Tag: Budi Arie Setiadi

  • Pencanangan zona integritas penting bagi Kementerian Koperasi

    Pencanangan zona integritas penting bagi Kementerian Koperasi

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Menkop: Pencanangan zona integritas penting bagi Kementerian Koperasi
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Rabu, 19 Maret 2025 – 19:48 WIB

    Elshinta.com – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengungkapkan pencanangan zona integritas menjadi penting bagi Kementerian Koperasi.

    “Kementerian Koperasi harus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi, sehingga zona integritas ini menjadi urgen, menjadi penting, menjadi mutlak harus dilakukan,” ujar Budi Arie dalam acara Pencanangan Zona Integritas dan Penandatanganan Pakta Integritas serta Penandatanganan Perjanjian Kinerja Kementerian Koperasi di Jakarta, Rabu.

    Kementerian Koperasi harus melanjutkan komitmen terkait integritas dalam rangka pengelolaan koperasi yang transparan, profesional dan akuntabel.

    Kementerian Koperasi diamanatkan untuk memperkuat peran koperasi dalam perekonomian, peningkatan partisipasi masyarakat dalam berkoperasi dan mendorong koperasi untuk bisa berkontribusi lebih besar lagi dalam PDB nasional. Sebagai institusi pemerintahan yang bertanggung jawab dalam membina koperasi, Kementerian koperasi harus menjadi teladan dalam membangun proyek kerja yang bersih, transparan, dan berintegritas.

    “Pembangunan zona integrasi merupakan langkah awal dalam mewujudkan wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani,” kata Budi Arie.

    Untuk mencapainya, maka Kementerian Koperasi perlu melaksanakan enam area perubahan utama dalam reformasi birokrasi. Pertama adalah manajemen perubahan, mengubah pola pikir dan budaya kerja menuju birokrasi yang bersih dan akuntabel.

    Kedua, penataan tata laksana, meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam proses kerja. Ketiga, penataan sistem manajemen SDM aparatur, mengembangkan SDM yang profesional dan berintegritas. Keempat, penguatan akuntabilitas kinerja, dimana peningkatan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas dan fungsi.

    Kelima, penguatan pengawasan, memastikan setiap proses kerja berjalan sesuai aturan dengan pengawasan yang ketat. Dan yang keenam, peningkatan kualitas pelayanan publik, memberikan layanan yang cepat, mudah, dan berkualitas bagi masyarakat.

    Dalam kesempatan tersebut, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menandatangani pakta integritas bersama dengan para pejabat Kementerian Koperasi.

    Sebagai informasi, Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Wakil Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Febrian Alphyanto Ruddyard mengatakan bahwa koperasi berperan menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

    Sebagai tindak lanjut arahan Presiden RI Prabowo Subianto untuk membentuk 70 ribu Kopdes Merah Putih, Kementerian PPN/Bappenas mendukung upaya Kementerian Koperasi (Kemenkop) sebagai koordinator pengembangan dan pemberdayaan koperasi.

    Sumber : Antara

  • Menkop Budi Arie Sebut Bazar Ramadan Bisa Tingkatkan Pasar Produk Koperasi – Halaman all

    Menkop Budi Arie Sebut Bazar Ramadan Bisa Tingkatkan Pasar Produk Koperasi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menyampaikan, Bazar Ramadan Delight Market, bisa meningkatkan market produk dari koperasi.

    Disampaikan Budi Arie saat membuka Bazar Ramadan Delight Market. Di mana produk-produk koperasi binaan Dharma Wanita Persatuan (DWP) dan Kemenkop ditampilkan dan diberikan ruang untuk dipasarkan ke masyarakat secara masif.

    “Mudah – mudahan Bazar ini menjadi tradisi yang terus menerus kita laksanakan, kalau bisa di tahun – tahun berikutnya bisa lebih besar apalagi setelah adanya Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih,” ujar Budi Arie usai membuka secara resmi Bazar di Kantor Kemenkop, Jakarta, Rabu (19/3/2025).

    Dalam acara Bazaar ini juga digelar berbagai kegiatan seperti pasar murah, fashion show dan aksesoris produk dari koperasi hingga kegiatan santunan kepada kaum dhuafa.

    Sedikitnya terdapat 56 tenant dari anggota koperasi yang turut memeriahkan acara Bazar tersebut.

    Budi Arie berharap nantinya produk-produk Kopdes Merah Putih dapat menjadi primadona dalam setiap bazar atau kegiatan apapun di lingkungan pemerintah.

    Dia optimis melalui program pembentukan Kopdes tersebut perekonomian masyarakat di desa akan terangkat lebih tinggi sehingga kontribusi desa terhadap pertumbuhan perekonomian nasional dapat lebih tinggi.

    “Kopdes ini tujuannya untuk mendongkrak perekonomian rakyat bawah, mendongkrak ekonomi desa sebab kalau di desa makmur daya beli akan meningkat sehingga akan mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi,” sambung Budi Arie.

    Budi Arie menegaskan bahwa desa memiliki peran strategis untuk mendukung ketahanan pangan hingga kesejahteraan masyarakat sehingga pembentukan Kopdes Merah Putih ini perlu mendapat dukungan dari semua pihak untuk memastikan peran desa terhadap perekonomian nasional semakin besar.

    “Koperasi desa ini hadir sebagai representasi negara untuk melindungi masyarakat desa dari sistem pinjaman informal yang tidak memiliki mekanisme perlindungan hukum,” kata Budi Arie.

  • Menteri Koperasi Budi Arie Terbitkan Aturan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih – Halaman all

    Menteri Koperasi Budi Arie Terbitkan Aturan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1/2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

    Budi Arie menerangkan, surat ditujukan kepada para Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Terkait, Gubernur dan Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia, Kepala Dinas yang membidangi koperasi Provinsi/Kabupaten/Kota, serta Kepala Desa seluruh Indonesia.

    “Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang pembentukan Kopdes Merah Putih,” ujar Budi Arie di Jakarta, Rabu (19/3/2025).

    Dalam SE tersebut dipaparkan tahapan dan lini masa pembentukan Kopdes Merah Putih yang berlangsung pada Maret-Juni 2025.

    Di dalamnya mencakup tahap sosialisasi dan persiapan, mulai Maret 2025, dilakukan sosialisasi intensif program ke seluruh pemerintah daerah (Gubernur, Bupati Walikota) hingga tingkat desa (Kepala Desa).

    Dalam SE tersebut, Budi Arie juga menyinggung soal musyawarah desa dalam pembentukan koperasi, dimana setiap desa yang ditargetkan membentuk koperasi harus menyelenggarakan musyawarah desa khusus. 

    “Dalam forum ini, harus disepakati pembentukan koperasi, anggaran dasar awal mencakup nama, jenis usaha, modal dasar, keanggotaan awal, dan sebagainya, serta pemilihan calon pengurus/pengawas koperasi,” ujar Budi Arie.

    Tahap selanjutnya, lanjut Budi Arie, terkait pengesahan badan hukum untuk pendirian koperasi baru. Notaris akan membuat Akta Pendirian Koperasi sesuai ketentuan hukum.

    Lalu, diajukan permohonan pengesahan koperasi ke Kementerian Hukum untuk mendapatkan pengesahan badan hukum.

    Namun, bagi desa-desa yang telah memiliki koperasi aktif, dilakukan pendataan dan penilaian kinerja koperasi tersebut. 

    Apabila dinilai sehat dan sesuai tujuan program, koperasi eksisting dapat diintegrasikan sebagai bagian dari program Kopdes Merah Putih.

    “Ini tanpa perlu mendirikan baru, dengan penyesuaian anggaran dasar. Bagi koperasi desa yang ada namun kurang aktif atau lemah, akan langsung masuk ke skema revitalisasi,” terang Budi Arie.

    Menurut Budi Arie, desa yang jumlah penduduknya kurang dari 500 orang, maka koperasi desa bisa didirikan lebi

  • Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Pembentukan Kopdes Merah Putih

    Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Pembentukan Kopdes Merah Putih

    Jakarta

    Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Hal ini merupakan tindak lanjut dari rencana Presiden Prabowo Subianto yang ingin membentuk 70 ribu koperasi desa (Kopdes) Merah Putih.

    Budi Arie mengatakan surat edaran tersebut mulai berlaku hari ini dan ditujukan untuk para Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Terkait, Gubernur dan Bupati/Wali Kota, Kepala Dinas yang Membidangi Koperasi Provinsi/Kabupaten/Kota, serta kepala desa seluruh Indonesia.

    “Hari ini sudah ada. Jadi Surat Edaran Menteri Koperasi mengenai tata cara pembentukan Kopdes merah putih. Kepala desa dong kalau mau membentuk gini caranya, tata caranya ya. SE Menkop Nomor 1 tahun 2025 tentang tata cara pembentukan Kopdes merah putih,” kata Budi Arie saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025).

    Budi Arie menjelaskan SE tersebut mengatur terkait Kopdes Merah Putih yang harus dikelola secara transparan, profesional, hingga model pembentukannya. Kendati begitu, skema pembiayaan kopdes-nya masih belum diatur di SE.

    “Musyawarah desa, dikelola transparan, profesional, akuntabel, terus juga pengawasan, modeling-nya. Ini untuk pembentukan dulu. Iya kan? Kan orang tanya gimana cara bentuknya? Kita jawab dulu satu-satu. Ini bentuknya begini, nanti soal skema pembiayaan, bisnis proses, bisnis model, nanti chapter berikutnya,” tambah Budi Arie.

    Dia menjelaskan pada tahap awal, pihaknya akan berfokus pada pembentukan Kopdes tiap desa. Kemudian, skema pembiayaan setiap Kopdes. Lalu, model bisnis apa yang akan diambil setiap Kopdes ke depan.

    “Jadi pertama ini pembentukan. Kedua, skema pembiayaan. Nanti skema pembiayaan ini, chapter kedua. Baru nanti bisnis proses dan bisnis modelnya,” terang dia.

    Dalam dokumen Surat Edaran Nomor 1 tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih yang diterima detikcom, Kopdes Merah Putih rencananya akan diluncurkan bertepatan pada hari Koperasi Nasional tanggal 12 Juli 2025. SE tersebut dapat menjadi acuan dalam rangka pembentukan Kopdes Merah Putih.

    Adapun pembentukan Kopdes tersebut mulai dari Maret-Juni 2025. Dalam isi SE tersebut, setiap desa yang ditargetkan membentuk koperasi menyelenggarakan musyawarah desa khusus. Dalam forum ini disepakati pembentukan koperasi; anggaran dasar awal yang meliputi nama, jenis, usaha, modal dasar, dan keanggotaan dasar; serta pemilihan calon pengurus/pengawas koperasi. Hasil musyawarah desa sebagai acuan pelaksanaan rapat pendirian koperasi.

    Tahap selanjutnya, terkait pengesahan badan hukum untuk pendirian koperasi baru. Notaris akan membuat Akta Pendirian Koperasi sesuai ketentuan hukum. Lalu, diajukan permohonan pengesahan koperasi ke Kementerian Hukum untuk mendapatkan pengesahan badan hukum.

    Namun, bagi desa-desa yang telah memiliki koperasi aktif, dilakukan pendataan dan penilaian kinerja koperasi tersebut. Apabila dinilai sehat dan sesuai tujuan program, koperasi eksisting dapat diintegrasikan sebagai bagian dari program Kopdes Merah Putih.

    (kil/kil)

  • Pengelolaan Kopdes Merah Putih harus profesional dan transparan

    Pengelolaan Kopdes Merah Putih harus profesional dan transparan

    Arsip – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi. (ANTARA/HO-Kemenkop)

    Menkop: Pengelolaan Kopdes Merah Putih harus profesional dan transparan
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 17 Maret 2025 – 21:12 WIB

    Elshinta.com – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa pengelolaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih harus profesional dan transparan. Pasalnya, eksistensi Kopdes ini harus berkelanjutan, karena bukan sekadar membangun fisik tapi juga membangun orang dan sistemnya. 

    “Maka, penguatan kelembagaannya harus kuat, sistem dan tata kelolanya harus baik, dan sebagainya,” papar Menkop, usai acara Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) membahas pembentuksn Satgas Koperasi Desa Merah Putih, di kantor Kemenko Bidang Pangan, Jakarta, Senin (17/3).

    Hadir dalam rapat tersebut Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo, Wakil Menteri Sosial Agus Jabo, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono dan Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ahmad Riza Patria.

    Menkop Budi Arie meyakini kelembagaan Kopdes Merah Putih bisa segera direalisasikan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. “Kita sedang menunggu Inpres yang saat ini dalam tahap harmonisasi, makin cepat makin baik,” ucap Menkop, seperti dalam rilis yang diterima Redaksi Elshinta.com.

    Lebih dari itu, Menkop Budi Arie juga berharap para pengurus Kopdes Merah Putih berasal dari pemuda-pemuda desa setempat.

    Ditambahkan Menkop, dari pemetaan desa yang sudah dilakukan, ada desa yang sudah memiliki koperasi, BUMDes, sampai desa yang sama sekali tidak memiliki lembaga ekonomi (BUMDes dan koperasi) sebanyak 9.400 desa. 

    “Karakteristik desa itu unik-unik, tidak bisa sama antar desa itu. Nah, fungsi Satgas Kopdes Merah Putih adalah mengharmonisasi ini semua. Ini kan pekerjaan lintas K/L,” ucap Menkop.

    Sementara Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan menekankan bahwa pembentukan Kopdes Merah Putih harus bisa segera direalisasikan, selambat-lambatnya selama enam bulan ke depan. “Jadi, nanti setelah aturan selesai, ini bisa rampung,” kata Zulkifli.

    Zulkifli menambahkan bahwa koperasi desa itu merupakan hasil dari keputusan musyawarah masyarakat dan pemerintah desa, dimana musyawarah desa yang memutuskan skema pembentukannya. Bila di desa tersebut sudah ada koperasi, Gapoktan, BUMDes, dan lainnya, bisa digabungkan menjadi Kopdes Merah Putih, atau, bisa juga bikin yang baru.

    “Itu semua akan diputuskan oleh musyawarah desa. Para Kades tidak perlu khawatir, karena ini semua untuk kemajuan desa,” kata Zulkifli.

    Terkait anggaran pembentukan Kopdes Merah Putih, Zulkifli menyebutkan nanti akan dikeluarkan aturan berbentuk Instruksi Presiden atau Inpres yang akan segera kita rumuskan.

    Zulkifli menyebutkan bila Kopdes sudah memiliki usaha pokok yang sudah ada dan berjalan, maka mereka yang paling depan dalam pengadaan pupuk bagi petani, pembelian gabah dari petani, hingga menjadi fungsi pergudangan bagi produk-produk petani. “Pokoknya, Kop Des bisa menyuplai aneka kebutuhan masyarakat,” kata Zulkifli.

    Bertahap dan Piloting

    Dalam kesempatan yang sama, Menkeu Sri Mulyani menekankan bahwa implementasi Kopdes Merah Putih dilakukan secara bertahap/piloting, diprioritaskan bagi desa yang telah memiliki BUMDes dan koperasi untuk menjadi pilot.

    “Kelompok tani yang sudah ada dapat didorong bertransformasi untuk membentuk dan menjadi anggota Kopdes,” kata Menkeu.

    Karena desa memiliki beberapa lembaga ekonomi seperti Kelompok Tani, BUMDes, dan koperasi, maka Menkeu mendorong program Kopdes Merah Putih didesain antara lain untuk mendukung ketahanan pangan.

    Dalam konteks piloting, lanjut Sri Mulyani. BUMDes dan KUD yang telah memiliki usaha menjual sarana produksi pertanian dapat dijadikan pilot Kopdes Merah Putih.

    Menkeu mengusulkan konsep alur proses bisnis pendanaan Kopdes Merah Putih, perlu dimasukin ke Inpres.

    Sumber : Elshinta.Com

  • Sistem dan Tata Kelola Koperasi Desa Merah Putih Harus Kuat

    Sistem dan Tata Kelola Koperasi Desa Merah Putih Harus Kuat

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah menegaskan pengelolaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih harus dilakukan secara profesional dan transparan. Keberlanjutan program ini menjadi fokus utama, bukan hanya dalam aspek pembangunan fisik, tetapi juga penguatan sistem kelembagaan dan sumber daya manusia (SDM).

    “Maka, penguatan kelembagaannya harus kuat, sistem dan tata kelolanya harus baik,” ujar Menteri Koperasi dan UKM (Menkop) Budi Arie Setiadi, Senin (17/3/2025) di Jakarta.

    Budi Arie optimistis kelembagaan Koperasi Desa Merah Putih dapat segera direalisasikan setelah proses harmonisasi instruksi presiden (Inpres) selesai. Ia juga berharap pemuda desa setempat dapat berperan aktif dalam mengelola koperasi desa.

    Saat ini, dari pemetaan yang telah dilakukan, terdapat 9.440 desa yang belum memiliki koperasi atau Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). “Karakteristik desa itu unik. Fungsi Satgas Kopdes Merah Putih adalah mengharmonisasi keberadaan lembaga ekonomi di tiap desa,” tambahnya terkait peresmian Satgas Koperasi Desa Merah Putih.

    Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) meresmikan Satuan Tugas (Satgas) Koperasi Desa Merah Putih untuk mendukung program utama Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan swasembada pangan.

    Peresmian ini dilakukan bersama sejumlah menteri, termasuk Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, serta beberapa wakil menteri terkait.

    Peran Strategis Koperasi Desa Merah Putih

    Menurut Zulhas, koperasi ini memiliki peran vital dalam meningkatkan produksi pangan desa serta menjadi badan usaha yang dikelola oleh pemerintahan desa.

    “Koperasi desa ini dibentuk untuk memajukan desa dan keputusannya akan diambil melalui musyawarah pemerintahan desa,” ujarnya dalam konferensi pers di Kemenko Pangan, Senin (17/3/2025).

    Zulhas menjelaskan, anggaran operasional Koperasi Desa Merah Putih akan ditanggung APBN dan APBD meskipun dikelola di tingkat desa. “Sementara dukungan keuangan untuk desa akan difasilitasi oleh Himbara,” ujarnya.

  • Swasembada Pangan, Zulhas Resmikan Satgas Koperasi Desa Merah Putih

    Swasembada Pangan, Zulhas Resmikan Satgas Koperasi Desa Merah Putih

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) meresmikan Satuan Tugas (Satgas) Koperasi Desa Merah Putih untuk mendukung program utama Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan swasembada pangan.

    Peresmian ini dilakukan bersama sejumlah menteri, termasuk Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, serta beberapa wakil menteri terkait.

    Peran Strategis Koperasi Desa Merah Putih

    Menurut Zulhas, koperasi ini memiliki peran vital dalam meningkatkan produksi pangan desa serta menjadi badan usaha yang dikelola oleh pemerintahan desa.

    “Koperasi desa ini dibentuk untuk memajukan desa dan keputusannya akan diambil melalui musyawarah pemerintahan desa,” ujarnya dalam konferensi pers di Kemenko Pangan, Senin (17/3/2025).

    Zulhas menjelaskan, anggaran operasional koperasi ini akan ditanggung APBN dan APBD meskipun dikelola di tingkat desa. “Dana operasionalnya berasal dari APBN dan APBD, sementara dukungan keuangan untuk desa akan difasilitasi oleh Himbara,” ujarnya.

    Dengan peresmian Satgas Koperasi Desa Merah Putih, Pemerintah menargetkan pembentukan 70.000 Koperasi Desa Merah Putih dan 10.000 koperasi sektor kelautan dan perikanan dalam waktu enam bulan ke depan.

    Melalui koperasi ini, diharapkan kontribusi koperasi terhadap PDB nasional meningkat dari 1,07% pada 2021 menjadi 1,20% pada 2029 dan 5% pada 2045. Kemudian, usaha koperasi di sektor produksi meningkat dari 8,39% pada 2021 menjadi 10% pada 2029.

    Zulhas memaparkan, tiga strategi pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Pertama, mendirikan koperasi baru di desa yang belum memiliki koperasi.

    Kedua, mengembangkan koperasi yang sudah ada dengan dukungan permodalan, teknologi, dan manajemen. Ketiga, revitalisasi koperasi kurang aktif agar kembali berfungsi optimal.

    Dengan langkah ini, koperasi desa diharapkan menjadi pusat ekonomi baru yang mampu memangkas rantai distribusi pangan, mengatasi keterbatasan permodalan petani, mengurangi dominasi middleman yang menekan harga petani.

    “Koperasi ini akan berperan dalam pengadaan pupuk, pembelian gabah, serta memangkas rantai pasok sembako,” tegas Zulhas terkait peresmian Satgas Koperasi Desa Merah Putih.

  • Menkop Budi Arie Minta Pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih Harus Transparan  – Halaman all

    Menkop Budi Arie Minta Pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih Harus Transparan  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menegaskan, pengelolaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih harus profesional dan transparan. Pasalnya, eksistensi Kopdes ini harus berkelanjutan, karena bukan sekadar membangun fisik tapi juga membangun orang dan sistemnya. 

    “Maka, penguatan kelembagaannya harus kuat, sistem dan tata kelolanya harus baik, dan sebagainya,” papar Menkop Budi dalam keterangannya, Senin (17/3/2025).

    Menkop Budi Arie meyakini kelembagaan Kopdes Merah Putih bisa segera direalisasikan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. Lebih dari itu, Menkop Budi Arie juga berharap para pengurus Kopdes Merah Putih berasal dari pemuda-pemuda desa setempat.

    “Kita sedang menunggu Inpres yang saat ini dalam tahap harmonisasi, makin cepat makin baik,” ucap Menkop.

    Adapun dari pemetaan desa yang sudah dilakukan, ada desa yang sudah memiliki koperasi, BUMDes, sampai desa yang sama sekali tidak memiliki lembaga ekonomi (BUMDes dan koperasi) sebanyak 9.400 desa. 

    “Karakteristik desa itu unik-unik, tidak bisa sama antar desa itu. Nah, fungsi Satgas Kopdes Merah Putih adalah mengharmonisasi ini semua. Ini kan pekerjaan lintas K/L,” ucap Menkop Budi.

    Sementara Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan menekankan bahwa pembentukan Kopdes Merah Putih harus bisa segera direalisasikan, selambat-lambatnya selama enam bulan ke depan. 

    “Jadi, nanti setelah aturan selesai, ini bisa rampung,” kata Zulkifli.

    Zulkifli menambahkan bahwa koperasi desa itu merupakan hasil dari keputusan musyawarah masyarakat dan pemerintah desa, dimana musyawarah desa yang memutuskan skema pembentukannya. Bila di desa tersebut sudah ada koperasi, Gapoktan, BUMDes, dan lainnya, bisa digabungkan menjadi Kopdes Merah Putih, atau, bisa juga bikin yang baru.

    “Itu semua akan diputuskan oleh musyawarah desa. Para Kades tidak perlu khawatir, karena ini semua untuk kemajuan desa,” kata Zulkifli.

    Terkait anggaran pembentukan Kopdes Merah Putih, Zulkifli menyebutkan nanti akan dikeluarkan aturan berbentuk Instruksi Presiden atau Inpres yang akan segera kita rumuskan.

    Zulkifli menyebutkan bila Kopdes sudah memiliki usaha pokok yang sudah ada dan berjalan, maka mereka yang paling depan dalam pengadaan pupuk bagi petani, pembelian gabah dari petani, hingga menjadi fungsi pergudangan bagi produk-produk petani. 

    “Pokoknya, Kopdes bisa menyuplai aneka kebutuhan masyarakat,” ujar Zulkifli.

  • Bentuk Koperasi Desa Merah Putih Ditentukan Pemerintah Desa, Begini Respons Zulkifli Hasan – Page 3

    Bentuk Koperasi Desa Merah Putih Ditentukan Pemerintah Desa, Begini Respons Zulkifli Hasan – Page 3

    Sementara itu, terkait pendanaannya, dia menyebut bisa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Selain itu, bank-bank BUMN juga bisa menyalurkan pendanaan.

    “Nah sementara nanti anggarannya, nanti dari pemerintahan desa, ada Himbara, dari mana angarannya, tadi sudah disampaikan dari APBN dan APBD,” tegas Menko Zulkifli.

    Kendati demikian, dia belum merinci skema pendanaan pembentukan KopDes Merah Putih tersebut. Hal itu akan dibahas dalam rapat koordinasi lanjutan oleh Eselon I kementerian terkait. 

    Tunggu Pembahasan

    Termasuk besaran porsi APBN maupun APBD yang dialokasikan untuk KopDes Merah Putih juga masih akan dibahas.

    “Akan didetailkan lebih lanjut. Tapi pasti APBN APBD. (Porsinya?) Nanti ya,” ujar Menko Zulkifli Hasan.

    Beberapa pihak yang mengikuti rakor KopDes Merah Putih diantaranya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.

    Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmojo, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono, Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Riza Patria, Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono, Wakil Menteri Sosial Agus Jabo.

     

  • Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Dikebut 6 Bulan – Page 3

    Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Dikebut 6 Bulan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih akan dikebut dalam 6 bulan. Sumber pendanaannya akan mengandalkan dana APBN dan APBD.

    Menko Zulkifli telah memimpin langsung rapat koordinasi tentang pembentukan KopDes Merah Putih bersama sejumlah menteri terkait. Diputuskan pembentukannya diproses dalam waktu 6 bulan kedepan.

    Hal tersebut sambil menunggu aturan pembentukan KopDes Merah Putih. Pembahasan nantinya akan dilakukan oleh Eselon I masing-masing kementerian terkait dengan melibatkan Kementerian Sekretaris Negara.

    “Intinya ini harus bisa kita segera realisasikan, selambat-lambatnya 6 bulan, nanti setelah aturan sudah selesai, ini bisa rampung,” kata Menko Zulkifli di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Senin (17/3/2025).

    Sementara itu, terkait pendanaannya, dia menyebut bisa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Selain itu, bank-bank BUMN juga bisa menyalurkan pendanaan.

    “Nah sementara nanti anggarannya, nanti dari pemerintahan desa, ada Himbara, dari mana angarannya, tadi sudah disampaikan dari APBN dan APBD,” tegas Zulkifli Hasan.

    Kendati demikian, dia belum merinci skema pendanaan pembentukan KopDes Merah Putih tersebut. Hal itu akan dibahas dalam rapat koordinasi lanjutan oleh Eselon I kementerian terkait.

    Tunggu Pembahasan

    Termasuk besaran porsi APBN maupun APBD yang dialokasikan untuk KopDes Merah Putih juga masih akan dibahas.

    “Akan didetailkan lebih lanjut. Tapi pasti APBN APBD. (Porsinya?) Nanti ya,” tandas Menko Pangan.

    Beberapa pihak yang mengikuti rakor KopDes Merah Putih diantaranya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.

    Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmojo, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono, Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Riza Patria, Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono, Wakil Menteri Sosial Agus Jabo.