Tag: Budi Arie Setiadi

  • Kopdes Merah Putih Kepulauan Riau, bukti kemandirian ekonomi berbasis potensi lokal

    Kopdes Merah Putih Kepulauan Riau, bukti kemandirian ekonomi berbasis potensi lokal

    Sumber foto: Istimewa/elshinta.com

    Kopdes Merah Putih Kepulauan Riau, bukti kemandirian ekonomi berbasis potensi lokal
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 08 Mei 2025 – 13:58 WIB

    Elshinta.com – Kementerian Koperasi (Kemenkop) memastikan percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih di seluruh wilayah Indonesia, menjadi langkah awal yang sangat penting dalam membangun sistem ekonomi masyarakat yang lebih berdaulat, adil, dan berbasis potensi lokal.

    Kemenkop secara intens telah menggelar Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) dengan berbagai Pemerintah Daerah terkait Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, salah satunya hari ini bersama Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

    Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengatakan, upaya ini menjadi harapan besar, agar setiap desa kelurahan di Kepri menjadi sumber kekuatan ekonomi yang mandiri dan berkelanjutan. “Kami menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Gubernur Kepri, beserta para Bupati, Walikota dan Kepala Desa Se-Provinsi Kepri, atas komitmen yang luar biasa dalam mendukung terbentuknya Kopdes/kel Merah Putih di seluruh penjuru provinsi Kepri,” ucapnya dalam Rapat Koordinasi Daerah Percepatan Pembentukan Kopdes/kel Merah Putih di Provinsi Kepri, secara daring, Kamis (8/5/2025).

    Kemenkop memberikan komitmen dukungan terhadap pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Provinsi Kepri. Baik itu dukungan atas biaya akta notaris, kerja sama dengan 15 perguruan tinggi dalam pendampingan dan pemberdayaan koperasi desa/kelurahan merah putih, hingga insentif bagi koperasi desa yang menjalankan usahanya dengan baik.

    “Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang sedang kita rintis bersama ini, adalah bagian dari upaya besar untuk menghadirkan keadilan sosial melalui penguatan kelembagaan ekonomi rakyat. Dalam rangka mencapai hal tersebut, maka koperasi harus dikelola secara profesional,” ujarnya.

    Serta dijalankan berdasarkan prinsip dan nilai koperasi, seperti kekeluargaan, kemandirian, dan keadilan. Maupun didorong untuk tumbuh menjadi lembaga ekonomi yang tangguh dan mandiri. Tak hanya itu, beberapa hal penting yang harus diperhatikan dalam pengembangan koperasi desa/kelurahan merah putih ini meliputi, partisipasi warga desa atas koperasi desanya, warga desa harus mempunyai rasa memiliki atas koperasi desa yang dibentuk, sehingga akan meningkatkan partisipasi.

    Pengurus dan pengelola koperasi yang berkompeten dan amanah dalam menjalankan usaha koperasi. “Jangan sampai, ketua atau pengurus koperasinya untung duluan, anggotanya malah tidak memiliki apa-apa,” kata Menkop.

    Selanjutnya, penting untuk pemanfaatan digitalisasi dalam pengelolaan koperasi desa/kelurahan merah putih agar transparan dan terkoneksi dalam sebuah jaringan kerja sama yang kuat antar koperasi.

    Menkop meyakini, dengan sinergi dan gotong royong dari semua pihak, Kopdes/Kel Merah Putih dapat segera terbentuk di seluruh desa kelurahan, dan menjadi tonggak kebangkitan ekonomi rakyat indonesia. Ia menuturkan, saat ini menjadi momentum kebangkitan koperasi sebuah ekonomi konstitusi yang telah dicanangkan oleh para pendiri bangsa, sebagai ekonomi yang paling sesuai untuk masyarakat Indonesia.

    Menkop juga berharap, agar Kepri menjadi pelopor/lokomotif terutama bagi Kopdes/kel Merah Putih berbasis nelayan. Mengingat, Kepri memiliki sumber daya laut dan potensi desa perikanan laut seperti yang ada di Natuna, Anambas dan lainnya. “Kami harap ada percontohan dan model Kopdes/kel Merah Putih berbasis agromaritim di Kepri, sehingga menjadi contoh bagi daerah lain yang memiliki kondisi geografis yang sama,” harapnya.

    Menkop menambahkan dengan begitu, kemiskinan ekstrim sebanyak 3,1 juta jiwa bisa dituntaskan melalui garapan Kopdes/kel Merah Putih. Menjadi solusi, jawaban bagaimana ekonomi dikelola dari bawah.“Maka dari itu, gerakan besar ini membutuhkan kerja sama partisipasi dari seluruh komponen. Kami menyerukan hilangkan ego sektoral terutama di lintas kementerian dan dinas, sebagaimana koperasi dibangun atas azas gotong-royong,” pintanya.

    Di kesempatan yang sama, Gubernur Pemprov Kepri Ansar Ahmad menuturkan, melalui Inpres No 9 tahun 2025, seluruh daerah di Provinsi Kepri diwajibkan untuk memberikan dukungan yang cepat dalam pembentukan Koperasi Merah Putih di tingkat desa dan kelurahan. 

    “Kolaborasi antara Pemerintah Daerah, notaris, dan berbagai pihak terlibat menjadi kunci sukses dalam memfasilitasi pendirian koperasi lokal,” katanya.

    Diketahui, dukungan Pemprov Kepri juga dibuktikan dengan disiapkannya tenaga pendamping penyuluh, 35 notaris memberikan pelayanan, serta anggaran hingga Rp2,25 miliar. Termasuk disediakan insentif sebesar Rp200 juta untuk masing-masing lima koperasi masif yang memiliki dampak multiplier effect bagi masyarakat.

    Ansar melanjutkan, potensi maritim dan pariwisata yang melimpah di Kepri, menjadi fokus utama pengembangan koperasi ke depan. “Kita punya 2.408 pulau, dan 394 pulau berpenghuni. Sebagian pulau sudah termanfaatkan secara optimal untuk pengembangan pariwisata, industri, dan lainnya. Maka potensi-potensi ini tentunya menjadi bagian dari core bisnisnya para koperasi ke depan,” katanya.

    Ia berharap, rapat koordinasi yang intensif antara Pemerintah Pusat dan Daerah menjadi kunci dalam mewujudkan visi koperasi sebagai kekuatan ekonomi rakyat.

    Sumber : Elshinta.Com

  • Prabowo Teken Keppres Satgas Kopdes Merah Putih, Ferry Juliantono jadi Ketua Pelaksanaan Harian – Halaman all

    Prabowo Teken Keppres Satgas Kopdes Merah Putih, Ferry Juliantono jadi Ketua Pelaksanaan Harian – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi mengesahkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih dalam Sidang Kabinet Terbatas di Istana Negara, Jakarta, Kamis (8/5/2025).

    Keppres ini menandai langkah strategis pemerintah untuk mempercepat pembangunan ekonomi berbasis desa melalui koperasi, dengan melibatkan kementerian terkait dan pemerintah daerah secara menyeluruh.

    Dalam Keppres tersebut, Wakil Menteri Koperasi dan UKM (Wamenkop) Ferry Juliantono ditunjuk sebagai Koordinator Ketua Pelaksana Harian Satgas Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih. Sementara, Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi menduduki posisi Wakil Ketua I. 

    Dengan struktur ini, Kementerian Koperasi dan UKM menjadi sektor utama yang memimpin pelaksanaan kebijakan strategis pembentukan Kopdes Merah Putih secara nasional.

    Ferry menyampaikan, proses musyawarah desa khusus untuk pembentukan Kopdes akan digencarkan pada Mei ini di berbagai wilayah.

    “Kita perkirakan akan mencapai 30 ribuan kopdes yang akan terbentuk,” ungkap Wamenkop Ferry usai sidang kabinet terbatas.

    Lebih lanjut, Ferry mengungkapkan bahwa dalam sidang tersebut Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyetujui skema pembiayaan yang akan mendukung program ini. 

    “Perkiraan pada Oktober mendatang, Presiden Prabowo menargetkan 1 tahun ini kopdes mulai operasional secara bertahap,” tutur Ferry.

    Satgas Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih memiliki sejumlah mandat penting, di antaranya adalah memastikan pembentukan 80 ribu Kopdes/Kel Merah Putih di seluruh Indonesia. Satgas juga bertugas merumuskan dan menetapkan petunjuk pelaksanaan serta teknis operasional koperasi desa ini, termasuk pemetaan potensi ekonomi tiap desa dan kelurahan sebagai dasar pendirian koperasi.

    Selain itu, Satgas akan mengoordinasikan pendampingan Kopdes/Kel dari sisi kelembagaan, usaha, serta penguatan sumber daya manusia.

    Dalam jangka panjang, Satgas ini bertanggung jawab atas pengembangan rencana bisnis koperasi desa yang meliputi layanan simpan pinjam, penyediaan sembako, fasilitas kesehatan seperti klinik dan apotek, serta infrastruktur pendukung seperti cold storage dan logistik desa.

    Dengan dikeluarkannya Keppres ini, pemerintah menargetkan percepatan pembentukan koperasi desa melalui pendirian, pengembangan, hingga revitalisasi koperasi yang telah ada, guna menciptakan kemandirian ekonomi desa secara berkelanjutan.

    Satgas juga diberi wewenang menyelesaikan hambatan di lapangan dengan cepat, agar pelaksanaan program berjalan efektif.

    Langkah ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo untuk memperkuat ekonomi kerakyatan melalui pemberdayaan desa, koperasi, dan pelibatan masyarakat lokal dalam pembangunan nasional. Program Kopdes Merah Putih diharapkan menjadi pilar transformasi ekonomi desa yang terstruktur, produktif, dan inklusif.

  • Cium Tangan Kakak yang Ikut Tes PPPK, Bupati Situbondo: Tidak Ada Privelege

    Cium Tangan Kakak yang Ikut Tes PPPK, Bupati Situbondo: Tidak Ada Privelege

    Situbondo (beritajatim.com) – Bupati Yusuf Rio Wahyu Prayogo memastikan tidak ada pengistimewaan terhadap kakaknya yang menjadi peserta tes penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap kedua Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.

    Hal ini disampaikan Rio usai menemui tenaga honorer asal Situbondo yang hendak mengikuti tes PPPK tahap kedua di Gedung Serbaguna Kaliwates, Kabupaten Jember, Jawa Timur Kamis (8/5/2025).

    Rio sempat mencium tangan sang kakak, Yusuf Rico Orizanto, sebelum tes dimulai. “Semua ikut tes, termasuk kakak saya yang sudah 14 tahun bekerja di rumah sakit. Tidak ada previlege,” kata Rio lepada wartawan.

    Ada 2.419 tenaga honorer asal Situbondo yang mengikuti tes tersebut. Rio menyemangati mereka dengan menegaskan tak ada perlakuan khusus untuk siapapun. “Saya ingin mereka lolos dengan hasil bagus dan kembali bekerja dengan semangat baru sebagai PPPK,” katanya.

    Rio berpesan kepada semua peserta untuk berusaha sambil berdoa dan bertawakal. Dia juga sempat membercandai peserta yang berseragam putih dan hitam. “Dari belakang sudah kayak SPG toko. Semoga terus semangat,” katamya disambut tawa peserta.

    Sementara untuk pegawai honorer yang tidak dapat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) karena tak memenuhi syarat, Rio memiliki gagasan untuk memekerjakan mereka dalam kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih.

    Rio telah menemui Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi untuk menyampaikan gagasan tersebut. “Beliau sangat setuju dengan ide ini. Mereka punya pengalaman di pemerintahan, meski baru dua tahun bekerja atau ada yang lima enam tahun,” katanya.

    Ada kurang lebih 600 orang pegawai honorer Pemkab Situbondo yang tidak diterima menjadi PPPK dan saat ini dirumahkan. Sebagian sudah tua dan memasuki masa pensiun, dan sebagian lagi berusia muda. [wir]

  • Cerita Budi Arie Yakinkan Prabowo Kopdes Merah Putih Nggak Bakal Rugi

    Cerita Budi Arie Yakinkan Prabowo Kopdes Merah Putih Nggak Bakal Rugi

    Jakarta

    Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi percaya diri Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih bakal memiliki bisnis yang tidak rugi. Hal ini bisa terjadi karena nantinya Koperasi Merah Putih bakal memiliki bisnis yang melakukan monopoli.

    Menurutnya, Kopdes nantinya akan menjadi distributor utama untuk berbagai bahan pokok. Khususnya, bahan-bahan pokok yang disubsidi pemerintah, macam pupuk untuk petani ataupun gas LPG subsidi untuk masyarakat.

    “Logikanya, bisnis monopoli rugi nggak? Tadi saya sampaikan ke Pak Presiden, ‘Pak ini monopoli semua, Pak.’ Coba, gas, kalau kamu distributor satu-satunya di desa itu, rugi nggak? Pupuk bersubsidi, beras, nanti minyak goreng juga,” ujar Budi Arie ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).

    “Ini bisnis nggak mungkin rugi,” tegasnya menekankan.

    Budi Arie memaparkan bentuk monopoli yang akan dilakukan oleh Koperasi Merah Putih. Dia menggambarkan misalnya saja ada satu bahan pokok penting yang mau disalurkan ke masyarakat, untuk masuk ke sebuah desa, produsen harus menaruh barangnya dulu di Koperasi Desa.

    Nah kemudian setelah itu baru Koperasi Merah Putih akan menyalurkannya ke tengah masyarakat. Misalnya lewat-lewat warung kecil sebagai pengecer yang banyak tersebar di pemukiman masyarakat.

    “Kalau yang warung-warung lain itu boleh tetap berjualan. Tapi maksud saya, kan dalam monopoli dengan pengertian begini. Di desa itu mungkin kamu satu-satunya distributor utama. Bahwa habis itu dia serahin ke warung lagi, jadi reseller. Misalnya, ini saya Kopdes. Saya dapat seribu LPG. Oh, ada warung, di situ (dikasih) seratus,” papar Budi Arie.

    Tonton juga “Prabowo Panggil Sejumlah Menteri Bahas Koperasi Merah Putih” di sini:

    (hal/hns)

  • Budi Arie Yakin Koperasi Desa Tak Akan Rugi, Alasannya Tak Terduga

    Budi Arie Yakin Koperasi Desa Tak Akan Rugi, Alasannya Tak Terduga

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menegaskan pengelola Koperasi Desa Merah Putih tak akan rugi. Pasalnya model bisnis koperasi itu akan memonopoli berbagai kebutuhan desa hingga bantuan dari pemerintah.

    “Ini bisnis nggak mungkin rugi,” tegas Budi Arie, usai rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto terkait Koperasi Merah Putih di Istana Negara, Kamis (8/5/2025).

    Menurutnya nantinya koperasi ini akan menjadi pusat perputaran ekonomi di desa, sehingga bisa disebut sebagai monopoli. Seperti penjualan bahan kebutuhan pokok, penyaluran pupuk subsidi, gas elpiji, hingga fasilitas keuangan untuk masyarakat desa.

    “Ini monopoli semua. Coba, gas. Kamu distributor satu-satunya di desa itu, rugi nggak? Gimana lainnya pupuk bersubsidi, beras, nanti minyak goreng, masa bisnis monopoli rugi? Kan bisnisnya nggak bersaing di pasar,” katanya.

    Meskipun ia tidak menampik kerugian atau gagal bayar bisa terjadi bila terjadi fraud, kesalahan manajemen, dan korupsi. Pasalnya pembiayaan koperasi ini menggunakan pinjaman yang diberikan oleh bank Himbara.

    “Kalau fraud, moral hazard, kalau meleset pengurusan itu urusan lain,” katanya.

    Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator bidang Pangan Zulkifli Hasan menjelaskan, pendirian Koperasi Merah Putih akan diberikan kepada pengelola yang ditunjuk melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).

    “Pembiayaan untuk tahap pertama ini nanti ada plafonnya, bukan bantuan yang dikasih hilang. Tapi ini (pinjaman) plafon Rp 3 miliar, nanti lihat kebutuhan bisa nggak sampai kalau udah maju berkembang juga ditambah,” kata Zulhas.

    Menurut Zulhas nantinya akan dibentuk Satuan Tugas Koperasi Desa Merah Putih, yang akan melakukan pembinaan untuk menjalankan koperasi. Satgas itu juga akan bertugas melakukan pengawasan.

    “Makanya ada satgas dikasih pekerjaan, dikasih usaha dan seterusnya harus dibina. Nanti dari keuntungannya itulah nanti membayar angsuran pinjaman dari Himbara,” jelas Zulhas.

    Foto: Menteri Koordinator bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) usai rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianti, terkait Koperasi Desa Merah Putih, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/5/2025). (CNBC Indonesia/Emir Yanwardhana)
    Menteri Koordinator bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) usai rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianti, terkait Koperasi Desa Merah Putih, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/5/2025). (CNBC Indonesia/Emir Yanwardhana)

    (dce)

  • 80.000 Koperasi Desa Merah Putih Siap Meluncur, Ini Tanggal Mainnya

    80.000 Koperasi Desa Merah Putih Siap Meluncur, Ini Tanggal Mainnya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Koordinator bidang Pangan Zulkifli Hasan mengungkapkan Koperasi Desa Merah Putih akan diluncurkan pada bulan Oktober mendatang. Saat ini sudah ada 9.835 koperasi desa merah putih yang terbangun dari target 80.000.

    “Target nanti 28 Oktober akan di-launching (diluncurkan) sekaligus operasi Koperasi-Koperasi yang ada di desa itu,” kata Zulhas.

    Zulhas menjelaskan nantinya Koperasi Desa Merah Putih ini akan memotong rantai pasok yang panjang hingga ke desa. Selain menyalurkan sembako langsung dari produsen, koperasi ini juga akan dipergunakan sebagai penyaluran bantuan pemerintah seperti pupuk bersubsidi, hingga gas elpiji.

    “Sekaligus juga menjadi BRI Link dan BNI, di situ bisa simpan pinjam juga akan memotong selain pasok juga memotong rentenir-rentenir dan pinjol,” kata Zulhas.

    Selain itu menurut Zulhas saat ini ada 130 ribu koperasi yang kondisinya stagnan. Nantinya melalui Musyawarah Desa Khusus bisa mengusulkan untuk diubah menjadi Koperasi Desa Merah Putih.

    Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi mengungkapkan targetnya pada Juni 80.000 Koperasi Desa Merah Putih sudah selesai terkait legalitasnya. Namun dioperasikan pada Oktober mendatang.

    “Oktober itu operasional, legalitas Juni sudah selesai semua,” katanya.

    Ia menjelaskan nantinya pengurus maupun ex-officio sebagai ketua pengawas koperasi ini berasal dari Musyawarah Daerah Khusus (Musdesus). Budi mengklaim antusiasme nya juga sudah cukup tinggi, dari laporan Musdesus yang dilakukan di banyak desa.

    “Ini sudah antusiasme tinggi, ini makanya saya yakin akhir bulan ini bisa sekitar 50.000 – 60.000 bahkan dalam waktu cepat itu bisa 80.000 antusiasme tinggi di seluruh daerah,” kata Budi.

    (dce)

  • KUD bakal disinergikan dengan Kopdes Merah Putih

    KUD bakal disinergikan dengan Kopdes Merah Putih

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Menkop: KUD bakal disinergikan dengan Kopdes Merah Putih
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 08 Mei 2025 – 18:11 WIB

    Elshinta.com – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menyebut koperasi unit desa (KUD) bakal disinergikan dengan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

    Budi menjelaskan ada 385 KUD yang masih aktif beroperasi di berbagai daerah Indonesia dari total 9.000 KUD yang terdaftar.

    “Nanti disinergikan, karena menurut data kami KUD yang aktif itu tinggal 385 KUD dari 9.000 KUD,” kata Budi Arie di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis.

    Budi Arie kemudian menekankan Koperasi Desa Merah Putih merupakan upaya pemerintah untuk memastikan masyarakat desa sejahtera.

    “Kami mulai dari desa, karena desa ini produsen, kalau desa jadi sumber kemiskinan nggak make sense (masuk akal, red.),” kata Budi Arie.

    Dalam kesempatan yang sama, Budi Arie juga menjawab pertanyaan mengenai keterlibatan bank-bank pelat merah (Himbara) terutama terkait pembiayaan dan modal usaha.

    Budi menegaskan rencananya plafon pinjaman yang ditetapkan oleh Himbara untuk Koperasi Desa Merah Putih sebesar Rp5 miliar.

    “Itu plafon, nanti disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing (koperasi),” kata Menkop Budi.

    Dia melanjutkan saat ini pemerintah masih menggodok berbagai urusan teknis pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, termasuk terkait legalitas koperasi.

    “Kami sudah berdiskusi dan memutuskan dengan Ikatan Notaris Indonesia bahwa biaya maksimal untuk per akta notaris itu Rp2,5 juta. Itu biaya pembentukan (akta), kan baru legalitas,” ujar Budi Arie.

    Presiden Prabowo Subianto memanggil beberapa menterinya ke Istana pada Kamis sore untuk rapat terbatas membahas Koperasi Desa Merah Putih. Beberapa menteri yang mengikuti rapat terbatas itu, selain Menkop Budi Arie, antara lain ada Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, serta ada Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto.

    Koperasi Desa Merah Putih merupakan program prioritas pemerintah yang pembentukannya ditetapkan oleh Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Inpres itu diteken oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 27 Maret 2025 dan mulai berlaku pada tanggal yang sama.

    Inpres No. 9/2025 bertujuan sebagai landasan untuk mempercepat pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia. Koperasi Desa Merah Putih itu diharapkan dapat menjadi pusat kegiatan ekonomi desa, memberikan akses permodalan yang lebih sehat dan berkeadilan bagi masyarakat desa, serta mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan.

    Sumber : Antara

  • Bupati Imbau Kades Angkat Honorer Pemkab Situbondo Jadi Pengurus Koperasi Merah Putih

    Bupati Imbau Kades Angkat Honorer Pemkab Situbondo Jadi Pengurus Koperasi Merah Putih

    Situbondo (beritajatim.com) – Bupati Yusuf Rio Wahyu Prayogo memgimbau kepala desa seluruh Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, untuk mengangkat pegawai honorer pemerintah daerah yang tidak dapat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dalam pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

    Ada kurang lebih 600 orang pegawai honorer Pemkab Situbondo yang tidak diterima menjadi PPPK dan saat ini dirumahkan. Sebagian sudah tua dan memasuki masa pensiun, dan sebagian lagi berusia muda.

    Mereka berpengalaman di lingkungan birokrasi dan bisa dipekerjakan sebagai pengurus atau karyawan Koperasi Desa Merah Putih.

    Selain itu, mereka juga bisa menempati posisi staf desa, kader desa, pengurus badan usaha milik desa, pengurus perpustakaan desa, dan PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) untuk didayagunakan.

    Para kepala desa yang hendak menggunakan tenaga mereka bisa menghubungi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Situbondo.

    “Itu ruang akselerasi setelah dirumahkan. Mereka butuh ruang pekerjaan. Itu yang paling mungkin (dikerjakan) ke depan,” kata Rio, Kamis (8/5/2025).

    Rio telah menemui Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi untuk menyampaikan gagasan tersebut. “Beliau sangat setuju dengan ide ini. Mereka punya pengalaman di pemerintahan, meski baru dua tahun bekerja atau ada yang lima enam tahun,” katanya.

    Rio menilai pengalaman para honorer ini sangat bermanfaat untuk mengurusi organisasi. “Mereka juga butuh pekerjaan dengan gaji yang sangat layak,” katanya.

    Koperasi Merah Putih dinilai Rio program strategis yang luar biasa. “Pemikiran yang adiluhung mengembalikan kekuatan ekonomi kita pada denyut nadi koperasi. Maka inovasi ini dikreasi dan dapat persetujuan dari menteri, dan semua oke,” kata Rio. [wir]

  • Menkop gandeng Kejagung untuk pendampingan hukum dan mitigasi risiko Kopdes Merah Putih

    Menkop gandeng Kejagung untuk pendampingan hukum dan mitigasi risiko Kopdes Merah Putih

    Sumber foto: Istimewa/elshinta.com

    Menkop gandeng Kejagung untuk pendampingan hukum dan mitigasi risiko Kopdes Merah Putih
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Rabu, 07 Mei 2025 – 18:22 WIB

    Elshinta.com – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk pengawasan, pendampingan hukum, dan mitigasi risiko, terkait proses pembentukan 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/kel) Merah Putih di seluruh desa di Indonesia.

    “Karena ini melibatkan anggaran besar, maka perlu memitigasi risiko sejak perencanaan dan pengawasan dan juga agar tujuan mulia dari program Kopdes/kel Merah Putih ini bisa kita wujudkan,” ungkap Menkop Budi Arie usai beraudiensi dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan jajaran, di kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (7/5).

    Lebih dari itu, bagi Menkop, pendampingan hukum dan mitigasi risiko menjadi hal yang penting agar kredibilitas program strategis ini bisa dijaga bersama.

    “Kami juga meminta Kejagung untuk membina dan mendidik para Kepala Desa, khususnya pengelola dan pengawas Kopdes/Kel Merah Putih bisa menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat desa,” papar Menkop.

    Apalagi, lanjut Menkop Budi Arie, tujuan dari pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, memutus rantai distribusi yang panjang, sampai menghilangkan rentenir, sehingga warganya bisa makmur dan desanya maju.

    “Saat ini, program Kopdes/Kel Merah Putih baru tahap pembentukan kelembagaan secara legalitas. Nanti, pada tahap kedua, yaitu pembangunan dan pengoperasian, ada titik-titik rawan sehingga perlu dikawal,” jelas Menkop.

    Menkop berharap, karena ini melibatkan anggaran yang besar, maka perlu dimitigasi dan dikawal dengan baik. “Saya percaya warga desa masih berkomitmen untuk menjaga dengan baik keberadaan Kopdes/Kel Merah Putih ini,” imbuh Menkop.

    Menkop menjelaskan, inti dari audiensi tersebut yaitu permohonan dukungan dari Kejagung dalam hal pendampingan hukum dan legal audit, agar tidak terjadi penyimpangan anggaran dan program sejak perencanaan, implementasi, hingga evaluasi.

    Bahkan, dukungan fasilitasi kajian hukum bersama untuk merumuskan skema pembiayaan yang sesuai prosedur dan aman secara hukum, khususnya untuk dana modal investasi dan modal operasional. 

    “Lalu, butuh dukungan pengawalan implementasi kerja sama dengan pemerintah dan Himbara agar selaras dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi publik,” terang Menkop.

    Yang tak kalah penting adalah pencegahan risiko dan penegakkan hukum, di mana penguatan sinergi antara Kemenkop dan Kejagung untuk mencegah potensi tindak pidana korupsi, penyalahgunaan kewenangan, dan konflik kepentingan dalam pengelolaan Kopdes Merah Putih.

    Tindakan Preventif

    Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan bahwa pembentukan 80 ribu Kopdes/Kel Merah Putih di seluruh desa di Indonesia bukanlah pekerjaan yang mudah dan asal-asalan. Tapi, memerlukan satu keseriusan dan satu itikad yang sama yaitu mensejahterakan masyarakat desa.

    “Utamanya, kita akan melakukan pendampingan serta tindakan preventif yang sifatnya mengingatkan,” ucap Jaksa Agung.

    Sehingga, Jaksa Agung akan memasukkan (matching) pengawasan program Kopdes/Kel Merah Putih ke dalam aplikasi Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) yang dimiliki Kejagung.

    Aplikasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa, mencegah tindak pidana termasuk korupsi di tingkat desa, serta mengawal pembangunan desa melalui Dana Desa. 

    Program aplikasi Jaga Desa ini juga bertujuan untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat desa dan memastikan penggunaan dana desa secara efektif, akuntabel, dan transparan. 

    “Melalui aplikasi Jaga Desa ini, kita ingin mengurangi Kepala Desa yang ter-kriminalisasi hingga Kades yang kurang memahami mekanisme pertanggung-jawaban,” ujar Jaksa Agung.

    Jaksa Agung mengatakan, usai pertemuan ini akan segera dilakukan penandatanganan MoU antara Kejagung dengan Kemenkop terkait pendampingan hukum dan mitigasi risiko dari Kopdes/Kel Merah Putih.

    Sumber : Elshinta.Com

  • Pengelola dan Pengawas 80 Ribu Koperasi Desa Merah Putih Bakal Dibina Kejaksaan Agung – Halaman all

    Pengelola dan Pengawas 80 Ribu Koperasi Desa Merah Putih Bakal Dibina Kejaksaan Agung – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan membina para pengelola dan pengawas Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/kel) Merah Putih di seluruh desa di Indonesia.

    Ketika beraudiensi dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (7/5/2025), Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi meminta agar adanya pengawasan, pendampingan hukum, dan mitigasi risiko dalam pembentukan 80 ribu Kopdes/kel Merah Putih.

    Budi mengatakan pembentukan Kopdes/kel Merah Putih melibatkan anggaran besar, maka perlu memitigasi risiko sejak perencanaan dan pengawasan.

    “Ini agar tujuan mulia dari program Kopdes/kel Merah Putih bisa kita wujudkan,” kata Budi Arie dikutip dari siaran pers.

    Menurut dia, pendampingan hukum dan mitigasi risiko menjadi hal yang penting agar kredibilitas program strategis ini bisa dijaga bersama.

    Budi pun meminta Kejagung membina dan mendidik para kepala desa, khususnya para pengelola dan pengawas Kopdes/Kel Merah Putih.

    Saat ini, program Kopdes/Kel Merah Putih baru tahap pembentukan kelembagaan secara legalitas.

    Pada tahap kedua, yaitu pembangunan dan pengoperasian, ada titik-titik rawan yang menurut Budi perlu dikawal.

    “Saya percaya warga desa masih berkomitmen untuk menjaga dengan baik keberadaan Kopdes/Kel Merah Putih ini,” ucap Budi.

    Ia pun meminta kepada Kejagung agar dilakukan pendampingan hukum dan legal audit agar tidak terjadi penyimpangan anggaran dan program sejak perencanaan, implementasi, hingga evaluasi.

    Ia juga meminta adanya dukungan fasilitasi kajian hukum bersama untuk merumuskan skema pembiayaan yang sesuai prosedur dan aman secara hukum, khususnya untuk dana modal investasi dan modal operasional.

    “Lalu, butuh dukungan pengawalan implementasi kerja sama dengan pemerintah dan Himbara agar selaras dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi publik,” kata Budi.

    Pendampingan dan Tindakan Preventif

    Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan pihaknya akan melakukan pendampingan serta tindakan preventif yang sifatnya mengingatkan.

    Ia akan memasukkan (matching) pengawasan program Kopdes/Kel Merah Putih ke dalam aplikasi Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) yang dimiliki Kejagung.

    Aplikasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa, mencegah tindak pidana termasuk korupsi di tingkat desa, serta mengawal pembangunan desa melalui Dana Desa.

    Program aplikasi Jaga Desa ini juga bertujuan untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat desa dan memastikan penggunaan dana desa secara efektif, akuntabel, dan transparan.

    “Melalui aplikasi Jaga Desa ini, kita ingin mengurangi Kepala Desa yang ter-kriminalisasi hingga Kades yang kurang memahami mekanisme pertanggung-jawaban,” kata Jaksa Agung.