PDIP Laporkan Budi Arie ke Bareskrim soal Dugaan Fitnah Isu Judol
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Sejumlah kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) melaporkan Menteri Koperasi (Menkop)
Budi Arie
ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
“Jadi terlapor di sini
Budi Arie Setiadi
, Mantan Menkominfo,” kata kader
PDIP
sekaligus advokat, Wiradarma Harefa, di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Adapun laporan diterima dengan nomor laporan polisi LP/B/250/V/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 27 Mei 2025.
Terlapor dalam kasus ini adalah Budi Arie selaku mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).
Wira menyampaikan laporan ini terkait dugaan tindak pidana penghinaan dan/atau
fitnah
sebagaimana dimaksud Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
“Terima kasih kepada Polri yang sudah menerima laporan kami. Laporannya sesuai dengan apa yang kami sampaikan tadi bahwa dugaan Pasal 310 dan 311 atas fitnah yang disampaikan terlapor,” ujar dia.
Wira menjelaskan laporan ini atas inisiatif sejumlah kader karena sakit hati atas ucapan Budi Arie yang menuding partainya terkait dengan isu
judol
yang menimpa Budi Arie, sebagaimana isu yang viral beredar di media sosial.
“Jadi begini, kami ini sebagai kader PDIP perjuangan merasa tersakiti atas pernyataan yang disampaikan oleh Budi Arie yang menuduh bahwa katanya PDI Perjuangan yang main ini semua dan Bapak Budi Gunawan,” ujar Wira.
Wira dan tujuh kader lainnya merasa hal yang diucapkan Budi Arie adalah fitnah.
“Nah ini kami kader PDI-Perjuangan kami merasa bahwa apa yang disampaikan itu adalah fitnah yang mungkin menurut teman-teman juga menjadi suatu hal yang menyakiti,” ucapnya.
Dalam laporannya, ia turut menyertakan pernyataan Budi Arie yang dimaksudkannya itu.
“Jadi bukti-bukti yang bisa kami sampaikan ada video yang utuh, ada rekaman utuh pembicaraan yang Budi Arie dengan salah satu media juga,” tuturnya.
Dia menambahkan laporan yang dibuatnya ini adalah inisiatif sebagai kader, serta telah dikoordinasikan dengan pihak DPP PDIP.
“Iya. Kami hanya meminta izin ke DPP bahwa kami akan membuat laporan untuk hari ini. Mereka mendukung langkah yang kami lakukan,” ucap Wira.
Keterangan:
Redaksi telah mengubah judul artikel ini pada Rabu (28/5/2025) setelah redaksi menerima penjelasan pihak pelapor perihal permasalahan yang mereka laporkan ke kepolisian.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Budi Arie Setiadi
-

Angga Raka Jadi Komut Telkom, Menkomdigi Meutya: Tak Perlu Lepas Jabatan
Jakarta –
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Angga Raka Prabowo resmi ditunjuk jadi Komisaris Utama Telkom. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid buka suara.
Meutya mengatakan Angga tidak perlu melepas jabatannya sebagai wakil menteri meski saat ini ia telah mengisi kursi Komut Telkom menggantikan Bambang Brodjonegoro.
“Tidak perlu (lepas jabatan,” ujar Meutya kepada detikINET, Selasa (27/5/2025).
Lebih lanjut, Meutya menyakini bahwa Angga dapat menjalankan dua peran jabatan sebagai Wamenkomdigi dan juga yang terbaru sebagai Komut Telkom.
“Bisa Insya Allah,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Angga Raka dipilih menjadi Komut Telkom berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) terkait susunan pengurus dewan direksi dan komisaris terbaru.
Nama Angga merupakan sosok baru di industri telekomunikasi. Ia tercatat menjadi wakil menteri komunikasi dan informatika Budi Arie Setiadi dan sekarang masih aktif menjadi Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.
Adapun Angga merupakan politisi Partai Gerinda.
(asj/asj)
-

Wakil Menteri Komdigi Angga Raka Jadi Komut Telkom
Jakarta –
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Angga Raka resmi ditunjuk sebagai Komisaris Utama Telkom. Ia menggantikan Bambang Brodjonegoro.
Keputusan tersebut diambil melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Telkom Indonesia Tbk terkait susunan pengurus dewan direksi dan komisaris terbaru.
Nama Angga merupakan sosok baru di industri telekomunikasi. Ia tercatat menjadi wakil menteri komunikasi dan informatika Budi Arie Setiadi dan sekarang masih aktif menjadi Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.
Adapun Angga merupakan politisi Partai Gerinda.
Jajaran Komisaris Telkom:
Komisaris Utama: Angga Raka Prabowo
Komisaris : Ossy Dermawan
Komisaris : Ismail
Komisaris : Rionald Silaban
Komisaris : Silmy Karim
Komisaris Independen : Yohannes Surya
Komisaris Independen : Deswandhy Agusman
Komisaris Independen : Rizal Mallarareng(asj/asj)
-

Menkop Budi Arie dan Puan Maharani sepakat Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih hadir untuk rakyat
Foto: Istimewa
Menkop Budi Arie dan Puan Maharani sepakat Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih hadir untuk rakyat
Dalam Negeri
Editor: Sigit Kurniawan
Senin, 26 Mei 2025 – 23:39 WIBElshinta.com – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi bersama Ketua DPR RI Puan Maharani sepakat, bahwa kehadiran Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih sebagai upaya mengurangi kesenjangan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan, dan menghilangkan kemiskinan.
“Koperasi adalah alat perjuangan rakyat untuk mencapai tujuan mulia. Yakni, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong perubahan positif dalam perekonomian Indonesia yg lebih progresif dan berkeadilan,” kata Menkop Budi dalam sambutan di acara Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Dekopin (Dewan Koperasi Indonesia), Jakarta, Senin (26/5), seperti dalam rilis yang diterima Redaksi Elshinta.com.
Menkop menegaskan, koperasi adalah wujud ideologi ekonomi negara yg harus terus diperkuat dan menjadikan koperasi sebagai instrumen utama dalam memajukan kesejahteraan dan keadilan sosial yg lebih subtantif bagi seluruh rakyat Indonesia. ” Ini menjadi tugas sejarah kita bersama, ” ujar Budi Arie.
Dia mengatakan, ada tiga hal yang menjadi musuh besar Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yaitu, ketakutan, kecurigaan, dan keraguan.
Sehingga, melalui dukung berbagai pihak termasuk Dekopin, memainkan peran yang sangat vital dalam mengawal dan melaksanakan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Menkop menilai, keterlibatan aktif Dekopin dianggap sebagai tugas sejarah yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
“Sejarah panjang koperasi yang terpinggirkan dalam ekonomi Indonesia, menjadi latar belakang penting dalam mendukung pertumbuhan dan keberlanjutan gerakan koperasi ini,” ujarnya.
Dia menilai, selama ini keberadaan koperasi sudah lama terpinggirkan dari praktek ekonomi Indonesia. Hal tersebut terlihat dari outstanding kredit perbankan sebesar Rp7.000 triliun, hanya 0,2 persen untuk koperasi atau sebesar Rp15 triliun. Dan kontribusi ekonomi desa hanya menyumbang sebesar 14 persen dari ekonomi nasional.
“Ketidakseimbangan ini menjadi sorotan penting yang perlu diselesaikan melalui upaya bersama, dengan membangun dan memperkuat gerakan koperasi,” imbau Budi.
Dirinya turut mengapresiasi peran strategis Dekopin sebagai mitra Pemerintah, sehingga diharapkan mampu mendukung keberhasilan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang memiliki keanggotaan dari 80.000 koperasi nantinya.
Menkop menegaskan, kolaborasi yang kuat antara Dekopin, Pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan diharapkan mampu menciptakan perubahan yang nyata dalam masyarakat Indonesia.
“Terutama dalam upaya mengurangi kesenjangan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan, dan menghilangkan kemiskinan,” katanya.
Hadir di kesempatan yang sama, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, saat ini sudah banyak praktik koperasi yang bagus di berbagai negara. Keberadaan Dekopin, sambung Puan, diharapkan bisa memperbaiki kondisi koperasi yang kurang baik di Indonesia.
Sehingga ke depan, koperasi mampu menyejahterakan rakyat, bukan hanya anggota saja, tetapi juga lingkungan sekitar.
“Hari ini, saya hadir di sini karena saya ingin bagaimana Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih lahir untuk bangsa Indonesia. DPR tidak hanya untuk membangun membantu indonesia, tapi juga koperasi termasuk Dekopin,” ucapnya.
Puan juga mengingatkan, dalam kesiapan menjalankan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, harus dikelola oleh Sumber Daya Manusia (SDM) yang mengurus dan mengedepankan tata kelola koperasi secara baik.
“Termasuk bentuk usaha yang berkelanjutan, anggota koperasi, modal koperasi dan mitigasi risiko yang baik pula. Saya mendukung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” tegas Puan.
Dia menyampaikan, dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, anggota koperasi merupakan pemilik koperasi, sehingga memiliki hak dan tanggung jawab yang sama terhadap koperasi.
Sumber : Sumber Lain
-

Syarat dan Cara Daftar Menjadi Pengurus Koperasi Desa Merah Putih
Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi membeberkan sejumlah syarat untu menjadi bagian dari Koperasi Desa Merah Putih.
Menurutnya, ada persyaratan ketat untuk menjadi pengurus kopdes merah putih.
Para calon pengurus harus lolos pemeriksaan sistem layanan informasi keuangan (SLIK), yang berarti mereka tidak boleh memiliki riwayat keuangan yang buruk atau bermasalah.
Selain itu, tidak boleh ada hubungan kekeluargaan antara pengurus koperasi dengan perangkat desa.
“Jadi diharapkan semua pengurus kopdes merah putih itu lolos dari sistem laporan informasi keuangan, alias tidak cacat dan tidak bermasalah,” kata dia pada Senin (26/5/2025) dikutip dari Antaranews.
Mengenai keanggotaan koperasi, Budi Arie menjelaskan bahwa masyarakat desa tidak diwajibkan untuk bergabung.
Kemudian untuk masalah gaji, sempat viral disebutkan di media sosial bahwa pengurus akan mendapat Rp8 juta per bulan.
Hal ini langsung dibantah oleh Budi Arie yang mengatakan belum ada pembahasan mengenai masalah tersebut.
“Belum, belum ada,” kata Budi.
Ia menekankan bahwa koperasi bersifat sukarela, mandiri, dan berdasarkan gotong royong.
Namun, pemerintah akan mendorong partisipasi masyarakat dengan menawarkan strategi seperti diskon belanja bagi anggota koperasi.
Adapun cara mendaftar menjadi pengurus Koperasi Desa Merah Putih bisa dilakukan langsung melalui situs resminya, https://kopdesmerahputih.kop.id/daftar.
Nantinya akan ada skema koperasi yang harus dipilih oleh masyarakat. Setelah itu, pendaftar akan diminta untuk mengisi daftar diri secara lengkap.
Dokumen yang harus dipersiapkan yakni:
KTP masing-masing anggota
Berita acara musyawarah desa mengenai pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
Berita acara rapat anggota koperasi
Daftar jenis koperasi yang dipilih
Keterangan dari notaris
Pembuatan akun koperasi yang harus menyertakan dokumen mendukung lainnya -

Budi Arie jelaskan asal-usul tiap kopdes bisa untung Rp1 miliar
Jakarta (ANTARA) – Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menjelaskan bagaimana setiap koperasi desa merah putih berpotensi menghasilkan keuntungan hingga Rp1 miliar per tahun atau Rp80 triliun untuk 80 ribu koperasi.
Dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI — yang membidangi perdagangan, kawasan perdagangan, dan pengawasan persaingan usaha — di Jakarta, Senin, Budi Arie mengatakan bahwa angka tersebut berasal dari pemangkasan peran perantara yang merugikan dan efisiensi penyaluran subsidi.
Ia mengungkapkan bahwa data, termasuk dari Kementerian Pertanian, menunjukkan bahwa para “middleman”, rentenir, dan tengkulak bisa mengantongi hingga Rp300 triliun dari desa.
Menurut Budi Arie, ini terjadi salah satunya karena selisih harga yang sangat timpang antara harga di tingkat petani/produsen dan harga jual di perkotaan. Sebagai contoh, wortel yang dibeli Rp500 dari petani bisa dijual Rp5.000 di kota.
“Nilai orang tengah ini terlalu besar. Jadi tidak adil buat masyarakat desa, tidak adil juga buat masyarakat kota,” ujar Budi Arie.
Dengan efisiensi jalur distribusi melalui koperasi desa, Budi Arie memperkirakan Ro90 triliun atau sekitar 30 persen dari total Rp300 triliun tersebut dapat diselamatkan dan dialirkan kembali ke desa. Angka inilah, yang menurut dia, menjadi salah satu asal-usul perhitungan potensi keuntungan Rp1 miliar per unit koperasi.
Selain itu, Budi Arie menyoroti masalah efisiensi dalam penyaluran subsidi. Ia mencontohkan subsidi pupuk yang sebesar Rp43 triliun. Harga pupuk dari pabrik sekitar Rp2.300 per kg dan dengan ongkos angkut Rp300—Rp400, harga dibanderol menjadi Rp2.600. Namun, di pasaran harga pupuk bersubsidi bisa melonjak hingga Rp4.800 per kg.
“Delta-nya terlalu besar, dan itu sangat merugikan buat masyarakat, rakyat, atau petani yang seharusnya menikmati subsidi,” jelasnya.
Sumber keuntungan lainnya berasal dari LPG, di mana petani dan masyarakat seringkali membeli dengan harga non-subsidi, padahal negara sudah mengucurkan dana besar untuk subsidi.
Lebih lanjut, Budi Arie menjelaskan bahwa ide koperasi desa merah putih ini merupakan inisiatif presiden untuk memastikan barang-barang yang disubsidi negara benar-benar sampai ke masyarakat secara efektif dan efisien. Tujuannya agar dana subsidi yang besar tidak sia-sia dan benar-benar dinikmati oleh rakyat.
Mengenai kekhawatiran monopoli, Budi Arie menuturkan bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha memperbolehkan dua lembaga untuk melakukan praktik tersebut: BUMN dan koperasi. Menurutnya, koperasi dibenarkan melakukan monopoli karena milik banyak orang, bukan hanya satu atau dua individu.
Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2025
/data/photo/2025/05/27/683595dc7e77e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

/data/photo/2025/05/26/6834612044177.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

