Tag: Budi Arie Setiadi

  • 6
                    
                        PDIP Laporkan Budi Arie ke Bareskrim soal Dugaan Fitnah Isu Judol
                        Nasional

    6 PDIP Laporkan Budi Arie ke Bareskrim soal Dugaan Fitnah Isu Judol Nasional

    PDIP Laporkan Budi Arie ke Bareskrim soal Dugaan Fitnah Isu Judol
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sejumlah kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) melaporkan Menteri Koperasi (Menkop)
    Budi Arie
    ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
    “Jadi terlapor di sini
    Budi Arie Setiadi
    , Mantan Menkominfo,” kata kader
    PDIP
    sekaligus advokat, Wiradarma Harefa, di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/5/2025).
    Adapun laporan diterima dengan nomor laporan polisi LP/B/250/V/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 27 Mei 2025.
    Terlapor dalam kasus ini adalah Budi Arie selaku mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).
    Wira menyampaikan laporan ini terkait dugaan tindak pidana penghinaan dan/atau
    fitnah
    sebagaimana dimaksud Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
    “Terima kasih kepada Polri yang sudah menerima laporan kami. Laporannya sesuai dengan apa yang kami sampaikan tadi bahwa dugaan Pasal 310 dan 311 atas fitnah yang disampaikan terlapor,” ujar dia.
    Wira menjelaskan laporan ini atas inisiatif sejumlah kader karena sakit hati atas ucapan Budi Arie yang menuding partainya terkait dengan isu
    judol
    yang menimpa Budi Arie, sebagaimana isu yang viral beredar di media sosial.
    “Jadi begini, kami ini sebagai kader PDIP perjuangan merasa tersakiti atas pernyataan yang disampaikan oleh Budi Arie yang menuduh bahwa katanya PDI Perjuangan yang main ini semua dan Bapak Budi Gunawan,” ujar Wira.
    Wira dan tujuh kader lainnya merasa hal yang diucapkan Budi Arie adalah fitnah.
    “Nah ini kami kader PDI-Perjuangan kami merasa bahwa apa yang disampaikan itu adalah fitnah yang mungkin menurut teman-teman juga menjadi suatu hal yang menyakiti,” ucapnya.
    Dalam laporannya, ia turut menyertakan pernyataan Budi Arie yang dimaksudkannya itu.
    “Jadi bukti-bukti yang bisa kami sampaikan ada video yang utuh, ada rekaman utuh pembicaraan yang Budi Arie dengan salah satu media juga,” tuturnya.
    Dia menambahkan laporan yang dibuatnya ini adalah inisiatif sebagai kader, serta telah dikoordinasikan dengan pihak DPP PDIP.
    “Iya. Kami hanya meminta izin ke DPP bahwa kami akan membuat laporan untuk hari ini. Mereka mendukung langkah yang kami lakukan,” ucap Wira.
    Keterangan:

    Redaksi telah mengubah judul artikel ini pada Rabu (28/5/2025) setelah redaksi menerima penjelasan pihak pelapor perihal permasalahan yang mereka laporkan ke kepolisian.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Angga Raka Jadi Komut Telkom, Menkomdigi Meutya: Tak Perlu Lepas Jabatan

    Angga Raka Jadi Komut Telkom, Menkomdigi Meutya: Tak Perlu Lepas Jabatan

    Jakarta

    Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Angga Raka Prabowo resmi ditunjuk jadi Komisaris Utama Telkom. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid buka suara.

    Meutya mengatakan Angga tidak perlu melepas jabatannya sebagai wakil menteri meski saat ini ia telah mengisi kursi Komut Telkom menggantikan Bambang Brodjonegoro.

    “Tidak perlu (lepas jabatan,” ujar Meutya kepada detikINET, Selasa (27/5/2025).

    Lebih lanjut, Meutya menyakini bahwa Angga dapat menjalankan dua peran jabatan sebagai Wamenkomdigi dan juga yang terbaru sebagai Komut Telkom.

    “Bisa Insya Allah,” ucapnya.

    Diberitakan sebelumnya, Angga Raka dipilih menjadi Komut Telkom berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) terkait susunan pengurus dewan direksi dan komisaris terbaru.

    Nama Angga merupakan sosok baru di industri telekomunikasi. Ia tercatat menjadi wakil menteri komunikasi dan informatika Budi Arie Setiadi dan sekarang masih aktif menjadi Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.

    Adapun Angga merupakan politisi Partai Gerinda.

    (asj/asj)

  • Wakil Menteri Komdigi Angga Raka Jadi Komut Telkom

    Wakil Menteri Komdigi Angga Raka Jadi Komut Telkom

    Jakarta

    Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Angga Raka resmi ditunjuk sebagai Komisaris Utama Telkom. Ia menggantikan Bambang Brodjonegoro.

    Keputusan tersebut diambil melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Telkom Indonesia Tbk terkait susunan pengurus dewan direksi dan komisaris terbaru.

    Nama Angga merupakan sosok baru di industri telekomunikasi. Ia tercatat menjadi wakil menteri komunikasi dan informatika Budi Arie Setiadi dan sekarang masih aktif menjadi Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.

    Adapun Angga merupakan politisi Partai Gerinda.

    Jajaran Komisaris Telkom:

    Komisaris Utama: Angga Raka Prabowo

    Komisaris : Ossy Dermawan
    Komisaris : Ismail
    Komisaris : Rionald Silaban
    Komisaris : Silmy Karim
    Komisaris Independen : Yohannes Surya
    Komisaris Independen : Deswandhy Agusman
    Komisaris Independen : Rizal Mallarareng

    (asj/asj)

  • Menkop Budi Arie dan Puan Maharani sepakat Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih hadir untuk rakyat

    Menkop Budi Arie dan Puan Maharani sepakat Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih hadir untuk rakyat

    Foto: Istimewa

    Menkop Budi Arie dan Puan Maharani sepakat Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih hadir untuk rakyat
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 26 Mei 2025 – 23:39 WIB

    Elshinta.com – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi bersama Ketua DPR RI Puan Maharani sepakat, bahwa kehadiran Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih sebagai upaya mengurangi kesenjangan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan, dan menghilangkan kemiskinan.

    “Koperasi adalah alat perjuangan rakyat untuk mencapai tujuan  mulia. Yakni, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong perubahan positif dalam perekonomian Indonesia yg lebih progresif dan berkeadilan,” kata Menkop Budi dalam sambutan di acara Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Dekopin (Dewan Koperasi Indonesia), Jakarta, Senin (26/5), seperti dalam rilis yang diterima Redaksi Elshinta.com.

    Menkop menegaskan, koperasi adalah wujud ideologi ekonomi negara yg harus terus diperkuat dan menjadikan koperasi sebagai instrumen utama dalam memajukan kesejahteraan dan keadilan sosial yg lebih subtantif bagi seluruh rakyat Indonesia. ” Ini menjadi tugas sejarah kita bersama, ” ujar Budi Arie.

    Dia mengatakan, ada tiga hal yang menjadi musuh besar Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yaitu, ketakutan, kecurigaan, dan keraguan. 

    Sehingga, melalui dukung berbagai pihak termasuk Dekopin, memainkan peran yang sangat vital dalam mengawal dan melaksanakan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

    Menkop menilai, keterlibatan aktif Dekopin dianggap sebagai tugas sejarah yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. 

    “Sejarah panjang koperasi yang terpinggirkan dalam ekonomi Indonesia, menjadi latar belakang penting dalam mendukung pertumbuhan dan keberlanjutan gerakan koperasi ini,” ujarnya.

    Dia menilai, selama ini keberadaan koperasi sudah lama terpinggirkan dari praktek ekonomi Indonesia. Hal tersebut terlihat dari outstanding kredit perbankan sebesar Rp7.000 triliun, hanya 0,2 persen untuk koperasi atau sebesar Rp15 triliun. Dan kontribusi  ekonomi desa hanya menyumbang sebesar 14 persen dari ekonomi nasional. 

    “Ketidakseimbangan ini menjadi sorotan penting yang perlu diselesaikan melalui upaya bersama, dengan membangun dan memperkuat gerakan koperasi,” imbau Budi.

    Dirinya turut mengapresiasi peran strategis Dekopin sebagai mitra Pemerintah, sehingga diharapkan mampu mendukung keberhasilan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang memiliki keanggotaan dari 80.000 koperasi nantinya.

    Menkop menegaskan, kolaborasi yang kuat antara Dekopin, Pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan diharapkan mampu menciptakan perubahan yang nyata dalam masyarakat Indonesia. 

    “Terutama dalam upaya mengurangi kesenjangan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan, dan menghilangkan kemiskinan,” katanya.

    Hadir di kesempatan yang sama, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, saat ini sudah banyak praktik koperasi yang bagus di berbagai negara. Keberadaan Dekopin, sambung Puan, diharapkan bisa memperbaiki kondisi koperasi yang kurang baik di Indonesia.

    Sehingga ke depan, koperasi mampu menyejahterakan rakyat, bukan hanya anggota saja, tetapi juga lingkungan sekitar.

    “Hari ini, saya hadir di sini karena saya ingin bagaimana Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih lahir untuk bangsa Indonesia. DPR tidak hanya untuk membangun membantu indonesia, tapi juga koperasi termasuk Dekopin,” ucapnya.

    Puan juga mengingatkan, dalam kesiapan menjalankan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, harus dikelola oleh Sumber Daya Manusia (SDM) yang mengurus dan mengedepankan tata kelola koperasi secara baik.

    “Termasuk bentuk usaha yang berkelanjutan, anggota koperasi, modal koperasi dan mitigasi risiko yang baik pula. Saya mendukung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” tegas Puan.

    Dia menyampaikan, dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, anggota koperasi merupakan pemilik koperasi, sehingga memiliki hak dan tanggung jawab yang sama terhadap koperasi.

    Sumber : Sumber Lain

  • Puan Minta Budi Arie Klarifikasi Pernyataannya Soal PDIP Terlibat Judol

    Puan Minta Budi Arie Klarifikasi Pernyataannya Soal PDIP Terlibat Judol

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani meminta mantan Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menteri Koperasi, Budi Arie mengklarifikasi pernyataannya yang diduga menyebut PDIP ikut terlibat dalam kasus judi online (judol).

    Anak Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri ini menekankan klarifikasi Budi Arie diperlukan sagar tidak menimbulkan fitnah. Dia juga mengingatkan Budi Arie jangan berbicara sembarangan.

    “Untuk menghindari fitnah dari Pak Menteri tolong untuk mengklarifikasi hal tersebut, jangan kemudian bicara sembarangan, tolong diklarifikasi,” tegasnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025).

    Lebih lanjut, Puan juga mempersilakan bila ada kader PDIP yang ingin melaporkan Budi Arie soal pernyataannya ke pihak penegak hukum. “Ya silakan saja untuk bisa menghindari fitnah dan menghindari hal-hal yang tidak diharapkan,” ucapnya.

    Lebih jauh, Ketua DPR RI ini juga menyoroti bahwa pernyataan Budi Arie tidak memiliki bukti kuat. Karena itu, akhirnya ada saja pihak-pihak yang merasa tersakiti oleh pernyataannya.

    “Karena menyebutkan satu nama atau satu lembaga tanpa bukti ya tentu saja pasti ada pihak-pihak yang kemudian tersakiti. Jadi sebaiknya klarifikasi terkait hal tersebut,” pinta Puan.

    Lapor ke Bareskrim 

    Sebelumnya, Politisi PDIP, Wiradarma Harefa melaporkan Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana fitnah buntut dari tudingan keterlibatan dalam judi online (judol). 

    Dia mengatakan fitnah yang disampaikan oleh Budi Arie Setiadi kepada PDIP terjadi ketika Budi Arie Setiadi menjabat jadi Menteri Komunikasi dan Informatika. 

    Menurutnya, fitnah tersebut beredar dalam bentuk rekaman suara wawancara Budi Arie Setiadi dengan wartawan yang menyebut PDIP terlibat di dalam kasus judi online yang kini marak di Indonesia. 

    “Ini jelas fitnah yang keji sekali. Maka dari itu kami akan laporkan dia ke Bareskrim Polri ini,” tuturnya di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (27/5/2025).

  • 2
                    
                        Soal Partai Mitra Judol, Puan: Jangan Bicara Sembarangan, Pak Budi Arie Tolong Klarifikasi
                        Nasional

    2 Soal Partai Mitra Judol, Puan: Jangan Bicara Sembarangan, Pak Budi Arie Tolong Klarifikasi Nasional

    Soal Partai Mitra Judol, Puan: Jangan Bicara Sembarangan, Pak Budi Arie Tolong Klarifikasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua DPP
    PDI-P

    Puan Maharani
    meminta Menteri Koperasi
    Budi Arie Setiadi
    memberikan klarifikasi soal keberadaan partai mitra judi
    online
    (judol).
    Puan meminta Budi Arie tidak berbicara sembarangan.
    “Untuk menghindari fitnah, dari Pak Menteri tolong untuk mengklarifikasi hal tersebut, jangan kemudian bicara sembarangan, tolong diklarifikasi,” ujar Puan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/5/2025).
    “Jangan berspekulasi, tapi tolong klarifikasi,” imbuhnya. 
    Puan pun turut angkat bicara soal kader PDIP yang melaporkan Budi Arie ke Bareskrim Polri. 
    “Ya silakan saja, untuk bisa menghindari fitnah dan menghindari hal-hal yang tidak diharap,” kata Puan.
    “Karena menyebutkan satu nama atau satu lembaga tanpa bukti, ya tentu saja pasti ada pihak-pihak yang kemudian tersakiti. Jadi sebaiknya klarifikasi terkait hal tersebut,” sambungnya.
    Sebelumnya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Sadarestuwati, menuntut Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi untuk meminta maaf.
    Tuntutan permohonan maaf itu diungkapkan Sadarestuwati kepada Budi Arie dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (26/5/2025). Tuntutan itu disampaikan usai viral rekaman percakapan Budi Arie di media sosial.
    “Saya hanya menyampaikan ke Pak Menteri yang tadi sudah kita bicarakan, saya minta Pak Menteri untuk bisa menarik, mencabut pernyataan Pak Menteri dan sekaligus membuat permohonan maaf,” kata Sadarestuwati.
    Diketahui, Budi Arie Setiadi sempat menyatakan adanya dugaan partai politik yang berperan sebagai mitra judi
    online
    .
    Pernyataan ini muncul saat Budi Arie menanggapi tuduhan keterlibatannya dalam kasus dugaan suap yang berkaitan dengan perlindungan situs judi ketika menjabat sebagai Menteri Kominfo.Tuduhan itu muncul dalam surat dakwaan salah satu terdakwa yang dibacakan pekan lalu.
    Sementara itu, acara “Gaspol!” yang disiarkan di YouTube
    Kompas.com
    pada 22 Mei 2025, Budi menilai tuduhan yang diarahkan kepadanya sebagai fitnah dan upaya
    framing.
    “Dulu waktu awal di Kominfo digoda, dan mohon maaf ternyata setelah saya ingat-ingat siapa yang meng-
    approach
    saya damai,
    oh related by
    mitra judol itu, partai mitra judol. Ya pastilah (masuk parlemen),” tandas Budi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PDIP Laporkan Budi Arie ke Bareskrim

    PDIP Laporkan Budi Arie ke Bareskrim

    GELORA.CO – Sejumlah kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)  mendatangi Bareskrim Polri pada Selasa, 27 Mei 2025, untuk melaporkan Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi terkait pencemaran nama baik.

    Salah satu kader PDIP, Wiradarma, mengatakan, mereka akan membuat laporan ke Mabes terkait fitnah Budi Arie terhadap PDIP. 

    Pelaporan dilakukan berkaitan dengan pernyataan Budi Arie yang viral di media sosial melalui rekaman suara, yang diduga menuding PDIP di balik informasi mengenai dugaan penerimaan 50 persen jatah pengamanan judi online.

    “Dia (Budi) membuat, menyampaikan, pernyataan yang menyakiti kami semua sebagai kader PDIP Perjuangan yang menuduh dengan kejinya,” kata Wiradarma.

    Dalam laporan ini, Wiradarma memastikan pihaknya membawa sejumlah bukti. 

    Budi Arie pun dianggap telah melanggar Pasal 310, Pasal 311, dan Pasal 27A KUHP. 

    “Kami ini sebagai kader PDI Perjuangan merasa tersakiti atas pernyataan yang disampaikan oleh Budi Arie yang menuduh bahwa katanya PDIP perjuangan yang main ini semua dan Bapak Budi Gunawan,” jelas Wira.

    Terkait laporan ini, Wiradarma mengaku sudah telah diketahui dan didukung oleh Ketua DPP PDIP. 

    “Mereka (DPP PDIP) mendukung langkah yang kami lakukan,” katanya.

    Sempat beredar di media sosial rekaman diduga suara Budi Arie terkait dengan kasus judi online.

    Dalam rekaman itu, Budi Arie menyebut dirinya sengaja di-framing oleh beberapa pihak. Suara itu kemudian menyebut sejumlah pihak yang dimaksud yakni PDIP dan Menkopolkam, Budi Gunawan. 

  • PDIP Laporkan Menteri Koperasi Budi Arie ke Bareskrim Polri Buntut Tudingan Terlibat Judol

    PDIP Laporkan Menteri Koperasi Budi Arie ke Bareskrim Polri Buntut Tudingan Terlibat Judol

    Bisnis.com, Jakarta — PDI Perjuangan (PDIP) melaporkan Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana fitnah buntut dari tudingan keterlibatan dalam judi online (judol).

    Politisi PDIP, Wiradarma Harefa mengatakan fitnah yang disampaikan oleh Budi Arie Setiadi kepada PDIP terjadi ketika Budi Arie Setiadi menjabat jadi Menteri Komunikasi dan Informatika.

    Menurutnya, fitnah tersebut beredar dalam bentuk rekaman suara wawancara Budi Arie Setiadi dengan wartawan yang menyebut PDIP terlibat di dalam kasus judi online yang kini marak di Indonesia.

    “Ini jelas fitnah yang keji sekali. Maka dari itu kami akan laporkan dia ke Bareskrim Polri ini,” tuturnya di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (27/5/2025).

    Wira menegaskan pihaknya bakal menjerat Meteri Koperasi Budi Arie Setiadi dengan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Pasal 311 tentang Fitnah, dan Pasal 27 huruf a Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

    “Kami membawa bukti rekaman video dan rekaman suara utuh untuk diserahkan ke Bareskrim Polri,” katanya.

    Menurut Wira, dirinya sudah mendapatkan izin dari para Ketua DPP PDI-Perjuangan untuk melaporkan Budi Arie Setiadi, meski belum mengantongi izin dari Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputeri.

    Wira juga membawa 7 orang kader DPP PDIP lainnya untuk membuat laporan ke Bareskrim Polri atas tindakan Budi Arie Setiadi.

    “Itu Bu Megawati itu mungkin belum, kami hanya sampai ke ketua DPP saja izinnya,” ujarnya.

    Sementara itu, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi yang telah dikonfirmasi oleh Bisnis melalui pesan Whatsapp belum memberikan tanggapan apapun atas pelaporan yang telah dilayangkan PDI-P ke Bareskrim Polri.

  • Syarat dan Cara Daftar Menjadi Pengurus Koperasi Desa Merah Putih

    Syarat dan Cara Daftar Menjadi Pengurus Koperasi Desa Merah Putih

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi membeberkan sejumlah syarat untu menjadi bagian dari Koperasi Desa Merah Putih.

    Menurutnya, ada persyaratan ketat untuk menjadi pengurus kopdes merah putih.

    Para calon pengurus harus lolos pemeriksaan sistem layanan informasi keuangan (SLIK), yang berarti mereka tidak boleh memiliki riwayat keuangan yang buruk atau bermasalah.

    Selain itu, tidak boleh ada hubungan kekeluargaan antara pengurus koperasi dengan perangkat desa.

    “Jadi diharapkan semua pengurus kopdes merah putih itu lolos dari sistem laporan informasi keuangan, alias tidak cacat dan tidak bermasalah,” kata dia pada Senin (26/5/2025) dikutip dari Antaranews.

    Mengenai keanggotaan koperasi, Budi Arie menjelaskan bahwa masyarakat desa tidak diwajibkan untuk bergabung.

    Kemudian untuk masalah gaji, sempat viral disebutkan di media sosial bahwa pengurus akan mendapat Rp8 juta per bulan.

    Hal ini langsung dibantah oleh Budi Arie yang mengatakan belum ada pembahasan mengenai masalah tersebut.

    “Belum, belum ada,” kata Budi.

    Ia menekankan bahwa koperasi bersifat sukarela, mandiri, dan berdasarkan gotong royong.

    Namun, pemerintah akan mendorong partisipasi masyarakat dengan menawarkan strategi seperti diskon belanja bagi anggota koperasi.

    Adapun cara mendaftar menjadi pengurus Koperasi Desa Merah Putih bisa dilakukan langsung melalui situs resminya, https://kopdesmerahputih.kop.id/daftar.

    Nantinya akan ada skema koperasi yang harus dipilih oleh masyarakat. Setelah itu, pendaftar akan diminta untuk mengisi daftar diri secara lengkap.

    Dokumen yang harus dipersiapkan yakni:

    KTP masing-masing anggota
    Berita acara musyawarah desa mengenai pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
    Berita acara rapat anggota koperasi
    Daftar jenis koperasi yang dipilih
    Keterangan dari notaris
    Pembuatan akun koperasi yang harus menyertakan dokumen mendukung lainnya

  • Budi Arie jelaskan asal-usul tiap kopdes bisa untung Rp1 miliar

    Budi Arie jelaskan asal-usul tiap kopdes bisa untung Rp1 miliar

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menjelaskan bagaimana setiap koperasi desa merah putih berpotensi menghasilkan keuntungan hingga Rp1 miliar per tahun atau Rp80 triliun untuk 80 ribu koperasi.

    Dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI — yang membidangi perdagangan, kawasan perdagangan, dan pengawasan persaingan usaha — di Jakarta, Senin, Budi Arie mengatakan bahwa angka tersebut berasal dari pemangkasan peran perantara yang merugikan dan efisiensi penyaluran subsidi.

    Ia mengungkapkan bahwa data, termasuk dari Kementerian Pertanian, menunjukkan bahwa para “middleman”, rentenir, dan tengkulak bisa mengantongi hingga Rp300 triliun dari desa.

    Menurut Budi Arie, ini terjadi salah satunya karena selisih harga yang sangat timpang antara harga di tingkat petani/produsen dan harga jual di perkotaan. Sebagai contoh, wortel yang dibeli Rp500 dari petani bisa dijual Rp5.000 di kota.

    “Nilai orang tengah ini terlalu besar. Jadi tidak adil buat masyarakat desa, tidak adil juga buat masyarakat kota,” ujar Budi Arie.

    Dengan efisiensi jalur distribusi melalui koperasi desa, Budi Arie memperkirakan Ro90 triliun atau sekitar 30 persen dari total Rp300 triliun tersebut dapat diselamatkan dan dialirkan kembali ke desa. Angka inilah, yang menurut dia, menjadi salah satu asal-usul perhitungan potensi keuntungan Rp1 miliar per unit koperasi.

    Selain itu, Budi Arie menyoroti masalah efisiensi dalam penyaluran subsidi. Ia mencontohkan subsidi pupuk yang sebesar Rp43 triliun. Harga pupuk dari pabrik sekitar Rp2.300 per kg dan dengan ongkos angkut Rp300—Rp400, harga dibanderol menjadi Rp2.600. Namun, di pasaran harga pupuk bersubsidi bisa melonjak hingga Rp4.800 per kg.

    “Delta-nya terlalu besar, dan itu sangat merugikan buat masyarakat, rakyat, atau petani yang seharusnya menikmati subsidi,” jelasnya.

    Sumber keuntungan lainnya berasal dari LPG, di mana petani dan masyarakat seringkali membeli dengan harga non-subsidi, padahal negara sudah mengucurkan dana besar untuk subsidi.

    Lebih lanjut, Budi Arie menjelaskan bahwa ide koperasi desa merah putih ini merupakan inisiatif presiden untuk memastikan barang-barang yang disubsidi negara benar-benar sampai ke masyarakat secara efektif dan efisien. Tujuannya agar dana subsidi yang besar tidak sia-sia dan benar-benar dinikmati oleh rakyat.

    Mengenai kekhawatiran monopoli, Budi Arie menuturkan bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha memperbolehkan dua lembaga untuk melakukan praktik tersebut: BUMN dan koperasi. Menurutnya, koperasi dibenarkan melakukan monopoli karena milik banyak orang, bukan hanya satu atau dua individu.

    Pewarta: Shofi Ayudiana
    Editor: Adi Lazuardi
    Copyright © ANTARA 2025