Tag: Budi Arie Setiadi

  • Daftar Lengkap Jajaran Direksi dan Komisaris Telkom Indonesia 2025

    Daftar Lengkap Jajaran Direksi dan Komisaris Telkom Indonesia 2025

    Jakarta

    Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk mengumumkan jajaran direksi dan komisaris terbaru. Berikut daftarnya.

    Rapat digelar pada Hari Selasa, 27 Mei 2025 yang berlokasi di Ballroom Hotel Four Seasons, Jl. Jend. Gatot Subroto No. 18 pada pukul 14.00 WIB. Hasilnya cukup mengejutkan.

    Salah satunya mengesahkan Dian Siswarini sebagai direktur utama. Dian menggantikan Ririek Adriansyah yang telah menjabat dirut sejak RUPST Mei 2019.

    Sebelumnya, Dian tidak meneruskan kepemimpinannya di XL Axiata, setelah operator seluler ini merger dengan Smartfren. Dirinya mengundurkan diri pada bulan Desember 2024.

    Dian menjadi orang nomor satu di operator seluler yang identik warna biru ini dari tahun 2015. Selama karirnya di XL Axiata, Dian menjadi pelopor operator seluler yang menghadirkan fixed mobil covergence (FMC), pemberdayaan perempuan melalui Sisternet, dan XL Axiata tetap berkontribusi di tengah ekonomi yang menantang saat ini.

    Selain itu, hal yang patut menjadi sorotan ialah Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Angga Raka, yang resmi menjabat sebagai Komisaris Utama. Dirinya menggantikan Bambang Brodjonegoro.

    Angga merupakan sosok anyar di industri telekomunikasi. Ia menjadi Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, dan sekarang masih aktif menjadi Wamenkomdigi Meutya Hafid.

    Lantas bagaimana dengan jabatan lainnya? Berikut nama-nama lengkap yang saat ini mengisi posisi direksi dan komisaris Telkom Indonesia.

    Susunan Direksi Telkom 2025Direktur Utama Telkom: Dian SiswariniWakil Direktur Utama: Muhammad AwaluddinDirektur Keuangan dan Manajemen Risiko: Arthur Angelo SyailendraDirektur Enterprise & Business Service: Verenita YosephineDirektur Network: Nanang HendarnoDirektur Strategic Business Development & Portofolio: Seno SoemadjiDirektur Human Capital Management: Henry ChristiadiDirektur IT Digital: Faizal Rochmad DjoemadiDirektur Wholesale & International Service: Honesti BasyirSusunan Komisaris Telkom 2025Komisaris Utama: Angga Raka PrabowoKomisaris Independen: Yohanes SuryaKomisaris Independen: Deswandhy AgusmanKomisaris: Ossy DermawanKomisaris: IsmailKomisaris Independen: Rizal MallarangengKomisaris: Rionald SilabanKomisaris: Silmy Karim

    (hps/asj)

  • 1
                    
                        Makelar Situs Judol Sebut Terdakwa Adhi Kismanto Tangan Kanan Eks Menkominfo
                        Megapolitan

    1 Makelar Situs Judol Sebut Terdakwa Adhi Kismanto Tangan Kanan Eks Menkominfo Megapolitan

    Makelar Situs Judol Sebut Terdakwa Adhi Kismanto Tangan Kanan Eks Menkominfo
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Muhrijan alias Agus, salah satu terdakwa kasus perlindungan situs judi 
    online 
    (judol) Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo (kini Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi) menyebutkan, terdakwa Adhi Kismanto merupakan tangan kanan
    Budi Arie Setiadi
    yang saat itu menjabat sebagai Menteri Kominfo. 
    Hal ini diungkapkan Agus saat dihadirkan sebagai saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) situs judol dengan terdakwa Darmawati yang tak lain istri dari Agus sendiri.
    Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (27/5/2025), Hakim Ketua Sulistyo Muhamad Dwi Putro meminta Agus menceritakan awal mula dirinya berperan sebagai penghubung antara agen situs judol dan Kementerian Kominfo agar tidak terblokir.
    Sebab, sebelum terlibat, Agus bekerja sebagai pengusaha di bidang ekspor-impor.
    Agus mengungkapkan bahwa dia merupakan penghubung antara agen situs judol dan Kementerian Kominfo sejak Maret 2024.
    “Cuma penghubung. Saya yang menghubungkan agen judi
    online
    dengan Komdigi,” ungkap Agus. 
    Beberapa agen yang menitipkan situs judol kepada Agus agar tidak diblokir oleh Kementerian Kominfo antara lain Muchlis Nasution serta Ferry, yang juga dikenal dengan nama William atau Acal.
    Sementara itu, pihak Kementerian Kominfo yang disebut berkomunikasi dengan Agus adalah Denden Imadudin Soleh selaku Ketua Tim Penyidikan sekaligus Ahli Undang-Undang ITE Kementerian Kominfo, serta Adhi Kismanto yang saat itu menjabat sebagai staf ahli di kementerian yang sama.
    “Dia (Adhi Kismanto) tangan kanannya Pak Menteri,” ujar Agus.
    Agus mengaku bisa terlibat dalam praktik gelap ini setelah berkenalan dan berkomunikasi dengan Denden. Saat itu, Denden mengaku bahwa dia tidak lagi melindungi sejumlah situs judol.
    Pasalnya, situs-situs judol yang seharusnya dilindungi oleh komplotan Denden justru diblokir oleh Adhi setelah dipekerjakan Menteri Kominfo saat itu, Budi Arie Setiadi.
    “Jadi, Adhi Kismanto ini blokir website judi
    online
    . Waktu ditaruh di posisi sama Pak Budi Arie itu, dia memblokir situs. Jadi, enggak ada kesempatan untuk Denden ini menjaga,” urai Agus.
    Namun, pada akhirnya Agus meminta Denden untuk mengenalkannya kepada Adhi. Meski begitu, Denden hanya memberikan biodata Adhi ke Agus. 
    Berangkat dari situ, Agus melakukan lobi agar Adhi ikut terlibat dalam perlindungan situs judol.
    “Semenjak dia (Adhi) pegang, pas ketemu sama saya, dia tugasnya hanya memblokir saja,” kata Agus.
    Setelah bergabungnya Adhi, peran Agus pun dimulai. Dari praktik ini, Agus mendapatkan sejumlah uang yang sebagian dia berikan kepada istri, Darmawati. 
    Namun, Darmawati tidak mengetahui bahwa uang yang diberikan oleh suaminya itu merupakan hasil penjagaan situs judol agar tidak terblokir Kementerian Kominfo.
    “(Darmawati baru tahu asal uang) waktu pas penangkapan saya, Yang Mulia,” ucap dia.
    Berdasarkan hasil penyelidikan, Darmawati terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) suaminya. Dalam dakwaan JPU, Darmawati disebut membelanjakan uang hasil kejahatan untuk membeli berbagai barang mewah.
    Adapun barang-barang yang telah dibelanjakan Darmawato untuk sejumlah perangkat elektronik bernilai tinggi, seperti iPhone 16 Pro Max, iPhone 15 Pro Max, iPhone 15, serta satu unit
    handphone
    Asus ROG.
    Selain itu, Darmawati juga membeli satu unit MacBook Pro dan satu unit iPad Pro, serta
    handphone
    Samsung Z Flip 5 berwarna ungu dan Samsung A35 berwarna biru.
    Tak hanya barang elektronik, Darmawati juga membelanjakan uangnya untuk membeli tiga unit mobil mewah, yakni BMW X7 warna putih, Toyota Fortuner putih, dan Lexus dengan pelat nomor B 16 WT.
    Gaya hidup mewah Darmawati juga tercermin dari pembelian berbagai barang fesyen bermerek, termasuk dua cincin Louis Vuitton, satu jam tangan Louis Vuitton warna emas, satu jam tangan Rolex warna perak, satu kacamata Dior, satu koper Louis Vuitton, serta satu pasang sandal Hermes.
    Koleksi tas mewah terdakwa terdiri dari berbagai merek ternama, antara lain tas Louis Vuitton warna pink, tas Louis Vuitton warna coklat, pouch Louis Vuitton coklat, tas Dior warna biru dongker, tas Chanel warna pink, dan tas Longchamp warna abu-abu.
    Tak berhenti di situ, Darmawati juga memborong berbagai perhiasan, di antaranya 18 cincin, tujuh kalung, empat gelang emas, tiga gelang emas berbahan karet, tiga pasang anting, dua liontin emas bercampur berlian, dan satu liontin emas.
    Atas perbuatannya, Darmawati diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.
    Terpisah, Budi Arie Setiadi menjelaskan soal rekrutmen Adhi Kusmanto masuk Kemenkominfo.
    Saat itu, ia melihat situs judol merebak begitu masif.
    Di sisi lain, ia juga mendapat “bisikan” bahwa ada beberapa pegawai Kominfo yang hidup mewah dan tak sesuai profil pekerjaan mereka. 
    Ia menilai hal itu tidak wajar dan menjadi salah satu indikator bahwa ada sesuatu yang tidak bersih.
    Kemudian, Budi Arie merekrut Adhi Kismanto, yang belakangan terseret dalam kasus dugaan perlindungan situs judi online.
    Alasannya, Adhi punya kemampuan teknis yang baik untuk memblokir situs.
    Menurut Budi, Kominfo saat itu hanya bisa menutup sekitar 3.000 situs per hari, yang dianggapnya terlalu lambat.
    Oleh karena itu, dia mencari bantuan dari pihak luar yang bisa menangani dengan lebih cepat dan banyak.
    “Muncullah nama Adhi Kismanto. Dia punya kemampuan untuk melakukan
    take down
    50.000 sampai 150.000 situs per hari,” kata Budi Arie.
    Namun, menurut Budi, Adhi akhirnya “tergoda” oleh pemain lama dalam praktik judol.
    Budi Arie pun membantah dirinya terlibat dalam praktik perlindungan judi
    online
    .
    Ia menegaskan bahwa aktivitas ilegal tersebut sudah berlangsung sebelum ia menjabat sebagai orang nomor satu di Kementerian Kominfo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 6
                    
                        PDIP Laporkan Budi Arie ke Bareskrim soal Dugaan Fitnah Isu Judol
                        Nasional

    6 PDIP Laporkan Budi Arie ke Bareskrim soal Dugaan Fitnah Isu Judol Nasional

    PDIP Laporkan Budi Arie ke Bareskrim soal Dugaan Fitnah Isu Judol
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sejumlah kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) melaporkan Menteri Koperasi (Menkop)
    Budi Arie
    ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
    “Jadi terlapor di sini
    Budi Arie Setiadi
    , Mantan Menkominfo,” kata kader
    PDIP
    sekaligus advokat, Wiradarma Harefa, di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/5/2025).
    Adapun laporan diterima dengan nomor laporan polisi LP/B/250/V/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 27 Mei 2025.
    Terlapor dalam kasus ini adalah Budi Arie selaku mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).
    Wira menyampaikan laporan ini terkait dugaan tindak pidana penghinaan dan/atau
    fitnah
    sebagaimana dimaksud Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
    “Terima kasih kepada Polri yang sudah menerima laporan kami. Laporannya sesuai dengan apa yang kami sampaikan tadi bahwa dugaan Pasal 310 dan 311 atas fitnah yang disampaikan terlapor,” ujar dia.
    Wira menjelaskan laporan ini atas inisiatif sejumlah kader karena sakit hati atas ucapan Budi Arie yang menuding partainya terkait dengan isu
    judol
    yang menimpa Budi Arie, sebagaimana isu yang viral beredar di media sosial.
    “Jadi begini, kami ini sebagai kader PDIP perjuangan merasa tersakiti atas pernyataan yang disampaikan oleh Budi Arie yang menuduh bahwa katanya PDI Perjuangan yang main ini semua dan Bapak Budi Gunawan,” ujar Wira.
    Wira dan tujuh kader lainnya merasa hal yang diucapkan Budi Arie adalah fitnah.
    “Nah ini kami kader PDI-Perjuangan kami merasa bahwa apa yang disampaikan itu adalah fitnah yang mungkin menurut teman-teman juga menjadi suatu hal yang menyakiti,” ucapnya.
    Dalam laporannya, ia turut menyertakan pernyataan Budi Arie yang dimaksudkannya itu.
    “Jadi bukti-bukti yang bisa kami sampaikan ada video yang utuh, ada rekaman utuh pembicaraan yang Budi Arie dengan salah satu media juga,” tuturnya.
    Dia menambahkan laporan yang dibuatnya ini adalah inisiatif sebagai kader, serta telah dikoordinasikan dengan pihak DPP PDIP.
    “Iya. Kami hanya meminta izin ke DPP bahwa kami akan membuat laporan untuk hari ini. Mereka mendukung langkah yang kami lakukan,” ucap Wira.
    Keterangan:

    Redaksi telah mengubah judul artikel ini pada Rabu (28/5/2025) setelah redaksi menerima penjelasan pihak pelapor perihal permasalahan yang mereka laporkan ke kepolisian.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Angga Raka Jadi Komut Telkom, Menkomdigi Meutya: Tak Perlu Lepas Jabatan

    Angga Raka Jadi Komut Telkom, Menkomdigi Meutya: Tak Perlu Lepas Jabatan

    Jakarta

    Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Angga Raka Prabowo resmi ditunjuk jadi Komisaris Utama Telkom. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid buka suara.

    Meutya mengatakan Angga tidak perlu melepas jabatannya sebagai wakil menteri meski saat ini ia telah mengisi kursi Komut Telkom menggantikan Bambang Brodjonegoro.

    “Tidak perlu (lepas jabatan,” ujar Meutya kepada detikINET, Selasa (27/5/2025).

    Lebih lanjut, Meutya menyakini bahwa Angga dapat menjalankan dua peran jabatan sebagai Wamenkomdigi dan juga yang terbaru sebagai Komut Telkom.

    “Bisa Insya Allah,” ucapnya.

    Diberitakan sebelumnya, Angga Raka dipilih menjadi Komut Telkom berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) terkait susunan pengurus dewan direksi dan komisaris terbaru.

    Nama Angga merupakan sosok baru di industri telekomunikasi. Ia tercatat menjadi wakil menteri komunikasi dan informatika Budi Arie Setiadi dan sekarang masih aktif menjadi Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.

    Adapun Angga merupakan politisi Partai Gerinda.

    (asj/asj)

  • Wakil Menteri Komdigi Angga Raka Jadi Komut Telkom

    Wakil Menteri Komdigi Angga Raka Jadi Komut Telkom

    Jakarta

    Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Angga Raka resmi ditunjuk sebagai Komisaris Utama Telkom. Ia menggantikan Bambang Brodjonegoro.

    Keputusan tersebut diambil melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Telkom Indonesia Tbk terkait susunan pengurus dewan direksi dan komisaris terbaru.

    Nama Angga merupakan sosok baru di industri telekomunikasi. Ia tercatat menjadi wakil menteri komunikasi dan informatika Budi Arie Setiadi dan sekarang masih aktif menjadi Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.

    Adapun Angga merupakan politisi Partai Gerinda.

    Jajaran Komisaris Telkom:

    Komisaris Utama: Angga Raka Prabowo

    Komisaris : Ossy Dermawan
    Komisaris : Ismail
    Komisaris : Rionald Silaban
    Komisaris : Silmy Karim
    Komisaris Independen : Yohannes Surya
    Komisaris Independen : Deswandhy Agusman
    Komisaris Independen : Rizal Mallarareng

    (asj/asj)

  • Menkop Budi Arie dan Puan Maharani sepakat Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih hadir untuk rakyat

    Menkop Budi Arie dan Puan Maharani sepakat Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih hadir untuk rakyat

    Foto: Istimewa

    Menkop Budi Arie dan Puan Maharani sepakat Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih hadir untuk rakyat
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 26 Mei 2025 – 23:39 WIB

    Elshinta.com – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi bersama Ketua DPR RI Puan Maharani sepakat, bahwa kehadiran Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih sebagai upaya mengurangi kesenjangan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan, dan menghilangkan kemiskinan.

    “Koperasi adalah alat perjuangan rakyat untuk mencapai tujuan  mulia. Yakni, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong perubahan positif dalam perekonomian Indonesia yg lebih progresif dan berkeadilan,” kata Menkop Budi dalam sambutan di acara Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Dekopin (Dewan Koperasi Indonesia), Jakarta, Senin (26/5), seperti dalam rilis yang diterima Redaksi Elshinta.com.

    Menkop menegaskan, koperasi adalah wujud ideologi ekonomi negara yg harus terus diperkuat dan menjadikan koperasi sebagai instrumen utama dalam memajukan kesejahteraan dan keadilan sosial yg lebih subtantif bagi seluruh rakyat Indonesia. ” Ini menjadi tugas sejarah kita bersama, ” ujar Budi Arie.

    Dia mengatakan, ada tiga hal yang menjadi musuh besar Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yaitu, ketakutan, kecurigaan, dan keraguan. 

    Sehingga, melalui dukung berbagai pihak termasuk Dekopin, memainkan peran yang sangat vital dalam mengawal dan melaksanakan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

    Menkop menilai, keterlibatan aktif Dekopin dianggap sebagai tugas sejarah yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. 

    “Sejarah panjang koperasi yang terpinggirkan dalam ekonomi Indonesia, menjadi latar belakang penting dalam mendukung pertumbuhan dan keberlanjutan gerakan koperasi ini,” ujarnya.

    Dia menilai, selama ini keberadaan koperasi sudah lama terpinggirkan dari praktek ekonomi Indonesia. Hal tersebut terlihat dari outstanding kredit perbankan sebesar Rp7.000 triliun, hanya 0,2 persen untuk koperasi atau sebesar Rp15 triliun. Dan kontribusi  ekonomi desa hanya menyumbang sebesar 14 persen dari ekonomi nasional. 

    “Ketidakseimbangan ini menjadi sorotan penting yang perlu diselesaikan melalui upaya bersama, dengan membangun dan memperkuat gerakan koperasi,” imbau Budi.

    Dirinya turut mengapresiasi peran strategis Dekopin sebagai mitra Pemerintah, sehingga diharapkan mampu mendukung keberhasilan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang memiliki keanggotaan dari 80.000 koperasi nantinya.

    Menkop menegaskan, kolaborasi yang kuat antara Dekopin, Pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan diharapkan mampu menciptakan perubahan yang nyata dalam masyarakat Indonesia. 

    “Terutama dalam upaya mengurangi kesenjangan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan, dan menghilangkan kemiskinan,” katanya.

    Hadir di kesempatan yang sama, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, saat ini sudah banyak praktik koperasi yang bagus di berbagai negara. Keberadaan Dekopin, sambung Puan, diharapkan bisa memperbaiki kondisi koperasi yang kurang baik di Indonesia.

    Sehingga ke depan, koperasi mampu menyejahterakan rakyat, bukan hanya anggota saja, tetapi juga lingkungan sekitar.

    “Hari ini, saya hadir di sini karena saya ingin bagaimana Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih lahir untuk bangsa Indonesia. DPR tidak hanya untuk membangun membantu indonesia, tapi juga koperasi termasuk Dekopin,” ucapnya.

    Puan juga mengingatkan, dalam kesiapan menjalankan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, harus dikelola oleh Sumber Daya Manusia (SDM) yang mengurus dan mengedepankan tata kelola koperasi secara baik.

    “Termasuk bentuk usaha yang berkelanjutan, anggota koperasi, modal koperasi dan mitigasi risiko yang baik pula. Saya mendukung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” tegas Puan.

    Dia menyampaikan, dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, anggota koperasi merupakan pemilik koperasi, sehingga memiliki hak dan tanggung jawab yang sama terhadap koperasi.

    Sumber : Sumber Lain

  • Puan Minta Budi Arie Klarifikasi Pernyataannya Soal PDIP Terlibat Judol

    Puan Minta Budi Arie Klarifikasi Pernyataannya Soal PDIP Terlibat Judol

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani meminta mantan Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menteri Koperasi, Budi Arie mengklarifikasi pernyataannya yang diduga menyebut PDIP ikut terlibat dalam kasus judi online (judol).

    Anak Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri ini menekankan klarifikasi Budi Arie diperlukan sagar tidak menimbulkan fitnah. Dia juga mengingatkan Budi Arie jangan berbicara sembarangan.

    “Untuk menghindari fitnah dari Pak Menteri tolong untuk mengklarifikasi hal tersebut, jangan kemudian bicara sembarangan, tolong diklarifikasi,” tegasnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025).

    Lebih lanjut, Puan juga mempersilakan bila ada kader PDIP yang ingin melaporkan Budi Arie soal pernyataannya ke pihak penegak hukum. “Ya silakan saja untuk bisa menghindari fitnah dan menghindari hal-hal yang tidak diharapkan,” ucapnya.

    Lebih jauh, Ketua DPR RI ini juga menyoroti bahwa pernyataan Budi Arie tidak memiliki bukti kuat. Karena itu, akhirnya ada saja pihak-pihak yang merasa tersakiti oleh pernyataannya.

    “Karena menyebutkan satu nama atau satu lembaga tanpa bukti ya tentu saja pasti ada pihak-pihak yang kemudian tersakiti. Jadi sebaiknya klarifikasi terkait hal tersebut,” pinta Puan.

    Lapor ke Bareskrim 

    Sebelumnya, Politisi PDIP, Wiradarma Harefa melaporkan Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana fitnah buntut dari tudingan keterlibatan dalam judi online (judol). 

    Dia mengatakan fitnah yang disampaikan oleh Budi Arie Setiadi kepada PDIP terjadi ketika Budi Arie Setiadi menjabat jadi Menteri Komunikasi dan Informatika. 

    Menurutnya, fitnah tersebut beredar dalam bentuk rekaman suara wawancara Budi Arie Setiadi dengan wartawan yang menyebut PDIP terlibat di dalam kasus judi online yang kini marak di Indonesia. 

    “Ini jelas fitnah yang keji sekali. Maka dari itu kami akan laporkan dia ke Bareskrim Polri ini,” tuturnya di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (27/5/2025).

  • 2
                    
                        Soal Partai Mitra Judol, Puan: Jangan Bicara Sembarangan, Pak Budi Arie Tolong Klarifikasi
                        Nasional

    2 Soal Partai Mitra Judol, Puan: Jangan Bicara Sembarangan, Pak Budi Arie Tolong Klarifikasi Nasional

    Soal Partai Mitra Judol, Puan: Jangan Bicara Sembarangan, Pak Budi Arie Tolong Klarifikasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua DPP
    PDI-P

    Puan Maharani
    meminta Menteri Koperasi
    Budi Arie Setiadi
    memberikan klarifikasi soal keberadaan partai mitra judi
    online
    (judol).
    Puan meminta Budi Arie tidak berbicara sembarangan.
    “Untuk menghindari fitnah, dari Pak Menteri tolong untuk mengklarifikasi hal tersebut, jangan kemudian bicara sembarangan, tolong diklarifikasi,” ujar Puan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/5/2025).
    “Jangan berspekulasi, tapi tolong klarifikasi,” imbuhnya. 
    Puan pun turut angkat bicara soal kader PDIP yang melaporkan Budi Arie ke Bareskrim Polri. 
    “Ya silakan saja, untuk bisa menghindari fitnah dan menghindari hal-hal yang tidak diharap,” kata Puan.
    “Karena menyebutkan satu nama atau satu lembaga tanpa bukti, ya tentu saja pasti ada pihak-pihak yang kemudian tersakiti. Jadi sebaiknya klarifikasi terkait hal tersebut,” sambungnya.
    Sebelumnya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Sadarestuwati, menuntut Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi untuk meminta maaf.
    Tuntutan permohonan maaf itu diungkapkan Sadarestuwati kepada Budi Arie dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (26/5/2025). Tuntutan itu disampaikan usai viral rekaman percakapan Budi Arie di media sosial.
    “Saya hanya menyampaikan ke Pak Menteri yang tadi sudah kita bicarakan, saya minta Pak Menteri untuk bisa menarik, mencabut pernyataan Pak Menteri dan sekaligus membuat permohonan maaf,” kata Sadarestuwati.
    Diketahui, Budi Arie Setiadi sempat menyatakan adanya dugaan partai politik yang berperan sebagai mitra judi
    online
    .
    Pernyataan ini muncul saat Budi Arie menanggapi tuduhan keterlibatannya dalam kasus dugaan suap yang berkaitan dengan perlindungan situs judi ketika menjabat sebagai Menteri Kominfo.Tuduhan itu muncul dalam surat dakwaan salah satu terdakwa yang dibacakan pekan lalu.
    Sementara itu, acara “Gaspol!” yang disiarkan di YouTube
    Kompas.com
    pada 22 Mei 2025, Budi menilai tuduhan yang diarahkan kepadanya sebagai fitnah dan upaya
    framing.
    “Dulu waktu awal di Kominfo digoda, dan mohon maaf ternyata setelah saya ingat-ingat siapa yang meng-
    approach
    saya damai,
    oh related by
    mitra judol itu, partai mitra judol. Ya pastilah (masuk parlemen),” tandas Budi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PDIP Laporkan Budi Arie ke Bareskrim

    PDIP Laporkan Budi Arie ke Bareskrim

    GELORA.CO – Sejumlah kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)  mendatangi Bareskrim Polri pada Selasa, 27 Mei 2025, untuk melaporkan Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi terkait pencemaran nama baik.

    Salah satu kader PDIP, Wiradarma, mengatakan, mereka akan membuat laporan ke Mabes terkait fitnah Budi Arie terhadap PDIP. 

    Pelaporan dilakukan berkaitan dengan pernyataan Budi Arie yang viral di media sosial melalui rekaman suara, yang diduga menuding PDIP di balik informasi mengenai dugaan penerimaan 50 persen jatah pengamanan judi online.

    “Dia (Budi) membuat, menyampaikan, pernyataan yang menyakiti kami semua sebagai kader PDIP Perjuangan yang menuduh dengan kejinya,” kata Wiradarma.

    Dalam laporan ini, Wiradarma memastikan pihaknya membawa sejumlah bukti. 

    Budi Arie pun dianggap telah melanggar Pasal 310, Pasal 311, dan Pasal 27A KUHP. 

    “Kami ini sebagai kader PDI Perjuangan merasa tersakiti atas pernyataan yang disampaikan oleh Budi Arie yang menuduh bahwa katanya PDIP perjuangan yang main ini semua dan Bapak Budi Gunawan,” jelas Wira.

    Terkait laporan ini, Wiradarma mengaku sudah telah diketahui dan didukung oleh Ketua DPP PDIP. 

    “Mereka (DPP PDIP) mendukung langkah yang kami lakukan,” katanya.

    Sempat beredar di media sosial rekaman diduga suara Budi Arie terkait dengan kasus judi online.

    Dalam rekaman itu, Budi Arie menyebut dirinya sengaja di-framing oleh beberapa pihak. Suara itu kemudian menyebut sejumlah pihak yang dimaksud yakni PDIP dan Menkopolkam, Budi Gunawan. 

  • PDIP Laporkan Menteri Koperasi Budi Arie ke Bareskrim Polri Buntut Tudingan Terlibat Judol

    PDIP Laporkan Menteri Koperasi Budi Arie ke Bareskrim Polri Buntut Tudingan Terlibat Judol

    Bisnis.com, Jakarta — PDI Perjuangan (PDIP) melaporkan Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana fitnah buntut dari tudingan keterlibatan dalam judi online (judol).

    Politisi PDIP, Wiradarma Harefa mengatakan fitnah yang disampaikan oleh Budi Arie Setiadi kepada PDIP terjadi ketika Budi Arie Setiadi menjabat jadi Menteri Komunikasi dan Informatika.

    Menurutnya, fitnah tersebut beredar dalam bentuk rekaman suara wawancara Budi Arie Setiadi dengan wartawan yang menyebut PDIP terlibat di dalam kasus judi online yang kini marak di Indonesia.

    “Ini jelas fitnah yang keji sekali. Maka dari itu kami akan laporkan dia ke Bareskrim Polri ini,” tuturnya di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (27/5/2025).

    Wira menegaskan pihaknya bakal menjerat Meteri Koperasi Budi Arie Setiadi dengan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Pasal 311 tentang Fitnah, dan Pasal 27 huruf a Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

    “Kami membawa bukti rekaman video dan rekaman suara utuh untuk diserahkan ke Bareskrim Polri,” katanya.

    Menurut Wira, dirinya sudah mendapatkan izin dari para Ketua DPP PDI-Perjuangan untuk melaporkan Budi Arie Setiadi, meski belum mengantongi izin dari Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputeri.

    Wira juga membawa 7 orang kader DPP PDIP lainnya untuk membuat laporan ke Bareskrim Polri atas tindakan Budi Arie Setiadi.

    “Itu Bu Megawati itu mungkin belum, kami hanya sampai ke ketua DPP saja izinnya,” ujarnya.

    Sementara itu, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi yang telah dikonfirmasi oleh Bisnis melalui pesan Whatsapp belum memberikan tanggapan apapun atas pelaporan yang telah dilayangkan PDI-P ke Bareskrim Polri.