Tag: Budi Arie Setiadi

  • `Soft launching` percontohan Kopdes/Kel MP di Bantul dapat direplikasi daerah lain

    `Soft launching` percontohan Kopdes/Kel MP di Bantul dapat direplikasi daerah lain

    Sumber foto: Istimewa/elshinta.com.

    Menkop: `Soft launching` percontohan Kopdes/Kel MP di Bantul dapat direplikasi daerah lain
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 16 Juni 2025 – 13:24 WIB

    Elshinta.com – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa pihaknya terus mendorong percepatan pembentukan 80 percontohan (Mock-Up) Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih di seluruh Indonesia. Saat ini, sudah ada sekitar delapan Kopdeskel Merah Putih yang menjadi percontohan.

    Kedelapan percontohan Kopdes/Kel Merah Putih tersebut adalah Kopdes/Kel Merah Putih Srimulyo (Bantul, DIY), Penfui Timur (Kupang, NTT), Tamanmartani (Sleman, DIY), Sinduadi (Sleman, DIY), Rengel (Tuban, Jatim), Wonokerto (Pasuruan, Jatim), Randugading (Malang, Jatim), dan Sidomulyo (Jember, Jatim).

    “Saya berharap mereka dapat menjadi contoh yang membanggakan dan dapat direplikasi daerah lain di seluruh Indonesia,” kata Menkop Budi Arie Setiadi pada acara Soft Launching Percontohan Kopdes/Kel Merah Putih, di Kalurahan Srimulyo, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, Minggu (15/6).

    Menkop menganggap bahwa percontohan Kopdes/Kel Merah Putih tersebut bisa dijadikan sebagai best practise sehingga berikutnya bakal direplikasi daerah-daerah lain. “Ini kan namanya piloting, contoh bagaimana mengelola Kopdes/Kel yang baik dan prudent, menguntungkan, tingkat partisipasi masyarakat tinggi, serta bisa memberikan manfaat,” ucap Menkop.

    Bagi Menkop Budi Arie, koperasi itu sebagai alat yang berdampak untuk kesejahteraan masyarakat. “Kita akan bikin jaringan koperasi nasional, dengan memetakan potensi-potensi Kopdes yang ada agar terbaca daerah mana butuh apa, kurang apa, akan disuplai Kopdes daerah lain,” kata Menkop.

    Sehingga, lanjut Menkop Budi Arie, kemandirian ekonomi bisa diwujudkan secara bersama-sama. “Jadi, Kopdes/Kel Merah Putih itu jaringan distribusi baru, jaringan pemasaran baru, dan jaringan kekuatan ekonomi rakyat berbasis gotong royong,” jelas Menkop.

    Menkop menambahkan, sesuai amanat Inpres Nomor 9/2025, semua penerima program KPM (Keluarga Penerima Manfaat) dari Kementerian Sosial didorong untuk menjadi anggota Kopdes. “Saya akan melihat berapa jumlah anggota Kopdes, maka syarat menjadi anggota jangan memberatkan,” kata Menkop.

    Menkop menambahkan karena salah satu ukuran kesuksesan Kopdes/Kel Merah Putih adalah tingkat partisipasi masyarakat dalam menjadi anggota koperasi. 

    Dalam kesempatan yang sama, Menkop Budi Arie juga melakukan dialog interaktif secara online dengan pengurus Kopdes-Kopdes percontohan tersebut. Ketua Kopdes Penfui Timur asal Kupang, misalnya, menjelaskan bahwa Kopdesnya sudah memiliki enam gerai (kantor, logistik, cold storage, sembako) dan bergerak di sektor pertanian, peternakan, dan perikanan.

    “Namun, kita belum bisa memiliki klinik dan apotik desa karena berkaitan dengan proses perijinan,” kata Ketua Kopdes Penfui Timur.

    Menanggapi hal itu, Menkop Budi Arie menegaskan bahwa Kementerian Kesehatan masuk ke dalam Satgas Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih. “Tenang, saya akan bereskan masalah perijinan itu,” tegas Menkop.

    Bahkan, Menkop menekankan bahwa semua aturan yang ada, termasuk di daerah, harus mendukung suksesnya Kopdes/Kel Merah Putih. “Kalau perlu relaksasi aturan, bila untuk kepentingan masyarakat. Jangan sampai aturan menghambat kita,” ucap Menkop.

    Menkop mencontohkan aturan yang mensyaratkan hanya Noraris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) yang boleh mengeluarkan sertifikat atau akta Kopdes. “Saya surati Menteri Hukum, dan semua notaris boleh mengeluarkan akta Kopdes,” ungkap Menkop.

    Kopdes lainnya dari Sidomulyo, Jember, menjabarkan bahwa Desa Sidomulyo merupakan penghasil kopi robusta terbesar di Jember dengan total produksi sebesar 5000 ton yang siap ekspor ke Jepang dan Singapura. “Itu direct ekspor,” ucap Ketua Kopdes Sidomulyo.

    Selain kopi, Desa Sidomulyo juga penghasil domba terbaik di Indonesia. “Kita juga sudah bekerjasama dengan Singapura sebanyak 2500 ekor,” kata Ketua Kopdes Sidomulyo.

    Sementara Ketua Kopdes Randugading asal Kabupaten Malang mengatakan, Kopdesnya sudah memenuhi enam gerai Kopdes ditambah satu gerai untuk pengelolaan air bersih. “Kami juga mempunyai merek beras lokal sendiri yang bisa melayani 3 ton perbulan untuk seluruh anggota koperasi,” kata Ketua Kopdes Randugading

    Selain itu, Kopdes Randugading yang merupakan pengembangan dari Koperasi Wanita (Kopwan) dan beraset sebesar Rp3 miliar itu, juga berkeinginan menjadi distributor pupuk bersubsidi dan gas elpiji 3 kilogram. “Kami juga memohon agar proposal pinjaman dana bergulir LPDB bisa segera dicairkan,” kata Ketua Kopdes Randugading.

    Motor Penggerak

    Sementara itu, di Bantul sejauh ini ada tiga bakal percontohan Kopdes/Kel Merah Putih untuk nasional. Tiga percontohan itu berada di Kalurahan Srimulyo (Kecamatan Piyungan), Kalurahan Sriharjo (Imogiri), dan Kalurahan Bangunharjo (Sewon). Namun, baru Kopdes/Kel Merah Putih di Srimulyo yang dianggap lebih siap dibandingkan yang lain.

    Dimana Kopdes/Kel Merah Putih Srimulyo dirancang menjadi motor penggerak ekonomi desa dengan unit usaha meliputi ketahanan pangan, klinik desa, apotek, unit simpan pinjam, pergudangan, toko sembako, jasa pariwisata, peternakan, hingga perikanan. 

    Intinya, unit usaha Kopdes/Kel Srimulyo dapat berfokus pada pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat dan memperkuat rantai ekonomi desa.

    “Kopdes/Kel Merah Putih sebagai garda terdepan perekonomian, sehingga perlu dikelola dan dibangun agar tercipta kesejahteraan masyarakat Srimulyo,” kata Lurah Srimulyo Wajiran.

    Kopdes/Kel Merah Putih Srimulyo juga dinilai mampu bergerak dengan menjalin kolaborasi bersama tokoh masyarakat dan warga setempat. Di sana, sudah ada yang mau kerja sama, mau menyumbangkan aset, dan sebagainya. Artinya, sudah ada kolaborasi dengan warga setempat atau sekitar. 

    Lurah Wajiran mengungkapkan, Kopdes/Kel Merah Putih Srimulyo yang didukung Dana Keistimewaan (Danais) sebesar Rp700 juta diharapkan menjadi penggerak utama ekonomi lokal serta penyertaan modal dalam bentuk aset.

    Sumber : Elshinta.Com

  • Kopdes Merah Putih Diawasi Kemenkop bukan OJK, Budi Arie Beri Penjelasan

    Kopdes Merah Putih Diawasi Kemenkop bukan OJK, Budi Arie Beri Penjelasan

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menyebut, Koperasi Desa (Kopdes)/Kelurahan Merah Putih yang rencananya bakal diluncurkan pada 12 Juli 2025 itu akan diawasi langsung oleh Kementerian Koperasi (Kemenkop).

    Budi Arie mengatakan, usaha simpan pinjam koperasi bersifat close loop. Untuk itu, kata dia, merujuk Undang-undang (UU) No.4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, pengawasan usaha simpan pinjam Kopdes/Kel Merah Putih berada dibawah Kemenkop.

    “Untuk usaha simpan pinjam koperasi bersifat close loop, karenanya berdasarkan UU No. 4/2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, pengawasan USP Kopdeskel Merah Putih di bawah Kementerian Koperasi,” tutur Budi kepada Bisnis, Senin (16/6/2025).

    Sebagai informasi, koperasi close loop merupakan koperasi simpan pinjam murni.

    Merujuk Undang-undang No.25/1999 tentang Perkoperasian, sejatinya koperasi hanya dapat menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi yang bersangkutan; koperasi lain dan/atau anggotanya. 

    Kegiatan usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan usaha koperasi.

    Adapun, pengaturan, perizinan, dan pengawasan koperasi close loop sepenuhnya akan tetap berada di bawah Kementerian Koperasi.

    Sementara itu, koperasi open loop atau koperasi yang melakukan kegiatan sektor jasa keuangan akan diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai amanat UU No.4/2023.

    Dalam Pasal 202 UU PPSK, koperasi yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan merupakan koperasi yang memenuhi kriteria sebagai berikut: 

    a. menghimpun dana dari pihak selain anggota koperasi yang bersangkutan; 

    b. menghimpun dana dari anggota koperasi lain; 

    c. menyalurkan pinjaman ke pihak selain anggota koperasi yang bersangkutan dan/atau menyalurkan pinjaman ke anggota koperasi lain; 

    d. menerima sumber pendanaan dari bank dan/atau lembaga keuangan lainnya melewati batas maksimal yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi; dan/atau 

    e. melakukan layanan jasa keuangan di luar usaha simpan pinjam seperti usaha perbankan, usaha perasuransian, usaha program pensiun, pasar modal, usaha lembaga pembiayaan, dan kegiatan usaha lain yang ditetapkan dalam undang-undang mengenai sektor jasa keuangan.

    Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak mengawasi maupun mengatur Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih yang tidak memenuhi kriteria koperasi di sektor jasa keuangan (open loop).

    Kriteria open loop diatur dalam Undang-undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

  • Menkop Budi Arie Resmikan Percontohan Kopdes Merah Putih di Yogyakarta

    Menkop Budi Arie Resmikan Percontohan Kopdes Merah Putih di Yogyakarta

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koperasi Republik Indonesia Budi Arie Setiadi meresmikan mock up atau percontohan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Kelurahan Srimulyo, Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

    “Jadi, dari tadi pagi, kami ke Kabupaten Sleman, ke Koperasi di Desa Tamanmartani, Kabupaten Sleman, dan sekarang saya ada di Koperasi Desa Merah Putih Srimulyo, Kabupaten Bantul,” kata Menteri Budi Arie disela peresmian ‘mock up’ Koperasi Desa Merah Putih Srimulyo Bantul, Minggu.

    Pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, bahwa DIY memang istimewa dan harus menjadi percontohan bagi kopdes (koperasi desa) Merah Putih yang lain di seluruh Indonesia.

    “Makanya ini soft launching. Karena nanti dirapikan lagi, paling tidak sudah ada fisiknya, gitu loh. Karena, dari seluruh target 80.000 koperasi desa di seluruh Indonesia, saat ini sudah 79.882 kopdes kelurahan yang terbentuk di seluruh Indonesia, katanya.

    Dengan demikian, kata dia, dari target pembentukan kopdes Merah Putih se Indonesia, tinggal tiga provinsi yang belum selesai 100 persen pembentukan kopdes, yaitu yang berada di Papua Pegunungan, Papua Tengah, dan Papua Selatan.

    Menurut Menteri Budi, kopdes Merah Putih minimal harus terdapat tujuh unit usaha, seperti yang ada di kopdes Merah Putih Srimulyo tersebut, dan sisanya dapat terus berkembang sesuai dengan kebutuhan dan potensi ekonomi yang ada di desa tersebut.

    “Konsepnya memang ada tujuh layanan, ada gerai sembako, apotek desa, klinik desa, unit simpan pinjam, gudang, sarana transportasi, sama kantor koperasi. Memang itu yang diperintahkan melalui Inpres untuk pembentukan Kopdes,” katanya.

    Lebih lanjut Menteri Koperasi juga optimis ribuan koperasi desa Merah Putih yang terbentuk di seluruh Tanah Air akan berjalan dan tidak ‘mati suri’ atau hanya tinggal papan nama.

    “Tidak ada mati suri, makanya kita harus optimistis. Jangan pesimis, 9 musuhnya kopdes itu cuma satu, ketakutan, kecurigaan, keragu-raguan. Optimis, kopdes pasti berhasil, karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” katanya.

    Terkait perputaran uang dalam kopdes tersebut, Menteri Budi mengatakan, masih perlu melihat dulu, namun dia memastikan, kalau kopdes Merah Putih menjadi pusat kegiatan ekonomi atau pusat distribusi dan produksi ekonomi desa, maka akan menggerakkan ekonomi rakyat.

    “Jumlahnya sangat besar. Tapi kami optimistis, karena apa? ekonomi rakyat yang bergerak, gitu loh. Karena tujuan kita bernegara ini sesuai amanat pembukaan UUD 1945 itu adil dan makmur, bukan makmur dan adil. Jadi keadilan dulu baru kemakmuran, tidak mungkin kemakmuran bisa diwujudkan tanpa keadilan,” katanya.

  • Video: Budi Arie Soroti Tantangan Koperasi Merah Putih, Siapa Awasi?

    Video: Budi Arie Soroti Tantangan Koperasi Merah Putih, Siapa Awasi?

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, mengungkapkan sejumlah tantangan krusial dalam implementasi program Koperasi Merah Putih. Meski demikian, Budi menekankan bahwa penguatan sistem menjadi kunci utama agar koperasi tidak hanya dibentuk, tetapi juga mampu bertahan dan berfungsi secara akuntabel.

    Budi Arie juga menyoroti pentingnya mekanisme pelibatan masyarakat desa dalam koperasi tersebut. Dengan konsep partisipatif ini, pemerintah berharap koperasi tak hanya menjadi alat ekonomi, tapi juga sarana pemberdayaan sosial dan demokrasi ekonomi di desa.

    Selengkapnya saksikan dialog Shania Alatas bersama Menteri Koperasi Budi Arie di Program Property Point CNBC Indonesia, Rabu (11/06/2025).

  • Kopdes Merah Putih Sudah 47 Persen Berbadan Hukum

    Kopdes Merah Putih Sudah 47 Persen Berbadan Hukum

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah terus mengakselerasi proses legalisasi Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di seluruh Indonesia. Hingga Jumat (13/6/2025), tercatat 47% dari total 79.882 kopdes telah resmi berbadan hukum di Kementerian Hukum (Kemenkum).

    Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan seusai memimpin rapat koordinasi terbatas di kantor Kemenko Pangan. Ia mengatakan, jumlah koperasi yang telah berbadan hukum mencapai 37.300 unit.

    “Kemarin 36.000, hari ini sudah 37.300. Jadi hampir 47%. Memang butuh waktu untuk mengurus legalitasnya, tetapi kita terus kejar,” kata Zulhas kepada wartawan.

    Pemerintah menargetkan seluruh Kopdes Merah Putih rampung berbadan hukum paling lambat 30 Juni 2025. Prosesnya disebut on the track mengingat progres per hari terus menunjukkan peningkatan.

    Tak hanya legalitas, Zulhas juga menyebut 96% musyawarah desa khusus (Musdesus) sebagai dasar pembentukan kopdes juga telah tuntas di hampir seluruh desa dan kelurahan. “Sudah 79.882 kopdes, dan 96% musdesus sudah selesai,” ujarnya.

    Kopdes Merah Putih digagas sebagai instrumen ekonomi rakyat untuk memutus rantai distribusi yang merugikan masyarakat desa. Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi menyatakan, koperasi ini akan menjadi alat negara untuk melawan tengkulak serta mendekatkan akses modal murah ke akar rumput.

    “Dengan Kopdes Merah Putih, rakyat bisa lebih mudah mengakses sembako murah, pupuk subsidi, LPG subsidi, dan pembiayaan usaha kecil yang selama ini sulit mereka dapatkan,” ujar Budi Arie dalam siaran pers, Kamis (12/6/2025).

    Koperasi ini juga diharapkan membantu UMKM di desa terhindar dari jeratan rentenir. Selain itu juga dapat menjadi solusi ekonomi inklusif yang merata hingga pelosok tanah air.

  • Namanya Disebut dalam Sidang Judi Online, Budi Arie: Biar Saja – Page 3

    Namanya Disebut dalam Sidang Judi Online, Budi Arie: Biar Saja – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi tak menanggapi cuek soal namanya kerap muncul dalam persidangan terkait perlindungan situs judi online Kemkominfo. Bahkan, namanya juga disebut dalam dakwaan.

    “Halah, biar saja,” kata Budi Arie singkat saat ditemui di Gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta, Kamis (12/6/2025).

    Budi lantas tidak menjawab lebih lanjut sejumlah pertanyaan susulan mengenai pelaporan PDIP ke Bareskrim, dan didesak PDIP untuk klarifikasi soal partai judi online.

    Mantan pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Denden Imadudin Soleh, sebelumnya memberikan kesaksian mengejutkan dalam sidang lanjutan kasus judi online. Ia menyebut praktik penjagaan situs judi ilegal disebut-sebut sudah diketahui oleh “orang di atas”, yang menurutnya merujuk pada Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi.

    Pernyataan itu disampaikan Denden dalam kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025), saat menceritakan sebuah pertemuan yang berlangsung pada Mei atau Juni 2024. Pertemuan itu dihadiri lima orang, yakni Denden, Syamsul (penggantinya sebagai Ketua Tim Pengendalian Konten), Adhi Kismanto, Alwin, dan Muhrijan alias Agus.

     

  • Budi Arie Ungkap Ketidakadilan Ekonomi Bikin Orang Desa Jadi Miskin

    Budi Arie Ungkap Ketidakadilan Ekonomi Bikin Orang Desa Jadi Miskin

    Jakarta

    Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menilai praktik ekonomi yang tidak adil terjadi hampir di seluruh desa di Indonesia. Hal inilah yang kemudian membuat masyarakat di desa terjerat oleh kemiskinan.

    Ia menyebut kondisi ini sangat bertentangan dengan Undang-undang dasar tahun 1945, yang menekankan pada terwujudnya masyarakat yang adil. Padahal keadilan merupakan hal penting dalam menciptakan kemakmuran dan membuat negara jadi lebih maju.

    “Praktik-praktik ekonomi yang tidak adil itu terjadi di desa-desa di seluruh Indonesia, yang membuat desa atau masyarakat desa miskin,” katanya dalam diskusi dengan Ombudsman RI di Jakarta Selatan, Kamis (12/6/2025).

    Budi Arie mencontohkan panjangnya distribusi pupuk yang membuat harganya naik berkali-kali lipat. Dalam hal ini, yang pada akhirnya menikmati subsidi pupuk bukanlah para petani di desa.

    Ia menjelaskan, harga pupuk bersubsidi dari pabrik adalah Rp 2.300 per kilogram. Dengan estimasi biaya angkut Rp 300-400 per kg, harga pupuk harusnya naik jadi Rp 2.600-2.7000. Namun kenyataannya harga yang beredar di pasaran menjadi Rp 4.800-5.000 per kg.

    Menurutnya ketidakadilan semacam itu kerap terjadi di desa yang tidak terbatas untuk pupuk saja. Karena alasan itu pemerintah meluncurkan program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang diharapkan dapat menciptakan ekonomi yang lebih adil.

    Adapun saat ini 79.740 Kopdes Merah Putih sudah terbentuk dari total 80.000 yang dicanangkan pemerintah. Menurut Budi Arie ada 3 provinsi yang belum mencapai 100% dalam pembentukan Kopdes Merah Putih, yaitu Papua Pegunungan, Papua Selatan dan Papua Barat.

    Menjawab tudingan pembentukan Kopdes Merah Putih yang disebut terburu-buru, Budi Arie menyebut pemerintah justru membuat sejarah. Ia menyatakan belum ada satu negara pun yang mampu membentuk 80 ribu Kopdes dan dengan waktu relatif cepat.

    “Ini membuat sejarah, Indonesia membuat sejarah. Kita cepat, bukan grasa-grusu. Masa pemerintah kerja cepat buat rakyat nggak boleh. Nggak grasa-grusu karena semuanya dikawal,” tutupnya.

    (ily/rrd)

  • Banyak yang Curigai Kopdes Merah Putih, Ini Jawaban Budi Arie

    Banyak yang Curigai Kopdes Merah Putih, Ini Jawaban Budi Arie

    Jakarta

    Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menilai pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih mencatatkan sejarah baru. Menurutnya, sebanyak 80 ribu koperasi desa akan dibentuk hanya oleh satu negara saja, Indonesia.

    Meski begitu banyak rasa takut, keragu-raguan hingga perasaan curiga yang dialamatkan pada Kopdes Merah Putih. Hal itulah yang kemudian disebutnya sebagai tiga musuh utama Kopdes Merah Putih.

    “Orang dasarnya takut dulu, oh ini Kopdes jalan nggak, terus curiga dulu, iya kan. Terus akhirnya apa? Ragu-ragu, ini mau jalan nggak. Program Kopdes Merah Putih ini adalah sejarah baru di dunia. Satu negara membangun 80 ribu koperasi desa,” ujar Budi Arie dalam diskusi di Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (12/6/2025).

    Meski mengakui belum memiliki banyak pengalaman, Budi Arie menyebut yang terpenting adalah keberanian untuk melaksanakannya. Jika menunggu semua sumber daya manusia (SDM) siap, kata dia, Kopdes Merah Putih tidak akan berjalan.

    “Jadi artinya apa? Keberanian. Kalau nunggu semua SDM siap, nggak akan siap. Saya juga nggak punya pengalaman bikin 80 ribu Kopdes Merah Putih. Siapa saya tanya, seluruh dunia cek, ada nggak yang punya pengalaman negara bisa membentuk 80 ribu koperasi? Nggak ada,” ujarnya.

    Budie Are memastikan program tersebut akan membuahkan hasil yang jelas. Misalnya, menekan angka pengangguran hingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, ia berharap ketakutan terhadap program Kopdes Merah Putih dapat dikurangi.

    Sementara itu, besarnya anggaran yang dikelola Kopdes Merah Putih dinilai berpotensi membuka celah korupsi. Anggaran yang disiapkan untuk masing-masing Kopdes Merah Putih diketahui mencapai Rp 5 miliar yang bisa berasal dari APBN hingga APBD.

    “Dan tentu kami di Ombudsman tidak berharap ini menjadi potensi maladministrasi yang muncul dan jadi aduan yang ditangani Ombudsman. Misalnya salah kelola atau korupsi di internal koperasi itu sendiri. Kita tahu pemerintah desa banyak mendapat gelontoran anggaran,” sebut Anggota Ombudsman RI, Dadan Suharmawijaya.

    (ily/rrd)

  • 4
                    
                        Agus dan Adhi ke Denden: Tak Usah Khawatir, Budi Arie Sudah Tahu Soal Beking Situs Judol
                        Megapolitan

    4 Agus dan Adhi ke Denden: Tak Usah Khawatir, Budi Arie Sudah Tahu Soal Beking Situs Judol Megapolitan

    Agus dan Adhi ke Denden: Tak Usah Khawatir, Budi Arie Sudah Tahu Soal Beking Situs Judol
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com —
    Terdakwa Adhi Kismanto dan Muhrijan alias Agus meyakinkan
    Denden Imadudin
    Soleh agar kembali melindungi situs judi
    online
    (judol) supaya tidak diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang kini telah berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
    Sebelumnya, Denden sempat menghentikan praktik perlindungan tersebut karena sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal Kominfo.
    Jabatan itu telah dialihkan kepada Syamsul Arifin, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.
    Denden kemudian menjabat sebagai Ketua Tim Penyidikan dan Ahli Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di kementerian yang sama.
    Tak hanya Denden, Adhi dan Agus juga berupaya meyakinkan Syamsul Arifin untuk ikut bergabung dalam praktik
    perlindungan situs judol
    .
    Pertemuan yang membahas hal tersebut dihadiri oleh Agus, Denden, Adhi, Syamsul, dan Alwin Jabarti Kiemas. Adhi sendiri bergabung setelah diyakinkan oleh Agus.
    Hal itu diungkapkan Denden saat hadir sebagai saksi mahkota dalam sidang perkara perlindungan situs judol di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/6/2025).
    Dalam perkara ini, terdakwa utamanya adalah Alwin Jabarti Kiemas, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Adhi Kismanto.
    “Waktu itu hanya sampaikan bahwa, ‘
    ni sudah oke bahwa ini bisa berjalan lagi penjagaan ini sehingga tidak perlu khawatir. Karena sudah diketahui oleh orang yang di atas
    ‘,” ujar Denden dalam persidangan.
    Jaksa pun langsung mencecar Denden terkait siapa yang menyampaikan kalimat tersebut.
    “Waktu itu saudara Muhrijan dan saudara Adhi,” jawab Denden.
    “Sudah diketahui yang di atas. Siapa yang dimaksud mereka?” tanya jaksa.
    “Yang mereka maksud adalah Pak Menteri (saat itu dijabat oleh Budi Arie Setiadi),” sambung Denden.
    Menurut Denden, pertemuan tersebut bertujuan meyakinkan Syamsul agar praktik perlindungan situs judol bisa berjalan lancar. Ia pun mengakui kembali terlibat dalam praktik itu.
    “Seingat saya di situ tidak membicarakan tarif, karena tarif dari mereka bertiga. Waktu itu, Adhi, Alwin, dan saudara Agus. Kami hanya akan dialokasikan dari tarif tersebut,” katanya.
    Dalam kasus ini, terdapat empat klaster terdakwa yang terlibat dalam perlindungan
    situs judi online
    :
    1. Klaster koordinator
    Kluster ini terdiri dari Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
    2. Klaster eks pegawai Kominfo
    Klaster ini diisi oleh Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
    3. Klaster agen situs judol
    Mereka adalah Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, serta Ferry alias William alias Acai.
    4. Klaster tindak pidana pencucian uang (TPPU)
    Mereka disebut sebagai para penampung dana hasil perlindungan situs judol, yaitu Darmawati dan Adriana Angela Brigita.
    Para terdakwa dalam klaster koordinator dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta Pasal 303 ayat (1) ke-1 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Video: Buat 80.000 Koperasi Desa, Kejaksaan Siap Cegah Penyelewengan

    Video: Buat 80.000 Koperasi Desa, Kejaksaan Siap Cegah Penyelewengan

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menggaet Kejaksaan Agung untuk mendampingi pembentukan 80 ribu koperasi desa atau kelurahan merah putih di seluruh Indonesia.

    Selengkapnya dalam program Property Point CNBC Indonesia, Rabu (11/06/2025).