Zulkarnaen Aprilantony Divonis 7 Tahun Penjara di Kasus Beking Situs Judol Kominfo
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menjatuhkan vonis tujuh penjara terhadap terdakwa Zulkarnaen Apriliantony alias Tony dalam kasus beking situs judi
online
(judol) agar tidak terblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kini Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi),
Putusan ini disampaikan majelis hakim pada Senin (1/9/2025).
“Dengan ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zulkarnaen Apriliantony dengan pidana penjara tujuh tahun dan denda sebesar satu miliar rupiah,” kata Hakim ketua Parulian Manik di ruang persidangan, Senin.
Tony bersama tiga terdakwa lain dalam klaster koordinator dinyatakan terbukti bersalah karena mengoordinasikan lolosnya situs judol dari pemblokiran Kominfo.
“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik yang memiliki muatan perjudian secara bersama-sama,” sebut Hakim.
Adapun tiga terdakwa lain dalam klaster koordinator adalah Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.
Berbeda dengan Tony, ketiganya divonis lebih ringan, yakni lima tahun enam bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan Alias Agus, dengan pidana penjara masing-masing selama lima tahun dan enam bulan dan pidana denda masing-masing sebesar Rp 500 juta,” kata Hakim.
Dalam dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) menjelaskan bahwa Tony adalah sosok yang mengoordinasikan situs judol langsung kepada Menkominfo saat itu, Budi Arie.
“Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony bertugas sebagai penghubung dengan Menteri Kominfo saudara Budi Arie Setiadi,” bunyi dakwaan yang dibacakan JPU, sebagaimana dikutip pada Minggu (18/5/2025).
Sementara itu, Adhi adalah pihak yang dikenalkan Tony kepada Budi Arie yang sedang mencari orang untuk mengumpulkan situs judi
online
untuk diblokir.
“Terdakwa II Adhi Kismanto mempresentasikan alat
crawling
data yang mampu mengumpulkan data
website
judi
online
,” kata jaksa.
Terdakwa lainnya, Muhrijan berperan dalam menghubungkan Kemkominfo dengan agen situs judol yang tak ingin diblokir, setelah mengetahui rencana pengumpulan situs dari adiknya yang bekerja di Kemkominfo.
“Terdakwa Muhrijan menyampaikan bahwa dirinya mengetahui praktik penjagaan website judi online dan mengancam akan melaporkannya kepada Menkominfo,” kata jaksa.
Sementara terdakwa Alwin bertugas sebagai bendahara yang mendistribusikan uang hasil penjagaan situs judol.
Diberitakan sebelumnya, setidaknya terdapat empat klaster dalam perkara melindungi situs judol agar tidak terblokir Kementerian Kominfo yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Klaster pertama adalah koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
Klaster kedua para eks pegawai Kementerian Kominfo, yakni terdakwa Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana. Klaster ketiga yaitu agen situs judol.
Para terdakwa terdiri dari Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai. Klaster keempat tindak pidana pencurian uang (TPPU) atau para penampung hasil melindungi situs judol. Para terdakwa yang baru diketahui adalah Rajo Emirsyah, Darmawati dan Adriana Angela Brigita.
Dalam perkara dengan terdakwa Denden dan kawan-kawan, mereka didakwa melanggar Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Budi Arie Setiadi
-
/data/photo/2025/05/22/682e1de27ab4f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Zulkarnaen Aprilantony Divonis 7 Tahun Penjara di Kasus Beking Situs Judol Kominfo Megapolitan 2 September 2025
-

Zulhas Sebut Kopdes Merah Putih Bakal Libatkan Tenaga PPPK
Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah memastikan bahwa operasional Koperasi Desa Merah Putih akan melibatkan tenaga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyampaikan bahwa teknis penempatan PPPK tersebut akan diatur secara terperinci oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
“Dari PPPK, dua atau tiga orang per koperasi, tentu dari kabupaten/kota nanti ditempatkan di yang terdekat,” kata Zulhas dalam konferensi pers di Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2025).
Selain itu, dia menyatakan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan telah menyiapkan sistem kerja di Kopdes Merah Putih berserta ragam pelatihan yang akan diberikan bagi petugas.
Menurutnya, Satgas Nasional Kopdes Merah Putih telah rampung membahas penyusunan aturan terkait program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto ini.
Aturan yang dinyatakan siap antara lain Peraturan Menteri Keuangan serta Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, meskipun tidak diperinci lebih lanjut.
Zulhas lantas menyampaikan bahwa berbagai regulasi tersebut telah mencakup ketentuan model bisnis Kopdes Merah Putih.
“Seluruh aturan, termasuk Peraturan Menteri Keuangan sudah selesai. Aturan turunannya hari ini selesai,” ujar Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini).
Itu sebabnya, Zulhas menargetkan 15.000 Kopdes Merah Putih dapat beroperasi menjelang akhir Agustus 2025. Koordinasi dengan sejumlah kementerian pun terus dilakukan.
Pada perkembangan sebelumnya, Kementerian Koperasi (Kemenkop) menyebut setiap Koperasi Desa Merah Putih bisa mengantongi keuntungan hingga Rp1 miliar setiap tahunnya.
Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengatakan target keuntungan itu merupakan kalkulasi dengan mengacu pada keenam unit bisnis usaha yang dijalankan koperasi.
“Target keuntungan sekitar Rp1 miliar per tahun per kopdes adalah proyeksi yang dihitung berdasarkan model bisnis yang terintegrasi, meliputi unit usaha sembako, apotek desa, klinik, pergudangan, hingga simpan pinjam,” kata Budi Arie kepada Bisnis, dikutip pada Selasa (29/7/2025).
-

Menkop Buka-bukaan soal Kopdes Wajib Setor Keuntungan 20% ke Desa
Jakarta –
Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi buka-bukaan terkait aturan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) yang mewajibkan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih setor 20% keuntungan ke pemerintah desa.
Budi Arie menyambut baik kebijakan tersebut. Pasalnya Kopdes Merah Putih merupakan milik desa sehingga keuntungannya harus dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat desa.
“Itu kan sudah dibuat aturannya oleh Kemendes. Nggak apa-apa, itu jalan, supaya semua ini jadi guyub, semuanya jadi milik bersama. Kan Koperasi Desa itu milik warga desa. Iya kan? Warga desa harus memperkuat pemerintah desa juga,” kata Budi Arie kepada wartawan di Kementerian Koperasi, Jakarta Selatan, Minggu (17/8/2025).
Menurut Budi Arie, yang terpenting semuanya harus dioperasikan secara transparan, profesional dan akuntabel.
“Nanti kan setiap tahun ada RAT, Rapat Anggota Tahunan. Nah dalam RAT itulah kita bisa lihat, kita nanti bisa monitoring, kita evaluasi, begitu,” imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto mengatakan keuntungan dari Kopdes Merah Putih sekurang-kurangnya 20% akan diberikan ke desa sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Kopdes Merah Putih.
“Karena lahirnya, prosesnya, pengawalannya peran desa dan kepala desa, termasuk dana desa sangat kuat di sini. Maka desa akan mendapatkan manfaat dari sisa hasil usaha itu, atau laba imbal jasa sekurang-kurangnya 20% dari keuntungan bersih usahanya dan dilaporkan dalam rapat anggota,” ujar Yandri dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (13/8).
Kopdes Merah Putih memberikan imbal jasa setiap tahun dan akan dicatat sebagai lain-lain dalam pendapatan desa yang sah dalam APBDes. Dengan masuknya di APBDes, manfaatnya dapat digunakan untuk mendukung program-program desa.
“Jadi nanti masuk dalam APBD desa bisa digunakan untuk pembangunan desa itu, termasuk pembangunan sumber daya manusia, kemudian untuk infrastruktur dan lain sebagainya,” imbuh dia.
(kil/kil)
-

Budi Arie Buka Suara soal Untung 20% Kopdes Merah Putih Disetor ke Desa
Jakarta –
Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menanggapi aturan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) yang mewajibkan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih untuk setor 20% dari keuntungan ke pemerintah desa.
Budi Arie menyambut baik kebijakan tersebut karena Kopdes Merah Putih merupakan milik desa sehingga keuntungannya harus dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat desa.
“Itu kan sudah dibuat aturannya oleh Kemendes. Nggak apa-apa, itu jalan, supaya semua ini jadi guyub, semuanya jadi milik bersama. Kan Koperasi Desa itu milik warga desa. Iya kan? Warga desa harus memperkuat pemerintah desa juga,” kata Budi Arie kepada wartawan di Kementerian Koperasi, Jakarta Selatan, Minggu (17/8/2025).
Menurut Budi Arie, yang terpenting semuanya harus dioperasikan secara transparan, profesional dan akuntabel.
“Nanti kan setiap tahun ada RAT, Rapat Anggota Tahunan. Nah dalam RAT itulah kita bisa lihat, kita nanti bisa monitoring, kita evaluasi, begitu,” imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto mengatakan keuntungan dari Kopdes Merah Putih sekurang-kurangnya 20% akan diberikan ke desa sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Kopdes Merah Putih.
“Karena lahirnya, prosesnya, pengawalannya peran desa dan kepala desa, termasuk dana desa sangat kuat di sini. Maka desa akan mendapatkan manfaat dari sisa hasil usaha itu, atau laba imbal jasa sekurang-kurangnya 20% dari keuntungan bersih usahanya dan dilaporkan dalam rapat anggota,” ujar Yandri dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (13/8).
Kopdes Merah Putih memberikan imbal jasa setiap tahun dan akan dicatat sebagai lain-lain dalam pendapatan desa yang sah dalam APBDes. Dengan masuknya di APBDes, manfaatnya dapat digunakan untuk mendukung program-program desa.
“Jadi nanti masuk dalam APBD desa bisa digunakan untuk pembangunan desa itu, termasuk pembangunan sumber daya manusia, kemudian untuk infrastruktur dan lain sebagainya,” imbuh dia.
(kil/kil)
-

Kemenkop kaji peran Kopdes Merah Putih bangun PLTS 100 GW
Sumber foto: Antara/elshinta.com.
Kemenkop kaji peran Kopdes Merah Putih bangun PLTS 100 GW
Dalam Negeri
Editor: Sigit Kurniawan
Jumat, 15 Agustus 2025 – 14:47 WIBElshinta.com – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengatakan, pihaknya tengah mengkaji peran Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dalam pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) berkapasitas 100 gigawatt (GW).
“Itu sedang digodok. Nanti kalau sudah waktunya akan dibicarakan,” ujar Budi Arie saat ditemui usai menghadiri Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI Tahun 2025, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat.
Ia menambahkan, pembangunan PLTS 100 GW merupakan hal yang penting untuk ketahanan energi tanah air.
Maka dari itu, dirinya berharap hal ini bisa membantu Kopdes Merah Putih dalam memanfaatkan energi baru terbarukan sekaligus berkontribusi dalam ketahanan energi nasional.
“Diharapkan desa kan jadi pusat ketahanan energi, terutama renewable energy. Terutama energi matahari atau solar panel,” ujarnya pula.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan pihaknya sedang membangun desain besar PLTS 100 gigawatt (GW) yang mendorong ketersediaan listrik bagi Kopdes Merah Putih.
“Ini akan mendorong untuk bagaimana ketersediaan listrik bagi Koperasi Desa Merah Putih,” kata Bahlil.
Bahlil mengatakan, PLTS tersebut akan dibangun untuk semua desa, sehingga turut menjadi peluang baru bagi pengusaha baterai listrik di tanah air untuk memanfaatkan pasar yang masif.
“Karena PLTS itu cuma 4 jam pada saat siang hari. Selebihnya harus disimpan lewat baterai. Pada saat malam, baterai yang main. Ini saya lihat bahwa peluang pasar di Indonesia itu cukup besar,” katanya lagi.
Lebih lanjut, menurut dia, industri baterai memiliki potensi besar di pasar domestik maupun internasional, dengan kebutuhan baterai dalam negeri hingga 2034 mencapai 392 gigawatt hour (GWh) yang mencakup kebutuhan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034, mobil dan motor listrik, peluang ekspor listrik dan program membangun 100 GW PLTS.
Sedangkan potensi pasar internasional mencakup 3.500 GWh pada 2030, dan 500 miliar dolar Amerika Serikat (AS) potensi pasar baterai kendaraan listrik global pada periode yang sama.
Sumber : Antara
-

Budi Arie Amini Kopdes Wajib Setor 20% Laba ke Pemerintah Desa
Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Koperasi (Kemenkop) menyebut kewajiban Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih untuk menyetorkan 20% dari laba ke pemerintah desa untuk kepentingan rakyat desa.
Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi memandang setoran 20% laba dari Kopdes Merah Putih ke pemerintah desa bukanlah suatu hal yang perlu dipermasalahkan. Adapun, setoran tersebut akan diputuskan dalam rapat anggota tahunan ke depan.
“Enggak apa-apa [20% laba dari Kopdes Merah Putih untuk pemerintah desa]. Kan yang penting diputuskan di rapat anggota tahunan nanti,” kata Budi Arie saat ditemui seusai Sidang Tahunan MPR, Sidang Bersama DPR-DPD, dan Sidang Paripurna DPR RI Tahun 2025 pada Jumat (15/8/2025).
Dia menjelaskan setoran laba dari Kopdes Merah Putih ini untuk memajukan kepentingan masyarakat di pedesaan.
“Semuanya kan yang penting untuk rakyat desa, untuk warga desa gitu loh. Kalau pemerintah desa dapat [20% laba dari Kopdes Merah Putih] kan juga pasti digunakan untuk kepentingan warga desa,” ujarnya.
Seperti diketahui, Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 10 Tahun 2025 (Permendes dan PDT 10/2025) disebutkan bahwa Kopdes Merah Putih memberikan imbal jasa kepada pemerintah desa paling sedikit sebesar 20% dari keuntungan bersih usahanya dan dilaporkan dalam rapat anggota koperasi.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto mengatakan Kopdes Merah Putih wajib memberikan imbal jasa kepada pemerintah desa minimal 20% dari keuntungan bersih usahanya pada tahun pertama. Ini artinya, keuntungan dari Kopdes akan kembali ke desa sebagai anggaran pendapatan dan belanja (APB) desa.
“Keuntungannya, di Permendes [Permendes dan PDT 10/2025] disebutkan satu tahun ketika itu ada laba bersih melalui rapat koperasi, berapa persen langsung di situ juga berlaku untuk desa 20%,” kata Yandri dalam konferensi pers di kantor Kementerian Desa dan PDT, Jakarta, Rabu (13/8/2025).
Dia menjelaskan, kewajiban Kopdes itu seiring adanya keterlibatan pemerintah desa dalam menjalankan usaha, termasuk melakukan kajian proposal bisnis Kopdes Merah Putih.
“Karena lahirnya prosesnya, pengawalannya peran desa dan kepala desa, termasuk dana desa sangat kuat di sini, maka desa akan mendapatkan manfaat dari sisa hasil usaha itu, atau laba imbal jasa sekurang-kurangnya 20% dari keuntungan bersih usahanya,” ujarnya.
Nantinya, pemberian imbal jasa dilakukan setiap tahun dan dicatat sebagai lain-lain pendapatan desa yang sah dalam APB Desa. Adapun, pemberian imbal jasa dipergunakan sesuai kewenangan desa yang diputuskan melalui musyawarah desa (musdes).
Yandri juga menambahkan bahwa semua kementerian/lembaga setuju 20% dari keuntungan Kopdes dikembalikan ke desa.
“Karena keterlibatan lahir sampai proposal dan sebagainya desa sangat terlibat, maka semua kementerian/lembaga setuju, termasuk Kementerian Koperasi setuju, bahwa ini dikembalikan ke desa,” tandasnya.


.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
