Tag: Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro

  • Ada, tapi di Mana Saya Tak Tahu

    Ada, tapi di Mana Saya Tak Tahu

    GELORA.CO – Kuasa Hukum Kades Kohod Arsin bin Asip, Yunihar, mengatakan kliennya tak menghilang. Sebelumnya, Arsin diduga menghilang saat penyidik Bareskrim menggeledah rumahnya, kantor Desa Kohod dan kediaman Sekretaris Desa Ujang Karta.

    “Beliau tidak menghilang, dia ada,” katanya, Kamis, (13/2).

    Namun, saat ditanya di mana keberadaan Arsin, Yunihar tidak bisa menjelaskan. Sebab ia mengaku belum berkomunikasi lagi dengan Arsin.

    “Kalau di mananya saya juga belum tahu, belum ada komunikasi lagi, tapi beliau ada mungkin sedang agenda di luar,” ujarnya.

    Dia mengatakan, Arsin sudah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada 6 Februari 2025 untuk dimintai keterangan terkait dengan kasus SHGB dan SHM di wilayah perairan Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

    “Iya, sudah pemanggilan tanggal 6 Februari 2025, sudah diperiksa dan sudah menyampaikan keterangan,” ujarnya.

    Sebelumnya, Bareskrim Polri menggeledah kantor Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Senin (10/2).

    Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan penggeledahan ini dilakukan terkait kasus pagar laut di wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

    “Personel ada 20 orang untuk melakukan penggeledahan terkait dengan kasus pagar laut di wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang,” katanya.

    Djuhandhani mengatakan pihaknya mengamankan berapa dokumen sebagai barang bukti tambahan dalam proses penyelidikan kasus pagar laut dan sertifikat Hak Guna Bangun di perairan laut Tangerang.

    “Personel 20 orang dibagi ke 3 lokasi. Kita mengambil beberapa dokumen,” ungkapnya.

    Polisi sudah memeriksa 44 saksi di kasus ini, namun belum ada penetepan tersangka.

  • 3
                    
                        Kades Kohod Akui Buat Surat Izin Palsu Pagar Laut Tangerang, Bagaimana Nasibnya?
                        Nasional

    3 Kades Kohod Akui Buat Surat Izin Palsu Pagar Laut Tangerang, Bagaimana Nasibnya? Nasional

    Kades Kohod Akui Buat Surat Izin Palsu Pagar Laut Tangerang, Bagaimana Nasibnya?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Polri mengungkap bahwa
    Kepala Desa Kohod
    , Arsin, dan Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, telah mengakui bahwa mereka memalsukan surat izin palsu di area pagar laut Tangerang.
    Arsin dan Ujang disebut telah mengaku bahwa sejumlah barang yang disita oleh penyidik merupakan merupakan alat yang digunakan untuk membuat surat izin palsu di lahan pagar laut Tangerang.
    “Dan, ini sudah kita dapatkan dari keterangan kepala desa maupun sekdes yang juga mengakui bahwa alat-alat itulah yang digunakan (untuk membuat surat palsu),” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, saat ditemui di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/2/2025).
    Akan tetapi, Djuhandani tidak mengungkap secara gamblang status hukum Arsin dan Ujang dalam kasus ini.
    Pasalnya, dalam kasus dugaan pemalsuan surat ini, polisi belum menetapkan tersangka karena proses penyidikan yang dilakukan masih dalam tahap pengumpulan barang bukti dan keterangan saksi.
    “Pengakuan tersangka, itu juga bukan mutlak. Karena semuanya terkait dengan pembuktian,” kata Djuhandhani.
    Untuk menetapkan tersangka, penyidik perlu terlebih dahulu melakukan gelar perkara untuk membuktikan keterkaitan antara barang bukti dan keterangan saksi yang telah mereka kumpulkan.
    “Kan kita berprinsip pada pembuktian. Terpenuhi alat bukti. Alat bukti itu berkaitan atau tidak. Inilah nanti yang akan kita gelarkan (untuk penetapan tersangka),” lanjut dia.
    Djuhandhani mengaku tidak ingin mendahului proses penyidikan yang tengah berlangsung karena gelar perkara sendiri belum dilakukan.
    Rencananya, gelar perkara akan dilakukan antara minggu ini atau minggu depan.
    “Mohon doanya dalam waktu dekat, kalau tidak salah kalau saya analisis dari penyidik, mungkin dalam minggu ini atau minggu depan kita sudah bisa menggelarkan,” kata Djuhandhani.
    Saat ini, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan oleh terlapor untuk membuat surat izin palsu di lahan pagar laut Tangerang.
    “Hasil dari penggeledahan, kami mendapatkan satu unit printer, kemudian satu unit layar monitor, kemudian keyboard, kemudian stempel sekretariat Desa Kohod, kemudian peralatan-peralatan lainnya yang kita duga sebagai alat yang digunakan untuk memalsukan girik dan surat-surat lainnya,” kata Djuhandhani.
    Barang-barang ini disita oleh penyidik setelah menggeledah Kantor Kelurahan Kohod dan rumah Kepala Desa Kohod, Arsin, pada Senin (10/2/2025) malam.
    Penyidik juga menyita sejumlah kertas yang diduga merupakan kertas yang digunakan sebagai bahan pembuatan warkah atau surat perizinan lahan pagar laut Tangerang.
    “Termasuk, kita dapatkan sisa kertas yang digunakan, yang kita duga dan kita lihat identik dengan kertas yang digunakan sebagai alat untuk warkah,” lanjut Djuhandhani.
    Adapun, penyidik juga menyita beberapa lembar fotokopi alat bangunan baru yang atas nama pemilik, beberapa orang atas nama pemilik.
    Lalu, ada juga tiga lembar surat keputusan kepala desa yang isinya belum dapat diungkap oleh Djuhandhani.
    “Kemudian juga kita dapatkan rekapitulasi permohonan dana transaksi Kohod kedua serta beberapa rekening yang kita dapatkan,” kata dia.
    Barang-barang sitaan ini tengah diperiksa oleh laboratorium forensik untuk diuji keabsahannya.
    Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 44 orang saksi dari sejumlah elemen, baik itu dari masyarakat, perangkat desa, hingga unsur kementerian dan lembaga.
    Sebanyak 263 warkah atau surat izin seperti surat hak guna bangunan (SHGB) dan surat hak milik (SHM) telah disita oleh polisi dan tengah diperiksa isinya oleh laboratorium forensik.
    Arsin memilih untuk tidak merespons berbagai pemberitaan yang menyeret namanya buntut polemik pagar laut di Tangerang.
    Kuasa hukumnya, Yunihar, menegaskan, sikap diam Arsin bukan berarti pasrah, melainkan untuk menghindari polemik yang semakin meluas.
    “Klien kami memahami, dunia medsos hari ini kan hakim paling tinggi. Jadi kalau diklarifikasi, sepertinya tidak akan berpengaruh juga,” ujar Yunihar kepada
    Kompas.com
    , Rabu.
    Yunihar mengatakan, Arsin lebih fokus menghadapi proses hukum yang tengah berjalan daripada menanggapi opini publik.
    “Diam bukan berarti pasrah, tapi tidak mau memperumit,” kata dia menambahkan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bareskrim Jawab Kans Periksa Menteri di Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Izin Pagar Laut Tangerang
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 Februari 2025

    Bareskrim Jawab Kans Periksa Menteri di Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Izin Pagar Laut Tangerang Nasional 10 Februari 2025

    Bareskrim Jawab Kans Periksa Menteri di Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Izin Pagar Laut Tangerang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktur Tindak Pidana Umum
    Bareskrim

    Polri
    , Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan bahwa pihaknya belum terpikir untuk memeriksa menteri terkait kasus dugaan pemalsuan surat izin berupa sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM)
    pagar laut
    Tangerang.
    Menurut Djuhandhani, pertanyaan untuk memeriksa menteri masih terlalu jauh karena pihak-pihak yang diduga terlibat kasus ini adalah pelaksana. Sedangkan Menteri berada pada level mengurus kebijakan.
    “Terlalu jauh kalau menteri (dipanggil sebagai saksi). Lho ini kan pelaksana, yang melaksanakan. Kalau ditanya Pak Menteri, mungkin Pak Menteri juga hanya sifatnya kebijakan,” kata Djuhandhani ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025).
    Lebih lanjut, Djuhandhani mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa 44 saksi terkait kasus dugaan pemalsuan surat izin tersebut.
    Puluhan saksi itu berasal dari berbagai elemen, dari warga setempat hingga kementerian maupun instansi terkait.
    “Termasuk ahli kami (juga) sudah memeriksa,” ujar Djuhandhani.
    Dalam perkara ini, Bareskrim mengatakan, pihaknya belum bisa menetapkan tersangka karena masih menunggu selesainya proses penyidikan.
    Adapun saat ini, Bareskrim masih terus mengumpulkan alat bukti yang cukup dan menunggu hasil laboratorium forensik dari berkas warkah yang telah diperoleh.
    “Kita nanti lihat hasilnya semua. Karena ada proses pemeriksaan laboratorium dan lain sebagainya. Kita tentu saja akan melaksanakan (gelar perkara penetapan tersangka) kalau semua sudah terpenuhi,” kata Djuhandhani.
    Untuk diketahui, kasus pagar laut misterius yang membentang 30,16 kilometer di pesisir Tangerang kini telah sampai pada dugaan adanya pemalsuan surat izin proyek tersebut.
    Sejumlah kementerian terseret dalam kasus pemalsuan surat tersebut. Salah satunya dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
    Bareskrim telah memeriksa sejumlah pegawai Kementerian ATR/BPN yang diberhentikan oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam kasus dugaan pemalsuan surat izin di lahan
    pagar laut Tangerang
    .
    “Sudah, belum semua, tapi sudah. Beberapa sudah (diperiksa),” ujar Djuhandhani di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada 4 Februari 2025.
    Namun, Djuhandhani tidak membocorkan secara spesifik siapa mantan anak buah Nusron yang telah diperiksa oleh penyidik.
    Bareskrim hanya menyebutkan bahwa ada tujuh orang dari lingkungan Kementerian ATR/BPN yang sudah diperiksa, yakni Inspektorat BPN RI, mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KSAL Sebut Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang Tersisa 8 KM Lagi – Page 3

    KSAL Sebut Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang Tersisa 8 KM Lagi – Page 3

    Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, keputusan itu diambil setelah dilakukan gelar perkara pada Selasa (4/2/2025). Penyidik menemukan unsur pidana berupa pemalsuan surat Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

    Hadir saat gelar perkara, tim penyidik utama, penyidik madya, dan para penyidik di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.

    “Dari hasil gelar, kami sepakat bahwa kami telah menemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta otentik,” kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Selasa (4/2/2025).

    Djuhandhani mengatakan, hasil gelar perkara sekaligus menaikkan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Karena itu, penyidik akan kembali memanggil saksi-saksi yang pernah diperiksa pada tahap penyelidikan.

    Sejauh ini, total ada 12 orang saksi yang telah dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus pagar laut di Desa Kohod.

    Dia menyebut, lima di antaranya telah diperiksa. Para saksi yang diperiksa hari ini adalah KJSB Raden Muhamad Lukman Fauzi Parikesit, perwakilan dari Kementerian ATR/BPN, perwakilan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Bapeda Kabupaten Tangerang.

    “Hari ini kami menambah beberapa orang saksi, yang sebelumnya kita interview kita formilkan, kita periksa lima orang saksi” ujar Djuhandhani.