Tag: Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro

  • Kades Kohod Tetap Tenang meski Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        18 Februari 2025

    Kades Kohod Tetap Tenang meski Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang Megapolitan 18 Februari 2025

    Kades Kohod Tetap Tenang meski Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang
    Tim Redaksi
    TANGERANG, KOMPAS.com
    – Kepala Desa Kohod, Arsin, disebut tetap tenang meski ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen di area pagar laut Tangerang.
    Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Arsin, Rendy Kurniawan saat dihubungi Kompas.com, Selasa (18/2/2025).
    “Baru tadi kami komunikasi, dan beliau (Arsin) juga baru mengetahui (ditetapkan tersangka). Beliau tetap tenang dan menghormati proses hukum,” ujar Rendy.
    Namun, hingga kini Arsin dan tim kuasa hukumnya belum menerima informasi resmi dari Bareskrim Polri terkait penetapan tersangka ini.
    “Kami belum mendapatkan secara resmi dari pihak kepolisian dalam hal ini, dari Polri, dari Bareskrim Polri. Hanya sebatas dari teman-teman media,” kata Rendy.
    Meski demikian, tim kuasa hukum
    Kades Kohod
    ini tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
    “Kami akan berkoordinasi dengan pihak penyidik dan melakukan upaya hukum yang diperkenankan. Kami juga menghormati proses hukum yang tengah dilakukan oleh Bareskrim Polri,” ucap dia.
    Sebelumnya, Bareskrim menetapkan Kepala Desa Kohod, Arsin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan dokumen permohonan hak atas tanah terkait pagar laut di Tangerang, Selasa (18/2/2025).
    “Dari hasil gelar perkara, kami penyidik telah sepakat menentukan empat tersangka, di mana empat tersangka ini kaitannya adalah terkait masalah pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat memberikan keterangan di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.
    Selain Arsin, Bareskrim juga menetapkan Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.
    Bareskrim diketahui telah menyelesaikan proses penyidikan perkara ini pada 14 Februari 2025.
    “Kalau proses pemeriksaan, penyidik sudah merasa cukup, tinggal menunggu pembuktian-pembuktian terkait barang yang palsu,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat ditemui di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/2/2025).
    Saat itu, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan pemalsuan surat izin.
    Barang-barang yang disita oleh penyidik setelah menggeledah Kantor Kelurahan Kohod dan rumah Kepala Desa Kohod, Arsin, pada Senin (10/2/2025) malam, antara lain, 1 buah printer, 1 unit layar monitor, dan keyboard, serta stempel sekretariat Desa Kohod.
    “Kemudian, peralatan-peralatan lainnya yang kita duga sebagai alat yang digunakan untuk memalsukan girik dan surat-surat lainnya,” ujar Djuhandhani.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kades Kohod Jadi Tersangka Pagar Laut, Pengacara: Belum Ada Pemberitahuan
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        18 Februari 2025

    Kades Kohod Jadi Tersangka Pagar Laut, Pengacara: Belum Ada Pemberitahuan Regional 18 Februari 2025

    Kades Kohod Jadi Tersangka Pagar Laut, Pengacara: Belum Ada Pemberitahuan
    Tim Redaksi
    TANGERANG, KOMPAS.com

    Kepala Desa Kohod
    , Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Asip, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen permohonan hak atas tanah yang terkait dengan pagar laut di Tangerang.
    Penetapan status tersangka ini diumumkan oleh Bareskrim Polri pada Selasa (18/2/2025).
    Pengacara Arsin, Yunihar Asryad, mengungkapkan bahwa ia belum menerima pemberitahuan resmi mengenai status tersangka kliennya.
    “Justru kami tahu dari teman-teman media ini, sampai saat ini belum (dapat pemberitahuan),” kata Yunihar kepada
    Kompas.com
    melalui sambungan telepon.
    Yunihar juga menyatakan bahwa Arsin telah mengetahui pemberitaan mengenai penetapannya sebagai tersangka.
    Ia menambahkan bahwa mereka telah bertemu untuk mendiskusikan informasi tersebut.
    “Dari informasi ini akan koordinasi dengan teman-teman di Mabes Polri, terutama kepada penyidik ya,” ujarnya.
    Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa penetapan Arsin sebagai tersangka merupakan hasil dari gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik.
    “Kami penyidik telah sepakat menentukan empat tersangka, di mana empat tersangka ini kaitannya adalah terkait masalah pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah,” jelas Djuhandhani di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta.
    Selain Arsin, Bareskrim juga menetapkan Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE sebagai tersangka dalam kasus ini.
    Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan terkait dugaan pemalsuan dokumen yang merugikan pihak-pihak tertentu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kades Kohod dkk Diduga Palsukan Izin Pagar Laut demi Keuntungan Ekonomi

    Kades Kohod dkk Diduga Palsukan Izin Pagar Laut demi Keuntungan Ekonomi

    Kades Kohod dkk Diduga Palsukan Izin Pagar Laut demi Keuntungan Ekonomi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Polisi menduga Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, dan tiga tersangka lainnya memalsukan izin
    pagar laut
    di Tangerang untuk mencari keuntungan ekonomi.
    “Kita terus mengembangkan (penyelidikan)
    motif
    . Yang jelas, tentu saja ini terkait dengan ekonomi,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat memberikan keterangan di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.
    Dugaan itu, kata dia, muncul usai pihaknya melakukan konfrontasi terhadap para tersangka. Keterangan yang saling bertentangan di antara para tersangka semakin menguatkan dugaan bahwa mereka berusaha mencari keuntungan dari kasus ini.
    “Di sini terjadi saling melempar. Uangnya yang ini berasal dari sini, ini dari sini, dan berputar-putar di antara mereka bertiga,” ungkapnya. 
    “Sehingga dari situ kami sudah bisa menyimpulkan kira-kira dari mereka itulah yang berusaha mencari keuntungan dari permasalahan ini,” imbuhnya. 
    Meski begitu, dia belum dapat memastikan jumlah keuntungan yang diterima para tersangka dalam kasus ini. 
    “Belum bisa kita uji lebih lanjut karena masing-masing masih memberikan keterangan-keterangan yang berbeda-beda, saling melempar,” ujarnya. 
    “Tentu saja nanti kita dari hasil pemeriksaan lebih lanjut kita akan bisa mengetahui,” kata dia. 
    Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan Kepala Desa Kohod, Arsin, beserta tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat izin di lahan pagar laut di Tangerang.
    Ketiga tersangka lainnya yakni Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.
    “Setelah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan, kami menetapkan 4 orang tersangka, yaitu empat tersangka yaitu Kepala Desa Kohod, Arsin,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, saat memberikan keterangan di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polri Cekal Kades Kohod dan 3 Tersangka Lain Terkait Kasus Pagar Laut Tangerang

    Polri Cekal Kades Kohod dan 3 Tersangka Lain Terkait Kasus Pagar Laut Tangerang

    Polri Cekal Kades Kohod dan 3 Tersangka Lain Terkait Kasus Pagar Laut Tangerang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Bareskrim telah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi untuk mencekal
    Kepala Desa Kohod
    , Arsin, usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah di lahan pagar laut Tangerang.
    Selain Arsin, ada tiga orang lain yang juga dicekal yaitu Sekretaris Desa Ujang Karta dan dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.
    “Kami sudah melaksanakan koordinasi dengan imigrasi untuk segera melakukan pencekalan kepada para tersangka,” ujar Djuhandhani saat memberikan keterangan di Lobi
    Bareskrim Polri
    , Jakarta, Selasa (18/2/2025).
    Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini keempatnya belum ditahan oleh penyidik.

    “(Belum ditahan karena) kan baru penetapan tersangka, tentu saja, kita sampaikan (penyidik) segera melengkapi administrasi penyidikan kemudian,” lanjut Djuhandhani.
    Djuhandhani mengatakan, ada beberapa proses yang perlu dilakukan sebelum melakukan penahanan.
    “Setelah melengkapi administrasi penyidikan, kemudian kita akan memanggil para tersangka itu. Itu kan
    by process
    ,” lanjut dia.
    Diberitakan, Kepala Desa Kohod, Arsin, Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta (UK), dan dua orang penerima kuasa untuk membuat surat palsu, SP dan CE, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus
    pemalsuan surat
    izin di lahan pagar laut Tangerang.
    “Dari hasil gelar perkara, kami penyidik telah sepakat menentukan empat tersangka di mana empat tersangka ini kaitannya adalah terkait masalah pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah,” ujar Djuhandhani.
    Sebelum resmi ada tersangka, penyidik Bareskrim Polri telah menyelesaikan proses penyidikan pada Jumat, 14 Februari 2025.
    “Kalau proses pemeriksaan, penyidik sudah merasa cukup, tinggal menunggu pembuktian-pembuktian terkait barang yang palsu,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, saat ditemui di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/2/2025).
    Saat itu, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan pemalsuan surat izin.
    Barang-barang yang disita oleh penyidik setelah menggeledah Kantor Kelurahan Kohod dan rumah Kepala Desa Kohod, Arsin, pada Senin (10/2/2025) malam, antara lain, 1 buah printer, 1 unit layar monitor, dan keyboard, serta stempel sekretariat Desa Kohod.
    “Kemudian, peralatan-peralatan lainnya yang kita duga sebagai alat yang digunakan untuk memalsukan girik dan surat-surat lainnya,” ujar Djuhandhani.
    Penyidik juga menyita sejumlah kertas yang diduga merupakan kertas yang digunakan sebagai bahan pembuatan warkah atau surat perizinan lahan pagar laut Tangerang.
    “Termasuk, kita dapatkan sisa-sisa kertas yang digunakan, yang kita duga dan kita lihat identik dengan kertas yang digunakan sebagai alat untuk warkah,” ujar Djuhandhani.
    Penyidik juga menyita beberapa lembar fotokopi alat bangunan baru yang atas nama beberapa orang pemilik.
    Lalu, ada juga tiga lembar surat keputusan kepala desa yang isinya belum dapat diungkap oleh Djuhandhani.
    “Kemudian, juga kita dapatkan rekapitulasi permohonan dana transaksi Kohod kedua serta beberapa rekening yang kita dapatkan,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut di Tangerang, Ada Kades dan Sekdes Kohod – Halaman all

    Polisi Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut di Tangerang, Ada Kades dan Sekdes Kohod – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten, Selasa (18/2/2025).

    Keempat tersangka tersebut adalah Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.

    Arsin jadi tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat izin di lahan pagar laut di Tangerang.

    “Setelah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan, kami menetapkan 4 orang tersangka, yaitu empat tersangka yaitu Kepala Desa Kohod, Arsin,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat memberikan keterangan di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.

    Sebelumnya, Bareskrim menyatakan telah menyelesaikan proses penyidikan perkara ini pada 14 Februari 2025. 

    “Kalau proses pemeriksaan, penyidik sudah merasa cukup, tinggal menunggu pembuktian-pembuktian terkait barang yang palsu,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat ditemui di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/2/2025).

    Saat itu, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan pemalsuan surat izin.

    Barang-barang yang disita oleh penyidik setelah menggeledah Kantor Kelurahan Kohod dan rumah Kepala Desa Kohod, Arsin, pada Senin (10/2/2025) malam, antara lain, 1 buah printer, 1 unit layar monitor, dan keyboard, serta stempel sekretariat Desa Kohod.

    “Kemudian, peralatan-peralatan lainnya yang kita duga sebagai alat yang digunakan untuk memalsukan girik dan surat-surat lainnya,” ujar Djuhandhani.

    Penyidik juga menyita sejumlah kertas yang diduga merupakan kertas yang digunakan sebagai bahan pembuatan warkah atau surat perizinan lahan pagar laut Tangerang.

    “Termasuk, kita dapatkan sisa-sisa kertas yang digunakan, yang kita duga dan kita lihat identik dengan kertas yang digunakan sebagai alat untuk warkah,” ujar Djuhandhani.

    Penyidik juga menyita beberapa lembar fotokopi alat bangunan baru yang atas nama beberapa orang pemilik. Lalu, ada juga tiga lembar surat keputusan kepala desa yang isinya belum dapat diungkap oleh Djuhandhani.

    “Kemudian, juga kita dapatkan rekapitulasi permohonan dana transaksi Kohod kedua serta beberapa rekening yang kita dapatkan,” kata dia.

     

    Arsin sebelumnya mengaku sebagai korban

    Arsin, Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten sebelumnya mengaku sebagai korban terkait penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut. 

    Arsin mengaku turut menjadi korban karena kurangnya pemahaman dia dalam birokrasi.

    Arsin menyebut segala kegaduhan yang terjadi di Desa Kohod tak pernah dia harapkan. 

    “Bahwa saya juga adalah korban dari perbuatan yang dilakukan oleh pihak lain. Tentunya ini terjadi akibat dari kekurangan pengetahuan dan ketidakhati-hatian yang saya lakukan dalam pelayanan publik di Desa Kohod,” kata dia saat konferensi pers di rumahnya, Jumat (14/2/2025). 

    Meski begitu, Arsin berjanji akan mengevaluasi kinerjanya, agar hal-hal buruk dalam pelayanan masyarakat di Desa Kohod tidak terulang lagi di kemudian hari. 

    Dia pun meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia, atas kegaduhan yang telah terjadi. 

    “Saya Arsin bin Asip secara pribadi maupun jabatan saya selaku kepala desa. Dengan kerendahan hati saya ingin menyampaikan permohonan maaf saya yang terdalam, khusus kepada warga Desa Kohod dan serta seluruh warga negara Indonesia,” kata dia. 

    Pengacara Arsin, Yunihar menegaskan kliennya bukanlah aktor dari pemagaran laut dan penerbitan sertifikat HGB dan SHM di area pagar laut. 

    “Faktanya klien kami sebagai kepala Desa Kohod juga sebagai korban akibat kurangnya pengetahuan dalam birokrasi, dan terlalu percaya kepada pihak ketiga yang berinisial SP dan C,” beber Yunihar.

    Yunihar menjelaskan, pihak ketiga itu datang ke Desa Kohod pada pertengahan 2022.

    Mereka bertujuan menawarkan dan mengurus peningkatan alas hak tanah berupa tanah garap milik sejumlah warga yang menjadi sertifikat.

    “Klien kami tidak mengetahui secara detail dan tidak terlibat terhadap penerbitan SHM maupun SHGB, klien kami menduga itu semua dilakukan dan diurus oleh pihak ketiga tadi,” jelas Yunihar. 

    Yunihar berharap, untuk mengedepankan asas praduga tidak bersalah sampai kemudian putusan pengadilan keluar. 

    Di samping itu, Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip akhirnya muncul ke permukaan, setelah namanya jadi perbincangan publik terkait kasus pagar laut di Pesisir Kabupaten Tangerang. 

    (Kompas.com/Tribunnews)

  • Nusron Bakal Umumkan Pegawai yang Dicopot Terkait Pagar Laut Bekasi

    Nusron Bakal Umumkan Pegawai yang Dicopot Terkait Pagar Laut Bekasi

    Nusron Bakal Umumkan Pegawai yang Dicopot Terkait Pagar Laut Bekasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri ATR/BPN
    Nusron Wahid
    mengatakan dirinya akan memberhentikan sejumlah anak buahnya yang bekerja di Kabupaten Bekasi terkait kasus
    pagar laut Bekasi
    .
    Nusron mengatakan, proses investigasi terhadap kasus
    pagar laut
    Bekasi sudah selesai.
    “Yang Bekasi pun proses investigasi terhadap aparat kita juga sudah selesai. Mungkin besok atau lusa saya umumkan, ada beberapa orang yang akan diberhentikan juga yang di Bekasi,” ujar Nusron, di Istana, Jakarta, Senin (17/2/2025).
    “Cuma jumlahnya berapa, saya lupa, baru tadi pagi saya dapat laporan dari inspektorat jenderal hasil investigasinya. Mungkin kalau enggak besok, lusa, saya akan umumkan jumlah orang yang akan kita berhentikan. Jadi kita serius mengatasi masalah ini,” sambungnya.
    Nusron mengatakan, mereka yang diberhentikan bukan eselon I atau eselon II di Kementerian ATR/BPN.
    Dia memastikan orang-orang yang akan diberhentikan ini adalah jajaran di kantor Kabupaten Bekasi.
    “Yang terlibat di bawah dong, bukan eselon I atau eselon II. Itu kan permainannya ada di bawah, di kantor Bekasi. Yang memindah peta itu, yang dari peta darat ke peta laut itu,” ucap Nusron.
    Maka dari itu, Nusron memastikan kementeriannya tidak terlibat kasus pagar laut Bekasi.
    Dia mengeklaim hanya pegawai di bawah saja yang terlibat.
    “Enggak, enggak, sampai sejauh itu. Wong ini malah kepala kantor saja enggak tahu. Ini murni permainan nakal oknum orang di bawah, setelah kita cek,” imbuhnya.
    Sebelumnya, Polri mengungkapkan bahwa pemalsuan surat izin terkait lahan pagar laut di Bekasi diduga dilakukan dengan cara mengubah data obyek lahan dari yang semula berada di darat menjadi di laut.
    Hal ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, saat konferensi pers di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, pada Jumat (14/2/2025).
    “Diduga para pelaku mengubah data subyek atau nama pemegang hak dan mengubah data obyek atau lokasi yang luasan yang sebelumnya berada di darat, menjadi berlokasi di laut dengan jumlah yang lebih luas,” ujar Djuhandhani.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kades Kohod Tetap Tenang meski Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        18 Februari 2025

    Permintaan Maaf Kades Kohod Usai Sebulan Menghilang… Megapolitan 15 Februari 2025

    Permintaan Maaf Kades Kohod Usai Sebulan Menghilang…
    Tim Redaksi
    TANGERANG, KOMPAS.com

    Kepala Desa Kohod
    Arsin bin Asip meminta maaf atas kegaduhan polemik lahan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang.
    Ia menyesalkan atas insiden tersebut dan berjanji akan melakukan evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
    “Atas kegaduhan yang terjadi di Desa Kohod, situasi tersebut tidaklah kita harapkan. Oleh karenanya, pada kesempatan ini dengan kerendahan hati, saya ingin menyampaikan permohonan maaf,” ujar Arsin saat konferensi pers di halaman rumahnya, Jalan Kalibaru, Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Jumat (14/2/2025).
    Arsin mengatakan, permintaan maaf itu ia tujukan khusus untuk warga Kohod serta warga Indonesia yang ikut mengamati kasus tersebut.
    Ia merasa sebagai korban dalam insiden tersebut.
    Dia menegaskan bahwa peristiwa ini terjadi akibat kurangnya pengetahuan serta kehati-hatian dalam pelayanan publik di Desa Kohod.
    “Dalam kesempatan ini, saya ingin menyampaikan bahwa saya juga adalah korban dari perbuatan yang dilakukan oleh pihak lain,” kata dia dengan nada yang tiba-tiba meninggi karena kesal.
    Ia memastikan bahwa evaluasi akan dilakukan demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
    Ia juga menegaskan bahwa hal-hal terkait kejadian tersebut akan dijelaskan lebih lanjut oleh tim kuasa hukumnya.
    “Evaluasi akan dilakukan agar hal-hal buruk dalam pelayanan masyarakat Desa Kohod di kemudian hari tidak terulang lagi,” jelas dia.
    Sebelumnya, Arsin sempat menghilang usai diduga terlibat pada kasus lahan laut di Kampung Alar Jiban, Desa Kohod.
    Dia terakhir kali muncul di hadapan publik pada Jumat (24/1/2025), tepatnya saat Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid datang untuk melihat langsung lahan laut yang memiliki SHGB dan SHM.
    Ketika itu, dia muncul dengan lima pengawalnya tanpa memberikan pernyataan apapun.
    Nusron mengatakan, sempat terjadi perdebatan dengan Arsin perihal lahan laut yang memiliki SHGB dan SHM.
    Setelah itu, Kades Kohod Arsin sama sekali tidak muncul dihadapan publik untuk mengklarifikasi pemberitaan tentang dirinya.
    Namun, saat dirinya menghilang, Polri justru mengungkapkan bahwa kepala desa dan sekretaris desa Kohod telah mengakui sejumlah barang yang disita oleh penyidik benar digunakan untuk membuat surat izin palsu di lahan
    pagar laut Tangerang
    .
    “Dan, ini sudah kita dapatkan dari keterangan kepala desa maupun sekdes yang juga mengakui bahwa alat-alat itulah yang digunakan (untuk membuat surat palsu),” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, saat ditemui di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/2/2025).
    Barang-barang yang disita oleh penyidik setelah menggeledah Kantor Kelurahan Kohod dan rumah Kepala Desa Kohod, Arsin, pada Senin (10/2/2025) malam, antara lain, 1 buah printer, 1 unit layar monitor, dan keyboard, serta stempel sekretariat Desa Kohod.
    “Kemudian, peralatan-peralatan lainnya yang kita duga sebagai alat yang digunakan untuk memalsukan girik dan surat-surat lainnya,” ujar Djuhandhani.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Akhirnya Kades Kohod Bongkar 2 Sosok Ini Diduga Terlibat Pemalsuan Sertifikat Tanah Pagar Laut

    Akhirnya Kades Kohod Bongkar 2 Sosok Ini Diduga Terlibat Pemalsuan Sertifikat Tanah Pagar Laut

    TRIBUNJATENG.COM, TANGERANG – Terkuak dua sosok misterius berinisial SP dan C yang diduga terlibat pemalsuan sertifikat area pagar laut perairan Tangerang. 

    Kades Kohod, Arsin membantah keterlibatannya dalam mafia tanah.

    Justru, Arsin menempatkan dirinya sebagai korban.

    Kuasa hukum Kades Kohod, Yunihar, menyebut dua orang yang diduga jadi pelaku pemalsuan sertifikat area pagar laut perairan Tangerang. 

    “Ada pihak ketiga berinisial SP dan C,” ujar Yunihar dalam konferensi pers di kediaman Arsin, Jalan Kalibaru Kohod, Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Jumat (14/2/2025). 

    Yunihar melanjutkan, pada pertengahan 2022 silam, SP dan C datang ke kantor Desa Kohod. 

    Keduanya menawarkan bantuan untuk mengurus peningkatan alas hak tanah berupa tanah garap milik sejumlah warga menjadi sertifikat. 

    “Klien kami tidak mengetahui secara detail dan tidak terlibat dalam penerbitan SHM maupun SHGB. Klien kami menduga itu semua dilakukan dan diurus oleh pihak ketiga tadi,” ujar dia.

    Pagar laut sepanjang 30,16 Kilometer yang belum diketahui pemiliknya membentang di 6 kecamatan perairan Kabupaten Tangerang, Banten. (net/KKP)

    Yunihar melanjutkan, kepala desa dan perangkat di bawahnya wajib membantu pengurusan tersebut.

    Arsin pun disebut melayani kedua orang itu seperti biasa.

    “Sekdes itu betul melayani. Kemudian dokumen-dokumen yang diserahkan itu, ada beberapa yang dimasukkan ke dalam nomor pembukuan surat. Tapi surat itu semua dibuat oleh pihak sana (SP dan C), dimasukkan di dalam permohonan surat. Setelah surat itu selesai, dikembalikan ke sana,” papar Yunihar.

    Saat ditanya apakah SP dan C ini mewakili perusahaan atau pegawai Kementerian ATR/BPN, Yunihar menampiknya.

    “Nanti teman-teman boleh korek ke Bareskrim ya. Tapi intinya mereka itu pihak ketiga, pihak yang menawarkan jasa, bukan atas nama PT, bukan juga atas nama kelembagaan desa,” lanjut dia. Atas dasar itu, Yunihar menganggap Arsin justru adalah korban dari mafia tanah yang bermain di Desa Kohod.

    “Faktanya klien kami sebagai Kepala Desa Kohod juga sebagai korban akibat kurangnya pengetahuan dalam birokrasi dan terlalu percaya kepada pihak ketiga yang berinisial SP dan C,” ujar dia. 

    Diketahui, kasus dugaan pemalsuan sertifikat area pagar laut di perairan Tangerang sedang diselidiki Bareskrim Polri.

    Proses penyelidikan di kepolisian simultan dengan proses penyelidikan yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

    Polri mengungkapkan, kepala desa dan sekretaris desa Kohod telah mengakui sejumlah barang yang disita oleh penyidik benar digunakan untuk membuat surat izin palsu di lahan pagar laut Tangerang. 

    “Dan, ini sudah kita dapatkan dari keterangan kepala desa maupun sekdes yang juga mengakui bahwa alat-alat itulah yang digunakan (untuk membuat surat palsu),” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, saat ditemui di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/2/2025). 

    Barang-barang yang disita oleh penyidik setelah menggeledah Kantor Kelurahan Kohod dan rumah Kepala Desa Kohod, Arsin, pada Senin (10/2/2025) malam, antara lain, 1 buah printer, 1 unit layar monitor, dan keyboard, serta stempel sekretariat Desa Kohod.

    “Kemudian, peralatan-peralatan lainnya yang kita duga sebagai alat yang digunakan untuk memalsukan girik dan surat-surat lainnya,” ujar Djuhandhani. (*)

     

  • Kades Kohod Jadi Tersangka Pagar Laut, Pengacara: Belum Ada Pemberitahuan
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        18 Februari 2025

    Kades Kohod Sebut Sosok SP dan C Pelaku Pemalsuan Sertifikat Area Pagar Laut Megapolitan 14 Februari 2025

    Kades Kohod Sebut Sosok SP dan C Pelaku Pemalsuan Sertifikat Area Pagar Laut
    Tim Redaksi
    TANGERANG, KOMPAS.com
    – Kuasa hukum
    Kades Kohod
    , Yunihar, menyebut dua orang yang diduga jadi pelaku pemalsuan sertifikat area pagar laut perairan Tangerang.
    “Ada pihak ketiga berinisial SP dan C,” ujar Yunihar dalam konferensi pers di kediaman Arsin, Jalan Kalibaru Kohod, Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Jumat (14/2/2025).
    Yunihar melanjutkan, pada pertengahan 2022 silan, SP dan C datang ke kantor Desa Kohod.
    Keduanya menawarkan bantuan untuk mengurus peningkatan alas hak tanah berupa tanah garap milik sejumlah warga menjadi sertifikat.
    “Klien kami tidak mengetahui secara detail dan tidak terlibat dalam penerbitan SHM maupun SHGB. Klien kami menduga itu semua dilakukan dan diurus oleh pihak ketiga tadi,” ujar dia.
    Yunihar melanjutkan, kepala desa dan perangkat di bawahnya wajib membantu pengurusan tersebut. Arsin pun disebut melayani kedua orang itu seperti biasa.
    “Sekdes itu betul melayani. Kemudian dokumen-dokumen yang diserahkan itu, ada beberapa yang dimasukkan ke dalam nomor pembukuan surat. Tapi surat itu semua dibuat oleh pihak sana (SP dan C), dimasukkan di dalam permohonan surat. Setelah surat itu selesai, dikembalikan ke sana,” papar Yunihar.
    Saat ditanya apakah SP dan C ini mewakili perusahaan atau pegawai Kementerian ATR/BPN, Yunihar menampiknya.
    “Nanti teman-teman boleh korek ke Bareskrim ya. Tapi intinya mereka itu pihak ketiga, pihak yang menawarkan jasa, bukan atas nama PT, bukan juga atas nama kelembagaan desa,” lanjut dia.
    Atas dasar itu, Yunihar menganggap Arsin justru adalah korban dari mafia tanah yang bermain di Desa Kohod.
    “Faktanya klien kami sebagai Kepala Desa Kohod juga sebagai korban akibat kurangnya pengetahuan dalam birokrasi dan terlalu percaya kepada pihak ketiga yang berinisial SP dan C,” ujar dia.
    Diketahui, kasus dugaan pemalsuan sertifikat area pagar laut di perairan Tangerang sedang diselidiki Bareskrim Polri. Proses penyelidikan di kepolisian simultan dengan proses penyelidikan yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
    Polri mengungkapkan, kepala desa dan sekretaris desa Kohod telah mengakui sejumlah barang yang disita oleh penyidik benar digunakan untuk membuat surat izin palsu di lahan pagar laut Tangerang.
    “Dan, ini sudah kita dapatkan dari keterangan kepala desa maupun sekdes yang juga mengakui bahwa alat-alat itulah yang digunakan (untuk membuat surat palsu),” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, saat ditemui di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/2/2025).
    Barang-barang yang disita oleh penyidik setelah menggeledah Kantor Kelurahan Kohod dan rumah Kepala Desa Kohod, Arsin, pada Senin (10/2/2025) malam, antara lain, 1 buah printer, 1 unit layar monitor, dan keyboard, serta stempel sekretariat Desa Kohod.
    “Kemudian, peralatan-peralatan lainnya yang kita duga sebagai alat yang digunakan untuk memalsukan girik dan surat-surat lainnya,” ujar Djuhandhani.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polri Cekal Kades Kohod dan 3 Tersangka Lain Terkait Kasus Pagar Laut Tangerang

    Polisi Mulai Selidiki Kasus Pemalsuan Surat Izin di Lahan Pagar Laut Bekasi

    Polisi Mulai Selidiki Kasus Pemalsuan Surat Izin di Lahan Pagar Laut Bekasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Polri memulai proses penyelidikan terkait kasus dugaan
    pemalsuan surat izin
    atau
    akta tanah
    di lahan
    pagar laut Bekasi
    , Jawa Barat.
    “Terkait 93 sertifikat hak milik yang terjadi di
    Desa Segara Jaya
    , Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat sekitar tahun 2022, penyidik sudah melaksanakan penyelidikan dengan mengeluarkan surat perintah penyelidikan,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum
    Bareskrim Polri
    , Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, saat ditemui di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, pada Jumat (14/2/2025).
    Djuhandhani mengatakan, dimulainya proses penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diserahkan Kementerian ATR/BPN pada 7 Februari 2025.
    Dalam laporan ini, ATR/BPN melaporkan adanya tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta otentik, serta penempatan keterangan palsu dalam akta otentik.
    “Saat ini penyidik sudah memeriksa, yaitu antara lain pelapor, ketua, dan anggota eks panitia ajudikasi PTSL atas penerbitan 93 sertifikat hak milik yang terjadi di Desa Segara Jaya,” lanjut Djuhandhani.
    Penyidik juga telah memeriksa sejumlah pejabat kantor pertanahan Kabupaten Bekasi dan pegawai kepada Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN.
    Diberitakan sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan bahwa ada indikasi manipulasi data terkait bidang tanah yang tercatat di wilayah tersebut.
    Berdasarkan pengamatan langsung yang dilakukannya, ditemukan ketidaksesuaian antara data peta bidang tanah yang tercatat dengan kondisi sebenarnya.
    “Untuk tanah yang terkena manipulasi ini, kami akan segera melakukan pembatalan sertifikat yang diterbitkan secara tidak sah,” ujar Nusron, dilansir siaran pers Kementerian ATR/BPN, Rabu (5/2/2025).
    “Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait pembukaan pagar laut yang memisahkan tanah tersebut dengan laut,” tegasnya.
    Nusron kemudian menjelaskan, di Desa Segara Jaya, Kabupaten Bekasi terdapat 89 peta bidang tanah yang dimiliki oleh 67 pemilik dan telah masuk dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
    Menurut politisi Golkar itu, data peta tanah tersebut telah dimanipulasi dengan pemindahan peta dan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) yang seharusnya tidak sesuai dengan lokasi.
    “Yang awalnya di darat, jumlahnya ini 72 hektar. Padahal menurut NIB-nya yang di darat tadi kita tinjau hanya 11 hektar,” ujar Nusron.
    Menurutnya, total luas lahan yang dimanipulasi datanya mencapai 581 hektar.
    Di antaranya, 90 hektar milik PT Cikarang Listrindo (CL), 419 hektar milik PT Mega Agung Nusantara (MAN), dan 72 hektar bidang tanah PTSL yang terbit pada tahun 2021, namun dipindahkan pada tahun 2022 ke area laut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.