Tag: Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro

  • Sertifikat Pagar Laut di Bekasi Diduga Dijadikan Jaminan Utang ke Bank Swasta – Halaman all

    Sertifikat Pagar Laut di Bekasi Diduga Dijadikan Jaminan Utang ke Bank Swasta – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap dari 93 sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat diduga ada yang diagunkan ke bank.

    Hal itu disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2025).

    “Beberapa sertifikat yang ada ini ada beberapa yang diagunkan di beberapa bank swasta,” kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Jumat (21/2/2025).

    Dalam pengertian agunan ialah aset yang dijadikan jaminan utang.

    Menurutnya penyidik telah menduga para pelaku mendapatkan keuntungan dari agunan tersebut. 

    Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman lebih lanjut guna membuktikan dugaan tersebut.

    “Walaupun perlu pendalaman kami yakin perkara ini pasti bisa dinaikkan ke tingkat penyidikan,” ujar Djuhandhani.

    Dia menegaskan penyidik akan terus bekerja untuk membuktikan informasi-informasi yang didapat.

    Sebelumnya, Bareskrim Polri sudah memeriksa 19 saksi termasuk Kepala Desa Segarajaya, Abdul Rosid serta mantan Kades Segarajaya.

    Kuasa hukum Kades Segarajaya Rahman Permana mengatakan panggilan ini merupakan yang pertama.

    “Dipanggil terkait adanya dugaan surat palsu atau masukan keterangan atau otentik,” ucap Rahman kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (20/2/2025).

    Rahman menjelaskan panggilan ini hanya sebatas memberikan keterangan kepada penyidik.

    “Kami yakin Bareskrim Polri akan membuka perkara ini secara terang benderang dan profesional,” imbuhnya.

    Menurutnya tidak ada bukti maupun dokumen yang dibawa melainkan hanya surat panggilan.

    “Pihak penyidik yang menganalisa dulu baru nanti kita tunggu dari pihak Bareskrim Polri,” tukasnya.

  • Kades Kohod Arsin Tersangka, Warga Pesta Kembang Api
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        19 Februari 2025

    Kades Kohod Arsin Tersangka, Warga Pesta Kembang Api Megapolitan 19 Februari 2025

    Kades Kohod Arsin Tersangka, Warga Pesta Kembang Api
    Editor
    TANGERANG, Kompas.com
    – Warga Desa Kohod bersorak gembira atas penetapan tersangka Kepala Desa Kohod, Arsin dalam kasus pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di Tangerang.
    Dalam video yang beredar, mereka berpesta dan mengucapkan syukur hingga menyalakan kembang api.
    Pesta ini dilakukan warga Kampung Alar Jiban, yang dekat dengan lahan pagar laut.
    “Alhamdulillah, kampung kami sudah bersih, lurah zalim ketangkap,” kata salah satu warga saat menyalakan kembang api dikutip Wartakota, Rabu (19/2/2025).
    Sementara itu, Inisiator Gerakapan Tangkap Arsin, Ketua Laskar Jiban menjelaskan
    pesta kembang api
    tersebut merupakan rasa syukur warga atas penetapan Arsin menjadi tersangka.
    “Iya, warga yang menyalakan,” kata Aman.
    Dia juga menyampaikan apresiasi kepada Bareskrim Polri yang telah bekerja profesional dalam menangani kasus ini.
    Warga Kohod berharap agar Arsin dan Sekretaris Desa Ujang Karta segera ditahan, untuk mencegah menghilangkan barang bukti dan kabur.
    Warga lainnnya bernama Oman menegaskan pentingnya penyelidikan lebih lanjut agar pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus pagar laut juga dapat diusut tuntas.
    Diketahui, Bareskrim menetapkan Kepala Desa Kohod, Arsin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan dokumen permohonan hak atas tanah terkait pagar laut di Tangerang, Selasa (18/2/2025).
    Selain Arsin, Bareskrim juga menetapkan Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.
    “Dari hasil gelar perkara, kami penyidik telah sepakat menentukan empat tersangka, di mana empat tersangka ini kaitannya adalah terkait masalah pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat memberikan keterangan di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.
    Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul “Reaksi Spontan Warga Usai Kepala Desa Kohod Arsin Jadi Tersangka, Ucap Syukur ke Tuhan”.

    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bareskrim Datangi Pagar Laut di Bekasi Usai Periksa 10 Saksi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        19 Februari 2025

    Bareskrim Datangi Pagar Laut di Bekasi Usai Periksa 10 Saksi Megapolitan 19 Februari 2025

    Bareskrim Datangi Pagar Laut di Bekasi Usai Periksa 10 Saksi
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com –
    Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri mengecek area pagar laut di Perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Kabupaten Bekasi, Rabu (19/2/2025).
    Tim yang dipimpin langsung penyidik Subdit 2 Dirtipidum Bareskrim Polri AKBP Andik Puji Santoso tiba di lokasi sekitar pukul 15.30 WIB.
    Pengecekan ini dihadiri Tim Inafis Mabes Polri, perwakilan Polsek Tarumajaya, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi.
    Penyidik mendatangi area pagar laut menggunakan empat perahu nelayan. Di lokasi, Tim Inafis Mabes Polri memotret pagar laut yang menjadi obyek berperkara.
    Sejumlah penyidik juga terlihat mendatangi area pengurukan pagar laut.
    “Maksud tujuan kami mengecek cek dugaan obyek perkara pagar laut,” kata Andik.
    Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri memeriksa sepuluh saksi untuk kasus pagar laut di Bekasi.
    Beberapa saksi yang diperiksa merupakan perwakilan dari PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (PT TRPN) pada Senin (17/2/2025).
    Patut diketahui, PT TRPN sempat mengaku sebagai pihak yang memasang pagar laut di perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
    “Hari ini kami undang untuk klarifikasi sebanyak 10 orang sebagai saksi, termasuk dari TRPN,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Jakarta, Senin.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kades Kohod Arsin Pasrah Jadi Tersangka Pemalsuan SGHB dan SHM Pagar Laut Tangerang – Page 3

    Kades Kohod Arsin Pasrah Jadi Tersangka Pemalsuan SGHB dan SHM Pagar Laut Tangerang – Page 3

    Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) untuk proyek pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

    Tak sendiri, Bareskrim Polri juga menetapkan tiga orang lainnya yakni Sekretaris Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten berinisial UK, kemudian dua orang penerima kuasa berinisial SP dan CE.

    Meskipun sudah menyandang status tersangka, Kades Kohod Arsin juga belum ditahan.

    Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro ungkap alasannya. Menurut dia, hingga kini proses penyidikan masih terus berjalan.

    Dia menyebut, pihaknya fokus pada penyelesaian administrasi penyidikan sebelum memanggil para tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    “Kan baru saja penetapan tersangka. Tentu saja tadi kita sampaikan, segera melengkapi administrasi penyidikan kemudian setelah melengkapi, kita akan memanggil para tersangka, itu kan by process ya,” kata dia di Jakarta, Selasa (18/2/2025).

    Dia memastikan, penahanan para tersangka akan dilakukan sesuai hukum yang berlaku.

    “Jadi tersangka, gelar tersangkanya baru hari ini, kalau kemarin saya tahan. Penyidik salah bukan? Nah kita profesional di situ,” ucap dia.

  • Soal Pemasangan Pagar Laut, Bareskrim: Penyidikan Wewenang KKP

    Soal Pemasangan Pagar Laut, Bareskrim: Penyidikan Wewenang KKP

    Soal Pemasangan Pagar Laut, Bareskrim: Penyidikan Wewenang KKP
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Bareskrim Polri
    menyatakan bahwa pengusutan pemasangan
    pagar laut
    di Kabupaten Tangerang, bukan menjadi wewenangnya.
    Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, wewenang pengusutan persoalan itu di tangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

    Pagar laut
    sudah ada domain penanganan laut sendiri. Ya, domain penanganan sendiri terkait pagar laut itu kalau tidak salah di KKP untuk melaksanakan penyidikan,” ujar Djuhandhani, saat memberikan keterangan di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
    Menurut dia, Bareskrim hanya berwenang mengusut dugaan pemalsuan penerbitan surat izin hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di atas lahan pagar laut di Tangerang.
    “Kami melaksanakan penyidikan terkait pemalsuan, di mana pemalsuannya itu adalah munculnya SHGB. Proses itu yang kita sidik. Jadi, bukan siapa yang memasang pagar laut, bukan,” lanjut Djuhandhani.
    Djuhandhani menjelaskan bahwa dalam perkembangan kasus ini, penyidik juga akan mengungkap siapa yang memerintahkan Kepala Desa Kohod, Arsin, dan tiga tersangka lainnya memalsukan surat tersebut.
    Lebih jauh, alasan pemalsuan surat juga akan dikuak agar jelas di mata publik.
    “Siapa yang membantu, siapa yang menyuruh, dan lain sebagainya, digunakan untuk apa, seperti surat-surat ini digunakan untuk apa, ke mana. Ini adalah proses yang harus kita lakukan,” tegas dia.
    Diberitakan, Kepala Desa Kohod, Arsin, Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta (UK), dan dua orang penerima kuasa untuk membuat surat palsu, SP dan CE, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat izin di lahan
    pagar laut Tangerang
    .
    “Dari hasil gelar perkara, kami penyidik telah sepakat menentukan empat tersangka, di mana empat tersangka ini kaitannya adalah terkait masalah pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah,” ujar Djuhandhani.
    Sebelum resmi ada tersangka, penyidik Bareskrim Polri telah menyelesaikan proses penyidikan pada Jumat, 14 Februari 2025.
    “Kalau proses pemeriksaan, penyidik sudah merasa cukup, tinggal menunggu pembuktian-pembuktian terkait barang yang palsu,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, saat ditemui di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/2/2025).
    Saat itu, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan pemalsuan surat izin.
    Barang-barang yang disita oleh penyidik setelah menggeledah Kantor Kelurahan Kohod dan rumah Kepala Desa Kohod, Arsin, pada Senin (10/2/2025) malam, antara lain, 1 buah printer, 1 unit layar monitor, keyboard, serta stempel sekretariat Desa Kohod.
    “Kemudian, peralatan-peralatan lainnya yang kita duga sebagai alat yang digunakan untuk memalsukan girik dan surat-surat lainnya,” ujar Djuhandhani.
    Penyidik juga menyita sejumlah kertas yang diduga merupakan kertas yang digunakan sebagai bahan pembuatan warkah atau surat perizinan lahan pagar laut Tangerang.
    “Termasuk, kita dapatkan sisa-sisa kertas yang digunakan, yang kita duga dan kita lihat identik dengan kertas yang digunakan sebagai alat untuk warkah,” ujar Djuhandhani.
    Penyidik juga menyita beberapa lembar fotokopi alat bangunan baru yang atas nama beberapa orang pemilik.
    Lalu, ada juga tiga lembar surat keputusan kepala desa yang isinya belum dapat diungkap oleh Djuhandhani.
    “Kemudian, juga kita dapatkan rekapitulasi permohonan dana transaksi Kohod kedua serta beberapa rekening yang kita dapatkan,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 6
                    
                        Bareskrim Juga Tetapkan 2 Notaris Tersangka Kasus Pagar Laut, Selain Kades Kohod
                        Nasional

    6 Bareskrim Juga Tetapkan 2 Notaris Tersangka Kasus Pagar Laut, Selain Kades Kohod Nasional

    Bareskrim Juga Tetapkan 2 Notaris Tersangka Kasus Pagar Laut, Selain Kades Kohod
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Bareskrim
    Polri turut menetapkan dua notaris berinisial SP dan CE sebagai tersangka dalam kasus dugaan
    pemalsuan surat
    dokumen untuk permohonan hak atas tanah di lahan
    pagar laut
    Tangerang.
    Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menyebutkan bahwa SP dan CE merupakan penerima kuasa. Ia juga menegaskan bahwa keduanya bukanlah pegawai dari Kementerian ATR/BPN.
    “Bukan, bukan (dari Kementerian ATR/BPN). Ini dari notaris. Dari penerima kuasa dari orang pemohon,” ujar Djuhandhani Rahardjo Puro saat memberikan keterangan di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
    Djuhandhani mengatakan bahwa SP dan CE ini merupakan sosok yang sama seperti yang diungkapkan oleh Kades Kohod, Arsin, dalam pernyataan beberapa waktu lalu.
    “Seperti beberapa (saat lalu) yang disampaikan oleh Kepala Desa Kohod, menyampaikan saya diperalat oleh saudara S atau apa, ya itulah orangnya,” lanjut dia.
    Diberitakan, Kepala Desa Kohod, Arsin, Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta (UK), dan dua orang penerima kuasa untuk membuat surat palsu, SP dan CE, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat izin di lahan
    pagar laut Tangerang
    .
    “Dari hasil gelar perkara, kami penyidik telah sepakat menentukan empat tersangka di mana empat tersangka ini kaitannya adalah terkait masalah pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah,” ujar Djuhandhani.
    Sebelum resmi ada tersangka, penyidik Bareskrim Polri telah menyelesaikan proses penyidikan pada Jumat, 14 Februari 2025.
    “Kalau proses pemeriksaan, penyidik sudah merasa cukup, tinggal menunggu pembuktian-pembuktian terkait barang yang palsu,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, saat ditemui di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/2/2025).
    Saat itu, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan pemalsuan surat izin.
    Barang-barang yang disita oleh penyidik setelah menggeledah Kantor Kelurahan Kohod dan rumah Kepala Desa Kohod, Arsin, pada Senin (10/2/2025) malam, antara lain, 1 buah printer, 1 unit layar monitor, dan keyboard, serta stempel sekretariat Desa Kohod.
    “Kemudian, peralatan-peralatan lainnya yang kita duga sebagai alat yang digunakan untuk memalsukan girik dan surat-surat lainnya,” ujar Djuhandhani.
    Penyidik juga menyita sejumlah kertas yang diduga merupakan kertas yang digunakan sebagai bahan pembuatan warkah atau surat perizinan lahan pagar laut Tangerang.
    “Termasuk, kita dapatkan sisa-sisa kertas yang digunakan, yang kita duga dan kita lihat identik dengan kertas yang digunakan sebagai alat untuk warkah,” ujar Djuhandhani.
    Penyidik juga menyita beberapa lembar fotokopi alat bangunan baru yang atas nama beberapa orang pemilik.
    Lalu, ada juga tiga lembar surat keputusan kepala desa yang isinya belum dapat diungkap oleh Djuhandhani.
    “Kemudian, juga kita dapatkan rekapitulasi permohonan dana transaksi Kohod kedua serta beberapa rekening yang kita dapatkan,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Motif Kades Kohod dan 3 Tersangka Kasus Pemalsuan Pagar Laut Tangerang

    Motif Kades Kohod dan 3 Tersangka Kasus Pemalsuan Pagar Laut Tangerang

    Jakarta, Beritasatu.com – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap motif di balik pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan Sertifikat hak milik (SHM) di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten. Kades Kohod dan tiga tersangka lainnya diduga terlibat dalam kasus pemalsuan tanah pagar laut.

    Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan pemalsuan ini didorong oleh motif ekonomi.

    “Kami masih terus mengembangkan penyelidikan. Namun, yang jelas ini terkait dengan kepentingan ekonomi,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

    Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod berinisial UK, serta dua penerima kuasa SP dan CE.

    Djuhandhani menjelaskan penyidik telah melakukan konfrontasi antara para tersangka. Dalam pemeriksaan, mereka saling melempar jawaban terkait aliran dana dari pemalsuan sertifikat ini.

    “Terjadi saling lempar mengenai uang yang diterima. Uang itu berputar di antara mereka bertiga. Dari situ kami menyimpulkan motif utama adalah untuk mencari keuntungan dari kasus ini,” tambahnya terkait terkait kasus pemalsuan sertifikat tanah pagar laut di Tangerang.

    Meskipun jumlah pasti uang yang diterima keempat tersangka belum terungkap, penyidik masih mendalami penyelidikan karena keterangan yang diberikan belum konsisten.

    Para tersangka diduga terlibat dalam pembuatan dan penggunaan surat palsu sejak Desember 2023 hingga November 2024, termasuk girik palsu, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, dan surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat.

    Dokumen-dokumen ini kemudian digunakan untuk mengajukan permohonan pengukuran melalui Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) Raden Muhammad Lukman dan permohonan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Akibatnya, sebanyak 260 SHM atas nama warga Kohod diterbitkan.

    Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri juga menemukan kasus ini melibatkan pemalsuan 263 SHGB dan 17 SHM. Sejumlah barang bukti telah disita, termasuk printer, monitor, keyboard, stempel sekretariat Desa Kohod, serta peralatan lain yang diduga digunakan untuk pemalsuan dokumen.

    Saat ini, 263 warkat telah dikirim ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap keabsahan dokumen terkait kasus pemalsuan sertifikat tanah pagar laut di Tangerang.

  • Kades Kohod Tersangka, Polri Ajukan Pencekalan kepada Imigrasi

    Kades Kohod Tersangka, Polri Ajukan Pencekalan kepada Imigrasi

    Jakarta, Beritasatu.com – Bareskrim Polri mengajukan surat pencekalan terhadap Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan sertifikasi tanah pagar laut di Kabupaten Tangerang. Surat Pencekalan diajukan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

    Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pencekalan juga dilakukan terhadap tiga tersangka lainnya, yaitu Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod berinisial UK, serta penerima kuasa masing-masing SP dan CE.

    “Kami sudah berkoordinasi dengan Imigrasi untuk segera melaksanakan pencekalan terhadap para tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (18/2).

    Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, keempat orang tersebut belum ditahan karena baru saja ditetapkan statusnya pada Selasa (18/2/2025). Djuhandhani menyatakan penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan sebelum melakukan pemanggilan resmi terhadap para tersangka.

    “Kami segera melengkapi mindik (administrasi penyidikan). Setelah itu kami akan memanggil para tersangka. Semua proses berjalan sesuai prosedur,” tambahnya.

    Kades Kohod Arsin dan tiga tersangka lainnya dalam kasus pemalsuan sertifikasi tanah pagar laut di Kabupaten Tangerang bersama-sama membuat dan menggunakan dokumen palsu sejak Desember 2023 hingga November 2024. Dokuman palsu itu seperti, girik palsu, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, dan surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat.

    Para tersangka mengajukan dokumen-dokumen tersebut untuk permohonan pengukuran melalui Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) Raden Muhammad Lukman dan permohonan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Hasilnya sebanyak 260 SHM atas nama warga Kohod berhasil diterbitkan.

    “Seolah-olah pemohon mengajukan permohonan pengukuran dan hak tanah, padahal sertifikat yang diterbitkan itu hasil pemalsuan,” jelas Djuhandhani.

    Dittipidum Bareskrim Polri telah menyita 263 warkat yang kini diperiksa keabsahannya di laboratorium forensik. Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi pada Senin (10/2/2025).

    Penyidik Bareskrim Polri juga menyita barang bukti, seperti satu unit printer, satu unit layar monitor, keyboard, stempel Sekretariat Desa Kohod, dan peralatan lain yang diduga digunakan untuk pemalsuan girik dan dokumen.

    Penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap lebih dalam keterlibatan Kades Kohod Arsin dan tiga tersangka lainnya serta aliran dana dalam kasus dalam kasus pemalsuan sertifikasi tanah pagar laut di Kabupaten Tangerang.

  • Motif Kades Kohod dan 3 Tersangka Kasus Pemalsuan Pagar Laut Tangerang

    Kades Kohod Tersangka Pemalsuan Sertifikat Tanah Pagar Laut Tangerang

    Jakarta, Beritasatu.com – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM). Kasus ini berkaitan dengan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.

    Selain Arsin, penyidik juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod berinisial UK, serta penerima kuasa masing-masing SP dan CE.

    “Kami menetapkan Saudara Arsin selaku Kades Kohod sebagai tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

    Penyidik mengungkap para tersangka bersama-sama membuat dan menggunakan dokumen palsu sejak Desember 2023 hingga November 2024, termasuk girik palsu, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, dan surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat.

    Kades Kohod Arsin dan tiga tersangka lainnya dalam kasus pemalsuan sertifikasi tanah pagar laut di Kabupaten Tangerang mengajukan dokumen-dokumen tersebut untuk permohonan pengukuran melalui Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) Raden Muhammad Lukman dan permohonan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Hasilnya sebanyak 260 SHM atas nama warga Kohod berhasil diterbitkan.

    “Seolah-olah pemohon mengajukan permohonan pengukuran dan hak tanah, padahal sertifikat yang diterbitkan itu hasil pemalsuan,” jelas Djuhandhani.

    Kasus ini terungkap setelah Dittipidum Bareskrim Polri melakukan penyelidikan atas dugaan pemalsuan dokumen autentik terkait penerbitan 263 SHGB dan 17 SHM di Desa Kohod.

    Dalam prosesnya, penyidik telah menyita 263 warkat yang dikirim ke laboratorium forensik untuk diperiksa keabsahannya, melakukan penggeledahan di beberapa lokasi pada Senin (10/2/2025).

    Selain itu, penyidik Bareskrim Polri juga menyita barang bukti, seperti satu unit printer, satu unit layar monitor, keyboard, stempel Sekretariat Desa Kohod, dan peralatan lain yang diduga digunakan untuk pemalsuan girik dan dokumen.

    Kades Kohod Arsin dan tiga tersangka lainnya dalam kasus pemalsuan sertifikasi tanah pagar laut di Kabupaten Tangerang saat ini masih dalam proses hukum lebih lanjut setelah gelar perkara dilakukan pada Selasa (18/2/2025).

  • Kades Kohod Arsin Belum Tahu Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        18 Februari 2025

    Kades Kohod Arsin Belum Tahu Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang Megapolitan 18 Februari 2025

    Kades Kohod Arsin Belum Tahu Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, Kompas.com –
    Kepala Desa Kohod, Arsin mengaku belum mengetahui telah ditetapkan
    tersangka
    kasus dugaan pemalsuan surat izin di lahan
    pagar laut
    Tangerang.
    Pengacara Arsin, Rendy mengatakan pihaknya belum mendapatkan surat pemberitahuan penetapan kliennya sebagai tersangka dari Bareskrim Polri.
    “Kami belum mendapatkan secara resmi dari pihak kepolisian,” kata Rendy saat dihubungi Kompas.com, Selasa (18/2/2025).
    Setelah itu, kata dia, pihaknya akan menempuh langkah hukum selanjutnya usai menerima surat penetapan tersangka. Dia juga akan berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim Polri.
    “Kami akan berkoordinasi dengan pihak penyidik. Kedua, dalam hal ini kami juga akan melakukan upaya-upaya hukum yang diperkenankan oleh undang-undang,” katanya.
    Sebelumnya, Bareskrim menyatakan telah menyelesaikan proses penyidikan perkara ini pada 14 Februari 2025.
    “Kalau proses pemeriksaan, penyidik sudah merasa cukup, tinggal menunggu pembuktian-pembuktian terkait barang yang palsu,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, saat ditemui di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/2/2025).
    Saat itu, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan pemalsuan surat izin.
    Barang-barang yang disita oleh penyidik setelah menggeledah Kantor Kelurahan Kohod dan rumah Kepala Desa Kohod, Arsin, pada Senin (10/2/2025) malam, antara lain, 1 buah printer, 1 unit layar monitor, dan keyboard, serta stempel sekretariat Desa Kohod.
    “Kemudian, peralatan-peralatan lainnya yang kita duga sebagai alat yang digunakan untuk memalsukan girik dan surat-surat lainnya,” ujar Djuhandhani.
    Penyidik juga menyita sejumlah kertas yang diduga merupakan kertas yang digunakan sebagai bahan pembuatan warkah atau surat perizinan lahan
    pagar laut Tangerang
    .
    “Termasuk, kita dapatkan sisa-sisa kertas yang digunakan, yang kita duga dan kita lihat identik dengan kertas yang digunakan sebagai alat untuk warkah,” ujar Djuhandhani.
    Penyidik juga menyita beberapa lembar fotokopi alat bangunan baru yang atas nama beberapa orang pemilik. Lalu, ada juga tiga lembar surat keputusan kepala desa yang isinya belum dapat diungkap oleh Djuhandhani.
    “Kemudian, juga kita dapatkan rekapitulasi permohonan dana transaksi Kohod kedua serta beberapa rekening yang kita dapatkan,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.