Tag: Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro

  • Laporan Jokowi Naik Penyidikan, Pengamat: Hukum di Indonesia Berada di Bawah Kendali Politik

    Laporan Jokowi Naik Penyidikan, Pengamat: Hukum di Indonesia Berada di Bawah Kendali Politik

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pengamat kebijakan publik, Gigin Praginanto memberikan sorotan tajam terkait isu ijazah palsu mantan Presiden Jokowi Widodo.

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya menaikkan kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo ke tahap penyidikan.

    Pihak Jokowi mengklaim hal tersebut menandakan kebenaran.

    “Ditingkatkannya ke tahap penyidikan menandakan pengaduan yang disampaikan Pak Jokowi mengandung kebenaran dan merupakan tindak pidana,” kata pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara, kepada wartawan.

    Adapun Rivai mengungkap harapan besar Jokowi dengan naiknya kasus ini ke tahap penyidikan yaitu nama baiknya bisa pulih.

    Merespons hal tersebut, Gigin Praginanto pun memberikan sorotan tajam dengan naiknya kasus tudingan ijazah palsu ini ke tahap penyidikan.

    Lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya, Gigin menyorot naiknya kasus ini ke tahap penyidikan.

    “Kasus ijazah palsu yang sudah naik ke tahap penyidikan,” tulisnya dikutip Minggu (13/7/2025).

    Melihat hal ini, ia menyebut dunia bakalan tahu bagaimana kacaunya hukum di Indonesia.

    Bahkan, Gigin mengatakan untuk hukum di Indonesia saat ini justru cenderung dikendalikan oleh politik.

    “Mempertontonkan kepada dunia bahwa hukum di sini berada di bawah kendali politik,” terangnya.

    Ada pun gelar perkara khusus yang digelar di Bareskrim Polri, Rabu (9/7/2025) kemarin, tampaknya belum membuahkan hasil terkait dugaan ijazah palsu Jokowi.

    Bagaimana tidak, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dianggap tidak menampilkan bukti konkret keaslian ijazah Jokowi.

  • Kejagung Sebut Bareskrim Tidak Ikuti Petunjuk untuk Usut Korupsi Pagar Laut Tangerang 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        16 April 2025

    Kejagung Sebut Bareskrim Tidak Ikuti Petunjuk untuk Usut Korupsi Pagar Laut Tangerang Nasional 16 April 2025

    Kejagung Sebut Bareskrim Tidak Ikuti Petunjuk untuk Usut Korupsi Pagar Laut Tangerang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Kejaksaan Agung
    menyebutkan,
    Bareskrim Polri
    tidak mengikuti sama sekali petunjuk yang diberikan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) agar
    kasus pagar laut
    di Tangerang diusut hingga ke kasus dugaan tindak pidana korupsi.
    “Jadi, berkas perkara yang kita terima, itu tidak ada perubahan dari berkas perkara yang awal. Tidak ada satu pun petunjuk yang dipenuhi,” ujar Ketua Tim Peneliti Berkas Jaksa P16 Jampidum, Sunarwan saat konferensi pers di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (16/4/2025).
    Sunarwan mengatakan, berdasarkan berkas yang dilimpahkan kembali Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada 10 April 2025, tidak ada penambahan dari berkas yang awalnya telah dikembalikan Kejaksaan Agung pada 25 Maret 2025.
    Padahal, Dirtipidum Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro sempat mengatakan kalau pihaknya sudah berdiskusi dengan pihak dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan mengaku tidak ada kerugian negara dalam kasus yang tengah diselidiki ini.
    “Tidak ada di dalam berkas perkara itu yang saksi dari BPK, dari mana, tidak ada,” lanjut Sunarwan.
    Dalam berkas yang dilimpahkan Bareskrim hanya terdapat penjelasan atau pendapat dari ahli KUHP, bukan ahli untuk menjelaskan perkara korupsi.
    Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar juga menyinggung Pasal 110 ayat 2 KUHAP yang menekankan pentingnya suatu berkas untuk dilengkapi sesuai petunjuk dari penuntut umum.
    “Berdasarkan ketentuan Pasal 110 itu, berkas perkara yang dikembalikan oleh penuntut umum kepada penyidik itu dengan petunjuk untuk dilengkapi. Jadi, saya kira tidak perlu harus diperdebatkan,” kata Harli dalam kesempatan yang sama.
    Harli menyinggung beban pembuktian perkara ada pada penuntut umum, sehingga kasus pagar laut di Tangerang ini sepatutnya dilengkapi hingga dugaan tindak pidana korupsi.
    Pasalnya, setelah membaca berkas dari Bareskrim, jaksa penuntut umum mengendus adanya tindak pidana korupsi dalam kasus ini.
    “Karena jaksa penuntut umum setelah membaca, mempelajari, meneliti berkas perkara yang diserahkan, setidaknya, satu, ada indikasi penerimaan suap atau gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 atau Pasal 12 Undang-Undang Tipikor,” kata Harli.
    Untuk itu, Kejagung mengembalikan lagi berkas pagar laut di Tangerang ini ke Bareskrim Polri, tepatnya pada 14 April 2025 lalu.
    Diberitakan, Bareskrim Polri telah mengirimkan kembali berkas perkara kasus dugaan pemalsuan surat izin di lahan pagar laut di Tangerang.
    Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya yakin bahwa kasus ini masih berfokus pada dugaan pemalsuan surat, bukan tindak pidana korupsi.
    “Dari penyidik Polri, khususnya melihat bahwa tindak pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 263 KUHP menurut penyidik, berkas yang kami kirimkan itu sudah terpenuhi unsur secara formal maupun materiil. Artinya, kita sudah hari ini kembalikan dengan alasan-alasan yang tadi kami sampaikan,” ujar Djuhandhani saat konferensi pers di Lobi Bareskrim Polri, Kamis (10/4/2025).
    Djuhandhani mengatakan, setelah menerima petunjuk dari berkas P19 yang diberikan oleh Kejaksaan Agung, penyidik segera melakukan sejumlah pemeriksaan dan meminta keterangan dari sejumlah ahli, terutama untuk memeriksa ada tidaknya unsur korupsi dalam kasus yang tengah diselidiki.
    Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum telah berdiskusi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mencari tahu ada tidaknya kerugian negara dalam kasus pagar laut di Tangerang.
    “Dari teman-teman BPK, kita diskusikan, kira-kira ini ada kerugian negara di mana ya. Mereka belum bisa menjelaskan adanya kerugian negara,” lanjutnya.
    Ada tidaknya kerugian negara ini penting karena menjadi salah satu unsur penentu suatu kasus disebut sebagai kasus korupsi atau bukan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut, Nelayan Minta Kades Segara Jaya Dihukum Berat
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 April 2025

    Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut, Nelayan Minta Kades Segara Jaya Dihukum Berat Megapolitan 11 April 2025

    Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut, Nelayan Minta Kades Segara Jaya Dihukum Berat
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com –
    Seorang
    nelayan
    tradisional, Muhammad Ramli (42) meminta
    Kepala Desa Segara Jaya
    Abdul Rosid dihukum berat setelah ditetapkan tersangka dalam
    kasus pagar laut
    di Perairan Kampung Paljaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
    “Hukumannya sesuai UU dengan perbuatan dia, harapannya seberat-beratnya,” ujar Ramli saat ditemui Kompas.com di Perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Jumat (11/4/2025).
    Ramli mengaku bersyukur atas langkah kepolisian yang menetapkan Rosid dan delapan orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini.
    “Saya sebagai
    nelayan tradisional
    sangat bersyukur, bukan berarti menyumpahi, namanya juga manusia kasihan juga kalau jadi tersangka. Cuman kan gede juga yang diperbuat,” kata Ramli.
    Adapun pagar laut di Kampung Paljaya membentuk sebuah alur berbahan ribuan batang bambu.
    Pagar laut ini menjadi cikal bakal akan dibangunnya sebuah pelabuhan di pesisir utara Bekasi.
    Menurutnya, tindakan sang kepala desa dan delapan tersangka lainnya sangat berisiko bagi masa depan nelayan tradisional Tarumajaya.
    Sebab, apabila perbuatan para tersangka pada akhirnya berhasil mengubah Perairan Kampung Paljaya menjadi sebuah pelabuhan, hal itu justru akan mematikan perekonomian nelayan untuk selama-lamanya.
    “Kalau misalkan sampai terjadi pelabuhan karena pagar laut kan berisiko buat nelayan, dan itu enggak cuman dua-tiga tahun, mungkin seumur hidup kalau terjadi pelabuhan ini,” ungkap dia.
    Di samping itu, Ramli menilai, nelayan tradisional tidak akan mendapat keuntungan apabila
    pembangunan pelabuhan
    ini terealisasi.
    Mengingat, perairan yang biasa menjadi area mereka melaut akan berubah menjadi pelabuhan.
    Sebaliknya, keuntungan justru hanya diperoleh oleh kelompok para tersangka yang diduga bermain dalam kasus pagar laut ini.
    “Keuntungan buat mereka doang, untuk para nelayan enggak, yang pastinya lahan yang biasa buat mencari ikan jadi pelabuhan. Mungkin kalau semisalnya terjadi pembangunan pelabuhan ya tinggal gigit jari saja,” imbuh dia.
    Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri menetapkan sembilan tersangka penyelewengan pembuatan surat izin tanah dalam proses PTSL.
    Mereka yakni Abdul Rosid Sargan, Marjaya Sargan, Kasi Pemerintahan, JM, dan Staf Kepala Desa, Y.
    Kemudian Staf Kecamatan, S, Ketua Tim Support PTSL, AP, Petugas Ukur Tim Support, GG, Operator Komputer, MJ, dan Tenaga Pembantu di Tim Support Program PTSL, HS.
    Berdasarkan hasil penyelidikan, Rosid dan delapan tersangka lainnya terbukti terlibat penyelewengan pembuatan surat izin tanah dalam proses PTSL di area pagar laut Perairan Kampung Paljaya.
    “Terhadap yang bersangkutan, kita kenakan terhadap saudara MS, kita kenakan pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP (tentang tindak pidana pemalsuan surat) juncto pasal 55 KUHP dan/atau pasal 56,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat konferensi pers di Lobi Bareskrim Polri, Kamis (10/4/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Saat 2 Kades Segara Jaya Jadi Tersangka di Pusaran Kasus Pagar Laut Bekasi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        11 April 2025

    Saat 2 Kades Segara Jaya Jadi Tersangka di Pusaran Kasus Pagar Laut Bekasi Nasional 11 April 2025

    Saat 2 Kades Segara Jaya Jadi Tersangka di Pusaran Kasus Pagar Laut Bekasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kasus
    pagar laut
    di
    Bekasi
    , memasuki babak baru usai
    Bareskrim Polri
    menetapkan sembilan orang tersangka yang diduga terlibat dalam pemalsuan 93 sertifikat hak milik di wilayah pagar laut Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
    Dua di antaranya adalah Kepala Desa Segara Jaya Abdul Rasyid dan mantan Kades Segara Jaya berinisial MS.
    Kemudian ada pula staf kantor desa yang turut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah JM selaku Kepala Seksi Pemerintahan; Y, selaku staf kades; dan S selaku staf kecamatan.
    Kemudian, Ketua Tim Support Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) berinisial AP; petugas ukur tim support PTSL berinisial GG; operator komputer berinisial MJ; dan tenaga pembantu di tim support program PTSL, berinisial HS.
    “Dari hasil gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik, kemudian dari wassidik, dari penyidik madya, kami sepakat menetapkan sembilan orang tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (10/4/2025).
    Djuhandhani sendiri masih belum membeberkan peran dari masing-masing tersangka.
    Hanya untuk tersangka MS, menurut dia, diduga menandatangani Surat Keterangan (PM1) Pemberian Hak Milik Atas Tanah yang tidak semestinya.
    “Yang pertama adalah MS di mana yang bersangkutan adalah eks Kades Segara Jaya yang menandatangani PM1 dalam proses PTSL,” kata Djuhandhani.
    Sementara Abdul Rasyid diduga menjual bidang tanah di laut kepada sejumlah pihak.
    “Kemudian, yang kedua AR, Kades Segara Jaya sejak tahun 2023 sampai dengan sekarang, yang bersangkutan menjual lokasi bidang tanah di laut kepada saudara Y dan BL,” kata Djuhandhani.
    Atas perbuatannya, MS disangkakan dengan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat, juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
    Sementara untuk tersangka yang berasal dari tim support, melansir
    Antara
    , para tersangka disangka dengan Pasal 26 ayat 1 KUHP.
    Sejauh ini, sudah ada 40 saksi yang diperiksa penyidik dalam perkara ini. Selanjutnya, penyidik akan melakukan upaya paksa yaitu melakukan panggilan, pemeriksaan, terhadap kesembilan tersangka.
    “Dalam (waktu) secepatnya agar segera dapat kami berkaskan dan untuk selanjutnya kami teruskan ke jaksa penuntut umum,” kata Djuhandhani, melansir Antara.
    Dalam perkara ini, penyidik juga telah mendapatkan bukti-bukti dari laboratorium forensik terkait sertifikat tanah yang diduga diubah objek maupun subjeknya.
    Pengusutan kasus ini bermula saat kasus serupa ditemukan di Tangerang, Banten pada awal tahun ini. 
    Setelahnya, susunan bambu membentuk pagar sepanjang delapan kilometer ditemukan di dua titik Desa Segara Jaya. 
    Akibat dari pemagaran ini, para nelayan kesulitan melaut hingga pendapatan mereka menurun drastis.
    Proyek pemagaran yang diklaim bagian dari rencana pembangunan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat ini berujung disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada 15 Januari 2025.
    Usai disegel KKP, sejumlah pejabat negara diketahui meninjau langsung lokasi pemagaran.
    Mulai dari Gubernur Jawa Barat yang baru terpilih, Dedi Mulyadi, hingga Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
    Dari peninjauan-peninjauan ini, dugaan adanya pemalsuan surat dan pemasangan pagar secara ilegal mencuat.
    Nusron pun melaporkan hal ini kepada pihak-pihak terkait, termasuk Bareskrim Polri.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Update Kasus Pagar Laut Bekasi, Bareskrim Polri Tetapkan 9 Tersangka

    Update Kasus Pagar Laut Bekasi, Bareskrim Polri Tetapkan 9 Tersangka

    PIKIRAN RAKYAT – Bareskrim Polri menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM) pagar laut di Desa Segarajaya, Tarumajaya, Bekasi. Sebelumnya, kasus ini dilaporkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang teregister dalam nomor LP/B/64/2/2025 SPKT/BARESKRIM POLRI, 7 Februari 2025.

    Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, penetapan tersangka ini merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan pada 20 Maret 2025.

    “Dari hasil gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik, kemudian dari wasidik, kemudian dari penyidik madya, kita sepakat menetapkan sembilan orang tersangka,” kata Djuhandhani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 10 April 2025.

    Djuhandani menyebut, tersangka pertama adalah mantan Kepala Desa (Kades) Segarajaya berinisial MS yang berperan menandatangani PM 1 atau surat keterangan pemberian hak milik atas tanah dalam proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

    “Kemudian yang kedua AR, kades Segarajaya sejak tahun 2023 sampai dengan sekarang, yang bersangkutan menjual lokasi bidang tanah di laut kepada Saudara YS dan BL,” ucap Djuhandani.

    Tersangka ketiga, yakni JR selaku Kasi Pemerintahan di Kantor Desa Segarajaya. Kemudian tersangka keempat dan kelima adalah staf Segarajaya berinisial Y dan S.

    “Yang keenam, AP, ketua tim support PTSL. Yang ketujuh, GG, Petugas Ukur Tim Support. Yang kedelapan, MJ, Operator Komputer. Yang kesembilan, HS atau Tenaga Pembantu di Tim Suport Program PTSL,” ucap Djuhandani.

    “Terhadap Saudara MS, kita kenakan pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, juncto pasal 55 KUHP dan atau pasal 56. Terhadap Tim Suport PTSL tahun 2021, kita kenakan pasal 26 ayat 1 KUHP,” katanya melanjutkan.

    40 Orang Diperiksa Sebagai Saksi

    Lebih lanjut, Djuhandani menyebut, pihaknya telah memeriksa sekitar 40 orang saksi. Polisi juga mendapatkan fakta bahwa modus dalam kasus ini ialah merubah objek dan subjek dalam sertifikat.

    “Bukti-bukti lain juga kita dapatkan dari labfor di mana kita pernah kami sampaikan bahwa ini adalah dengan modus merubah sertifikat, merubah sertifikat di mana dirubah objek maupun subyek sertifikat tersebut,” tuturnya.

    Selanjutnya, kata Djuhandani, penyidik akan melaksanakan upaya-upaya paksa seperti pemeriksaan para tersangka dan lain sebagainya. Seluruh tersangka akan dipanggil secepatnya agar berkas perkara rampung dan selanjutnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    “93 sertifikat yang dipindahkan. Jadi seperti kami sampaikan dulu bahwa ini adalah objek yang dipindah di mana sertifikatnya adalah sertifikat di darat kemudian dirubah subjek maupun objeknya dipindah ke laut dengan luasan yang lebih luas lagi,” kata Djuhandani.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kasus Pagar Laut Bekasi, Kades Segarajaya dan Tersangka Lain Dapat Uang Miliaran Rupiah

    Kasus Pagar Laut Bekasi, Kades Segarajaya dan Tersangka Lain Dapat Uang Miliaran Rupiah

    loading…

    Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan telah menetapkan sembilan orang tersangka pemalsuan 93 SHM pada kasus pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. FOTO/RIANA RIZKIA

    JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan sembilan orang tersangka pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM) pada kasus pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Perkiraan keuntungan yang didapat oleh para tersangka mencapai miliaran rupiah.

    Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan ada beberapa yang telah menjaminkan sertifikat ke bank. “Sudah ada yang dijaminkan, bahkan ada yang dijaminkan di bank. Dan ini masih proses-proses penyidikan kita lebih lanjut,” kata Djuhandhani di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (10/4/2025).

    Keuntungan itu, kata Djuhandani, terbagi ke sembilan tersangka jajaran kepala desa dan petugas PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).

    “Sampai jumlah miliaran. Nah ini terus akan kami akan juga akan melaksanakan pemeriksaan kepada bank dan lain sebagainya,” katanya.

    Sebagai informasi, sembilan tersangka itu di antaranya, Kepala Desa (Kades) Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Abdul Rosyid.

    Kemudian mantan Kades Segarajaya inisial MS, Kasi Pemerintahan di Kantor Desa Segarajaya inisial JR, kemudian dua Staff Desa Segarajaya inisial Y dan S.

    Lalu tersangka lainnya merupakan pegawai Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait penerbitan PTSL. Mereka adalah AP Ketua Tim Support PTSL, GG Petugas Ukur Tim Support, MJ, Operator Komputer, dan HS Tenaga Pembantu di Tim Support Program PTSL.

    Adapun untuk tersangka dari struktur kepala desa dijerat dengan pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, juncto pasal 55 KUHP dan atau pasal 56. Kemudian, Tim Support PTSL dijerat pasal 26 ayat 1 KUHP.

    “Dan ini setelah dua hari kami masuk kerja, kami segera untuk mengagendakan tindak lanjut dari penanganan perkara tersebut. Kami berharap minggu depan, sudah saya perintahkan kepada penyidik, minggu depan para tersangka agar segera dilakukan upaya pemanggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka,” katanya.

    (abd)

  • 10
                    
                        Minta Usut Dugaan Korupsi, Kejagung Kembalikan Berkas Kasus Pagar Laut ke Bareskrim
                        Nasional

    10 Minta Usut Dugaan Korupsi, Kejagung Kembalikan Berkas Kasus Pagar Laut ke Bareskrim Nasional

    Minta Usut Dugaan Korupsi, Kejagung Kembalikan Berkas Kasus Pagar Laut ke Bareskrim
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Kejaksaan Agung
    melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) mengembalikan berkas perkara
    kasus pagar laut
    di Tangerang kepada
    Bareskrim Polri
    .
    “Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum telah mengembalikan berkas perkara atas nama Tersangka ARS dkk kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Selasa (25/3/2025).
    Pengembalian ini dilakukan karena jaksa penuntut umum (JPU) menemukan potensi kerugian negara dan kerugian perekonomian sehingga tidak cukup jika dibahas hanya di ranah pemalsuan dokumen.
    “Ditemukan potensi kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara sebagai akibat dari penguasaan wilayah laut secara ilegal. Hal ini termasuk penerbitan izin dan sertifikat tanpa izin reklamasi maupun izin PKK-PR Laut sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjut Harli.
    JPU menduga, penerbitan sertifikat ini dilakukan untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah dalam proyek pengembangan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland.
    Penyidik Bareskrim Polri diminta untuk menindaklanjuti kasus ini ke ranah tindak pidana korupsi.
    “Berdasarkan hasil analisis hukum, Jaksa Penuntut Umum memberikan petunjuk agar penyidikan perkara ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor,” kata Harli lagi.
    “Untuk itu, koordinasi lebih lanjut dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus diperlukan guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” lanjut ia.
    Penyidik Bareskrim Polri memiliki waktu 14 hari untuk melengkapi berkas perkara mereka sesuai dengan arahan yang diberikan oleh JPU.
    Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat izin di atas lahan pagar laut Tangerang.
    Polisi menetapkan Kepala Desa Kohod, Arsin, beserta tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat izin di lahan pagar laut di Tangerang.
    Ketiga tersangka lainnya yakni Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.
    “Setelah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan, kami menetapkan empat orang tersangka, yaitu Kepala Desa Kohod, Arsin,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, saat memberikan keterangan di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ada Unsur Pidana, Kasus Pemalsuan SHGB Proyek Pagar Laut di Bekasi Berlanjut ke Penyidikan – Page 3

    Ada Unsur Pidana, Kasus Pemalsuan SHGB Proyek Pagar Laut di Bekasi Berlanjut ke Penyidikan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Polisi resmi menaikkan status kasus dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) untuk proyek pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi.

    Artinya, kini berkas dinaikan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

    Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan hal itu usai melakukan gelar perkara.

    “Kemarin sore penyidik dan beberapa penyidik madya maupun penyidik utama Direktorat Tindak Pidana Umum telah melaksanakan gelar perkara, kami semua sepakat meningkatkan status LP tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Djuhandhani kepada wartawan, Jumat (28/2/2025).

    Terkait hal ini, Djuhandhani mengatakan, penyidik segera melengkapi administrasi penyidikan. Dia mengatakan, akan mengirimkan SPDP ke jaksa, melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

    Tak hanya itu, polisi juga masih menunggu hasil uji laboratorium forensik yang bakal jadi kunci pembuktian kasus ini.

    “Di mana kita akan juga masih menunggu tambahan juga pengujian laboratorium forensik terhadap beberapa barang bukti,” ucap dia.

    Di sisi lain, Djuhandhani mengatakan, pihaknya juga sedang mengusut penerbitan 201 sertifikat hak guna bangunan atas nama PT Mega Agung Nusantara. Sertifikat ini diterbitkan antara 2007 hingga 2015 di Desa Huribjaya, Kecamatan Babelan, Bekasi.

    “Kemarin juga digelarkan terkait laporan informasi di mana kita melaksanakan penyelidikan terkait 201 sertifikat hak guna bangunan atas nama PT Mega Agung Nusantara yang terjadi tahun 2007 sampai dengan 2015 di Desa Huribjaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat,” ujar dia.

     

  • Razman Arif Nasution Mangkir dari Panggilan Penyidik Bareskrim Polri Buntut Ricuh di Persidangan – Halaman all

    Razman Arif Nasution Mangkir dari Panggilan Penyidik Bareskrim Polri Buntut Ricuh di Persidangan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan terlapor pengacara Razman Arif Nasution tidak memenuhi panggilan penyidik terkait kasus ricuh persidangan.

    “Kemarin sudah dipanggil tapi tidak hadir dan menyampaikan nanti akan memenuhi undangan klarifikasi tanggal 4 (Maret),” ucapnya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2025).

    Djuhandhani menuturkan bahwa sejumlah saksi sudah diperiksa atas laporan yang dibuat Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut.

    Saksi yang telah hadir memenuhi panggilan penyidik ialah pengacara Hotman Paris.

    Sejauh ini kasus penghinaan terhadap pengadilan atau dikenal contempt of court masih dalam tahap penyelidikan.

    “Kasus yang dilaporkan oleh Pengadilan Jakut masih proses lidik di mana kami sudah memeriksa beberapa saksi termasuk Hotman, namun untuk Razman sudah kita undang, tetapi ada berbagai hal jadi belum bisa hadir ke penyidik,” tukasnya.

    Diketahui, kericuhan di ruang persidangan yang dilakukan advokat Razman Nasution dkk berujung laporan polisi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).

    Humas PN Jakut Maryono mengatakan laporan terhadap Razman tersebut diterima dengan nomor STTL/70/II/2025/Bareskrim tertanggal 11 Februari 2025.

    “Atas kejadian Kamis 6 Februari 2025 itu menuai pro dan kontra, sikap dari lembaga kami melaporkan kejadian tersebut,” ucapnya.

    Maryono tidak merinci jumlah terlapor terkait perbuatan tidak menyenangkan di muka persidangan.

    “Kami belum menghitung berapa yang menjadi terlapor tapi setidak-tidaknya lebih dari dua,” ucapnya

    Selanjutnya penyidik yang memiliki kewenangan terkait laporan tersebut.

    PN Jakut melaporkan yang bersangkutan sesuai dari ketetapan Mahkamah Agung (MA) karena adanya peristiwa melecehkan peradilan atau dikenal contempt of court.

    “Itu bukan instruksi lagi tapi ketetapan dari MA,” tukasnya.

    Adapun sejumlah barang bukti yang diserahkan ke Bareskrim berupa video kejadian saat kericuhan di persidangan.

    Razman Nasution dilaporkan tiga pasal yakni Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan, Pasal 207 KUHP tentang penghinaan, dan Pasal 217 KUHP tentang kegadugan di pengadilan.

    Humas Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Efran Basuning menuturkan Advokat Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus keributan di ruang persidangan beberapa waktu lalu.

    “Razman dan Firdaus itu yang utama (dilaporkan), itu kita laporkan semua,” katanya.

    Kronologi Kericuhan

    Kericuhan terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada 6 Februari 2025 antara Razman Nasution dan Hotman Paris Hutapea.

    Kericuhan itu kemudian menjadi viral di media sosial.

    Salah satu momen yang menarik perhatian adalah ketika seorang pengacara dari tim Razman tertangkap kamera berdiri di atas meja sidang.

    Insiden ini bermula ketika Razman mendekati Hotman yang sedang duduk di kursi saksi. 

    Tim pengacara Hotman segera masuk untuk mengamankan dan membawa Hotman keluar dari ruang sidang. 

    Namun, kericuhan tidak berhenti di situ adu mulut antara kedua tim pengacara terus berlanjut.

    Tindakan itu langsung mendapat protes keras dari tim Hotman, yang menilai aksi tersebut tidak pantas dilakukan di ruang sidang.

    Menyikapi kericuhan tersebut, Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi. 

    “MA selaku pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi yang dijamin konstitusi mengecam keras kegaduhan dan kericuhan yang terjadi di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara,” ujar Juru Bicara MA Yanto melalui keterangannya, Senin (10/2/2025). 

    “Karena tindakan tersebut merupakan perbuatan tidak pantas, tidak tertib yang dapat dikategorikan merendahkan dan melelehkan marwah pengadilan (contempt of court),” sambungnya. 

    Lebih lanjut, MA menegaskan bahwa siapa pun pelaku kegaduhan harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku, baik pidana maupun etik. 

    MA telah memerintahkan Ketua PN Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) serta organisasi advokat terkait guna penindakan lebih lanjut.

    Terkait keputusan majelis hakim yang menetapkan sidang tertutup saat pemeriksaan saksi, Yanto menjelaskan bahwa hal itu merupakan kewenangan penuh hakim.

    “Meskipun dakwaannya bukan kesusilaan, akan tetapi menurut majelis hakim dinilai bersinggungan dengan materi kesusilaan sehingga dinyatakan tertutup untuk umum,” tuturnya.

    Hal tersebut merupakan otoritas Hakim yang dijamin penuh undang-undang (Hukum Acara Pidana) sesuai Pasal 152 ayat (2) jo. Pasal 218 KUHAP.

    Sikap itu juga selaras dengan kesepakatan rapat pleno kamar pidana MA yang tertuang dalam SEMA Nomor 5 Tahun 2021. 

    MA berharap agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. 

  • Sertifikat Pagar Laut di Bekasi Diduga Dijadikan Jaminan Utang ke Bank Swasta – Halaman all

    Sertifikat Pagar Laut di Bekasi Diduga Dijadikan Jaminan Utang ke Bank Swasta – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap dari 93 sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat diduga ada yang diagunkan ke bank.

    Hal itu disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2025).

    “Beberapa sertifikat yang ada ini ada beberapa yang diagunkan di beberapa bank swasta,” kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Jumat (21/2/2025).

    Dalam pengertian agunan ialah aset yang dijadikan jaminan utang.

    Menurutnya penyidik telah menduga para pelaku mendapatkan keuntungan dari agunan tersebut. 

    Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman lebih lanjut guna membuktikan dugaan tersebut.

    “Walaupun perlu pendalaman kami yakin perkara ini pasti bisa dinaikkan ke tingkat penyidikan,” ujar Djuhandhani.

    Dia menegaskan penyidik akan terus bekerja untuk membuktikan informasi-informasi yang didapat.

    Sebelumnya, Bareskrim Polri sudah memeriksa 19 saksi termasuk Kepala Desa Segarajaya, Abdul Rosid serta mantan Kades Segarajaya.

    Kuasa hukum Kades Segarajaya Rahman Permana mengatakan panggilan ini merupakan yang pertama.

    “Dipanggil terkait adanya dugaan surat palsu atau masukan keterangan atau otentik,” ucap Rahman kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (20/2/2025).

    Rahman menjelaskan panggilan ini hanya sebatas memberikan keterangan kepada penyidik.

    “Kami yakin Bareskrim Polri akan membuka perkara ini secara terang benderang dan profesional,” imbuhnya.

    Menurutnya tidak ada bukti maupun dokumen yang dibawa melainkan hanya surat panggilan.

    “Pihak penyidik yang menganalisa dulu baru nanti kita tunggu dari pihak Bareskrim Polri,” tukasnya.