Tag: Boyamin Saiman

  • Yaqut Double Job Dibayar Rp7 Juta Sehari

    Yaqut Double Job Dibayar Rp7 Juta Sehari

    GELORA.CO – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 12 September 2025.

    Maksud kedatangannya bertujuan menyerahkan dokumen terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

    “Saya datang ke KPK menambah data yang terkait dengan dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji, yaitu surat tugas Nomor 956 Tahun 2024 yang dibuat 29 April 2024 oleh Inspektur Jenderal Kementerian Agama, Pak Faisal, ini tanda tangan dengan barcode,” ujar Boyamin.

    Boyamin menjelaskan, dalam dokumen itu disebutkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) bersama sejumlah orang lainnya ditugaskan melaksanakan pemantauan ibadah haji 2024.

    Itu artinya yang bersangkutan menjalankan fungsi double job lantaran sebelumnya telah menjabat sebagai amirul hajj.

    Menurut dia, tugas pemantauan itu bertentangan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

    “Jadi Menteri Agama dan Staf Khusus nggak boleh jadi pengawas, apalagi Menteri Agama itu sudah jadi amirul hajj, sudah dibiayai negara untuk akomodasi dan uang harian,” bebernya.

    Ia menuding Yaqut diduga menerima uang tambahan sebesar Rp7 juta per hari. “Nah, diduga juga diberikan juga ini uang harian sebagai pengawas, sehari Rp7 juta, ya kali 15 hari ya berapa itu,” kata Boyamin.

    Selain itu lanjut Boyamin, patut dicurigai adanya pelanggaran Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019.

    “Pengawas luar itu DPR, BPK, dan BPKP segala macam, pengawas internal itu adalah dari APIP. APIP itu orang-orang Inspektorat Jenderal, inspektur lah, pengawasnya Kementerian Agama. Maka di sini menjadi double, bukan sekadar double anggaran, tapi nggak boleh sebenarnya, nggak boleh Menteri Agama, Staf Khusus jadi pengawas, karena pengawas harus APIP atau orang dari Inspektorat Jenderal,” tutupnya.

    Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas disebut membuat surat keputusan menteri terkait pembagian kuota haji tambahan 2024.

    KPK mengungkapkan, dalam payung hukum itu, ada 20 ribu kuota tambahan usai permintaan atau lobi dari asosiasi haji kepada Kemenag.

    Disebutkan, permintaan tersebut usai pertemuan bilateral Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi, Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023 lalu.

    “Jadi, tidak sendiri-sendiri untuk travel agent ini, tapi mereka tergabung di dalam asosiasi,” ungkap Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Selasa 9 September 2025 malam.

    “Asosiasi inilah yang kemudian menghubungi para oknum pejabat yang ada di Kementerian Agama untuk mengatur bagaimana caranya supaya kuotanya itu yang masuk kuota khusus menjadi lebih besar,” imbuhnya.

    Usai lobi, pada tanggal 15 Januari 2024, Yaqut menandatangani Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang mengatur pembagian kuota 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus (50:50).

    Namun, SK tersebut bertentangan dengan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur penetapan kuota haji khusus sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

    Di mana, kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus. Lalu, 92 persen untuk kuota haji reguler.

    Seharusnya pula, tambahan kuota haji sebanyak 20.000 dibagikan untuk jemaah haji reguler. Rinciannya, 18.400 atau setara dengan 92 persen, dan kuota haji khusus sebanyak 1.600 atau setara dengan 8 persen. Itu berarti, kuota haji reguler yang awalnya hanya 203.320 akan bertambah menjadi 221.720 orang.***

  • MAKI Kecewa KPK Tak Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji

    MAKI Kecewa KPK Tak Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji

    GELORA.CO -Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengaku kecewa karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.

    Hal itu disampaikan Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, merespons lambannya langkah KPK untuk menetapkan tersangka padahal penyidikan perkara ini telah berlangsung selama satu bulan.

    “Ya kita kecewa, sampai sekarang KPK belum menetapkan tersangka. Siapa pun itu, ada unsur pemerintah, unsur swastanya yang mendapatkan uang, yang diduga juga menerima bagian dari oknum pejabatnya, itu harus jadi tersangka,” kata Boyamin kepada RMOL, Senin, 8 September 2025.

    Karena, kata Boyamin, kuota tambahan haji sebanyak 10 ribu patut diduga dijual, sehingga ada pungutan liar, pemerasan, ataupun gratifikasi.

    “Jadi harus segera penetapan tersangka. Karena bukti-bukti sudah cukup kuat kalau menurut saya. Kalau soal menteri ya silakan KPK saja, kalau alat bukti cukup ya sekarang memang tepat waktunya,” terang Boyamin.

    Namun kata Boyamin, jika memang alasannya karena belum cukup bukti, KPK jangan memaksakan untuk menetapkan tersangka, agar nantinya tidak kalah jika digugat praperadilan.

    “Tapi kalau versi saya, sebenarnya ya yang buat SK itu kan menteri yang mengubah 8 persen jadi 50 persen. Jadi dari sanalah urutannya. Itu versi saya, tapi kita serahkan KPK saja,” pungkas Boyamin.

    Penyidikan kasus korupsi kuota haji ini sudah dimulai KPK sejak Jumat, 8 Agustus 2025. KPK menggunakan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Perkara ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.

    Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji adalah sebesar 92 persen untuk kuota reguler, dan 8 persen untuk kuota khusus. Namun nyatanya, 20 ribu kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi malah dibagi menjadi 50 persen untuk haji reguler, dan 50 persen untuk haji khusus. 

    KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat seperti kantor Kemenag, rumah pihak terkait, dan salah satu kantor pihak swasta biro perjalanan haji.

    Pada Selasa, 2 September 2025, tim penyidik telah melakukan penyitaan dari beberapa pihak terkait, yakni uang dengan total 1,6 juta Dolar AS, 4 unit kendaraan roda empat, dan 5 bidang tanah dan bangunan.

  • Raja Juli Ditantang Buka Penyidikan Baru Dugaan Pembalakan Liar oleh Aziz Wellang

    Raja Juli Ditantang Buka Penyidikan Baru Dugaan Pembalakan Liar oleh Aziz Wellang

    GELORA.CO -Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni ditantang untuk memulai penyidikan baru terkait peristiwa pembalakan liar yang sebelumnya pernah mentersangkakan pengusaha Muhammad Aziz Wellang.

    Tantangan itu disampaikan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman merespons viralnya foto yang memperlihatkan Menhut Raja Juli bermain domino dengan Aziz Wellang.

    “Penyidik Gakkum meski pernah kalah praperadilan, namun tetap bisa buka penyidikan baru atau penyidikan ulang  terhadap perkara dugaan pembalakan liar yang terkait AW (Aziz Wellang)” kata Boyamin kepada RMOL, Minggu 7 September 2025.

    Karena, kata Boyamin, praperadilan bersifat formil, sehingga jika ditemukan bukti-bukti baru atau bukti-bukti bisa lebih dilengkapi, maka tidak menutup kemungkinan dibuka penyidikan baru terhadap dugaan perkara pembalakan liar yang terkait Aziz Wellang.

    Mengingat kata Boyamin, pertemuan Raja Juli dengan Aziz Wellang dengan bermain domino membuat psikologis penyidik Gakkum Kementerian Kehutanan mati langkah karena merasa tidak dapat dukungan dari pimpinan tertinggi.

    “Penyidik kalah dan kena mental. Kami menantang Menhut untuk perintahkan penyidik Gakkum Kemenhut memulai penyidikan baru atas peristiwa dugaan pembalakan liar yang terkait AW,” pungkas Boyamin.

    Diketahui, foto Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni tengah main domino bersama Azis Wellang viral. Azis Wellang adalah mantan tersangka kasus pembalakan liar hutan. 

    Raja Juli yang juga Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) duduk satu meja bersama Azis Wellang dan dua orang lainnya.

    Dia tampak akrab dengan Azis Wellang dengan tampilan khas rambut uban putih. Sementara Raja Juli terlihat mengenakan batik coklat lengan panjang.

    Raja Juli dan Wellang disebut-sebut bermain domino pada 1 September 2025. Foto pertama kali dirilis Tempo.

  • Jokowi Menang Gugatan Wanprestasi Gagalnya Produksi Mobil Esemka di PN Solo

    Jokowi Menang Gugatan Wanprestasi Gagalnya Produksi Mobil Esemka di PN Solo

    Liputan6.com, Solo – Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo resmi menolak gugatan wanprestasi terkait produksi mobil Esemka, yang salah satu tergugatnya adalah Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi. Gugatan tersebut diajukan oleh Aufaa Luqmana Re A yang merupakan anak dari Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

    Sidang putusan perkara dengan nomor registrasi 96/Pdt.G/2025/PN Skt digelar secara daring pada Rabu (27/8/2025). Selain Jokowi, dua pihak lain juga ikut tergugat dalam perkara ini, yaitu mantan Wakil Presiden Ma’ruf Amin sebagai tergugat kedua, dan PT Solo Kreasi Manufaktur, selaku produsen mobil Esemka, sebagai tergugat ketiga.

    Humas PN Kota Solo, Aris Gunawan, mengonfirmasi putusan pengadilan tersebut.

    “Putusannya intinya adalah dalam eksepsi menolak eksepsi tergugat. Dalam pokok perkara menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” ujar Aris kepada wartawan di Solo, Rabu (27/8/2025).

    Menurut Aris, penggugat yang merupakan warga Ngoresan, Kecamatan Jebres, Solo itu masih memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding sejak putusan tersebut dibacakan.

    “Pada pokoknya majelis menilai bahwa antara penggugat dan para tergugat ini tidak hubungan hukum. Dalam hal ini tidak ada hukum perikatan karena yang dituntut (Jokowi) oleh penggugat ini kan wanprestasi, maka karena tidak ada hubungan perikatan (Esemka) akhirnya ditolak PN,” jelasnya.

    Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, mengatakan putusan ini sudah bersifat pokok perkara. Ia menegaskan bahwa penggugat tidak berhasil membuktikan dalil gugatannya di persidangan.

    “Maka Majelis Hakim dalam amar putusannya menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Jadi substansinya seperti itu,” kata Irpan saat dihubungi wartawan.

    Irpan menyebut pihaknya menerima putusan ini dan menilai keputusan majelis hakim sudah tepat.

    “Kami menilai putusan tersebut benar, tepat, dan memenuhi rasa keadilan,” ucapnya.

     

  • Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara Imbas Korupsi Bansos dalam Memori Hari Ini, 23 Agustus 2021

    Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara Imbas Korupsi Bansos dalam Memori Hari Ini, 23 Agustus 2021

    JAKARTA – Memori hari ini, empat tahun yang lalu, 23 Agustus 2021, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara 12 tahun penjara. Juliari dinyatakan terbukti melakukan korupsi bansos pandemi COVID-19.

    Sebelumnya, kondisi rakyat Indonesia sedang tak baik-baik saja sejak virus korona muncul. Hajat hidup rakyat jatuh pada level terendah. Pemerintah pun ambil sikap. Mereka ingin meringankan penderitaan rakyat dengan bagi bansos.

    Pandemi COVID-19 mengubah segalanya. Aktivitas luar ruang mulai dibatasi. Kondisi itu membawa efek domino. Ekonomi jadi lesu. Banyak usaha gulung tikar. PHK muncul di mana-mana. Mau tak mau hajat hidup segenap rakyat Indonesia jatuh pada level terendah.

    Pemerintah pun segera merespons situasi. Mereka tak ingin rakyat Indonesia kian menderita. Keinginan meringankan penderitaan rakyat muncul. Pemerintah berencana memberikan bansos sembako kepada mereka yang paling terdampak.

    Kemensos pun ditunjuk untuk menyukseskan pembagian bansos. Empunya kuasa menargetkan memberikan 21,6 juta kemasan bansos yang akan dibagikan ke dalam 12 gelombang. Narasi itu mendatangkan dukungan dari banyak pihak. Namun, niat baik itu diciderai oleh Kemensos sendiri.

    Menterinya, Juliari Batubara diduga melakukan korupsi bansos. Juliari memungut sedikitnya Rp10 ribu dari setiap kemasan bansos yang harusnya memiliki anggaran penuh Rp300 ribu per kemasan.

    Kondisi itu membuat Jualari bisa menikmati hasil korupsi mencapai Rp216 miliar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera bertindak cepat. Mereka segera menetapkan Juliari sebagai tersangka dan ditangkap pada 6 Desember 2020.

    Penangkapan Juliari membuat rakyat berang. Juliari dianggap sebagai pemimpin laknat yang mengambil keuntungan dari pandemi COVID-19.

    “KPK tidak boleh gentar, meski berhadapan dengan partai penguasa. Korupsi dana bantuan untuk masyarakat yang terempas krisis ekonomi akibat pandemi jelas merupakan kejahatan level tertinggi. Pelakunya tak hanya merugikan keuangan negara, tapi juga mengancam hidup banyak orang.”

    “Penyidikan sementara menemukan bukti bahwa Juliari telah menyelewengkan posisinya sebagai Mensos untuk memungut sedikitnya Rp 10 ribu dari setiap kemasan bantuan sosial korban pandemi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Sebagian dana itu lalu digunakan buat membiayai berbagai keperluannya, termasuk menyewa jet pribadi untuk melakukan kunjungan kerja ke sejumlah daerah,” tertulis dalam laporan majalah Tempo berjudul Jangan Berhenti di Juliari (2020).

    Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menunjukkan sampel barang bukti berupa paket bantuan sosial (Bansos) COVID-19 yang akan diserahkan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (16/12/2020). Berdasarkan penelusuran MAKI, paket Bansos COVID-19 yang disalurkan kepada masyarakat oleh Kementerian Sosial berupa 10 kilogram beras, dua liter minyak goreng, dua kaleng sarden 188 gram, satu kaleng roti biskuit kelapa 600 gram, satu susu bubuk kemasan 400 gram dan satu tas kain tersebut hanya seharga Rp188 ribu dari nominal yang seharusnya bernilai Rp300 ribu. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc)

    Korupsi yang dilakukan Juliari membangkitkan kemarahan rakyat. Tiap persidangan Juliari dilakukan rakyat berang bukan main. Rakyat menuntut Juliari jadi koruptor pertama era pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) yang kena hukuman mati.

    Namun, keinginan itu meleset. Pengadilan Tipikor Jakarta justru memvonis Juliari dengan 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta pada 23 Agustus 2021. Juliari dianggap terbukti secara sah dan bersalah melakukan korupsi dengan menerima suap lebih dari Rp32 miliar — jauh dari hitungan awal yang mencapai Rp216 miliar.

    Segenap rakyat Indonesia tak lantas puas dengan putusan yang ada. Mereka menilai hakim justru salah menetapkan hal yang meringan Juliari. Hal yang meringankan itu adalah karena Juliari sudah dicaci satu Indonesia.

    “Kalau soal caci maki (masyarakat, red) itu dinamika, aksi dan reaksi. Siapa suruh korupsi. Jangankan tersangka koruptor, yang menangkapi koruptor saja dicaci maki dibilang Taliban dan lain-lain. Jadi kalau itu jadi alasan yang meringankan maka negeri ini semakin lucu, sebab seoarang menteri korupsi itu justru harus jadi pemberatan di tengah pendemi dan yang disikat itu namanya jelas-jelas dana bansos bencana COVID-19,” ungkap Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang kepada VOI, 23 Agustus 2021.

  • PKPU Ditolak, Dahlan Iskan Gagal Tagih Utang Rp 54,5 M ke PT Jawa Pos
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        21 Agustus 2025

    PKPU Ditolak, Dahlan Iskan Gagal Tagih Utang Rp 54,5 M ke PT Jawa Pos Surabaya 21 Agustus 2025

    PKPU Ditolak, Dahlan Iskan Gagal Tagih Utang Rp 54,5 M ke PT Jawa Pos
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan gagal menagih utang dividen sebesar Rp 54,5 miliar kepada PT Jawa Pos, perusahaan yang pernah dibesarkannya.
    Hal tersebut terjadi setelah Pengadilan Niaga Surabaya menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Dahlan Iskan terhadap PT Jawa Pos.
    Putusan dengan nomor perkara 32/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby itu dibacakan pada 12 Agustus 2025 melalui sistem e-court.
    Majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana menyatakan, seluruh dalil Dahlan Iskan terbukti tidak memenuhi syarat Undang-Undang Kepailitan dan PKPU.
    Dalam amar putusannya, pengadilan menolak permohonan PKPU dan menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 3,38 juta.
    PT Jawa Pos juga terbukti tidak memiliki utang dividen kepada Dahlan Iskan.
    Dividen yang dimaksud telah dibayarkan PT Jawa Pos kepada Dahlan melalui forum RUPS yang sah.
    “Pemohon PKPU (Dahlan Iskan) telah menerima seluruh dividen berikut bunganya secara langsung ke rekening yang bersangkutan,” tutur majelis hakim dalam pertimbangannya.
    Majelis juga menyebut, termohon PKPU (PT Jawa Pos) tidak sedang memiliki utang maupun fasilitas kredit dalam bentuk apapun kepada PT Bank Permata Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, PT Akcaya Press, dan PT Strategi Madani Utama.
    Majelis hakim berpendapat bahwa utang-utang tersebut merupakan kewajiban dari entitas hukum lain.
    Sebelumnya, Dahlan Iskan mengajukan PKPU dengan tuduhan adanya utang dividen PT Jawa Pos kepada dirinya sejak 2003 hingga 2016 senilai Rp 54,5 miliar, serta utang kepada sejumlah kreditur lain.
    Pengacara PT Jawa Pos E.L Sajogo membenarkan putusan Pengadilan Niaga Surabaya itu.
    Menurut dia, dalil-dalil yang diajukan Dahlan Iskan telah terbukti tidak benar.
    “Dalil-dalil tersebut dapat berpotensi mencemarkan nama dan citra baik dari PT Jawa Pos, sehingga dapat menimbulkan kerugian akibat perbuatan melawan hukum,” katanya.
    Bukti yang diunggah di sistem
    e-court
    oleh pihak Dahlan Iskan disebut bersifat rahasia dan tidak dapat diajukan sebagai bukti di muka persidangan.
    Kliennya tetap menghargai jasa yang telah diberikan oleh seluruh pihak yang pernah menjabat sebagai direksi, dewan komisaris, maupun pemegang saham, termasuk Dahlan Iskan pada PT Jawa Pos maupun di setiap anak usaha PT Jawa Pos.
    Namun, PT Jawa Pos tidak mentoleransi tindakan yang dilandasi dengan iktikad tidak baik dan perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan perusahaan.
    “Selain itu, kami juga akan mengambil sikap tegas dan mempertimbangkan untuk melakukan upaya-upaya hukum yang dipandang perlu,” ujarnya.
    Dalam rangkaian perkara ini, Dahlan Iskan sempat disebut tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim dalam kasus penggelapan dan pemalsuan.
    Terpisah, kuasa hukum Dahlan Iskan, Boyamin Saiman menganggap biasa putusan majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya terkait permohonan PKPU kliennya.
    “Pak Dahlan sudah melakukan upaya hukum yang beradab,” katanya.
    Dia menolak disebut berupaya merusak reputasi PT Jawa Pos dalam rangkaian perkara hukum yang sedang berjalan. “Justru proses hukum yang baik akan memperbaiki citra,” katanya. 
    Di sisi lain, pihaknya menunggu dengan senang hati jika pihak PT Jawa Pos akan melakukan upaya hukum untuk menuntut kliennya. “Kami menunggu dengan senang hati,” ujar Boyamin. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kebangetan! Kerabat hingga Tukang Pijat Pejabat Kemenag Naik Haji Furoda Pakai Fasilitas Negara

    Kebangetan! Kerabat hingga Tukang Pijat Pejabat Kemenag Naik Haji Furoda Pakai Fasilitas Negara

    GELORA.CO – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) sekaligus detektif partikelir, Boyamin Saiman, mengungkap adanya puluhan keluarga pejabat yang menunaikan ibadah haji Furoda di Arab Saudi dengan menggunakan fasilitas dari negara.

    “Diduga istri-istri pejabat berangkat dengan Haji Furoda, tapi di sana kemudian mendapatkan fasilitas dari negara untuk akomodasinya. Ada foto-fotonya gitu saya serahkan ke sana,” kata Boyamin kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2025).

    Ketika ditanya soal asal institusi pejabat yang dimaksud, Boyamin menyebut paling banyak berasal dari Kementerian Agama (Kemenag). Namun, terkait DPR, ia belum bisa memastikan lantaran belum memiliki bukti.

    “Kementerian Agama. Yang paling banyak di Kementerian Agama. Kalau yang DPR ada informasi tapi saya belum valid. Karena belum ada fotonya, belum ada caranya begitu,” ucapnya.

    Boyamin menambahkan, fasilitas haji tidak hanya dinikmati istri dan anak pejabat, tetapi juga diberikan kepada orang-orang terdekat seperti pembantu hingga tukang pijat.

    “Hanya puluhan. Kalau data yang saya, loh ya, karena foto-fotonya ada, gitu. Istri-istrinya. Tapi kan ada juga pembantu dan tukang pijat yang juga dapat jatah dari keluarga itu, gitu. Nah, itu ada yang ikut berangkat. Bahkan tukang pijat yang biasanya mijitin keluarga itu, pejabat itu, juga berangkat ikut pejabat itu,” ujarnya.

    Menurut Boyamin, temuan ini semakin menambah keruwetan penyelenggaraan haji pada 2024 di era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

    “Jadi ini kan menambah sengkarutnya dari penyelenggaraan haji tahun 2024,” ucapnya.

    Korupsi Kuota Haji

    Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 di Kemenag telah resmi naik ke tahap penyidikan sejak Jumat (8/8/2025), berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum tanpa penetapan tersangka. Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan lebih dari Rp1 triliun.

    Dalam konstruksi perkara, tambahan kuota 20.000 haji diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia setelah pertemuan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dengan otoritas Saudi pada 2023. Berdasarkan SK Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tertanggal 15 Januari 2024, kuota tambahan itu dibagi rata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Dari kuota haji khusus, 9.222 diperuntukkan bagi jemaah dan 778 untuk petugas, dengan pengelolaan diserahkan kepada biro travel haji swasta.

    KPK mendapati adanya praktik jual-beli kuota haji khusus yang melibatkan oknum Kemenag dan sejumlah biro travel. Setoran yang diberikan perusahaan travel kepada oknum pejabat Kemenag berkisar antara 2.600–7.000 dolar AS per kuota, atau setara Rp41,9 juta hingga Rp113 juta per kuota dengan kurs Rp16.144,45.

    Adapun 10.000 kuota haji reguler didistribusikan ke 34 provinsi. Jawa Timur mendapat porsi terbanyak dengan 2.118 jemaah, disusul Jawa Tengah 1.682 orang, dan Jawa Barat 1.478 orang. Pemberangkatan jemaah reguler dikelola langsung oleh Kemenag.

    Namun, pembagian kuota tersebut diduga menyalahi Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan komposisi kuota: 92 persen reguler dan 8 persen khusus. Perubahan komposisi ini membuat sebagian dana haji yang seharusnya masuk kas negara justru dialihkan ke travel swasta.

     

  • MAKI Temukan Indikasi Pungli pada Penetapan Kuota Haji Tambahan 2024

    MAKI Temukan Indikasi Pungli pada Penetapan Kuota Haji Tambahan 2024

    Bisnis.com, JAKARTA – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menemukan indikasi pungutan liar atau pungli pada kasus dugaan korupsi tambahan kuota haji 2024.

    Menurut Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, katering merupakan salah satu bidang yang terindikasi pungli, di mana makan per jamaah dihargai 2 rial.

    “Terus per jamaah juga untuk penginapan ada pungli 3 rial, itu yang paling banyak lah kalau dihitung gitu maka Rp1 triliun itu,” katanya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (20/8/2025).

    Boyamin juga mengantongi data yang diduga merupakan istri atau keluarga pejabat Kementerian Agama yang menggunakan fasilitas negara di tanah suci.

    Pasalnya, mereka menggunakan haji furoda yang merupakan layanan eksklusif dalam menjalankan ibadah haji, di mana kuota diperoleh melalui visa undangan langsung dari Pemerintah Arab. Dia tidak menyebut jumlah pasti berapa orang yang ikut, tetapi diperkirakan puluhan.

    “Diduga istri-istri pejabat berangkat dengan haji furoda, tapi di sana kemudian mendapatkan fasilitas dari negara untuk akomodasinya,” sebutnya.

    Dia telah menyerahkan bukti-bukti berupa foto kepada KPK sehingga tidak bisa memperlihatkan kepada awak media.

    Selain itu, dia juga menyerahkan Surat Keputusan (SK) kuota haji tambahan 2023 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai data pembanding kuota haji tambahan pada 2024.

    Dalam SK yang diberikan tertanda tangan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas no.467 tentang penetapan Kuota Haji tambahan Haji Tahun 2023 sebanyak 8.000.

    Boyamin mengatakan berkas tersebut dijadikan data pembanding dari dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024 sebanyak 20.000.

    “Nah hari ini saya memberikan data pembanding kuota haji 2023, di mana jumlahnya itu ada tambahan 8.000,” jelasnya.

    Menurutnya SK 2023 telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 64 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Dalam aturan ini kuota haji khusus sebanyak 8%.

    Dia merincikan, SK tahun itu telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, di mana kuota haji reguler telah diberikan untuk 7.360 dan kuota haji khusus 640 orang. Adapun pada kuota khusus, 600 orang merupakan jemaah dan 40 orang merupakan petugas haji khusus.

    Lalu, Boyamin menuturkan kejanggalan SK tahun 2024 karena dari total kuota haji tambahan sebesar 20.000, pembagian menjadi 50:50 atau 10.000 untuk haji regular dan 10.000 haji khusus.

    Dia menilai pembagian 50:50 telah melanggar Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 yang menetapkan proporsi kuota haji reguler sebesar 92% dan reguler 8%. Dia menilai adanya dugaan praktik pungutan liar dalam pelaksanaan kuota haji tambahan 2024.

    “Kenapa tahun 2024 menjadi berbeda, menjadi separuh-separuh dan diduga dijual atau dibeli yang angkanya saya sebut itu kan rata-rata adalah 5.000 dolar per orang. Kalau kali 10.000 kan Rp750 miliar. Terus kemudian kalau ada petugas segala macam ya Rp691 miliar lah karena dibagi petugas,” pungkasnya.

  • Pembebasan Bersyarat Setnov tidak Sah! MAKI Bakal Gugat ke PTUN

    Pembebasan Bersyarat Setnov tidak Sah! MAKI Bakal Gugat ke PTUN

    GELORA.CO – Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menilai pembebasan bersyarat yang diterima Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov) cacat alias tidak sah.

    “Pembebasan bersyarat Setya Novanto adalah cacat dan tidak sah sehingga mestinya kementerian imipas (imigrasi dan lembaga pemasyarakatan) tidak memberikan bebas bersyarat,” ujar Boyamin kepada inilah.com saat dihubungi di Jakarta, dikutip Senin (18/8/2025).

    Ia menyatakan syarat-syarat yang ditentukan di peraturan internal dirjen pemasyarakatan, salah satunya adalah tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran atau bahasa lainnya register F.

    “Ya kalau pernah pelesiran ke toko bangunan terutama menggunakan HP itu jelas pelanggaran, maka Setya Novanto tidak berhak mendapat pembebasan bersyarat, karena pernah melakukan pelanggaran. Sehingga seharusnya saya menuntut ini dibatalkan, itu yang kecacatan yang pertama,” tegasnya.

    Sementara kecacatan kedua, yaitu Setnov masih tersangkut perkara pencucian uang dalam kasus korupsi e-KTP, yang ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Ia menyatakan, MAKI sudah berkali-kali melakukan gugat praperadilan agar kasus ini segera dituntaskan.

    “Masa dugaan korupsi begitu mudahnya dikasih bebas bersyarat sehingga ya agak selektif lah, apalagi kasusnya juga secara keseluruhan e-KTP juga belum tuntas karena masih ada tersangka-tersangka yang masih diproses. Ya saya tidak setuju sebenarnya bebas bersyarat itu diberikan kepada perkara korupsi,” tuturnya.

    Oleh karena itu, Boyamin menuntut agar putusan bebas bersyarat Setnov dibatalkan. Ia juga menegaskan bila dalam waktu dekat, dirinya akan mengajukan keberatan kepada menteri imipas untuk membatalkan bebas bersyarat.

    “Kalau tidak dibatalkan maka kami gugat ke PTUN, karena apa? PTUN pernah mengabulkan orang yang menerima remisi atau pengurangan itu karena tidak bersyarat dan dikabulkan dan dibatalkan surat keputusannya. Kami tidak hanya komplain, mengecam tapi kita akan action untuk membatalkan SK pembebasan bersyarat dari Setya Novanto,” ujar Boyamin.

    “Dan pasti kita lakukan, kenapa? Ya kita karena konsentrasi menggugat pengadilan Bareskrim atas penahanan tersangkanya Setya Novanto pencucian uang dan itu sudah kita lakukan. Dan nyatanya Bareskrim sampai detik terakhir kita gugat sebulan yang lalu mengatakan, belum dihentikan perkaranya dan sedang masih ditangani lebih lanjut,” lanjutnya.

  • KPK: Hitungan Awal Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji Lebih dari Rp1 Triliun – Page 3

    KPK: Hitungan Awal Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji Lebih dari Rp1 Triliun – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah meningkatkan status Kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji 2024 ke tahap penyidikan. Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, hasil hitungan penyidik bahwa nilai kerugian dalam kasus tersebut mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

    “Dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp1 triliun,” kata Budi kepada awak media di Jakarta, seperti dikutip Selasa (12/8/2025).

    Budi menjelaskan, angka kerugian tersebut baru sebatas estimasi awal hasil penghitungan internal penyidik KPK. Dia memambahkan, pihaknya sudah melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam proses hitung, namun secara lebih rinci akan disampaikan pada kesempatan berikutnya.

    “Hitungan internal KPK (lebih dari Rp1 triliun) namun sudah didiskusikan juga dengan teman-teman di BPK, tapi masih hitungan awal. Tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detil. Jadi angka yang didapatkan dari hitungan awal adalah lebih dari Rp1 triliun,” jelas Budi.

    Sementara itu, soal laporan dari Detektif Partikelir Boyamin Saiman terkait temuannya yang mengatakan bancakan dari kasus tersebut senilai Rp75 juta per jemaah, Budi belum bisa menanggapi. Sebab, apa yang disampaikan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) itu masih harus didalami.

    “Informasi itu akan kami dalami, terlebih perkara ini baru saja naik ke penyidikan dengan sprrindik umum, artinya memang masih dibutuhkan langkah-langkah penyidikan untuk nanti kemudian KPK menetapkan para pihak sebagai tersangkanya,” Budi menandasi.

    Sebagai informasi, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah memenuhi panggilan KPK untuk dimintai keterangan dalam kasus ini pada pekan lalu.