Tag: Boyamin Saiman

  • Kacab bank tidak dipilih acak oleh tersangka

    Kacab bank tidak dipilih acak oleh tersangka

    Jakarta (ANTARA) – Kuasa hukum Kepala Cabang Pembantu (KCP) bank di Jakarta Pusat, almarhum MIP (37), Boyamin Saiman menyampaikan bahwa kliennya tidak dipilih secara acak oleh tersangka.

    Menurut Boyamin kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu, tersangka C alias Ken, salah satu otak penculikan yang berujung pada kematian MIP, sudah bertemu dengan korban sebelum penculikan dieksekusi pada 20 Agustus 2025.

    Bahkan, kata Boyamin, korban memberikan kartu namanya secara personal kepada tersangka C terkait bisnis yang dijalankan oleh korban.

    “Almarhum sudah pernah mendatangi yang bersangkutan untuk memberikan kartu nama. Kalau ‘random’ (acak) kan tidak begitu untuk menawarkan bisnis untuk rekening dan segala macam,” katanya.

    Dia mengungkapkan bahwa sudah ada pertemuan sebelumnya dengan C. “Sudah ketemu. Makannya kartu namanya disimpan. Bukan tiba-tiba dapat kartu nama jatuhnya dari langit, kan tidak seperti itu,” katanya.

    Kendati bertolak belakang dengan fakta penyidikan oleh Kepolisian, namun Boyamin tidak ingin berbenturan dengan penyidik.

    “Jadi, ini tidak ‘random’. Kami kurang bisa cocoklah. Tapi kami tidak ingin berbenturan dengan penyidik. Kita diskusikan,” kata Boyamin.

    Pernyataan itu disampaikan Boyamin menyusul keberatannya terhadap ke-15 tersangka dari kalangan sipil yang hanya dijerat Pasal 328 KUHP tentang tindak pidana penculikan.

    Lalu pasal 333 KUHP tentang tindak pidana perampasan kemerdekaan orang lain secara melawan hukum yang dapat mengakibatkan luka berat atau kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

    Menurut dia, banyak analisis menuju ke pembunuhan berencana karena pada bagian akhir kasus ini adalah korban dibuang dalam keadaan dilakban. “Ya. berarti itu dibunuh dengan cara dibuang dalam keadaan dilakban,” katanya.

    Ia mengatakan, jika para tersangka tidak berniat membunuh, maka korban tidak dibuang dalam keadaan muka yang dilakban.

    “Kalau niat tidak membunuh, harusnya lakban dibuka. Sehingga unsur pembunuhannya, sudah tak bisa dikurangi sedikit pun. Bahwa ini pembunuhan,” katanya.

    Selain itu, menurut dia, dengan diungkapkan bahwa para tersangka melakukan serangkaian tindakan, mulai dari menculik, mengancam dan memukul korban, maka tindakan menghilangkan nyawa korban bisa menjadi opsi para tersangka untuk menyembunyikan kedok.

    “Dan karena ini kejahatan terorganisir, maka pembunuhan berencana. Karena polisi juga sudah membuat opsi B, yaitu bahwa habis diculik, diancam, dipukuli, terus kemudian kalau tak nurut, tetap dihilangkan untuk tidak membuka kedoknya,” katanya.

    Karena itu, pihaknya bakal bersurat resmi ke Polda Metro Jaya agar para tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

    “Jadi, saya tetap akan minta, baik ini diskusi, nanti resmi juga mengirimkan surat resmi, minta diterapkan pasal 340 (KUHP), yaitu pembunuhan berencana. Karena rangkaiannya sudah ada,” katanya.

    Sebelumnya, Kepolisian mengungkapkan bahwa korban penculikan yang berujung tewas, Kepala Cabang Pembantu (KCP) salah satu bank di Jakarta Pusat berinisial MIP (37) adalah sasaran acak dari komplotan tersangka.

    Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, awalnya tersangka DH pejabat bank sekelas KCP yang bisa diajak bermain kotor untuk memindahkan aliran uang dari rekening terbengkalai (dormant) ke rekening penampung, namun menemui jalan buntu.

    “Dan temannya hanya memberikan kartu nama sehingga dari situ dilakukan pembuntutan,” kata Wira menjawab pers di Polda Metro Jaya, Selasa (16/9).

    Kepala Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Kasubdit Jatantas) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim menambahkan, sebelum aksi penculikan terjadi, otak pelaku berinisial K alias C sempat mengajak DH untuk mencari kepala cabang bank yang mau diajak bekerjasama.

    Namun dalam perjalanannya setelah sekian lama, 1 bulan lebih, mereka tidak berhasil mendapatkan kepala cabang bank yang mau diajak kerja sama.

    Dari situ, K lalu mengajukan data yang dimilikinya di lapangan, berupa kartu nama milik MIP. Data itulah yang kemudian dikirimkan ke DH dan dipakai untuk menelusuri keberadaan korban.

    “Pada saat si DH menyetujui untuk melakukan tindakan opsi satu, yaitu melakukan penculikan terhadap korban kepala cabang, si K memberikan, ini ada kartu nama dari salah satu kepala cabang,” katanya.

    Atas hal tersebut, kartu nama tersebut diserahkan kepada DH. “Dikirim kepada DH, kemudian DH melakukan pencarian,” kata dia.

    MIP ditemukan tewas di areal persawahan wilayah Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (21/8) dengan kondisi wajah, kaki dan tangan terlilit lakban hitam. Sebelumnya, Ilham diculik di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Pasar Rebo, Jakarta Timur pada Rabu (20/8).

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Boyamin Sebut Korban Kacab BRI Dibuntuti Sebelum Penculikan, Pembunuhan Berencana?

    Boyamin Sebut Korban Kacab BRI Dibuntuti Sebelum Penculikan, Pembunuhan Berencana?

    Bisnis.com, JAKARTA — Kuasa hukum keluarga Kepala KCP BRI di Jakarta, MIP (37), mengungkap kliennya sudah merasa dibuntuti sebelum penculikan.

    Pengacara Keluarga MIP, Boyamin Saiman mengatakan usai merasa dibuntuti kliennya langsung melakukan upaya-upaya antisipasi. Misalnya, tidak memarkir mobil di kediamannya.

    “Dia [MIP] seminggu sebelum kejadian tidak memarkir mobil di rumahnya. Tapi dititipkan satpam agak jauh dari rumahnya,” ujar Boyamin kepada wartawan, dikutip Rabu (17/9/2025).

    Dia menambahkan almarhum MIP juga telah melakukan langkah antisipasi lain seperti mulai merokok herbal meski belum pernah merokok.

    Di samping itu, menurut Boyamin, kediaman MIP di Bogor yang sudah tidak ditempati sempat didatangi oleh orang tidak dikenal. Padahal, MIP sudah pindah ke wilayah BSD, Tangerang Selatan.

    “Terus juga ada orang yang mau mengurus ATM tapi tidak membawa KTP dan lain sebagainya. Tapi minta ketemu pimpinan cabang. Jadi banyak fakta-fakta yang itu sebenarnya bahwa Ilham ini sudah disasar sejak awal,” imbuhnya.

    Adapun, Boyamin juga mendesak agar Polda Metro Jaya maupun Pomdam Jaya agar bisa memberikan persangkaan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

    “Kalau dikenakan Pasal 340 kan minimal mereka dihukum penjara seumur hidup. Paling tidak mengurangi risiko serangan terhadap bank yang lain,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, penculikan Kepala KCP BRI ini terjadi di parkiran Lotte Grosir Pasar Rebo, Jakarta Timur pada (20/8/2025). 

    Penculikan itu dilakukan dengan memaksa MIP ke mobil penculik Avanza berkelir putih. Dalam mobil itu, MIP dilakban dan dianiaya oleh klaster tim penculikan. Kemudian, penganiayaan juga terjadi saat dipindahkan ke mobil Fortuner oleh klaster penganiyaan.

    Keesokan harinya, mayat MIP ditemukan di Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi pada Kamis (22/8) sekitar 05.30 WIB. Jenazah kemudian ditemukan dalam keadaan kaki dan tangan terikat, serta mata dilakban. 

    Dalam peristiwa ini, kepolisian telah menetapkan 15 tersangka dan satu DPO. Sementara, Pomdam Jaya telah menetapkan 2 oknum Kopassus sebagai tersangka.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 328 KUHP tentang Penculikan dan/atau Pasal 333 KUHP tentang tindakan merampas kemerdekaan seseorang dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

  • Keluarga desak polisi ungkap motif pembunuhan kacab bank di Jakarta

    Keluarga desak polisi ungkap motif pembunuhan kacab bank di Jakarta

    Jakarta (ANTARA) – Keluarga kepala cabang (kacab) sebuah bank di Jakarta yakni MIP (37) mendesak pihak kepolisian untuk cepat mengungkap motif penculikan hingga pembunuhan terhadap korban MIP.

    “Belum menyampaikan motif, (kita berharap) segera (diungkap), karena untuk kita tentukan langkah dan advokasi yang dibutuhkan,” kata pengacara keluarga MIP, Boyamin Saiman saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

    Boyamin menyebut, pengungkapan motif kasus oleh Polda Metro Jaya dapat membantu pihak keluarga memikirkan langkah selanjutnya.

    Pihak keluarga dalam waktu dekat berencana meminta keterangan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dan Pomdam Jaya terkait kasus ini.

    “Belum (dimintai keterangan) karena kita masih berduka, masih diatur waktu yang pas minggu ini atau minggu depan,” ucap Boyamin.

    Sebelumnya, kepolisian telah meringkus sebanyak 15 orang terkait kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang (kacab) sebuah bank di Jakarta.

    Empat aktor utama penculikan dan pembunuhan kepala cabang (kacab) sebuah bank di Jakarta berinisial MIP yang jasadnya ditemukan di Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (21/8) tersebut, yakni C, DH, YJ dan AA. Mereka ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda-beda.

    Pelaku berinisial DH, YJ dan AA ditangkap pada Sabtu, 23 Agustus 2025, pukul 20.15 WIB di daerah Solo, Jawa Tengah.

    Sedangkan pelaku berinisial C ditangkap di daerah Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, pukul 15.30 WIB pada Minggu (24/8).

    Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya) juga telah menetapkan Kopda FH sebagai tersangka dalam kasus penculikan dan pembunuhan tersebut. Tersangka Kopda FH telah dilakukan penahanan di Pomdam Jaya

    Tersangka Kopda FH dalam kasus pembunuhan kacab sebuah bank di Jakarta ini sebagai perantara penjemputan paksa.

    Diketahui, seorang Kepala kantor cabang pembantu (KCP) sebuah bank di Jakarta berinisial MIP diduga menjadi korban penculikan dan pembunuhan di salah satu pusat perbelanjaan di Ciracas, Jakarta Timur.

    Jenazah ditemukan di Kampung Karangsambung RT 8/RW 4, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sekitar pukul 05.30 WIB.

    Seorang warga di area persawahan itu pertama kali menemukan jenazah dalam kondisi tangan dan kaki terikat. Sedangkan mata terlilit lakban.

    Jenazah langsung dilarikan ke RS Polri Kramat Jati untuk proses autopsi sebagai rangkaian dari penyelidikan.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Adhie M Massardi Yakin 100% Menag Yaqut Tak Berani Lego Kuota Haji Tanpa Perintah Jokowi

    Adhie M Massardi Yakin 100% Menag Yaqut Tak Berani Lego Kuota Haji Tanpa Perintah Jokowi

    GELORA.CO – Nama mantan presiden Joko Widodo atau Jokowi kembali disebut-sebut ada kaitan dalam pusaran kasus dugaan korupsi.

    Kali ini, kasus kuota haji ikut menyeret nama ayah Wapres Gibran itu sebagaimana dituturkan mantan juru bicara kepresiden era KH Abdurrahman Wahid atau Gusdur, Adhie M Massardi.

    “PERSAHABATAN tak harus putus gegara teman kena kasus. Maka saya yakin 100% Menag Yaqut tak berani lego kuota tanpa perintah Presiden,” ujar Adhie melalui akun @AdhieMassardi di X, dikutip Minggu (14/9/2025).

    Dia pun mempertanyakan analisis KPK apakah 20 ribu kuota haji bisa dibiaya keberangkatannya oleh negara.

    “@KPK_RI perlu cek jika 20 Rb kuota benar2 dipakai reguler apa pemerintah punya dananya? Takut DPR tanya dana haji maka Yaqut dilarang hadiri Pansus,” tutupnya.

    Diketahui, KPK mengungkap modus licik dalam dugaan korupsi kuota haji 2024, yakni sengaja dibuat mepet pelunasannya agar bisa dijual ke calon haji lain. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menduga modus itu diniatkan dari awal untuk diperjualbelikan.

    “Jadi itu, kalau toh mepet 5 hari, itu untuk trik aja, memang supaya yang sudah antre 5 tahun atau 6 tahun kemudian tidak bisa berangkat dan akhirnya terjual untuk yang tidak perlu antre. Nah, haji biasa antreannya sampai 20 bahkan 30 tahun, haji plus 5 sampai 6 tahun,” ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada awak media, Sabtu (13/9/2025) kemarin.

    “Jadi memang trik-trik itu memang niat greedy, niat jahatnya itu sudah terduga sejak awal bahwa niatnya menjual dan itu otomatis bekerja sama dengan travel haji untuk memperjualbelikan itu,” ungkap Boyamin.

    Dia mengatakan penjualan kuota haji ini tentu banyak diminati calon haji karena merupakan jalan pintas terbaik untuk tidak mengantre lama. Boyamin pun sangat menyayangkan modus ini terjadi. 

  • Berangkat Haji Furoda tapi Pakai Fasilitas Negara

    Berangkat Haji Furoda tapi Pakai Fasilitas Negara

    GELORA.CO – Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman juga turut menyerahkan foto-foto beberapa istri pejabat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Istri pejabat itu diketahui berangkat haji furoda atau tak memakai visa kuota reguler RI, tetapi diduga menerima fasilitas negara.

    “Saya tambahkan yang istri-istri pejabat, foto-fotonya saya sudah serahkan, yang berangkat dengan haji furoda tapi di sananya menerima fasilitas negara, hotel dan makan. Itu kan harusnya nggak boleh” kata Boyamin, dikutip Sabtu (13/9/2025). 

    Boyamin mengungkapkan, ada juga tukang pijat hingga asisten rumah tangga para pejabat yang dimaksud yang turut berangkat ke Tanah Suci menggunakan sistem petugas haji. 

    Menurutnya, hal itu menyalahi aturan lantaran petugas haji harus menjalani ujian terlebih dahulu dan juga bertugas melayani jemaah haji di Arab Saudi. 

    “Tapi karena ini hanya pembantu dan tukang pijat, dia melayani majikannya saja, tidak melayani jemaah. Tadi saya serahkan lebih lengkap, berupa foto-foto,” ujarnya.

    Sebelumnya, koordinator MAKI Boyamin Saiman mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/9/2025). Kedatangannya untuk memberikan data tambahan ke KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

    Dia mengungkapkan, data tambahan itu yakni surat tugas yang ditandatangani inspektur jenderal (irjen) Kementerian Agama (Kemenag).

    Dalam surat tersebut menurut Boyamin, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas bersama beberapa orang lain ditugaskan melaksanakan pemantauan ibadah haji 2024. Dia mengatakan, tugas Yaqut menjadi tumpang tindih karena saat itu berstatus sebagai amirul hajj.

    “Jadi Menteri Agama dan Staf Khusus nggak boleh jadi pengawas, apalagi Menteri Agama itu sudah jadi amirul hajj, sudah dibiaya negara untuk akomodasi dan uang harian,” ujarnya. 

    Boyamin mengatakan, Yaqut diduga menerima uang tambahan sebesar Rp7 juta per hari berdasarkan tugas itu

  • MAKI Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Kasus Kuota Haji: Pokoknya Minggu Depan

    MAKI Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Kasus Kuota Haji: Pokoknya Minggu Depan

    GELORA.CO  – Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji. Boyamin bahkan siap mengajukan praperadilan jika KPK tidak segera mengumumkan tersangka kasus tersebut. 

    “Ya pokoknya minggu depan, kalau nggak umumkan tersangka, dua minggu lagi saya buat praperadilan gitu ya,” kata Boyamin, dikutip Sabtu (13/9/2025). 

    Boyamin menilai, bukan hal yang sulit bagi lembaga antirasuah mengungkap praktik korupsi dalam perkara yang dimaksud. 

    “Ini kan sebenarnya hanya pungli dasarnya kan, gampang pembuktiannya segala macam,” ujarnya. 

    Sebelumnya, KPK meningkatkan perkara dugaan korupsi penentuan kuota haji ke tahap penyidikan.

    “Bahwa terkait dengan perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu (9/8/2025).

    Asep menjelaskan, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan menandakan bahwa KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi.

    “Sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan,” ucap Asep

  • Boyamin Lapor KPK karena Yaqut dan Stafsus Terdaftar Jadi Pengawas Haji 2024
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        12 September 2025

    Boyamin Lapor KPK karena Yaqut dan Stafsus Terdaftar Jadi Pengawas Haji 2024 Nasional 12 September 2025

    Boyamin Lapor KPK karena Yaqut dan Stafsus Terdaftar Jadi Pengawas Haji 2024
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melapor ke KPK soal data kasus kuota haji 2024, termasuk di dalamnya ada laporan bahwa Menag Yaqut Cholil Qoumas terdaftar sebagai pengawas haji.
    Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, membawa berkas ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/9/2025).
    Boyamin menjelaskan bahwa berkas itu menjelaskan adanya sejumlah pejabat di Kemenag, termasuk Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang menerima pekerjaan dalam bentuk pengawasan pelaksanaan haji.
    Padahal, menteri agama dan sejumlah pejabat tidak boleh menjadi pengawas dalam penyelenggaraan haji.
    “Jadi, Menteri Agama dan Staf Khusus enggak boleh jadi pengawas, apalagi Menteri itu sudah jadi amirul hajj, sudah dibiayai negara untuk akomodasi dan uang harian. Pengawas itu adalah dari APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah). APIP itu Inspektorat Jenderal,” ujar Boyamin.
    Boyamin mengatakan, dokumen yang diserahkan ke KPK adalah Surat Tugas Nomor 956 Tahun 2024 yang dibuat oleh Inspektur Jenderal Kementerian Agama.
    Boyamin mengatakan, Yaqut dan sejumlah pejabat Kemenag menerima pekerjaan tambahan tersebut dan menerima uang harian Rp7 juta per hari.
    “Diberikan juga ini uang harian sebagai pengawas, sehari Rp7 juta, ya, dikali 15 hari, ya berapa itu,” tuturnya. Karenanya, Boyamin meminta KPK menindaklanjuti bahwa ada keterlibatan eks Menag Yaqut dalam pengawasan haji yang bukan menjadi ranahnya.
    Karenanya, Boyamin meminta KPK menindaklanjuti bahwa ada keterlibatan eks Menag Yaqut dalam pengawasan haji yang bukan menjadi ranahnya.
    “Ini salah satu, saya menunjukkan pada KPK, pada teman-teman sekalian bahwa dugaan keterlibatan YCQ, Menteri Agama waktu itu semakin kuat, wong dia sendiri yang menyelenggarakan, masa yang mengawasi dia sendiri,” ucap dia.
    Juru Bicara eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Anna Hasbie membantah penyataan Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman yang menyebut bahwa menteri agama dan staf khusus tidak boleh menjadi pengawas haji.
    “Pertama, tudingan Boyamin bahwa Menteri Agama dan staf khusus ‘tidak boleh menjadi pengawas haji’ adalah keliru dan tidak memahami regulasi,” kata Anna dalam keterangan tertulis, Jumat (12/9/2025).
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • MAKI Duga Yaqut Terima 7 juta per Hari Sebagai Pengawas Haji 2024

    MAKI Duga Yaqut Terima 7 juta per Hari Sebagai Pengawas Haji 2024

    Bisnis.com, JAKARTA — Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diduga menerima 7 juta per hari sebagai pengawas haji 2024.

    Dugaan ini diperkuat dengan bukti tambahan yang disampaikan MAKI ke KPK terkait dugaan skandal kuota haji 2023–2024. Bukti yang dilampirkan adalah surat tugas berkop Kementerian Agama bernomor 956/IJ/04/2024 tertanggal 29 April 2024. 

    Dalam surat itu, tertera 8 nama yang salah satunya Yaqut sebagai penanggung jawab pengawasan penyelenggaraan haji selama 25 hari. Surat dibuat oleh Inspektorat Jenderal Kemenag, Faisal.

    Dia menyampaikan dari penugasan itu, Yaqut diduga menerima uang Rp7 juta per hari selama kurang lebih 15 hari. Menurutnya, pengawas haji seharusnya berasal dari luar jajaran Kemenag seperti Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP)

    “Apalagi Menteri Agama itu sudah jadi Amirul Had sudah dibiaya negara untuk akomodasi dan uang harian. Nah, diduga juga, diberikan juga ini uang harian sebagai pengawas. Sehari 7 juta. Ya kali 15 hari ya berapa ini?,” kata dia kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (12/9/2025).

    Sehingga, katanya, Yaqut  mengemban dua tugas dan memperoleh imbalan secara ganda. Dia berpandangan hal ini telah melanggar aturan. Boyamin mengatakan bukti ini menunjukkan kepada KPK bahwa dugaan keterlibatan Yaqut dalam skandal korupsi kuota haji makin kuat.

    Selain Yaqut, dia mengatakan ada salah satu staf khusus Kemenag yang juga menjadi pengawas, tetapi disebut sebagai pemantau dalam keterangan.

    “Jadi, artinya apa? Diduga ya ingin mengendalikan keseluruhan pengawasan supaya pertama yang kuota haji itu tidak dimasalahkan,” jelasnya.

    Dia mendesak KPK segera menetapkan tersangka pada pihak-pihak terkait yang terbukti kuat menyalahi aturan. Boyamin turut menyampaikan rencananya untuk mengajukan gugatan praperadilan jika dalam satu minggu KPK belum menetapkan tersangka.

    “Pokoknya minggu depan tidak ada pengumuman tersangka, dua minggu lagi saya buat praperadilan gitu ya. Karena keterlaluan lah wong ini kan sebenarnya hanya pungli dasarnya kan, gampang pembuktiannya segala macam gitu kan,” tuturnya.

  • Datangi KPK, MAKI Serahkan Tambahan Data Kasus Kuota Haji 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        12 September 2025

    Datangi KPK, MAKI Serahkan Tambahan Data Kasus Kuota Haji Nasional 12 September 2025

    Datangi KPK, MAKI Serahkan Tambahan Data Kasus Kuota Haji
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan data tambahan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Jumat (12/9/2025).
    “Saya datang ke KPK menambah data yang terkait dengan dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat.
    Boyamin mengatakan, dokumen yang diserahkan ke KPK adalah Surat Tugas Nomor 956 Tahun 2024 yang dibuat oleh Inspektur Jenderal Kementerian Agama.
    Dia menjelaskan bahwa berkas itu menjelaskan adanya sejumlah pejabat di Kemenag, termasuk Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang menerima pekerjaan dalam bentuk pengawasan pelaksanaan haji.
    Padahal, menteri agama dan sejumlah pejabat tidak boleh menjadi pengawas dalam penyelenggaraan haji.
    “Jadi, Menteri Agama dan Staf Khusus enggak boleh jadi pengawas, apalagi Menteri itu sudah jadi amirul hajj, sudah dibiayai negara untuk akomodasi dan uang harian. Pengawas itu adalah dari APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah). APIP itu Inspektorat Jenderal,” ujarnya.
    Boyamin mengatakan, Yaqut dan sejumlah pejabat Kemenag menerima pekerjaan tambahan tersebut dan menerima uang harian Rp7 juta per hari.
    “Diberikan juga ini uang harian sebagai pengawas, sehari Rp7 juta, ya, dikali 15 hari, ya berapa itu,” tuturnya.
    Karenanya, Boyamin meminta KPK menindaklanjuti bahwa ada keterlibatan eks Menag Yaqut dalam pengawasan haji yang bukan menjadi ranahnya.
    “Ini salah satu, saya menunjukkan pada KPK, pada teman-teman sekalian bahwa dugaan keterlibatan YCQ, Menteri Agama waktu itu semakin kuat, wong dia sendiri yang menyelenggarakan, masa yang mengawasi dia sendiri,” ucap dia.
    Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengapresiasi laporan dari MAKI tersebut.
    Dia mengatakan, aduan dari masyarakat adalah salah satu bentuk pelibatan publik dalam upaya pemberantasan korupsi.
    Laporan aduan dari masyarakat adalah salah satu bentuk pelibatan aktif publik dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi.
    Dia juga menyampaikan bahwa setiap laporan pengaduan yang diterima KPK akan dilakukan verifikasi atas validitas informasi.
    “Kemudian akan dilakukan telaah dan analisis, untuk melihat substansi materinya, apakah termasuk dalam dugaan tindak pidana korupsi, serta menjadi kewenangan KPK atau tidak,” kata Budi kepada wartawan, Jumat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Yaqut Double Job Dibayar Rp7 Juta Sehari

    Yaqut Double Job Dibayar Rp7 Juta Sehari

    GELORA.CO – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 12 September 2025.

    Maksud kedatangannya bertujuan menyerahkan dokumen terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

    “Saya datang ke KPK menambah data yang terkait dengan dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji, yaitu surat tugas Nomor 956 Tahun 2024 yang dibuat 29 April 2024 oleh Inspektur Jenderal Kementerian Agama, Pak Faisal, ini tanda tangan dengan barcode,” ujar Boyamin.

    Boyamin menjelaskan, dalam dokumen itu disebutkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) bersama sejumlah orang lainnya ditugaskan melaksanakan pemantauan ibadah haji 2024.

    Itu artinya yang bersangkutan menjalankan fungsi double job lantaran sebelumnya telah menjabat sebagai amirul hajj.

    Menurut dia, tugas pemantauan itu bertentangan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

    “Jadi Menteri Agama dan Staf Khusus nggak boleh jadi pengawas, apalagi Menteri Agama itu sudah jadi amirul hajj, sudah dibiayai negara untuk akomodasi dan uang harian,” bebernya.

    Ia menuding Yaqut diduga menerima uang tambahan sebesar Rp7 juta per hari. “Nah, diduga juga diberikan juga ini uang harian sebagai pengawas, sehari Rp7 juta, ya kali 15 hari ya berapa itu,” kata Boyamin.

    Selain itu lanjut Boyamin, patut dicurigai adanya pelanggaran Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019.

    “Pengawas luar itu DPR, BPK, dan BPKP segala macam, pengawas internal itu adalah dari APIP. APIP itu orang-orang Inspektorat Jenderal, inspektur lah, pengawasnya Kementerian Agama. Maka di sini menjadi double, bukan sekadar double anggaran, tapi nggak boleh sebenarnya, nggak boleh Menteri Agama, Staf Khusus jadi pengawas, karena pengawas harus APIP atau orang dari Inspektorat Jenderal,” tutupnya.

    Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas disebut membuat surat keputusan menteri terkait pembagian kuota haji tambahan 2024.

    KPK mengungkapkan, dalam payung hukum itu, ada 20 ribu kuota tambahan usai permintaan atau lobi dari asosiasi haji kepada Kemenag.

    Disebutkan, permintaan tersebut usai pertemuan bilateral Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi, Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023 lalu.

    “Jadi, tidak sendiri-sendiri untuk travel agent ini, tapi mereka tergabung di dalam asosiasi,” ungkap Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Selasa 9 September 2025 malam.

    “Asosiasi inilah yang kemudian menghubungi para oknum pejabat yang ada di Kementerian Agama untuk mengatur bagaimana caranya supaya kuotanya itu yang masuk kuota khusus menjadi lebih besar,” imbuhnya.

    Usai lobi, pada tanggal 15 Januari 2024, Yaqut menandatangani Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang mengatur pembagian kuota 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus (50:50).

    Namun, SK tersebut bertentangan dengan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur penetapan kuota haji khusus sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

    Di mana, kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus. Lalu, 92 persen untuk kuota haji reguler.

    Seharusnya pula, tambahan kuota haji sebanyak 20.000 dibagikan untuk jemaah haji reguler. Rinciannya, 18.400 atau setara dengan 92 persen, dan kuota haji khusus sebanyak 1.600 atau setara dengan 8 persen. Itu berarti, kuota haji reguler yang awalnya hanya 203.320 akan bertambah menjadi 221.720 orang.***