Bisnis.com, JAKARTA — Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah digugat perdata oleh warga Tangsel di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait dengan kelangkaan BBM di SPBU Shell hingga Rp500 juta.
Sosok dan profil penguggat perdata itu adalah Tati Suryati (51). Dia merupakan warga Tangerang Selatan (Tangsel) yang sehari-harinya bekerja sebagai karyawan swasta.
Tak banyak diketahui sosok Tati. Namun, berdasarkan dokumen gugatan yang diterima, Tati telah memperoleh gelar sarjana hukum dan magister teknik.
Gugatan ini dilayangkan Tati selaku pelanggan SPBU Shell yang kerap mengisi BBM jenis V-Power Nitro+ dengan nilai oktan RON 98. Singkatnya, Tati menguggat Bahlil karena dirinya tidak dapat memperoleh BBM Shell V-Power Nitro+ untuk kendaraannya.
Adapun, Tati juga sempat melakukan pencarian terhadap BBM jenis tersebut di SPBU Shell yang berlokasi di BSD 1, BSD 2, Alam Sutera hingga Bintaro. Namun, perburuannya mencari BBM V-Power Nitro+ itu selalu nihil.
Kuasa hukum Tati, Boyamin Saiman mengemukakan bahwa kliennya sempat menanyakan terkait kelangkaan BBM dengan oktan 98 itu.
Kemudian, berdasarkan keterangan petugas SPBU menyatakan bahwa BBM yang dicari kliennya itu tidak tersedia lantaran sudah mencapai batas kuota yang ditetapkan Menteri Bahlil.
“Bahwa berdasarkan pengakuan dari Petugas SPBU yang melayani pengisian, bahwa jenis V-Power Nitro+ dengan Research Octane Number (RON) 98 sudah mencapai batas kuota yang diberikan oleh tergugat I [Bahlil],” ujar Boyamin saat dihubungi, Selasa (30/9/2025).
Bahlil, kata Boyamin, sempat menyatakan ke media massa bahwa jika kuota BBM swasta habis maka akan diperoleh melalui kolaborasi dengan Pertamina selaku tergugat II.
Pada intinya, badan usaha swasta menyetujui pembelian melalui aturan itu dengan beberapa syarat pembelian harus dalam bentuk komoditi berbasis base fuel alias produk BBM yang belum dicampur aditif dan pewarna.
Kemudian, melakukan pemeriksaan kualitas dengan join surveyor hingga harga BBM bisa diatur pemerintah secara fair, tidak ada yang dirugikan dan telah disepakati bersama.
Melalui tindakan itu, Boyamin menuding bahwa para tergugat Bahlil (tergugat I), Pertamina (tergugat II) dan Shell (III) telah melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur Pasal 12 ayat (2) Perpres 191/2014.
Sebab, adanya aturan yang dibuat Bahlil untuk pengadaan base fuel melalui Pertamina dinilai telah melanggar hak dan kesempatan bagi Shell. Sementara itu, Shell dinilai tidak mampu melindungi penggugat sebagai konsumen yang menggunakan BBM Jenis V-Power Nitro+ RON 98.
Atas kejadian itu, penggugat menaksir menaksir kerugian materiil selama dua minggu setara dengan dua kali pengisian BBM V-Power Nitro+ RON 98 dengan hitungan dua dikalikan Rp560.820 menjadi senilai Rp1.161.240.
Selain itu, penggugat juga mengklaim mengalami kerugian imateriil karena merasa cemas dan was-was saat menggunakan BBM dengan jenis lain senilai Rp500 juta.
“Menghukum para tergugat untuk membayarkan ganti kerugian imateriil sebesar Rp500 juta,” dalam dokumen tuntutan Tati ke Bahlil dkk.









