Tag: Boyamin Saiman

  • Sidang Gugatan Perdata Bahlil Imbas BBM Swasta Langka Ditunda Pekan Depan

    Sidang Gugatan Perdata Bahlil Imbas BBM Swasta Langka Ditunda Pekan Depan

    Bisnis.com, JAKARTA – Sidang perdana menggugat Menteri ESDM Bahlil Lahadalia batal berlangsung. Sebab pihak tergugat III PT Shell Indonesia tidak dan tergugat I-II belum menyiapkan legal standing.

    Tergugat I adalah pihak Menteri ESDM dan tergugat II adalah PT Pertamina. Atas hal tersebut, sidang dengan nomor perkara 648/Pdt.G/2025/PN batal dilaksanakan pada Rabu (8/10/2025).

    Hakim Ketua Sidang, Ni Kadek Susantiani mengatakan pihaknya telah menyurati PT Shell Indonesia untuk menghadiri sidang, tapi sampai pukul 12.00 PT Shell Indonesia tidak kunjung hadir sehingga sidang di skors hingga Rabu (15/10/2025). Terlebih tergugat I dan II belum melengkapi berkas.

    “Jadi untuk kelengkapan persidangan akan kita lakukan lagi di Rabu depan untuk pihak tergugat untuk hadir kembali saya berharap sudah lengkap minggu depan,” kata Susantiani di PN Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2025).

    Pihak dari tergugat I dan II menyampaikan masih menunggu keputusan direksi dan komunikasi secara internal terkait penerbitan legal standing.

    Pihak tergugat II sempat meminta agar tenggat waktu penyerahan legal standing dilakukan selama dua minggu. Namun, Susantiani menolak permohonan itu dan menetapkan legal standing diberikan Rabu pekan depan.

    Kepada awak media, kuasa hukum Tati Suryati, Boyamin Saiman selaku pihak penggugat menyayangkan atas tindakan pihak tergugat. Boyamin menilai mereka tidak serius menanggapi gugatan yang dilayangkan.

    Padahal menurutnya gugatan ini dilakukan demi kepentingan masyarakat yang sulit mendapatkan BBM dari SPBU Swasta.

    “Karena ini sebenarnya gugatan ini mewakili kepentingan masyarakat yang menginginkan bisa membeli bahan bakar minyak murni yang ada di SPBU swasta. Baik yang mobil maupun bahkan roda dua teman-teman ojol juga sudah mengkonsumsinya,” ucapnya usai sidang.

    Dia mengatakan upaya hukum juga memaksa pemerintah bergerak cepat memperbaiki masalah yang berlangsung agar SPBU swasta mendapatkan stok BBM.

    Boyamin menyebut berencana mengubah petitum terkait kerugian materiil kliennya. Namun isi gugatan masih sama yakni meminta pemerintah mempermudah distribusi BBM kepada SPBU swasta.

    “Petitumnya mungkin malah kita perbarui karena sebenarnya [kerugian] bukan Rp1,1 bahkan ada diangka lebih dari itu. Kira-kira diangka Rp3,5 juta gitu dari proses pembelian selama 3 minggu terakhir,” tuturnya.

    Di sisi lain, Tati Suryati mengungkapkan bahwa dirinya telah lama menggunakan BBM milik swasta seperti Vivo, BP, dan Shell. Dia mengatakan enggan menggunakan BBM Pertamina karena meragukan kualitasnya. Dia mengaku saat mencoba bensin dari Pertamina, kendaraannya jadi kurang bertenaga dan lebih boros.

    “Saya sih sudah coba waktu itu. Perbandingannya berbeda ketika dari 0 gitu dari minim banget. Isinya tuh habisnya lebih cepat ya. Versi saya itu ya.Tapi gak tau yang lain. Itu pengalaman saya lebih cepat dan agak tenaganya agak kurang,” kata Tati.

  • Sidang Perdana Gugatan Bahlil soal Kelangkaan BBM di SPBU Swasta Digelar Hari Ini (8/10)

    Sidang Perdana Gugatan Bahlil soal Kelangkaan BBM di SPBU Swasta Digelar Hari Ini (8/10)

    Bisnis.com, JAKARTA – Sidang perdana gugatan terhadap Menteri ESDM Bahlil digelar di PN Jakarta Pusat pada hari ini, Rabu (8/10/2025). Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 648/Pdt.G/2025/PN.

    Bahlil digugat oleh warga sipil bernama Tati Suryati. Selain Bahlil, PT Pertamina (Persero) dan  PT Shell Indonesia juga digugat. 

    Kuasa hukum Tati, Boyamin Saiman mengatakan sidang ini bertujuan untuk membenahi regulasi pemerintah yang terlalu bertele-tele mengenai kuota impor bagi SPBU Swasta.

    Sidang gugatan juga menuntut kerugian material maupun immaterial yang dirasakan oleh kliennya. Sebab, Tati mengalami kesulitan saat hendak mengisi BBM di SPBU Shell di sekitar BSD, Tangerang.

    Boyamin menyebut kliennya telah mengantongi bukti transaksi pembelian bensin di SPBU Shell.

    “Sebenarnya kalau memang kuotanya habis, dan kuota Pertamina masih banyak, ya sudah, kasih saja ke SPBU swasta. Tidak perlu ribet impor harus lewat Pertamina. Itu justru memperlambat dan memperpanjang birokrasi, sehingga yang terjadi malah makin molor,” ujar Boyamin di PN Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2025).

    Dia menjelaskan pemerintah seharusnya melayani semua lapisan masyarakat, termasuk investor karena Indonesia menjadi negara yang banyak dituju untuk berinvestasi. Dia mengkhawatirkan kebijakan pembatasan impor berimbas terhadap ekosistem investasi, termasuk neraca dagang.

    Dia juga menyinggung mengenai pembatalan SPBU Swasta membeli fuel base dari Pertamina atau bensin murni yang belum dicampur pewarna atau zat lainnya. 

    Dia mengungkapkan penolakan itu disebabkan oleh adanya kandungan etanol. Meskipun kandungan etanol masih dalam batas aman, yakni di bawah 20%.

    “Jadi, gugatan ini hanya untuk membuka fakta-fakta agar semua pihak transparan. Tapi saya tetap menyalahkan pemerintah, karena gagal melakukan mitigasi. Sejak Juni atau Agustus masyarakat sudah teriak soal kelangkaan BBM, tapi tidak diantisipasi sampai sekarang,” katanya.

    Dalam catatan Bisnis, penggugat menaksir kerugian materiil selama dua minggu setara dengan dua kali pengisian BBM V-Power Nitro+ RON 98 dengan hitungan dua dikalikan Rp 560.820 menjadi senilai Rp1.161.240. 

    Selain itu, penggugat juga mengklaim mengalami kerugian immateriil karena merasa cemas dan was-was saat menggunakan BBM dengan jenis lain. 

    “Kerugian imateriil yang berpotensi dialami oleh penggugat adalah tidak lagi bisa menggunakan kendaraan tersebut selamanya, yang di mana nilai dari mobil tersebut adalah Rp500 juta,” ucap Boyamin, dikutip Rabu (8/10/2025).

    Oleh karena itu, Boyamin menerangkan bahwa kliennya menuntut agar ketiga tergugat dinyatakan melawan hukum dan mengganti kerugian materiil Rp1,16 juta serta immateriil Rp500 juta.

  • Digugat Gara-gara BBM Swasta Langka, Bahlil Buka Suara

    Digugat Gara-gara BBM Swasta Langka, Bahlil Buka Suara

    Jakarta

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia buka suara soal digugat terkait kelangkaan BBM di SPBU swasta. Gugatan ini terdaftar dalam sistem PN Jakarta Pusat pada Senin (29/9) dengan nomor perkara 648/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.

    Bahlil tak berkomentar banyak saat diminta tanggapan soal itu. Ia mengatakan akan menghargai proses hukum.

    “Ya kita menghargai proses hukum,” ujar Bahlil saat ditemui di Kantor Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Rabu (1/10/2025).

    Gugatan tersebut dilayangkan oleh Tati Suryati melalui kuasa hukumnya, Kantor Hukum Boyamin Saiman Ch Harno dan Tatis Lawfirm. Bukan hanya Bahlil, Pertamina dan Shell Indonesia juga menjadi pihak yang digugat.

    Dalam keterangan Boyamin yang diterima detikcom, dalil gugatan tersebut didasari atas beberapa hal. Pertama, disebutkan bahwa penggugat merupakan pengguna BBM jenis V-Power Nitro+ dengan Research Octane Number (RON) 98 yang merupakan produk milik tergugat III atau Shell.

    Pada tanggal 14 September 2025, penggugat bermaksud untuk mengisi BBM di SPBU BSD 1 dan BSD 2 namun jenis V-Power Nitro+ yang biasa digunakan tersedia. Penggugat juga berusaha mencari BBM sejenis di SPBU lainnya namun tidak juga tersedia.

    Akhirnya penggugat terpaksa menggunakan jenis yang tersedia yaitu Shell Super dengan Research Octane Number (RON) 92. Berdasarkan pengakuan dari Petugas SPBU yang melayani pengisian, jenis V-Power Nitro+ sudah mencapai batas kuota yang diberikan oleh tergugat I, dalam hal ini Bahlil.

    “Bahwa penggugat juga mencoba untuk mendapatkan BBM jenis V-Power Nitro+ dengan Research Octane Number (RON) 98 di SPBU lainnya di sekitar Alam Sutera hingga Bintaro namun juga tidak ada, akhirnya penggugat terpaksa menggunakan jenis yang tersedia yaitu Shell Super dengan Research Octane Number (RON) 92,” tulis keterangan Boyamin.

    Bahlil dinilai secara sengaja telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur Pasal 12 ayat (2) Perpres 191/2014, yang menyatakan “setiap badan usaha memiliki hak dan kesempatan yang sama melakukan impor minyak bumi, asalkan mendapat rekomendasi dari Kementerian ESDM dan izin dari Kementerian Perdagangan”.

    Menurut Boyamin, pemaksaan yang dilakukan oleh tergugat I untuk pengadaan base fuel melalui tergugat II, dalam hal ini Pertamina, dinilai telah melanggar hak dan kesempatan bagi tergugat III dan dampaknya sangat dirasakan oleh penggugat sebagai pengguna BBM jenis V-Power Nitro+ RON 98 yang pastinya akan berbeda dengan base fuel meskipun memiliki RON 98.

    Sementara itu, Shell dianggap tidak mampu melindungi penggugat sebagai konsumen yang berhati-hati dalam menentukan pilihan BBM kepada BBM Jenis V-Power Nitro+ RON 98.

    “Bahwa penggugat terpaksa menggunakan BBM jenis yang tersedia yaitu Shell Super dengan Research Octane Number (RON) 92 sehingga menimbulkan kekhawatiran terjadi kerusakan pada kendaraan milik penggugat yang telah terbiasa menggunakan V-Power Nitro+ RON 98,” imbuhnya.

    Penggugat mengaku khawatir hal itu dapat menimbulkan kerusakan sehingga tidak menggunakan kendaraan tersebut sejak tanggal 14 September 2025 sampai saat ini, sehingga kerugian materiil yang diderita selama 2 (dua) minggu adalah setara dengan 2 (dua) kali pengisian BBM V-Power Nitro+ RON 98.

    Rinciannya yaitu 2 kali Rp 560.820 atau setara Rp. 1.161240. Penggugat juga mengalami kerugian imateriil karena merasa cemas dan was-was ketika kendaraan terpaksa menggunakan Shell Super dengan RON 92.

    “Kerugian imateriil yang berpotensi dialami oleh penggugat adalah tidak lagi bisa menggunakan kendaraan tersebut selamanya yang dimana nilai dari mobil tersebut adalah Rp. 500.000.000,” jelas dia.

    Tergugat diminta membayarkan ganti kerugian materiil penggugat senilai Rp. 1.161240 serta membayarkan ganti kerugian imateriil sebesar Rp. 500.000.000.

    (acd/acd)

  • Bahlil Digugat Warga Tangsel Hingga Rp500 Juta, Ini Profil Penggugatnya

    Bahlil Digugat Warga Tangsel Hingga Rp500 Juta, Ini Profil Penggugatnya

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah digugat perdata oleh warga Tangsel di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait dengan kelangkaan BBM di SPBU Shell hingga Rp500 juta.

    Sosok dan profil penguggat perdata itu adalah Tati Suryati (51). Dia merupakan warga Tangerang Selatan (Tangsel) yang sehari-harinya bekerja sebagai karyawan swasta.

    Tak banyak diketahui sosok Tati. Namun, berdasarkan dokumen gugatan yang diterima, Tati telah memperoleh gelar sarjana hukum dan magister teknik. 

    Gugatan ini dilayangkan Tati selaku pelanggan SPBU Shell yang kerap mengisi BBM jenis V-Power Nitro+ dengan nilai oktan RON 98. Singkatnya, Tati menguggat Bahlil karena dirinya tidak dapat memperoleh BBM Shell V-Power Nitro+ untuk kendaraannya.

    Adapun, Tati juga sempat melakukan pencarian terhadap BBM jenis tersebut di SPBU Shell yang berlokasi di BSD 1, BSD 2, Alam Sutera hingga Bintaro. Namun, perburuannya mencari BBM V-Power Nitro+ itu selalu nihil.

    Kuasa hukum Tati, Boyamin Saiman mengemukakan bahwa kliennya sempat menanyakan terkait kelangkaan BBM dengan oktan 98 itu. 

    Kemudian, berdasarkan keterangan petugas SPBU menyatakan bahwa BBM yang dicari kliennya itu tidak tersedia lantaran sudah mencapai batas kuota yang ditetapkan Menteri Bahlil.

    “Bahwa berdasarkan pengakuan dari Petugas SPBU yang melayani pengisian, bahwa jenis V-Power Nitro+ dengan Research Octane Number (RON) 98 sudah mencapai batas kuota yang diberikan oleh tergugat I [Bahlil],” ujar Boyamin saat dihubungi, Selasa (30/9/2025).

    Bahlil, kata Boyamin, sempat menyatakan ke media massa bahwa jika kuota BBM swasta habis maka akan diperoleh melalui kolaborasi dengan Pertamina selaku tergugat II.

    Pada intinya, badan usaha swasta menyetujui pembelian melalui aturan itu dengan beberapa syarat pembelian harus dalam bentuk komoditi berbasis base fuel alias produk BBM yang belum dicampur aditif dan pewarna.

    Kemudian, melakukan pemeriksaan kualitas dengan join surveyor hingga harga BBM bisa diatur pemerintah secara fair, tidak ada yang dirugikan dan telah disepakati bersama.

    Melalui tindakan itu, Boyamin menuding bahwa para tergugat Bahlil (tergugat I), Pertamina (tergugat II) dan Shell (III) telah melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur Pasal 12 ayat (2) Perpres 191/2014.

    Sebab, adanya aturan yang dibuat Bahlil untuk pengadaan base fuel melalui Pertamina dinilai telah melanggar hak dan kesempatan bagi Shell. Sementara itu, Shell dinilai tidak mampu melindungi penggugat sebagai konsumen yang menggunakan BBM Jenis V-Power Nitro+ RON 98.

    Atas kejadian itu, penggugat menaksir menaksir kerugian materiil selama dua minggu setara dengan dua kali pengisian BBM V-Power Nitro+ RON 98 dengan hitungan dua dikalikan Rp560.820 menjadi senilai Rp1.161.240. 

    Selain itu, penggugat juga mengklaim mengalami kerugian imateriil karena merasa cemas dan was-was saat menggunakan BBM dengan jenis lain senilai Rp500 juta.

    “Menghukum para tergugat untuk membayarkan ganti kerugian imateriil sebesar Rp500 juta,” dalam dokumen tuntutan Tati ke Bahlil dkk.

  • Bahlil Digugat Rp500 Juta di PN Jakpus karena Kelangkaan BBM SPBU Swasta

    Bahlil Digugat Rp500 Juta di PN Jakpus karena Kelangkaan BBM SPBU Swasta

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia telah digugat perdata atas kelangkaan BBM di Indonesia.

    Selain Bahlil, gugatan juga dilayangkan terhadap PT Pertamina (Persero) dan PT Shell Indonesia. Gugatan ini pun teregister dengan nomor perkara 648/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst yang diajukan oleh warga sipil bernama Tati Suryati. 

    Kuasa hukum penggugat, Boyamin Saiman, mengatakan kliennya merupakan pemilik kendaraan bermotor yang memilih untuk menggunakan BBM milik Shell dengan jenis V-Power Nitro+ dengan nilai oktan RON 98.

    Kemudian, kliennya itu mengisi BBM jenis tersebut di SPBU Shell BSD 1 dan BSD 2 pada (14/9/2025). Hanya saja, BBM dengan RON 98 itu tidak tersedia.       

    Tak berhenti di situ, penggugat juga mencoba untuk mengisi BBM di SPBU Shell sekitar Alam Sutera hingga Bintaro. Namun, BBM jenis V-Power Nitro+ tetap nihil.

    “Akhirnya penggugat terpaksa menggunakan jenis yang tersedia yaitu Shell Super dengan Research Octane Number (RON) 9,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (30/9/2025).

    Dia menambahkan, petugas di SPBU Shell itu sempat mengemukakan bahwa BBM yang dicari kliennya itu tidak tersedia lantaran sudah mencapai batas kuota yang ditetapkan Menteri Bahlil.

    Bahlil, kata Boyamin, menyatakan bahwa sempat mengemukakan ke media massa bahwa jika kuota BBM swasta habis maka akan diperoleh melalui kolaborasi dengan Pertamina selaku tergugat II.

    Pada intinya, badan usaha swasta menyetujui pembelian melalui aturan itu dengan beberapa syarat pembelian harus dalam bentuk komoditi berbasis base fuel alias produk BBM yang belum dicampur aditif dan pewarna.

    Kemudian, melakukan pemeriksaan kualitas dengan join surveyor hingga harga BBM bisa diatur pemerintah secara fair, tidak ada yang dirugikan dan telah disepakati bersama.

    Melalui tindakan itu, Boyamin menuding bahwa para tergugat Bahlil (tergugat I), Pertamina (tergugat II) dan Shell (III) telah melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur Pasal 12 ayat (2) Perpres 191/2014.

    Sebab, adanya aturan yang dibuat Bahlil untuk pengadaan base fuel melalui Pertamina dinilai telah melanggar hak dan kesempatan bagi Shell. Sementara itu, Shell dinilai tidak mampu melindungi penggugat sebagai konsumen yang menggunakan BBM Jenis V-Power Nitro+ RON 98.

    Adapun, penggugat juga khawatir terjadi kerusakan pada kendaraannya karena terpaksa menggunakan jenis BBM berbeda dengan yang biasa digunakan.

    “Para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan membatasi kuota BBM pada Badan Usaha Swasta yang mengakibatkan penggugat tidak bisa menentukan pilihan penggunaan BBM,” imbuhnya.

    Atas kejadian itu, penggugat menaksir menaksir kerugian materiil selama dua minggu setara dengan dua kali pengisian BBM V-Power Nitro+ RON 98 dengan hitungan dua dikalikan Rp 560.820 menjadi senilai Rp 1.161.240. 

    Selain itu, penggugat juga mengklaim mengalami kerugian imateriil karena merasa cemas dan was-was saat menggunakan BBM dengan jenis lain. 

    “Kerugian imateriil yang berpotensi dialami oleh penggugat adalah tidak lagi bisa menggunakan kendaraan tersebut selamanya, yang di mana nilai dari mobil tersebut adalah Rp500 juta,” pungkasnya. 

    Dengan demikian, Boyamin mengemukakan bahwa kliennya menuntut agar ketiga tergugat dinyatakan melawan hukum dan mengganti kerugian materiil Rp1,16 juta serta imateriil Rp500 juta.

  • Keluarga Kacab BRI Cempaka Putih Tuntut Pakai Pasal Pembunuhan ke Tersangka

    Keluarga Kacab BRI Cempaka Putih Tuntut Pakai Pasal Pembunuhan ke Tersangka

    Bisnis.com, JAKARTA — Keluarga almarhum Kepala Cabang BRI Cempaka Putih MIP mendesak Polda Metro Jaya menerapkan pasal pembunuhan kepada tersangka.

    Penasihat Hukum Keluarga MIP, Boyamin Saiman mengemukakan pasal pembunuhan tersebut tidak harus dikenakan ke semua tersangka. Pasalnya, Boyamin meyakini ada tersangka yang hanya berperan turut serta melakukan pembunuhan.

    “Kalau yang turut serta itu bisa dikenakan Pasal 55,” tuturnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (26/9).

    Boyamin menjelaskan pasal pembunuhan tersebut semakin terlihat jelas karena di kasus pembobolan BNI yang ditangani oleh Bareskrim Polri, pelaku yang sama sempat mengancam nyawa terlebih dulu sebelum akhirnya membunuh korban.

    Boyamin pun mengaku bahwa dirinya akan mengirimkan surat kepala Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dan Kajati DKI Jakarta selaku jaksa penuntut umum (JPU) terkait penerapan pasal pembunuhan itu.

    “Saya akan mengirim surat kepada Kapolri dan Kapolda Metro untuk mensupervisi terhadap penyidik untuk mengenakan Pasal 340. Selain itu juga akan berkirim surat resmi kepada Kejati DKI Jakarta dan juga Kejaksaan Agung,” katanya.

    Selain itu, Boyamin juga mendesak Polda Metro Jaya agar tidak berhenti tetapkan tersangka. Boyamin minta penyidik agar mengungkap tersangka lainnya, terutama dugaan keterlibatan pegawai BRI lain di kasus pembunuhan Kepala Cabang BRI Cempaka Putih MIP.

    Boyamin meyakini tidak sulit menetapkan tersangka lainnya jika tim penyidik Polda Metro Jaya berhasil mendalami ponsel milik korban yang berhasil ditemukan di daerah Bekasi, Jawa Barat.

    “Tidak menutup kemungkinan bahwa ada pengembangan lagi di perkara ini, karena ponselnya sudah ketemu. Bisa saja di cek siapa yang merayu bisa dari orang dalam maupun luar bank,” ujarnya.

  • Bila Perlu 4 Bulan Sekali

    Bila Perlu 4 Bulan Sekali

    Jakarta

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengapresiasi ajang penganugerahan Adhyaksa Awards 2025. Menurutnya, penghargaan kepada insan Adhyaksa ini perlu dilanjutkan tidak hanya setahun sekali tetapi bisa empat bulan sekali.

    “Lanjutkan, bila perlu jangan sekali setahun bila perlu 4 bulan sekali iklim positifnya akan lebih bagus,” kata Tito usai acara di Jakarta Selatan, Selasa (24/9/2025).

    Dalam kesempatan itu, Tito juga mengapresiasi Kejaksaan Agung karena adanya Adhyaksa Awards bisa membuat iklim kompetitif antar jaksa. Sehingga mereka dapat termotivasi.

    “Saya menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Kejaksaan Agung tadi bekerja sama dengan panitia dan untuk membuat penghargaan seperti ini karena ini akan membuat iklim kompetitif diantara jaksa-jaksa. Dan kemudian sekaligus juga untuk membuat mereka lebih termotivasi untuk menjadi lebih baik,” ujarnya.

    Tito melihat banyak kriteria penghargaan yang positif. Dia berharap Kejaksaan Agung semakin dipercaya publik.

    “Tadi kita lihat kriteria-kriterianya soal integritas, kemudian soal prestasi kinerja, banyak kategori saya lihat positif sekali. Dan untuk sebagai lembaga yang besar, kita sangat mengharapkan Kejaksaan ini institusi yang penegak hukum yang kredibel, dipercaya publik karena trennya juga kan Kejaksaan mah baik,” ucapnya.

    Lebih lanjut Tito juga menyoroti adanya jaksa perempuan yang menerima penghargaan. Dia menyebut berdasarkan hasil penelitian, kalangan perempuan lebih anti koruptif.

    “Tidak hanya di daerah-daerah, semua tadi saya lihat ada yang sampai di daerah apa namanya Papua ada yang di Sulawesi Selatan bagian pinggiran ya. Dan saya lebih positif lagi yang saya lihat cukup banyak penerimanya dari kalangan perempuan. Memang kalangan perempuan itu banyak penelitian penegak hukum di kalangan perempuan itu lebih anti koruptif. Lebih menginspirasi ini yang laki-lakinya kalah dengan perempuannya,” imbuhnya.

    Dalam menyeleksi, detikcom menjaring ribuan jaksa lewat masukan dari masyarakat, hingga masukan dari internal kejaksaan. Nama-nama itu kemudian dikerucutkan oleh Dewan Pakar Adhyaksa Awards 2025 terdiri atas Ketua Komisi Kejaksaan RI Prof Pujiyono Suwadi; Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro; pakar hukum pidana Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi; Koordinator MAKI Boyamin Saiman; serta Pemimpin Redaksi detikcom Alfito Deannova Gintings.

    (dek/azh)

    Adhyaksa Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat jaksa teladan di sini

  • Raih Adhyaksa Awards 2025, Andri Zulfikar Harap Jadi Motivasi Semua Jaksa

    Raih Adhyaksa Awards 2025, Andri Zulfikar Harap Jadi Motivasi Semua Jaksa

    Jakarta

    Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Bantaeng Andri Zulfikar mendapat penghargaan Jaksa Tangguh dalam Pemberantasan Korupsi dalam Adhyaksa Awards 2025. Dia mengucapkan terima kasih atas penghargaan bergengsi yang diterimanya.

    “Ini merupakan validasi yang luar biasa atas upaya saya dan sumber kebanggaan luar biasa. Saya sangat menghargai penghargaan ini dan saya ingin menyampaikan rasa terima kasih saya yang tulus kepada semua pimpinan Kejaksaan RI, termasuk bapak JA RI, Kajati Sulawesi Selatan Agus Salim, dan Kejari Kabupaten Bantaeng atas kepercayaan pimpinan terhadap kemampuan saya,” kata Andri Zulfikar seusai Penganugerahan Adhyaksa Awards 2025 ini digelar di Jakarta, Selasa (23/9/2025).

    Dia menuturkan, menerima penghargaan tersebut merupakan hal yang tak akan pernah dilupakannya. Itu juga akan menjadi inspirasi bagi rekan-rekan jaksa lainnya.

    “Menerima penghargaan ini adalah momen yang akan saya kenang selamanya dan akan menjadi motivasi bagi seluruh jaksa di manapun berada dan seluruh tanah air,” jelasnya.

    Andri kembali mengucapkan terima kasih kepada Jaksa Agung ST Burhanudin yang telah mengakui kerja keras dirinya selama ini. Dia berjanji akan terus mengupayakan hal yang terbaik.

    Adapun sampai saat ini, Andri telah menjabat Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Negeri Bantaeng selama 1,5 tahun. Sedikitnya 8 perkara korupsi dengan total 16 tersangka telah ditanganinya. Salah satu kasus menonjol yang ditangani melibatkan Ketua DPRD Bantaeng aktif periode 2019-2024, Hamsyah, yang kembali terpilih untuk periode 2024-2029.

    Perkara ini menyangkut dugaan penyimpangan dalam pemberian tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan belanja rumah tangga untuk pimpinan DPRD, yang turut menyeret Wakil Ketua DPRD dan pejabat Sekretariat DPRD, dengan total kerugian negara sebesar Rp 5 miliar.

    Adhyaksa Awards adalah anugerah penghargaan bagi insan Kejaksaan yang digelar oleh detikcom dan didukung penuh oleh Kejaksaan Agung. Seleksi dilakukan sejak Mei 2025.

    Dalam menyeleksi, detikcom menjaring ribuan jaksa lewat masukan dari masyarakat, hingga masukan dari internal kejaksaan. Nama-nama itu kemudian dikerucutkan oleh Dewan Pakar Adhyaksa Awards 2025 terdiri dari Ketua Komisi Kejaksaan RI Prof Pujiyono Suwadi, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro, pakar hukum pidana Universitas Brawijaya Fachrizal Afandi, Koordinator MAKI Boyamin Saiman, serta Pemimpin Redaksi detikcom Alfito Deannova Gintings.

    (azh/azh)

    Adhyaksa Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat jaksa teladan di sini

  • Terungkap, Rp70 Miliar Isi Rekening Dormant jadi Buruan Pelaku Pembunuhan Kacab BRI

    Terungkap, Rp70 Miliar Isi Rekening Dormant jadi Buruan Pelaku Pembunuhan Kacab BRI

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya membeberkan jumlah uang yang ada di rekening dormant yang menjadi incaran para pelaku, yang kemudian membunuh Kepala Cabang BRI Cempaka Putih Mohamad Ilham Pradipta (37).

    Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengemukakan bahwa uang yang ada di rekening dormant tersebut mencapai Rp60 miliar—70 miliar sehingga diincar para pelaku.

    Dia menjelaskan angka tersebut diketahui setelah tim penyidik Polda Metro Jaya melakukan identifikasi dan pendalaman ke rekening dormant yang diincar para pelaku

    “Pastinya kita belum tahu, tapi dari yang sudah teridentifikasi cukup tinggi, ada Rp60 miliar atau Rp70 miliar,” tuturnya di Polda Metro Jaya, Selasa (23/9/2025).

    Dia mengatakan bahwa para pelaku tidak hanya membidik rekening dormant BRI saja tetapi juga rekening bank lainnya yang telah ditarget oleh pelaku.

    “Jadi ada beberapa bank lain juga yang sedang diincar oleh pelaku,” katanya.

    Sementara itu, penasihat hukum keluarga korban, Boyamin Saiman mendesak Polda Metro Jaya untuk segera memeriksa ponsel korban untuk membongkar tabir kasus itu.

    Pasalnya, kata Boyamin, ponsel milik Ilham sudah berhasil ditemukan penyidik Polda Metro Jaya di wilayah Bekasi Jawa Barat.

    “HP milik korban sangat penting ditemukan guna melacak komunikasi dengan siapapun termasuk diduga komunikasi dengan pihak komplotan penculik dan pembunuh,” ujarnya.

    Kuasa hukum korban lainnya, Tati Suryati meyakini penculikan dan pembunuhan itu telah direncanakan dengan matang oleh para pelaku.

    Dia berharap penyidik Polda Metro Jaya bisa menambahkan jeratan pasal kepada para tersangka yang sudah diamankan.

    “Kami tetap menuntut untuk diterapkan pasal 340 KUHP. Dengan ditemukan HP itu kan seharusnya lebih mudah menyusun fakta hukum bahwa telah terjadi peristiwa pembunuhan berencana,” tutur Tati.

  • Raden Rara Putri Raih Adhyaksa Awards 2025 Jaksa Kreatif dalam Edukasi Hukum

    Raden Rara Putri Raih Adhyaksa Awards 2025 Jaksa Kreatif dalam Edukasi Hukum

    Jakarta

    Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Kendal, Raden Rara Putri Ayu Priamsari meraih penghargaan Adhyaksa Awards 2025. Rara menerima penghargaan untuk kategori Jaksa Kreatif dalam Edukasi Hukum.

    Penganugerahan Adhyaksa Awards 2025 ini digelar di Jakarta, Selasa (23/9/2025). Hadir di acara ini Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin hingga Chairman of CT Corp Chairul Tanjung (CT), serta sederet tokoh penting di pemerintahan.

    Penghargaan Adhyaksa Awards 2025 kepada Rara dibacakan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia yang juga Dewan Pakar, Boyamin Saiman. Trofi untuk Rara diberikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer, Majen TNI Mokhamad Ali Ridho.

    Rara menggagas program edukasi hukum Si JaDoel (Jaksa Edukasi Online) yang dikemas dalam video sketsa berdurasi singkat dan diunggah melalui akun Instagram resmi Kejaksaan Negeri Kendal. Lewat video berdurasi 2-3 menit yang ditayangkan setiap Jumat, Rara membahas persoalan hukum sehari-hari yang sering ditemui masyarakat. Dibungkus dengan sentuhan komedi, pesan-pesan hukum itu terasa lebih ringan dan mudah dipahami.

    Video-video Si JaDoel berhasil menjangkau ribuan penonton. Episode pada 28 Februari 2025 ada yang mencapai 9.300 views. Jumlah ini jauh melampaui rata-rata interaksi akun resmi Kejari Kendal. Bahkan akun bidang Datun yang mengelola Si JaDoel berhasil menembus 3.870 views, melampaui akun utama kejaksaannya itu sendiri yang memperoleh 2.888 views.

    Adhyaksa Awards adalah anugerah penghargaan bagi insan Kejaksaan yang digelar oleh detikcom dan didukung penuh oleh Kejaksaan Agung. Seleksi dilakukan sejak Mei 2025.

    (idn/imk)

    Adhyaksa Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat jaksa teladan di sini