Tag: Boyamin Saiman

  • Bahlil Digugat Warga Tangsel Hingga Rp500 Juta, Ini Profil Penggugatnya

    Bahlil Digugat Warga Tangsel Hingga Rp500 Juta, Ini Profil Penggugatnya

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah digugat perdata oleh warga Tangsel di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait dengan kelangkaan BBM di SPBU Shell hingga Rp500 juta.

    Sosok dan profil penguggat perdata itu adalah Tati Suryati (51). Dia merupakan warga Tangerang Selatan (Tangsel) yang sehari-harinya bekerja sebagai karyawan swasta.

    Tak banyak diketahui sosok Tati. Namun, berdasarkan dokumen gugatan yang diterima, Tati telah memperoleh gelar sarjana hukum dan magister teknik. 

    Gugatan ini dilayangkan Tati selaku pelanggan SPBU Shell yang kerap mengisi BBM jenis V-Power Nitro+ dengan nilai oktan RON 98. Singkatnya, Tati menguggat Bahlil karena dirinya tidak dapat memperoleh BBM Shell V-Power Nitro+ untuk kendaraannya.

    Adapun, Tati juga sempat melakukan pencarian terhadap BBM jenis tersebut di SPBU Shell yang berlokasi di BSD 1, BSD 2, Alam Sutera hingga Bintaro. Namun, perburuannya mencari BBM V-Power Nitro+ itu selalu nihil.

    Kuasa hukum Tati, Boyamin Saiman mengemukakan bahwa kliennya sempat menanyakan terkait kelangkaan BBM dengan oktan 98 itu. 

    Kemudian, berdasarkan keterangan petugas SPBU menyatakan bahwa BBM yang dicari kliennya itu tidak tersedia lantaran sudah mencapai batas kuota yang ditetapkan Menteri Bahlil.

    “Bahwa berdasarkan pengakuan dari Petugas SPBU yang melayani pengisian, bahwa jenis V-Power Nitro+ dengan Research Octane Number (RON) 98 sudah mencapai batas kuota yang diberikan oleh tergugat I [Bahlil],” ujar Boyamin saat dihubungi, Selasa (30/9/2025).

    Bahlil, kata Boyamin, sempat menyatakan ke media massa bahwa jika kuota BBM swasta habis maka akan diperoleh melalui kolaborasi dengan Pertamina selaku tergugat II.

    Pada intinya, badan usaha swasta menyetujui pembelian melalui aturan itu dengan beberapa syarat pembelian harus dalam bentuk komoditi berbasis base fuel alias produk BBM yang belum dicampur aditif dan pewarna.

    Kemudian, melakukan pemeriksaan kualitas dengan join surveyor hingga harga BBM bisa diatur pemerintah secara fair, tidak ada yang dirugikan dan telah disepakati bersama.

    Melalui tindakan itu, Boyamin menuding bahwa para tergugat Bahlil (tergugat I), Pertamina (tergugat II) dan Shell (III) telah melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur Pasal 12 ayat (2) Perpres 191/2014.

    Sebab, adanya aturan yang dibuat Bahlil untuk pengadaan base fuel melalui Pertamina dinilai telah melanggar hak dan kesempatan bagi Shell. Sementara itu, Shell dinilai tidak mampu melindungi penggugat sebagai konsumen yang menggunakan BBM Jenis V-Power Nitro+ RON 98.

    Atas kejadian itu, penggugat menaksir menaksir kerugian materiil selama dua minggu setara dengan dua kali pengisian BBM V-Power Nitro+ RON 98 dengan hitungan dua dikalikan Rp560.820 menjadi senilai Rp1.161.240. 

    Selain itu, penggugat juga mengklaim mengalami kerugian imateriil karena merasa cemas dan was-was saat menggunakan BBM dengan jenis lain senilai Rp500 juta.

    “Menghukum para tergugat untuk membayarkan ganti kerugian imateriil sebesar Rp500 juta,” dalam dokumen tuntutan Tati ke Bahlil dkk.

  • Bahlil Digugat Rp500 Juta di PN Jakpus karena Kelangkaan BBM SPBU Swasta

    Bahlil Digugat Rp500 Juta di PN Jakpus karena Kelangkaan BBM SPBU Swasta

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia telah digugat perdata atas kelangkaan BBM di Indonesia.

    Selain Bahlil, gugatan juga dilayangkan terhadap PT Pertamina (Persero) dan PT Shell Indonesia. Gugatan ini pun teregister dengan nomor perkara 648/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst yang diajukan oleh warga sipil bernama Tati Suryati. 

    Kuasa hukum penggugat, Boyamin Saiman, mengatakan kliennya merupakan pemilik kendaraan bermotor yang memilih untuk menggunakan BBM milik Shell dengan jenis V-Power Nitro+ dengan nilai oktan RON 98.

    Kemudian, kliennya itu mengisi BBM jenis tersebut di SPBU Shell BSD 1 dan BSD 2 pada (14/9/2025). Hanya saja, BBM dengan RON 98 itu tidak tersedia.       

    Tak berhenti di situ, penggugat juga mencoba untuk mengisi BBM di SPBU Shell sekitar Alam Sutera hingga Bintaro. Namun, BBM jenis V-Power Nitro+ tetap nihil.

    “Akhirnya penggugat terpaksa menggunakan jenis yang tersedia yaitu Shell Super dengan Research Octane Number (RON) 9,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (30/9/2025).

    Dia menambahkan, petugas di SPBU Shell itu sempat mengemukakan bahwa BBM yang dicari kliennya itu tidak tersedia lantaran sudah mencapai batas kuota yang ditetapkan Menteri Bahlil.

    Bahlil, kata Boyamin, menyatakan bahwa sempat mengemukakan ke media massa bahwa jika kuota BBM swasta habis maka akan diperoleh melalui kolaborasi dengan Pertamina selaku tergugat II.

    Pada intinya, badan usaha swasta menyetujui pembelian melalui aturan itu dengan beberapa syarat pembelian harus dalam bentuk komoditi berbasis base fuel alias produk BBM yang belum dicampur aditif dan pewarna.

    Kemudian, melakukan pemeriksaan kualitas dengan join surveyor hingga harga BBM bisa diatur pemerintah secara fair, tidak ada yang dirugikan dan telah disepakati bersama.

    Melalui tindakan itu, Boyamin menuding bahwa para tergugat Bahlil (tergugat I), Pertamina (tergugat II) dan Shell (III) telah melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur Pasal 12 ayat (2) Perpres 191/2014.

    Sebab, adanya aturan yang dibuat Bahlil untuk pengadaan base fuel melalui Pertamina dinilai telah melanggar hak dan kesempatan bagi Shell. Sementara itu, Shell dinilai tidak mampu melindungi penggugat sebagai konsumen yang menggunakan BBM Jenis V-Power Nitro+ RON 98.

    Adapun, penggugat juga khawatir terjadi kerusakan pada kendaraannya karena terpaksa menggunakan jenis BBM berbeda dengan yang biasa digunakan.

    “Para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan membatasi kuota BBM pada Badan Usaha Swasta yang mengakibatkan penggugat tidak bisa menentukan pilihan penggunaan BBM,” imbuhnya.

    Atas kejadian itu, penggugat menaksir menaksir kerugian materiil selama dua minggu setara dengan dua kali pengisian BBM V-Power Nitro+ RON 98 dengan hitungan dua dikalikan Rp 560.820 menjadi senilai Rp 1.161.240. 

    Selain itu, penggugat juga mengklaim mengalami kerugian imateriil karena merasa cemas dan was-was saat menggunakan BBM dengan jenis lain. 

    “Kerugian imateriil yang berpotensi dialami oleh penggugat adalah tidak lagi bisa menggunakan kendaraan tersebut selamanya, yang di mana nilai dari mobil tersebut adalah Rp500 juta,” pungkasnya. 

    Dengan demikian, Boyamin mengemukakan bahwa kliennya menuntut agar ketiga tergugat dinyatakan melawan hukum dan mengganti kerugian materiil Rp1,16 juta serta imateriil Rp500 juta.

  • Keluarga Kacab BRI Cempaka Putih Tuntut Pakai Pasal Pembunuhan ke Tersangka

    Keluarga Kacab BRI Cempaka Putih Tuntut Pakai Pasal Pembunuhan ke Tersangka

    Bisnis.com, JAKARTA — Keluarga almarhum Kepala Cabang BRI Cempaka Putih MIP mendesak Polda Metro Jaya menerapkan pasal pembunuhan kepada tersangka.

    Penasihat Hukum Keluarga MIP, Boyamin Saiman mengemukakan pasal pembunuhan tersebut tidak harus dikenakan ke semua tersangka. Pasalnya, Boyamin meyakini ada tersangka yang hanya berperan turut serta melakukan pembunuhan.

    “Kalau yang turut serta itu bisa dikenakan Pasal 55,” tuturnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (26/9).

    Boyamin menjelaskan pasal pembunuhan tersebut semakin terlihat jelas karena di kasus pembobolan BNI yang ditangani oleh Bareskrim Polri, pelaku yang sama sempat mengancam nyawa terlebih dulu sebelum akhirnya membunuh korban.

    Boyamin pun mengaku bahwa dirinya akan mengirimkan surat kepala Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dan Kajati DKI Jakarta selaku jaksa penuntut umum (JPU) terkait penerapan pasal pembunuhan itu.

    “Saya akan mengirim surat kepada Kapolri dan Kapolda Metro untuk mensupervisi terhadap penyidik untuk mengenakan Pasal 340. Selain itu juga akan berkirim surat resmi kepada Kejati DKI Jakarta dan juga Kejaksaan Agung,” katanya.

    Selain itu, Boyamin juga mendesak Polda Metro Jaya agar tidak berhenti tetapkan tersangka. Boyamin minta penyidik agar mengungkap tersangka lainnya, terutama dugaan keterlibatan pegawai BRI lain di kasus pembunuhan Kepala Cabang BRI Cempaka Putih MIP.

    Boyamin meyakini tidak sulit menetapkan tersangka lainnya jika tim penyidik Polda Metro Jaya berhasil mendalami ponsel milik korban yang berhasil ditemukan di daerah Bekasi, Jawa Barat.

    “Tidak menutup kemungkinan bahwa ada pengembangan lagi di perkara ini, karena ponselnya sudah ketemu. Bisa saja di cek siapa yang merayu bisa dari orang dalam maupun luar bank,” ujarnya.

  • Bila Perlu 4 Bulan Sekali

    Bila Perlu 4 Bulan Sekali

    Jakarta

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengapresiasi ajang penganugerahan Adhyaksa Awards 2025. Menurutnya, penghargaan kepada insan Adhyaksa ini perlu dilanjutkan tidak hanya setahun sekali tetapi bisa empat bulan sekali.

    “Lanjutkan, bila perlu jangan sekali setahun bila perlu 4 bulan sekali iklim positifnya akan lebih bagus,” kata Tito usai acara di Jakarta Selatan, Selasa (24/9/2025).

    Dalam kesempatan itu, Tito juga mengapresiasi Kejaksaan Agung karena adanya Adhyaksa Awards bisa membuat iklim kompetitif antar jaksa. Sehingga mereka dapat termotivasi.

    “Saya menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Kejaksaan Agung tadi bekerja sama dengan panitia dan untuk membuat penghargaan seperti ini karena ini akan membuat iklim kompetitif diantara jaksa-jaksa. Dan kemudian sekaligus juga untuk membuat mereka lebih termotivasi untuk menjadi lebih baik,” ujarnya.

    Tito melihat banyak kriteria penghargaan yang positif. Dia berharap Kejaksaan Agung semakin dipercaya publik.

    “Tadi kita lihat kriteria-kriterianya soal integritas, kemudian soal prestasi kinerja, banyak kategori saya lihat positif sekali. Dan untuk sebagai lembaga yang besar, kita sangat mengharapkan Kejaksaan ini institusi yang penegak hukum yang kredibel, dipercaya publik karena trennya juga kan Kejaksaan mah baik,” ucapnya.

    Lebih lanjut Tito juga menyoroti adanya jaksa perempuan yang menerima penghargaan. Dia menyebut berdasarkan hasil penelitian, kalangan perempuan lebih anti koruptif.

    “Tidak hanya di daerah-daerah, semua tadi saya lihat ada yang sampai di daerah apa namanya Papua ada yang di Sulawesi Selatan bagian pinggiran ya. Dan saya lebih positif lagi yang saya lihat cukup banyak penerimanya dari kalangan perempuan. Memang kalangan perempuan itu banyak penelitian penegak hukum di kalangan perempuan itu lebih anti koruptif. Lebih menginspirasi ini yang laki-lakinya kalah dengan perempuannya,” imbuhnya.

    Dalam menyeleksi, detikcom menjaring ribuan jaksa lewat masukan dari masyarakat, hingga masukan dari internal kejaksaan. Nama-nama itu kemudian dikerucutkan oleh Dewan Pakar Adhyaksa Awards 2025 terdiri atas Ketua Komisi Kejaksaan RI Prof Pujiyono Suwadi; Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro; pakar hukum pidana Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi; Koordinator MAKI Boyamin Saiman; serta Pemimpin Redaksi detikcom Alfito Deannova Gintings.

    (dek/azh)

    Adhyaksa Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat jaksa teladan di sini

  • Raih Adhyaksa Awards 2025, Andri Zulfikar Harap Jadi Motivasi Semua Jaksa

    Raih Adhyaksa Awards 2025, Andri Zulfikar Harap Jadi Motivasi Semua Jaksa

    Jakarta

    Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Bantaeng Andri Zulfikar mendapat penghargaan Jaksa Tangguh dalam Pemberantasan Korupsi dalam Adhyaksa Awards 2025. Dia mengucapkan terima kasih atas penghargaan bergengsi yang diterimanya.

    “Ini merupakan validasi yang luar biasa atas upaya saya dan sumber kebanggaan luar biasa. Saya sangat menghargai penghargaan ini dan saya ingin menyampaikan rasa terima kasih saya yang tulus kepada semua pimpinan Kejaksaan RI, termasuk bapak JA RI, Kajati Sulawesi Selatan Agus Salim, dan Kejari Kabupaten Bantaeng atas kepercayaan pimpinan terhadap kemampuan saya,” kata Andri Zulfikar seusai Penganugerahan Adhyaksa Awards 2025 ini digelar di Jakarta, Selasa (23/9/2025).

    Dia menuturkan, menerima penghargaan tersebut merupakan hal yang tak akan pernah dilupakannya. Itu juga akan menjadi inspirasi bagi rekan-rekan jaksa lainnya.

    “Menerima penghargaan ini adalah momen yang akan saya kenang selamanya dan akan menjadi motivasi bagi seluruh jaksa di manapun berada dan seluruh tanah air,” jelasnya.

    Andri kembali mengucapkan terima kasih kepada Jaksa Agung ST Burhanudin yang telah mengakui kerja keras dirinya selama ini. Dia berjanji akan terus mengupayakan hal yang terbaik.

    Adapun sampai saat ini, Andri telah menjabat Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Negeri Bantaeng selama 1,5 tahun. Sedikitnya 8 perkara korupsi dengan total 16 tersangka telah ditanganinya. Salah satu kasus menonjol yang ditangani melibatkan Ketua DPRD Bantaeng aktif periode 2019-2024, Hamsyah, yang kembali terpilih untuk periode 2024-2029.

    Perkara ini menyangkut dugaan penyimpangan dalam pemberian tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan belanja rumah tangga untuk pimpinan DPRD, yang turut menyeret Wakil Ketua DPRD dan pejabat Sekretariat DPRD, dengan total kerugian negara sebesar Rp 5 miliar.

    Adhyaksa Awards adalah anugerah penghargaan bagi insan Kejaksaan yang digelar oleh detikcom dan didukung penuh oleh Kejaksaan Agung. Seleksi dilakukan sejak Mei 2025.

    Dalam menyeleksi, detikcom menjaring ribuan jaksa lewat masukan dari masyarakat, hingga masukan dari internal kejaksaan. Nama-nama itu kemudian dikerucutkan oleh Dewan Pakar Adhyaksa Awards 2025 terdiri dari Ketua Komisi Kejaksaan RI Prof Pujiyono Suwadi, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro, pakar hukum pidana Universitas Brawijaya Fachrizal Afandi, Koordinator MAKI Boyamin Saiman, serta Pemimpin Redaksi detikcom Alfito Deannova Gintings.

    (azh/azh)

    Adhyaksa Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat jaksa teladan di sini

  • Terungkap, Rp70 Miliar Isi Rekening Dormant jadi Buruan Pelaku Pembunuhan Kacab BRI

    Terungkap, Rp70 Miliar Isi Rekening Dormant jadi Buruan Pelaku Pembunuhan Kacab BRI

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya membeberkan jumlah uang yang ada di rekening dormant yang menjadi incaran para pelaku, yang kemudian membunuh Kepala Cabang BRI Cempaka Putih Mohamad Ilham Pradipta (37).

    Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengemukakan bahwa uang yang ada di rekening dormant tersebut mencapai Rp60 miliar—70 miliar sehingga diincar para pelaku.

    Dia menjelaskan angka tersebut diketahui setelah tim penyidik Polda Metro Jaya melakukan identifikasi dan pendalaman ke rekening dormant yang diincar para pelaku

    “Pastinya kita belum tahu, tapi dari yang sudah teridentifikasi cukup tinggi, ada Rp60 miliar atau Rp70 miliar,” tuturnya di Polda Metro Jaya, Selasa (23/9/2025).

    Dia mengatakan bahwa para pelaku tidak hanya membidik rekening dormant BRI saja tetapi juga rekening bank lainnya yang telah ditarget oleh pelaku.

    “Jadi ada beberapa bank lain juga yang sedang diincar oleh pelaku,” katanya.

    Sementara itu, penasihat hukum keluarga korban, Boyamin Saiman mendesak Polda Metro Jaya untuk segera memeriksa ponsel korban untuk membongkar tabir kasus itu.

    Pasalnya, kata Boyamin, ponsel milik Ilham sudah berhasil ditemukan penyidik Polda Metro Jaya di wilayah Bekasi Jawa Barat.

    “HP milik korban sangat penting ditemukan guna melacak komunikasi dengan siapapun termasuk diduga komunikasi dengan pihak komplotan penculik dan pembunuh,” ujarnya.

    Kuasa hukum korban lainnya, Tati Suryati meyakini penculikan dan pembunuhan itu telah direncanakan dengan matang oleh para pelaku.

    Dia berharap penyidik Polda Metro Jaya bisa menambahkan jeratan pasal kepada para tersangka yang sudah diamankan.

    “Kami tetap menuntut untuk diterapkan pasal 340 KUHP. Dengan ditemukan HP itu kan seharusnya lebih mudah menyusun fakta hukum bahwa telah terjadi peristiwa pembunuhan berencana,” tutur Tati.

  • Raden Rara Putri Raih Adhyaksa Awards 2025 Jaksa Kreatif dalam Edukasi Hukum

    Raden Rara Putri Raih Adhyaksa Awards 2025 Jaksa Kreatif dalam Edukasi Hukum

    Jakarta

    Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Kendal, Raden Rara Putri Ayu Priamsari meraih penghargaan Adhyaksa Awards 2025. Rara menerima penghargaan untuk kategori Jaksa Kreatif dalam Edukasi Hukum.

    Penganugerahan Adhyaksa Awards 2025 ini digelar di Jakarta, Selasa (23/9/2025). Hadir di acara ini Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin hingga Chairman of CT Corp Chairul Tanjung (CT), serta sederet tokoh penting di pemerintahan.

    Penghargaan Adhyaksa Awards 2025 kepada Rara dibacakan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia yang juga Dewan Pakar, Boyamin Saiman. Trofi untuk Rara diberikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer, Majen TNI Mokhamad Ali Ridho.

    Rara menggagas program edukasi hukum Si JaDoel (Jaksa Edukasi Online) yang dikemas dalam video sketsa berdurasi singkat dan diunggah melalui akun Instagram resmi Kejaksaan Negeri Kendal. Lewat video berdurasi 2-3 menit yang ditayangkan setiap Jumat, Rara membahas persoalan hukum sehari-hari yang sering ditemui masyarakat. Dibungkus dengan sentuhan komedi, pesan-pesan hukum itu terasa lebih ringan dan mudah dipahami.

    Video-video Si JaDoel berhasil menjangkau ribuan penonton. Episode pada 28 Februari 2025 ada yang mencapai 9.300 views. Jumlah ini jauh melampaui rata-rata interaksi akun resmi Kejari Kendal. Bahkan akun bidang Datun yang mengelola Si JaDoel berhasil menembus 3.870 views, melampaui akun utama kejaksaannya itu sendiri yang memperoleh 2.888 views.

    Adhyaksa Awards adalah anugerah penghargaan bagi insan Kejaksaan yang digelar oleh detikcom dan didukung penuh oleh Kejaksaan Agung. Seleksi dilakukan sejak Mei 2025.

    (idn/imk)

    Adhyaksa Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat jaksa teladan di sini

  • Keluarga Korban Ungkap Kronologi Pelaku Penculikan Mendapatkan Kartu Nama Kacab BRI

    Keluarga Korban Ungkap Kronologi Pelaku Penculikan Mendapatkan Kartu Nama Kacab BRI

    Bisnis.com, JAKARTA — Keluarga mengungkap kartu nama Kepala KCP Bank BRI di Jakarta, MIP (37) bisa jatuh di tangan otak pelaku penculikan C alias Ken.

    Kuasa Hukum Keluarga MIP, Boyamin Saiman mengatakan kartu nama tersebut bisa diberikan ke pelaku karena kliennya sempat menawarkan pemasangan EDC untuk berbisnis.

    “Almarhum pernah menawari salah satu mungkin C karena dia punya bisnis nawari untuk memasang EDC untuk gesek kartu tunai kartu kredit ATM jadi dia punya usaha. Jadi kartu nama itu memang diberikan untuk menawari bisnis itu,” ujar Boyamin di Polda Metro Jaya, Rabu (17/9/2025).

    Di samping itu, Boyamin meminta agar kepolisian bisa menerapkan persangkaan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pasalnya, rangkaian rencana pembunuhan itu sudah jelas.

    Misalnya, terkait dengan perasaan MIP yang sudah mulai dibuntuti, kemudian dianiaya, dilumpuhkan agar tidak bisa melawan saat diculik hingga akhirnya meninggal dunia.

    “Jadi ya saya tetap akan minta, baik ini diskusi, nanti resmi juga mengirimkan surat resmi, minta diterapkan pasal 340, yaitu pembunuhan berencana. Karena rangkaiannya sudah ada,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Direktur Reskrimum, Polda Metro Jaya menjelaskan alasan Kepala KCP Bank BRI di Jakarta Pusat, MIP (37) menjadi target penculikan dan pembunuhan.

    Wira menyatakan MIP terpilih menjadi target dalam operasi ini lantaran pelaku mengaku bahwa nama tersebut muncul karena ada salah satu rekannya yang memberikan kartu nama korban.

    “Kemudian untuk kenapa Kacab Bank ini dijadikan korban, ini dipilihnya secara random dan para tersangka ini punya kartu namanya saja awalnya jadi tidak ada yang kenal dengan korban,” ujar Wira di Polda Metro Jaya, Selasa (15/9/2025).

  • Keluarga Kacab BRI Minta Perlindungan ke LPSK, Pelaku Ajukan Justice Collaborator

    Keluarga Kacab BRI Minta Perlindungan ke LPSK, Pelaku Ajukan Justice Collaborator

    Bisnis.com, JAKARTA — Keluarga Kacab BRI MIP (37) telah mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

    Komisioner LPSK Susilaningtias mengatakan setidaknya ada tiga yang telah mengajukan permohonan. Adapun, permohonan itu diajukan pada Selasa (16/9/2025).

    “Betul, tiga orang kalau dari keluarga. Iya [dua anak dan istri],” ujarnya kepada wartawan, Rabu (17/9/2025).

    Kemudian, Susilaningtias menyatakan dari kubu tersangka telah mengajukan permohonan perlindungan untuk menjadi justice collaborator alias JC. 

    Artinya, saksi pelaku ini akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar kasus pidana yang melibatkannya. 

    Namun demikian, permohonan perlindungan justice collaborator ini, LPSK menyatakan akan melakukan penelaahan terlebih dahulu untuk memastikan peran dan keterlibatan tersangka.

    “Yang pasti ada dua orang yang ajukan sebagai JC,” pungkasnya.

    Di samping itu, Pengacara Keluarga Kacab BRI MIP, Boyamin Saiman menyatakan bahwa alasan pihaknya mengajukan perlindungan ke LPSK agar bisa melakukan antisipasi meskipun belum ada ancaman.

    “Antisipasi dan mitigasi, [sampai saat ini] belum ada ancaman,” tutur Boyamin.

  • Kriminolog Duga Motif Lain Otak Pencuri Rekening Dormant Tega Bunuh Kacab Bank

    Kriminolog Duga Motif Lain Otak Pencuri Rekening Dormant Tega Bunuh Kacab Bank

    Jakarta

    Polda Metro Jaya telah membongkar kasus penculikan dan pembunuhan kepala cabang (kacab) salah satu bank di Jakarta, Ilham Pradipta (37). Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala menilai polisi belum mengungkap semua fakta terkait tersebut.

    “Menurut saya, yang masih bisa dielaborasi dan memang polisi nampaknya belum mengungkap semuanya adalah kaitan korban dengan para pelaku (khususnya aktor intelektual),” kata Adrianus kepada wartawan, Kamis (18/9/2025).

    Adrianus menduga korban sebelum ‘diincar’ untuk diculik dan dibunuh itu telah ada komunikasi dengan aktor intelektual kasus yang membahas terkait pencurian dana dalam rekening tak aktif (dormant). Namun, Ilham diduga tidak berkendak dengan pemufakatan jahat dari pelaku.

    “Saya masih menduga bahwa pada tingkat tertentu, sebenarnya korban memiliki komunikasi dengan pelaku, sehingga kemudian sampailah pada kesepakatan untuk korban membuka rekening dormant agar kemudian di-follow up oleh para aktor intelektual secara digital,” ucap Adrianus.

    Dia menduga para aktor intelektual kecewa dan marah karena korban tak kooperatif. Pada akhirnya niat jahat itu takut dibongkar oleh Ilham, para pelaku merencanakan untuk membunuh korban.

    “Terkait situasi ini, sekali lagi saya membayangkan para aktor intelektual merasa marah karena merasa dikhianati sekaligus juga menganggap korban mengetahui terlalu banyak atas persiapan yang sudah dilakukan sehingga kematian korban dianggap sebagai justified. Daripada mereka semua ketahuan dan terbongkar, maka lebih baik korban yang lebih dulu dibungkam,” ujarnya.

    Ilham Diculik Berujung Tewas

    Ilham Pradipta diketahui diculik saat berbelanja di pusat perbelanjaan di Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada 20 Agustus 2025. Ilham lalu ditemukan tewas di semak-semak di Serang Baru, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (21/8) lalu dengan kondisi wajah, kaki, dan tangan terikat lakban hitam.

    Penculikan Ilham ini diawali dari niat jahat tersangka Ken alias C mencuri dana dalam rekening dormant atau rekening nganggur. Namun Ken membutuhkan persetujuan atau otorisasi kepala cabang bank untuk bisa melakukan pencurian dana dari rekening dormant ke rekening penampungan yang telah disiapkannya.

    Polisi mengungkap Ken mengetahui rekening dormant yang hendak dicuri dari sosok S. Namun, kata polisi, Ken masih berkelit soal siapa sebenarnya S.

    “Terkait rekening dormant, hasil pemeriksaan, Saudara C alias K itu mendapatkan informasi dari temannya dengan inisial S. Ini masih kita dalami dan melakukan pengejaran, karena identitasnya belum jelas disampaikan,” kata Dirkrimum Polda Metro Kombes Wira Satya Triputra.

    Wira mengatakan penyidik belum bisa memastikan berapa jumlah uang yang ada dalam rekening dormant yang hendak dicuri oleh para tersangka. Wira mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman.

    Ken lalu melakukan pertemuan dengan pengusaha sekaligus motivator Dwi Hartono dan tersangka AAM. Dalam pertemuan, ada dua opsi yang dibahas salah satunya melakukan pemaksaan dengan ancaman kekerasan terhadap kepala cabang bank dan setelah itu korban akan dilepaskan. Sementara opsi kedua ialah melakukan pemaksaan dan kekerasan dan berujung membunuh korban

    Singkat cerita dipilih opsi pertama untuk menculik korban dengan melibatkan para tersangka lain mulai dari tim pengintai hingga penculik. Nama Ilham Pradipta pun dipilih secara acak berdasarkan kartu nama yang mereka miliki.

    Saat ini, ada 15 orang tersangka yang ditangkap dan diproses hukum oleh Polda Metro Jaya. Polisi juga masih memburu satu pelaku lainnya berinisial EG. Selain itu, ada dua orang prajurit Kopassus berinisial Kopda FH dan Serka N yang diduga terlibat dan sudah diproses hukum oleh Pomdam Jaya.

    Para tersangka sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 328 KUHP tentang Penculikan dan/atau Pasal 333 KUHP tentang tindakan merampas kemerdekaan seseorang.

    Awal Mula Kartu Nama Ilham Jatuh ke Penculik

    Polisi menyebut penculik Ilham Pradipta memilih korban hanya berdasarkan kartu nama yang dipilih secara acak. Keluarga mengungkap awal mula kartu nama Ilham jatuh ke tangan si penculik.

    Kuasa hukum keluarga Ilham, Boyamin Saiman, mengatakan ada orang diduga bagian dari komplotan sempat mendatangi kantor Ilham di Cempaka Putih. Saat itu, katanya, orang tersebut mengaku mau mengurus ATM tapi meminta bertemu pimpinan.

    “Ada orang mendatangi kantor cabang, Cempaka Putih akan mengurus ATM, tapi nggak membawa KTP. Rekening ditanya nggak tidak punya. Tapi ujung-ujungnya meminta untuk bertemu pimpinan. Kan berarti mau bertemu pimpinan kan, tapi kemudian tidak berhasil,” kata Boyamin.

    Boyamin menyebut korban Ilham dan otak penculikan C alias Ken juga sempat bertemu untuk pengurusan Electronic Data Capture (EDC). Namun, Boyamin tidak merinci kapan pertemuan tersebut terjadi.

    “Bahwa adalah almarhum pernah menawari salah satu mungkin C karena dia punya bisnis nawari untuk masang EDC untuk gesek kartu tunai, kartu kredit ATM. Jadi dia punya usaha,” ujarnya.

    Saat itulah, korban disebut memberikan kartu nama kepada Ken. Kartu nama itulah yang diduga digunakan Ken memilih korban sebagai kacab bank yang diculik dan dipaksa untuk memberi otorisasi agar Ken dkk bisa mencuri dana dari rekening dormant atau nganggur.

    “Karena almarhum sudah pernah mendatangi yang bersangkutan untuk memberikan kartu nama dan kalau random kan tidak begitu. (Pemberian kartu nama) untuk menawarkan bisnis untuk rekening dan segala macam dan sudah bertemu sebelumnya si C, sudah ketemu. Makanya kartu namanya disimpan,” ujarnya.

    Halaman 2 dari 2

    (fas/jbr)