Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar meninggal dunia.
“Betul, tadi dikonfirmasi ke temen-temen jaksa yang lain,” kata kuasa hukum
Antasari Azhar
, Boyamin Saiman, saat dikonfirmasi
Kompas.com
, Sabtu (8/11/2025).
Boyamin mengatakan, Antasari Azhar akan dishalatkan di Masjid Asy Syarif, BSD, Tangerang Selatan.
“Dan ke pengurus masjid Asy Syarif akan dilakukan salat jenazah pada ashar, saya jemaah yang sama di masjid itu, jadi saya pastikan Pak Antasari meninggal,” ujarnya.
Boyamin juga meminta masyarakat untuk mendoakan dan memaafkan almarhum Antasari Azhar.
“Mohon doa dan dimaafkan kesalahannya, dan kita doakan dapat pahala sebanyak-banyaknya di akhirat, saya menyampaikan selaku kuasa hukum,” ucap dia.
Antasari Azhar lahir di Pangkal Pinang, Bangka Belitung, pada 18 Maret 1953.
Lulusan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya ini meniti kariernya di dunia hukum dan kejaksaan sebelum dikenal publik sebagai salah satu tokoh penting dalam pemberantasan korupsi.
Ia pernah menjabat di berbagai posisi strategis di Kejaksaan Agung, termasuk sebagai Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Kejaksaan Tinggi di beberapa daerah. Ketekunannya di dunia penegakan hukum mengantarkannya terpilih menjadi Ketua KPK pada 18 Desember 2007, menggantikan Taufiqurahman Ruki.
Dia menjadi Ketua KPK pada periode 2007-2009.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Boyamin Saiman
-
/data/photo/2019/07/02/1189512527.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
2 Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia Nasional
-

Minta Dibatalkan, Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN Jakarta
JAKARTA – Pembebasan bersyarat eks Ketua DPR Setya Novanto digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Langkah hukum ini diajukan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).
Berdasarkan informasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan terdaftar dengan nomor 357/G/2025/PTUN.JKT. Pengajuan dilakukan pada Rabu, 22 Oktober.
Dalam SIPP tersebut, pihak yang digugat adalah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan RI.
Adapun Boyamin Saiman selaku kuasa hukum ARRUKI dan LP3H menyebut gugatan diajukan karena masyarakat kecewa Setya Novanto mendapat pembebasan bersyarat. Sehingga, keputusan ini diharap bisa dibatalkan oleh PTUN Jakarta.
“Masyarakat yang diwakili oleh ARRUKI dan LP3HI kecewa atas bebas bersyaratnya Setnov sehingga mengajukan gugatan pembatalan keputusan bebas bersyaratnya Setnov,” kata Boyamin saat dihubungi, Rabu, 29 Oktober.
Boyamin menekankan narapidana bermasalah seperti Setya Novanto juga tak bisa bebas bersyarat. Sebab, dia masih terjerat perkara lain.
“Setnov masih tersangkut perkara TPPU di Bareskrim,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Setya Novanto yang merupakan mantan Ketua DPR resmi menghirup udara bebas setelah mendapat haknya, yakni bebas bersyarat pada 16 Agustus 2025. Dia tadinya harus menjalani masa hukuman karena menjadi terpidana dalam kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti menjelaskan pengusulan program pembebasan bersyarat Setnov disetujui Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Ditjenpas pada 10 Agustus 2025.
“Pada tanggal 16 Agustus 2025 dikeluarkan dari Lapas Sukamiskin dengan Program Bersyarat, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tanggal 15 Agustus 2025 No. Nomor PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025,” kata Rika dalam keterangannya, Minggu, 17 Agustus.
-
/data/photo/2025/08/04/68909972a61b4.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Digugat ke PTUN soal Bebas Bersyarat Setya Novanto, Menteri Imipas: Kita Hormati
Digugat ke PTUN soal Bebas Bersyarat Setya Novanto, Menteri Imipas: Kita Hormati
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menteri Imigrasi) Agus Andrianto merespons gugatan yang diajukan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Agus mengatakan, pihaknya menghormati gugatan yang diajukan oleh ARUKKI dan LP3HI.
Dia menegaskan, setiap warga negara berhak mengajukan gugatan.
“Ya silakan, semua warga negara punya hak yang diatur Undang-Undang (UU). Menghormati hak setiap WN (warga negara),” kata Agus, melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Rabu (29/10/2025).
Sebelumnya, pembebasan bersyarat mantan Ketua DPR Setya Novanto digugat oleh ARUKKI dan LP3HI ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan tersebut diajukan pada Rabu (22/10/2025), dengan nomor 357/G/2025/PTUN.JKT.
Dalam SIPP tersebut, mereka yang digugat adalah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan RI.
Sidang perdana gugatan itu dijadwalkan pada Rabu (29/10/2025).
Sementara itu, kuasa hukum ARUKKI dan LP3HI, Boyamin Saiman, mengatakan, alasan diajukannya gugatan ini adalah karena masyarakat merasa kecewa atas keputusan bebas bersyarat untuk Setya Novanto.
“Masyarakat yang diwakili oleh ARUKKI dan LP3HI kecewa atas bebas bersyaratnya Setnov sehingga mengajukan gugatan pembatalan keputusan bebas bersyaratnya Setnov,” kata Boyamin, saat dihubungi, Rabu.
Boyamin menilai, pembebasan bersyarat tidak bisa diberikan kepada narapidana yang masih terlibat dalam perkara lain, yakni Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.
“Setnov masih tersangkut perkara TPPU di Bareskrim,” ujar dia.
Boyamin mengatakan, jika gugatan dikabulkan, maka nantinya Setnov harus kembali masuk penjara menjalani sisa hukumannya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Uang Pensiun Anggota DPR Salahi Ketentuan, Harusnya Sesuai Masa Kerja
GELORA.CO – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengatakan, anggota DPR tidak dipotong gaji untuk pensiun.
“Pensiun itu adalah potong gaji dan DPR tidak potong gaji. Itu saja sudah salah punya pensiun itu,” kata Boyamin pada Sabtu, 18 Oktober 2025.
Ia menyampaikan, harusnya dana pensiun dikelola oleh lembaga, seperti Taspen atau lembaga lainnya. Ini kalau dana pensiunnya dari rangkaian pemotongan gaji.
Boyamin menegaskan, uang pensiun anggota DPR harus sesuai masa kerjanya. Menjabat 5 tahun kemudian mendapat uang pensiun seumur hidup adalah ketidakadilan.
“Kalau pensiun, ya sesuai masa kerja, masa kerja lima tahun ya lima tahun, sepuluh tahun ya sepuluh tahun,” ujarnya.
Boyamin lantas mencontohkan ketentuan uang pensiun PNS. Para PNS ini dipotong gaji untuk dana pensiunnya dan perhitungannya sesuai masa kerja.
“PNS yang mengajukan pensiun dini, itu juga dipotong loh, sesuai masa kerja loh,” tandasnya.
Karena itu, Boyamin menilai anggota DPR menjabat 5 tahun kemudian mendapat uang pensiun selama seumur hidup sangat tidak adil bagi rakyat.
“Eggak boleh dong, enggak adil itu. Terutama itu pensiun seumur hidup, itu enggak boleh ya. Pensiun itu ya sesuai masa kerja,” tandasnya.
Atas dasar itu, Boyamin menilai bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) harus mengabulkan uji materi yang diajukan pemohon.
“Kalau tidak mengabulkan, MK berarti sudah tidak menjaga konstitusi. Karena konstitusi itu siapa? Rakyat,” ujarnya.***
-
/data/photo/2025/10/15/68ef27950df3f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Gugatan Perdata Bahlil Terkait BBM Langka Masuk ke Tahap Mediasi Nasional 15 Oktober 2025
Gugatan Perdata Bahlil Terkait BBM Langka Masuk ke Tahap Mediasi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Gugatan perdata terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia terkait dengan kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah pom bensin swasta telah masuk ke tahap mediasi.
Hal ini disampaikan oleh Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani setelah memeriksa kelengkapan identitas para pihak.
“Sebelum pemeriksaan kita lakukan, kepada para pihak diwajibkan untuk proses mediasi,” kata Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/10/2025).
Dalam sidang kedua ini, semua pihak sudah hadir.
Tati Suryati selaku penggugat hadir langsung di ruang sidang ditemani oleh tim kuasa hukumnya, termasuk Boyamin Saiman.
Sementara itu, Tergugat 1 Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Tergugat 2 Pertamina, dan Tergugat 3 PT Shell Indonesia masing-masing mengutus tim hukum mereka untuk hadir dalam persidangan.
Hakim Kadek menuturkan, mediasi merupakan proses yang wajib dilalui oleh semua pihak yang bersengketa sebelum gugatan kembali masuk ke persidangan.
“Saya berharap dalam proses mediasi ini bisa dilakukan dengan iktikad baik dari para pihak dan saya berharap para pihak bisa menemukan titik temu, ada perdamaian yang bisa disepakati,” ujar Hakim Kadek.
Berhubung para pihak tidak menunjukkan mediator, majelis hakim pun menunjuk Saptono untuk menjadi hakim mediator yang akan memfasilitasi proses ini.
“Untuk mediator kami akan menunjuk Bapak Saptono SH.MH, selaku mediator dalam proses perkara ini. Nanti akan menjembatani bapak ibu dalam melakukan proses mediasi,” imbuh hakim.
Hakim menuturkan, para pihak memiliki waktu 30 hari untuk melaksanakan mediasi.
Persidangan baru dapat dilanjutkan setelah majelis hakim mendapatkan laporan hasil mediasi dari hakim mediator.
Para pihak pun diarahkan untuk mendaftarkan perkara ini ke ruang mediasi yang berada di lantai 2 PN Jakpus.
Gugatan ini telah tercatat dalam sistem PN Jakpus pada Senin (29/9/2025) dengan nomor perkara: 648/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Penggugat diketahui merupakan seorang warga sipil bernama Tati Suryati.
Pengacara penggugat, Boyamin Saiman, mengatakan, Tati merupakan konsumen dari produk BBM V-Power Nitro+ dengan Research Octane Number (RON) 98 yang merupakan produk dari Shell.
Biasanya, Tati mengisi bensin dengan produk Shell setiap dua minggu sekali.
Namun, sejak ada kelangkaan BBM di SPBU swasta pada pertengahan September 2025 lalu, Tati kesulitan untuk mendapatkan Shell hingga harus beralih ke produk Pertamina.
Kelangkaan BBM di SPBU swasta ini dinilai sebagai suatu perbuatan melawan hukum karena telah membatasi kuota BBM.
“Bahwa Tergugat I (Menteri ESDM) melalui pernyataan di beberapa media yang dipublikasikan pada tanggal 20 September 2025 menyatakan bahwa pemerintah membuat keputusan untuk tetap melayani penjualan BBM impor tetapi itu akan diberikan lewat kolaborasi dengan Pertamina (Tergugat II),” ujar Pengacara Tati, Boyamin, dalam keterangannya, Senin (29/9/2025).
Atas kebijakannya, Bahlil dinilai secara sengaja melanggar Pasal 12 ayat (2) Perpres 191/2014, yang menyatakan “setiap badan usaha memiliki hak dan kesempatan yang sama melakukan impor minyak bumi, asalkan mendapat rekomendasi dari Kementerian ESDM dan izin dari Kementerian Perdagangan.”
Pihak penggugat menilai, Bahlil telah memaksa perusahaan swasta untuk membeli BBM dari Pertamina.
Dalam gugatan ini, Pertamina ikut digugat karena dinilai menjadi fasilitator bagi Menteri ESDM untuk menjalankan perbuatan melawan hukum.
Sementara itu, Shell selaku perusahaan swasta juga ikut digugat karena dinilai tidak dapat melindungi konsumennya.
Dalam perkara ini, Bahlil digugat karena telah menyebabkan kerugian materiil dan immateriil.
Tati menggugat Bahlil untuk membayarkan uang ganti rugi kerugian materil sebesar Rp 1.161.240.
Angka ini dihitung berdasarkan tagihan dua kali pengisian BBM V-Power Nitro+ RON 98.
Boyamin mengatakan, sejak tanggal 14 September 2025, mobil Tati yang diisi bensin RON 92 sudah tidak digunakan.
Tati khawatir, pengisian bensin di bawah RON 98 dapat menyebabkan kerusakan pada mobilnya.
Sementara itu, Bahlil juga digugat untuk membayar kerugian immateriil senilai Rp 500 juta yang merupakan harga mobil Tati yang sudah diisi RON 92.
Boyamin mengatakan, kerugian immateriil ini diajukan karena ada kecemasan mobil yang telanjur diisi RON 92 berujung rusak karena biasanya diisi RON 98.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Bahlil Tidak Datang di Sidang Perdana Gugatan Kelangkaan BBM di PN Jakpus
JAKARTA – Sidang perdana menggugat Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dimulai pada Rabu, 8 Oktober 2025 sekitar pukul 12.00 WIB. Namun sidang berlangsung singkat dan ditunda hingga pekan depan.
Penundaan sidang disebabkan karena pihak tergugat III PT Shell Indonesia, tergugat I pihak Menteri ESDM dan tergugat II adalah PT Pertamina belum menyiapkan legal standing.
Hakim Ketua Sidang, Ni Kadek Susantiani mengatakan pihaknya telah menyurati PT Shell Indonesia untuk menghadiri sidang, tapi sampai pukul 12.00 PT Shell Indonesia tidak kunjung hadir. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu 15 Oktober 2025.
“Untuk kelengkapan persidangan akan kita lakukan lagi di Rabu depan. Pihak tergugat untuk hadir kembali saya berharap sudah lengkap minggu depan,” kata Halim Ketua Ni Kadek Susantiani.
Sementara pihak dari tergugat I dan II masih menunggu keputusan direksi dan komunikasi secara internal terkait penerbitan legal standing.
Pihak tergugat II sempat meminta agar tenggat waktu penyerahan legal standing dilakukan selama dua minggu. Namun, Susantiani menolak permohonan itu dan menetapkan legal standing diberikan Rabu pekan depan.
Kuasa hukum Tati Suryati, Boyamin Saiman menyayangkan atas tindakan pihak tergugat. Boyamin menilai mereka tidak serius menanggapi gugatan yang dilayangkan.
Padahal menurutnya gugatan ini dilakukan demi kepentingan masyarakat yang sulit mendapatkan BBM dari SPBU Swasta.
“Mudah-mudahan Minggu depan hadir untuk segera kita runing sidangnya. Saya mengatakan tidak berharap ada sidang Rabu depan. Karena apa? kalau SPBU swasta itu sudah terisi besok, atau sampai hari Selasa berarti sidang hari Rabu itu cukup tinggal pencabutan saja. Kita mewakili kepentingan masyarakat,” kata Boyamin kepada wartawan, Rabu, 8 Oktober 2025.
Boyamin menyebutkan, gugatan mewakili kepentingan masyarakat.
“Masyarakat menginginkan bisa membeli bahan bakar minyak murni yang ada di SPBU swasta, baik yang mobil maupun bahkan roda dua teman-teman ojol juga sudah mengkonsumsinya,” katanya.
Jadi gugatan ini, sambungnya, adalah upaya untuk memaksa pemerintah dan pihak swasta tentunya masuk Pertamina ternyata dilibatkan untuk segera mengisi SPBU Swasta sehingga kita bisa membelinya.
“Kita mewakili kepentingan masyarakat,” katanya.



