Digugat ke PTUN soal Bebas Bersyarat Setya Novanto, Menteri Imipas: Kita Hormati
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menteri Imigrasi) Agus Andrianto merespons gugatan yang diajukan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Agus mengatakan, pihaknya menghormati gugatan yang diajukan oleh ARUKKI dan LP3HI.
Dia menegaskan, setiap warga negara berhak mengajukan gugatan.
“Ya silakan, semua warga negara punya hak yang diatur Undang-Undang (UU). Menghormati hak setiap WN (warga negara),” kata Agus, melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Rabu (29/10/2025).
Sebelumnya, pembebasan bersyarat mantan Ketua DPR Setya Novanto digugat oleh ARUKKI dan LP3HI ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan tersebut diajukan pada Rabu (22/10/2025), dengan nomor 357/G/2025/PTUN.JKT.
Dalam SIPP tersebut, mereka yang digugat adalah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan RI.
Sidang perdana gugatan itu dijadwalkan pada Rabu (29/10/2025).
Sementara itu, kuasa hukum ARUKKI dan LP3HI, Boyamin Saiman, mengatakan, alasan diajukannya gugatan ini adalah karena masyarakat merasa kecewa atas keputusan bebas bersyarat untuk Setya Novanto.
“Masyarakat yang diwakili oleh ARUKKI dan LP3HI kecewa atas bebas bersyaratnya Setnov sehingga mengajukan gugatan pembatalan keputusan bebas bersyaratnya Setnov,” kata Boyamin, saat dihubungi, Rabu.
Boyamin menilai, pembebasan bersyarat tidak bisa diberikan kepada narapidana yang masih terlibat dalam perkara lain, yakni Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.
“Setnov masih tersangkut perkara TPPU di Bareskrim,” ujar dia.
Boyamin mengatakan, jika gugatan dikabulkan, maka nantinya Setnov harus kembali masuk penjara menjalani sisa hukumannya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Boyamin Saiman
-
/data/photo/2025/08/04/68909972a61b4.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Digugat ke PTUN soal Bebas Bersyarat Setya Novanto, Menteri Imipas: Kita Hormati
-

Uang Pensiun Anggota DPR Salahi Ketentuan, Harusnya Sesuai Masa Kerja
GELORA.CO – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengatakan, anggota DPR tidak dipotong gaji untuk pensiun.
“Pensiun itu adalah potong gaji dan DPR tidak potong gaji. Itu saja sudah salah punya pensiun itu,” kata Boyamin pada Sabtu, 18 Oktober 2025.
Ia menyampaikan, harusnya dana pensiun dikelola oleh lembaga, seperti Taspen atau lembaga lainnya. Ini kalau dana pensiunnya dari rangkaian pemotongan gaji.
Boyamin menegaskan, uang pensiun anggota DPR harus sesuai masa kerjanya. Menjabat 5 tahun kemudian mendapat uang pensiun seumur hidup adalah ketidakadilan.
“Kalau pensiun, ya sesuai masa kerja, masa kerja lima tahun ya lima tahun, sepuluh tahun ya sepuluh tahun,” ujarnya.
Boyamin lantas mencontohkan ketentuan uang pensiun PNS. Para PNS ini dipotong gaji untuk dana pensiunnya dan perhitungannya sesuai masa kerja.
“PNS yang mengajukan pensiun dini, itu juga dipotong loh, sesuai masa kerja loh,” tandasnya.
Karena itu, Boyamin menilai anggota DPR menjabat 5 tahun kemudian mendapat uang pensiun selama seumur hidup sangat tidak adil bagi rakyat.
“Eggak boleh dong, enggak adil itu. Terutama itu pensiun seumur hidup, itu enggak boleh ya. Pensiun itu ya sesuai masa kerja,” tandasnya.
Atas dasar itu, Boyamin menilai bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) harus mengabulkan uji materi yang diajukan pemohon.
“Kalau tidak mengabulkan, MK berarti sudah tidak menjaga konstitusi. Karena konstitusi itu siapa? Rakyat,” ujarnya.***
-
/data/photo/2025/10/15/68ef27950df3f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Gugatan Perdata Bahlil Terkait BBM Langka Masuk ke Tahap Mediasi Nasional 15 Oktober 2025
Gugatan Perdata Bahlil Terkait BBM Langka Masuk ke Tahap Mediasi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Gugatan perdata terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia terkait dengan kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah pom bensin swasta telah masuk ke tahap mediasi.
Hal ini disampaikan oleh Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani setelah memeriksa kelengkapan identitas para pihak.
“Sebelum pemeriksaan kita lakukan, kepada para pihak diwajibkan untuk proses mediasi,” kata Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/10/2025).
Dalam sidang kedua ini, semua pihak sudah hadir.
Tati Suryati selaku penggugat hadir langsung di ruang sidang ditemani oleh tim kuasa hukumnya, termasuk Boyamin Saiman.
Sementara itu, Tergugat 1 Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Tergugat 2 Pertamina, dan Tergugat 3 PT Shell Indonesia masing-masing mengutus tim hukum mereka untuk hadir dalam persidangan.
Hakim Kadek menuturkan, mediasi merupakan proses yang wajib dilalui oleh semua pihak yang bersengketa sebelum gugatan kembali masuk ke persidangan.
“Saya berharap dalam proses mediasi ini bisa dilakukan dengan iktikad baik dari para pihak dan saya berharap para pihak bisa menemukan titik temu, ada perdamaian yang bisa disepakati,” ujar Hakim Kadek.
Berhubung para pihak tidak menunjukkan mediator, majelis hakim pun menunjuk Saptono untuk menjadi hakim mediator yang akan memfasilitasi proses ini.
“Untuk mediator kami akan menunjuk Bapak Saptono SH.MH, selaku mediator dalam proses perkara ini. Nanti akan menjembatani bapak ibu dalam melakukan proses mediasi,” imbuh hakim.
Hakim menuturkan, para pihak memiliki waktu 30 hari untuk melaksanakan mediasi.
Persidangan baru dapat dilanjutkan setelah majelis hakim mendapatkan laporan hasil mediasi dari hakim mediator.
Para pihak pun diarahkan untuk mendaftarkan perkara ini ke ruang mediasi yang berada di lantai 2 PN Jakpus.
Gugatan ini telah tercatat dalam sistem PN Jakpus pada Senin (29/9/2025) dengan nomor perkara: 648/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Penggugat diketahui merupakan seorang warga sipil bernama Tati Suryati.
Pengacara penggugat, Boyamin Saiman, mengatakan, Tati merupakan konsumen dari produk BBM V-Power Nitro+ dengan Research Octane Number (RON) 98 yang merupakan produk dari Shell.
Biasanya, Tati mengisi bensin dengan produk Shell setiap dua minggu sekali.
Namun, sejak ada kelangkaan BBM di SPBU swasta pada pertengahan September 2025 lalu, Tati kesulitan untuk mendapatkan Shell hingga harus beralih ke produk Pertamina.
Kelangkaan BBM di SPBU swasta ini dinilai sebagai suatu perbuatan melawan hukum karena telah membatasi kuota BBM.
“Bahwa Tergugat I (Menteri ESDM) melalui pernyataan di beberapa media yang dipublikasikan pada tanggal 20 September 2025 menyatakan bahwa pemerintah membuat keputusan untuk tetap melayani penjualan BBM impor tetapi itu akan diberikan lewat kolaborasi dengan Pertamina (Tergugat II),” ujar Pengacara Tati, Boyamin, dalam keterangannya, Senin (29/9/2025).
Atas kebijakannya, Bahlil dinilai secara sengaja melanggar Pasal 12 ayat (2) Perpres 191/2014, yang menyatakan “setiap badan usaha memiliki hak dan kesempatan yang sama melakukan impor minyak bumi, asalkan mendapat rekomendasi dari Kementerian ESDM dan izin dari Kementerian Perdagangan.”
Pihak penggugat menilai, Bahlil telah memaksa perusahaan swasta untuk membeli BBM dari Pertamina.
Dalam gugatan ini, Pertamina ikut digugat karena dinilai menjadi fasilitator bagi Menteri ESDM untuk menjalankan perbuatan melawan hukum.
Sementara itu, Shell selaku perusahaan swasta juga ikut digugat karena dinilai tidak dapat melindungi konsumennya.
Dalam perkara ini, Bahlil digugat karena telah menyebabkan kerugian materiil dan immateriil.
Tati menggugat Bahlil untuk membayarkan uang ganti rugi kerugian materil sebesar Rp 1.161.240.
Angka ini dihitung berdasarkan tagihan dua kali pengisian BBM V-Power Nitro+ RON 98.
Boyamin mengatakan, sejak tanggal 14 September 2025, mobil Tati yang diisi bensin RON 92 sudah tidak digunakan.
Tati khawatir, pengisian bensin di bawah RON 98 dapat menyebabkan kerusakan pada mobilnya.
Sementara itu, Bahlil juga digugat untuk membayar kerugian immateriil senilai Rp 500 juta yang merupakan harga mobil Tati yang sudah diisi RON 92.
Boyamin mengatakan, kerugian immateriil ini diajukan karena ada kecemasan mobil yang telanjur diisi RON 92 berujung rusak karena biasanya diisi RON 98.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Bahlil Tidak Datang di Sidang Perdana Gugatan Kelangkaan BBM di PN Jakpus
JAKARTA – Sidang perdana menggugat Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dimulai pada Rabu, 8 Oktober 2025 sekitar pukul 12.00 WIB. Namun sidang berlangsung singkat dan ditunda hingga pekan depan.
Penundaan sidang disebabkan karena pihak tergugat III PT Shell Indonesia, tergugat I pihak Menteri ESDM dan tergugat II adalah PT Pertamina belum menyiapkan legal standing.
Hakim Ketua Sidang, Ni Kadek Susantiani mengatakan pihaknya telah menyurati PT Shell Indonesia untuk menghadiri sidang, tapi sampai pukul 12.00 PT Shell Indonesia tidak kunjung hadir. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu 15 Oktober 2025.
“Untuk kelengkapan persidangan akan kita lakukan lagi di Rabu depan. Pihak tergugat untuk hadir kembali saya berharap sudah lengkap minggu depan,” kata Halim Ketua Ni Kadek Susantiani.
Sementara pihak dari tergugat I dan II masih menunggu keputusan direksi dan komunikasi secara internal terkait penerbitan legal standing.
Pihak tergugat II sempat meminta agar tenggat waktu penyerahan legal standing dilakukan selama dua minggu. Namun, Susantiani menolak permohonan itu dan menetapkan legal standing diberikan Rabu pekan depan.
Kuasa hukum Tati Suryati, Boyamin Saiman menyayangkan atas tindakan pihak tergugat. Boyamin menilai mereka tidak serius menanggapi gugatan yang dilayangkan.
Padahal menurutnya gugatan ini dilakukan demi kepentingan masyarakat yang sulit mendapatkan BBM dari SPBU Swasta.
“Mudah-mudahan Minggu depan hadir untuk segera kita runing sidangnya. Saya mengatakan tidak berharap ada sidang Rabu depan. Karena apa? kalau SPBU swasta itu sudah terisi besok, atau sampai hari Selasa berarti sidang hari Rabu itu cukup tinggal pencabutan saja. Kita mewakili kepentingan masyarakat,” kata Boyamin kepada wartawan, Rabu, 8 Oktober 2025.
Boyamin menyebutkan, gugatan mewakili kepentingan masyarakat.
“Masyarakat menginginkan bisa membeli bahan bakar minyak murni yang ada di SPBU swasta, baik yang mobil maupun bahkan roda dua teman-teman ojol juga sudah mengkonsumsinya,” katanya.
Jadi gugatan ini, sambungnya, adalah upaya untuk memaksa pemerintah dan pihak swasta tentunya masuk Pertamina ternyata dilibatkan untuk segera mengisi SPBU Swasta sehingga kita bisa membelinya.
“Kita mewakili kepentingan masyarakat,” katanya.
-

Sidang Gugatan Perdata Bahlil Imbas BBM Swasta Langka Ditunda Pekan Depan
Bisnis.com, JAKARTA – Sidang perdana menggugat Menteri ESDM Bahlil Lahadalia batal berlangsung. Sebab pihak tergugat III PT Shell Indonesia tidak dan tergugat I-II belum menyiapkan legal standing.
Tergugat I adalah pihak Menteri ESDM dan tergugat II adalah PT Pertamina. Atas hal tersebut, sidang dengan nomor perkara 648/Pdt.G/2025/PN batal dilaksanakan pada Rabu (8/10/2025).
Hakim Ketua Sidang, Ni Kadek Susantiani mengatakan pihaknya telah menyurati PT Shell Indonesia untuk menghadiri sidang, tapi sampai pukul 12.00 PT Shell Indonesia tidak kunjung hadir sehingga sidang di skors hingga Rabu (15/10/2025). Terlebih tergugat I dan II belum melengkapi berkas.
“Jadi untuk kelengkapan persidangan akan kita lakukan lagi di Rabu depan untuk pihak tergugat untuk hadir kembali saya berharap sudah lengkap minggu depan,” kata Susantiani di PN Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2025).
Pihak dari tergugat I dan II menyampaikan masih menunggu keputusan direksi dan komunikasi secara internal terkait penerbitan legal standing.
Pihak tergugat II sempat meminta agar tenggat waktu penyerahan legal standing dilakukan selama dua minggu. Namun, Susantiani menolak permohonan itu dan menetapkan legal standing diberikan Rabu pekan depan.
Kepada awak media, kuasa hukum Tati Suryati, Boyamin Saiman selaku pihak penggugat menyayangkan atas tindakan pihak tergugat. Boyamin menilai mereka tidak serius menanggapi gugatan yang dilayangkan.
Padahal menurutnya gugatan ini dilakukan demi kepentingan masyarakat yang sulit mendapatkan BBM dari SPBU Swasta.
“Karena ini sebenarnya gugatan ini mewakili kepentingan masyarakat yang menginginkan bisa membeli bahan bakar minyak murni yang ada di SPBU swasta. Baik yang mobil maupun bahkan roda dua teman-teman ojol juga sudah mengkonsumsinya,” ucapnya usai sidang.
Dia mengatakan upaya hukum juga memaksa pemerintah bergerak cepat memperbaiki masalah yang berlangsung agar SPBU swasta mendapatkan stok BBM.
Boyamin menyebut berencana mengubah petitum terkait kerugian materiil kliennya. Namun isi gugatan masih sama yakni meminta pemerintah mempermudah distribusi BBM kepada SPBU swasta.
“Petitumnya mungkin malah kita perbarui karena sebenarnya [kerugian] bukan Rp1,1 bahkan ada diangka lebih dari itu. Kira-kira diangka Rp3,5 juta gitu dari proses pembelian selama 3 minggu terakhir,” tuturnya.
Di sisi lain, Tati Suryati mengungkapkan bahwa dirinya telah lama menggunakan BBM milik swasta seperti Vivo, BP, dan Shell. Dia mengatakan enggan menggunakan BBM Pertamina karena meragukan kualitasnya. Dia mengaku saat mencoba bensin dari Pertamina, kendaraannya jadi kurang bertenaga dan lebih boros.
“Saya sih sudah coba waktu itu. Perbandingannya berbeda ketika dari 0 gitu dari minim banget. Isinya tuh habisnya lebih cepat ya. Versi saya itu ya.Tapi gak tau yang lain. Itu pengalaman saya lebih cepat dan agak tenaganya agak kurang,” kata Tati.
-

Sidang Perdana Gugatan Bahlil soal Kelangkaan BBM di SPBU Swasta Digelar Hari Ini (8/10)
Bisnis.com, JAKARTA – Sidang perdana gugatan terhadap Menteri ESDM Bahlil digelar di PN Jakarta Pusat pada hari ini, Rabu (8/10/2025). Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 648/Pdt.G/2025/PN.
Bahlil digugat oleh warga sipil bernama Tati Suryati. Selain Bahlil, PT Pertamina (Persero) dan PT Shell Indonesia juga digugat.
Kuasa hukum Tati, Boyamin Saiman mengatakan sidang ini bertujuan untuk membenahi regulasi pemerintah yang terlalu bertele-tele mengenai kuota impor bagi SPBU Swasta.
Sidang gugatan juga menuntut kerugian material maupun immaterial yang dirasakan oleh kliennya. Sebab, Tati mengalami kesulitan saat hendak mengisi BBM di SPBU Shell di sekitar BSD, Tangerang.
Boyamin menyebut kliennya telah mengantongi bukti transaksi pembelian bensin di SPBU Shell.
“Sebenarnya kalau memang kuotanya habis, dan kuota Pertamina masih banyak, ya sudah, kasih saja ke SPBU swasta. Tidak perlu ribet impor harus lewat Pertamina. Itu justru memperlambat dan memperpanjang birokrasi, sehingga yang terjadi malah makin molor,” ujar Boyamin di PN Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2025).
Dia menjelaskan pemerintah seharusnya melayani semua lapisan masyarakat, termasuk investor karena Indonesia menjadi negara yang banyak dituju untuk berinvestasi. Dia mengkhawatirkan kebijakan pembatasan impor berimbas terhadap ekosistem investasi, termasuk neraca dagang.
Dia juga menyinggung mengenai pembatalan SPBU Swasta membeli fuel base dari Pertamina atau bensin murni yang belum dicampur pewarna atau zat lainnya.
Dia mengungkapkan penolakan itu disebabkan oleh adanya kandungan etanol. Meskipun kandungan etanol masih dalam batas aman, yakni di bawah 20%.
“Jadi, gugatan ini hanya untuk membuka fakta-fakta agar semua pihak transparan. Tapi saya tetap menyalahkan pemerintah, karena gagal melakukan mitigasi. Sejak Juni atau Agustus masyarakat sudah teriak soal kelangkaan BBM, tapi tidak diantisipasi sampai sekarang,” katanya.
Dalam catatan Bisnis, penggugat menaksir kerugian materiil selama dua minggu setara dengan dua kali pengisian BBM V-Power Nitro+ RON 98 dengan hitungan dua dikalikan Rp 560.820 menjadi senilai Rp1.161.240.
Selain itu, penggugat juga mengklaim mengalami kerugian immateriil karena merasa cemas dan was-was saat menggunakan BBM dengan jenis lain.
“Kerugian imateriil yang berpotensi dialami oleh penggugat adalah tidak lagi bisa menggunakan kendaraan tersebut selamanya, yang di mana nilai dari mobil tersebut adalah Rp500 juta,” ucap Boyamin, dikutip Rabu (8/10/2025).
Oleh karena itu, Boyamin menerangkan bahwa kliennya menuntut agar ketiga tergugat dinyatakan melawan hukum dan mengganti kerugian materiil Rp1,16 juta serta immateriil Rp500 juta.
-

Digugat Gara-gara BBM Swasta Langka, Bahlil Buka Suara
Jakarta –
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia buka suara soal digugat terkait kelangkaan BBM di SPBU swasta. Gugatan ini terdaftar dalam sistem PN Jakarta Pusat pada Senin (29/9) dengan nomor perkara 648/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Bahlil tak berkomentar banyak saat diminta tanggapan soal itu. Ia mengatakan akan menghargai proses hukum.
“Ya kita menghargai proses hukum,” ujar Bahlil saat ditemui di Kantor Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Rabu (1/10/2025).
Gugatan tersebut dilayangkan oleh Tati Suryati melalui kuasa hukumnya, Kantor Hukum Boyamin Saiman Ch Harno dan Tatis Lawfirm. Bukan hanya Bahlil, Pertamina dan Shell Indonesia juga menjadi pihak yang digugat.
Dalam keterangan Boyamin yang diterima detikcom, dalil gugatan tersebut didasari atas beberapa hal. Pertama, disebutkan bahwa penggugat merupakan pengguna BBM jenis V-Power Nitro+ dengan Research Octane Number (RON) 98 yang merupakan produk milik tergugat III atau Shell.
Pada tanggal 14 September 2025, penggugat bermaksud untuk mengisi BBM di SPBU BSD 1 dan BSD 2 namun jenis V-Power Nitro+ yang biasa digunakan tersedia. Penggugat juga berusaha mencari BBM sejenis di SPBU lainnya namun tidak juga tersedia.
Akhirnya penggugat terpaksa menggunakan jenis yang tersedia yaitu Shell Super dengan Research Octane Number (RON) 92. Berdasarkan pengakuan dari Petugas SPBU yang melayani pengisian, jenis V-Power Nitro+ sudah mencapai batas kuota yang diberikan oleh tergugat I, dalam hal ini Bahlil.
“Bahwa penggugat juga mencoba untuk mendapatkan BBM jenis V-Power Nitro+ dengan Research Octane Number (RON) 98 di SPBU lainnya di sekitar Alam Sutera hingga Bintaro namun juga tidak ada, akhirnya penggugat terpaksa menggunakan jenis yang tersedia yaitu Shell Super dengan Research Octane Number (RON) 92,” tulis keterangan Boyamin.
Bahlil dinilai secara sengaja telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur Pasal 12 ayat (2) Perpres 191/2014, yang menyatakan “setiap badan usaha memiliki hak dan kesempatan yang sama melakukan impor minyak bumi, asalkan mendapat rekomendasi dari Kementerian ESDM dan izin dari Kementerian Perdagangan”.
Menurut Boyamin, pemaksaan yang dilakukan oleh tergugat I untuk pengadaan base fuel melalui tergugat II, dalam hal ini Pertamina, dinilai telah melanggar hak dan kesempatan bagi tergugat III dan dampaknya sangat dirasakan oleh penggugat sebagai pengguna BBM jenis V-Power Nitro+ RON 98 yang pastinya akan berbeda dengan base fuel meskipun memiliki RON 98.
Sementara itu, Shell dianggap tidak mampu melindungi penggugat sebagai konsumen yang berhati-hati dalam menentukan pilihan BBM kepada BBM Jenis V-Power Nitro+ RON 98.
“Bahwa penggugat terpaksa menggunakan BBM jenis yang tersedia yaitu Shell Super dengan Research Octane Number (RON) 92 sehingga menimbulkan kekhawatiran terjadi kerusakan pada kendaraan milik penggugat yang telah terbiasa menggunakan V-Power Nitro+ RON 98,” imbuhnya.
Penggugat mengaku khawatir hal itu dapat menimbulkan kerusakan sehingga tidak menggunakan kendaraan tersebut sejak tanggal 14 September 2025 sampai saat ini, sehingga kerugian materiil yang diderita selama 2 (dua) minggu adalah setara dengan 2 (dua) kali pengisian BBM V-Power Nitro+ RON 98.
Rinciannya yaitu 2 kali Rp 560.820 atau setara Rp. 1.161240. Penggugat juga mengalami kerugian imateriil karena merasa cemas dan was-was ketika kendaraan terpaksa menggunakan Shell Super dengan RON 92.
“Kerugian imateriil yang berpotensi dialami oleh penggugat adalah tidak lagi bisa menggunakan kendaraan tersebut selamanya yang dimana nilai dari mobil tersebut adalah Rp. 500.000.000,” jelas dia.
Tergugat diminta membayarkan ganti kerugian materiil penggugat senilai Rp. 1.161240 serta membayarkan ganti kerugian imateriil sebesar Rp. 500.000.000.
(acd/acd)


