Tag: Boyamin Saiman

  • Top 3 News: Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia, Salat Jenazah Digelar di Masjid As-Syarif

    Top 3 News: Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia, Salat Jenazah Digelar di Masjid As-Syarif

    Liputan6.com, Jakarta – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar meninggal dunia. Itulah top 3 news hari ini.

    Kabar ini disampaikan langsug oleh Detektif Partikelir sekaligus Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Boyamin Saiman pun meminta doa untuk kepergian Antasari Azhar tersebut.

    Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Ponorogo, Jumat 7 November 2025. Dalam operasi tersebut, penyidik menangkap Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.

    Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, pihak terjaring OTT tidak hanya Sugiri, melainkan ada beberapa pihak lain yang turut diterbangkan ke Gedung Merah Putih di Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut.

    Budi menambahkan, saat ini para pihak terjaring sudah tiba di Jakarta sekira pukul 08.00 WIB pagi. Berdasarkan foto diterima awak redaksi, Sugiri Sancoko mengenakan pakaian serba hitam dan masker.

    Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait polisi menggeledah sebuah rumah di Jalan Mahoni 1, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara, pada Jumat, 7 November 2025. Rumah itu rupanya tempat tinggal terduga pelaku ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, penggeledahan dilakukan tim gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Utara, Densus 88 Antiteror, dan Puslabfor Mabes Polri.

    Tujuannya tak lain untuk mencocokkan barang bukti (barbuk) yang ditemukan di lokasi ledakan dengan benda-benda yang ada di rumah tersebut.

    Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Sabtu 8 November 2025:

    Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY bereaksi atas pernyataan Antasari Azhar terkait dirinya. menanggapi hal tersebut juru bicara Presiden Johan Budi mengatakan, segala pernyataan yang dilontarkan Antasari Azhar tidak ada hubungannya …

  • Jenazah Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Dimakamkan di San Diego Hills

    Jenazah Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Dimakamkan di San Diego Hills

    Jakarta, CNBC Indonesia – Jenazah mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar dimakamkan di San Diego Hills Memorial Park, Karawang, Jawa Barat, pada Sabtu (8/11/2025).

    Mengutip detikcom, prosesi pemakaman berlangsung khidmat dengan isak tangis keluarga dan kerabat yang mengiringi kepergian almarhum.

    Sebelumnya, jenazah disalatkan di Masjid Asy-Syarif, Serpong, Tangerang Selatan, sekitar pukul 15.50 WIB. Sejumlah tokoh hadir dalam prosesi tersebut, termasuk mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie.

    “Iya, langsung ke San Diego untuk dimakamkan,” ujar kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman, saat ditemui di lokasi.

    Boyamin menuturkan, Antasari sempat mengalami sakit cukup lama sebelum meninggal dunia. “Sakit yang agak lama, pernah ada tumor di hidung,” katanya.

    Ia juga memohon doa dari masyarakat agar almarhum diterima di sisi Tuhan dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan. “Mohon dimaafkan segala kesalahannya dan semoga amal ibadahnya diterima di sisi Allah SWT,” ucap Boyamin.

    Ucapan duka juga datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcayanto menyebut Indonesia kehilangan sosok penting dalam perjuangan melawan korupsi.

    “Innalillahiwainnailaihirojiun, Indonesia kehilangan sosok tangguh yang memiliki komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi. Semoga amal ibadah almarhum diterima dan keluarga diberi kesabaran,” ujarnya.

    Antasari Azhar dikenal sebagai Ketua KPK periode 2007-2010. Ia memimpin lembaga antirasuah itu bersama para wakilnya seperti Bibit Samad Rianto, Chandra M Hamzah, Mochamad Jasin, dan Haryono Umar.

     

    (haa/haa)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Jenazah Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Dimakamkan di San Diego Hills

    Kabar Duka! Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia

    Jakarta, CNBC Indonesia – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar meninggal dunia. Kabar meninggalnya Antasari dibernakan oleh Kuasa Hukumnya Boyamin Saiman.

    “Betul, barusan konfirmasi ke pengurus Masjid Asy Syarif memang akan diselenggarakan salat jenazah Pak Antasari ba’da Ashar,” kata kuasa hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman, dikutip dari detikcom, Sabtu (8/11/2025).

    Antasari Azhar diketahui sempat sakit sebelum meninggal dunia. Boyamin mengungkapkan almarhum pernah menderita sakit tumor hidung. Boyamin meminta masyarakat mendoakan almarhum Antasari Azhar.

    “Sakit yang agak lama, pernah ada tumor di hidung,” kata Boyamin. Jenazah diketahui akan dimakamkan di San Diego Hills, Karawang, Jawa Barat.

    (haa/haa)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Innalillahi, Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia

    Innalillahi, Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia

    GELORA.CO -Kabar duka datang dari mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar. Antasari dikabarkan meninggal dunia pada Sabtu 8 November 2025. 

    Kuasa hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman, membenarkan kabar tersebut. Ia mengatakan salat jenazah akan dilaksanakan di Masjid Assyarif usai salat Ashar. Namun, Boyamin tak menyebut lokasi Masjid Assyarif tersebut di mana. 

    “Betul. Barusan konfirmasi ke teman-teman jaksa yg lain dan pengurus Masjid Assyarif, memang akan dilaksanakan salat jenazah Pak Antasari bada Ashar,” ujar Boyamin kepada wartawan melalui rekaman suara.

    Boyamin menuturkan, ia juga merupakan jamaah di masjid yang sama.

    Lebih jauh, ia meminta doa dari semua pihak agar almarhum dibukakan pintu maaf dan ditempatkan di tempat terbaik di sisi Allah SWT.

    “Mohon doanya, mohon dimaafkan segala hal yg salahnya dan kita doakan semua mendapatkan pahala yg sebanyak-banyaknya di akhirat,” ucapnya. 

    Antasari lahir di Pangkal Pinang, Bangka Belitung, 18 Maret 1953. Antasari menjabat sebagai Ketua Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 18 Desember 2007 hingga 11 Oktober 2009. 

  • Jenazah Antasari Azhar Akan Dishalatkan di Masjid Asy Syarif BSD

    Jenazah Antasari Azhar Akan Dishalatkan di Masjid Asy Syarif BSD

    Jenazah Antasari Azhar Akan Dishalatkan di Masjid Asy Syarif BSD
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.co
    m
    – Jenazah mantan Ketua KPK Antasari Azhar akan dishalatkan di Masjid Asy Syarif Al Azhar di BSD, Kota Tangerang Selatan, Sabtu (8/11/2025) bakda ashar.
    Antasari Azhar
    telah meninggal dunia di usia 72 tahun pada Sabtu (8/11/2025).
    Kuasa hukum Antasari Azhar,
    Boyamin Saiman
    , mengatakan, jenazah almarhum Antasari Azhar akan dishalatkan di
    Masjid Asy Syarif
    tersebut.
    “Betul, tadi dikonfirmasi ke teman-teman jaksa yang lain dan ke pengurus Masjid Asy Syarif akan dilakukan shalat jenazah untuk Pak Azhar, saya jemaah yang sama di masjid itu,” kata Boyamin saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Sabtu (8/11/2025).
    Boyamin meminta doa dan agar kesalahan almarhum Antasari Azhar dimaafkan.
    “Mohon doa dan dimaafkan kesalahannya, dan kita doakan dapat pahala sebanyak-banyaknya di akhirat. Saya menyampaikan selaku kuasa hukum,” ujarnya.
    Boyamin mengatakan kabar meninggalnya Antasari Azhar telah dipastikannya lewat konfirmasi para kolega.
    “Betul, tadi dikonfirmasi ke teman-teman jaksa yang lain,” kata Boyamin.
    Antasari Azhar lahir di Pangkal Pinang, Bangka Belitung, pada 18 Maret 1953.
    Lulusan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya ini meniti kariernya di dunia hukum dan kejaksaan sebelum dikenal publik sebagai salah satu tokoh penting dalam pemberantasan korupsi.
    Ia pernah menjabat di berbagai posisi strategis di Kejaksaan Agung, termasuk sebagai Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Kejaksaan Tinggi di beberapa daerah. Ketekunannya di dunia penegakan hukum mengantarkannya terpilih menjadi Ketua KPK pada 18 Desember 2007, menggantikan Taufiqurahman Ruki.
    Dia menjadi Ketua KPK pada periode 2007-2009.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jenazah Antasari Azhar Akan Dishalatkan di Masjid Asy Syarif BSD

    Jenazah Antasari Azhar Akan Dishalatkan di Masjid Asy Syarif BSD

    Jenazah Antasari Azhar Akan Dishalatkan di Masjid Asy Syarif BSD
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.co
    m
    – Jenazah mantan Ketua KPK Antasari Azhar akan dishalatkan di Masjid Asy Syarif Al Azhar di BSD, Kota Tangerang Selatan, Sabtu (8/11/2025) bakda ashar.
    Antasari Azhar
    telah meninggal dunia di usia 72 tahun pada Sabtu (8/11/2025).
    Kuasa hukum Antasari Azhar,
    Boyamin Saiman
    , mengatakan, jenazah almarhum Antasari Azhar akan dishalatkan di
    Masjid Asy Syarif
    tersebut.
    “Betul, tadi dikonfirmasi ke teman-teman jaksa yang lain dan ke pengurus Masjid Asy Syarif akan dilakukan shalat jenazah untuk Pak Azhar, saya jemaah yang sama di masjid itu,” kata Boyamin saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Sabtu (8/11/2025).
    Boyamin meminta doa dan agar kesalahan almarhum Antasari Azhar dimaafkan.
    “Mohon doa dan dimaafkan kesalahannya, dan kita doakan dapat pahala sebanyak-banyaknya di akhirat. Saya menyampaikan selaku kuasa hukum,” ujarnya.
    Boyamin mengatakan kabar meninggalnya Antasari Azhar telah dipastikannya lewat konfirmasi para kolega.
    “Betul, tadi dikonfirmasi ke teman-teman jaksa yang lain,” kata Boyamin.
    Antasari Azhar lahir di Pangkal Pinang, Bangka Belitung, pada 18 Maret 1953.
    Lulusan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya ini meniti kariernya di dunia hukum dan kejaksaan sebelum dikenal publik sebagai salah satu tokoh penting dalam pemberantasan korupsi.
    Ia pernah menjabat di berbagai posisi strategis di Kejaksaan Agung, termasuk sebagai Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Kejaksaan Tinggi di beberapa daerah. Ketekunannya di dunia penegakan hukum mengantarkannya terpilih menjadi Ketua KPK pada 18 Desember 2007, menggantikan Taufiqurahman Ruki.
    Dia menjadi Ketua KPK pada periode 2007-2009.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 2
                    
                        Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia
                        Nasional

    2 Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia Nasional

    Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar meninggal dunia.
    “Betul, tadi dikonfirmasi ke temen-temen jaksa yang lain,” kata kuasa hukum
    Antasari Azhar
    , Boyamin Saiman, saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Sabtu (8/11/2025).
    Boyamin mengatakan, Antasari Azhar akan dishalatkan di Masjid Asy Syarif, BSD, Tangerang Selatan.
    “Dan ke pengurus masjid Asy Syarif akan dilakukan salat jenazah pada ashar, saya jemaah yang sama di masjid itu, jadi saya pastikan Pak Antasari meninggal,” ujarnya.
    Boyamin juga meminta masyarakat untuk mendoakan dan memaafkan almarhum Antasari Azhar.
    “Mohon doa dan dimaafkan kesalahannya, dan kita doakan dapat pahala sebanyak-banyaknya di akhirat, saya menyampaikan selaku kuasa hukum,” ucap dia.
    Antasari Azhar lahir di Pangkal Pinang, Bangka Belitung, pada 18 Maret 1953.
    Lulusan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya ini meniti kariernya di dunia hukum dan kejaksaan sebelum dikenal publik sebagai salah satu tokoh penting dalam pemberantasan korupsi.
    Ia pernah menjabat di berbagai posisi strategis di Kejaksaan Agung, termasuk sebagai Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Kejaksaan Tinggi di beberapa daerah. Ketekunannya di dunia penegakan hukum mengantarkannya terpilih menjadi Ketua KPK pada 18 Desember 2007, menggantikan Taufiqurahman Ruki.
    Dia menjadi Ketua KPK pada periode 2007-2009.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Minta Dibatalkan, Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN Jakarta

    Minta Dibatalkan, Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN Jakarta

    JAKARTA – Pembebasan bersyarat eks Ketua DPR Setya Novanto digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Langkah hukum ini diajukan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).

    Berdasarkan informasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan terdaftar dengan nomor 357/G/2025/PTUN.JKT. Pengajuan dilakukan pada Rabu, 22 Oktober.

    Dalam SIPP tersebut, pihak yang digugat adalah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan RI.

    Adapun Boyamin Saiman selaku kuasa hukum ARRUKI dan LP3H menyebut gugatan diajukan karena masyarakat kecewa Setya Novanto mendapat pembebasan bersyarat. Sehingga, keputusan ini diharap bisa dibatalkan oleh PTUN Jakarta.

    “Masyarakat yang diwakili oleh ARRUKI dan LP3HI kecewa atas bebas bersyaratnya Setnov sehingga mengajukan gugatan pembatalan keputusan bebas bersyaratnya Setnov,” kata Boyamin saat dihubungi, Rabu, 29 Oktober.

    Boyamin menekankan narapidana bermasalah seperti Setya Novanto juga tak bisa bebas bersyarat. Sebab, dia masih terjerat perkara lain. 

    “Setnov masih tersangkut perkara TPPU di Bareskrim,” ujarnya.

     

    Diberitakan sebelumnya, Setya Novanto yang merupakan mantan Ketua DPR resmi menghirup udara bebas setelah mendapat haknya, yakni bebas bersyarat pada 16 Agustus 2025. Dia tadinya harus menjalani masa hukuman karena menjadi terpidana dalam kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti menjelaskan pengusulan program pembebasan bersyarat Setnov disetujui Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Ditjenpas pada 10 Agustus 2025.

    “Pada tanggal 16 Agustus 2025 dikeluarkan dari Lapas Sukamiskin dengan Program Bersyarat, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tanggal 15 Agustus 2025 No. Nomor PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025,” kata Rika dalam keterangannya, Minggu, 17 Agustus.

  • Bebas Bersyarat Digugat, Setya Novanto Terancam Kembali ke Penjara

    Bebas Bersyarat Digugat, Setya Novanto Terancam Kembali ke Penjara

    Jakarta, Beritasatu.com – Pembebasan bersyarat mantan Ketua DPR Setya Novanto kembali menuai polemik. Kelompok masyarakat ARRUKI dan LP3HI resmi menggugat keputusan bebas bersyarat tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan ini membuka peluang bagi Setnov untuk kembali menjalani masa hukuman di penjara.

    Perkara tersebut telah teregistrasi dengan nomor 357/G/2025/ dengan sejumlah pejabat sebagai tergugat, yakni menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, dirjen Pemasyarakatan, kepala Lapas Kelas I Sukamiskin, direktur Dirtipidus Bareskrim Polri, serta ketua KPK.

    “Setya Novanto telah keluar dari penjara karena mendapatkan bebas bersyarat. Masyarakat kecewa dan mengajukan gugatan pembatalan keputusan tersebut,” ujar kuasa hukum ARRUKI dan LP3HI Boyamin Saiman di Jakarta, Rabu (29/10/2025).

    Menurut dia, bebas bersyarat seharusnya tidak diberikan kepada narapidana yang masih memiliki perkara lain. Ia menegaskan, Setnov masih tersangkut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Bareskrim Polri. “Jika gugatan dikabulkan, maka Setnov harus kembali masuk penjara untuk menjalani sisa hukumannya,” tegas Boyamin.

    Sebelumnya, Kepala Kanwil Dirjen Pemasyarakatan Jawa Barat Kusnali mengonfirmasi Setya Novanto telah resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin pada Sabtu (16/8/2025). Ia keluar sehari sebelum peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.

    “Iya benar, beliau bebas bersyarat karena peninjauan kembali dikabulkan sehingga vonisnya berubah dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun,” ujarnya.

    Menurut Kusnali, pembebasan itu sesuai ketentuan karena Setnov telah menjalani dua pertiga masa pidana dari 12,5 tahun. Mantan ketua DPR itu juga wajib melapor secara rutin ke Lapas Sukamiskin selama masa bebas bersyarat.

    Mahkamah Agung (MA) sebelumnya mengabulkan peninjauan kembali (PK) Setnov, memotong vonisnya menjadi 12 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013. MA juga menetapkan denda Rp 500 juta, dengan subsider 6 bulan kurungan.

    Sebelum PK dikabulkan, Setnov dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan kewajiban membayar uang pengganti US$ 7,3 juta karena terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan KTP elektronik. Kini, publik menanti hasil gugatan di PTUN Jakarta yang bisa menentukan nasib hukum Setya Novanto ke depan.

  • Digugat ke PTUN soal Bebas Bersyarat Setya Novanto, Menteri Imipas: Kita Hormati

    Digugat ke PTUN soal Bebas Bersyarat Setya Novanto, Menteri Imipas: Kita Hormati

    Digugat ke PTUN soal Bebas Bersyarat Setya Novanto, Menteri Imipas: Kita Hormati
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menteri Imigrasi) Agus Andrianto merespons gugatan yang diajukan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
    Agus mengatakan, pihaknya menghormati gugatan yang diajukan oleh ARUKKI dan LP3HI.
    Dia menegaskan, setiap warga negara berhak mengajukan gugatan.
    “Ya silakan, semua warga negara punya hak yang diatur Undang-Undang (UU). Menghormati hak setiap WN (warga negara),” kata Agus, melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Rabu (29/10/2025).
    Sebelumnya, pembebasan bersyarat mantan Ketua DPR Setya Novanto digugat oleh ARUKKI dan LP3HI ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
    Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan tersebut diajukan pada Rabu (22/10/2025), dengan nomor 357/G/2025/PTUN.JKT.
    Dalam SIPP tersebut, mereka yang digugat adalah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan RI.
    Sidang perdana gugatan itu dijadwalkan pada Rabu (29/10/2025).
    Sementara itu, kuasa hukum ARUKKI dan LP3HI, Boyamin Saiman, mengatakan, alasan diajukannya gugatan ini adalah karena masyarakat merasa kecewa atas keputusan bebas bersyarat untuk Setya Novanto.
    “Masyarakat yang diwakili oleh ARUKKI dan LP3HI kecewa atas bebas bersyaratnya Setnov sehingga mengajukan gugatan pembatalan keputusan bebas bersyaratnya Setnov,” kata Boyamin, saat dihubungi, Rabu.
    Boyamin menilai, pembebasan bersyarat tidak bisa diberikan kepada narapidana yang masih terlibat dalam perkara lain, yakni Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.
    “Setnov masih tersangkut perkara TPPU di Bareskrim,” ujar dia.
    Boyamin mengatakan, jika gugatan dikabulkan, maka nantinya Setnov harus kembali masuk penjara menjalani sisa hukumannya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.