Tag: Boyamin Saiman

  • Sidang Praperadilan Perkara Pemerasan Firli Bahuri di PN Jaksel, MAKI Minta Perkara Dituntaskan – Halaman all

    Sidang Praperadilan Perkara Pemerasan Firli Bahuri di PN Jaksel, MAKI Minta Perkara Dituntaskan – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sidang praperadilan dugaan penghentian penyidikan kasus pemerasan yang dilakukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dilanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2024). 

    Pada persidangan ini, pemohon dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI). 

    Sementara itu termohon Kapolda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta. 

    Sementara itu dari permohonannya, MAKI dan LP3HI menyatakan perkara pemerasan yang menyangkut mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo digantung merugikan negara dan rakyat Indonesia. 

    “Bahwa dengan digantungnya perkara, maka penyidikan perkara telah berusia hampir 1 (satu) tahun. Kondisi ini jelas merugikan korban tindak pidana korupsi (negara dan rakyat Indonesia) karena tidak terdapatnya kepastian hukum dan kepastian keadilan,” bunyi permohonan MAKI dan LP3HI. 

    Kemudian kondisi tersebut juga dinilai bertentangan dengan pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan. Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. 

    “Bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka, Firli Bahuri tidak segera ditahan. Dan hingga permohonan praperadilan a quo diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, belum terdapat penyerahan berkas tahap 2 dari Termohon I kepada Termohon II,” bunyi permohonan MAKI. 

    “Tidak ditahannya Firli Bahuri oleh Termohon I, telah menimbulkan kesan bahwa penyidikan terkesan tidak serius dan mudah dipermainkan oleh pihak-pihak yang tidak menginginkan transparansi dalam penanganan perkara,” jelas permohonan tersebut. 

    Atas hal itu pihak pemohon meminta majelis hakim sidang praperadilan untuk perintahkan termohon Kapolda Metro Jaya untuk melimpahkan berkas perkara Firli Bahuri tersebut ke Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta. 

    “Memerintahkan para termohon untuk segera melimpahkan berkas perkara beserta tersangka Firli Bahuri kepada Termohon II untuk segera dilakukan penuntutan,” kata perwakilan LP3HI Kurniawan di persidangan. 

    Sementara itu ditemui setelah persidangan Koordinator MAKI Boyamin Saiman berikan alasan mengapa dirinya menggugat perkara pemerasan yang dilakukan mantan Ketua KPK Firli Bahuri. 

    “Kami gugat meminta kepada hakim untuk menilai kinerja penyidik itu seperti apa profesional atau tidak profesional, kalau tidak profesional kan dikabulkan dan diperintahkan untuk mempercepat,” kata Boyamin kepada awak media. 

    Ia menerangkan pada prinsipnya pihaknya sebenarnya ingin penuntasan perkara.

    “Karena sisi kita korban saja, korban korupsi sebagai masyarakat meminta itu diproses. Tapi kalau nanti di SP3 begitu boleh-boleh aja kewenangan penyidik. Tapi pasti kami gugat praperadilan juga. Kalau sekarang belum ada buktinya hitam putih aja sudah kita gugat. Apalagi nanti kalau ada buktinya hitam putih karena kami yakin, meyakini itu penetapan tersangkanya itu sah,” tandasnya. 

    Firli Tak Penuhi Panggilan

    Terkait kasus yang menjerat Firli, sebelumnya eks Ketua KPK itu sekaligus tersangka kasus pemerasan terhadap SYL Firli Bahuri untuk kesekian kalinya mangkir dari panggilan penyidik kepolisian.

    Pada panggilan yang sejatinya dilakukan Kamis (28/11/2024) lalu Firli kembali absen.

    Hal itu disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan.

    “Untuk tersangka FB melalui kuasa hukumnya Ian Iskandar pada pukul 10.54 wib pagi ini telah menyampaikan kepada penyidik bahwa tersangka FB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini,” ucapnya.

    Selanjutnya tim penyidik akan melakukan konsolidasi terkait hal ini, untuk menentukan langkah-langkah tindak lanjut dalam rangka penyidikan.

  • Momen Hakordia, MAKI Minta Berantas Korupsi di RI Fokus Cegah Kebocoran APBN

    Momen Hakordia, MAKI Minta Berantas Korupsi di RI Fokus Cegah Kebocoran APBN

    Jakarta

    Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) diperingati tiap 9 Desember. Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) meminta adanya pergeseran fokus dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

    “Saya memperingati Hakordia ini memanfaatkannya untuk momentum terkait PPN atau pajak pertambahan nilai 12%, bahwa peringatan ini harus menjadi momentum untuk menambal atau mencegah atau menutup kebocoran sehingga tidak perlu menambah pajak pertambahan nilai 12% karena kebocoran kita itu 30% dari APBN kita,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi, Minggu (8/12/2024).

    Boyamin mengatakan tiap tahunnya ada Rp 1.000 triliun uang APBN yang hilang akibat kebocoran tersebut. Dia lantas membandingkan nilai yang bisa didapat pemerintah jika berhasil menutup kebocoran anggaran itu dibanding pendapatan dari naiknya PPN menjadi 12%.

    “Kalau APBN kita itu Rp 3.100 sampai Rp 3.200 triliun kalau bicara 30% aja berarti kita sudah kehilangan Rp 1.000 triliun. Kalau kita mampu mencegah bocor anggaran kita baik uang masuk, uang keluar bocornya ini separuh aja, kita sudah dapat Rp 500 triliun dibandingkan dengan PPN ini hanya akan mendapatkan Rp 120 triliun,” terang Boyamin.

    “Daripada rakyat jengkel dan marah karena merasa dipalak maka (pemberantasan) korupsi di depan harus dibuat momentum mengurangi kebocoran minimal separu tadi sehingga tiap tahunnya kita tidak kehilangan Rp 1.000 trilin karena bocor,” sambung Boyamin.

    Boyamin mengatakan upaya pencegahan kebocoran anggaran itu menjadi pekerjaan rumah dari penegak hukum mulai KPK, Kejaksaan Agung, hingga Polri. Aparat hukum itu, kata Boyamin, harus mampu memetakan peristiwa yang rentan terjadinya kebocoran anggaran.

    Selain upaya pencegahan kebocoran anggaran, MAKI juga mendorong Hakordia menjadi momentum dalam mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset. Dia mengaku siap mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi jika RUU tersebut tidak kunjung disahkan dalam enam bulan ke depan.

    “Momentum pemberantasn korupsi kita adalah fokus yang utama pencegahan yang mencegah uang masuk dan uang keluar dan penegakan hukum harus lebih keras. Ke depan harus disahkan RUU Perampasan Aset. Kalau enam bulan ke depan tidak ada saya maju ke Mahkamah Konstitusi untuk diperintahkan RUU Perampasan Aset (disahkan),” pungkas Boyamin.

    (ygs/imk)

  • MAKI Kritik KPK Terbitkan Ulang DPO Harun Masiku, Singgung Sayembara Rp 8 M

    MAKI Kritik KPK Terbitkan Ulang DPO Harun Masiku, Singgung Sayembara Rp 8 M

    Jakarta

    Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengkritisi langkah KPK menerbitkan ulang daftar pencarian orang (DPO) buron kasus korupsi Harun Masiku. MAKI nilai KPK hanya ingin terlihat bekerja.

    “Jadi tindakan KPK yang merilis ulang dan memperbarui DPO hanya sekadar reaksioner karena ada ramai-ramai ada urusan hadiah dari Maruarar Sirait. Jadi biar seakan-akan ada kegiatan lah, ada imbang-imbangan daripada diam saja kemudian ketika ditanya masyarakat bagaimana KPK nggak bisa nangkap, seakan-akan mereka berupaya menangkap dengan cara merilis foto-fotonya lagi, atau DPO diperbarui,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Jumat (6/12/2024).

    Boyamin menganggap KPK sedang bereaksi atas sayembara bernilai Rp 8 miliar bagi pihak yang menangkap Harun Masiku. Diketahui, sayembara itu dibuka oleh Politikus Gerindra Maruarar Sirait.

    Atas hal itu, Boyamin pun mengaku sangat pesimis KPK bisa menangkap Boyamin. Ia meyakini sebentar lagi KPK akan kembali melupakan kasus Harun Masiku.

    “Ini sekadar reaksioner. Kalau ditanya apakah optimis ditangkap, sangat amat tidak optimis. KPK akan melupakan urusan HM untuk menangkap. Abis ini rilis segala macam, besok sudah tertutup perkara isu lain. Sama dengan dulu saya beri hadiah iPhone seri baru 2021 atau 2022. Mereka reaksioner aja posisinya tetap sulit kalau kita bisa optimis HM akan tertangkap karena sekali lagi, ini reaksioner,” ucapnya.

    Boyamin menilai KPK semestinya bekerja sama dengan kepolisian untuk menangkap Harun Masiku. Misalnya, intensif berkoordinasi dengan interpol mendeteksi keberadaan buron kelas kakap itu di luar negeri.

    Seperti diketahui, KPK kembali menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) buron kasus korupsi dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku. Total KPK menerbitkan empat foto baru Harun Masiku.

    Dilihat detikcom, KPK menampilkan empat foto Harun Masiku dengan sisi yang berbeda-beda. Ada foto yang memperlihatkan wajah Harun Masiku dari sisi sebelah kiri, ada juga dari sisi kanan, kemudian foto wajah Harun Masiku menghadap ke depan kamera juga terlihat jelas.

    Empat foto itu ditampilkan di surat DPO KPK. Dalam sebaran itu tertulis nama Harun Masiku, tempat tanggal lahir, beserta alamat sesuai KTP.

    Tak hanya itu, NIK dan nomor paspor Harun Masiku juga ditampilkan. Adapun ciri-ciri Harun Masiku adalah memiliki tinggi badan 172 cm, rambut hitam, warna kulit sawo matang. Harun Masiku juga memiliki ciri-ciri khusus, yakni berkacamata, kurus, suara sengau, logat Toraja/Bugis.

    Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, mengungkap dalam surat DPO baru yang diterbitkan pada 5 Desember 2024, terdapat foto-foto terbaru sosok Harun Masiku. Selain foto, Tessa menyebut terdapat perubahan pada nomor kontak penyidik yang terbaru.

    “Pada daftar pencarian orang tersebut ada update, terkait foto terbaru saudara HM maupun nomor kontak yang bisa dihubungi,” jelas Tessa kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (6/12).

    (taa/jbr)

  • MAKI Curigai Harta Menteri Kabinet Prabowo yang Belum Lapor LHKPN

    MAKI Curigai Harta Menteri Kabinet Prabowo yang Belum Lapor LHKPN

    Bisnis.com, JAKARTA–Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mencurigai sejumlah menteri kabinet Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang ketakutan melaporkan LHKPN-nya kepada KPK.

    Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menilai jika semua menteri yang ditunjuk Prabowo Subianto bersih, maka semua menteri tidak akan takut untuk melaporkan kekayaannya ke KPK.

    Namun, kata Boyamin, jika ditunda melapor kekayaan ke KPK, justru hal tersebut patut dicurigai asal-muasal harta menteri tidak bersih.

    “Kalau mereka bersih selama ini ya lapor saja. Justru kalau ditunda-tunda ini patut dicurigai bisa jadi hartanya tidak bersih,” tuturnya di Jakarta, dikutip Jumat (6/12/2024).

    Boyamin menegaskan jangan menyalahkan masyarakat jika nantinya publik mendesak Prabowo Subianto agar merombak menteri yang tidak taat dan patuh pada aturan.

    “Jadi mereka itu harus segera membuat LHKPN. Kalau tidak, ya saya juga mohon kepada Pak Prabowo agar mereka dipecat saja,” katanya.

    Boyamin berpandangan bahwa LHKPN para menteri bisa dijadikan tolak ukur menteri itu bersih atau tidak. Selain itu, kata Boyamin, LHKPN juga bisa menjadi awal pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan menteri Prabowo Subianto.

    “Pencegahan itu harus dimulai dari laporan harta kekayaan pejabatnya,” ujarnya.

  • MAKI Nilai Kepercayaan Masyarakat ke Polri Akan Turun jika Kasus Firli Bahuri Terus Berlarut
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        3 Desember 2024

    MAKI Nilai Kepercayaan Masyarakat ke Polri Akan Turun jika Kasus Firli Bahuri Terus Berlarut Megapolitan 3 Desember 2024

    MAKI Nilai Kepercayaan Masyarakat ke Polri Akan Turun jika Kasus Firli Bahuri Terus Berlarut
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (
    MAKI
    ) menilai kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri akan menurun jika kasus yang menjerat eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terus berlarut.
    “Pada prinsipnya bahwa kalau ini berlarut-larut, maka kepercayaan masyarakat terhadap lembaga ini makin turun,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman usai sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2024), dilansir dari
    Antara
    .
    Boyamin mengatakan, awalnya polisi dianggap hebat oleh masyarakat karena berhasil membersihkan oknum-oknum “nakal” di tubuh institusinya. Terlebih, berdasarkan pantauannya di media sosial, banyak masyarakat yang mendukung upaya polisi dalam menangani kasus Firli.
    Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa upaya tersebut harus tetap dijaga dan dipegang teguh oleh aparat penegak hukum.
    “Nah itu yang harus diperhatikan oleh kepolisian sendiri, jangan sampai ini menggerus kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum ini,” ujar Boyamin.
    Sebelumnya diberitakan, Firli mangkir dari panggilan kedua pada 28 November 2024 setelah sebelumnya juga tidak hadir pada panggilan pertama.
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut, panggilan kedua ini tidak dipenuhi Firli dengan alasan tertentu yang disampaikan kepada penyidik.
    “Ini surat panggilan kedua terhadap tersangka FB di mana sebelumnya tidak dihadiri dengan suatu alasan,” kata Ade Ary, Sabtu (23/11/2024).
    Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, menyampaikan alasan absennya kliennya.
    “Pada saat yang bersamaan, pada setiap hari Kamis, di rumah beliau itu ada pengajian rutin. Pengajian rutin bersama anak yatim,” ujar Ian di Ambhara Hotel, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2024).
    Firli juga sedang berkabung atas meninggalnya keponakan beberapa hari sebelumnya.
    “Dan dilakukan semacam sedekah tujuh hari. Jadi pada saat yang bersamaan ada kegiatan yang tidak bisa dia tinggalkan,” tambah Ian.
    Sebagai informasi, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023.
    Sejak itu, sebanyak 160 saksi telah diperiksa. Namun, Firli belum juga ditahan meski sudah setahun berlalu.
    Selain dugaan pemerasan, Firli terlibat kasus lain, yaitu pertemuan dengan SYL di lapangan badminton. Dalam kasus ini, ia berstatus saksi meski perkara telah naik ke tahap penyidikan.
    Penyidik menerapkan Pasal 12e dan/atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP, serta Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK dalam kedua kasus tersebut.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PN Jaksel tunda sidang praperadilan kasus Firli Bahuri pada Selasa

    PN Jaksel tunda sidang praperadilan kasus Firli Bahuri pada Selasa

    Saya senang hakim tegas

    Jakarta (ANTARA) – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang gugatan praperadilan yang diajukan MAKI, KEMAKI, dan LP3HI kepada Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi terkait belum ditahannya mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri pada Selasa (10/12) depan.

    Dinyatakan sidang gugatan praperadilan kasus Firli pada Selasa depan nanti, hadir atau tidaknya termohon akan diteruskan dengan pembuktian.

    Gugatan praperadilan diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), dan Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI).

    Sementara, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengapresiasi sikap tegas hakim untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

    “Saya senang hakim tegas. Kan karena kalau enggak tegas begitu bisa molor sampai lima kali nanti,” ujar Bonyamin.

    Bonyamin mengatakan sidang yang seharusnya dilakukan hari ini ditunda lantaran dari pihak Kejati DKI tidak hadir.

    Dikatakan gugatan ini merupakan bentuk kekecewaan terhadap penanganan kasus korupsi Firli Bahuri yang dinilainya belum tuntas.

    “Kenapa ketika pemanggilan tidak datang dan tidak diterbitkan surat perintah membawa, berati kan memang betul klaim kami bahwa ini telah dihentikan penyidikannya atau dibuat tidak profesional,” jelasnya.

    Firli tersandung kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

    Sebelumnya, kuasa hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar, bersurat ke Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk meminta agar penyidikan terhadap kliennya dihentikan.

    Alasan pihaknya menyerahkan surat tersebut karena substansi perkara yang dituduhkan kepada Firli tidak memenuhi syarat materiil.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024

  • Sayembara Tangkap Harun Masiku dari Masa ke Masa tapi Pemenang Belum Ada

    Sayembara Tangkap Harun Masiku dari Masa ke Masa tapi Pemenang Belum Ada

    Sayembara Berhadiah iPhone dari MAKI

    Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) juga pernah membuat sayembara penangkapan Harun Masiku pada Februari 2020. Koordinator MAKI Boyamin Saiman berjanji memberikan hadiah iPhone 11 kepada orang yang berhasil menemukan Harun.

    MAKI pernah menaikkan hadiah sayembaranya pada Oktober 2023. Hadiahnya tetap iPhone, tapi jenis terbaru, yakni iPhone 15.

    “Hadiah aku tinggal berlaku iPhone seri terbaru, jadi mengikuti, kalau sekarang seri 15, ya berarti seri 15 kalau misalnya ketemu atau ada yang menemukan HM saat ini. Kalau ketemunya tahun depan dan iPhone juga sudah seri 16, ya berlaku seri 16, masih tetap berlaku itu satu buah iPhone,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, 31 Oktober 2023.

    Sayembara Berhadiah Rp 100 Ribu dari Fahri Hamzah

    Waketum Partai Gelora yang kini menjabat Wamen Perumahan dan Kawasan Permukiman Fahri Hamzah juga pernah membuat sayembara. Pada 31 Oktober 2023, Fahri berjanji akan memberikan Rp 100 ribu kepada pihak yang berhasil menangkap Harun Masiku.

    “Yang bisa tangkap Harun Masiku, aku kasih Rp 100.000, oke?” tulis Fahri Hamzah di akun media sosial X, Selasa, 31 Oktober 2023.

    Fahri menjelaskan pekerjaan terbesar KPK menjelang pemilu adalah menangkap Harun Masiku. Menurut Fahri, kasus Harun Masiku merupakan bagian dari kecurangan pemilu.

    Sayembara Berhadiah Rp 8 M dari Maruarar Sirait

    Terbaru, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait atau Ara juga membuat sayembara untuk menangkap Harun Masiku. Sayembara yang dilontarkan Ara viral di media sosial pada Kamis (28/11/2024).

    Dalam video itu, Maruarar Sirait awalnya menanti buku berjudul ‘Politik Itu Suci’ yang sempat dijanjikan akan diberikan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Maruarar kemudian mengungkit soal kasus di Indonesia yang melibatkan orang-orang besar. Dia menyebut kasus Harun Masiku.

    “Ya, saya akan kasih bonus bagi yang bisa tangkap Harun Masiku Rp 8 miliar uang pribadi saya, supaya semangat, supaya tidak ada di negara ini yang kebal hukum ya. Saya gunakan berkat dari Tuhan itu untuk memberantas korupsi di Indonesia. Yuk, Mas Hasto, kita cari Harun Masiku sama-sama ya, supaya jelas terang benderang ya,” ujar dia.

    “Kenapa sih Harun Masiku bisa menghilang? Siapa yang menghilangkan? Kasus apa yang di belakang dia? Apa yang dia urus? Gitu ya, Mas Hasto. Politik itu suci, membela yang benar, membantu yang lemah, dan membongkar kasus-kasus besar yang selama ini tertutup,” sambungnya.

    Maruarar juga telah buka suara terkait video viral tersebut. Dia menegaskan sayembara itu dilakukan untuk menegakkan keadilan.

    “Supaya kebenaran ditegakkan,” jawab Maruarar singkat ketika dimintai konfirmasi terkait pernyataannya.

    Respons KPK

    Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengapresiasi pernyataan Maruarar. Dia menjamin KPK terus berupaya menangkap Harun Masiku.

    “Hingga saat ini KPK tetap melakukan upaya penangkapan terhadap Harun Masiku. Oleh karena itu, kita patut mengapresiasi hal baik yang dilakukan oleh Pak Maruarar Sirait,” ucap Tanak.

    Masa tugas pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir 20 Desember 2024. Lalu, akankah Harun Masiku tertangkap?

    (haf/haf)

  • Dukung Menteri Ara soal Sayembara Tangkap Harun Masiku, MAKI: KPK Sudah Mentok

    Dukung Menteri Ara soal Sayembara Tangkap Harun Masiku, MAKI: KPK Sudah Mentok

    Dukung Menteri Ara soal Sayembara Tangkap Harun Masiku, MAKI: KPK Sudah Mentok
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Koordinator Masyarakat Anti
    Korupsi
    Indonesia (
    MAKI
    ) Boyamin Saiman menyambut positif inisiatif
    sayembara
    untuk menangkap buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
    Harun Masiku
    .
    Harun Masiku, yang merupakan mantan kader PDI-P, telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 2019.
    Boyamin mengungkapkan bahwa dirinya juga telah membuka sayembara untuk masyarakat yang dapat menemukan Harun Masiku, dengan imbalan berupa iPhone terbaru.
    “Saya menyambut gembira kalau ada yang melakukan sayembara penangkapan Harun Masiku, karena saya sendiri kan juga sudah membuat sayembara, tapi hadiah saya waktu itu kan iPhone terbaru, sampai sekarang masih berlaku sayembara itu,” ujarnya saat dihubungi
    Kompas.com
    pada Jumat (29/11/2024).
    “Kalau sekarang ada yang lain termasuk Ara (Menteri PKP) membuat sayembara hadiah Rp 8 miliar, ya saya tambah senang,” katanya.
    Ia menilai sayembara adalah salah satu opsi untuk menemukan Harun Masiku, mengingat kasus ini sudah berlangsung cukup lama tanpa perkembangan yang signifikan.
    Boyamin juga mencatat bahwa KPK tampak belum mendapatkan informasi terbaru mengenai keberadaan Harun Masiku.
    “Saya berharap ini merangsang orang lain juga untuk membuat sayembara lagi. Karena nampaknya KPK sudah mentok dan tidak bisa menangkap Harun Masiku,” ucapnya.
    Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, juga mengadakan sayembara untuk menemukan Harun Masiku dengan tawaran hadiah sebesar Rp 8 miliar dari kocek pribadinya.
    Ara menjelaskan bahwa partisipasi publik sangat penting untuk menunjukkan bahwa tidak ada individu yang kebal hukum di Indonesia.
    “Kita berharap negara ini tidak ada kebal hukum. Masa ada orang yang sudah bertahun-tahun tersangka, kok bisa bebas berkeliaran?” tegas Ara saat ditemui di Stasiun Manggarai, Rabu (27/11/2024), seperti dikutip dari
    Kontan.co.id.
    Ara menambahkan bahwa kasus hilangnya Harun Masiku perlu diangkat kembali, mengingat sudah lama tidak ada perkembangan.
    “Indonesia tidak boleh kalah dengan koruptor, untuk itu sayembara ini demi menunjukkan tidak ada orang yang kebal hukum,” tuturnya.
    Ia juga mengajak wartawan untuk turut serta dalam mencari Harun Masiku, dengan imbalan yang cukup besar jika berhasil.
    “Indonesia tidak boleh kalah dengan koruptor, untuk itu sayembara ini demi menunjukkan tidak ada orang yang kebal hukum,” ungkapnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Firli Bahuri Mangkir dari Kasus Pemerasan Terhadap SYL, MAKI: Harusnya Sudah Selesai

    Firli Bahuri Mangkir dari Kasus Pemerasan Terhadap SYL, MAKI: Harusnya Sudah Selesai

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Proses hukum mantan Ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) hingga kini masih mengambang dan terkesan lambat.

    Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman, mengkritisi lambannya penanganan hukum kasus tersebut.

    Awalnya kasus tersebut diproses begitu cepat hingga ditetapkannya Firli sebagai tersangka. Namun, saat ini kasus tersebut melambat dan belum juga ada kejelasan.

    “Kita kecewa karena proses Firli itu kan harusnya sudah selesai kemarin-kemarin, karena di awal itukan istilahnya ngebut namun tiba-tiba melambat dan berhenti, itu sangat mengecewakan,” kata Boyamin dilansir dari Media Indonesia, Kamis (28/11/2024).

    Polda Metro Jaya juga mendapat dukungan masyarakat untuk memproses hukum Firli Bahuri karena dianggap membersihkan KPK dari oknum yang nakal.

    “Namun sekarang akhirnya masyarakat kecewa, yang tadinya mendukung penuh Polri menjadi kecewa lagi. Padahal, dari sejarah berdirinya KPK sering ada istilah cicak vs buaya, di mana ketika polisi mau menangani kasus terhadap pimpinan atau pegawai KPK, seakan-akan masyarakat membela KPK dan itu dianggap kriminalisasi,” ujarnya.

    “Tapi di kasus Firli ini tidak ada isu tentang kriminalisasi itu, masyarakat malah mendukung proses penegakan hukum dengan cepat. Tapi sayang, masyarakat dikecewakan oleh proses yang lambat, bahkan mungkin berhenti,” sambungnya.

    MAKI, kata Boyamin, akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Ia mengatakan, Polri juga harus menyelesaikan kasus ini hingga selesai agar tidak timbul kekecewaan berlebih dari masyarakat.

  • Respons Polda Digugat karena Tak Kunjung Tangkap Firli Bahuri
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        23 November 2024

    Respons Polda Digugat karena Tak Kunjung Tangkap Firli Bahuri Megapolitan 23 November 2024

    Respons Polda Digugat karena Tak Kunjung Tangkap Firli Bahuri
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Polda Metro Jaya
    mengatakan,
    gugatan praperadilan
    terhadap
    Firli Bahuri
    yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (
    MAKI
    ) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), merupakan bentuk dukungan kepada penyidik yang sedang menyiapkan berkas perkara.
    “Penyidik atau kami Polda Metro Jaya menyikapi ini sebagai bentuk dukungan yang luar biasa kepada tim penyidik,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Sabtu (23/11/2024).
    Ade Ary menjelaskan, saat ini pihak penyidik masih mendalami dan memproses kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
    “Saat ini penyidik masih memenuhi petunjuk P19 dan hasil koordinasi dengan JPU pada kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Progres penyidikannya sangat baik dan tidak ada kendala maupun hambatan sama sekali,” imbuhnya.
    Dia juga memastikan bahwa progres penyidikan masih dilakukan secara intensif dan tidak mengalami intervensi dari pihak mana pun.
    Diberitakan sebelumnya, MAKI dan LP3HI menggugat Polda Metro Jaya serta Kejaksaan Tinggi Jakarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (11/11/2024).

    Gugatan praperadilan
    itu dalam rangka memastikan apa yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya itu profesional. Profesionalnya kalau memang sudah selesai pemberkasan, segera diserahkan,” ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi
    Kompas.com
    , Jumat (22/11/2024).
    Boyamin berharap gugatan praperadilan yang dilayangkan MAKI dan LP3HI dapat memaksa penyidik kepolisian untuk segera menyerahkan berkas perkara kasus ini ke kejaksaan.
    “Kami sebagai masyarakat, korban korupsi atau korban perbuatan kejahatan, itu berhak melakukan koreksi. Nah, koreksinya itu bentuknya gugatan praperadilan,” tambahnya.
    Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023.
    Sejak saat itu, penyidik telah memeriksa 160 saksi, namun hingga satu tahun berlalu, Firli belum juga ditahan.
    Polisi juga tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait Firli.
    Meskipun status perkara telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan, Firli masih berstatus sebagai saksi dalam dugaan pertemuannya dengan SYL.
    Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 37 orang dalam konteks dugaan pertemuan Firli dengan SYL, serta dua ahli hukum pidana dan hukum acara pidana.
    “Polri tujuh orang, KPK 16 orang, Kementan 10 orang, sipil empat orang,” ungkap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Selasa (1/10/2024).
    Dalam kedua kasus tersebut, polisi menerapkan Pasal 12 e dan/atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP, serta Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-undang KPK RI.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.