MAKI Dorong Proses Pidana Pagar Laut Tangerang Lanjut Diusut, Boyamin: Denda Rp 48 M Beda Urusan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, kasus pemasangan
pagar laut
di Tangerang harus diproses pidana lebih lanjut.
Kasus tersebut jangan hanya berhenti pada denda administratif senilai Rp 48 miliar yang dijatuhkan kepada Kepala Desa Kohod, Arsin, dan perangkat desanya.
“Soal kalau denda administrasi Rp 48 miliar itu beda urusannya, ini kan hukum pidananya jelas berlaku. Jadi, harusnya diproses dan tidak berhenti pada posisi yang bukan korupsi atau aliran dana,” ujar Boyamin saat dihubungi Kompas.com, Senin (3/3/2025).
Salah satu pasal yang dapat digunakan adalah Pasal 75 UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Boyamin justru menilai denda administratif Rp 48 miliar kepada Kades Kohod dan perangkat desa adalah hal yang agak di luar hukum.
Namun, dia menegaskan, sanksi administratif harus dibarengi dengan proses pidana.
Dia menilai, perusahaan punya andil dalam kasus pemasangan pagar laut karena biaya pemasangan tidak murah.
“Enggak mungkin pagar laut itu (dibiayai kades saja). Minimal Rp 10 miliar, loh. Kalau tidak ada yang membiayai, enggak mungkin,” lanjut dia.
Terlebih, sertifikat yang terbit justru diketahui atas nama sejumlah perusahaan.
Menurut Boyamin, fakta-fakta di lapangan ini tinggal disambung saja dalam proses investigasi.
“Dan kemudian sertifikat itu kan atas nama perusahaan-perusahaan, nah itu kan tinggal menyambungkan saja kan investigasinya,” kata Boyamin lagi.
Diberitakan, Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono mengungkap Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, dan stafnya inisial T merupakan pembuat pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
Hal ini diungkapnya berdasarkan hasil investigasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam rapat Komisi IV DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/2/2025).
“Sudah saya laporkan tadi di dalam kepada pimpinan, ibu pimpinan, yaitu Kepala Desa Kohod dan stafnya (pembuat pagar laut),” ujar Sakti usai rapat.
Menurut dia, Arsin selaku kepala desa dan perangkat desa inisial T terbukti sebagai pihak yang membuat pagar laut.
KKP pun memberikan sanksi sesuai kewenangannya, yakni administratif berupa denda Rp 48 miliar.
Saat ditanya soal adanya dalang di balik Kades Kohod, Sakti mengaku sudah melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Kepolisian mulai dari penyidikan sampai kemudian hari ini seperti yang teman-teman sudah lihat juga di media,” ucapnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Boyamin Saiman
-
/data/photo/2025/01/30/679b41c15a311.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
MAKI Dorong Proses Pidana Pagar Laut Tangerang Lanjut Diusut, Boyamin: Denda Rp 48 M Beda Urusan
-

Kerugian Negara Korupsi Pertamina, Boyamin Soiman: Ini Menghitungnya Gampang Kok Nilai Kerugiannya
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Nilai kerugian negara pada kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Pertamina menyita perhatian luas publik tanah air. Betapa tidak, kerugian negara disebut-sebut mencapai Rp1 kuadtriliun.
Itu jika asumsi kasus rasuah tersebut terjadap pada periode 2018-2023. Pasalnya, untuk kerugian negara pada tahun 2023 saja, Kejaksaan Agung (Kejagung) memperkirakan mencapai Rp192,7 triliun.
Merespons angka kerugian negara itu, Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan kerugian negara yang diperkirakan oleh Kejagung mencapai Rp.193,7 triliun di kasus dugaan korupsi impor minyak adalah hal yang masuk akal.
Dalam penghitungan kerugian negara itu, menurut Boyamin, bisa maksimal. “Seluruh keuntungan atau biaya bisa dianggap kerugian negara, kalau cara memperolehnya dengan cara yang tidak sesuai aturan,. Misalnya, cara pekerjaan menyuplai BBM dengan cara yang tidak benar, karena dengan penunjukan langsung. Maka biaya yang muncul dari mengangkut, membeli dan menyerahkan kepada anak perusahaan Pertamina bisa dihitung sebagai kerugian negara,” ungkap Boyamin, Senin (3/3).
Kerugian lainnya, menurut Boyamin, adalah selisih harga pertamax dengan pertalite.
Sehingga, menurut Boyamin, masuk akal kerugian negara sebesar Rp 193,7 triliun tersebut.“Toh ini nanti juga masih dikonfirmasi hasil auditor negara, baik itu BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), BPKP. Ini menghitungnya gampang kok nilai kerugiannya,” kata Boyamin.
Dengan langkah Kejagung mengungkap kasus minyak di Pertamina ini, Boyamin, mengatakan, bisa menjadi pemicu perbaikan di internal Pertamina.
-

Kerugian Negara akibat Korupsi Pertamina Rp193,7 Triliun, Hitungan Kejagung Masuk Akal
loading…
Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero). Foto/Istimewa
JAKARTA – Kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) mencapai Rp193,7 triliun. Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai jumlah kerugian negara yang diperkirakan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) itu hal yang masuk akal.
Boyamin berpendapat, dalam penghitungan kerugian negara itu bisa maksimal. Dia menuturkan, seluruh keuntungan atau biaya bisa dianggap kerugian negara, kalau cara memperolehnya dengan cara yang tidak sesuai aturan.
Dia memberikan contoh misalnya cara pekerjaan menyuplai bahan bakar minyak (BBM) dengan cara yang tidak benar, karena dengan penunjukan langsung. “Maka biaya yang muncul dari mengangkut, membeli dan menyerahkan kepada anak perusahaan Pertamina bisa dihitung sebagai kerugian negara,” ujar Boyamin, Senin (3/3/2025).
Boyamin melanjutkan, kerugian lainnya adalah selisih harga Pertamax dengan Pertalite. Sehingga, menurut Boyamin, masuk akal kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun tersebut. “Toh ini nanti juga masih dikonfirmasi hasil auditor negara, baik itu BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), BPKP. Ini menghitungnya gampang kok nilai kerugiannya,” kata Boyamin.
Dia melanjutkan, dengan langkah Kejagung mengungkap kasus minyak di Pertamina ini, bisa menjadi pemicu perbaikan di internal Pertamina. Dengan langkah hukum Kejagung, maka tata kelola yang dilakukan Peramina akan lebih baik, dan tidak macam-macam lagi.
Boyamin mengungkapkan, sejak reformasi diduga ada praktik monopoli yang tidak tersentuh. “Hanya kelompok tertentu yang menjadi supplier BBM,” kata dia.
Terlebih, lanjut dia, ada proses yang tidak benar dengan memaksa impor dengan alasan produk minyak dalam negeri tidak memenuhi syarat. Sehingga (minyak mentah) produk dalam negeri hanya dijual ke luar negeri.
Sementara Pertamax atau Pertalite harus impor dari luar negeri. “Padahal bisa saja Pertalite dan Pertamax ini bahan bakunya adalah minyak kita yang kita jual ke mereka,” imbuhnya.
Boyamin meminta agar semua pihak yang terlibat diproses hukum agar masalah ini tuntas. Boyamin juga minta agar semua yang terlibat dikenai pasal pencucian uang. “Dengan pencucian uang maka owner dan pemilik yang sesungguhnya akan bisa diproses hukum semua,” pungkasnya.
(rca)
-

Boyamin Ungkap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Masih Berpeluang Ajukan Kembali Praperadilan Lawan KPK – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti-korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengungkapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto masih punya peluang mengajukan praperadilan melawan KPK.
Hal itu lantaran hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima permohonan praperadilan. Bukan menolak permohonan Hasto Kristiyanto.
“Sebenernya ada catatan kritis, Hasto Kristiyanto masih bisa mengajukan lagi. Beda dengan ditolak, kalau ditolak itu tidak bisa mengajukan lagi,” kata Boyamin kepada wartawan, Jumat (14/2/2025).
Kemudian dikatakannya atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang tidak menerima permohonan Hasto Kristiyanto. Menurutnya KPK harus segera menindaklanjuti putusan tersebut.
“Untuk itu saya mendorong KPK untuk segera membawa ke pengadilan pokok perkara,” jelasnya.
Permohonan Praperadilan Hasto Tidak Diterima
Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam pertimbangannya, hakim tunggal Djuyamto menyatakan seharusnya permohonan praperadilan Sekjen PDIP itu dilakukan secara terpisah.
Hal itu dikarenakan Hasto telah ditetapkan tersangka dugaan tindak bidana perintangan penyidikan dan dugaan tindak pidana memberi janji atau hadiah atau suap kepada penyelenggaran negara oleh KPK.
“Menimbang berdalih alasan tersebut hakim berpendapat permohonan pemohon seharusnya diajukan dalam dua permohonan prapradilan. Bukan dalam satu permohonan,” kata Hakim Djuyamto di persidangan PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
Ia melanjutkan menimbangkan dengan demikian permohonan pemohon yang menggabungkan tentang sahnya tidaknya dua surat perintah penyidikan. Atau setidaknya penetapan tersangka dalam satu permohonan haruslah dinyatakan tidak memilih syarat formil permohonan prapradilan.
“Maka terhadap eksepsi termohon tersebut berdasarkan hukum dan patut dikabulkan,” ucapnya.
Menimbangkan, lanjut dia dengan berbagai pertimbangan hukum di atas hakim berpendapat bahwa oleh karena eksepsi dikabulkan.
Maka terhadap eksepsi permohonan yang lain dan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan dan diberi penilaian hukum
“Menimbangkan karena eksepsi pemohon dikabulkan maka terhadap pokok perkara ini tidak perlu dipertimbangkan dan diberikan penilaian hukum lagi,” kata hakim Djuyamto.
“Sehingga dengan demikian hakim berpendapat bahawa permohonan prapradilan dari pemohon adalah dinyatakan tidak dapat diterima,” tandasnya.
-

Skor IPK Naik, MAKI Dorong Pemerintah Perkuat Pencegahan Anggaran Bocor
Jakarta –
Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyambut positif naiknya skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia di tahun ini. MAKI menilai capaian itu membawa angin segar terhadap pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming yang baru berjalan tiga bulan lebih.
“Wajah pemerintahan menunjukkan kesungguhan untuk memberantas korupsi baik dari penegakan hukum maupun pencegahan dan itu memberikan harapan meskipun baru tiga bulan, tapi nampaknya mendapatkan tanggapan yang positif,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, saat dihubungi, Selasa (11/2/2025).
Skor IPK Indonesia di tahun ini berada di angka 37. Angka itu merupakan penilaian dari kinerja pemberantasan korupsi yang terjadi di periode tahun 2024. Skor tersebut juga naik tiga poin dari periode sebelumnya yang hanya menghasilkan perolehan 34.
Boyamin mengatakan ada sejumlah isu yang tetap mesti dibenahi pemerintah Prabowo di tengah naiknya skor IPK. Salah satu isu yang vital untuk diperkuat ialah sektor pencegahan korupsi.
Menurut Boyamin, langkah pemerintah dalam melakukan efisiensi anggaran merupakan hal tepat dalam mencegah terjadinya praktik korupsi. Pengetatan anggaran itu, kata Boyamin, bisa menutup penggunaan anggaran negara untuk hal yang tidak fundamental.
“Pengetatan anggaran yang berdampak banyak karena korupsi itu awalnya dari pemborosan, naik suap, nanti ngatur proyek, nanti bobol uang seperti kasus-kasus pajak bea cukai banyak bocornya. Nampaknya pemerintah salah satu yang diambil pengetatan anggaran jadi banyak pemotongan sehingga ini memberikan harapan pemerintahnya lebih baik sehingga indeks persepsi korupsi kita naik,” ujar Boyamin.
“Yang paling utama ini harus diurus ke depan sisi pencegahannya selain penegakan hukum. Level kita itu harus mencegah bocor (anggaran) menjadi tiris dan rembes. Jadi bukan hanya mencegah bocor saja,” sambungnya.
Selain penguatan sektor pencegahan kebocoran anggaran, Boyamin juga mendorong pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Dia menilai UU Perampasan Aset bisa menjadi senjata ampuh dalam memberikan penindakan hukuman yang tegas bagi koruptor.
“Segera disahkan yang utama adalah UU Perampasan Aset. Dengan dirampas asetnya orang takut korupsi, kalau dipenjara belum takut nanti hukuman ringan, bebas bersyarat, remisi diskon cepat keluar dan uangnya masih utuh,” ujar Boyamin.
Skor IPK Indonesia 2024 Naik
Indeks Persepsi Korupsi (IPK) atau Corruption Perceptions Index (CPI) Indonesia berada di angka 37 pada 2024. Skor CPI Indonesia itu menempatkan Indonesia di peringkat ke-99.
Dilihat dari kanal YouTube Transparency International, Selasa (11/2/2025), Indonesia berada di peringkat ke-99 bersama Lesotho, Morocco, Ethiopia, dan Argentina. Negara-negara tersebut mendapat skor IPK 37. Posisi Indonesia naik dibanding tahun 2023.
“Hari ini CPI Indonesia sepanjang tahun 2024 ada dengan skor 37 dan rankingnya 99, artinya apa artinya terjadi peningkatan 3 poin dari tahun 2023 ke 2024, dari tahun 2023 ke 2024 dari 34 ke 37,” kata Deputi Transparency International Indonesia, Wawan Heru Suyatmiko.
IPK atau CPI ini dihitung oleh Transparency International dengan skala 0-100, yaitu 0 artinya paling korupsi, sedangkan 100 berarti paling bersih. Total negara yang dihitung IPK atau CPI adalah 180 negara.
Ada sejumlah hal yang dinilai dalam IPK ini, dari kemudahan berbisnis, politik, hingga hukum. Secara keseluruhan, Denmark menjadi negara dengan skor CPI tertinggi. Negara itu memiliki skor CPI 90.
(ygs/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
-

Wacana Direksi BUMN Bukan Penyelenggara Negara, MAKI: Langkah Mundur!
Bisnis.com, JAKARTA–Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai RUU BUMN adalah bentuk kemunduran dari pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menilai bahwa RUU BUMN tersebut mempertegas bahwa uang yang dihasilkan BUMN bukan uang negara.
Maka dari itu, menurut Boyamin, jika ada oknum nakal di BUMN yang melakukan tindak pidana korupsi, maka hal tersebut hanya bisa diproses pidana penggelapan uang, bukan tindak pidana korupsi.
“Karena memang sebagai entitas bisnis ya, kalau rugi ya rugi bisnis, kalau ada pihak yang nakal ya berarti pada proses pidana biasa seperti penggelapan dalam jabatan, bukan sebagai korupsi. Nah ini menurut saya adalah langkah mundur,” tuturnya kepada Bisnis di Jakarta, Senin (3/2/2025).
Dia berpandangan RUU BUMN itu baru bisa diterapkan jika semua BUMN di Indonesia sudah memiliki tata kelola yang baik agar terbebas dari korupsi.
Namun sayangnya, kata Boyamin, BUMN saat ini masih menjadi sapi perah oknum pihak penguasa. “Justru tugas pemerintah itu bukan hanya merubah UU bersama DPR saja, tetapi juga harus menjaga BUMN agar tidak jadi sapi perah,” katanya.
Pejabat BUMN Kebal Hukum?
Draf Revisi Undang-undang No.19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara alias BUMN versi DPR tanggal 16 Januari 2025 menyebut bahwa Badan Pengelola Investasi Danantara serta Direksi, Komisaris, hingga Dewan Pengawas BUMN bukan bagian dari rumpun penyelenggara negara.
Ketentuan itu tercantum mengenai status kepegawaian Badan tercantum dalam Pasal 3 Y RUU BUMN. Pasal tersebut menegaskan bahwa organ dan pegawai badan bukan penyelenggara negara.
Sementara itu, ketentuan yang mengatur mengenai status Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan penyelenggara negara diatur secara eksplisit dalam Pasal 9G. Pasal tersebut berbunyi sebagai berikut:
“Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.”
Sedangkan pasal yang menegaskan bahwa pegawai BUMN bukan penyelenggara negara diatur dalam Pasal 87 angka 5. Pasal itu menegaskan bahwa pegawai BUMN bukan bagian dari penyelenggara negara.
Namun demikian, ketentuan itu melekat kepada mereka yang diangkat hingga diberhentikan sesuai dengan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Sementara itu, untuk komisaris atau dewan pengawas yang berasal dari penyelenggara negara, statusnya sebagai penyelenggara tetap melekat.
Adapun ketentuan mengenai status kepegawaian karyawan hingga direksi BUMN bersifat lex specialist, kecuali ketentuan lainnya terkait penyelenggara negara yang tidak diatur dalam RUU BUMN.
Dalam catatan Bisnis, ketentuan itu berpotensi bertentangan dengan proses penegakan hukum yang dilakukan oleh sejumlah aparat penegak hukum baik itu KPK, Polri maupun Kejaksaan Agung. Apalagi pasal 2 UU No.28/1999 telah memasukan pegawai BUMN sebagai bagian dari penyelenggara negara.
Di sisi lain, modal BUMN juga berasal dari penyertaan modal negara yang bersumber dari APBN.
Business Judgement Rule
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto sepakat dengan rencana pemerintah dan DPR untuk mengadopsi prinsip business judgement rule dalam amandemen Undang-undang No.19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Fitroh berpendapat bahwa semua penegak hukum perlu berhati-hati dalam menerapkan Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi alias Tipikor khususnya dalam aktivitas bisnis. Pasal 2 dan 3 UU Tipikor memuat frasa bahwa korupsi tidak hanya terkait upaya memperkaya diri sendiri, tetapi juga mencakup tindakan untuk memperkaya orang lain.
“Saya termasuk yang sepakat harus benar-benar hati-hati, dalam menerapkan pasal 2 atau 3 khususnya dalam bisnis, harus benar-benar ada niat jahat dan bukan sekedar asal rugi menjadi korupsi. Sebagaimana pernah saya sampaikan dalam fit and proper test,” ujar Fitroh kepada Bisnis, Minggu (2/2/2025).
Sekadar informasi, pemerintah dan Komisi VI DPR menyepakati untuk membawa revisi Undang-undang Badan Usaha Milik Negara atau RUU BUMN ke tingkat paripurna pada pekan depan.
Adapun salah satu poin utama yang masuk dalam amandemen UU BUMN adalah business judgement rule (BJR) yang memungkinan seorang direksi BUMN kebal hukum kendati keputusaan yang diambil terindikasi melanggar undang-undang bahkan merugikan negara.
“Pengaturan terkait business judgement rule atau aturan yang melindungi kewenangan direksi dalam pengambilan keputusan juga mendapat perhatian khusus dalam RUU BUMN,” demikian keterangan yang dilansir Antara, Minggu (2/2/2025).
Melansir Kemenkeu Learning Center, business judgement rule adalah prinsip hukum yang diadopsi dari tradisi common law di Amerika. Prinsip BJR melindungi direksi BUMN dari risiko penuntutan hukum atas keputusan bisnis yang telah ditempuh.
Isu BJR menjadi bahan perdebatan belakangan ini. Apalagi, banyak petinggi atau direksi BUMN yang terjerat perkara hukum karena salah atau keputusan yang ditempuh merugikan keuangan negara. Salah satunya bekas Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.
Karen saat ini berstatus sebagai terdakwa dalam perkara korupsi pengadaan LNG Pertamina. Dia telah divonis bersalah dalam kasus tersebut. Karen kemudian diganjar 9 tahun penjara. Menariknya, meski divonis bersalah, karen tidak terbukti menerima uang dari kasus korupsi yang menjeratnya tersebut.
“Terdakwa tidak memperoleh hasil tindak pidana korupsi,” demikian kata hamin saat membacakan vonis Karen beberapa waktu lalu.
Selain Karen ada banyak direksi BUMN yang terjerat perkara hukum. Sebagain telah divonis hukuman penjara. Sebagian lagi masih dalam proses penyidikan.
Data KPK sendiri mencatat bahwa pada tahun 2004 – 2024, penyidik lembaga antikorupsi telah menangani 181 perkara terkait BUMN dan BUMD. Pada tahun 2024, jumlah pegawai BUMN yang terjerat kasus korupsi mencapai 38 orang atau tertinggi 20 tahun terakhir
-

MAKI Yakin Penahanan Paulus Tannos Disetujui Pemerintah Singapura
Jakarta –
KPK mengatakan saat ini buron korupsi e-KTP, Paulus Tannos, tengah menjalani proses pengadilan menguji keabsahan penahanan di Singapura. Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mengaku yakin penahanan Paulus Tannos akan disetujui pengadilan Singapura.
“Aku yakin Singapura komitmen untuk pulangkan Tannos karena sudah mulai dengan tangkap dan tahannya di Rutan Changi,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Sabtu (1/2/2025).
“Optimis (penahanan disetujui) karena sudah ada perjanjian ekstradisi tahun 2022,” imbuhnya.
Boyamin melihat itikad baik dari Singapura untuk berkomunikasi dengan Pemerintah Indonesia perihal kepulangan buron Paulus Tannos ini. Dia menyebut hal ini karena Singapura tidak ingin hubungan diplomatik kedua negara terganggu.
“Singapura nampak itikad baik untuk bina hubungan dengan RI untuk masa depan dan tidak ingin ganggu hubungan diplomatik dalam bentuk langkah nyata yaitu pulangkan Tannos,” kata Boyamin.
Sebagai informasi, proses pengadilan menguji keabsahan penahanan di Singapura mirip seperti gugatan praperadilan jika di Indonesia. Gugatan uji diajukan Tannos.
KPK terus memantau perkembangan proses pengadilan menguji keabsahan penahanan itu. KPK menyebut saat ini sidang saat ini sudah digelar.
“Betul tapi real-nya seperti apa, belum bisa saya sampaikan,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Sabtu (1/2).
Kendati demikian, Tessa belum bisa menerangkan proses persidangan itu. Dia menyebut belum bisa menyampaikan ke publik.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas juga menyebut pihaknya tengah mempersiapkan kelengkapan dokumen untuk proses ekstradisi Paulus Tannos. Supratman mengatakan dokumen untuk proses ekstradisi akan dilengkapi sebelum 3 Maret 2025.
“Ya pasti (disegerakan). Saat ini kan pemerintah terutama Kementerian Hukum tugas pokoknya adalah memastikan sebelum tanggal 3 Maret yang akan datang, seluruh dokumen yang dibutuhkan untuk dalam rangka menjalani proses ekstradisi itu, itu sesegera mungkin kami bisa selesaikan,” kata Supratman kepada wartawan di kantornya, Jumat (31/1).
Sementara terkait proses pengadilan yang menguji keabsahan penahanannya di Singapura yang dijalani Tannos, Supratman menyebut tak bisa banyak berkomentar. Menurutnya, itu merupakan prosedur pengadilan di Singapura.
“Urusan pengadilan di Singapura kami nggak bisa campur. Tapi tentu KPK, Kepolisian, Kejaksaan, juga Kementerian Luar Negeri pasti akan melakukan diplomasi terkait hal itu,” ungkapnya.
(whn/idh)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
-

MAKI Sebut Oknum Kades Akali Surat Perizinan Pagar Laut, Agar Persetujuannya Tak Perlu sampai Pusat – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menduga beberapa oknum kepala desa (kades) yang diduga terlibat dalam kasus pagar laut di Tangerang, Banten, mengakali surat perizinan lahan pagar laut.
Di mana, sejumlah oknum kades itu mengakali surat-surat tersebut dengan keterangan luas lahan maksimal dua hektar.
Ketentuan itu sengaja diatur secara khusus, supaya pejabat daerah tidak perlu meminta persetujuan sampai ke pusat.
Meski demikian, Boyamin juga menduga bahwa pihak pusat juga turut terlibat dalam pembuatan surat-surat ini.
Atas hal tersebut, MAKI melaporkan sejumlah oknum kades tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Beberapa oknum kades yang dilaporkan itu yang berada di Kecamatan Kronjo, Tanjung Kait, dan Pulau Cangkir.
Dalam hal ini, mereka diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang sejak 2012.
“Kalau terlapor itu kan oknum kepala desa di beberapa desa, bukan Kohod saja loh ya, ada di Pakuaji, di beberapa yang lain itu ada,” ujar Boyamin saat ditemui di kawasan Kejaksaan Agung, Kamis (30/1/2025).
Tak hanya kades, penyalahgunaan wewenang ini diduga juga melibatkan oknum di tingkat kecamatan, kabupaten, hingga pejabat pertanahan di Kabupaten Tangerang.
“Terus yang terakhir otomatis oknum di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang.”
“Karena, terbitnya HGB dan SHM ini pada posisi di BPN. Nampaknya ada akal-akalan,” kata Boyamin.
Berdasarkan kesaksian sejumlah warga yang mengadu kepada Boyamin, pembuatan surat ini mulai terjadi pada tahun 2012, saat isu reklamasi mencuat.
Sehingga warga berbondong-bondong membeli segel pernyataan keluaran tahun 1980-an.
“Jadi, urutannya begini, 2012 itu kemudian ada isu mau ada reklamasi dan sebagainya. Maka kemudian, warga banyak yang membeli segel tahun 1980-an ke kantor pos Teluk Naga dan ke Jakarta,” terang Boyamin.
Segel ini dipergunakan untuk menerbitkan surat keterangan lahan garapan dan surat ini kemudian dijual kembali dengan harga miring, kisaran Rp2 juta hingga Rp7 juta.
“Setelah punya surat keterangan garapan itu, diketahui kepala desa, dan sebagainya, terus (surat) dijual lagi kepada (pihak) A, kepada B,” jelas dia.
Melalui proses jual beli yang ada, surat ini kemudian sampai ke tangan sejumlah perusahaan yang namanya disebutkan sebagai pemilik izin lahan pagar laut.
Kemudian, perusahaan-perusahaan ini membuat surat hak guna bangunan (HGB) pada tahun 2023.
“Jadi, warga juga tahu kalau lahannya di laut sebagian besar. Tapi, karena ada yang mau beli ya mau-mau saja. Dijual Rp5 juta, Rp7 juta, bahkan ada yang murah itu Rp2 juta,” jelas Boyamin.
Boyamin pun menduga telah terjadi korupsi dalam proses penerbitan surat hak guna bangunan (HGB) maupun surat hak milik (SHM) dalam sejumlah bidang tanah di lokasi berdirinya pagar laut Tangerang.
“Yang penting adalah (kami) memasukkan surat laporan resmi atas dugaan korupsi dalam penerbitan surat kepemilikan HGB maupun HM di lahan laut utara Tangerang yang populer yang dibangun pagar laut,” ujar Boyamin, dilansir Kompas.com.
Boyamin juga meyakini bahwa sertifikat tanah yang diterbitkan tahun 2023 palsu, meski ada klaim bahwa surat-surat itu diterbitkan pada tahun 1970-1980-an.
“Terbitnya sertifikat itu kan di atas laut, saya meyakininya itu palsu, karena tidak mungkin bisa diterbitkan karena itu di tahun 2023.”
“Kalau ada dasar klaim tahun 1980, tahun 1970, itu empang dan lahan, artinya itu sudah musnah, sudah tidak bisa diterbitkan sertifikat,” kata dia.
MAKI Ajukan Nusron Wahid Jadi Saksi
Dalam laporannya tersebut, Boyamin juga melampirkan sejumlah barang bukti berupa kesaksian sejumlah warga, dokumen akta jual beli, serta keterangan rilis dari Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Boyamin mengatakan, saksi ahli yang utama adalah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.
Pasalnya, Nusron dinilai sebagai orang yang paling mengetahui soal polemik pagar laut tersebut.
Apalagi, sebelumnya, Kementerian ATR/BPN juga telah mencabut 50 SHGB dan SHM di area pagar laut Tangerang karena dinilai melanggar aturan.
“Saksi ahli yang utama itu saksi jabatan, yaitu Pak Nusron Wahid, saya masukkan juga jadi saksi di sini.”
“Karena beliau yang paling tahu itu sekarang dan sudah mencabut itu 50 dan mengatakan itu cacat formil maupun materiil,” kata dia.
Adapun, para terlapor ini diduga menyalahi pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.
Kejagung Telaah Laporan MAKI
Soal laporan dari MAKI tersebut, Kejagung memastikan bakal menelaahnya terlebih dahulu.
“Jadi itu sedang diregistrasi tentu, nanti akan dipelajari, ditelaah apa yang menjadi esensi dari laporan yang bersangkutan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar kepada wartawan di Gedung Kejagung RI, Kamis (30/1/2025).
Harli mengaku belum bisa menjelaskan terlalu jauh soal laporan dugaan korupsi tersebut.
Namun, dia menegaskan, jika dalam kasus itu benar terdapat unsur korupsi maka hal itu akan menjadi dasar untuk pihaknya melakukan pendalaman.
“Apakah fakta-fakta atau informasi yang disampaikan itu bisa dijadikan sebagai dasar untuk melakukan.”
“Katakanlah semacam pengumpulan bahan keterangan apakah ada indikasi korupsi atau tidak,” ujarnya.
(Tribunnews.com/Rifqah/Fersianus Waku/Fahmi Ramadhan) (Kompas.com)

