Tag: Boyamin Saiman

  • MAKI Sebut Oknum Kades Akali Surat Perizinan Pagar Laut, Agar Persetujuannya Tak Perlu sampai Pusat – Halaman all

    MAKI Sebut Oknum Kades Akali Surat Perizinan Pagar Laut, Agar Persetujuannya Tak Perlu sampai Pusat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menduga beberapa oknum kepala desa (kades) yang diduga terlibat dalam kasus pagar laut di Tangerang, Banten, mengakali surat perizinan lahan pagar laut.

    Di mana, sejumlah oknum kades itu mengakali surat-surat tersebut dengan keterangan luas lahan maksimal dua hektar.

    Ketentuan itu sengaja diatur secara khusus, supaya pejabat daerah tidak perlu meminta persetujuan sampai ke pusat.

    Meski demikian, Boyamin juga menduga bahwa pihak pusat juga turut terlibat dalam pembuatan surat-surat ini.

    Atas hal tersebut, MAKI melaporkan sejumlah oknum kades tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

    Beberapa oknum kades yang dilaporkan itu yang berada di Kecamatan Kronjo, Tanjung Kait, dan Pulau Cangkir. 

    Dalam hal ini, mereka diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang sejak 2012.

    “Kalau terlapor itu kan oknum kepala desa di beberapa desa, bukan Kohod saja loh ya, ada di Pakuaji, di beberapa yang lain itu ada,” ujar Boyamin saat ditemui di kawasan Kejaksaan Agung, Kamis (30/1/2025).

    Tak hanya kades, penyalahgunaan wewenang ini diduga juga melibatkan oknum di tingkat kecamatan, kabupaten, hingga pejabat pertanahan di Kabupaten Tangerang.

    “Terus yang terakhir otomatis oknum di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang.”

    “Karena, terbitnya HGB dan SHM ini pada posisi di BPN. Nampaknya ada akal-akalan,” kata Boyamin.

    Berdasarkan kesaksian sejumlah warga yang mengadu kepada Boyamin, pembuatan surat ini mulai terjadi pada tahun 2012, saat isu reklamasi mencuat.

    Sehingga warga berbondong-bondong membeli segel pernyataan keluaran tahun 1980-an.

    “Jadi, urutannya begini, 2012 itu kemudian ada isu mau ada reklamasi dan sebagainya. Maka kemudian, warga banyak yang membeli segel tahun 1980-an ke kantor pos Teluk Naga dan ke Jakarta,” terang Boyamin. 

    Segel ini dipergunakan untuk menerbitkan surat keterangan lahan garapan dan surat ini kemudian dijual kembali dengan harga miring, kisaran Rp2 juta hingga Rp7 juta.

    “Setelah punya surat keterangan garapan itu, diketahui kepala desa, dan sebagainya, terus (surat) dijual lagi kepada (pihak) A, kepada B,” jelas dia.

    Melalui proses jual beli yang ada, surat ini kemudian sampai ke tangan sejumlah perusahaan yang namanya disebutkan sebagai pemilik izin lahan pagar laut. 

    Kemudian, perusahaan-perusahaan ini membuat surat hak guna bangunan (HGB) pada tahun 2023. 

    “Jadi, warga juga tahu kalau lahannya di laut sebagian besar. Tapi, karena ada yang mau beli ya mau-mau saja. Dijual Rp5 juta, Rp7 juta, bahkan ada yang murah itu Rp2 juta,” jelas Boyamin.

    Boyamin pun menduga telah terjadi korupsi dalam proses penerbitan surat hak guna bangunan (HGB) maupun surat hak milik (SHM) dalam sejumlah bidang tanah di lokasi berdirinya pagar laut Tangerang. 

    “Yang penting adalah (kami) memasukkan surat laporan resmi atas dugaan korupsi dalam penerbitan surat kepemilikan HGB maupun HM di lahan laut utara Tangerang yang populer yang dibangun pagar laut,” ujar Boyamin, dilansir Kompas.com.

    Boyamin juga meyakini bahwa sertifikat tanah yang diterbitkan tahun 2023 palsu, meski ada klaim bahwa surat-surat itu diterbitkan pada tahun 1970-1980-an.

    “Terbitnya sertifikat itu kan di atas laut, saya meyakininya itu palsu, karena tidak mungkin bisa diterbitkan karena itu di tahun 2023.”

    “Kalau ada dasar klaim tahun 1980, tahun 1970, itu empang dan lahan, artinya itu sudah musnah, sudah tidak bisa diterbitkan sertifikat,” kata dia.

    MAKI Ajukan Nusron Wahid Jadi Saksi

    Dalam laporannya tersebut, Boyamin juga melampirkan sejumlah barang bukti berupa kesaksian sejumlah warga, dokumen akta jual beli, serta keterangan rilis dari Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. 

    Boyamin mengatakan, saksi ahli yang utama adalah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.

    Pasalnya, Nusron dinilai sebagai orang yang paling mengetahui soal polemik pagar laut tersebut.

    Apalagi, sebelumnya, Kementerian ATR/BPN juga telah mencabut 50 SHGB dan SHM di area pagar laut Tangerang karena dinilai melanggar aturan.

    “Saksi ahli yang utama itu saksi jabatan, yaitu Pak Nusron Wahid, saya masukkan juga jadi saksi di sini.”

    “Karena beliau yang paling tahu itu sekarang dan sudah mencabut itu 50 dan mengatakan itu cacat formil maupun materiil,” kata dia. 

    Adapun, para terlapor ini diduga menyalahi pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.

    Kejagung Telaah Laporan MAKI

    Soal laporan dari MAKI tersebut, Kejagung memastikan bakal menelaahnya terlebih dahulu.

    “Jadi itu sedang diregistrasi tentu, nanti akan dipelajari, ditelaah apa yang menjadi esensi dari laporan yang bersangkutan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar kepada wartawan di Gedung Kejagung RI, Kamis (30/1/2025).

    Harli mengaku belum bisa menjelaskan terlalu jauh soal laporan dugaan korupsi tersebut.

    Namun, dia menegaskan, jika dalam kasus itu benar terdapat unsur korupsi maka hal itu akan menjadi dasar untuk pihaknya melakukan pendalaman.

    “Apakah fakta-fakta atau informasi yang disampaikan itu bisa dijadikan sebagai dasar untuk melakukan.”

    “Katakanlah semacam pengumpulan bahan keterangan apakah ada indikasi korupsi atau tidak,” ujarnya.

    (Tribunnews.com/Rifqah/Fersianus Waku/Fahmi Ramadhan) (Kompas.com)

  • Soal Dugaan Suap Kasus Pagar Laut Tangerang, Nusron Klaim Bukan Kewenangannya untuk Menangani – Halaman all

    Soal Dugaan Suap Kasus Pagar Laut Tangerang, Nusron Klaim Bukan Kewenangannya untuk Menangani – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menanggapi soal dugaan suap dalam penerbitan sertifikat di atas perairan Tangerang, Banten.

    Nusron mengakui, hingga saat ini, pihaknya belum menemukan adanya dugaan suap yang dimaksud tersebut.

    “Sepanjang pemeriksaan kita ya memang belum menemukan itu kalau di internal kita,” kata Nusron seusai rapat di Komisi II DPR RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

    Nusron lalu menjelaskan, perihal dugaan suap itu sebenarnya bukan kewenangan kementerian untuk menanganinya.

    Melainkan, sudah menjadi kewenangan aparat penegak hukum (APH), apabila ditemukan dugaan tindak pidana nanti.

    “Kalau masalah suap dan tindak pidana yang lain kan sebetulnya itu bukan lagi kewenangan kementerian, itu kewenangan APH bisa dipolisi, bisa di Kejaksaan,” ujar Nusron.

    Saat ini, APH diketahui tengah menyelidiki kasus tersebut dan tak menutup kemungkinan mencari dugaan tindak pidananya.

    “Mereka APH ini sudah on going jalan, sudah berjalan untuk proses sampai ke sana,” ungkapnya.

    8 Pegawai ATR/BPN Kena Sanksi Berat Buntut Kasus Pagar Laut

    Sebelumnya, Nusron mengatakan pihaknya telah memberikan sanksi berat kepada delapan pegawai ATR/BPN terkait penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di area pagar laut Tangerang, Banten.

    Dari delapan pegawai, Nusron mengatakan, enam dijatuhi sanksi berat berupa pembebasan dan pemberhentian dari jabatannya. 

    Sementara itu, dua pegawai lainnya dijatuhi sanksi berat.

    “Nah, kemudian kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai,” beber Nusron saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

    “Delapan orang ini sudah diperiksa oleh Inspektorat dan sudah diberikan sanksi oleh Inspektorat. Tinggal proses peng-SK-an sanksinya, dan penarikan mereka dari jabatannya tersebut,” ujarnya.

    Berikut daftar pegawai yang dijatuhi sanksi atas terbitnya SHGB dan SHM tersebut.

    JS, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang pada masa itu. 
    SH, Ex-Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.
    ET, Ex-Kepala Seksi Survei dan Pemetaan. 
    WS, Ketua Panitia A. 
    YS, Ketua Panitia A. 
    NS, Panitia A. 
    LM, Ex-Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET. 
    KA, Ex-PLT, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.

    Sebelumnya, Nusron sudah membatalkan sebanyak 50 SHM dan SHGB di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten pada 24 Januari 2025. 

    Pembatalan sertifikat ini, bertujuan untuk menegakkan keabsahan dan kepastian hukum atas lahan di wilayah pagar laut Tangerang.

    “Hari ini, kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertifikat, baik itu hak milik SHM maupun itu Hak Guna Bangunan (HGB),” tegas Nusron kepada awak media, Jumat (24/1/2025).

    “Satu satu, dicek satu-satu, karena pengaturannya begitu. Ini aku belum tahu ada berapa itu yang jelas Hari ini ada lah. Kalau sekitar 50-an ada kali,” ungkapnya.

    50 sertifikat yang dibatalkan tersebut, terdiri dari sebagian milik SHGB PT Intan Agung Makmur atau IAM, serta sebagian SHM atau perorangan.

    Proses pembatalan dimulai dari pengecekan dokumen yuridis, prosedur, hingga fisik atau material. 

    MAKI Laporkan Perangkat Desa dan Oknum Pegawai BPN ke Kejagung

    Kabar terbaru, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan korupsi penerbitan Sertifikat HGB dan SHM atas pembangunan pagar laut di perairan Tangerang ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jakarta, pada Kamis (30/1/2025).

    Adapun, pihak yang dilaporkan mulai dari perangkat desa hingga oknum pejabat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang, Banten.

    Hal tersebut disampaikan langsung oleh Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.

    “(Maksud kedatangan) memasukkan surat laporan resmi atas dugaan korupsi dalam penerbitan surat kepemilikan HGB maupun SHM di lahan laut Utara Tangerang yang populer dibangun pagar laut,” kata Boyamin kepada wartawan di Gedung Kejagung RI, Jakarta.

    Alasan pelaporan terhadap sejumlah oknum perangkat desa itu karena mereka dinilai turut mengurus SHM kepemilikan tanah itu sejak tahun 2012.

    Pasalnya, menurut Boyamin, penerbitan sertifikat pembangunan pagar laut di Tangerang itu merupakan palsu.

    “Terbitnya sertifikat diatas laut itu saya meyakini palsu karena tidak mungkin bisa diterbitkan karena itu di tahun 2023.”

    “Kalau ada dasar klaim tahun 80 tahun 70 itu empang dan lahan artinya itu sudah musnah sudah tidak bisa diterbitkan sertifikat,” ucap Boyamin.

    Atas dasar itu, dia kemudian melayangkan laporan terhadap beberapa oknum kepala desa.

    Mulai Desa Kohod, Pakuhaji, dan oknum pejabat di tiga kecamatan lainnya yakni Kronjo, Tanjung Kait, dan Pulau Cangkir.

    Sejumlah oknum kepala desa itu diduga melanggar Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tentang pemalsuan buku atau daftar khusus administrasi.

    “Di mana, di sana diatur Pasal itu berbunyi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda Rp50 juta minimal, maksimal Rp250 juta,” Jelas Boyamin.

    (Tribunnews.com/Rifqah/Fersianus Waku/Fahmi Ramadhan) 

  • 4
                    
                        Sejumlah Kades Dilaporkan ke Kejagung karena Pagar Laut Tangerang
                        Nasional

    4 Sejumlah Kades Dilaporkan ke Kejagung karena Pagar Laut Tangerang Nasional

    Sejumlah Kades Dilaporkan ke Kejagung karena Pagar Laut Tangerang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Sejumlah oknum kepala desa di beberapa kecamatan di Tangerang dilaporkan ke Kejaksaan Agung karena diduga menyelewengkan wewenang dalam hal perizinan lahan pagar laut di Tangerang.
    Dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi ini dilaporkan oleh Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, ke Kejaksaan Agung pada Kamis (30/1/2025).
    “Kalau terlapor itu kan oknum kepala desa di beberapa desa, bukan Kohod saja loh ya, ada di Pakuaji, di beberapa yang lain itu ada,” ujar Boyamin saat ditemui di kawasan Kejaksaan Agung, Kamis.
    Dalam laporan ini, Boyamin melaporkan sejumlah oknum kepala desa di sekitar wilayah berdirinya pagar laut Tangerang, terutama yang ada di Kecamatan Tronjo, Tanjungkait, dan Pulau Cangkir.
    Dia menduga, penyalahgunaan wewenang ini sudah terjadi sejak tahun 2012.
    Untuk itu, perangkat desa, pejabat di tingkat kecamatan, kabupaten, hingga pejabat pembuat sertifikat yang terlibat dalam pembuatan surat-surat ini sudah sepatutnya diselidiki.
    “Terus yang terakhir otomatis oknum di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang. Karena, terbitnya HGB dan SHM ini pada posisi di BPN. Nampaknya ada akal-akalan,” katanya.
    Boyamin menduga, sejumlah oknum mengakali surat-surat yang terbit dengan keterangan luas lahan maksimal dua hektar.
    Ketentuan ini sengaja di-
    setting
    khusus agar pejabat daerah tidak perlu meminta persetujuan ke pusat.
    Kendati demikian, Boyamin menduga, pihak pusat juga terlibat dalam pembuatan surat-surat ini.
    Dia menjelaskan, pembuatan surat ilegal ini mulai terjadi di tahun 2012.
    Saat itu, isu reklamasi mencuat sehingga warga berbondong-bondong membeli segel pernyataan keluaran tahun 1980-an.
    “Jadi, urutannya begini, 2012 itu kemudian ada isu mau ada reklamasi dan sebagainya. Maka kemudian, warga banyak yang membeli segel tahun 1980-an ke kantor pos Teluk Naga dan ke Jakarta,” lanjut Boyamin.
    Segel ini dipergunakan untuk menerbitkan surat keterangan lahan garapan.
    Surat ini kemudian dijual kembali dengan harga miring, kisaran Rp 2 juta hingga Rp 7 juta.
    “Setelah punya surat keterangan garapan itu, diketahui kepala desa, dan sebagainya, terus (surat) dijual lagi kepada (pihak) A, kepada B,” jelas dia.
    Melalui proses jual beli yang ada, surat ini kemudian sampai ke tangan sejumlah perusahaan yang namanya disebutkan sebagai pemilik izin lahan pagar laut.
    Kemudian, perusahaan-perusahaan ini membuat surat hak guna bangunan (HGB) pada tahun 2023.
    “Jadi, warga juga tahu kalau lahannya di laut sebagian besar. Tapi, karena ada yang mau beli ya mau-mau saja. Dijual Rp 5 juta, Rp 7 juta, bahkan ada yang murah itu Rp 2 juta,” jelas Boyamin.
    Untuk memperkuat laporannya, Boyamin melampirkan sejumlah barang bukti berupa kesaksian sejumlah warga, dokumen akta jual beli, serta keterangan rilis dari Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
    “Saksi ahli yang utama itu saksi jabatan, yaitu Pak Nusron Wahid, saya masukkan juga jadi saksi di sini karena beliau yang paling tahu itu sekarang dan sudah mencabut itu 50 dan mengatakan itu cacat formal maupun materiil,” kata dia.
    Para terlapor ini diduga menyalahi Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 250 juta.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Koordinator MAKI Laporkan Dugaan Korupsi Pagar Laut Tangerang ke Kejagung

    Koordinator MAKI Laporkan Dugaan Korupsi Pagar Laut Tangerang ke Kejagung

    Bisnis.com, JAKARTA – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan dugaan korupsi pada penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan surat hak milik (SHM) pagar laut di Tangerang ke Kejagung.

    Dia mengatakan, penerbitan SHGB dan SHM itu diduga palsu dan telah melanggar Pasal 9 UU No.20/2001 tentang perubahan kedua No.31/1999 tentang pemberantasan korupsi.

    “Terbitnya sertifikat itu kan di atas laut itu saya meyakininya itu palsu, karena tidak mungkin bisa diterbitkan karena itu pada 2023. Kalau ada dasar klaim tahun 80-70 itu empang dan lahan artinya itu sudah musnah sudah tidak bisa diterbitkan sertifikat,” ujarnya di Kejagung, Kamis (30/1/2025).

    Boyamin menambahkan, pihaknya telah mengantongi dokumen dan keterangan dari sejumlah saksi pendukung untuk membantu pengusutan polemik pagar laut tersebut.

    Adapun, salah satu dokumen itu yakni berkas akta jual beli terhadap letter C yang berkaitan dengan kepemilikan area pemasangan pagar laut di perairan Tangerang.

    “Laporan saya ada dokumen ada saksi dan ada cerita sedikit lah berbagai narasi. Dokumen yg saya lampirkan adalah salah satunya ada akta jual beli terhadap Letter C,” tambahnya.

    Sementara itu, Boyamin juga menyatakan bahwa dirinya juga telah mengantongi nama pejabat di tingkat desa, kecamatan hingga Kantor BPN di area pemagaran laut Tangerang.

    “Terus yang terakhir otomatis oknum di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tangerang. Karena terbitnya HGB dan SHM ini pada posisi di BPN. Nampaknya ada akal-akalan,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyampaikan bahwa ada total 280 SHGB maupun SHM yang ditemukan di kawasan pagar laut Tangerang. Perinciannya yaitu 263 SHGB dan 17 SHM.

    Dari 263 SHGB, sebanyak 243 di antaranya dimiliki atas nama PT Intan Agung Makmur (IAM). Kemudian, 20 lainnnya dimiliki oleh PT Cahaya Inti Sentosa (CIS). Keduanya terafiliasi dengan Agung Sedayu Group milik konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan.

  • 4
                    
                        Sejumlah Kades Dilaporkan ke Kejagung karena Pagar Laut Tangerang
                        Nasional

    MAKI Laporkan Dugaan Korupsi soal Penerbitan Sertifikat Pagar Laut ke Kejagung Nasional 30 Januari 2025

    MAKI Laporkan Dugaan Korupsi soal Penerbitan Sertifikat Pagar Laut ke Kejagung
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI)
    Boyamin Saiman
    , melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum kepala desa dan pejabat daerah dalam perizinan lahan
    pagar laut
    di Tangerang ke Kejaksaan Agung (Kejagung),
    Boyamin menduga telah terjadi
    korupsi
    dalam proses penerbitan surat hak guna bangunan (HGB) maupun surat hak milik (SHM) dalam sejumlah bidang tanah di lokasi berdirinya pagar laut Tangerang.
    “Yang penting adalah (kami) memasukkan surat laporan resmi atas dugaan korupsi dalam penerbitan surat kepemilikan HGB maupun HM di lahan laut utara Tangerang yang populer yang dibangun pagar laut,” ujar Boyamin saat ditemui di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2025).
    Boyamin meyakini sertifikat tanah yang diterbitkan tahun 2023 itu palsu, meski ada klaim bahwa surat-surat itu diterbitkan pada tahun 1970-1980-an.
     
    “Terbitnya sertifikat itu kan di atas laut, saya meyakininya itu palsu, karena tidak mungkin bisa diterbitkan karena itu di tahun 2023. Kalau ada dasar klaim tahun 1980, tahun 1970, itu empang dan lahan, artinya itu sudah musnah, sudah tidak bisa diterbitkan sertifikat,” kata dia.
    Dalam laporan ini, Boyamin melaporkan sejumlah oknum kepala desa di sekitar wilayah berdirinya pagar laut Tangerang, terutama yang ada di Kecamatan Tronjo, Tanjungkait, dan Pulau Cangkir.
    Dia menduga penyalahgunaan wewenang ini sudah terjadi sejak tahun 2012.
    Untuk itu, perangkat desa dan pejabat pembuat sertifikat yang terlibat dalam pembuatan surat-surat ini sudah sepatutnya diselidiki.
    “Terus yang terakhir otomatis oknum di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang. Karena, terbitnya HGB dan SHM ini pada posisi di BPN. Nampaknya ada akal-akalan,” katanya.
    Untuk memperkuat laporannya, Boyamin melampirkan sejumlah barang bukti berupa kesaksian sejumlah warga, dokumen akta jual beli, serta keterangan rilis dari Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
    “Saksi ahli yang utama itu saksi jabatan, yaitu Pak Nusron Wahid, saya masukkan juga jadi saksi di sini karena beliau yang paling tahu itu sekarang dan sudah mencabut itu 50 dan mengatakan itu cacat formal maupun materiil,” kata dia.
    Para terlapor ini diduga menyalahi pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
    Korupsi
    dengan ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 250 juta.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polemik Pagar Laut ‘Tak Bertuan’: Dilaporkan ke KPK hingga Agung Sedayu Bersuara

    Polemik Pagar Laut ‘Tak Bertuan’: Dilaporkan ke KPK hingga Agung Sedayu Bersuara

    Bisnis.com, JAKARTA — Kasus polemik pagar laut ‘tak bertuan’ di perairan Tangerang, terus mendapat sorotan. Sempat terjadi ketidakjelasan informasi, kini berbagai pihak mulai menduga adanya indikasi pelanggaran hukum di balik fenomena tak lazim tersebut.

    Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman, misalnya, telah mendatangi Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/1/2025). 

    Boyamin melaporkan dugaan korupsi terkait pagar laut itu yang berawal dari pengungkapan bahwa adanya penerbitan izin berupa Hak Guna Bangunan (HGB) maupun Sertifikat Hak Milik (SHM) pada kawasan laut di Desa Kohod.

    Adapun KPK belum secara resmi mendalami laporan dari Boyamin. Menurut lembaga antikorupsi tersebut perlu memverifikasi laporan yang dibuat untuk memutuskan apakah berlanjut ke penegakan hukum lewat penyelidikan atau berhenti di laporan. 

    “Secara umum laporan yang masuk akan diverifikasi, telaah, dan pulbaket [pengumpulan bahan keterangan, red] terlebih dahulu. Dan akan dinilai apakah ada yang perlu dilengkapi dari pelapor atau bisa ditindaklanjuti ke tahap Penyelidikan,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada Bisnis, dikutip Minggu (26/1/2025).

    Adapun Boyamin sendiri mengaku belum memiliki bukti apapun yang mendukung pelaporannya itu. Menurutnya laporan itu dilakukan untuk mendorong KPK supaya langsung turun tangan. Apalagi, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid sudah membenarkan adanya dugaan pelanggaran etik dalam penerbitan SHGB atau SHM pagar laut itu. 

    “Saya belum percaya sepenuhnya dicabut atau tidak. Tapi saya melihatnya dari memastikan itu dengan melapor ke KPK dengan Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi yang perubahan kedua, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/1/2025). 

    Boyamin menjelaskan, penggunaan pasal 9 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) itu lantaran pernyataan Menteri Nusron soal dugaan cacat formil bahkan materil dalam penerbitan 263 HGB dan 17 SHM pagar laut itu. Dia menduga ada sejumlah praktik pemalsuan surat pertanahan. 

    Apabila merujuk pada UU No.20/2001 tentang Tipikor, terdapat pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun bagi pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu dengan sengaja memalsukan buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi. Mereka juga terancam denda paling sedikit Rp50 juta, dan paling banyak Rp250 juta. 

    Adapun Boyamin dalam laporannya turut menyertakan sejumlah pihak terlapor dan pihak-pihak yang perlu dimintai klarifikasi. Pihak terlapor yakni oknum kepala desa, kantor kecamatan hingga kantor pertanahan setempat yang mengeluarkan HGB dan SHM untuk pagar laut itu. 

    Kemudian, pihak-pihak yang turut dinilai perlu dimintai klarifikasi di antaranya Menteri ATR/BPN sebelum Nusron Wahid. Hal itu lantaran HGB dan SHM yang diterbitkan untuk pagar laut tersebut bukan pada 2024, atau saat Nusron menjabat. 

    Namun Boyamin tak memerinci siapa Menteri ATR yang dimasukkannya ke daftar pihak yang perlu diklarifikasi oleh KPK nantinya. 

    “Ada dua Menteri, yang jelas bukan Pak Nusron Wahid. Jadi yang sebagian besar Menteri A, yang sepuluhan persen Menteri B. Artinya yang Menteri awal itu mendatangkan sekitar 90% dari 200 sekian [HGB dan SHM, red] tadi. Yang 10% Menteri setelahnya,” ungkap Boyamin.

    Sebagaimana diketahui, terdapat dua menteri ATR/Kepala BPN yang menjabat sebelum Nusron. Mereka adalah Agus Harimurti Yudhoyono pada 2024 dan Hadi Tjahjanto pada 2022-2024. Saat ditanya lagi apabila dua menteri itu yang dimaksud Boyamin, dia ogah memerinci lebih lanjut. 

    “Maaf belum bisa [dibuka, red],” ujar Boyamin saat dikonfirmasi lebih lanjut melalui pesan singkat oleh Bisnis. 

    Potensi Denda

    Selain indikasi pidana, pemerintah menilai pemilik pagar laut yang menimbulkan polemik itu bisa dikenai denda. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebut pemilik pagar laut di Tangerang, Banten bisa dikenakan denda sebesar Rp18 juta untuk per kilometer (km). 

    Trenggono mengatakan sanksi administratif itu bisa dikenakan kepada terduga pemasang pagar laut di perairan Tangerang itu. Dia pun tidak menutup kemungkinan untuk pengenaan hukuman pidana, namun itu merupakan ranah penegak hukum. 

    Trenggono pun mengungkap besaran denda yang berpotensi dikenakan tertantung dengan luasan area yang dipasang pagar laut. Berdasarkan data KKP, luas area pagar laut itu yakni 30,16 km. 

    “Itu bergantung pada luasan. Kalau itu kan 30 kilometer ya, per km Rp18 juta,” ujarnya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/1/2025). 

    Berdasarkan perhitungan Bisnis, apabila denda per km itu berlaku, maka pihak yang memasang pagar di atas kawasan laut itu bisa dikenai denda lebih dari Rp540 juta. 

    Adapun Trenggono mengatakan bahwa pemerintah, DPR hingga pihak TNI sudah menyambangi lokasi Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025). Pembongkaran pagar laut itu sudah menjadi instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto kepada jajarannya usai hal tersebut menjadi polemik di tengah masyarakat. 

    Pada perkembangan lain, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah membatalkan sebagian SHGB pagar laut tersebut. 

    Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyampaikan bahwa ada total 280 SHGB maupun SHM yang ditemukan di kawasan pagar laut Tangerang. Perinciannya yaitu 263 SHGB dan 17 SHM. 

    Dari 263 SHGB, sebanyak 243 di antaranya dimiliki atas nama PT Intan Agung Makmur (IAM). Kemudian, 20 lainnnya dimiliki oleh PT Cahaya Inti Sentosa (CIS). Keduanya terafiliasi dengan Agung Sedayu Group milik konglomerat Sugianto Kusuma alias Agus, yang juga merupakan pengembang proyek Pantai Indak Kapuk (PIK) 2.  

    Adapun Nusron pekan ini resmi mencabut SHGB milik sejumlah entitas yang berada di wilayah laut Tangerang, Banten. Beberapa di antaranya yakni yang dimiliki oleh perusahaan terafiliasi Agung Sedayu, yakni sebanyak 50 bidang SHGB. 

    “Kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertifikat baik itu hak milik SHM, maupun itu HGB yang tidak sesuai dengan hak penggunaan,” kata Nusron saat ditemui di Desa Kohod, Tangerang Jumat (24/1/2025).

    Tidak hanya itu, internal kementeriannya pun telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat diduga terlibat pelanggaran etik dalam menerbitkan ratusan SHGB pagar laut itu. Pemeriksaan terhadap pejabat terkait itu telah berlangsung, Rabu (22/1/2025). 

  • Buronan Kasus Korupsi E-KTP Paulus Tannos Ditangkap, Boyamin: KPK Hanya Terima Hasil!

    Buronan Kasus Korupsi E-KTP Paulus Tannos Ditangkap, Boyamin: KPK Hanya Terima Hasil!

    loading…

    Paulus Tannos dihadirkan secara virtual sebagai saksi dalam persidangan kasus korupsi e-KTP pada 2017 silam. Foto/Dok.SindoNews

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai hanya menerima hasil terkait ditangkapnya buronan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos di Singapura. Hal itu disampaikan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman.

    Dia menyebut, penangkapan Paulus Tannos itu berkat kinerja pihak Kepolisian yang bekerja sama dengan Otoritas Singapura.

    “Jadi KPK sebenarnya hanya menerima hasil,” kata Boyamin saat dihubungi, Minggu (26/1/2025).

    Menurut Boyamin, penilaian kinerja KPK saat ini terletak pada proses pencarian buronan suap terkait kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR RI, Harun Masiku.

    “KPK dianggap berhasil kalau mampu menangkap Harun Masiku, karena inilah yang paling penting, karena ini haru biru kita semua,” ujarnya.

    Dengan menangkap Harun Masiku, lanjut Bonyamin, bisa membuktikan ke publik termasuk PDIP, bahwa dalam mentersangkakan Hasto Kristiyanto murni penegakkan hukum, bukan politis.

    “Kalau nanti bisa nangkap Harun Masiku dan bisa disidangkan bersama Hasto Kristiyanto itu akan menjadikan netral dan terang perkaranya,” ucapnya.

    “Maka dari itu KPK harus mampu menangkap HM saat ini segera mungkin. Tapi kalau tidak mampu ya masyarakat tetap akan terbelah bahwa penanganan perkara kasusnya Hasto Kristiyanto itu antara politik atau murni hukum,” tandasnya.

    (shf)

  • Kejagung Ikut Dalami Indikasi Korupsi Polemik Pagar Laut di Tangerang

    Kejagung Ikut Dalami Indikasi Korupsi Polemik Pagar Laut di Tangerang

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan ikut mendalami dugaan korupsi terkait penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di lokasi Pagar Laut, Tangerang.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan saat ini pihaknya masih memantau proses penanganan dugaan korupsi tersebut oleh lembaga terkait.

    “Kami sedang mengikuti secara seksama perkembangannya di lapangan, dengan mengedepankan instansi atau lembaga leading sector yang sedang menangani,” ujarnya saat dihubungi, Sabtu (25/1/2025).

    Dia menekankan, korps Adhyaksa akan terlibat secara aktif untuk melakukan kajian maupun pendalaman terkait dengan indikasi rasuah pada penerbitan SHGB dan SHM di Tangerang tersebut.

    “[Kejagung] secara proaktif melakukan kajian dan pendalaman apakah ada informasi atau data yang mengindikasikan peristiwa pidana terkait tipikor,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman telah melaporkan dugaan korupsi pada penerbitan SHGB dan SHM di lokasi Pagar Laut, Tangerang ke KPK.

    Boyamin menilai, lembaga antirasuah itu perlu meminta klarifikasi terhadap Menteri ATR/BPN sebelum Nusron Wahid. Pasalnya, HGB dan SHM yang diterbitkan untuk pagar laut itu tidak dilakukan saat Nusron menjabat.

     Hanya saja, Boyamin tak memerinci siapa Menteri ATR yang dimasukkannya ke daftar pihak yang perlu diklarifikasi oleh KPK nantinya. 

    “Ada dua Menteri, yang jelas bukan Pak Nusron Wahid. Jadi yang sebagian besar Menteri A, yang sepuluhan persen Menteri B. Artinya yang Menteri awal itu mendatangkan sekitar 90% dari 200 sekian [HGB dan SHM, red] tadi. Yang 10% Menteri setelahnya,” ungkap Boyamin.

  • Maki Laporkan Polemik Pagar Laut Tangerang ke KPK, Seret 2 Nama Menteri

    Maki Laporkan Polemik Pagar Laut Tangerang ke KPK, Seret 2 Nama Menteri

    Bisnis.com, JAKARTA – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) maupun Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di Tangerang, Banten, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    Untuk diketahui, penemuan 280 sertifikat HGB maupun SHM di atas area laut yang dipagari di Desa Kohod itu memicu polemik di tengah masyarakat. Presiden Prabowo Subianto bahkan sudah menginstruksikan pembongkaran pagar laut itu. 

    Adapun Boyamin tiba di KPK siang hari ini, Kamis (23/1/2025), untuk menyerahkan pengaduan masyarakat terkait dengan dugaan korupsi pada penerbitan HGB maupun SHM di atas area laut itu. Dia mengaku belum menyertakan bukti apapun selain pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid soal pencabutan HGB dan SHM yang penerbitannya diduga melanggar etik. 

    “Saya belum percaya sepenuhnya dicabut atau tidak. Tapi saya melihatnya dari memastikan itu dengan melapor ke KPK dengan Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi yang perubahan kedua, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/1/2025). 

    Boyamin menjelaskan, penggunaan pasal 9 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) itu lantaran pernyataan Menteri Nusron soal dugaan cacat formil bahkan materil dalam penerbitan 263 HGB dan 17 SHM pagar laut itu. Dia menduga ada sejumlah praktik pemalsuan surat pertanahan. 

    Apabila merujuk pada UU No.20/2001 tentang Tipikor, terdapat pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun bagi pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu dengan sengaja memalsukan buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi. Mereka juga terancam denda paling sedikit Rp50 juta, dan paling banyak Rp250 juta. 

    Adapun Boyamin dalam laporannya turut menyertakan sejumlah pihak terlapor dan pihak-pihak yang perlu dimintai klarifikasi. Pihak terlapor yakni oknum kepala desa, kantor kecamatan hingga kantor pertanahan setempat yang mengeluarkan HGB dan SHM untuk pagar laut itu. 

    Kemudian, pihak-pihak yang turut dinilai perlu dimintai klarifikasi di antaranya Menteri ATR/BPN sebelum Nusron Wahid. Hal itu lantaran HGB dan SHM yang diterbitkan untuk pagar laut tersebut bukan pada 2024, atau saat Nusron menjabat. 

    Namun Boyamin tak memerinci siapa Menteri ATR yang dimasukkannya ke daftar pihak yang perlu diklarifikasi oleh KPK nantinya. 

    “Ada dua Menteri, yang jelas bukan Pak Nusron Wahid. Jadi yang sebagian besar Menteri A, yang sepuluhan persen Menteri B. Artinya yang Menteri awal itu mendatangkan sekitar 90% dari 200 sekian [HGB dan SHM, red] tadi. Yang 10% Menteri setelahnya,” ungkap Boyamin.

    Bisnis telah mencoba meminta konfirmasi ke KPK terkait dengan pengaduan masyarakat itu ke Juru Bicara KPK Tessa Mahardika. Namun, belum ada respons yang diberikan sampai dengan berita ini ditulis. 

    Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, internal Kementerian ATR/BPN telah memeriksa pejabat yang diduga terlibat dalam praktik penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di pagar laut Tangerang, Banten.

    Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan pemeriksaan terhadap pejabat terkait itu telah berlangsung pada Rabu (22/1/2025). 

    “Hari ini [pejabat terkait penerbitan SHGB di wilayah pagar laut] sudah dipanggil dan dalam proses pemeriksaan oleh Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP),” kata Nusron saat ditemui usai melakukan pembongkaran pagar laut di Tanjung Pasir, Tangerang, Rabu (22/1/2025). 

  • Jangan Lewatkan Rakyat Bersuara ‘LAGA’ HASTO VS KPK DI PRAPERADILAN, Malam Ini bersama Davie Pratama, Guntur Romli, Emrus Sihombing, dan Narasumber Kredibel Lainnya, Live di iNews

    Jangan Lewatkan Rakyat Bersuara ‘LAGA’ HASTO VS KPK DI PRAPERADILAN, Malam Ini bersama Davie Pratama, Guntur Romli, Emrus Sihombing, dan Narasumber Kredibel Lainnya, Live di iNews

    loading…

    Jangan Lewatkan Rakyat Bersuara LAGA HASTO VS KPK DI PRAPERADILAN Malam Ini bersama Davie Pratama, Guntur Romli, Emrus Sihombing, dan Narasumber Kredibel Lainnya, Live di iNews

    JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini resmi menggelar sidang praperadilan antara Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan ini diajukan terkait penetapan Hasto sebagai tersangka KPK.

    Dalam episode terbaru Rakyat Bersuara ‘LAGA’ HASTO VS KPK DI PRAPERADILAN bersama Davie Pratama, Guntur Romli, Emrus Sihombing, dan para narasumber kredibel lainnya akan kembali membahas secara mendalam perihal kasus Hasto yang ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku .

    KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan upaya penetapan Harun Masiku sebagai Anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). Selain itu, Hasto juga diduga terlibat dalam tindakan obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

    Sidang praperadilan ini menjadi sorotan publik, mengingat posisi Hasto sebagai sekjen partai besar di Indonesia. Proses hukum yang transparan dan adil diharapkan dapat memberikan kejelasan atas kasus ini dan menjadi pembelajaran bagi penegakan hukum di Indonesia. Lantas, bagaimana para pakar membahas persoalan ini?

    Saksikan selengkapnya malam ini di Rakyat Bersuara ‘LAGA’ HASTO VS KPK DI PRAPERADILAN bersama para narasumber, Guntur Romli-Politisi PDI Perjuangan, Emrus Sihombing-Pengamat Politik, Patra M Zen-Pengacara Hasto Kristiyanto, Yudi Purnomo – Eks Penyidik KPK, Boyamin Saiman – Koordinator MAKI, Irma Hutabarat – Politisi PSI, Martin Simanjuntak – Praktisi Hukum, Pukul 19.00 WIB, live hanya di iNews.

    (zik)