Tag: Boyamin Saiman

  • Mengapa Yaqut Dijerat Pasal Perkaya Diri Bukan Suap dalam Kasus Korupsi Haji? Ini Analisis MAKI

    Mengapa Yaqut Dijerat Pasal Perkaya Diri Bukan Suap dalam Kasus Korupsi Haji? Ini Analisis MAKI

    GELORA.CO –  Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, membeberkan alasan KPK menjerat mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menggunakan pasal tentang memperkaya diri sendiri atau pihak lain dan bukannya pasal terkait suap dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.

    Boyamin menganggap jika KPK menjerat Gus Yaqut dengan pasal suap, maka hukuman pidana penjara yang dijatuhkan nantinya tidak terlalu berat.

    Pasalnya, ketika Gus Yaqut dijerat pasal memperkaya diri sendiri atau pihak lain, maka ancaman hukuman maksimalnya bisa penjara seumur hidup.

    Selain itu, sambung Boyamin, pemakaian pasal tersebut mempermudah KPK untuk menguak konstruksi perkara tersebut.

    “Hukumannya kan lebih berat Pasal 2 dan Pasal 3 (UU Tipikor terkait memperkaya diri sendiri atau pihak lain), itu bisa mencapai (hukuman maksimal penjara) seumur hidup.”

    “Nanti bisa dikembangkan menjadi (kasus) pencucian uang. Kalau (Gus Yaqut dijerat) pasal suap ya kan hanya suapnya itu (yang bisa diselidiki KPK),” katanya dikutip dari YouTube metrotvnews, Minggu (11/1/2026).

    Adapun berikut bunyi Pasal 2 dan 3 UU Tipikor:

    Pasal 2

    (1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”

    (2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan. 

    Pasal 3 

    Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). 

    Sementara, berikut pasal tentang suap yang tertuang dalam Pasal 5 dan 6 UU Tipikor:

    Pasal 5 

    Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

    Pasal 6

    Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). 

    Boyamin pun mendukung KPK dengan menjerat Gus Yaqut menggunakan pasal tersebut karena sejak awal melaporkan kasus ini, dirinya memang sudah mendorong agar pasal yang digunakan terkait memperkaya diri sendiri maupun orang lain.

    Kendati demikian, dia mengaku belum puas dengan pasal yang disangkakan terhadap adik dari Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya tersebut.

    Ia mendorong agar KPK turut menjerat Gus Yaqut dengan pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Pasalnya, dirinya menemukan adanya dugaan bahwa uang yang diterima Gus Yaqut berasal dari pungutan liar (pungli) hasil pembagian kuota haji khusus.

    “Mestinya KPK menerapkan juga pasal pencucian uang. Karena apa? Ini kan uang-uang pungutan liar, uang kuota haji yang dijual. Ini banyak uang yang mengalir,” jelas Boyamin.

    Selain itu, Boyamin juga membeberkan temuannya terkait adanya rekening penampung hasil pungli dari biro travel dan rencananya akan dibagi-bagikan ke pihak terkait.

    Namun, lantaran DPR keburu membentuk panitia khusus (pansus), uang yang berada di rekening tersebut belum sempat dibagikan.

    Berdasarkan temuannya, uang yang berada di rekening tersebut mencapai Rp200 miliar.

    “Duit-duit setoran dari biro travel haji dan umrah yang swasta itu kan by rekening disetorkan, ditampung seseorang di rekening (penampung) itu dan baru rencana nanti dibagi-bagi.”

    “Terus DPR keburu membentuk pansus, itu yang belum terbagi Rp200 miliar. Tapi karena terlalu panjang mungkin (uang) tinggal 100 (miliar rupiah) itu,” jelasnya.

    Boyamin pun menyayangkan bahwa KPK tidak segera menyita rekening penampung tersebut dan khawatir sudah dibagi-bagi separuhnya ke pihak-pihak terkait.

    Selain itu, ia juga khawatir uang tersebut digunakan untuk biaya penanganan perkara.

    “Jadi itu kenapa (pasal yang digunakan) juga menggunakan pencucian uang untuk melacak siapapun yang terlibat. Saya yakin banyak oknum pejabat eselon I dan eselon II, bahkan level staf itu di rekeningnya ada Rp12 miliar,” katanya.

  • Dewas KPK Pekan Depan Umumkan Hasil Klarifikasi Etik soal Tidak Diperiksanya Bobby Nasution

    Dewas KPK Pekan Depan Umumkan Hasil Klarifikasi Etik soal Tidak Diperiksanya Bobby Nasution

    GELORA.CO -Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pekan depan akan mengumumkan hasil pemeriksaan etik terkait tidak diperiksanya Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution dalam kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut.

    Ketua Dewas KPK, Gusrizal mengatakan, pihaknya akan terlebih dahulu kembali mengklarifikasi pelapor. Setelah itu, Dewas akan mengumumkan hasilnya.

    “Yang kemarin sudah diklarifikasi, tapi perlu ada lagi perlu klarifikasi selanjutnya kepada si pelapor. Iya kemungkinan (pekan depan diumumkan). Nanti dilihat hasilnya,” kata Gusrizal kepada wartawan di Gedung Juang pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu 7 Januari 2026.

    Sebelumnya pada Senin 17 November 2025, Kasatgas Penyidikan KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti dilaporkan Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) ke Dewas KPK.

    “Kami memberikan laporan kepada Dewas KPK, terkait dengan persoalan laporan dugaan upaya penghambatan proses hukum terhadap Bobby Nasution yang diduga dilakukan oleh AKBP Rossa Purbo Bekti selaku Kasatgas KPK,” kata Koordinator KAMI, Yusril S Kaimudin kepada wartawan di Gedung KPK C1, Senin 17 November 2025.

    Yusril menyampaikan beberapa tuntutannya kepada Dewas KPK, yakni agar Dewas melakukan pemeriksaan etik terhadap AKBP Rossa Purbo Bekti atas dugaan pelanggaran integritas, independensi, dan profesionalitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewas KPK 3/2021.

    Yang kedua, Dewas KPK harus menilai dan melusuri sejauh mana tindakan tersebut mempengaruhi kredibilitas lembaga.

    Yang ketiga, Dewas harus mengambil langkah etik dan kelembagaan yang diperlukan guna memulihkan kembali kepercayaan publik terhadap KPK sebagai institusi penegakan hukum yang independen dan berintegritas tinggi.

    Setelah adanya laporan dari KAMI, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman turut menyambangi Dewas KPK pada Rabu, 24 Desember 2025. Kedatangannya itu bertujuan untuk mempertanyakan laporannya karena tidak segera ditindaklanjuti

  • MAKI Sentil KPK “Telmi” yang Stop Kasus Izin Tambang yang Rugikan Negara Rp 2,7 Triliun

    MAKI Sentil KPK “Telmi” yang Stop Kasus Izin Tambang yang Rugikan Negara Rp 2,7 Triliun

    MAKI Sentil KPK “Telmi” yang Stop Kasus Izin Tambang yang Rugikan Negara Rp 2,7 Triliun
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyesalkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyetop penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi nikel di Kabupaten Konawe Utara pada 2007-2014.
    Boyamin mengatakan, kasus itu sebenarnya sudah memiliki tersangka, yakni mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman.
    Namun, ketika Aswad hendak ditahan, dia disebut sengaja sakit, sehingga batal ditahan KPK.
    “Saya menyesalkan penyetopan itu, karena dulu sudah diumumkan tersangkanya itu bahkan diduga menerima suap. Dan ketika tersangkanya mantan bupati, ketika mau ditahan, menyakitkan diri sehingga tidak jadi ditahan. Padahal saya punya data dia habis itu bisa ikut kampanye, bisa test drive mobil toyota,” ujar Boyamin saat dihubungi
    Kompas.com
    , Minggu (28/12/2025).
    “Aswad sangat sehat, terbukti mampu berdiri dan beli mobil baru pasca tidak jadi ditahan KPK,” sambungnya seraya menunjukkan foto Aswad membeli mobil.
    Boyamin menyampaikan,
    MAKI
    sangat menyayangkan dan menyesalkan KPK yang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus izin tambang tersebut.
    Kini, Boyamin berkirim surat ke Kejaksaan Agung (Kejagung) agar mereka saja yang menangani perkara tersebut.
    “Yang kedua, saya sudah berkirim surat dengan Kejagung untuk menangani perkara ini. Untuk memulai penyidikan baru atau mulai penanganan baru,” jelas Boyamin.
    Boyamin mengatakan, dirinya juga hendak menempuh praperadilan terkait penyetopan kasus ini.
    Namun, jika Kejagung cepat dalam menangani perkara yang disetop KPK itu, maka Boyamin tidak jadi menempuh upaya praperadilan.
    Dia pun menyentil KPK yang terlalu lemot dan ‘telmi’.
    “Dan juga sebenarnya KPK itu agak memang lemot, agak telmi, telat mikir, terhadap perkara-perkara yang sebenarnya bisa ditangani korupsi. Nah kasus tambang itu kan kalau Kejagung berani, nikel, timah berani,” imbu Boyamin.
    Berdasarkan catatan
    Kompas.com
    , KPK menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka pada 3 Oktober 2017.
    Mantan penjabat Bupati periode 2007-2009 itu diduga menerima suap Rp 13 miliar. Perbuatannya juga diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 2,7 triliun.
    Suap Rp 13 miliar diduga diterima Aswad terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi nikel di Kabupaten Konawe Utara.
    “Indikasi penerimaan itu terjadi dalam rentang waktu 2007-2009, atau pada saat yang bersangkutan menjadi penjabat bupati,” ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Selasa (3/10/2017).
    Kabupaten Konawe Utara merupakan wilayah pemekaran di Provinsi Sulawesi Tenggara. Konawe Utara memiliki potensi hasil tambang nikel, yang mayoritas dikelola oleh PT Antam.
    Awalnya, pada 2007, Aswad diangkat menjadi penjabat Bupati Konawe Utara.
    Sejak saat itu, Aswad diduga secara sepihak mencabut kuasa pertambangan milik PT Antam yang berada di Kecamatan Langgikima dan Kecamatan Molawe, Konawe Utara.
    Dalam keadaan pertambangan masih dikuasai PT Antam, Aswad menerima pengajuan permohonan kuasa pertambangan eksplorasi dari delapan perusahaan pertambangan.
    Selanjutnya, Aswad secara sepihak juga diduga menerbitkan 30 SK kuasa pertambangan eksplorasi.
    Diduga, pada saat itu Aswad sudah menerima uang dari masing-masing perusahaan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • MAKI Kesal KPK Setop Kasus Izin Tambang Rp 2,7 T, Minta Kejagung Ambil Alih

    MAKI Kesal KPK Setop Kasus Izin Tambang Rp 2,7 T, Minta Kejagung Ambil Alih

    Jakarta

    Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mengaku kesal KPK menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara. MAKI bakal berkirim surat ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menangani perkara itu dari awal lagi.

    “Saya menyesalkan penghentian itu karena sudah diumumkan tersangkanya itu bahkan diduga menerima suap,” ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Minggu (28/12/2025).

    “Saya sudah berkirim surat ke Kejaksaan Agung untuk menangani perkara ini, untuk memulai penyidikan baru atau mulai penanganan baru berkirim surat,” imbuhnya.

    Boyamin menerangkan pihaknya juga akan mengajukan gugatan praperadilan. Boyamin meminta hakim membatalkan penghentian penyidikan kasus itu.

    “Saya juga akan menempuh upaya praperadilan untuk membatalkan SP3 itu tapi saya melihat kalo kejaksaan Agung sangat cepat menangani saya otomatis masih menunda praperadilannya,” ujarnya.

    KPK Setop Kasus Tambang

    “Bahwa tempus perkaranya adalah 2009 dan setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan tidak ditemukan kecukupan bukti,” ujar Budi.

    Dia mengatakan SP3 diterbitkan untuk memberi kepastian hukum. Dia mengatakan KPK tetap terbuka jika ada informasi lebih lanjut terkait kasus ini.

    Sebagai informasi, KPK bisa menerbitkan SP3 setelah UU KPK direvisi pada 2019. Aturan penghentian perkara oleh KPK itu tertera dalam pasal 40 UU 19/2019.

    Kasus ini pertama kali diumumkan KPK pada 3 Oktober 2017. Saat itu, KPK mengumumkan penetapan tersangka terhadap mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman.

    “Menetapkan ASW (Aswad Sulaiman) sebagai tersangka,” ucap Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2017).

    KPK Bilang Negara Rugi Lebih dari Kasus e-KTP

    Kerugian keuangan negara saat itu disebut Saut sampai Rp 2,7 triliun. Saut bahkan menyebut kerugian kasus korupsi yang dilakukan Aswad lebih besar dibanding e-KTP.

    Saut menyebut angka itu berasal dari penjualan produksi nikel yang melalui proses perizinan yang melawan hukum.

    “Indikasi kerugian negara yang sekurang-kurangnya Rp 2,7 triliun yang berasal dari penjualan produksi nikel, yang diduga diperoleh dari proses perizinan yang melawan hukum,” kata Saut.

    (whn/dhn)

  • Boyamin Mengamuk ke Dewas KPK: Tuding Lindungi Bobby Nasution

    Boyamin Mengamuk ke Dewas KPK: Tuding Lindungi Bobby Nasution

    GELORA.CO – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendatangi Gedung Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Jakarta, Rabu (24/12/2025). Kedatangannya untuk memprotes lambannya Dewas menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik penyidik KPK terkait tidak dipanggilnya Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.

    Boyamin mengaku geram karena laporannya berbulan-bulan tak kunjung diproses.

    “Saya jengkel. Terus terang saja saya datang ke Dewas. Maunya apa sih? Laporan saya ini ditindaklanjuti atau tidak?” kata Boyamin di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

    Ia menyebut perwakilan Dewas berjanji akan memanggilnya sebagai saksi pada awal tahun depan. Namun, Boyamin menilai janji itu terlambat dan menunjukkan sikap tidak serius Dewas KPK dalam menangani aduan masyarakat.

    “Biasanya seminggu atau dua minggu sudah dipanggil klarifikasi. Ini sudah dua bulan tidak ada panggilan. Saya jadi berpikir laporan saya diabaikan atau tidak dianggap. Masa saya harus datang sendiri ke sini,” ujarnya.

    Boyamin membandingkan penanganan laporannya dengan kasus etik mantan pimpinan KPK, seperti Firli Bahuri dan Lili Pintauli, yang menurutnya diproses jauh lebih cepat. Ia menegaskan MAKI tidak akan berhenti meski Dewas nantinya mengeluarkan putusan.

    “Apapun hasil putusan Dewas, saya akan melapor ulang. Ini terkait dugaan korupsi yang tidak dikembangkan oleh KPK,” tegasnya.

    Diketahui, MAKI melaporkan dugaan pelanggaran etik tersebut ke Dewas KPK pada Senin (17/11). Koordinator MAKI Yusril SK menyebut pihaknya menduga penyidik KPK AKBP Rossa Purba Bekti menghambat pemanggilan Bobby Nasution dalam perkara dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara.

    “Kami melaporkan dugaan upaya penghambatan proses hukum terhadap Bobby Nasution yang diduga dilakukan oleh AKBP Rossa Purba Bekti selaku Kasatgas KPK,” kata Yusril di Gedung ACLC KPK, Jakarta.

    Selain melapor ke Dewas, MAKI juga mengajukan praperadilan atas dugaan penghentian penyidikan kasus tersebut. MAKI meminta pengadilan memerintahkan KPK memanggil Bobby Nasution untuk diperiksa.

    Namun, permohonan praperadilan yang teregister dengan nomor perkara 157/Pid.Pra/2025/PN Jakarta Selatan itu dinyatakan tidak diterima oleh hakim.

  • MAKI Bongkar Dugaan Pembangkangan KPK atas Perintah Hakim Tipikor Medan untuk “Menyeret” Bobby Nasution

    MAKI Bongkar Dugaan Pembangkangan KPK atas Perintah Hakim Tipikor Medan untuk “Menyeret” Bobby Nasution

    GELORA.CO – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Dewan Pengawas KPK memanggil wartawan Tempo wilayah Medan, Sahat Simatupang, sebagai saksi kunci.

    Permintaan ini menyusul keterangan Sahat dalam sidang praperadilan MAKI melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2025), yang mengungkap dugaan pembangkangan KPK terhadap perintah hakim.

    Dalam persidangan tersebut, Sahat menyatakan bahwa Hakim Pengadilan Tipikor Medan secara tegas memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk menghadirkan Gubernur Sumatra Utara, Bobby Nasution, guna didengar keterangannya sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi proyek jalan di Sumatra Utara. Namun hingga persidangan berakhir dan putusan dijatuhkan, perintah tersebut tidak pernah dilaksanakan.

    MAKI menilai pemanggilan ulang Sahat oleh Dewas KPK menjadi krusial untuk meluruskan klaim KPK yang belakangan menyebut perintah hakim telah “diralat”. Menurut MAKI, tidak pernah ada pencabutan maupun ralat perintah pemanggilan oleh majelis hakim.

    “Urgensi Dewan Pengawas KPK memanggil saksi Sahat Simatupang adalah untuk menerangkan kembali bahwa hakim tidak pernah mencabut atau meralat perintah pemanggilan Gubernur Sumatra Utara. Namun JPU dan KPK tetap abai, bahkan terkesan membangkang perintah tersebut. Hal ini tampak dari pernyataan Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur, yang menyebut hakim telah meralat perintah pemanggilan Gubernur Sumut dengan menyitir adanya klarifikasi JPU kepada hakim apakah diperlukan pemanggilan saksi di luar berkas perkara, termasuk Gubernur Sumut,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, kepada Monitorindonesia.com, Minggu (21/12/2025).

    Pernyataan KPK yang menyebut hakim telah meralat perintah pemanggilan tersebut dinilai MAKI menyesatkan. Klarifikasi yang dilakukan JPU kepada hakim, menurut MAKI, tidak identik dengan pembatalan atau pencabutan perintah hakim.

    Lebih jauh, MAKI menuding KPK terkesan takut memanggil Bobby Nasution. Dalam banyak perkara di daerah lain, kepala daerah lazim dipanggil sebagai saksi, bahkan tidak jarang ditetapkan sebagai tersangka. Sikap berbeda KPK dalam perkara ini dinilai mencederai asas kesetaraan di hadapan hukum.

    Dalam pertimbangan putusannya, Pengadilan Tipikor Medan menyatakan adanya actus reus berupa pergeseran anggaran APBD hingga empat kali ke pos PUPR dari pos-pos anggaran lainnya.

    Fakta pergeseran anggaran tersebut, menurut MAKI, tidak mungkin terjadi tanpa peran Gubernur Sumatra Utara. Namun demikian, KPK tidak pernah memanggil Bobby Nasution sebagai saksi pada tahap penyidikan, bahkan mengabaikan perintah pemanggilan saat persidangan berlangsung.

    MAKI menilai rangkaian sikap KPK ini mengarah pada pembangkangan terhadap perintah hakim dan berpotensi merusak kredibilitas penegakan hukum. Oleh karena itu, MAKI meminta Dewas KPK memanggil Sahat Simatupang untuk memastikan fakta persidangan, sekaligus mengusut dugaan pelanggaran etik dan prosedur di internal KPK.

    Jika terbukti perintah hakim diabaikan tanpa dasar hukum yang sah, MAKI menuntut sanksi tegas serta pembenahan menyeluruh agar KPK kembali pada prinsip independensi, keberanian, dan kepatuhan terhadap hukum acara.

    “Bahwa hakim PN Tipikor Medan dalam pertimbangan putusan menyatakan terdapat actus reus (perbuatan melawan hukum) dari fakta peristiwa pergeseran anggaran APBD hingga empat kali ke pos PUPR dari pos-pos lainnya,” jelas Boyamin.

    “Pergeseran ini jelas melibatkan peran Gubernur Sumatra Utara, namun faktanya KPK tidak pernah memanggilnya sebagai saksi pada tahap penyidikan di kantor KPK. Bahkan, meskipun telah diminta oleh hakim, KPK tetap abai dan tidak menghadirkan Gubernur Sumut dalam persidangan PN Tipikor Medan,” imbuhnya.

  • KPK Serahkan Berkas Jawab Gugatan Praperadilan MAKI yang Minta Bobby Diperiksa

    KPK Serahkan Berkas Jawab Gugatan Praperadilan MAKI yang Minta Bobby Diperiksa

    Jakarta

    Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan praperadilan yang salah satu gugatannya meminta hakim memerintahkan KPK memeriksa Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution. KPK telah menyerahkan jawaban tertulis terkait gugatan itu.

    “Menerima jawaban dari termohon, silakan,” ujar Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Budi Setiawan, dalam persidangan yang digelar di PN Jaksel, Senin (15/12/2025).

    Pihak KPK kemudian menyerahkan berkas jawaban ke hakim. Hakim lalu menyebut sidang dilanjutkan Selasa (16/12) dengan agenda pembuktian saksi.

    “Cukup ya? Sidang kita tunda besok, hari Selasa, tanggal 16 (Desember). Pembuktian saksi dan surat dari pemohon jam setengah 10,” jelasnya.

    Dalam berkas jawaban yang dilihat detikcom, KPK mengaku tak memanggil Bobby karena majelis hakim tidak pernah memerintahkan secara eksplisit agar KPK menghadirkan Bobby di persidangan. Menurut KPK, tak ada pengabaian dari perintah hakim.

    “Bahwa sampai dengan tahapan persidangan pembacaan tuntutan, Majelis Hakim tidak pernah mengulangi, menegaskan kembali, ataupun mengeluarkan penetapan/perintah lanjutan yang secara eksplisit mewajibkan termohon untuk menghadirkan Muhammad Bobby Afif Nasution sebagai saksi sebagaimana didalilkan oleh pemohon, sehingga tidak ada dasar hukum ataupun kebutuhan pembuktian yang mengharuskan termohon memanggil atau menghadirkan Muhammad Bobby Afif Nasution dalam persidangan,” demikian isi dokumen yang diserahkan KPK seperti dilihat detikcom.

    Sebelumnya, MAKI mengajukan praperadilan terkait dugaan penghentian penyidikan kasus korupsi proyek jalan di Sumut. MAKI meminta hakim memerintahkan KPK untuk memanggil Gubernur Sumut, Bobby Nasution, terkait kasus tersebut.
    Permohonan praperadilan

    Permohonan praperadilan yang diajukan MAKI teregister dengan nomor perkara 157/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Sidang perdana digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (5/12/2025).

    Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan penyidikan kasus korupsi jalan di Sumut diduga dihentikan karena KPK tidak pernah memeriksa Bobby sebagai saksi di tahap penyidikan. MAKI juga menuding KPK telah mengabaikan atau tidak menjalankan perintah Hakim Pengadilan Tipikor Medan untuk memanggil Bobby sebagai saksi di persidangan terdakwa Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut) Topan Obaja Putra Ginting.

    “Sampai kapanpun kalau belum diperiksa ya kita gugat lagi,” ujar Boyamin.

    MAKI juga memohon hakim memerintahkan KPK menghadirkan Rektor USU Muryanto Amin dalam persidangan Topan Ginting. MAKI juga memohon hakim memerintahkan KPK membawa bukti uang Rp 2,8 miliar untuk dimohonkan penyitaan sebagai penebusan kesalahan karena tidak dicantumkannya dalam surat dakwaan Topan Ginting.

    “Muryanto Amin yang dipanggil dua kali tidak hadir juga tidak dipanggil paksa. Terus surat dakwaan menghilangkan duit Rp 2,8 miliar yang hasil OTT (operasi tangkap tangan). Terus ada beberapa yang isu teman-teman yang ke Dewan Pengawas itu kan ada penghalangan atau penghambatan oleh Satgas, Kepala Satgas untuk menggeledah, menyita dan sebagainya,” ujar Boyamin.

    “Jadi ini kan masuk kategori seperti KUHAP tadi, penelantaran perkara itu adalah dengan cara menelantarkan atau menghentikan secara tidak sah,” tambahnya.

    Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka ialah:

    – Topan Ginting (TOP), Kadis PUPR Provinsi Sumut
    – Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut
    – Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
    – M Akhirun Pilang (KIR), Dirut PT DNG
    – M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.

    Akhirun telah divonis 2,5 tahun penjara dan Rayhan telah divonis 2 tahun penjara karena terbukti menerima suap. Sementara, tiga orang lainnya masih dalam proses persidangan.

    Halaman 2 dari 2

    (tsy/haf)

  • Jika Serius Bongkar Skandal Solar Murah, CERI Tantang Nyali Kejagung Periksa Erick Thohir

    Jika Serius Bongkar Skandal Solar Murah, CERI Tantang Nyali Kejagung Periksa Erick Thohir

    GELORA.CO – Terkatung-katungnya kasus dugaan korupsi skandal solar murah yang merugikan negara Rp2,5 triliun, menunjukkan Kejaksaan Agung (Kejagung) memang tidak serius membongkar tuntas perkara tersebut.

    Padahal, penikmat keuntungan dari skandal solar murah yang terkait korupsi tata Kelola impor minyak menah dan BBM periode 2018-2023, sudah diketahui penyidik Kejagung.

    “Bagaimana mungkin korupsi tata kelola impor minyak mentah dan BBM periode 2018 sampai dengan 2023, yang menimbulkan total kerugian negara Rp297 triliun, terjadi sistemik, masif dan terstruktur,” papar Yusri usaman, Direktur Eksektif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Jakarta, Minggu (14/12/2025).  

    Yusri meyakini, mega korupsi PERTAMINA yang kerugiannya nyaris Rp300 triliun itu, melibatkan banyak pihak, baik internal dan external PERTAMINA di masa lalu.

    “Patut iduga termasuk mantan Menteri BUMN Erick Tohir yang hingga detik ini, belum pernah dimintakan keterangan oleh penyidik Pidsus Kejagung. Ini jelas aneh dan Ajaib,” imbuhnya.

    Selain itu, kata Yusri, sejumlah pengusaha kakap yang berada di balik sejumlah korporasi yang menikmati Harga solar super murah yang melanggar aturan, harusnya segera diperiksa. Jika sudah cukup bukti, segera saja ditetapkan sebagai tersangka.

    Paling tidak ada dua nama pengusaha kakap yang nayring isebut-sebut terlibat alam perkara ini. Yakni, Garibaldi ‘Boy’ Thohir yang akrab disapa Boy Thohir, tak lain adalah kakak kandung Erick Thohir yang saat ini menjabat Menteri Perumahan dan Olahraga (Menpora).

    Serta satu nama pengusaha yang cukup dikenal sebagai pemain sawit dan batu bara yakni Franky O Widjaja, generasi kedua Sinarmas Group. Hingga saat ini, keduanya seolah punya beking yang cukup kuat sehingga tak pernah diperiksa penyidik Kejagung.

    “Harusnya seluruh perusaahaan penikmat solar industri yang dijual di bawah harga solar subdisi, itu kan melawan hukum dan merugikan negara. Kenapa kok belum diperiksa. Kentara ada pembiaran atau malah meloloskan pihak yang bersalah,” tegasnya

    Persekongkolan Jahat Tilep Duit Solar

    Adanya dugaan persekongkolan jahat antara korporasi dengan oknum Pertamina, terkait perdagangan solar yang harganya super murah, terkuak dalam sidang mantan Dirut Pertamina Patra Niaga (PPN), Riva Siahaan yang berstatus terdakwa dalam perkara orupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023 yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/10/2025),

    Kala itu, pihak jaksa penuntut umum (JPU), menyebutkan, adanya belasan perusahaan yang diduga meraup untung jumbo dari membeli solar super murah. Tidak mematuhi pedoman tata niaga sebagaimana diatur Pedoman Pengelolaan Pemasaran BBM Industri dan Marine PT Pertamina Patra Niaga No. A02-001/PNC200000/2022-S9. Alhasil, negara berpotensi merugi hingga Rp2,5 triliun.

    Nah, siapa saja perusahaan yang menikmati cuan besar dari perdagangan solar yang melanggar aturan? Ada sejumlah perusahaan kakap yang tentu saja dimiliki pengusaha papan atas, terseret. Sebut saja, PT Adaro Indonesia yang diketahui milik pengusaha Garibaldi ‘Boy’ Thohir, kakak kandung Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Erick Thohir, diduga menikmati cuan Rp168,51 miliar. Dn satu lagi, PT Maritim Barito Perkasa yang terafiliasi Adaro Logistics atau Adaro Group, diduga kecipratan cuan Rp66,48 miliar.

    Pun demikian dengan PT Beraul Coal yang bernaung di bawah Sinarmas Group milik Franky Widjaja diduga menikmati keuntungan Rp449,1 miliar dari pembelian solar super murah.

    Dua lagi perusahaan yang tergabung dalam Sinar Mas Group, yakni PT Purnusa Eka Persada dan PT Arara Abadi, menikmati untung Rp32,11 miliar. Sehingga totalnya menjadi Rp481,1 miliar diduga masuk ke kantong Sinarmas Group.

    Perusahaan lainnya adalah PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA) yang tergabung dalam Delta Dunia Group (DOID) memperoleh Rp264,14 miliar, PT Merah Putih Petroleum milik PT Energi Asia Nusantara dan Andita Naisjah Hanafiah meraup Rp256,23 miliar.

    Diikuti PT Ganda Alam Makmur dari Titan Group yang berkongsi bisnis dengan LX International asal Korea, diduga untung Rp127,99 miliar; PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITM) melalui lima anak usahanya yang berafiliasi Banpu Group asal Thailand, diduga terima Rp85,80 miliar.

    Selanjutnya, PT Vale Indonesia Tbk miliki Vale SA asal Brasil, diduga menikmati untung Rp62,14 miliar. PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk, sebuah industri semen besar yang dulunya masuk Salim Group, kini masuk bagian Heidelberg Materials AG asal Jerman, diduga ‘menelan’ cuan hingga Rp42,51 miliar.

    Ada pula perusahaan pelat merah yang kebagian can dari skandalsolar murah ini, yakni, PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, di bawah MIND ID, diduga mereguk cuan Rp16,79 miliar. Sementara PT Nusa Halmahera Minerals (PTNHM), kongsi bisnis PT Indotan Halmahera Bangkit dengan Antam, diduga meraih keuntungan Rp14,06 miliar.

    Masalahnya, dua bulan berselang, tak ada perkembangan berarti dari fakta hukum yang disampaikan JPU itu. Penyidik Kejagung tak kunjung memeriksa pihak-pihak yang namanya disebut-sebut.

    Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menilai, Kejagung seharusnya sudah menetapkan tersangka dari korporasi yang menikmati keuntungan dari skandal solar murah itu. Pihak Kejagung bisa memberikan sanksi pidana tambahan, berupa pencabutan izin usaha hingga pembubaran korporasi.

    Kata Boyamin, Kejagung selama ini, hanya berani membubarkan lembaga kecil seperti yayasan, melalui putusan pengadilan dalam perkara lain. Namun, tak bernyali ketika berhadapan dengan perusahaan besar yang terlibat perkara besar seperti skandal solar murah.

    “Karena beberapa yayasan yang melakukan pelanggaran itu juga dibubarkan oleh kejaksaan. Maka perusahaan juga harus dicabut izin dan dibubarkan,” kata Boyamin saat dihubungi Inilah.com, Rabu (12/11/2025).

    Ia menilai, sanksi pidana pokok berupa denda tidak cukup memberikan efek jera kepada korporasi maupun pihak lain yang berpotensi melakukan pelanggaran serupa demi meraup keuntungan.

    “Bukan hanya sekadar dihukum denda dan sebagainya. Terlalu enak nanti banyak yang melakukan itu. Jadi, itulah menurut saya harus segera diproses hukum untuk menjadikan jera semuanya,” ujarnya.

  • Diusut Dewas, Digugat di Praperadilan

    Diusut Dewas, Digugat di Praperadilan

    Jakarta

    KPK telah mengusut perkara korupsi proyek jalan di wilayah Sumatera Utara (Sumut). Dalam perjalanannya, KPK menerima desakan agar segera memeriksa Gubernur Sumut, Bobby Nasution.

    Namun, meski banyak desakan, KPK masih tak kunjung melakukan pemanggilan terhadap Bobby. Sampai akhirnya, pihak deputi, penyidik, hingga jaksa KPK, dipanggil oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

    Pemanggilan terhadap deputi, penyidik, hingga jaksa KPK dilakukan oleh Dewas setelah adanya aduan dari Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia. Aduan ini pun langsung ditindaklanjuti oleh Dewas.

    Ketua Dewas KPK, Gusrizal, mengonfirmasi pemanggilan penyidik KPK selaku Kasatgas Penyidikan KPK AKBP Rossa Purba Bekti. Gusrizal mengatakan Rossa dipanggil Rabu (3/12), pukul 10.00 WIB.

    “Rossa dipanggil jam 10.00 WIB. Benar (pemanggilan) di Gedung C1,” ujar Gusrizal kepada wartawan, Rabu (3/12).

    Gusrizal juga menjelaskan, pemeriksaan terhadap Rossa ini berkaitan dengan pemanggilan Gubernur Sumut Bobby Nasution terkait perkara korupsi jalan Sumut dalam persidangan di PN Tipikor Medan.

    “Masaalah pemanggilan Gubernur Sumut,” tuturnya.

    Pihak KPK, melalui juru bicara, Budi Prasetyo, mengatakan, KPK menghormati pemanggilan ini dan menilainya sebagai bentuk pengawasan dalam memastikan pengusutan perkara yang dilakukan penyidik sudah sesuai ketentuan.

    “Mari kita hormati prosesnya, bahwa pemeriksaan oleh Dewas adalah bagian dari pengawasan guna memastikan setiap pelaksanaan tugas di KPK tidak hanya sesuai dengan ketentuan dan prosedur, namun juga memedomani nilai-nilai etik dan perilaku sebagai insan KPK,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (4/12).

    Di sisi lain, Budi memastikan bahwa proses penanganan perkara korupsi proyek jalan Sumut sudah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dia mengatakan semua tahapan juga sudah dilalui dalam penanganan perkara ini.

    “Dalam proses penanganan perkara ini, kami pastikan telah sesuai dengan proses hukum dan peraturan perundangan yang berlaku, mulai dari tindakan-tindakan penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan,” jelas Budi.

    MAKI Ajukan Praperadilan Minta KPK Periksa Bobby

    Desakan agar KPK segera memanggil dan memeriksa Bobby di kasus korupsi proyek jalan Sumut ini kembali muncul. Kali ini, desakan disampaikan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) lewat pengajuan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

    MAKI mengajukan praperadilan terkait dugaan penghentian penyidikan kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut). MAKI meminta hakim memerintahkan KPK untuk memanggil Gubernur Sumut, Bobby Nasution, terkait kasus tersebut.

    Permohonan praperadilan yang diajukan MAKI teregister dengan nomor perkara 157/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Sidang perdana digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (5/12).

    Termohon dalam praperadilan ini yaitu NKRI cq pemerintah negara cq pimpinan KPK RI. Namun, Termohon tidak hadir dan meminta penundaan waktu selama satu pekan untuk menjawab permohonan MAKI.

    “Jadi sidang saya tunda hari Jumat (12/12) depan jam 10.00 WIB pagi dengan acara kehadiran Termohon,” ujar hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Budi Setiawan.

    Ditemui usai sidang, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan penyidikan kasus korupsi jalan di Sumut diduga dihentikan karena KPK tidak pernah memeriksa Bobby sebagai saksi di tahap penyidikan. MAKI juga menduga KPK telah mengabaikan atau tidak menjalankan perintah Hakim Pengadilan Tipikor Medan untuk memanggil Bobby sebagai saksi di persidangan terdakwa Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut) Topan Obaja Putra Ginting.

    “Sampai kapanpun kalau belum diperiksa ya kita gugat lagi,” ujar Boyamin.

    MAKI memohon hakim memerintahkan KPK menghadirkan Rektor USU Muryanto Amin dalam persidangan Topan Ginting. MAKI juga memohon hakim memerintahkan KPK membawa bukti uang Rp 2,8 miliar untuk dimohonkan penyitaan sebagai penebusan kesalahan karena tidak dicantumkannya dalam surat dakwaan Topan Ginting.

    “Muryanto Amin yang dipanggil dua kali tidak hadir juga tidak dipanggil paksa. Terus surat dakwaan menghilangkan duit Rp 2,8 miliar yang hasil OTT (operasi tangkap tangan). Terus ada beberapa yang isu teman-teman yang ke Dewan Pengawas itu kan ada penghalangan atau penghambatan oleh Satgas, Kepala Satgas untuk menggeledah, menyita dan sebagainya,” ujar Boyamin.

    “Jadi ini kan masuk kategori seperti KUHAP tadi, penelantaran perkara itu adalah dengan cara menelantarkan atau menghentikan secara tidak sah,” tambahnya.

    Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka ialah:
    – Topan Ginting (TOP), Kadis PUPR Provinsi Sumut
    – Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut
    – Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
    – M Akhirun Pilang (KIR), Dirut PT DNG
    – M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.

    Topan diduga mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi. KPK menduga Topan mendapat janji fee Rp 8 miliar dari pihak swasta yang dimenangkan dalam proyek jalan senilai Rp 231,8 miliar itu.

    KPK mengatakan Akhirun dan Rayhan telah menarik duit Rp 2 miliar yang diduga akan dibagikan ke pejabat yang membantu mereka mendapat proyek.

    Halaman 2 dari 2

    (dhn/whn)

  • Terdakwa Pemalsuan Surat Divonis Bebas, Kuasa Hukum Apresiasi Hakim

    Terdakwa Pemalsuan Surat Divonis Bebas, Kuasa Hukum Apresiasi Hakim

    Surabaya (beritajatim.com) – Soeskah Eny Marwati alias Fransiska Eny Marwati dibebaskan dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di PN Surabaya, Rabu (12/11/2025).

    Majelis hakim oleh Purnomo Hardiyarto menjatuhkan hukuman bebas karena perkara dugaan pemalsuan surat yang menjerat Soeskah telah kedaluwarsa sehingga tidak layak lagi untuk dilanjutkan.

    Atas putusan itu, kuasa hukum Soeskah, Boyamin Saiman, menyatakan apresiasi kepada majelis hakim. Namun, ia menyebut apresiasi yang diberikan kepada hakim tidak tinggi karena sejak awal pihaknya sudah meminta agar perkara dihentikan dengan alasan yang sama.

    “Putusan ini kami hormati. Tapi sejak awal kami sudah ingatkan bahwa perkara ini seharusnya tidak sampai disidangkan karena jelas-jelas sudah kedaluwarsa,” ujar Boyamin Saiman saat dikonfirmasi, Rabu (12/11/2025).

    Boyamin meminta kejaksaan untuk tidak mengajukan upaya hukum lanjutan, baik banding maupun kasasi. Ia menilai teori baru yang digunakan jaksa untuk menghitung masa daluwarsa tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

    “Kalau jaksa tetap banding atau kasasi, kami akan gugat balik lewat pra-peradilan ganti rugi atas penahanan Bu Soeskah. Klien kami sudah diputus bebas, dan kami yakin akan menang,” tegasnya.

    Menurut Boyamin, langkah tersebut bukan semata pembelaan, tapi juga bentuk penegakan hukum agar kejaksaan lebih berhati-hati.

    “Kami baru saja menang kasus serupa di Jakarta melawan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Ini akan menjadi tambahan rekor kemenangan tim kami,” ujarnya.

    Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi aparat penegak hukum dalam hal ini Jaksa agar lebih cermat dalam membaca berkas perkara, termasuk berita acara pemeriksaan (BAP).

    “Pelapor sendiri sudah mengakui mengetahui peristiwa sejak 2009. Artinya, kasus ini seharusnya tidak bisa dipaksakan P21 setelah 2020,” kata Boyamin.

    Menurut dia, ketelitian dan integritas aparat hukum dalam menilai masa daluwarsa perkara sangat penting untuk mencegah kriminalisasi serta menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

    Kasus yang menjerat Soeskah Eny Marwati berawal dari sengketa kepemilikan rumah di Kendalsari Selatan 2, Kelurahan Penjaringan Sari, Kecamatan Rungkut, Surabaya.

    Pada 1995, seorang bernama Linggo Hadiprayitno yang tak lain adalah suami Lisa Rahmat menggugat sejumlah pihak, termasuk Soeskah (saat itu sebagai Tergugat IV). Gugatan itu sempat ditolak oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Namun, Pengadilan Tinggi Surabaya kemudian mengabulkan banding Linggo pada 16 Mei 1997 dengan putusan No. 729/PDT/1996/PT.Sby dan membatalkan putusan PN Surabaya.

    Putusan banding itu telah diberitahukan kepada seluruh pihak dan berkekuatan hukum tetap karena tidak ada kasasi yang diajukan dalam tenggat waktu.

    Namun, pada 1999, Soeskah melalui kuasa hukumnya saat itu, Sudiman Sidabukke, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dengan melampirkan surat keterangan dari Kelurahan Ngagelrejo dan Kecamatan Wonokromo, Surabaya, yang menyatakan dirinya belum menerima salinan putusan karena sudah pindah alamat.

    Surat tersebut kemudian dijadikan dasar pengajuan kasasi meski melewati tenggat waktu sah. Dalam persidangan, jaksa menyebut surat itu palsu karena pihak kelurahan mengaku tidak pernah mengeluarkannya. Jaksa menilai surat tersebut dibuat untuk memperpanjang proses hukum.

    Meski demikian, Mahkamah Agung pada 4 Juli 2003 tetap mengabulkan permohonan kasasi Soeskah dalam perkara No. 2791 K/Pdt/2000 dan membatalkan putusan banding yang sudah berkekuatan hukum tetap.

    Akibatnya, hak kepemilikan atas rumah yang semula menjadi milik Linggo Hadiprayitno kembali dipertaruhkan. Jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat, yang ancamannya maksimal enam tahun penjara.

    Namun, majelis hakim berpendapat perkara tersebut telah melampaui batas waktu penuntutan, sehingga terdakwa dinyatakan bebas murni.

    Boyamin menegaskan, putusan ini menjadi preseden penting agar kejaksaan tidak memaksakan perkara yang sudah kehilangan dasar hukumnya.

    “Keadilan tidak boleh dipaksakan lewat perkara yang sudah kadaluwarsa,” ujarnya. [uci/but]