Tag: Boyamin Saiman

  • KPK Serahkan Berkas Jawab Gugatan Praperadilan MAKI yang Minta Bobby Diperiksa

    KPK Serahkan Berkas Jawab Gugatan Praperadilan MAKI yang Minta Bobby Diperiksa

    Jakarta

    Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan praperadilan yang salah satu gugatannya meminta hakim memerintahkan KPK memeriksa Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution. KPK telah menyerahkan jawaban tertulis terkait gugatan itu.

    “Menerima jawaban dari termohon, silakan,” ujar Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Budi Setiawan, dalam persidangan yang digelar di PN Jaksel, Senin (15/12/2025).

    Pihak KPK kemudian menyerahkan berkas jawaban ke hakim. Hakim lalu menyebut sidang dilanjutkan Selasa (16/12) dengan agenda pembuktian saksi.

    “Cukup ya? Sidang kita tunda besok, hari Selasa, tanggal 16 (Desember). Pembuktian saksi dan surat dari pemohon jam setengah 10,” jelasnya.

    Dalam berkas jawaban yang dilihat detikcom, KPK mengaku tak memanggil Bobby karena majelis hakim tidak pernah memerintahkan secara eksplisit agar KPK menghadirkan Bobby di persidangan. Menurut KPK, tak ada pengabaian dari perintah hakim.

    “Bahwa sampai dengan tahapan persidangan pembacaan tuntutan, Majelis Hakim tidak pernah mengulangi, menegaskan kembali, ataupun mengeluarkan penetapan/perintah lanjutan yang secara eksplisit mewajibkan termohon untuk menghadirkan Muhammad Bobby Afif Nasution sebagai saksi sebagaimana didalilkan oleh pemohon, sehingga tidak ada dasar hukum ataupun kebutuhan pembuktian yang mengharuskan termohon memanggil atau menghadirkan Muhammad Bobby Afif Nasution dalam persidangan,” demikian isi dokumen yang diserahkan KPK seperti dilihat detikcom.

    Sebelumnya, MAKI mengajukan praperadilan terkait dugaan penghentian penyidikan kasus korupsi proyek jalan di Sumut. MAKI meminta hakim memerintahkan KPK untuk memanggil Gubernur Sumut, Bobby Nasution, terkait kasus tersebut.
    Permohonan praperadilan

    Permohonan praperadilan yang diajukan MAKI teregister dengan nomor perkara 157/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Sidang perdana digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (5/12/2025).

    Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan penyidikan kasus korupsi jalan di Sumut diduga dihentikan karena KPK tidak pernah memeriksa Bobby sebagai saksi di tahap penyidikan. MAKI juga menuding KPK telah mengabaikan atau tidak menjalankan perintah Hakim Pengadilan Tipikor Medan untuk memanggil Bobby sebagai saksi di persidangan terdakwa Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut) Topan Obaja Putra Ginting.

    “Sampai kapanpun kalau belum diperiksa ya kita gugat lagi,” ujar Boyamin.

    MAKI juga memohon hakim memerintahkan KPK menghadirkan Rektor USU Muryanto Amin dalam persidangan Topan Ginting. MAKI juga memohon hakim memerintahkan KPK membawa bukti uang Rp 2,8 miliar untuk dimohonkan penyitaan sebagai penebusan kesalahan karena tidak dicantumkannya dalam surat dakwaan Topan Ginting.

    “Muryanto Amin yang dipanggil dua kali tidak hadir juga tidak dipanggil paksa. Terus surat dakwaan menghilangkan duit Rp 2,8 miliar yang hasil OTT (operasi tangkap tangan). Terus ada beberapa yang isu teman-teman yang ke Dewan Pengawas itu kan ada penghalangan atau penghambatan oleh Satgas, Kepala Satgas untuk menggeledah, menyita dan sebagainya,” ujar Boyamin.

    “Jadi ini kan masuk kategori seperti KUHAP tadi, penelantaran perkara itu adalah dengan cara menelantarkan atau menghentikan secara tidak sah,” tambahnya.

    Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka ialah:

    – Topan Ginting (TOP), Kadis PUPR Provinsi Sumut
    – Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut
    – Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
    – M Akhirun Pilang (KIR), Dirut PT DNG
    – M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.

    Akhirun telah divonis 2,5 tahun penjara dan Rayhan telah divonis 2 tahun penjara karena terbukti menerima suap. Sementara, tiga orang lainnya masih dalam proses persidangan.

    Halaman 2 dari 2

    (tsy/haf)

  • Jika Serius Bongkar Skandal Solar Murah, CERI Tantang Nyali Kejagung Periksa Erick Thohir

    Jika Serius Bongkar Skandal Solar Murah, CERI Tantang Nyali Kejagung Periksa Erick Thohir

    GELORA.CO – Terkatung-katungnya kasus dugaan korupsi skandal solar murah yang merugikan negara Rp2,5 triliun, menunjukkan Kejaksaan Agung (Kejagung) memang tidak serius membongkar tuntas perkara tersebut.

    Padahal, penikmat keuntungan dari skandal solar murah yang terkait korupsi tata Kelola impor minyak menah dan BBM periode 2018-2023, sudah diketahui penyidik Kejagung.

    “Bagaimana mungkin korupsi tata kelola impor minyak mentah dan BBM periode 2018 sampai dengan 2023, yang menimbulkan total kerugian negara Rp297 triliun, terjadi sistemik, masif dan terstruktur,” papar Yusri usaman, Direktur Eksektif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Jakarta, Minggu (14/12/2025).  

    Yusri meyakini, mega korupsi PERTAMINA yang kerugiannya nyaris Rp300 triliun itu, melibatkan banyak pihak, baik internal dan external PERTAMINA di masa lalu.

    “Patut iduga termasuk mantan Menteri BUMN Erick Tohir yang hingga detik ini, belum pernah dimintakan keterangan oleh penyidik Pidsus Kejagung. Ini jelas aneh dan Ajaib,” imbuhnya.

    Selain itu, kata Yusri, sejumlah pengusaha kakap yang berada di balik sejumlah korporasi yang menikmati Harga solar super murah yang melanggar aturan, harusnya segera diperiksa. Jika sudah cukup bukti, segera saja ditetapkan sebagai tersangka.

    Paling tidak ada dua nama pengusaha kakap yang nayring isebut-sebut terlibat alam perkara ini. Yakni, Garibaldi ‘Boy’ Thohir yang akrab disapa Boy Thohir, tak lain adalah kakak kandung Erick Thohir yang saat ini menjabat Menteri Perumahan dan Olahraga (Menpora).

    Serta satu nama pengusaha yang cukup dikenal sebagai pemain sawit dan batu bara yakni Franky O Widjaja, generasi kedua Sinarmas Group. Hingga saat ini, keduanya seolah punya beking yang cukup kuat sehingga tak pernah diperiksa penyidik Kejagung.

    “Harusnya seluruh perusaahaan penikmat solar industri yang dijual di bawah harga solar subdisi, itu kan melawan hukum dan merugikan negara. Kenapa kok belum diperiksa. Kentara ada pembiaran atau malah meloloskan pihak yang bersalah,” tegasnya

    Persekongkolan Jahat Tilep Duit Solar

    Adanya dugaan persekongkolan jahat antara korporasi dengan oknum Pertamina, terkait perdagangan solar yang harganya super murah, terkuak dalam sidang mantan Dirut Pertamina Patra Niaga (PPN), Riva Siahaan yang berstatus terdakwa dalam perkara orupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023 yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/10/2025),

    Kala itu, pihak jaksa penuntut umum (JPU), menyebutkan, adanya belasan perusahaan yang diduga meraup untung jumbo dari membeli solar super murah. Tidak mematuhi pedoman tata niaga sebagaimana diatur Pedoman Pengelolaan Pemasaran BBM Industri dan Marine PT Pertamina Patra Niaga No. A02-001/PNC200000/2022-S9. Alhasil, negara berpotensi merugi hingga Rp2,5 triliun.

    Nah, siapa saja perusahaan yang menikmati cuan besar dari perdagangan solar yang melanggar aturan? Ada sejumlah perusahaan kakap yang tentu saja dimiliki pengusaha papan atas, terseret. Sebut saja, PT Adaro Indonesia yang diketahui milik pengusaha Garibaldi ‘Boy’ Thohir, kakak kandung Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Erick Thohir, diduga menikmati cuan Rp168,51 miliar. Dn satu lagi, PT Maritim Barito Perkasa yang terafiliasi Adaro Logistics atau Adaro Group, diduga kecipratan cuan Rp66,48 miliar.

    Pun demikian dengan PT Beraul Coal yang bernaung di bawah Sinarmas Group milik Franky Widjaja diduga menikmati keuntungan Rp449,1 miliar dari pembelian solar super murah.

    Dua lagi perusahaan yang tergabung dalam Sinar Mas Group, yakni PT Purnusa Eka Persada dan PT Arara Abadi, menikmati untung Rp32,11 miliar. Sehingga totalnya menjadi Rp481,1 miliar diduga masuk ke kantong Sinarmas Group.

    Perusahaan lainnya adalah PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA) yang tergabung dalam Delta Dunia Group (DOID) memperoleh Rp264,14 miliar, PT Merah Putih Petroleum milik PT Energi Asia Nusantara dan Andita Naisjah Hanafiah meraup Rp256,23 miliar.

    Diikuti PT Ganda Alam Makmur dari Titan Group yang berkongsi bisnis dengan LX International asal Korea, diduga untung Rp127,99 miliar; PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITM) melalui lima anak usahanya yang berafiliasi Banpu Group asal Thailand, diduga terima Rp85,80 miliar.

    Selanjutnya, PT Vale Indonesia Tbk miliki Vale SA asal Brasil, diduga menikmati untung Rp62,14 miliar. PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk, sebuah industri semen besar yang dulunya masuk Salim Group, kini masuk bagian Heidelberg Materials AG asal Jerman, diduga ‘menelan’ cuan hingga Rp42,51 miliar.

    Ada pula perusahaan pelat merah yang kebagian can dari skandalsolar murah ini, yakni, PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, di bawah MIND ID, diduga mereguk cuan Rp16,79 miliar. Sementara PT Nusa Halmahera Minerals (PTNHM), kongsi bisnis PT Indotan Halmahera Bangkit dengan Antam, diduga meraih keuntungan Rp14,06 miliar.

    Masalahnya, dua bulan berselang, tak ada perkembangan berarti dari fakta hukum yang disampaikan JPU itu. Penyidik Kejagung tak kunjung memeriksa pihak-pihak yang namanya disebut-sebut.

    Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menilai, Kejagung seharusnya sudah menetapkan tersangka dari korporasi yang menikmati keuntungan dari skandal solar murah itu. Pihak Kejagung bisa memberikan sanksi pidana tambahan, berupa pencabutan izin usaha hingga pembubaran korporasi.

    Kata Boyamin, Kejagung selama ini, hanya berani membubarkan lembaga kecil seperti yayasan, melalui putusan pengadilan dalam perkara lain. Namun, tak bernyali ketika berhadapan dengan perusahaan besar yang terlibat perkara besar seperti skandal solar murah.

    “Karena beberapa yayasan yang melakukan pelanggaran itu juga dibubarkan oleh kejaksaan. Maka perusahaan juga harus dicabut izin dan dibubarkan,” kata Boyamin saat dihubungi Inilah.com, Rabu (12/11/2025).

    Ia menilai, sanksi pidana pokok berupa denda tidak cukup memberikan efek jera kepada korporasi maupun pihak lain yang berpotensi melakukan pelanggaran serupa demi meraup keuntungan.

    “Bukan hanya sekadar dihukum denda dan sebagainya. Terlalu enak nanti banyak yang melakukan itu. Jadi, itulah menurut saya harus segera diproses hukum untuk menjadikan jera semuanya,” ujarnya.

  • Diusut Dewas, Digugat di Praperadilan

    Diusut Dewas, Digugat di Praperadilan

    Jakarta

    KPK telah mengusut perkara korupsi proyek jalan di wilayah Sumatera Utara (Sumut). Dalam perjalanannya, KPK menerima desakan agar segera memeriksa Gubernur Sumut, Bobby Nasution.

    Namun, meski banyak desakan, KPK masih tak kunjung melakukan pemanggilan terhadap Bobby. Sampai akhirnya, pihak deputi, penyidik, hingga jaksa KPK, dipanggil oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

    Pemanggilan terhadap deputi, penyidik, hingga jaksa KPK dilakukan oleh Dewas setelah adanya aduan dari Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia. Aduan ini pun langsung ditindaklanjuti oleh Dewas.

    Ketua Dewas KPK, Gusrizal, mengonfirmasi pemanggilan penyidik KPK selaku Kasatgas Penyidikan KPK AKBP Rossa Purba Bekti. Gusrizal mengatakan Rossa dipanggil Rabu (3/12), pukul 10.00 WIB.

    “Rossa dipanggil jam 10.00 WIB. Benar (pemanggilan) di Gedung C1,” ujar Gusrizal kepada wartawan, Rabu (3/12).

    Gusrizal juga menjelaskan, pemeriksaan terhadap Rossa ini berkaitan dengan pemanggilan Gubernur Sumut Bobby Nasution terkait perkara korupsi jalan Sumut dalam persidangan di PN Tipikor Medan.

    “Masaalah pemanggilan Gubernur Sumut,” tuturnya.

    Pihak KPK, melalui juru bicara, Budi Prasetyo, mengatakan, KPK menghormati pemanggilan ini dan menilainya sebagai bentuk pengawasan dalam memastikan pengusutan perkara yang dilakukan penyidik sudah sesuai ketentuan.

    “Mari kita hormati prosesnya, bahwa pemeriksaan oleh Dewas adalah bagian dari pengawasan guna memastikan setiap pelaksanaan tugas di KPK tidak hanya sesuai dengan ketentuan dan prosedur, namun juga memedomani nilai-nilai etik dan perilaku sebagai insan KPK,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (4/12).

    Di sisi lain, Budi memastikan bahwa proses penanganan perkara korupsi proyek jalan Sumut sudah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dia mengatakan semua tahapan juga sudah dilalui dalam penanganan perkara ini.

    “Dalam proses penanganan perkara ini, kami pastikan telah sesuai dengan proses hukum dan peraturan perundangan yang berlaku, mulai dari tindakan-tindakan penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan,” jelas Budi.

    MAKI Ajukan Praperadilan Minta KPK Periksa Bobby

    Desakan agar KPK segera memanggil dan memeriksa Bobby di kasus korupsi proyek jalan Sumut ini kembali muncul. Kali ini, desakan disampaikan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) lewat pengajuan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

    MAKI mengajukan praperadilan terkait dugaan penghentian penyidikan kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut). MAKI meminta hakim memerintahkan KPK untuk memanggil Gubernur Sumut, Bobby Nasution, terkait kasus tersebut.

    Permohonan praperadilan yang diajukan MAKI teregister dengan nomor perkara 157/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Sidang perdana digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (5/12).

    Termohon dalam praperadilan ini yaitu NKRI cq pemerintah negara cq pimpinan KPK RI. Namun, Termohon tidak hadir dan meminta penundaan waktu selama satu pekan untuk menjawab permohonan MAKI.

    “Jadi sidang saya tunda hari Jumat (12/12) depan jam 10.00 WIB pagi dengan acara kehadiran Termohon,” ujar hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Budi Setiawan.

    Ditemui usai sidang, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan penyidikan kasus korupsi jalan di Sumut diduga dihentikan karena KPK tidak pernah memeriksa Bobby sebagai saksi di tahap penyidikan. MAKI juga menduga KPK telah mengabaikan atau tidak menjalankan perintah Hakim Pengadilan Tipikor Medan untuk memanggil Bobby sebagai saksi di persidangan terdakwa Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut) Topan Obaja Putra Ginting.

    “Sampai kapanpun kalau belum diperiksa ya kita gugat lagi,” ujar Boyamin.

    MAKI memohon hakim memerintahkan KPK menghadirkan Rektor USU Muryanto Amin dalam persidangan Topan Ginting. MAKI juga memohon hakim memerintahkan KPK membawa bukti uang Rp 2,8 miliar untuk dimohonkan penyitaan sebagai penebusan kesalahan karena tidak dicantumkannya dalam surat dakwaan Topan Ginting.

    “Muryanto Amin yang dipanggil dua kali tidak hadir juga tidak dipanggil paksa. Terus surat dakwaan menghilangkan duit Rp 2,8 miliar yang hasil OTT (operasi tangkap tangan). Terus ada beberapa yang isu teman-teman yang ke Dewan Pengawas itu kan ada penghalangan atau penghambatan oleh Satgas, Kepala Satgas untuk menggeledah, menyita dan sebagainya,” ujar Boyamin.

    “Jadi ini kan masuk kategori seperti KUHAP tadi, penelantaran perkara itu adalah dengan cara menelantarkan atau menghentikan secara tidak sah,” tambahnya.

    Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka ialah:
    – Topan Ginting (TOP), Kadis PUPR Provinsi Sumut
    – Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut
    – Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
    – M Akhirun Pilang (KIR), Dirut PT DNG
    – M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.

    Topan diduga mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi. KPK menduga Topan mendapat janji fee Rp 8 miliar dari pihak swasta yang dimenangkan dalam proyek jalan senilai Rp 231,8 miliar itu.

    KPK mengatakan Akhirun dan Rayhan telah menarik duit Rp 2 miliar yang diduga akan dibagikan ke pejabat yang membantu mereka mendapat proyek.

    Halaman 2 dari 2

    (dhn/whn)

  • Terdakwa Pemalsuan Surat Divonis Bebas, Kuasa Hukum Apresiasi Hakim

    Terdakwa Pemalsuan Surat Divonis Bebas, Kuasa Hukum Apresiasi Hakim

    Surabaya (beritajatim.com) – Soeskah Eny Marwati alias Fransiska Eny Marwati dibebaskan dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di PN Surabaya, Rabu (12/11/2025).

    Majelis hakim oleh Purnomo Hardiyarto menjatuhkan hukuman bebas karena perkara dugaan pemalsuan surat yang menjerat Soeskah telah kedaluwarsa sehingga tidak layak lagi untuk dilanjutkan.

    Atas putusan itu, kuasa hukum Soeskah, Boyamin Saiman, menyatakan apresiasi kepada majelis hakim. Namun, ia menyebut apresiasi yang diberikan kepada hakim tidak tinggi karena sejak awal pihaknya sudah meminta agar perkara dihentikan dengan alasan yang sama.

    “Putusan ini kami hormati. Tapi sejak awal kami sudah ingatkan bahwa perkara ini seharusnya tidak sampai disidangkan karena jelas-jelas sudah kedaluwarsa,” ujar Boyamin Saiman saat dikonfirmasi, Rabu (12/11/2025).

    Boyamin meminta kejaksaan untuk tidak mengajukan upaya hukum lanjutan, baik banding maupun kasasi. Ia menilai teori baru yang digunakan jaksa untuk menghitung masa daluwarsa tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

    “Kalau jaksa tetap banding atau kasasi, kami akan gugat balik lewat pra-peradilan ganti rugi atas penahanan Bu Soeskah. Klien kami sudah diputus bebas, dan kami yakin akan menang,” tegasnya.

    Menurut Boyamin, langkah tersebut bukan semata pembelaan, tapi juga bentuk penegakan hukum agar kejaksaan lebih berhati-hati.

    “Kami baru saja menang kasus serupa di Jakarta melawan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Ini akan menjadi tambahan rekor kemenangan tim kami,” ujarnya.

    Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi aparat penegak hukum dalam hal ini Jaksa agar lebih cermat dalam membaca berkas perkara, termasuk berita acara pemeriksaan (BAP).

    “Pelapor sendiri sudah mengakui mengetahui peristiwa sejak 2009. Artinya, kasus ini seharusnya tidak bisa dipaksakan P21 setelah 2020,” kata Boyamin.

    Menurut dia, ketelitian dan integritas aparat hukum dalam menilai masa daluwarsa perkara sangat penting untuk mencegah kriminalisasi serta menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

    Kasus yang menjerat Soeskah Eny Marwati berawal dari sengketa kepemilikan rumah di Kendalsari Selatan 2, Kelurahan Penjaringan Sari, Kecamatan Rungkut, Surabaya.

    Pada 1995, seorang bernama Linggo Hadiprayitno yang tak lain adalah suami Lisa Rahmat menggugat sejumlah pihak, termasuk Soeskah (saat itu sebagai Tergugat IV). Gugatan itu sempat ditolak oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Namun, Pengadilan Tinggi Surabaya kemudian mengabulkan banding Linggo pada 16 Mei 1997 dengan putusan No. 729/PDT/1996/PT.Sby dan membatalkan putusan PN Surabaya.

    Putusan banding itu telah diberitahukan kepada seluruh pihak dan berkekuatan hukum tetap karena tidak ada kasasi yang diajukan dalam tenggat waktu.

    Namun, pada 1999, Soeskah melalui kuasa hukumnya saat itu, Sudiman Sidabukke, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dengan melampirkan surat keterangan dari Kelurahan Ngagelrejo dan Kecamatan Wonokromo, Surabaya, yang menyatakan dirinya belum menerima salinan putusan karena sudah pindah alamat.

    Surat tersebut kemudian dijadikan dasar pengajuan kasasi meski melewati tenggat waktu sah. Dalam persidangan, jaksa menyebut surat itu palsu karena pihak kelurahan mengaku tidak pernah mengeluarkannya. Jaksa menilai surat tersebut dibuat untuk memperpanjang proses hukum.

    Meski demikian, Mahkamah Agung pada 4 Juli 2003 tetap mengabulkan permohonan kasasi Soeskah dalam perkara No. 2791 K/Pdt/2000 dan membatalkan putusan banding yang sudah berkekuatan hukum tetap.

    Akibatnya, hak kepemilikan atas rumah yang semula menjadi milik Linggo Hadiprayitno kembali dipertaruhkan. Jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat, yang ancamannya maksimal enam tahun penjara.

    Namun, majelis hakim berpendapat perkara tersebut telah melampaui batas waktu penuntutan, sehingga terdakwa dinyatakan bebas murni.

    Boyamin menegaskan, putusan ini menjadi preseden penting agar kejaksaan tidak memaksakan perkara yang sudah kehilangan dasar hukumnya.

    “Keadilan tidak boleh dipaksakan lewat perkara yang sudah kadaluwarsa,” ujarnya. [uci/but]

     

  • Top 3 News: Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia, Salat Jenazah Digelar di Masjid As-Syarif

    Top 3 News: Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia, Salat Jenazah Digelar di Masjid As-Syarif

    Liputan6.com, Jakarta – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar meninggal dunia. Itulah top 3 news hari ini.

    Kabar ini disampaikan langsug oleh Detektif Partikelir sekaligus Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Boyamin Saiman pun meminta doa untuk kepergian Antasari Azhar tersebut.

    Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Ponorogo, Jumat 7 November 2025. Dalam operasi tersebut, penyidik menangkap Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.

    Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, pihak terjaring OTT tidak hanya Sugiri, melainkan ada beberapa pihak lain yang turut diterbangkan ke Gedung Merah Putih di Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut.

    Budi menambahkan, saat ini para pihak terjaring sudah tiba di Jakarta sekira pukul 08.00 WIB pagi. Berdasarkan foto diterima awak redaksi, Sugiri Sancoko mengenakan pakaian serba hitam dan masker.

    Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait polisi menggeledah sebuah rumah di Jalan Mahoni 1, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara, pada Jumat, 7 November 2025. Rumah itu rupanya tempat tinggal terduga pelaku ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, penggeledahan dilakukan tim gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Utara, Densus 88 Antiteror, dan Puslabfor Mabes Polri.

    Tujuannya tak lain untuk mencocokkan barang bukti (barbuk) yang ditemukan di lokasi ledakan dengan benda-benda yang ada di rumah tersebut.

    Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Sabtu 8 November 2025:

    Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY bereaksi atas pernyataan Antasari Azhar terkait dirinya. menanggapi hal tersebut juru bicara Presiden Johan Budi mengatakan, segala pernyataan yang dilontarkan Antasari Azhar tidak ada hubungannya …

  • Jenazah Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Dimakamkan di San Diego Hills

    Jenazah Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Dimakamkan di San Diego Hills

    Jakarta, CNBC Indonesia – Jenazah mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar dimakamkan di San Diego Hills Memorial Park, Karawang, Jawa Barat, pada Sabtu (8/11/2025).

    Mengutip detikcom, prosesi pemakaman berlangsung khidmat dengan isak tangis keluarga dan kerabat yang mengiringi kepergian almarhum.

    Sebelumnya, jenazah disalatkan di Masjid Asy-Syarif, Serpong, Tangerang Selatan, sekitar pukul 15.50 WIB. Sejumlah tokoh hadir dalam prosesi tersebut, termasuk mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie.

    “Iya, langsung ke San Diego untuk dimakamkan,” ujar kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman, saat ditemui di lokasi.

    Boyamin menuturkan, Antasari sempat mengalami sakit cukup lama sebelum meninggal dunia. “Sakit yang agak lama, pernah ada tumor di hidung,” katanya.

    Ia juga memohon doa dari masyarakat agar almarhum diterima di sisi Tuhan dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan. “Mohon dimaafkan segala kesalahannya dan semoga amal ibadahnya diterima di sisi Allah SWT,” ucap Boyamin.

    Ucapan duka juga datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcayanto menyebut Indonesia kehilangan sosok penting dalam perjuangan melawan korupsi.

    “Innalillahiwainnailaihirojiun, Indonesia kehilangan sosok tangguh yang memiliki komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi. Semoga amal ibadah almarhum diterima dan keluarga diberi kesabaran,” ujarnya.

    Antasari Azhar dikenal sebagai Ketua KPK periode 2007-2010. Ia memimpin lembaga antirasuah itu bersama para wakilnya seperti Bibit Samad Rianto, Chandra M Hamzah, Mochamad Jasin, dan Haryono Umar.

     

    (haa/haa)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Jenazah Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Dimakamkan di San Diego Hills

    Kabar Duka! Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia

    Jakarta, CNBC Indonesia – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar meninggal dunia. Kabar meninggalnya Antasari dibernakan oleh Kuasa Hukumnya Boyamin Saiman.

    “Betul, barusan konfirmasi ke pengurus Masjid Asy Syarif memang akan diselenggarakan salat jenazah Pak Antasari ba’da Ashar,” kata kuasa hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman, dikutip dari detikcom, Sabtu (8/11/2025).

    Antasari Azhar diketahui sempat sakit sebelum meninggal dunia. Boyamin mengungkapkan almarhum pernah menderita sakit tumor hidung. Boyamin meminta masyarakat mendoakan almarhum Antasari Azhar.

    “Sakit yang agak lama, pernah ada tumor di hidung,” kata Boyamin. Jenazah diketahui akan dimakamkan di San Diego Hills, Karawang, Jawa Barat.

    (haa/haa)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Innalillahi, Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia

    Innalillahi, Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia

    GELORA.CO -Kabar duka datang dari mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar. Antasari dikabarkan meninggal dunia pada Sabtu 8 November 2025. 

    Kuasa hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman, membenarkan kabar tersebut. Ia mengatakan salat jenazah akan dilaksanakan di Masjid Assyarif usai salat Ashar. Namun, Boyamin tak menyebut lokasi Masjid Assyarif tersebut di mana. 

    “Betul. Barusan konfirmasi ke teman-teman jaksa yg lain dan pengurus Masjid Assyarif, memang akan dilaksanakan salat jenazah Pak Antasari bada Ashar,” ujar Boyamin kepada wartawan melalui rekaman suara.

    Boyamin menuturkan, ia juga merupakan jamaah di masjid yang sama.

    Lebih jauh, ia meminta doa dari semua pihak agar almarhum dibukakan pintu maaf dan ditempatkan di tempat terbaik di sisi Allah SWT.

    “Mohon doanya, mohon dimaafkan segala hal yg salahnya dan kita doakan semua mendapatkan pahala yg sebanyak-banyaknya di akhirat,” ucapnya. 

    Antasari lahir di Pangkal Pinang, Bangka Belitung, 18 Maret 1953. Antasari menjabat sebagai Ketua Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 18 Desember 2007 hingga 11 Oktober 2009. 

  • Jenazah Antasari Azhar Akan Dishalatkan di Masjid Asy Syarif BSD

    Jenazah Antasari Azhar Akan Dishalatkan di Masjid Asy Syarif BSD

    Jenazah Antasari Azhar Akan Dishalatkan di Masjid Asy Syarif BSD
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.co
    m
    – Jenazah mantan Ketua KPK Antasari Azhar akan dishalatkan di Masjid Asy Syarif Al Azhar di BSD, Kota Tangerang Selatan, Sabtu (8/11/2025) bakda ashar.
    Antasari Azhar
    telah meninggal dunia di usia 72 tahun pada Sabtu (8/11/2025).
    Kuasa hukum Antasari Azhar,
    Boyamin Saiman
    , mengatakan, jenazah almarhum Antasari Azhar akan dishalatkan di
    Masjid Asy Syarif
    tersebut.
    “Betul, tadi dikonfirmasi ke teman-teman jaksa yang lain dan ke pengurus Masjid Asy Syarif akan dilakukan shalat jenazah untuk Pak Azhar, saya jemaah yang sama di masjid itu,” kata Boyamin saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Sabtu (8/11/2025).
    Boyamin meminta doa dan agar kesalahan almarhum Antasari Azhar dimaafkan.
    “Mohon doa dan dimaafkan kesalahannya, dan kita doakan dapat pahala sebanyak-banyaknya di akhirat. Saya menyampaikan selaku kuasa hukum,” ujarnya.
    Boyamin mengatakan kabar meninggalnya Antasari Azhar telah dipastikannya lewat konfirmasi para kolega.
    “Betul, tadi dikonfirmasi ke teman-teman jaksa yang lain,” kata Boyamin.
    Antasari Azhar lahir di Pangkal Pinang, Bangka Belitung, pada 18 Maret 1953.
    Lulusan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya ini meniti kariernya di dunia hukum dan kejaksaan sebelum dikenal publik sebagai salah satu tokoh penting dalam pemberantasan korupsi.
    Ia pernah menjabat di berbagai posisi strategis di Kejaksaan Agung, termasuk sebagai Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Kejaksaan Tinggi di beberapa daerah. Ketekunannya di dunia penegakan hukum mengantarkannya terpilih menjadi Ketua KPK pada 18 Desember 2007, menggantikan Taufiqurahman Ruki.
    Dia menjadi Ketua KPK pada periode 2007-2009.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jenazah Antasari Azhar Akan Dishalatkan di Masjid Asy Syarif BSD

    Jenazah Antasari Azhar Akan Dishalatkan di Masjid Asy Syarif BSD

    Jenazah Antasari Azhar Akan Dishalatkan di Masjid Asy Syarif BSD
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.co
    m
    – Jenazah mantan Ketua KPK Antasari Azhar akan dishalatkan di Masjid Asy Syarif Al Azhar di BSD, Kota Tangerang Selatan, Sabtu (8/11/2025) bakda ashar.
    Antasari Azhar
    telah meninggal dunia di usia 72 tahun pada Sabtu (8/11/2025).
    Kuasa hukum Antasari Azhar,
    Boyamin Saiman
    , mengatakan, jenazah almarhum Antasari Azhar akan dishalatkan di
    Masjid Asy Syarif
    tersebut.
    “Betul, tadi dikonfirmasi ke teman-teman jaksa yang lain dan ke pengurus Masjid Asy Syarif akan dilakukan shalat jenazah untuk Pak Azhar, saya jemaah yang sama di masjid itu,” kata Boyamin saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Sabtu (8/11/2025).
    Boyamin meminta doa dan agar kesalahan almarhum Antasari Azhar dimaafkan.
    “Mohon doa dan dimaafkan kesalahannya, dan kita doakan dapat pahala sebanyak-banyaknya di akhirat. Saya menyampaikan selaku kuasa hukum,” ujarnya.
    Boyamin mengatakan kabar meninggalnya Antasari Azhar telah dipastikannya lewat konfirmasi para kolega.
    “Betul, tadi dikonfirmasi ke teman-teman jaksa yang lain,” kata Boyamin.
    Antasari Azhar lahir di Pangkal Pinang, Bangka Belitung, pada 18 Maret 1953.
    Lulusan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya ini meniti kariernya di dunia hukum dan kejaksaan sebelum dikenal publik sebagai salah satu tokoh penting dalam pemberantasan korupsi.
    Ia pernah menjabat di berbagai posisi strategis di Kejaksaan Agung, termasuk sebagai Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Kejaksaan Tinggi di beberapa daerah. Ketekunannya di dunia penegakan hukum mengantarkannya terpilih menjadi Ketua KPK pada 18 Desember 2007, menggantikan Taufiqurahman Ruki.
    Dia menjadi Ketua KPK pada periode 2007-2009.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.