Hormati Kasasi PDI-P, Tia Rahmania: Saya Tidak Menggelembungkan Suara
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Mantan kader
PDI-P
,
Tia Rahmania
menghormati keputusan partai banteng yang mengajukan
kasasi
atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam putusan di tingkat pertama, PN Jakpus menyatakan Tia Rahmania tidak terbukti menggelembungkan suara dalam pemilihan calon anggota legislatif (Caleg) 2024 di Dapil I Banten sebagaimana keputusan Mahkamah Partai PDI-P.
“Sebagai warga negara yang baik di negara yang menjunjung tinggi supremasi hukum saya harus menghargai langkah-langkah hukum yang diambil,” ujar Tia saat dihubungi
Kompas.com
, Sabtu (19/4/2025).
Tia mengatakan, dirinya tetap menghormati PDI-P sebagai organisasi yang pernah menjadi tempat baginya untuk berkembang dan menjunjung tinggi keadilan.
Ia berharap, proses hukum yang berjalan bisa berujung baik dan demokrasi bisa ditegakkan.
“Saya tidak menggelembungkan suara, di mana hal tersebut tecermin dalam keputusan PN Jakarta Pusat,” kata Tia.
Sebelumnya, Juru Bicara PDI-P, Guntur Romli mengatakan pihaknya telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan PN Jakarta Pusat yang mengabulkan permohonan Tia.
Menurut Guntur, kasasi diajukan Mahkamah PDI-P dan Bonnie Triyana selaku kader PDI-P yang menggantikan posisi Tia dalam ketetapan hasil pemilu.
Dengan adanya kasasi ini, kata dia, putusan PN Jakarta Pusat yang memenangkan Tia belum berkekuatan hukum tetap.
Ia juga menyebut, persoalan di internal partai seharusnya diselesaikan di Mahkamah Partai PDI-P.
“Dalam Pasal 93 Anggaran Dasar PDI Perjuangan ayat (1) juga disebutkan ‘Perselisihan yang timbul dalam internal Partai diselesaikan melalui Mahkamah Partai’,” ujar Guntur, Jumat (18/4/2025).
Dalam persoalan ini, Tia dituding menggelembungkan suara di Dapil I Banten. Mahkamah PDI-P kemudian menyatakan Tia terbukti bersalah.
Tia kemudian dipecat dan posisinya digantikan kader PDI-P lainnya, Bonnie Triyana.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Bonnie Triyana
-
/data/photo/2024/09/27/66f67ef32ee1b.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Hormati Kasasi PDI-P, Tia Rahmania: Saya Tidak Menggelembungkan Suara Nasional 19 April 2025
-

PN Jakpus Menangkan Gugatan Tia Rahmania, PDIP Ajukan Kasasi ke MA
loading…
Politikus PDIP Guntur Romli mengatakan, PDIP telah mengajukan kasasi ke MA terkait putusan PN Jakarta Pusat. Foto/SindoNews
JAKARTA – PDI Perjuangan ( PDIP ) buka suara ihwal putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Tia Rahmania. PDIP menilai putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena partai mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Diketahui, gugatan itu diajukan Tia Rahmania melawan keputusan Mahkamah Partai yang menggantikan keterpilihannya sebagai calon legislatif (caleg) DPR terpilih lantaran diduga melakukan penggelembungan suara hasil Pileg 2024 lalu.
Politikus PDIP Guntur Romli mengaku heran mengapa putusan tersebut baru ramai saat ini. Padahal, putusan itu sudah dilakukan pada 20 Februari 2025 lalu.
“Pihak yang digugat juga sudah mendaftarkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 20 Maret 2025, artinya Putusan PN Jakarta Pusat No 603 itu belum berkekuatan hukum tetap (belum inkracht),” kata Guntur, Sabtu (19/4/2025).
Di sisi lain, kata dia, semestinya masalah perselihan di internal partai diselesaikan di Mahkamah Partai sesuai dengan UU No 2 tentang Partai Politik tahun 2011 Pasal 32 ayat (1) “Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana diatur dalam AD dan ART”. Dan ayat (2) menyebutkan lembaga yang bisa menyelesaikan internal Partai Politik disebut Mahkamah Partai atau sebutan lain.
Bahkan, Guntur menyinggung dalam pasal 93 Anggaran Dasar PDI Perjuangan ayat (1) juga disebutkan “Perselisihan yang timbul dalam internal Partai diselesaikan melalui Mahkamah Partai”.
“Harusnya segala perselisihan internal diselesaikan di internal Partai,” ujarnya.
Untuk diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memenangkan gugatan sengketa pileg DPR RI Dapil Banten I antara Tia Rahmania dengan PDI Perjuangan dan Bonnie Triyana.
-

KPU: Menang Lawan PDIP, Tia Rahmania Tak Otomatis Jadi Anggota DPR
Jakarta, Beritasatu.com – Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan Tia Rahmania tidak bisa otomatis menjadi anggota DPR 2024-2029 lewat pergantian antarwaktu (PAW), meski sudah memenangkan gugatan atas PDIP di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Dalam hal ini Tia Rahmania belum otomatis menjadi PAW anggota DPR, karena yang digugat Tia adalah putusan dari Mahkamah Partai PDIP,” ujar Afifuddin kepada wartawan, Jumat (18/4/2025).
Afifuddin mengatakan gugatan yang diajukan Tia Rahmania adalah putusan Mahkamah PDIP yang memberhentikan Tia dari anggota partai.
“Jadi perkara yang telah diputuskan di PN Jakarta Pusat dan sedang berlangsung di Mahkamah Agung (kasasi) antara Tia dan Mahkamah PDIP adalah berkaitan dengan pemberhentian Tia sebagai anggota partai,” tandas Afifuddin.
Tia Rahmania vs PDIP
Diketahui, Tia Rahmania menggugat PDIP dan anggota DPR Bonnie Triyana setelah dipecat dari partai. Tia yang merupakan caleg PDIP batal jadi anggota DPR periode 2024-2029 dan digantikan oleh Bonnie. Dia dinyatakan oleh Mahkamah PDIP menggelembungkan suara pada Pemilu 2024.
PN Jakpus memenangkan gugatan Tia Rahmania dalam putusan perkara Nomor 603/Pdt.Sus-Parpol Pn.Jkt.pus pada 20 Februari 2025. Majelis hakim menyatakan Tia tidak terbukti melakukan penggelembungan suara seperti yang diputuskan oleh Mahkamah PDIP.
Tia Rahmania juga dinyatakan terbukti sebagai pemilik sah 37.359 suara hasil di wilayah Lebak dan Pandeglang pada Pemilu 2024.
Tia Rahmania menang gugatan melawan PDIP. – (Instagram/@tiarahmania_official)
Majelis Hakim juga menyatakan Putusan Mahkamah Partai PDIP, batal dan tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum.
“Memerintahkan turut tergugat I (DPP PDIP), turut tergugat II (KPU), turut tergugat III (Bawaslu Banten) untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini,” begitu bunyi putusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatan Tia Rahmania.
PDI Kasasi Putusan Tia Rahmania
PDIP sudah mengajukan kasasi atas putusan tersebut ke Mahkamah Agung (MA) pada 20 Maret 2025.
“Pihak yang digugat juga sudah mendaftarkan kasasi ke Mahkamah Agung tanggal 20 Maret 2025, artinya putusan PN Jakarta Pusat Nomor 603 itu belum berkekuatan hukum tetap atau belum inkrah,” kata Juru Bicara PDIP Guntur Romli kepada wartawan, Jumat (18/4/2025).
Apa Langkah Tia Rahmania?
Sementara itu, Tia Rahmania belum memutuskan apa langkah selanjutnya setelah menang gugatan melawan PDIP atas pemecatannya. Ia menyerahkan kepada pengacaranya terkait upaya hukum selanjutnya pascaputusan PN Jakarta Pusat tersebut.
“Sekarang saya tetap bergiat sebagai akademisi di kampus dan melakukan giat-giat sosial untuk masyarakat seperti sebelumnya. Yang penting bisa menjadi manfaat bagi masyarakat,” ujar Tia Rahmania.
-

Tia Rahmania Menang Gugatan, PDIP Kasasi ke MA: Ini Belum Inkrah!
Jakarta, Beritasatu.com – PDI Perjuangan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan mantan kadernya Tia Rahmania melawan PDIP dan anggota DPR Bonnie Triyana.
“Pihak yang digugat juga sudah mendaftarkan kasasi ke Mahkamah Agung tanggal 20 Maret 2025, artinya Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 603 itu belum berkekuatan hukum tetap atau belum inkrah,” ujar Guntur kepada wartawan, Jumat (18/4/2025).
Guntur heran karena putusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatan Tia Rahmania baru ramai sekarang, padahal sudah diputuskan pada 20 Februari 2025. Selain itu, kata dia, masalah perselisihan di internal partai harusnya cukup diselesaikan di Mahkamah Partai sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik atau UU Parpol.
“Harusnya segala perselisihan internal diselesaikan di internal partai,” tegas Guntur.
Pasal 32 ayat (1) UU Parpol menyatakan perselisihan partai politik diselesaikan oleh internal partai politik sebagaimana diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Lalu ayat (2) dari pasal 32 tersebut, lanjut Guntur, menyebutkan lembaga yang bisa menyelesaikan internal partai politik disebut mahkamah partai atau sebutan lain.
Ketentuan hukum tersebut, kata Guntur, diperkuat oleh Pasal 93 ayat (1) anggaran dasar PDIP yang menyatakan perselisihan yang timbul dalam internal partai diselesaikan melalui mahkamah partai.
“PAW-PAW di parpol-parpol lain aman-aman saja karena alasan pemberhentian, kok PDI Perjuangan yang diobok-obok ini ada apa?” pungkas Guntur.
Sebelumnya, Tia Rahmania menggugat PDIP dan Bonnie Triyana setelah dipecat dari partai. Tia yang merupakan caleg PDIP batal jadi anggota DPR periode 2024-2029 dan digantikan oleh Bonnie. Dia dinyatakan oleh Mahkamah PDIP menggelembungkan suara pada Pemilu 2024.
PN Jakpus memenangkan gugatan Tia Rahmania dalam putusan perkara Nomor 603/Pdt.Sus-Parpol Pn.Jkt.pus. Majelis hakim menyatakan Tia tidak terbukti melakukan penggelembungan suara seperti yang diputuskan oleh Mahkamah PDIP.
Tia Rahmania juga dinyatakan terbukti sebagai pemilik sah 37.359 suara hasil di wilayah Lebak dan Pandeglang pada Pemilu 2024.
Majelis hakim juga menyatakan putusan Mahkamah PDIP batal dan tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum.
“Memerintahkan turut tergugat I (DPP PDIP), turut tergugat II (KPU), turut tergugat III (Bawaslu Banten) untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini,” bunyi putusan tersebut.
-

Tia Rahmania Menang Lawan PDIP dan Bonnie, Apa Langkah Selanjutnya?
Jakarta, Beritasatu.com – Mantan kader PDI Perjuangan Tia Rahmania memenangkan gugatan hasil sengketa Pemilu 2024 terhadap PDIP dan anggota DPR Bonnie Triyana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hakim menyatakan Tia tak terbukti melakukan penggelembungan suara.
Tia sebelumnya dipecat oleh PDIP sehingga gagal menjadi anggota DPR periode 2024-2029 dari dapil I Banten dan digantikan oleh Bonnie. Ia kemudian menggugat PDIP dan Bonnie.
Tia bersyukur hakim mengabulkan gugatannya. Menurutnya, gugatan tersebut penting untuk mengembalikan nama baiknya sekaligus upaya memperjuangkan etika politik yang mesti ditegakkan.
“Saya bersyukur kepada Allah Swt atas hasil putusan sidang PN Jakarta Pusat karena terkait dengan nama baik tentu. Menurut saya, berpolitik haruslah beretika karena politik itu luhur,” ujar Tia Rahmania dikutip Jumat (18/4/2025).
Tia Rahmania mengaku menyerahkan kepada tim kuasa hukum untuk langkah selanjutnya pascaputusan PN Jakarta Pusat tersebut. Pasalnya, putusan pengadilan tersebut menyatakan bahwa Tia tidak terbukti melakukan penggelembungan suara seperti yang putuskan oleh Mahkamah PDIP.
“Terkait langkah hukum berikutnya saya serahkan kepada kuasa hukum saya, adapun sekarang saya tetap bergiat sebagai akademisi di kampus dan melakukan giat-giat sosial untuk masyarakat seperti sebelumnya. Yang penting bisa menjadi manfaat bagi masyarakat,” ungkap Tia.
Dikutip dari laman SIPP PN Jakarta Pusat, dalam putusan perkara Nomor 603/Pdt.Sus-Parpol Pn.Jkt.pus, majelis hakim menyatakan Tia Rahmania tidak terbukti melakukan penggelembungan suara.
Tia Rahmania juga dinyatakan terbukti sebagai pemilik sah 37.359 suara hasil di wilayah Lebak dan Pandeglang pada Pemilu 2024.
Majelis hakim juga menyatakan putusan Mahkamah PDIP batal dan tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum.
“Memerintahkan turut tergugat I (DPP PDIP), turut tergugat II (KPU), turut tergugat III (Bawaslu Banten) untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini,” begitu bunyi putusan PN Jakarta Pusat.
Diketahui, Tia batal menjadi anggota DPR terpilih periode 2024-2029 dari Dapil I Banten sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 1368 Tahun 2024.
Dalam keputusan itu, Tia disebut tidak memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena telah diberhentikan dari keanggotaan partai. Posisinya digantikan Bonnie Triyana.
Keputusan KPU ini mengikuti keputusan Mahkamah PDIP yang menyatakan Tia Rahmania terbukti melakukan pelanggaran etik dan disiplin partai, termasuk dugaan penggelembungan 1.626 suara.
-
/data/photo/2024/09/27/66f67ef32ee1b.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Profil Tia Rahmania, Eks Kader yang Menang Lawan Mahkamah PDI-P Nasional 18 April 2025
Profil Tia Rahmania, Eks Kader yang Menang Lawan Mahkamah PDI-P
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan mantan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (
PDI-P
),
Tia Rahmania
atas
Mahkamah Partai PDI-P
dan
Bonnie Triyana
.
Berdasarkan putusan Perkara Nomor 603/Pdt.Sus-Parpol Pn.Jkt.pus dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
PN Jakarta Pusat
, Tia tidak terbukti melakukan penggelembungan suara.
“Menyatakan PENGGUGAT tidak terbukti melakukan penggelembungan suara sebanyak 1.629 suara sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor: 009/24051 4/I/MP/2024, tanggal 14 Agustus 2024, yang diterbitkan oleh TERGUGAT I,” bunyi putusan tersebut, dikutip Jumat (18/4/2025).
Majelis hakim juga menyatakan bahwa Tia sebagai pemilik suara sah berdasarkan Formulir D Hasil Pleno Tingkat KPU Kabupaten Lebak dan Pandeglang.
Tia memperoleh suara sebanyak 37.359 suara.
Dikutip dari berbagai sumber, Tia Rahmania lahir pada 3 Maret 1979 di Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Perempuan yang menetap di Kota Serang, Banten, itu merupakan anak mantan Bupati Barito Putra, (Alm) H Badaruddin.
Tia menempuh pendidikan S1 dan S2 psikologi di Universitas Indonesia pada 2001 dan 2004.
Ia kemudian menekuni dunia akademisi sebagai dosen pada program studi psikologi Universitas Paramadina sejak 2009.
Tia kemudian terjun ke dunia politik dengan bergabung ke PDI-P. Ia pernah menjadi calon anggota legislatif pada 2019-2024, tetapi gagal lolos ke parlemen.
Sementara itu dalam Pileg 2024, Tia maju dari daerah pemilihan Banten 1 meliputi Pandeglang dan Lebak. Tia tercatat meraih 37,359 suara dan mengalahkan sejawatnya di PDI-P, Bonnie Triyana yang meraih 36,516 suara.
Diberitakan sebelumnya, KPU telah menetapkan dua pengganti calon anggota DPR terpilih periode 2024-2029 dari PDI-P.
Salah satu yang diganti adalah Tia Rahmania, caleg PDI-P dari Dapil Banten 1 yang dipecat dari keanggotaan partainya.
Pemecatan dilakukan karena Mahkamah PDI-P menyatakan Tia terbukti melakukan penggelembungan suara dan melanggar kode etik dan disiplin partai.
“Jadi yang bersangkutan dipecat karena penggelembungan suara. menguntungkan yang bersangkutan sendiri,” ujar Chico kepada Kompas.com, Kamis (26/9/2024).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/09/26/66f4b172e905e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Tia Rahmania Menang Gugatan Lawan Mahkamah PDI-P, Tak Terbukti Gelembungkan Suara Nasional 18 April 2025
Tia Rahmania Menang Gugatan Lawan Mahkamah PDI-P, Tak Terbukti Gelembungkan Suara
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan mantan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (
PDI-P
),
Tia Rahmania
atas Mahkamah Partai PDI-P dan Bonnie Triyana.
Sebagai informasi, Tia Rahmania sebelumnya dipecat oleh Mahkamah Partai PDI-P karena disebut terlibat dalam kasus penggelembungan suara dalam pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
Karena keputusan Mahkamah Partai PDI-P itu, Tia batal dilantik sebagai anggota DPR. Posisinya digantikan oleh Bonnie Triyana selaku caleg PDI-P daerah pemilihan (Dapil) Banten 1 yang meraih suara terbanyak kedua.
Adapun berdasarkan putusan Perkara Nomor 603/Pdt.Sus-Parpol Pn.Jkt.pus dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Tia tidak terbukti melakukan penggelembungan suara.
“Menyatakan PENGGUGAT tidak terbukti melakukan penggelembungan suara sebanyak 1.629 suara sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor: 009/24051 4/I/MP/2024, tanggal 14 Agustus 2024, yang diterbitkan oleh TERGUGAT I,” bunyi putusan tersebut, dikutip Jumat (18/4/2025).
Majelis hakim juga menyatakan bahwa Tia sebagai pemilik suara sah berdasarkan Formulir D Hasil Pleno Tingkat KPU Kabupaten Lebak dan Pandeglang.
Tia memperoleh suara sebanyak 37.359 suara.
“Menyatakan PENGGUGAT sebagai pemilik suara yang sah berdasarkan Formulir D Hasil Pleno Tingkat KPU Kabupaten Lebak dan Pandeglang sebanyak 37.359 suara dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,” bunyi putusan Nomor 603/Pdt.Sus-Parpol Pn.Jkt.pus.
Diberitakan sebelumnya, KPU telah menetapkan dua pengganti calon anggota DPR terpilih periode 2024-2029 dari PDI-P.
Salah satu yang diganti adalah Tia Rahmania, caleg PDI-P dari Dapil Banten 1 yang dipecat dari keanggotaan partainya.
Pemecatan dilakukan karena Mahkamah Partai PDI-P menyatakan Tia terbukti melakukan penggelembungan suara dan melanggar kode etik dan disiplin partai.
“Jadi yang bersangkutan dipecat karena penggelembungan suara. menguntungkan yang bersangkutan sendiri,” ujar Chico kepada Kompas.com, Kamis (26/9/2024).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Megawati hadiri teater seni musik Imam Al-Bukhari-Soekarno di GKJ
Jakarta (ANTARA) – Presiden Kelima RI Megawati Soekarnoputri menghadiri pertunjukan teater seni musik kerja sama antara Indonesia dan Uzbekistan di Gedung Kesenian Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa malam.
Di mana, pertunjukan ini menyoroti sejarah Presiden Pertama RI Ir. Soekarno atau Bung Karno dengan Imam Bukhari seorang ahli hadis asal Uzbekistan di puncak Perang Dingin.
Digelar di Gedung Kesenian Jakarta, Jakarta Pusat, pertunjukan teater seni musik turut dihadiri sejumlah menteri, anggota DPR RI hingga budayawan.
Tampak hadir diantaranya, Menteri Kebudayaan Fadli Zon; Gubernur Jakarta Pramono Anung dan Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno.
Lalu, Ketua DPP PDIP sekaligus putra Megawati, M. Prananda Prabowo dan Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDIP Puan Maharani.
Jajaran Ketua DPP PDIP yang terlihat hadir yakni Ganjar Pranowo, Deddy Sitorus, Djarot Saiful Hidayat, Bintang Puspayoga hingga Ronny Talapessy. Elite PDIP seperti Guntur Romli, Andika Perkasa hingga Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Bonnie Triyana.
Adik kandung Megawati, Sukmawati Soekarnoputri dan Guruh Soekanoputra juga terlihat hadir di lokasi.
Ketua Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi, dan sejumlah budayawan tanah air seperti Butet Kartaredjasa, terlihat turut menyaksikan pertunjukan ini.
Pertunjukan ini juga turut di hadiri oleh perwakilan Duta Besar Uzbekistan untuk Indonesia dan para seniman tanah air dan masyarakat.
Ratusan penonton pun tampak antusias ingin menyaksikan pertunjukan tersebut.
Sebelum dimulainya pertunjukan, Megawati menyempatkan berbincang ringan dengan Menteri Kebudayaan Fadli Zon di ruang tunggu.
Tak hanya itu, Megawati turut mengajak Duta Besar Uzbekistan untuk Indonesia, Oybek Eshono dan Wakil Gubernur Wilayah Samarkand, Rustam Kobilov untuk berbincang santai.
Sekira pukul 20.15 WIB, Megawati bersama rombongan pun masuk ke dalam Gedung Kesenian Jakarta untuk menyaksikan pertunjukan teater seni musik tersebut.
Pertunjukan teater ini dibuka dengan pertunjukan musik khas Uzbekistan dan penampilan 5 orang pemain teater yang memukau.
Megawati tampak duduk dengan menantunya Nancy Prananda dan putranya M. Prananda Prabowo di ruang pertunjukan.
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025

