Tag: Bonnie Triyana

  • Perkosaan 1998 Disebut Rumor, Komisi X DPR: Kalau Penulisan Sejarah Bersifat Selektif, Lebih Baik Hentikan – Page 3

    Perkosaan 1998 Disebut Rumor, Komisi X DPR: Kalau Penulisan Sejarah Bersifat Selektif, Lebih Baik Hentikan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Komisi X DPR RI akan memanggil Menteri Kebudayaan Fadli Zon untuk memita klarifikasi terkait pernyataan yang menyebut peristiwa pemerkosaan massal dalam kerusuhan Mei 1998 hanya rumor. Anggota Komisi X DPR RI Bonnie Triyana menilai, pandangan subyektif Fadli Zon tak bisa menafikan bahwa peristiwa memilukan tragedi ‘98  tidak pernah terjadi. 

    “Apa yang menurut Menteri Kebudayaan tidak ada, bukan berarti tak terjadi,” kata Bonnie dalam keterangannya, Rabu (18/6/2025).

    Seperti diketahui, Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon mengklaim bahwa peristiwa pemerkosaan massal pada tragedi kerusuhan Mei 1998 tidak ada buktinya. Menurutnya, cerita tentang peristiwa tersebut hanya berdasarkan rumor yang beredar. 

    Fadli Zon juga menyebut Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) pernah ‘membantah’ dan ‘tak bisa membuktikan’ laporannya yang mengungkap kesaksian dan bukti bahwa para perempuan menjadi target perkosaan. 

    Bonnie menilai, Fadli Zon sebagai Menteri Kebudayaan yang menggagas proyek penulisan ulang sejarah Indonesia mestinya tidak melanggengkan budaya penyangkalan atas tindak kekerasan, terutama kekerasan seksual pada kaum perempuan Tionghoa dalam kerusuhan rasial pada tahun 1998.

    “Kalau semangat menulis sejarah untuk mempersatukan, mengapa cara berpikirnya parsial dengan mempersoalkan istilah massal atau tidak dalam kekerasan seksual tersebut, padahal laporan TGPF jelas menyebutkan ada lebih dari 50 korban perkosaan,” jelas Bonnie.

    Menurut Anggota Komisi di DPR yang membidangi urusan pendidikan dan kebudayaan ini, karya sejarah akan berguna untuk anak cucu bangsa bukan hanya karena dipenuhi kisah-kisah kepahlawanan yang inspiratif saja. Bonnie menyebut, pengalaman kolektif yang pedih dalam sejarah masa lalu bangsa juga dapat menjadi pembelajaran.

    “Tanpa terkecuali untuk penyelenggara negara di masa kini dan masa depan,” tegasnya.

  • Fadli Zon Diminta Hentikan Proyek Penulisan Ulang Sejarah

    Fadli Zon Diminta Hentikan Proyek Penulisan Ulang Sejarah

    GELORA.CO -Menteri Kebudayaan Fadli Zon didesak untuk menghentikan proyek penulisan ulang sejarah jika hanya bertujuan politis.

    Apalagi jika tujuan penulisan ulang sejarah untuk menyeleksi cerita perjalanan bangsa Indonesia sesuai keinginan pemegang kekuasaan sehingga bersifat parsial atau sebagian dan tidak menyeluruh.

    “Jangan lakukan penulisan sejarah melalui pendekatan kekuasaan yang bersifat selektif dan parsial atas pertimbangan-pertimbangan politis. Apabila ini terjadi, lebih baik hentikan saja proyek penulisan sejarah ini,” kata Anggota Komisi X DPR RI Bonnie Triyana kepada wartawan, Rabu 18 Juni 2025.

    Bonnie mengingatkan Fadli Zon bahwa penyangkalan terhadap peristiwa kelam pada kerusuhan Mei 1998 hanya akan menambah luka batin para korban dan keluarganya, serta masyarakat yang terlibat dalam tragedi berdarah era reformasi. Terlebih sampai disebut sebagai rumor yang tak memiliki bukti konkret.

    “Penyangkalan atas peristiwa pemerkosaan massal terhadap kaum perempuan Tionghoa dalam kerusuhan rasial 1998 hanya akan menambah beban traumatik pada penyintas dan keluarganya, bahkan kepada masyarakat yang mengalami peristiwa itu,” demikian Bonnie.

    Saat ini Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kebudayaan tengah menggarap penulisan ulang sejarah nasional yang ditargetkan rampung pada Agustus 2025. 

    Namun dalam draf Kerangka Konsep Penulisan ‘Sejarah Indonesia’ ini, ternyata sejumlah pelanggaran HAM berat tidak dimasukkan.

    Beberapa pelanggaran HAM yang ‘dihilangkan’ dalam proyek penulisan ulang sejarah itu di antaranya seperti soal pemerkosaan perempuan Tionghoa dalam Peristiwa Mei 1998, penembakan misterius (Petrus), penghilangan paksa aktivis 1997-1998, tragedi Trisakti dan Semanggi I dan II, serta kasus-kasus pelanggaran HAM di Aceh dan Papua

  • DPR Panggil Fadli Zon Buntut Penghapusan Sejarah Pemerkosaan 98

    DPR Panggil Fadli Zon Buntut Penghapusan Sejarah Pemerkosaan 98

    GELORA.CO -Komisi X DPR RI berencana memanggil Menteri Kebudayaan Fadli Zon untuk memberikan klarifikasi terkait pernyataan kontroversial yang menyebut peristiwa pemerkosaan massal dalam kerusuhan Mei 1998 hanya rumor.

    “Kami berencana akan memanggil Menteri Kebudayaan Fadli Zon,” kata Anggota Komisi X DPR RI Bonnie Triyana kepada wartawan, Rabu 18 Juni 2025.

    Bonnie menilai, pandangan subjektif Fadli Zon tidak bisa menafikan bahwa peristiwa memilukan dalam tragedi 1998 tersebut tidak pernah terjadi.

    “Apa yang menurut Menteri Kebudayaan tidak ada, bukan berarti tak terjadi,” demikian Bonnie.

    Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon mengklaim bahwa peristiwa pemerkosaan massal pada tragedi kerusuhan Mei 1998 tidak ada buktinya. Menurutnya, cerita tentang peristiwa tersebut hanya berdasarkan rumor yang beredar.

    Fadli Zon juga menyebut Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) pernah ‘membantah’ dan ‘tak bisa membuktikan’ laporannya yang mengungkap kesaksian dan bukti bahwa para perempuan menjadi target perkosaan.

    Padahal, laporan TGPF Kasus Kerusuhan 13-15 Mei 1998 menemukan adanya tindak kekerasan seksual yang terjadi di Jakarta, Medan, dan Surabaya dalam kerusuhan 1998. 

    Bentuk kekerasan seksual itu dibagi dalam empat kategori, yakni pemerkosaan (52 korban), pemerkosaan dengan penganiayaan (14 orang), penyerangan/penganiayaan seksual (10 orang), dan pelecehan seksual (9 orang).

    TGPF juga mengungkap bahwa selain korban-korban perkosaan massal yang terjadi dalam kerusuhan Mei ‘98, ditemukan pula korban-korban kekerasan seksual yang terjadi sebelum dan setelah kerusuhan.

  • Pro-Kontra Penulisan Ulang Sejarah Indonesia dengan "Tone" Positif
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        9 Juni 2025

    Pro-Kontra Penulisan Ulang Sejarah Indonesia dengan "Tone" Positif Nasional 9 Juni 2025

    Pro-Kontra Penulisan Ulang Sejarah Indonesia dengan “Tone” Positif
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Penulisan ulang sejarah
    pelanggaran
    hak asasi manusia
    dengan nada positif menimbulkan
    pro dan kontra
    .
    Awalnya, Menteri Kebudayaan
    Fadli Zon
    menanggapi kabar
    term of reference
    (TOR) sejarah yang disusun pemerintah hanya mencantumkan dua kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.
    Fadli mengatakan, penulisan sejarah ulang yang dilakukan pemerintah bukan untuk mencari-cari kesalahan di masa lalu.

    Tone
    kita adalah
    tone
    yang lebih positif. Karena kalau mau mencari-cari kesalahan, mudah. Pasti ada saja kesalahan dari setiap zaman, setiap masa,” kata Fadli, saat ditemui di Cibubur, Depok, Jawa Barat, Minggu (1/6/2025).
    Fadli mengatakan, salah satu tujuan
    penulisan ulang sejarah Indonesia
    adalah mempersatukan bangsa dan kepentingan nasional.
    “Kita ingin sejarah ini Indonesia sentris. Mengurangi atau menghapus bias-bias kolonial. Kemudian, terutama untuk mempersatukan bangsa dan kepentingan nasional,” ujar dia.
    Fadli juga mengatakan, penulisan sejarah ulang dimaksudkan agar peristiwa di masa lalu bisa relevan untuk generasi saat ini, terutama terkait prestasi dan capaian di masa lalu untuk memberikan semangat generasi penerus dengan belajar dari kesuksesan pendahulu.
    “Jadi, yang kita inginkan
    tone
    -nya dari sejarah kita itu adalah
    tone
    yang positif. Dari era Bung Karno sampai era Presiden Jokowi dan seterusnya,” tutur dia.
     
    Menteri
    Hak Asasi Manusia
    (HAM) Natalius Pigai mendukung gagasan Menteri Kebudayaan Fadli Zon untuk penulisan sejarah ulang dengan nada positif.
    Pigai mengatakan, nada positif dalam penyusunan sejarah itu dimaksudkan untuk memaparkan perjalanan sejarah bangsa dengan apa adanya.
    “Itu artinya tidak bermaksud mempositifkan semua peristiwa. Semua peristiwa itu kan
    up and down
    , ada titik tertentu baik, titik tertentu jelek gitu kan. Tapi, ketika kita menulis fakta peristiwa apa adanya, itu yang namanya
    tone
    positif,” kata Pigai, di kantor Kementerian HAM, Kuningan, Jakarta, Selasa (3/6/2025).
    Pigai mengatakan, sejarah Indonesia selama ini masih dalam perdebatan baik mereka yang menerima maupun menolak. Karenanya, ia mendukung gagasan Fadli Zon tersebut.
    “Berarti tulis ulang, sudah pas. Benar itu,” ujar dia.
    Pigai menambahkan, Kementerian HAM akan ikut mengawal penulisan sejarah ulang tersebut, khususnya terkait kebenaran peristiwa.
    “Karena itu, kalau kami lebih kepada mengontrol kebenaran peristiwa. Peristiwa itu diungkap secara fakta, apa adanya, itu
    justice
    . Saya meyakini yang dimaksud oleh Menteri Kebudayaan itu adalah mengungkap apa adanya,” ucap dia.
    Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Al Muzzammil Yusuf mendukung
    penulisan ulang sejarah
    nasional dengan nuansa positif.
    Menurut Muzzammil, pembaruan sejarah merupakan hal wajar selama dilakukan secara obyektif, proporsional, dan faktual.
    Hal itu disampaikan Muzzammil kepada awak media usai menghadiri kegiatan pemotongan hewan kurban di Kantor DPTP PKS, Jakarta Selatan, Sabtu (7/6/2025).
    “Kita berharap tentu penulisan sejarah dari waktu ke waktu, semangat obyektivitas, proporsional, mencakup semua aspek, semua daerah, semua tokoh kita hargai dan tentu harus faktual ya,” kata Muzzammil.
    Menurut dia, latar belakang Fadli Zon sebagai lulusan sastra Universitas Indonesia dan posisinya sebagai Menteri Kebudayaan akan membuat proses penulisan ulang sejarah dilakukan dengan pertimbangan yang matang.
    “Pak Fadli Zon jurusan sastra di UI, saya di politik. Jadi, kalau beliau berpikir tentang penulisan sejarah, apalagi beliau juga Menteri Kebudayaan kita, tentu dengan pertimbangan yang matang, semua pakar akan dilibatkan, semua pihak bisa berkontribusi,” ujar Muzzammil.
    Muzzammil menekankan pentingnya menjaga keseimbangan narasi sejarah, baik dari sisi tokoh, wilayah, maupun peristiwa.
    “Kita dukung penulisan sejarah setiap bangsa memang sering, biasa untuk di-
    update
    , disempurnakan. Kita dukung, tidak ada masalah, sejauh obyektivitas, keterlibatan semua pihak, saya kira Pak Fadli Zon akan memperhatikan itu,” ucap dia.
     
    Di sisi lain, Anggota Komisi X DPR Fraksi PDI-P Bonnie Triyana meminta pemerintah untuk menulis ulang sejarah dari semua sisi, bukan hanya yang
    tone positif
    saja.
    Menurut Bonnie, kesalahan-kesalahan di masa lalu juga harus tetap dimasukkan agar bisa menjadi pelajaran ke depan.
    “Gini, kita tuh belajar sejarah dari semua sisi. Apapun itu, kalau memang bisa menjadi pelajaran kita untuk tidak mengulangi lagi yang di masa lalu, mestinya masuk,” ujar Bonnie saat dihubungi Kompas.com, Selasa (3/6/2025).
    Bonnie mengatakan, alangkah baiknya pemerintah memasukkan sisi baik dan buruk dalam penulisan sejarah ulang. Dengan begitu, tidak akan ada karya sejarah yang diplesetkan.
    “Kalau kita hanya mengglorifikasi masa lalu dari sisi terangnya saja, sisi baiknya saja, itu berpotensi karya sejarah terpleset. Kalau kita ngomongin jeleknya doang, juga enggak bagus. Tapi yang bagus itu kita kedua sisi, bahkan seluruh perspektif ditulis, supaya kita bisa belajar,” ujar dia.
    “Supaya kita bisa belajar, karena kita hidup sebagai bangsa Indonesia bukan untuk hari ini. Untuk dua tahun, sepuluh tahun, untuk selama-lamanya. Makanya harus ada yang dipelajari,” sambung Bonnie.
    Lalu, terkait isu hanya ada dua kasus pelanggaran HAM berat yang dimasukkan, Bonnie menyebut ada editor yang mengeklaim bahwa semua kasus masuk ke dalam buku sejarah baru.
    Dia mengatakan, tidak boleh ada sensor yang dilakukan pemerintah terkait kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu.
    “Ya enggak bisa sensor, selektif. Inilah, makanya memori kolektif kita sebagai bangsa hendaknya jangan selektif. Kalau selektif, kita enggak bisa belajar apa-apa,” ujar dia.
    Bonnie meyakini Presiden Prabowo Subianto pun ingin memperbaiki situasi Indonesia.
    Sehingga, pemerintah harus belajar dari kesalahan masa lalu agar penulisan sejarah ulang ini ada gunanya.
     
    Sejarawan yang terlibat dalam penulisan ulang sejarah nasional, Singgih Tri Sulistoyono, mengatakan, penulisan sejarah dengan narasi positif atau “tone” positif tetap menuangkan alur sejarah Indonesia sesuai dinamika yang terjadi.
    Singgih mengatakan, tone positif bertujuan agar penulisan sejarah tidak terkesan memiliki narasi kebencian dan menghakimi.
    “Dengan narasi, kalau istilah Pak Menteri Kebudayaan (Fadli Zon) itu yang tone positif tidak menghakimi, tidak diiringi dengan perasaan atau kebencian karena itu bagian dari dinamika dan romantika perjalanan kita sebagai sebuah bangsa,” kata Singgih saat dihubungi Kompas.com, Minggu (8/6/2025).
    Singgih adalah Guru Besar Ilmu Sejarah Universitas Diponegoro (Undip) yang menjadi editor umum penulisan ulang sejarah Indonesia, proyek dari Kementerian Kebudayaan yang dipimpin Fadli Zon.
    Dia mengatakan, penulisan sejarah dilakukan dengan menarasikan perjalanan sebuah bangsa yang berlangsung buruk dan baik.
    Singgih mengatakan, hal tersebut harus dituangkan dalam penulisan sejarah untuk memberikan pembelajaran bagi generasi muda.
    “Baik dianggap buruk, dianggap jelek atau dianggap jaya, dianggap mundur, itu tetap semuanya dirangkum karena itu merupakan bagian dari dinamika dan romantika perjalanannya sebagai sebuah bangsa, yang bisa dijadikan sebagai pelajaran untuk generasi yang akan datang, ataupun untuk para pembaca,” ujarnya.
    Terkait dengan TOR sejarah yang disusun pemerintah yang hanya mencantumkan dua kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, menurut Singgih, pemerintah ingin menonjolkan pencapaian yang diraih para pemimpin, namun tidak mengabaikan peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu.
    “Bukan berarti hal-hal jelek itu akan digelapkan. Insya Allah tetap ditulis dalam kerangka dinamika dan romantika perjalanan hidup bersama sebagai bangsa, yang bisa menjadi pelajaran bersama,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Termasuk Naturalisasi-Pendidikan, Ini Ruang Lingkup Komisi X DPR RI

    Termasuk Naturalisasi-Pendidikan, Ini Ruang Lingkup Komisi X DPR RI

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi X DPR RI adalah salah satu dari 13 komisi di Dewan Perwakilan Rakyat yang memegang peranan penting dalam bidang pendidikan, olahraga, kebudayaan, riset, dan teknologi.

    Komisi ini juga terlibat dalam isu-isu nasional strategis seperti naturalisasi pemain sepak bola untuk memperkuat Timnas Indonesia, hingga polemik kebijakan Dedi Mulyadi soal masuk sekolah pukul 06.00 pagi yang menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

    Dalam hal ini, Komisi X turut mengawasi dan memberikan masukan kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi agar kebijakan pendidikan tetap berpihak pada kepentingan peserta didik dan memperhatikan aspek psikologis, kesehatan, serta efektivitas proses belajar mengajar.

    Apa Saja Tugas dan Lingkup Kerja Komisi X DPR RI?

    Komisi X DPR RI bertugas di empat sektor utama:

    1. Pendidikan

    Bertanggung jawab atas pengawasan dan perumusan kebijakan pendidikan nasional dari tingkat dasar hingga tinggi, termasuk mendorong pemerataan akses pendidikan dan kualitas pembelajaran.

    2. Olahraga

    Mengembangkan kebijakan olahraga nasional, termasuk dukungan terhadap prestasi atlet dan pembinaan olahraga di semua level.

    3. Sains dan Teknologi

    Mendorong inovasi dan penguatan kapasitas riset nasional melalui kemitraan dengan lembaga-lembaga seperti BRIN.

    Siapa Saja Mitra Strategis Komisi X?

    Dalam menjalankan tugasnya, Komisi X bermitra dengan berbagai kementerian dan lembaga negara:

    Kementerian Pendidikan Dasar dan MenengahKementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan TeknologiKementerian KebudayaanKementerian Pemuda dan OlahragaPerpustakaan Nasional (Perpusnas)Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)Badan Pusat Statistik (BPS)Inilah Jajaran Pimpinan dan Anggota Komisi X DPR RI (2024-2029)

    Komisi X terdiri dari para anggota legislatif dari berbagai fraksi:

    Pimpinan Komisi X

    Ketua: Hetifah Sjaifudian (Fraksi Golkar)Wakil ketua: Maria Yohana Esti Wijayati (Fraksi PDIP)Wakil ketua: Himmatul Aliyah (Fraksi Gerindra)Wakil ketua: Lalu Hadrian Irfani (Fraksi PKB)

    Daftar Anggota Komisi X DPR RI

    Fraksi PDIPSofyan Tan (Sumatera Utara I)Nyoman Parta (Bali)Puti Guntur Soekarno (Jawa Timur I)Mercy Chriesty Barends (Maluku)Bonnie Triyana (Banten I)Once Mekel (DKI Jakarta II)Denny ‘Cagur’ Wahyudi (Jawa Barat II)Fraksi GolkarMuhamad Nur Purnamasidi (Jawa Timur IV)Ferdiansyah (Jawa Barat XI)Karmila Sari (Riau I)Adde Rosi Khoerunnisa (Banten I)Agung Widyantoro (Jawa Tengah IX)Juliyatmono (Jawa Tengah IV)Fraksi Partai GerindraAli Zamroni (Banten I)La Tinro La Tunrung (Sulawesi Selatan III)Ruby Chairani Syiffadia (Lampung I)Melliana Cessy Goeslaw (Jawa Barat I)Ahmad Dhani Prasetyo (Jawa Timur I)Muhammad Kadafi (Lampung I)Andi Muawiyah Ramly (Sulawesi Selatan II)Syarief Muhammad (Jawa Barat I)Dedi Wahidi (Jawa Barat VIII)Fraksi Partai NasDemRatih Megasari Singkarru (Sulawesi Barat)Lestari Moerdijat (Jawa Tengah II)Eva Stevany Rataba (Sulawesi Selatan III)Furtasan Ali Yusuf (Banten II)Lita Machfud Arifin (Jawa Timur I)Nilam Sari Lawira (Sulawesi Tengah)Fraksi PKSLedia Hanifa (Jawa Barat I)Gamal Albinsaid (Jawa Timur V)Mohd Iqbal Romzi (Sumatera Selatan I)Fraksi PANDewi Coryati (Bengkulu)Muslimin Bando (Sulawesi Selatan III)Verrell Bramasta (Jawa Barat VII)Hoerudin Amin (Jawa Barat XI)Fraksi Partai DemokratAnita Jacoba Gah (Nusa Tenggara Timur II)Bramantyo Suwondo (Jawa Tengah VI)Sabam Sinaga (Sumatera Utara II)

    Keberagaman latar belakang para anggota Komisi X menunjukkan representasi masyarakat dari berbagai profesi dan daerah pemilihan di Indonesia.

    Apa Saja yang Diperjuangkan Komisi X?

    Naturalisasi Pemain Timnas: Fokus Baru Komisi X

    Komisi X turut andil dalam proses naturalisasi pemain keturunan untuk memperkuat Timnas Indonesia. Baru-baru ini, mereka menyetujui naturalisasi tiga pemain baru, yakni: Joey Pelupessy, Emil Audero, dan Dean James.

    Ketua Komisi X, Lalu Hadrian Irfani, menyatakan ketiganya memiliki pengalaman bermain di level Eropa. Namun, anggota Fraksi Gerindra, Ahmad Dhani, mengingatkan agar naturalisasi dilakukan secara selektif dan mempertimbangkan potensi dari wilayah Asia atau Afrika.

    Isu Pendidikan Terkini: Jam Masuk Sekolah dan Pendidikan Gratis

    Komisi X menanggapi wacana masuk sekolah pukul 06.00 WIB yang diusulkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Wakil Ketua Komisi X, Lalu Hadrian Irfani, menilai kebijakan itu berpotensi menimbulkan tekanan psikologis pada siswa dan harus dikaji secara akademik.

    Komisi ini juga mendorong implementasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan hak pendidikan gratis bagi siswa di sekolah negeri dan swasta, demi pemerataan akses pendidikan.

    Komisi X DPR RI memegang peran strategis dalam pembangunan bangsa melalui sektor pendidikan, olahraga, riset, dan kebudayaan. Keterlibatannya dalam isu-isu seperti naturalisasi pemain timnas dan kebijakan pendidikan menunjukkan komitmen mereka dalam menjawab kebutuhan masyarakat.

  • Menerka Arah Revisi Sejarah Indonesia Versi Pemerintahan Prabowo

    Menerka Arah Revisi Sejarah Indonesia Versi Pemerintahan Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA — Publik membutuhkan penjelasan dari Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, tentang proses perubahan dalam narasi sejarah ‘resmi’ yang tengah disusun oleh pemerintah. Narasi ‘resmi’ sejarah sudah sepatutnya tidak mengulang versi Orde Baru, yang cenderung hanya untuk melegitimasi kepentingan penguasa. Sejarah harus mewakili semua elemen anak bangsa, baik dan buruknya.

    Adapun, perdebatan tentang penulisan sejarah resmi itu semakin sering muncul ke publik. Pada Senin kemarin, misalnya, Menteri Kebudayaan Fadli Zon mendapat rentetan pertanyaan dari anggota Komisi X DPR, Bonnie Triyana. Dia mengkritisi diksi ‘Indonesiasentris’ yang dipakai Fadli Zon dalam penulisan sejarah kali ini. Selain itu, Bonnie juga menyoroti tentang kebaruan kajian dalam buku yang digadang-gadang akan menjadi babon atau rujukan utama dalam memahami sejarah Indonesia.

    “Apa yang baru dari buku ini, dari buku ini. Apabila, buku ini hanya kompilasi sumber sekunder, maka saya pikir ya mubazir. Bagaimanapun proyek ini adalah menggunakan uang rakyat,” ujar Bonnie.

    Sekadar catatan, proyek sejarah ‘resmi’ era Presiden Prabowo Subianto menelan anggaran senilai Rp9 miliar. Proyek ini melibatkan sejumlah guru besar dan tim ahli dari kalangan sejarah maupun disiplin ilmu lainnya. Sejumlah akademisi maupun sejarawan yang terlibat antara lain, Susanto Zuhdi dari Universitas Indonesia (UI), Singgih Tri Sulistoyono dari Universitas Diponegoro, hingga Jajat Burhanuddin dari UIN Syarif Hidayatullah.

    Kalau merujuk kepada penjelasan pemerintah di DPR, revisi sejarah atau penulisan ulang sejarah resmi versi pemerintahan Prabowo membuat sejumlah substansi. Pertama, menghapus bias kolinial dan menegaskan perspektif Indonesiasentris. Kedua, menjawab tantangan kekinian dan globalisasi. Ketiga, membentuk identitas nasional yang kuat. Keempat, menegaskan otonomi sejarah. Kelima, relevansi untuk generasi muda. Keenam, reinventing Indonesian Identity.

    Terkait hal itu, Bonnie mengemukakan bahwa poin pertama tentang Indonesiasentris, sejatinya bukan suatu yang baru. “Itu bahkan sejak Seminar Sejarah pertama tahun 1957, memang sudah Indonesiasentris. Itu kan sudah pernah,” jelasnya.

    Sementara itu, di kalangan publik, belakangan ini muncul kekhawatiran mengenai berbagai macam substansi di dalam proses penyusunan narasi sejarah resmi tersebut. Para aktivis perempuan, misalnya, mengkritisi ‘hilangnya’ sejumlah poin tentang perempuan di dalam sejarah. Sementara itu, Marzuki Darusman beserta sejumlah sejarawan maupun aktivis lainnya, khawatir ada proses naturalisasi sejarah dan pembelokan sejarah untuk melegitimasi kekuasaan tertentu.

    Adapun, Marzuki Cs menuding bahwa proses revisi sejarah yang sedang berlangsung bertujuan untuk merekayasa masa lalu bangsa Indonesia dengan tafsir tunggal. Pemerintah, kata dia, juga ingin menegakkan suatu rekonstruksi sejarah tertentu, sehingga melahirkan ilusi bahwa pemerintah seolah mendapat mandat bangsa untuk menegakkan sejarah yang dirancangnya.

    “Tindakan itu merupakan cara halus pemerintah untuk mengontrol pemikiran rakyat dan memonopoli kebenaran atas sejarah bangsa,” beber Marzuki.

    Apa Jawaban Fadli Zon?

    Fadli Zon telah memberikan jawaban terkait berbagai macam kritikan publik terkait rencana penulisan sejarah versi pemerintahan Prabowo Subianto. Soal perempuan misalnya, Fadli menegaskan tidak ada penghapusan peristiwa Kongres Perempuan Indonesia 1928 dalam rencana penulisan sejarah Indonesia.

    Menurutnya, informasi soal penghapusan tersebut di media sosial adalah berita palsu atau hoaks yang dapat menyesatkan publik. “Misalnya tadi yang disampaikan ada upaya untuk menghilangkan kongres perempuan. Padahal justru kita ingin memperkuat adanya keterlibatan perempuan di dalam sejarah itu,” tegasnya saat rapat dengan Komisi X DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025).

    Lebih lanjut, Fadli Zon menekankan yang pihaknya ingin susun saat ini adalah sejarah versi Indonesia alias melalui perspektif Indonesia.

    Mantan Wakil Ketua DPR ini berpandangan sejarah bukan hanya sekadar caratan masa lalu, tetapi sejarah telah menjadi jembatan yang menghubungkan identitas nasional, kebijakan politik, dan perjuangan kolektif.

    “Lalu masih ada narasi sejarah yang kita pelajari belum sepenuhnya membebaskan diri dari perspektif kolonial, kurang menjawab tantangan kekinian dan globalisasi, sehingga sering dipandang kurang relevan dengan kebutuhan masyarakat modern terutama generasi muda,” ujar Fadli Zon.

    Politikus Gerindra ini menyoroti saat ini banyak generasi muda yang mungkin belum memahami sejarah Indonesia. Bahkan ada beberapa dari mereka yang tidak tahu bahwa Presiden ke-1 RI Sukarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta adalah dua orang yang berbeda.

    “Itu sebagai contoh saja bagaimana di era globalisasi yang informasi ini sangat masif, kalau kita tidak menuliskan sejarah ini, mungkin akan kesulitan,” tuturnya.

    Meski demikian, dia turut menyebut bahwa sejarah yang pihaknya kini susun dengan memiliki 11 jilid hanyalah bersifat garis besarnya saja.  “Tentu saja sejarah yang ditulis ini adalah sejarah yang sifatnya highlight, garis besar. Tidak menulis secara terlalu detail. Karena kalau terlalu detail mugkin kita memerlukam lebih dari 100 jilid, tidak selesai,” tutupnya.

  • DPR Tolak Pelabelan "Sejarah Resmi" dalam Penulisan Ulang Sejarah Indonesia
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        26 Mei 2025

    DPR Tolak Pelabelan "Sejarah Resmi" dalam Penulisan Ulang Sejarah Indonesia Nasional 26 Mei 2025

    DPR Tolak Pelabelan “Sejarah Resmi” dalam Penulisan Ulang Sejarah Indonesia
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Komisi X DPR
    RI menegaskan bahwa hasil penulisan ulang
    sejarah Indonesia
    yang dilakukan pemerintah tidak boleh dilabeli sebagai “sejarah resmi” atau “sejarah resmi baru”.
    Hal ini ditegaskan dalam rapat Komisi X DPR bersama Kementerian Kebudayaan RI yang dibacakan oleh Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/5/2025).
    “Komisi X mendesak agar hasil penulisan sejarah Indonesia tidak diberi label ‘sejarah resmi’ atau ‘sejarah resmi baru’,” ujar Hetifah.
    Penegasan tersebut menjadi salah satu dari enam poin kesimpulan rapat yang dihadiri Menteri Kebudayaan (Menbud)
    Fadli Zon
    , Wakil Menbud Giring Ganesha, dan jajaran Komisi X DPR RI.
    Komisi X DPR juga meminta Fadli Zon menjelaskan urgensi dan proses
    penulisan ulang sejarah Indonesia
    secara lebih inklusif, objektif, dan bertanggung jawab secara akademik.
    Komisi X dan Kementerian Kebudayaan juga sepakat bahwa proses penulisan sejarah Indonesia harus melibatkan lebih banyak pemangku kepentingan.
    Hal ini dimaksudkan agar buku sejarah yang dihasilkan tidak hanya objektif, transparan, dan komprehensif, tetapi juga mampu merepresentasikan memori kolektif bangsa serta dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah untuk kepentingan pengetahuan dan pendidikan.
    Selain itu, Hetifah mengatakan, Komisi X mendesak Kementerian Kebudayaan memperbaiki komunikasi publik.
    Kementerian Kebudayaan juga diminta meningkatkan sosialisasi dan proses uji publik dalam penulisan sejarah guna menghindari tafsir yang membingungkan masyarakat.
    Dia juga menekankan bahwa proses penulisan tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa.
    Hetifah mendorong agar langkah ini dilakukan secara cermat dan terkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
    Komisi X turut meminta Kementerian Kebudayaan untuk memberikan jawaban tertulis atas berbagai pertanyaan anggota dewan yang belum sempat terjawab dalam forum tersebut.
    Dalam rapat yang sama, Anggota Komisi X DPR RI,
    Bonnie Triyana
    , menyampaikan kritik terhadap penggunaan istilah ‘sejarah resmi’ dalam proyek penulisan ulang sejarah Indonesia oleh Kementerian Kebudayaan.
    Menurut Bonnie, istilah tersebut tidak tepat secara prinsipil maupun metodologis.
    “Hendaknya proyek penulisan sejarah yang kini dikerjakan oleh Kemenbud tidak menggunakan terminologi ‘sejarah resmi’ atau ‘sejarah resmi baru’. Istilah tersebut tidak dikenal dalam kaidah ilmu sejarah dan problematik baik secara prinsipil maupun metodologis,” ujar Bonnie.
    Bonnie menambahkan, penggunaan istilah itu dapat menimbulkan interpretasi bahwa versi sejarah di luar itu adalah tidak resmi, ilegal, bahkan subversif.
    Ia juga menyoroti pentingnya keterbukaan dan partisipasi publik dalam proses penulisan sejarah.
    “Sejarah adalah milik rakyat, dan cara kita memandang masa lalu menentukan arah masa depan. Maka, harus ada ruang publik yang terbuka bagi diskusi ilmiah,” ujar dia.
    Bonnie juga menyampaikan kritik terhadap pernyataan seorang pejabat Kementerian Kebudayaan yang menyebut kelompok yang datang ke PBNU sebagai sesat, radikal, dan bidah.
    Ia meminta klarifikasi dan permintaan maaf atas ucapan tersebut.
    “Saya minta klarifikasi yang kemudian melalui Pak Menterinya meminta maaf atas ucapan dari anak buahnya itu. Sebetulnya saya mengharapkan anak buahnya sendiri,” kata Bonnie.
    Bonnie menekankan, cara-cara stigmatisasi dan pelabelan terhadap pihak yang berbeda pendapat harus dihentikan.
    Menurut dia, kritik tidak seharusnya dibalas dengan tuduhan-tuduhan yang insinuatif dan stereotip.
    “Kita harus lebih beranjak maju lagi untuk meninggalkan cara-cara itu,” ujar dia.
    Merespons ini, Fadli menuturkan bahwa tidak ada istilah sejarah resmi terkait proyek penulisan ulang sejarah nasional Indonesia.
    Meski memang penulisan sejarah ulang dilakukan oleh pemerintah, namun pemerintah tidak menyematkan label “sejarah resmi”.
    “Kalau ada yang menyebut
    official history
    atau sejarah resmi, ya itu mungkin hanya ucapan saja, tetapi tidak mungkin ditulis ini adalah sejarah resmi; tidak ada itu,” kata Fadli.
    Dalam rapat tersebut, Fadli menyampaikan, penulisan ulang sejarah Indonesia mendesak dilakukan untuk menghapus bias kolonial dan menegaskan perspektif Indonesia sentris.
    Menurut Fadli, langkah ini penting untuk menjawab tantangan globalisasi dan perkembangan zaman, memperkuat identitas nasional, menegaskan otonomi penulisan sejarah, serta menjadikan sejarah lebih relevan bagi generasi muda sebagai bagian dari upaya reinventing identitas kebangsaan Indonesia.
    Fadli pun memastikan, sejarah nasional Indonesia yang sedang disusun pemerintah saat ini ditulis oleh para ahli sejarawan di bidangnya.
    “Tetapi, ini adalah sejarah nasional Indonesia yang merupakan bagian dari penulisan-penulisan dari para sejarawan,” ujar Fadli.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Program Pendidikan Militer ala Dedi Mulyadi Dimulai Hari Ini, Remaja Bermasalah Dikirim ke Markas TNI – Page 3

    Program Pendidikan Militer ala Dedi Mulyadi Dimulai Hari Ini, Remaja Bermasalah Dikirim ke Markas TNI – Page 3

    Anggota Komisi X DPR RI Bonnie Triyana menyoroti soal rencana pengiriman siswa bermasalah ke barak militer yang menjadi program Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Ia menilai, perlu pertimbangan mendalam sebab menurutnya mengatasi problem anak bermasalah tidak serta merta bisa diselesaikan melalui jalur pendidikan militer.

    “Tidak semua problem harus diselesaikan oleh tentara, termasuk persoalan siswa bermasalah,” ujar Bonnie dalam keterangannya, Rabu (30/4/2025). 

    Diketahui, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berencana untuk ‘menyekolahkan’ siswa bermasalah agar dididik di barak militer mulai 2 Mei 2025. Pria yang disapa Demul ini menyebut rencana itu merupakan bagian dari pendidikan karakter siswa yang akan berlangsung selama enam bulan. Khususnya bagi anak-anak yang kerap terlibat kenakalan remaja seperti tawuran atau geng motor.

    Disebutkan Dedi Mulyadi, tiap siswa akan mengikuti program itu di sekitar 30 hingga 40 barak khusus yang telah disiapkan oleh TNI. Program ini akan dijalankan dengan prioritas pada siswa yang sulit dibina atau terindikasi terlibat dalam pergaulan bebas maupun tindakan kriminal. 

    Bonnie menilai, penguatan karakter siswa khususnya siswa bermasalah bukan dengan cara dididik secara militer.

    “Penguatan karakter bukan selalu berarti mendidik siswa bermasalah dengan cara militeristik. Penanganan siswa bermasalah harus dipahami secara holistik dengan menelaah keluarga, lingkungan pergaulan dan aktivitas di sekolah,” jelasnya.

    Meskipun Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana memastikan bahwa siswa atau anak bermasalah dikirim ke barak militer tetap melalui persetujuan orang tua, namun ia menilai rencana ini dinilai kurang tepat sebab dalam menangani anak bermasalah diperlukan pendekatan psikologis.

    “Melibatkan psikolog dan psikiater untuk menangani siswa bermasalah jauh lebih tepat ketimbang mengirim mereka ke barak militer,” sebut Bonnie. 

  • Legislator Soroti TNI Datangi Diskusi Mahasiswa Semarang, Singgung Intervensi

    Legislator Soroti TNI Datangi Diskusi Mahasiswa Semarang, Singgung Intervensi

    Jakarta

    Anggota Komisi X DPR RI dari fraksi PDIP, Bonnie Triyana menyoroti peristiwa diskusi Kelompok Studi Mahasiswa Walisongo (KSMW) Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo, Semarang, Jawa Tengah, didatangi oleh anggota Babinsa Koramil Ngaliyan, Kelurahan Tambakaji. Ia menilai kedatangan TNI ke acara kampus khawatir ditafsirkan sebagai tindakan intervensi.

    “Peristiwa kedatangan aparat tentara ke kampus bisa ditafsirkan sebagai upaya mendikte, bahkan menjadi bentuk tindakan intervensi kebebasan akademik yang mutlak memerlukan suasana yang kondusif bagi kebebasan berpikir dan berekspresi intelektual,” kata Bonnie Triyana dalam keterangannya, Selasa (22/4/2025).

    Bonnie mengingatkan kampus adalah area yang bebas dari intervensi pihak manapun yang tidak berkepentingan. Ia tak ingin peristiwa serupa justru membawa memori kelam di masa lalu.

    “Kampus adalah arena akademik yang harus steril dari intervensi apapun yang tak relevan dengan kepentingan akademik itu sendiri,” kata Bonnie

    “Jangan pernah kembali ke masa lalu untuk hal yang kurang baik bagi kualitas kebebasan akademik dalam demokrasi kita,” sambungnya.

    Bonnie ingin mahasiswa mampu mengembangkan pemikirannya tanpa ada intervensi dari pihak mana pun. Lebih lanjut, Bonnie mendorong Kemendiktisaintek serta pimpinan perguruan tinggi untuk memberikan klarifikasi secara terbuka kepada publik mengenai protokol keamanan kampus.

    Dia mengatakan perlu adanya standar operasional prosedur (SOP) yang benar dalam menjaga independensi kampus. Bonnie meminta Kemendiktisaintek memberikan atensi terkait hal tersebut.

    “Ke depan, perlu ada standar operasional prosedur (SOP) yang jelas, yang menjadi pedoman semua pihak dalam menjaga independensi kampus sekaligus keamanan civitas akademika,” tuturnya.

    Saat sesi perkenalan pria tak dikenal itu tiba, kata Abdul, pria tersebut tak mau memperkenalkan diri sehingga menimbulkan kecurigaan di antara mahasiswa. Para mahasiswa pun mendesak pria itu untuk memperkenalkan diri.

    “Kami sangat curiga, memang dari wajahnya secara umur itu jauh di atas. Beberapa kawan mendesak beliau memperkenalkan dirinya, tapi tidak mau. Hanya memperkenalkan dengan nama ‘Ukem’,” kata Abdul saat dihubungi awak media, dilansir detikJateng, Selasa (15/4).

    Sekitar 5 menit setelah itu, pria tanpa identitas tersebut pergi. Tak berselang lama, petugas keamanan kampus datang dan mengarahkan beberapa mahasiswa untuk menemui seseorang.

    Saat itu, beberapa perwakilan mahasiswa yang mengikuti satpam diminta anggota TNI itu untuk menyebutkan identitasnya, siapa saja peserta diskusi, dan tema diskusi yang digelar. Para perwakilan mahasiswa itu pun langsung waspada.

    Klarifikasi TNI

    TNI AD membantah ada personelnya yang memanggil mahasiswa saat diskusi di kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo, Semarang. TNI AD sudah memastikan hal tersebut.

    “Ada beberapa media yang menampilkan bahwa ada mahasiswa yang dipanggil oleh personel TNI tersebut, tidak ada. Jadi tidak ada mahasiswa yang dipanggil oleh personel TNI tersebut,” jelas Kadispenad Brigjen Wahyu Yudhayana kepada wartawan di Mabesad, Jakarta Pusat, Rabu (16/4/2025).

    Wahyu membenarkan bahwa ada salah satu anggota TNI yang berada di dekat kampus UIN Walisongo Semarang saat itu. Dia menjelaskan, TNI tersebut merupakan anggota Babinsa yang bertugas di Koramil Ngaliyan, Kelurahan Tambakaji, lokasi kampus di wilayah tersebut berada.

    “Keberadaannya juga tidak di dalam area atau lokasi yang digunakan untuk melaksanakan diskusi. Tempatnya ada di luar. Itu bisa kita pastikan. Dan juga tidak ada langkah tindakan yang diambil oleh yang bersangkutan untuk menghentikan diskusi atau mungkin memberikan suatu hal bersifat intimidasi, tidak ada,” kata Wahyu.

    (dwr/wnv)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • PAC PDIP Ikut Buka Suara Soal Gugatan Tia Rahmania yang Dikabulkan PN Jakarta Pusat – Halaman all

    PAC PDIP Ikut Buka Suara Soal Gugatan Tia Rahmania yang Dikabulkan PN Jakarta Pusat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengurus Pimpinan Anak Cabang (PAC) PDIP turut buka suara soal putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap gugatan caleg PDIP yang gagal Tia Rahmania.

    Di mana dalam putusannya, PN Jakarta Pusat menyatakan mengabulkan seluruh gugatan Tia Rahmania atas PDIP terkait dugaan penggelembungan suara dalam Pileg 2024 lalu.

    Merespons hal itu, para pimpinan PAC PDIP di wilayah Banten I yang juga menjadi daerah pemilihan (Dapil) Tia menyebut sejatinya memang dalam hasil Pileg itu yang menang adalah Tia, bukan Bonnie Triyana.

    “Ya kan memang sejak awal dia yang menang, kami saksi partai loh dari tiap TPS, tidak ada itu penggelembungan suara. Putusan pengadilan sesuai kan? Nah itu dia, jadi kami juga sekalian sampaikan aspirasi dari akar rumput mengenai hal ini,” kata perwakilan Ketua PAC di wilayah Banten I, Asep dalam keterangannya kepada awak media, Sabtu (19/4/2025).

    Lebih jauh, Asep bahkan menyebut, pihaknya sudah menyempatkan diri untuk mendatangi Kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Jakarta, pada Kamis (17/4/2025) lalu.

    Dalam kunjungannya ke markas partai berlogo kepala banteng moncong putih itu, dia menyebut, turut menyampaikan pesan kepada Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri.

    “Tujuannya ingin menyampaikan pesan kepada ibu Ketua Umum, dengan harapan dapat diserap langsung aspirasinya dan diakomodir,” kata dia.

    Hanya saja, Asep tidak memerinci apa saja yang disampaikan pihaknya kepada Megawati.

    Dia juga tidak menjelaskan apakah pesan tersebut tersampaikan atau tidak kepada Ketua Umum Partai.

    Dirinya hanya menyebut, pesan itu berkaitan dengan kinerja Bonnie selama menjadi anggota dewan untuk dapilnya.

    “Tujuannya untuk kebaikan, dan itu bagian dari kewajiban kami sebagai akar rumput Partai di bawah, sesuai Pesan Ibu Ketua Umum.”

    “Untuk detail aspirasinya sudah ada dalam bundel berkas aspirasi kami, tidak bisa kami sampaikan satu per satu,” tandas dia.

    Sebelumnya, dalam Putusan Perkara No 603/Pdt.Sus-Parpol Pn.Jkt.pus, eks kader PDIP Tia Rahmania tidak terbukti melakukan penggelembungan suara dalam Pileg 2024.

    Namun, Dewan Kehormatan PDIP melihat hal berbeda saat perkara ini dibahas di internal Partai berlambang banteng moncong putih itu.

    Saat itu, Tia diduga melakukan penggelembungan suara dan dipecat oleh Mahkamah Partai PDIP karena tidak mau mengundurkan diri sebagai caleg terpilih.

    Sehingga, posisinya digeser oleh Bonnie Triyana (perolehan suara ke 2).

    Berdasarkan putusan PN Jakarta Pusat dikutip pada Jumat (18/4/2025), majelis hakim memutuskan mengabulkan seluruh gugatan Tia.

    “Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya,” tulis putusan PN Jakarta Pusat.

    PN Jakarta Pusat menuturkan, berdasarkan hasil persidangan, Tia tidak terbukti melakukan penggelembungan suara sebanyak 1.629 sebagaimana yang disampaikan Mahkamah PDIP pada 14 Agustus 2024.

    “Menyatakan penggugat tidak terbukti melakukan penggelembungan suara sebanyak 1.629 (seribu enam ratus dua puluh sembilan) suara sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor: 009/240514/I/MP/2024, tanggal 14 Agustus 2024, yang diterbitkan oleh tergugat I (Mahkamah Partai PDIP),” tulis putusan PN Jakpus.

    Selain itu, PN Jakarta Pusat menilai Tia memiliki perolehan suara sebanyak 37.359 di tingkat Kabupaten Lebak dan Pandeglang.

    “Menyatakan penggugat sebagai pemilik suara yang sah berdasarkan Formulir D hasil Pleno Tingkat KPU Kabupaten Lebak dan Pandeglang sebanyak 37.359 (tiga puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh sembilan) suara dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan berdasarkan hasil Pleno Rekapitulasi hasil perolehan suara pemilu 2024 tanggal 28 Februari sampai dengan tanggal 4 Maret 2024,” tulis putusan PN Jakarta Pusat.

    “Memerintahkan Turut Tergugat I (Mahkamah PDIP), Turut Tergugat II (Bonnie Triyana) dan Turut Tergugat III (Mochamad Hasbi Asyidik) untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini,” demikian salinan putusan tersebut.

    KPU RI dan Bawaslu turut jadi tergugat dalam perkara ini.

    PDIP Ajukan Kasasi

    Juru Bicara PDI Perjuangan (PDIP), Mohamad Guntur Romli mengatakan, pihaknya telah mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait gugatan mantan kadernya, Tia Rahmania, terhadap Mahkamah Partai PDIP dan Bonnie Triyana.

    Guntur menegaskan, putusan perkara bernomor 603/Pdt.Sus-Parpol Pn.Jkt.Pus sejatinya telah diputuskan sejak 20 Februari 2025. 

    “Bukan (baru) hari ini, 18 April 2024, hampir 2 bulan lalu. Kami tidak tahu kok baru ramai hari ini,” kata Guntur saat dihubungi, Jumat (18/4/2025).

    Dia menjelaskan, PDIP sebagai pihak tergugat juga sudah mengajukan kasasi terhadap putusan PN Jakarta Pusat pada 20 Maret 2025.

    “Artinya Putusan PN Jakarta Pusat No 603 itu belum berkekuatan hukum tetap (belum inkracht),” tegas Guntur.

    Guntur menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, semestinya perselisihan di internal partai diselesaikan melalui Mahkamah Partai.

    “Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana diatur dalam AD dan ART,” ujarnya mengutip Pasal 32 ayat (1) undang-undang tersebut.

    Dia juga mengacu pada ayat (2) yang menyebutkan bahwa lembaga penyelesai sengketa internal partai adalah Mahkamah Partai atau sebutan lain.

    Lebih lanjut, Guntur mengutip Anggaran Dasar PDIP Pasal 93 ayat (1) yang berbunyi “Perselisihan yang timbul dalam internal Partai diselesaikan melalui Mahkamah Partai.”

    “Harusnya segala perselisihan internal diselesaikan di internal partai,” ungkap Guntur,” tegasnya.

    (*)