PIKIRAN RAKYAT – Presiden Prabowo Subianto menandatangani Undang-Undang Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) dalam acara peluncuran di Istana Negara, Jakarta, Senin 24 Februari 2025.
“Pada hari ini hari Senin tanggal 24 Februari 2025, saya Presiden Republik Indonesia menandatangani Undang-Undang Nomor 1 tahun 2025. Dan organisasi dan tata kelola badan pengelola investasi daya anagata nusantara,” tuturnya.
Peraturan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha milik Negara. Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.
Selanjutnya Kepala Negara menandatangani Keputusan Presiden Nomor 30 tahun 2025 tentang Peengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Pengelola Investasi dan Daya Anagata Nusantara. Peluncuran dihadiri oleh Menteri Kabinet Merah Putih.
Tekan Tombol Bersama Tanda Peresmian
Prabowo Subianto bersama Presiden Ke-7 Jokowi dan Presiden Ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menekan tombol bersama seraya meluncurkan secara resmi Badan Pengelolaan Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Sebelum menekan tombol tersebut, Prabowo Subianto memberikan sambutan dan meluncurkan secara resmi BPI Danantara.
“Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, pada siang hari ini, hari Senin 24 Februari 2025, saya Presdien Republik Indonesia meluncurkan Badan Pengelolaan Investasi Daya Anagata Nusantara Danantara Indonesia,” katanya.
Pada saat menekan tombol peresmian, Prabowo Subianto diapit olehJokowi di sisi kiri, dan SBY di sisi kanan. Setelah resmi diluncurkan, Jokowi pun langsung memberi selamat kepada Prabowo yang tengah bertepuk tangan atas peluncuran Danantara.
“Selamat Pak, selamat,” ucapnya.
Di atas panggung, ketiganya didampingi oleh Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla, Wakil Presiden ke-11 RI Boediono, Wakil Presiden ke-13 RI Ma’ruf Amin, Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani.
Ormas Keagamaan hingga Mantan Presiden Jadi Penasihat
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan bahwa organisasi masyarakat (ormas) keagamaan hingga mantan Presiden Republik Indonesia dilibatkan menjadi penasihat dan pengawas BPI Danantara.
Saat ditanya soal ormas keagamaan akan dilibatkan menjadi pengawas, dia menjawab dengan singkat, ketika tiba di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin 24 Februari 2025.
“Mungkin di penasihat ya,” ujar Hasan Nasbi.
Dia juga menanggapi soal mantan Presiden yang juga kemungkinan menjadi dewan penasihat.
“Ide Presiden kan seperti itu. Mungkin untuk di penasihat,” kata Hasan Nasbi.
Meski tidak ingin merinci soal mantan Presiden mana yang akan menjabat sebagai dewan penasihat, dia memaparkan soal tujuan pelibatan mantan Presiden dalam Danantara sebagai sovereign wealth funds (SWD) milik Indonesia itu.
Menurut Hasan Nasbi, Danantara dibentuk sebagai lembaga yang harus memiliki akuntabilitas dan transparansi. Pelibatan ormas keagamaan hingga mantan Presiden RI ini juga sesuai dengan Prinsip Santiago (Santiago Principle), sebagai pedoman tata kelola SWF yang baik.
“Untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi yang luar biasa itu, agar bisa juga comply dengan Santiago Principle maka dibutuhkan orang-orang yang berintegritas tinggi, tokoh-tokoh bangsa, sebagai bagian dari penasihat lembaga ini,” tuturnya.
Tugas dan Kewenangan BPI Danantara
Danantara akan menginvestasikan sumber daya alam dan aset negara ke dalam proyek-proyek berkelanjutan. Contohnya yaitu energi terbarukan, manufaktur canggih, industri hilir, hingga produksi pangan.
Pemerintah menargetkan, investasi ini akan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional sebesar delapan persen. Danantara memiliki sejumlah tugas penting untuk menunjang perekonomian nasional.
Danantara memiliki tugas utama dalam pengelolaan BUMN, dengan beberapa kewenangan, di antaranya:
Mengelola dividen dari Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN. Menyetujui penambahan/pengurangan modal BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen. Menyetujui restrukturisasi BUMN, termasuk merger, akuisisi, dan pemisahan usaha. Membentuk holding investasi, holding operasional, dan BUMN baru. Menyetujui penghapusan tagihan aset BUMN. Mengkonsultasikan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) holding investasi dan operasional kepada DPR RI.
Sebagai langkah awal, tujuh perusahaan BUMN strategis akan berada di bawah naungan Danantara, yaitu:
PT Pertamina (Persero) PT PLN (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk PT Bank Mandiri (Persero) Tbk PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk MIND ID (Mining Industry Indonesia).
Prabowo Subianto sebelumnya meminta mantan Presiden Indonesia hingga pimpinan organisasi agama untuk ikut mengawasi pengelolaan dana kekayaan negara, yakni BPI Danantara.
“Danantara adalah kekuatan energi masa depan dan ini harus kita jaga bersama. Karena itu, saya minta semua Presiden sebelum saya berkenan ikut menjadi pengawas di dana ini. Saya juga berpikir kalau perlu pimpinan NU, pimpinan Muhammadiyah, pimpinan mungkin dari KWI dan sebagian lain-lain ikut juga membantu mengawasi,” ujarnya.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News






/data/photo/2025/01/11/6781da23abddb.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5106856/original/023634100_1737627158-452c0d0f-37cc-4338-98a5-24d0697b97ad.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2862586/original/009648500_1563965614-Banner_Pertemuan_Prabowo_dan_Megawati.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
