Tag: Bobby Nasution

  • Jokowi Diam-diam Temui Prabowo, Ini Prediksi Masuk Akal Rocky Gerung, Gibran dan Bobby Nasution Ikut Disebut

    Jokowi Diam-diam Temui Prabowo, Ini Prediksi Masuk Akal Rocky Gerung, Gibran dan Bobby Nasution Ikut Disebut

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pengamat Politik Rocky Gerung menilai pertemuan Presiden ke-7 Joko Widodo dengan Presiden Prabowo Subianto di kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (4/10/2025) bukan sekadar temu kangen dan silaturahmi biasa. Ia menduga ada maksud lain baliknya.

    Hal tersebut, kata dia, bisa dibaca bukan dengan bocoran. Tapi persepsi akurat dan metodologis.

    “Tentu yang dibicarakan bukan sekadar kangen-kangenan, atau silaturahmi segala macam,” kata Rocky dikutip dari Rocky Gerung Official, Jumat (10/10/2025).

    Di tengah berbagai isu yang berkembang, dia mengatakan publik membaca bahwa pertemuan itu membahas nasib keluarga Jokowi. Terutama Jokowi sendiri, anaknya Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming, dan menantunya, Bobby Nasution.

    “Jadi tetap orang mulai membaca apakah kegelisahan Pak Jokowi, tentang keadaan anak-anaknya, terutama Pak Gibran dan belakangan ada Pak Bobby Nasution yang adalah Gubernur Sumatera Utara,” jelasnya.

    “Itulah jadi tema utama sehingga ada urgensi Pak Prabowo menerima Pak Jokowi. Atau ada urgensi Pak Jokowi ingin bertemu dengan Pak Prabowo,” sambungnya.

    Rocky mengibaratkan kasus yang Jokowi dan keluarganya hadapi semacam jadi berita selebriti.

    “Nasibnya Pak Jokowi apa, nasibnya Pak Gibran apa, nasibnya Pak Bobby apa. Kan itu sudah jadi kasus selebriti, jadi sesuatu kasus yang diselebritikan, dibicarakan maksudnya secara luas,” ujarnya.

    Dugaannya, kata Rocky, makin masuk akal. Bahwa pasti yang dibicarakan adalah soal keluarga Pak Jokowi yang mulai gelisah.

  • Bobby Nasution Optimis Serap 13.000 Pekerja Lokal di KEK Sei Mangkei

    Bobby Nasution Optimis Serap 13.000 Pekerja Lokal di KEK Sei Mangkei

    Bisnis.com, SIMALUNGUN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) jalin kerja sama dengan PT Kawasan Industri Nusantara (Kinra) selaku pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, dalam pengutamaan penerimaan pekerja lokal. Gubernur Sumut Bobby Nasution optimis kerja sama ini mampu menyerap 13.000 tenaga kerja dalam kurun waktu tahun 2025 hingga 2026.

    Hal tersebut disampaikan Bobby Nasution saat Kunjungan Kerja sekaligus Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Tentang Pengelolaan Tenaga Kerja di KEK Sei Mangkei, dan Penyerahan Kartu BPJS Ketenagakerjaan bagi Tenaga Kerja Rentan, di KEK Sei Mangkei, Kabupaten Simalungun, Kamis (9/10/2025).

    Dalam sambutannya, Bobby Nasution menyampaikan, berdasarkan data yang ada, sejak berdiri tahun 2012 silam, keberadaan KEK Sei Mangkei telah menampung sekitar 13.000 tenaga kerja. Angka itu diperkirakan akan terus bertambah dua kali lipat dalam 15 bulan ke depan, terhitung mulai triwulan tiga 2025 hingga sepanjang 2026 mendatang.

    “Berarti dalam dua tahun ini akan ada penambahan pekerja yang jumlahnya sama dengan kurun waktu 13 tahun. Dari data yang saya terima, jumlah angkatan kerja kita di Sumatera Utara ada 8,11 Juta, dengan tingkat pengangguran terbuka sebesar 409 ribu. Jadi kalau sekarang ini ada 3 ribu (penerimaan), tahun depan ada 10 ribu, maka dalam dua tahun ada 13 ribu tenaga kerja yang terserap di KEK Sei Mangkei,” ujar Bobby, didampingi Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut Yuliani Siregar.

    Karena itu, Bobby menyampaikan komitmen kepada PT Kinra selaku perusahaan pengelola KEK Sei Mangkei, bahwa Pemprov Sumut akan mendukung dan membantu apa yang dibutuhkan, sesuai kewenangan di Pemerintah Provinsi. Termasuk dukungan tempat tinggal bagi pekerja yang berasal dari luar Kabupaten Simalungun, atau yang jaraknya jauh dari kawasan tersebut.

    “Misalnya untuk tenaga kerja di Sei Mangkei, industri apa saja yang sudah ada dan apa saja yang akan masuk. Karena kita punya Balai Latihan Kerja yang bisa mempersiapkan tenaga kerja, dan prioritasnya untuk masuk ke sini,” jelas Bobby.

    Selain itu, Bobby juga menegaskan bahwa Pemprov Sumut memberikan bantuan jaminan ketenagakerjaan kepada seribuan pekerja rentan untuk Kota Pematangsiantar, Kabupaten Simalungun dan Batubara. Fokusnya adalah mereka yang bekerja di perkebunan sawit, namun belum terlindungi jaminan sosial oleh BPJS Ketenagakerjaan.

    “Jadi ini yang tidak ter-cover (JKK, JKM) kita bayarkan. Karena mungkin gajinya tidak tinggi dan risikonya tinggi juga,” sebut Bobby, yang juga mempertanyakan standar gaji karyawan perusahaan di KEK Sei Mangkei telah sesuai standar upah minimum regional/provinsi/kabupaten (UMR/UMP/UMK).

    Sementara itu, Direktur PT Kinra Arif Budiman mengapresiasi komitmen Gubernur Bobby Nasution, dalam mendukung pengembangan KEK Sei Mangkei, terutama terkait penyediaan tenaga kerja dalam provinsi. Dengan demikian, proses rekrutmen akan sangat terbantu dengan adanya dukungan tersebut.

    Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Batubara Baharuddin Siagian, Wakil Bupati Simalungun Benny Sinaga, Wakil Bupati Madina Atikah Utammi Nasution, Kepala Administrator KEK Sei Mangkei Elfi Haris. Hadir juga Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Erwin Hotmansah Harahap, Kepala Bapelitbang Diki Anugerah Panjaitan, dan pejabat lainnya.

  • Gubernur Mau Transfer ke Daerah Ditambah? Ini Syarat Purbaya!

    Gubernur Mau Transfer ke Daerah Ditambah? Ini Syarat Purbaya!

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan rencana pemerintah untuk menambahkan anggaran transfer ke daearah (TKD) untuk tahun depan, menyusul banyaknya protes dari berbagai pemerintah daerah (pemda).

    Sebagaimana diketahui, alokasi anggaran TKD dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 dipatok sebesar Rp 649,99 triliun. Jumlah itu berkurang Rp 269 triliun jika dibandingkan dengan alokasi dalam APBN 2025 sebesar Rp 919,87 triliun.

    Meski begitu, dalam pembicaraan dengan DPR, Purbaya memutuskan anggaran TKD 2026 ditambah sedikit sebesar Rp 43 triliun menjadi Rp 693 triliun. Ia pun memastikan, ruang peningkatan TKD 2026 masih terbuka lagi ke depannya.

    “Jadi dia semuanya kalau dipotong anggarannya pasti protes, saya bilang ya pertengahan tahun depan mungkin ada ruang untuk ini ke atas meng-update,” kata Purbaya di Istana Negara, Jakarta, Rabu (8/10/2025).

    Kendati begitu, ia menegaskan, ada syarat untuk menaikkan anggaran TKD pada tahun depan lebih lanjut. Salah satunya ialah ekonomi Indonesia kondisinya harus semakin baik dengan dukungan belanja pemda yang lebih cepat dan tepat sasaran.

    “Kalau ekonomi bagus otomatis ya penerimaan pajaknya naik ya. nanti kita lihat, saya pesan ke mereka pastikan aja penyerapan anggaran bagus tepat waktu dan gak ada yang bocor. Kalau itu terjadi maka tahun depan kita bisa surplus ke atas, dan (minta) ke DPR untuk menambah,” ucap Purbaya.

    Sebagaimana diketahui, protes pemangkasan anggaran TKD itu disampaikan Gubenur berbagai wilayah di daerah Indonesia dalam momen audiensi dengan Purbaya di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, kemarin, Selasa (7/10/2025).

    Ada sebanyak 18 gubernur yang hadir, termasuk Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid, Gubernur Maluku Utara Sherly Laos, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution. Mereka tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI).

    Adapun, dalam audiensi dengan Purbaya, muncul tuntutan utama mereka yakni persoalan pemangkasan transfer ke daerah (TKD). Semua gubernur meminta agar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tidak memangkas transfer ke daerah.

    “Semuanya kami mengusulkan supaya tidak dipotong. Anggaran kita tidak dipotong. Karena itu beban semua di provinsi kami masing-masing,” ungkap Gubernur Aceh Muzakir Manaf yang TKD-nya dipangkas hingga 25%.

    Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid yang juga hadir dalam pertemuan menambahkan, imbas pemangkasan tersebut pemerintah daerah terpaksa melakukan efisiensi.

    “Hampir semua daerah kita mengalami efisiensi,” tambah Anwar. Hal ini sulit bagi pemda karena mengingat banyak janji yang sudah disampaikan kepada publik saat kampanye.

    Sulteng kena pemangkasan sebesar 45%. Menurut Anwar, Kementerian Keuangan akan mengevaluasi secara bertahap kebijakan tersebut.

    (arj/mij)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Ini alasan Pramono tak ikut APPSI ke Kemenkeu bahas TKD dan DBH

    Ini alasan Pramono tak ikut APPSI ke Kemenkeu bahas TKD dan DBH

    Jakarta (ANTARA) – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyatakan DKI Jakarta sudah menerima keputusan pengurangan anggaran transfer ke daerah (TKD) dan dana bagi hasil (DBH) oleh pemerintah pusat sehingga dirinya tak ikut Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) untuk menyambangi kantor Kementerian Keuangan guna membahas hal itu lagi.

    “Seperti yang saya sampaikan di depan Pak Menteri Purbaya bahwa kalau sudah menjadi keputusan. Apalagi ini sudah diputuskan di dalam undang-undang APBN. Disahkan di DPR. Sebenarnya tidak ada ruang untuk berargumen,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu.

    Selain itu, menurut Pramono Jakarta merupakan panutan bagi daerah lain terkait anggaran.

    Apalagi, lanjut Pramono, Jakarta selama ini sangat terbuka terhadap anggaran.

    Karena itu, lanjut dia, Jakarta menerima keputusan dari pemerintah pusat karena pasti sudah memperhitungkan secara matang sebelum memutuskan kebijakan itu.

    “Saya tidak menyalahkan siapa pun termasuk para Gubernur. Menurut saya memang berat dan juga untuk Jakarta sendiri juga pasti berat. Tetapi saya akan menggunakan momentum ini untuk melakukan pembiayaan kreatif,” ujar Pramono.

    Salah satu upaya Jakarta melakukan pembiayaan kreatif (creative financing) adalah dengan meminta izin Kementerian Keuangan untuk menjalankan Jakarta Collaboration Fund.

    Saat kedatangan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadera ke Balai Kota pada Rabu (7/10), ia langsung memberikan dukungan kepada Jakarta untuk menjalankan Jakarta Fund.

    “Tapi yang jelas semangat saya, tak berubah untuk membangun Jakarta. Dan yang tidak boleh dikurangi sesen pun adalah yang berkaitan dengan Kartu Jakarta Pintar dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Karena ini untuk kebutuhan masyarakat yang tidak mampu, termasuk untuk pemutihan ijazah,” kata Pramono.

    Sebelumnya, pada Selasa (7/10), beberapa pemimpin daerah menyambangi kantor Kementerian Keuangan untuk membicarakan pengurangan TKD dan DBH dengan Purbaya.

    Pemimpin daerah yang hadir di antaranya adalah Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution hingga Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Menkeu Purbaya: Para Gubernur Minta Semua Ditanggung Saya, Anda Beresin Aja Dulu Belanjanya

    Menkeu Purbaya: Para Gubernur Minta Semua Ditanggung Saya, Anda Beresin Aja Dulu Belanjanya

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Jajaran Gubernur yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) menemui Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Selasa (7/10/2025).

    Di antara para kepala daerah itu hadir juga Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution, Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem), Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, hingga Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman.

    Pertemuan ini membahas tentang kebijakan Transfer ke Daerah (TKD), Dana Bagi Hasil (DBH), dan sinergi fiskal pusat–daerah dalam mendukung pembangunan nasional.

    Dalam diskusi tersebut, para kepala daerah menyampaikan berbagai aspirasi terkait dinamika kebijakan fiskal, terutama dampak penyesuaian TKD terhadap pelaksanaan program prioritas dan layanan publik di daerah.

    Menkeu menegaskan bahwa pemerintah akan menampung seluruh masukan dari para Gubernur untuk menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan kebijakan ke depan.

    “Saya berterima kasih atas masukan dari seluruh Gubernur. Diskusi hari ini sangat konstruktif dan membuka banyak perspektif nyata dari daerah,” ujar Menkeu Purbaya.

    Purbaya juga merespons penolakan para kepala daerah terkait pemotongan TKD 2026.

    “Saya bilang, ya Anda beresin aja dulu belanjanya dan buat kesan yang baik. Kan bukan saya yang ambil keputusan,” tegasnya.

    Purbaya sangat memahami keluhan para gubernur terkait dana transfer ke daerah (TKD) yang terlalu banyak dipotong karena banyak yang tidak sesuai alokasinya.

    Namun Purbaya memastikan akan memantau lebih dulu penerimaan negara sebelum mengambil langkah lebih lanjut soal alokasi dana dari pusat ke daerah.

  • Respons Menkeu Purbaya Soal Gaji PNS Daerah Minta Dibayari Pemerintah Pusat – Page 3

    Respons Menkeu Purbaya Soal Gaji PNS Daerah Minta Dibayari Pemerintah Pusat – Page 3

    Menurut Menkeu saat ini belum memungkinkan pemerintah pusat mengambil alih seluruh tanggungan gaji ASN daerah tanpa meningkatkan defisit anggaran di atas rasio 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

    Purbaya menegaskan dirinya tetap menjaga keseimbangan fiskal dengan mengoptimalkan belanja dan pendapatan negara agar ruang kebijakan pemerintah tetap terkendali dan tidak membebani perekonomian nasional.

    “Jadi kalau diminta sekarang ya pasti saya nggak bisa, kecuali saya tembus rasio defisit PDB di atas 3 persen. Jadi saya jaga itu. Saya jaga semuanya dulu. Saya optimalkan belanja, saya optimalkan pendapatan,” kata Menkeu.

    Pertemuan yang berlangsung terbatas di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa, dihadiri sejumlah kepala daerah lainnya di antaranya Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid, Gubernur Maluku Utara (Malut) Sherly Tjoanda Laos, Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan sejumlah kepala daerah lainnya.

  • 7
                    
                        Dana Transfer Sumut Dipangkas Rp 1,1 Triliun, Bobby: Kasihan Daerah Kecil
                        Medan

    7 Dana Transfer Sumut Dipangkas Rp 1,1 Triliun, Bobby: Kasihan Daerah Kecil Medan

    Dana Transfer Sumut Dipangkas Rp 1,1 Triliun, Bobby: Kasihan Daerah Kecil
    Tim Redaksi
    MEDAN, KOMPAS.com
    – Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menyoroti dampak kebijakan pemerintah pusat yang memangkas dana transfer ke daerah tahun 2026. Untuk Sumatera Utara, pemangkasan tersebut mencapai Rp 1,1 triliun.
    Bobby mengatakan hal itu usai berdiskusi langsung dengan Kementerian Keuangan bersama sejumlah gubernur lainnya di Jakarta, Selasa (7/10/2025).
    “Tadi juga kan kami bersama para gubernur ke Kemenkeu berdiskusi tentang hal tersebut,” ujar Bobby saat meninjau rumah subsidi SMK Residence 2 di Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
    Menurut Bobby, pemangkasan ini tidak terlalu berpengaruh pada keuangan Pemprov Sumut, tetapi sangat berdampak bagi kabupaten dan kota dengan pendapatan asli daerah (PAD) kecil.
    “Ada daerah mungkin untuk di provinsinya berimbas, tapi untuk kabupaten yang kecil itu yang kasihan. Seperti di Kabupaten Nias atau daerah lain yang PAD-nya kecil dan masih kekurangan dana transfer, khususnya daerah afirmasi, kalau bisa lebih diperhatikan lah,” ujarnya.
    Ia menjelaskan, pengurangan anggaran tersebut bisa berimbas pada lima program prioritas Pemprov Sumut. Jika kondisi ini berlanjut, pihaknya membuka kemungkinan melakukan perubahan terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
    “Kita prioritaskan dulu lima program kita dan juga kalau memang masih berlanjut tadi disarankan juga perubahan RPJMD,” katanya.
    Diketahui, dana transfer untuk Pemprov Sumut tahun 2025 mencapai lebih dari Rp 5,5 triliun. Dengan pemangkasan Rp 1,1 triliun, maka alokasi dana transfer tahun 2026 diperkirakan tinggal sekitar Rp 4,4 triliun.
    Sebelumnya, pemerintah pusat memangkas anggaran transfer ke daerah (TKD) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 menjadi Rp 649,99 triliun, atau berkurang Rp 269 triliun dari APBN 2025 sebesar Rp 919,87 triliun.
    Pemerintah kemudian menambahnya Rp 43 triliun menjadi Rp 693 triliun, namun jumlah itu masih di bawah alokasi tahun sebelumnya.
    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut, pemangkasan dilakukan karena ditemukan banyak penyelewengan penggunaan anggaran oleh pemerintah daerah.
    “Alasan pemotongan itu utamanya dulu karena banyak penyelewengan. Artinya enggak semua uang yang dipakai, dipakai dengan betul. Jadi itu yang membuat pusat agak gerah dan ingin mengoptimalkan,” ujar Purbaya di Gedung Keuangan Negara (GKN) Surabaya, Kamis (2/10/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bobby Nasution Siapkan 11 Langkah Tekan Inflasi di Sumut

    Bobby Nasution Siapkan 11 Langkah Tekan Inflasi di Sumut

    Jakarta

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) merespons laju inflasi yang mencapai 5,32% (yoy) pada September 2025. Gubernur Sumut, Muhammad Bobby Afif Nasution menegaskan pengendalian inflasi menjadi prioritas utama demi menjaga daya beli dan kesejahteraan masyarakat.

    “Inflasi ini bukan sekadar angka, tapi mencerminkan tekanan yang dirasakan masyarakat di lapangan. Karena itu, kita ambil langkah cepat dan terukur agar harga-harga, terutama bahan pangan, bisa segera stabil,” ujar Bobby dalam keterangan tertulis, Selasa (7/10/2025).

    Hal tersebut ia sampaikan usai mengikuti Rakor Pengendalian Inflasi bersama Kemendagri, dari Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Sudirman No. 41 Medan, Senin (6/10).

    Tekanan inflasi di Sumut terutama disebabkan oleh kenaikan harga komoditas pangan seperti cabai merah, bawang merah, beras, dan daging ayam ras. Untuk menekan gejolak harga, Pemprov Sumut bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) menyiapkan 11 langkah cepat dalam tiga bulan ke depan untuk menurunkan harga komoditas utama penyumbang inflasi.

    Langkah tersebut meliputi pembagian gratis komoditas penyumbang inflasi, bundling beras SPHP harga murah dengan cabai merah, percepatan program bantuan pangan, pasar murah, intervensi tata niaga, sidak pasar, monitoring distribusi pangan, memperkuat kerja sama antar daerah, penugasan BUMD dalam pengelolaan cabai dan bawang merah, antisipasi pasokan pangan untuk program MBG, serta penetapan toko pantau inflasi.

    Bobby menegaskan seluruh langkah ini akan dijalankan berdasarkan prinsip 4T (tepat lokasi, tepat komoditi, tepat sasaran, dan tepat waktu) agar dampaknya benar-benar dirasakan masyarakat.

    Ia juga menilai bahwa pengendalian inflasi tidak cukup hanya dengan operasi pasar, melainkan memerlukan sinergi lintas sektor, termasuk peran aktif BUMD pangan daerah dalam menjaga ketersediaan stok komoditas strategis. Untuk itu, Bobby menugaskan PD Aneka Industri dan Jasa (AIJ), PT Dhirga Surya, dan PT Pembangunan Sumatera Utara (PPSU) untuk terlibat langsung dalam pengelolaan serta penyaluran pasokan cabai, bawang, dan beras.

    Sementara itu, Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Sumut, Poppy Marulita Hutagalung, menambahkan bahwa selain langkah cepat, pemerintah juga tengah memperkuat kapasitas produksi pangan lokal dan memperbaiki rantai pasok dari hulu ke hilir.

    “Dengan cara ini, kita ingin Sumut tidak lagi terlalu bergantung pada pasokan dari luar provinsi. Kalau produksi dan distribusi di dalam daerah kuat, maka harga akan lebih terkendali,” tambahnya.

    Selain itu, koordinasi antara TPID Provinsi, Bank Indonesia, BPS, Bulog, dan Satgas Pangan juga diperkuat. Setiap perkembangan akan dikomunikasikan secara terbuka melalui siaran pers dan konferensi pers berkala agar masyarakat mendapat informasi yang jelas dan akurat mengenai kondisi harga serta langkah pengendalian yang ditempuh pemerintah.

    (prf/ega)

  • Pajak, Plat, dan Ekologi: Logika Eksternalitas di Balik Kebijakan Gubernur Bobby
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        7 Oktober 2025

    Pajak, Plat, dan Ekologi: Logika Eksternalitas di Balik Kebijakan Gubernur Bobby Regional 7 Oktober 2025

    Pajak, Plat, dan Ekologi: Logika Eksternalitas di Balik Kebijakan Gubernur Bobby
    Aktivis dan peneliti; Magister Perencanaan Pembangunan Wilayah dan Perdesaan, IPB University.
    SAYA
    lahir dan besar di Medan. Sejak kecil, jalan lintas Medan-Binjai-Langkat adalah pemandangan harian saya: berderet truk-truk besar, banyak di antaranya berplat BL dari Aceh.
    Setiap tahun, kondisi jalan itu kian memburuk, aspal mengelupas, lubang di mana-mana, dan debu makin tebal.
    Saya tidak menulis ini karena pro pada Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution. Saya menulis sebagai warga Sumut yang melihat ketimpangan logika fiskal di jalanan sendiri.
    Kendaraan yang menimbulkan kerusakan dan polusi di wilayah ini justru membayar pajaknya ke provinsi lain.
    Bagi saya, ini bukan soal plat atau sentimen daerah. Ini soal tanggung jawab eksternalitas. Setiap aktivitas ekonomi, terutama yang menggunakan infrastruktur publik dan menghasilkan dampak lingkungan, semestinya menyumbang kembali kepada wilayah yang menanggung akibatnya. Dalam hal ini, Sumatera Utara.
    Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) menegaskan bahwa kendaraan bermotor wajib didaftarkan di wilayah provinsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
    Sementara itu, Pasal 9 menjelaskan bahwa dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mencakup faktor kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.
     
    Ketentuan ini mengandung filosofi bahwa PKB bukan sekadar pajak atas kepemilikan, tetapi juga mekanisme fiskal untuk menginternalisasi dampak ekologis dari aktivitas transportasi.
    Lebih lanjut, Pasal 10 ayat (4) menegaskan bahwa kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan (NIK), dan/atau alamat yang sama.
    Dengan demikian, lokasi pendaftaran dan pemungutan pajak ditentukan oleh alamat administratif pemilik kendaraan.
    Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memperkuat hubungan antara aspek fiskal dan lingkungan.
    Pasal 5 ayat (1) menegaskan bahwa dasar pengenaan PKB merupakan hasil perkalian antara nilai jual kendaraan bermotor dan bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.
    Klausul ini menjadi bukti yuridis bahwa beban ekologis (kerusakan jalan dan polusi) sudah diinternalisasi dalam struktur pajak kendaraan itu sendiri.
    Artinya, PKB secara konseptual memang dirancang untuk menanggung sebagian dari eksternalitas negatif akibat aktivitas kendaraan di wilayah tertentu.
    Dengan pemahaman itu, bila kendaraan berplat Aceh (BL) terdaftar di Aceh, tetapi beroperasi di Sumatera Utara, maka pajaknya tetap disetor ke kas Pemerintah Provinsi Aceh.
    Sumatera Utara tidak memperoleh bagian dari PKB tersebut, meskipun jalan dan lingkungannya menanggung beban eksternalitas negatif berupa kerusakan, polusi, dan kemacetan.
    Dengan kata lain, Sumatera Utara hanya menerima dampak ekologis tanpa kompensasi fiskal.
    Saya menduga, inilah logika yang melandasi kebijakan Gubernur Bobby untuk menertibkan kendaraan plat luar daerah.
    Kebijakan ini bukan sekadar penegakan administrasi, melainkan bagian dari upaya menyeimbangkan antara kewajiban fiskal dan tanggung jawab ekologis atas aktivitas ekonomi lintas wilayah.
    Konsep eksternalitas pertama kali diperkenalkan oleh Arthur C. Pigou (1920) dalam
    The Economics of Welfare
    .
    Pigou menjelaskan bahwa setiap aktivitas ekonomi menimbulkan dampak sosial di luar harga pasar, baik berupa manfaat maupun kerugian.
    Untuk mengoreksinya, pemerintah perlu mengenakan pajak korektif (
    Pigouvian tax
    ) agar pelaku ekonomi menanggung biaya sosial yang ditimbulkannya.
    Pandangan ini diperkuat oleh Musgrave dan Musgrave (1989) yang menegaskan bahwa fungsi pajak publik adalah mengoreksi kegagalan pasar akibat eksternalitas.
    Joseph Stiglitz (2000) menambahkan bahwa eksternalitas negatif seperti polusi atau kerusakan jalan menuntut kebijakan fiskal yang mampu menginternalisasi biaya sosial, sehingga tidak dibebankan kepada masyarakat luas.
    Dalam konteks Indonesia, Fauzi (2006) menjelaskan bahwa eksternalitas merupakan dampak dari suatu tindakan pihak tertentu terhadap pihak lain tanpa mekanisme kompensasi.
    Eksternalitas negatif terjadi ketika aktivitas seseorang menimbulkan kerugian bagi pihak lain tanpa pembayaran balik, sehingga menimbulkan inefisiensi alokasi sumber daya.
    Bila teori tersebut diterapkan, maka kerusakan jalan dan pencemaran akibat kendaraan berat berplat BL di Sumatera Utara adalah bentuk nyata eksternalitas negatif.
    Biaya sosialnya ditanggung oleh masyarakat Sumut, sedangkan penerimaan pajaknya justru dinikmati oleh daerah lain.
    Inilah yang tampaknya menjadi dasar kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Penertiban kendaraan plat luar bukan tindakan emosional, melainkan upaya mengoreksi ketimpangan fiskal dan ekologis yang sudah lama terjadi.
    Tujuannya adalah menyamakan lokasi pemungutan pajak dengan lokasi timbulnya dampak, terutama bagi kendaraan yang beroperasi penuh di Sumut.
    Langkah ini juga tidak sepenuhnya represif. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memberikan insentif penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi perusahaan yang bersedia memindahkan pendaftaran armadanya ke Sumut.
    Artinya, kebijakan ini bukan menambah pajak baru, melainkan menata ulang domisili fiskal agar sejalan dengan domisili aktivitas ekonomi.
    Kebijakan seperti ini bukan hal baru di Indonesia. Di Jawa Barat, Gubernur Dedi Mulyadi memberikan pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan mutasi dari luar daerah ke Jabar, agar pajak kendaraan yang beroperasi di wilayah Jabar masuk ke kas daerah.
    Di Banten, Gubernur Andra Soni menetapkan pembebasan pokok PKB bagi kendaraan mutasi dari luar provinsi, untuk mendorong armada operasional perusahaan di wilayahnya mengganti plat luar dan menyumbang PAD provinsi.
    Kedua contoh tersebut menunjukkan bahwa langkah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memiliki preseden administratif di provinsi lain, meskipun dengan pendekatan berbeda.
    Di daerah lain berbasis insentif, sedangkan di Sumut dilakukan melalui penertiban dan imbauan tegas.
    Pada konteks ini, kebijakan tersebut juga berfungsi sebagai upaya mendorong, menertibkan, sekaligus menyadarkan para pengusaha asal Aceh yang beroperasi di Sumatera Utara agar menunaikan kompensasi fiskal atas biaya eksternalitas di wilayah operasinya.
    Prinsipnya sederhana: siapa pun yang memanfaatkan infrastruktur publik dan menimbulkan dampak sosial-ekologis di suatu wilayah, wajib berkontribusi pada pembiayaan publik di wilayah tersebut.
    Dari sisi teori eksternalitas, kebijakan ini merupakan bentuk internalisasi spasial, yaitu memastikan biaya sosial dibayar di tempat dampak muncul.
    Manfaatnya ada tiga: efisiensi fiskal, karena penerimaan daerah sejalan dengan beban publik yang ditanggung; keadilan ekologis, karena daerah yang menanggung kerusakan memperoleh kompensasi yang layak; dan disiplin pasar, karena pelaku usaha akan memperhitungkan biaya lingkungan dalam keputusan bisnisnya.
    Sebagai warga Medan, saya melihat kebijakan ini bukan sebagai konflik antarprovinsi, melainkan sebagai upaya memperbaiki tata kelola pajak daerah yang selama ini salah alamat.
    Jalan yang rusak tidak peduli plat mana yang melintas, tetapi rakyat yang melintas setiap hari menanggung akibatnya.
    Sumatera Utara membutuhkan keadilan fiskal. Dan keadilan itu bermula dari kesadaran sederhana: siapa pun yang memanfaatkan infrastruktur publik untuk kegiatan ekonominya, harus menanggung biaya sosial di tempat ia menimbulkan dampak.
    Jadi, ketika Gubernur Sumatera Utara menertibkan kendaraan plat luar, sesungguhnya ia sedang menyuarakan prinsip yang jauh lebih universal dari sekadar otonomi daerah, yaitu keadilan ekologis dalam perpajakan.
    Pajak seharusnya mengikuti dampak, bukan sekadar mengikuti alamat di STNK.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jokowi Ketemu Prabowo 2 Jam, Rocky Gerung Ungkap Nasib Dugaan Ijazah Palsu hingga Korupsi

    Jokowi Ketemu Prabowo 2 Jam, Rocky Gerung Ungkap Nasib Dugaan Ijazah Palsu hingga Korupsi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pengamat Politik Rocky Gerung angkat suara. Terkait pertemuan Presiden ke-7 Jokowi dengan Presiden Prabowo Subianto.

    Dia mengungkapkan wajar jika berkembang spekulasi terkait pertemuan itu. Menurutnya, itu bisa dibaca dengan dua lapir.

    “Pertama lapis yang tidak diucapkan, dan lapis yang sebetulnya diucapkan tapi tidak ingin diketahui. Kan itu unsur-unsurnya sendiri,” kata Rocky dikutip dari Rocky Gerung Official, Senin (6/10/2025).

    Hal tersebut, kata dia, bisa dibaca bukan hanya dengan bocoran. Tapi persepsi akurat dan metodologis.

    “Bahwa tentu yang dibicarakan bukan sekadar kangen-kangenan, atau silaturahmi segala macam,” ujarnya.

    Menurutnya, pertemuan itu bukan hanya soal persahabatan. Mengingat keduanya adalah tokoh politik.

    “Tetapi kalau pertemuan antara dua tokoh, tentu itu bukan pertemuan dua sahabat di kondisi politik hari-hari ni kan,” terangnya.

    Di tengah berbagai isu yang berkembang, dia mengatakan publik membaca bahwa pertemuan itu membahas nasib keluarga Jokowi. Terutama Jokowi sendiri, anaknya Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming, dan menantunya, Bobby Nasution.

    “Jadi tetap orang mulai membaca apakah kegelisahan Pak Jokowi, tentang keadaan anak-anaknya, terutama Pak Gibran dan belakangan ada Pak Bobby Nasution yang adalah Gubernur Sumatera Utara,” jelasnya.

    “Itukah jadi tema utama sehingga ada urgensi Pak Prabowo menerima Pak Jokowi. Atau ada urgensi Pak Jokowi ingin bertemu dengan Pak Prabowo,” sambungnya,

    Rocky mengibaratkan kasus yang Jokowi dan keluarganya hadapi semacam jadi berita selebriti.