PDI-P Pecat Bobby Nasution karena Dukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (
PDI-P
) secara resmi memecat
Bobby Nasution
, menantu Presiden ke-7 Joko Widodo, dari keanggotaan partai.
Keputusan ini diambil setelah Bobby memberikan dukungan kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden
Prabowo Subianto
-Gibran Rakabuming Raka pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
PDI-P sebelumnya telah menginstruksikan seluruh kader untuk mendukung pasangan yang diusung oleh partai, yaitu Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
“Tidak mematuhi keputusan DPP Partai terkait dukungan Calon Presiden dan Wakil Presiden pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusung oleh PDI-P pada Pemilu 2024 dengan mendukung Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dari partai politik lain (Koalisi Indonesia Maju),” dalam surat keputusan pemecatan yang diterima
Kompas.com,
pada Senin (16/12/2024).
Akibat tindakannya, Bobby dinyatakan melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), serta kode etik dan disiplin PDI-P.
“Merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin Partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat,” tegas PDI-P dalam surat tersebut.
Surat keputusan nomor 1651/KPTS/DPP/XII/2024 tentang Keanggotaan PDI-P telah ditetapkan dan ditandatangani pada 4 Desember 2024 oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto.
Ketua DPP Bidang Kehormatan PDI-P Komarudin Komarudin, menegaskan bahwa SK tersebut juga melarang Bobby untuk menduduki jabatan atau melakukan kegiatan yang mengatasnamakan partai.
“Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya,” ujar Komarudin.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Bobby Nasution
-
/data/photo/2024/11/07/672bbcf5bb34d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
PDI-P Pecat Bobby Nasution karena Dukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024
-

PDIP Resmi Pecat Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution
loading…
Partai Demokrasi indonesia Perjuangan (PDIP) resmi memecat Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution. Foto/Dok Setpres
JAKARTA – Partai Demokrasi indonesia Perjuangan ( PDIP ) resmi memecat Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dari keanggotaan partai. Bahkan, partai berlambang moncong banteng putih itu juga memecat anak Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan menantu Bobby Nasution.
Pemecatan itu diumumkan oleh Ketua Bidang Kehormatan PDI Perjuangan Komarudin Watubun dan jajaran Pengurus DPP PDIP dalam keterangan melalui video pada Senin (16/12/2024). “DPP Partai akan mengumumkan surat keputusan pemecatan terhadap saudara Joko Widodo, saudara Gibran Rakabuming Raka, saudara Bobby Nasution, serta 27 anggota lain yang kena pemecatan,” terang Komarudin dalam keterangannya.
Adapun SK pemecatan Jokowi teregristrasi drngan nomor 1649/ KPTS/ DPP/XII/ 2024. Sementara SK pemecatan Gibran teregristrasi nomor 1650/KPTS/DPP/XII/2024. Sedangkan pemecatan Bobby, teregristrasi nomor 1651/KPTS/XII/2024.
Komarudin menegaskan, Jokowi, Gibran, dan Bobby dilarang untuk melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apa pun yang mengatasnamakan PDIP.
“Terhitung setelah dikeluarkannya surat pemecatan ini, maka DPP-PDI Perjuangan tidak ada hubungan dan tidak bertanggung jawab atas segala sesuatu yang dilakukan oleh sodara Joko Widodo,” ujar Komarudin.
Ia juga menyampaikan, DPP-PDI Perjuangan akan mempertanggung jawaban surat keputusan ini pada kongres yang akan datang. “Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mesti,” tuturnya.
“Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2024. Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Ketua Umum Megawati Soekarnoputri ditandatangani, Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto ditandatangani,” pungkasnya.
(rca)
-

Burhanuddin Muhtadi Sebut Jokowi Jadi Samsak Presiden Prabowo
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, mengungkapkan pandangannya terkait hubungan antara Presiden Prabowo Subianto dan Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurutnya, hubungan keduanya dapat digambarkan sebagai simbiosis mutualisme, di mana masing-masing pihak saling mendapatkan manfaat.
“Sejauh ini hubungan keduanya bersifat simbiosis mutualisme. Jokowi cukup efektif menjadi vote getter bagi calon yang didukung Gerindra,” ujar Burhanuddin, dikutip, Sabtu (14/12/2024).
Ia menjelaskan bahwa dukungan Jokowi terhadap calon dari Partai Gerindra telah memberikan keuntungan elektoral yang signifikan. Di sisi lain, Jokowi juga berperan sebagai peredam kritik publik yang seringkali diarahkan kepadanya.
“Pada saat yang sama, Jokowi juga bisa menjadi ‘samsak’ atas serangan publik yang mengarah kepadanya, sementara Presiden Prabowo relatif aman dan nyaman dari kritik publik,” tambahnya.
Diketahui simbolis mutualisme ini terlihat di Pilkada Sumut. Di mana menantu Jokowi, Bobby Nasution berhasil memang melawan petahana Edy Rahmayadi.
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution-Surya unggul atas pesaingnya, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, sesuai hasil rekapitulasi KPU Provinsi Sumatera Utara, Senin (9/12) malam.
Dalam rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi, pasangan Bobby-Surya memperoleh 3.645.611 suara. Sedangkan pasangan nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala memperoleh 2.009.311 suara.
-

Enam Cagub-Cawagub Jagoan PDIP Gugat Hasil Pilkada 2024 ke MK
Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia —
Sebanyak enam pasangan calon gubernur-wakil gubernur yang diusung PDIP mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada serentak 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dua dari enam gugatan yang diajukan berasal dari Andika Perkasa-Hendrar Prihadi yang menggugat hasil Pilgub Jawa Tengah dan Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta yang menggugat hasil Pilgub Jawa Timur.
Sementara itu, empat gugatan lainnya berasal dari paslon yang dijagokan PDIP di Sumatera Utara, Maluku Utara, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Timur.
Berikut daftar paslon cagub-cawagub jagoan PDIP yang mengajukan sengketa Pilkada serentak 2024 ke MK:
Edy Rahmayadi-Hasan Basri
Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala yang diusung PDIP, Hanura, hingga Partai Buruh menggugat hasil Pilgub Sumut 2024 ke MK. Gugatan mereka terdaftar Selasa (10/12) pukul 23.59 WIB.
Yance Aswin dan Abd Manan ditunjuk oleh Edy-Hasan sebagai kuasa hukum dalam gugatan bernomor 250/PAN.MK/e-AP3/12/2024 ini.
Sebelumnya, KPU Provinsi Sumatera Utara menetapkan perolehan suara Bobby Nasution dan Surya unggul dari Edy-Hasan di Sumut.
Bobby-Surya meraih 3.645.611 suara, sementara Edy-Hasan merengkuh 2.009.311 suara.
Risma-Gus Hans
Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta yang diusung PDIP dan Hanura menggugat hasil Pilgub Jawa Timur ke MK. Mereka mendaftarkan gugatan Rabu (11/12) malam pukul 22.34 WIB.
Risma menunjuk Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy sebagai kuasa hukum dalam perkara nomor 268/PAN.MK/e-AP3/12/2024 ini.
KPU Jatim menetapkan perolehan suara Khofifah Indar Parawansa-Emil Elistianto Dardak unggul atas Risma-Gus Hans dan Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim.
Khofifah-Emil merengkuh 12.192.165 suara, sedangkan Risma-Gus Hans memperoleh 6.734.095 suara.
Andika-Hendi
Andika Perkasa-Hendrar Prihadi yang diusung PDIP menggugat hasil Pilgub Jawa Tengah ke MK. Gugatan mereka terdaftar Rabu (11/12) pukul 22.13 WIB.
Andika-Hendi menunjuk Roy Jansen Siagian sebagai kuasa hukum yang dalam perkara nomor 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024
KPU Jawa Tengah telah menetapkan pasangan calon nomor urut 2 Ahmad Luthfi-Yasin Maimoen unggul, dengan perolehan 11.390.191 suara.
Sementara paslon Andika-Hendi mencatat 7.870.084 suara.
Isran Noor-Hadi Mulyadi
Isran Noor-Hadi Mulyadi yang diusung PDIP, Demokrat, Hanura hingga Ummat menggugat hasil Pilgub Kalimantan Timur ke MK. Gugatan Isran terdaftar Rabu (11/12) pukul 21.57 WIB.
Jaenal M hingga Refly Harun ditunjuk Isran sebagai kuasa hukum dalam perkara nomor 265/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Sebelumnya, KPU Kaltim menetapkan paslon Rudy Mas’ud-Seno Aji merengkuh 55,7 persen suara. Mereka ditetapkan unggul dari Isran-Hadi yang memperoleh 44,3 persen suara.
Danny Pomanto-Azhar
Moh Ramdhan “Danny” Pomanto-Azhar Arsyad yang diusung PDIP, PKB, dan PPP menggugat hasil Pilgub Sulawesi Selatan ke MK. Gugatan mereka terdaftar Rabu (11/12) pada pukul 18.43 WIB.
Pengacara dari Visi Law Office, Donal Fariz hingga Rasamala Aritonang ditunjuk mereka sebagai kuasa hukum dalam perkara nomor 260/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
KPU Sulsel menetapkan perolehan suara Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi unggul dari Danny-Azhar.
Andi-Fatmawati merengkuh suara sebanyak 3.014.255 sementara Danny-Azhar meraih 1.629.000 suara.
Husain-Asrul Arsyad
Husain Alting Sjah-Asrul Arsyad Ichsan yang diusung PDIP, Ummat dan PKN menggugat hasil Pilgub Maluku Utara 2024 ke MK. Gugatan mereka terdaftar Rabu (11/12) pukul 13.08 WIB.
Junaidi ditunjuk Husain sebagai kuasa hukum dalam perkara nomor 254/PAN.MK/e-AP3/12/2024 ini. Pasangan ini meraih 168.174 suara atau 24,18 persen.
KPU Malut sebelumnya menetapkan pasangan Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe sebagai peraih suara terbanyak dalam Pilgub Malut 2024. Mereka memperoleh 50,69 persen suara.
(mab/fra)
[Gambas:Video CNN]
-

Daftar Cagub-Cawagub Gugat Hasil Pilkada 2024 ke MK
Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia —
Mahkamah Konstitusi (MK) menerima sejumlah gugatan sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 dari pasangan calon gubernur-wakil gubernur di sejumlah daerah.
Dikutip dari situs resmi MK, hingga Rabu (11/12) pukul 23.59 WIB, ada 15 permohonan sengketa pilgub yang diajukan. Sembilan permohonan didaftarkan secara daring, sedangkan enam permohonan didaftarkan secara langsung.
Berikut ini daftar paslon yang mengajukan sengketa pilgub ke MK yang dirangkum CNNIndonesia.com.
Aliong Mus-Sahril Thahir (Maluku Utara)
Aliong Mus-Sahril Thahir menggugat hasil Pilgub Maluku Utara 2024 ke MK. Pasangan dengan perolehan suara terendah ini mendaftarkan gugatan mereka pada Selasa (10/12) pukul 22.55 WIB.
Aliong-Sahril menunjuk Fadly S Tuanany, Abdullah H Kahar, dan Gafar S Tuanany sebagai kuasa hukum dalam gugatan bernomor APPP Nomor 248/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
KPU Malut menetapkan pasangan Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe sebagai pemenang Pilgub Malut 2024 dengan raihan 50,69 persen suara. Sementara itu, Aliong-Sahril hanya memperoleh 76.605 suara atau 11,01 persen.
Edy Rahmayadi-Hasan Basri (Sumatera Utara)
Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala mendaftarkan gugatan Pilgub Sumatera Utara 2024 ke MK pada Selasa (10/12) pukul 23.59 WIB.
Edy-Hasan menunjuk Yance Aswin dan Abd Manan sebagai kuasa hukum dalam gugatan bernomor 250/PAN.MK/e-AP3/12/2024 itu.
Adapun KPU Sumut menetapkan Bobby Nasution dan Surya sebagai pemenang dengan raihan 3.645.611. Sementara Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala mendapatkan 2.009.311 suara.
Darius Gewilom-Yusak Waluwo (Papua Selatan)
Darius Gewilom-Yusak Waluwo kalah dari Apolo Safanpo-Paskalis Imadawa di Pilgub Papua Selatan.
Darius-Yusak hanya dapat 49.000 suara atau 18,31 persen, sedangkan Apolo Safanpo-Paskalis memperoleh 139.580 suara atau 51,65 persen.
Gugatan mereka ke MK didaftarkan pada Selasa (10/12) pukul 22.57 WIB. Mereka menunjuk Yakub Putra Hasibuan hingga Firmanto Laksana sebagai kuasa hukum dalam gugatan bernomor 243/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Willy Midel Yoseph-Habib Ismail (Kalimantan Selatan)
Willy Midel Yoseph dan Habib Ismail bin Yahya menggugat hasil Pilgub Kalimantan Selatan 2024 ke MK pada Rabu (11/12) pukul 23.37 WIB.
Mereka menunjuk Rahmadi G Lentam-Rengginaldo Sultan sebagai kuasa hukum dalam perkara nomor 272/PAN.MK/e-AP3/12/2024 ini.
KPU Kalsel menetapkan Muhidin-Hasnuryadi sebagai pemenang dengan raihan 1.629.456 suara.
Erzaldi-Yuri (Bangka Belitung)
Erzaldi Rosman Djohan-Yuri Kemal Fadhlullah menggugat hasil Pilgub Kepulauan Bangka Belitung ke MK pada Rabu (11/12) pukul 22.18 WIB.
Mereka menunjuk Gamal Resmanto dan Raihan Hudiana sebagai kuasa hukum dalam perkara nomor 269/PAN.MK/e-AP3/12/2024 ini.
Sebelumnya, KPU Bangka Belitung menetapkan Hidayat Arsani-Hellyana menang dengan perolehan 299.951 suara. Mereka unggul sekitar 9.000 suara dari Erzaldi-Yuri.
Risma-Gus Hans (Jawa Timur)
Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) menggugat hasil Pilgub Jawa Timur ke MK pada Rabu (11/12) malam pukul 22.34 WIB.
Risma yang merupakan eks Menteri Sosial era Joko Widodo (Jokowi) itu memberikan kuasa kepada Ronny Talapessy dkk dalam permohonannya.
Risma dan Hans kalah dari calon petahana Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak. Pasangan calon usungan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus itu meraup 12,1 juta suara. Sementara Risma dan Hans yang diusung PDIP hanya memperoleh 6,7 juta suara.
Andika-Hendi (Jawa Tengah)
Andika Perkasa-Hendrar Prihadi menggugat hasil Pilgub Jawa Tengah ke MK pada Rabu (11/12) pukul 22.13 WIB.
Roy Jansen Siagian menjadi kuasa hukum yang ditunjuk Andika-Hendi dalam perkara nomor 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024 ini.
KPU Jawa Tengah menetapkan paslon Ahmad Luthfi-Yasin Maimoen sebagai pemenang dengan perolehan 11.390.191 suara. Sementara Andika-Hendi mencatat raihan 7.870.084 suara.
Isran Noor-Hadi Mulyadi (Kalimantan Timur)
Isran Noor-Hadi Mulyadi menggugat hasil Pilgub Kalimantan Timur ke MK pada Rabu (11/12) pukul 21.57 WIB. Mereka menunjuk Jaenal M hingga Refly Harun sebagai kuasa hukum dalam perkara nomor 265/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
KPU Kaltim sebelumnya menetapkan Rudy Mas’ud-Seno Aji sebagai pemenangan dengan perolehan 55,7 persen suara sah. Sementara Isran-Hadi memperoleh 44,3 persen suara.
Elly Langerbert-Hany Pajouw (Sulawesi Utara)
Elly Engelbert Lasut-Hanny Joost Pajouw menggugat hasil Pilgub Sulawesi Utara ke MK, Rabu (11/12) pada pukul 21.56 WIB.
Elly-Jouw menunjuk Denny Indrayana dkk sebagai kuasa hukum dalam perkara nomor 264/PAN.MK/e-AP3/12/2024 ini.
Sebelumnya, KPU Sulut menetapkan Yulius Selvanus Komaling-Victor Mailangkay menang Pilgub Sulut 2024. Mereka meraih 539.039 suara, mengalahkan Elly Lasut-Hanny Pajouw dan Steven Kandouw-Denny Tuejeh.
Muhammad Kasuba-Basri (Maluku Utara)
Muhammad Kasuba-Basri Salama menggugat hasil Pilgub Maluku Utara ke MK, Rabu (11/12) pada pukul 20.11 WIB.
Kasuba-Basri menunjuk Zainuddin Paru dkk dalam perkara nomor 261/PAN.MK/e-AP3/12/2024 ini.
KPU Malut menetapkan pasangan Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe sebagai peraih suara terbanyak dalam Pilgub Malut 2024. Mereka menang dengan raihan 50,69 persen suara.
Danny Pomanto-Azhar (Sulawesi Selatan)
Moh Ramdhan “Danny” Pomanto-Azhar Arsyad menggugat hasil Pilgub Sulawesi Selatan ke MK, Rabu (11/12) pada pukul 18.43 WIB.
Mereka menunjuk Donal Fariz hingga Rasamala Aritonang sebagai kuasa hukum dalam perkara nomor 260/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
KPU Sulsel menetapkan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi memperoleh 3.014.255 suara, sementara Danny-Azhar hanya meraih 1.629.000 suara.
Husain-Asrul (Maluku Utara)
Di Maluku Utara, Husain Alting Sjah-Asrul Arsyad Ichsan juga menggugat hasil Pilgub Maluku Utara 2024 ke MK. Gugatan mereka terdaftar Rabu (11/12) pukul 13.08 WIB.
Mereka menunjuk Junaidi sebagai kuasa hukum dalam perkara nomor 254/PAN.MK/e-AP3/12/2024 ini.
KPU Malut sebelumnya menetapkan pasangan Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe sebagai peraih suara terbanyak dengan raihan 50,69 persen suara.
Tina Nur Alam-La Ode Taufik (Sulawesi Tenggara)
Tina Nur Alam-La Ode Muhammad Ihsan Taufik Ridwan menggugat hasil Pilgub Sulawesi Tenggara 2024 ke MK, Rabu (11/12) pukul 10.58 WIB.
Mereka menunjuk Sugihyarman Silondae sebagai kuasa hukum dalan perkara nomor 252/PAN.MK/e-AP3/12/2024 ini.
Sebelumnya, KPU Sultra menetapkan Andi Sumangerukka (ASR)-Ir Hugua menang dengan perolehan 52 persen suara. Sementara Tina-La Ode Taufik memperoleh 308.373 suara atau 20,84 persen suara sah.
(mab/tsa)
-

Bobby Tepis Keterlibatan Partai Coklat di Pilgub: Nanti Pembuktiannya
Medan, CNN Indonesia —
Tim Edy Rahmayadi – Hasan menuding Partai Coklat atau Parcok terlibat untuk memenangkan Paslon Bobby Nasution – Surya di Pilgub Sumut 2024.
Istilah Partai Coklat merujuk pada instansi Polri yang semakin disorot saat Pilkada 27 November 2024.
Calon Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution ogah menanggapi tudingan itu. Menurutnya tudingan tersebut harusnya dibuktikan secara hukum.
“Itukan sudah dilaporkan ya itu nantikan pembuktiannya di mekanisme hukum. Kalau kita saling menjawab di media saya rasa gak elok, karena inikan pasti kita jaga masyarakat,” ujar Bobby Nasution di Medan, Rabu (11/12).
Menurut Bobby, Pilgub Sumut bukan hanya sebagai kontestasi memilih pemimpin, tapi jadi momentum memberikan wawasan bagi masyarakat untuk berpolitik.
“Kita ingin tentunya sama sama pilkada ini bukan hanya memilih pemimpin, tapi juga mengajak dan mengajari masyarakat untuk berpolitik,” sebut menantu dari Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) itu.
Sebelumnya KPU Sumut sudah menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 1, Bobby Nasution – Surya unggul dalam Pilgub Sumut 2024 pada Senin (9/12).
Dalam rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi pada Pilgub Sumut 2024, pasangan Bobby Nasution- Surya memperoleh 3.645.611 suara. Sedangkan pasangan nomor urut 2, Edy Rahmayadi – Hasan Basri Sagala memperoleh 2.009.311 suara.
Untuk surat suara sah 5.654.922 suara, surat suara tidak sah 298.754. Sehingga jumlah seluruh surat suara sah dan surat suara tidak sah 5.953.676. Hasil rekapitulasi ini dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Sumut Nomor 495 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilgub Sumut.
Sementara itu, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumatera Utara (Sumut) 2024 mencapai 10.771.496 pemilih.
Saksi dari paslon 2 Edy Rahmayadi – Hasan, Leonardo Marbun menyatakan menolak untuk menandatangani berita acara penetapan. Dia mengatakan proses Pilkada di Sumut tidak mencerminkan pesta demokrasi yang jujur dan adil.
“Karena di tengah pesta tersebut ada warga yang menderita karena bencana banjir dan mereka tidak menggunakan hak pilihnya. Kita juga prihatin dengan tingginya surat suara yang tidak sah. Itu sudah masuk dalam catatan keberatan kami, ” ujarnya.
Bahkan dalam Pilgub 2024, Leonardo menilai keberpihakan pj kepala daerah dan Partai Coklat yang tak lain sebutan untuk instansi kepolisian terhadap paslon Bobby Nasution – Surya terjadi secara terang terangan.
“Karena adanya keberpihakan pj kepala daerah kepada paslon 01 merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan. Kedua keberpihakan partai coklat kepada paslon Bobby. Kami tidak akan meneken berita acara,” tegasnya.
(fnr/kid)
[Gambas:Video CNN]
-

Klaim Temukan 83 Pelanggaran, Edy Rahmayadi Duga Kemenangan Bobby Nasution di Pilgub Sumut Berkat Dukungan ‘Partai Cokelat’
GELORA.CO – Pasangan calon (Paslon) nomor urut 02 pemilihan gubernur (pilgub) Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, mengklaim menemukan 83 pelanggaran yang diduga dilakukan paslon 01 Bobby Nasution-H Surya. Kuasa hukum Yance Aswin mengatakan, ada banyak kecurangan yang terjadi dalam Pilgub Sumut.
Kecurangan tersebut secara garis besar terdiri dari tiga klaster. Pertama, kecurangan yang melibatkan oknum ‘parcok’ (partai cokelat) atau polisi.
Kedua, pelaksanaan coblosan yang dinilai melanggar karena digelar saat banjir melanda empat kabupaten/kota di Sumut. Ketiga, adanya dugaan pemilih ganda di sejumlah daerah.
Atas dasar banyaknya kecurangan tersebut, pihaknya meminta agar Bobby Nasution didiskualifikasi, dan kemenangan menantu mantan Presiden Joko Widodo tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). “Petitum yang pertama secara jujur kita katakan tolong MK diskualifikasi pasangan 01 (Bobby-Surya),” ujarnya di Gedung MK Jakarta, Rabu (11/12).
Permintaan itu disampaikan dalam petitum permohonan sengketa pemilihan (PHP) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Kalaupun MK menolak mendiskualifikasi, Yance meminta sekurang-kurangnya dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat kabupaten/kota yang terjadi banjir pada 27 November 2024. Yakni Kabupaten Langkat, Kota Binjai, Kota Medan, dan Kabupaten Deli Serdang
“Kalau PSU kami yakin masyarakat sumut pasti akan memilih Edy Rahmayadi dan Hasan Basri sagala,” imbuhnya.
Yance mengaku heran dengan keputusan KPU yang tetap menggelar pilkada. Padahal, saat itu, masyarakat tengah dalam musibah. Imbasnya, banyak pemilih yang kesulitan hadir di TPS.
“Saya juga heran bagaimana napsu seorang pemimpin itu mengabaikan hak-hak tentang bagaimana sisi-sisi kemanusiaannya dihilangkan,” tuturnya.
Oleh karenanya, pihaknya berharap MK memperhatikan hal tersebut. Yance menegaskan, gugatan ini bukan dilakukan karena kliennya kalah, melainkan karena kekalahan itu diwarnai kecurangan.
Jika berlangsung adil, pihaknya menegaskan akan menerima secara terbuka. “Karena memang situasinya tidak baik-baik saja, dan banyak hal-hal yang dilanggar dan tidak adanya kejujuran dalam proses pelaksanaan ini, ya saya pikir inilah (gugat) MK kita,” jelasnya.
Untuk diketahui, KPU Provinsi Sumut sudah menetapkan suara hasil Pilkada. Hasilnya, pasangan Bobby-Surya unggul dengan perolehan 3.645.611 suara. Sementara itu, paslon nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala hanya memperoleh 2.009.311 suara

/data/photo/2024/12/12/675afd661d964.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2024/12/12/675a53b51fa51.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)