Bobby Nasution Berkantor di Nias untuk Atasi Daerah Tertinggal
Tim Redaksi
MEDAN, KOMPAS.com
– Gubernur Sumatera Utara terpilih,
Bobby Nasution
, berkomitmen untuk berkantor di
Nias
setelah resmi menjabat.
Ia menyatakan langkah ini sebagai salah satu upaya untuk membantu Nias keluar dari status
daerah tertinggal
.
“Sebelum berkantor di sana, tentunya kita akan membuat berbagai program terlebih dahulu. Kita buat dulu konsep kerjanya, jangan nanti kita di sana, nanti kita hanya berkantor, duduk di dalam kantor, kan ngak mungkin,” ujar Bobby dalam wawancara di Polrestabes Medan, Kamis (23/1/2025).
Bobby menambahkan bahwa program-program yang dirancang akan ditujukan untuk mengatasi berbagai persoalan di Nias, termasuk permasalahan di
SD Negeri 078481
di Kecamatan Idanogawo, yang sempat viral karena gurunya tidak mengajar selama sebulan akibat sulitnya akses jalan menuju sekolah.
“Ya itu, tadi makanya saya bilang saya sampaikan (akan ada), program yang kita jadikan unggulan atau prioritas itu ada beberapa poin, termasuk salah satunya mengeluarkan Nias dari daerah tertinggal di Sumut,” tutupnya.
Peristiwa guru tidak mengajar di SD Negeri 078481 menarik perhatian publik setelah viral di media sosial.
Video yang direkam oleh seorang siswa menunjukkan kondisi kelas yang tidak ada gurunya, hanya diisi oleh beberapa siswa dengan kursi dan meja yang berantakan.
Siswa tersebut menyebutkan bahwa guru hanya datang memukul lonceng dan kemudian pergi.
Kepala Dinas Pendidikan Nias, Kharisman Halawa, menjelaskan bahwa akses menuju sekolah menjadi kendala utama yang menyebabkan ketidakhadiran guru.
Lokasi SD tersebut terisolasi, berada di Dusun III, Desa Laowo Hilimbaruzo, yang jaraknya 8,5 km dari desa induk.
“Tempat itu hanya bisa diakses dengan jalan kaki melewati bebatuan dan menyeberangi 13 kali aliran Sungai Na’ai. Waktu tempuhnya 2 jam,” ungkap Kharisman.
Ia juga menjelaskan bahwa jika menggunakan alternatif jalan lainnya, harus melewati Desa Soromaasi, Kecamatan Ulugawo, dengan jarak tempuh 4 km dan kondisi jalan berbukit-bukit terjal.
Kharisman menambahkan bahwa siswa di SD tersebut berjumlah 62 orang, semuanya warga Dusun III.
Seluruh guru yang mengajar di sana tinggal di luar dusun, sehingga mereka harus menempuh perjalanan jauh setiap hari.
“(Guru) pergi ke sekolah dengan jalan kaki dan melewati sungai, sehingga apabila curah hujan tinggi, para guru sering tertahan di jalan karena sungai banjir,” ujarnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Bobby Nasution
-
/data/photo/2025/01/23/6792197ceedab.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Bobby Nasution Berkantor di Nias untuk Atasi Daerah Tertinggal Medan 23 Januari 2025
-
/data/photo/2025/01/13/6784ea212e2e7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Saling Tuding Kecurangan TSM Bobby Vs Edy di Sidang Sengketa Pilgub Sumut Nasional 23 Januari 2025
Saling Tuding Kecurangan TSM Bobby Vs Edy di Sidang Sengketa Pilgub Sumut
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Sidang sengketa pemilihan gubernur (Pilgub) Sumatera Utara (Sumut) 2024 diwarnai dengan aksi saling menuding terkait kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) antara kedua pasangan calon.
Pasangan calon nomor urut 1,
Bobby Nasution
-Surya, dan pasangan calon nomor urut 2,
Edy Rahmayadi
-Hasan Basri Sagala, saling menuduh melakukan kecurangan dalam proses pemilihan.
Tuduhan awal muncul dari gugatan yang diajukan oleh Edy-Hasan, yang dibacakan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Senin (13/1/2025).
Mereka menuduh Bobby Nasution, menantu Presiden Joko Widodo, melakukan
kecurangan TSM
.
Kuasa hukum Edy-Hasan, Bambang Widjojanto (BW), menyatakan, adanya campur tangan atau cawe-cawe yang melanggar prinsip pemilihan.
“Hanya di Pilkada Sumut, ada kantor Kejaksaan Negeri mengirimkan surat dinas pada tanggal 21 November 2024 yang meminta KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) untuk menginput suara masing-masing TPS (Tempat Pemungutan Suara),” kata Bambang.
Edy-Hasan juga menilai pelanggaran TSM terjadi melalui berbagai upaya, termasuk pengerahan aparatur sipil negara dan keterlibatan Pj Gubernur Sumut, Agus Fatoni, untuk memenangkan Bobby Nasution.
“Majelis ada orkestrasi secara terstruktur, sistematis, dan masif yang melibatkan pejabat-pejabat atau Penjabat Kepala Daerah, aparat penegak hukum, dan penyelenggara pemilihan,” ujar BW.
Setelah sembilan hari, kubu Bobby-Surya mendapatkan kesempatan untuk menanggapi tuduhan tersebut.
Dalam sidang yang berlangsung di
Mahkamah Konstitusi
(MK) pada Rabu (22/1/2025), kuasa hukum Bobby, Qhaiszhar Iql Pandjaitan, menuduh Edy sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kecurangan TSM.
Dalil mereka adalah, Edy Rahmayadi merupakan petahana yang memiliki lebih banyak peluang untuk menggerakkan ASN hingga membuat program yang bisa mengerek elektoral.
“Sehingga pelanggaran yang bersifat TSM hanya dapat dilakukan oleh seorang petahana atau incumbent, in casu, pemohon sendiri,” ujar Qhaizhar.
Ia menambahkan bahwa tuduhan pelanggaran yang disampaikan oleh Edy-Hasan merupakan tuduhan individu terhadap penyelenggara pemilu dan tidak menunjukkan adanya pelanggaran yang bersifat TSM.
Dugaan pelanggaran TSM yang dilayangkan kubu Edy-Hasan juga dinilai tidak berkolerasi dan tidak mengubah hasil perolehan suara secara signifikan.
“Terlebih dugaan pelanggaran yang didalilkan semua telah dilaporkan dan menjadi kewenangan Bawaslu, sehingga tidak relevan lagi dipersoalkan di Mahkamah,” imbuh Qhaiszhar.
Namun, persidangan ini berakhir dengan pernyataan antiklimaks dari Bawaslu Provinsi Sumut.
Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Sumut, Payung Harahap, menyatakan bahwa tidak ada laporan atau temuan pelanggaran TSM dari kedua kubu.
“Untuk TSM, Yang Mulia, kami tidak pernah menerima adanya laporan dan juga temuan pelanggaran TSM, Yang Mulia,” tutur Payung saat ditanya oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo.
Pernyataan ini semakin menguatkan posisi Bobby Nasution yang dituduh melakukan kecurangan TSM oleh Edy.
Bawaslu juga memastikan bahwa seluruh rekomendasi terkait penyelenggaraan pemilu telah ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi Sumut, termasuk pemungutan suara susulan di 116 TPS yang terdampak banjir.
Alasan banjir yang diajukan oleh Edy sebagai penyebab minimnya partisipasi pemilih juga dibantah oleh KPU Sumut, yang menyatakan telah melakukan pemungutan suara susulan dan lanjutan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2022/10/05/633cd9800ee2f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Megawati dan Prabowo Memeluk Indonesia Raya Nasional 20 Januari 2025
Megawati dan Prabowo Memeluk Indonesia Raya
Antropolog, Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Jember
PASCA
-HUT ke-52 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) pada 10 Januari 2025, publik berspekulasi kencang tentang pertemuan antara
Megawati Soekarnoputri
dan
Prabowo Subianto
.
Spekulasi itu dipicu oleh pernyataan Megawati yang hendak mengundang Prabowo sebagai presiden Indonesia pada Kongres PDI-P akan datang.
Pada pidato HUT ke-52 itu Megawati juga menegaskan bahwa hubungannya dengan Prabowo masih terus terjalin dengan baik.
Sinyal pertemuan kedua tokoh diperkuat juga oleh sejumlah elite PDI-P dan Partai Gerindra. Bahkan, Ahmad Muzani, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, mengakui bahwa dirinya merupakan perantara pesan antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-5 sekaligus Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri (
Kompas.com
, 15/01/2025).
Isu pertemuan antara Megawati dan Prabowo selalu menarik perhatian publik sejak Prabowo memenangi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Sementara itu, PDI-P mempertahankan reputasinya sebagai partai peraih kursi terbanyak, yang menempatkan Puan Maharani, putri Megawati, sebagai Ketua DPR periode 2024-2029.
Daya tarik pertemuan keduanya makin kuat setelah PDI-P memecat Joko Widodo (Jokowi) dan putra sulung (Gibran Rakabuming) serta menantunya (Bobby Nasution) dari keanggotaan partai asuhan Megawati.
Pemecatan itu menunjukkan bahwa relasi Megawati-Jokowi benar-benar putus, sementara itu (karena berbagai alasan) Prabowo masih tampak sejalan dengan Jokowi.
Banyak kalangan percaya bahwa pertemuan antara Megawati dan Prabowo berkontribusi besar dan positif bagi perpolitikan Indonesia. Bukan sekadar demi stabilitas politik, melainkan untuk masa depan Indonesia.
Tampak tak mudah mempertemukan Megawati dan Prabowo, meski klaimnya tak bermusuhan dan masih berhubungan baik. Namun, justru ketidakmudahan itu menyiratkan bahwa Megawati dan Prabowo tak mau terjebak oleh pragmatisme politik.
Saya membaca, keduanya tak ingin pertemuan itu sekadar basa-basi dan urusan jabatan politik. Saya yakin, baik Megawati maupun Prabowo, sama-sama ingin pertemuan itu melahirkan hal fundamental untuk rakyat, bangsa dan negara Indonesia.
Karena itu, cepat atau lambat, menurut hemat saya, pertemuan antara Megawati dan Prabowo akan terjadi. Pertemuan kedua tokoh melampaui urusan pragmatisme politik.
Bisa dibilang “pertemuan ideologis”, mengingat ada kata kunci yang mempertemukan keduanya. Kata kunci itu melampaui kepentingan pragmatisme politik, yakni “Indonesia Raya”.
Di banyak kesempatan, juga di HUT ke-52 PDI-P, Megawati memuji dan mengagumi lagu ciptaan WR Soepratman yang berjudul “Indonesia Raya”. Kata Megawati, partai yang dipimpinnya selalu menyanyikan “Indonesia Raya” lengkap tiga stanza.
Saya membaca, Indonesia Raya adalah kerangka besar berpikir Megawati tentang politik bernegara. Bangunlah jiwanya, bangunlah badannya untuk Indonesia Raya.
Saya mengajak pembaca menyimak kembali wawancara eksklusif Rosiana Silalahi dengan Megawati Soekarnoputri hampir satu tahun lalu. Di acara
Kompas TV
dalam program
ROSI
, Kamis malam, 8 Februari 2024.
Megawati meneteskan air mata saat menyebut WR Soepratman dan lagu ”Indonesia Raya” yang diciptakan. “This is Indonesia Raya,” ujar Megawati dengan tersendat, karena dituturkan bersama air mata yang meleleh, yang menandai kedalaman hubungan penuturnya dengan isi tuturannya.
Telinga kita sebenarnya juga sudah akrab dengan lagu tersebut. Namun, boleh jadi tidak semua tahu bahwa yang telah kita akrabi itu baru lah satu stanza, yakni stanza pertama.
Dua stanza yang lain sangat jarang dinyanyikan. Tak banyak yang mengetahui bahwa WR Soepratman menulis ”Indonesia Raya” dalam tiga stanza.
Tak kalah hebat dengan stanza pertama, dua stanza lainnya justru menggambarkan kekayaan agraria Indonesia dan rakyatnya. Kekayaan itu harus dijaga dan dikelola demi Indonesia Raya.
Dua stanza tersebut sebagai berikut:
II
Indonesia, tanah yang mulia,
Tanah kita yang kaya,
Di sanalah aku berdiri,
Untuk s’lama-lamanya.
Indonesia, tanah pusaka,
P’saka kita semuanya,
Marilah kita mendoa,
Indonesia bahagia.
Suburlah tanahnya,
Suburlah jiwanya,
Bangsanya,
Rakyatnya, semuanya,
Sadarlah hatinya,
Sadarlah budinya,
Untuk Indonesia Raya.
III
Indonesia, tanah yang suci,
Tanah kita yang sakti,
Di sanalah aku berdiri,
N’jaga ibu sejati.
Indonesia, tanah berseri,
Tanah yang aku sayangi,
Marilah kita berjanji,
Indonesia abadi.
S’lamatlah rakyatnya,
S’lamatlah putranya,
Pulaunya, lautnya, semuanya,
Majulah Neg’rinya,
Majulah pandunya,
Untuk Indonesia Raya.
Di stanza dua disebut Indonesia sebagai “tanah pusaka”, istilah antropologis yang menandai perikatan yang teramat dalam antara tanah dan orang yang hidup di atas tanah tersebut. “Tanah pusaka” diberi bobot keramat (fetish) yang harus dirawat, diselamatkan, dilestarikan, bila perlu dengan taruhan nyawa.
Tak banyak memang bangsa yang mengklaim “raya”. Namun, WR Soepratman saat itu dengan berani menyatakan Indonesia Raya.
Maka, meminjam Ben Anderson, Indonesia Raya adalah imajinasi, rekaan. Namun, bukanlah imajinasi kosong. Indonesia Raya adalah imajinasi yang membumi, rekaan yang menyejarah.
Indonesia memiliki potensi untuk menjadi ”raya”, baik objektif maupun subjektif. Potensi objektifnya jelas dari keragaman kekayaan alam yang dimiliki, yang membuat pihak asing senantiasa berupaya mencengkeramnya.
Pun posisi geografis Indonesia. Posisi geografis itu membentuk Indonesia dalam situasi alam yang serba berimbang, pun kulturnya. Panas tidak terlalu, dingin juga tidak terlalu. Jumlah siang dan malam juga sama.
Juga manusianya, rakyatnya. Jumlah penduduknya relatif besar dengan aneka suku, agama, dan budaya. Di sana memang ada masalah, tetapi sekaligus menyimpan potensi masa depan yang besar.
Secara historis, manusia Indonesia juga bukan kaleng-kaleng. Jejak kejayaan masa lalunya sangat jelas.
Sementara itu, potensi subjektifnya juga jelas. Indonesia terbentuk sebagai ”bangsa-negara” bukan hadiah dari kolonial.
Terdapat jejak yang jelas tentang sifat gotong royong, bahu-membahu dalam perlawanan-perjuangan terhadap kolonial yang mengkristal menjadi ”kehendak bersama” untuk merdeka.
Jejak-jejak itu juga menjelaskan proses konstruksi Indonesia oleh para pendiri bangsa, lengkap dengan Pancasila sebagai dasar negara.
Para pendiri bangsa memilih Indonesia sebagai negara demokrasi, bukan negara kekuasaan, bukan pula negara oligarki, pada hakikatnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
Maka, Indonesia Raya sekaligus mewakili gagasan besar tentang Indonesia masa depan. Indonesia yang bagaimana?
Secara tekstual (normatif) sudah sangat jelas, yakni Indonesia yang sanggup menjalankan amanat proklamasi kemerdekaan, sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945: melindungi, menyejahterakan, mencerdaskan rakyatnya, dan menjaga ketertiban dunia.
Dari sanalah bisa ditangkap mengapa perjuangan untuk Indonesia Raya membutuhkan pemimpin dengan kualifikasi negarawan, pemimpin yang meletakkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi, keluarga, kroni, dan golongan.
Tidak cukup pemimpin dengan kualifikasi politikus, yang cenderung mengutamakan kepentingan pragmatis.
Dari sana terjawab mengapa Megawati begitu teguh menjaga konstitusi negara. Tak pernah mengeluh, tak merasa lelah dan kalah.
Megawati tidak grusa-grusu dan reaksioner merespons setiap dinamika politik. Ia senantiasa melihat aspek “buntungnya” untuk bangsa dan negara. Bukan melihat aspek “untungnya” untuk dirinya.
Karena kerangka politik bernegaranya adalah Indonesia Raya, Megawati tak pernah lupa mengingatkan kader-kadernya dan pemimpin bangsa Indonesia tentang ajaran Bung Karno: “setialah kepada sumbermu“. Sesungguhnya tak ada kesetiaan abadi dalam politik kecuali kepada rakyat.
Kerangka besar Prabowo tentang politik bernegara, menurut hemat saya, sejalan dengan Megawati: Indonesia Raya.
Bahkan, Prabowo secara eksplisit menggunakannya sebagai identitas partai politik yang didirikannya pada 2008, Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA).
Prabowo juga menggarisbawahi kekayaan Indonesia, baik alamnya maupun manusianya. Namun, di buku berjudul
Paradoks Indonesia dan Solusinya
(2022), kekayaan itu menurut Prabowo belum memakmurkan dan menyejahterakan rakyat. Dulu hanya dinikmati penjajah, kini kekayaan itu hanya dinikmati segelintir orang.
Hal itu sangat jauh dari mimpi para pendiri bangsa. Indonesia merdeka, di mata Prabowo, tak lain demi Indonesia yang rakyatnya makmur. Yang rakyatnya (dari mana pun berasal, warna apa pun kulitnya, agama apa pun yang dianut, suku mana pun asalnya) tidak hidup tertinggal, tidak hidup telantar, punya harga diri dan punya kesempatan untuk hidup yang layak.
Di berbagai kesempatan, Prabowo mengklaim hendak memperjuangkan ekonomi berkeadilan, ekonomi yang berazaskan Pancasila. Bukan kapitalisme neoliberal, yang menurutnya membuahkan paradok Indonesia, negeri kaya tapi rakyatnya miskin.
Prabowo menyebut “ekonomi konstitusi”, mengacu UUD 1945 pasal 33 (asli). Bukan mazhab pasar bebas, tapi ekonomi yang berazaskan kekeluargaan.
Cabang-cabang produksi penting yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara. Kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat.
Kerangka besar politik bernegara Megawati dan Prabowo akan membawa mereka pada musuh bersama. Siapa musuh bersama itu?
Musuh bersama itu tak lain adalah para pembajak negara yang mengakibatkan kekayaan Indonesia menjauhi rakyatnya. Yang membuat negara mengingkari amanat kemerdekaan sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945: melindungi, menyejahterakan, mencerdaskan rakyatnya, dan menjaga ketertiban dunia.
Musuh bersama itulah yang akan mempertemukan Megawati dan Prabowo. Dan, pertemuan itu melampaui kepentingan pragmatisme politik.
Bila hal itu terjadi, pesannya jelas sekali. Pertemuan antara Megawati dan Prabowo adalah pertemuan menyatukan kekuatan untuk Indonesia Raya.
Karena itu, secara formal ketatanegaraan bisa pula dibaca sebagai pertemuan penyatuan visi dua institusi negara pembuat undang-undang.
Prabowo sebagai presiden merepresentasikan institusi pemerintah dan Puan Maharani yang tak lain kader PDI-P dan putri Megawati selaku ketua DPR merepresentasikan lembaga legislatif.
Semestinya juga akan membuahkan politik negara yang memastikan kekayaan Indonesia sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, bukan untuk segelintir orang.
Semestinya kebijakan dan regulasi yang terbentuk juga menghalang-halangi pembajakan negara, bukan sebaliknya kebijakan dan regulasi yang dibuat justru mengesahkan pembajakan negara oleh segelintir orang.
Tentu saja bukan hal mudah. Musuh bersama itu tentu tak akan diam.
Sejarah punya kehendaknya sendiri. Siapa tahu kehendak itu segera tiba: Megawati dan Prabowo bergandengan tangan memeluk Indonesia Raya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Nasib Guru Haryati Kini Dilaporkan ke Polisi, Orang Tua Siswa SD Tak Mau Damai, Pihak Yayasan Pasrah
TRIBUNJATIM.COM – Wali murid kini tegas melaporkan guru Haryati ke polisi atas dugaan kekerasan terhadap anak.
Guru SD Abdi Sukma Kota Medan tersebut kini harus menghadapi permasalahan hukum.
Ia dilaporkan buntut menghuku siswanya duduk di lantai lantaran menunggak uang SPP.
Pihak Yayasan SD Abdi Sukma sendiri hanya bisa pasrah dan tak bisa mencegah tindakan pelaporan tersebut.
“Hak dia (orang tua siswa melaporkan) dan saya tidak akan menanggapinya,” kata Ketua Yayasan Abdi Sukma, Ahmad Parlindungan, dilansir dari Tribunnews.com, Jumat (17/1/2025).
“Biarlah waktu yang menjawab (kebenaran persoalan ini),” ujarnya.
Diketahui, siswa berinisial MI (10) dihukum duduk di lantai karena menunggak pembayaran SPP selama tiga bulan.
Ahmad Parlindungan mengaku tidak ingin mencampuri permasalahan hukum antara wali murid dengan guru meski mediasi sudah dilakukan.
Pihaknya lebih fokus mengembalikan semangat para guru yang mendapat tekanan setelah video siswa dihukum viral.
“Terkait dengan persoalan itu, biarlah waktu yang menjawabnya,” ungkapnya.
“Saya hanya lebih fokus untuk mengembalikan semangat guru-guru. Sejak video itu viral, mereka mendapat teror bahasa di media sosial,” lanjutnya.
Haryati guru SD Abdi Sukma Kota Medan kini dilaporkan wali murid imbas beri sanksi duduk di lantai gegara nunggak SPP (Tribun Medan)
Ia menerangkan, sekolah yang berdiri sejak tahun 1963 ini sudah banyak membantu masyarakat kurang mampu.
Para guru, termasuk Haryati yang kini dilaporkan, mendapat gaji rendah selama mengajar.
Ahmad menyatakan, tindakan Haryati salah karena membuat hukuman yang tak sesuai dengan kebijakan sekolah.
“Ini sekolah amal untuk kepentingan sosial. Uang sekolah saja enam bulan gratis, gaji guru hanya Rp380 ribu sampai Rp600 ribu.”
“Tiba-tiba kondisi seperti ini terjadi, apa lagi mau saya bilang. Biarkan waktu yang menjawab,” katanya pasrah.
Sebelumnya ia mengatakan, hukuman duduk di lantai merupakan inisiatif dari wali kelas bernama Haryati.
Kini Haryati mendapat hukuman larangan mengajar untuk sementara waktu.
“Kami yayasan akan memberikan pembebasan tidak mengajar atau skorsing sampai waktu yang ditentukan kemudian,” ungkap Ahmad.
Menurutnya, pihak yayasan dan sekolah tak pernah membuat aturan tersebut.
“Semua siswa yang ada, mau bayar atau tidak harus ikut belajar mengajar,” jelasnya.
“Kami sangat kecewa dengan kondisi ini yang menjadi viral seluruh Indonesia karena tidak ada aturan tertulis,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, adik kandung korban yang duduk di bangku kelas 1 SD, juga belum membayar SPP selama tiga bulan.
Namun wali kelasnya memperbolehkan mengikuti pelajaran seperti para siswa lain.
Ahmad menambahkan, Haryati yang berstatus wali kelas tak memiliki masalah pribadi dengan orang tua korban.
Pihak sekolah sudah meminta maaf ke keluarga korban atas kesalahan ini.
“Mediasi sudah. Sudah meminta maaf. Anaknya ada dua di sini, yang kelas 4 dan kelas 1 SD.”
“Nah, yang kelas 1 ini tidak ada masalah. Sama-sama tidak membayar uang sekolah,” jelasnya.
Kamelia (38) ibu dari siswa SD kelas IV di Medan yang viral disuruh gurunya belajar di lantai, menangis saat diwawancarai di rumahnya, Jumat (10/1/2025). (Kompas.com/Rahmat Utomo)
Sementara itu Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan menyatakan laporan dengan nomor LP/B/132/I/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut, diterima petugas pada Selasa (14/1/2025).
“Laporannya terkait dugaan kekerasan terhadap anak. Terlapor guru yang menghukum korban duduk di lantai,” ucapnya, Rabu (15/1/2025).
Dalam laporan tersebut, Kamelia selaku wali murid MI menjelaskan, korban enggan berangkat sekolah pada Rabu (8/1/2025), karena dua hari sebelumnya dihukum duduk di lantai kelas.
Kamelia meminta anaknya untuk tetap berangkat sekolah dan anak menghampiri guru yang memberi hukuman.
Setiba di sekolah, Kamelia melihat langsung anaknya duduk di lantai saat pelajaran berlangsung.
Kamelia juga menanyakan alasan Haryati menghukum anaknya.
“Kami masih mendalami laporannya,” tandas Gidion.
Wali Kota Medan, Bobby Nasution, turut memberikan tanggapan terkait viral siswa kelas 4 SD Dihukum duduk di lantai kelas lantaran nunggak bayar SPP.
Adapun Gubernur Sumatera Utara terpilih ini meminta Dinas Pendidikan untuk ambil tindakan dengan menegur Kepala SD Abdi Sukma.
“Ini kan masalah kemanusiaan, (jadi kami) memberikan teguran ke sekolahnya, walaupun administrasinya, karena ini sekolah swasta,” ucap Bobby Nasution, Selasa (14/1/2024).
Bobby Nasution meminta orang tua siswa yang mengalami masalah pembiayaan sekolah untuk menghubungi Pemkot Medan.
“Bukan kita lepas tangan, tapi memang dari awal (kita) telah mengimbau orang tua atau siswa siswi di SD maupun SMP.”
“Bagi yang mengalami masalah pembiayaan, dari kami Pemkot Medan memberikan solusi untuk pindah ke sekolah negeri,” tukasnya.
Menurutnya, pembiayaan siswa di sekolah negeri akan ditanggung Pemkot Medan sehingga siswa dapat belajar dengan tenang.
“Kami langsung menerima di sekolah negeri, langsung kami terima di sekolah negeri, tanpa ada biaya apa pun,” tegasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
-

Setyo Budiyanto Bantah Tudingan PDIP soal KPK Jilid VI ‘Edisi Jokowi’
Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto membantah pernyataan PDI Perjuangan (PDIP) bahwa dia dan rekan-rekannya sesama pimpinan jilid VI merupakan KPK ‘Edisi Jokowi’.
Sebagaimana diketahui, lima orang pimpinan KPK 2024-2029 dipilih oleh Komisi III DPR saat Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) masih menjabat. Sebelum diseleksi di DPR, Panitia Seleksi (Pansel) KPK menyerahkan 10 besar nama calon pimpinan dan dewas ke Jokowi.
Meski demikian, Setyo membantah tudingan PDIP bahwa terpilihnya dia dan empat rekannya karena Jokowi. Dia menyebut bahwa pada akhirnya 10 besar calon pimpinan KPK saat itu secara resmi disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto untuk diproses di DPR.
“Ya, kalau menurut saya kami ini dipilih oleh rakyat melalui Komisi III dan kemudian diproses melalui kepemimpinan bapak Presiden RI, Pak Prabowo Subianto,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Rabu (15/1/2025).
Pria yang pernah menjabat Direktur Penyidikan KPK itu lalu menilai pernyataan PDIP soal ‘Edisi Jokowi’ adalah sekadar persepsi dan dugaan belaka.
“Semu orang boleh lah berpersepsi, tapi kami berlima merasakan bahwa tidak ada yang seperti itu,” pungkas Setyo.
Adapun, pernyataan PDIP dimaksud disampaikan oleh Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum Ronny Talapessy, Kamis (9/1/2025). Hal itu tidak lepas dari kasus dugaan korupsi yang kini menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di KPK.
Ronny awalnya mengingkap bahwa Hasto memang sudah ditarget agar ditahan di dalam jeruji besi sebelum pelaksanaan Kongres ke-VI PDIP pada April 2025 ini.
“Kami mendengar informasi bahwa Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditargetkan akan ditahan sebelum Kongres PDI Perjuangan yang akan berlangsung dalam waktu dekat,” katanya dikutip dari siaran pers.
Dia menjelaskan penahanan Hasto bertujuan untuk mengganggu proses konsolidasi partai. Penahanan ini juga dimaksudkan untuk menekan PDIP agar tidak lagi bersuara kritis terhadap perusakan demokrasi dan konstitusi yang dilakukan oleh mantan Presiden Joko Widodo dan aparatusnya di penghujung kekuasaannya.
Menurut Ronny, yang juga merupakan tim hukum PDIP pada kasus Hasto di KPK, pimpinan lembaga antirasuah periode ini dapat disebut sebagai KPK Edisi Jokowi.
“KPK ‘Edisi Jokowi’ ini tidak akan menggubris dan menindaklanjuti banyaknya laporan masyarakat sipil terhadap dugaan pencucian uang, penyelundupan nikel mentah, skandal ijin tambang blok medan, yang diduga melibatkan Bobby Nasution dan keluarga Jokowi lainnya,” ucapnya.
Untuk diketahui, KPK menetapkan Hasto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru pada kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024. Kasus itu menyeret di antaranya buron Harun Masiku, yang merupakan mantan caleg PDIP pada Pemilu lima tahun yang lalu.
Selain itu, Hasto turut ditetapkan sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan pada perkara yang sudah diusut KPK sejak 2020 itu.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4648440/original/001922300_1699960616-IMG-20231114-WA0001.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Bobby Nasution Tugaskan Disdikbud Medan Selesaikan Persoalan Siswa SD Dihukum Duduk di Lantai karena Nunggak SPP
Yayasan Abdi Sukma membebastugaskan guru bernama Hariyati dari kegiatan mengajar di SD Swasta Abdi Sukma, Jalan STM, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Ketua Yayasan Abdi Sukma, Ahmad Perlindungan, hukuman belajar yang dialami MI (10) duduk di lantai dalam kelas akibat menunggak uang SPP selama 3 bulan merupakan bentuk kelalaian Hariyati dalam menjalankan tugas sebagai guru.
Pihak Yayasan Abdi Sukma akan melakukan pembinaan terhadap Hariyati. Diketahui, Hariyati merupakan pengajar yang telah lolos sertifikasi pemerintah.
“Dari kesimpulan pembebasan tidak mengajar atau skorsing sampai waktu ditentukan,” kata Ahmad Parlindungan kepada wartawan, Sabtu, 11 Januari 2025, kemarin.
Ahmad Parlindungan mengungkapkan, yayasan juga menegur Kepala SD Swasta Abdi Sukma, Juli Sari, atas kelalaian menjalankan visi-misi sekolah.
“Karena mengambil kebijakan sendiri, kami mengambil tindakan tegas terhadap guru bersangkutan. Kita berikan teguran kepada kepala sekolah karena lalai menjalankan visi dan misi dari sekolah ini,” bebernya.
Diungkapkan Ahmad Parlindungan, SD Swasta Abdi Sukma tidak pernah menetapkan peraturan melarang siswa yang belum membayar uang SPP tidak boleh mengikuti kegiatan belajar mengajar. Apalagi dihukum duduk di lantai.
“Dia (Wali Kelas Hariyati) buat aturan sendiri. Adiknya (MI), yang kelas 2 SD, juga belum bayar SPP, duduk bagus ikut belajar,” tegasnya.
-

Ini Saran Bobby Nasution Terkait Murid SD Dihukum Gurunya Duduk di Lantai Karena Menunggak SPP – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN- Wali Kota Medan Bobby Nasution menyarankan agar MI, murid SD Yayasan Abdi Sukma Kota Medan, Sumatra Utara pindah sekolah di negeri.
MI diketahui dihukum gurunya duduk di lantai selama belajar karena menunggak uang sekolah atau sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) selama tiga bulan.
“Bukan kita lepas tangan, tapi memang dari awal (kita) telah mengimbau orangtua atau siswa siswi di SD maupun SMP, bagi yang mengalami masalah pembiayaan, dari kami Pemko Medan memberikan solusi untuk pindah ke sekolah negeri,” ujar Bobby, Senin (13/1/2025).
Dikatakannya, pihaknya akan langsung menerimanya di sekolah negeri, apabila murid SD tersebut mau pindah.
“Kita langsung menerima di sekolah negeri langsung kita terima di sekolah negeri tanpa ada biaya apapun,” jelasnya.
Terkait permasalahan tersebut, Bobby mengaku sudah menugaskan Dinas Pendidikan Kota Medan menegur sekolah tersebut.
“Ini memang kita sayangkan dan sudah kita sampaikan ke dinas pendidikan, untuk memberikan teguran, ini kan masalah kemanusiaan (jadi kita), memberikan teguran ke sekolahnya walaupun administrasinya karena ini sekolah swasta,” ujar Bobby.Diketahui, MI (10) bernasib malang harus duduk di lantai selama 3 hari saat proses belajar mengajar.
Anak kelas 4 itu dihukum oleh guru wali kelasnya Hariyati lantaran ia menunggak membayar SPP selama 3 bulan yakni Oktober, November, dan Desember 2024. Total besaran SPP-nya Rp 180 ribu.
Kamelia, ibu korban, bercerita anaknya itu dihukum sejak hari pertama sekolah yakni Senin (6/1/2025). Namun, ia baru sadar pada Rabu (8/1/2025) saat anaknya tidak mau berangkat ke sekolah.
Kamelia yang merupakan seorang IRT itu sebelumnya mengaku memang hendak ke sekolah untuk membayar SPP anaknya itu. Sebab, hari Senin ia sudah diingatkan oleh wali kelas untuk melakukan pembayaran.
Terlebih, anaknya itu juga belum menerima rapor lantaran ditahan oleh pihak sekolah. Di sekolah, kata dia, aturannya yang berlaku memang demikian.
Yayasan buka suara
Pihak Yayasan Abdi Sukma buka suara terkait kasus MI (10) seorang siswa kelas IV Sekolah Dasar (SD) Yayasan Abdi Sukma yang duduk di lantai karena nunggak SPP
Ketua Yayasan Abdi Sukma, Ahmad Parlindungan mengatakan, baru hari ini pihaknya membuka CCTV ruangan kelas siswa yang disuruh duduk di lantai oleh wali kelasnya.
Dalam rekaman CCTV tersebut, kata Ahmad, tidak ada yang memperlihatkan wali kelas menyuruh muridnya duduk di lantai.
Diakui Ahmad, wali kelas sempat menyuruh siswanya duduk di lantai selama dua hari mulai dari hari Senin dan selasa (6-7/1/2025).
Namun, kata Ahmad di hari ke tiga, wali kelas tidak ada menyuruh duduk di lantai.
“Ada hal yang aneh dari CCTV yang kami lihat tadi. Hari senin tanggal 6-7 Januari 2025 kami akui itu memang benar wali kelas yang menyuruh duduk di lantai. Tapi di hari ke tiga sesuai CCTV itu wali kelas tidak ada meminta duduk di lantai,” terangnya saat ditemui usai memenuhi panggilan dari Ombudsman Sumut.
Dikatakannya, apa yang dibuat oleh wali kelas tersebut adalah fatal. Dan wali kelas itu sudah diskors hingga hari ini.
“Kalau memang itu perintah dari sekolah yayasan kenapa anaknya kelas satu tidak seperti itu. Anaknya dua di situ sama sama nunggak. Tapi anaknya kelas satu tidak ada dapat hukuman seperti itu. Ini kami sayangkan wali kelasnya. Tetapi di hari ketiga kejadian sudah berbeda,” jelasnya.
Pada hari Rabu, kata Ahmad, ibu siswa yang duduk dilantai tersebut datang ke sekolah. Dimana, hari itu wali kelas sudah tidak menyuruhnya duduk di lantai.
“Rabu itu dia datang (ibu siswa yang duduk di lantai). Dia datang, dipanggil anaknya. Itu waktu jam istirahat. Masuklah ke jam mata pelajaran kedua saat itu pelajaran agama. Anaknya ini lama masuk kelas. Tapi setibanya masuk di kelas, dia mengambil sepatu di belakang (tempat duduknya) kemudian anak ini tiba-tiba duduk di lantai dan ibunya masuk kelas dan langsung memvideokan seperti itu,” ucapnya.
Ahmad tidak mengetahui apakah motif anaknya duduk di lantai karena di suruh orang tua atau mencontoh karena sudah dari tadi dia seperti itu.
“Enggak tau kita itu (siswa mencontoh) ada pergantian pelajaran di sana, saat itu guru pertama masuk, lalu istirahat dan masuklah guru ke dua, yaitu guru agama. Anaknya itu lambat masuk, tapi saya tidak mau menduga- duga. Nanti dibilang saya yang memprovokasi atau bagaimana,”ucapnya.
Dikatakannya, saat ini pihaknya hanya akan menunjukkan fakta-fakta yang mereka dapatkan saja..
“Biarlah fakta yang berbicara semua di jawab oleh Allah SWT, karena tujuan kita untuk membantu anak-anak sekolah,” terangnya.
Penulis: Anisa Rahmadani
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5025411/original/007314500_1732683280-WhatsApp_Image_2024-11-27_at_11.51.01.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Gugat ke MK, Edy Rahmayadi Minta Kemenangan Bobby Nasution di Pilkada Sumut Dibatalkan – Page 3
Di sisi lain, kubu Edy-Hasan turut menyoroti turnamen sepak bola Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) yang digelar oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sumut. Turnamen itu memperebutkan Piala Bobby Nasution selaku penasihat Korpri Kota Medan.
“Dalam pembukaan acara tersebut, pernyataan dari Sekda dinilai menyampaikan pesan politik secara terselubung untuk kepentingan, kemenangan dari pihak terkait (Bobby-Surya),” ucap Bambang.
Di samping itu, kubu Edy-Hasan juga menyebut terdapat surat dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang perihal pengisian tautan penginputan suara masing-masing tempat pemungutan suara (TPS). Surat ditujukan kepada ketua kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) se-Kabupaten Deli Serdang.
Bambang mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri Deli Serdang di dalam surat tersebut memberikan tuntunan dan tata cara pengisian perolehan suara. Rekapitulasi suara pilkada bukan kewenangan kejaksaan sehingga surat dimaksud dinilai mengambil alih tugas KPU.
“Memang ada surat yang membatalkan surat mengenai pengisian link penginputan suara tersebut, tetapi tidak ada jaminan tindakan dari seluruh kejaksaan lain yang berada di Sumut tidak melakukan hal serupa. Ini sangat mengkhawatirkan dan di luar batas nalar yang diperkenankan,” kata dia.
Lebih jauh Edy-Hasan mempersoalkan rendahnya partisipasi pemilih di sejumlah kabupaten/kota akibat bencana banjir seperti Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Kota Binjai, Kabupaten Langkat, dan Kabupaten Asahan.

