Tag: Bobby Nasution

  • Nasib Guru Haryati Kini Dilaporkan ke Polisi, Orang Tua Siswa SD Tak Mau Damai, Pihak Yayasan Pasrah

    Nasib Guru Haryati Kini Dilaporkan ke Polisi, Orang Tua Siswa SD Tak Mau Damai, Pihak Yayasan Pasrah

    TRIBUNJATIM.COM – Wali murid kini tegas melaporkan guru Haryati ke polisi atas dugaan kekerasan terhadap anak.

    Guru SD Abdi Sukma Kota Medan tersebut kini harus menghadapi permasalahan hukum.

    Ia dilaporkan buntut menghuku siswanya duduk di lantai lantaran menunggak uang SPP.

     

    Pihak Yayasan SD Abdi Sukma sendiri hanya bisa pasrah dan tak bisa mencegah tindakan pelaporan tersebut.

    “Hak dia (orang tua siswa melaporkan) dan saya tidak akan menanggapinya,” kata Ketua Yayasan Abdi Sukma, Ahmad Parlindungan, dilansir dari Tribunnews.com, Jumat (17/1/2025).

    “Biarlah waktu yang menjawab (kebenaran persoalan ini),” ujarnya.

    Diketahui, siswa berinisial MI (10) dihukum duduk di lantai karena menunggak pembayaran SPP selama tiga bulan.

    Ahmad Parlindungan mengaku tidak ingin mencampuri permasalahan hukum antara wali murid dengan guru meski mediasi sudah dilakukan.

    Pihaknya lebih fokus mengembalikan semangat para guru yang mendapat tekanan setelah video siswa dihukum viral.

    “Terkait dengan persoalan itu, biarlah waktu yang menjawabnya,” ungkapnya.

    “Saya hanya lebih fokus untuk mengembalikan semangat guru-guru. Sejak video itu viral, mereka mendapat teror bahasa di media sosial,” lanjutnya.

    Haryati guru SD Abdi Sukma Kota Medan kini dilaporkan wali murid imbas beri sanksi duduk di lantai gegara nunggak SPP (Tribun Medan)

    Ia menerangkan, sekolah yang berdiri sejak tahun 1963 ini sudah banyak membantu masyarakat kurang mampu.

    Para guru, termasuk Haryati yang kini dilaporkan, mendapat gaji rendah selama mengajar.

    Ahmad menyatakan, tindakan Haryati salah karena membuat hukuman yang tak sesuai dengan kebijakan sekolah.

    “Ini sekolah amal untuk kepentingan sosial. Uang sekolah saja enam bulan gratis, gaji guru hanya Rp380 ribu sampai Rp600 ribu.”

    “Tiba-tiba kondisi seperti ini terjadi, apa lagi mau saya bilang. Biarkan waktu yang menjawab,” katanya pasrah.

     

    Sebelumnya ia mengatakan, hukuman duduk di lantai merupakan inisiatif dari wali kelas bernama Haryati.

    Kini Haryati mendapat hukuman larangan mengajar untuk sementara waktu.

    “Kami yayasan akan memberikan pembebasan tidak mengajar atau skorsing sampai waktu yang ditentukan kemudian,” ungkap Ahmad.

    Menurutnya, pihak yayasan dan sekolah tak pernah membuat aturan tersebut.

    “Semua siswa yang ada, mau bayar atau tidak harus ikut belajar mengajar,” jelasnya.

    “Kami sangat kecewa dengan kondisi ini yang menjadi viral seluruh Indonesia karena tidak ada aturan tertulis,” imbuhnya.

    Ia menjelaskan, adik kandung korban yang duduk di bangku kelas 1 SD, juga belum membayar SPP selama tiga bulan.

    Namun wali kelasnya memperbolehkan mengikuti pelajaran seperti para siswa lain.

    Ahmad menambahkan, Haryati yang berstatus wali kelas tak memiliki masalah pribadi dengan orang tua korban.

    Pihak sekolah sudah meminta maaf ke keluarga korban atas kesalahan ini.

    “Mediasi sudah. Sudah meminta maaf. Anaknya ada dua di sini, yang kelas 4 dan kelas 1 SD.”

    “Nah, yang kelas 1 ini tidak ada masalah. Sama-sama tidak membayar uang sekolah,” jelasnya.

    Kamelia (38) ibu dari siswa SD kelas IV di Medan yang viral disuruh gurunya belajar di lantai, menangis saat diwawancarai di rumahnya, Jumat (10/1/2025). (Kompas.com/Rahmat Utomo)

    Sementara itu Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan menyatakan laporan dengan nomor LP/B/132/I/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut, diterima petugas pada Selasa (14/1/2025).

    “Laporannya terkait dugaan kekerasan terhadap anak. Terlapor guru yang menghukum korban duduk di lantai,” ucapnya, Rabu (15/1/2025).

    Dalam laporan tersebut, Kamelia selaku wali murid MI menjelaskan, korban enggan berangkat sekolah pada Rabu (8/1/2025), karena dua hari sebelumnya dihukum duduk di lantai kelas.

    Kamelia meminta anaknya untuk tetap berangkat sekolah dan anak menghampiri guru yang memberi hukuman.

    Setiba di sekolah, Kamelia melihat langsung anaknya duduk di lantai saat pelajaran berlangsung.

    Kamelia juga menanyakan alasan Haryati menghukum anaknya.

    “Kami masih mendalami laporannya,” tandas Gidion.

     

    Wali Kota Medan, Bobby Nasution, turut memberikan tanggapan terkait viral siswa kelas 4 SD Dihukum duduk di lantai kelas lantaran nunggak bayar SPP.

    Adapun Gubernur Sumatera Utara terpilih ini meminta Dinas Pendidikan untuk ambil tindakan dengan menegur Kepala SD Abdi Sukma.

    “Ini kan masalah kemanusiaan, (jadi kami) memberikan teguran ke sekolahnya, walaupun administrasinya, karena ini sekolah swasta,” ucap Bobby Nasution, Selasa (14/1/2024).

    Bobby Nasution meminta orang tua siswa yang mengalami masalah pembiayaan sekolah untuk menghubungi Pemkot Medan.

    “Bukan kita lepas tangan, tapi memang dari awal (kita) telah mengimbau orang tua atau siswa siswi di SD maupun SMP.”

    “Bagi yang mengalami masalah pembiayaan, dari kami Pemkot Medan memberikan solusi untuk pindah ke sekolah negeri,” tukasnya.

    Menurutnya, pembiayaan siswa di sekolah negeri akan ditanggung Pemkot Medan sehingga siswa dapat belajar dengan tenang.

    “Kami langsung menerima di sekolah negeri, langsung kami terima di sekolah negeri, tanpa ada biaya apa pun,” tegasnya.

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

  • Setyo Budiyanto Bantah Tudingan PDIP soal KPK Jilid VI ‘Edisi Jokowi’

    Setyo Budiyanto Bantah Tudingan PDIP soal KPK Jilid VI ‘Edisi Jokowi’

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto membantah pernyataan PDI Perjuangan (PDIP) bahwa dia dan rekan-rekannya sesama pimpinan jilid VI merupakan KPK ‘Edisi Jokowi’. 

    Sebagaimana diketahui, lima orang pimpinan KPK 2024-2029 dipilih oleh Komisi III DPR saat Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) masih menjabat. Sebelum diseleksi di DPR, Panitia Seleksi (Pansel) KPK menyerahkan 10 besar nama calon pimpinan dan dewas ke Jokowi. 

    Meski demikian, Setyo membantah tudingan PDIP bahwa terpilihnya dia dan empat rekannya karena Jokowi. Dia menyebut bahwa pada akhirnya 10 besar calon pimpinan KPK saat itu secara resmi disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto untuk diproses di DPR. 

    “Ya, kalau menurut saya kami ini dipilih oleh rakyat melalui Komisi III dan kemudian diproses melalui kepemimpinan bapak Presiden RI, Pak Prabowo Subianto,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Rabu (15/1/2025). 

    Pria yang pernah menjabat Direktur Penyidikan KPK itu lalu menilai pernyataan PDIP soal ‘Edisi Jokowi’ adalah sekadar persepsi dan dugaan belaka. 

    “Semu orang boleh lah berpersepsi, tapi kami berlima merasakan bahwa tidak ada yang seperti itu,” pungkas Setyo. 

    Adapun, pernyataan PDIP dimaksud disampaikan oleh Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum Ronny Talapessy, Kamis (9/1/2025). Hal itu tidak lepas dari kasus dugaan korupsi yang kini menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di KPK. 

    Ronny awalnya mengingkap bahwa Hasto memang sudah ditarget agar ditahan di dalam jeruji besi sebelum pelaksanaan Kongres ke-VI PDIP pada April 2025 ini.  

    “Kami mendengar informasi bahwa Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditargetkan akan ditahan sebelum Kongres PDI Perjuangan yang akan berlangsung dalam waktu dekat,” katanya dikutip dari siaran pers. 

    Dia menjelaskan penahanan Hasto bertujuan untuk mengganggu proses konsolidasi partai. Penahanan ini juga dimaksudkan untuk menekan PDIP agar tidak lagi bersuara kritis terhadap perusakan demokrasi dan konstitusi yang dilakukan oleh mantan Presiden Joko Widodo dan aparatusnya di penghujung kekuasaannya.

    Menurut Ronny, yang juga merupakan tim hukum PDIP pada kasus Hasto di KPK, pimpinan lembaga antirasuah periode ini  dapat disebut sebagai KPK Edisi Jokowi. 

    “KPK ‘Edisi Jokowi’ ini tidak akan menggubris dan menindaklanjuti banyaknya laporan masyarakat sipil terhadap dugaan pencucian uang, penyelundupan nikel mentah, skandal ijin tambang blok medan, yang diduga melibatkan Bobby Nasution dan keluarga Jokowi lainnya,” ucapnya. 

    Untuk diketahui, KPK menetapkan Hasto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru pada kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024. Kasus itu menyeret di antaranya buron Harun Masiku, yang merupakan mantan caleg PDIP pada Pemilu lima tahun yang lalu.

    Selain itu, Hasto turut ditetapkan sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan pada perkara yang sudah diusut KPK sejak 2020 itu. 

  • Pantas Guru Haryati Tak Merasa Salah Hukum Siswa di Lantai, Bobby Nasution: Bukan Kita Lepas Tangan

    Pantas Guru Haryati Tak Merasa Salah Hukum Siswa di Lantai, Bobby Nasution: Bukan Kita Lepas Tangan

    TRIBUNJATIM.COM – Pantas saja Guru Haryati tak merasa bersalah menghukum siswanya yang nunggak SPP untuk duduk dan belajar di lantai.

    Guru bernama Haryati itu belakangan menjelaskan alasannya menyuruh siswa SD kelas 4 bernama Mahesa itu belajar di lantai selama jam pelajaran.

    Diungkap Haryati, awalnya ia bertanya kepada Mahesa tentang orang tuanya yang menunggak SPP selama tiga bulan.

    “(Guru bertanya ke Mahesa) ‘mana orangtuamu, mana mamakmu nak?’. (Kata Mahesa) ‘udah pulang’. Disuruh ambil rapotnya, kalau enggak diambil rapotnya, kamu enggak boleh belajar,” kata Haryati dilansir dari tayangan metro tv news di Youtube, Selasa (14/1/2025), seperti dikutip TribunJatim.com via Tribun Bogor, Rabu (15/1/2025).

    Usai mengetahui orang tua Mahesa belum jua datang ke sekolah untuk membayar SPP, Haryati akhirnya berinisiatif meminta muridnya itu untuk duduk di lantai.

    Lagipula kata Haryati, muridnya itu nyaman-nyaman saja belajar di lantai.

    Ditegaskan Haryati, ia tidak pernah ada niatan untuk menzolimi muridnya sama sekali.

    Bahkan Haryati mengaku sempat kasihan sehingga tak menyuruh muridnya itu pulang.

    “Habis itu, gimana ya. Saya mau memulangkan anak di jam pelajaran kemudian dia masih kecil, jalan ke rumahnya pun jauh, saya berpikir nanti dia kecelakaan, saya juga yang disalahkan, sekolah juga disalahkan. Kemudian (jika) saya berdirikan, anak itu pingsan, jatuh, saya juga yang disalahkan. Dia (Mahesa) juga nyaman dia duduk di bawah sambil mendengarkan saya ngajar, itu tujuan saya. Enggak ada niat saya menzolimi anak,” ungkap Haryati.

    Lebih lanjut diungkap Haryati, siswa yang ia minta duduk di lantai bukan cuma Mahesa saja.

    Guru Haryati yang menyuruh anak murid duduk di lantai (YouTube)

    Ada dua murid lainnya yang juga selama dua hari duduk di lantai karena belum bayar SPP.

    Namun dua siswa lainnya itu tak kembali datang ke sekolah di hari ketiga, sedangkan Mahesa tetap bersekolah.

     “Rabu itu saya mengajar jam pertama, kedua, ketiga. Itu anak masih duduk di bawah. Masih tetap saya tanya kan tiga orang yang duduk di bawah. Yang dua sudah enggak masuk (sekolah) lagi karena saya bilang ‘nak kamu belum bayar ujian kamu, jadi kamu enggak boleh sekolah. Ibu guru kasihan kalau kamu duduk di bawah. Tolong bilang sama orang tuamu jangan masuk kalau belum’. Kalau urusan bayaran, itu urusan sekolah,” imbuh Haryati.

    Terkait alibi dari sang guru, ibunda Mahesa yang memviralkan kasus putranya itu turut mengurai fakta mengejutkan.

  • Bobby Nasution Tugaskan Disdikbud Medan Selesaikan Persoalan Siswa SD Dihukum Duduk di Lantai karena Nunggak SPP

    Bobby Nasution Tugaskan Disdikbud Medan Selesaikan Persoalan Siswa SD Dihukum Duduk di Lantai karena Nunggak SPP

    Yayasan Abdi Sukma membebastugaskan guru bernama Hariyati dari kegiatan mengajar di SD Swasta Abdi Sukma, Jalan STM, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).

    Ketua Yayasan Abdi Sukma, Ahmad Perlindungan, hukuman belajar yang dialami MI (10) duduk di lantai dalam kelas akibat menunggak uang SPP selama 3 bulan merupakan bentuk kelalaian Hariyati dalam menjalankan tugas sebagai guru.

    Pihak Yayasan Abdi Sukma akan melakukan pembinaan terhadap Hariyati. Diketahui, Hariyati merupakan pengajar yang telah lolos sertifikasi pemerintah.

    “Dari kesimpulan pembebasan tidak mengajar atau skorsing sampai waktu ditentukan,” kata Ahmad Parlindungan kepada wartawan, Sabtu, 11 Januari 2025, kemarin.

    Ahmad Parlindungan mengungkapkan, yayasan juga menegur Kepala SD Swasta Abdi Sukma, Juli Sari, atas kelalaian menjalankan visi-misi sekolah.

    “Karena mengambil kebijakan sendiri, kami mengambil tindakan tegas terhadap guru bersangkutan. Kita berikan teguran kepada kepala sekolah karena lalai menjalankan visi dan misi dari sekolah ini,” bebernya.

    Diungkapkan Ahmad Parlindungan, SD Swasta Abdi Sukma tidak pernah menetapkan peraturan melarang siswa yang belum membayar uang SPP tidak boleh mengikuti kegiatan belajar mengajar. Apalagi dihukum duduk di lantai.

    “Dia (Wali Kelas Hariyati) buat aturan sendiri. Adiknya (MI), yang kelas 2 SD, juga belum bayar SPP, duduk bagus ikut belajar,” tegasnya.

  • Ini Saran Bobby Nasution Terkait Murid SD Dihukum Gurunya Duduk di Lantai Karena Menunggak SPP – Halaman all

    Ini Saran Bobby Nasution Terkait Murid SD Dihukum Gurunya Duduk di Lantai Karena Menunggak SPP – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, MEDAN- Wali Kota Medan Bobby Nasution menyarankan agar MI, murid SD Yayasan Abdi Sukma Kota Medan, Sumatra Utara pindah sekolah di negeri.

    MI diketahui dihukum gurunya duduk di lantai selama belajar karena menunggak uang sekolah atau sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) selama tiga bulan.

    “Bukan kita lepas tangan, tapi memang dari  awal (kita) telah mengimbau orangtua atau siswa siswi di SD maupun SMP, bagi yang mengalami masalah pembiayaan, dari kami Pemko Medan memberikan solusi  untuk pindah ke sekolah negeri,” ujar Bobby, Senin (13/1/2025).

    Dikatakannya, pihaknya akan langsung menerimanya di sekolah negeri, apabila murid SD tersebut mau pindah.

    “Kita langsung menerima di sekolah negeri langsung kita terima di sekolah negeri tanpa ada biaya apapun,” jelasnya.

    Terkait permasalahan tersebut, Bobby mengaku sudah menugaskan Dinas Pendidikan Kota Medan menegur sekolah tersebut. 
            
    “Ini memang kita sayangkan dan sudah kita sampaikan ke dinas pendidikan,  untuk memberikan teguran, ini kan masalah kemanusiaan (jadi kita), memberikan teguran ke sekolahnya walaupun administrasinya karena ini sekolah swasta,” ujar Bobby.

    Diketahui, MI (10) bernasib malang harus duduk di lantai selama 3 hari saat proses belajar mengajar.

    Anak kelas 4 itu dihukum oleh guru wali kelasnya Hariyati lantaran ia menunggak membayar SPP selama 3 bulan yakni Oktober, November, dan Desember 2024. Total besaran SPP-nya Rp 180 ribu.

    Kamelia, ibu korban, bercerita anaknya itu dihukum sejak hari pertama sekolah yakni Senin (6/1/2025). Namun, ia baru sadar pada Rabu (8/1/2025) saat anaknya tidak mau berangkat ke sekolah.

    Kamelia yang merupakan seorang IRT itu sebelumnya mengaku memang hendak ke sekolah untuk membayar SPP anaknya itu. Sebab, hari Senin ia sudah diingatkan oleh wali kelas untuk melakukan pembayaran.

    Terlebih, anaknya itu juga belum menerima rapor lantaran ditahan oleh pihak sekolah. Di sekolah, kata dia, aturannya yang berlaku memang demikian. 

    Yayasan buka suara

    Pihak Yayasan Abdi Sukma buka suara terkait kasus MI (10) seorang siswa kelas IV Sekolah Dasar (SD) Yayasan Abdi Sukma yang duduk di lantai karena nunggak SPP

    Ketua Yayasan Abdi Sukma, Ahmad Parlindungan mengatakan, baru hari ini pihaknya membuka CCTV ruangan kelas siswa yang disuruh duduk di lantai oleh wali kelasnya.

    Dalam rekaman CCTV tersebut, kata Ahmad, tidak ada yang memperlihatkan wali kelas menyuruh muridnya duduk di lantai.

    Diakui Ahmad, wali kelas sempat menyuruh siswanya duduk di lantai  selama dua hari mulai dari hari Senin dan selasa (6-7/1/2025).

    Namun, kata Ahmad di hari ke tiga, wali kelas tidak ada menyuruh duduk di lantai.

    “Ada hal yang aneh dari CCTV yang kami lihat tadi. Hari senin tanggal 6-7 Januari  2025 kami akui itu memang benar wali kelas yang menyuruh duduk di lantai. Tapi di hari ke tiga sesuai CCTV itu wali kelas tidak ada meminta duduk di lantai,” terangnya saat ditemui usai memenuhi panggilan dari Ombudsman Sumut.

    Dikatakannya, apa yang dibuat oleh wali kelas tersebut adalah fatal. Dan wali kelas itu sudah  diskors hingga hari ini.

    “Kalau memang itu perintah dari sekolah yayasan kenapa anaknya kelas satu tidak seperti itu. Anaknya dua di situ sama sama nunggak. Tapi anaknya kelas satu tidak ada dapat hukuman seperti itu. Ini kami sayangkan wali kelasnya. Tetapi di hari ketiga kejadian sudah berbeda,” jelasnya.

    Pada hari Rabu, kata Ahmad, ibu siswa yang duduk dilantai tersebut datang ke sekolah. Dimana, hari itu wali kelas sudah tidak menyuruhnya duduk di lantai.

    “Rabu itu dia datang (ibu siswa yang duduk di lantai). Dia datang, dipanggil anaknya. Itu waktu jam istirahat. Masuklah ke jam mata pelajaran kedua saat itu pelajaran agama. Anaknya ini lama masuk kelas. Tapi setibanya masuk di kelas, dia mengambil sepatu di belakang (tempat duduknya) kemudian anak ini tiba-tiba duduk di lantai dan ibunya masuk kelas dan langsung memvideokan seperti itu,” ucapnya.

    Ahmad tidak mengetahui apakah motif anaknya duduk di lantai karena di suruh orang tua atau mencontoh karena sudah dari tadi dia seperti itu.

    “Enggak tau kita itu (siswa mencontoh)  ada pergantian pelajaran di sana, saat itu  guru pertama masuk,  lalu istirahat dan  masuklah guru ke dua,  yaitu guru agama.  Anaknya itu lambat masuk,  tapi saya tidak mau menduga- duga. Nanti dibilang saya yang memprovokasi atau bagaimana,”ucapnya.

    Dikatakannya, saat ini pihaknya hanya akan menunjukkan fakta-fakta yang mereka dapatkan saja..

    “Biarlah fakta yang berbicara semua di jawab oleh Allah SWT, karena tujuan kita  untuk membantu anak-anak sekolah,” terangnya.

    Penulis: Anisa Rahmadani

  • Daftar Lengkap 38 Provinsi di Indonesia, Ibu Kota, dan Gubernur Terpilihnya, Terupdate 2025

    Daftar Lengkap 38 Provinsi di Indonesia, Ibu Kota, dan Gubernur Terpilihnya, Terupdate 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Indonesia mempunyai 38 provinsi yang tersebar dari Sabang sampai Merauke.

    Dari 38 provinsi itu, ada provinsi baru yakni Provinsi Papua Barat Daya. Dengan demikian, jumlah provinsi di Tanah Air menjadi 38.

    Papua Barat Daya merupakan pemekaran dari Papua. Belum lama ini, pemerintah juga meresmikan tiga provinsi baru hasil pemekaran Provinsi Papua. Ketiga provinsi itu yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

    Berikut daftar 38 Provinsi di Indonesia dan Ibu Kota serta Gubernurnya

    Nanggroe Aceh Darussalam (Ibu Kota Banda Aceh) Gubernur dan Wagub Muzakir Manaf (Mualem)-Fadhullah
    Sumatera Utara (Ibu Kota Medan) Gubernur dan Wagub Bobby Nasution-Surya
    Sumatera Selatan (Ibu Kota Palembang) Gubernur dan Wagub Herman Deru-Cik Ujang
    Sumatera Barat (Ibu Kota Padang) Gubernur dan Wagub Mahyeldi-Vasko Ruseimy
    Bengkulu (Ibu Kota Bengkulu) Gubernur dan Wagub Helmi Hasan-Mian
    Riau (Ibu Kota Pekanbaru) Gubernur dan Wagub Abdul Wahid-SF Hariyanto
    Kepulauan Riau (Ibu Kota Tanjung Pinang) Gubernur dan Wagub Ansar Ahmad-Nyanyang Haris Pratamura
    Jambi (Ibu Kota Jambi) Gubernur dan Wagub Al Haris-Abdullah Sani
    Lampung (Ibu Kota Bandar Lampung) Gubernur dan Wagub Rahmat Mirzani Djausal – Jihan Nurlela
    Bangka Belitung (Ibu Kota Pangkal Pinang) Gubernur dan Wagub Hidayat Arsani-Hellyana
    Kalimantan Barat (Ibu Kota Pontianak) Gubernur dan Wagub Ria Norsan dan Krisantus Kurniawan
    Kalimantan Timur (Ibu Kota Samarinda) Gubernur dan Wagub  Rudi Mas’ud-Seno Aji
    Kalimantan Selatan (Ibu Kota Banjarbaru) Gubernur dan Wagub Muhidin-Hasnuryadi Sulaiman
    Kalimantan Tengah (Ibu Kota Palangkaraya) Gubernur dan Wagub Agustiar Sabran-Edy Pratowo
    Kalimantan Utara (Ibu Kota Tanjung Selor) Gubernur dan Wagub Zainal A Paliwang-Ingkong Ala
    Banten (Ibu Kota Serang) Gubernur dan Wagub Andra Soni-Dimyati Natakusumah
    DKI Jakarta (Ibu Kota Jakarta) Gubernur dan Wagub Pramono Anung-Rano Karno
    Jawa Barat (Ibu Kota Bandung) Gubernur dan Wagub Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan
    Jawa Tengah (Ibu Kota Semarang) Gubernur dan Wagub Ahmad Lutfi-Taj Yasin
    Daerah Istimewa Yogyakarta (Ibu Kota Yogyakarta) Gubernur dan Wagub –
    Jawa Timur (Ibu Kota Surabaya) Gubernur dan Wagub Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak
    Bali (Ibu Kota Denpasar) Gubernur dan Wagub I Wayan Koster – I Nyoman Giri Prasta
    Nusa Tenggara Timur (Ibu Kota Kupang) Gubernur dan Wagub Emanuel Melkiades Laka Lena-Johanis Asadoma
    Nusa Tenggara Barat (Ibu Kota Mataram) Gubernur dan Wagub Lalu Muhamad Iqbal-Indah Dhamayanti Putri
    Gorontalo (Ibu Kota Gorontalo) Gubernur dan Wagub Gusnar Ismail – Idah Syaidah Rusli Habibie
    Sulawesi Barat (Ibu Kota Mamuju) Gubernur dan Wagub Suhardi Duka-Salim S. Mengga
    Sulawesi Tengah (Ibu Kota Palu) Gubernur dan Wagub Anwar Hafid-Reny Lamadjido
    Sulawesi Utara (Ibu Kota Manado) Gubernur dan Wagub Yulius Selvanus-Johanes Victor
    Sulawesi Tenggara (Ibu Kota Kendari) Gubernur dan Wagub Andi Sumangerukka-Hugua
    Sulawesi Selatan (Ibu Kota Makassar) Gubernur dan Wagub Andi Sudirman-Fatmawati
    Maluku Utara (Ibu Kota Sofifi) Gubernur dan Wagub Sherly Tjoanda-Sabrin Sehe
    Maluku (Ibu Kota Ambon) Gubernur dan Wagub Hendrik Lewerissa-Abdullah Vanath
    Papua Barat (Ibu Kota Manokwari) Gubernur dan Wagub Dominggus Mandacan- Mohamad Lakotani
    Papua (Ibu Kota Jayapura) Gubernur dan Wagub Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai
    Papua Tengah (Ibu Kota Nabire) Gubernur dan Wagub Belum selesai Pleno
    Papua Pegunungan (Ibu Kota Jayawijaya) Gubernur dan Wagub Jhon Tabo-Ones Pahabol
    Papua Selatan (Ibu Kota Merauke) Gubernur dan Wagub Apolo Safanpo-Paskalis Imadawa
    Papua Barat Daya (Ibu Kota Sorong) Gubernur dan Wagub Elisa Kambu-Ahmad Nausra

  • Gugat ke MK, Edy Rahmayadi Minta Kemenangan Bobby Nasution di Pilkada Sumut Dibatalkan – Page 3

    Gugat ke MK, Edy Rahmayadi Minta Kemenangan Bobby Nasution di Pilkada Sumut Dibatalkan – Page 3

    Di sisi lain, kubu Edy-Hasan turut menyoroti turnamen sepak bola Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) yang digelar oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sumut. Turnamen itu memperebutkan Piala Bobby Nasution selaku penasihat Korpri Kota Medan.

    “Dalam pembukaan acara tersebut, pernyataan dari Sekda dinilai menyampaikan pesan politik secara terselubung untuk kepentingan, kemenangan dari pihak terkait (Bobby-Surya),” ucap Bambang.

    Di samping itu, kubu Edy-Hasan juga menyebut terdapat surat dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang perihal pengisian tautan penginputan suara masing-masing tempat pemungutan suara (TPS). Surat ditujukan kepada ketua kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) se-Kabupaten Deli Serdang.

    Bambang mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri Deli Serdang di dalam surat tersebut memberikan tuntunan dan tata cara pengisian perolehan suara. Rekapitulasi suara pilkada bukan kewenangan kejaksaan sehingga surat dimaksud dinilai mengambil alih tugas KPU.

    “Memang ada surat yang membatalkan surat mengenai pengisian link penginputan suara tersebut, tetapi tidak ada jaminan tindakan dari seluruh kejaksaan lain yang berada di Sumut tidak melakukan hal serupa. Ini sangat mengkhawatirkan dan di luar batas nalar yang diperkenankan,” kata dia.

    Lebih jauh Edy-Hasan mempersoalkan rendahnya partisipasi pemilih di sejumlah kabupaten/kota akibat bencana banjir seperti Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Kota Binjai, Kabupaten Langkat, dan Kabupaten Asahan.

     

     

     

  • Kuasa Hukum Edy-Hasan: Pilkada Sumut Unik Ada Cawe-cawe Jokowi, Dinasti, Bobby

    Kuasa Hukum Edy-Hasan: Pilkada Sumut Unik Ada Cawe-cawe Jokowi, Dinasti, Bobby

    Bisnis.com, JAKARTA — Kuasa Hukum paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi-Hasan Basri, Bambang Widjojanto (BW) menilai Pilkada Sumut 2024 unik dan ikonik.

    Salah satu penyebabnya, kata dia, lantaran kontestasi itu salah satu calon gubernurnya, Bobby Nasution merupakan menantu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

    “Tidak ada di seluruh Pilkada serentak di Indonesia tahun 2024 calonnya berasal anak menantu mantan Presiden ke-7 Republik Indonesia,” ujarnya dalam sidang perkara PHPU di Gedung Mahkaman Konstitusi, Jakarta, Senin (13/1/2025).

    Mantan komisioner KPK itu mengatakan dengan posisi Bobby seperti itu maka muncullah frasa kata cawe-cawe dan menjelma menjadi kekuatan. Dia juga mulai menyinggung soal penggunaan aparat negara guna memenangkan salah satu pasangan calon.

    Misalnya, lanjutnya, tanpa ada urgensi tertentu pejabat gubernur Sumut tiba-tiba diganti menjadi Agus Fathoni oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), di tengah persiapan perhelatan PON ke XXI Aceh-Sumut 2024.

    Bahkan, BW menyebut Agus seakan-akan ikhlas menjadi PR Bobby dan terlihat seperti berkampanye keliling Sumut dengan kedok agenda safari dakwah dan doa keselamatan PON ke XXI Aceh-Sumut 2024.

    “Pejabat gubernur baru Agus Fathoni “Ikhlas” menjadi PR l, pihak terkait yaitu M. Bobby Afif Nasution keliling hampir seluruh kabupaten/kota di Sumut dengan cara yang mohon maaf menurut kami menggunakan kata-kata yang tegas, manipulatif,” tegasnya.

    Oleh sebab itu, DW mengatakan dalam Pilgub Sumut 2024 ini pihaknya melihat ada orkestrasi secara tersruktur, sistematis & massif yang melibatkan pejabat-pejabat atau Pj.kepala daerah, bawaslu, aparat penegak hukum & penyelenggara pemilihan.

    “Pilgub sumut memang beda, unik dan ikonik, ada cawe-cawe, ada dinasti [Jokowi], ada calon bernama Bobby, serta pelanggaran asas dan prinsip keadilan,” pungkasnya.

  • KPU Sumut siap hadapi gugatan Edy Rahmayadi-Hasan Basri di MK

    KPU Sumut siap hadapi gugatan Edy Rahmayadi-Hasan Basri di MK

    kemarin kami menggelar rapat koordinasi untuk provinsi, guna kesiapan menghadapi sidang di MK

    Medan (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara menyatakan siap menghadapi gugatan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri di Mahkamah Konstitusi (MK).

    Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Penelitian, dan Pengembangan KPU Sumut Robby Effendy mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai upaya termasuk menyiapkan berkas yang telah dibutuhkan.

    “Terakhir, kemarin kami menggelar rapat koordinasi untuk provinsi, guna kesiapan menghadapi sidang di MK,” ujar Robby Effendy, di Medan, Sumatera Utara, Sabtu.

    Dia menjelaskan analisis dan pemetaan terhadap gugatan tersebut juga telah dilakukan. Rancangan alat bukti dan susunan jawaban akan dikoordinasikan dengan timnya.

    “Tadi, kami gelar berkas untuk menganalisis permohonan pemohon dengan memetakan permasalahan dan membuat rancangan alat bukti. Selanjutnya menyusun jawaban yang berkoordinasi dengan pengacara,” kata dia.

    Untuk jadwal sidang, Robby mengaku bahwa pihaknya telah mengetahui informasi tersebut melalui akun media sosial MK.

    Meskipun begitu, pihaknya tengah menunggu pemberitahuan resmi jadwal sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah 2024 tersebut dari MK.

    “MK juga sudah susun pembagian panel untuk sidang. Semua jadwal sudah terpublikasi dengan baik dalam bentuk grafis melalui akun media sosial MK. Terlihat juga di sana untuk Sumut dan beberapa kabupaten/kota di masing-masing panel sidang,” sebut dia.

    Sebelumnya, pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Nomor Urut 2 Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala melalui tim kuasa hukum melayangkan gugatan hasil Pilkada 2024 ke MK.

    Tim kuasa hukum menyebut, dalam gugatannya Edy dan Hasan meminta pasangan calon nomor urut 1 Bobby Nasution-Surya didiskualifikasi serta dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).

    “Petitum yang pertama, secara jujur kami katakan tolong MK diskualifikasi pasangan [nomor urut] 1. Yang kedua, kami minta PSU di seluruh kabupaten/kota di Sumut,” ujar Ketua Tim Hukum Edy-Hasan, Yance Aswin.

    Yance mengatakan tim kuasa hukum Edy-Hasan telah menyiapkan 83 bukti yang di antaranya terkait dugaan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dan oknum polisi dalam mengarahkan pemilih untuk memilih pasangan calon tertentu.

    Pada Pilkada 2024, Edy Rahmayadi yang merupakan Gubernur Sumut petahana berpasangan dengan Hasan Basri, dan berhadapan dengan pasangan Bobby Nasution-Surya yang merupakan Wali Kota Medan dan Bupati Asahan.

    Sebelumnya, KPU Provinsi Sumut menetapkan pasangan Bobby Nasution-Surya unggul pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2024 dengan meraup 3.645.611 suara atau mengungguli dari pasangan Edy Rahmyadi-Hasan Basri yang memperoleh 2.009.311 suara.

    Pewarta: Anggi Luthfi Panggabean
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

  • Jokowi Beri Ucapan Selamat saat HUT PDIP, Puan: Terima Kasih Pak – Page 3

    Jokowi Beri Ucapan Selamat saat HUT PDIP, Puan: Terima Kasih Pak – Page 3

    Seperti diketahui hubungan antara Jokowi dan partai berlambang kepala banteng itu memanas sejak Pilpres 2024 lalu. Pasalnya, putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto yang diusung Koalisi Indonesia Maju.

    Padahal, PDIP telah memutuskan untuk mengusung pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebagai pasangan capres-cawapres. Jokowi sebagai kader PDIP pada saat itu lebih condong untuk mendukung putranya mendampingi Prabowo Subianto sebagai capres.

    Puncaknya, PDIP memutuskan untuk memecat Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, dan menantunya Bobby Nasution sebagai kader partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu pada pertengahan Desember tahun lalu.

     

    Reporter: Alma Fikhasari/Merdeka