Tag: Bobby Nasution

  • MK Tolak Gugatan Edy Rahmayadi, KPU Segera Tetapkan Bobby Pemenang Pilgub Sumut

    MK Tolak Gugatan Edy Rahmayadi, KPU Segera Tetapkan Bobby Pemenang Pilgub Sumut

    Bisnis.com, MEDAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Utara (Sumut) bakal menetapkan hasil pemilihan Gubernur Sumatra Utara usai MK menolak gugatan Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala. 

    Hal itu dikonfirmasi Ketua KPU Sumut Agus Arifin melalui pesan singkat.

    “Iya. Akan digelar penetapan [hasil Pilgubsu] hari ini di Grand Mercure jam 4 sore,” kata Ketua KPU Sumut Agus Arifin kepada Bisnis, Rabu (5/2/2025).

    Agenda penetapan hasil Pilgubsu baru dapat dilaksanakan pasca Mahkamah Konstitusi (M) memutuskan menolak permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut yang diajukan Pasangan Calon Nomor Urut 02 Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala.

    Putusan MK Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan PHPU Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024 di Jakarta, Selasa (4/2/2025).

    Dalam agenda penetapan sore nanti, Agus mengatakan pihaknya mengundang kedua pasangan yang bertarung dalam Pilgubsu kemarin. 

    “Kedua pasangan calon yakni pasangan nomor urut 1, M Bobby Afif Nasution-Surya, dan pasangan nomor urut 2 Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala serta seluruh pimpinan partai pengusungnya kami undang,” tambah Agus Arifin.

    Sebelumnya, KPU Sumut belum dapat melakukan penetapan hasil Pilgubsu Tahun 2024 meski Pasangan Calon Nomor Urut 01 Bobby Nasution dan Surya unggul dengan perolehan 3.645.611 suara dari 5.654.922 suara sah.

    Perolehan suara anak menantu Presiden ke-7 RI Joko Widodo tersebut mendapat gugatan dari pesaingnya, Pasangan Calon Nomor Urut 02 Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala (Pemohon) karena merasa dirugikan dalam sejumlah hal, diantaranya dugaan keterlibatan berbagai pihak termasuk ASN dan Polri dalam memenangkan Bobby-Surya.

    Gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tersebut juga mempersoalkan bencana banjir yang melanda Sumut pada hari pemungutan suara 27 November lalu yang membuat partisipasi masyarakat menurun drastis.

    Seperti dikutip dari laman resmi MK RI, atas kejadian tersebut Pemohon meminta MK memerintahkan KPU Sumut melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS se-Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara setidak-tidaknya di tiga Kab/Kota dan tiga kecamatan yang terdampak bencana alam banjir.(K68)

  • MK Bacakan 3 Putusan Dismissal Sengketa Pilkada 2024, Ini Daftarnya

    MK Bacakan 3 Putusan Dismissal Sengketa Pilkada 2024, Ini Daftarnya

    Jakarta, Beritasatu.com — Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan sela atau dismissal terhadap sengketa Pilkada 2024 dalam sidang perdana yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025). Dalam sidang ini, MK membacakan 158 gugatan yang dibagi menjadi tiga sesi.

    Beberapa putusan menarik perhatian publik. Salah satunya adalah penolakan gugatan Edy Rahmayadi dan Hasan Basari terhadap Bobby Nasution dan Surya terkait Pilkada Sumatera Utara (Sumut).

    Sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo menyatakan, gugatan tersebut tidak dapat diterima. “Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo dalam persidangan.

    MK menilai dalil pemohon terkait dugaan keterlibatan Penjabat (Pj) Gubernur Sumut Agus Fatoni, yang disebut-sebut mengupayakan kemenangan Bobby Nasution dan Surya, tidak cukup kuat untuk dikabulkan. Selain itu, pihak tergugat tidak menerima saran atau rekomendasi perbaikan dari Bawaslu terkait dugaan pelanggaran kampanye.

    Selain Pilkada Sumut, putusan dismissal MK juga menolak gugatan sengketa Pilkada 2024, terutama Pilbup Bogor yang diajukan R Bayu Syahjohan dan Musyafaur Rahman. Alasan penolakan adalah gugatan tersebut tidak memiliki kedudukan hukum yang tetap.

    “Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo dalam putusannya.

    MK menemukan calon bupati Bogor Bayu Syahjohan, telah menarik permohonan gugatannya, yang dikonfirmasi dalam persidangan. Dengan demikian, secara formal, gugatan hanya diajukan calon wakil bupati Bogor Musyafaur Rahman, bukan pasangan calon lengkap dari nomor urut 2 dalam Pilbup Bogor.

    Dalam sidang yang sama, MK mengabulkan penarikan gugatan yang diajukan Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi dalam sengketa Pilgub Jawa Tengah. Ketua MK Suhartoyo menegaskan setelah permohonan ditarik, Andika-Hendi tidak dapat mengajukan kembali gugatan tersebut.

    “Berdasarkan fakta hukum serta ketentuan yang ada, rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada 30 Januari 2025 menyimpulkan penarikan permohonan tersebut beralasan menurut hukum dan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo,” jelas Suhartoyo.

    Dengan demikian, putusan dismissal MK mengembalikan permohonan yang diajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1 di Pilkada Jawa Tengah dalam gugatan sengketa Pilkada 2024.

  • MK Tolak Gugatan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Terkait Pilgub Sumut 2024 – Page 3

    MK Tolak Gugatan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Terkait Pilgub Sumut 2024 – Page 3

    MK juga menjawab perihal dugaan keterlibatan Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni dalam upaya pemenangan paslon 01 Bobby Nasution-Surya lewat undangan dalam acara PON XXI Aceh-Sumut.

    “Bahwa setelah Mahkamah mencermati dalil Pemohon, jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait serta bukti yang diajukan, ternyata Pemohon tidak menyampaikan bukti yang cukup sehingga dapat membuktikan adanya perlakuan khusus yang diberikan oleh Penjabat Gubernur Sumatera Utara terhadap Bobby Nasution,” ungkapnya.

    Sementara, pihak terkait dinilai MK telah mampu menunjukkan bahwa kehadiran Bobby Nasution dalam kegiatan safari dakwah tersebut adalah dalam rangka melaksanakan tugas dengan kapabilitasnya sebagai Wali Kota Medan.

    “Yang secara ex officio merupakan panitia inti penyelenggara PON XXI. Dengan demikian, Mahkamah berpendapat dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum,” kata Guntur.

     

  • Gugatan Pilkada Sumut Gugur, Bobby Nasution Melenggang Jadi Gubernur
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 Februari 2025

    Gugatan Pilkada Sumut Gugur, Bobby Nasution Melenggang Jadi Gubernur Nasional 4 Februari 2025

    Gugatan Pilkada Sumut Gugur, Bobby Nasution Melenggang Jadi Gubernur
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Kepala Daerah Sumatera Utara nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 dinyatakan gugur dalam putusan dismissal dalam sidang yang digelar
    Mahkamah Konstitusi
    (MK) pada Selasa (4/2/2025).
    Gugatan ini dilayangkan oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1,
    Edy Rahmayadi
    -Hasan Basri Sagala.
    “Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK, Suhartoyo.
    Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menilai, kubu Edy Rahmayadi tidak menyampaikan bukti yang cukup terkait perlakuan khusus kepada
    Bobby Nasution
    dari Pj Gubernur Sumatera Utara, khususnya dalam pelaksanaan PON Aceh-Sumut.
    Sedangkan pihak Bobby dapat membuktikan bahwa apa yang dituduhkan adalah bentuk kewajiban Bobby sebagai Wali Kota Medan yang juga ketua panitia PON Aceh-Sumut.
    “Dengan demikian, Mahkamah berpendapat dalil pemohon aquo tidak beralasan menurut hukum,” imbuhnya.
    Dalil lainnya, seperti banjir, juga dinilai telah dijawab oleh pihak termohon, dalam hal ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara.
    Dengan demikian, menantu Presiden Ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) ini selangkah lagi akan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut periode 2025-2030 dan tinggal menunggu pelantikan.
    Dalam sengketa ini, Edy-Hasan meminta MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumut yang memenangkan Bobby-Surya.
    Kubu Edy Rahmayadi juga meminta MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 01 tersebut lantaran diduga telah melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di Provinsi Sumatera Utara.
    Mereka juga meminta MK memerintahkan KPU untuk menetapkan perolehan suara hasil pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara Tahun 2024 dengan jumlah 3.645.611 untuk Bobby dan Surya serta 4.896.157 untuk Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemecatan Ubedillah adalah Upaya Pembungkaman KKN Jokowi

    Pemecatan Ubedillah adalah Upaya Pembungkaman KKN Jokowi

    GELORA.CO -DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menilai pencopotan Ubedilah Badrun dari jabatan Kepala Departemen Sosiologi UNJ adalah upaya pembungkaman. 

    Pasalnya, Ubedillah merupakan salah satu pihak yang melaporkan dugaan korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan keluarganya ke KPK. 

    Demikian ditegaskan Jurubicara DPP PDIP Guntur Romli dalam keterangan resminya yang diterima redaksi, Jumat, 31 Januari 2025. 

    “Upaya pembungkaman karena melaporkan dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) Jokowi dan Keluarganya ke KPK,” tegas Guntur. 

    Guntur mengungkapkan bahwa pihaknya mendapatkan informasi valid terkait Ubedilah Badrun yang dicopot dari jabatannya sebagai Koordinator Program Studi/Kepala Departemen Pendidikan Sosiologi UNJ. Menurutnya, pencopotan Ubedillah ditengarai kuat berhubungan dengan sikap kritisnya selama ini.  

    “Ubedilah Badrun yang melaporkan dugaan korupsi, kolusi, nepotisme dan pencucian uang Jokowi dan keluarganya ke KPK,” ungkapnya. 

    Bahkan, kata Guntur, berdasarkan pengakuan Ubedilah Badrun sendiri, sudah 5 kali bolak-balik ke KPK melaporkan dugaan KKN Jokowi dan keluarganya tapi hingga saat ini tidak pernah ada tindak lanjut dari KPK. 

    Terakhir pada 7 Januari 2025, Ubedilah Badrun bersama Nurani ’98 kembali melaporkan Jokowi dan keluarganya ke KPK setelah nama Jokowi masuk dalam rilis Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) sebagai finalis pemimpin paling korup dan terlibat kejahatan terorganisir pada tahun 2024.

    Atas dasar itu, Guntur meyakini pencopotan Ubedilah Badrun yang dilakukan oleh Rektor UNJ sebelum berakhir masa jabatannya  merupakan bukti yang nyata pembungkaman terhadap Ubedilah Badrun.

    “Meskipun Jokowi sudah tidak menjabat presiden tapi ia terlihat masih berlagak presiden dengan terus membangun opini, menggerakkan media massa dan menggalang orang-orang ke rumahnya di Solo, untuk membentuk opini bahwa dia masih sangat berpengaruh di negeri ini,” katanya. 

    Tak hanya itu, Guntur juga menyebut bahwa ‘orang-orang’ Jokowi, atau orang-orang yang merasa berhutang budi pada Jokowi masih memegang posisi-posisi penting dalam kekuasaan. 

    Belum lagi, anak Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, yang juga ikut dilaporlan oleh Ubedilah Badrun ke KPK adalah wakil presiden. 

    Sementara Bobby Nasution, menantu Jokowi, adalah Gubernur Sumatera Utara terpilih, dan Kaesang Pangarep anak bungsu Jokowi, juga ketua umum PSI yang terus menggaungkan slogan “Jokowisme” dan memiliki kader-kader partainya di kabinet saat ini. 

    “Karena itulah, pengaruh Jokowi masih sangat kuat dalam kekuasaan saat ini, karena kenekatan Jokowi untuk terus melakukan cawe-cawe politik, maka upaya pembungkaman terhadap tokoh-tokoh yang kritis terhadap kerakusan Jokowi dan keluarganya,” pungkasnya. 

    Diberitakan RMOL sebelumnya, Ubedilah yang merupakan akademisi Sosiologi Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dicopot dari jabatan Koordinator Program Studi (Kepala Departemen) Pendidikan Sosiologi UNJ oleh Rektor UNJ. Pencopotan dilakukan sebelum waktunya karena jabatan itu seharusnya diemban Ubeidilah hingga 2027.

    “Iya, saya sudah tidak lagi menjabat sejak 24 Januari 2025. Posisinya telah digantikan oleh Plt (pelaksana tugas). Masa jabatan saya menurut SK Rekor No.1995/UN39/HK.02/2023 adalah untuk periode 2023-2027. Tetapi diberhentikan pada 25 Januari 2025 . Tidak apa-apa Mas, itu otoritas Rektor, mungkin punya maksud baik, saya tidak tahu apa alasanya,” kata Ubedilah kepada RMOL, Kamis, 30 Januari 2025. 

  • Gugatan Pilkada Sumut Gugur, Bobby Nasution Melenggang Jadi Gubernur
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 Februari 2025

    9 "Perang" Advokat Kondang di Sidang Pilkada MK: Denny Indrayana hingga Bambang Widjojanto Nasional

    “Perang” Advokat Kondang di Sidang Pilkada MK: Denny Indrayana hingga Bambang Widjojanto
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sidang perselisihan hasil Pilkada Serentak 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi panggung bagi sejumlah advokat ternama dalam membela calon kepala daerah yang menjadi kliennya. 
    Nama-nama seperti Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, hingga Hamdan Zoelva menjadi deretan kuasa hukum yang dipercaya menangani gugatan para pemohon di sidang MK.
    Diketahui, Denny yang merupakan Eks Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menjadi kuasa hukum dua pasangan calon kepala daerah yang menggugat hasil Pilkada 2024.
    Pertama adalah pasangan calon bupati dan wakil bupati Ogan Komering Ulu nomor urut 4 Abusama-Misnadi. Kemudian pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Pekanbaru Agung Nugroho-Markarius Anwar.
    Denny juga menjadi kuasa hukum dua warga Kota Banjarbaru yang menggugat kemenangan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota nomor 1, Erna Lisa Halaby dan Wartono.
    Sedangkan Hamdan Zoelva yang berstatus Mantan Ketua MK ditunjuk menjadi kuasa hukum pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin, untuk melawan gugatan hasil Pilkada Jawa Tengah yang dilayangkan pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi.
    Namun, gugatan hasil Pilkada Jawa Tengah 2024 itu pada akhirnya dicabut oleh Andika-Hendi di tengah proses persidangan.
    Sementara, Bambang Widjojanto yang tercatat sebagai Eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi kuasa hukum pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri dalam gugatan hasil Pilkada Sumatera Utara.
    Diwakili Bambang, Edy-Hasan mempersoalkan kemenangan Bobby Nasution-Surya karena menduga ada cawe-cawe kekuasaan. Mengingat, Bobby adalah menantu Presiden ke-7 Joko Widodo.
    Keputusan calon kepala daerah yang bersengketa di MK untuk menunjuk advokat ternama bukan dilakukan tanpa alasan.
    Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Haykal menilai, pemilihan advokat juga menjadi bagian dari strategi hukum para calon kepala daerah untuk mengoreksi hasil Pilkada.
    Setiap pemohon yang yakin dengan bukti-bukti yang dimiliki akan mencari kuasa hukum terbaik untuk mengelaborasi seluruh dalil mereka di hadapan majelis hakim konstitusi.
    “Tentu setiap pemohon yang yakin dengan bukti-bukti yang dimilikinya akan mencari kuasa hukum terbaik yang bisa mengelaborasi seluruh dalil yang diajukan kepada Mahkamah,” ujar Haykal kepada
    Kompas.com
    , Minggu (26/1/2025).
    “Tindakan itu juga menjadi bagian dari strategi yang mereka gunakan untuk mengoreksi hasil pilkada,” sambungnya.
    Haykal meyakini, keberadaan advokat berpengalaman dapat membantu merumuskan dan menyampaikan dalil dalam permohonan dengan lebih jelas.
    Meski begitu, dia menegaskan bahwa putusan MK tidak akan dipengaruhi oleh siapa kuasa hukum pemohon, termohon, ataupun pihak terkait.
    “Itu bukan berarti Mahkamah akan mempertimbangkan siapa yang menjadi kuasa hukum dan seterkenal apa dia. Selama dalil yang disampaikan jelas dan terang, maka itu yang akan dipertimbangkan Mahkamah,” jelas Haykal.
    Sementara itu, peneliti lain di Perludem, Fadli Ramdhanil, berpandangan, gugatan ke MK adalah langkah konstitusional yang wajar dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan pada Pilkada.
    “Upaya hukum ke MK adalah upaya konstitusional, dan menjadi bagian dari tahapan Pilkada sesuai dengan sistem penegakan hukum pemilu,” kata Fadli.
    Putusan MK memiliki dua kemungkinan, yakni membenarkan hasil Pilkada yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), atau mengoreksi hasil tersebut berdasarkan permohonan pemohon.
    Karena itu, lanjut Fadli, meskipun peluang menang di MK tidak selalu besar, langkah ini menjadi jalan terakhir bagi calon kepala daerah untuk mencari keadilan dalam kontestasi Pilkada.
    “Makanya proses di MK penting bagi para pihak yang merasa dirugikan dari proses pilkada. Namun, pada akhirnya kekuatan alat bukti yang akan menentukan,” jelasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Atasi Daerah Tertinggal, Bobby Nasution Berkantor di Nias Setelah Resmi Dilantik jadi Gubernur Sumut – Halaman all

    Atasi Daerah Tertinggal, Bobby Nasution Berkantor di Nias Setelah Resmi Dilantik jadi Gubernur Sumut – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, MEDAN- Demi membantu Nias keluar dari status daerah tertinggal, Gubernur Sumatera Utara terpilih, Bobby Nasution akan berkantor di sana setelah resmi menjabat. 

    “Sebelum berkantor di sana, tentunya kita akan membuat berbagai program terlebih dahulu. Kita buat dulu konsep kerjanya, jangan nanti kita di sana, nanti kita hanya berkantor, duduk di dalam kantor, kan ngak mungkin,” ujar Bobby dalam wawancara di Polrestabes Medan, Kamis (23/1/2025).

    Bobby menambahkan bahwa program-program yang dirancang akan ditujukan untuk mengatasi berbagai persoalan di Nias, termasuk permasalahan di SD Negeri 078481 di Kecamatan Idanogawo, yang sempat viral karena gurunya tidak mengajar selama sebulan akibat sulitnya akses jalan menuju sekolah.

    “Ya itu, tadi makanya saya bilang saya sampaikan (akan ada), program yang kita jadikan unggulan atau prioritas itu ada beberapa poin, termasuk salah satunya mengeluarkan Nias dari daerah tertinggal di Sumut,” tutupnya.

    Peristiwa guru tidak mengajar di SD Negeri 078481 menarik perhatian publik setelah viral di media sosial.

    Video yang direkam oleh seorang siswa menunjukkan kondisi kelas yang tidak ada gurunya, hanya diisi oleh beberapa siswa dengan kursi dan meja yang berantakan. Siswa tersebut menyebutkan bahwa guru hanya datang memukul lonceng dan kemudian pergi.

    Kepala Dinas Pendidikan Nias, Kharisman Halawa, menjelaskan bahwa akses menuju sekolah menjadi kendala utama yang menyebabkan ketidakhadiran guru. Lokasi SD tersebut terisolasi, berada di Dusun III, Desa Laowo Hilimbaruzo, yang jaraknya 8,5 km dari desa induk.

     

    “Tempat itu hanya bisa diakses dengan jalan kaki melewati bebatuan dan menyeberangi 13 kali aliran Sungai Na’ai. Waktu tempuhnya 2 jam,” ungkap Kharisman.

    Ia juga menjelaskan bahwa jika menggunakan alternatif jalan lainnya, harus melewati Desa Soromaasi, Kecamatan Ulugawo, dengan jarak tempuh 4 km dan kondisi jalan berbukit-bukit terjal. Kharisman menambahkan bahwa siswa di SD tersebut berjumlah 62 orang, semuanya warga Dusun III.

    Seluruh guru yang mengajar di sana tinggal di luar dusun, sehingga mereka harus menempuh perjalanan jauh setiap hari.

    “(Guru) pergi ke sekolah dengan jalan kaki dan melewati sungai, sehingga apabila curah hujan tinggi, para guru sering tertahan di jalan karena sungai banjir,” ujarnya.

    Guru tidak mengajar karena akses

    Sebelumnya, peristiwa guru tidak mengajar selama sebulan ini menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial.

    Cerita berawal saat seorang siswa SD merekam keliling sekolahnya. Dia lalu memvideokan kondisi kelas yang sama sekali tidak ada gurunya. Hanya ada beberapa siswa dengan kondisi kursi dan meja berantakan.

    Kondisi serupa juga terlihat di ruang guru, di mana sama sekali tidak ada guru di sana. Lalu, perekam video bertanya kepada siswa lain mengenai kondisi sekolah ini belakangan ini.

    Siswa itu lalu menyebut bahwa gurunya hanya datang memukul lonceng, lalu pergi pulang. Siswa SD itu mengatakan keadaan ini sudah terjadi sejak sebulan belakangan.

    Kepala Dinas Pendidikan Nias, Kharisman Halawa, mengatakan sejauh ini akses jalan menuju SD Negeri 078481 menjadi kendala bagi para guru untuk pergi mengajar.

    Lokasi sekolah berada di Dusun III, Desa Laowo Hilimbaruzo, Kecamatan Idanogawo. Dusun III merupakan wilayah terisolir di Nias yang jaraknya 8,5 km dari desa induk.

    Tempat itu hanya bisa diakses dengan jalan kaki melewati bebatuan dan menyeberangi 13 aliran Sungai Na’ai, dengan waktu tempuh sekitar 2 jam.

    Sementara itu, jika menempuh alternatif jalan lainnya, harus melewati Desa Soromaasi, Kecamatan Ulugawo, dengan jarak tempuh 4 km dan kondisi jalan berbukit-bukit terjal. Kata dia, murid di SD tersebut berjumlah 62 orang dan semuanya warga Dusun III.

    Lalu, kata Kharisman, yang menjadi persoalan adalah seluruh guru yang mengajar di sana tinggal di luar Dusun III, Desa Laowo Hilimbaruzo. Jadi, setiap harinya, para guru menempuh perjalanan jauh dengan berjalan kaki untuk sampai ke sekolah. (Kompas.com/Tribunnews)

  • Bobby Nasution Berkantor di Nias untuk Atasi Daerah Tertinggal
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        23 Januari 2025

    Bobby Nasution Berkantor di Nias untuk Atasi Daerah Tertinggal Medan 23 Januari 2025

    Bobby Nasution Berkantor di Nias untuk Atasi Daerah Tertinggal
    Tim Redaksi
    MEDAN, KOMPAS.com
    – Gubernur Sumatera Utara terpilih,
    Bobby Nasution
    , berkomitmen untuk berkantor di
    Nias
    setelah resmi menjabat.
    Ia menyatakan langkah ini sebagai salah satu upaya untuk membantu Nias keluar dari status
    daerah tertinggal
    .
    “Sebelum berkantor di sana, tentunya kita akan membuat berbagai program terlebih dahulu. Kita buat dulu konsep kerjanya, jangan nanti kita di sana, nanti kita hanya berkantor, duduk di dalam kantor, kan ngak mungkin,” ujar Bobby dalam wawancara di Polrestabes Medan, Kamis (23/1/2025).
    Bobby menambahkan bahwa program-program yang dirancang akan ditujukan untuk mengatasi berbagai persoalan di Nias, termasuk permasalahan di
    SD Negeri 078481
    di Kecamatan Idanogawo, yang sempat viral karena gurunya tidak mengajar selama sebulan akibat sulitnya akses jalan menuju sekolah.
    “Ya itu, tadi makanya saya bilang saya sampaikan (akan ada), program yang kita jadikan unggulan atau prioritas itu ada beberapa poin, termasuk salah satunya mengeluarkan Nias dari daerah tertinggal di Sumut,” tutupnya.
    Peristiwa guru tidak mengajar di SD Negeri 078481 menarik perhatian publik setelah viral di media sosial.
    Video yang direkam oleh seorang siswa menunjukkan kondisi kelas yang tidak ada gurunya, hanya diisi oleh beberapa siswa dengan kursi dan meja yang berantakan.
    Siswa tersebut menyebutkan bahwa guru hanya datang memukul lonceng dan kemudian pergi.
    Kepala Dinas Pendidikan Nias, Kharisman Halawa, menjelaskan bahwa akses menuju sekolah menjadi kendala utama yang menyebabkan ketidakhadiran guru.
    Lokasi SD tersebut terisolasi, berada di Dusun III, Desa Laowo Hilimbaruzo, yang jaraknya 8,5 km dari desa induk.
    “Tempat itu hanya bisa diakses dengan jalan kaki melewati bebatuan dan menyeberangi 13 kali aliran Sungai Na’ai. Waktu tempuhnya 2 jam,” ungkap Kharisman.
    Ia juga menjelaskan bahwa jika menggunakan alternatif jalan lainnya, harus melewati Desa Soromaasi, Kecamatan Ulugawo, dengan jarak tempuh 4 km dan kondisi jalan berbukit-bukit terjal.
    Kharisman menambahkan bahwa siswa di SD tersebut berjumlah 62 orang, semuanya warga Dusun III.
    Seluruh guru yang mengajar di sana tinggal di luar dusun, sehingga mereka harus menempuh perjalanan jauh setiap hari.
    “(Guru) pergi ke sekolah dengan jalan kaki dan melewati sungai, sehingga apabila curah hujan tinggi, para guru sering tertahan di jalan karena sungai banjir,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gugatan Pilkada Sumut Gugur, Bobby Nasution Melenggang Jadi Gubernur
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 Februari 2025

    Saling Tuding Kecurangan TSM Bobby Vs Edy di Sidang Sengketa Pilgub Sumut Nasional 23 Januari 2025

    Saling Tuding Kecurangan TSM Bobby Vs Edy di Sidang Sengketa Pilgub Sumut
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sidang sengketa pemilihan gubernur (Pilgub) Sumatera Utara (Sumut) 2024 diwarnai dengan aksi saling menuding terkait kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) antara kedua pasangan calon.
    Pasangan calon nomor urut 1,
    Bobby Nasution
    -Surya, dan pasangan calon nomor urut 2,
    Edy Rahmayadi
    -Hasan Basri Sagala, saling menuduh melakukan kecurangan dalam proses pemilihan.
    Tuduhan awal muncul dari gugatan yang diajukan oleh Edy-Hasan, yang dibacakan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Senin (13/1/2025).
    Mereka menuduh Bobby Nasution, menantu Presiden Joko Widodo, melakukan
    kecurangan TSM
    .
    Kuasa hukum Edy-Hasan, Bambang Widjojanto (BW), menyatakan, adanya campur tangan atau cawe-cawe yang melanggar prinsip pemilihan.
    “Hanya di Pilkada Sumut, ada kantor Kejaksaan Negeri mengirimkan surat dinas pada tanggal 21 November 2024 yang meminta KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) untuk menginput suara masing-masing TPS (Tempat Pemungutan Suara),” kata Bambang.
    Edy-Hasan juga menilai pelanggaran TSM terjadi melalui berbagai upaya, termasuk pengerahan aparatur sipil negara dan keterlibatan Pj Gubernur Sumut, Agus Fatoni, untuk memenangkan Bobby Nasution.
    “Majelis ada orkestrasi secara terstruktur, sistematis, dan masif yang melibatkan pejabat-pejabat atau Penjabat Kepala Daerah, aparat penegak hukum, dan penyelenggara pemilihan,” ujar BW.
    Setelah sembilan hari, kubu Bobby-Surya mendapatkan kesempatan untuk menanggapi tuduhan tersebut.
    Dalam sidang yang berlangsung di
    Mahkamah Konstitusi
    (MK) pada Rabu (22/1/2025), kuasa hukum Bobby, Qhaiszhar Iql Pandjaitan, menuduh Edy sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kecurangan TSM.
    Dalil mereka adalah, Edy Rahmayadi merupakan petahana yang memiliki lebih banyak peluang untuk menggerakkan ASN hingga membuat program yang bisa mengerek elektoral.
    “Sehingga pelanggaran yang bersifat TSM hanya dapat dilakukan oleh seorang petahana atau incumbent, in casu, pemohon sendiri,” ujar Qhaizhar.
    Ia menambahkan bahwa tuduhan pelanggaran yang disampaikan oleh Edy-Hasan merupakan tuduhan individu terhadap penyelenggara pemilu dan tidak menunjukkan adanya pelanggaran yang bersifat TSM.
    Dugaan pelanggaran TSM yang dilayangkan kubu Edy-Hasan juga dinilai tidak berkolerasi dan tidak mengubah hasil perolehan suara secara signifikan.
    “Terlebih dugaan pelanggaran yang didalilkan semua telah dilaporkan dan menjadi kewenangan Bawaslu, sehingga tidak relevan lagi dipersoalkan di Mahkamah,” imbuh Qhaiszhar.
     
    Namun, persidangan ini berakhir dengan pernyataan antiklimaks dari Bawaslu Provinsi Sumut.
    Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Sumut, Payung Harahap, menyatakan bahwa tidak ada laporan atau temuan pelanggaran TSM dari kedua kubu.
    “Untuk TSM, Yang Mulia, kami tidak pernah menerima adanya laporan dan juga temuan pelanggaran TSM, Yang Mulia,” tutur Payung saat ditanya oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo.
    Pernyataan ini semakin menguatkan posisi Bobby Nasution yang dituduh melakukan kecurangan TSM oleh Edy.
    Bawaslu juga memastikan bahwa seluruh rekomendasi terkait penyelenggaraan pemilu telah ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi Sumut, termasuk pemungutan suara susulan di 116 TPS yang terdampak banjir.
    Alasan banjir yang diajukan oleh Edy sebagai penyebab minimnya partisipasi pemilih juga dibantah oleh KPU Sumut, yang menyatakan telah melakukan pemungutan suara susulan dan lanjutan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Megawati dan Prabowo Memeluk Indonesia Raya
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        20 Januari 2025

    Megawati dan Prabowo Memeluk Indonesia Raya Nasional 20 Januari 2025

    Megawati dan Prabowo Memeluk Indonesia Raya
    Antropolog, Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Jember
    PASCA
    -HUT ke-52 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) pada 10 Januari 2025, publik berspekulasi kencang tentang pertemuan antara
    Megawati Soekarnoputri
    dan
    Prabowo Subianto
    .
    Spekulasi itu dipicu oleh pernyataan Megawati yang hendak mengundang Prabowo sebagai presiden Indonesia pada Kongres PDI-P akan datang.
    Pada pidato HUT ke-52 itu Megawati juga menegaskan bahwa hubungannya dengan Prabowo masih terus terjalin dengan baik.
    Sinyal pertemuan kedua tokoh diperkuat juga oleh sejumlah elite PDI-P dan Partai Gerindra. Bahkan, Ahmad Muzani, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, mengakui bahwa dirinya merupakan perantara pesan antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-5 sekaligus Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri (
    Kompas.com
    , 15/01/2025).
    Isu pertemuan antara Megawati dan Prabowo selalu menarik perhatian publik sejak Prabowo memenangi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
    Sementara itu, PDI-P mempertahankan reputasinya sebagai partai peraih kursi terbanyak, yang menempatkan Puan Maharani, putri Megawati, sebagai Ketua DPR periode 2024-2029.
    Daya tarik pertemuan keduanya makin kuat setelah PDI-P memecat Joko Widodo (Jokowi) dan putra sulung (Gibran Rakabuming) serta menantunya (Bobby Nasution) dari keanggotaan partai asuhan Megawati.
    Pemecatan itu menunjukkan bahwa relasi Megawati-Jokowi benar-benar putus, sementara itu (karena berbagai alasan) Prabowo masih tampak sejalan dengan Jokowi.
    Banyak kalangan percaya bahwa pertemuan antara Megawati dan Prabowo berkontribusi besar dan positif bagi perpolitikan Indonesia. Bukan sekadar demi stabilitas politik, melainkan untuk masa depan Indonesia.
    Tampak tak mudah mempertemukan Megawati dan Prabowo, meski klaimnya tak bermusuhan dan masih berhubungan baik. Namun, justru ketidakmudahan itu menyiratkan bahwa Megawati dan Prabowo tak mau terjebak oleh pragmatisme politik.
    Saya membaca, keduanya tak ingin pertemuan itu sekadar basa-basi dan urusan jabatan politik. Saya yakin, baik Megawati maupun Prabowo, sama-sama ingin pertemuan itu melahirkan hal fundamental untuk rakyat, bangsa dan negara Indonesia.
    Karena itu, cepat atau lambat, menurut hemat saya, pertemuan antara Megawati dan Prabowo akan terjadi. Pertemuan kedua tokoh melampaui urusan pragmatisme politik.
    Bisa dibilang “pertemuan ideologis”, mengingat ada kata kunci yang mempertemukan keduanya. Kata kunci itu melampaui kepentingan pragmatisme politik, yakni “Indonesia Raya”.
    Di banyak kesempatan, juga di HUT ke-52 PDI-P, Megawati memuji dan mengagumi lagu ciptaan WR Soepratman yang berjudul “Indonesia Raya”. Kata Megawati, partai yang dipimpinnya selalu menyanyikan “Indonesia Raya” lengkap tiga stanza.
    Saya membaca, Indonesia Raya adalah kerangka besar berpikir Megawati tentang politik bernegara. Bangunlah jiwanya, bangunlah badannya untuk Indonesia Raya.
    Saya mengajak pembaca menyimak kembali wawancara eksklusif Rosiana Silalahi dengan Megawati Soekarnoputri hampir satu tahun lalu. Di acara
    Kompas TV
    dalam program
    ROSI
    , Kamis malam, 8 Februari 2024.
    Megawati meneteskan air mata saat menyebut WR Soepratman dan lagu ”Indonesia Raya” yang diciptakan. “This is Indonesia Raya,” ujar Megawati dengan tersendat, karena dituturkan bersama air mata yang meleleh, yang menandai kedalaman hubungan penuturnya dengan isi tuturannya.
    Telinga kita sebenarnya juga sudah akrab dengan lagu tersebut. Namun, boleh jadi tidak semua tahu bahwa yang telah kita akrabi itu baru lah satu stanza, yakni stanza pertama.
    Dua stanza yang lain sangat jarang dinyanyikan. Tak banyak yang mengetahui bahwa WR Soepratman menulis ”Indonesia Raya” dalam tiga stanza.
    Tak kalah hebat dengan stanza pertama, dua stanza lainnya justru menggambarkan kekayaan agraria Indonesia dan rakyatnya. Kekayaan itu harus dijaga dan dikelola demi Indonesia Raya.
    Dua stanza tersebut sebagai berikut:
    II

    Indonesia, tanah yang mulia,

    Tanah kita yang kaya,

    Di sanalah aku berdiri,

    Untuk s’lama-lamanya.
    Indonesia, tanah pusaka,

    P’saka kita semuanya,

    Marilah kita mendoa,

    Indonesia bahagia.
    Suburlah tanahnya,

    Suburlah jiwanya,

    Bangsanya,

    Rakyatnya, semuanya,
    Sadarlah hatinya,

    Sadarlah budinya,

    Untuk Indonesia Raya.
    III

    Indonesia, tanah yang suci,

    Tanah kita yang sakti,

    Di sanalah aku berdiri,

    N’jaga ibu sejati.
    Indonesia, tanah berseri,

    Tanah yang aku sayangi,

    Marilah kita berjanji,

    Indonesia abadi.
    S’lamatlah rakyatnya,

    S’lamatlah putranya,

    Pulaunya, lautnya, semuanya,
    Majulah Neg’rinya,

    Majulah pandunya,

    Untuk Indonesia Raya.
    Di stanza dua disebut Indonesia sebagai “tanah pusaka”, istilah antropologis yang menandai perikatan yang teramat dalam antara tanah dan orang yang hidup di atas tanah tersebut. “Tanah pusaka” diberi bobot keramat (fetish) yang harus dirawat, diselamatkan, dilestarikan, bila perlu dengan taruhan nyawa.
    Tak banyak memang bangsa yang mengklaim “raya”. Namun, WR Soepratman saat itu dengan berani menyatakan Indonesia Raya.
    Maka, meminjam Ben Anderson, Indonesia Raya adalah imajinasi, rekaan. Namun, bukanlah imajinasi kosong. Indonesia Raya adalah imajinasi yang membumi, rekaan yang menyejarah.
    Indonesia memiliki potensi untuk menjadi ”raya”, baik objektif maupun subjektif. Potensi objektifnya jelas dari keragaman kekayaan alam yang dimiliki, yang membuat pihak asing senantiasa berupaya mencengkeramnya.
    Pun posisi geografis Indonesia. Posisi geografis itu membentuk Indonesia dalam situasi alam yang serba berimbang, pun kulturnya. Panas tidak terlalu, dingin juga tidak terlalu. Jumlah siang dan malam juga sama.
    Juga manusianya, rakyatnya. Jumlah penduduknya relatif besar dengan aneka suku, agama, dan budaya. Di sana memang ada masalah, tetapi sekaligus menyimpan potensi masa depan yang besar.
    Secara historis, manusia Indonesia juga bukan kaleng-kaleng. Jejak kejayaan masa lalunya sangat jelas.
    Sementara itu, potensi subjektifnya juga jelas. Indonesia terbentuk sebagai ”bangsa-negara” bukan hadiah dari kolonial.
    Terdapat jejak yang jelas tentang sifat gotong royong, bahu-membahu dalam perlawanan-perjuangan terhadap kolonial yang mengkristal menjadi ”kehendak bersama” untuk merdeka.
    Jejak-jejak itu juga menjelaskan proses konstruksi Indonesia oleh para pendiri bangsa, lengkap dengan Pancasila sebagai dasar negara.
    Para pendiri bangsa memilih Indonesia sebagai negara demokrasi, bukan negara kekuasaan, bukan pula negara oligarki, pada hakikatnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
    Maka, Indonesia Raya sekaligus mewakili gagasan besar tentang Indonesia masa depan. Indonesia yang bagaimana?
    Secara tekstual (normatif) sudah sangat jelas, yakni Indonesia yang sanggup menjalankan amanat proklamasi kemerdekaan, sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945: melindungi, menyejahterakan, mencerdaskan rakyatnya, dan menjaga ketertiban dunia.
    Dari sanalah bisa ditangkap mengapa perjuangan untuk Indonesia Raya membutuhkan pemimpin dengan kualifikasi negarawan, pemimpin yang meletakkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi, keluarga, kroni, dan golongan.
    Tidak cukup pemimpin dengan kualifikasi politikus, yang cenderung mengutamakan kepentingan pragmatis.
    Dari sana terjawab mengapa Megawati begitu teguh menjaga konstitusi negara. Tak pernah mengeluh, tak merasa lelah dan kalah.
    Megawati tidak grusa-grusu dan reaksioner merespons setiap dinamika politik. Ia senantiasa melihat aspek “buntungnya” untuk bangsa dan negara. Bukan melihat aspek “untungnya” untuk dirinya.
    Karena kerangka politik bernegaranya adalah Indonesia Raya, Megawati tak pernah lupa mengingatkan kader-kadernya dan pemimpin bangsa Indonesia tentang ajaran Bung Karno: “setialah kepada sumbermu“. Sesungguhnya tak ada kesetiaan abadi dalam politik kecuali kepada rakyat.
    Kerangka besar Prabowo tentang politik bernegara, menurut hemat saya, sejalan dengan Megawati: Indonesia Raya.
    Bahkan, Prabowo secara eksplisit menggunakannya sebagai identitas partai politik yang didirikannya pada 2008, Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA).
    Prabowo juga menggarisbawahi kekayaan Indonesia, baik alamnya maupun manusianya. Namun, di buku berjudul
    Paradoks Indonesia dan Solusinya
    (2022), kekayaan itu menurut Prabowo belum memakmurkan dan menyejahterakan rakyat. Dulu hanya dinikmati penjajah, kini kekayaan itu hanya dinikmati segelintir orang.
    Hal itu sangat jauh dari mimpi para pendiri bangsa. Indonesia merdeka, di mata Prabowo, tak lain demi Indonesia yang rakyatnya makmur. Yang rakyatnya (dari mana pun berasal, warna apa pun kulitnya, agama apa pun yang dianut, suku mana pun asalnya) tidak hidup tertinggal, tidak hidup telantar, punya harga diri dan punya kesempatan untuk hidup yang layak.
    Di berbagai kesempatan, Prabowo mengklaim hendak memperjuangkan ekonomi berkeadilan, ekonomi yang berazaskan Pancasila. Bukan kapitalisme neoliberal, yang menurutnya membuahkan paradok Indonesia, negeri kaya tapi rakyatnya miskin.
    Prabowo menyebut “ekonomi konstitusi”, mengacu UUD 1945 pasal 33 (asli). Bukan mazhab pasar bebas, tapi ekonomi yang berazaskan kekeluargaan.
    Cabang-cabang produksi penting yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara. Kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat.
    Kerangka besar politik bernegara Megawati dan Prabowo akan membawa mereka pada musuh bersama. Siapa musuh bersama itu?
    Musuh bersama itu tak lain adalah para pembajak negara yang mengakibatkan kekayaan Indonesia menjauhi rakyatnya. Yang membuat negara mengingkari amanat kemerdekaan sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945: melindungi, menyejahterakan, mencerdaskan rakyatnya, dan menjaga ketertiban dunia.
    Musuh bersama itulah yang akan mempertemukan Megawati dan Prabowo. Dan, pertemuan itu melampaui kepentingan pragmatisme politik.
    Bila hal itu terjadi, pesannya jelas sekali. Pertemuan antara Megawati dan Prabowo adalah pertemuan menyatukan kekuatan untuk Indonesia Raya.
    Karena itu, secara formal ketatanegaraan bisa pula dibaca sebagai pertemuan penyatuan visi dua institusi negara pembuat undang-undang.
    Prabowo sebagai presiden merepresentasikan institusi pemerintah dan Puan Maharani yang tak lain kader PDI-P dan putri Megawati selaku ketua DPR merepresentasikan lembaga legislatif.
    Semestinya juga akan membuahkan politik negara yang memastikan kekayaan Indonesia sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, bukan untuk segelintir orang.
    Semestinya kebijakan dan regulasi yang terbentuk juga menghalang-halangi pembajakan negara, bukan sebaliknya kebijakan dan regulasi yang dibuat justru mengesahkan pembajakan negara oleh segelintir orang.
    Tentu saja bukan hal mudah. Musuh bersama itu tentu tak akan diam.
    Sejarah punya kehendaknya sendiri. Siapa tahu kehendak itu segera tiba: Megawati dan Prabowo bergandengan tangan memeluk Indonesia Raya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.