Kemendagri Akan Pertemukan Gubernur Aceh dan Sumut soal Peralihan 4 Pulau
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kementerian Dalam Negeri (
Kemendagri
) membuka peluang untuk mempertemukan Gubernur
Sumatera Utara
(
Sumut
) Bobby Nasution dan Gubernur
Aceh
Muzakir Manaf terkait peralihan empat
pulau
di wilayah Tapanuli Tengah.
Keempat pulau yang statusnya dialihkan ke wilayah Sumut tersebut adalah
Pulau
Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Panjang.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal Zakaria Ali mengatakan, pertemuan itu bisa difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (menko Polkam).
“Terbuka sekali kemungkinan gubernur difasilitasi oleh Kemenko (Polkam) dan Menteri Dalam Negeri (Tito Karnavian) untuk bertemu dengan kedua gubernur dan Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi untuk memperoleh penjelasan,” kata Safrizal di kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (11/6/2025), dikutip dari
Antaranews
.
Namun, dia belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait waktu pertemuan tersebut akan dilaksanakan. Sebab, masih menunggu arahan dari Mendagri.
“Jadi, kapan? Tunggu kami laporkan, kemarin pihak Kemenko Polkam sudah melaporkan kepada Pak Menko, saya melaporkan kepada Pak Mendagri. Kita tunggu nanti waktunya,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah pusat melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, menyatakan bahwa empat pulau milik Aceh masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
Kepmendagri (Keputusan Menteri Dalam Negeri) itu ditetapkan pada 25 April 2025.
Keputusan tersebut direspons beragam kedua daerah. Sebab, konflik perebutan wilayah ini sudah berlangsung puluhan tahun.
Safrizal menjelaskan bahwa polemik status kewilayahan empat pulau tersebut berawal pada 2008. Saat itu, Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi yang terdiri dari sejumlah kementerian dan instansi pemerintah melakukan verifikasi terhadap pulau-pulau yang ada di Indonesia.
“Di Banda Aceh, tahun 2008, Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi, kemudian memverifikasi dan membakukan sebanyak 260 pulau di Aceh, namun tidak terdapat empat pulau, Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Pulau Lipan, Pulau Panjang,” kata Safrizal.
Hasil verifikasi tersebut, pada 4 November 2009, mendapatkan konfirmasi dari Gubernur Aceh saat itu, yang menyampaikan bahwa Provinsi Aceh terdiri dari 260 pulau
Pada lampiran surat tersebut, tercantum perubahan nama pulau, yaitu Pulau Mangkir Besar, semula bernama Pulau Rangit Besar; Pulau Mangkir Kecil yang semula Pulau Rangit Kecil; Pulau Lipan sebelumnya Pulau Malelo. Lampiran tersebut juga menyertakan perubahan koordinat untuk keempat pulau tersebut.
“Jadi setelah konfirmasi 2008, pada 2009 dikonfirmasi terjadi perubahan nama dan perpindahan koordinat,” ujar Safrizal.
Selanjutnya, saat melakukan identifikasi dan verifikasi di Sumatera Utara pada 2008, Pemerintah Daerah Sumatera Utara melaporkan sebanyak 213 pulau, termasuk empat pulau yang saat ini menjadi sengketa.
“Pemda Sumatera Utara memverifikasi, membakukan sebanyak 213 pulau di Sumatera Utara, termasuk empat pulau, yaitu Pulau Mangkir Besar, koordinat sekian; Pulau Mangkir Kecil, koordinat sekian; Pulau Lipan, koordinat sekian; dan Pulau Panjang, koordinat di sekian,” kata Syafrizal.
Pada 2009, hasil verifikasi Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi di Sumut mendapat konfirmasi dari Gubernur Sumatera Utara saat itu, yang menyatakan bahwa provinsi Sumatera terdiri di 213 pulau, termasuk empat pulau yang kini disengketakan.
Dari hasil konfirmasi kepada Gubernur Aceh beserta hasil konfirmasi Gubernur Sumatera Utara saat itu beserta hasil pelaporan pada PBB tahun 2012 dan pemerintah pusat kemudian menetapkan status empat pulau menjadi wilayah Sumatera Utara.
Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi tersebut terdiri dari antara lain Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Informasi Geospasial, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) yang saat ini menjadi bagian dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Pusat Hidrografi dan Oseanologi TNI AL, Direktorat Topografi TNI AD, serta pemerintah provinsi dan kabupaten.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Bobby Nasution
-
/data/photo/2025/05/06/68198da0655af.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kemendagri Akan Pertemukan Gubernur Aceh dan Sumut soal Peralihan 4 Pulau
-

Respons Gubernur Bobby Perkuat Menteri Tito Bikin Aceh-Sumut Musuhan
GELORA.CO – Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution mengaku bersedia jika proses pemindahan empat pulau di Provinsi Aceh ke wilayah Provinsi Sumut dikaji ulang.
Hanya saja, kata Bobby, pengkajian ini lantas bukan menjadi sikap Pemprov Sumut melepaskan pulau-pulau tersebut kembali dalam wilayah administratif Provinsi Aceh.
“Kaji ulang tidak apa-apa, kami bersedia saja. Tapi bukan seolah-olah Sumut dengan leluasa melepaskan, tidak bisa seperti itu,” kata Bobby diberitakan RMOL, Rabu 11 Juni 2025.
Meski keputusan sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat, Bobby menyatakan pihaknya terbuka terhadap wacana kaji ulang. Hal ini semata-mata pentingnya menjaga harmonisasi antarwilayah.
“Kami ingin menjalin keharmonisan. Ingat, banyak warga Aceh di Sumatera Utara. Ingat, banyak warga Sumut di Aceh. Kalau dipanas-panasin, nanti warga Sumut anti melihat plat BL, orang Aceh nanti anti melihat plat BK. Itu yang kita tidak mau,” kata Bobby.
Di sisi lain, Bobby menyebut pengelolaan empat pulau tersebut bukan bermaksud mengambil alih, melainkan menciptakan ruang kerja sama demi keamanan dan kenyamanan masyarakat di kedua provinsi.
“Kita kelola sama-sama, tapi bukan itu poin utamanya. Kita ajak agar seluruh masyarakat kami yang di Aceh merasa aman, nyaman melakukan aktivitasnya, begitu juga warga Aceh yang ada di Sumut,” pungkas Bobby.
Seperti diketahui, empat pulau saat ini masuk dalam wilayah administratif Pemprov Sumut, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Keempat pulau tersebut secara administratif kini berada dalam wilayah Sumatera Utara sesuai Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138/2025, yang sebelumnya masih dalam wilayah admistratif Aceh, tepatnya di Kabupaten Aceh Singkil.
-
/data/photo/2025/06/10/6848233058ec9.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Anggota DPR Minta Mendagri Tak Buat Gaduh, Kembalikan 4 Pulau Aceh dari Sumut Regional 11 Juni 2025
Anggota DPR Minta Mendagri Tak Buat Gaduh, Kembalikan 4 Pulau Aceh dari Sumut
Tim Redaksi
BANDA ACEH, KOMPAS.com
– Anggota Komisi III DPR RI,
Nazaruddin Dek Gam
, mengkritik keputusan
Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri) yang menetapkan empat pulau milik Aceh kini masuk dalam wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (11/6/2025), Dek Gam meminta Mendagri Tito Karnavian segera mengembalikan keempat pulau tersebut ke Aceh.
“Saya minta Mendagri untuk segera mengembalikan pulau tersebut ke Provinsi Aceh,” kata Dek Gam.
Ia menegaskan, keputusan Mendagri dapat memicu keributan antara Provinsi Aceh dan Sumut.
“Saya menyarankan agar Mendagri Tito Karnavian lebih baik mengurusi persoalan lain daripada membuat ribut masyarakat,” tambahnya.
Dek Gam menjelaskan, secara bukti, keempat pulau tersebut, yaitu Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek, masuk dalam wilayah Aceh.
“Bukti-bukti ada semua, jadi memang pulau itu masuk wilayah Aceh. Ada dasarnya, bukan asal klaim saja, jadi tidak ada dasar pulau itu masuk ke Sumatera Utara,” tegasnya.
Sikap serupa juga diungkapkan oleh Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman (Haji Uma).
Ia mendesak Kemendagri untuk mengembalikan keempat pulau tersebut ke Aceh.
Haji Uma menilai wacana Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, terkait tawaran kerja sama pengelolaan empat pulau itu menyimpang dari aspirasi masyarakat Aceh.
Ia menegaskan pentingnya semua pihak merujuk pada perjanjian tahun 1992 yang menjadi acuan resmi penyelesaian batas wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara.
“Kami menuntut Kemendagri untuk bertindak tegas mengembalikan pulau-pulau itu kepada Aceh. Kami juga berharap Sumut menghargai marwah
pulau Aceh
, taat pada kesepakatan 1992, dan menjaga keharmonisan antar provinsi bertetangga,” pungkasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Kemendagri akan pertemukan Gubernur Aceh-Sumut selesaikan status pulau
kemarin pihak Kemenko Polkam sudah melaporkan kepada Pak Menko, saya melaporkan kepada Pak Mendagri, kita tunggu nanti waktunya
Jakarta (ANTARA) – Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal Zakaria Ali mengatakan Kemendagri akan membuka opsi untuk mempertemukan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf untuk menyelesaikan persoalan status kewilayahan empat pulau di wilayah Tapanuli Tengah.
“Terbuka sekali kemungkinan gubernur difasilitasi oleh Kemenko (Polkam) dan Menteri Dalam Negeri (Tito Karnavian) untuk bertemu dengan kedua gubernur dan Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi untuk memperoleh penjelasan,” kata Safrizal di kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu.
Safrizal belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut soal kapan pertemuan tersebut akan dilaksanakan. Dirinya mengaku telah memberikan kronologi lengkap soal kepemilikan pulau tersebut pada Mendagri.
“Jadi, kapan? Tunggu kami laporkan, kemarin pihak Kemenko Polkam sudah melaporkan kepada Pak Menko, saya melaporkan kepada Pak Mendagri, kita tunggu nanti waktunya,” ujarnya.
Safrizal mengatakan polemik status kewilayahan empat pulau tersebut berawal pada 2008, saat itu Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi yang terdiri dari sejumlah kementerian dan instansi pemerintah melakukan verifikasi terhadap pulau-pulau yang ada di Indonesia.
“Di Banda Aceh, tahun 2008, Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi, kemudian memverifikasi dan membakukan sebanyak 260 pulau di Aceh, namun tidak terdapat empat pulau, Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Pulau Lipan, Pulau Panjang,” kata Safrizal
Hasil verifikasi tersebut pada 4 November 2009 mendapatkan konfirmasi dari Gubernur Aceh saat itu, yang menyampaikan bahwa Provinsi Aceh terdiri dari 260 pulau.
Pada lampiran surat tersebut, tercantum perubahan nama pulau, yaitu Pulau Mangkir Besar, semula bernama Pulau Rangit Besar, Pulau Mangkir Kecil yang semula Pulau Rangit Kecil, Pulau Lipan sebelumnya Pulau Malelo. Lampiran tersebut juga menyertakan perubahan koordinat untuk keempat pulau tersebut.
“Jadi setelah konfirmasi 2008, di 2009 dikonfirmasi terjadi perubahan nama dan perpindahan koordinat,” ujarnya.
Selanjutnya, saat melakukan identifikasi dan verifikasi di Sumatera Utara pada 2008, Pemerintah Daerah Sumatera Utara melaporkan sebanyak 213 pulau, termasuk empat pulau yang saat ini menjadi sengketa.
“Pemda Sumatera Utara memverifikasi, membakukan sebanyak 213 pulau di Sumatera Utara, termasuk empat pulau, yaitu Pulau Mangkir Besar, koordinat sekian, Pulau Mangkir Kecil, koordinat sekian, Pulau Lipan, koordinat sekian, dan Pulau Panjang, koordinat di sekian,” ujar Syafrizal.
Pada 2009, hasil verifikasi Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi di Sumut mendapat konfirmasi dari Gubernur Sumatera Utara saat itu yang menyatakan bahwa provinsi Sumatera terdiri di 213 pulau, termasuk empat pulau tersebut di atas.
Dari hasil konfirmasi kepada Gubernur Aceh beserta hasil konfirmasi Gubernur Sumatera Utara saat itu beserta hasil pelaporan pada PBB tahun 2012 dan pemerintah pusat kemudian menetapkan status empat pulau menjadi wilayah Sumatera Utara.
Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi tersebut terdiri dari antara lain Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Informasi Geospasial, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) yang saat ini menjadi bagian dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Pusat Hidrografi dan Oseanologi TNI AL, Direktorat Topografi TNI AD, serta pemerintah provinsi dan kabupaten.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Kemendagri Panggil Bobby Nasution dan Muzakir Manaf Soal Polemik Pemindahan Wilayah 4 Pulau
Bisnis.com, Jakarta — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memanggil Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf dalam waktu dekat.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah pada Kementerian Dalam Negeri, Safrizal Zakaria Ali mengatakan upaya pertemuan kedua gubernur itu dilakukan dalam rangka mendiskusikan tentang batas administratif empat pulau yang sebelumnya diakui oleh Kabupaten Aceh Singkil, kini masuk ke wilayah Tapanuli Tengah, Sumatra Utara sesuai dengan Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025 kemarin.
“Jadi nanti akan kita pertemukan keduanya seperti tahun 1992 dulu Pak Ibrahim Hasan dan Pak Raja Inal Siregar,” tutur Safrizal di Kantor Kemendagri Jakarta, Rabu (11/6/2025).
Safrizal sendiri mengaku tidak keberatan jika pemerintah daerah Aceh melayangkan gugatan atas Keputusan Mendagri tersebut ke PTUN karena keempat pulaunya telah diberikan ke pemerintah Sumatra Utara, meskipun pemerintah Aceh memiliki Surat Kesepakatan Bersama (SKB) 1992 yang menyatakan keempat pulau itu masuk ke wilayah Aceh.
Keempat pulau di Aceh yang kini masuk ke wilayah Sumatera Utara yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil yang sebelumnya terletak di Kabupaten Aceh Singkil.
“Jadi bisa diajukan lewat pengadilan PTUN daerah setempat atau PTUN Jakarta sesuai domisili Kemendagri,” katanya.
Safrizal menjelaskan bahwa masalah soal batas wilayah keempat pulau tersebut juga sempat digugat ke Mahkamah Konstitusi. Namun, dari beberapa gugatan yang telah diajukan, kata Safrizal sebagian ada yang ditolak.
“Beberapa masalah soal batas daerah ini juga ada tang mengajukan ke MK. Ada yang ditolak karena di luar kewenangan dan ada yang dibahas MK. Intinya, kami patuh dan taat, apabila masuk jalur hukum kita akan ikuti,” ujarnya.
-

Tatak Ujiyati Sentil Pemerintah: Ekonomi Sulit, Malah Pindahkan Pulau
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Tatak Ujiyati, melontarkan kritik keras terhadap kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang memindahkan empat pulau dari wilayah Provinsi Aceh ke Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Kebijakan ini dianggap Tatak menambah masalah baru di tengah situasi nasional yang sedang penuh tekanan.
“Ekonomi lagi sulit, banyak PHK, lingkungan rusak, korupsi di mana-mana,” ujar Tatak di X @tatakujiyati (11/6/2025).
Dikatakan Tatak, pemerintah seharusnya fokus menyelesaikan persoalan mendesak yang sedang dihadapi masyarakat, seperti krisis ekonomi, gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK), kerusakan lingkungan, hingga maraknya praktik korupsi.
“Bukannya fokus selesaikan masalah yang ada, malah bikin masalah baru dengan memindahkan sebagian wilayah Aceh ke Sumut,” sebutnya.
Ia juga mempertanyakan urgensi dari kebijakan tersebut yang dinilai justru berpotensi menimbulkan konflik horizontal antarwarga di dua provinsi.
“Apa mau bikin konflik horizontal lagi nih? Heran deh sama maunya pemerintah sekarang,” tambahnya.
Pemindahan empat pulau ini dilakukan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) yang ditandatangani oleh Tito Karnavian.
Keputusan itu menjadi sorotan karena Sumut saat ini dipimpin oleh menantu mantan Presiden Jokowi, Bobby Nasution.
Sejumlah pihak menilai kebijakan ini tidak hanya menabrak sensitivitas wilayah adat dan identitas masyarakat Aceh, tetapi juga berpotensi menimbulkan ketegangan sosial dan politik di tingkat lokal.
(Muhsin/fajar)
-

Empat Pulau Aceh Berpotensi Migas Ingin Dikelola Sumur, Aktivis: Itu Bukan Punya Kalian
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Aktivis Kolaborasi Rakyat Jakarta, Andi Sinulingga menyoroti perebutan empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil masuk ke wilayah Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution datang ke Aceh membahas polemik empat pulau dengan Gubernur Muzakir Manaf alias Mualem. Bobby mengusulkan pengelolaan keempat pulau itu dilakukan secara kolaboratif.
“Kami hadir di sini untuk bisa sama-sama meredam, ataupun bisa sama-sama menyepakati apa yang harus kita sepakati bersama dengan pak gubernur Aceh,” kata Bobby
Ada juga usulan dari Bobby terkait pengelolaan potensi pulau itu dilakukan secara bersama-sama. Dia mengaku akan melanjutkan pembahasan dengan Mualem.
“Jadi tadi kita sampaikan, kita kolaboratif, kita kolaborasi. Kalau bicara soal potensinya, tadi tidak bicara ini akan dikembalikan atau tidak, atau akan punya siapa. Tapi kita bicarakan kalau ke depannya kalau ada pembahasan, kami terbuka saja,” ungkapnya.
Hal inilah yang kemudian disoroti tajam Andi Sinulingga melalui salah satu cuitan di akun media sosial X pribadinya.
Ia memberikan sindiran dengan menyebut mengambil barang orang kemudian meminta untuk mengelola bersama.
“Ambil pulau orang, lalu yg punya minta di kembalikan, eeh yg ngambil barang malah bilang “yuk kita kelola sama2”, penalaran apa itu? 😡,” tulisnya dikutip Rabu (11/6/2025).
Andi Sinulingga pun dengan mengatakan Sumut tahu bahwa empat pulan yang diperebutkan ini sebenarnya memang bukan punya mereka.
-

Kritik Pemerintah Soal Pulau Aceh Diambil Sumut, Tatak Ujiyati: Apa Mau Bikin Konflik Horizontal?
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Tatak Ujiyati, melontarkan kritik keras terhadap kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang memindahkan empat pulau dari wilayah Provinsi Aceh ke Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Kebijakan ini dianggap Tatak menambah masalah baru di tengah situasi nasional yang sedang penuh tekanan.
“Ekonomi lagi sulit, banyak PHK, lingkungan rusak, korupsi di mana-mana,” ujar Tatak di X @tatakujiyati (11/6/2025).
Dikatakan Tatak, pemerintah seharusnya fokus menyelesaikan persoalan mendesak yang sedang dihadapi masyarakat, seperti krisis ekonomi, gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK), kerusakan lingkungan, hingga maraknya praktik korupsi.
“Bukannya fokus selesaikan masalah yang ada, malah bikin masalah baru dengan memindahkan sebagian wilayah Aceh ke Sumut,” sebutnya.
Ia juga mempertanyakan urgensi dari kebijakan tersebut yang dinilai justru berpotensi menimbulkan konflik horizontal antarwarga di dua provinsi.
“Apa mau bikin konflik horizontal lagi nih? Heran deh sama maunya pemerintah sekarang,” tambahnya.
Pemindahan empat pulau ini dilakukan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) yang ditandatangani oleh Tito Karnavian.
Keputusan itu menjadi sorotan karena Sumut saat ini dipimpin oleh menantu mantan Presiden Jokowi, Bobby Nasution.
Sejumlah pihak menilai kebijakan ini tidak hanya menabrak sensitivitas wilayah adat dan identitas masyarakat Aceh, tetapi juga berpotensi menimbulkan ketegangan sosial dan politik di tingkat lokal.
(Muhsin/fajar)
-

APBD Minim, Sumut Tak Akan Mampu Kelola Empat Pulau Tambahan
GELORA.CO -Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Sitorus mengkritik keras Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian Nomor 300.2.2-2138/2025 yang memindahkan empat pulau dari Provinsi Aceh ke Sumatera Utara (Sumut).
Adapun, empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek.
“Nggak ada urgensinya (pemindahan) empat pulau itu diputuskan langsung tanpa duduk bersama jadi milik Sumut,” Deddy dikutip dari video singkat melalui akun Facebook, Rabu 11 Juni 2025.
Deddy menilai keputusan pemindahan empat pulau menjadi milik Sumut tanpa memperhatikan sejarah, sosilogisnya, serta kemampuan APBD Provinsi Sumut yang dipimpin Gubernur Bobby Nasution.
“Apakah Sumut sudah mampu membiayai seluruh pembangunan di daerahnya?” tanya Deddy.
Deddy melihat, dengan APBD sebesar Rp13 triliun, Pemprov Sumut tak mampu mengurus dengan baik seluruh wilayah, salah satunya Pulau Nias.
“Anda (lebih baik) besarkan Pulau Nias, Danau Toba. Itu yang harus dikerjakan, bukan bikin masalah baru klaim pulau segala macam, nanti Mentawai sekalian anda minta juga,” sentil Deddy.
Legislator DPR ini juga menyindir Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Masinton Pasaribu agar tidak ikut-ikutan terkait pemindahan empat pulau tersebut.
“Bupati Tapteng nggak usah ikut-ikutan, APBD anda juga kecil. Nambah empat pulau mau dapat apa? Saya kira semua harus kembali kepada akal sehat,” pungkas Deddy
