Tag: Bobby Nasution

  • Pencaplokan 4 Pulau Aceh Dicurigai untuk Kepentingan Politik Dinasti Jokowi Melalui Mendagri Tito

    Pencaplokan 4 Pulau Aceh Dicurigai untuk Kepentingan Politik Dinasti Jokowi Melalui Mendagri Tito

    GELORA.CO – Analis politik sekaligus Direktur Riset Trust Indonesia Ahmad Fadhli mencurigai pencaplokan empat pulau milik Provinsi Aceh oleh Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution untuk kepentingan dinasti politik bekas Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian lantaran Bobby Nasution adalah menantu Jokowi.

    “Kalau kita melihat dari sejarahnya bahwa terkait dengan pencaplokan pulau tersebut saya kira ini memang patut dicurigai karena memang untuk daerah kepulauan, Indonesia itu sangat kaya dengan minyak dan gas bumi,” kata Fadhli kepada Inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Minggu (15/6/2025).

    Untuk mendapatkan informasi mengenai kandungan migas yang ada di suatu wilayah, lanjut dia,  memang perlu ada suatu survei baik dari Kementerian ESDM maupun dari konsultan independen termasuk dari ITB atau kampus-kampus ternama lainnya di Indonesia.

    “Jadi memang kalau kita lihat kasus pengalihan empat pulau ini diputuskan secara sepihak oleh Mendagri maka wajar kalau publik berasumsi seperti itu terkait dengan adanya kandungan migas di pulau tersebut karena begitu terburu-burunya Mendagri memutuskan, dan bahkan keputusan Mendagri seolah-olah mengalahkan undang-undang yang lebih tinggi di atasnya,” kata Fadhli.

    Apalagi, kata Fadhli, peraturan Mendagri soal pengalihan keempat pulau ke Sumut itu diputuskan dengan tidak melibatkan stakeholder, baik dari pihak Aceh maupun dari stakeholder yang memang paham mengenai sejarah keempat pulau tersebut.

    Terkait masalah keberpihakan Tito selaku Mendagri kepada Jokowi, menurut Fadhli, karena Tito merupakan bagian dari rezim bekas pemerintahan Jokowi yang kemudian dipertahankan oleh Presiden Prabowo Subianto menjadi Mendagri, sehingga kalau asumsi publik beranggapan bahwa Tito adalah kaki tangannya Jokowi maka wajar-wajar saja asumsi masyarakat tersebut karena Tito juga diangkat sebagai Kapolri di zamannya Presiden Jokowi.

    “Nah saya kira dengan Tito membuat peraturan yang salah itu menurut saya, ini sudah menunjukkan bahwa memang sikap Mendagri Tito adalah berada standing posisition-nya di Bobby sebagai Gubernur Sumut, terlepas dari apa tujuan yang diinginkan apa yang akan dilakukan ke depan dari empat pulau itu harus di corss check lagi,” terang Fadhli.

    Sebelumnya, Gubernur Aceh Muzakir Manaf menolak berdialog dengan Gubernur Sumut Bobby Nasution. Dia menegaskan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, adalah milik Aceh.

    “Tidak kita bahas, bagaimana kita duduk bersama (Gubernur Sumut), itu kan hak kita, kepunyaan kita, milik kita, wajib kita pertahankan, itu saja,” kata pria karib disapa Mualem itu seusai rapat bersama dengan DPR Aceh, Forum Bersama (Forbes) DPR/DPD RI asal Aceh, Bupati Aceh Singkil, ulama hingga akademisi Aceh, Jumat (13/6/2025) malam.

    Dia akan menempuh tiga langkah untuk menyelesaikan persoalan sengketa pulau. Mualem bilang, Kemendagri harus mengembalikan empat pulau itu ke Aceh.

    Sedangkan Presiden Prabowo Subianto akan mengeluarkan keputusan terkait polemik empat pulau Aceh yang kini masuk Provinsi Sumut pekan depan. Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco usai menjalin komunikasi intensif dengan Presiden, Sabtu (14/6/2025). “Dalam pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu,” kata Dasco.

    Sebagai informasi, keempat pulau tersebut diketahui berada tidak jauh dari wilayah kerja (WK) migas Offshore West Aceh (OSWA), yang berada di bawah kewenangan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA). Meski keempat pulau itu tidak termasuk dalam cakupan wilayah kerja OSWA. Sejauh ini belum ada data seismik yang memadai untuk dapat mengevaluasi secara komprehensif potensi migas di wilayah tersebut. 

  • Janji Menko Yusril Selesaikan Sengketa 4 Pulau Aceh Masuk Sumut Tanpa Ada yang Rugi – Page 3

    Janji Menko Yusril Selesaikan Sengketa 4 Pulau Aceh Masuk Sumut Tanpa Ada yang Rugi – Page 3

    Sebelumnya, Gubernur Sumut Bobby Nasution bertemu dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf di Meuligoe Gubernur Aceh, Banda Aceh, pekan lalu untuk membicarakan soal pengelolaan empat pulau.

    “Kalau sudah ditetapkan ke Provinsi Sumatera Utara, maka bagaimana potensi di dalamnya bisa dikelola bersama-sama,” kata Bobby usai pertemuan.

    Seperti diketahui empat pulau yang sebelumnya ada di wilayah Aceh, yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang, kini secara administratif masuk dalam wilayah Sumut.

    Empat pulau yang kini masuk dalam wilayah Tapanuli Tengah, Sumatera Utara itu, memiliki potensi cadangan minyak dan gas bumi (migas) yang bisa menjadi sumber pendapatan asli daerah.

    Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 terkait wilayah administratif empat pulau masuk ke wilayah Provinsi Sumut.

    Adapun Keputusan Mendagri itu tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau ditetapkan pada 25 April 2025.

    Dengan objek lokasi, yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Mangkir Gadang berada di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah berbatasan dengan Kabupaten Aceh Singkil.

    “Jadi tadi kita sampaikan, kita kolaboratif, kita kolaborasi. Kalau bicara potensi ya, jadi tidak bicara akan dikembalikan atau tidak. Kalau ke depan ada pembahasan itu, kami terbuka saja,” kata Bobby.

     

  • Anggota DPR kritik Ketua PDIP Sumut atas polemik empat pulau

    Anggota DPR kritik Ketua PDIP Sumut atas polemik empat pulau

    Medan (ANTARA) – Anggota DPR RI Hinca Pandjaitan mengkritik Ketua PDIP Sumatera Utara (Sumut) Rapidin Simbolon atas polemik empat pulau antara Provinsi Sumatera Utara dan Aceh dengan menuding logikanya salah.

    “Aneh rasanya membaca statemen Bapak Rapidin, tudingan yang tidak mendasar dan logikanya salah,” tegas Hinca di Medan, Ahad.

    Padahal empat pulau itu, lanjut dia, masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) di Provinsi Sumatera Utara.

    Sementara Bupati Tapanuli Tengah adalah Masinton Pasaribu yang juga merupakan kader PDIP dan pernah menjadi anggota Komisi III DPR RI periode 2014 hingga 2024.

    “Tapteng itu dipimpin oleh Bapak Masinton yang merupakan kader PDIP, dan pulau itu masuk ke Tapteng. Jadi yang mendapat pengelolaan adalah Bupati Tapteng,” beber Hinca.

    Politikus Demokrat ini meminta Rapidin Simbolon yang juga anggota Komisi XIII DPR RI memahami konteks permasalahan sebelum berbicara.

    Sebab, tutur dia, isu empat pulau ini sudah bergulir sejak lama, dan bahkan sebelum Bobby Nasution dilantik menjadi Gubernur Sumatera Utara pada 20 Februari 2025.

    Adapun keempat pulau yang masuk dalam wilayah Tapanuli Tengah, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

    Hal ini sesuai Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, ditetapkan pada 25 April 2025.

    “Bahkan sejak tahun 2007 sudah ada pembahasan dan Kemendagri menetapkan tahun 2022, saat itu Bobby masih Wali Kota Medan,” jelas Hinca yang juga menjadi anggota Komisi III DPR RI ini.

    Ketua DPD PDIP Sumut Rapidin Simbolon sebelumnya mengkritik Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian atas polemik kepemilikan empat pulau antara Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Aceh.

    Pihaknya menilai, bahwa Mendagri Tito Karnavian memutuskan sepihak dan bertentangan Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil.

    “Saya sangat menyayangkan tindakan Menteri Dalam Negeri yang memutuskan sepihak tanpa ada alasan dan dasar yang jelas, dan bertentangan dengan UU No.14 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Singkil,” kata Rapidin dalam keterangannya, Sabtu (14/6).

    Anggota Komisi XIII DPR RI ini menyatakan, tidak ada urgensi atas pemindahan kepemilikan empat pulau tersebut, namun Mendagri Tito Karnavian seakan membangun masa lalu yang kurang baik.

    “Mendagri memberikan empat pulau di Aceh Singkil untuk Sumatera Utara, dan pemberian tersebut sama sekali tidak ada urgensinya bagi Aceh maupun Sumut karena keduanya sama-sama berada di wilayah negara kita. Toh negara kita adalah NKRI, tindakan Mendagri seakan membangunkan masa lalu yang tidak baik,” ujarnya.

    Rapidin mencurigai polemik empat pulau itu karena adanya tambang nikel di pulau tersebut, sehingga pihaknya tidak setuju empat pulau ini dinyatakan masuk ke wilayah Provinsi Sumatera Utara.

    “Saya curiga jangan-jangan ada tambang nikel di empat pulau ini agar dapat lagi dimainkan, seperti Blok Medan yang ada di Maluku dan nikel tersebut bisa ekspor secara ilegal ke China. Sebagai warga Sumut, saya menyataan secara tegas bahwa saya tidak setuju jika empat pulau yang saat ini bernaung dibawah Provinsi Aceh diambil alih oleh Pemprov Sumut,” tegas politisi PDIP ini.

    Mantan bupati Samosir ini juga meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut lebih fokus untuk membangun Sumatera Utara, sehingga tidak terjadi gejolak di masyarakat.

    “Sebaiknya Pemprov Sumut berkonsentrasi untuk membangun Sumut dan membuat terobosan pembangunan meski dengan APBD yang sangat terbatas, dan tidak membuat gejolak di masyarakat yang tidak penting,” tutur Rapidin.

    Pewarta: Muhammad Said
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Dasco: Prabowo Putuskan Polemik 4 Pulau Aceh Vs Sumut Pekan Depan

    Dasco: Prabowo Putuskan Polemik 4 Pulau Aceh Vs Sumut Pekan Depan

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa keputusan soal polemik pemindahan kepemilikan 4 pulau Aceh ke Sumatera Utara (Sumut) akan rampung pekan depan.

    Ketua Harian Partai Gerindra ini menyebut Presiden Prabowo Subianto-lah yang nantinya akan memutuskan langsung polemik tersebut. “Dalam pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu,” katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (15/6/2025).

    Adapun, Dasco menerangkan Prabowo akan mengambil alih soal polemik itu seusai pihaknya berkomunikasi dengan Prabowo. Meskipun, tidak dijelaskan secara rinci kapan komunikasi itu dilangsungkan.

    Dasco membeberkan dari hasil komunikasinya itu, Kepala Negara memutuskan bakal mengambil alih penuh persoalan tersebut. Prabowo, disebutnya, segera memutuskan langkah terbaik untuk menyelesaikan polemik tersebut.

    “Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara,” bebernya.

    Sebelumnya, hubungan Provinsi Aceh dan Sumatra Utara tegang imbas keputusan Kemendagri terkait sengketa 4 pulau.  

    Pemerintah pusat, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, memasukan empat pulau yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek ke Sumatera Utara. Wilayah ini juga diklaim oleh Kabupaten Singkil, Provinsi Aceh. 

    Keputusan Mendagri Tito memicu kemarahan warga Aceh. Mereka, kalau melihat rekaman yang banyak beredar, berbondong-bondong menuju ke empat pulau tersebut. Para pejabat dan warga juga mengimbau kepada pemerintah pusat, supaya tidak mengusik wilayah Aceh, khususnya sengketa 4 wilayah. 

    Di sisi lain, upaya pembicaraan antara kedua pemerintah daerah juga tidak banyak menurunkan tensi ketegangan. Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem, bahkan hanya sebentar menemui Gubernur Sumut, Bobby Nasution. Dia meninggalkan Bobby karena akan menghadiri agenda lain.

  • Komisi II segera panggil Mendagri serta Gubernur Aceh-Sumut soal pulau

    Komisi II segera panggil Mendagri serta Gubernur Aceh-Sumut soal pulau

    Tangkapan layar foto satelit googlemap (12/6/2025) menggambarkan posisi Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara. ANTARA/HO-Diskominfo Sumut

    Komisi II segera panggil Mendagri serta Gubernur Aceh-Sumut soal pulau
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Minggu, 15 Juni 2025 – 06:30 WIB

    Elshinta.com – Komisi II DPR RI akan segera menjadwalkan pemanggilan terhadap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf terkait sengketa empat pulau di dua daerah tersebut.

    Komisi II DPR juga akan sekaligus memanggil Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon dan Bupati Tapanuli Tengah Masinto Pasaribu untuk duduk bersama guna menyelesaikan polemik tersebut.

    “Segera kami jadwalkan, ya. Sekarang (DPR RI) masih reses,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong kepada ANTARA di Jakarta, Sabtu.

    Dia menyebut pemanggilan akan dilakukan setelah masa reses DPR RI selesai. Adapun DPR RI tengah memasuki masa reses mulai dari 27 Mei 2025 hingga 23 Juni 2025.

    “Komisi II DPR RI akan fasilitasi pertemuan Kemendagri, Pemprov Aceh, Pemprov Sumut, Pemkab Aceh Singkil dan Pemkab Tapanuli Tengah untuk duduk bersama mencari solusi yang tepat dengan asas kekeluargaan dan persatuan,” ujarnya.

    Bahtra pun meminta semua pihak, mulai dari Kementerian Dalam Negeri, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta masyarakat kedua wilayah tersebut agar menyelesaikan sengketa empat pulau itu dengan asas kekeluargaan.

    Kemudian, dia meminta agar permasalahan tersebut juga diselesaikan pula secara musyawarah mufakat, holistik, adil, dan partisipatif yang menggabungkan hukum, teknologi geospasial, sejarah, dan dialog sosial.

    “Terutama sesuai mekanisme peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan tanpa provokasi perpecahan, apalagi digiring ke ranah isu politik,” ucapnya.

    Sebab, menurut dia, konflik batas wilayah, khususnya antarprovinsi, yang melibatkan pulau kecil sebagaimana yang terjadi antara Aceh-Sumatera Utara, bukan sekadar masalah teknis peraturan belaka, melainkan menyangkut pula soal identitas, histori, ekonomi, sosial dan sejarah.

    Legislator itu kemudian membeberkan empat hal yang perlu dilakukan dalam upaya penyelesaian sengketa Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang tersebut.

    Pertama, penundaan eksekusi Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 hingga dilakukan klarifikasi lapangan.

    “Revisi Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 jika terbukti secara yuridis dan historis bahwa empat pulau tersebut milik Aceh,” tuturnya.

    Kedua, pembentukan Tim Klarifikasi Wilayah oleh Kemendagri bersama Pemprov Aceh dan Sumatera Utara, Badan Informasi Geospasial (BIG), Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan DPR RI .

    Ketiga, pelibatan masyarakat lokal dan lembaga adat Aceh sebagai bagian dari proses verifikasi fakta.

    Lebih lanjut, dia mengingatkan agar Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 itu tidak boleh bertentangan dengan Pasal 18B (2) UUD 1945

    “Negara mengakui dan menghormati satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa (termasuk Aceh), Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara yang mengatur batas wilayah negara,” ucapnya.

    Dia lantas berkata, “Termasuk, perbatasan antarprovinsi, wilayah laut, dan pulau-pulau kecil; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA); serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2009 tentang Pemerintah Aceh.”

    Wakil rakyat itu menambahkan bahwa kasus perebutan pulau antarwilayah di Indonesia tidak hanya terjadi di Aceh dan Sumatera Utara, tetapi terjadi pula di daerah-daerah lainnya di Tanah Air.

    Misalnya, polemik kasus Pulau Talan dan Pulau Babi antara Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan Provinsi Maluku, lalu kasus Muara Sungai Tambangan antara Kalimantan Tengah dengan Kalimantan Selatan, hingga kasus Pulau Semak Daun dan Pulau Cipir antara Jakarta dengan Banten.

    Sumber : Antara

  • Polemik 4 Pulau: Aceh Menentang, Sumut Bertahan, Prabowo Turun Tangan

    Polemik 4 Pulau: Aceh Menentang, Sumut Bertahan, Prabowo Turun Tangan

    Polemik 4 Pulau: Aceh Menentang, Sumut Bertahan, Prabowo Turun Tangan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Polemik empat pulau yang secara historis milik Provinsi Daerah Istimewa Aceh, yakni Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Lipan, yang dialihkan ke Sumatera Utara terus bergulir.
    Bukan berkesudahan, polemik tersebut kini sudah sampai ke telinga Presiden
    Prabowo Subianto
    .
    Kementerian Dalam Negeri yang seharusnya menjadi bagian penengah dalam polemik ini tak bisa meredam amarah Gubernur Aceh,
    Muzakkir Manaf
    atau Mualem.
    “Macam mana kita duduk bersama, itu kan hak kami, kepunyaan kami, milik kami,” kata Mualem saat ditanya terkait tawaran pengelolaan empat pulau secara bersama oleh dua provinsi, Aceh dan Sumut, Jumat (13/6/2025).
    Dia menolak keputusan Menteri Dalam Negeri RI Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025.
    Dalam keputusan itu, Kemendagri menyatakan bahwa empat pulau milik Aceh masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
    Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, tak langsung mengalah meski rekam jejak sejarah empat pulau adalah kepunyaan Aceh.
    Menantu Presiden Ketujuh RI Joko Widodo ini mempertahankan keputusan Kemendagri yang mengalihkan empat pulau itu ke pelukan Sumatera Utara.
    Dia berdalih, pengalihan empat pulau adalah kewenangan pemerintah pusat, bukan kewenangan dari provinsi, baik Aceh maupun Sumut.
    “Saya sampaikan kemarin, secara wilayah, enggak ada wewenang Provinsi Sumut dan juga setahu saya Aceh mengambil pulau, menyerahkan daerah, itu nggak bisa. Semua itu ada aturannya, kami pemerintah daerah ada batasan wewenang,” ujar Bobby, Selasa (10/6/2025).
    Langkah pertahanan Sumut juga ditegaskan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara, Erni Ariyanti.
    Erni meminta semua pihak mematuhi keputusan Kemendagri terkait penetapan empat pulau yang kini menjadi bagian dari Sumatera Utara.
    Dia meminta agar Aceh melayangkan keberatannya bukan dengan cara keras, tetapi lewat jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
    “Pak Mendagri sudah buka suara jika memang ada gugatan, ke PTUN mempersilahkan Provinsi Aceh,” ucap Erni.
    Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI,
    Jusuf Kalla
    , turut memberikan masukan terkait sengketa empat pulau tersebut.
    Sosok sentral perdamaian Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan pemerintah Indonesia dalam perjanjian Helsinki ini kembali mengingatkan ada janji yang harus dijalani pemerintah.
    Janji tersebut adalah memelihara perjanjian Helsinki tetap terpelihara dan tidak mengubah undang-undang yang telah berlaku terkait batas wilayah Aceh dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.
    JK mengatakan, secara historis maupun administratif, empat pulau yang sedang diributkan adalah milik Aceh.
    “Di UU tahun 1956, ada UU tentang Aceh dan Sumatera Utara oleh Presiden Soekarno yang intinya adalah, dulu Aceh itu bagian dari Sumatera Utara, banyak residen. Kemudian Presiden, karena kemudian ada pemberontakan di sana, DI/TII, maka Aceh berdiri sendiri sebagai provinsi dengan otonomi khusus,” kata JK.
    Beleid yang mengatur batas wilayah tersebut adalah undang-undang yang menjadi rujukan pemerintah Indonesia menandatangani perjanjian Helsinki dengan kelompok GAM pada 2005.
    “Karena banyak yang bertanya, membicarakan tentang pembicaraan atau MoU di Helsinki. Karena itu saya bawa MoU-nya. Mengenai perbatasan itu, ada di poin 1.1.4, yang berbunyi ‘Perbatasan Aceh, merujuk pada perbatasan 1 Juli tahun 1956. Jadi, pembicaraan atau kesepakatan Helsinki itu merujuk ke situ,” ungkap JK.
    “Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956, itu yang meresmikan Provinsi Aceh dengan kabupaten-kabupaten yang ada, berapa itu kabupatennya, itu. Jadi formal,” kata JK.
    Sebab itulah, dia menyebut keputusan seorang menteri tidak bisa mengubah legalitas undang-undang dan otomatis cacat formal.
    JK juga mengingatkan, batas wilayah yang telah disepakati sejak puluhan tahun silam bukan lagi soal sengketa administrasi.
    Bagi Aceh, kata JK, perebutan wilayah bukan lagi tentang administrasi, tapi kehormatan yang harus dibela.
    “Ya, itu pulaunya tidak terlalu besar. Jadi, bagi Aceh itu harga diri. Kenapa diambil? Dan itu juga masalah kepercayaan ke pusat. Jadi, saya kira dan yakin ini agar diselesaikan sebaik-baiknya demi kemaslahatan bersama,” ucap JK.
    Tak ingin polemik ini melebar, Presiden Prabowo Subianto turun tangan.
    Prabowo mengambil alih dinamika yang tak bisa ditangani Kemendagri ini secara langsung.
    Hal tersebut dikatakan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad pada Sabtu (14/6/2025).
    “Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI, bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara,” kata Dasco.
    Prabowo secara tegas meminta agar polemik empat pulau tersebut bisa rampung dalam pekan depan.
    “Dalam pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu,” imbuh Ketua Harian Partai Gerindra ini.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Top 5 News: Gunung Raung Meletus hingga Al Ghazali Menikah

    Top 5 News: Gunung Raung Meletus hingga Al Ghazali Menikah

    Jakarta, Beritasatu.com – Sejumlah pemberitaan pada Sabtu (14/6/2025) menarik perhatian pembaca. Berita terkait meletusnya Gunung Raung hingga jelang pernikahan Al Ghazali menjadi berita terpopuler Beritasatu.com.

    Top 5 news Beritasatu.com lainnya, yakni maraknya pungutan liar di Pelabuhan Angin Pulau Nias, penembakan warga negara Australia di Bali, hingga detik-detik jatuhnya Air India.

    Top 5 News Beritasatu.com

    1. Gunung Raung Meletus, Sejumlah Desa di Jember Diguyur Hujan Abu

    Gunung Raung di Jawa Timur Meletus, Sabtu (14/6/2025) sore. Tinggi kolom abu letusan gunung api di perbatasan Kabupaten Jember, Bondowoso, dan Banyuwangi itu mencapai 1.500 meter di atas puncak. Sejumlah desa mengalami hujan abu vulkanis.

    Kolom abu teramati berwarna kelabu hingga hitam dengan intensitas sedang hingga tebal ke arah barat daya dan barat. Pada pukul 05.16 WIB, Gunung Raung erupsi dengan tinggi kolom letusan teramati sekitar 750 meter di atas puncak atau 4.082 meter di atas permukaan laut.

    2. Marak Pungli di Pelabuhan Angin Pulau Nias, Bobby Nasution Meradang

    Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution meradang saat mengetahui maraknya pemungutan liar (pungli) di Pelabuhan Angin, Kota Gunungsitoli, Pulau Nias. Dia meminta agar praktik pungli dihilangkan.

    Menurut Bobby, pungli yang terjadi karena ada pembiaran selama ini bisa menghambat laju pertumbuhan ekonomi daerah dan membuat biaya perdagangan di Pulau Nias tinggi. Bobby menegaskan akan memberi atensi serius terhadap pengelola Pelabuhan Angin, termasuk manajemen kapal penyeberangan.

    3. Polisi Duga Pelaku Penembakan WN Australia di Bali Sesama WNA

    Polisi mulai mengungkap petunjuk awal terkait pelaku penembakan dua warga negara Australia di Vila Casa Santisya 1, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (14/6/2025) dini hari.

    Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy mengungkapkan, dari pemeriksaan saksi-saksi, pelaku diduga dua pria berlogat bahasa Australia kental dan mengendarai sepeda motor matik.

    4. Tanda-tanda Air India Bakal Jatuh, Vishwash Sebut Lampu Serentak Nyala

    Penumpang Air India yang selamat dari kecelakaan maut, Vishwash Kumar Ramesh menyebut, saat lampu di pesawat menyala menandakan pesawat yang ditumpangi bermasalah.

    Setelah lampu menyala, Vishwash menyebut pesawat  tiba-tiba mengalami gangguan saat berusaha menambah ketinggian setelah lepas landas. Vishwash Kumar mengatakan, setelah pesawat Air India menabrak gedung asrama BJ Medical College di Ahmedabad membuat hampir sebagian penumpang hancur berantakan

    5. Relakan Al Ghazali Menikah, Maia Estianty Menangis

    Maia Estianty meminta maaf kepada putranya, Al Ghazali saat melakukan prosesi siraman sebelum putranya menikah dengan Alyssa Daguise. Permintaan maaf yang diutarakan Maia Estianty itu, saat Al Ghazali melakukan prosesi sungkeman di depan ibundanya, Maia Estianty dan Irwan Mussry.

    Maia Estianty pun memberikan doa untuk putranya agar pernikahannya dengan Alyssa Daguise terus bisa bahagia hingga maut yang memisahkan. Ia juga meminta agar terus mempertahankan rumah tangganya bersama Alyssa Daguise meski mengalami kerikil tajam.

  • Legislator Minta Pemerintah Tinjau Ulang Status 4 Pulau Aceh Masuk Sumut

    Legislator Minta Pemerintah Tinjau Ulang Status 4 Pulau Aceh Masuk Sumut

    Jakarta

    Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDIP, Romy Soekarno, meminta pemerintah pusat untuk meninjau ulang keputusan mengenai status empat pulau yang ditetapkan masuk wilayah Sumatera Utara. Romy mengatakan pulau itu bukan hanya terkait batas wilayah, melainkan keadilan warga Aceh.

    “Saya sangat menyesalkan terbitnya Kepmendagri Nomor 300.2.2‐2138 Tahun 2025 tanggal 25 April 2025 yang menyatakan keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Ini bukan hanya soal batas wilayah, tapi menyangkut kedaulatan dan keadilan bagi masyarakat Aceh,” ujar Romy Soekarno kepada wartawan Sabtu (14/6/2025).

    Romy menilai keputusan itu harus dikaji ulang dengan mempertimbangkan sejumlah aspek. Menurutnya, keputusan itu dapat berpotensi menimbulkan konflik horizontal antar daerah.

    “Saya mendukung penuh langkah-langkah yang telah diambil oleh Pemerintah Aceh, termasuk pengumpulan bukti historis dan advokasi hukum terhadap keputusan tersebut. Pemerintah pusat tidak boleh mengabaikan aspirasi masyarakat Aceh yang merasa dirugikan,” lanjutnya.

    Dia pun berharap Kementerian Dalam Negeri dapat membuka ruang dialog dan mediasi terbuka antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Di mana, hal itu dapat difasilitasi oleh Kemendagri, Komisi II DPR RI, serta lembaga terkait lainnya.

    Selain itu, kata dia, juga diperlukan membentuk Tim Mediasi Nasional. Nantinya, tim itu melibatkan DPR RI, Kemendagri, Kemenkumham, ahli sejarah, perwakilan Aceh-Sumut.

    Untuk diketahui, Kemendagri menetapkan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil masuk ke wilayah Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Pemerintah Aceh mengaku akan memperjuangkan perubahan status agar keempat pulau itu dikembalikan ke Tanah Rencong.

    Keempat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Status administratif ini tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025.

    Gubernur Sumut Bobby Nasution sudah menjumpai Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem di Aceh untuk membahas soal pulau itu. Bobby menawarkan untuk mengelola bersama empat pulau yang ditetapkan oleh Kemendagri masuk wilayah Sumut.

    (amw/whn)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Prabowo Putuskan Polemik Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut Pekan Depan

    Prabowo Putuskan Polemik Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut Pekan Depan

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto mengambil alih penyelesaian polemik sengketa empat pulau di Aceh beralih kepemilikan ke wilayah Sumatera Utara (Sumut). Prabowo akan membuat keputusan terkait masalah itu pekan depan.

    Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad setelah berkomunikasi langsung dengan Presiden Prabowo Subianto terkait polemik pemindahan kepemilikan empat pulau di Aceh ke Sumut. 

    “Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara,” ujar Dasco kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (14/6/2025).

    Dasco menegakan Prabowo akan memutuskan langkah terbaik untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Presiden Prabowo, kata dia, menargetkan keputusan terkait pemindahan kepemilikan empat pulau tersebut rampung pekan depan.

    “Dalam pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu,” tandas ketua harian Partai Gerindra ini.

    Diketahui, Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan surat keputusan tertanggal 25 April 2025 yang menyatakan empat pulau yang menjadi polemik tersebut secara administratif kini masuk ke dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.

    Empat pulau yang menjadi objek sengketa tersebut, yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil. Keputusan ini diambil berdasarkan batas wilayah darat dan data administrasi resmi nasional.

    Keputusan Kemendagri tersebut telah memicu polemik dan direspons oleh berbagai pihak. Pemerintah Aceh beserta anggota DPR, anggota DPD dari Aceh serta tokoh-tokoh Aceh menegaskan bahwa 4 pulau tersebut merupakan milik pemerintah Aceh. Mereka sepakat menyelesaikan polemik status kepemilikan 4 pulau tersebut melalui jalur non-litigasi atau di luar proses peradilan.

    “Empat pulau itu milik Aceh dan menjadi hak yang harus kita perjuangkan. Aceh menolak menyelesaikan persoalan ini melalui jalur hukum, dalam hal ini gugatan ke PTUN,” ujar Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) seusai rapat koordinasi di Banda Aceh, Jumat (13/6/2025) malam dikutip dari Antara.

    Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) juga merespons polemik sengketa empat pulau tersebut. JK meminta pemerintah pusat bertindak bijak dalam menyelesaikan polemik itu. Menurut JK, persoalan ini bukan sekadar batas wilayah, tetapi menyangkut harga diri masyarakat Aceh. Dia pun mempertanyakan langkah Pemprov Sumut yang dinilainya “merebut” pulau-pulau tersebut.

    “Bagi Aceh, ini soal harga diri. Kenapa diambil? Ini juga menjadi masalah kepercayaan kepada pemerintah pusat,” ujar JK di kediamannya di Jalan Brawijaya Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025).

    Sementara Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution telah meluruskan berbagai informasi miring soal keputusan Kemendagri soal empat pulau tersebut. Bobby menegaskan bahwa sengketa empat pulau tersebut sudah terjadi sejak lama dan ditetapkan kepemilikannya pada 2022, sebelum dirinya menjadi gubernur di Sumut. 

    Dia juga membantah perpindahan kepemilikan empat pulau tersebut merupakan hadiah dari Mendagri Tito Karnavian kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

    “Gimana cara hadiahnya? Gini ya, kalau ngomongin pulau itu pahami dahulu prosesnya berapa lama, sudah sangat panjang. Kalau hadiah itu hadiah apa sih? Memang pulau itu bisa dipindahin? Kalau hadiah buat Pak Jokowi, kenapa enggak dipindahkan ke Solo saja?” kata Bobby seusai menghadiri rapat paripurna di kantor DPRD Sumatera Utara, Kamis (12/6/2025).

    Bobby Nasution juga menegaskan penetapan batas wilayah itu adalah kewenangan pemerintah pusat. Pemprov Sumatera Utara hanya menjalankan apa yang telah diputuskan oleh Kemendagri.

    Kemendagri memastikan akan mengkaji ulang penetapan empat pulau di Aceh yang pindah ke Sumut. Kaji ulang ini dilakukan karena keputusan Kemendagri telah memicu polemik dan pihaknya akan mencermati setiap data dan informasi yang akurat dan lengkap dari semua pihak. 

    “Menteri Dalam Negeri (Tito Karnavian) sebagai Ketua Tim Nasional Pembakuan Rupabumi akan melakukan kajian ulang secara menyeluruh pada hari Selasa, tanggal 17 Juni 2025,” ujar Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya melalui pesan singkat, Jumat (13/6/2025).

    Bima mengatakan Mendagri akan mengundang Tim Nasional Pembakuan Rupabumi untuk membahas sengketa dan memahami perkembangan pembahasannya. Tito juga disebut berencana mengundang para kepala daerah, tokoh, hingga DPR dari kedua provinsi. 

    “Untuk mendengar pandangan, saran, dan masukan dalam rangka mencari titik temu dan solusi yang terbaik untuk para pihak,” pungkas Bima.

  • DPR Minta Konflik 4 Pulau Aceh-Sumut Cepat Kelar: Sensitif Luar Biasa

    DPR Minta Konflik 4 Pulau Aceh-Sumut Cepat Kelar: Sensitif Luar Biasa

    DPR Minta Konflik 4 Pulau Aceh-Sumut Cepat Kelar: Sensitif Luar Biasa
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia meminta konflik perebutan empat pulau antara
    Provinsi Aceh
    dan Provinsi
    Sumatera Utara
    (Sumut) segera diselesaikan.
    Pasalnya, konflik mengenai batas wilayah akan sangat sensitif luar biasa. Terlebih, Provinsi Aceh pernah memiliki masa pemberontakan melalui Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang berlangsung sejak tahun 1976-2005.
    “Yang paling penting, masalah ini harus segera diselesaikan. Jangan dibiarkan berlarut-larut. Kenapa? Karena saya punya pengalaman soal batas wilayah ini sensitif luar biasa. Saya kira kalau Menteri Dalam Negeri cepat bisa mengambil inisiatif 1-2 hari ini,” kata Doli saat dihubungi, Sabtu (14/6/2025).
    Doli mengaku punya pengalaman saat mengurus sengketa tapal batas antar desa di wilayah lain. Konflik antar warga hingga tawuran dan memakan korban jiwa menjadi dampak yang dituai karena masalah tersebut.
    Dia tidak ingin, konflik serupa antara dua provinsi ini tidak membuka luka lama bagi Provinsi Aceh.
    “Sensitifnya ini di Aceh gitu, loh. Nah, masyarakat Aceh ini kan punya sejarah yang terus kita harus pulihkan hubungannya dengan pemerintah pusat gitu. Jangan dengan kasus ini seolah-olah kita membuka luka lama,” beber Doli.
    “Dan perlu hati-hati, ini sekarang masyarakat internasional ini sudah mulai ikut mencermati. Mereka menunggu gitu, loh. Jangan sampai ini menjadi isu baru, urusan-urusan masa lama soal merdeka-merdeka ini muncul lagi,” imbuh dia.
    Lebih lanjut ia meminta
    Kementerian Dalam Negeri
    (Kemendagri) segera mengundang pihak yang bersengketa untuk duduk bersama.
    Mediasi, kata dia, perlu dilakukan antara Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution. Bahkan jika perlu, Kemendagri juga mengundang para bupati yang berdekatan atau berada di tapal batas pulau tersebut.
    “Dijelaskan di situ. Dijelaskan apa tadi yang jadi pertimbangan lain-lainnya sehingga dikeluarkan SK (Kepmendagri) ini. Dan dipersilakan masing-masing (memberikan statement) baik Aceh maupun Provinsi, terutama Aceh yang merasa keberatan,” tuturnya.
    Doli berharap, mediasi ini menjadi forum rekonsiliasi data dan keputusan bersama.
    Artinya, kata Doli, jika bukti-bukti yang ditunjukkan Aceh lebih kuat, pemerintah pusat harus bersedia meninjau ulang keputusan.
    Namun jika tetap terjadi sengketa, maka dicari jalan tengahnya bersama.
    “Misalnya, contoh kerja sama teknis pengelolaan dan macam-macam. Kalaupun kemudian akhirnya juga tidak ketemu, kemudian disepakati untuk melalui jalur hukum. Ya itu juga berdasarkan kesepakatan bahwa tidak terjadi kesepakatan, maka kemudian sepakat untuk menempuh jalur hukum,” jelas Doli.
    Sebelumnya diberitakan, Keputusan Kemendagri soal status empat pulau yang sebelumnya milik Aceh menjadi milik Sumatera Utara menimbulkan gejolak.
    Keputusan ini dikritisi dan dipertanyakan banyak pihak, menyusul konflik perebutan wilayah yang sudah berlangsung puluhan tahun.
    Pemprov Aceh mengeklaim mengantongi jejak historis di keempat pulau tersebut, sedangkan Pemprov Sumut memiliki dalil dari hasil survei yang dilakukan Kemendagri.
    Adapun aturan tersebut, yakni Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
    Empat pulau tersebut, yakni Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.