Tag: Bobby Nasution

  • Dinasti Jokowi Digoyang

    Dinasti Jokowi Digoyang

    Oleh: Tony Rosyid*

       

    BERBEDA dengan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang turun dengan tenang dan nyaris tidak ada gejolak, Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi turun seolah penuh tragedi. Setidaknya ada dua penyebabnya. 

    Pertama soal ijazah. Kedua, tuntutan pemakzulan terhadap Wapres Gibran Rakabuming Raka. Kedua isu ini secara politik bisa cukup berat. Terutama untuk karir keluarga Jokowi.

    Kenapa keluarga Jokowi, dan bukan hanya Jokowi? Perlu dipahami bahwa politik itu sangat personal. Urusan masing-masing orang. Kakak-adik, bapak-anak, bahkan suami istri biasa memiliki identitas politik masing-masing. Satu dengan yang lain terpisah. 

    Tapi, dalam politik Jokowi, identitas keluarga menyatu menjadi satu entitas. Semua berasal dari satu sumber yaitu kekuasaan Jokowi. 

    Dari kekuasaan inilah Gibran menjadi Walikota Solo, lalu Wakil Presiden. Bobby Nasution, menantu Jokowi, jadi Walikota Medan, lalu Gubernur Sumut. Juga Kaesang Pangarep dalam hitungan hari langsung menjadi ketua umum PSI. Kesuksesan mereka sulit dirasionalisasi tanpa back up kekuasaan Jokowi.

    Politik keluarga Jokowi ibarat pohon. Jokowi sebagai akarnya. Anak dan menantu menjadi cabang dari pohon-pohon itu. Ketika akar pohon tidak kuat menahan terpaan angin, maka semuanya ikut tumbang. 

    Di atas pundak Jokowi ada beban politik terhadap Gibran, Bobby dan Kaesang. Ketiganya adalah anak-anak muda yang sedang menanjak karirnya. Tapi, karena karir mereka tidak tegak di atas kematangan pengalaman sendiri, tapi lebih karena bersumber dari kekuasaan sang ayah, maka nasibnya akan sangat bergantung kepada kekuatan Jokowi. 

    Jika Jokowi kuat, mereka akan ikut kuat, dan peluang masa depannya lapang. Tapi, jika kekuatan Jokowi melemah, maka kekuatan dan masa depan politik mereka akan ikut melemah, dan bisa jadi akan menunggu waktu untuk runtuh.

    Saat ini, Jokowi sedang menghadapi tuduhan ijazah palsu. Jokowi bahkan dikejar-kejar oleh sejumlah pihak yang selama Jokowi berkuasa, mereka merasa diperlakukan tidak adil. Jokowi terlibat konflik dan permusuhan dengan mereka. Pendekatan konflik yang dilakukan Jokowi saat berkuasa tidak begitu saja terhapus dan terlupakan setelah Jokowi lengser.

    Jadi, masalah utama, dan ini yang paling krusial mengapa Jokowi setelah pensiun masih terus dikejar masalah adalah “jejak permusuhan Jokowi sedemikian masif kepada banyak kelompok”. Ini fakta objektif yang tidak bisa dipungkiri”.

    Pertama, Jokowi bubarkan Front Pembela Islam (FPI) dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) secara kontroversial. Ini tentu punya konsekuensi politik untuk jangka panjang.

    Kedua, Jokowi penjarakan puluhan aktivis yang mengkritiknya. Mulai dari Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, Roy Suryo, Eggi Sudjana, Edi Mulyadi, Buni Yani, dan deretan nama tokoh yang sangat kritis terhadap Jokowi.

    Ketiga, Jokowi dianggap orang yang paling ambisius untuk menghancurkan karir Anies Baswedan. Ini membuat para pendukung Anies marah.

    Keempat, Jokowi berseteru hebat dengan Megawati Soekarnoputri dan PDIP. Sebuah partai yang sejak tahun 2005 telah membesarkan Jokowi.

    Kelima, tragedi pembantaian di KM 50 terjadi di era Jokowi. Tidak sedikit opini dan persepsi yang berkembang di publik menganggap KM 50 adalah bagian dari upaya Jokowi menghancurkan pengaruh pimpinan FPI. 

    KM 50 sebuah aksi jalanan yang sangat kasar dan brutal, yang membuat banyak pihak bertanya-tanya: kok bisa pembantaian semacam ini terjadi di Indonesia?

    Mereka, kelompok yang merasa dimusuhi oleh Jokowi selama berkuasa, terus akan bermanuver dan menuntut pengadilan terhadap Jokowi. 

    Isu ijazah palsu dan pemakzulan Gibran hanya dua di antara tuntutan yang nanti boleh jadi akan muncul yang lain jika kedua tuntunan ini tidak berhasil. Ini bukan soal dendam, tapi lebih merupakan sebab akibat dalam relasi sosial yang bisa dipahami rasionalitasnya.

    Di sisi lain, Jokowi tidak punya penerus kekuasaan yang menjamin “rasa aman” terhadap dirinya. Gibran sebagai Wakil Presiden, posisinya tidak memberinya otoritas untuk mengamankan Jokowi dan dinastinya. 

    Sementara Presiden Prabowo Subianto tidak mungkin pasang badan untuk mengamankan Jokowi. Prabowo adalah calon presiden yang dua kali dikalahkan “secara kontroversial” oleh Jokowi di Pilpres 2014 dan 2019. Kontroversial lebih merujuk pada proses, bukan hasil. 

    Banyak yang menilai bahwa Gibran dianggap sebagai ancaman bagi Prabowo. Bukan Gibran, tapi kekuatan Jokowi yang meletakkan Gibran sebagai bayang-bayang Prabowo. 

    Tuntutan pemakzulan oleh para jenderal (purn) merupakan petunjuk adanya ancaman itu. Mengapa para jenderal (purn) itu menuntut pemakzulan kalau tidak ada kehawatiran atas potensi lengsernya Prabowo. 

    Di sinilah publik mesti cerdas membaca apa yang memicu para jenderal (purn) itu ngotot pemakzulan Gibran di tahun pertama Prabowo berkuasa. Takut Gibran capres 2029? Masih terlalu jauh. Takut Prabowo jatuh sakit, lalu meninggal di periode pertama? Prabowo sehat, dan semakin sehat. Lalu, apa trigger-nya? Ini yang menarik untuk anda telisik.

    Isu ijazah palsu dan tuntutan pemakzulan Gibran tidak hanya merepotkan Jokowi, tapi semakin berhasil men-downgrade politik dinasti Jokowi. Siapa pun dalam posisi Jokowi, dia akan terjepit. Sementara, Jokowi punya beban untuk mengawal dan membesarkan karir anak dan menantunya. 

    Jika Jokowi bisa menunjukkan ijazah aslinya ke publik, maka situasi bisa berubah. Pamor Jokowi naik. Berangsur kepercayaan publik ke Jokowi akan membesar. Dengan menunjukkan ijazah asli, Jokowi akan mampu merehabilitasi keadaan politiknya, sekaligus menampar mereka yang menuduhnya.

    Sebaliknya, jika para terlapor kemudian jadi tersangka tanpa membuka ijazah asli Jokowi ke publik, maka ini akan memperburuk kondisi politik Jokowi. 

    Publik akan semakin marah dan hari-hari akan semakin besar narasi kebencian dan kemarahan publik terhadap Jokowi. Ini secara politik, tentu akan sangat merugikan bagi politik Jokowi itu sendiri. Persepsi publik terhadap Jokowi akan semakin negatif.

    Soal isu pemakzulan Gibran, selama posisi Prabowo aman, Gibran juga akan aman. Bagaimana dengan masa depan Gibran di 2029? Ini satu hal yang berbeda..

    *(Penulis adalah Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa)

  • Pro Kontra Bobby Terapkan 5 Hari Sekolah, Siswa Menerima, Orang Tua Menolak
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        6 Juni 2025

    Pro Kontra Bobby Terapkan 5 Hari Sekolah, Siswa Menerima, Orang Tua Menolak Medan 6 Juni 2025

    Pro Kontra Bobby Terapkan 5 Hari Sekolah, Siswa Menerima, Orang Tua Menolak
    Tim Redaksi
    MEDAN, KOMPAS.com
    – Rencana Gubernur Sumatera Utara,
    Bobby Nasution
    menerapkan kebijakan sekolah selama 5 hari dalam seminggu ke siswa SMA dan SMK menuai pro dan kontra.
    Para siswa menerima kebijakan ini, sedangkan para orang tua siswa menolaknya.
    Seyogyanya kebijakan ini akan dilakukan mulai ajaran baru 2025/2026.
    Tujuannya, agar para siswa lebih banyak berkumpul dengan orang tua dan diharapkan dengan hal itu, angka kenakalan remaja bisa berkurang.
    Seorang siswa SMK Negeri 2 Medan, Raihan Irawan mendukung
    kebijakan Bobby Nasution
    .
    Dari pengamatannya banyaknya remaja yang terlibat tawuran karena luput dari pengawasan orang tua.
    “Setuju saja dengan kebijakan pak Bobby, karena bisa mengurangi tawuran gitu, kenakalan remaja. Saya rasa
    ngaruh
     saja kebijakan itu jadi kami lebih banyak kumpul bersama keluarga,” ujar Raihan saat diwawancarai di Jalan STM Kota Medan, Kamis (5/6/2025).
    Dia juga tidak mempersoalkan bila jam belajarnya ditambah, karena nantinya padatnya jadwal pelajar akan diganti dengan libur di hari Sabtu.
    “Jadi (ya) setuju aja (jam pelajaran ditambah) gak papa,” ujarnya.
    Hal senada juga disampaikan salah seorang Siswa SMK Negeri di Medan lainnya, Novel.
    Dia juga yakin dengan banyaknya berkumpul dengan keluarga tentu akan berpengaruh dengan berkurangnya angka tawuran antar remaja.
    “Jadi kalau kumpul sama keluarga kan jadi bisa sharing-sharing (soal hal baik atau buruk), itu bisa menjadi mencegah tawuran,” ujarnya.
    Novel juga tidak keberatan bila jam sekolah ditambah, sebab libur sekolah juga ditambah.
    “Jadi banyak libur sekolahnya,” ujarnya sambil tertawa.
    Sebelumnya, berbeda dengan para siswa, orangtua siswa cenderung menolak rencana kebijakan Bobby Nasution.
    Salah satunya disampaikan orang tua siswa bernama Ferdinand (51) warga Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.
    Dia mengatakan anaknya kini duduk di kelas 2 SMA di salah satu sekolah di Kota Medan.
    Ferdinand kemudian mempertanyakan urgensi kebijakan ini.
    “Anak sekolah ini bukan PNS (pegawai negeri sipil). Jadi, nanti kalau dua hari libur (Sabtu-Minggu), apa kegiatannya?” ujar Ferdinand kepada Kompas.com, Rabu (4/6/2025).
    Dosen Fakultas Ilmu Sosial (FIS) Universitas Negeri Medan (Unimed), Dr Bakhrul Khair Amal, juga mempertanyakan apakah kebijakan 5 hari tersebut telah melalui kajian ilmiah.
    Bakhrul juga menekankan pentingnya analisis terhadap dampak kebijakan tersebut, termasuk efek kelelahan fisik dan psikis pada siswa dan guru.
    Ia berpendapat bahwa jika alasan kebijakan ini terkait pelanggaran hukum, maka penegakan hukum yang tepat harus dilakukan, bukan hanya menambah hari sekolah.
    Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Alexander Sinulingga, mengatakan kebijakan lima hari sekolah itu akan dituangkan dalam bentuk peraturan gubernur (pergub) dan saat ini masih dalam tahap penyusunan kajian teknis.
    “Ini sedang kami susun kajian teknisnya, nantinya ini kan dituangkan dalam bentuk pergub,” ujar Alex dalam keterangan persnya, Selasa (3/6/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bobby Terapkan 5 Hari Sekolah di Sumut, Siswa: Enak Banyak Libur…
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        5 Juni 2025

    Bobby Terapkan 5 Hari Sekolah di Sumut, Siswa: Enak Banyak Libur… Medan 5 Juni 2025

    Bobby Terapkan 5 Hari Sekolah di Sumut, Siswa: Enak Banyak Libur…
    Tim Redaksi
    MEDAN, KOMPAS.com
    – Gubernur Sumatera Utara,
    Bobby Nasution
    , akan menerapkan kebijakan sekolah selama lima hari dalam seminggu terhadap siswa SMA dan SMK mulai ajaran baru 2025-2026.
    Tujuan kebijakan ini adalah agar para siswa lebih banyak berkumpul dengan orangtua. Diharapkan dengan hal itu, angka
    kenakalan remaja
    bisa berkurang.
    Rencana kebijakan Bobby ini disambut baik oleh tiga orang
    siswa SMK dan SMA
    yang diwawancarai Kompas.com. Mereka setuju dengan kebijakan Bobby tersebut.
    Salah satunya disampaikan oleh siswa SMK Negeri 2 Medan, Raihan Irawan.
    Menurutnya, apa yang disampaikan sudah tepat.
    Dari pengamatannya, banyak remaja yang terlibat tawuran karena luput dari pengawasan orangtua ataupun tidak memiliki pola komunikasi yang baik antara anak dan orangtua.
    “Setuju saja dengan kebijakan Pak Bobby karena bisa mengurangi tawuran, kenakalan remaja. Saya rasa
    ngaruh
    saja kebijakan itu, jadi kami lebih banyak kumpul bersama keluarga,” ujar Raihan saat diwawancarai di Jalan STM Kota Medan, Kamis (5/6/2025).
    Raihan juga tidak mempersoalkan jam belajarnya ditambah karena nantinya padatnya jadwal belajar akan diganti dengan libur di hari Sabtu.
    “Jadi, (ya) setuju saja (jam pelajaran ditambah) tidak apa-apa,” ujarnya.
    Hal senada juga disampaikan salah seorang siswa SMK Negeri di Medan lainnya, bernama Novel.
    Menurutnya, kebijakan Bobby ini sudah tepat, tetapi dia enggan menjelaskan alasannya.
    “Setuju saja, pokoknya,” katanya.
    Dia juga yakin dengan banyaknya berkumpul dengan keluarga tentu akan berpengaruh terhadap berkurangnya angka tawuran antar-remaja.
    “Jadi, kalau kumpul sama keluarga kan jadi bisa
    sharing-sharing
    (soal hal baik atau buruk), itu bisa menjadi mencegah tawuran,” ujarnya.
    Novel juga tidak keberatan bila jam sekolah ditambah, sebab kata dia, libur sekolah juga ditambah.
    “Jadi, banyak libur sekolahnya,” ujarnya sambil tertawa.
    Hal tidak jauh berbeda juga disampaikan salah seorang siswa SMA Negeri di Medan, bernama Rahma Riyanta.
    Dia mengatakan selama ini melihat banyaknya teman-temannya terlibat tawuran lantaran jarang kumpul keluarga dan lebih banyak memilih nongkrong dengan teman-temannya.
    “Karena bisa (banyak) berkumpul dengan keluarga itu, ada pengaruhnya untuk menurunkan angka kriminalitas,” ujarnya.
    Sama seperti dengan dua narasumber sebelumnya, Rahma pun tidak keberatan jam belajarnya ditambah sebab mereka akan mendapatkan bonus libur tambahan pada Sabtu.
    Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Alexander Sinulingga, mengatakan kebijakan lima hari sekolah itu akan dituangkan dalam bentuk peraturan gubernur (pergub) dan saat ini masih dalam tahap penyusunan kajian teknis.
    “Ini sedang kami susun kajian teknisnya, nantinya ini kan dituangkan dalam bentuk pergub,” ujar Alex dalam keterangan persnya, Selasa (3/6/2025).
    Dalam skema tersebut, siswa akan bersekolah dari Senin hingga Jumat, sedangkan Sabtu dan Minggu menjadi hari libur.
    Namun, selama lima hari sekolah, akan ada penyesuaian jam belajar.
    “Sabtu itu nantinya kosong (libur), artinya di hari-hari Senin sampai Jumat akan ada penambahan jam sekolah, artinya pulang sekolah akan lebih lama daripada biasanya,” ungkapnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Abdul Gani Kasuba Sudah Tiada, KPK Umumkan Setop Pengusutan Kasus Dugaan Pencucian Uang

    Abdul Gani Kasuba Sudah Tiada, KPK Umumkan Setop Pengusutan Kasus Dugaan Pencucian Uang

    GELORA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Abdul Gani Kasuba. Langkah ini diambil karena eks Gubernur Maluku Utara itu meninggal dunia pada 14 Maret 2025.

    “Tersangkanya (AGK, red) meninggal dunia,” kata Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 3 Juni.

    Menurut Asep, penghentian pengusutan TPPU itu diatur dalam perundangan. Tapi, komisi antirasuah tetap mencari aset Abdul Gani yang berasal dari kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

    “Saat ini kami fokus pada asset recoverynya,” tegasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Hairun Rizal yang merupakan pengacara eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba membenarkan kliennya meninggal dunia pada Jumat, 14 Maret. Ia mengembuskan napas di ruang Intensive Care Unit (ICU) RSUD Chasan Boesoirie Ternate.

    “(Meninggal dunia, red) di ICU RSUD kurang lebih jam 20.00 WIT,” kata pengacara Abdul Gani Kasuba, Hairun Rizal saat dihubungi wartawan, Jumat malam, 14 Maret.

    Adapun Abdul Gani Kasuba saat itu masih jadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan ini merupakan pengembangan dari perkara suap dan gratifikasi.

    Dalam kasus suap dan gratifikasi, dia dijatuhi vonis delapan tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Ternate pada September 2024. Abdul Gani Kasuba juga dikenakan hukuman tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp109.056 miliar dan 90 ribu dolar Amerika Serikat.

    Persidangan kasus suap dan gratifikasi itu juga sempat menarik perhatian publik. Sebab, muncul kode ‘Blok Medan’ atau blok pertambangan di Maluku Utara yang dikaitkan dengan anak dan menantu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Kahiyang Ayu-Bobby Nasution.

  • Gubernur Sumut temui Mualem atas empat pulau di Tapanuli Tengah

    Gubernur Sumut temui Mualem atas empat pulau di Tapanuli Tengah

    Banda Aceh (ANTARA) – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menemui Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) atas empat pulau di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.

    “Kita hadir disini bersama Bapak Bupati Tapanuli Tengah Masinton, terutamanya bicara tentang itu (empat pulau),” ucap Bobby didampingi Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu di Meuligoe Gubernur Aceh, Banda Aceh, Rabu.

    Kedudukan empat pulau di Tapanuli Tengah, lanjut dia, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek telah diputuskan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri).

    Status empat pulau itu tertuang dalam Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, ditetapkan pada 25 April 2025.

    “Kedudukan kami hari ini antara Aceh dan Sumatera Utara bagian yang tak terpisah. Banyak masyarakat Aceh yang ada di wilayah Sumatera Utara, dan banyak warga kami juga yang ada di Aceh,” jelas Bobby.

    Gubernur mengatakan, pihaknya ingin mengajak seluruh lapisan masyarakat di kedua provinsi saling bertetangga ini bisa mendinginkan suasana atas empat pulau tersebut.

    “Kami hadir disini untuk bisa sama-sama meredam atau sama-sama menyepakati apa yang harus kita disepakati bersama,” tutur Bobby.

    Adapun pertemuan kedua gubernur bertetangga di unjung Pulau Sumatera ini berlangsung di selasar Meuligoe Gubernur Aceh, Kota Banda Aceh.

    Terlihat Mualem menerima kehadiran Bobby, dan mereka sempat cengkrama walau sebentar. Namun akibat kesibukan, Muzakir harus meninggalkan Meuligoe Gubernur Aceh untuk kegiatan lainnya.

    Sementara Bobby Nasution tetap berada di rumah dinas Gubernur Aceh dengan perwakilan pejabat Pemerintah Provinsi Aceh.

    “Nanti Pak Muzakir akan ke Medan,” kata Bobby.

    Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu yang mendampingi Gubernur Sumut Bobby Nasution mengatakan, pihaknya ingin bersilaturahmi dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf.

    Sebab, lanjut dia, silaturahmi ini penting sebagai anak bangsa Indonesia, apalagi munculnya isu hangat dewasa ini tentang empat pulau di Tapanuli Tengah.

    “Isu ini muncul akibat penetapan dari Kepmendagri. Tentu bagi kami tidak menjadi polemik, maka kami datang bersilaturahmi dan ini berada dalam bingkai NKRI,” ucap Masinton.

    Artinya, kata dia, semua pihak tidak perlu berpolemik atas keberadaan empat pulau di Tapanuli Tengah, melainkan bisa diselesaikan jalan musyawarah dengan pemerintah pusat.

    “Jadi kedatangan kami kemari dalam rangka untuk silaturahmi pak gubernur Sumatera Utara beserta pak gubernur Aceh,” papar Masinton.

    Pewarta: Muhammad Said
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kasus Korupsi Sritex dan Teka-teki di Balik Mundurnya Dirut Bank Sumut

    Kasus Korupsi Sritex dan Teka-teki di Balik Mundurnya Dirut Bank Sumut

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Utama Bank Sumatra Utara (Bank Sumut), Babay Parid Wazdi mengundurkan diri di tengah pengusutan kasus korupsi fasilitas kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk. alias Sritex. Babay adalah mantan Direktur UMKM dan Syariah Bank DKI. Dia juga pernah diperiksa dalam kasus yang ditengarai merugikan negara lebih dari Rp600 miliar tersebut. 

    Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution tidak berkomentar banyak soal pengunduran diri Direktur Utama (Dirut) Bank Sumut Babay Parid Wazdi yang dikaitkan dengan pemanggilan Babay oleh Kejaksaan Agung dalam kasus pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). 

    Bobby hanya mengemukakan hanya menerima surat pengunduran diri dari Babay. Proses itu kemudian disampaikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Bank Sumut pada Selasa (3/6/2025) siang. Sedangkan terkait alasannya, Bobby menyarankan agar bertanya langsung ke Babay lantaran tidak disebutkan dalam surat pengunduran diri.

    “Persoalannya tidak dicantumkan di situ. Apakah [kasus Sritex] terkait dengan beliau, beliau hanya menyampaikan pengunduran diri,” kata Bobby, Selasa (3/6/2025).

    Berdasarkan surat tersebut para pemegang saham menyetujui pengunduran diri Babay dari jabatan Dirut Bank Sumut yang telah dia emban sejak 2023 lalu. Untuk sementara waktu, jabatan Dirut Bank Sumut masih kosong. Bobby mengatakan pihaknya mengikuti mekanisme pengisian jabatan yang ada.

    “Kami mengikuti mekanisme pengisian jabatan yang ada. Nanti juga akan kami tunjuk Plt. (pelaksana tugas) nya,” ujar dia.

    Di sisi lain, Babay telah memberikan klarifikasi terkait pemeriksaannya oleh penyidik Kejagung. Dia mendukung langkah penyidik untuk mengusut kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

    Babay telah dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik Kejaksaan Agung terkait pemberian kredit kepada PT Sritex saat dirinya menjabat sebagai direktur Kredit UMKM & Usaha Syariah PT Bank DKI tahun 2020 silam.

    “Saya secara pribadi dan juga Bank DKI sangat support dan mengapresiasi pihak aparat dalam hal itu,” ujar Babay Parid. 

    Babay menuturkan dukungan terhadap aparat penegak hukum merupakan bentuk komitmen Bank DKI dalam menjunjung prinsip tata kelola yang baik dan transparansi. “Tentu saja sebagai anak bangsa, spirit kita sama dalam hal pemberantasan korupsi dan penegakan hukum,” tambahnya.

    Rencana Sita Aset

    Adapun Kejagung berencana untuk menyita seluruh aset Sritex untuk mengembalikan kerugian negara yang hilang. Meski demikian, penyidik memastikan akan mendahulukan proses kepailitan Sritex Group. 

    Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan untuk saat ini pihaknya akan menunggu terlebih dahulu tim kurator kepailitan Sritex untuk memenuhi hak-hak kreditur, seperti perbankan maupun pekerja.

    “Kurator tahapannya sudah seperti apa, apa mereka sedang menunggu pihak pihak mana yang mengajukan tagihan kredit misalnya. Lalu, bagaimana terkait dengan menyelesaikan hak pekerja? Kita akan mendahulukan hal itu,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (3/6/2025).

    Dia menambahkan, dari sisi penyidik saat ini masih melakukan proses inventarisasi aset Sritex yang  masuk dalam kepailitan atau tidak. Sementara itu, untuk pemulihan kerugian negara, nantinya bakal dibebankan kepada pihak-pihak yang diharuskan bertanggung jawab pada perkara ini.

    “Nanti misalnya kerugian negara sekian, tapi kan karena kalau tidak mampu ya dihukum penjara sekian. Kan begitu,” imbuhnya.

    Di lain sisi, Harli menekankan saat ini penyidik pada Jampidsus juga tinggal diam menunggu proses kepailitan tim kurator. Sebab, proses penegakan hukum juga masih terus berjalan, seperti memeriksa sejumlah saksi.

    Adapun, saksi yang diperiksa ini masih berkaitan dengan tiga tersangka yang telah ditetapkan korps Adhyaksa, termasuk eks Dirut PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) alias Sritex Iwan Setiawan Lukminto.

    “Inikan sedang berproses, ya silakan lah itu supaya segera kurator ini bekerja dengan baik. Jangan lagi menimbulkan persoalan [lain] begitu,” jelasnya.

    Nasib Karyawan Sritex 

    Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) mempertanyakan nasib pesangon eks pekerja Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) alias Sritex di tengah penangkapan Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan kredit pada perusahaan tekstil.

    Ketua Umum KSPN Ristadi menyebut nasib pesangon eks pekerja Sritex sampai saat ini masih terkatung-katung.

    “Hari ini puluhan ribu korban PHK, terutama kita tahu semua PT Sritex dalam pailit, sampai hari ini kan belum jelas pesangonnya,” kata Ristadi dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (30/5/2025).

    Terlebih, Ristadi menuturkan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka. Untuk diketahui, Iwan tercatat sebagai Komisaris Utama Sritex.

    Dia mengkhawatirkan saat proses ini berlangsung, maka Kejagung akan menyita aset untuk membayar utang lain yang kemudian membuat nasib karyawa Sritex semakin tidak jelas.

    “Ketika kemudian ini proses dilanjut, biasanya kan kemudian aset-aset yang dibeli akan disita. Ini kemudian akan semakin tidak jelas bagaimana soal nasib karyawan PT Sritex untuk mendapatkan pesangonnya,” ujarnya.

    Padahal, Ristadi menuturkan bahwa eks pekerja Sritex berharap hasil lelang penjualan aset bisa digunakan untuk membayar pesangon. Pasalnya, ungkap dia, jika aset SRIL diperebutkan antara negara dan kurator maka tidak ada kejelasan aset mana yang akan digunakan untuk membayar pesangon pekerja Sritex.

    “Ketika kemudian nanti ada tarik-tarikan aset itu disita oleh negara atau kemudian masih dalam penguasaan kurator, ini yang kemudian akan lebih membuat tidak jelas sumber pendanaan dari mana nanti hak pesangon teman-teman eks pekerja PT Sritex dalam pailit ini akan mendapatkan pesangonnya sesuai dengan aturan yang berlaku, ini semakin sulit,” tuturnya.

    Di sisi lain, Ristadi mendapatkan informasi bahwa Sritex akan melakukan skema penyewaan yang semakin memperlambat proses lelang. “Sehingga kemudian nasib teman-teman di Sritex juga soal hak pesangonnya semakin tidak jelas,” imbuhnya.

  • Bobby Nasution Umumkan Dua Komisaris Baru Bank Sumut, Ada Eks Timses

    Bobby Nasution Umumkan Dua Komisaris Baru Bank Sumut, Ada Eks Timses

    Bisnis.com, MEDAN – Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution mengumumkan dua nama yang menjabat sebagai komisaris baru Bank Sumut usai Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Bank Sumut, Selasa (3/6).

    “Komisaris Utama itu [diisi] Firsal Dida Mutyara. Kedua, Agus Fatoni,” kata Bobby.

    Dikatakan Bobby, pengangkatan Firsal Dida Mutyara sebagai Komisaris Utama Independen dan Agus Fatoni Komisaris sebagai Komisaris Non Independen Bank Sumut untuk mengisi posisi yang telah lama kosong.

    “[Komisaris] memang kosong dan direkomendasikan untuk segera diisi. Jadi, tadi yang kita isi ada dua komisaris,” tambahnya.

    Adapun, Firsal Dida Mutyara merupakan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sumut periode 2022-2027. Firsal Dida juga diketahui juga masuk ke dalam tim pemenangan Bobby-Surya dalam Pilkada lalu sebagai bendahara.

    Sementara itu, Agus Fatoni merupakan Penjabat (Pj) Gubernur Sumatra Utara periode 2024-2025 sebelum Bobby-Surya resmi menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut periode 2025-2030.

    Sebelumnya, posisi Komisaris Utama Non Independen Bank Sumut kosong sejak Afifi Lubis diberhentikan dengan hormat pada 22 Agustus 2024 lalu. Begitupun dengan posisi komisaris non-independen Bank Sumut.

    RUPS Bank Sumut sempat mengusulkan beberapa nama untuk menjadi komisaris non independen namun dibatalkan pengangkatan penetapannya. Seperti Arief S Trinugroho yang diajukan pada Februari 2024, atau saat Arief masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sumut.

    Lalu, ada Muhammad Armand Effendy Pohan dan M Ismael Parenus Sinaga yang diusulkan sebagai Calon Komisaris Non Independen dalam RUPS LB Bank Sumut November 2024.

    Armand Effendy Pohan saat ini menjabat sebagai Pj Sekretaris Daerah Sumut, sedangkan Ismael P Sinaga dulunya adalah Kepala Disnaker Sumut yang baru dicopot Bobby dari jabatannya baru-baru ini.

  • KPK Didesak Periksa Bobby Nasution dan Airlangga soal Dugaan Penyelundupan 5,3 Juta Ton Bijih Nikel ke China

    KPK Didesak Periksa Bobby Nasution dan Airlangga soal Dugaan Penyelundupan 5,3 Juta Ton Bijih Nikel ke China

    Pakar hukum pidana Universitas Trisakti (Usakti), Abdul Fickar Hadjar, mendesak aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar mengusut tuntas kasus dugaan penyelundupan ekspor biji nikel 3,5 juta ton bijih nikel ke China.

    Kasus tersebut diduga menyeret Bobby Nasution dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagaimana diungkapkan ekonom senior, Faisal Basri (Alm) dalam sebuah podcastnya bersama Guru Gembul. Menurut Abdul Fickar keduanya harus diperiksa.

    “Ya siapapun yang terlihat korupsi penyeludupan baik kepala daerah maupun menteri harus diproses sampai dengan ke pengadilan,” kata Abdul Fickar kepada Monitorindonesia.com, Kamis (29/5/2025).

    “Yang jadi pertanyaannya sekarang adalah mengapa para penegak hukum seperti menutup mata, telinga, mulut atau seakan-akan pura-pura tidak tahu. Ada apa?,” tanyanya.

    Adapun ekspor ilegal alias penyelundupan bijih nikel sebanyak 5,3 juta ton itu terjadi tahun 2020-2022 ke China. Selain nama Bobby yang menantu Joko Widodo, Faisal Basri juga menyebut nama Airlangga Hartarto yang menurut Informasi Intelijen KPK diadukan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan (LBP).

    Ekspor ini disebut ilegal karena Pemerintah Joko Widodo sudah menghentikan aktivitas ekspor bijih nikel sejak 1 Januari 2020. Ekspor ilegal bijih nikel sebanyak 5,3 juta ton ke China ditemukan Faisal Basri di International Trade Center (ITC) di bawah WTO Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

    Sedangkan data di BPS, tentu saja ekspor biji nikel ke Tiongkok ditulis “0” karena sudah jelas dilarang. Apalagi kata Faisal Basri Beacukai tidak memberikan laporan terkait ekspor biji nikel itu melalui PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) maka BPS akan mencatat 0.

    Dalam kasus ini Beacukai juga harus diperiksa. Menurut data yang dikutip Faisal Basri, China mengimpor bijih nikel dari Indonesia:

    Tahun 2020:  3 juta 999 ribu ton.Tahun 2021: 839 ribu ton.Tahun 2022: 1 juta 87 ribu ton.

    Bambang Widjojanto menyebut selisih ekspor ilegal bijih nikel ini kata KPK sebesar 15 triliun. Berapa Kerugian Negara? Temuan itu, kata Faisal Basri sudah dilaporkan ke 2 menteri: Luhut (LBP) dan Bahlil. Juga dilaporkan ke KPK.

    Laporan dan Pertemuan dengan KPK menurut Faisal Basri terjadi 3-4 kali. Dalam pertemuan itulah, salah seorang Direktur di KPK, menurut Faisal Basri menyebutkan ada Informasi Intelijen KPK bahwa LBP mengadukan Airlangga Hartarto dan Bobby dan Tentara Berbintang dalam kasus ekspor ilegal alias penyelundupan 5,3 juta ton bijih nikel di China.

    Informasi Faisal Basri itu sangat penting dan kuat. 

    Pertama, Faisal Basri memiliki data-data terkait penyelundupan 5,3 juta ton bijih nikel dari sumber yang kredibel, jadi bukan data abal-abal apalagi hoaks. Kedua, Faisal Basri sudah melaporkan ke KPK dan Menteri terkait.

    Tiga, Faisal Basri memperoleh nama Bobby menantu Presiden Joko Widodo yang diadukan LBP dari Informasi Intelijen KPK. Masalahnya, Bobby menantu Jokowi seperti tidak tersentuh. Apakah Bobby menantu Joko Widodo itu kebal hukum?

    Namanya disebut-disebut dalam penyelundupan 5,3 juta ton bijih nikel dan kemudian Bobby menantu Jokowi kembali disebut namanya dalam sidang suap dan gratifikasi eks Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Ghani Kasuba (AGK).

    Di lain sisi, sebelum ramai soal ekspor ilegal 5,3 juta ton bijih nikel ke China, tim Monitoring KPK sebenanrnya sudah melakukan kajian. Akan tetapi, kajian tersebut bertujuan untuk perbaikan sistem. 

    KPK pun akan membeberkan hasil pengusutan ini ketika ada pihak-pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

    Sementara kasus dugaan ekspor nikel ilegal menyeruak pada awal Juni 2023, ketika Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dian Patria membeberkan adanya temuan selisih nilai ekspor bijih atau bijih nikel ilegal ke China senilai Rp14,5 triliun.

    Angka ini didapatkan saat KPK membandingkan data ekspor bijih nikel di Badan Pusat Statistik (BPS) dengan data di laman Bea Cukai China, pada periode Januari 2020 hingga Juni 2022.

    Pemerintah Indonesia sendiri telah melarang ekspor bijih nikel sejak 2020. Hal itu ditujukan untuk mendorong program hilirasi dalam negeri.

    Belakangan, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) mengatakan pihaknya bersama KPK sudah mengantongi oknum-oknum yang diduga melakukan ekspor nikel 5,3 juta ton secara ilegal beberapa waktu lalu.

    Pengiriman ore nikel ke China itu, berasal dari perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) besi bernama PT Sebuku Iron Lateritic Ores atau SILO yang berlokasi di Kalimantan Selatan.

    Namun demikian, di tengah penyelidikan kasus ini, KPK dan Kementerian ESDM justru berbeda klaim. Bahwa Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK mengklaim, temuan ekspor jutaan ton nikel ke Negeri Panda itu bukan merupakan suatu penyelundupan.  

    KPK juga menindaklanjuti temuan tersebut dengan membentuk rekomendasi perbaikan kebijakan bersama Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, serta PT Sucofindo sebagai surveyor. 

    Pengiriman ore nikel ke China itu, kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, berasal dari perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) besi bernama PT Sebuku Iron Lateritic Ores atau SILO di Kalimantan Selatan. 

    Perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan itu mengekspor besi salah satunya ke China. Berdasarkan laporan surveyor yang didapatkan KPK, Pahala menyebut terdapat 84 kali pengiriman komoditas besi dari SILO ke China. Pengiriman itu dilihat dari bill of lading atau surat tanda terima barang yang telah muat dalam kapal angkut.  

    Usai Satgas Korsup V Wilayah KPK mengungkap temuan 5,3 juta ton ore nikel Indonesia diekspor ke China 2020-2022, Pahala pun meminta data bill of lading dari Bea Cukai China terkait dengan pengiriman besi itu. 

    Dari 84 kali pengiriman besi ke Negeri Panda, hanya 73 data bill of lading yang diberikan oleh pihak China.  Kemudian, sebanyak 63 dari 73 bill of lading itu menunjukkan terdapat nikel yang “menempel” di besi dengan rata-rata kadar 0,9 persen.  

    “Jadi, 63 pengiriman [besi] yang ada nikelnya di atas 0,5 persen dihitung di China sebagai nikel. Dilihat orang Indonesia, berarti ada ekspor nikel, padahal nikel yang [menempel] bareng besi,” tuturnya. 

    Pahala menjelaskan perbedaan asumsi itu berangkat dari perbedaan regulasi yang diterapkan di dua negara. Menurutnya, di Indonesia eksportir hanya bisa memperoleh royalti terhadap komoditas yang didaftarkan sebagaimana IUP yang dimiliki. Dalam kasus PT SILO, perusahaan itu hanya memiliki IUP untuk komoditas besi.  

    Oleh karena itu, surveyor pun hanya akan mencatat komoditas yang bakal diekspor sesuai dengan IUP dari pihak eksportir.  Sementara itu, otoritas di China menganggap bahwa nikel dengan kadar 0,5 persen, kendati menempel dengan komoditas/mineral lain, dihitung sebagai nikel dengan HS code yang sama. 

    “Menurut Indonesia, kalau IUP-nya [perusahaan eksportir] besi, ya hitung besi saja. Sampai di China, lain lagi, kalau kadar nikel 0,5 persen ke atas itu kodenya [HS code] 26040000, nikel dia,” jelas Pahala.  

    Adapun KPK menemukan potensi selisih nilai ekspor ore nikel tersebut senilai Rp41 miliar, berdasarkan 63 bill of lading yang didapatkan. Angka tersebut ditemukan dari royalti yang berpotensi didapatkan oleh eksportir, PT SILO, apabila ore nikel yang terkirim ke China itu diakui sebagaimana regulasi di Indonesia.  

    Namun demikian, Pahala menegaskan bahwa adanya nikel dalam 63 bill of lading ekspor besi ke China itu tak bisa dikenakan royalti. Untuk itu, KPK langsung merekomendasikan perbaikan regulasi agar mineral utama yang diekspor dan “yang menempel dengannya” bisa sama-sama dikenakan royalti, walaupun dalam kadar yang rendah.  

    Dengan demikian, konsekuensinya PT SILO pun tidak mendapatkan royalti dari ore nikel tersebut.  “Kita cepat-cepat tulis rekomendasi perbaikan. Yang ideal, apabila kirim besi ada [kadar] nikelnya, kenakan [royalti] saja dua-duanya. Iya dong. Baru untung,” tandas Pahala. 

    Berbeda dengan KPK, Menteri ESDM Arifin Tasrif justru menilai ekspor 5,3 juta ton nikel tersebut merupakan praktik penggelapan. “Tetapi memang kan tidak boleh ekspor besi isinya nikel. Itu penggelapan. Nilainya kan lain [antara besi dan nikel],” terang Arifin di kantor Kementerian ESDM, Jumat (15/9/2023) lalu.

    Pemerintah Indonesia memang telah melarang ekspor nikel sejak 2020 guna mendorong penghiliran di dalam negeri. “Kita masih menginvestigasi, lagi dihitung. Kita tuh harus menginventarisasi lagi nih, benar tidak [temuan ekspor nikel ke China]. Kita lagi pendataan internal, nih,” kata Arifin. 

    Alot

    Alotnya pengusutan kasus ini membetok perhatian Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Komisi VI.  Anggota Komisi VI DPR RI Deddy Yevri Sitorus menduga ada beking yang teramat kuat sehingga kasus ini belum menemui titik terangnya. 

    “Sangat logis bahwa persoalan ini berlangsung lama dan aman-aman saja karena melibatkan “orang-orang besar” sehingga tidak ada upaya penegakan hukum yang sistematis,” kata Deddy saat berbincang dengan Monitorindonesia.com, Sabtu (13/4/2024) kemarin.

    Menurutnya, ada kemungkinan aparat penegak hukum hingga istana yang bermain dalam kasus ekspor ilegal tersebut. “Apakah melibatkan orang-orang terkait istana atau bukan, saya tidak bisa berspekulasi. Biarlah nanti KPK yang telusuri, itupun kalau memang mereka mau,” ungkapnya.

    Politikus PDI Perjuangan itu pun mengaku ragu jika kasus ini akan benar-benar terungkap seutuhnya. Sebab ada becking yang selalu melindungi kasus ini agar tak terungkap ke hadapan publik. “Saya ragu kalau masalah ini bisa terang benderang dan menyentuh para backing yang melindungi praktek kotor itu,” pungkasnya. 

    Kilas balik

    Perlu diketahui, larangan ekspor nikel sebenarnya bukan barang baru. UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara sudah mengatur larangan ekspor mineral mentah termasuk nikel.

    Dalam Pasal 103 misalnya. Telah diatur bahwa para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi memang wajib mengolah dan memurnikan hasil tambang mereka di dalam negeri.

    Sesuai dengan Pasal 170, pemurnian di dalam negeri harus dilakukan selambat-lambatnya lima tahun setelah UU Pertambangan Mineral dan Batu Bara diundangkan. 

    Dengan merujuk pasal tersebut dan pengundangan UU Minerba yang dilakukan 12 Januari 2009, harusnya larangan ekspor tersebut sudah harus dilakukan pada 12 Januari 2014 lalu.

    Untuk melaksanakan aturan tersebut, pemerintah menerbitkan dua aturan. Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

    Kedua, Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kriteria Peningkatan Nilai Tambah. PP Nomor 1 menegaskan pemegang kontrak karya sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 170 UU Minerba, wajib melakukan pemurnian hasil pertambangan di dalam negeri.

    Dalam aturan tersebut disebutkan, penjualan mineral mentah ke luar negeri dapat dilakukan dalam jumlah tertentu dan berbentuk hasil pengolahan dalam jangka waktu tiga tahun sejak diterbitkanya Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2014 pada 11 Januari 2014.

    Artinya, mulai 12 Januari 2017 hanya mineral hasil pemurnian yang diizinkan ekspor. Namun pada 2017 lalu, pemerintah merevisi aturan tersebut.

    Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, pemerintah memberikan kelonggaran ekspor mineral mentah kepada pengusaha tambang dengan beberapa syarat.

    Pertama, mengubah izin Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Kedua, setelah mengubah izin, pengusaha tambang harus membangun smelter atau pemurnian dalam waktu lima tahun.

    Menteri ESDM Ignasius Jonan waktu itu mengatakan jika dalam waktu lima tahun smelter tidak dibangun maka izin konsentrat akan dicabut. Namun, pemerintah berdasarkan hasil kesimpulan Kementerian Koordinator Kemaritiman.

    Menurut mereka, dengan terus mengizinkan ekspor bijih nikel, maka nilai tambah terbesar dari hasil tambang nikel Indonesia justru dinikmati China. Maklum, 98 persen ekspor bijih nikel Indonesia dikirim ke Negeri Tirai Bambu tersebut.

    Walaupun memberikan nilai tambah besar, China malah mengenakan tarif anti dumping atas produk besi baja asal Indonesia. Selain itu, evaluasi relaksasi juga dilakukan karena pemerintah menerima keluhan soal penurunan harga jual bijih nikel yang jauh lebih rendah dibandingkan harga ekspor karena jumlah pemilik smelter yang jauh lebih sedikit dibandingkan pemilik tambang.

    Data Kemenko Kemaritiman, selisih harga mencapai lebih dari US$ 10/ton. Alasan lain, evaluasi atas relaksasi juga dilakukan karena pemerintah  khawatir memberi relaksasi ekspor terlalu lama bisa membatalkan komitmen investasi yang sudah mereka dapat. 

    Karena masih dilonggarkan, mereka khawatir para investor akan memilih untuk menggunakan fasilitas pengolah mereka di luar negeri ketimbang mengolahnya di Indonesia.

    Padahal, sejak kepastian pelarangan ekspor bijih nikel dikeluarkan pemerintah mulai 2010 lalu, investasi di sektor hilirisasi nikel sudah tembus Rp113 triliun. Investasi kemungkinan masih bisa meningkat lagi.

    Pasalnya, data pemerintah ada komitmen investasi sebesar Rp280 triliun yang sudah disampaikan investor sampai dengan 2024 mendatang. Investasi rencananya ditanamkan di sektor hilirisasi besi baja. Saat ini sudah ada tiga perusahaan yang mengajukan izin untuk membangun pabrik pengolahan yang mampu mengekstraksi cobalt dari bijih nikel kadar rendah.

    Investasi tersebut diramalkan bisa menyerap 60 ribu tenaga kerja, memberikan pendapatan ekspor US$30 miliar atau Rp426 triliun per tahun dan pajakl sebesar US$1,4 miliar atau Rp20 triliun.

  • Pemkab Langkat targetkan 7.052 nelayan tercover BPJS Ketenagakerjaan

    Pemkab Langkat targetkan 7.052 nelayan tercover BPJS Ketenagakerjaan

    Sumber foto: M Salim/elshinta.com.

    Pemkab Langkat targetkan 7.052 nelayan tercover BPJS Ketenagakerjaan
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 08 Mei 2025 – 18:58 WIB

    Elshinta.com – Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menyerahkan 6.100 kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada para nelayan se-Sumut. Dari jumlah tersebut, Kabupaten Langkat menjadi penerima terbanyak dengan alokasi sebanyak 1.600 kartu bagi nelayan setempat. Penyerahan simbolis dilakukan di Pendopo Jentera Malay Rumah Dinas Bupati Langkat, Selasa (6/5).

    Kehadiran Gubernur Sumatera Utara disambut Bupati Langkat Syah Afandin. Turut hadir Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut I Nyoman Suarjaya, Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara Ricky Antony, unsur Forkopimda Langkat, Sekda Langkat, serta jajaran kepala perangkat daerah dari Pemprov Sumut dan Pemkab Langkat.

    Bobby Nasution menegaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi sektor informal yang rentan terhadap risiko kerja, seperti para nelayan. Menurutnya, program ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keselamatan kerja masyarakat. “Program ini menjadi bukti kehadiran negara dalam memberikan jaminan perlindungan kerja bagi masyarakat. Kami ingin nelayan merasa lebih aman dan terlindungi saat bekerja,” tegas Bobby.

    Tak hanya menyerahkan kartu kepesertaan, Gubernur Bobby Nasution juga menyerahkan santunan jaminan kematian kepada ahli waris dua nelayan asal Langkat yang telah meninggal dunia. Masing-masing ahli waris, yakni dari almarhum Bahtiar dan almarhum Zulkifli, menerima santunan sebesar Rp.42 juta, dengan total Rp.84 juta. Penyerahan ini menjadi bukti nyata manfaat dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, sekaligus bentuk kepedulian pemerintah terhadap keluarga pekerja rentan.

    Bupati Langkat Syah Afandin, mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang mendalam kepada Gubernur Sumut atas perhatian serius terhadap kesejahteraan nelayan Langkat. Dari total 21.204 nelayan di Kabupaten Langkat, mayoritas tersebar di Kecamatan Pangkalan Susu dengan jumlah terbanyak mencapai 4.165 orang.

    “Terima kasih yang sebesar-besarnya kami sampaikan kepada Bapak Gubernur atas alokasi 1.600 kartu BPJS Ketenagakerjaan untuk nelayan Langkat. Ini sangat berarti bagi masyarakat kami yang sebagian besar menggantungkan hidup dari laut,” ucap Syah Afandin seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, M Salim, Kamis (8/5).

    Bupati menambahkan, pemerintah daerah telah menetapkan langkah konkret untuk memperluas perlindungan ketenagakerjaan bagi nelayan. Pada tahun 2025, Pemkab Langkat telah mengalokasikan anggaran untuk 500 nelayan miskin dan miskin ekstrem agar masuk sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan, Bupati menargetkan 7.052 nelayan dari kelompok desil 1 sampai 4 dapat tercover secara penuh melalui skema pembiayaan dari APBD, APBD Provinsi, CSR, Baznas, hingga sumber dana lainnya.

    “Besar harapan kami ke depan seluruh nelayan Langkat bisa mendapat jaminan ketenagakerjaan. Kami akan terus berupaya menuntaskan ini pada masa kepemimpinan saya,” tegas Bupati.

    Sementara itu, Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut I, Nyoman Suarjaya, menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dalam memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja informal.

    “Pekerja informal seperti nelayan memiliki risiko kerja yang tinggi. Karena itu, sinergi dengan pemerintah daerah sangat penting untuk memberikan perlindungan yang layak,” jelas Nyoman.

    Melalui kegiatan ini, Pemprov Sumut dan Pemkab Langkat juga mendorong edukasi publik agar lebih sadar akan pentingnya menjadi peserta aktif dalam program BPJS Ketenagakerjaan, khususnya bagi kelompok pekerja rentan.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Bikin Gubsu Bobby Heran, Ini Fungsi Busi Racing yang Dianggarkan Dinas Sosial

    Bikin Gubsu Bobby Heran, Ini Fungsi Busi Racing yang Dianggarkan Dinas Sosial

    Jakarta

    Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution terheran-heran dengan rencana anggaran OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang aneh. Salah satu temuan Bobby yakni adanya busi racing dalam rencana anggaran Dinas Sosial di Provinsi Sumatera Utara. Lantas apa sebenarnya fungsi busi racing pada kendaraan bermotor?

    Diberitakan sebelumnya, permintaan dan sentilan tersebut disampaikan setelah Bobby menemukan OPD membuat anggaran untuk pengadaan tusuk gigi senilai Rp 100 juta, kue tart Rp 50 juta, hingga busi racing.

    “Saya minta kepada kita semua untuk OPD jangan buat anggaran yang aneh-aneh lagi, tusuk gigi lah, busi racing lah di Dinas Sosial, ini mau balapan atau gimana? Cukup! Efisiensi bukan untuk mengurangi anggaran tapi mengoptimalkan anggaran. Kemarin disuruh hold dulu, ada yang masih perjalanan dinas ini dihilangkan ini tak dihilangkan,” kata Bobby saat menghadiri Musrenbang 2026 di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Senin (5/5/2025).

    Cukup aneh jika OPD seperti Dinas Sosial menganggarkan busi racing. Soalnya, busi racing adalah komponen pengapian pada kendaraan bermotor yang hanya boleh dipakai untuk kebutuhan balap, entah itu balap motor atau balap mobil. Jadi, tak masuk akal jika Dinas Sosial menganggarkan busi racing.

    Dikutip dari laman NGK Indonesia, busi racing adalah busi yang dirancang khusus untuk kondisi mesin ekstrem. Diperuntukkan khusus untuk lintasan balap dengan beberapa pertimbangan khusus, seperti fitur elektroda ground dan desain elektroda pusat yang istimewa yang mampu bertahan di ruang bakar dengan kondisi ekstrem.

    Busi racing biasanya mempunyai beberapa fitur utama, antara lain desain elektroda pusat dan elektroda ground sebagai adaptasi busi terhadap ruang bakar mesin yang sudah dimodifikasi, penggunaan kombinasi beberapa logam mulia agar menghasilkan pembakaran yang efisien, dan tersedia pada rentang panas yang lebih dingin untuk aplikasi kinerja mesin yang sudah dimodifikasi.

    Karena khusus untuk balapan, maka penggunaan busi racing untuk kendaraan harian tidak diperbolehkan lantaran dapat menyebabkan beberapa masalah, antara lain kerak, pembakaran yang tidak sempurna, dan bahkan kerusakan mesin. Busi racing dirancang untuk kondisi kompresi tinggi dan putaran mesin yang lebih tinggi, yang tidak sesuai dengan penggunaan sehari-hari.

    (lua/rgr)