KPK Jawab soal Perintah Hakim Hadirkan Bobby Nasution di Sidang
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bicara perihal menghadirkan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dalam persidangan kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalan di Sumut.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi
KPK
Asep Guntur Rahayu mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) KPK sempat bertanya ulang kepada majelis hakim terkait mennghadirkan Bobby dalam sidang.
“Ditanya lagi sama JPU-nya, ‘Pak, yang ini mau minta dihadirkan enggak?’ Nah itu tidak dijawab,” ujar Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11/2025), dikutip dari Antaranews.
Kemudian, Asep menjelaskan bahwa selama penyidikan kasus tersebut, kelima tersangka tidak pernah memberikan informasi mengenai keterlibatan
Bobby Nasution
, termasuk Topan Obaja Putra Ginting (TOP) yang disebut teman dekat Gubernur Sumut.
“Begitu pun dari TOP. Penyidik periksa, minta keterangan, dan tidak ada informasi dari yang bersangkutan. Ya, orang atau beberapa pihak menyatakan bahwa ‘itu teman dekatnya, Pak’. Betul, mungkin itu teman dekatnya, tetapi kan yang kami jadikan landasan adalah informasi atau data yang dimiliki oleh saudara TOP maupun saksi lainnya yang melihat, mendengar atau mengalami,” ujarnya.
Selain itu, dia mengatakan tersangka lain, yakni Muhammad Akhirun Piliang (KIR), tidak pernah menyebut memberikan uang secara langsung kepada Bobby Nasution
“Sejauh ini pemeriksaan terhadap saudara KIR ya, ini sebagai pemberi, pemberi duluan yang diajukan ke pengadilan, itu tidak pernah ada informasi ya dari KIR ini bertemu. Artinya, menyerahkan uang kepada saudara BN (Bobby Nasution). Tidak ada,” katanya.
Sebagaimana diketahui, pada 24 September 2025, Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Khamozaro Waruwu, sempat meminta JPU KPK untuk menghadirkan Bobby Nasution selaku Gubernur Sumut dan Effendy Pohan selaku Sekretaris Daerah Sumut dalam persidangan.
Terkait Bobby Nasution, Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) melaporkan Penyidik KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena belum memanggil Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut
Koordinator KAMI, Yusril mengungkapkan, AKBP Rossa Purbo Bekti merupakan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) pada perkara tersebut.
“Kami hari ini melaporkan kepada KPK, khususnya Dewan Pengawas KPK terkait dengan dugaan upaya penghambatan proses hukum terhadap Bobby Nasution yang diduga dilakukan oleh AKBP Rosa Purbo Bekti,” ujar Yusril usai membuat laporan pada Senin, 17 November 2025
Yusril menjelaskan, laporan tersebut sekaligus mempertanyakan independensi KPK sebagai lembaga reformasi yang diberi amanat oleh undang-undang dan rakyat Indonesia untuk memberantas korupsi.
Oleh karena itu, menurut dia, KPK seharusnya sudah memanggil Bobby sesuai perintah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan.
“Saya pikir bahwa seharusnya pemanggilan terhadap saudara Bobby Nasution ini sudah dilakukan oleh KPK. Tapi sampai hari ini, yang dilakukan oleh teman-teman KPK sampai hari ini tidak memanggil daripada Bobby Nasution,” katanya.
“Jangan sampai ada intervensi-intervensi khusus yang kemudian mengamankan Bobby Nasution,” ujar Yusril lagi.
Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut) pada 28 Juni 2025.
Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOP); Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Rasuli Efendi Siregar (RES); Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto (HEL); Direktur Utama PT DNG, M Akhirun Efendi Siregar (KIR); serta Direktur PT RN, M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY).
Penindakan ini menyeret pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.
KPK sebelumnya menggelar dua operasi tangkap tangan (OTT) terkait proyek jalan di Sumatera Utara.
Dari hasil penelusuran, total nilai proyek yang diduga bermasalah mencapai Rp 231,8 miliar.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Bobby Nasution
-
/data/photo/2025/07/09/686e5f8621d30.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Jawab soal Perintah Hakim Hadirkan Bobby Nasution di Sidang
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5305904/original/006573500_1754369686-International_Indonesian_Pencak_Silat_Open_Championship_2025__3_.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Jurus Bobby Nasution Agar ASN Dapat Uang Tambahan Secara Legal bukan dengan Judi Online
Liputan6.com, Jakarta Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution akan menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melatih Aparatur Sipil Negara (ASN) terjun ke pasar modal. Strategi ini menjadi salah satu cara agar ASN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut terhindar dari judi online dan kegiatan ilegal lainnya.
Bobby mengatakan hal itu saat menerima Audiensi Kepala OJK Sumut Khoirul Muttaqien di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Sudirman, Kota Medan, Kamis (20/11/2025).
Menurutnya, langkah ini bisa menjadi alternatif bagi ASN untuk mendapatkan penghasilan tambahan dengan cara legal.
“Saya harap OJK bisa mengajak ASN kami ke pasar modal, melatih mereka agar mahir ketimbang main judi online atau yang tidak legal. Mohon diarahkan, misalnya dibuatkan kelas atau yang lain,” kata Bobby Nasution.
Pasar modal Sumut menurut OJK merupakan salah satu yang terbaik di Indonesia. Bukan hanya itu, pasar modal syariah Sumut juga salah satu yang terbaik secara nasional, dan dinobatkan lima kali sebagai Pasar Modal Syariah terbaik.
“Dari yang saya perhatikan, banyak masyarakat Sumut yang memang terjun ke pasar modal, tetapi belum begitu paham akan ilmunya, dan ketika gagal kata mereka itu ‘uang sekolah’, jadi mereka-mereka ini main dulu sambil belajar, mudah-mudahan dengan komitmen OJK ilmu masyarakat kita bertambah untuk pasar modal,” beber Bobby Nasution.
Kepala OJK Sumut, Khoirul Muttaqien, mengaku siap untuk membantu Pemprov Sumut meningkatkan pengetahuan ASN di Pasar Modal.
Diharapkan lebih pertumbuhan pasar modal Sumut bisa terus meningkat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Kita siap dan memang selalu terus berkoordinasi dengan Bu Poppy (Kabiro Perekonomian Pemprov Sumut), apalagi pasar modal syariah Sumut salah satu yang paling tinggi pertumbuhannya, kita berharap ini terus meningkat,” kata Khoirul Muttaqien.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5418312/original/092670100_1763614780-Gubsu_North_Sumatera_Inovation_Day_9.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
North Sumatera Innovation Day 2025 Resmi Dibuka, Gubernur Bobby Nasution Tekankan Pentingnya Inovasi di Sektor Hilirisasi
Liputan6.com, Medan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution terus mendorong inovasi di sektor hilirisasi produk-produk unggulan Sumut. Ia optimis para pemuda-pemudi Sumut mampu menciptakan inovasi terkait pengolahan produk.
“Kita tahu hari ini daerah kita, Sumut sebagai daerah penghasil kelapa sawit, Presiden juga berkali-kali sampaikan hilirisasi, oleh karena itu kesempatan kita besar menjadi pengembangan hilirisasi perkebunan khususnya sawit,” kata Bobby saat pembukaan North Sumatera Innovation Day 2025 di Halaman Parkir, Kantor Gubernur, Jalan RA Kartini, Medan, Rabu (19/11/2025).
Pada kesempatan tersebut, Bobby juga menyerahkan hadiah untuk para pemenang inovasi. Lomba ini diselenggarakan Pemprov Sumut. Adapun kategori inovasi yang dilombakan antara lain perangkat daerah provinsi, perangkat daerah kabupaten/kota, perguruan tinggi dan SMA/SMK/Madrasah Aliyah.
Perbesar
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Nasution membuka North Sumatera Innovation Day 2025 di Parkiran Kartini Kantor Gubernur Sumut Jalan R.A Kartini Medan, Rabu (19/11/2025). (Foto : Dinas Komunikasi dan Informatika Prov.Sumut/Munawar Harahap)… Selengkapnya
Bobby berharap, para pemenang tidak hanya sekadar mendapat hadiah. Inovasi yang dibuat para pemenang, diharapkan dapat dikembangkan lebih lanjut. Ia juga berharap para pemenang dapat dihubungkan dengan para pelaku usaha secara langsung.
“Saya harap para pemenang bisa dihubungkan dengan pelaku usaha secara langsung, kalau perlu perbankan dibuat event lanjutannya, sehingga ada bisnis matchingnya, antara pelaku usaha dengan pemenang hari ini, terutama untuk inovasi yang bisa digunakan untuk kehidupan kita sehari-hari,” kata Bobby.
Perbesar
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Nasution membuka North Sumatera Innovation Day 2025 di Parkiran Kartini Kantor Gubernur Sumut Jalan R.A Kartini Medan, Rabu (19/11/2025). (Foto : Dinas Komunikasi dan Informatika Prov.Sumut/Munawar Harahap)… Selengkapnya
Adapun para pemenang inovasi antara lain untuk kategori perangkat daerah provinsi diraih oleh RSU Haji Medan, kategori perangkat daerah kabupaten/kita diraih oleh Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai, kategori perguruan tinggi diraih oleh Nurul Surbakti dari Universitas Negeri Medan. Serta untuk kategori SMA/SMK/MA diraih oleh SMA Plus Adzkia.
Muhammad Raihan Reza siswa SMA Plus Adzkia mengatakan, inovasinya merupakan sistem pertanian otomatis. Dimana sistem tersebut bisa melakukan penanaman, penyiraman, dan pemupukan secara otomatis. Bahkan bisa dipantau dengan smartphone.
Perbesar
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Nasution membuka North Sumatera Innovation Day 2025 di Parkiran Kartini Kantor Gubernur Sumut Jalan R.A Kartini Medan, Rabu (19/11/2025). (Foto : Dinas Komunikasi dan Informatika Prov.Sumut/Munawar Harahap)… Selengkapnya
Ia berharap inovasi yang diciptakannya bersama temannya dapat bermanfaat bagi masyarakat. Khususnya untuk meningkatkan produktivitas pertanian secara efisien.
Turut hadir pada kesempatan tersebut Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor, Walikota Binjai Amir Hamzah, Pj Sekdaprov Sumut Sulaiman Harahap.
(*)
-
/data/photo/2025/11/19/691d404b5949e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Sidang Korupsi Jalan Sumut, Jaksa Sebut Bobby Nasution dan Rektor USU Tak Ada dalam Berkas Penyidik Medan 19 November 2025
Sidang Korupsi Jalan Sumut, Jaksa Sebut Bobby Nasution dan Rektor USU Tak Ada dalam Berkas Penyidik
Tim Redaksi
MEDAN, KOMPAS.com
– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK), Eko Wahyu Prayitno, menyampaikan bakal menghadirkan 30 hingga 40 orang untuk diperiksa sebagai saksi pembuktian terhadap tiga terdakwa kasus korupsi jalan di Sumatera Utara.
Ketiga terdakwa itu di antaranya mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Sumut, Topan Obaja Ginting, dan mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas PUPR Gunung Tua, Rasuli Efendi Siregar.
Kemudian terdakwa Heliyanto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja (Satker) Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah I Sumut.
Namun, saat ditanya apakah dari jumlah saksi tersebut ada nama Gubernur
Sumatera Utara
,
Bobby Nasution
, dan Rektor Universitas Sumatera Utara (USU),
Muryanto Amin
, jaksa menyatakan tak ada.
“Nantilah kita lihat dulu ya saksi-saksinya. Itu nanti pasti tahu kan siapa yang kami hadirkan. Kalau tidak salah di berkas penyidik memang keduanya itu tidak ada,” kata Eko setelah pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (19/11/2025) selesai.
Bobby Nasution dikaitkan dengan kasus ini karena, selain menjadi pejabat pemerintah tertinggi di daerah dan memiliki kewenangan penuh dalam kebijakan, dia juga ikut saat melakukan survei jalan di Sipiongot, Kabupaten Padang Lawas Utara, sebelum terjadi operasi tangkap tangan oleh KPK.
Sebelumnya, nama Gubernur Bobby Nasution disebut-sebut untuk dipanggil memberikan keterangan di persidangan.
Kemudian Muryanto Amin, komisi antirasuah pernah melayangkan surat pemanggilan kepada
rektor USU
itu untuk dimintai keterangan terkait kasus yang melibatkan
Topan Ginting
.
Akan tetapi, hingga ketiga terdakwa itu disidangkan di PN Medan, Muryanto diduga belum juga memenuhi undangan KPK.
Diberitakan sebelumnya, ketiga terdakwa itu didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa pelanggaran dapat dikenakan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
Khususnya, poin a menyebutkan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, dengan tujuan menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya, dapat dijatuhi hukuman.
Topan, Rasuli, dan Heliyanto, tiga dari lima terdakwa yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 28 Juni 2025. Mereka ditangkap terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara dengan total nilai mencapai Rp 231,8 miliar.
Dua terdakwa lainnya adalah kontraktor swasta, yakni Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup, Akhirun Piliang dan Direktur Utama PT Rona Mora, Reyhan Dulsani.
Dalam kasus ini, Akhirun dan Reyhan diduga memberikan sejumlah uang kepada pejabat PUPR Sumut sebesar Rp 100 juta pada tahun 2025 serta kepada Satker PJN Wilayah I Sumut sebesar Rp 3,9 miliar.
Keduanya telah dituntut hukuman penjara, dengan Akhirun mendapatkan tuntutan 3 tahun penjara dan Reyhan 2 tahun 6 bulan penjara.
Jaksa berpendapat bahwa perbuatan para terdakwa memenuhi unsur dakwaan, baik dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU 20 Tahun 2001, maupun dalam Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU 20 Tahun 2001.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/12/691452eccd26a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ada Cacing di Menu MBG di SMAN 6 Medan, Bobby: Kalau Dapurnya Salah, Harus Diberi Sanksi Medan 19 November 2025
Ada Cacing di Menu MBG di SMAN 6 Medan, Bobby: Kalau Dapurnya Salah, Harus Diberi Sanksi
Tim Redaksi
MEDAN, KOMPAS.com
– Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menanggapi video viral mengenai adanya cacing di ompreng program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMAN 6 Kota Medan.
Dari informasi yang diperolehnya, cacing itu bukan berasal dari menu yang disajikan MBG.
“Saya sudah tanya, ini kan cacingnya,
cacing tanah
, bukan cacing makanan. Saya bukan membela,” ujar Bobby saat ditanya di Kantor
Gubernur Sumut
, Rabu (19/11/2025).
Namun, kata dia, kejadian ini harus dilihat lebih spesifik, apa yang menyebabkan cacing itu ada di menu MBG.
Dia pun telah meminta timnya untuk menyelidikinya.
“Apakah (karena) salah di dapurnya, atau salah saat pengirimannya, atau pada saat penyimpanan sebelum didistribusikan ke anak-anak,” ujarnya.
Dia juga menegaskan, bila nantinya keberadaan cacing disebabkan oleh tidak higienisnya Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), maka harus diberikan sanksi.
“Ini harus benar-benar diteliti, karena bukan cacing makanan (penyebabnya). Kalau misalnya (makanannya) busuk, (ada) cacingnya ini benar-benar dari makanannya,” katanya.
“Tapi, kalau ini cacingnya dari tanah, apa namanya? Saya sudah minta ditinjau. Kalau memang yang salah dapurnya, tidak
clear
dan
clean
, ini harus diberikan sanksi,” tandasnya.
Sebelumnya, viral video seekor cacing ditemukan di dalam ompreng program
Makan Bergizi Gratis
(MBG) di
SMAN 6 Kota Medan
.
Dalam rekaman video, terlihat seekor cacing berwarna coklat kehitaman bergerak-gerak dan terdengar teriakan yang menyebut bahwa itu adalah cacing.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN)
Sumatera Utara
, Agung Kurnia, menyebut bahwa itu adalah cacing tanah dan bukan berasal dari program MBG.
“Saya enggak berani menduga-duga, biarkan kita yang berpikir sama-sama dari mana cacing tanah itu berasal,” kata Agung kepada Kompas.com saat dihubungi via telepon seluler, Jumat (14/11/2025).
“Yang berani saya pastikan, bahwa itu bukan berasal dari MBG, dan enggak akan mungkin cacing tanah itu bisa ke situ. Kalau mau kita lihat dari
scientific
dan biologis, itu enggak
make sense
(enggak masuk akal). Enggak ketemu,” tegas Agung.
Pihaknya sudah meninjau ke sekolah itu dan hanya terdapat pada satu ompreng di menu telur ayam orak-arik.
Agung juga menegaskan bahwa tidak ada indikasi terkontaminasi pangan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Belum Ada Keterlibatan dalam Kasus Korupsi Jalan Sumut
GELORA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa belum menemukan keterlibatan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution dalam kasus kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan proyek di Satuan Kerja PJN Wilayah 1 Sumut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, merespons akan banyaknya desakan dari masyarakat untuk memeriksa Bobby dalam kasus ini.
Adapun, dalam persidangan terdakwa dari pihak swasta, Majelis Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan Bobby.
“Sampai dengan saat ini belum (menemukan). Jadi kita fokus di dalam pihak-pihak yang diduga melakukan siap pihak pemberi dan juga pihak-pihak yang diduga menerima suap terkait dengan proyek jalan pengadaan jalan,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 17 November 2025.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui perkara ini.
“Kita pahami dalam proses penyidikan KPK juga telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi untuk melengkapi informasi dan data yang dibutuhkan oleh penyidik,” jelas Budi.
Lebih lanjut, ia menyebut perkara dugaan suap ini telah lengkap berdasarkan keterangan para saksi dan barang bukti, sehingga KPK telah melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor Medan.
Sebagai informasi, sejumlah desakan terhadap KPK muncul, salah satunya dari Indonesia Corruption Watch (ICW).
ICW meminta agar KPK memeriksa dan menghadirkan Bobby dalam persidangan.
Adapun, ICW juga meminta kepada KPK untuk mengembangkan perkara ini dengan mendalami keterlibatan Bobby berdasarkan dengan fakta persidangan.
-

Kasus Jalan Sumut, KPK Belum Temukan Keterlibatan Bobby
Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memanggil Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan di provinsi tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya belum menemukan keterlibatan menantu Joko Widodo itu sehingga sampai saat ini Bobby belum dipanggil untuk diperiksa.
“Sampai saat ini belum. Kita fokus di pihak yang diduga melakukan suap dan penerima terkait dengan proyek pengadaan jalan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih dikutip Selasa (18/11/2025).
Namun, Budi menyampaikan pihaknya telah memanggil sejumlah pihak yang dianggap mengetahui perkara tersebut untuk melengkapi informasi.
Lembaga antirasuah juga masih mencermati perkembangan dalam kasus ini, meskipun Bobby direncanakan hadir dalam persidangan Tipikor.
Budi menjelaskan proses penyidikan sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dilimpahkan. Bahkan, katanya, pelimpahan sudah ditahap kedua baik dari pihak pemberi maupun penerima.
“Kluster pemberi sudah berjalan sidangnya kemudian kluster penerima ini kita sedang menunggu penetapan jadwal sidangnya dari PN Medan,” ucap Budi.
Nantinya JPU akan menghadirkan barang bukti, tersangka, dan saksi ahli untuk memperkuat pembuktian dari yang didakwakan.
Diketahui, kasus ini menyeret mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Medan Topan Obaja Ginting, Rasuli Efendi Siregar (RES) adalah Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut dan Heliyanto merupakan PPK Satker PJN Wilayah I Sumut. Berkas persidangan telah dilimpahkan pada 12 November 2025.
“Hari ini, Rabu (12/11), Tim JPU KPK melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatra dan proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumatra Utara, ke PN Tipikor Medan atas nama Tersangka Topan Obaja Ginting, Rasuli dan Heliyanto,” pungkas Budi.
Dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan itu senilai Rp231,8 miliar di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut. Topan diduga mengatur untuk memenangkan perusahaan swasta guna menangani proyek tersebut. Dari pengkondisian ini, Topan mendapat janji fee Rp8 miliar.


