Tag: Bobby Nasution

  • Miris! Pejabat Pemprov Sumut Anak Buah Bobby Nasution Ditangkap KPK

    Miris! Pejabat Pemprov Sumut Anak Buah Bobby Nasution Ditangkap KPK

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis malam, 26 Juni 2025. Penahanan Topan menjadi sorotan lantaran ia baru dilantik sebagai Kadis PUPR oleh Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution pada 24 Februari 2025 lalu.

    Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut penahanan Topan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengaturan proyek pembangunan jalan senilai total Rp231,8 miliar di Sumatra Utara.

    “Kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatra Utara dan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional Wilayah I Sumatera Utara,” ujar Asep Guntur Rahayu, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 28 Juni 2025.

    Menurut Asep, perkara bermula ketika Topan Obaja Putra Ginting (TOP) bersama Rasuli Efendi Siregar (RES), yang menjabat Kepala UPTD Gunung Tua merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diduga menunjuk M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), Direktur Utama PT DNG, sebagai penyedia proyek pembangunan jalan Sipiongot batas Labuhanbatu Selatan dan Hutaimbaru Sipiongot, dengan nilai total sekitar Rp157,8 miliar. Proses penunjukan dilakukan tanpa prosedur lelang resmi.

    “KIR kemudian dihubungi oleh RES yang memberitahukan bahwa pada bulan Juni 2025 akan tayang proyek pembangunan jalan dan meminta KIR menindaklanjutinya dan memasukkan penawaran,” tutur Asep.

    Pada 23 sampai 26 Juni 2025, Akhirun Efendi Siregar memerintahkan stafnya untuk berkoordinasi dengan Rasuli Efendi Siregar dan staf UPTD untuk mempersiapkan hal-hal teknis sehubungan dengan proses e-catalog.

    Selanjutnya Akhirun Efendi Siregar bersama-sama Rasuli Efendi Siregar dan staf UPTD mengatur proses e-catalog sehingga PT DGN dapat menang proyek pembangunan jalan Sipiongot Batas Labusel. Untuk proyek lainnya disarankan agar penayangan paket lainnya diberi jeda seminggu agar tidak terlalu mencolok.

    Dalam pengaturan proses e-catalog di Dinas PUPR Pemprov Sumut terdapat pemberian uang dari Akhirun Efendi Siregar dan Rayhan Dulasmi Pilang untuk Rasuli Efendi Siregar, yang dilakukan melalui transfer rekening.

    “Selain itu juga diduga terdapat penerimaan lainnya oleh TOP dari KIR dan RAY melalui perantara,” ucap Asep.

    Proyek di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional Wilayah I Sumut

    Selain proyek di lingkungan Pemprov Sumatera Utara, KPK juga mencium praktik serupa di Satuan Kerja PJN Wilayah 1 Sumatera Utara.

    Heliyanto (HEL), yang menjabat PPK di satker tersebut, diduga menerima uang sebesar Rp120 juta dari Akhirun Efendi Siregar dan Rayhan Dulasmi Pilang setelah mengatur proses lelang elektronik sehingga PT DNG dan PT RN terpilih sebagai pelaksana pekerjaan.

    PT DNG dan PT RN telah mendapatkan pekerjaan di Sumatera Utara sejak tahun 2023 sampai saat ini, antara lain:

    Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – SP. Pal XI tahun 2023 dengan nilai proyek sebesar Rp56,5 miliar (Rp56.534.470.100,00), dengan pelaksana proyek PT DNG; Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI tahun 2024 dengan nilai proyek sebesar Rp17,5 miliar (Rp17.584.905.519,70),dengan pelaksana proyek PT DNG; Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI dan Penanganan Longsoran tahun 2025, dengan pelaksana proyek PT DNG; Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua Sp. Pal XI tahun 2025, dengan pelaksana proyek PT RN.

    “Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK selain mengamankan sejumlah 6 pihak, juga mengamankan sejumlah uang tunai senilai Rp231 juta, yang diduga merupakan Sebagian atau sisa komitmen fee dari proyek-proyek tersebut,” kata Asep.

    Setelah melakukan gelar perkara, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni:

    Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara; Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua merangkap PPK Dinas PUPR Sumut; Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara; M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), Direktur Utama PT DNG; M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.

    Atas perbuatannya, KPK menahan kelima tersangka di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama terhitung mulai 28 Juni hingga 17 Juli 2025.

    “Kegiatan tangkap tangan ini sebagai pintu masuk, dan KPK masih akan terus menelusuri dan mendalami terkait proyek atau pengadaan barang dan jasa lainnya,” ujar Asep.***

  • Miris! Pejabat Pemprov Sumut Anak Buah Bobby Nasution Ditangkap KPK

    Baru Dilantik Bobby Nasution, Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Ditahan KPK

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis malam, 26 Juni 2025. Penahanan Topan menjadi sorotan lantaran ia baru dilantik sebagai Kadis PUPR oleh Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution pada 24 Februari 2025 lalu.

    Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut penahanan Topan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengaturan proyek pembangunan jalan senilai total Rp231,8 miliar di Sumatra Utara.

    “Kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatra Utara dan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional Wilayah I Sumatera Utara,” ujar Asep Guntur Rahayu, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 28 Juni 2025.

    Menurut Asep, perkara bermula ketika Topan Obaja Putra Ginting (TOP) bersama Rasuli Efendi Siregar (RES), yang menjabat Kepala UPTD Gunung Tua merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diduga menunjuk M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), Direktur Utama PT DNG, sebagai penyedia proyek pembangunan jalan Sipiongot batas Labuhanbatu Selatan dan Hutaimbaru Sipiongot, dengan nilai total sekitar Rp157,8 miliar. Proses penunjukan dilakukan tanpa prosedur lelang resmi.

    “KIR kemudian dihubungi oleh RES yang memberitahukan bahwa pada bulan Juni 2025 akan tayang proyek pembangunan jalan dan meminta KIR menindaklanjutinya dan memasukkan penawaran,” tutur Asep.

    Pada 23 sampai 26 Juni 2025, Akhirun Efendi Siregar memerintahkan stafnya untuk berkoordinasi dengan Rasuli Efendi Siregar dan staf UPTD untuk mempersiapkan hal-hal teknis sehubungan dengan proses e-catalog.

    Selanjutnya Akhirun Efendi Siregar bersama-sama Rasuli Efendi Siregar dan staf UPTD mengatur proses e-catalog sehingga PT DGN dapat menang proyek pembangunan jalan Sipiongot Batas Labusel. Untuk proyek lainnya disarankan agar penayangan paket lainnya diberi jeda seminggu agar tidak terlalu mencolok.

    Dalam pengaturan proses e-catalog di Dinas PUPR Pemprov Sumut terdapat pemberian uang dari Akhirun Efendi Siregar dan Rayhan Dulasmi Pilang untuk Rasuli Efendi Siregar, yang dilakukan melalui transfer rekening.

    “Selain itu juga diduga terdapat penerimaan lainnya oleh TOP dari KIR dan RAY melalui perantara,” ucap Asep.

    Proyek di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional Wilayah I Sumut

    Selain proyek di lingkungan Pemprov Sumatera Utara, KPK juga mencium praktik serupa di Satuan Kerja PJN Wilayah 1 Sumatera Utara.

    Heliyanto (HEL), yang menjabat PPK di satker tersebut, diduga menerima uang sebesar Rp120 juta dari Akhirun Efendi Siregar dan Rayhan Dulasmi Pilang setelah mengatur proses lelang elektronik sehingga PT DNG dan PT RN terpilih sebagai pelaksana pekerjaan.

    PT DNG dan PT RN telah mendapatkan pekerjaan di Sumatera Utara sejak tahun 2023 sampai saat ini, antara lain:

    Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – SP. Pal XI tahun 2023 dengan nilai proyek sebesar Rp56,5 miliar (Rp56.534.470.100,00), dengan pelaksana proyek PT DNG; Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI tahun 2024 dengan nilai proyek sebesar Rp17,5 miliar (Rp17.584.905.519,70),dengan pelaksana proyek PT DNG; Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI dan Penanganan Longsoran tahun 2025, dengan pelaksana proyek PT DNG; Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua Sp. Pal XI tahun 2025, dengan pelaksana proyek PT RN.

    “Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK selain mengamankan sejumlah 6 pihak, juga mengamankan sejumlah uang tunai senilai Rp231 juta, yang diduga merupakan Sebagian atau sisa komitmen fee dari proyek-proyek tersebut,” kata Asep.

    Setelah melakukan gelar perkara, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni:

    Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara; Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua merangkap PPK Dinas PUPR Sumut; Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara; M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), Direktur Utama PT DNG; M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.

    Atas perbuatannya, KPK menahan kelima tersangka di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama terhitung mulai 28 Juni hingga 17 Juli 2025.

    “Kegiatan tangkap tangan ini sebagai pintu masuk, dan KPK masih akan terus menelusuri dan mendalami terkait proyek atau pengadaan barang dan jasa lainnya,” ujar Asep.***

  • KPK soal Kemungkinan Panggil Bobby dalam Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 Juni 2025

    KPK soal Kemungkinan Panggil Bobby dalam Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut Nasional 28 Juni 2025

    KPK soal Kemungkinan Panggil Bobby dalam Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) membuka kemungkinan untuk memanggil Gubernur Sumatera Utara (Sumut)
    Bobby Nasution
    dalam pengusutan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumut.
    Dugaan korupsi tersebut terjadi di proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumut dan di Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut. 
    Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, TOP sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut, RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua, HEL menjabat sebagai Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut sekaligua merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
    Kemudian dari pihak swasta, KIR selaku Direktur Utama PT DNG dan tersangka terakhir RAY selaku Direktur PT RN.
    “Tentu kami akan panggil, akan kami minta keterangan, apa dan bagaimana sehingga uang ini bisa sampai kepada yang bersangkutan (tersangka),” ujar kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).
    Asep mengatakan,
    follow the money
    akan terus dilakukan untuk mengetahui aliran dana dari kasus korupsi proyek pembangunan tersebut.
    “Kami bergerak bersama dengan PPATK untuk melihat ke mana saja yang itu bergerak,” ujarnya.
    Asep menegaskan, KPK tidak akan membedakan pemeriksaan kepada satu orang demi mengusut tuntas kasus korupsi ini.
    “Jadi tidak ada dalam hal ini kita kecualikan. Kalau memang bergerak ke salah satu orang, misal ke Kadis lain, atau gubernurnya. Tentu akan kami minta keterangan, kami akan panggil, tunggu saja ya,” kata Asep.
    Untuk diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (
    OTT
    ) proyek pembangunan jalan di dua tempat. Pertama, proyek Dinas PUPR.
    Proyek pertama yakni Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – SP. Pal XI Tahun 2023, dengan nilai proyek Rp 56,5 miliar.
    Kemudian, Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI tahun 2024, dengan nilai proyek Rp 17,5 miliar. Lalu, Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025.
    Terakhir proyek Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI tahun 2025.
    Kegiatan tangkap tangan kedua terkait dengan proyek-proyek pembangunan jalan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara.
    Rinciannya, proyek pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp 96 miliar dan proyek pembangunan jalan Hutaimbaru- Sipiongot, dengan nilai proyek Rp 61,8 miliar. Total nilai proyek setidaknya sejumlah Rp 231,8 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Baru Dilantik Bobby Nasution Februari, Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Ikut Terjaring OTT KPK

    Baru Dilantik Bobby Nasution Februari, Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Ikut Terjaring OTT KPK

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menjaring Topan Obaja Putra Ginting atau Topan Ginting selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 26 Juni. Dia dibawa bersama lima orang lainnya ke Jakarta.

    Hal ini disampaikan sumber VOI, yang menyebut Topan sudah tiba di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Sosok ini disebut kloter terakhir yang tiba.

    Adapun Topan dilantik sebagai Kadis PUPR pada 24 Februari lalu oleh Gubernur Sumut Bobby Nasution. Dia tadinya menjabat sebagai Kepala Dinas PU atau Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Medan serta pernah duduk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Sekda Kota Medan.

    Posisi tersebut diduduki Topan ketika Bobby yang juga menantu Presiden RI-7 Joko Widodo (Jokowi) masih menjabat sebagai Wali Kota Medan.

     

    Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo belum memerinci siapa saja enam orang yang terjaring operasi senyap. Dia hanya menyebut ada aparatur sipil negara (ASN) yang ikut dibawa.

    “Pihak-pihak yang diamankan terdiri dari ASN atau penyelenggara negara dan swasta,” katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu, 28 Juni.

    Budi mengatakan tangkap tangan ini berkaitan dengan pengerjaan proyek di Provinsi Sumatera Utara. Tapi, pendalaman masih dilakukan dengan memeriksa keenam orang tersebut.

    “Benar, terkait proyek-proyek di PUPR Provinsi dan proyek-proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumut. Jadi sejauh ini ada dua klaster penerimaan,” tegasnya.

    “Tentu nanti akan dijelaskan konstruksi perkaranya secara utuh,” pungkas Budi.

  • Bobby Nasution Siapkan Formulasi Tekan Harga Tiket Pesawat dari Kualanamu

    Bobby Nasution Siapkan Formulasi Tekan Harga Tiket Pesawat dari Kualanamu

    Jakarta

    Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Afif Nasution telah menyiapkan formulasi untuk menurunkan harga tiket pesawat dari dan menuju Bandara Internasional Kualanamu. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjadikan Kualanamu sebagai pintu gerbang Indonesia wilayah barat.

    Bobby menyampaikan sejak sebelum dilantik sebagai gubernur, ia bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto ingin Kualanamu menjadi bandara utama masuknya wisatawan mancanegara maupun pelancong domestik ke Sumatera Utara.

    “Masih banyak hal yang harus dibenahi. Salah satunya adalah harga tiket pesawat yang masih tergolong sangat tinggi,” ujar Bobby dalam keterangannya, Kamis (26/6/2025).

    Hal tersebut disampaikan Bobby saat meresmikan Autogate dan Lounge PMI (Pekerja Migran Indonesia) bersama Agus di Bandara Kualanamu, Selasa (24/6) yang lalu.

    Ia menambahkan, perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap harga-harga komoditas dan layanan publik, termasuk tiket pesawat, menjadi motivasi bagi pihaknya untuk mencari solusi konkret.

    Bobby mengatakan telah memiliki rumusan strategis yang dapat menurunkan harga tiket, baik untuk rute domestik seperti Jakarta maupun rute internasional.

    Lebih lanjut, Bobby mengungkapkan penurunan harga tiket akan memberikan dampak signifikan terhadap konektivitas dan daya saing Sumatera Utara, baik secara nasional maupun internasional.

    Bobby juga mengapresiasi penambahan fasilitas Autogate dan Pelayanan PMI yang dilakukan oleh Kementerian Imigrasi di bandara tersebut. Menurutnya, peningkatan infrastruktur pelayanan ini sejalan dengan visi untuk menjadikan Bandara Kualanamu sebagai simpul penting dalam pertumbuhan Sumut.

    “Kami ingin Sumut semakin besar dan membanggakan. Dengan kerja sama dan arahan dari Pak Menteri, kami yakin bisa mewujudkannya,” tutupnya.

    (anl/ega)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Muzani Ingatkan Menteri Tak Bebani Prabowo, Singgung Sengketa Pulau Aceh-Sumut
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 Juni 2025

    Muzani Ingatkan Menteri Tak Bebani Prabowo, Singgung Sengketa Pulau Aceh-Sumut Nasional 25 Juni 2025

    Muzani Ingatkan Menteri Tak Bebani Prabowo, Singgung Sengketa Pulau Aceh-Sumut
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua MPR
    Ahmad Muzani
    mengingatkan para
    menteri
    di
    Kabinet Merah Putih
    untuk tidak membebani Presiden
    Prabowo Subianto
    .
    Pasalnya, ia melihat ada sejumlah permasalahan yang seharusnya dapat diselesaikan di tingkat kementerian, bukan oleh Presiden.
    “Makanya sebaiknya saya kira pembantu-pembantu Presiden memberi kajian yang lebih komprehensif, yang lebih mendalam, sehingga itu tidak menjadi beban masalah bagi Presiden,” ujar Muzani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (25/6/2025).
    Salah satu yang disinggungnya adalah sengketa empat pulau antara Provinsi Aceh dengan Sumatera Utara (Sumut).
    Masalah dimulai ketika keluarnya Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 yang memutuskan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk wilayah Sumut.
    Akhirnya Prabowo turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut, hingga keluar kesepakatan bersama antara Gubernur Aceh Muzakir Manaf dengan Gubernur Sumut Bobby Nasution.
    “Padahal, persoalan itu bisa diselesaikan di tingkat kementerian. Apakah pulau atau masalah-masalah lain,” ujar Muzani.
    “Supaya Presiden tidak dibebani dengan persoalan-persoalan yang lebih strategis, lebih komprehensif, dan lebih bermakna bagi kepentingan dan kemajuan bangsa ke depan,” sambung Sekretaris Jenderal Partai Gerindra itu.
    Diketahui, Prabowo dalam beberapa waktu terakhir langsung mengambil alih persoalan yang melibatkan sejumlah menterinya.
    Mulai dari sengketa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek yang akhirnya ditetapkan sebagai wilayah Aceh.
    Lalu ada persoalan masyarakat Pulau Enggano, Bengkulu, yang sudah terisolasi selama empat bulan. Prabowo kemudian mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) untuk mengatasi masalah di sana.
    Ada juga persoalan pertambangan nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Prabowo akhirnya memutuskan untuk mencabut izin usaha pertambangan (IUP) untuk empat perusahaan tambang.
    Prabowo kembali mengambil alih kebijakan kontroversial kedua yang dibuat menterinya, yakni membatalkan larangan pengecer menjual elpiji 3 kilogram setelah gaduh.
    Jauh sebelum itu, Prabowo juga menganulir kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen jelang malam Tahun Baru 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mendagri resmi keluarkan keputusan empat pulau kembali ke Aceh

    Mendagri resmi keluarkan keputusan empat pulau kembali ke Aceh

    Arsip – Mendagri Tito Karnavian (ketiga kiri) bersama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (ketiga kanan), Mensesneg Prasetyo Hadi (kedua kanan), Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto (kanan), Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution (kedua kiri) dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (kiri) memberikan keterangan pers usai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto secara daring di Kantor Presiden, Selasa (17/6/2025). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/bar)

    Mendagri resmi keluarkan keputusan empat pulau kembali ke Aceh
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Selasa, 24 Juni 2025 – 16:39 WIB

    Elshinta.com – Mendagri Tito Karnavian telah menandatangani keputusan terkait empat pulau Aceh yang sebelumnya sempat bersengketa dengan Provinsi Sumatera Utara, kembali masuk dalam wilayah Provinsi Aceh.

    “Telah diterbitkan Kepmendagri untuk mengesahkan dan menempatkan kembali empat pulau ke Aceh,” kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA dalam video singkatnya yang diterima di Banda Aceh, Selasa.

    Safrizal mengatakan Kepmendagri terbaru itu dengan Nomor 300.2.2-2430 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.

    Kepmendagri ini mengesahkan dan menempatkan kembali empat pulau yakni Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang (besar) dan Mangkir Ketek (kecil) menjadi bagian wilayah administrasi provinsi Aceh.

    Selaku putra asli Aceh, dia berharap dengan sudah kembalinya empat pulau tersebut maka dapat dikelola secara optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat Aceh.

    “Semoga, empat pulau ini nantinya dapat dibangun dan dibina sehingga bermanfaat bagi masyarakat,” demikian Safrizal ZA.

    Seperti diketahui, Presiden RI Prabowo Subianto menetapkan empat pulau yang bersengketa batas wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara kembali masuk dalam wilayah administrasi Provinsi Aceh.

    Adapun dasar pengembalian empat pulau milik Aceh yang sempat diberikan ke Sumatera Utara tersebut setelah adanya bukti kesepakatan bersama antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara pada tahun 1992 tentang kepemilikan pulau milik Aceh.

    Setelah ditetapkan kembali menjadi milik Aceh oleh Presiden, juga dilakukan penandatanganan kesepakatan ulang antara Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution yang menyatakan empat pulau tersebut masuk wilayah Aceh.

    Sumber : Antara

  • Usai Keputusan Prabowo, Yusril Luruskan Pernyataannya Soal MoU Helsinki Terkait 4 Pulau Aceh

    Usai Keputusan Prabowo, Yusril Luruskan Pernyataannya Soal MoU Helsinki Terkait 4 Pulau Aceh

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra meluruskan pernyataannya soal MoU Helsinki dan Undang-Undang (UU) No.24/1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatra Utara. 

    Pernyataan itu disampaikan Yusril secara tertulis ketika ramai isu sengketa antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara terhadap kepemilikan empat pulau, yakni Lipan, Panjang, Mangkir Gadang dan Mangkir Ketek, Selasa (17/6/2025). 

    Kemudian, pada hari yang sama, Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas yang juga dihadiri oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution, akhirnya memutuskan bahwa empat pulau itu merupakan milik wilayah Aceh. 

    Yusril lalu meluruskan pernyataannya saat itu, bahwa MoU Helsinki dan UU No.24/1956 tidak dapat dijadikan referensi utama dalam menentukan status kepemilikan empat pulau tersebut. 

    Dia mengimbau agar masyarakat Aceh tidak salah paham terhadap pernyataannya di tengah polemik itu. 

    “Tidak seorang pun di negara ini yang menafikan peranan MoU Helsinki sebagai titik tolak penyelesaian masalah Aceh antara Gerakan Aceh Merdeka dengan Pemerintah RI,” jelas Yusril dalam pertemuan dengan tokoh-tokoh masyarakat Indonesia di Sydney, Australia, dikutip dari siaran pers, Kamis (19/6/2025).

    Yusril menceritakan, dia ikut terlibat langsung maupun tidak langsung dalam diskusi internal pemerintah RI dan Tim Perunding untuk menyepakati MoU Helsinki. Saat itu, dia menjabat Menteri Sekretaris Negara. 

    Dia juga mengatakan bahwa ikut bersama dengan Menteri Dalam Negeri saat itu, Mohammad Ma’ruf yang ditugasi Presiden membahas RUU Pemerintahan Aceh dengan DPR sampai selesai. 

    Adapun mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu menuturkan, dia sangat memahami semangat dari MoU Helsinki sebagai titik tolak dalam menyelesaikan persoalan pemerintah pusat dan Aceh. 

    Namun, dia menjelaskan bahwa MoU Helsinki maupun UU No.24/1956 hanya menyebutkan mana saja kabupaten yang masuk ke wilayah Provinsi Aceh, tanpa menyebutkan sepatah kata pun soal status empat pulau itu. 

    Penentuan batas daerah provinsi, kabupaten, kota, terang Yusril, harus mengacu pada UU No.9/2015 tentang Pemerintahan Daerah. Beleid itu menegaskan bahwa batas daerah diputuskan dalam Peraturan Mendagri.

    “Itu kalau UU tentang pembentukan provinsi, kabupaten dan kota yang baru tidak menentukan secara jelas batas-batas koordinat daerah yang dimekarkan itu. Itu inti penjelasan saya,” tegasnya.

    Yusril mengaku heran adanya pihak-pihak yang menuduh dirinya tidak menghargai MoU Helsinki, sekaligus melontarkan sejumlah kecaman. 

    “Saya sangat heran ada sementara pihak yang menuduh diri saya tidak menghargai MoU Helsinki dan berbagai kecaman lainnya,” imbuhnya.

    Berdasarkan keterangan Yusril sebelumnya, dia menyampaikan bahwa MoU Helsinki dan UU No.24/1956 tidak bisa dijadikan dasar penyelesaian status keempat pulau dimaksud. 

    Hal itu kendati UU No.24/1956 telah dijadikan dasar bagi keberadaan Kabupaten Aceh Singkil, sebagai hasil pemekaran dari Kabupaten Aceh Selatan pada 1999. 

    “Keempat pulau yang dipermasalahkan antara Provinsi Aceh dengan Sumatera Utara sekarang ini tidak sepatah katapun disebutkan baik dalam UU 24/1956 maupun dalam MoU Helsinki. Karena itu saya mengatakan bahwa MoU Helsinki dan UU 24/1956 tidak bisa dijadikan sebagai referensi utama penyelesaian status empat pulau yang dipermasalahkan,” ujarnya sesaat sebelum Presiden Prabowo memutuskan 4 pulau dimaksud masuk ke wilayah Aceh, Selasa (17/6/2025).

  • Gubernur Sumut perdalam kerja sama sektor pertanian dengan RRT

    Gubernur Sumut perdalam kerja sama sektor pertanian dengan RRT

    Medan (ANTARA) – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution memperdalam kerja sama sektor pertanian dengan Republik Rakyat Tiongkok (RRT), selain sektor pariwisata, infrastruktur dan pendidikan.

    “Pertanian salah satu sektor besar di Sumut. Kami tahu RRT banyak melakukan riset dan perkembangan teknologi pertanian,” ucap Bobby saat menerima Duta Besar RRT untuk Indonesia Wang Lutong di Kantor Gubernur Sumut di Medan, Kamis.

    Gubernur membeberkan, Sumatera Utara merupakan provinsi yang memberikan kontribusi besar terhadap sektor pertanian nasional.

    Data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sumatera Utara 2024 mencatat, tanaman padi merupakan produksi terbesar sekitar 419,09 ribu hektare, dan jagung 213,55 hektare.

    Sementara sayur dan buah terbesar, antara lain cabai merah keriting sekitar 16.436 hektare, jamur tiram 16.515 meter persegi, dan jamur merang 10.950 meter persegi.

    “Kami harap kita bisa memperkuat kerja sama pada bidang tersebut untuk memperkuat produksi pertanian kami,” tutur Bobby.

    Namun, lanjut dia, permasalahan banyak terjadi di sektor pertanian Sumut dewasa ini adalah riset bibit, tanah yang produktivitasnya menurun, teknologi pertanian, dan infrastruktur.

    Gubernur berharap Republik Rakyat Tiongkok bisa membantu Provinsi Sumatera Utara dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan bidang pertanian yang dihadapi tersebut.

    Pewarta: Muhammad Said
    Editor: Zaenal Abidin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Bikin Blunder, Tito Harus Segera Mundur

    Bikin Blunder, Tito Harus Segera Mundur

    GELORA.CO -Langkah Presiden Prabowo Subianto yang mengambil alih dan memutuskan pengembalian empat pulau kepada Provinsi Aceh dinilai pengamat politik dan militer, Selamat Ginting, sebagai keputusan tepat.

    Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek, sebelumnya sempat dialihkan status administratifnya oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ke wilayah Sumatera Utara, sebagaimana tercantum dalam Kepmendagri Nomor 100.2.2.2-2138/2025.

    Selamat Ginting menilai, sebagai pejabat pemerintahan, Tito seharusnya tidak mengambil langkah yang menyangkut batas antarprovinsi secara sepihak.

    “Menurut saya, ketika Mendagri mencoba memutuskan sesuatu yang bukan tugasnya, itu jadi blunder. Soal batas wilayah itu tugas negara, bukan semata administratif,” ujar Selamat Ginting, lewat kanal YouTube Forum Keadilan TV, Kamis 19 Juni 2025.

    Selamat Ginting menjelaskan, keterlibatan Presiden Prabowo dalam menyelesaikan konflik ini merupakan langkah yang tidak lepas dari latar belakang militer dan intelijen yang dimilikinya.

    “Begitu Prabowo mengambil alih, dia memakai kacamata pertahanan, keamanan, dan intelijen. Ini bukan semata konflik birokrasi antarprovinsi,” tegasnya.

    Ia juga menyebut keputusan Tito memicu persepsi publik bahwa ada kepentingan politik yang bermain. Mengingat Tito dikenal dekat dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, sementara Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution adalah menantu Jokowi. 

    Di sisi lain, Gubernur Aceh saat ini, Muzakir Manaf, dikenal sebagai pendukung setia Prabowo sejak pemilu sebelumnya.

    “Bagi Aceh, ini bukan sekadar pulau, tapi harga diri dan marwah,” tegas Ginting lagi.

    Atas dasar itu, Selamat Ginting menyarankan agar Mendagri Tito Karnavian mempertimbangkan untuk mengundurkan diri karena dinilai gagal membaca peta politik dan sensitivitas wilayah.

    “Seharusnya Tito mengundurkan diri. Karena sudah salah membaca peta, termasuk peta politik,” pungkasnya.