Tag: Bobby Nasution

  • Bobby Nasution akan Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut

    Bobby Nasution akan Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil seluruh pihak yang keterangannya diperlukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

    Gubernur Sumut Bobby Nasution menjadi salah satu pihak yang disebut berpeluang diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini. Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

    “KPK tentu akan memanggil siapa saja sesuai dengan kebutuhan penyidikan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan pada Senin, 30 Juni 2025.

    Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, setelah mereka terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT). Dalam proses penyidikan, KPK bakal memeriksa siapa pun termasuk Bobby Nasution.

    “Nanti tentu juga akan didalami keterangan-keterangan yang dibutuhkan dalam penyidikan tersebut. KPK terbuka kemungkinan untuk memanggil pihak-pihak siapa saja,” kata Budi.

    Selain memeriksa saksi, KPK juga tengah menganalisis dan menelusuri berbagai barang bukti yang disita dalam OTT. Barang bukti itu akan digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam penyidikan, sekaligus menjadi langkah awal untuk proses pemulihan aset negara.

    “KPK tentu terbuka untuk kemudian nanti memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk juga tentu akan melakukan penyitaan-penyitaan aset,“ tutur Budi.

    Identitas 5 Tersangka

    Setelah melakukan gelar perkara, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni:

    Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara; Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua merangkap PPK Dinas PUPR Sumut; Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara; M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), Direktur Utama PT DNG; M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.

    KPK menahan kelima tersangka di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama terhitung mulai 28 Juni hingga 17 Juli 2025.

    Kegiatan tangkap tangan ini adalah pintu masuk. KPK masih akan terus menelusuri dan mendalami proyek atau pengadaan barang dan jasa lainnya.***

  • Bobby Siap Beri Keterangan ke KPK Pasca OTT Kadis PUPR Sumut

    Bobby Siap Beri Keterangan ke KPK Pasca OTT Kadis PUPR Sumut

    Bisnis.com, MEDAN – Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution mengatakan siap memberi keterangan jika diminta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi yang menjerat Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Topan Obaja Putra Ginting.

    Sebelumnya, Kadis PUPR Sumut yang juga merupakan salah satu orang terdekat Bobby tertangkap tangan oleh KPK di Mandailing Natal pada Kamis (26/6/2025) malam.

    “Namanya proses hukum, kami bersedia saja,” kata Bobby di Kantor Gubernur Sumut, Senin (30/6/2025).

    Ditekankan Bobby, dirinya siap memberikan informasi yang diperlukan KPK dalam pemeriksaan lanjut kasus rasuah yang menjerat anak buahnya tersebut.

    Apalagi, katanya, dia telah mendengar kabar terkait rencana pemeriksaan dirinya selaku Gubernur oleh KPK seiring penelusuran terhadap aliran uang dugaan korupsi tersebut.

    “Saya rasa kami semua di Pemprov Sumut, kalau ada aliran uang ke seluruh jajaran, apakah ke sesame, ke bawahan atau ke atasan, ya, wajib memberikan keterangan,” tambahnya.

    Adapun sebelumnya Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting terkena operasi tangkap tangan KPK di Mandailing Natal bersama dengan 2 penyelenggara negara lain yakni Kepala UPTD Dinas PUPR Sumut di Gunung Tua dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Negara Wilayah I Sumut, serta 2 orang lain dari pihak swasta. Dari 6 (enam) orang yang diangkut KPK, 5 diantaranya kemudian ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Topan dan 2 penyelenggara negara lainnya.

    Topan diduga terlibat dalam rencana pemenangan salah satu pihak swasta untuk proyek jalan di wilayah Sumut. Diketahui, akan ada 4 (empat) proyek di lingkup Dinas PUPR Sumut dan dua proyek di lingkungan Satker Pembangunan Jalan Negara Wilayah I Sumut yang akan dimulai tahun ini dengan total nilai mencapai Rp231,8 miliar.

    Dalam Konferensi Pers di Jakarta pada Sabtu (28/6) malam, para tersangka dari penyelenggara negara tersebut diduga melakukan penunjukan langsung kepada para tersangka swasta untuk menggarap proyek pembangunan jalan itu.

    Hal ini diperkuat dengan adanya informasi penarikan uang sejumlah Rp2 miliar oleh pihak swasta beberapa waktu sebelumnya. Diduga, uang tersebut akan dibagi-bagikan kepada pihak terkait.

  • Soal Peluang KPK Periksa Bobby Nasution, Said Didu: Jokowi Mulai Hilang Kesaktiannya

    Soal Peluang KPK Periksa Bobby Nasution, Said Didu: Jokowi Mulai Hilang Kesaktiannya

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Eks Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu kembali memberikan pernyataan menarik terkait presiden ke-7 RI, Joko Widodo alias Jokowi.

    Pernyataan yang diberikan oleh Said Didu ini berkaitan dengan dugaan suap proyek jalan milik Dinas PUPR Sumatera Utara dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 BBPJN Sumut Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

    Dimana, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) yang juga merupakan menantu dari Jokowi Widodo, Bobby Nasution juga diduga ikut terseret.

    Lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya, Said Didu menyebut Jokowi perlawahan sudah kehilangan kekuatannya.

    “Jokowi mulai hilang kesaktiannya,” tulisnya dikutip Senin (30/6/2025).

    Pernyataan ini diberikan oleh Said Didu lantaran sang menantu kabarnya akan diperiksa KPK atas dugaan suap ini.

    “Gubernur Bobby akan diperiksa KPK, Bun…,” tuturnya.

    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kronologi dugaan suap proyek jalan milik Dinas PUPR Sumatera Utara dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 BBPJN Sumut Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

    Hal ini terkait informasi dari masyarakat terkait infrastruktur di Sumut yang tak memadai sejak beberapa bulan lalu.

    “Sehingga diduga ada tindak-tindak korupsi pada saat pembangunannya,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK.

    KPK mengisyaratkan kemungkinan memeriksa Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di wilayah provinsi tersebut.

  • KPK Usut Dugaan Korupsi Dinas PU Sumut, Bobby Nasution Bakal Terseret?

    KPK Usut Dugaan Korupsi Dinas PU Sumut, Bobby Nasution Bakal Terseret?

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap enam orang di Mandailing Natal, Sumatra Utara pada Kamis (26/6/2025) malam.

    KPK mengungkapkan OTT tersebut terkait dengan dengan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di PUPR dan satuan kerja PJN di Wilayah I Sumut.

    Ada tiga orang penyelenggara negara yang diduga terlibat rasuah, termasuk Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, serta dua orang swasta yang ditetapkan sebagai tersangka.

    Pada konferensi pers Sabtu (28/6/2025), Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menanggapi kabar yang beredar bahwa Topan adalah orang dekat dari Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution sejak masih menjabat Wali Kota Medan.

    Pasalnya, Topan baru dilantik Bobby pada Februari 2025 sebagai Kepala Dinas PUPR Sumut. Topan sebelumnya menjabat Kepala Dinas PU/Dinas Sumber Daya Air, Bina arga dan Bina Konstruksi Kota Medan sekaligus pernah menjabat Plt. Sekda Kota Medan.

    Menurut Asep, penyidik saat ini telah melakukan penelusuran terhadap aliran uang dugaan korupsi itu, atau follow the money. Dia menyebut pihaknya akan mendalami aliran uang diduga suap sekitar Rp2 miliar itu ke berbagai pihak, tidak terkecuali Bobby Nasution sebagai kepala daerah.

    “Seperti saya sampaikan bahwa selebihnya ini sedang kita ikuti. Kalau nanti ke siapapun ke atasannya atau mungkin ke sesama kepala dinas atau ke Gubernur, kemanapun itu dan kami memang meyakini, kami tadi juga sudah sampaikan bahwa kita bekerja sama dengan PPATK untuk melihat ke mana saja uang itu bergerak,” ucapnya, dikutip Minggu (29/6/2025).

    Asep memastikan penelusuran aliran uang suap itu tidak akan dikecualikan ke pihak manapun. Dia menyebut pihaknya mendalami bagaimana uang panas itu bisa sampai ke pihak-pihak tertentu.

    “Kalau memang bergerak ke salah seorang, misalkan ke kepala dinas yang lain atau ke Gubernurnya, kita akan minta keterangan, kita akan panggil dan kita minta keterangan. Ditunggu saja ya,” terang Perwira Tinggi Polri bintang satu itu.

    Total Proyek Dinas PUPR Sumut Rp231,8 Miliar 

    KPK menyebutkan lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Dinas PUPR Sumut, yaitu Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rasuli Efendi Siregar, serta PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto.

    Kemudian, dua orang tersangka dari pihak swasta meliputi Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup M. Akhirun Efendi Siregar serta Direktur PT Rona Na Mora Rayhan Dulasmi Pilang.

    Terdapat empat proyek di lingkup Dinas PUPR Sumut yang diduga terkait dengan suap dimaksud. Sementara itu, dua proyek di lingkungan Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai proyek yang tengah diusut KPK yaitu Rp231,8 miliar.

    Para tersangka penyelenggara negara diduga melakukan penunjukan langsung kepada para tersangka swasta untuk menggarap sejumlah proyek pembangunan jalan itu. Para tersangka swasta lalu diduga memberikan uang melalui transfer atas pengaturan proses e-katalog.

    Asep menceritakan, pihaknya menggelar OTT usai mendapat informasi terkait dengan pertemuan dan penyerahan sejumlah uang pada awal pekan ini. Kemudian, terdapat informasi penarikan uang sebesar Rp2 miliar tersangka swasta untuk dibagi-bagikan ke pihak terkait.

    “KPK memutuskan untuk segera melakukan tangkap tangan kepada para pihak terkait untuk mencegah para tersangka swasta memeroleh proyek pembangunan jalan senilai total Rp231,8 miliar itu,” ujarnya. 

    Hal itu kendati barang bukti yang berhasil diamankan masih sedikit yakni Rp231 juta, diduga sebagian atau ssia commmitment fee proyek-proyek tersebut.

    “KPK berharap nilai kontrak Rp231,8 miliar untuk membangunan jalan di beberapa ruas jalan di Sumatra bisa dimenangkan perusahaan yang kredibel. Sehingga hasilnya nanti jalan yang dihasilkan bisa lebih baik, kualitasnya lebih baik, ini akan jadi hal positif untuk masyarakat,” papar Asep.

    Tersangka TOP, RES, dan HEL diduga menerima suap dari pihak swasta, yakni tersangka KIR dan RY, guna memuluskan pemenangan tender proyek pembangunan jalan.

    Tersangka KIR dan RAY disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sedangkan tersangka TOP, RES, dan HEL disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Foto Jadi Bukti, Bobby Nasution dan Tersangka Topan Ginting Memang Dekat?

    Foto Jadi Bukti, Bobby Nasution dan Tersangka Topan Ginting Memang Dekat?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Beredar foto Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, melakukan peninjauan langsung ke sejumlah ruas jalan provinsi yang menghubungkan Labuhan Batu, Sipiongot, Tolang, Sipangmbar, dan Sipirok.

    Dalam momen tersebut, tampak Bobby bersama rombongan harus menyeberangi sungai dan menghadapi medan yang berat.

    Dalam foto yang beredar, Bobby tampak berdiskusi santai dengan warga dan sejumlah pihak sambil mengenakan kaus abu-abu, sedangkan anggota rombongan lainnya tampak berbaur dengan warga dan ikut turun langsung ke lapangan.

    Namun di samping upaya pembenahan infrastruktur, mata publik tertuju pada Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Ginting.

    Seperti diketahui, baru-baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meringkus Topan.

    Penangkapan tersebut langsung menyeret sejumlah spekulasi mengenai kedekatannya dengan Gubernur Bobby Nasution.

    Menanggapi hal itu, kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Umar Hasibuan, menegaskan bahwa tersangka memang orang dekat Bobby.

    “Dekat bukan Bobby Nasution, dan tersangka Topan Ginting Kadis PUPR Sumut yang kemaein ditangkap KPK RI?,” kata Umar di X @UmarHasibuan__ (29/6/2025).

    Foto-foto peninjauan ini pun menjadi semacam bukti visual bahwa Bobby dan Topan memang memiliki kedekatan khusus.

    “Foto yang bicara,” tandasnya.

    Sebelumnya, KPK mengungkapkan kronologi dugaan suap proyek jalan milik Dinas PUPR Sumut dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 BBPJN Sumut Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

    Hal ini terkait informasi dari masyarakat terkait infrastruktur di Sumut yang tak memadai sejak beberapa bulan lalu.

  • Anak Buah Jadi Tersangka, Chusnul Chotimah Colek Bobby Nasution: Tuhan Tidak Tidur

    Anak Buah Jadi Tersangka, Chusnul Chotimah Colek Bobby Nasution: Tuhan Tidak Tidur

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dicolek Pegiat media sosial, Chusnul Chotimah, usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan salah satu orang dekatnya, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur.

    Chusnul menyebut bahwa satu per satu lingkaran kekuasaan akan terbongkar, dan bahwa keadilan pada akhirnya akan menemukan jalannya.

    “Terbongkar satu persatu, Tuhan tidak tidur,” kata Chusnul di X @ch_chotimah2 (29/6/2025).

    Ia juga secara khusus menyindir pendukung garis keras mantan Presiden Jokowi yang kerap dijuluki sebagai “ternak Jokowi” di ruang digital.

    Bukan tanpa alasan, para pendukung Jokowi terlihat bungkam ketika orang-orang yang memiliki kedekatan dengan elite kekuasaan terseret kasus hukum.

    “Ternak Jokowi mana suara kalian?,” tandasnya.

    Sebelumnya, KPK mengungkapkan kronologi dugaan suap proyek jalan milik Dinas PUPR Sumut dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 BBPJN Sumut Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

    Hal ini terkait informasi dari masyarakat terkait infrastruktur di Sumut yang tak memadai sejak beberapa bulan lalu.

    “Sehingga diduga ada tindak-tindak korupsi pada saat pembangunannya,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK.

    Untuk diketahui, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat (27/6/2025).

    Topan Ginting ditangkap bersama lima orang lainnya terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut.

  • Kronologi Kasus Kadis PUPR Sumut yang Terjaring OTT KPK, Berikan Proyek Jalan Tanpa Lelang Resmi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        29 Juni 2025

    Kronologi Kasus Kadis PUPR Sumut yang Terjaring OTT KPK, Berikan Proyek Jalan Tanpa Lelang Resmi Nasional 29 Juni 2025

    Kronologi Kasus Kadis PUPR Sumut yang Terjaring OTT KPK, Berikan Proyek Jalan Tanpa Lelang Resmi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut).
    Kasus ini terbongkar lewat operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di sejumlah titik pada Kamis (26/6/2025) malam.
    Penindakan ini menyeret pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.
    KPK tidak menutup kemungkinan akan memanggil
    Gubernur Sumut

    Bobby Nasution
    dalam kasus ini jika keterangannya dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan.
    Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan Asep Guntur Rahayu menjelaskan, pihaknya melakukan dua OTT di wilayah Sumut.
    Pertama, soal proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR.
    Kedua, mengenai preservasi atau pemeliharaan jalan di Satker PJN Wilayah I Sumut.
    KPK merinci nilai proyek tersebut, yakni untuk proyek pembangunan jalan Sipiongot – Batas Labuhanbatu Selatan senilai Rp 96 miliar.
    Kemudian Jalan Hutaimbaru – Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar.
    Selanjutnya, empat proyek preservasi atau pemeliharaan jalan simpang (Sp) Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI tahun 2023 senilai Rp 56,5 miliar.
    Proyek serupa di jalan yang sama pada 2024 senilai Rp 17,5 miliar.
    Proyek rehabilitasi jalan dan penanganan longsor pada 2025 serta preservasi lanjutan di tahun 2025.
    “Total nilai proyek setidaknya sejumlah Rp 231,8 miliar. KPK masih akan menelusuri dan mendalami proyek-proyek lainnya,” ucap Asep dalam konferensi pers, Sabtu (28/6/2025).
    Dugaan korupsi bermula saat Direktur Utama PT DNG, KIR, bersama Kepala Dinas PUPR Sumut, TOP, dan Kepala UPTD Gunung Tua merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RES, meninjau lokasi proyek secara langsung di Sipiongot pada April 2025.
    Dalam pertemuan itu, TOP memerintahkan agar proyek senilai Rp 157,8 miliar diberikan langsung kepada KIR tanpa lelang resmi.
    Selanjutnya, KIR dan timnya melakukan pengaturan agar PT DNG menang dalam sistem e-katalog.
    Prosesnya diduga diatur bersama RES dan staf UPTD.
    Untuk menutupi jejak, mereka bahkan menyarankan agar proyek lain ditayangkan terpisah agar tidak menimbulkan kecurigaan.
    Sebagai imbalan atas pengaturan itu, RES diduga menerima uang dari KIR dan RAY (anak KIR yang menjabat Direktur PT RN) melalui transfer rekening.
    KPK juga menduga TOP menerima aliran dana serupa lewat perantara.
    Korupsi tak hanya terjadi di level provinsi.
    Dalam konstruksi kedua, KPK menyebut bahwa Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut, juga diduga menerima uang sebesar Rp 120 juta dari KIR dan RAY sepanjang Maret 2024 hingga Juni 2025.
    Dana itu diberikan sebagai bentuk imbalan atas pengaturan proyek dalam sistem e-katalog agar PT DNG dan PT RN milik keluarga KIR ditetapkan sebagai pemenang.
    Proyek-proyek yang dimenangkan di antaranya juga mencakup jalan-jalan strategis dengan nilai ratusan miliar.
    Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka:
    1. TOP – Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara
    2. RES – Kepala UPTD Gunung Tua PUPR Sumut, merangkap PPK
    3. HEL – PPK Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara
    4. KIR – Direktur Utama PT DNG
    5. RAY – Direktur PT RN
    Kelimanya disangkakan melanggar pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 28 Juni hingga 17 Juli 2025 di Rutan KPK.
    Dari OTT tersebut, KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp 231 juta yang diduga merupakan bagian dari komitmen fee proyek-proyek tersebut.
    Seiring dengan mencuatnya kasus ini, sorotan publik juga mengarah ke Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution.
    Meski belum ada indikasi keterlibatan langsung, KPK tidak menutup kemungkinan memanggil Bobby bila dibutuhkan untuk mendalami proses penganggaran atau kebijakan proyek yang masuk dalam otoritas provinsi.
    “Tentu kami akan panggil, akan kami minta keterangan, apa dan bagaimana sehingga uang ini bisa sampai kepada yang bersangkutan (tersangka),” kata Asep.
    Ia mengatakan,
    follow the money
    akan terus dilakukan untuk mengetahui aliran dana dari kasus korupsi proyek pembangunan tersebut.
     
    “Kami bergerak bersama dengan PPATK untuk melihat ke mana saja yang itu bergerak,” ujarnya.
    Pihaknya juga menegaskan tidak akan membedakan pemeriksaan kepada satu orang demi mengusut tuntas kasus korupsi ini.
    “Jadi tidak ada dalam hal ini kita kecualikan. Kalau memang bergerak ke salah satu orang, misal ke Kadis lain, atau gubernurnya. Tentu akan kami minta keterangan, kami akan panggil, tunggu saja ya,” terang Asep.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Soal Peluang KPK Periksa Bobby Nasution, Said Didu: Jokowi Mulai Hilang Kesaktiannya

    Umar Hasibuan: Kadis Terima Rp8 Miliar, Masa Gubernur Sumut Tidak?

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Salah satu kader PKB, Umar Hasibuan memberikan sorotan terkait dugaan korupsi di Pemerintahan Sumatera Utara (Sumut).

    Sorotan ini disampaikan oleh Umar melalui cuitan di akun media sosial X pribadinya.

    Ia menaruh curiga terakit Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution juga menerima suap.

    “Kadis terima suap 8 M. Masa’ gubernur sumut gak terima uang suap?,” tulisnya dikutip Minggu (29/6/2025),

    “Kalian percaya klu gubernur sumut gak terima suap?,” sebutnya.

    Bahkan, ia menyindir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disebutnya tidak berani menyentuh Bobby.

    “Terlalu KPK klu gak berani sentuh menantu mulyono?,” tuturnya.

    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kronologi dugaan suap proyek jalan milik Dinas PUPR Sumatera Utara dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 BBPJN Sumut Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

    Hal ini terkait informasi dari masyarakat terkait infrastruktur di Sumut yang tak memadai sejak beberapa bulan lalu.

    “Sehingga diduga ada tindak-tindak korupsi pada saat pembangunannya,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK.

    (Erfyansyah/fajar)

  • Anak Buah di Sumut Kena OTT, Menteri PU Persilakan KPK Selidiki Sampai Kantor Pusat
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        29 Juni 2025

    Anak Buah di Sumut Kena OTT, Menteri PU Persilakan KPK Selidiki Sampai Kantor Pusat Nasional 29 Juni 2025

    Anak Buah di Sumut Kena OTT, Menteri PU Persilakan KPK Selidiki Sampai Kantor Pusat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Pekerjaan Umum (PU)
    Dody Hanggodo
    mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki hingga ke kantor pusat Kementerian PU di Jalan Pattimura, Jakarta Selatan.
    Dody berjanji tidak akan menutup-nutupi anak buahnya yang terlibat korupsi.
    Hal tersebut disampaikan Dody saat ditanya perihal anak buahnya yang terkena
    OTT KPK
    di wilayah Sumatera Utara (Sumut).
    “Iya enggak apa-apa. Kemarin kan sudah saya sampaikan juga semalam asas praduga tak bersalah tetap,” ujar Dody saat ditemui di Sentra Handayani, Jakarta Timur, Minggu (29/6/2025).
    “Tapi kemudian kalaupun itu nyangkut teman-teman di Kantor Pattimura, saya tidak akan nutup-nutupin. Cuma tetap bagi saya asas praduga tak bersalah itu wajib,” sambungnya.
    Dody mengatakan, jika sudah mendapat restu Presiden Prabowo Subianto, dirinya akan melakukan evaluasi menyeluruh.
    Dia berjanji akan mengevaluasi pejabat di Kementerian PU, hingga para pembuat komitmennya.
    “Maka kemudian saya sampaikan, kalau kemudian minggu depan saya mendapat restu Presiden, saya akan mengevaluasi eselon 1, 2, 3 sampai dengan pejabat pembuat komitmen,” imbuh Dody.
    Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution dalam pengusutan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara.
    Dugaan korupsi ini terkait proyek-proyek infrastruktur jalan yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut serta Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.
    “Kalau memang bergerak ke salah satu orang, misalnya ke kepala dinas lain atau gubernurnya, tentu akan kami minta keterangan. Kami akan panggil, tunggu saja ya,” ujar Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).
    KPK sebelumnya menggelar dua operasi tangkap tangan (OTT) terkait proyek jalan di Sumatera Utara.
    Dari hasil penelusuran, total nilai proyek yang diduga bermasalah mencapai Rp 231,8 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • IM57 Soroti Keberanian KPK Lakukan OTT di Provinsi yang Dipimpin Menantu Jokowi

    IM57 Soroti Keberanian KPK Lakukan OTT di Provinsi yang Dipimpin Menantu Jokowi

    PIKIRAN RAKYAT – Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Topan Obaja Putra Ginting serta pihak lainnya. 

    Operasi senyap ini terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional Wilayah I Sumut. OTT ini dinilai sebagai momentum penting di tengah minimnya penindakan pada periode pemerintahan sebelumnya. Terlebih, OTT dilakukan di Sumut, provinsi yang dipimpin menantu Presiden ke-7 RI Joko Widodo yakni Bobby Nasution.

    “Hal yang patut diapresiasi ditengah minimnya OTT yang berhasil dilakukan KPK pada periode pemerintahan sebelumnya. Terlebih, OTT ini dilakukan terhadap Kadis pada provinsi yang dipimpin oleh menantu mantan presiden sebelumnya,” kata Lakso dalam keterangannya, Minggu, 29 Juni 2025.

    Jangan Terpaku Pada Barang Bukti 

    Lakso mengatakan, publik tidak boleh terpaku pada nilai suap maupun barang bukti yang diamankan oleh tim penindakan KPK. Menurutnya, hal terpenting adalah kemampuan KPK untuk menindaklanjuti hasil OTT dan mengembangkan perkara agar membongkar korupsi yang lebih luas. Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini KPK menyita uang tunai Rp231 juta.

    “Nilai barang bukti yang diamankan dan jumlah nilai suap pada indikasi awal bukanlah ukuran. KPK pada beberapa kasus bahkan mengamankan uang dalam jumlah puluhan juta,” tutur Lakso.

    Menurut Lakso, KPK punya kemampuan mengembangkan kasus sehingga mampu membongkar jaringan korup melalui tindak lanjut penyelidikan atau pengembangan penyidikan. 

    “KPK pernah mempunyai pengalaman melakukan OTT yang berkisar hanya ratusan juta tetapi pada akhirnya uang pengganti yang nilainya ratusan miliar rupiah. Ini harus dilakukan KPK dalam penanganan kasus ini,” ujar Lakso.

    Lebih lanjut, Lakso mengingatkan agar KPK tidak hanya fokus pada pemulihan aset dan pengungkapan jaringan korupsi, tetapi juga menelusuri siapa pihak yang mendapat manfaat sesungguhnya atau beneficial owner. Ia menduga besar kemungkinan praktik korupsi ini tidak berdiri sendiri.

    “Sangat mungkin kepala dinas melakukan ini tidak sendiri tetapi merupakan kelanjutan pihak lainnya,” ucapnya.

    Lakso menyebut, pada banyak kasus yang ditangani sebelumnya bahkan terdapat pola koordinasi dengan pihak yang lebih tinggi. Praktik ini ditemukan di hampir semua kasus yang pernah diusut KPK. 

    “KPK harus menjaga indepedensinya dalam penanganan kasus ini, terlebih kasus ini berpotensi terdapat banyak intervensi dari berbagai pihak yang berkepentingan,” kata Lakso.

    KPK Akan Periksa Bobby Nasution

    KPK memastikan akan memeriksa Gubernur Sumut Bobby Nasution sebagai saksi dalam kasus ini. Pemeriksaan ini menyusul OTT yang menjerat Topan sebagai tersangka. Topan dilantik sebagai Kadis PUPR oleh Bobby Nasution pada 24 Februari 2025.

    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa lembaganya berkomitmen menelusuri seluruh aliran dana hasil korupsi tanpa terkecuali.

    “Kita tentu akan panggil, akan kita minta keterangan. Jadi tidak ada dalam hal ini yang akan kita kecualikan,” kata Asep Guntur Rahayu, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 28 Juni 2025.

    KPK, kata Asep, tengah mendalami pola distribusi uang senilai Rp2 miliar yang diduga berasal dari praktik korupsi tersebut. Uang itu diketahui sudah dibagi dalam bentuk tunai, transfer, dan sebagian disita senilai Rp231 juta.

    “Selebihnya ini sedang kita ikuti. Kalau nanti ke siapa pun ke atasannya atau mungkin ke sesama kepala dinas atau ke gubernur, kemana pun itu dan kami memang meyakini. Kami juga bekerjasama dengan PPATK untuk melihat ke mana saja uang itu bergerak,” ucap Asep. 

    Asep menambahkan, pihaknya akan memeriksa siapa pun yang terindikasi menerima aliran dana atau terlibat perintah untuk memenangkan pihak tertentu dalam proyek pembangunan jalan tersebut.

    Bahkan jika tidak ditemukan aliran uang secara langsung, namun ada perintah atau intervensi dari pejabat lebih tinggi, Asep memastikan KPK akan tetap meminta pertanggungjawaban.

    “Misalkan hanya ada perintah untuk menenangkan pihak-pihak ini, uangnya belum dapat, tetap kita akan panggil dan kita akan minta pertanggung jawaban,” tutur Asep.

    KPK Tahan Lima Tersangka 

    Sebelumnya diberitakan, KPK menahan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), usai terjaring operasi OTT pada Kamis malam, 26 Juni 2025. Asep menyebut penahanan Topan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengaturan proyek pembangunan jalan senilai total Rp231,8 miliar di Sumatera Utara.

    Setelah melakukan gelar perkara, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni:

    Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara;

    Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua merangkap PPK Dinas PUPR Sumut;

    Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara;

    M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), Direktur Utama PT DNG;

    M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.

    KPK langsung menahan kelima tersangka di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama terhitung mulai 28 Juni hingga 17 Juli 2025.

    “Kegiatan tangkap tangan ini sebagai pintu masuk, dan KPK masih akan terus menelusuri dan mendalami terkait proyek atau pengadaan barang dan jasa lainnya,” ujar Asep.***