Tag: Bobby Nasution

  • KPK Ungkap Kronologi Penangkapan Anak Buah Bobby Nasution

    KPK Ungkap Kronologi Penangkapan Anak Buah Bobby Nasution

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi penangkapan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara Topan Obaja Putra Ginting dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan.

    Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan awalnya pihaknya mendapat informasi soal pencairan dana sekira Rp2 miliar. Berbekal informasi itu, tim penyidik turun ke Sumut dan melakukan penelusuran.

    “Dari penelusuran di wilayah Sumut, KPK kemudian mendapati adanya transaksi pemberian kepada TOP. Pemberian dilakukan melalui perantara,” kata Budi dalam keterangan pers pada Selasa, 1 Juli 2025.

    Penelusuran KPK di wilayah Sumatera Utara menemukan adanya transaksi pemberian uang kepada Topan melalui perantara. Setelah menelusuri aliran dana tersebut, KPK menangkap Direktur Utama PT DNG, Akhirun Efendi Siregar (KIR) di Padangsidempuan.

    Penangkapan tidak berhenti di situ. Empat orang lainnya turut diamankan, antara lain Direktur PT RN Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara Heliyanto (HEL), dan Kepala UPTD Gunung Tua merangkap PPK Dinas PUPR Sumut Rasuli Efendi Siregar (RES). Kemudian, Topan ditangkap terakhir.

    Kelima orang tersebut langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Setelah dilakukan gelar perkara, mereka semua resmi ditetapkan sebagai tersangka.

    “Kegiatan tangkap tangan ini bukan pintu akhir, tapi ini pintu awal untuk kemudian KPK akan mendalami dan menelusuri proyek-proyek pengadaan lainnya,” tutur Budi.

    Lembaga antirasuah ini menahan kelima tersangka di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama terhitung mulai 28 Juni hingga 17 Juli 2025.

    Pendalaman terhadap pihak lain yang diduga ikut terlibat atau berperan dalam pengondisian proyek tersebut akan dilakukan. Pihaknya, kata dia, juga bakal mengusut pihak yang diduga mendapat aliran dana korupsi.

    KPK Akan Periksa Bobby

    Bobby Nasution berpeluang diperiksa KPK dalam dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumatera Utara.

    KPK memastikan akan memanggil seluruh pihak yang keterangannya diperlukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR serta di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

    Bobby menjadi salah satu pihak yang disebut berpeluang diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini. “KPK tentu akan memanggil siapa saja sesuai dengan kebutuhan penyidikan,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin, 30 Juni 2025.

    “Nanti tentu juga akan didalami keterangan-keterangan yang dibutuhkan dalam penyidikan tersebut. KPK terbuka kemungkinan untuk memanggil pihak-pihak siapa saja,” kata Budi.

    Menurut kabar bahwa Topan orang dekat Bobby Nasution. Sebelumnya, ia dilantik sebagai Kadis PUPR oleh menantu Joko Widodo pada 24 Februari 2025 lalu.

    Selain memeriksa saksi, KPK juga tengah menganalisis dan menelusuri berbagai barang bukti yang disita dalam OTT. Barang bukti itu akan digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam penyidikan, sekaligus menjadi langkah awal untuk proses pemulihan aset negara.

    “KPK tentu terbuka untuk kemudian nanti memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk juga tentu akan melakukan penyitaan-penyitaan aset,” tutur Budi.***

     

  • Agus Andrianto resmikan Auto Gate Bandara Kuala Namu di Deli Serdang

    Agus Andrianto resmikan Auto Gate Bandara Kuala Namu di Deli Serdang

    Sumber foto: M Salim/elshinta.com.

    Agus Andrianto resmikan Auto Gate Bandara Kuala Namu di Deli Serdang
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 30 Juni 2025 – 20:22 WIB

    Elshinta.com – Bandara Internasional Kuala Namu menjadi salah satu dari lima bandara di Indonesia yang telah menerapkan teknologi auto gate, selain Soekarno-Hatta, Ngurah Rai, Juanda, dan Pelabuhan Internasional Harbour Bay Batam. Sebanyak 30 unit auto gate disiapkan untuk mempermudah proses imigrasi bagi WNI dan WNA. 

    Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan Agus Andrianto menyebutkan bahwa dengan sistem ini, proses masuk melalui bandara hanya memerlukan waktu 10 detik. “Cukup scan paspor dan wajah, semuanya selesai dalam hitungan detik,” jelasnya, saat meresmikan auto gate di Bandara Kuala Namu, Deli Serdang Sumatera Utara, Selasa (26/6).

    Agus menambahkan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen mengedepankan digitalisasi untuk meningkatkan pelayanan publik di bidang imigrasi.

    Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, juga menyambut baik penerapan auto gate tersebut. Ia menyampaikan bahwa antrean panjang saat musim liburan kini bisa diminimalisir. “Sebelumnya antrean bisa sampai 30-60 menit. Sekarang paling lama hanya 10 menit,” ungkapnya.

    Sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan pelayanan ini, Gubernur Bobby juga berjanji akan memberikan insentif berupa penurunan harga tiket penerbangan, khususnya yang berangkat dari Bandara Kualanamu.

    Selain peresmian auto gate dan lounge PMI, acara juga dirangkaikan dengan peresmian Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Medan, Rumah Dinas Jabatan Kantor Imigrasi Pematang Siantar, serta penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), penyerahan sertifikat tanah, dan surat hibah.

    Bupati Langkat Syah Afandin yang hadir di kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi atas kehadiran fasilitas auto gate tersebut. Menurutnya, sistem digitalisasi keimigrasian ini sangat membantu dalam mempercepat proses masuk dan keluar negeri, baik bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA).

    “Ini sangat menguntungkan Sumatera Utara, khususnya Kabupaten Langkat yang memiliki potensi wisata yang luar biasa. Dengan kemudahan akses ini, wisatawan asing semakin tertarik datang ke daerah kita, yang otomatis mendorong pertumbuhan ekonomi lokal,” ujar Bupati seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, M Salim, Senin (30/6).

    Sumber : Radio Elshinta

  • Kadis PUPR Sumut TOP Ditangkap KPK, Ini Respons Bobby Nasution

    Kadis PUPR Sumut TOP Ditangkap KPK, Ini Respons Bobby Nasution

    MEDAN – Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mengklaim mengingatkan kepada jajaran aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumut agar tak melakukan korupsi.

    “Ini OPD (organisasi perangkat daerah) kami yang ketiga jadi tersangka dalam tindakan korupsi. Ini Pak Topan di-OTT (operasi tangkap tangan) oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), tentu kami sangat menyayangkan,” kata Bobby dilansir ANTARA, Senin, 30 Juni.

    Bobby mengaku sangat menghargai atas tindakan KPK terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting.

    Topan Obaja Putra Ginting alias TOP dan empat lainnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi atas proyek pembangunan dan preservasi jalan di wilayah Sumatera Utara.

    Sebelumnya, mantan Kepala Dinas Kominfo Provinsi Sumut Ilyas Sitorus ditahan Kejari Batu Bara, Sumut, atas dugaan korupsi pekerjaan belanja software perpustakaan digital dan media pembelajaran digital tingkat SD dan SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara pada tahun anggaran 2021 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,8 miliar.

    Berikutnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan mantan Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumut Zumri Sulthony atas dugaan korupsi penataan Situs Benteng Putri Hijau di Kabupaten Deli Serdang yang merugikan keuangan negara sebesar Rp817.008.240,00.

    “Kami pemerintah provinsi menghargai keputusan, dan penindakan apa pun dari KPK,” jelas Bobby.

    Gubernur juga menegaskan pihaknya telah berulang kali mengingatkan kepada jajarannya untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemprov Sumut.

    “Kemarin juga sudah saya sampaikan, jangan ada kegiatan-kegiatan seperti itu. Jangan ada lagi kelompok A, kelompok B, dan kelompok C. Semua enggak ada karena tujuannya untuk masyarakat,” tutur Bobby.

    KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan serta preservasi jalan di wilayah Sumatera Utara.

    Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut terdapat dua tersangka dari proyek yang dijalankan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Sumatera Utara.

    “Satu, TOP selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut. Dua, RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK),” kata Asep di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (28/6).

    Satu tersangka berinisial HEL dari proyek yang dilaksanakan Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.

    Dua tersangka lainnya dari pihak swasta yang berinisial KIR selaku Direktur Utama PT DNG dan RAY selaku Direktur PT RN.

    “RAY ini adalah anak dari KIR,” kata Asep.

    Kelima tersangka tersebut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (26/6) malam atas dugaan tindak pidana korupsi dalam upaya memuluskan proyek dengan total senilai Rp231,8 miliar.

    Asep menerangkan bahwa pada Dinas PUPR Provinsi Sumut, tersangka TOP selaku Kadis PUPR Sumut memerintahkan tersangka RES untuk menunjuk KIR selaku Dirut PT DGN sebagai rekanan tanpa melalui mekanisme dan ketentuan pada proyek pembangunan Jalan Sipiongot Batas Labusel dan proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan total nilai proyek sebesar Rp157,8 miliar.

    “Di sini sudah terlihat perbuatan bahwa ada kecurangan. Seharusnya ini melalui proses lelang yang benar-benar transparan,” katanya.

    Selain itu, tersangka KIR bersama RES bersama-sama mengatur proses e-catalog agar PT DGN dapat memenangkan proyek pembangunan Jalan Spiongot Batas Labusel.

    “Atas pengaturan proses e-catalog di Dinas PUPR Pemprov Sumut tersebut, terdapat pemberian uang dari KIR dan RAY untuk RES yang dilakukan melalui transfer rekening,” katanya.

  • MAKI Desak KPK Periksa Bobby Nasution, Sebut Topan Teman Dekat Menantu Jokowi

    MAKI Desak KPK Periksa Bobby Nasution, Sebut Topan Teman Dekat Menantu Jokowi

    PIKIRAN RAKYAT – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil dan memeriksa Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution.

    Pemanggilan itu terkait operasi tangkap tangan (OTT) dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

    Sebelumnya, KPK resmi menahan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), usai terjaring operasi OTT pada Kamis malam, 26 Juni 2025. Penahanan Topan menjadi sorotan lantaran ia baru dilantik sebagai Kadis PUPR oleh Bobby Nasution pada 24 Februari 2025.

    Ketua MAKI, Boyamin Saiman, menegaskan pihaknya akan menggugat KPK melalui praperadilan jika Bobby tidak segera diperiksa dalam waktu dua pekan ke depan.

    “Saya meminta KPK melakukan beberapa hal. Segera memanggil dan memeriksa Bobby Nasution minimal sebagai saksi di KPK. Ini harus segera. Kalau tidak dipanggil dalam waktu dua Minggu, KPK akan saya gugat praperadilan,” Boyamin dalam keterangannya, Senin, 30 Juni 2025.

    Boyamin menilai pemeriksaan terhadap kepala daerah sangat lazim dilakukan penyidik KPK, terutama dalam perkara yang melibatkan kepala dinas atau pejabat eselon II di lingkungan pemerintah daerah.

    “Bahkan biasanya kalau KPK menangkap kepala dinas atau eselon dua selama ini menyasar kepala daerahnya,” ucap Boyamin.

    Topan Orang Dekat Bobby

    Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.

    Boyamin mendesak KPK mendalami kasus ini lantaran Topan adalah orang dekat Bobby sejak zaman kampanye Pilwalkot Medan 2020. Menurutnya, KPK harus melakukan pendalaman menyeluruh, termasuk proyek-proyek lain yang pernah ditangani Topan.

    “Dia (Topan) diduga melompat langsung jadi Kepala Dinas PUPR karena jadi tim sukses,” tutur Boyamin.

    “Harus didalami proyek-proyek di Pemkot Medan selama empat tahun yang lalu. Untuk kepentingan itulah Bobby harus dimintai keterangan,” ujarnya melanjutkan.

    Pulihkan Citra KPK

    Menurut Boyamin, pemeriksaan Bobby penting bukan hanya untuk kepentingan penegakan hukum, tetapi juga untuk memulihkan citra KPK yang dinilai belakangan ini menurun.

    “Kalau enggak memanggil Bobby, semakin terpuruk citranya karena dianggap takut dengan kekuasaan,” tutur Boyamin.

    MAKI juga menilai wajar jika Bobby diperiksa sebagai saksi, tanpa menuduhnya bersalah atau terlibat, semata-mata untuk menjunjung asas praduga tak bersalah sekaligus prinsip keadilan.

    “Ini bukan berarti Bobby bersalah atau tidak atau terlibat atau tidak, azas praduga tak bersalah harus tetap berlaku. Namun, sebagai atasan harus dimintai keterangan untuk azas keadilan,” ucapnya.

    Lebih jauh, ia meminta KPK mengembangkan penyidikan dengan menelusuri kemungkinan aliran dana atau proyek-proyek lain yang dikendalikan oleh Topan, baik di Pemkot Medan maupun di Pemprov Sumut.

    “Berikutnya pengembangan. Misalnya ke mana pergerakan Topan selama jadi orang dekat Bobby. Apakah betul-betul dia jadi Koboinya Bobby,” kata Boyamin.

    Nilai Proyek Rp231,8 Miliar

    KPK menahan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (rompi tahanan nomor 19).

    Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut penahanan Topan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengaturan proyek pembangunan jalan senilai total Rp231,8 miliar di Sumatera Utara.

    “Kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional Wilayah I Sumatera Utara,” ujar Asep Guntur Rahayu, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 28 Juni 2025.

    Menurut Asep, perkara bermula ketika Topan Obaja Putra Ginting (TOP) bersama Rasuli Efendi Siregar (RES), yang menjabat Kepala UPTD Gunung Tua merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diduga menunjuk M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), Direktur Utama PT DNG, sebagai penyedia proyek pembangunan jalan Sipiongot batas Labuhanbatu Selatan dan Hutaimbaru Sipiongot, dengan nilai total sekitar Rp157,8 miliar. Proses penunjukan dilakukan tanpa prosedur lelang resmi.

    “KIR kemudian dihubungi oleh RES yang memberitahukan bahwa pada bulan Juni 2025 akan tayang proyek pembangunan jalan dan meminta KIR menindaklanjutinya dan memasukkan penawaran,” tutur Asep.

    Pada 23 sampai 26 Juni 2025, Akhirun Efendi Siregar memerintahkan stafnya untuk berkoordinasi dengan Rasuli Efendi Siregar dan staf UPTD untuk mempersiapkan hal-hal teknis sehubungan dengan proses e-catalog.

    Selanjutnya Akhirun Efendi Siregar bersama-sama Rasuli Efendi Siregar dan staf UPTD mengatur proses e-catalog sehingga PT DGN dapat menang proyek pembangunan jalan Sipiongot Batas Labusel. Untuk proyek lainnya disarankan agar penayangan paket lainnya diberi jeda seminggu agar tidak terlalu mencolok.

    Dalam pengaturan proses e-catalog di Dinas PUPR Pemprov Sumut terdapat pemberian uang dari Akhirun Efendi Siregar dan Rayhan Dulasmi Pilang untuk Rasuli Efendi Siregar, yang dilakukan melalui transfer rekening.

    “Selain itu juga diduga terdapat penerimaan lainnya oleh TOP dari KIR dan RAY melalui perantara,” ucap Asep.

    Selain proyek di lingkungan Pemprov Sumatera Utara, KPK juga mencium praktik serupa di Satuan Kerja PJN Wilayah 1 Sumatera Utara.

    Heliyanto (HEL), yang menjabat PPK di satker tersebut, diduga menerima uang sebesar Rp120 juta dari Akhirun Efendi Siregar dan Rayhan Dulasmi Pilang setelah mengatur proses lelang elektronik sehingga PT DNG dan PT RN terpilih sebagai pelaksana pekerjaan.

    PT DNG dan PT RN telah mendapatkan pekerjaan di Sumatera Utara sejak tahun 2023 sampai saat ini, antara lain:

    Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – SP. Pal XI tahun 2023 dengan nilai proyek sebesar Rp56,5 miliar (Rp56.534.470.100,00), dengan pelaksana proyek PT DNG; Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI tahun 2024 dengan nilai proyek sebesar Rp17,5 miliar (Rp17.584.905.519,70),dengan pelaksana proyek PT DNG; Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI dan Penanganan Longsoran tahun 2025, dengan pelaksana proyek PT DNG; Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua Sp. Pal XI tahun 2025, dengan pelaksana proyek PT RN.

    “Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK selain mengamankan sejumlah 6 pihak, juga mengamankan sejumlah uang tunai senilai Rp231 juta, yang diduga merupakan Sebagian atau sisa komitmen fee dari proyek-proyek tersebut,” kata Asep.

    Setelah melakukan gelar perkara, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua merangkap PPK Dinas PUPR Sumut.

    Selanjutnya, Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara, M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), Direktur Utama PT DNG, dan terakhir M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.

    Atas perbuatannya, KPK menahan kelima tersangka di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama terhitung mulai 28 Juni hingga 17 Juli 2025.

    “Kegiatan tangkap tangan ini sebagai pintu masuk, dan KPK masih akan terus menelusuri dan mendalami terkait proyek atau pengadaan barang dan jasa lainnya,” ujar Asep.***

  • Bobby Nasution akan Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut

    Bobby Nasution akan Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil seluruh pihak yang keterangannya diperlukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

    Gubernur Sumut Bobby Nasution menjadi salah satu pihak yang disebut berpeluang diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini. Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

    “KPK tentu akan memanggil siapa saja sesuai dengan kebutuhan penyidikan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan pada Senin, 30 Juni 2025.

    Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, setelah mereka terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT). Dalam proses penyidikan, KPK bakal memeriksa siapa pun termasuk Bobby Nasution.

    “Nanti tentu juga akan didalami keterangan-keterangan yang dibutuhkan dalam penyidikan tersebut. KPK terbuka kemungkinan untuk memanggil pihak-pihak siapa saja,” kata Budi.

    Selain memeriksa saksi, KPK juga tengah menganalisis dan menelusuri berbagai barang bukti yang disita dalam OTT. Barang bukti itu akan digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam penyidikan, sekaligus menjadi langkah awal untuk proses pemulihan aset negara.

    “KPK tentu terbuka untuk kemudian nanti memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk juga tentu akan melakukan penyitaan-penyitaan aset,“ tutur Budi.

    Identitas 5 Tersangka

    Setelah melakukan gelar perkara, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni:

    Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara; Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua merangkap PPK Dinas PUPR Sumut; Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara; M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), Direktur Utama PT DNG; M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.

    KPK menahan kelima tersangka di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama terhitung mulai 28 Juni hingga 17 Juli 2025.

    Kegiatan tangkap tangan ini adalah pintu masuk. KPK masih akan terus menelusuri dan mendalami proyek atau pengadaan barang dan jasa lainnya.***

  • Bobby Siap Beri Keterangan ke KPK Pasca OTT Kadis PUPR Sumut

    Bobby Siap Beri Keterangan ke KPK Pasca OTT Kadis PUPR Sumut

    Bisnis.com, MEDAN – Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution mengatakan siap memberi keterangan jika diminta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi yang menjerat Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Topan Obaja Putra Ginting.

    Sebelumnya, Kadis PUPR Sumut yang juga merupakan salah satu orang terdekat Bobby tertangkap tangan oleh KPK di Mandailing Natal pada Kamis (26/6/2025) malam.

    “Namanya proses hukum, kami bersedia saja,” kata Bobby di Kantor Gubernur Sumut, Senin (30/6/2025).

    Ditekankan Bobby, dirinya siap memberikan informasi yang diperlukan KPK dalam pemeriksaan lanjut kasus rasuah yang menjerat anak buahnya tersebut.

    Apalagi, katanya, dia telah mendengar kabar terkait rencana pemeriksaan dirinya selaku Gubernur oleh KPK seiring penelusuran terhadap aliran uang dugaan korupsi tersebut.

    “Saya rasa kami semua di Pemprov Sumut, kalau ada aliran uang ke seluruh jajaran, apakah ke sesame, ke bawahan atau ke atasan, ya, wajib memberikan keterangan,” tambahnya.

    Adapun sebelumnya Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting terkena operasi tangkap tangan KPK di Mandailing Natal bersama dengan 2 penyelenggara negara lain yakni Kepala UPTD Dinas PUPR Sumut di Gunung Tua dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Negara Wilayah I Sumut, serta 2 orang lain dari pihak swasta. Dari 6 (enam) orang yang diangkut KPK, 5 diantaranya kemudian ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Topan dan 2 penyelenggara negara lainnya.

    Topan diduga terlibat dalam rencana pemenangan salah satu pihak swasta untuk proyek jalan di wilayah Sumut. Diketahui, akan ada 4 (empat) proyek di lingkup Dinas PUPR Sumut dan dua proyek di lingkungan Satker Pembangunan Jalan Negara Wilayah I Sumut yang akan dimulai tahun ini dengan total nilai mencapai Rp231,8 miliar.

    Dalam Konferensi Pers di Jakarta pada Sabtu (28/6) malam, para tersangka dari penyelenggara negara tersebut diduga melakukan penunjukan langsung kepada para tersangka swasta untuk menggarap proyek pembangunan jalan itu.

    Hal ini diperkuat dengan adanya informasi penarikan uang sejumlah Rp2 miliar oleh pihak swasta beberapa waktu sebelumnya. Diduga, uang tersebut akan dibagi-bagikan kepada pihak terkait.

  • Soal Peluang KPK Periksa Bobby Nasution, Said Didu: Jokowi Mulai Hilang Kesaktiannya

    Soal Peluang KPK Periksa Bobby Nasution, Said Didu: Jokowi Mulai Hilang Kesaktiannya

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Eks Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu kembali memberikan pernyataan menarik terkait presiden ke-7 RI, Joko Widodo alias Jokowi.

    Pernyataan yang diberikan oleh Said Didu ini berkaitan dengan dugaan suap proyek jalan milik Dinas PUPR Sumatera Utara dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 BBPJN Sumut Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

    Dimana, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) yang juga merupakan menantu dari Jokowi Widodo, Bobby Nasution juga diduga ikut terseret.

    Lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya, Said Didu menyebut Jokowi perlawahan sudah kehilangan kekuatannya.

    “Jokowi mulai hilang kesaktiannya,” tulisnya dikutip Senin (30/6/2025).

    Pernyataan ini diberikan oleh Said Didu lantaran sang menantu kabarnya akan diperiksa KPK atas dugaan suap ini.

    “Gubernur Bobby akan diperiksa KPK, Bun…,” tuturnya.

    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kronologi dugaan suap proyek jalan milik Dinas PUPR Sumatera Utara dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 BBPJN Sumut Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

    Hal ini terkait informasi dari masyarakat terkait infrastruktur di Sumut yang tak memadai sejak beberapa bulan lalu.

    “Sehingga diduga ada tindak-tindak korupsi pada saat pembangunannya,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK.

    KPK mengisyaratkan kemungkinan memeriksa Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di wilayah provinsi tersebut.

  • KPK Usut Dugaan Korupsi Dinas PU Sumut, Bobby Nasution Bakal Terseret?

    KPK Usut Dugaan Korupsi Dinas PU Sumut, Bobby Nasution Bakal Terseret?

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap enam orang di Mandailing Natal, Sumatra Utara pada Kamis (26/6/2025) malam.

    KPK mengungkapkan OTT tersebut terkait dengan dengan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di PUPR dan satuan kerja PJN di Wilayah I Sumut.

    Ada tiga orang penyelenggara negara yang diduga terlibat rasuah, termasuk Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, serta dua orang swasta yang ditetapkan sebagai tersangka.

    Pada konferensi pers Sabtu (28/6/2025), Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menanggapi kabar yang beredar bahwa Topan adalah orang dekat dari Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution sejak masih menjabat Wali Kota Medan.

    Pasalnya, Topan baru dilantik Bobby pada Februari 2025 sebagai Kepala Dinas PUPR Sumut. Topan sebelumnya menjabat Kepala Dinas PU/Dinas Sumber Daya Air, Bina arga dan Bina Konstruksi Kota Medan sekaligus pernah menjabat Plt. Sekda Kota Medan.

    Menurut Asep, penyidik saat ini telah melakukan penelusuran terhadap aliran uang dugaan korupsi itu, atau follow the money. Dia menyebut pihaknya akan mendalami aliran uang diduga suap sekitar Rp2 miliar itu ke berbagai pihak, tidak terkecuali Bobby Nasution sebagai kepala daerah.

    “Seperti saya sampaikan bahwa selebihnya ini sedang kita ikuti. Kalau nanti ke siapapun ke atasannya atau mungkin ke sesama kepala dinas atau ke Gubernur, kemanapun itu dan kami memang meyakini, kami tadi juga sudah sampaikan bahwa kita bekerja sama dengan PPATK untuk melihat ke mana saja uang itu bergerak,” ucapnya, dikutip Minggu (29/6/2025).

    Asep memastikan penelusuran aliran uang suap itu tidak akan dikecualikan ke pihak manapun. Dia menyebut pihaknya mendalami bagaimana uang panas itu bisa sampai ke pihak-pihak tertentu.

    “Kalau memang bergerak ke salah seorang, misalkan ke kepala dinas yang lain atau ke Gubernurnya, kita akan minta keterangan, kita akan panggil dan kita minta keterangan. Ditunggu saja ya,” terang Perwira Tinggi Polri bintang satu itu.

    Total Proyek Dinas PUPR Sumut Rp231,8 Miliar 

    KPK menyebutkan lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Dinas PUPR Sumut, yaitu Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rasuli Efendi Siregar, serta PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto.

    Kemudian, dua orang tersangka dari pihak swasta meliputi Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup M. Akhirun Efendi Siregar serta Direktur PT Rona Na Mora Rayhan Dulasmi Pilang.

    Terdapat empat proyek di lingkup Dinas PUPR Sumut yang diduga terkait dengan suap dimaksud. Sementara itu, dua proyek di lingkungan Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai proyek yang tengah diusut KPK yaitu Rp231,8 miliar.

    Para tersangka penyelenggara negara diduga melakukan penunjukan langsung kepada para tersangka swasta untuk menggarap sejumlah proyek pembangunan jalan itu. Para tersangka swasta lalu diduga memberikan uang melalui transfer atas pengaturan proses e-katalog.

    Asep menceritakan, pihaknya menggelar OTT usai mendapat informasi terkait dengan pertemuan dan penyerahan sejumlah uang pada awal pekan ini. Kemudian, terdapat informasi penarikan uang sebesar Rp2 miliar tersangka swasta untuk dibagi-bagikan ke pihak terkait.

    “KPK memutuskan untuk segera melakukan tangkap tangan kepada para pihak terkait untuk mencegah para tersangka swasta memeroleh proyek pembangunan jalan senilai total Rp231,8 miliar itu,” ujarnya. 

    Hal itu kendati barang bukti yang berhasil diamankan masih sedikit yakni Rp231 juta, diduga sebagian atau ssia commmitment fee proyek-proyek tersebut.

    “KPK berharap nilai kontrak Rp231,8 miliar untuk membangunan jalan di beberapa ruas jalan di Sumatra bisa dimenangkan perusahaan yang kredibel. Sehingga hasilnya nanti jalan yang dihasilkan bisa lebih baik, kualitasnya lebih baik, ini akan jadi hal positif untuk masyarakat,” papar Asep.

    Tersangka TOP, RES, dan HEL diduga menerima suap dari pihak swasta, yakni tersangka KIR dan RY, guna memuluskan pemenangan tender proyek pembangunan jalan.

    Tersangka KIR dan RAY disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sedangkan tersangka TOP, RES, dan HEL disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Foto Jadi Bukti, Bobby Nasution dan Tersangka Topan Ginting Memang Dekat?

    Foto Jadi Bukti, Bobby Nasution dan Tersangka Topan Ginting Memang Dekat?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Beredar foto Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, melakukan peninjauan langsung ke sejumlah ruas jalan provinsi yang menghubungkan Labuhan Batu, Sipiongot, Tolang, Sipangmbar, dan Sipirok.

    Dalam momen tersebut, tampak Bobby bersama rombongan harus menyeberangi sungai dan menghadapi medan yang berat.

    Dalam foto yang beredar, Bobby tampak berdiskusi santai dengan warga dan sejumlah pihak sambil mengenakan kaus abu-abu, sedangkan anggota rombongan lainnya tampak berbaur dengan warga dan ikut turun langsung ke lapangan.

    Namun di samping upaya pembenahan infrastruktur, mata publik tertuju pada Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Ginting.

    Seperti diketahui, baru-baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meringkus Topan.

    Penangkapan tersebut langsung menyeret sejumlah spekulasi mengenai kedekatannya dengan Gubernur Bobby Nasution.

    Menanggapi hal itu, kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Umar Hasibuan, menegaskan bahwa tersangka memang orang dekat Bobby.

    “Dekat bukan Bobby Nasution, dan tersangka Topan Ginting Kadis PUPR Sumut yang kemaein ditangkap KPK RI?,” kata Umar di X @UmarHasibuan__ (29/6/2025).

    Foto-foto peninjauan ini pun menjadi semacam bukti visual bahwa Bobby dan Topan memang memiliki kedekatan khusus.

    “Foto yang bicara,” tandasnya.

    Sebelumnya, KPK mengungkapkan kronologi dugaan suap proyek jalan milik Dinas PUPR Sumut dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 BBPJN Sumut Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

    Hal ini terkait informasi dari masyarakat terkait infrastruktur di Sumut yang tak memadai sejak beberapa bulan lalu.

  • Anak Buah Jadi Tersangka, Chusnul Chotimah Colek Bobby Nasution: Tuhan Tidak Tidur

    Anak Buah Jadi Tersangka, Chusnul Chotimah Colek Bobby Nasution: Tuhan Tidak Tidur

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dicolek Pegiat media sosial, Chusnul Chotimah, usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan salah satu orang dekatnya, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur.

    Chusnul menyebut bahwa satu per satu lingkaran kekuasaan akan terbongkar, dan bahwa keadilan pada akhirnya akan menemukan jalannya.

    “Terbongkar satu persatu, Tuhan tidak tidur,” kata Chusnul di X @ch_chotimah2 (29/6/2025).

    Ia juga secara khusus menyindir pendukung garis keras mantan Presiden Jokowi yang kerap dijuluki sebagai “ternak Jokowi” di ruang digital.

    Bukan tanpa alasan, para pendukung Jokowi terlihat bungkam ketika orang-orang yang memiliki kedekatan dengan elite kekuasaan terseret kasus hukum.

    “Ternak Jokowi mana suara kalian?,” tandasnya.

    Sebelumnya, KPK mengungkapkan kronologi dugaan suap proyek jalan milik Dinas PUPR Sumut dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 BBPJN Sumut Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

    Hal ini terkait informasi dari masyarakat terkait infrastruktur di Sumut yang tak memadai sejak beberapa bulan lalu.

    “Sehingga diduga ada tindak-tindak korupsi pada saat pembangunannya,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK.

    Untuk diketahui, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat (27/6/2025).

    Topan Ginting ditangkap bersama lima orang lainnya terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut.