Tag: Bobby Nasution

  • 7
                    
                        Dana Transfer Sumut Dipangkas Rp 1,1 Triliun, Bobby: Kasihan Daerah Kecil
                        Medan

    7 Dana Transfer Sumut Dipangkas Rp 1,1 Triliun, Bobby: Kasihan Daerah Kecil Medan

    Dana Transfer Sumut Dipangkas Rp 1,1 Triliun, Bobby: Kasihan Daerah Kecil
    Tim Redaksi
    MEDAN, KOMPAS.com
    – Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menyoroti dampak kebijakan pemerintah pusat yang memangkas dana transfer ke daerah tahun 2026. Untuk Sumatera Utara, pemangkasan tersebut mencapai Rp 1,1 triliun.
    Bobby mengatakan hal itu usai berdiskusi langsung dengan Kementerian Keuangan bersama sejumlah gubernur lainnya di Jakarta, Selasa (7/10/2025).
    “Tadi juga kan kami bersama para gubernur ke Kemenkeu berdiskusi tentang hal tersebut,” ujar Bobby saat meninjau rumah subsidi SMK Residence 2 di Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
    Menurut Bobby, pemangkasan ini tidak terlalu berpengaruh pada keuangan Pemprov Sumut, tetapi sangat berdampak bagi kabupaten dan kota dengan pendapatan asli daerah (PAD) kecil.
    “Ada daerah mungkin untuk di provinsinya berimbas, tapi untuk kabupaten yang kecil itu yang kasihan. Seperti di Kabupaten Nias atau daerah lain yang PAD-nya kecil dan masih kekurangan dana transfer, khususnya daerah afirmasi, kalau bisa lebih diperhatikan lah,” ujarnya.
    Ia menjelaskan, pengurangan anggaran tersebut bisa berimbas pada lima program prioritas Pemprov Sumut. Jika kondisi ini berlanjut, pihaknya membuka kemungkinan melakukan perubahan terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
    “Kita prioritaskan dulu lima program kita dan juga kalau memang masih berlanjut tadi disarankan juga perubahan RPJMD,” katanya.
    Diketahui, dana transfer untuk Pemprov Sumut tahun 2025 mencapai lebih dari Rp 5,5 triliun. Dengan pemangkasan Rp 1,1 triliun, maka alokasi dana transfer tahun 2026 diperkirakan tinggal sekitar Rp 4,4 triliun.
    Sebelumnya, pemerintah pusat memangkas anggaran transfer ke daerah (TKD) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 menjadi Rp 649,99 triliun, atau berkurang Rp 269 triliun dari APBN 2025 sebesar Rp 919,87 triliun.
    Pemerintah kemudian menambahnya Rp 43 triliun menjadi Rp 693 triliun, namun jumlah itu masih di bawah alokasi tahun sebelumnya.
    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut, pemangkasan dilakukan karena ditemukan banyak penyelewengan penggunaan anggaran oleh pemerintah daerah.
    “Alasan pemotongan itu utamanya dulu karena banyak penyelewengan. Artinya enggak semua uang yang dipakai, dipakai dengan betul. Jadi itu yang membuat pusat agak gerah dan ingin mengoptimalkan,” ujar Purbaya di Gedung Keuangan Negara (GKN) Surabaya, Kamis (2/10/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bobby Nasution Siapkan 11 Langkah Tekan Inflasi di Sumut

    Bobby Nasution Siapkan 11 Langkah Tekan Inflasi di Sumut

    Jakarta

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) merespons laju inflasi yang mencapai 5,32% (yoy) pada September 2025. Gubernur Sumut, Muhammad Bobby Afif Nasution menegaskan pengendalian inflasi menjadi prioritas utama demi menjaga daya beli dan kesejahteraan masyarakat.

    “Inflasi ini bukan sekadar angka, tapi mencerminkan tekanan yang dirasakan masyarakat di lapangan. Karena itu, kita ambil langkah cepat dan terukur agar harga-harga, terutama bahan pangan, bisa segera stabil,” ujar Bobby dalam keterangan tertulis, Selasa (7/10/2025).

    Hal tersebut ia sampaikan usai mengikuti Rakor Pengendalian Inflasi bersama Kemendagri, dari Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Sudirman No. 41 Medan, Senin (6/10).

    Tekanan inflasi di Sumut terutama disebabkan oleh kenaikan harga komoditas pangan seperti cabai merah, bawang merah, beras, dan daging ayam ras. Untuk menekan gejolak harga, Pemprov Sumut bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) menyiapkan 11 langkah cepat dalam tiga bulan ke depan untuk menurunkan harga komoditas utama penyumbang inflasi.

    Langkah tersebut meliputi pembagian gratis komoditas penyumbang inflasi, bundling beras SPHP harga murah dengan cabai merah, percepatan program bantuan pangan, pasar murah, intervensi tata niaga, sidak pasar, monitoring distribusi pangan, memperkuat kerja sama antar daerah, penugasan BUMD dalam pengelolaan cabai dan bawang merah, antisipasi pasokan pangan untuk program MBG, serta penetapan toko pantau inflasi.

    Bobby menegaskan seluruh langkah ini akan dijalankan berdasarkan prinsip 4T (tepat lokasi, tepat komoditi, tepat sasaran, dan tepat waktu) agar dampaknya benar-benar dirasakan masyarakat.

    Ia juga menilai bahwa pengendalian inflasi tidak cukup hanya dengan operasi pasar, melainkan memerlukan sinergi lintas sektor, termasuk peran aktif BUMD pangan daerah dalam menjaga ketersediaan stok komoditas strategis. Untuk itu, Bobby menugaskan PD Aneka Industri dan Jasa (AIJ), PT Dhirga Surya, dan PT Pembangunan Sumatera Utara (PPSU) untuk terlibat langsung dalam pengelolaan serta penyaluran pasokan cabai, bawang, dan beras.

    Sementara itu, Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Sumut, Poppy Marulita Hutagalung, menambahkan bahwa selain langkah cepat, pemerintah juga tengah memperkuat kapasitas produksi pangan lokal dan memperbaiki rantai pasok dari hulu ke hilir.

    “Dengan cara ini, kita ingin Sumut tidak lagi terlalu bergantung pada pasokan dari luar provinsi. Kalau produksi dan distribusi di dalam daerah kuat, maka harga akan lebih terkendali,” tambahnya.

    Selain itu, koordinasi antara TPID Provinsi, Bank Indonesia, BPS, Bulog, dan Satgas Pangan juga diperkuat. Setiap perkembangan akan dikomunikasikan secara terbuka melalui siaran pers dan konferensi pers berkala agar masyarakat mendapat informasi yang jelas dan akurat mengenai kondisi harga serta langkah pengendalian yang ditempuh pemerintah.

    (prf/ega)

  • Pajak, Plat, dan Ekologi: Logika Eksternalitas di Balik Kebijakan Gubernur Bobby
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        7 Oktober 2025

    Pajak, Plat, dan Ekologi: Logika Eksternalitas di Balik Kebijakan Gubernur Bobby Regional 7 Oktober 2025

    Pajak, Plat, dan Ekologi: Logika Eksternalitas di Balik Kebijakan Gubernur Bobby
    Aktivis dan peneliti; Magister Perencanaan Pembangunan Wilayah dan Perdesaan, IPB University.
    SAYA
    lahir dan besar di Medan. Sejak kecil, jalan lintas Medan-Binjai-Langkat adalah pemandangan harian saya: berderet truk-truk besar, banyak di antaranya berplat BL dari Aceh.
    Setiap tahun, kondisi jalan itu kian memburuk, aspal mengelupas, lubang di mana-mana, dan debu makin tebal.
    Saya tidak menulis ini karena pro pada Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution. Saya menulis sebagai warga Sumut yang melihat ketimpangan logika fiskal di jalanan sendiri.
    Kendaraan yang menimbulkan kerusakan dan polusi di wilayah ini justru membayar pajaknya ke provinsi lain.
    Bagi saya, ini bukan soal plat atau sentimen daerah. Ini soal tanggung jawab eksternalitas. Setiap aktivitas ekonomi, terutama yang menggunakan infrastruktur publik dan menghasilkan dampak lingkungan, semestinya menyumbang kembali kepada wilayah yang menanggung akibatnya. Dalam hal ini, Sumatera Utara.
    Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) menegaskan bahwa kendaraan bermotor wajib didaftarkan di wilayah provinsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
    Sementara itu, Pasal 9 menjelaskan bahwa dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mencakup faktor kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.
     
    Ketentuan ini mengandung filosofi bahwa PKB bukan sekadar pajak atas kepemilikan, tetapi juga mekanisme fiskal untuk menginternalisasi dampak ekologis dari aktivitas transportasi.
    Lebih lanjut, Pasal 10 ayat (4) menegaskan bahwa kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan (NIK), dan/atau alamat yang sama.
    Dengan demikian, lokasi pendaftaran dan pemungutan pajak ditentukan oleh alamat administratif pemilik kendaraan.
    Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memperkuat hubungan antara aspek fiskal dan lingkungan.
    Pasal 5 ayat (1) menegaskan bahwa dasar pengenaan PKB merupakan hasil perkalian antara nilai jual kendaraan bermotor dan bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.
    Klausul ini menjadi bukti yuridis bahwa beban ekologis (kerusakan jalan dan polusi) sudah diinternalisasi dalam struktur pajak kendaraan itu sendiri.
    Artinya, PKB secara konseptual memang dirancang untuk menanggung sebagian dari eksternalitas negatif akibat aktivitas kendaraan di wilayah tertentu.
    Dengan pemahaman itu, bila kendaraan berplat Aceh (BL) terdaftar di Aceh, tetapi beroperasi di Sumatera Utara, maka pajaknya tetap disetor ke kas Pemerintah Provinsi Aceh.
    Sumatera Utara tidak memperoleh bagian dari PKB tersebut, meskipun jalan dan lingkungannya menanggung beban eksternalitas negatif berupa kerusakan, polusi, dan kemacetan.
    Dengan kata lain, Sumatera Utara hanya menerima dampak ekologis tanpa kompensasi fiskal.
    Saya menduga, inilah logika yang melandasi kebijakan Gubernur Bobby untuk menertibkan kendaraan plat luar daerah.
    Kebijakan ini bukan sekadar penegakan administrasi, melainkan bagian dari upaya menyeimbangkan antara kewajiban fiskal dan tanggung jawab ekologis atas aktivitas ekonomi lintas wilayah.
    Konsep eksternalitas pertama kali diperkenalkan oleh Arthur C. Pigou (1920) dalam
    The Economics of Welfare
    .
    Pigou menjelaskan bahwa setiap aktivitas ekonomi menimbulkan dampak sosial di luar harga pasar, baik berupa manfaat maupun kerugian.
    Untuk mengoreksinya, pemerintah perlu mengenakan pajak korektif (
    Pigouvian tax
    ) agar pelaku ekonomi menanggung biaya sosial yang ditimbulkannya.
    Pandangan ini diperkuat oleh Musgrave dan Musgrave (1989) yang menegaskan bahwa fungsi pajak publik adalah mengoreksi kegagalan pasar akibat eksternalitas.
    Joseph Stiglitz (2000) menambahkan bahwa eksternalitas negatif seperti polusi atau kerusakan jalan menuntut kebijakan fiskal yang mampu menginternalisasi biaya sosial, sehingga tidak dibebankan kepada masyarakat luas.
    Dalam konteks Indonesia, Fauzi (2006) menjelaskan bahwa eksternalitas merupakan dampak dari suatu tindakan pihak tertentu terhadap pihak lain tanpa mekanisme kompensasi.
    Eksternalitas negatif terjadi ketika aktivitas seseorang menimbulkan kerugian bagi pihak lain tanpa pembayaran balik, sehingga menimbulkan inefisiensi alokasi sumber daya.
    Bila teori tersebut diterapkan, maka kerusakan jalan dan pencemaran akibat kendaraan berat berplat BL di Sumatera Utara adalah bentuk nyata eksternalitas negatif.
    Biaya sosialnya ditanggung oleh masyarakat Sumut, sedangkan penerimaan pajaknya justru dinikmati oleh daerah lain.
    Inilah yang tampaknya menjadi dasar kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Penertiban kendaraan plat luar bukan tindakan emosional, melainkan upaya mengoreksi ketimpangan fiskal dan ekologis yang sudah lama terjadi.
    Tujuannya adalah menyamakan lokasi pemungutan pajak dengan lokasi timbulnya dampak, terutama bagi kendaraan yang beroperasi penuh di Sumut.
    Langkah ini juga tidak sepenuhnya represif. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memberikan insentif penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi perusahaan yang bersedia memindahkan pendaftaran armadanya ke Sumut.
    Artinya, kebijakan ini bukan menambah pajak baru, melainkan menata ulang domisili fiskal agar sejalan dengan domisili aktivitas ekonomi.
    Kebijakan seperti ini bukan hal baru di Indonesia. Di Jawa Barat, Gubernur Dedi Mulyadi memberikan pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan mutasi dari luar daerah ke Jabar, agar pajak kendaraan yang beroperasi di wilayah Jabar masuk ke kas daerah.
    Di Banten, Gubernur Andra Soni menetapkan pembebasan pokok PKB bagi kendaraan mutasi dari luar provinsi, untuk mendorong armada operasional perusahaan di wilayahnya mengganti plat luar dan menyumbang PAD provinsi.
    Kedua contoh tersebut menunjukkan bahwa langkah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memiliki preseden administratif di provinsi lain, meskipun dengan pendekatan berbeda.
    Di daerah lain berbasis insentif, sedangkan di Sumut dilakukan melalui penertiban dan imbauan tegas.
    Pada konteks ini, kebijakan tersebut juga berfungsi sebagai upaya mendorong, menertibkan, sekaligus menyadarkan para pengusaha asal Aceh yang beroperasi di Sumatera Utara agar menunaikan kompensasi fiskal atas biaya eksternalitas di wilayah operasinya.
    Prinsipnya sederhana: siapa pun yang memanfaatkan infrastruktur publik dan menimbulkan dampak sosial-ekologis di suatu wilayah, wajib berkontribusi pada pembiayaan publik di wilayah tersebut.
    Dari sisi teori eksternalitas, kebijakan ini merupakan bentuk internalisasi spasial, yaitu memastikan biaya sosial dibayar di tempat dampak muncul.
    Manfaatnya ada tiga: efisiensi fiskal, karena penerimaan daerah sejalan dengan beban publik yang ditanggung; keadilan ekologis, karena daerah yang menanggung kerusakan memperoleh kompensasi yang layak; dan disiplin pasar, karena pelaku usaha akan memperhitungkan biaya lingkungan dalam keputusan bisnisnya.
    Sebagai warga Medan, saya melihat kebijakan ini bukan sebagai konflik antarprovinsi, melainkan sebagai upaya memperbaiki tata kelola pajak daerah yang selama ini salah alamat.
    Jalan yang rusak tidak peduli plat mana yang melintas, tetapi rakyat yang melintas setiap hari menanggung akibatnya.
    Sumatera Utara membutuhkan keadilan fiskal. Dan keadilan itu bermula dari kesadaran sederhana: siapa pun yang memanfaatkan infrastruktur publik untuk kegiatan ekonominya, harus menanggung biaya sosial di tempat ia menimbulkan dampak.
    Jadi, ketika Gubernur Sumatera Utara menertibkan kendaraan plat luar, sesungguhnya ia sedang menyuarakan prinsip yang jauh lebih universal dari sekadar otonomi daerah, yaitu keadilan ekologis dalam perpajakan.
    Pajak seharusnya mengikuti dampak, bukan sekadar mengikuti alamat di STNK.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jokowi Ketemu Prabowo 2 Jam, Rocky Gerung Ungkap Nasib Dugaan Ijazah Palsu hingga Korupsi

    Jokowi Ketemu Prabowo 2 Jam, Rocky Gerung Ungkap Nasib Dugaan Ijazah Palsu hingga Korupsi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pengamat Politik Rocky Gerung angkat suara. Terkait pertemuan Presiden ke-7 Jokowi dengan Presiden Prabowo Subianto.

    Dia mengungkapkan wajar jika berkembang spekulasi terkait pertemuan itu. Menurutnya, itu bisa dibaca dengan dua lapir.

    “Pertama lapis yang tidak diucapkan, dan lapis yang sebetulnya diucapkan tapi tidak ingin diketahui. Kan itu unsur-unsurnya sendiri,” kata Rocky dikutip dari Rocky Gerung Official, Senin (6/10/2025).

    Hal tersebut, kata dia, bisa dibaca bukan hanya dengan bocoran. Tapi persepsi akurat dan metodologis.

    “Bahwa tentu yang dibicarakan bukan sekadar kangen-kangenan, atau silaturahmi segala macam,” ujarnya.

    Menurutnya, pertemuan itu bukan hanya soal persahabatan. Mengingat keduanya adalah tokoh politik.

    “Tetapi kalau pertemuan antara dua tokoh, tentu itu bukan pertemuan dua sahabat di kondisi politik hari-hari ni kan,” terangnya.

    Di tengah berbagai isu yang berkembang, dia mengatakan publik membaca bahwa pertemuan itu membahas nasib keluarga Jokowi. Terutama Jokowi sendiri, anaknya Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming, dan menantunya, Bobby Nasution.

    “Jadi tetap orang mulai membaca apakah kegelisahan Pak Jokowi, tentang keadaan anak-anaknya, terutama Pak Gibran dan belakangan ada Pak Bobby Nasution yang adalah Gubernur Sumatera Utara,” jelasnya.

    “Itukah jadi tema utama sehingga ada urgensi Pak Prabowo menerima Pak Jokowi. Atau ada urgensi Pak Jokowi ingin bertemu dengan Pak Prabowo,” sambungnya,

    Rocky mengibaratkan kasus yang Jokowi dan keluarganya hadapi semacam jadi berita selebriti.

  • Di Balik Pertemuan Jokowi dan Prabowo selama Dua Jam, Rocky Gerung Ungkap Hal Ini

    Di Balik Pertemuan Jokowi dan Prabowo selama Dua Jam, Rocky Gerung Ungkap Hal Ini

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pengamat Politik, Rocky Gerung angkat suara terkait pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) selama dua jam. 

    Rocky menilai pertemuan itu pastinya bukan sekadar kangen-kangenan. Pasti ada hal penting yang dibicarakan.

    Dia menyinggung soal pembahasan pendidikan putra Jokowi, yakni Wapres Gibran dan menantunya, dugaan kasus Bobby Nasution yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Sumatera Utara bisa saja menjadi kegelisahan Jokowi yang diungkapkan ke Presiden Prabowo. 

    “Tentu orang pada akhirnya pergi pada semacam yang paling masuk akal bahwa pasti itu yang dibicarakan adalah keluarga Jokowi yang mulai terlihat gelisah,” ungkap Rocky melalui kanal YouTube-nya, Minggu, (5/10/2025).

    “Karena tekanan dari BEM, emak-emak, internasional yang ingin melihat seberapa jauh keterlibatan dinasti Jokowi dalam korupsi,” lanjutnya.

    Apalagi KPU disebut telah memberikan fotocopy ijazah Jokowi ke Roy Suryo yang selama ini juga jadi polemik. 

    Sebelumnya, Jokowi menemui Presiden Prabowo Subianto kemarin. Pertemuan keduanya dilakukan di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.

    Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) RI, Prasetyo Hadi menyebut pertemuan antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). 

    Prasetyo Hadi mengatakan, keduanya membahas soal masalah kebangsaan hingga masukan terkait rencana ke depan.

    “Tentu banyak hal yang dipercakapkan mengenai masalah-masalah kebangsaan. Termasuk memberikan masukan ke depan sebaiknya seperti apa untuk beberapa hal,” tuturnya.

  • 4
                    
                        Bila Gubernur Gagal Paham
                        Nasional

    4 Bila Gubernur Gagal Paham Nasional

    Bila Gubernur Gagal Paham
    Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Duta Besar Indonesia untuk Rusia dan Belarusia.
    PAGI
    itu, 15 Agustus 2005, sekitar pukul 10 pagi, di sebuah bangunan yang terletak di jantung kota Helsinki, Filandia. Dunia memandang apa gerangan yang terjadi dalam bangunan itu.
    Di situlah perjanjian Helsinki ditandatangani, antara pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
    Setelah hampir 30 tahun konflik berdarah, pagi itu, segala silang paham di masa silam, dihentikan. Salak senjata antara TNI dengan pasukan GAM, dibungkam.
    Saya sebagai ketua tim perunding pemerintah yang menandatangani perjanjian damai itu, dalam sambutan mengatakan: “Mulai hari ini, garis pemisah antara “mereka” dan “kami”, harus dihapuskan. Kita hanya punya satu garis, yakni “kita”. Mari kita merenda segala perbedaan masa lalu, menjadi sebuah sulaman indah.”
    “Perdamaian yang kita capai hari ini, bukan hanya berarti dihentikannya kekerasan, tetapi kita hidup bersama, saling mendukung, menghargai dan mengerti. Mari kita wujudkan mimpi-mimpi kita. Mimpi untuk berlayar dalam perahu yang sama, bermukim di atas tanah yang sama.”
    Saya menutup pidato dengan mengutip peribahasa Aceh: “Pat ujen han pirang, pat prang tan reda (manalah ada hujan tanpa henti, manalah ada perang tanpa akhir.”
    Memori tentang peristiwa dua dekade silam itu, sontak berjejal-jejal dalam benak saya. Ini dipicu oleh kebijakan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution yang memberhentikan kendaraan berplat Aceh ketika melintas di wilayah Sumatera Utara. Tujuannya hanya tunggal, memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
    Ini sebuah pesan, kini, dalam berhubungan dengan Aceh, Bobby Nasution masih menganut paham “kami” dan “mereka”, yang sudah kita kubur lewat perjanjian Helsinki.
    Sebuah keteledoran yang tak termaafkan buat negeri yang menganut paham “Persatuan Indonesia”, sebagai pilar ketiga dasar bernegara dan berbangsa kita.
    Kebijakan Bobby Nasution terkesan sekali memelihara sekam konflik, yang sewaktu-waktu masih bisa menyala dan menjalar ke mana-mana.
    Gubernur yang satu ini seolah mengundang penafsiran bahwa dirinya belum siap merenda perbedaan masa silam, dengan sulaman indah yang bernama persatuan Indonesia.
    Dengan gampang kita menilai, Gubernur Bobby Nasution gagal paham mengenai posisinya dan aturan main yang berlaku di negeri ini.
    Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jelas mengatakan bahwa kewenangan penindakan pelanggaran lalu lintas ada pada polisi lalu lintas, bukan pada gubernur.
    Plat nomor kendaraan, selama pemiliknya membayar segala kewajibannya, maka kendaraan tersebut boleh beredar dan berada di mana pun dalam yurisdiksi negara kesatuan Republik Indonesia.
    Kendaraan bergerak dinamis ke mana saja. Rodanya berputar, mengikuti misi yang diberikan oleh pemilik atau sopirnya, termasuk kendaraan orang Aceh, yang keluar masuk ke wilayah Sumatera Utara.
    Perspektif yuridis lainnya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah jelas mengatakan, pajak kendaraan bermotor (PKB) dikenakan sesuai dengan tempat tinggal (domisili) pemiliknya.
    Ukuran domisi adalah kartu tanda penduduk (KTP). Bila pemiliknya berdomisili di Aceh, maka sang pemilik wajib membayar PKB di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, bukan di Provinsi Sumatera Utara.
    Maka, Gubernur Sumatera Utara tidak boleh memaksa kendaraan yang berplat Aceh membayar pajak di wilayahnya.
    Pemaksaan kehendak adalah kesewenang-wenangan dan itu pelanggaran hukum.
    Maksimalisasi pendapatan asli daerah sama sekali tidak identik dengan membangun dikotomi antara daerah otonom satu dengan daerah otonom lainnya.
    Dalam konteks ini semua, ada baiknya kita semua mengingat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.
    Di situ dikatakan, gubernur tidak boleh mengambil kebijakan yang melampaui kewenangannya atau berpotensi mengganggu hubungan harmonis antardaerah.
    Penghentian kendaraan berplat Aceh di Sumatera Utara, jelas akan mengganggu hubungan harmonis. Jelas menyinggung perasaan orang-orang Aceh. Jelas bisa menimbulkan rasa fanatisme daerah yang menggerogoti rasa kesatuan dan persatuan bangsa.
    Apa ini yang dikehendaki? Sangat mahal harga untuk menjaga agar kapal kebersamaan bangsa tidak oleng.
    Luka rasa orang-orang Aceh belumlah sembuh betul akibat ambisi Gubernur Bobby Nasution memiliki empat pulau yang menjadi milik Aceh sejak berabad-abad silam.
    Ketika itu, Gubernur Bobby Nasution sangat pro-aktif atas klaim kepemilikan empat pulau itu. Ia malah datang khusus ke Banda Aceh menemui Gubernur Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, Muzakkir Manaf. Kejadian tersebut barulah beberapa bulan lalu.
    Untung, Presiden Prabowo Subianto, turun tangan. Pengalihan empat pulau tersebut batal dieksekusi.
    Terlepas dari perspektif normatif di atas, tegakah kita membiarkan akal waras kita dipecundangi oleh nafsu keserakahan demi pendapatan asli daerah?
    Masih tegakah kita melihat saudara-saudari kita di Aceh meradang, sakit hati, dan luka rasa?
    Luka yang dalam itu membuat orang bakal kebal dari rasa sakit. Di situlah pangkal ikhwal mengapa orang mengayun kapak amuk.
    Kalau kita mau jujur, tanpa truk, bus dan kendaraan orang-orang Aceh yang malang melintang di Sumatera Utara, ekonomi provinsi tersebut bisa terganggu.
    Truk orang-orang Aceh mengangkut hasil bumi dari Aceh untuk dinikmati dan diperdagangkan di Sumatera Utara.
    Sebaliknya, barang-barang dagangan milik orang-orang Sumatera Utara, diangkut oleh truk-truk orang Aceh ke Provinsi Nangroe Aceh Darussalam. Di sini berlaku prinsip
    mutual benefits
    .
    Maka kita pun boleh bertanya: “Apa yang kamu cari, Pak Gubernur?”
    Lantas apa yang harus dilakukan? Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian, sesuai kewenangannya, dapat menegur, malah bisa memberi sanksi kepada seorang gubernur yang bertindak di luar kewenangannya.
    Gubernur memang adalah kepala daerah otonom provinsi, tetapi ia juga sekaligus sebagai gubernur wakil pemerintah pusat. Ada baiknya, pemerintah pusat sensitif soal ini.
    Christina Panjaitan, penyanyi kondang di era 1980-1990-an, bersenandung penuh peringatan: “Sudah kubilang.”
    Sudah kubilang

    Jangan kau petik mawar yang penuh berduri

    Sudah kubilang

    Jangan engkau dekati api yang membara

    Jangan kau tertusuk nanti

    Jangan kau terbakar nanti

    Jangan kau bawa dirimu dalam mimpi.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gubernur Sumut inisiasi pembentukan satgas pengawasan pengemudi ojol

    Gubernur Sumut inisiasi pembentukan satgas pengawasan pengemudi ojol

    Medan (ANTARA) – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menginisiasi pembentukan Satuan Tugas Pengawasan Pelaksanaan Biaya Jasa Pengguna Sepeda Motor Berbasis Aplikasi bagi pengemudi ojek online (ojol) di wilayah Sumut.

    “Kami minta ke satgas, tolong keluhan seperti ini diterbitkan rekomendasi ke pemprov (pemerintah provinsi,” ucap Bobby usai menerima Gabungan Ojek Roda Dua Medan Sekitarnya (GODAMS) bersama Aliansi Solidaritas Driver Medan (SDM) di Kantor Gubernur Sumut, Jumat.

    Gubernur meminta satgas membuat kajian atas keluhan pengemudi ojol menuntut keadilan sistem tarif dan perlindungan keselamatan kerja.

    Ia berjanji paling lambat sepekan usai satgas mengeluarkan rekomendasi untuk Gubernur, Pemprov Sumut akan menerbitkan regulasi.

    “Dalam waktu seminggu kami terima, kami akan keluarkan kebijakan untuk hasil dari rekomendasi tersebut,” kata Bobby.

    Menurutnya, hasil rekomendasi dari satgas ini bisa berupa peraturan gubernur atau kebijakan yang meringankan keluhan dari para pengemudi ojol.

    Pengemudi ojol berbagai platform, seperti Maxim, Shopee, Grab, Indrive, dan Gojek mengeluhkan praktik aplikator yang dianggap merugikan mereka.

    Mulai dari penerapan argo murah yang memicu perang tarif hingga belum ada kepastian hukum atas jaminan keselamatan dan perlindungan kerja.

    “Satgas itu nantinya diketuai oleh kepala Dinas Perhubungan bersama kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut,” tegas Bobby.

    Ketua Umum GODAMS Agam Zubir menegaskan pertemuan ini bertujuan mencari solusi konkret atas persoalan yang dihadapi oleh para pengemudi ojol di wilayah Sumut.

    “Harapannya setelah pertemuan ini bisa mencari satu formula atau solusi atas praktik kecurangan yang banyak merugikan ojol,” kata Agam.

    Pihaknya juga meminta segera pemberlakuan batas ambang atas dan bawah nilainya Rp2.000 sampai Rp 2.500 per kilometer sesuai aturan yang berlaku.

    Ia melanjutkan, pengemudi ojol berharap Pemprov Sumut bisa menjadi pelopor menyelamatkan nasib pekerja ojol yang kerap dieksploitasi oleh para aplikator.

    “Dipraktekkan sesuai aturan, sehingga tidak adalagi embel-embel mesti harus mengikuti berbagai macam program aplikator,” tegas Agam.

    Pewarta: Muhammad Said
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pelat BL Sah, Tak Ada Aturan yang Batasi Pergerakan Kendaraan

    Pelat BL Sah, Tak Ada Aturan yang Batasi Pergerakan Kendaraan

    Jakarta

    Heboh perdebatan soal penggantian pelat nomor Aceh menjadi pelat nomor Sumatera Utara. Dalam video yang beredar, rombongan Gubernur Sumut Bobby Nasution memberhentikan truk berpelat BL (nomor polisi dari Aceh) dan meminta agar pelatnya diubah menjadi BK (nomor polisi dari Sumut).

    Video viral itu awalnya memperlihatkan rombongan Bobby Nasution yang menyetop dan meminta agar pengemudi truk turun dari mobilnya. Kemudian, Asisten Administrasi Umum Pemprov Sumut Muhammad Suib terlihat berdialog dengan sopir truk tersebut.

    Suib meminta agar pelat BL (nomor polisi dari Aceh) yang digunakan truk itu diubah menjadi BK (nomor polisi dari Sumut). Permintaan untuk mengubah pelat itu yang kemudian viral dan menjadi perbincangan masyarakat.

    Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Wilayah Aceh dan akademisi transportasi Universitas Syiah Kuala, Yusria Darma, mengatakan langkah Gubernur Sumatera Utara yang menghentikan truk berpelat Aceh (BL) di Langkat demi mendorong penggantian pelat ke BK atau BB patut dikaji ulang.

    “Penggantian pelat nomor hanya relevan bagi kendaraan yang pemiliknya telah berdomisili permanen di Sumatera Utara. Itu pun harus melalui prosedur mutasi resmi sesuai aturan Polri dan SAMSAT,” kata Yusria Darma dikutip dari keterangan tertulisnya dikutip Kamis (2/10/2025).

    Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi mengganggu kelancaran logistik antarprovinsi dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

    MTI Aceh menekankan bahwa truk BL yang beroperasi di Sumut adalah bagian vital dari rantai pasok komoditas antarprovinsi. Tindakan penghentian dan permintaan penggantian pelat tanpa dasar domisili sah berisiko mengganggu stabilitas ekonomi regional dan menciptakan konflik administratif.

    “STNK dan TNKB BL adalah dokumen legal yang berlaku nasional. Tidak ada Perda yang dapat membatasi pergerakan kendaraan antarprovinsi yang sah,” lanjut Yusria.

    “Jika Pemprov Sumut ingin meningkatkan PAD, pendekatannya harus sesuai hukum dan tidak mengorbankan prinsip kebebasan berlalu lintas,” sambungnya.

    MTI Aceh juga mengapresiasi aspek positif dari aksi tersebut, yakni teguran terhadap truk ODOL (Over Dimension Overload). “Kami mendukung penuh target Zero ODOL 2027. Namun, penegakan ODOL tidak bisa dijadikan alasan untuk intervensi administratif terhadap kendaraan dari provinsi lain,” ujar Yusria.

    (rgr/din)

  • 10
                    
                        Terungkap di Persidangan, Hasil Survei Jalan Rombongan Topan Ginting dan Bobby Nasution Hanya Dokumentasi Foto
                        Medan

    10 Terungkap di Persidangan, Hasil Survei Jalan Rombongan Topan Ginting dan Bobby Nasution Hanya Dokumentasi Foto Medan

    Terungkap di Persidangan, Hasil Survei Jalan Rombongan Topan Ginting dan Bobby Nasution Hanya Dokumentasi Foto
    Tim Redaksi
    MEDAN, KOMPAS.com
    – Survei jalan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting, bersama rombongan, hasilnya hanya dokumentasi berupa foto-foto.
    Hal ini terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi, yaitu Topan Ginting dan mantan Kepala UPTD PUPR Gunung Tua di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (2/10/2025).
    Mereka memberi kesaksian untuk pembuktian dua terdakwa, yakni Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, dan Direktur PT Rona Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi.
    Rombongan Bobby dan Topan melakukan survei jalan di Desa Sipiongot, Kecamatan Dolok, Kabupaten Padanglawas Utara, pada Selasa (22/4/2025).
    Pada persidangan, kuasa hukum terdakwa Akhirun Piliang dan Rayhan Dulasmi menanyakan hasil survei tersebut.
    “Kemudian setelah selesai kegiatan, tentu ada dong hasil surveinya. Apa hasilnya surveinya? Dalam bentuk apa produk surveinya?” tanya kuasa hukum itu.
    “Ada, foto-foto,” jawab Topan.
    Topan yang mencoba ingin menjawab pertanyaan kuasa hukum Akhirun, tetapi Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu, memotong pembicaraan dan langsung bertanya pada Topan.
    Khamozaro mengatakan, sebagai mantan Kadis Pekerjaan Umum yang sudah berpengalaman, kalau sebuah survei proyek pembangunan jalan, minimal apa saja kira-kira yang menjadi konten atau isinya.
    “Cukup foto-foto saja? Jawab Topan,” tegas Khamozaro.
    “Kita lihat kondisi jalannya,” ucap Topan.
    Hakim lanjut bertanya apakah itu semua terdokumentasi. Topan kemudian mengatakan yakin bahwa semua hasil surveinya terdokumentasi.
    Ia lalu bertanya kepada JPU KPK mengenai bukti-bukti yang dikatakan Topan.
    “Tidak ada, hanya foto-foto,” kata salah satu JPU KPK, Eko Wahyu Prayitno.
    Khamozaro menyampaikan jangan foto-foto saja. Dokumen secara teknis tidak ada.
    “Kalau survei sesuai kebenaran, ada dokumen tervalidasi secara teknis,” tutur Khamozaro.
    Dalam kasus ini, terdakwa menyuap Topan dan pihak lain sebesar Rp 4 miliar agar dimenangkan sebagai pelaksana proyek Jalan Sipiongot-Batas Labuhanbatu senilai Rp 96 miliar serta proyek Jalan Hutaimbaru-Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar.
    Atas perbuatannya, Kirun dan Rayhan didakwa secara alternatif.
    Dakwaan pertama, Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
    Dakwaan kedua, Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sejarah Konflik Aceh dan Sumut, Dari Rebutan Pulau Sampai Pajak Daerah. Berakhir Bobby Minta Maaf

    Sejarah Konflik Aceh dan Sumut, Dari Rebutan Pulau Sampai Pajak Daerah. Berakhir Bobby Minta Maaf

    JAKARTA – Hubungan Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) diwarnai ketegangan berulang, yang seolah menjadi bom waktu regional. Konflik perbatasan paling sensitif adalah sengketa empat pulau di Aceh Singkil—yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil.

    Tiga bulan setelah penyelesaian pulau, pada Sabtu, 27 September, viral video yang memperlihatkan rombongan Gubernur Sumut, Bobby Nasution, menghentikan sebuah truk berpelat BL (nomor polisi Aceh) di Kabupaten Langkat, dekat perbatasan. Tujuannya adalah agar pajak kendaraan bermotor (PKB) sumber PAD Sumut, dapat masuk ke kas daerah Sumut, bukan ke Aceh. setelah viral dan mendapat banyak kritik, Pemprov Sumut meminta maaf. ​

    Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) memilih bersikap tenang. Alih-alih bersitegang soal pelat kendaraan, Pemerintah Provinsi Aceh mengambil langkah strategis untuk meningkatkan PAD dengan cara lain. Pada Selasa, 30 September 2025, Gubernur Mualem dan Forkopimda Aceh menggelar rapat terkait penertiban tambang ilegal. Simak informasi selengkapnya di VOI.id.