Tag: Bob Hasan

  • Baleg DPR setujui hasil harmonisasi terhadap 10 RUU kabupaten/kota

    Baleg DPR setujui hasil harmonisasi terhadap 10 RUU kabupaten/kota

    Jakarta (ANTARA) – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui rumusan hasil harmonisasi terhadap 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kabupaten/kota yang diusulkan oleh Komisi II DPR RI untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan mekanisme peraturan perundangan.

    Adapun 10 RUU kabupaten/kota yang rencananya akan diajukan sebagai RUU usul inisiatif DPR itu mencakup tiga provinsi, yakni Provinsi Gorontalo, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Utara.

    “Apakah hasil harmonisasi, pembulatan, pemantapan konsepsi terhadap 10 RUU tentang kabupaten/kota dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan yang memimpin jalannya rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/3).

    Persetujuan itu diambil setelah delapan fraksi menyampaikan pendapat mini fraksinya dan masing-masing menyatakan persetujuan terhadap laporan panja pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap 10 RUU tentang kabupaten/kota.

    “Akhirnya selesai pendapat mini fraksi, delapan fraksi, pada umumnya semuanya menyetujui,” ujar Bob.

    Setelah disetujui, acara dilanjutkan dengan penandatangan 10 RUU tentang kabupaten/kota di Provinsi Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara bersama pengusul RUU, yakni pimpinan Komisi II DPR RI.

    Adapun di awal, Ketua Panitia Kerja (Panja) Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 10 RUU tentang Kabupaten/Kota Junimart Girsang menyampaikan laporan terhadap jalannya pembahasan atas RUU tersebut.

    Dia menyampaikan bahwa 10 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara telah dibahas secara intensif dan mendalam dalam rapat panja yang digelar sejak Senin hingga Selasa (3-4 Maret 2025).

    “Panja berpendapat bahwa 10 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara dapat diajukan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI, namun demikian panja menyerahkan pada pleno apakah rumusan RUU hasil harmonisasi yang telah dihasilkan oleh panja dapat diterima,” katanya.

    Junimart lantas menyampaikan secara garis besar beberapa kesepakatan yang dihasilkan dalam rapat panja bersama pengusul atas 10 RUU tentang kabupaten/kota di Provinsi Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara yang digelar pada Selasa (4/3).

    Pertama, kata dia, adanya perbaikan dalam penyempurnaan teknis sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

    Kemudian, lanjut dia, adanya perbaikan aspek substansi yang hanya terdapat pada RUU tentang Kota Manado di Provinsi Sulawesi Utara, yaitu menghapus Pasal 4 yang mengatur tentang ketentuan mengenai ibu kota dari Kota Manado pada RUU tentang Kota Manado di Provinsi Sulawesi Utara.

    Dia menyebut bahwa pengaturan mengenai penentuan ibu kota hanya terdapat pada Undang-Undang Kabupaten.

    “Pengaturan mengenai penentuan ibu kota dan kota tidak diatur dalam undang-undang sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Kota lainnya yang sudah diundangkan. Antara lain, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2024 tentang Banda Aceh di Aceh,” paparnya.

    Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menyampaikan kesiapan pihaknya selaku pengusul RUU tersebut untuk melanjutkan ke mekanisme selanjutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

    Dia pun menyampaikan pihaknya siap menggulirkan pembahasan ratusan RUU tentang Kabupaten/Kota lainnya dengan telah disetujuinya 10 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara pada hari ini.

    “Mudah-mudahan apa yang sudah dihasilkan oleh panja termasuk disetujui oleh Baleg memberi energi bagi kami untuk segera mengusulkan kembali ke Baleg untuk segera mengusulkan kembali ke Baleg untuk harmonisasi 112 RUU yang tersisa secara bertahap,” kata dia.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

  • RUU PPMI beri perhatian kepada pembenahan pekerja migran nonprosedural

    RUU PPMI beri perhatian kepada pembenahan pekerja migran nonprosedural

    Jakarta (ANTARA) – Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (RUU PPMI) memberikan perhatian terhadap pembenahan pekerja migran Indonesia nonprosedural.

    Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyebutkan saat undang-undang itu diberlakukan maka berlaku terhadap seluruh pekerja migran Indonesia di luar negeri, baik pekerja migran prosedural maupun nonprosedural yang akan dilakukan pembenahan agar bekerja secara legal.

    “Kami berharap nanti pemerintah bisa punya peta, mana yang sudah terlanjur mereka ilegal, yang nonprosedural, ya diupayakan semaksimal mungkin supaya menjadi pekerja legal,” katanya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

    Usai rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dia mengatakan, RUU tersebut salah satunya mengatur pengampunan atau amnesti bagi pekerja migran Indonesia yang bekerja di negara penempatan secara ilegal atau nonprosedural.

    Ketentuan itu diatur Pasal 88A RUU PPMI bahwa pekerja migran Indonesia yang pada saat berangkat atau memasuki negara tujuan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dapat diberikan pengampunan.

    Pengampunan tersebut diberikan kepada pekerja migran Indonesia yang secara sukarela melaporkan diri kepada kementerian terkait.

    Selain itu, pengampunan juga diberikan kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang secara sukarela mengakui telah mengirim pekerja migran tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku.

    Namun dalam rapat tersebut, ketentuan itu masih belum disepakati karena terdapat tiga alternatif opsi dalam pemberian amnesti bagi pekerja migran Indonesia nonprosedural dalam RUU tersebut.

    “Tetapi ada beberapa alternatif yang tadi TA (tim ahli) tidak sampaikan terkait dengan pengampunan ini sehingga kita hati-hati biar kita hanya sekedar mendata dan sebagainya, tetapi mengandung makna perlindungan,” kata Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan dalam rapat.

    Menurut dia, pihaknya perlu merumuskan lebih lanjut terkait ketentuan pemberian amnesti bagi pekerja migran Indonesia nonprosedural lantaran ada yang memang secara sengaja dan atas sepengetahuan dirinya menempuh jalur ilegal atau karena ketidaktahuannya sehingga terjebak jalur nonprosedural.

    “Hal-hal seperti ini kan perlu suatu pendataan ulang yang kemudian ada satu proses yang disebut dengan amnesti, pengampunan. Pajak saja pakai amnesti, masa’ PMI (pekerja migran Indonesia) pahlawan devisa enggak diamnesti?,” katanya.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Revisi UU Minerba Hari Ini Disahkan! Cek Daftar yang Bisa Terlibat Tambang

    Revisi UU Minerba Hari Ini Disahkan! Cek Daftar yang Bisa Terlibat Tambang

    Jakarta

    Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah, diwakili Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, menyetujui hasil revisi Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batu bara (minerba).

    Hasil Revisi tersebut tercantum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba.

    RUU ini akan disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat DPR, di Gedung DPR Jakarta, Selasa (18/2/2025) besok.

    “Kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan dari tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batubara dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” tanya Ketua Baleg DPR Bob Hasan saat memimpin rapat pleno.

    “Setuju,” jawab para anggota Baleg.

    Dalam kesempatan yang sama, Bahlil mengatakan RUU Minerba menjadi jihad konstitusi yang dilakukan pemerintah untuk memberi ruang bagi pelaku UMKM dan koperasi untuk mengelola sumber daya alam milik negara.

    “Saya memaknai ini adalah sebuah jalan jihad konstitusi dalam rangka mengembalikan khitah perjuangan daripada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 45 yang sebagaimana lazimnya yang sering dikemukakan oleh Bapak Presiden Prabowo,” kata Bahlil dalam rapat pleno Baleg DPR.

    Selain itu, Bahlil menyatakan, RUU Minerba telah dibahas secara mendalam baik dari DPR maupun pemerintah. Ia mengaku sepakat dengan keputusan yang telah disusun oleh DPR.

    “Kami jujur, agaknya kita connect dalam konteks Undang-Undang ini. Agaknya sangat sekali kita connect dan persoalannya adalah pemerintah karena cepat meng-connect. Karena itu dalam konteks Undang-Undang ini kami mengikuti DPR,” jelasnya.

    Melalui RUU ini, pemerintah memberikan ruang bagi UMKM dan Koperasi untuk bisa ikut mengelola tambang. Ia mengatakan, UMKM dan Koperasi selama ini dibebankan dengan syarat dan kompetisi yang besar di sektor tambang.

    Di sisi lain, Bahlil mengungkap kontribusi UMKM terhadap produk domestik bruto (PDB) mencapai 60% dengan serapan tenaga kerja sebesar 120 juta dari UMKM. Akan tetapi, dalam konteks implementasi UU Minerba, ia menilai UMKM belum sepenuhnya diwadahi dengan baik.

    “Tapi dalam konteks implementasi Undang-undang Minerba yang kemarin rasanya menurut saya belum mewadahi rasa keadilan itu,” jelasnya.

    Berikut rangkuman dari RUU hasil revisi UU Minerba nomor 4 tahun 2009:

    a. yang memuat kebijakan mengakselerasi keterlibatan berbagai pihak (koperasi, badan usaha kecil dan menengah, badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan keagamaan, dan melalui pemberian WIUP kepada BUMN, BUMD dan badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi);

    b. memastikan penguatan dan kepastian pasokan bahan baku secara berkelanjutan dan efektif serta efisien khususnya bagi badan usaha milik negara yang mengemban usaha yang berorientasi dan menyangkut hajat hidup orang banyak;

    c. mendorong percepatan pengelolaan kegiatan hilirisasi sebagai salah satu penggerak perekonomian nasional; dan

    d. mewujudkan pemerataan dan keadilan sehingga mencerminkan demokrasi ekonomi Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    (hns/hns)

  • DPR Sahkan RUU Minerba Hari Ini, Ada Poin Berikan Prioritas untuk Izin Tambang – Page 3

    DPR Sahkan RUU Minerba Hari Ini, Ada Poin Berikan Prioritas untuk Izin Tambang – Page 3

    DPR bersama pemerintah sepakat membawa revisi Undang-Undang (UU) Mineral dan Batu Bara (Minerba) ke rapat paripurna DPR untuk disahkan.

    Rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I terhadap RUU Minerba digelar di Baleg DPR, Jakarta, Senin (17/2/2025), dipimpin Ketua Baleg DPR Bob Hasan.

    Rapat dihadiri perwakilan pemerintah, yakni Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Hukum Supratman, dan Wamensesneg Bambang Eko.

    Pada rapat tersebut, Bob Hasan mempersilakan tiap fraksi menyampaikan pandangan mini fraksi sebelum mengetuk palu. Seluruh atau delapan fraksi menyatakan sikap setuju dengan revisi untuk dibawa ke paripurna.

    “Telah bersama sama kita mendengarkan pendapat akhir mini fraksi-fraksi, pemerintah dan DPD, selanjutnya kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan RUU tentang perubahan ke 4 atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?,” tanya Bob Hasan.

    “Setuju,” jawab anggota Baleg.

    Bob Hasan mengetuk Palu, ia menyebut 100 persen fraksi telah satu suara. “Setelah kami mendengarkan pandangan mini fraksi-fraksi, dari 8 fraksi, 100 persen seluruhnya menyetujui RUU Minerba,” katanya.

    Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia menyebut, RUU tersebut akan dibawa ke rapat paripurna terdekat atau pada Selasa (18/2/2025) besok.

    “(Besok) akan di paripurnakan rencananya,” kata Doli.

  • Ini Jihad Konstitusi Wujudkan Pasal 33 UUD 1945

    Ini Jihad Konstitusi Wujudkan Pasal 33 UUD 1945

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan rampungnya pembahasan Rancangan Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba) pada Senin (17/2/2025) adalah bagian dari jihad konstitusi. Terutama, kata Bahlil, perwujudan Pasal 33 UUD 1945 sebagaimana sering ditekankan Presiden Prabowo Subianto.

    “Saya memaknai ini adalah sebuah jalan jihad konstitusi dalam rangka mengembalikan perjuangan kita mewujudkan Pasal 33 UUD 1945 yang sebagaimana sering dikumandangkan oleh Bapak Presiden RI Prabowo Subianto,” ujar Bahlil dalam rapat pleno di gedung DPR, kompleks parlemen Senayan, Senin (17/2/2025).

    Menurut Bahlil, pihaknya memiliki pemikiran yang sama dengan DPR sehingga pembahasan RUU Minerba ini menjadi cepat terhubung atau connect.

    “Agaknya sangat sekali kita connect dan persoalannya adalah pemerintah karena cepat meng-connect. Karena itu dalam konteks undang-undang ini kami mengikuti DPR,” tandas Bahlil.

    Sebelumnya, DPR dan pemerintah menyepakati membawa RUU Minerba pada Rapat Paripurna, hari ini, Selasa (18/2/2025). Persetujuan itu diambil dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I di ruang sidang Baleg DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).

    Rapat diawali dengan pembacaan hasil rapat Panitia Kerja (Panja) oleh Ketua Panja RUU Minerba, Martin Manurung.

    “Saudara menteri, pimpinan dan anggota badan legislasi serta hadirin yang kami hormati materi muatan perubahan rancangan undang-undang tentang perubahan keempat atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara yang telah dibahas dan diputuskan dalam panja sebagai berikut,” tutur Martin.

    RUU Minerba ini memuat empat poin materi muatan perubahan. Pertama, yang memuat kebijakan mengakselerasi keterlibatan berbagai pihak yaitu, kooperasi, badan usaha kecil dan menengah (UMKM), badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan keagamaan (ormas) dan melalui pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.

    Kedua, memastikan penguatan dan kepastian pasokan bahan baku secara berkelanjutan dan efektif, serta efisien. Khususnya bagi badan usaha milik negara yang mengemban usaha yang berorientasi dan menyangkut hajat hidup orang banyak.

    Ketiga, mendorong percepatan pengelolaan kegiatan hilirisasi sebagai salah satu penggerak perekonomian nasional. Keempat, mewujudkan pemerataan dan keadilan sehingga mencerminkan demokrasi ekonomi Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

    Martin menjelaskan, setelah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) diterima, Panja Baleg DPR RI membentuk tim perumus/tim sinkronisasi pada 15 Februari.

    “Pada 17 Februari timus timsin telah menyampaikan kepada Panja naskah RUU Minerba,” kata Martin.

    Setelahnya, fraksi-fraksi di DPR menyampaikan pandangan mini terkait rancangan UU tersebut.

    Usai semua fraksi menyampaikan pandangan, Ketua Baleg Bob Hasan meminta persetujuan seluruh fraksi agar draft RUU Minerba dibawa ke rapat paripurna esok hari.

    “Setelah bersama-sama kita mendengarkan pendapat akhir mini fraksi-fraksi pemerintah dan DPD RI, selanjutnya kami meminta persetujuan rapat. Apakah hasil pembahasan tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” kata Bob Hasan.

    “Setuju,” kata peserta rapat.

    “Adapun pembicaraan tingkat dua pengambilan keputusan dijadwalkan dalam rapat paripurna besok, 18 Februari 2025, pukul 10.00 WIB,” kata Bob Hasan terkait pengesahan RUU Minerba.

  • Kemarin, THR untuk ojol hingga RUU Minerba dibawa ke Paripurna

    Kemarin, THR untuk ojol hingga RUU Minerba dibawa ke Paripurna

    Tuntutan teman-teman ojol, menurut kami, ini adalah hal yang wajar, logis dan rasional

    Jakarta (ANTARA) – Beragam peristiwa bidang ekonomi terjadi pada Senin (17/2), mulai dari Wamenaker: Tuntutan ojol soal THR adalah hal rasional, hingga RUU Minerba disetujui untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR.

    Berikut sajian berita bidang ekonomi yang dirangkum ANTARA untuk disimak pada Selasa.

    Wamenaker: Tuntutan ojol soal THR adalah hal rasional

    Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan menilai, tuntutan para pengemudi taksi dan ojek daring/online (ojol) terkait pemberian hak tunjangan hari raya (THR) keagamaan merupakan hal yang wajar dan rasional.

    “Tuntutan teman-teman ojol, menurut kami, ini adalah hal yang wajar, logis dan rasional,” kata Wamenaker Noel saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI di Jakarta, Senin.

    Selengkapnya baca di sini.

    Prabowo umumkan delapan kebijakan pendorong ekonomi di kuartal I 2025

    Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan delapan kebijakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal I 2025, termasuk stimulus untuk mengungkit daya beli masyarakat.

    “Pemerintah akan terus menerapkan kebijakan-kebijakan strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kita,” kata Presiden Prabowo saat mengumumkan PP Nomor 8 Tahun 2025 dan sejumlah kebijakan ekonomi lainnya di Istana Merdeka Jakarta, Senin.

    Selengkapnya baca di sini.

    Presiden bentuk bank emas diresmikan 26 Februari 2025

    Presiden RI Prabowo Subianto membentuk bank khusus penyimpanan emas yang merupakan pertama kalinya di Indonesia dan akan segera diresmikan pada 26 Februari mendatang.

    “Kita akan bentuk bank emas, jadi selama ini kita tidak punya bank untuk emas kita, tidak ada di Indonesia,” kata Prabowo saat memberikan keterangan pers di Istana Merdeka Jakarta, Senin.

    Selengkapnya baca di sini.

    Mentan: Operasi pasar pangan besar-besaran disiapkan jelang Ramadhan

    Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan bahwa pemerintah menyiapkan operasi pasar besar-besar untuk menjaga stabilitas harga pangan menghadapi bulan suci Ramadhan hingga Lebaran 2025.

    Mentan dalam jumpa pers seusai melakukan Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) lintas kementerian/lembaga di bidang pangan, di Jakarta, Senin, mengatakan bahwa pemerintah segera melakukan operasi pasar berbagai komoditas pangan.

    Selengkapnya baca di sini.

    RUU Minerba disetujui untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR

    Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR.

    “Apakah hasil pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” ujar Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI di Senayan Jakarta, Senin.

    Selengkapnya baca di sini.

    Pewarta: Putu Indah Savitri
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Konsesi Tambang Tidak Jadi Diberikan, Kampus Berperan sebagai Penerima Manfaat – Halaman all

    Konsesi Tambang Tidak Jadi Diberikan, Kampus Berperan sebagai Penerima Manfaat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah dan DPR RI sepakat tidak memberikan izin konsesi tambang kepada perguruan tinggi atau kampus.

    Keputusan tersebut diambil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang berlangsung pada Senin (17/2/2025) dan akan dibawa ke rapat paripurna dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat satu.

    “Terhadap usulan dari DPR yang tadinya ingin memberikan konsesi tambang kepada perguruan tinggi, pemerintah dan DPR bersepakat bahwa kita tidak memberi konsesi kepada perguruan tinggi,” ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).

    Politisi Gerindra itu mengatakan, pemerintah akan menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan perusahaan swasta untuk mengelola tambang sebagai pihak ketiga yang akan bekerja sama dengan perguruan tinggi.

    Nantinya, badan usaha tersebut akan diberikan penugasan khusus untuk mendukung tambang bagi kampus.

    “Badan usaha yang diberi penugasan khusus yang nanti akan membantu kampus yang membutuhkan, terutama untuk melakukan penyediaan dana riset dan termasuk juga menyangkut soal pemberian beasiswa kepada mahasiswanya,” ujar Supratman. 

    Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menyebut bahwa pihak kampus hanya akan berperan sebagai penerima manfaat dari kebijakan ini.

    Dia menyatakan bahwa kesepakatan ini merupakan respons terhadap permintaan publik agar kampus tetap fokus pada pendidikan.

    “Kampus hanya sebagai (penerima) manfaat. Enggak (bukan sebagai pengelola). Enggak, kita nggak kasih sebagai pengelola,” ujar Bahlil. 

    Namun, izin konsesi tambang kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), serta koperasi tetap diberikan. 

    Bahlil menjelaskan bahwa pemberian izin ini bertujuan untuk pemerataan sehingga Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak hanya dikuasai oleh kelompok-kelompok besar.

    Mekanisme lebih lanjut mengenai hal ini akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP), termasuk terkait badan usaha yang ditunjuk untuk mengelola IUP kampus. 

    “Sekali lagi saya katakan bahwa pemerintah berpandangan dalam rapat tadi bahwa tidak kita berikan langsung kepada kampus. Tetapi kita berikan kepada perusahaan,” pungkas Bahlil.

    Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) untuk disahkan menjadi UU di dalam rapat paripurna.

    Adapun kesepakatan diambil dalam rapat pleno Baleg DPR RI yang sejumlah menteri, di antaranya Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto.

    “Kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan dari tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batubara dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” tanya Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan saat memimpin rapat pleno, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).

    Adapun seluruh fraksi di DPR RI menyatakan setuju atas RUU Minerba. Keseluruh Fraksi itu seperti Fraksi Gerindra, PKB, Demokrat, PAN, NasDem, PKS, Golkar dan PDI Perjuangan.

  • Revisi UU Minerba, UMKM dan Koperasi Kini Bisa Kelola Tambang

    Revisi UU Minerba, UMKM dan Koperasi Kini Bisa Kelola Tambang

    Jakarta, Beritasatu.com – Revisi Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) akan disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (18/2/2025). Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan perubahan aturan ini akan memberikan kesempatan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta koperasi untuk mengelola sumber daya alam, termasuk sektor tambang.

    Selama ini, akses pengelolaan tambang lebih banyak dikuasai perusahaan besar dan BUMN karena persyaratan yang ketat. Dengan revisi UU Minerba yang baru ini, pemerintah berharap UMKM, koperasi, dan badan usaha kecil lainnya bisa lebih berperan dalam industri pertambangan.

    “Pemberian prioritas yang selama ini hanya diberikan kepada BUMN, dengan undang-undang ini nantinya, ruang itu bisa diberikan kepada UMKM, koperasi, perusahaan perseorangan, kampus, serta perusahaan yang meningkatkan nilai tambah melalui hilirisasi sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi,” ujar Bahlil di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).

    Bahlil menyoroti pentingnya UMKM dalam perekonomian nasional, yang menyumbang lebih dari 60% produk domestik bruto (PDB) dan menciptakan 120 juta dari total 130 juta lapangan kerja di Indonesia.

    “Dari 130 juta tenaga kerja yang ada, 120 juta di antaranya berasal dari UMKM. Sementara itu, dari total unit usaha yang ada, 99,6% adalah UMKM, yaitu sekitar 60-64 juta,” ungkapnya.

    Dengan adanya revisi UU Minerba, pemerintah ingin memastikan UMKM dan koperasi memiliki peluang lebih besar untuk berkembang pada sektor pertambangan.

    Selain UMKM dan koperasi, revisi UU Minerba juga membuka kesempatan bagi organisasi kemasyarakatan keagamaan serta kampus untuk mendapatkan manfaat dari industri pertambangan.

    Namun, Bahlil menegaskan kampus tidak akan menjadi pemegang izin tambang secara langsung, seperti izin UMKM dan Koperasi kelola tambang. Kampus hanya sebagai penerima manfaat dari badan usaha yang ditunjuk, seperti BUMN atau perusahaan swasta yang bekerja sama dengan perguruan tinggi.

    “Bukan kampusnya yang mengelola tambang, tetapi badan usahanya atau melalui BUMN yang memiliki kepentingan nasional untuk membantu kampus dalam pengelolaan sumber daya alam secara halal dan transparan,” jelasnya.

    Setelah melalui berbagai tahap pembahasan, Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah sepakat membawa revisi UU Minerba ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.

    Ketua Baleg Bob Hasan menyatakan delapan fraksi di DPR mendukung penuh pengesahan revis UU Minerba dengan beberapa catatan penting.

    “Baik, sudah selesai semua. Setelah kami mendengarkan pandangan mini fraksi dari delapan fraksi, seluruhnya 100% menyetujui RUU Minerba. Mari kita tepuk tangan untuk keputusan ini,” ujar Bob Hasan dalam rapat pleno bersama perwakilan pemerintah, Senin (17/2/2025).

    Revisi UU Minerba membuka peluang baru bagi UMKM dan koperasi dalam mengelola tambang, sesuatu yang sebelumnya sulit mereka akses. Dengan kontribusi besar terhadap perekonomian nasional, keterlibatan UMKM diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

    DPR dan pemerintah juga memastikan kampus dan organisasi keagamaan bisa menerima manfaat dari industri pertambangan meskipun mereka tidak memiliki izin pengelolaan tambang secara langsung.

    Dengan pengesahan revisi UU Minerba pada Selasa (18/2/2025), Indonesia akan memiliki kerangka regulasi yang lebih inklusif dan memberikan peluang bagi lebih banyak pihak, seperti UMKM dan koperasi kelola tambang. Selain itu juga dapat memperkuat tata kelola sumber daya alam untuk kepentingan nasional.

  • RUU Minerba disetujui untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR

    RUU Minerba disetujui untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR

    pemerintah menyepakati dan menyetujui hasil pembahasan tingkat I dan putusannya dapat diajukan pada pembahasan tingkat II

    Jakarta (ANTARA) – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR.

    “Apakah hasil pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” ujar Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI di Senayan Jakarta, Senin.

    Rapat Baleg DPR menyetujui keputusan itu sehingga RUU Minerba itu dibahas lebih lanjut di Rapat Paripurna DPR yang dijadwalkan pada Selasa (18/2).

    Bob Hasan menyampaikan bahwa RUU Minerba tersebut bertujuan untuk mengamplifikasi pemberdayaan, baik pemberdayaan dari BUMN, organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, koperasi-koperasi, perguruan tinggi, usaha kecil dan menengah (UKM), hingga perseorangan.

    Adapun perwakilan pemerintah yang turut menyampaikan sikap dalam rapat pleno pengambilan keputusan RUU Minerba adalah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

    Dalam rapat tersebut, Bahlil menyatakan bahwa pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

    “Kami atas nama pemerintah menyepakati dan menyetujui hasil pembahasan tingkat I dan putusannya dapat diajukan pada pembahasan tingkat II,” ucap Bahlil.

    Revisi UU Minerba perubahan keempat bersifat kumulatif terbuka, sebab Undang-Undang Minerba sudah empat kali diuji di Mahkamah Konstitusi dan dua pengujian dikabulkan bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.

    Menindaklanjuti putusan MK yang bersifat final dan mengikat, DPR pun melakukan revisi terhadap UU Minerba.

    Akan tetapi, selain merevisi UU Minerba sebagaimana yang diperintahkan oleh MK, DPR juga memasukkan sejumlah substansi ke draf RUU Minerba, dengan alasan kebutuhan hukum.

    Sejumlah pasal yang diubah oleh DPR, di antaranya mengubah Pasal 51 dengan menambahkan frasa “atau dengan cara pemberian prioritas”, yang kemudian mengatur pemberian prioritas kepada ormas keagamaan pada Pasal 51 ayat (3) huruf c.

    Kemudian, DPR juga menambahkan pasal baru, yakni Pasal 51A yang mengatur mengenai peluang perguruan tinggi mengelola tambang.

    Pewarta: Putu Indah Savitri
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

  • DPR Targetkan RUU Minerba Disahkan Pekan Depan, ESDM Bilang Begini

    DPR Targetkan RUU Minerba Disahkan Pekan Depan, ESDM Bilang Begini

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara soal revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU No 4/2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang bakal disahkan pada pekan depan, Selasa (18/2/2025).

    Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan mekanisme penerbitan RUU Minerba berada di DPR RI. Pasalnya, RUU Minerba itu merupakan usulan dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

    Oleh karena itu, Yuliot mengatakan pihaknya akan mengikuti mekanisme dari para wakil rakyat itu.

    “Jadi mekanismenya kan ada di DPR. Kita mengikuti jadwal yang ditetapkan oleh DPR,” kata Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (14/2/2025).

    Yuliot pun mengungkapkan saat ini RUU Minerba masih dalam proses pembahasan inventarisasi masalah (DIM). Setelah itu, akan ada tim perumus dan sinkronisasi. Menurutnya, tim itu dibentuk agar ketentuan dalam RUU Minerba tidak bertabrakan dengan Undang-Undang (UU) lain.

    “Harapannya, kita mengharapkan ini dengan proses yang sudah berjalan adanya pembahasan itu nanti di tim sinkronisasi dan tim perumus itu harapannya itu bisa segera diajukan di Paripurna, dari Paripurna itu nanti akan disampaikan lagi ke pemerintah,” jelas Yuliot.

    RUU Minerba sendiri saat ini masih dalam tahap pembahasan. Baleg DPR RI pun menargetkan RUU tersebut dapat disahkan pada Selasa (18/2/2025) mendatang.

    Adapun, hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan dalam rapat kerja dengan Menteri ESDM, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), dan Menteri Hukum pada Selasa (11/2/2025).

    “Dan diharapkan pembahasan pada tahap pembicaraan tingkat I dapat diselesaikan pada masa sidang II, sehingga pada Rapat Paripurna tanggal 18 Februari 2025 RUU tentang Minerba dapat disetujui sebagai UU,” ujarnya di dalam ruang rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.