Tag: Bob Hasan

  • Ketua Baleg paparkan lima urgensi pengesahan RUU PPRT

    Ketua Baleg paparkan lima urgensi pengesahan RUU PPRT

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan memaparkan lima urgensi pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

    “Di sini juga telah menempatkan lima urgensi (pengesahan RUU PPRT), selain daripada kami akan memperbaiki naskah akademik kembali, yang akan kami perbaharui. Kami akan mutakhirkan kembali,” kata Bob di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

    Hal itu disampaikannya saat membuka jalannya rapat dengar pendapat umum (RDPU) Baleg DPR RI terkait RUU PPRT bersama koalisi masyarakat sipil untuk RUU PPRT, jaringan nasional advokasi pekerja rumah tangga (JALA PRT), hingga koordinator konsolidasi mahasiswa Indonesia.

    Dia menyebut urgensi pertama pengesahan RUU PPRT adalah menempatkan pekerja rumah tangga (PRT) sederajat dengan jenis dan bentuk pekerja lainnya dari segi pengawasan, perlindungan, dan lain-lain

    Kedua, kata dia, pengesahan RUU PPRT dapat menjadi jawaban pemerintah atas pertanyaan dunia internasional terkait perlindungan bagi mereka yang bekerja di sektor domestik tersebut.

    “Terlebih, selama ini dunia internasional mempertanyakan regulasi perlindungan terhadap PRT di Indonesia,” ucapnya.

    Ketiga, ujar Bob, pengesahan RUU PPRT diharapkan dapat memberikan jaminan keamanan dan hak kerja bagi para PRT di dalam negeri.

    Keempat, dia menyebut pengesahan RUU PPRT dapat memberi nilai tambah bagi pekerja migran Indonesia di luar negeri bahwa Indonesia telah memiliki jaminan aturan bagi para PRT.

    “Selain daripada keuangan materi yang dikejar, tapi juga juga jaminan perlindungan menjadi satu prioritas pemikiran daripada para pekerja,” tuturnya.

    Terakhir, dia menyebut melalui pengesahan RUU PPRT maka diharapkan Indonesia dapat menuntut negara lain untuk memperlakukan pekerja migran Indonesia seperti yang negara Indonesia lakukan pula atau adanya asas resiprositas.

    Di awal, dia menjelaskan bahwa RUU PPRT yang telah digulirkan sejak dua dekade lalu masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2025.

    Dia pun menyebut penyusunan RUU PPRT telah dilakukan Baleg DPR RI pada masa keanggotaan 2019-2024 dan akan dilanjutkan oleh Baleg DPR RI pada periode saat ini.

    “(Aspek) perlindungan yang paling utama, dan kami masih tentunya harus memperbaiki kembali kemarin draf-nya kan sudah ada periode 2019-2024,” kata dia.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto berjanji pemerintah bersama DPR segera merampungkan pembahasan dan mengesahkan RUU PPRT menjadi undang-undang.

    Di hadapan ratusan ribu buruh saat peringatan May Day 2025, Presiden memperkirakan pembahasan RUU PPRT akan rampung dalam waktu tiga bulan ke depan.

    “Kita akan segera meloloskan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Wakil Ketua DPR yang hadir, Pak Dasco melaporkan kepada saya minggu depan RUU ini akan mulai segera dibahas,” kata Presiden Prabowo saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025 di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Kamis (1/5).

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Riuh Rendah RUU Perampasan Aset dari Era SBY, Jokowi, hingga Prabowo

    Riuh Rendah RUU Perampasan Aset dari Era SBY, Jokowi, hingga Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto telah secara terbuka mendorong eksekusi pembahasan Rancangan Undang-undang atau RUU  Perampasan Aset. Pernyataan Prabowo itu menuai banyak sorotan baik yang pro maupun yang ragu ‘niat baik’ itu bakal terealisasi.

    Dalam catatan Bisnis, isu tentang RUU Perampasan Aset banyak digunjingkan publik ketika pemerintahan Presiden ke 7 Joko Widodo alias Jokowi. Namun sejatinya, upaya untuk mendorong RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang telah muncul sejak pemerintahan Presiden ke 6 Susilo Bambang Yudhoyono alias SBY. 

    Pada era SBY, pemerintah bahkan telah menyusun Naskah Akademik RUU Perampasan Aset Tindak Pidana. Naskah setebal 204 halaman itu memuat sejumlah substansi penting tentang penanganan aset tindak pidana. Pada bagian pertama, misalnya, pemerintah waktu itu mendesain tentang kategori aset hasil tindak pidana yang dirampas. Kemudian ada pula substansi mengenai mekanisme penelusuran aset.

    Menariknya, setelah SBY selesai menjabat, isu tentang RUU Perampasan Aset Tindak Pidana, redup. Nyaris tidak terdengar. Diskusi tentang RUU Perampasan Aset muncul kembali pada periode ke dua pemerintahan Jokowi.

    Salah satu momen yang paling banyak terekam media adalah, saat Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan pada waktu itu, Mahfud MD, rapat kerja bersama Komisi III DPR, yang masih diketuai oleh politikus PDI Perjuangan (PDIP), Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul. Rapat berlangsung akhir Maret 2023. 

    Mahfud pada waktu itu secara khusus meminta kepada DPR supaya segera membahas RUU Perampasan Aset. Namun reaksi dari Bambang Pacul tidak terduga. Bambang Pacul menyebut bahwa RUU Perampasan Aset dan tetek bengek-nya, termasuk RUU Pembatasan Uang Kartal, bisa dibahas secara mulus jika memperoleh izin dari Ketua Umum Parpol.

    “Pak Mahfud tanya kepada kita, ‘Tolong dong RUU Perampasan Aset dijalanin.’ Gampang Pak Senayan ini [DPR], lobinya jangan di sini Pak, ini Korea-korea ini [anggota dewan] semua nurut bosnya masing-masing,” ujar Pacul saat rapat dengan Mahfud di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2023) malam.

    Dia menjelaskan, para anggota DPR bisa saja berkomentar liar saat rapat di parlemen namun ketika ditegur pimpinan partainya masing-masing mereka akan langsung ciut. “Di sini boleh ngomong galak, Pacul ditelepon, ‘Pacul berhenti,’ ‘Siap!’. Laksanakan? laksanakan Pak,” ungkap politisi PDI Perjuangan (PDIP) itu.

    Dalam catatan Bisnis, pemerintahan Jokowi telah menyusun naskah akademik RUU Perampasan Aset tahun 2022 lalu. Bedanya dengan era SBY, RUU era Jokowi jauh lebih tebal yakni 342 halaman. Pengaturan tentang mekanisme perampasan asetnya pun jauh lebih detail, misalnya soal waktu, kategori aset yang bisa dirampas, mekanisme penelusuran aset, hingga ke teknis pemblokiran aset yang terbukti hasil tindak pidana.

    Tak hanya itu, Jokowi bahkan telah mengirim surat presiden alias surpres ke DPR. Surpres adalah surat khusus yang ditujukan kepada DPR, biasanya substansinya terkait dengan pembahasan undang-undang atau fit and proper test calon pejabat publik yang mekanismenya melalui dewan.

    Namun karena status pembahasannya tidak kunjung jelas, RUU Perampasan Aset menjadi menjadi komoditas politik pada Pilpres 2024 lalu. Hampir semua pasangan calon alias Paslon yang bertarung berkomitmen untuk merealisasikan RUU Perampasan Aset.

    Isu tentang RUU itu juga pernah disinggung oleh Jokowi ketika tensi politik panas pada Pilkada 2024 lalu. Dia meminta kepada DPR supaya tidak sibuk soal Pilkada, tetapi juga mengesahkan RUU Perampasan Aset. 

    “Agar bisa diterapkan ke hal yang lain juga, yang mendesak, misalnya seperti RUU perampasan aset, yang juga sangat penting untuk pemberantasan korupsi. Juga bisa segera diselesaikan oleh DPR,” kata Jokowi.

    Sikap Prabowo Bagaimana?

    Sementara itu, Presiden Prabowo menegaskan komitmennya untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU PA).

    Dia menekankan agar aturan yang sempat mandek di parlemen ini agar kembali dilanjutkan khususnya untuk memberantas praktik korupsi di Tanah Air.

    Hal ini disampaikan Prabowo dalam pidatonya di peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional (Monas) Jakarta, Kamis (1/5/2025).

    “Saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Enak saja, sudah nyolong, enggak mau kembalikan aset. Gue tarik aja lah itu,” ujarnya dengan nada tegas yang disambut riuh peserta aksi buruh.

    Meski begitu, Presiden Ke-8 RI itu juga menyayangkan fenomena demonstrasi yang justru mendukung pelaku tindak pidana korupsi. Demonstrasi yang mendukung pelaku tindak pidana korupsi seharusnya tidak terjadi. Apalagi koruptor jelas-jelas merugikan negara.

    “Saya heran, di Indonesia bisa ada demo dukung koruptor. Gue heran,” ujarnya.

    Pernyataan Prabowo mendapat sambutan dari Kejaksaan Agung (Kejagung), mereka mendukung sepenuhnya rencana Prabowo untuk mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar menilai pernyataan itu menandakan bahwa kepala negara telah memahami kebutuhan regulasi dalam memberantas korupsi.

    “Kita sependapat dan mendukung sikap Bapak Presiden terkait itu dan kami menilai Bapak Presiden sangat memahami kebutuhan regulasi bagi APH dalam menjalankan tugasnya utamanya dalam pemberantasan TPK,” ujarnya kepada wartawan, dikutip Sabtu (3/5/2025).

    Dia menambahkan bahwa regulasi perampasan aset ini dianggap penting bagi korps Adhyaksa dalam rangka pemulihan keuangan negara yang disebabkan oleh tindak pidana korupsi. 

    “UU perampasan aset penting dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara utamanya pengaturan perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana atau NCB,”

    Komitmen DPR

    Di sisi lain, Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan mengaku bahwa pihaknya tidak memiliki tantangan tersendiri untuk membahas Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU PA) di Baleg DPR.

    “Sesungguhnya tidak ada tantangan di Baleg, karena sudah ada Prolegnas [Program Legislasi Nasional] dari usulan Pemerintah nomor urut 21,” bebernya kepada Bisnis, Jumat (2/5/2025).

    Meski demikian, dia enggan menjelaskan bagaimana kesiapan Baleg DPR dan konsolidasi politik di fraksi-fraksi DPR terhadap pembahas RUU PA.

    Sementara itu, pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Political opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah meragukan DPR RI akan segera membahas Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU PA).

    Menurutnya, jika memang DPR ada iktikad membahas RUU PA, seharusnya sudah dimulai sejak pertama kali Presiden RI Prabowo Subianto ber-statement (memberikan pernyataan). Hingga kini, dia melihat belum ada tindakan dari pernyataan itu.

    Terlebih, lanjutnya, mudah saja bagi Prabowo bila  ingin ada perampasan aset koruptor melalui RUU PA. Mengingat di Parlemen alias DPR, kekuatan presiden sudah mayoritas.

    “Parpol [partai politik] yang kadernya ada di Parlemen masih malas merespons isu perampasan aset ini, bahkan cenderung akan menghalang-halangi,” ungkapnya saat dihubungi Bisnis, Jumat (2/5/2025).

    Sebab itu, dia khawatir pernyataan yang disampaikan Prabowo saat acara Hari Buruh kemarin soal mendukung Undang-Undang Perampasan Aset hanya berupa lip service (basa-basi) saja.

    “Terlebih sebelumnya juga ada keraguan soal belas kasih ke keluarga koruptor, ini semakin menguatkan jika belum ada komitmen pemberantasan korupsi di era Prabowo ini yang bisa dibanggakan,” tegasnya.

  • Soal Pengesahan UU TNI,  Anggota DPR RI Bob Hasan Minta Masyarakat Beri Kesempatan Pemerintah Kerja

    Soal Pengesahan UU TNI, Anggota DPR RI Bob Hasan Minta Masyarakat Beri Kesempatan Pemerintah Kerja

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

    TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU – Anggota DPR RI Bob Hasan menilai pro kontra terkait pengesahan Undang-Undang (UU) TNI merupakan hal yang biasa dalam demokrasi.

    Ia meminta masyarakat memberikan kesempatan kepada pemerintahan Prabowo Subianto untuk bekerja.

    “Beri kesempatan kepada Pemerintahan Prabowo Subianto untuk bekerja mensejahterakan masyarakat,” kata Bob Hasan, Kamis (27/3/2025).

    Namun, ia berharap aksi protes tanpa dasar yang jelas harus segera dihentikan.

    “Bahwa wacana dwifungsi ABRI sengaja diembuskan untuk menyudutkan pemerintahan Prabowo Subianto yang fokus bekerja untuk mensejahterakan rakyat,” ucap dia.

    Bob Hasan menilai aksi demonstrasi terkait revisi UU TNI tidak bermakna pada kesejahteraan rakyat dan kehilangan substansi.

    “Maka aksi-aksi tevisi UU TNI dirasakan tidak mewakili pikiran dan harapan rakyat,” ujar dia.

    Menurut dia, isu soal dwifungsi ABRI tidak relevan terhadap isi UU TNI yang dianggap fokus pada penguatan terhadap aktivitas TNI.

    “Revisi UU TNI lebih kepada pembentukan norma atau muatan materi dalam UU TNI dimaksud yaitu sebagai pertahanan negara, di mana selama ini TNI berada pada badan-badan terkait dengan bencana alam, bahaya narkotika, dan lain-lain. Hal di luar daripada terkait dengan pertahanan negara, maka personal TNI harus siap mengajukan pensiun dini,” ucap Bob Hasan.

    Bob Hasan menyebut Prabowo sedang melakukan aksi bersih-bersih baik di dalam maupun luar negeri. Ia menilai aksi bersih-bersih itu berpotensi menimbulkan perlawanan. 

    “Di mana efek dari bersih-bersih ini dimungkinkan berakibat pula adanya kerikil perlawanan, sehingga apapun kebijakan Presiden Prabowo Subianto pasti menuai pro dan kontra,” tutur Bob Hasan.

    (TribunJakarta)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

    Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Politik kemarin, pelantikan 31 dubes hingga PSU di empat kabupaten lancar

    Politik kemarin, pelantikan 31 dubes hingga PSU di empat kabupaten lancar

    Jakarta (ANTARA) – Berbagai peristiwa politik kemarin (24/3) menjadi sorotan, mulai dari Presiden lantik 31 tokoh dan diplomat sebagai duta besar hingga KPU sebut PSU di empat kabupaten berjalan tertib dan lancar.

    Berikut rangkuman ANTARA untuk berita politik kemarin yang menarik untuk kembali dibaca:

    1. Presiden lantik 31 tokoh dan diplomat sebagai duta besar

    Presiden Prabowo Subianto melantik 31 tokoh dan diplomat sebagai duta besar Republik Indonesia untuk negara-negara sahabat dan perwakilan RI untuk organisasi-organisasi internasional dalam upacara pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Senin.

    Sebanyak 31 duta besar RI itu dilantik Presiden berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 25/P dan 40/P Tahun 2025 tentang pengangkatan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia yang dibacakan Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti.

    Upacara pelantikan duta besar dan pejabat lainnya diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, kemudian pembacaan keputusan presiden tentang pengangkatan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh RI.

    Baca selengkapnya di sini

    2. Anggota DPR: Negara harus ambil tindakan tegas atas serangan KKB di Anggruk

    Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengatakan negara harus mengambil tindakan tegas atas penyerangan yang dilakukan kelompok kriminal bersenjata (KKB) terhadap tenaga pendidik di Distrik Anggruk, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan.

    “Guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa yang seharusnya dilindungi, bukan menjadi korban kekerasan. Negara tidak boleh diam, tindakan tegas harus segera dilakukan untuk menumpas kelompok ini,” kata Hasanuddin dalam keterangannya diterima di Jakarta, Senin.

    Menurut ia, serangan terhadap tenaga pendidik dan kesehatan itu merupakan bentuk teror yang bertujuan menciptakan ketakutan dan menghambat pembangunan sumber daya manusia di Papua.

    Baca selengkapnya di sini

    3. Baleg DPR setujui RUU Perkoperasian jadi RUU usul inisiatif

    Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian untuk menjadi usul inisiatif DPR RI

    “Apakah hasil penyusunan RUU tentang Perubahan keempat atas UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” kata Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan di kompleks parlemen, Jakarta, Senin, yang dijawab setuju oleh peserta rapat.

    Baca selengkapnya di sini

    4. Prabowo panggil menteri bahas persiapan sekolah rakyat tiap kabupaten

    Presiden Prabowo Subianto memanggil sejumlah menteri Kabinet Merah Putih ke Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, guna membahas persiapan Sekolah Rakyat tahap pertama dan rencana pembangunan di setiap kabupaten.

    Sejumlah menteri, seperti Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, serta Kepala Badan Pusat Statistik Amalia Adininggar

    “Warga negara memiliki hak untuk mendapatkan pelajaran yang lebih baik, sehingga di kantong-kantong yang membutuhkan setiap kabupaten rencananya ada,” kata Menko PM Muhaimin Iskandar dalam wawancara cegat di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.

    Baca selengkapnya di sini

    5. KPU RI: PSU di empat kabupaten berjalan tertib dan lancar

    Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa pemungutan suara ulang (PSU) pada Sabtu, 22 Maret 2025 di empat kabupaten berjalan tertib dan lancar.

    “Pada Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Tahun 2024, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan 24 daerah dilakukan PSU, yaitu satu untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 20 untuk pemilihan bupati dan wakil bupati, dan tiga untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota,” kata Afifuddin dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

    Adapun dari 24 daerah tersebut, terdapat empat daerah yang telah lebih awal dilakukan PSU, yaitu pada hari Sabtu, 22 Maret 2025, yakni Kabupaten Siak (Provinsi Riau), Bangka Barat (Kepulauan Bangka Belitung), Barito Utara (Kalimantan Tengah) dan Magetan (Jawa Timur).

    Baca selengkapnya di sini

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Baleg DPR setujui RUU Perkoperasian jadi RUU usul inisiatif

    Baleg DPR setujui RUU Perkoperasian jadi RUU usul inisiatif

    “Apakah hasil penyusunan RUU tentang Perubahan keempat atas UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?”

    Jakarta (ANTARA) – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian untuk menjadi usul inisiatif DPR RI

    “Apakah hasil penyusunan RUU tentang Perubahan keempat atas UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” kata Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan di kompleks parlemen, Jakarta, Senin, yang dijawab setuju oleh peserta rapat.

    Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Perkoperasian DPR RI Sturman Panjaitan mengungkapkan bahwa Panja secara intensif telah membicarakan dan membahas rancangan undang-undang sejak tanggal 19 sampai dengan 24 Maret 2025.

    Menurut dia, RUU tersebut terdiri dari 122 pasal yang telah dibahas hingga diputuskan secara musyawarah mufakat.

    Adapun beberapa poin perubahan dalam RUU tersebut mulai dari memperjelas definisi koperasi, modal pokok dan modal wajib serta definisi lain yang perlu diatur dalam undang-undang. Kemudian RUU itu juga merekonstruksi asas dan tujuan koperasi

    Selanjutnya, RUU itu juga mengatur perangkat organisasi yang mencakup rapat anggota pengurus, pengawas, dewan pengawas syariah dan tata kelola jenjang tunggal, termasuk di dalamnya pendelegasian sebagian keuangan rapat anggota kepada rapat pengurus.

    Kemudian, dia mengatakan RUU itu mengatur restrukturisasi koperasi, termasuk mengenai kepailitan pembubaran dan penyelesaian.

    Selain itu, ekosistem koperasi dan peran pemerintah serta pemerintah daerah juga diatur, khususnya dalam pembinaan koperasi literasi dan pendidikan demokrasi serta dukungan kepada koperasi dengan program pinjaman dana bergulir.

    Adapun RUU itu juga bakal mengatur ketentuan sanksi administrasi dan sanksi pidana jika ada permasalahan perkoperasian.

    “Masih terdapat beberapa ketentuan yang akan kami laporkan ke rapat pleno Badan Legislasi, di antaranya terkait dengan rumusan mengenai judul subbab koperasi syariah, perluasan usaha koperasi dengan membentuk badan usaha, serta ketentuan mengenai otoritas pengawas koperasi dan lembaga penjamin simpanan koperasi,” kata Sturman.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • Baleg setujui hasil penyusunan RUU PPMI untuk dibahas lebih lanjut

    Baleg setujui hasil penyusunan RUU PPMI untuk dibahas lebih lanjut

    Jakarta (ANTARA) – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui hasil penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (RUU PPMI) untuk dibahas pada tahap selanjutnya.

    “Apakah hasil penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” kata Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan yang memimpin jalannya rapat pleno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

    Pertanyaan tersebut dijawab “Setuju” oleh seluruh anggota rapat pleno yang hadir dari delapan fraksi di parlemen. Rapat kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan RUU PPMI.

    Saat menyampaikan laporan pada awal rapat tersebut, Ketua Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU PPMI Ahmad Iman Sukri mengatakan bahwa setidaknya ada 29 poin usulan perubahan dalam RUU PPMI.

    “Panja berpendapat RUU PPMI dapat diajukan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI dan dilanjutkan dalam proses pembahasan ke tahap selanjutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Iman.

    Beberapa poin perubahan pada sejumlah pasal RUU PPMI itu, di antaranya perubahan Pasal 4 mengenai kategori pekerja migran Indonesia; dan perubahan Pasal 5 mengenai persyaratan calon pekerja migran Indonesia.

    Kemudian, perubahan Pasal 10 mengenai tugas Atase Ketenagakerjaan dan/atau pejabat dinas luar negeri; perubahan Pasal 12 mengenai mekanisme penempatan sebelum bekerja; penambahan Pasal 22A mengenai pembentukan kantor layanan pekerja migran Indonesia di negara tertentu.

    Adapun salah satu poin penting yang disoroti dalam RUU PPMI adalah penambahan Pasal 88A dalam ketentuan peralihan yang mengatur mengenai pengampunan kepada pekerja migran Indonesia nonprosedural yang melaporkan dirinya kepada kementerian atau kantor perwakilan Indonesia atau kantor pelayanan pekerja migran Indonesia.

    Ketentuan ini berlaku bagi pekerja migran Indonesia yang telah berada di negara penempatan sebelum undang-undang ini diundangkan dalam jangka waktu paling lama satu tahun sejak undang-undang ini diundangkan.

    Sebelumnya, Senin (3/3), Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia memaparkan tiga isu yang termuat dalam RUU PPMI, yaitu pelindungan pekerja migran Indonesia dari berbagai tindak kekerasan, pembenahan pekerja migran Indonesia nonprosedural, hingga pembagian tiga kategori pekerja migran Indonesia (calon pekerja migran, pekerja migran, purnapekerja migran).

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

  • RUU P2MI Disepakati Dibawa ke Paripurna untuk Ditetapkan Jadi Inisiatif DPR

    RUU P2MI Disepakati Dibawa ke Paripurna untuk Ditetapkan Jadi Inisiatif DPR

    RUU P2MI Disepakati Dibawa ke Paripurna untuk Ditetapkan Jadi Inisiatif DPR
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Badan Legislasi (Baleg)
    DPR
    RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan
    Pekerja Migran Indonesia
    (P2MI) menjadi usul inisiatif DPR.
    Persetujuan itu diambil dalam rapat pleno panitia kerja (Panja)
    RUU P2MI
    dengan agenda penyampaian laporan dan pengambilan keputusan hasil penyusunan RUU pada Senin (17/3/2025).
    “Panja berpendapat bahwa RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang
    Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
    dapat diajukan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI dan dilanjutkan proses pembahasannya ke tahap selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Ketua Panja RUU PPMI, Ahmad Iman Sukri dalam rapat di Gedung DPR RI, Senin.
    Menurut Iman, terdapat 29 poin perubahan dalam RUU P2MI yang telah disusun oleh Panja, baik penambahan maupun penghapusan pasal dari UU yang ada saat ini.
    Beberapa di antaranya adalah penyesuaian konsideran menimbang dan mengingat, perubahan ketentuan umum, serta penguatan hak dan kewajiban
    pekerja migran Indonesia
    .
    “Perubahan Pasal 4 mengenai kategori pekerja migran Indonesia. Perubahan Pasal 5 mengenai persyaratan calon pekerja migran Indonesia,” kata Iman.
    “Perubahan Pasal 6 mengenai hak dan kewajiban calon pekerja migran Indonesia, pekerja migran Indonesia, dan keluarga pekerja migran Indonesia,” ujarnya lagi.
    Iman melanjutkan, RUU ini juga mengatur mekanisme baru terkait distribusi informasi peluang kerja di luar negeri, perlindungan pekerja migran selama bekerja, serta penguatan peran pemerintah dalam mengawasi pelaksana penempatan pekerja migran.
    “Perubahan Pasal 15, Pasal 17, dan penambahan Pasal 18A mengenai hubungan kerja dan perjanjian kerja. Perubahan Pasal 21 dan Pasal 22 mengenai perlindungan selama bekerja bagi pekerja migran Indonesia,” kata Iman.
    “Penambahan Pasal 22A mengenai pembentukan kantor layanan pekerja migran Indonesia di negara tertentu. Perubahan Pasal 25 mengenai kewajiban P3MI melaporkan kepulangan pekerja migran Indonesia kepada kementerian,” ujarnya lagi.
    Selain itu, menurut Iman, terdapat tambahan ketentuan mengenai pengampunan bagi pekerja migran non-prosedural yang melaporkan diri dalam jangka waktu tertentu setelah undang-undang ini diundangkan.
    “Ketentuan ini berlaku bagi pekerja migran Indonesia yang telah berada di negara penempatan, sebelum undang-undang ini diundangkan dalam jangka waktu paling lama setahun sejak undang-undang ini diundangkan,” kata Iman.
    Setelah pembacaan laporan Panja selesai, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan meminta pandangan dari masing-masing fraksi terkait RUU P2MI tersebut. Sebanyak delapan fraksi setuju untuk membawa RUU tersebut ke tahap selanjutnya.
    “Setelah bersama-sama kita mendengarkan pandangan mini fraksi, selanjutnya kami meminta persetujuan rapat apakah hasil penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” tanya Bob Hasan.
    “Setuju,” jawab peserta rapat yang kemudian diikuti ketukan palu sebagai tanda persetujuan.
    Dengan kesepakatan ini, RUU P2MI akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR. Setelahnya, RUU ini akan dibahas kembali dalam rapat-rapat dengar pendapat.
    “Sehingga tidak ada lagi tudingan pembahasan RUU P2MI dilakukan secara tergesa-gesa,” kata Bob Hasan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Baleg DPR setujui hasil harmonisasi terhadap 10 RUU kabupaten/kota

    Baleg DPR setujui hasil harmonisasi terhadap 10 RUU kabupaten/kota

    Jakarta (ANTARA) – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui rumusan hasil harmonisasi terhadap 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kabupaten/kota yang diusulkan oleh Komisi II DPR RI untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan mekanisme peraturan perundangan.

    Adapun 10 RUU kabupaten/kota yang rencananya akan diajukan sebagai RUU usul inisiatif DPR itu mencakup tiga provinsi, yakni Provinsi Gorontalo, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Utara.

    “Apakah hasil harmonisasi, pembulatan, pemantapan konsepsi terhadap 10 RUU tentang kabupaten/kota dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan yang memimpin jalannya rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/3).

    Persetujuan itu diambil setelah delapan fraksi menyampaikan pendapat mini fraksinya dan masing-masing menyatakan persetujuan terhadap laporan panja pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap 10 RUU tentang kabupaten/kota.

    “Akhirnya selesai pendapat mini fraksi, delapan fraksi, pada umumnya semuanya menyetujui,” ujar Bob.

    Setelah disetujui, acara dilanjutkan dengan penandatangan 10 RUU tentang kabupaten/kota di Provinsi Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara bersama pengusul RUU, yakni pimpinan Komisi II DPR RI.

    Adapun di awal, Ketua Panitia Kerja (Panja) Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 10 RUU tentang Kabupaten/Kota Junimart Girsang menyampaikan laporan terhadap jalannya pembahasan atas RUU tersebut.

    Dia menyampaikan bahwa 10 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara telah dibahas secara intensif dan mendalam dalam rapat panja yang digelar sejak Senin hingga Selasa (3-4 Maret 2025).

    “Panja berpendapat bahwa 10 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara dapat diajukan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI, namun demikian panja menyerahkan pada pleno apakah rumusan RUU hasil harmonisasi yang telah dihasilkan oleh panja dapat diterima,” katanya.

    Junimart lantas menyampaikan secara garis besar beberapa kesepakatan yang dihasilkan dalam rapat panja bersama pengusul atas 10 RUU tentang kabupaten/kota di Provinsi Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara yang digelar pada Selasa (4/3).

    Pertama, kata dia, adanya perbaikan dalam penyempurnaan teknis sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

    Kemudian, lanjut dia, adanya perbaikan aspek substansi yang hanya terdapat pada RUU tentang Kota Manado di Provinsi Sulawesi Utara, yaitu menghapus Pasal 4 yang mengatur tentang ketentuan mengenai ibu kota dari Kota Manado pada RUU tentang Kota Manado di Provinsi Sulawesi Utara.

    Dia menyebut bahwa pengaturan mengenai penentuan ibu kota hanya terdapat pada Undang-Undang Kabupaten.

    “Pengaturan mengenai penentuan ibu kota dan kota tidak diatur dalam undang-undang sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Kota lainnya yang sudah diundangkan. Antara lain, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2024 tentang Banda Aceh di Aceh,” paparnya.

    Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menyampaikan kesiapan pihaknya selaku pengusul RUU tersebut untuk melanjutkan ke mekanisme selanjutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

    Dia pun menyampaikan pihaknya siap menggulirkan pembahasan ratusan RUU tentang Kabupaten/Kota lainnya dengan telah disetujuinya 10 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara pada hari ini.

    “Mudah-mudahan apa yang sudah dihasilkan oleh panja termasuk disetujui oleh Baleg memberi energi bagi kami untuk segera mengusulkan kembali ke Baleg untuk segera mengusulkan kembali ke Baleg untuk harmonisasi 112 RUU yang tersisa secara bertahap,” kata dia.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

  • RUU PPMI beri perhatian kepada pembenahan pekerja migran nonprosedural

    RUU PPMI beri perhatian kepada pembenahan pekerja migran nonprosedural

    Jakarta (ANTARA) – Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (RUU PPMI) memberikan perhatian terhadap pembenahan pekerja migran Indonesia nonprosedural.

    Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyebutkan saat undang-undang itu diberlakukan maka berlaku terhadap seluruh pekerja migran Indonesia di luar negeri, baik pekerja migran prosedural maupun nonprosedural yang akan dilakukan pembenahan agar bekerja secara legal.

    “Kami berharap nanti pemerintah bisa punya peta, mana yang sudah terlanjur mereka ilegal, yang nonprosedural, ya diupayakan semaksimal mungkin supaya menjadi pekerja legal,” katanya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

    Usai rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dia mengatakan, RUU tersebut salah satunya mengatur pengampunan atau amnesti bagi pekerja migran Indonesia yang bekerja di negara penempatan secara ilegal atau nonprosedural.

    Ketentuan itu diatur Pasal 88A RUU PPMI bahwa pekerja migran Indonesia yang pada saat berangkat atau memasuki negara tujuan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dapat diberikan pengampunan.

    Pengampunan tersebut diberikan kepada pekerja migran Indonesia yang secara sukarela melaporkan diri kepada kementerian terkait.

    Selain itu, pengampunan juga diberikan kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang secara sukarela mengakui telah mengirim pekerja migran tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku.

    Namun dalam rapat tersebut, ketentuan itu masih belum disepakati karena terdapat tiga alternatif opsi dalam pemberian amnesti bagi pekerja migran Indonesia nonprosedural dalam RUU tersebut.

    “Tetapi ada beberapa alternatif yang tadi TA (tim ahli) tidak sampaikan terkait dengan pengampunan ini sehingga kita hati-hati biar kita hanya sekedar mendata dan sebagainya, tetapi mengandung makna perlindungan,” kata Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan dalam rapat.

    Menurut dia, pihaknya perlu merumuskan lebih lanjut terkait ketentuan pemberian amnesti bagi pekerja migran Indonesia nonprosedural lantaran ada yang memang secara sengaja dan atas sepengetahuan dirinya menempuh jalur ilegal atau karena ketidaktahuannya sehingga terjebak jalur nonprosedural.

    “Hal-hal seperti ini kan perlu suatu pendataan ulang yang kemudian ada satu proses yang disebut dengan amnesti, pengampunan. Pajak saja pakai amnesti, masa’ PMI (pekerja migran Indonesia) pahlawan devisa enggak diamnesti?,” katanya.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Revisi UU Minerba Hari Ini Disahkan! Cek Daftar yang Bisa Terlibat Tambang

    Revisi UU Minerba Hari Ini Disahkan! Cek Daftar yang Bisa Terlibat Tambang

    Jakarta

    Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah, diwakili Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, menyetujui hasil revisi Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batu bara (minerba).

    Hasil Revisi tersebut tercantum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba.

    RUU ini akan disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat DPR, di Gedung DPR Jakarta, Selasa (18/2/2025) besok.

    “Kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan dari tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batubara dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” tanya Ketua Baleg DPR Bob Hasan saat memimpin rapat pleno.

    “Setuju,” jawab para anggota Baleg.

    Dalam kesempatan yang sama, Bahlil mengatakan RUU Minerba menjadi jihad konstitusi yang dilakukan pemerintah untuk memberi ruang bagi pelaku UMKM dan koperasi untuk mengelola sumber daya alam milik negara.

    “Saya memaknai ini adalah sebuah jalan jihad konstitusi dalam rangka mengembalikan khitah perjuangan daripada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 45 yang sebagaimana lazimnya yang sering dikemukakan oleh Bapak Presiden Prabowo,” kata Bahlil dalam rapat pleno Baleg DPR.

    Selain itu, Bahlil menyatakan, RUU Minerba telah dibahas secara mendalam baik dari DPR maupun pemerintah. Ia mengaku sepakat dengan keputusan yang telah disusun oleh DPR.

    “Kami jujur, agaknya kita connect dalam konteks Undang-Undang ini. Agaknya sangat sekali kita connect dan persoalannya adalah pemerintah karena cepat meng-connect. Karena itu dalam konteks Undang-Undang ini kami mengikuti DPR,” jelasnya.

    Melalui RUU ini, pemerintah memberikan ruang bagi UMKM dan Koperasi untuk bisa ikut mengelola tambang. Ia mengatakan, UMKM dan Koperasi selama ini dibebankan dengan syarat dan kompetisi yang besar di sektor tambang.

    Di sisi lain, Bahlil mengungkap kontribusi UMKM terhadap produk domestik bruto (PDB) mencapai 60% dengan serapan tenaga kerja sebesar 120 juta dari UMKM. Akan tetapi, dalam konteks implementasi UU Minerba, ia menilai UMKM belum sepenuhnya diwadahi dengan baik.

    “Tapi dalam konteks implementasi Undang-undang Minerba yang kemarin rasanya menurut saya belum mewadahi rasa keadilan itu,” jelasnya.

    Berikut rangkuman dari RUU hasil revisi UU Minerba nomor 4 tahun 2009:

    a. yang memuat kebijakan mengakselerasi keterlibatan berbagai pihak (koperasi, badan usaha kecil dan menengah, badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan keagamaan, dan melalui pemberian WIUP kepada BUMN, BUMD dan badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi);

    b. memastikan penguatan dan kepastian pasokan bahan baku secara berkelanjutan dan efektif serta efisien khususnya bagi badan usaha milik negara yang mengemban usaha yang berorientasi dan menyangkut hajat hidup orang banyak;

    c. mendorong percepatan pengelolaan kegiatan hilirisasi sebagai salah satu penggerak perekonomian nasional; dan

    d. mewujudkan pemerataan dan keadilan sehingga mencerminkan demokrasi ekonomi Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    (hns/hns)