Tag: Bob Hasan

  • Baleg DPR Setujui Revisi UU Haji dan Umrah, BP Haji Akan Setara Menteri

    Baleg DPR Setujui Revisi UU Haji dan Umrah, BP Haji Akan Setara Menteri

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Legislasi (Baleg) DPR secara resmi menyetujui revisi atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagai inisiatif DPR. 

    Mengutip laman resmi DPR RI pada Kamis (10/7/2025), persetujuan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola haji nasional karena dalam revisi ini kelembagaan Badan Penyelenggara (BP) Haji diusulkan sebagai lembaga pemerintah setingkat menteri.

    Adapun, Wakil Ketua Baleg DPR RI Iman Sukri menuturkan usulan ini tertuang dalam pasal baru yakni Pasal 1A yang secara eksplisit mendefinisikan BP Haji dan Umrah.

    “Yang selanjutnya disebut badan adalah lembaga pemerintah setingkat menteri yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang haji dan umrah,” ujarnya dalam rapat di Ruang Baleg DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025). 

    Politisi PKB tersebut melanjutkan, revisi ini juga memuat pengaturan mengenai pembagian visa haji menjadi dua kategori yakni visa kuota dan visa nonkuota. Menurutnya, ini diperlukan guna memberi perlindungan hukum bagi jemaah yang berangkat melalui jalur nonkuota.

    “Untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian arah pengaturan mengenai tata kelola terhadap perlindungan jemaah haji yang berangkat tanpa menggunakan kuota haji Indonesia,” ujarnya.

    Tak sampai di situ, ujarnya, revisi ini juga memuat ketentuan baru mengenai mekanisme pengusulan dan pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). 

    Mekanisme ini akan dimulai pasa 2025 untuk penyelenggaraan tahun 2026 dan 2027. Sementara itu untuk tahun-tahun selanjutnya, BPIH akan ditetapkan satu tahun sebelum pelaksanaan ibadah haji.

    “Menyisipkan pasal 127D mengenai mekanisme pengusulan dan pembahasan BPIH, serta mengubah judul BAB 12A dari ‘peran serta masyarakat’ menjadi ‘partisipasi masyarakat’,” papar Iman.

    Dengan demikian Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan menyatakan bahwa seluruh anggota Baleg sepakat untuk membawa hasil harmonisasi revisi UU ini ke tingkat II atau Rapat Paripurna terdekat untuk disetujui menjadi RUU inisiatif DPR RI. 

    “Apa yang menjadi catatan harmonisasi ini penting sekali untuk dibawakan di tahapan selanjutnya,” tegas dia.

    Sebagai informasi, keberadaan BP Haji diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 154 Tahun 2024. Namun demikian, dengan masuknya definisi BP Haji dalam undang-undang maka status lembaga ini menjadi lebih kuat secara hukum dan administratif.

    Asal tahu saja, Indonesia merupakan negara pengirim jemaah haji terbesar di dunia. Pada musim hahi 2025, jemaah haji Indonesia mencapai 241.000 orang, yang terdiri atas 221.000 jemaah kuota dan 20.000 jemaah nonkuota.

  • Ketua Baleg sebut MK mainkan norma dalam putusan soal pemisahan pemilu

    Ketua Baleg sebut MK mainkan norma dalam putusan soal pemisahan pemilu

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menilai Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan permainan norma dalam putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah.

    “Ini saya anggap sebut ‘permainan’, norma dimainkan sehingga putusan Mahkamah Konstitusi terkesan kepada norma materi muatan, bukan norma yang sebagaimana tugas MK untuk memutus tentang terkait dengan norma undang-undang,” kata Bob di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

    Hal itu disampaikannya saat memimpin jalannya rapat dengar pendapat umum tentang penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) yang turut dihadiri pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie.

    Sebab, kata dia, MK dalam menguji suatu undang-undang sedianya tidak sampai masuk ke dalam norma yang menjadi materi muatan.

    “Leverage daripada MK itu adalah norma undang-undang seperti itu, tetapi sekarang ini, putusan kecederungannya lebih kepada norma yang menjadi muatan materi,” ujarnya.

    Dia lantas mencontohkan norma yang seharusnya dikeluarkan oleh MK dalam memutus perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal desain keserentakan pemilu.

    “Jadi kayak sepanjang tidak dimaknai pemilu nasional terpisah dengan pemilu daerah. Titik, itu norma. Ada keserentakan, norma itu,” ucapnya.

    Dia lantas berkata, “Tetapi kalau pemilu daerah dan pemilu nasional dipisah dua tahun sampai dengan dua tahun setengah, ini sudah masuk ke materi muatan yang bukan domainnya MK.”

    Sebelumnya pada Kamis (26/6), MK memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.

    Pemilu nasional antara lain pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ketua Baleg DPR sebut RUU Pemilu dan RUU Pilkada dibahas terpisah

    Ketua Baleg DPR sebut RUU Pemilu dan RUU Pilkada dibahas terpisah

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Umum dan RUU tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) rencananya dibahas secara terpisah.

    Menurut dia, sejauh ini belum ada keputusan bahwa kedua RUU itu akan disatukan atau menjadi Omnibus Law Politik. Sehingga dua RUU itu akan dibahas secara satu-satu.

    “Belum ada keputusan Omnibus Law Politik,” kata Bob di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

    Dia mengatakan bahwa RUU Pemilu masuk ke dalam RUU prioritas yang akan dibahas oleh Badan Legislasi DPR RI pada tahun 2025. Menurut dia, RUU tersebut akan mulai disusun setelah penyusunan tiga RUU sebelumnya selesai.

    Adapun tiga RUU yang kini penyusunannya sedang dirampungkan yakni RUU tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, RUU tentang Statistik, dan RUU tentang Perkoperasian.

    “Ya nanti kalau yang tiga ini sudah jadi usul inisiatif, kita satu-satu,” katanya.

    Selain itu, dia memastikan bahwa pembahasan RUU Pemilu nantinya tidak akan terlepas dari berbagai putusan MK yang sudah merevisi atau mengaudit UU Pemilu sebelumnya. Paling lambat, menurut dia, RUU Pemilu harus rampung dalam dua tahun ke depan.

    “Itu kan putusan MK terkait Pilpres, harus ada dua tahun setelah putusan MK ini,” kata dia.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Azhari
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Baleg DPR susun ulang draf RUU PPRT meski periode sebelumnya sudah ada

    Baleg DPR susun ulang draf RUU PPRT meski periode sebelumnya sudah ada

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan mengatakan bahwa draf Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) disusun ulang meskipun draf tersebut sudah disusun pada periode 2019–2024.

    Menurut Bob, situasi dan kondisi yang berbeda pada periode ini membutuhkan capaian yang baru dalam UU PPRT tersebut sehingga konteks akademiknya pun berbeda. Namun, draf RUU yang lalu akan menjadi dasar untuk penyusunan RUU PPRT saat ini.

    “Oleh karena itu, kita sangat memerlukan narasumber-narasumber dari para akademisi dan stakeholder,” kata Bob Hasan saat rapat dengar pendapat umum soal RUU PPRT di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

    Ia mengatakan bahwa Sekretariat Baleg DPR RI tidak akan lagi menyusun pembukaan terkait draf RUU PPRT yang telah disusun pada periode sebelumnya Karena penyusunan draf itu akan mencakup pembaruan naskah akademik.

    “Maka drafnya pun juga akan menjadi pembaruan juga atau berbeda juga,” katanya.

    Bob Hasan mengatakan bahwa aspirasi dari para akademisi dan pihak yang berkaitan dengan pekerja rumah tangga (PRT) diperlukan untuk dapat memberikan pengakuan dan perlindungan hukum bagi PRT.

    Saat ini, masalah yang dihadapi para PRT dalam kondisi yang kompleks. Masalah-masalah yang dihadapi, antara lain mengenai imbalan yang tidak layak, jam kerja yang tidak sesuai, hingga kurangnya akses terhadap hak dasar.

    Ia menambahkan selama ini PRT hanya bekerja begitu saja dengan perjanjian secara lisan tanpa ada perjanjian apapun secara formal mengenai tugasnya.

    “Sangat penting untuk memastikan RUU ini memberikan kepastian hukum dan keadilan PRT,” katanya.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Puan Maharani: RUU Perampasan Aset Dibahas Usai RUU KUHAP Rampung

    Puan Maharani: RUU Perampasan Aset Dibahas Usai RUU KUHAP Rampung

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua DPR RI Puan Maharani menjelaskan pembahasan rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU PA) akan digulirkan seusai Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHP) selesai dibahas.

    DPuan menyampaikan demikian karena menurutnya memang hal itu sudah sesuai dengan mekanisme yang ada bahwa DPR RI akan membahas KUHAP terlebih dahulu.

    DPR RI, kata Puan, tidak akan tergesa-gesa dalam membahas RKUHAP. Pihaknya akan mendengar masukan dari seluruh elemen masyarakat. Begitu pula dengan RUU Perampasan Aset nantinya.

    “Setelah itu baru kita akan masuk ke perampasan aset. Bagaimana selanjutnya, ya itu juga kita akan minta masukkan pandangan dari seluruhnya,” ungkapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025).

    Cucu Proklamator RI ini berpandangan jika pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan secara tergesa-gesa, maka nantinya tidak akan sesuai dengan aturan yang ada.

    “Dan kemudian tidak sesuai dengan mekanisme yang ada. Itu akan rawan, jadi ya seperti itu,” pungkasnya.

    Sebelumnya, isu pembahasan RUU Perampasan Aset muncul kala Presiden RI Prabowo Subianto memberikan lampu hijau mendukung UU Perampasan Aset. Dukungan tersebut dia lontarkan saat berorasi di depan para buruh saat memperingati Hari Buruh Internasional pada Kamis (1/5/2025) di Monas, Jakarta. 

    Dia menekankan agar aturan yang sempat mandek di parlemen ini agar kembali dilanjutkan khususnya untuk memberantas praktik korupsi di Tanah Air.

    “Saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Enak saja, sudah nyolong, enggak mau kembalikan aset. Gue tarik aja lah itu,” ujarnya dengan nada tegas yang disambut riuh peserta aksi buruh.

    Menyusul hal tersebut, Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah siap untuk membahas Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.

    Dia berpandangan bahwa memang seharusnya perampasan aset hasil korupsi perlu diatur dengan Undang-Undang, supaya hakim memiliki dasar hukum yang kuat dalam mengambil keputusan.

    “Kapan aset yang diduga sebagai hasil korupsi itu dapat disita dan kapan harus dirampas untuk negara, semua harus diatur dengan undang-undang agar tercipta keadilan dan kepastian hukum serta penghormatan terhadap HAM,” jelasnya melalui keterangan tertulis yang dikutip Senin (5/5/2025).

    Sementara itu, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyatakan belum ada pembahasan soal Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU PA) meski Presiden Prabowo Subianto telah memberikan dukungannya terhadap UU Perampasan Aset.

    Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan menyebut meski memang belum ada pembahasan itu, RUU Perampasan Aset nyatanya menjadi inisiatif pemerintah dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka menengah 2025-2029.

    “Namun demikian, bila mana sudah ada sinyal dari Bapak Prabowo Subianto tentunya akan kita coba lakukan satu proses,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/5/2025).

  • Yang Benar Saja DPR! Sudah Mangkrak 13 Tahun, Masih Tunda Lagi Bahas RUU Perampasan Aset

    Yang Benar Saja DPR! Sudah Mangkrak 13 Tahun, Masih Tunda Lagi Bahas RUU Perampasan Aset

    GELORA.CO – Nampaknya tak ada keseriusan dari DPR untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Padahal Presiden Prabowo Subianto belum lama ini menyatakan dukungan dan dorongan agar RUU ini segera disahkan.

    Ketua DPR RI Puan Maharani menjelaskan, saat ini Komisi III DPR sedang merampungkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sehingga pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi tertunda.

    “Memang sesuai dengan mekanismenya kita akan membahas KUHAP dulu. Namun kita awalnya tidak akan tergesa-gesa. Kita akan mendapatkan masukan dari seluruh elemen masyarakat dulu sesuai dengan mekanismenya,” tutur Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025).

    Setelah itu, lanjut dia, baru kemudian DPR akan membahas RUU perampasan aset.

    “Bagaimana selanjutnya, ya itu juga kita akan minta masukkan pandangan dari seluruhnya. Karena kalau tergesa-gesa nanti tidak akan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada. Itu akan rawan. Jadi ya seperti itu,” tandasnya.

    Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) Bob Hasan mengaku pihaknya memang belum membahas RUU Perampasan Aset sampai saat ini. Ia menyebut, hal itu masuk ke dalam prolegnas jangka menengah 2025-2029.

    “Tetapi dalam prolegnas perampasan aset itu menjadi target sebagai inisiatif pemerintah di dalam prolegnas jangka menengah,” kata Bob kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/5/2025).

    Meski begitu, mengingat sudah ada sinyal dari Presiden Prabowo Subianto saat peringatan Hari Buruh internasional beberapa waktu lalu, Bob mengaku akan mengambil langkah awal.

    “Tentunya akan kami coba lakukan satu proses, di mana kita ketahui sama-sama bahwa perampasan aset itu muatan materinya masih memerlukan satu pemutakhiran kembali,” tuturnya.

    Pakar Hukum dan Pembangunan dari Universitas Airlangga (Unair), Hardjuno Wiwoho pesimistis RUU Perampasan Aset bakal dibahas apalagi disahkan. Dia membeberkan perjalanan panjang RUU Perampasan Aset yang tak kunjung disahkan sejak zaman pemerintahan SBY. Bahkan berkali-kal masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) mulai 2012, namun terkatung-katung hingga saat ini.

    “Akibatnya apa, terkatung-katung pula nasib uang negara yang seharusnya bisa dikembalikan ke kas negara. Bisa digunakan untuk membiayai sejumlah program pembangunan pro-rakyat dari pemerintah,” ungkapnya.

    Di era Jokowi, lanjut Hardjuno, draf RUU Perampasan Aset kembali dimasukkan Menko Polhukam Mahfud MD. Lagi-lagi macetnya di parlemen. “Kalau sekarang masih juga mandek, pertanyaannya, siapa yang sebenarnya takut? Rakyat bisa menilai itu,” tegas Hardjuno.

    Berdasarkan catatan Hardjuno, RUU Perampasan Aset terakhir kali diajukan pemerintah ke DPR, melalui Surat Presiden Nomor R-22/Pres/05/2023 pada Mei 2023. Namun hingga kini belum juga masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025. (*)

  • Puan: Pembahasan RUU Perampasan Aset tunggu RUU KUHAP rampung dulu

    Puan: Pembahasan RUU Perampasan Aset tunggu RUU KUHAP rampung dulu

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Puan Maharani mengatakan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset menunggu pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) rampung terlebih dahulu.

    “Pertama, memang sesuai dengan mekanismenya kami akan membahas KUHAP dulu,” kata Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, menanggapi soal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

    Dia mengatakan DPR RI tidak ingin pembahasan RUU KUHAP dan RUU Perampasan Aset dilakukan secara tergesa-gesa.

    “Karena kalau tergesa-gesa, nanti tidak akan sesuai dengan aturan yang ada dan kemudian tidak sesuai dengan mekanisme yang ada. Itu akan rawan,” ucapnya.

    Untuk itu, Puan mengatakan pembahasan RUU KUHAP akan dilalukan dengan terlebih dahulu menampung masukan dan aspirasi dari elemen masyarakat.

    Setelah pembahasan RUU KUHAP selesai, Puan mengatakan DPR RI baru akan melanjutkan proses legislasi RUU Perampasan Aset dengan melalui tahapan awal yang sama, yakni pelibatan partisipasi publik.

    “Setelah itu, baru kami akan masuk ke (RUU) Perampasan Aset. Bagaimana selanjutnya, ya itu juga kami akan minta masukan pandangan dari (masyarakat) seluruhnya,” katanya.

    Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sekaligus anggota Komisi III DPR RI Bob Hasan mengatakan bahwa RUU KUHAP akan rampung tahun ini.

    “Dinyatakan bahwa oleh pimpinan (Komisi III) itu tahun ini akan diselesaikan,” kata Bob di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/5).

    Bob mengatakan Komisi III DPR RI mulai melakukan tahapan pelibatan partisipasi publik dengan menggelar rapat dengar pendapat umum bersama sejumlah elemen masyarakat untuk menampung masukan dan aspirasi terkait RUU KUHAP.

    “Ini contohnya, pada hari ini Komisi III menyelenggarakan proses partisipasi publik, mendapatkan masukan-masukan,” katanya.

    Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir lebih dulu menyampaikan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset masih menunggu RUU KUHAP rampung terlebih dahulu sebab dalam KUHAP nantinya akan memuat mekanisme ketentuan perampasan aset hasil tindak pidana.

    “Seluruh pidana intinya di KUHAP. KUHAP ini nanti yang mengatur bagaimana tentang perampasan aset ini,” ucap Adies di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (2/5).

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • RUU Perampasan Aset, Baleg DPR Singgung Materi Kerugian Negara – Page 3

    RUU Perampasan Aset, Baleg DPR Singgung Materi Kerugian Negara – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Ketua Badan Legislasi DPR (Baleg DPR) Bob Hasan mengaku tidak ada kendala khusus soal RUU Perampasan Aset belum dibahasa hingga kin. Namun, ia menegaskan muatan materi dari revisi UU tersebut harus menyasar terhadap kerugian suatu negara atau umum.

    “Yang paling terpenting adalah kita harus sama-sama tahu, publik harus tahu, judulnya perampasan aset itu muatan materinya harus benar-benar mengandung, apakah yang dilakukan perampasan aset ini adalah akibat daripada kerugian negara atau umum,” ucap Bob di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/5).

    Bob menyebut, pihaknya mesti betul-betul mengkaji RUU itu dengan melakukan harmonisasi terlebih dahulu.

    “Kami berpikir yang menjadi sumber perhatian kita, fokus kita itu harus lebih kepada bagaimana melakukan satu sanksi perampasan aset, bagi seseorang atau badan hukum yang melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara,” tuturnya.

     

  • Prabowo Kirim Sinyal Bahas RUU Perampasan Aset, Begini Jawaban Baleg DPR

    Prabowo Kirim Sinyal Bahas RUU Perampasan Aset, Begini Jawaban Baleg DPR

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyatakan belum ada pembahasan soal Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU PA) meski Presiden Prabowo Subianto telah memberikan dukungannya terhadap UU Perampasan Aset.

    Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan menyebut meski memang belum ada pembahasan itu, RUU Perampasan Aset nyatanya menjadi inisiatif pemerintah dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka menengah 2025-2029.

    “Namun demikian, bila mana sudah ada sinyal dari Bapak Prabowo Subianto tentunya akan kita coba lakukan satu proses,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/5/2025).

    Menurut Bob, muatan materi dalam RUU Perampasan Aset masih memerlukan pemutakhiran (pembaruan) tentang peruntukannya, karena ketika diperuntukkan bagi pidana umum, maka akan melebar kemana-mana.

    Dia melanjutkan, pemutakhiran juga diperlukan supaya RUU Perampasan Aset tidak bersinggungan atau bertabrakan dengan Undang-Undang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). 

    “Maka pemutakhiran ini memerlukan satu waktu dan proses, di mana juga ini merupakan satu inisiatif dari pemerintah yang kemarin dimasukkan apakah ini nanti akan perampasan aset koruptor atau perampasan aset pidana, nah ini yang harus diperbaiki kembali,” beber politikus Gerindra tersebut.

    Di lain sisi, Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan menyebut hingga sejauh ini Baleg DPR belum menerima penugasan untuk membahas RUU Perampasan Aset, meski pihaknya memasukkan RUU itu ke Prolegnas Prioritas.

    “Kita juga memasukkannya dalam Prolegnas Prioritas. Tapi belum ada penugasan, kan itu kan ditugaskan lagi. Kami sedang merancang naskah akademiknya termasuk juga RUU-nya,” ucapnya di tempat yang sama.

    Sebelumnya, Prabowo akhirnya memberi ‘lampu hijau’ bagi eksekutif dan legislatif untuk mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset. 

    Komitmen tersebut disampaikan Prabowo dalam pidatonya saat peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional (Monas) Jakarta, Kamis (1/5/2025). 

    Menurutnya, pembahasan RUU Perampasan Aset yang sempat mandek di parlemen ini agar kembali dilanjutkan demi  memberantas praktik korupsi di Tanah Air. 

    “Saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Enak saja, sudah nyolong, enggak mau kembalikan aset. Gue tarik aja lah itu [rampas aset],” tegas Prabowo yang langsung disambut riuh ribuan buruh yang mengikuti aksi May Day hari itu.

  • Baleg DPR targetkan penyusunan RUU PPRT rampung tahun ini

    Baleg DPR targetkan penyusunan RUU PPRT rampung tahun ini

    Jakarta (ANTARA) – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menargetkan penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau RUU PPRT rampung tahun 2025 ini.

    “Mudah-mudahan PPRT ini kan sudah masuk prioritas, prioritas tahun 2025, saya targetkan tahun ini harus selesai,” kata Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan ditemui usai rapat dengar pendapat umum Baleg DPR RI mengenai RUU PPRT bersama sejumlah koalisi masyarakat sipil di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

    Ia mengatakan pihaknya akan kembali menyusun naskah akademik RUU PPRT, namun hal tersebut tidak dilakukan dari “nol”, melainkan melanjutkan draf RUU PPRT yang telah disusun DPR RI pada periode sebelumnya dengan melakukan sejumlah pembaharuan ataupun perbaikan-perbaikan.

    “Rancangan Undang-Undang PPRT sebenarnya sebelumnya sudah melalui beberapa proses dan tentunya tidak dari nol kembali ya (penyusunannya), tapi kami sudah akan memulai dari tahapan tengah,” ucapnya.

    Ia menjelaskan bahwa proses legislasi untuk dapat membawa RUU PPRT menjadi undang-undang akan melalui dua tahapan, yakni penyusunan dan pembahasan.

    Kedua tahap itu sama-sama akan mengakomodasi partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) guna memaksimalkan pendapat publik demi menghasilkan regulasi yang netral, objektif, dan memiliki kepastian hukum.

    “Jadi, jangan kaget kalau ketika ada paripurna terkait dengan pembahasan sebuah RUU, kemudian setelah diparipurnakan masih ada RDP-RDP ataupun meaningful participation publik dilakukan,” tuturnya.

    Bob Hasan juga menuturkan bahwa RUU PPRT yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 menitikberatkan pada aspek perlindungan bagi pekerja rumah tangga (PRT) yang bekerja di sektor domestik.

    “Kalau ada nomenklaktur di dalam undang-undang yang dimaksudkan adalah perlindungan, maka perlindungan menjadi satu tonggak utama dalam penegakan hukum atau dalam penyusunan muatan materi di dalam undang-undang tersebut,” ujar Bob ketika di awal rapat.

    Meski demikian, ia menyatakan bahwa pihak pemberi kerja juga termasuk yang turut diperhatikan dalam penyusunan RUU yang bergulir sejak dua dekade lalu itu.

    “Yang diharapkan adalah adanya undang-undang untuk menciptakan payung hukum maupun juga kepastian hukum bagi termasuk juga sebagai pemberi kerja. Jadi, penerima kerja dan pemberi kerja memiliki kepastian hukum,” katanya.

    Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan mengatakan bahwa dalam RUU PPRT nantinya akan mengatur tiga pihak terkait sekaligus, yakni PRT, penyalur kerja, hingga pemberi kerja.

    “Tiga komponen ini harus dirapikan sehingga jangan penyalur itu juga abal-abal, enggak boleh juga suka-suka, sehingga kita buat aturan yang baik, tidak ada yang dirugikan, yang penting perlindungan terhadap pekerja terhadap rumah tangga dijamin,” ujar Sturman ditemui seusai RDPU.

    Dia pun mengamini bahwa RUU PPRT ditargetkan rampung tahun ini, sebagaimana arahan Presiden RI Prabowo Subianto saat berpidato pada Hari Buruh Internasional 2025 (1/5).

    “Kami usahakan paling lambat tahun ini. Jangan tahun depan, tahun ini karena sudah arahan bapak presiden, paling lambat tahun ini,” kata Sturman.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025