Tag: Bob Hasan

  • Anggota Fraksi Gerindra DPR ramai-ramai datangi kediaman Prabowo

    Anggota Fraksi Gerindra DPR ramai-ramai datangi kediaman Prabowo

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI beramai-ramai mendatangi rumah Presiden Prabowo Subianto sebagai Ketua Umum Partai Gerindra di Jalan Kertanegara, Jakarta, Senin malam.

    Sejumlah tokoh Fraksi Partai Gerindra DPR RI yang tiba di kediaman Prabowo di antaranya Ahmad Muzani, Habiburokhman, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, Bob Hasan, hingga Kamrussamad. Selain itu, hadir pula selebritas politik Fraksi Gerindra DPR RI yakni Ahmad Dhani, Mulan Jameela, hingga Rachel Maryam.

    “Enggak tahu saya, mau rapat,” kata Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI Ahmad Dhani kepada wartawan saat hendak berjalan ke kediaman Prabowo.

    Selain Anggota Fraksi Gerindra, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi yang juga merupakan kader Partai Gerindra, tampak hadir di lokasi.

    Di sekitar lokasi kediaman Presiden itu, sejumlah Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) serta aparat TNI lainnya berjaga mengamankan area. Akses lalu lintas di depan rumah Prabowo pun ditutup dan hanya kendaraan-kendaraan tertentu yang bisa masuk ke lokasi.

    Ahmad Dhani pun belum mengetahui topik yang akan dibahas dalam rapat tersebut. Menurut dia, undangan rapat itu tersebar melalui grup percakapan internal Fraksi Partai Gerindra di DPR RI.

    “Nanti setelah rapat kan ketahuan (topik rapat), tadi pagi diumumkan (undangan rapat),” katanya.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 2
                    
                        Usai Reshuffle, Kader Gerindra Ramai-ramai Merapat ke Rumah Prabowo di Kertanegara
                        Nasional

    2 Usai Reshuffle, Kader Gerindra Ramai-ramai Merapat ke Rumah Prabowo di Kertanegara Nasional

    Usai Reshuffle, Kader Gerindra Ramai-ramai Merapat ke Rumah Prabowo di Kertanegara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Para kader Partai Gerindra ramai-ramai merapat ke rumah Presiden Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, pada Senin (8/9/2025) malam.
    Pantauan Kompas.com di lokasi, kader Gerindra yang hadir tampak datang dengan menggunakan kemeja putih dan celana krem.
    Kader Gerindra itu berbaris untuk diperiksa Paspampres sebelum bisa masuk ke rumah Prabowo.
    Tampak sejumlah elite Gerindra yang hadir di lokasi, mulai dari Ahmad Muzani, Rahayu Saraswati, Habiburokhman, Prasetyo Hadi, hingga Bob Hasan.
    Selain itu, hadir pula Kamrussamad, Himmatul Aliyah, Martin Tumbelaka, Andre Rosiade, Ahmad Dhani, Mulan Jameela, dan masih banyak kader Gerindra lainnya.
    Saat ditanya awak media, Ahmad Dhani mengaku tidak tahu apa pembahasan dalam rapat kali ini.
    “Yang saya tahu di grup Gerindra DPR ya. Yang lain enggak tahu. Undangannya di grup fraksi Gerindra,” kata Ahmad Dhani.
    Ahmad Dhani mengeklaim sebenarnya mereka sering rapat di rumah Prabowo di Kertanegara.
    Dia berseloroh, baru kali ini undangannya bocor.
    “Sering sih sebenarnya. Baru kali ini saja mungkin bocor,” kata Dhani tertawa, sembari berlalu.
    Adapun Prabowo baru saja menggelar
    reshuffle
    atau perombakan kabinet di Istana, Jakarta, pada sore tadi.
    Mereka yang dicopot dari jabatannya ialah Menko Polkam Budi Gunawan, Menkeu Sri Mulyani, Menkop Budi Arie Setiadi, Menteri P2MI Abdul Kadir Karding, dan Menpora Dito Ariotedjo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DPR Kaji Pembentukan Badan Komoditas Strategis, Apa Itu?

    DPR Kaji Pembentukan Badan Komoditas Strategis, Apa Itu?

    Bisnis.com, JAKARTA — DPR RI tengah mengkaji wacana pembentukan badan baru dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Komoditas Strategis, yakni Badan Komoditas Strategis.

    RUU tersebut mulai dibahas Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama sejumlah kementerian pada rapat kerja yang berlangsung kemarin, Kamis (4/9/2025).

    Tak hanya soal pembentukan badan baru, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyebut bahwa RUU Komoditas Strategis bertujuan mengatur tata kelola dan tata niaga komoditas mulai dari hulu hingga hilir.

    Dia menjelaskan bahwa rancangan beleid ini akan mencakup sektor pertanian, perkebunan, hingga perindustrian, serta berfokus untuk membatasi aktivitas impor.

    “Makanya dikatakan omnibus, karena begitu banyak masukan. Nantinya akan diatur tata kelola dan tata niaganya dari hulu sampai hilir,” kata Bob dalam keterangannya, dikutip pada Jumat (5/9/2025).

    Apa Itu Badan Komoditas Strategis?

    Dalam draf RUU Komoditas Strategis yang dapat diakses di situs resmi DPR, pengaturan mengenai Badan Komoditas Strategis termaktub dalam Bab XII.

    Pasal 56 menyatakan bahwa pemerintah pusat membentuk badan Komoditas Strategis yang berfungsi sebagai wadah untuk pengembangan komoditas strategis dan industri pengolahan komoditas strategis bagi seluruh pemangku kepentingan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

    Pasal berikutnya menyatakan bahwa tugas Badan Komoditas Strategis setidaknya mencakup tujuh poin. Pertama, badan tersebut bertugas untuk mendorong pembangunan ekonomi komoditas dan industri pengolahan strategis yang terintegrasi dari hulu ke hilir.

    Tugas kedua adalah mendorong integrasi dan pengembangan riset terkait, ketiga yaitu melakukan promosi dan diplomasi internasional, sedangkan yang keempat adalah mendorong sinergi antarkelembagaan di bidang yang sama.

    Berikutnya atau kelima, Badan Komoditas Strategis juga bertugas mengembangkan hilirisasi produk komoditas strategis. Tugas keenam ialah membangun kemitraan inklusif antara petani, pelaku usaha, koperasi, dan industri pengolahan; sedangkan ketujuh yakni mendorong keseimbangan pemanfaatan untuk pembangunan industri di hilir dan peningkatan produktivitas di hulu.

    Lebih lanjut, Pasal 58 RUU Komoditas Strategis mengatur bahwa operasional kegiatan dan kelembagaan Badan Komoditas Strategis bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), dan/atau sumber pendapatan lain yang sah.

    Sementara itu, Pasal 59 menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai fungsi, tugas, susunan organisasi, tata kerja, dan sumber operasional Badan Komoditas Strategis akan diatur dengan Peraturan Presiden.

    Potensi Tumpang Tindih

    Dalam rapat kerja antara Baleg DPR RI dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Pertanian (Kementan), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag), terdapat pembahasan bahwa pembentukan badan baru dalam RUU Komoditas Strategis berpotensi tumpang tindih dengan kelembagaan yang telah ada.

    Iqbal Shoffan Shofwan selaku Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag memberikan masukan bahwa pembentukan badan baru ini perlu memperhatikan lingkup kebijakan komoditas strategis yang telah ada di berbagai kementerian dan lembaga.

    “Apabila dilakukan pembentukan lembaga baru, maka perlu dipertegas batas-batas kewenangan yang jelas dari dibentuknya Badan Komoditas Strategis yang baru ini,” kata Iqbal di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (4/9/2025).

    Selain itu, dia juga menyoroti aspek penyederhanaan kelembagaan mengenai tata kelola komoditas strategis nasional dalam wacana pembentukan badan baru ini.

    Secara spesifik, Iqbal mencontohkan perihal  Pasal 47 ayat (3) RUU Komoditas Strategis yang menyatakan bahwa Badan Komoditas Strategis akan mengoordinasikan promosi dagang luar negeri.

    Menurutnya, ketentuan berpotensi tumpang tindih mengingat peraturan lainnya yang memberikan kewenangan kepada Menteri Perdagangan untuk menjalankan fungsi tersebut.

    “Hal ini perlu dipertimbangkan kembali untuk diharmonisasikan dengan PP No. 29/2021 yang menetapkan Menteri Perdagangan sebagai koordinator,” ujarnya.

    Di samping itu, Kemendag juga memberikan masukan perihal peningkatan nilai ekspor komoditas strategis, pembagian kewenangan antara pusat dan daerah, penetapan harga, hingga pengamanan perdagangan dalam dan luar negeri.

  • Benny Harman DPR Singgung Janji Prabowo Sahkan RUU Perampasan Aset jika Terpilih Presiden – Page 3

    Benny Harman DPR Singgung Janji Prabowo Sahkan RUU Perampasan Aset jika Terpilih Presiden – Page 3

    Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan menyatakan belum ada pembahasan RUU Perampasan Aset. Menurut Bob, pihaknya tengah fokus menyelesaikan RUU di program legislasi nasional (Prolegnas).

    “Belum. Sekarang ini kita bicara prolegnas yang ada,” kata Bob Hasan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (2/9/2025).

    Bob juga menyebut pembahasan RUU Perampasan Aset bukan hanya pekerjaan rumah Baleg melainkan produk politik DPR RI secara kelembagaan.

    “Kami di Baleg belum dengar. Karena ini kan apa RUU Perampasan Aset masalah DPR. Kita di baleg bagian DPR RI,” tuturnya.

    Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan mengklaim, pihaknya tidak mau buru-buru menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset, tanpa ada kajian mendalam terlebih dahulu

    “Ada di undang-undang tindak pidana, ada undang-undang, tidak boleh tumpang tindih. Undang-undang itu harus searah, sejalan. Supaya tidak berlawanan,” kata Sturman.

    Menurutnya, pihaknya harus sangat berhati-hati sebelum benar-benar membahas RUU tersebut. “Artinya kita harus hati-hati, Bang. Jangan sampai salah. Jangan sampai orang-orang yang nggak perlu asetnya dirampas, dirampas,” pungkasnya.

  • DPR Batal Gelar Rapat Paripurna dalam Rangka HUT – Page 3

    DPR Batal Gelar Rapat Paripurna dalam Rangka HUT – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tepat berusia 80 tahun pada 29 Agustus 2025. Setiap tahunnya, DPR menggelar rapat paripurna rangka hari ulang tahun (HUT).

    Namun, karena 29 Agustus bertepatan dengan hari Jumat, maka paripurna semula dijadwalkan hari ini, Selasa (2/9/2025).

    Namun, berdasarkan agenda resmi DPR, tidak ada agenda paripurna di DPR hari ini, namun ada agenda rapat Komisi.

    “Tidak ada agenda,” demikian kutipan agenda DPR dikutip Selasa (2/9/2025).

    Sebelumnya, berbeda dengan HUT sebelumnya, DPR hari ini tidak menggelar rapat paripurna HUT. Paripurna DPR terkait HUT dijadwalkan digelar pada 2 September 2025.

    “Kami sampaikan rapat paripurna berikutnya dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 2 September 2025 dengan agenda pidato Ketua DPR RI dalam rangka hari ulang tahun DPR RI ke-80,” kata Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal, di Gedung Paripurna DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa (26/8/2025).

    Menurut Cucun, pada rapat paripurna akan disampaikan hasil kerja DPR sejauh ini, termasuk produk hukum yang sudah diselesaikan DPR mulai Oktober 2024 sampai 2025.

    “Dan penyampaian laporan kinerja DPR RI tahun sidang 2024-2025,” kata Cucun.

    Sebelumnya, di tengah situasi demonstrasi yang mencekam di sekitar Gedung DPR RI, Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) tetap melanjutkan pembahasan.

    Konsistensi Panja ini mendapat apresiasi dari Koalisi Sipil untuk UU PPRT yang sejak lama mengawal proses legislasi tersebut.

    “Pak Martin, Pak Bob Hasan, Pak Sturman, dan beberapa anggota Panja menunjukkan dedikasi luar biasa dengan tetap produktif membahas draft RUU PPRT di saat banyak aleg tiarap,” ujar Lita Anggraini dari Jala PRT, Senin 1 September 2025.

     

    Pemerintah dan DPR menyepakati mengubah status Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menjadi Kementerian. Keberadaan Kementerian Haji dan Umrah rencananya akan disahkan DPR pada Sidang Paripurna, Selasa besok.

  • Panja RUU PPRT bahas kesepakatan-tanggung jawab pemberi-penerima kerja

    Panja RUU PPRT bahas kesepakatan-tanggung jawab pemberi-penerima kerja

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan membeberkan rapat panitia kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) membahas soal kesepakatan hingga tanggung jawab pemberi kerja dan penerima kerja.

    “Yang pertama, itu kesepakatan antara pemberi kerja dengan pekerja rumah tangga; yang kedua, adalah detailing apa yang menjadi tanggung jawab dan pekerjaan daripada pekerja rumah tangga,” kata Bob ditemui usai rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

    Bob mengatakan rapat Panja RUU PPRT lebih spesifik menyusun soal kesepakatan kerja antara pemberi kerja dan penerima kerja.

    “Karena di situ menjamin; pertama, persamaan kedudukan antara pemberi kerja. Jadi, sehingga pekerja rumah tangga itu memiliki satu kesetaraan karena kedua belah pihak yang melakukan suatu perjanjian itu sudah barang pasti kedua belah pihak itu memiliki kesetaraan,” tuturnya..

    Dia pun menekankan penyusunan RUU PPRT melalui rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk di dalamnya melibatkan International Labour Organization (ILO/Organisasi Perburuhan Internasional).

    Dia menambahkan bahwa jalannya rapat Panja RUU PPRT masih akan terus bergulir secara intensif ke depannya, termasuk rencana RDP dengan pihak aplikator yang menyediakan jasa pekerja rumah tangga (PRT) secara daring atau online.

    Meski demikian, dia memastikan proses pembahasan RUU PPRT di parlemen akan rampung sebelum tahun 2026.

    “Target rampung pokoknya akhir tahun ini jadi,” kata dia.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pembahasan RUU PPRT tak terburu-buru agar tak ada yang dirugikan

    Pembahasan RUU PPRT tak terburu-buru agar tak ada yang dirugikan

    Ketua DPR RI Puan Maharani (kedua kanan) bersama para Wakil Ketua DPR RI lainnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/7/2025). ANTARA/Melalusa Susthira K.

    Puan: Pembahasan RUU PPRT tak terburu-buru agar tak ada yang dirugikan
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 24 Juli 2025 – 20:13 WIB

    Elshinta.com – Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang berproses di parlemen tidak dilakukan terburu-buru agar tidak ada pihak yang dirugikan.

    “Itu yang memang kami lakukan jadi tidak terburu-buru sehingga jangan sampai nantinya ada pihak yang dirugikan,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (24/7).

    Dia menyebut pembahasan dan penyusunan RUU PPRT berusaha mengakomodasi kelompok pekerja rumah tangga (PRT), pemberi kerja, maupun penyalur.

    “Jadi nanti yang penerima, penggunanya, penyalur dan semua pihak gitu, semua pihaknya itu tidak ada yang dirugikan,” ujarnya.

    Untuk itu, dia mengatakan saat ini pembahasan RUU PPRT yang bergulir di parlemen masih pada tahap menampung aspirasi dari berbagai pihak melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

    “Terkait dengan RUU PPRT saat ini DPR sudah mulai melaksanakan, mulai pembahasan-pembahasan meminta masukan dari seluruh masyarakat, RDPU-RDPU sehingga jangan sampai kemudian ada pihak-pihak yang kemudian dirugikan,” tuturnya.

    Dia lantas berkata, “Jadi itu prosesnya memang sedang kita lakukan untuk menerima masukan dari seluruh elemen masyarakat dulu.”

    Sebelumnya, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan dalam RDPU terkait RUU PPRT pada Kamis (17/7), mengatakan bahwa waktu tiga bulan yang ditargetkan Presiden Prabowo Subianto tidak mengacu pada kalender hari kerja.

    Bob menyebut DPR RI mempunyai masa reses bagi para legislator untuk turun ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing guna menyerap aspirasi masyarakat.

    Adapun Presiden RI Prabowo Subianto berjanji segera merampungkan pembahasan dan mengesahkan RUU PPRT dalam waktu tiga bulan ke depan di hadapan ratusan ribu buruh saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada 1 Mei 2025.

    Bila menghitung waktu sesuai janji Presiden Prabowo pada 1 Mei maka RUU PPRT sedianya akan rampung pada 1 Agustus.

    Sumber : Antara

  • Ketua Baleg DPR Sebut Naskah Ademik RUU PPRT Segera Rampung

    Ketua Baleg DPR Sebut Naskah Ademik RUU PPRT Segera Rampung

    Jakarta

    Sejumlah pekerja rumah tangga (PRT) meminta DPR segera mengesahkan RUU PPRT karena banyak pihaknya yang menjadi korban pelecehan hingga diskriminasi. Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyebut naskah akademik terkait RUU PPRT sedang disusun dan tak lama lagi rampung.

    “Sudah disusun dan hampir selesai,” kata Bob Hasan kepada wartawan, Jumat (18/7/2025).

    Bob menyebut naskah akademik itu dibuat atas dasar pandangan-pandangan dari masyarakat m

    “Buat NA (naskah akademik) ini juga seblmnnya harus terima pandangan-pandangan dari partisipasi publik,” katanya.

    Sementara, Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) meminta DPR segera membentuk panitia kerja (Panja). JALA PRT menyebut sudah banyak PRT yang menjadi korban eksploitasi.

    “Kami mendesak, pertama, kami datang mendesak kapan panja dibentuk. Kedua, kami mendesak kapan pembahasan segera dimulai,” ujar Koordinator JALA PRT Lita Anggraini.

    Sebelumnya, PRT mendesak RUU PPRT dapat segera disahkan. Mereka mengeluh kerap mengalami pelecehan dan diskriminasi saat melakukan pekerjaan rumah tangga.

    Hal itu disampaikan seorang PRT, Yuni Sri Rahayu, saat RDPU membahas RUU PPRT bersama Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/7). Yuni mengaku telah mengalami berbagai bentuk kekerasan sebagai PRT.

    Yuni pun berharap RUU PPRT dapat segera disahkan. Sebab, dia mengatakan negara memiliki kewajiban untuk melindungi pekerja domestik.

    “Di sini kita berharap adanya undang-undang PPRT yang seharusnya memang sudah kewajiban negara, untuk melindungi semua pekerja dan itu sudah tertuang di dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 2,” jelasnya.

    “Kita juga meminta adanya pengakuan buat kita sebagai pekerja rumah tangga, karena di luar sana banyak yang merendahkan profesi pekerja rumah tangga ini sebagai pembantu atau babu,” sambungnya.

    (azh/ygs)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • DPR Jawab Kritik Lambatnya Bahas RUU Perlindungan PRT: Sedang Kumpul Aspirasi

    DPR Jawab Kritik Lambatnya Bahas RUU Perlindungan PRT: Sedang Kumpul Aspirasi

    DPR Jawab Kritik Lambatnya Bahas RUU Perlindungan PRT: Sedang Kumpul Aspirasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Badan Legislasi (Baleg)
    DPR RI

    Bob Hasan
    menanggapi kritik terkait lambatnya pembahasan Rancangan Undang-Undang
    Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
    (
    RUU PPRT
    ).
    Dia menegaskan bahwa proses yang berjalan saat ini bertujuan untuk menyerap semua aspirasi secara menyeluruh, sehingga materi muatan RUU tersebut benar-benar komprehensif.
    “Ini persoalannya kita berada di tengah. Ketika kita ingin benar-benar mengambil rasa, untuk dituangkan dan diakomodasikan dalam materi muatan, kita perlu penyerapan satu per satu. Perlu kerangka,” ujar Bob dalam rapat pembahasan RUU PPRT, Kamis (17/7/2025).
    Dia menyampaikan, DPR selama ini kerap dikritik karena dianggap tergesa-gesa dan tertutup dalam menjalankan proses legislasi.
    Namun, saat DPR sedang berupaya menyerap seluruh pandangan dan masukan, muncul tudingan bahwa pembahasan RUU berlangsung terlalu lambat.
    “Nah, ketika kita sekarang sedang mengumpulkan aspirasi atau mengakomodasi semua pendapat dan pikiran, kita dibilangnya terlalu lambat,” ucapnya.
    “Nah ini Pak, dilematis setengah kami ini sekarang ya kan,” sambungnya.
    Meski begitu, Politikus Gerindra itu menegaskan bahwa Baleg tidak akan mundur dalam menyelesaikan pembahasan RUU PPRT, walaupun mendapatkan tekanan kritik dari berbagai pihak.
    “Kami tidak akan kendur, tidak akan mundur. Karena kekuasaan kita masing-masing ada. DPR itu legislatif. Mahkamah, baik konstitusi maupun agung, itu yudikatif. Tidak bisa masuk ke dalam ranah kekuasaan legislatif. Begitu juga eksekutif,” tegasnya.
    Bob menambahkan, Baleg DPR berencana menyerap masukan dari kalangan akademisi di berbagai kampus di Indonesia.
    Dia berharap langkah ini dapat memperkaya pembahasan RUU PPRT.
    “Kita memang akan keliling ke akademisi, civitas akademik di kampus-kampus yang ada di Indonesia. Supaya betul-betul tertampung,” katanya.
    Dalam kesempatan itu, Bob juga menginformasikan bahwa Naskah Akademik (NA) RUU PPRT yang digunakan saat ini adalah versi terbaru.
    Dia pun mengeklaim bahwa berbagai masukan, termasuk dari kelompok masyarakat sipil pendukung RUU PPRT, telah menjadi catatan penting dalam proses penyusunan.
    “Contoh kayak tadi koalisi menyatakan yang penting persamaan hak. Sehingga harus ada perjanjian tertulis. Maka ini menjadi catatan buat kita,” pungkasnya.
    Sebagai informasi, RUU PPRT telah diajukan sejak 2004 dan dianggap mendesak sebagai payung hukum untuk melindungi pekerja di bidang rumah tangga.
    RUU PPRT juga selalu masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) setiap periode DPR, tetapi tidak juga berhasil disahkan hingga DPR periode 2019-2024 berakhir.
    Pada periode 2024-2029, DPR RI kembali membahas RUU PPRT dan menyatakan akan berupaya menyelesaikannya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ketua Baleg tepis RUU BPIP digulirkan karena alasan politis

    Ketua Baleg tepis RUU BPIP digulirkan karena alasan politis

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menepis pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) digulirkan di parlemen karena dilatarbelakangi alasan politis.

    “Enggak ada (politis), kita BPIP itu adalah kumpulan daripada negarawan, tidak ada ketika BPIP disusun kemudian ada kebijakan-kebijakan yang menjadi goal itu enggak ada,” kata Bob di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

    Terkait urgenitas pembahasan, dia beralasan RUU BPIP digulirkan pihaknya sebab telah ditetapkan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025.

    Selain itu, dia memandang penguatan ideologi Pancasila yang mengandung semangat persatuan perlu digalang agar setiap kebijakan di tanah air dapat terlaksana dan kondusif.

    “Tentunya ini semuanya harus disusun bottom up, dari bawah ke atas. Jadi untuk itulah pembinaan ideologi Pancasila itu penting. Urgenitasnya itu,” ujarnya.

    Dia pun menepis pimpinan yang akan dilantik Presiden untuk menduduki jabatan strategis di BPIP terkait dengan motif politis, begitu pula kaitan penguatan kelembagaan BPIP melalui penyusunan RUU BPIP terkait upaya mengakomodasi partai politik (parpol) tertentu untuk merapat ke pemerintahan.

    Sebaliknya, Bob menegaskan bahwa nantinya struktur kepemimpinan BPIP yang ada saat ini akan dilakukan perombakan sebagaimana sejumlah perombakan esensial yang dilakukan dalam penyusunan RUU BPIP.

    “Besok diganti semuanya, besok harus dirubah kembali, itu tujuannya. Enggak ada tendensi kepada salah satu parpol, tendensi kepada keinginan politik apa gitu, tidak ada,” ucapnya.

    Dia lantas berkata, “Ini mau merombak, semuanya merombak. Ini merombak semua, esensi dari BPIP, dan segala macam.”

    Dia membeberkan salah satu perombakan esensial yang dilakukan dalam RUU BPIP ialah akan membuat garis pembeda jelas dengan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang sebelumnya telah dikeluarkannya dari daftar Prolegnas Prioritas 2021.

    “Bedanya sudah jelas, itu kan Haluan Ideologi Pancasila, itu kan tentang doktrinasi. Kalau ini kan lembaga yang disuruh kerja, kerjanya apa, dibawa ke presiden,” tuturnya.

    Ketika ditanyakan apakah penguatan dasar hukum kelembagaan BPIP menjadi undang-undang dari yang sebelumnya berupa Peraturan Presiden (Perpres) akan mampu menguatkan pula internalisasi nilai-nilai Pancasila di tengah masyarakat, Bob menyebut hal tersebut bergantung pada mekanisme pengaturan yang masih akan diatur lebih lanjut.

    Sebab, lanjut dia, saat ini pihaknya masih terus menampung aspirasi dan masukan dari berbagai pihak terhadap penyusunan RUU BPIP.

    “Itu nanti tergantung regulasinya. Lembaga ini kan harus dibuat regulasinya, bagaimana sistematis pekerjaannya, aktivitasnya, giatnya. Tadi kan (dalam rapat) sudah disampaikan juga ada ide-ide dan gagasan, ada konsepsi pembinaannya, ada hal-hal yang di luar pada hal itu tentang menjaga konstitusi kita, atau menjaga Pancasila,” kata dia.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.