Tag: Bob Hasan

  • Wakil Ketua Baleg DPR usul RUU Perampasan Aset dibahas di Komisi III

    Wakil Ketua Baleg DPR usul RUU Perampasan Aset dibahas di Komisi III

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Iman Sukri mengatakan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang sudah diusulkan masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 untuk dibahas di Komisi III DPR RI.

    Dia mengungkapkan saat ini Baleg DPR RI sedang membahas sejumlah RUU yang belum rampung, yakni RUU Koperasi, RUU Statistik, hingga RUU Pelindungan Pekerja Migran.

    “Kayaknya kebanyakan, nanti diaturlah perampas aset bagaimana, kayanya lebih pas di Komisi III, kan KUHAP juga di Komisi III, jadi in line begitu,” kata Iman saat rapat evaluasi prolegnas di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

    Menurut dia, Baleg akan terlalu banyak membahas RUU jika Perampasan Aset juga di Baleg.

    Selain itu, dia mengatakan bahwa DPR RI hanya memiliki sisa 32 hari kerja hingga Desember 2025. Untuk itu, menurut dia, DPR RI pun perlu membentuk sejumlah panitia kerja (panja) tambahan untuk membahas RUU baru.

    “Mudah-mudahan dalam 32 hari kita dibikin dua atau tiga Panja, itu lebih efektif agar produk legislasi kita lebih dari segi kualitas maupun kuantitasnya lebih baik,” kata dia.

    Sebelumnya, Baleg DPR RI mengusulkan agar RUU tentang Perampasan Aset untuk dimasukkan ke dalam prolegnas prioritas untuk dibahas pada tahun 2025.

    Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan RUU Perampasan Aset itu diusulkan untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. Sebelumnya, RUU itu masuk pada Prolegnas Jangka Menengah 2024-2029 sebagai usulan pemerintah.

    “Jadi perampasan aset tidak ada lagi perdebatan di pemerintah atau apa, tapi di DPR. Dan itu masuk ke 2025,” kata Bob Hasan saat membuka rapat evaluasi Prolegnas DPR RI dengan pemerintah di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Baleg DPR usul RUU Perampasan Aset masuk Prolegnas Prioritas 2025

    Baleg DPR usul RUU Perampasan Aset masuk Prolegnas Prioritas 2025

    Jakarta (ANTARA) – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset untuk dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk dibahas pada tahun 2025.

    Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan RUU Perampasan Aset itu diusulkan untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. Sebelumnya, RUU itu masuk pada Prolegnas Jangka Menengah 2024-2029 sebagai usulan pemerintah.

    “Jadi perampasan aset tidak ada lagi perdebatan di pemerintah atau apa, tapi di DPR. Dan itu masuk ke 2025,” kata Bob Hasan saat membuka rapat evaluasi Prolegnas DPR RI dengan pemerintah di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

    Dalam evaluasi Prolegnas tersebut, Baleg DPR RI juga mengusulkan agar RUU tentang Kamar Dagang Industri dan RUU tentang Kawasan Industri masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2025.

    Selain itu, dia memaparkan bahwa Baleg DPR juga telah menerima berbagai usulan RUU untuk masuk ke dalam Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2025-2029, yang berjumlah 10 RUU.

    Di antaranya yakni RUU tentang Kawasan Industri, RUU tentang Kamar Dagang Industri, RUU tentang Transportasi Online, RUU tentang Patriot Bond, RUU tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), RUU tentang Perubahan atas UU tentang Perlindungan Data Pribadi.

    Kemudian RUU tentang Satu Data Indonesia, RUU tentang Pekerja Lepas Indonesia, RUU tentang Pekerja Platform Indonesia, dan RUU tentang Badan Usaha Milik Daerah.

    “Tentunya kami mengharapkan tanggapan dari pemerintah dan DPD RI, tentu di sini banyak tanggapan, ada pandangan,” kata dia.

    Adapun rapat evaluasi Prolegnas itu dihadiri oleh seluruh Pimpinan Baleg DPR RI, seluruh fraksi partai politik, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dan perwakilan dari Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kader Gerindra Merapat ke Rumah Prabowo di Kertanegara, Ada Apa?

    Kader Gerindra Merapat ke Rumah Prabowo di Kertanegara, Ada Apa?

    GELORA.CO – Sejumlah pimpinan dan anggota Fraksi Gerindra DPR RI mulai merapat ke rumah pribadi Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Presiden RI Prabowo Subianto di Jalan Kartanegara No. IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (8/9/2025) malam.

    Mayoritas dari mereka hadir dengan mengenakan kemeja putih dan celana berwarna krem. Beberapa nama yang hadir di antaranya Kamrussamad, Andre Rosiade, Bob Hasan, Ahmad Dhani, Mulan Jameela, hingga Habiburokhman. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Ketua MPR RI Ahmad Muzani juga terlihat tiba.

    Anggota Komisi X DPR RI, Ahmad Dhani, mengaku tidak mengetahui secara pasti apa yang akan dibahas dalam pertemuan tersebut. Namun, ia menyebut undangan berkumpul sudah diterimanya sejak pagi.

    “Tadi pagi undangannya. Yang kami tahu (undangan) di grup Gerindra DPR,” kata Ahmad Dhani saat memberikan keterangan sebelum masuk ke kediaman Prabowo, Senin (8/9/2025).

    Pantauan Inilah.com di lokasi, awak media tidak diperbolehkan mendekat ke depan rumah Prabowo. Sejumlah petugas keamanan hingga personel TNI berjaga di bawah tenda berwarna putih di persimpangan dekat kediaman Prabowo.

    Sebelumnya, beredar keterangan tertulis dari Sekjen Partai Gerindra, Sugiono, yang ditujukan kepada pimpinan dan anggota Fraksi Gerindra DPR RI. Dalam surat itu disebutkan bahwa seluruh anggota diwajibkan hadir tanpa terkecuali di rumah Prabowo pada pukul 20.00 WIB.

  • Anggota Fraksi Gerindra DPR ramai-ramai datangi kediaman Prabowo

    Anggota Fraksi Gerindra DPR ramai-ramai datangi kediaman Prabowo

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI beramai-ramai mendatangi rumah Presiden Prabowo Subianto sebagai Ketua Umum Partai Gerindra di Jalan Kertanegara, Jakarta, Senin malam.

    Sejumlah tokoh Fraksi Partai Gerindra DPR RI yang tiba di kediaman Prabowo di antaranya Ahmad Muzani, Habiburokhman, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, Bob Hasan, hingga Kamrussamad. Selain itu, hadir pula selebritas politik Fraksi Gerindra DPR RI yakni Ahmad Dhani, Mulan Jameela, hingga Rachel Maryam.

    “Enggak tahu saya, mau rapat,” kata Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI Ahmad Dhani kepada wartawan saat hendak berjalan ke kediaman Prabowo.

    Selain Anggota Fraksi Gerindra, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi yang juga merupakan kader Partai Gerindra, tampak hadir di lokasi.

    Di sekitar lokasi kediaman Presiden itu, sejumlah Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) serta aparat TNI lainnya berjaga mengamankan area. Akses lalu lintas di depan rumah Prabowo pun ditutup dan hanya kendaraan-kendaraan tertentu yang bisa masuk ke lokasi.

    Ahmad Dhani pun belum mengetahui topik yang akan dibahas dalam rapat tersebut. Menurut dia, undangan rapat itu tersebar melalui grup percakapan internal Fraksi Partai Gerindra di DPR RI.

    “Nanti setelah rapat kan ketahuan (topik rapat), tadi pagi diumumkan (undangan rapat),” katanya.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 2
                    
                        Usai Reshuffle, Kader Gerindra Ramai-ramai Merapat ke Rumah Prabowo di Kertanegara
                        Nasional

    2 Usai Reshuffle, Kader Gerindra Ramai-ramai Merapat ke Rumah Prabowo di Kertanegara Nasional

    Usai Reshuffle, Kader Gerindra Ramai-ramai Merapat ke Rumah Prabowo di Kertanegara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Para kader Partai Gerindra ramai-ramai merapat ke rumah Presiden Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, pada Senin (8/9/2025) malam.
    Pantauan Kompas.com di lokasi, kader Gerindra yang hadir tampak datang dengan menggunakan kemeja putih dan celana krem.
    Kader Gerindra itu berbaris untuk diperiksa Paspampres sebelum bisa masuk ke rumah Prabowo.
    Tampak sejumlah elite Gerindra yang hadir di lokasi, mulai dari Ahmad Muzani, Rahayu Saraswati, Habiburokhman, Prasetyo Hadi, hingga Bob Hasan.
    Selain itu, hadir pula Kamrussamad, Himmatul Aliyah, Martin Tumbelaka, Andre Rosiade, Ahmad Dhani, Mulan Jameela, dan masih banyak kader Gerindra lainnya.
    Saat ditanya awak media, Ahmad Dhani mengaku tidak tahu apa pembahasan dalam rapat kali ini.
    “Yang saya tahu di grup Gerindra DPR ya. Yang lain enggak tahu. Undangannya di grup fraksi Gerindra,” kata Ahmad Dhani.
    Ahmad Dhani mengeklaim sebenarnya mereka sering rapat di rumah Prabowo di Kertanegara.
    Dia berseloroh, baru kali ini undangannya bocor.
    “Sering sih sebenarnya. Baru kali ini saja mungkin bocor,” kata Dhani tertawa, sembari berlalu.
    Adapun Prabowo baru saja menggelar
    reshuffle
    atau perombakan kabinet di Istana, Jakarta, pada sore tadi.
    Mereka yang dicopot dari jabatannya ialah Menko Polkam Budi Gunawan, Menkeu Sri Mulyani, Menkop Budi Arie Setiadi, Menteri P2MI Abdul Kadir Karding, dan Menpora Dito Ariotedjo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DPR Kaji Pembentukan Badan Komoditas Strategis, Apa Itu?

    DPR Kaji Pembentukan Badan Komoditas Strategis, Apa Itu?

    Bisnis.com, JAKARTA — DPR RI tengah mengkaji wacana pembentukan badan baru dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Komoditas Strategis, yakni Badan Komoditas Strategis.

    RUU tersebut mulai dibahas Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama sejumlah kementerian pada rapat kerja yang berlangsung kemarin, Kamis (4/9/2025).

    Tak hanya soal pembentukan badan baru, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyebut bahwa RUU Komoditas Strategis bertujuan mengatur tata kelola dan tata niaga komoditas mulai dari hulu hingga hilir.

    Dia menjelaskan bahwa rancangan beleid ini akan mencakup sektor pertanian, perkebunan, hingga perindustrian, serta berfokus untuk membatasi aktivitas impor.

    “Makanya dikatakan omnibus, karena begitu banyak masukan. Nantinya akan diatur tata kelola dan tata niaganya dari hulu sampai hilir,” kata Bob dalam keterangannya, dikutip pada Jumat (5/9/2025).

    Apa Itu Badan Komoditas Strategis?

    Dalam draf RUU Komoditas Strategis yang dapat diakses di situs resmi DPR, pengaturan mengenai Badan Komoditas Strategis termaktub dalam Bab XII.

    Pasal 56 menyatakan bahwa pemerintah pusat membentuk badan Komoditas Strategis yang berfungsi sebagai wadah untuk pengembangan komoditas strategis dan industri pengolahan komoditas strategis bagi seluruh pemangku kepentingan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

    Pasal berikutnya menyatakan bahwa tugas Badan Komoditas Strategis setidaknya mencakup tujuh poin. Pertama, badan tersebut bertugas untuk mendorong pembangunan ekonomi komoditas dan industri pengolahan strategis yang terintegrasi dari hulu ke hilir.

    Tugas kedua adalah mendorong integrasi dan pengembangan riset terkait, ketiga yaitu melakukan promosi dan diplomasi internasional, sedangkan yang keempat adalah mendorong sinergi antarkelembagaan di bidang yang sama.

    Berikutnya atau kelima, Badan Komoditas Strategis juga bertugas mengembangkan hilirisasi produk komoditas strategis. Tugas keenam ialah membangun kemitraan inklusif antara petani, pelaku usaha, koperasi, dan industri pengolahan; sedangkan ketujuh yakni mendorong keseimbangan pemanfaatan untuk pembangunan industri di hilir dan peningkatan produktivitas di hulu.

    Lebih lanjut, Pasal 58 RUU Komoditas Strategis mengatur bahwa operasional kegiatan dan kelembagaan Badan Komoditas Strategis bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), dan/atau sumber pendapatan lain yang sah.

    Sementara itu, Pasal 59 menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai fungsi, tugas, susunan organisasi, tata kerja, dan sumber operasional Badan Komoditas Strategis akan diatur dengan Peraturan Presiden.

    Potensi Tumpang Tindih

    Dalam rapat kerja antara Baleg DPR RI dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Pertanian (Kementan), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag), terdapat pembahasan bahwa pembentukan badan baru dalam RUU Komoditas Strategis berpotensi tumpang tindih dengan kelembagaan yang telah ada.

    Iqbal Shoffan Shofwan selaku Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag memberikan masukan bahwa pembentukan badan baru ini perlu memperhatikan lingkup kebijakan komoditas strategis yang telah ada di berbagai kementerian dan lembaga.

    “Apabila dilakukan pembentukan lembaga baru, maka perlu dipertegas batas-batas kewenangan yang jelas dari dibentuknya Badan Komoditas Strategis yang baru ini,” kata Iqbal di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (4/9/2025).

    Selain itu, dia juga menyoroti aspek penyederhanaan kelembagaan mengenai tata kelola komoditas strategis nasional dalam wacana pembentukan badan baru ini.

    Secara spesifik, Iqbal mencontohkan perihal  Pasal 47 ayat (3) RUU Komoditas Strategis yang menyatakan bahwa Badan Komoditas Strategis akan mengoordinasikan promosi dagang luar negeri.

    Menurutnya, ketentuan berpotensi tumpang tindih mengingat peraturan lainnya yang memberikan kewenangan kepada Menteri Perdagangan untuk menjalankan fungsi tersebut.

    “Hal ini perlu dipertimbangkan kembali untuk diharmonisasikan dengan PP No. 29/2021 yang menetapkan Menteri Perdagangan sebagai koordinator,” ujarnya.

    Di samping itu, Kemendag juga memberikan masukan perihal peningkatan nilai ekspor komoditas strategis, pembagian kewenangan antara pusat dan daerah, penetapan harga, hingga pengamanan perdagangan dalam dan luar negeri.

  • Benny Harman DPR Singgung Janji Prabowo Sahkan RUU Perampasan Aset jika Terpilih Presiden – Page 3

    Benny Harman DPR Singgung Janji Prabowo Sahkan RUU Perampasan Aset jika Terpilih Presiden – Page 3

    Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan menyatakan belum ada pembahasan RUU Perampasan Aset. Menurut Bob, pihaknya tengah fokus menyelesaikan RUU di program legislasi nasional (Prolegnas).

    “Belum. Sekarang ini kita bicara prolegnas yang ada,” kata Bob Hasan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (2/9/2025).

    Bob juga menyebut pembahasan RUU Perampasan Aset bukan hanya pekerjaan rumah Baleg melainkan produk politik DPR RI secara kelembagaan.

    “Kami di Baleg belum dengar. Karena ini kan apa RUU Perampasan Aset masalah DPR. Kita di baleg bagian DPR RI,” tuturnya.

    Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan mengklaim, pihaknya tidak mau buru-buru menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset, tanpa ada kajian mendalam terlebih dahulu

    “Ada di undang-undang tindak pidana, ada undang-undang, tidak boleh tumpang tindih. Undang-undang itu harus searah, sejalan. Supaya tidak berlawanan,” kata Sturman.

    Menurutnya, pihaknya harus sangat berhati-hati sebelum benar-benar membahas RUU tersebut. “Artinya kita harus hati-hati, Bang. Jangan sampai salah. Jangan sampai orang-orang yang nggak perlu asetnya dirampas, dirampas,” pungkasnya.

  • DPR Batal Gelar Rapat Paripurna dalam Rangka HUT – Page 3

    DPR Batal Gelar Rapat Paripurna dalam Rangka HUT – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tepat berusia 80 tahun pada 29 Agustus 2025. Setiap tahunnya, DPR menggelar rapat paripurna rangka hari ulang tahun (HUT).

    Namun, karena 29 Agustus bertepatan dengan hari Jumat, maka paripurna semula dijadwalkan hari ini, Selasa (2/9/2025).

    Namun, berdasarkan agenda resmi DPR, tidak ada agenda paripurna di DPR hari ini, namun ada agenda rapat Komisi.

    “Tidak ada agenda,” demikian kutipan agenda DPR dikutip Selasa (2/9/2025).

    Sebelumnya, berbeda dengan HUT sebelumnya, DPR hari ini tidak menggelar rapat paripurna HUT. Paripurna DPR terkait HUT dijadwalkan digelar pada 2 September 2025.

    “Kami sampaikan rapat paripurna berikutnya dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 2 September 2025 dengan agenda pidato Ketua DPR RI dalam rangka hari ulang tahun DPR RI ke-80,” kata Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal, di Gedung Paripurna DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa (26/8/2025).

    Menurut Cucun, pada rapat paripurna akan disampaikan hasil kerja DPR sejauh ini, termasuk produk hukum yang sudah diselesaikan DPR mulai Oktober 2024 sampai 2025.

    “Dan penyampaian laporan kinerja DPR RI tahun sidang 2024-2025,” kata Cucun.

    Sebelumnya, di tengah situasi demonstrasi yang mencekam di sekitar Gedung DPR RI, Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) tetap melanjutkan pembahasan.

    Konsistensi Panja ini mendapat apresiasi dari Koalisi Sipil untuk UU PPRT yang sejak lama mengawal proses legislasi tersebut.

    “Pak Martin, Pak Bob Hasan, Pak Sturman, dan beberapa anggota Panja menunjukkan dedikasi luar biasa dengan tetap produktif membahas draft RUU PPRT di saat banyak aleg tiarap,” ujar Lita Anggraini dari Jala PRT, Senin 1 September 2025.

     

    Pemerintah dan DPR menyepakati mengubah status Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menjadi Kementerian. Keberadaan Kementerian Haji dan Umrah rencananya akan disahkan DPR pada Sidang Paripurna, Selasa besok.

  • Panja RUU PPRT bahas kesepakatan-tanggung jawab pemberi-penerima kerja

    Panja RUU PPRT bahas kesepakatan-tanggung jawab pemberi-penerima kerja

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan membeberkan rapat panitia kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) membahas soal kesepakatan hingga tanggung jawab pemberi kerja dan penerima kerja.

    “Yang pertama, itu kesepakatan antara pemberi kerja dengan pekerja rumah tangga; yang kedua, adalah detailing apa yang menjadi tanggung jawab dan pekerjaan daripada pekerja rumah tangga,” kata Bob ditemui usai rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

    Bob mengatakan rapat Panja RUU PPRT lebih spesifik menyusun soal kesepakatan kerja antara pemberi kerja dan penerima kerja.

    “Karena di situ menjamin; pertama, persamaan kedudukan antara pemberi kerja. Jadi, sehingga pekerja rumah tangga itu memiliki satu kesetaraan karena kedua belah pihak yang melakukan suatu perjanjian itu sudah barang pasti kedua belah pihak itu memiliki kesetaraan,” tuturnya..

    Dia pun menekankan penyusunan RUU PPRT melalui rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk di dalamnya melibatkan International Labour Organization (ILO/Organisasi Perburuhan Internasional).

    Dia menambahkan bahwa jalannya rapat Panja RUU PPRT masih akan terus bergulir secara intensif ke depannya, termasuk rencana RDP dengan pihak aplikator yang menyediakan jasa pekerja rumah tangga (PRT) secara daring atau online.

    Meski demikian, dia memastikan proses pembahasan RUU PPRT di parlemen akan rampung sebelum tahun 2026.

    “Target rampung pokoknya akhir tahun ini jadi,” kata dia.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pembahasan RUU PPRT tak terburu-buru agar tak ada yang dirugikan

    Pembahasan RUU PPRT tak terburu-buru agar tak ada yang dirugikan

    Ketua DPR RI Puan Maharani (kedua kanan) bersama para Wakil Ketua DPR RI lainnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/7/2025). ANTARA/Melalusa Susthira K.

    Puan: Pembahasan RUU PPRT tak terburu-buru agar tak ada yang dirugikan
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 24 Juli 2025 – 20:13 WIB

    Elshinta.com – Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang berproses di parlemen tidak dilakukan terburu-buru agar tidak ada pihak yang dirugikan.

    “Itu yang memang kami lakukan jadi tidak terburu-buru sehingga jangan sampai nantinya ada pihak yang dirugikan,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (24/7).

    Dia menyebut pembahasan dan penyusunan RUU PPRT berusaha mengakomodasi kelompok pekerja rumah tangga (PRT), pemberi kerja, maupun penyalur.

    “Jadi nanti yang penerima, penggunanya, penyalur dan semua pihak gitu, semua pihaknya itu tidak ada yang dirugikan,” ujarnya.

    Untuk itu, dia mengatakan saat ini pembahasan RUU PPRT yang bergulir di parlemen masih pada tahap menampung aspirasi dari berbagai pihak melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

    “Terkait dengan RUU PPRT saat ini DPR sudah mulai melaksanakan, mulai pembahasan-pembahasan meminta masukan dari seluruh masyarakat, RDPU-RDPU sehingga jangan sampai kemudian ada pihak-pihak yang kemudian dirugikan,” tuturnya.

    Dia lantas berkata, “Jadi itu prosesnya memang sedang kita lakukan untuk menerima masukan dari seluruh elemen masyarakat dulu.”

    Sebelumnya, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan dalam RDPU terkait RUU PPRT pada Kamis (17/7), mengatakan bahwa waktu tiga bulan yang ditargetkan Presiden Prabowo Subianto tidak mengacu pada kalender hari kerja.

    Bob menyebut DPR RI mempunyai masa reses bagi para legislator untuk turun ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing guna menyerap aspirasi masyarakat.

    Adapun Presiden RI Prabowo Subianto berjanji segera merampungkan pembahasan dan mengesahkan RUU PPRT dalam waktu tiga bulan ke depan di hadapan ratusan ribu buruh saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada 1 Mei 2025.

    Bila menghitung waktu sesuai janji Presiden Prabowo pada 1 Mei maka RUU PPRT sedianya akan rampung pada 1 Agustus.

    Sumber : Antara