Tag: Bob Hasan

  • Politik kemarin, Rahayu Saraswati mundur hingga RUU Perampasan Aset

    Politik kemarin, Rahayu Saraswati mundur hingga RUU Perampasan Aset

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa politik telah diwartakan oleh pewarta Kantor Berita ANTARA pada Rabu (10/9). Berikut beberapa berita pilihan yang masih menarik dibaca pagi ini.

    1. Wakil Ketua Komisi VII DPR Rahayu Saraswati nyatakan mundur dari DPR

    Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menyatakan mundur sebagai Anggota DPR RI karena memahami ada ungkapannya beberapa waktu lalu yang dinilai menyakiti banyak pihak.

    Dia pun memohon maaf sebesar-besarnya atas ucapan dan kesalahannya tersebut. Adapun dia menyatakan pengunduran dirinya sebagai Anggota DPR RI melalui akun Instagram-nya @rahayusaraswati.

    Baca selengkapnya di sini.

    2. Keponakan Prabowo dinonaktifkan Gerindra usai nyatakan mundur dari DPR

    Keponakan Presiden Prabowo Subianto, yakni Rahayu Saraswati Djojohadikusumo dinonaktifkan oleh Fraksi Partai Gerindra sebagai anggota DPR RI, setelah sebelumnya menyatakan mengundurkan diri.

    Sekretaris Fraksi Gerindra DPR Bambang Haryadi menegaskan pihaknya menghormati keputusan tersebut. Menurut dia, partainya bakal memproses pengunduran diri Saraswati sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

    Baca selengkapnya di sini.

    3. Seskab: Prabowo instruksikan BNPB tangani banjir Bali dan NTT

    Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto untuk menangani bencana banjir di Bali dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

    “Siang hari ini, Presiden Prabowo telah menginstruksikan kepada Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) beserta instansi terkait lainnya untuk segera bertindak cepat di lokasi bencana,” kata Teddy sebagaimana dikutip dari akun Instagram Sekretariat Kabinet (@sekretariat.kabinet), Rabu.

    Baca selengkapnya di sini.

    4. Gibran: Reshuffle telah dihitung matang Presiden dari sisi kinerja

    Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyatakan reshuffle atau perombakan susunan menteri dalam Kabinet Merah Putih telah diperhitungkan dengan matang oleh Presiden Prabowo Subianto, termasuk dari sisi kinerja.

    Pernyataan Gibran tersebut menanggapi pertanyaan awak media soal pemberhentian sejumlah menteri, sekaligus pelantikan menteri yang dilakukan Presiden Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Senin (8/9).

    Baca selengkapnya di sini.

    5. Baleg DPR sebut usul RUU Perampasan Aset segera dibawa ke paripurna

    Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan mengatakan bahwa usul inisiatif untuk menggulirkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan segera dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI yang akan datang.

    Dia mengatakan bahwa sejauh ini RUU tersebut masih bersifat usulan untuk masuk ke prioritas, dan penetapan RUU tersebut sebagai usulan bakal dilakukan pada Rabu (17/9).

    Baca selengkapnya di sini.

    Pewarta: Nadia Putri Rahmani
    Editor: Triono Subagyo
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • RUU Perampasan Aset: Cermin yang Ditutup
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        11 September 2025

    RUU Perampasan Aset: Cermin yang Ditutup Nasional 11 September 2025

    RUU Perampasan Aset: Cermin yang Ditutup
    Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan & Sekretaris APHTN HAN Jawa Barat
    ADA
    saat ketika sebuah rancangan undang-undang seperti cahaya senja. Redup, samar, dan hampir padam.
    RUU Perampasan Aset pernah berada di titik itu. Ia diajukan, dibicarakan, lalu ditunda. Bertahun-tahun tersangkut di meja DPR, menunggu giliran yang tak kunjung datang.
    Namun pada 9 September 2025, kabar baru datang. DPR akhirnya memasukkan RUU ini ke dalam Prolegnas Prioritas Perubahan Kedua 2025.
    “RUU Perampasan Aset dimasukkan sebagai inisiatif DPR dalam Prolegnas Prioritas Perubahan Kedua 2025,” kata Ketua Baleg DPR, Bob Hasan.
    Senja yang pekat itu seakan menyisakan cahaya jingga. Belum terang penuh, tetapi cukup untuk menunjukkan bahwa kabut panjang mulai terbuka.
    Korupsi di negeri ini tidak hanya soal uang tunai. Ia menjelma rumah di atas bukit, vila di tepi pantai, apartemen di Singapura, hingga rekening dolar di luar negeri. Semua bersembunyi di balik nama kerabat, perusahaan cangkang, atau rekening samaran.
    RUU Perampasan Aset hadir untuk menutup celah itu. Prinsipnya sederhana: negara berhak merampas aset yang tak jelas asal-usulnya, bahkan sebelum ada putusan pidana.
    Non-conviction based asset forfeiture
    —model yang dipakai Italia melawan mafia, Amerika Serikat melawan kartel narkoba, dan Filipina memburu kekayaan Marcos—menjadi rujukan.
    Pertanyaannya: mengapa Indonesia, dengan sejarah panjang korupsi, justru tertinggal dalam langkah ini?
    Di Senayan, RUU ini lama diperlakukan seperti tamu yang tak diundang. Perdebatan lebih banyak tentang kepentingan ketimbang substansi.
    Ada yang khawatir aturan ini bisa dipakai sebagai alat politik. Ada pula yang resah, sebab banyak elite juga menyimpan harta dengan asal-usul yang samar.
    Maka, rapat ditunda. Panitia kerja tak kunjung terbentuk. Alasan prosedural dikedepankan: perlu sinkronisasi dengan regulasi lain, harus ada kepastian hukum, harus jelas mekanisme pengawasan.
    Kini, setidaknya secara formal, pintu sudah terbuka. DPR mengambil inisiatif legislasi, menandai bahwa perdebatan tidak bisa lagi diulur tanpa arah.
    Pertanyaannya: apakah pintu itu sungguh akan dibuka lebar, atau hanya sedikit diselipkan untuk menenangkan amarah publik?
    Secara filosofis, pertanyaan pun muncul: apakah perampasan aset tanpa putusan pidana tidak melanggar asas
    due process of law
    ? Bukankah setiap orang berhak dianggap tak bersalah sebelum terbukti?
    Pertanyaan itu penting. Namun, filsafat hukum memberi jalan lain. Gustav Radbruch pernah mengatakan: hukum yang menjauh dari keadilan kehilangan legitimasi.
    RUU Perampasan Aset mencoba mendekatkan hukum pada keadilan substantif. Pasal 28D UUD 1945 memang menjamin kepastian hukum. Namun, Pasal 23 mengamanatkan bahwa keuangan negara harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
     
    Bagaimana mungkin amanat itu terwujud bila miliaran rupiah dibiarkan mengendap di rekening gelap?
    Banyak pihak juga mengusulkan agar pembahasan RUU ini diselaraskan dengan revisi KUHAP, supaya mekanisme perampasan aset tetap tunduk pada pengawasan pengadilan. Usulan itu penting untuk memastikan aturan ini tak berubah menjadi alat kekuasaan.
    Ketakutan menjadi wajah paling nyata dari perjalanan panjang RUU ini. Takut bahwa negara akan terlalu kuat. Takut mekanisme ini bisa dipakai untuk menyingkirkan lawan politik.
    Dan yang paling terasa: takut bahwa para pembuat aturan sendiri bisa terseret oleh jerat yang mereka pasang.
    Maka, draf ini dipinggirkan. Ditunda. Seperti seseorang yang memilih menutup mata daripada menatap kebenaran.
    Namun, setelah gelombang demonstrasi Agustus 2025, ketakutan itu mulai retak. Dalam 17+8 Tuntutan Rakyat, desakan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan menjadi suara keras di jalanan Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, hingga Medan.
    Rakyat seakan berkata: cukup sudah. Aset koruptor harus kembali kepada pemilik sejati—bangsa ini.
    Sebelum demonstrasi itu, isu RUU Perampasan Aset lebih sering tenggelam. Media menulis seperlunya, LSM bersuara, tetapi gaungnya kalah oleh hiruk-pikuk
    reshuffle
    kabinet atau drama politik harian.
    Demonstrasi besar memang kerap terjadi, tetapi jarang sekali untuk menuntut percepatan RUU ini.
    Padahal, akibat lambannya pembahasan, yang hilang bukan sekadar aset. Yang hilang adalah masa depan: uang untuk sekolah gratis, subsidi pangan, rumah sakit, semua menguap bersama harta yang tak tersentuh.
    Senyap itu berbahaya. Sebab dalam senyap, korupsi bisa kembali tumbuh, mengakar, dan bersembunyi dengan nyaman.
    Bangsa ini pernah belajar dari krisis 1998. Ketika utang menumpuk, ketika korupsi merajalela, ketika rakyat marah. Reformasi lahir bukan sekadar pergantian presiden, melainkan janji untuk menegakkan negara hukum.
    RUU Perampasan Aset seharusnya bagian dari janji itu. Namun, dua dekade lebih berlalu, kita masih berada di titik yang sama. Korupsi tetap diperlakukan sebagai “extraordinary crime”, tetapi penanganannya tetap biasa-biasa saja.
    Ingatan itu perlahan kabur. Seperti senja yang menelan cahaya, kita seakan rela membiarkan janji reformasi tenggelam di ufuk.
    Kini, bangsa ini berada di persimpangan. Apakah RUU itu akan kembali terjebak, ataukah dimanfaatkan sebagai momentum untuk menegaskan komitmen? Pilihan itu bukan hanya milik DPR atau pemerintah, tetapi juga rakyat.
    RUU ini bisa saja disahkan dengan berbagai modifikasi: pengawasan ketat, mekanisme keberatan bagi pemilik aset, dan penguatan peran pengadilan. Semua bisa menjadi pagar agar hukum tidak berubah jadi alat kekuasaan.
    Namun, tanpa keberanian politik, semuanya hanya akan jadi draf di atas meja.
    Senja memang tak bisa dicegah, tetapi senja bukan berarti gelap total. Ada cahaya jingga yang masih bisa memberi harapan. Begitu pula RUU Perampasan Aset. Ia mungkin sedang redup, tetapi bukan mustahil bangkit kembali.
    Yang dibutuhkan hanya satu: keberanian. Keberanian negara untuk berpihak pada rakyat, bukan pada harta yang disembunyikan. Keberanian DPR untuk menatap cermin, meski wajah mereka sendiri mungkin terpantul.
    Dan keberanian kita, sebagai warga, untuk tidak diam. Karena senja kala RUU ini hanya bisa berubah jadi fajar baru bila ada suara yang tak henti-henti menyeru: aset koruptor harus kembali ke rakyat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ketua Baleg DPR dukung Mentan selesaikan masalah singkong di Lampung

    Ketua Baleg DPR dukung Mentan selesaikan masalah singkong di Lampung

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan mendukung langkah Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam menangani persoalan harga dan penyerapan singkong milik petani di Lampung.

    “Langkah ini merupakan solusi nyata di lapangan yang bisa dirasakan petani di lapangan,” kata Bob dalam keterangan di Jakarta, Rabu.

    Bob menilai langkah Mentan yang langsung merespons keluhan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal serta petani mengenai harga singkong di Lampung menunjukkan keseriusan pemerintah.

    Sesuai laporan Gubernur, kata Bob, tingginya harga singkong di daerah tersebut membuat sejumlah pabrik lebih memilih membeli dari luar Lampung, sehingga menyulitkan petani lokal.

    “Kami di DPR, khususnya Baleg, mendukung penuh langkah cepat Mentan Amran yang tancap gas menyelesaikan persoalan singkong di Lampung. Pemerintah tidak boleh membiarkan petani menanggung kerugian akibat ketidakpastian harga dan lemahnya serapan pasar. Harus ada intervensi nyata untuk melindungi mereka,” tegas Bob.

    Ia menambahkan, ketersediaan singkong yang stabil dan harga yang terjangkau akan membawa manfaat ganda. Di satu sisi, petani mendapatkan kepastian usaha dan peningkatan pendapatan. Di sisi lain, industri olahan pangan juga memperoleh bahan baku secara berkesinambungan.

    “Singkong adalah komoditas strategis. Selain pangan pokok alternatif, juga menjadi bahan baku industri, bahkan bioenergi. Maka, kebijakan untuk memperkuat produksi dan tata niaga singkong sejalan dengan agenda kemandirian pangan nasional,” lanjutnya.

    Sementara itu, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan komitmen pemerintah untuk mengawal regulasi nasional terkait tata niaga singkong.

    Menurutnya, aturan tersebut harus segera diputuskan dan dijalankan secara konsisten agar petani memperoleh kepastian usaha.

    Mentan memastikan akan segera menerbitkan surat resmi untuk menetapkan harga minimal singkong secara nasional, dengan mengacu pada regulasi yang telah berlaku di Lampung.

    “Segera saya tandatangani (suratnya) agar harga singkong secara nasional disamakan dengan harga di Lampung. Dengan begitu, petani punya jaminan harga,” ucap Mentan.

    Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, asosiasi petani, dan pelaku industri dalam membangun tata niaga singkong yang lebih sehat dan berkeadilan.

    Mentan turut mendorong para petani untuk terus meningkatkan produksi sekaligus memperbaiki kualitas singkong, sehingga pabrik memperoleh kepastian pasokan bahan baku yang sesuai standar.

    “Jika tata niaga ini kita perbaiki, singkong akan menjadi komoditas luar biasa. Nilai tambahnya besar, bahkan bisa menopang ekonomi daerah maupun nasional. Kita siap mengawal penuh,” kata Mentan.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Triono Subagyo
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Masuk Prolegnas, Pemerintah Bakal Susun RUU Perampasan Aset Paralel dengan RKUHAP

    Masuk Prolegnas, Pemerintah Bakal Susun RUU Perampasan Aset Paralel dengan RKUHAP

    Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menginisasi Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dibahas dalam prolegnas. RUU direncanakan rampung tahun ini.

    Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan proses pembentukan RUU Perampasan Aset tidak perlu menunggu pengesahan RKUHAP yang mengiringi isi RKUHP.

    Artinya, Pembahasan RUU Perampasan Aset akan dibahas secara paralel bersamaan RKUHAP dan RKUHP.

    “Berstimulasi. Saya katakan tadi berstimulasi. RKUHAP tetap harus berjalan. RKUHAP juga punya tantangan karena dia harus mengiringi KUHP,” paparnya, dikutip Rabu (10/9/2025).

    Dia menjelaskan pembahasan RUU Perampasan Aset juga memerlukan pondasi yang kuat dari KUHP sehingga isi Undang-Undang tepat sasaran.

    Senada, Ketua Baleg, Bob Hasan mengatakan RUU Perampasan Aset dibahas paralel dengan RKUHAP dan dilimpahkan ke Komisi III

    “Nah justru ini kan secara paralel. Nanti kan Komisi III kan sedang menyelesaikan RKUHAP. Karena ini terkait dengan perampasan aset, ada sebuah aksi, ada sebuah acara. Kalau bicara acara pidana maka kita tidak boleh lepas daripada hukum acara pidana. Seperti itu. Makanya itu tahapannya paralel tadi. Tetapi kita berstimulasi. Bagaimana kita terlebih dahulu mengupas apa isinya yang sebenarnya yang selama ini harus kita rumuskan bersama-sama,” katanya

    Dia menyampaikan RUU Perampasan Aset  masih membutuhkan partisipasi publik agar isi RUU lebih komprehensif. 

    “Targetnya tahun ini semuanya harus dibereskan. Tetapi kemudian kita ini namanya meaningful. Harus memenuhi meaningful partisipasi publik. Meaningful itu adalah yang bermakna. Nah maknanya adalah apa? Kita jangan hanya tahu judulnya perampasan aset. Harus tahu seluruh publik apa isinya perampasan aset itu. Itu kalau bicara makna,” katanya.

    Bob menambahkan partisipasi publik dibutuhkan untuk memastikan isi RUU apakah dalam konteks tertentu masuk dalam kategori pidana, pidana pokok, atau pidana tambahan.

    “Nah disitu nanti di-meaningful-kan. Kita akan sajikan di depan umum di Youtube. Terbuka, secara terbuka,” jelas Bob.

  • 7
                    
                        Babak Baru RUU Perampasan Aset: Masuk Prolegnas Prioritas Usai Prabowo Minta Kebut
                        Nasional

    7 Babak Baru RUU Perampasan Aset: Masuk Prolegnas Prioritas Usai Prabowo Minta Kebut Nasional

    Babak Baru RUU Perampasan Aset: Masuk Prolegnas Prioritas Usai Prabowo Minta Kebut
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kini telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
    Hal tersebut terjadi setelah Baleg DPR menggelar Rapat Evaluasi Prolegnas 2025 bersama Menteri Hukum dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU).
    “Terdapat tiga RUU yang diusulkan untuk masuk ke dalam perubahan kedua Prolegnas RUU prioritas 2025, yaitu satu RUU tentang Perampasan Aset,” kata Ketua Baleg DPR Bob Hasan di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
    Selain tentang perampasan aset, dua RUU lainnya adalah RUU tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dan RUU tentang Kawasan Industri.
    Bob mengatakan, ketiga RUU itu tetap menjadi RUU inisiatif DPR sehingga tidak lagi perlu diperdebatkan.
    “Jadi, perampasan aset tidak ada lagi perdebatan di pemerintah atau apa, tapi di DPR, dan itu masuk ke 2025,” ujar Bob.
    Dalam kesempatan yang sama, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan, pemerintah setuju dengan usulan Baleg DPR agar RUU Perampasan Aset masuk Prolegnas Prioritas 2025.
    “Pemerintah setuju apa yang menjadi usul inisiatif DPR terkait tiga RUU tadi untuk masuk dalam evaluasi Prolegnas 2025,” kata Supratman.
    Supratman kemudian berterima kasih kepada Baleg DPR RI karena memasukkan RUU itu dalam Prolegnas Prioritas 2025.
    Menurutnya, pemerintah sebenarnya sudah siap untuk mengusulkan RUU Perampasan Aset masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025.
    “Hari ini kita harus memberi apresiasi yang luar biasa kepada DPR karena memenuhi janji mengambil alih draf penyusunan RUU tentang Perampasan Aset. Nanti naskah akademik maupun materi RUU-nya boleh kita
    sharing
    nanti,” ujar Supratman.
    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, surat presiden (surpres) rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset sudah diajukan ke DPR pada era Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
    Tepatnya pada 2023, saat itu Mahfud MD merupakan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).
    “Seperti kita ketahui RUU ini kan sebenarnya sudah diajukan pada masa pemerintahan Pak Jokowi pada tahun 2023 yang lalu,” ujar Yusril usai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri dan Ketua Lembaga/Komisi di Kemenko Kumham Imigrasi, Senin (8/9/2025).
    “Dan dalam surat presiden juga sudah menunjuk pada waktu itu Menteri Menko Polhukam Pak Mahfud dan Menteri Pak Yasonna Laoly Menkumham pada waktu itu, untuk mewakili presiden membahas RUU ini. Hanya sampai sekarang RUU itu belum dibahas oleh DPR,” sambungnya.
    Kini, Yusril mengungkap bahwa Presiden Prabowo Subianto ingin RUU Perampasan Aset segera dibahas oleh DPR.
    Permintaan untuk membahas RUU Perampasan Aset juga sudah disampaikan Prabowo kepada Ketua DPR Puan Maharani.
    “Karena itu, Pak Prabowo menegaskan juga kepada Ibu Puan Maharani supaya DPR segera mengambil langkah membahas RUU ini,” ujar Yusril.
    “Mudah-mudahan pada tahun yang akan datang ini sudah bisa diselesaikan,” sambungnya.
    Supratman menyebutkan, keputusan DPR RI mengusulkan RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas Prioritas 2025 berdasarkan hasil perundingan Presiden Prabowo Subianto dengan pimpinan partai politik (parpol).
    Supratman mengatakan, kesepakatan DPR RI dan pemerintah agar RUU Perampasan Aset itu digodok tahun ini menjadi tanda bahwa pembicaraan Prabowo dengan pimpinan partai politik berlangsung baik.
    “Kan presiden sudah bertemu dengan ketum, ketua umum parpol. Dan yang kedua juga hari ini menandakan ada keputusan yang diambil, itu artinya pembicaraan ini sudah dilakukan secara baik ya,” kata Supratman.
    Saat ini, pemerintah tinggal menunggu draf RUU Perampasan Aset yang disusun DPR RI karena menjadi inisiatif para anggota Dewan.
    Setelah menerima draf itu, presiden nantinya akan menyerahterimakan Surat Presiden (Surpres).
    Menurut dia, yang terpenting saat ini sudah terdapat keputusan politik antara pemerintah dan DPR bahwa RUU Perampasan Aset segera dibahas.
    “Kita tunggu proses politiknya itu ada di DPR sekarang sama Pak Ketua (Badan Legislatif),” ujar Supratman.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Masuk Prioritas 2025, RUU Perampasan Aset Jadi Usul Inisiatif DPR
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 September 2025

    Masuk Prioritas 2025, RUU Perampasan Aset Jadi Usul Inisiatif DPR Nasional 10 September 2025

    Masuk Prioritas 2025, RUU Perampasan Aset Jadi Usul Inisiatif DPR
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset diusulkan masuk program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
    RUU Perampasan Aset menjadi satu dari tiga RUU yang menjadi usul inisiatif DPR masuk ke Prolegnas Prioritas 2025.
    Dua RUU lain yang diusulkan DPR adalah RUU Kamar Dagang dan Industri dan RUU Kawasan Industri.
    “Pemerintah setuju dengan usul inisiatif DPR terkait tiga RUU yang tadi disampaikan untuk masuk dalam evaluasi Prolegnas 2025. Jadi, khususnya RUU tentang Perampasan Aset, kami sampaikan terima kasih karena pemerintah sebenarnya juga sudah siap,” ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam rapat kerja evaluasi Prolegnas Prioritas 2025, Selasa (9/9/2025).
    Pemerintah, kata Supratman, mengapresiasi DPR yang menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai usul inisiatif mereka.
    Supratman menjelaskan, pemerintah akan membantu DPR dalam penyusunan naskah akademik dan draf RUU Perampasan Aset.
    “Kita harus memberikan apresiasi yang luar biasa kepada DPR karena telah memenuhi janji untuk mengambil alih penyusunan draf RUU tentang Perampasan Aset,” ujar Supratman.
    Usai rapat tersebut, Ketua Baleg Bob Hasan mengungkap bahwa RUU Perampasan Aset ditargetkan rampung pada 2025.
    “Targetnya tahun ini semuanya harus dibereskan,” ujar Bob.
    Meski demikian, pembahasan RUU Perampasan Aset tetap harus dilakukan dengan melibatkan publik secara bermakna atau meaningful participation.
    Dalam hal ini, ia mengartikan publik mengetahui isi RUU Perampasan Aset, bukan hanya judul RUU tersebut.
    “Harus tahu seluruh publik apa isinya perampasan aset itu. Itu kalau secara makna,” ujar Bob.
    Dalam pembahasannya, DPR akan menjelaskan substansi RUU Perampasan Aset, termasuk apakah pelanggaran terkait merupakan pidana pokok atau pidana asal.
    “Ada pidana pokok, ada jenisnya macam-macam. Perampasan aset ini pidana apa perdata? Kan begitu,” ujar Bob.
    “Nah, di situ nanti dimeaningfulkan, kita akan sajikan di depan, di YouTube. Terbuka, secara terbuka,” lanjut politikus Partai Gerindra tersebut.
    Sebagai informasi, pemerintah sudah mengusulkan RUU Perampasan Aset ini ke DPR sejak 2012. Usulan itu dilakukan setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan kajian sejak 2008.
    Hingga akhirnya pada 4 Mei 2023, pemerintah mengirim surat presiden (surpres) terkait RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana ke DPR.
    Namun, hingga rapat paripurna terakhir DPR periode 2019-2024 pada 30 September 2024, pembahasan RUU Perampasan Aset itu belum pernah dilakukan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas, Ketua Baleg: Target Tahun Ini Selesai

    RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas, Ketua Baleg: Target Tahun Ini Selesai

    Bisnis.com, JAKARTA – Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) menargetkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset masuk prolegnas dan selesai pada tahun ini.

    Ketua Baleg, Bob Hasan mengatakan masih membutuhkan partisipasi publik agar isi RUU lebih komprehensif. 

    “Targetnya tahun ini semuanya harus dibereskan. Tetapi kemudian kita ini namanya meaningful. Harus memenuhi meaningful partisipasi publik. Meaningful itu adalah yang bermakna. Nah maknanya adalah apa? Kita jangan hanya tahu judulnya perampasan aset. Harus tahu seluruh publik apa isinya perampasan aset itu. Itu kalau bicara makna,” katanya di Komplek Parlemen, Selasa (9/9/2025).

    Bob menambahkan partisipasi publik dibutuhkan untuk memastikan isi RUU apakah dalam konteks tertentu masuk dalam kategori pidana, pidana pokok, atau pidana tambahan.

    “Nah disitu nanti di-meaningful-kan. Kita akan sajikan di depan umum di Youtube. Terbuka, secara terbuka,” jelas Bob.

    Pembahasan RUU Perampasan Aset akan dibahas secara paralel bersamaan RKUHAP dan RKUHP. Senada, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menyampaikan proses pembentukan RUU Perampasan Aset tidak perlu menunggu pengesahan RKUHAP dan RKHUP.

    “Berstimulasi. Saya katakan tadi berstimulasi. RKUHAP tetap harus berjalan. RKUHAP juga punya tantangan karena dia harus mengiringi KUHP,” paparnya. 

    Selain itu, seluruh fraksi dikatakan setuju agar RUU Perampasan Aset dibahas dalM prolegnas. Menurut Supratman, RUU Perampasan Aset merupakan inisiasi DPR sehingga pemerintah menunggu hasil penyusunannya

    Diketahui, desakan pengesahan RUU Perampasan Aset kembali bergema di masyarakat melalui tuntutan 17+8 sejak gelombang demonstrasi pada akhir bulan Agustus. 

     

  • RUU Polri Diusulkan Masuk Prolegnas 2025-2029 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        9 September 2025

    RUU Polri Diusulkan Masuk Prolegnas 2025-2029 Nasional 9 September 2025

    RUU Polri Diusulkan Masuk Prolegnas 2025-2029
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyebut, Revisi Undang-Undang (RUU) Polri dan RUU Transportasi Online masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029.
    Informasi ini disampaikan Bob saat memimpin Rapat Evaluasi Prolegnas 2025 yang digelar Baleg DPR RI bersama Menteri Hukum dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU).
    “Kami informasikan bahwa Badan Legislasi juga telah menerima beberapa usulan RUU untuk dapat dimasukkan dalam Prolegnas RUU tahun 2025-2029,” kata Bob, di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
    Baleg juga mengusulkan sejumlah RUU lain untuk masuk dalam Prolegnas 2025-2029, yakni RUU Kamar Dagang dan Industri (Kadin), RUU Kawasan Industri, RUU Patriot Bond, RUU Perlindungan Data Pribadi, RUU Satu Data Indonesia, RUU Pekerja Lepas Indonesia, RUU Pekerja Platform Indonesia, dan RUU tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
    “Ada satu lagi ini BUMD ya, sudah masuk di
    long list
    ya,” kata Bob.
    Bob menyebut, Baleg DPR RI mengusulkan RUU Perampasan Aset, RUU Kawasan Industri, dan RUU Kadin untuk masuk Prolegnas Prioritas 2025.
    Dengan demikian, kata dia, tidak lagi perlu ada perdebatan terkait siapa pihak yang mengusulkan RUU Perampasan Aset.
    “Ini tetap sebagai inisiatif DPR. Jadi perampasan aset tidak ada lagi perdebatan di pemerintah atau apa, tapi di DPR, dan itu masuk ke 2025,” tutur Bob.
    Diketahui, RUU Polri sempat menjadi sorotan dan menuai kritik dari masyarakat sipil karena dinilai membuat kewenangan Polri tumpang tindih dengan lembaga lain.
    Di antara pasal yang dipersoalkan meliputi perluasan kewenangan Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri dalam penyadapan yang tumpang tindih dengan wewenang Badan Intelijen Negara (BIN).
    Kemudian, ada juga pasal yang mengatur kewenangan polisi dalam mengawasi dan mengamankan ruang siber yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • RUU Polri Diusulkan Masuk Prolegnas 2025-2029 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        9 September 2025

    Baleg DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Tahun Ini Nasional 9 September 2025

    Baleg DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Tahun Ini
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyebut, pihaknya menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan selesai dibahas pada 2025.
    Pernyataan tersebut disampaikan Bob usai rapat Baleg DPR RI bersama Menteri Hukum dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI, yang menyepakati RUU Perampasan Aset masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
    “Targetnya tahun ini semuanya harus dibereskan,” kata Bob, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
    Meski demikian, lanjut Bob, pembahasan RUU Perampasan Aset tetap harus dilakukan dengan melibatkan publik secara bermakna.
    Dalam hal ini, ia mengartikan publik mengetahui isi RUU Perampasan Aset, bukan hanya judul RUU tersebut.
    “Harus tahu seluruh publik apa isinya perampasan aset itu. Itu kalau secara makna,” ujar Bob.
    Dalam pembahasannya, DPR RI akan menjelaskan substansi RUU Perampasan Aset, termasuk apakah pelanggaran terkait merupakan pidana pokok atau pidana asal.
    “Ada pidana pokok, ada jenisnya macam-macam. Perampasan aset ini pidana apa perdata? Kan begitu,” ujar Bob.
    “Nah, di situ nanti dimeaningfulkan, kita akan sajikan di depan, di YouTube. Terbuka, secara terbuka,” lanjut politikus Partai Gerindra tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • RUU Perampasan Aset usul DPR, Menkum: Prabowo sudah jumpa para ketum

    RUU Perampasan Aset usul DPR, Menkum: Prabowo sudah jumpa para ketum

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset diusulkan DPR RI untuk jadi prioritas tahun 2025, setelah Presiden Prabowo Subianto bertemu dengan para ketua umum (ketum) partai politik.

    Menurut dia, RUU Perampasan Aset yang akan segera dibahas di DPR RI itu menandakan bahwa sudah ada keputusan politik yang diambil. Meski begitu, dia mengatakan bahwa RUU Perampasan Aset akan menjadi usul inisiatif dari DPR RI.

    “Yang penting keputusan politiknya hari ini lewat Pak Ketua (Badan Legislasi) dan teman-teman di Baleg sudah jelas, tahun ini Undang-Undang Perampasan Aset sudah masuk di tahun 2025,” kata Supratman usai rapat evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

    Dengan diusulkannya RUU Perampasan Aset sebagai RUU prioritas, menurut dia, komunikasi antara petinggi partai politik telah dilakukan secara baik. Pemerintah pun, kata dia, akan terus menjalin komunikasi dengan lembaga legislatif tersebut.

    “Pemerintah tinggal menunggu hasil penyusunannya, kemudian nanti Presiden akan mengirimkan surpres (surat presiden),” katanya.

    Di sisi lain, dia mengungkapkan bahwa pemerintah pun sebelumnya sudah mempunyai draf RUU Perampasan Aset. Meski nantinya akan jadi usul DPR, menurut dia, pemerintah juga bakal membagikan draf yang disusun oleh pemerintah jika diperlukan sebagai acuan DPR.

    “Pokoknya komitmen Presiden bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk sesegera mungkin menyelesaikan undang-undang itu,” katanya.

    Sebelumnya, Baleg DPR RI mengusulkan agar RUU tentang Perampasan Aset untuk dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas untuk dibahas pada tahun 2025.

    Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan RUU Perampasan Aset itu diusulkan untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. Sebelumnya, RUU itu masuk pada Prolegnas Jangka Menengah 2024-2029 sebagai usulan pemerintah.

    “Jadi perampasan aset tidak ada lagi perdebatan di pemerintah atau apa, tapi di DPR. Dan itu masuk ke 2025,” kata Bob Hasan saat membuka rapat evaluasi Prolegnas DPR RI dengan pemerintah di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

    Rencananya, kepastian RUU itu akan resmi menjadi prioritas 2025 akan diputuskan pada pekan depan melalui rapat pleno Baleg DPR RI. Selain itu, Baleg DPR juga akan menyusun Prolegnas Prioritas untuk 2026.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.