Tag: Bob Hasan

  • Menteri Hukum: Presiden Prabowo dan DPR Satu Suara Tuntaskan RUU Perampasan Aset
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        15 September 2025

    Menteri Hukum: Presiden Prabowo dan DPR Satu Suara Tuntaskan RUU Perampasan Aset Nasional 15 September 2025

    Menteri Hukum: Presiden Prabowo dan DPR Satu Suara Tuntaskan RUU Perampasan Aset
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, DPR pasti akan segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, mengingat Presiden RI Prabowo Subianto dan DPR sudah satu suara untuk segera merampungkan RUU tersebut.
    “Jadi ya bersabar saja sedikit ya untuk, yang jelas komitmen politik di antara Bapak Presiden dan DPR sudah satu terkait dengan (RUU) perampasan aset,” kata Supratman di Graha Pengayoman Kemenkum, Jakarta, Senin (15/9/2025).
    Supratman mengatakan, pembahasan RUU Perampasan Aset akan lebih cepat setelah menjadi RUU inisiasi DPR.
    Sebab, kata dia, pemerintah juga sudah memiliki draf untuk segera membahas RUU tersebut.
    “Tinggal kita tunggu kan sudah bagus, kalau DPR yang usulkan inisiasi pasti lebih cepat karena pemerintah kan sudah siap dan sudah
    draft-
    nya dan lain-lain sebagainya,” ujarnya.
    Dia juga mengatakan, pembahasan RUU Perampasan Aset tak harus menunggu Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) rampung karena RUU itu menunggu pengambilan keputusan pertama di DPR.
    “Kan RUU KUHAP sudah tinggal menunggu pengambilan keputusan, jadi pasti cepat lah,” ucap dia.
    Sebelumnya, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset diusulkan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
    RUU Perampasan Aset menjadi satu dari tiga RUU yang menjadi usul inisiatif DPR masuk ke Prolegnas Prioritas 2025.
    “Pemerintah setuju dengan usul inisiatif DPR terkait tiga RUU yang tadi disampaikan untuk masuk dalam evaluasi Prolegnas 2025. Jadi, khususnya RUU tentang Perampasan Aset, kami sampaikan terima kasih karena pemerintah sebenarnya juga sudah siap,” ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam rapat kerja evaluasi Prolegnas Prioritas 2025, Selasa (9/9/2025).
    Pemerintah, kata Supratman, mengapresiasi DPR yang menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai usul inisiatif mereka.
    Supratman menjelaskan, pemerintah akan membantu DPR dalam penyusunan naskah akademik dan draf RUU Perampasan Aset.
    “Kita harus memberikan apresiasi yang luar biasa kepada DPR karena telah memenuhi janji untuk mengambil alih penyusunan draf RUU tentang Perampasan Aset,” ujar Supratman.
    Ketua Baleg Bob Hasan mengungkap bahwa RUU Perampasan Aset ditargetkan rampung pada 2025.
    “Targetnya tahun ini semuanya harus dibereskan,” ujar Bob.
    Meski demikian, pembahasan RUU Perampasan Aset tetap harus dilakukan dengan melibatkan publik secara bermakna atau meaningful participation.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jusuf Kalla Beri Syarat Mutlak ke DPR Soal Revisi UU Pemerintahan Aceh

    Jusuf Kalla Beri Syarat Mutlak ke DPR Soal Revisi UU Pemerintahan Aceh

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI Jusuf Kalla menekankan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh tidak boleh menabrak poin-poin yang tertuang dalam nota kesepahaman atau MoU Helsinki. Hal ini tengah digodok DPR RI.

    “Apabila undang-undang pemerintahan Aceh itu direvisi, prinsipnya ialah seperti saya katakan tadi, selama itu tidak bertentangan dengan MoU di Helsinki, maka itu dapat dilakukan,” kata JK usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/9).

    RDPU yang digelar Baleg DPR RI tersebut membahas evaluasi pelaksanaan UU Pemerintahan Aceh sekaligus menggali pengalaman dan pandangan Jusuf Kalla mengenai proses perdamaian Aceh yang menghasilkan Perjanjian Helsinki.

    Dia menilai revisi aturan pemerintahan Aceh itu memang boleh dilakukan untuk menjawab zaman, tetapi spirit tak boleh melenceng dari MoU Helsinki.

    Selain itu, kata JK, RUU Pemerintahan Aceh tak bisa diubah tanpa mengacu upaya menyejahterakan rakyat.

    “Ya, sesuai dengan zamannya boleh, tetapi tetap tujuannya bagaimana meningkatkan kesejahteraan rakyat Aceh, seperti itu,” tegasnya

    JK juga mengungkapkan RUU Pemerintahan Aceh harus memakai kesepakatan 1956 ketika hendak menentukan batas wilayah provinsi paling barat Indonesia itu.

    Sementara itu, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menegaskan pentingnya revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh sebagai langkah pembaruan regulasi setelah lebih dari 20 tahun diberlakukan.

  • JK: Konflik di Aceh Dasarnya Akibat Ketidakadilan Ekonomi

    JK: Konflik di Aceh Dasarnya Akibat Ketidakadilan Ekonomi

    Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Presiden ke-10 dan 12 Jusuf Kalla (JK) memberikan saran terkait revisi Undang-Undang tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Aceh. Dia menilai masalah utama di Aceh pada dasarnya adalah ketidakadilan ekonomi.

    Menurut JK, Aceh memiliki sumber daya alam yang melimpah, tetapi masyarakatnya tidak sejahtera.

    “Di Aceh apa masalahnya, Aceh sangat kaya SDA [sumber daya alam]. Gas minyak pada waktu itu. Namun, apa yang diperoleh masyarakat Aceh tidak besar dibandingkan kekayaan alamnya. Maka terjadilah suatu pikiran yang berakhir dengan konflik negara,” kata Jusuf Kalla dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/9/2025).

    Akibatnya, kata dia, masyarakat Aceh merasakan ketimpangan ekonomi, dibandingkan wilayah lainnya. Jika revisi UU dilaksanakan, JK mengingatkan pemerintah maka harus mengedepankan kesejahteraan masyarakat Aceh.

    “Jadi masalah di Aceh itu karena ketidakadilan ekonomi. Intinya, banyak orang katakan masalah syariah, tidak,” ujar juru damai GAM dan pemerintah Indonesia itu. 

    Dia menambahkan kekayaan gas dan sumber daya alam lainnya sangat melimpah di Aceh pada waktu itu. Oleh karenanya dia mengatasi konflik di Aceh dengan menumbuhkan rasa kepercayaan, salah satunya adalah kesejahteraan ekonomi

    Senada, Ketua Badan Legislatif Bob Hasan menyampaikan bahwa RUU ini harus mengedepankan masyarakat  Aceh untuk jangka panjang.

    Dia mengatakan RUU akan diupayakan rampung dalam jangka waktu yang dekat, jika tidak banyak pasal yang harus diubah.

    “Kalau pasal-pasalnya tidak terlalu banyak saya kira akan lebih cepat. InsyaAllah sangat dimungkinkan tahun ini,” tuturnya

    Dalam rapat juga dihadiri oleh Wakil Ketua Badan Legislatif DPR, yakni Bob Hasan dan para wakilnya yakni Sturman Panjaitan, Martin Manurung, dan Ahmad Doli Kurniawan.

  • RUU Perampasan Aset: Penting, tetapi Jangan Asal Jadi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        12 September 2025

    RUU Perampasan Aset: Penting, tetapi Jangan Asal Jadi Nasional 12 September 2025

    RUU Perampasan Aset: Penting, tetapi Jangan Asal Jadi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Sejumlah pihak mengingatkan DPR RI agar tidak asal-asalan dalam menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
    Peringatan ini disampaikan menyusul keputusan DPR RI yang menetapkan RUU Perampasan Aset sebagai RUU inisiatif DPR dan memasukkannya dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
    Adapun RUU Perampasan Aset telah dinantikan banyak pihak untuk disahkan sebagai salah satu instrumen penting dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
    Melalui RUU itu, aparat penegak hukum bisa menyita aset dan harta penyelenggara negara yang tidak wajar namun asal usulnya tidak dapat dibuktikan (
    illicit enrichment
    ).
    Kehadiran RUU ini diharapkan bisa mengembalikan kerugian negara dengan cepat dan memiskinkan koruptor.
    Kendati dinantikan banyak pihak, DPR diingatkan untuk tidak membahas RUU Perampasan Aset secara asal-asalan hanya agar mewujudkan adanya UU Perampasan Aset.
    Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, mengatakan RUU Perampasan Aset menambah daftar beban legislasi akhir tahun.
    Padahal, sepanjang 2025, DPR RI baru mengesahkan dua dari 42 Prolegnas, yakni RUU TNI dan Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
    Keputusan untuk memasukkan RUU Perampasan Aset sebagai inisiatif DPR membuat lembaga legislatif harus menyiapkan naskah akademik.
    Namun, sampai saat ini belum ada kejelasan mengenai naskah akademik maupun draf RUU.
    “Tentu kita tidak ingin RUU Perampasan Aset ini asal jadi saja,” kata Lucius saat dihubungi
    Kompas.com
    , Kamis (11/9/2025).
    Lucius menyebut, keberadaan naskah akademik dan draf itu penting untuk memastikan muatan RUU tersebut bermanfaat.
    Sebab, RUU Perampasan Aset digadang-gadang bakal mendukung pemberantasan korupsi.
    “Kejelasan sejak awal naskah akademik dan drafnya penting untuk memastikan manfaat RUU ini,” ujar dia.
    Terpisah, Koalisi Masyarakat Sipil menyebut RUU Perampasan Aset harus mengatur batas jumlah harta terkait pidana yang bisa dirampas.
    Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah, mengatakan, berdasarkan Pasal 6 draf RUU Perampasan Aset per April 2023, aset yang bisa dirampas minimal Rp 100 juta dengan ancaman 4 tahun penjara atau lebih.
    “Batas ini penting untuk dibahas kembali untuk menyesuaikan dengan, misalnya, kondisi inflasi, nilai ekonomis, dan lain sebagainya,” kata Wana dalam keterangannya, Kamis.
    Pernyataan itu disampaikan ICW bersama Auriga Nusantara, Institute for Criminal Justice Reform, IM57+Institute, Kaoem Telapak, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), dan Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman.
    Mereka mengingatkan pentingnya aturan mengenai harta yang tidak bisa dijelaskan sumbernya.
    Hal ini merupakan konsep dasar illicit enrichment atau penambahan kekayaan secara ilegal.
    Ketika seorang pejabat memiliki harta lebih banyak atau tidak sesuai dengan pendapatan sahnya, maka patut dicurigai bahwa harta itu bersumber dari suap atau gratifikasi.

    Unexplained wealth
    penting untuk diatur dalam RUU Perampasan Aset, sebab akan mempermudah pembuktian dugaan korupsi,” ujar Wana.
    RUU Perampasan Aset telah disepakati pemerintah, dalam hal ini Menteri Hukum dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025.
    Keputusan itu diambil dalam rapat evaluasi Prolegnas 2025 yang digelar Baleg DPR RI dengan Menteri Hukum pada Selasa (9/9/2025).
    Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, mengatakan pihaknya menargetkan RUU itu bisa rampung dibahas tahun ini.
    Meski demikian, ia tetap menekankan pentingnya pembahasan yang melibatkan masyarakat secara berarti.
     
    “Targetnya tahun ini semuanya harus dibereskan,” kata Bob saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
    Menurut Bob, publik harus mengetahui isi RUU Perampasan Aset, bukan hanya judulnya.
    DPR akan menjelaskan substansi RUU itu, termasuk yang menyangkut pidana pokok.
    “Harus tahu seluruh publik apa isinya perampasan aset itu. Itu kalau secara makna,” ujar Bob.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Politik kemarin, komisi investigasi demo hingga RUU Perampasan Aset

    Politik kemarin, komisi investigasi demo hingga RUU Perampasan Aset

    “Sebuah isu kalau tidak tahu narasumbernya itu namanya gosip, kan. Kalau di Islam, gibah. Jadi tidak perlu kita bahas,”

    Jakarta (ANTARA) – Berbagai peristiwa politik kemarin (11/9) menjadi sorotan, mulai dari Prabowo setuju komisi investigasi dibentuk selidiki prahara Agustus hingga DPR pastikan RUU Perampasan Aset dibahas secara terbuka.

    Berikut rangkuman ANTARA untuk berita politik kemarin yang menarik untuk kembali dibaca:

    1. Prabowo setuju komisi investigasi dibentuk selidiki prahara Agustus

    Presiden Prabowo Subianto menyetujui usulan kelompok masyarakat sipil termasuk dari Gerakan Nurani Bangsa (GNB) untuk membentuk komisi investigasi independen yang menyelidiki rangkaian kerusuhan pada 25 Agustus, kemudian 28—30 Agustus 2025 di Jakarta dan daerah lainnya.

    Kerusuhan pada periode waktu tersebut, yang kemudian disebut oleh GNB sebagai prahara Agustus, turut diwarnai oleh aksi pembakaran dan penjarahan, dan korban jiwa akibat rangkaian insiden tersebut mencapai 10 orang, termasuk Affan Kurniawan yang meninggal karena dilindas kendaraan taktis (rantis) Barracuda milik Brimob Polri.

    “Presiden menyetujui pembentukan itu, dan detailnya tentu nanti pihak Istana akan menyampaikan bagaimana formatnya,” kata Lukman Hakim Saifuddin, yang mewakili Gerakan Nurani Bangsa, saat jumpa pers selepas pertemuan antara Presiden Prabowo dan GNB di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Kamis malam.

    Baca selengkapnya di sini

    2. Gerindra sebut Saraswati mundur untuk jadi menteri hanya isu

    Sekretaris Fraksi Gerindra DPR RI Bambang Hariyadi mengatakan Rahayu Saraswati mundur sebagai anggota DPR untuk menjadi menteri hanyalah isu dan spekulasi.

    Dia mengatakan segala keputusan terkait kabinet merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto, dan Fraksi Partai Gerindra tak mencampuri urusan Kepala Negara tersebut.

    “Sebuah isu kalau tidak tahu narasumbernya itu namanya gosip, kan. Kalau di Islam, gibah. Jadi tidak perlu kita bahas,” kata Bambang di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

    Baca selengkapnya di sini

    3. JK minta revisi UU Pemerintah Aceh harus sesuai MoU Helsinki

    Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12 Jusuf Kalla meminta agar revisi atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang kini tengah bergulir di DPR RI, harus sesuai dengan Memorandum of Understanding (MoU) atau Kesepakatan Helsinki.

    Pada prinsipnya, dia menjelaskan bahwa UU Pemerintahan Aceh itu muara dari persetujuan antara dua pihak, yakni Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Maka revisi yang dilakukan saat ini pun harus memiliki prinsip yang serupa.

    “Setiap UU ataupun revisi tidak boleh bertentangan dengan MoU ini. Itu maknanya, karena sudah menjadi UU bagi kedua belah pihak,” kata Jusuf Kalla saat menghadiri rapat dengar pendapat Badan Legislasi DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

    Baca selengkapnya di sini

    4. Bantah isu di-reshuffle, Budiman: Saya masih mengurus BP Taskin

    Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin) Budiman Sudjatmiko membantah soal isu dirinya yang masuk dalam bursa perombakan (reshuffle) susunan menteri Kabinet Merah Putih dan menegaskan masih mengurus lembaga yang dipimpinnya saat ini.

    Budiman mengaku tidak tahu soal namanya yang masuk dalam salah satu kementerian menjadi wakil menteri, berdasarkan informasi yang berkembang.

    “Saya kurang tahu, tidak ada pembicaraan itu. Tadi bertemu dengan Bapak Presiden tidak menyinggung itu, tidak dihubungi itu. Jadi, saya dapat pertanyaan juga dari mana mana. Saya tidak tahu sama sekali,” kata Budiman saat memberikan keterangan di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis.

    Baca selengkapnya di sini

    5. DPR pastikan RUU Perampasan Aset dibahas secara terbuka

    Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset akan dibahas secara terbuka dan transparan dengan mengedepankan prinsip partisipasi publik yang bermakna.

    Menurut Bob Hasan di Jakarta, Kamis, partisipasi bermakna harus menjadi penekanan agar publik tidak hanya mengetahui judul undang-undang, tetapi juga memahami substansi yang terkandung di dalamnya.

    Dia pun menargetkan RUU Perampasan Aset bisa rampung pada tahun 2025 ini.

    Baca selengkapnya di sini

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • RUU Perampasan Aset Harus Atur Batas Harta Koruptor yang Boleh Dirampas
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        11 September 2025

    RUU Perampasan Aset Harus Atur Batas Harta Koruptor yang Boleh Dirampas Nasional 11 September 2025

    RUU Perampasan Aset Harus Atur Batas Harta Koruptor yang Boleh Dirampas
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Koalisi Masyarakat Sipil menekankan soal batas jumlah harta terkait tindak pidana yang dapat dirampas dalam rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset.
    Sebab berdasarkan Pasal 6 draf RUU Perampasan Aset per April 2023, aset yang dapat dirampas bernilai paling sedikit Rp100.000.000 dan diancam dengan 4 tahun atau lebih.
    “Batas ini penting untuk dibahas kembali untuk menyesuaikan dengan, misalnya, kondisi inflasi, nilai ekonomis, dan lain sebagainya,” ujar peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/9/2025).
    Adapun Koalisi Masyarakat Sipil terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Auriga Nusantara, Institute for Criminal Justice Reform, IM57+Institute, Kaoem Telapak, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), dan Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman.
    Mereka juga menekankan soal aturan terkait harta yang tidak dapat dijelaskan sumbernya atau
    unexplained wealth order
    .
    Harta yang tidak dapat dijelaskan sumbernya ini, kata Wana, merupakan konsep dasar dari
    illicit enrichment
    atau pengayaan ilegal.
    Jika seorang pejabat memiliki harta yang melebihi pendapatan dan tidak dapat dijelaskan asalnya, maka patut diduga harta tersebut adalah hasil dari suatu tindak pidana seperti suap atau gratifikasi.

    Unexplained wealth
    penting untuk diatur dalam RUU Perampasan Aset, sebab akan mempermudah pembuktian dugaan korupsi,” ujar Wana.
    Wana melanjutkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memiliki instrumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dapat dijadikan rujukan dasar pengenaan pengayaan ilegal.
    LHKPN juga dapat digunakan untuk melihat kenaikan harta dari seorang pejabat dari tahun ke tahun.
    Diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR telah mengusulkan agar RUU Perampasan Aset masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
    Ketua Baleg Bob Hasan mengungkap bahwa RUU Perampasan Aset ditargetkan rampung pada 2025.
    “Targetnya tahun ini semuanya harus dibereskan,” ujar Bob, Selasa (9/9/2025).
    Meski demikian, pembahasan RUU Perampasan Aset tetap harus dilakukan dengan melibatkan publik secara bermakna atau
    meaningful participation
    .
    Dalam hal ini, ia mengartikan publik mengetahui isi RUU Perampasan Aset, bukan hanya judul RUU tersebut.
    “Harus tahu seluruh publik apa isinya perampasan aset itu. Itu kalau secara makna,” ujar Bob.
    Dalam pembahasannya, DPR akan menjelaskan substansi RUU Perampasan Aset, termasuk apakah pelanggaran terkait merupakan pidana pokok atau pidana asal.
    “Ada pidana pokok, ada jenisnya macam-macam. Perampasan aset ini pidana apa perdata? Kan begitu,” ujar Bob.
    “Nah, di situ nanti di-
    meaningfulkan
    , kita akan sajikan di depan, di YouTube. Terbuka, secara terbuka,” lanjut politikus Partai Gerindra tersebut.
    Sebagai informasi, pemerintah sudah mengusulkan RUU Perampasan Aset ini ke DPR sejak 2012. Usulan itu dilakukan setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan kajian sejak 2008.
    Hingga akhirnya pada 4 Mei 2023, pemerintah mengirim surat presiden (surpres) terkait RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana ke DPR.
    Namun, hingga rapat paripurna terakhir DPR periode 2019-2024 pada 30 September 2024, pembahasan RUU Perampasan Aset itu belum pernah dilakukan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DPR pastikan RUU Perampasan Aset dibahas secara terbuka

    DPR pastikan RUU Perampasan Aset dibahas secara terbuka

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset akan dibahas secara terbuka dan transparan dengan mengedepankan prinsip partisipasi publik yang bermakna.

    Menurut Bob Hasan di Jakarta, Kamis, partisipasi bermakna harus menjadi penekanan agar publik tidak hanya mengetahui judul undang-undang, tetapi juga memahami substansi yang terkandung di dalamnya.

    Dia pun menargetkan RUU Perampasan Aset bisa rampung pada tahun 2025 ini.

    “Tidak boleh ada pembahasan yang tertutup. Semua harus bisa diakses publik,” katanya.

    Dia pun menekankan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset tidak bisa dilepaskan dari reformasi hukum pidana yang tengah berjalan.

    RUU ini, kata dia, akan disusun secara paralel dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang saat ini tengah difinalisasi.

    Menurut dia, hal tersebut penting mengingat perampasan aset erat kaitannya dengan mekanisme hukum acara pidana.

    “Harus jelas, apakah perampasan aset termasuk pidana asal, pidana tambahan, pidana pokok, atau bahkan masuk ranah perdata,” katanya.

    Bob Hasan mengingatkan bahwa KUHP baru akan resmi berlaku mulai 1 Januari 2026. Dengan demikian, penyusunan RKUHAP dan RUU Perampasan Aset harus seirama agar tercipta sinkronisasi yang kuat dalam sistem hukum nasional.

    “Jangan sampai salah arah. KUHP berlaku 2026 maka acara dan instrumen hukum lain, termasuk perampasan aset, harus punya fondasi yang kokoh,” katanya.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Politik kemarin, Rahayu Saraswati mundur hingga RUU Perampasan Aset

    Politik kemarin, Rahayu Saraswati mundur hingga RUU Perampasan Aset

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa politik telah diwartakan oleh pewarta Kantor Berita ANTARA pada Rabu (10/9). Berikut beberapa berita pilihan yang masih menarik dibaca pagi ini.

    1. Wakil Ketua Komisi VII DPR Rahayu Saraswati nyatakan mundur dari DPR

    Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menyatakan mundur sebagai Anggota DPR RI karena memahami ada ungkapannya beberapa waktu lalu yang dinilai menyakiti banyak pihak.

    Dia pun memohon maaf sebesar-besarnya atas ucapan dan kesalahannya tersebut. Adapun dia menyatakan pengunduran dirinya sebagai Anggota DPR RI melalui akun Instagram-nya @rahayusaraswati.

    Baca selengkapnya di sini.

    2. Keponakan Prabowo dinonaktifkan Gerindra usai nyatakan mundur dari DPR

    Keponakan Presiden Prabowo Subianto, yakni Rahayu Saraswati Djojohadikusumo dinonaktifkan oleh Fraksi Partai Gerindra sebagai anggota DPR RI, setelah sebelumnya menyatakan mengundurkan diri.

    Sekretaris Fraksi Gerindra DPR Bambang Haryadi menegaskan pihaknya menghormati keputusan tersebut. Menurut dia, partainya bakal memproses pengunduran diri Saraswati sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

    Baca selengkapnya di sini.

    3. Seskab: Prabowo instruksikan BNPB tangani banjir Bali dan NTT

    Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto untuk menangani bencana banjir di Bali dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

    “Siang hari ini, Presiden Prabowo telah menginstruksikan kepada Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) beserta instansi terkait lainnya untuk segera bertindak cepat di lokasi bencana,” kata Teddy sebagaimana dikutip dari akun Instagram Sekretariat Kabinet (@sekretariat.kabinet), Rabu.

    Baca selengkapnya di sini.

    4. Gibran: Reshuffle telah dihitung matang Presiden dari sisi kinerja

    Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyatakan reshuffle atau perombakan susunan menteri dalam Kabinet Merah Putih telah diperhitungkan dengan matang oleh Presiden Prabowo Subianto, termasuk dari sisi kinerja.

    Pernyataan Gibran tersebut menanggapi pertanyaan awak media soal pemberhentian sejumlah menteri, sekaligus pelantikan menteri yang dilakukan Presiden Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Senin (8/9).

    Baca selengkapnya di sini.

    5. Baleg DPR sebut usul RUU Perampasan Aset segera dibawa ke paripurna

    Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan mengatakan bahwa usul inisiatif untuk menggulirkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan segera dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI yang akan datang.

    Dia mengatakan bahwa sejauh ini RUU tersebut masih bersifat usulan untuk masuk ke prioritas, dan penetapan RUU tersebut sebagai usulan bakal dilakukan pada Rabu (17/9).

    Baca selengkapnya di sini.

    Pewarta: Nadia Putri Rahmani
    Editor: Triono Subagyo
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • RUU Perampasan Aset: Cermin yang Ditutup
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        11 September 2025

    RUU Perampasan Aset: Cermin yang Ditutup Nasional 11 September 2025

    RUU Perampasan Aset: Cermin yang Ditutup
    Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan & Sekretaris APHTN HAN Jawa Barat
    ADA
    saat ketika sebuah rancangan undang-undang seperti cahaya senja. Redup, samar, dan hampir padam.
    RUU Perampasan Aset pernah berada di titik itu. Ia diajukan, dibicarakan, lalu ditunda. Bertahun-tahun tersangkut di meja DPR, menunggu giliran yang tak kunjung datang.
    Namun pada 9 September 2025, kabar baru datang. DPR akhirnya memasukkan RUU ini ke dalam Prolegnas Prioritas Perubahan Kedua 2025.
    “RUU Perampasan Aset dimasukkan sebagai inisiatif DPR dalam Prolegnas Prioritas Perubahan Kedua 2025,” kata Ketua Baleg DPR, Bob Hasan.
    Senja yang pekat itu seakan menyisakan cahaya jingga. Belum terang penuh, tetapi cukup untuk menunjukkan bahwa kabut panjang mulai terbuka.
    Korupsi di negeri ini tidak hanya soal uang tunai. Ia menjelma rumah di atas bukit, vila di tepi pantai, apartemen di Singapura, hingga rekening dolar di luar negeri. Semua bersembunyi di balik nama kerabat, perusahaan cangkang, atau rekening samaran.
    RUU Perampasan Aset hadir untuk menutup celah itu. Prinsipnya sederhana: negara berhak merampas aset yang tak jelas asal-usulnya, bahkan sebelum ada putusan pidana.
    Non-conviction based asset forfeiture
    —model yang dipakai Italia melawan mafia, Amerika Serikat melawan kartel narkoba, dan Filipina memburu kekayaan Marcos—menjadi rujukan.
    Pertanyaannya: mengapa Indonesia, dengan sejarah panjang korupsi, justru tertinggal dalam langkah ini?
    Di Senayan, RUU ini lama diperlakukan seperti tamu yang tak diundang. Perdebatan lebih banyak tentang kepentingan ketimbang substansi.
    Ada yang khawatir aturan ini bisa dipakai sebagai alat politik. Ada pula yang resah, sebab banyak elite juga menyimpan harta dengan asal-usul yang samar.
    Maka, rapat ditunda. Panitia kerja tak kunjung terbentuk. Alasan prosedural dikedepankan: perlu sinkronisasi dengan regulasi lain, harus ada kepastian hukum, harus jelas mekanisme pengawasan.
    Kini, setidaknya secara formal, pintu sudah terbuka. DPR mengambil inisiatif legislasi, menandai bahwa perdebatan tidak bisa lagi diulur tanpa arah.
    Pertanyaannya: apakah pintu itu sungguh akan dibuka lebar, atau hanya sedikit diselipkan untuk menenangkan amarah publik?
    Secara filosofis, pertanyaan pun muncul: apakah perampasan aset tanpa putusan pidana tidak melanggar asas
    due process of law
    ? Bukankah setiap orang berhak dianggap tak bersalah sebelum terbukti?
    Pertanyaan itu penting. Namun, filsafat hukum memberi jalan lain. Gustav Radbruch pernah mengatakan: hukum yang menjauh dari keadilan kehilangan legitimasi.
    RUU Perampasan Aset mencoba mendekatkan hukum pada keadilan substantif. Pasal 28D UUD 1945 memang menjamin kepastian hukum. Namun, Pasal 23 mengamanatkan bahwa keuangan negara harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
     
    Bagaimana mungkin amanat itu terwujud bila miliaran rupiah dibiarkan mengendap di rekening gelap?
    Banyak pihak juga mengusulkan agar pembahasan RUU ini diselaraskan dengan revisi KUHAP, supaya mekanisme perampasan aset tetap tunduk pada pengawasan pengadilan. Usulan itu penting untuk memastikan aturan ini tak berubah menjadi alat kekuasaan.
    Ketakutan menjadi wajah paling nyata dari perjalanan panjang RUU ini. Takut bahwa negara akan terlalu kuat. Takut mekanisme ini bisa dipakai untuk menyingkirkan lawan politik.
    Dan yang paling terasa: takut bahwa para pembuat aturan sendiri bisa terseret oleh jerat yang mereka pasang.
    Maka, draf ini dipinggirkan. Ditunda. Seperti seseorang yang memilih menutup mata daripada menatap kebenaran.
    Namun, setelah gelombang demonstrasi Agustus 2025, ketakutan itu mulai retak. Dalam 17+8 Tuntutan Rakyat, desakan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan menjadi suara keras di jalanan Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, hingga Medan.
    Rakyat seakan berkata: cukup sudah. Aset koruptor harus kembali kepada pemilik sejati—bangsa ini.
    Sebelum demonstrasi itu, isu RUU Perampasan Aset lebih sering tenggelam. Media menulis seperlunya, LSM bersuara, tetapi gaungnya kalah oleh hiruk-pikuk
    reshuffle
    kabinet atau drama politik harian.
    Demonstrasi besar memang kerap terjadi, tetapi jarang sekali untuk menuntut percepatan RUU ini.
    Padahal, akibat lambannya pembahasan, yang hilang bukan sekadar aset. Yang hilang adalah masa depan: uang untuk sekolah gratis, subsidi pangan, rumah sakit, semua menguap bersama harta yang tak tersentuh.
    Senyap itu berbahaya. Sebab dalam senyap, korupsi bisa kembali tumbuh, mengakar, dan bersembunyi dengan nyaman.
    Bangsa ini pernah belajar dari krisis 1998. Ketika utang menumpuk, ketika korupsi merajalela, ketika rakyat marah. Reformasi lahir bukan sekadar pergantian presiden, melainkan janji untuk menegakkan negara hukum.
    RUU Perampasan Aset seharusnya bagian dari janji itu. Namun, dua dekade lebih berlalu, kita masih berada di titik yang sama. Korupsi tetap diperlakukan sebagai “extraordinary crime”, tetapi penanganannya tetap biasa-biasa saja.
    Ingatan itu perlahan kabur. Seperti senja yang menelan cahaya, kita seakan rela membiarkan janji reformasi tenggelam di ufuk.
    Kini, bangsa ini berada di persimpangan. Apakah RUU itu akan kembali terjebak, ataukah dimanfaatkan sebagai momentum untuk menegaskan komitmen? Pilihan itu bukan hanya milik DPR atau pemerintah, tetapi juga rakyat.
    RUU ini bisa saja disahkan dengan berbagai modifikasi: pengawasan ketat, mekanisme keberatan bagi pemilik aset, dan penguatan peran pengadilan. Semua bisa menjadi pagar agar hukum tidak berubah jadi alat kekuasaan.
    Namun, tanpa keberanian politik, semuanya hanya akan jadi draf di atas meja.
    Senja memang tak bisa dicegah, tetapi senja bukan berarti gelap total. Ada cahaya jingga yang masih bisa memberi harapan. Begitu pula RUU Perampasan Aset. Ia mungkin sedang redup, tetapi bukan mustahil bangkit kembali.
    Yang dibutuhkan hanya satu: keberanian. Keberanian negara untuk berpihak pada rakyat, bukan pada harta yang disembunyikan. Keberanian DPR untuk menatap cermin, meski wajah mereka sendiri mungkin terpantul.
    Dan keberanian kita, sebagai warga, untuk tidak diam. Karena senja kala RUU ini hanya bisa berubah jadi fajar baru bila ada suara yang tak henti-henti menyeru: aset koruptor harus kembali ke rakyat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ketua Baleg DPR dukung Mentan selesaikan masalah singkong di Lampung

    Ketua Baleg DPR dukung Mentan selesaikan masalah singkong di Lampung

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan mendukung langkah Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam menangani persoalan harga dan penyerapan singkong milik petani di Lampung.

    “Langkah ini merupakan solusi nyata di lapangan yang bisa dirasakan petani di lapangan,” kata Bob dalam keterangan di Jakarta, Rabu.

    Bob menilai langkah Mentan yang langsung merespons keluhan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal serta petani mengenai harga singkong di Lampung menunjukkan keseriusan pemerintah.

    Sesuai laporan Gubernur, kata Bob, tingginya harga singkong di daerah tersebut membuat sejumlah pabrik lebih memilih membeli dari luar Lampung, sehingga menyulitkan petani lokal.

    “Kami di DPR, khususnya Baleg, mendukung penuh langkah cepat Mentan Amran yang tancap gas menyelesaikan persoalan singkong di Lampung. Pemerintah tidak boleh membiarkan petani menanggung kerugian akibat ketidakpastian harga dan lemahnya serapan pasar. Harus ada intervensi nyata untuk melindungi mereka,” tegas Bob.

    Ia menambahkan, ketersediaan singkong yang stabil dan harga yang terjangkau akan membawa manfaat ganda. Di satu sisi, petani mendapatkan kepastian usaha dan peningkatan pendapatan. Di sisi lain, industri olahan pangan juga memperoleh bahan baku secara berkesinambungan.

    “Singkong adalah komoditas strategis. Selain pangan pokok alternatif, juga menjadi bahan baku industri, bahkan bioenergi. Maka, kebijakan untuk memperkuat produksi dan tata niaga singkong sejalan dengan agenda kemandirian pangan nasional,” lanjutnya.

    Sementara itu, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan komitmen pemerintah untuk mengawal regulasi nasional terkait tata niaga singkong.

    Menurutnya, aturan tersebut harus segera diputuskan dan dijalankan secara konsisten agar petani memperoleh kepastian usaha.

    Mentan memastikan akan segera menerbitkan surat resmi untuk menetapkan harga minimal singkong secara nasional, dengan mengacu pada regulasi yang telah berlaku di Lampung.

    “Segera saya tandatangani (suratnya) agar harga singkong secara nasional disamakan dengan harga di Lampung. Dengan begitu, petani punya jaminan harga,” ucap Mentan.

    Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, asosiasi petani, dan pelaku industri dalam membangun tata niaga singkong yang lebih sehat dan berkeadilan.

    Mentan turut mendorong para petani untuk terus meningkatkan produksi sekaligus memperbaiki kualitas singkong, sehingga pabrik memperoleh kepastian pasokan bahan baku yang sesuai standar.

    “Jika tata niaga ini kita perbaiki, singkong akan menjadi komoditas luar biasa. Nilai tambahnya besar, bahkan bisa menopang ekonomi daerah maupun nasional. Kita siap mengawal penuh,” kata Mentan.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Triono Subagyo
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.