Tag: Bob Hasan

  • Baleg DPR harmonisasi RUU Hak Cipta hadirkan Piyu Padi hingga Ariel

    Baleg DPR harmonisasi RUU Hak Cipta hadirkan Piyu Padi hingga Ariel

    Jakarta (ANTARA) – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang beragendakan harmonisasi terhadap revisi atau Rancangan Undang-Undang tentang Hak Cipta, dengan menghadirkan Piyu Padi hingga Ariel Noah untuk mendengarkan masukan.

    Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan kehadiran para musisi atau pelaku kepentingan dalam ekosistem hak cipta di Indonesia itu dipandang penting agar RUU tersebut bisa menghasilkan aturan yang komprehensif dan implementatif.

    “RUU ini bertujuan memberikan perlindungan lebih optimal bagi pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait,” kata Bob saat membuka rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

    Adapun sejumlah pihak yang diundang itu mewakili tiga asosiasi, yakni Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Vibrasi Suara Indonesia (VISI), dan Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (Asiri).

    Satriyo Yudi Wahono alias Piyu Padi dan jajarannya hadir mewakili AKSI, kemudian Armand Maulana, Ariel Noah, Vina Panduwinata, Fadli Padi, dan Judika, hadir mewakili VISI. Sedangkan perwakilan Asiri yang hadir yakni Gumilang Ramadhan.

    “AKSI mewakili para pencipta atau komposer yang memiliki hak moral dan hak ekonomi atas karya ciptanya, sementara VISI mewakili para pelaku pertunjukan yang memiliki hak terkait,” kata Bob.

    Menurut dia, masukan-masukan dari sejumlah asosiasi itu sangat menentukan batasan ideal hak moral dan ekonomi dari setiap karya, serta mekanisme pewarisan perlindungan hak cipta.

    Dia mengatakan bahwa RUU Hak Cipta harus mampu menyesuaikan regulasi dengan era digitalisasi dan transformasi teknologi yang sangat cepat.

    Dalam hal ini, menurut dia, Asiri sebagai perwakilan industri rekaman dan asosiasi lainnya memiliki pandangan langsung mengenai ekosistem digital. Dia menilai Asiri seharusnya memahami bagaimana cara mengatur platform digital dalam pencegahan pelanggaran.

    “Jadi pandangan yang tentunya kita perlukan, adanya perbedaan-perbedaan nanti akan menjadi abstraksi, bertelur menjadi norma materi muatan atau pasal-pasal,” kata dia.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Baleg DPR sepakat BPIP akan bina naturalisasi calon WNI dalam RUU BPIP

    Baleg DPR sepakat BPIP akan bina naturalisasi calon WNI dalam RUU BPIP

    Jakarta (ANTARA) – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati bahwa Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) akan memiliki tugas tambahan untuk pembinaan naturalisasi bagi calon Warga Negara Indonesia (WNI) dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang BPIP.

    Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan bahwa tugas tersebut termuat dalam Pasal 4 Ayat 2 huruf p pada RUU tersebut. Di poin itu, kata dia, BPIP melakukan pengoordinasian penyelenggaraan pembinaan ideologi Pancasila bagi calon Warga Negara Indonesia.

    “Kita sepakat bahwa naturalisasi calon warga negara Indonesia harus diberikan pembinaan ideologi Pancasila, itu kita sepakati dulu,” kata Bob saat rapat pembahasan RUU BPIP di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

    Namun, dia mengatakan bahwa hal-hal teknis mengenai poin tersebut akan dibahas di Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin), termasuk soal BPIP yang tugas menyelenggarakan atau BPIP hanya menyiapkan materi pendidikannya saja.

    “Nanti yang menyelenggarakan Kemenkum atau BPIP, itu nanti dirumuskan dalam Timus, Timsin, termasuk tata bahasa,” kata dia.

    Menurut dia, pembinaan ideologi Pancasila bagi calon WNI itu merupakan tugas umum yang diberikan kepada BPIP, selain sebagai lembaga yang membantu Presiden.

    Sementara itu, anggota Baleg DPR RI Putra Nababan menyetujui perlu adanya pembinaan ideologi Pancasila bagi calon WNI, termasuk bagi para atlet olahraga. Sebab, dia mengatakan bahwa saat ini cukup banyak proses naturalisasi yang dilakukan.

    Namun, dia mengatakan pihak yang menyelenggarakan pembinaan itu harus diperjelas terlebih dahulu dalam RUU tersebut.

    “Tapi dalam konteks ini BPIP atau badan ini, mereka sifatnya hanya sebagai penyelenggara atau memberikan materi didiknya, materi ajarnya, atau sebagai apa? Ini yang perlu kita ketahui,” kata Putra.

    Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa pihaknya sepakat memasukkan Rancangan Undang-Undang tentang BPIP untuk disusun di masa sidang ini.

    Dia mengatakan bahwa saat ini alas hukum pembentukan BPIP belum cukup kuat karena hanya berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres).

    Menurut dia, keberadaan lembaga yang mengurus ideologi Pancasila harus diperkuat.

    “Dulu kan proses pembentukannya mulai dari UKP (Unit Kerja Presiden) berdasarkan Perpres gitu ya, nah terus kemudian ada Keppres, kemudian dibentuklah badan,” kata Doli di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (25/6).

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Guntur Romli: Tampar Soeharto dan Selidiki Korupsinya!

    Guntur Romli: Tampar Soeharto dan Selidiki Korupsinya!

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Jubir PDIP sekaligus Aktivis Nahdatul Ulama (NU), Guntur Romli dalam unggahannya membahas sejarah kelam bangsa Indonesia berkaitan dengan G30S PKI.

    Gun Romli mengutip salah satu berita yang dijadikannya sebagai rujukan untuk membahas kasus ini.

    Dia secara spesifik membahas dugaan korupsi yang dilakukan Presiden ke-2 RI, Soeharto.

    Sebelum menjabat sebagai Presiden, Soeharto merupakan elite TNI. Tahun 1958 Soeharto adalah Panglima Tentara Teritorial Diponegoro (sekarang Pangdam Diponegoro) pangkat Kolonel.

    Saat meniabat Soeharto diterpa isu soal dugaan korupsi gula, penyeludupan beras hingga penyeludupan truk-truk tentara.

    “Tampar Soeharto dan Selidiki Korupsi Soeharto, 5 dari 7 Jenderal Menjadi Korban G30S, Siapa Saja? Sekitar tahun 1958, Soeharto kala itu menjabat sebagai Panglima Tentara Teritorial Diponegoro (sekarang Pangdam Diponegoro) dgn pangkat Kolonel dan diterpa isu korupsi gula.Saat itu, Soeharto dituduh korupsi beras, gula hingga penyelundupan 200 truk,”

    tulisnya dikutip Jumat (7/11/2025).

    Dia melanjutkan menurut penelusurannya, Soeharto dibantu oleh anak buahnua dengan menjalin kerja sama dengan pengusaha Bob Hasan dan Liem Sioe Liong.

    “Saat itu, Soeharto dituduh korupsi beras, gula hingga penyelundupan 200 truk truk tentara yang dibantu beberapa anak buahnya dan bekerjasama dengan pengusaha Bob Hasan dan Liem Sioe Liong.,” sambungnya.

    Kasus ini sempat diselidiki dan diperiksa oleh Inspeksi Angkatan Darat dipimpin Mayjen Soeprapto dgn anggota Mayjen MT Haryono, Mayjen S.Parman dan Mayjen Sutoyo Siswomihardjo.

  • Gubernur harap dana otsus Aceh diperpanjang tanpa batas waktu

    Gubernur harap dana otsus Aceh diperpanjang tanpa batas waktu

    Banda Aceh (ANTARA) – Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem berharap pemerintah pusat untuk memperpanjang dana otonomi khusus (otsus) Aceh dalam revisi UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) itu tanpa batas waktu atau berlangsung selamanya.

    “Kita inginkan seperti itu, diperpanjang sampai seumur hidup seperti Papua (dana otsus). Kenapa Papua boleh kita tidak boleh,” kata Mualem, di Banda Aceh, Selasa.

    Pernyataan itu disampaikan Mualem kepada awak media usai menerima kunjungan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam rangka mencari masukan dari berbagai kalangan di Aceh terkait revisi UU Pemerintahan Aceh, di Banda Aceh.

    Mualem menyampaikan, perpanjangan dana otsus Aceh lewat revisi UUPA tersebut merupakan harapan semua masyarakat dan pemerintahan Aceh, sehingga nantinya bisa memberikan sejahtera dan kemakmuran bagi rakyat.

    Dirinya meminta, semua poin-poin usulan Pemerintah Aceh dan DPR Aceh dalam revisi UUPA yakni delapan pasal perubahan dan satu pasal tambahan dapat diakomodir seluruhnya.

    Termasuk pasal 183, terkait dengan pendapatan/fiskal Aceh, yaitu tentang dana otonomi khusus (otsus). Dalam usulannya, meminta dana otsus Aceh diberikan sebesar 2,5 persen dari DAU nasional dan tanpa batas waktu.

    “Benar-benar sekali, itu nyawa kita, kalau tidak ada itu, tidak bisa kita buat apa-apa (semua usulan Aceh untuk revisi UUPA dapat diterima),” ujarnya.

    Di sisi lain, Mualem menegaskan bahwa revisi UUPA cita-cita besar masyarakat Aceh dan menjadi upaya penting untuk menjamin keberlanjutan kebijakan strategis daerah, seperti keberlanjutan dan penguatan dana otsus, pembagian hasil pengelolaan sumber daya alam, serta penegasan kewenangan antara pemerintah Aceh dan pusat.

    “Revisi UUPA adalah mimpi seluruh masyarakat Aceh. Perpanjangan dana otsus menjadi sangat penting dan berarti bagi pembangunan dan masa depan Aceh,” katanya.

    Mualem menambahkan, dana otsus selama ini telah memberikan manfaat besar bagi pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan, serta penguatan ekonomi masyarakat.

    “Harapan kami dan masyarakat Aceh, agar dengan dukungan Baleg DPR RI melalui revisi UUPA, penguatan dan perpanjangan dana otsus Aceh dapat terwujud, agar Aceh dapat bangkit dan sejajar dengan provinsi lain,” ujar Mualem.

    Sementara itu, Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyampaikan bahwa revisi UUPA dilakukan bukan untuk mengubah substansi kekhususan Aceh, melainkan memperkuatnya agar sejalan dengan perkembangan hukum nasional.

    “Sebuah undang-undang yang lahir tanpa partisipasi publik tidak akan bermakna. Karena itu, kami datang untuk mendengar langsung dari pihak yang mengalami dan memahami kondisi Aceh,” katanya.

    Dirinya menegaskan, semangat MoU Helsinki tetap menjadi sumber utama dalam pembahasan revisi UUPA. Maka, dalam proses ini yang dilakukan hanya penyelarasan frasa hukum agar sesuai tata cara pembentukan UU nasional.

    “Tetapi, semangat dan substansi tetap sama, yaitu demokrasi politik, demokrasi ekonomi, dan kekhususan Aceh,” ujarnya.

    Dirinya berharap, proses pembahasan revisi UUPA dapat diselesaikan pada tahun ini sebagaimana harapan Gubernur Aceh.

    “Mari sama-sama kita berdoa dan berikhtiar agar proses ini berjalan cepat dan lancar. Semangat Mualem untuk Aceh yang maju dan berdaulat harus kita dukung bersama,” demikian Bob Hasan.

    Pewarta: Rahmat Fajri
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Baleg DPR RI upayakan revisi UU Pemerintahan Aceh selesai tahun ini

    Baleg DPR RI upayakan revisi UU Pemerintahan Aceh selesai tahun ini

    Pemerintah Aceh dan DPR Aceh juga telah mengusulkan beberapa poin perubahan ke Baleg, yakni sebanyak delapan pasal dan satu pasal tambahan, bakal dilihat terlebih dahulu nantinya apakah dapat diakomodasi secara keseluruhan atau tidak

    Banda Aceh (ANTARA) – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengupayakan proses pembahasan hingga pengesahan revisi UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dapat diselesaikan tahun 2025.

    “Dengan Baleg ini, kita berdoa dan bekerja keras, optimis 2025 (revisi UUPA) ini selesai,” kata Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, di Banda Aceh, Selasa.

    Pernyataan tersebut disampaikan Bob Hasan dalam pertemuan Baleg bersama tokoh masyarakat dan akademisi di Aceh terkait revisi UUPA yang berlangsung di Anjong Mon Mata Meuligoe Gubernur Aceh, Banda Aceh.

    “Kita tadi sudah mendengarkan dari tokoh masyarakat Aceh, akademisi, cendekiawan, termasuk tokoh agama dan sebagainya. Jadi, tujuannya adalah untuk mengeskalasi, agar RUU ini berkenan kiranya bisa satu tahun ini selesai,” ujar Bob Hasan.

    Dirinya menyampaikan, UUPA merupakan hasil kesepakatan dari perjanjian damai MoU Helsinki, dengan tujuan utamanya adalah untuk memberikan keadilan hingga kemakmuran bagi masyarakat Aceh.

    UU Pemerintahan Aceh ini, kata dia, sudah berjalan hampir 20 tahun lamanya sehingga diperlukan penyempurnaan, maka dari itu dilakukan langkah perubahan.

    “Nah, mungkin dalam perjalanan sekaligus untuk menyempurnakan yang 20 tahun sekali ini, mungkin disinilah yang kita akan coba revisi,” ujarnya.

    Sebelumnya, Pemerintah Aceh dan DPR Aceh juga telah mengusulkan beberapa poin perubahan ke Baleg, yakni sebanyak delapan pasal dan satu pasal tambahan.

    Terkait usulan Aceh itu, lanjut Bob Hasan, bakal dilihat terlebih dahulu nantinya apakah dapat diakomodasi secara keseluruhan atau tidak.

    Tetapi, di sisi lain, untuk mengakomodasi berbagai norma atau materi muatan (dalam revisi UUPA), pihaknya tidak mengedepankan political will saja, melainkan harus menyesuaikan dengan konstitusi yang berlaku.

    “Kita dalam membentuk undang-undang itu harus menyesuaikan dengan konstitusi kita,” katanya.

    Dalam kesempatan ini, Bob Hasan menegaskan bahwa pihaknya terus mempercepat proses pembahasan revisi UUPA ini. Karena itu mereka turun langsung ke Aceh untuk menyerap aspirasi dari daerah, meskipun di tengah masa reses.

    “Kita sebenarnya sedang dalam masa reses hari ini. Kita percepat, kita tidak menunggu selesai reses, maka kita berkunjung ke Aceh untuk menyerap aspirasi,” demikian Bob Hasan.

    Pewarta: Rahmat Fajri
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Baleg DPR RI jaring masukan revisi UUPA dari akademisi dan tokoh Aceh

    Baleg DPR RI jaring masukan revisi UUPA dari akademisi dan tokoh Aceh

    Banda Aceh (ANTARA) – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menjaring masukan dan pendapat dari akademisi dan tokoh masyarakat Aceh terkait revisi UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) yang kini masuk dalam Prolegnas Prioritas Kumulatif Terbuka 2025.

    “Forum pertemuan pada hari ini (dengan tokoh masyarakat dan akademisi) merupakan bagian dari proses penyusunan revisi UUPA,” kata Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, di Banda Aceh, Selasa.

    Pertemuan Baleg bersama dengan tokoh masyarakat Aceh dan akademisi dari berbagai perguruan tinggi di tanah rencong tersebut turut dihadiri Bupati/Wali Kota se Aceh, dan DPR Aceh, berlangsung di Anjong Mon Mata Meuligoe Gubernur Aceh, Banda Aceh.

    Bob Hasan menyampaikan, pertemuan ini dilakukan agar aspirasi masyarakat Aceh dapat ditampung dalam proses perubahan hingga penetapan hasil revisi UUPA nantinya.

    Karena itu, dirinya mengharapkan adanya masukan-masukan serta pandangan yang baik dari kalangan masyarakat Aceh, sehingga perubahan ini sesuai harapan bersama.

    “Kami sangat menghormati dan mengharapkan masukan-masukan baik dari kalangan tokoh masyarakat Aceh dan akademisi di Aceh terhadap revisi UUPA agar sesuai harapan masyarakat yang kita cintai,” ujar Bob Hasan.

    Seperti diketahui, revisi UUPA telah ditetapkan masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas Kumulatif Terbuka 2025. Baleg sendiri juga telah meminta pandangan terhadap revisi UUPA kepada tokoh perdamaian Aceh yaitu Wakil Presiden RI ke 10-12 Jusuf Kalla dan mantan Menkopolhukam Hamid Awaluddin.

    Disisi lain, Pemerintah Aceh dan DPR Aceh juga telah mengusulkan beberapa poin perubahan ke Baleg, yakni sebanyak delapan pasal dan satu pasal tambahan. Khusus mengenai dana Otsus, diminta perpanjangan tanpa batas waktu dengan besaran 2,5 persen dari total DAU Nasional.

    Sebagai informasi, adapun rombongan Baleg DPR RI yang hadir dalam pertemuan ini yakni Bob Hasan, Mayjen Tni Mar (Purn) Sturman Panjaitan, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Martin Manurung, Hj Siti Aisyah, I Ketut Kariyasa Adnyana, Putra Nababan Cindy Monica Salsabila Setiawan, Longki Djanggola, Sigit Purnama Putra, La Tinro La Tunrung, Daniel Johan, Habib Syarief Muhammad, dan Eva Monalisa.

    Kemudian, Ahmad Irawan, Kartika Sandra Desi, Jazuli Juwaini, Yanuar Arif Wibowo, Sarifuddin Sudding, Edi Oloan Pasaribu, Wahyu Sanjaya, Benny Kabur Harman, Deddy Yevri Hanteru Sitorus, Rycko Menoza, I Nyoman Parta, Jamaludin Malik, Firman Soebagyo, TA Khalid, Muslim Ayub, Nasir Djamil, dan Sugiat Santoso.

    Pewarta: Rahmat Fajri
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Dasco sebut revisi UU Polri tunggu hasil Komisi Reformasi Polri

    Dasco sebut revisi UU Polri tunggu hasil Komisi Reformasi Polri

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan substansi revisi terhadap Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan menunggu hasil kerja dari Komisi Reformasi Polri yang dibentuk oleh pemerintah.

    “Belum tahu (substansi). Kan kita lagi tunggu juga ini hasil Komisi Reformasi tadi itu,” kata Dasco saat ditanya mengenai RUU Polri di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

    Dia menjelaskan bahwa pemerintah saat ini sudah membentuk Komisi Reformasi Polri dan pihak Polri pun secara internal membentuk Tim Reformasi tersendiri.

    Menurut dia, hal tersebut tidak bertentangan dengan pemerintah karena Polri pun mempersiapkan diri untuk membantu pemerintah.

    “Jadi kalau ada yang bilang itu bertentangan, itu salah. Karena itu persiapan untuk menyambut Komisi Reformasi,” kata dia.

    Adapun revisi Undang-Undang (UU) tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) masuk ke dalam usulan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk dibahas pada tahun 2025.

    Usulan revisi UU itu disampaikan dalam rapat panitia kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (18/9). Adapun RUU tersebut masuk sebagai usulan dari Komisi III DPR RI.

    “Ya sampai sekarang kan makanya Undang-Undang Pori kita tetap masukkan. Bahkan 2025 dan 2026,” kata Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan.

    Daftar Prolegnas Prioritas 2025 dan 2026 itu yang memuat RUU Polri juga sudah disetjui di tingkat Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (23/9).

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Nasib Ojol hingga Keamanan Siber

    Nasib Ojol hingga Keamanan Siber

    Jakarta

    DPR RI resmi menetapkan 67 Rancangan Undang-Undang (RUU) Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Dari puluhan RUU tersebut, terdapat yang berkaitan dengan sektor teknologi.

    Berdasarkan pantauan detikINET, ada lima RUU Prolegnas Prioritas 2026 yang nantinya akan dibahas oleh pemerintah dan DPR, satu di antaranya akan mengalami perubahan dari sebelumnya, yaitu berkaitan dengan data pribadi.

    Sementara itu, yang terbilang baru adalah RUU Transportasi Online. Regulasi ini akan membahas nasib ojek online (ojol), taksi online, termasuk keamanan, tarif, perlindungan pengguna dan pengemudi, hingga industrinya.

    RUU Keamanan dan Ketahanan Siber sudah diusulkan pada periode 2014-2019 berdasarkan inisiatif DPR. Namun RUU ini tidak disahkan dalam periode tersebut karena belum ada kesepakatan final dan ditunda.

    Lalu, ada RUU Satu Data Indonesia (SDI) yang mengenai data nasional yang terintegrasi dan standar pengelolaan data antar lembaga. Sebelumnya, Menkomdigi Meutya Hafid mengatakan bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada integritas dan keterkinian data yang disajikan.

    Untuk memastikan kualitas data terjaga, Kementerian Komunikasi dan Digital menyiapkan tim internal khusus yang akan bertugas mengawal penyelenggaraan SDI di tingkat nasional.

    Tim internal ini terdiri dari jajaran strategis, yaitu Direktur Strategi dan Kebijakan Teknologi Pemerintahan Digital, Direktur Infrastruktur Pemerintahan Digital, Direktur Aplikasi Pemerintahan Digital, Direktur Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital, serta Direktur Pengendalian Ruang Digital dalam kelompok kerja keamanan data.

    Kemudian, RUU tentang Pekerja Lepas Pekerja Lepas/RUU tentang Pekerja Platform Indonesia/RUU tentang Perlindungan Pekerja Ekonomi GIG ini berkaitan regulasi yang memberikan perlindungan legal kepada para pekerja gig, yaitu jenis pekerjaan yang fleksibel, aplikasi digital, bukan kerja tetap dengan kontrak formal. Pekerja gig ini biasanya ada di sektor yang mengandalkan aplikasi/platform digital, seperti ojol, programer, konten kreator, dan lainnya.

    Daftar RUU Prolegnas Prioritas 2026 yang berkaitan dengan bidang teknologi, yaitu:

    1. RUU tentang Satu Data Indonesia
    2. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
    3. RUU tentang Transportasi Online
    4. RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber
    5. RUU tentang Pekerja Lepas Pekerja Lepas/RUU tentang Pekerja Platform Indonesia/RUU tentang Perlindungan Pekerja Ekonomi GIG

    DPR RI menetapkan 67 RUU Prolegnas Prioritas 2026 berdasarkan hasil rapat paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, yang digelar di ruang paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025). Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

    Mulanya, Ketua Badan Legislasi DPR Bob Hasan melaporkan hasil pembahasan RUU Prolegnas Prioritas 2026. Kemudian, Puan pun menanyakan persetujuan para anggota dewan yang hadir. Para anggota pun kompak menyetujuinya.

    “Apakah prolegnas prioritas tahun 2026 dapat disetujui?” tanya Puan dikutip dari detiknews.

    Lalu para anggota rapat sepakat menjawab, “Setuju.”

    (agt/rns)

  • Mensesneg: Ada kemungkinan status Kementerian BUMN turun menjadi badan

    Mensesneg: Ada kemungkinan status Kementerian BUMN turun menjadi badan

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan bahwa ada kemungkinan status Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) turun menjadi badan, seiring bergulirnya revisi undang-undang tentang perubahan keempat atas Undang-Undang BUMN di DPR RI.

    Sejauh ini, Prasetyo mengatakan bahwa fungsi operasional atas berbagai BUMN sudah lebih banyak dikerjakan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara), sedangkan Kementerian BUMN saat ini lebih banyak sebagai regulator.

    “Ada kemungkinan kementeriannya mau kita turunkan statusnya menjadi badan. Ada kemungkinan seperti itu,” kata Prasetyo usai menghadiri rapat kerja komisi di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

    Namun, kepastian perubahan nama atau status Kementerian BUMN itu menunggu pembahasan RUU yang dilakukan Komisi VI DPR RI.

    Prasetyo pun belum bisa menyebutkan secara pasti istilah lembaga tersebut nantinya.

    Menurut dia, RUU itu akan membahas opsi-opsi yang terbaik bagi Kementerian BUMN ke depannya, termasuk manajemen hingga nasib para pegawai aparatur sipil negara (ASN).

    “Kalau ada konsekuensi atau implikasi terhadap contoh tadi yang disebut, sekarang yang sudah berdinas di Kementerian BUMN itu bagian dari yang kita pikirkan nanti,” katanya.

    Mensesneg mengatakan bahwa pemerintah pun akan mendorong RUU BUMN itu tuntas sesegera mungkin.

    “Ya kita berharap lebih cepat, kalau bisa minggu ini selesai, minggu ini. Kalau bisa selesai sebelum reses, ya kita selesaikan,” katanya.

    Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah tuntas mengevaluasi dan menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masuk Prolegnas Prioritas 2025

    Selain itu, Baleg DPR RI juga menyetujui RUU Daya Anagata Nusantara (Danantara) masuk Prolegnas Prioritas 2026.

    “Tahun 2026 ya (RUU Danantara),” kata Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (18/9).

    Meski sejumlah RUU menjadi prioritas pada 2025, menurut dia, beberapa RUU juga diluncurkan untuk dibahas pada 2026.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Formappi: Revisi UU Polri harus didahului evaluasi menyeluruh

    Formappi: Revisi UU Polri harus didahului evaluasi menyeluruh

    Jakarta (ANTARA) – Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus meminta agar pembahasan revisi terhadap Undang-Undang (UU) tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di DPR harus didahului dengan evaluasi secara menyeluruh terhadap institusi Korps Bhayangkara tersebut.

    Evaluasi itu, kata dia, perlu meninjau pelaksanaan UU Polri yang selama ini telah dilakukan. Menurut dia, publik pun menuntut agar kepolisian ke depannya lebih mengedepankan nilai-nilai sipil, berbudaya terbuka, dan tidak lagi menggunakan kekerasan.

    “Yang harus ditunjukkan DPR adalah keseriusan menjalani proses pembentukan legislasi yang benar dengan membuka ruang partisipasi publik yang bermakna,” kata Lucius saat dihubungi di Jakarta, Minggu.

    Dia pun memahami bahwa DPR dan Pemerintah ingin menunjukkan keseriusan dalam menjawab tuntutan publik dengan memasukkan RUU Polri ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Namun, dia tidak yakin bahwa RUU Polri akan serta merta selesai tahun ini.

    Menurut dia, RUU Polri merupakan ranah dari Komisi III DPR RI yang saat ini tengah menyelesaikan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dengan begitu, komisi tersebut masih memiliki beban yang berat.

    “Saya kira kalau mau realistis revisi UU Kepolisian dimasukkan dalam daftar RUU Prioritas 2026 saja,” kata dia.

    Di sisi lain, dia pun meminta agar DPR tidak terburu-buru dalam membahas RUU Polri. Pasalnya, dia menilai, RUU yang dibahas dengan cepat akan berpengaruh terhadap kualitas yang dihasilkan.

    “Seperti dalam memutuskan revisi UU Kepolisian masuk daftar Prolegnas 2025 tentu akan mengancam kualitas RUU untuk membangun institusi kepolisian sesuai dengan harapan publik,” kata dia.

    Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI setuju menambah 12 Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, termasuk RUU tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

    “Kami meminta persetujuan rapat apakah hasil evaluasi perubahan kedua RUU pada Prolegnas prioritas 2025 dan penyusunan Prolegnas RUU prioritas 2025 dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” kata Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (18/9).

    Dengan penambahan itu, kini ada sebanyak 52 RUU yang masuk ke dalam prioritas untuk dibahas di sisa waktu tahun ini.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.