Revisi UU Hak Cipta, Apa yang Diinginkan Piyu dkk dari AKSI?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Piyu dan kawan-kawan yang tergabung dalam Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) ingin agar revisi UU Hak Cipta mengatur mekanisme royalti secara hibrida, yakni
blanket license
dan
direct licence
sekaligus.
Usulan disampaikan gitaris Padi itu sebagai Ketua Umum
AKSI
dalam rapat dengan Badan Legislasi
DPR
di Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Dia melihat belum ada keadilan soal pembagian
royalti
antara penyanyi dan pencipta lagu dari pertunjukan yang dibelar.
“Menurut SK Tahun 2016 dari Kemnkum HAM itu masih menyampaikan bahwa untuk pemungutan royalti, pendistribusian royalti dilakukan setelah pertunjukan konser berlangsung,” kata
Piyu
yang bernama lengkap Satrio Yudhi Wahono itu.
Dia ingin lisensi wajib selesai diurus sebelum pertunjukan musik digelar, dan royalti sudah dibayar ke pencipta lagu sebelum pertunjukan musik digelar.
Soalnya, penyanyi sudah mendapatkan haknya sebelum pertunjukan musik digelar sedangkan pencipta lagu sampai sekarang masih harus menunggu mendapatkan haknya setelah pertunjukan musik digelar.
“Bahkan bisa sampai enam bulan untuk mendapatkan haknya. Ini berbanding terbalik dengan para pelaku pertunjukan yang sebelum tampil, sebelum manggung, harus sudah dibayar, bahkan DP (
down payment
/uang muka) harus dibayar sebelumnya, sebelum naik panggung harus sudah lunas,” ujar Piyu.
AKSI mengusulkan agar ada penggabungan mekanisme royalti bersifat
blanket licence
dan
direct licence
sekaligus.
Blanket licence
adalah royalti yang dihimpun sekaligus lewat Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Adapun
direct licence
adalah lisensi yang mensyaratkan royalti dibayar ke musisi pencipta lagu yang bersangkutan secara langsung.
“Kita ingin sistem
hybrid
,” ujar Piyu.
AKSI juga ingin ada hak
opt-out
, yakni hak dari pencipta lagu untuk menarik kuasanya dari LMK dengan maksud agar si pencipta lagu dapat mengelola haknya secara pribadi.
Soal penggunaan rekaman atau fonogram dari produk musik, dia ingin agar sistem berlangganan secara digital dimaksimalkan.
“Kami mengusulkan sekarang saatnya harus menggunakan
digital subscription system
supaya semua bisa dikontrol dengan mudah, tidak menyulitkan pengguna, tidak menyulitkan LMK, jadi semua berdasarkan data,” kata Piyu.
AKSI juga ingin agar LMK dibagi menjadi tiga jenis yakni MLK lagu dan musik berkaitan dengan pemungutan royalti di tempat umum seperti restoran, kafe, dan mal; LMK hak terkait berkaitan denga pelaku pertunjukan mulai penyanyi, pemain instrumen, sampai penata suara; dan LMK pertunukan musik.
“Tiga ini saja sudah cukup,” ujar Piyu.
Terakhir, AKSI ingin agar ada norma baru yang mengatur tentang penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
“Saya termasuk perumus untuk PP untuk lisensi
digital music
dari 2022. Sampai hari ini belum disahkan, Pak Pimpinan. Jadi PP itu sebenarnya mengatur keberadaan digital platform di Indonesia. Kita tidak punya, sehingga kita tidak punya kedaulatan hak cipta di Indonesia,” ujar Piyu.
Pimpinan rapat yakni Ketua Baleg DPR Bob Hasan dari Fraksi Partai Gerindra menyimak.
“Waktu itu sudah sampai di Setneg (Sekretariat Negara), tapi menurut Setneg belum terlalu urgen. Tapi hari ini kita dihadapkan dengan kecanggihan teknologi yang takutnya nanti kita akan ketinggalan,” kata Piyu.
Dia menyoroti perihal agregator musik, dia menyoroti ketiadaan perwakilan perusahaan transnasional tersebut di Indonesia. Misal Believe Music yang berkantor di Perancis, Google di Amerika Serikat, hingga TikTok di China.
“Tidak satupun mereka membuka kantor di sini sebagai principal-nya,” kata sarjana Ilmu Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNAIR ini.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Bob Hasan
-
/data/photo/2025/11/11/6913591414419.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Revisi UU Hak Cipta, Apa yang Diinginkan Piyu dkk dari AKSI?
-
/data/photo/2017/04/19/11781449301.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ketika Ahmad Dhani dan Once Diminta Berdamai di Rapat DPR…
Ketika Ahmad Dhani dan Once Diminta Berdamai di Rapat DPR…
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Musisi sekaligus anggota DPR Ahmad Dhani dan Once Mekel diminta berdamai di tengah-tengah rapat Badan Legislasi DPR terkait revisi Undang-Undang Hak Cipta yang dihadiri oleh asosiasi-asosiasi musisi.
Awalnya, Ketua Baleg DPR Bob Hasan menyoroti sengketa hukum antara penyanyi dan pencipta lagu yang menurutnya terjadi karena kekosongan hukum.
“Padahal sebenarnya yang menyebabkan terjadinya
dispute
itu akibat kekosongan hukum, bukan akibat kehendak daripada penciptanya, bukan kehendak daripada penyanyinya,” kata Bob dalam rapat, Selasa (11/11/2025) siang.
Politikus Partai Gerindra ini pun menyinggung perselisihan antara dua personel grup band Padi, Piyu dan Fadly, yang berbeda pendapat mengenai aturan royalti dan hak cipta.
Menurut dia, perselisihan tersebut merugikan bangsa Indonesia.
“Saya kira mulai hari ini, tadi Mas Fadly menyatakan sahabatan dengan Mas Piyu, persahabatan itu harus tetap dilanjutkan. Karena yang rugi kita bangsa Indonesia,” ujar Bob melanjutkan.
Kemudian, Bob meminta Once dan
Ahmad Dhani
berdamai.
Ia lagi-lagi menekankan bahwa masyarakat sangat dirugikan dengan adanya perselisihan antarmusisi.
Bob lantas menyinggung bahwa banyak masyarakat yang ingin Ahmad Dhani dan Once bisa tampil bersama dalam grup band Dewa.
“Cukuplah sudah Ahmad Dhani dengan Once. Ini yang… Bapak/Ibu ini yang rugi ini, yang rugi ini bangsa Indonesia. Rakyat Indonesia yang rugi. Kita enggak denger suara Sting lagi di lagu Dewa. Kan begitu. Ada ciri-ciri Sting-nya di Dewa itu kan enggak ketemu. Akhirnya damai lagi lah kembali. Kalian bersatu lagi. Sehingga kita penikmat ini kan, tinggal nanti UU-nya,” kata Bob.
Permintaan Bob ini mengundang tawa dari para anggota DPR maupun musisi yang menghadiri rapat.
Bob lalu mengungkit kembali kekosongan hukum yang menyebabkan adanya perselisihan antara pencipta lagu dan musisi yang membawakan lagu.
“Akhirnya masuk kepada sentra tentang pribadi. Kalau kita bicara di mana ada kekosongan hukum, di situ karena ada
dispute
, ada persengketaan ada perselisihan. Berarti tidak ada, jadi ada yang satu ketakutan penciptanya, tadi dari Visi kebingungan,” ujar Bob.
“Padahal di balik itu lagu tersebut misalkan diciptakan begitu bagus. Boleh jadi pencipta membuat lagu akibat melihat karakter suara penyanyinya,” imbuh dia.
Once yang menghadiri rapat tidak memberikan komentar spesifik mengenai permintaan berdamai dengan Dhani, sedangkan Dhani tidak menghadiri rapat.
Eks vokalis Dewa itu hanya menyampaikan kekagumannya kepada Fadly dan Piyu yang bisa bermain bersama di Padi meski punya perbedaan pendapat soal royalti.
“Saya senang kita bisa bertemu dengan teman-teman musisi, dalam posisi-posisi yang berbeda-beda. Bahkan yang lebih ajaib adalah, tadi itu, Mas Fadly dan Piyu bisa berbeda, tapi mereka beruntung masih bisa bermain bersama,” kata politikus PDI-P itu.
Awal perseteruan Once dan Dhani terjadi setelah Dhani melarang Once menyanyikan lagu-lagu milik Dewa 19 selama Once tampil solo.
Dhani menjelaskan, awal kemarahannya saat itu ditujukan pada WAMI (Wahana Musik Indonesia) karena tidak adanya laporan yang baik tentang pembayaran royalti lagu-lagu Dewa 19.
“Saya minta LMKN ke WAMI, sampai sekarang belum dikirim sama WAMI, siapa saja EO yang udah bayar ke Ahmad Dhani soal konsernya Once yang bawakan lagu Dewa 19, sampai sekarang enggak ada,” tutur Dhani dikutip dari
YouTube
Dunia Manji.
“Jadi saya itu marah banget sama WAMI, marah banget sama EO, tapi kenapa yang muncul, diwawancara Once terus dengan bawa-bawa hukum positif. Kan enggak nyambung sebenarnya,” imbuh Dhani.
Perseturuan antara Dhani dan Once ini bergulir sehingga isu royalti dan hak cipta menjadi perbincangan hangat selama beberapa waktu terakhir.
DPR tengah menyiapkan revisi Undang-Undang Hak Cipta yang diharapkan dapat mengatasi persoalan royalti tersebut.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Diminta cairkan suasana, Ariel Noah nyanyi “Separuh Aku” di Gedung DPR
“Permintaan Bapak Ibu Baleg, Mas Ariel, satu bait lagu lah. Silakan Mas Ariel supaya satu ruangan ini rileks. Tidak ada yang tegang, direlaksasi oleh Mas Ariel,”
Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Vibrasi Suara Indonesia (VISI) Nazril Irham alias Ariel Noah menyanyikan sebait lagu “Separuh Aku” setelah diminta oleh Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan untuk mencairkan suasana rapat pembahasan harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hak Cipta di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
Permintaan itu disampaikan ketika Ariel diberi giliran setelah Armand Maulana untuk menyampaikan pendapatnya terkait RUU Hak Cipta. Sebelum berbicara, Ariel pun diminta untuk bernyanyi.
“Permintaan Bapak Ibu Baleg, Mas Ariel, satu bait lagu lah. Silakan Mas Ariel supaya satu ruangan ini rileks. Tidak ada yang tegang, direlaksasi oleh Mas Ariel,” kata Bob.
Sebelum bernyanyi, Ariel pun mengaku sudah tidak bernyanyi selama dua tahun karena sedang “liburan”. Namun dia mengaku tak masalah mengenai permintaan itu dan langsung bernyanyi.
“Dengar laraku, suara hati ini memanggil namamu. Karena separuh aku, dirimu,” nyanyi Ariel yang disambut tepuk tangan para wakil rakyat.
Selain vokalis Noah tersebut, sejumlah musisi lainnya yang juga hadir dalam pembahasan RUU Hak Cipta itu juga turut bernyanyi, yakni Judika, Vina Panduwinata , dan Fadly Padi.
Dalam pemaparannya, Ariel meminta agar RUU tersebut memperjelas mekanisme penarikan royalti terhadap penyanyi atau pelaku pertunjukkan. Karena, kata dia, undang-undang itu nantinya tak hanya berlaku bagi penyanyi profesional, melainkan juga bagi semua orang yang ingin bernyanyi.
Menurut dia, saat ini ada berbagai pemahaman yang terjadi soal penarikan royalti, di antaranya dengan pembayaran langsung ke penciptanya, tetapi ada juga yang perlu dibayarkan melalui aplikasi. Hal itu, kata dia, membuat para penyanyi kebingungan.
“Itu yang kita harap bisa dibahas dengan seksama dicari jalan keluar terbaik mengenai itu karena sangat berkaitan dengan ketenangan profesi penyanyi,” kata dia.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Baleg DPR harmonisasi RUU Hak Cipta hadirkan Piyu Padi hingga Ariel
Jakarta (ANTARA) – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang beragendakan harmonisasi terhadap revisi atau Rancangan Undang-Undang tentang Hak Cipta, dengan menghadirkan Piyu Padi hingga Ariel Noah untuk mendengarkan masukan.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan kehadiran para musisi atau pelaku kepentingan dalam ekosistem hak cipta di Indonesia itu dipandang penting agar RUU tersebut bisa menghasilkan aturan yang komprehensif dan implementatif.
“RUU ini bertujuan memberikan perlindungan lebih optimal bagi pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait,” kata Bob saat membuka rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
Adapun sejumlah pihak yang diundang itu mewakili tiga asosiasi, yakni Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Vibrasi Suara Indonesia (VISI), dan Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (Asiri).
Satriyo Yudi Wahono alias Piyu Padi dan jajarannya hadir mewakili AKSI, kemudian Armand Maulana, Ariel Noah, Vina Panduwinata, Fadli Padi, dan Judika, hadir mewakili VISI. Sedangkan perwakilan Asiri yang hadir yakni Gumilang Ramadhan.
“AKSI mewakili para pencipta atau komposer yang memiliki hak moral dan hak ekonomi atas karya ciptanya, sementara VISI mewakili para pelaku pertunjukan yang memiliki hak terkait,” kata Bob.
Menurut dia, masukan-masukan dari sejumlah asosiasi itu sangat menentukan batasan ideal hak moral dan ekonomi dari setiap karya, serta mekanisme pewarisan perlindungan hak cipta.
Dia mengatakan bahwa RUU Hak Cipta harus mampu menyesuaikan regulasi dengan era digitalisasi dan transformasi teknologi yang sangat cepat.
Dalam hal ini, menurut dia, Asiri sebagai perwakilan industri rekaman dan asosiasi lainnya memiliki pandangan langsung mengenai ekosistem digital. Dia menilai Asiri seharusnya memahami bagaimana cara mengatur platform digital dalam pencegahan pelanggaran.
“Jadi pandangan yang tentunya kita perlukan, adanya perbedaan-perbedaan nanti akan menjadi abstraksi, bertelur menjadi norma materi muatan atau pasal-pasal,” kata dia.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Baleg DPR sepakat BPIP akan bina naturalisasi calon WNI dalam RUU BPIP
Jakarta (ANTARA) – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati bahwa Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) akan memiliki tugas tambahan untuk pembinaan naturalisasi bagi calon Warga Negara Indonesia (WNI) dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang BPIP.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan bahwa tugas tersebut termuat dalam Pasal 4 Ayat 2 huruf p pada RUU tersebut. Di poin itu, kata dia, BPIP melakukan pengoordinasian penyelenggaraan pembinaan ideologi Pancasila bagi calon Warga Negara Indonesia.
“Kita sepakat bahwa naturalisasi calon warga negara Indonesia harus diberikan pembinaan ideologi Pancasila, itu kita sepakati dulu,” kata Bob saat rapat pembahasan RUU BPIP di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
Namun, dia mengatakan bahwa hal-hal teknis mengenai poin tersebut akan dibahas di Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin), termasuk soal BPIP yang tugas menyelenggarakan atau BPIP hanya menyiapkan materi pendidikannya saja.
“Nanti yang menyelenggarakan Kemenkum atau BPIP, itu nanti dirumuskan dalam Timus, Timsin, termasuk tata bahasa,” kata dia.
Menurut dia, pembinaan ideologi Pancasila bagi calon WNI itu merupakan tugas umum yang diberikan kepada BPIP, selain sebagai lembaga yang membantu Presiden.
Sementara itu, anggota Baleg DPR RI Putra Nababan menyetujui perlu adanya pembinaan ideologi Pancasila bagi calon WNI, termasuk bagi para atlet olahraga. Sebab, dia mengatakan bahwa saat ini cukup banyak proses naturalisasi yang dilakukan.
Namun, dia mengatakan pihak yang menyelenggarakan pembinaan itu harus diperjelas terlebih dahulu dalam RUU tersebut.
“Tapi dalam konteks ini BPIP atau badan ini, mereka sifatnya hanya sebagai penyelenggara atau memberikan materi didiknya, materi ajarnya, atau sebagai apa? Ini yang perlu kita ketahui,” kata Putra.
Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa pihaknya sepakat memasukkan Rancangan Undang-Undang tentang BPIP untuk disusun di masa sidang ini.
Dia mengatakan bahwa saat ini alas hukum pembentukan BPIP belum cukup kuat karena hanya berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres).
Menurut dia, keberadaan lembaga yang mengurus ideologi Pancasila harus diperkuat.
“Dulu kan proses pembentukannya mulai dari UKP (Unit Kerja Presiden) berdasarkan Perpres gitu ya, nah terus kemudian ada Keppres, kemudian dibentuklah badan,” kata Doli di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (25/6).
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Guntur Romli: Tampar Soeharto dan Selidiki Korupsinya!
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Jubir PDIP sekaligus Aktivis Nahdatul Ulama (NU), Guntur Romli dalam unggahannya membahas sejarah kelam bangsa Indonesia berkaitan dengan G30S PKI.
Gun Romli mengutip salah satu berita yang dijadikannya sebagai rujukan untuk membahas kasus ini.
Dia secara spesifik membahas dugaan korupsi yang dilakukan Presiden ke-2 RI, Soeharto.
Sebelum menjabat sebagai Presiden, Soeharto merupakan elite TNI. Tahun 1958 Soeharto adalah Panglima Tentara Teritorial Diponegoro (sekarang Pangdam Diponegoro) pangkat Kolonel.
Saat meniabat Soeharto diterpa isu soal dugaan korupsi gula, penyeludupan beras hingga penyeludupan truk-truk tentara.
“Tampar Soeharto dan Selidiki Korupsi Soeharto, 5 dari 7 Jenderal Menjadi Korban G30S, Siapa Saja? Sekitar tahun 1958, Soeharto kala itu menjabat sebagai Panglima Tentara Teritorial Diponegoro (sekarang Pangdam Diponegoro) dgn pangkat Kolonel dan diterpa isu korupsi gula.Saat itu, Soeharto dituduh korupsi beras, gula hingga penyelundupan 200 truk,”
tulisnya dikutip Jumat (7/11/2025).
Dia melanjutkan menurut penelusurannya, Soeharto dibantu oleh anak buahnua dengan menjalin kerja sama dengan pengusaha Bob Hasan dan Liem Sioe Liong.
“Saat itu, Soeharto dituduh korupsi beras, gula hingga penyelundupan 200 truk truk tentara yang dibantu beberapa anak buahnya dan bekerjasama dengan pengusaha Bob Hasan dan Liem Sioe Liong.,” sambungnya.
Kasus ini sempat diselidiki dan diperiksa oleh Inspeksi Angkatan Darat dipimpin Mayjen Soeprapto dgn anggota Mayjen MT Haryono, Mayjen S.Parman dan Mayjen Sutoyo Siswomihardjo.
-

Gubernur harap dana otsus Aceh diperpanjang tanpa batas waktu
Banda Aceh (ANTARA) – Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem berharap pemerintah pusat untuk memperpanjang dana otonomi khusus (otsus) Aceh dalam revisi UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) itu tanpa batas waktu atau berlangsung selamanya.
“Kita inginkan seperti itu, diperpanjang sampai seumur hidup seperti Papua (dana otsus). Kenapa Papua boleh kita tidak boleh,” kata Mualem, di Banda Aceh, Selasa.
Pernyataan itu disampaikan Mualem kepada awak media usai menerima kunjungan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam rangka mencari masukan dari berbagai kalangan di Aceh terkait revisi UU Pemerintahan Aceh, di Banda Aceh.
Mualem menyampaikan, perpanjangan dana otsus Aceh lewat revisi UUPA tersebut merupakan harapan semua masyarakat dan pemerintahan Aceh, sehingga nantinya bisa memberikan sejahtera dan kemakmuran bagi rakyat.
Dirinya meminta, semua poin-poin usulan Pemerintah Aceh dan DPR Aceh dalam revisi UUPA yakni delapan pasal perubahan dan satu pasal tambahan dapat diakomodir seluruhnya.
Termasuk pasal 183, terkait dengan pendapatan/fiskal Aceh, yaitu tentang dana otonomi khusus (otsus). Dalam usulannya, meminta dana otsus Aceh diberikan sebesar 2,5 persen dari DAU nasional dan tanpa batas waktu.
“Benar-benar sekali, itu nyawa kita, kalau tidak ada itu, tidak bisa kita buat apa-apa (semua usulan Aceh untuk revisi UUPA dapat diterima),” ujarnya.
Di sisi lain, Mualem menegaskan bahwa revisi UUPA cita-cita besar masyarakat Aceh dan menjadi upaya penting untuk menjamin keberlanjutan kebijakan strategis daerah, seperti keberlanjutan dan penguatan dana otsus, pembagian hasil pengelolaan sumber daya alam, serta penegasan kewenangan antara pemerintah Aceh dan pusat.
“Revisi UUPA adalah mimpi seluruh masyarakat Aceh. Perpanjangan dana otsus menjadi sangat penting dan berarti bagi pembangunan dan masa depan Aceh,” katanya.
Mualem menambahkan, dana otsus selama ini telah memberikan manfaat besar bagi pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan, serta penguatan ekonomi masyarakat.
“Harapan kami dan masyarakat Aceh, agar dengan dukungan Baleg DPR RI melalui revisi UUPA, penguatan dan perpanjangan dana otsus Aceh dapat terwujud, agar Aceh dapat bangkit dan sejajar dengan provinsi lain,” ujar Mualem.
Sementara itu, Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyampaikan bahwa revisi UUPA dilakukan bukan untuk mengubah substansi kekhususan Aceh, melainkan memperkuatnya agar sejalan dengan perkembangan hukum nasional.
“Sebuah undang-undang yang lahir tanpa partisipasi publik tidak akan bermakna. Karena itu, kami datang untuk mendengar langsung dari pihak yang mengalami dan memahami kondisi Aceh,” katanya.
Dirinya menegaskan, semangat MoU Helsinki tetap menjadi sumber utama dalam pembahasan revisi UUPA. Maka, dalam proses ini yang dilakukan hanya penyelarasan frasa hukum agar sesuai tata cara pembentukan UU nasional.
“Tetapi, semangat dan substansi tetap sama, yaitu demokrasi politik, demokrasi ekonomi, dan kekhususan Aceh,” ujarnya.
Dirinya berharap, proses pembahasan revisi UUPA dapat diselesaikan pada tahun ini sebagaimana harapan Gubernur Aceh.
“Mari sama-sama kita berdoa dan berikhtiar agar proses ini berjalan cepat dan lancar. Semangat Mualem untuk Aceh yang maju dan berdaulat harus kita dukung bersama,” demikian Bob Hasan.
Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Baleg DPR RI upayakan revisi UU Pemerintahan Aceh selesai tahun ini
Pemerintah Aceh dan DPR Aceh juga telah mengusulkan beberapa poin perubahan ke Baleg, yakni sebanyak delapan pasal dan satu pasal tambahan, bakal dilihat terlebih dahulu nantinya apakah dapat diakomodasi secara keseluruhan atau tidak
Banda Aceh (ANTARA) – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengupayakan proses pembahasan hingga pengesahan revisi UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dapat diselesaikan tahun 2025.
“Dengan Baleg ini, kita berdoa dan bekerja keras, optimis 2025 (revisi UUPA) ini selesai,” kata Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, di Banda Aceh, Selasa.
Pernyataan tersebut disampaikan Bob Hasan dalam pertemuan Baleg bersama tokoh masyarakat dan akademisi di Aceh terkait revisi UUPA yang berlangsung di Anjong Mon Mata Meuligoe Gubernur Aceh, Banda Aceh.
“Kita tadi sudah mendengarkan dari tokoh masyarakat Aceh, akademisi, cendekiawan, termasuk tokoh agama dan sebagainya. Jadi, tujuannya adalah untuk mengeskalasi, agar RUU ini berkenan kiranya bisa satu tahun ini selesai,” ujar Bob Hasan.
Dirinya menyampaikan, UUPA merupakan hasil kesepakatan dari perjanjian damai MoU Helsinki, dengan tujuan utamanya adalah untuk memberikan keadilan hingga kemakmuran bagi masyarakat Aceh.
UU Pemerintahan Aceh ini, kata dia, sudah berjalan hampir 20 tahun lamanya sehingga diperlukan penyempurnaan, maka dari itu dilakukan langkah perubahan.
“Nah, mungkin dalam perjalanan sekaligus untuk menyempurnakan yang 20 tahun sekali ini, mungkin disinilah yang kita akan coba revisi,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Aceh dan DPR Aceh juga telah mengusulkan beberapa poin perubahan ke Baleg, yakni sebanyak delapan pasal dan satu pasal tambahan.
Terkait usulan Aceh itu, lanjut Bob Hasan, bakal dilihat terlebih dahulu nantinya apakah dapat diakomodasi secara keseluruhan atau tidak.
Tetapi, di sisi lain, untuk mengakomodasi berbagai norma atau materi muatan (dalam revisi UUPA), pihaknya tidak mengedepankan political will saja, melainkan harus menyesuaikan dengan konstitusi yang berlaku.
“Kita dalam membentuk undang-undang itu harus menyesuaikan dengan konstitusi kita,” katanya.
Dalam kesempatan ini, Bob Hasan menegaskan bahwa pihaknya terus mempercepat proses pembahasan revisi UUPA ini. Karena itu mereka turun langsung ke Aceh untuk menyerap aspirasi dari daerah, meskipun di tengah masa reses.
“Kita sebenarnya sedang dalam masa reses hari ini. Kita percepat, kita tidak menunggu selesai reses, maka kita berkunjung ke Aceh untuk menyerap aspirasi,” demikian Bob Hasan.
Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Baleg DPR RI jaring masukan revisi UUPA dari akademisi dan tokoh Aceh
Banda Aceh (ANTARA) – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menjaring masukan dan pendapat dari akademisi dan tokoh masyarakat Aceh terkait revisi UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) yang kini masuk dalam Prolegnas Prioritas Kumulatif Terbuka 2025.
“Forum pertemuan pada hari ini (dengan tokoh masyarakat dan akademisi) merupakan bagian dari proses penyusunan revisi UUPA,” kata Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, di Banda Aceh, Selasa.
Pertemuan Baleg bersama dengan tokoh masyarakat Aceh dan akademisi dari berbagai perguruan tinggi di tanah rencong tersebut turut dihadiri Bupati/Wali Kota se Aceh, dan DPR Aceh, berlangsung di Anjong Mon Mata Meuligoe Gubernur Aceh, Banda Aceh.
Bob Hasan menyampaikan, pertemuan ini dilakukan agar aspirasi masyarakat Aceh dapat ditampung dalam proses perubahan hingga penetapan hasil revisi UUPA nantinya.
Karena itu, dirinya mengharapkan adanya masukan-masukan serta pandangan yang baik dari kalangan masyarakat Aceh, sehingga perubahan ini sesuai harapan bersama.
“Kami sangat menghormati dan mengharapkan masukan-masukan baik dari kalangan tokoh masyarakat Aceh dan akademisi di Aceh terhadap revisi UUPA agar sesuai harapan masyarakat yang kita cintai,” ujar Bob Hasan.
Seperti diketahui, revisi UUPA telah ditetapkan masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas Kumulatif Terbuka 2025. Baleg sendiri juga telah meminta pandangan terhadap revisi UUPA kepada tokoh perdamaian Aceh yaitu Wakil Presiden RI ke 10-12 Jusuf Kalla dan mantan Menkopolhukam Hamid Awaluddin.
Disisi lain, Pemerintah Aceh dan DPR Aceh juga telah mengusulkan beberapa poin perubahan ke Baleg, yakni sebanyak delapan pasal dan satu pasal tambahan. Khusus mengenai dana Otsus, diminta perpanjangan tanpa batas waktu dengan besaran 2,5 persen dari total DAU Nasional.
Sebagai informasi, adapun rombongan Baleg DPR RI yang hadir dalam pertemuan ini yakni Bob Hasan, Mayjen Tni Mar (Purn) Sturman Panjaitan, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Martin Manurung, Hj Siti Aisyah, I Ketut Kariyasa Adnyana, Putra Nababan Cindy Monica Salsabila Setiawan, Longki Djanggola, Sigit Purnama Putra, La Tinro La Tunrung, Daniel Johan, Habib Syarief Muhammad, dan Eva Monalisa.
Kemudian, Ahmad Irawan, Kartika Sandra Desi, Jazuli Juwaini, Yanuar Arif Wibowo, Sarifuddin Sudding, Edi Oloan Pasaribu, Wahyu Sanjaya, Benny Kabur Harman, Deddy Yevri Hanteru Sitorus, Rycko Menoza, I Nyoman Parta, Jamaludin Malik, Firman Soebagyo, TA Khalid, Muslim Ayub, Nasir Djamil, dan Sugiat Santoso.
Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Dasco sebut revisi UU Polri tunggu hasil Komisi Reformasi Polri
Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan substansi revisi terhadap Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan menunggu hasil kerja dari Komisi Reformasi Polri yang dibentuk oleh pemerintah.
“Belum tahu (substansi). Kan kita lagi tunggu juga ini hasil Komisi Reformasi tadi itu,” kata Dasco saat ditanya mengenai RUU Polri di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.
Dia menjelaskan bahwa pemerintah saat ini sudah membentuk Komisi Reformasi Polri dan pihak Polri pun secara internal membentuk Tim Reformasi tersendiri.
Menurut dia, hal tersebut tidak bertentangan dengan pemerintah karena Polri pun mempersiapkan diri untuk membantu pemerintah.
“Jadi kalau ada yang bilang itu bertentangan, itu salah. Karena itu persiapan untuk menyambut Komisi Reformasi,” kata dia.
Adapun revisi Undang-Undang (UU) tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) masuk ke dalam usulan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk dibahas pada tahun 2025.
Usulan revisi UU itu disampaikan dalam rapat panitia kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (18/9). Adapun RUU tersebut masuk sebagai usulan dari Komisi III DPR RI.
“Ya sampai sekarang kan makanya Undang-Undang Pori kita tetap masukkan. Bahkan 2025 dan 2026,” kata Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan.
Daftar Prolegnas Prioritas 2025 dan 2026 itu yang memuat RUU Polri juga sudah disetjui di tingkat Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (23/9).
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.