Tag: Bob Hasan

  • Baleg DPR bakal serius bahas RUU Perampasan Aset walau tak prioritas

    Baleg DPR bakal serius bahas RUU Perampasan Aset walau tak prioritas

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan memastikan akan serius membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset, walaupun RUU tersebut tidak masuk ke dalam RUU Prioritas untuk dibahas pada 2025.

    Dia mengatakan bahwa RUU Perampasan Aset masuk ke dalam RUU Jangka Menengah untuk dibahas pada 2025-2029, karena berdasarkan nilai urgensinya. Selain itu, menurut dia, pemerintah pun mempertimbangkan untuk mengkaji lebih dalam draf muatan materi dalam RUU Perampasan Aset.

    “Karena perampasan aset itu bukan ansich di bidang korupsi, bukan. Itu pidana, pidana yang dicampur sama perdataan,” kata Bob usai Rapat Paripurna dengan agenda penetapan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

    Dia mengatakan muatan materi RUU Perampasan Aset itu akan disesuaikan terlebih dahulu dengan harapan masyarakat dan harapan penegakan hukum demi memaksimalkan pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana korupsi.

    Menurut dia, Baleg DPR RI pun tidak bisa tergesa-gesa untuk menempatkan RUU Perampasan Aset menjadi RUU Prioritas 2025.

    Dia menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset bagian pokoknya adalah masuk kepada pidana umum. Menurut dia, siapapun penyelenggara negara yang melakukan perbuatan pidana, mendapatkan sanksi dan asetnya dirampas.

    Meski tak masuk di 2025, menurut dia, RUU Perampasan Aset juga bisa dibahas pada 2026 apabila muatan materinya sudah sesuai dengan tujuan pembentukan Undang-Undang tersebut.

    Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024–2025 menyetujui 176 rancangan undang-undang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2025–2029 dan 41 RUU masuk Prolegnas Prioritas 2025.
    Baca juga: Pemerintah kembali ajukan RUU Perampasan Aset dalam prolegnas
    Baca juga: Pengamat: RUU Perampasan Aset perkuat supremasi hukum Indonesia
    Baca juga: Pemerintah tegaskan tidak akan tarik RUU Perampasan Aset dari DPR

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Guido Merung
    Copyright © ANTARA 2024

  • DPR setujui Prolegnas 2025–2029 dan Prolegnas Prioritas 2025

    DPR setujui Prolegnas 2025–2029 dan Prolegnas Prioritas 2025

    Jakarta (ANTARA) – Rapat Paripurna DPR RI Ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024–2025 menyetujui 176 rancangan undang-undang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2025–2029 dan 41 RUU masuk Prolegnas Prioritas 2025.

    “Apakah laporan Badan Legislasi DPR RI terhadap hasil pembahasan Prolegnas RUU Tahun 2025–2029 dan Prolegnas RUU Prioritas 2025 tersebut dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir yang memimpin jalannya rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

    Setelah itu, seluruh anggota DPR yang hadir pada rapat paripurna tersebut menyatakan setuju.

    Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menjelaskan dari 176 RUU yang ditetapkan dalam Prolegnas RUU Tahun 2025–2029, bersamaan dengan itu disepakati pula lima daftar RUU kumulatif terbuka.

    Kemudian, dari 41 RUU yang ditetapkan masuk Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025, disepakati pula lima daftar RUU kumulatif terbuka.

    Ia mengatakan pada mulanya terdapat 299 RUU yang dipertimbangkan untuk masuk prolegnas lima tahunan.

    RUU tersebut terdiri atas 150 RUU yang diusulkan komisi fraksi-fraksi, anggota DPR, masyarakat, maupun aspirasi hasil kunjungan ke daerah dalam penyusunan Prolegnas 2025–2029 dan Prolegnas Prioritas 2025.

    Selanjutnya, 40 RUU diusulkan pemerintah untuk masuk Prolegnas Tahun 2025–2029 dan delapan RUU diusulkan untuk masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2025.

    Sementara itu, DPD RI mengusulkan 109 RUU untuk dimasukkan Prolegnas 2025–2029 dan 15 RUU diusulkan masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2025.

    “Dari jumlah tersebut di atas, Baleg telah membicarakan dan membahas semua usulan RUU tersebut pada rapat kerja dan rapat panitia kerja yang diselenggarakan pada tanggal 18 November,” ujarnya.

    Dia menambahkan bahwa pendapat dan pandangan yang mengemuka saat penyusunan RUU Prolegnas Tahun 2025–2029 dan Prolegnas Prioritas Tahun 2025, di antaranya evaluasi pelaksanaan Prolegnas RUU Tahun 2020–2024.

    RUU usul DPR RI, pemerintah, dan DPD RI, serta rasionalitas penetapan jumlah RUU dalam prolegnas.

    “Serta berbagai saran dan masukan yang disampaikan oleh anggota Baleg, Kementerian Hukum, serta panitia perancang undang-undang DPD RI,” katanya.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • Tok! DPR Setujui 41 RUU Prolegnas Prioritas 2025 dan 176 RUU Prolegnas 2025-2029

    Tok! DPR Setujui 41 RUU Prolegnas Prioritas 2025 dan 176 RUU Prolegnas 2025-2029

    Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui program legislasi nasional (prolegnas) RUU prioritas tahun 2025 dan Prolegnas RUU jangka panjang 2025-2029. 

    Keputusan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (19/11/2024).

    “Setelah kita mendengarkan dengan seksama laporan pimpinan Badan Legislasi DPR RI, maka kami selaku pimpinan rapat paripurna akan menanyakan kepada Sidang Dewan yang terhormat, apakah laporan badan legislasi DPR RI terhadap hasil pembahasan prolegnas RUU tahun 2025-2029 dan prolegnas RUU prioritas tahun 2025 tersebut dapat disetujui?” tanya Adies dan kemudian dia mengetok palu paripurna.

    Mulanya, Ketua Baleg Bob Hasan menyampaikan daftar RUU dalam rapat paripurna. Dia mengemukakan Baleg telah menerima 150 RUU dari komisi, fraksi-fraksi, anggota DPR, masyarakat, hibgga aspirasi kunjungan daerah. 

    Kemudian, lanjut Bob, Baleg bersama Kementerian Hukum dan pantia perancang UU menetapkan jumlah Prolegnas RUU 2025-2029 sebanyak 176 RUU serta 5 daftar RUU kumulatif terbuka.

    “Yang kedua, jumlah prolegnas RUU prioritas 2025 sebanyak 41 RUU beserta 5 daftar RUU kumulatif terbuka,” tandasnya.

    Berikut daftar 41 RUU prolegnas prioritas 2025

    Usulan Komisi

    Komisi I

    RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran 

    Komisi II
    RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 29 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara

    Komisi III
    RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

    Komisi IV
    a. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
    b. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

    Komisi V
    RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 

    Komisi VI
    a. RUU atas Perubahan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
    b. RUU tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

    Komisi VII
    RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (carry over)

    Komisi VIII
    a. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah
    b. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji 

    Komisi IX
    RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan 

    Komisi X
    RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

    Komisi XI
    RUU tentang Pengampunan Pajak atau tax amnesty

    Komisi XII
    RUU tentang Energi Baru Dan Energi Terbarukan (carry over)

    Komisi XIII
    RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

    Usulan Baleg

    a. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI
    b. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (Komcad)
    c. RUU tentang Komoditas Strategis
    d. RUU Pertekstilan
    e. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia
    f. RUU tentang PPRT
    g. RUU tentang Pengaturan Pasar Ritel Modern
    h. RUU tentang BPIP
    i. RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (carry over)
    j. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
    k. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik
    l. RUU tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian

    Usulan Perseorangan

    a. RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim (DPR dan DPD)
    b. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (diusulkan Melly Goeslaw, Fraksi Gerindra)
    c. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat (DPR anggota dan DPD)
    d. RUU tentang Perubahan keempat atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (diusulkan Fraksi PDIP, PKB, DPD)

    Usulan pemerintah

    a. RUU tentang Hukum Acara Perdata (carry over)
    b. RUU tentang Narkotika dan Psikotropika
    c. RUU tentang Desain Industri
    d. RUU tentang Hukum Perdata Internasional
    e. RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara (carry over)
    f. RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik
    g. RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber
    h. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran 

    Usulan DPD
    RUU tentang Daerah Kepulauan

  • Beleid Tax Amnesty Jilid III, KPPU, Hingga Penyiaran jadi Prolegnas 2025, Cek Daftar 41 RUU Dibawa ke Paripurna

    Beleid Tax Amnesty Jilid III, KPPU, Hingga Penyiaran jadi Prolegnas 2025, Cek Daftar 41 RUU Dibawa ke Paripurna

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah telah menyetujui 41 rancangan undang-undang (RUU) yang masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2025. 

    Rapat pengambilan keputusan ini dilakukan di Ruang Baleg, Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, pada Senin (18/11/2024) malam. 

    Adapun, Ketua Baleg Bob Hasan memimpin rapat tersebut. Sementara pihak pemerintah yang hadir dalam rapat adalah Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

    “Apakah hasil penyusunan prolegnas RUU 2025-2029 dan prolegnas RUU prioritas 2025 dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tanya Bob Hasan dalam rapat.

    “Setuju,” jawab seluruh anggota rapat.

    Nantinya, 41 RUU prolegnas prioritas 2025 ini akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR yang dijadwalkan pada hari ini, Selasa (19/11/2024).

    Berikut daftar 41 RUU prolegnas prioritas 2025 per Komisi DPR RI:

    Komisi I

    RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran 

    Komisi II
    RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 29 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara

    Komisi III
    RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

    Komisi IV
    a. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
    b. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

    Komisi V
    RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 

    Komisi VI
    a. RUU atas Perubahan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
    b. RUU tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

    Komisi VII
    RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (carry over)

    Komisi VIII

    a. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah
    b. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji 

    Komisi IX

    RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan 

    Komisi X

    RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

    Komisi XI

    RUU tentang Pengampunan Pajak atau tax amnesty

    Komisi XII

    RUU tentang Energi Baru Dan Energi Terbarukan (carry over)

    Komisi XIII

    RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

    Usulan Baleg

    a. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI
    b. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (Komcad)
    c. RUU tentang Komoditas Strategis
    d. RUU Pertekstilan
    e. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia
    f. RUU tentang PPRT
    g. RUU tentang Pengaturan Pasar Ritel Modern
    h. RUU tentang BPIP
    i. RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (carry over)
    j. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
    k. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik
    l. RUU tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian

    Usulan Perseorangan

    a. RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim (DPR dan DPD)
    b. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (diusulkan Melly Goeslaw, Fraksi Gerindra)
    c. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat (DPR anggota dan DPD)
    d. RUU tentang Perubahan keempat atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (diusulkan Fraksi PDIP, PKB, DPD)

    Usulan pemerintah

    a. RUU tentang Hukum Acara Perdata (carry over)
    b. RUU tentang Narkotika dan Psikotropika
    c. RUU tentang Desain Industri
    d. RUU tentang Hukum Perdata Internasional
    e. RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara (carry over)
    f. RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik
    g. RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber
    h. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran 

    Usulan DPD
    RUU tentang Daerah Kepulauan

  • Baleg sepakati 41 RUU Prolegnas Prioritas 2025 dibahas di paripurna

    Baleg sepakati 41 RUU Prolegnas Prioritas 2025 dibahas di paripurna

    Jakarta (ANTARA) – Badan Legislasi DPR RI menyepakati 41 rancangan undang-undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025 untuk dibahas dalam rapat paripurna.

    “Apakah Prolegnas dan Prolegnas Prioritas 2025—2029 dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang undangan?” tanya Ketua Baleg Bob Hasan dalam rapat prolegnas di Jakarta, Senin.

    Semua peserta rapat dari berbagai fraksi pun menyetujui keputusan tersebut. Selanjutnya prolegnas yang telah disetujui itu akan dibahas dalam rapat paripurna dalam waktu dekat.

    Beberapa fraksi pun menyetujui prolegnas tersebut dengan menyisipkan catatan. Fraksi tersebut di antaranya PDI Perjuangan, Partai Golkar, dan Partai Demokrat.

    Berikut 41 RUU yang masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2025.

    Usulan Komisi-Komisi

    1. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (komisi I)
    2. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 29 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Komisi II)
    3. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Komisi III)
    4. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
    5. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan
    6. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Komisi V)
    7. RUU atas Perubahan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Komisi VI)
    8. RUU tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Komisi VI)
    9. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Komisi VII carry over)
    10. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah (Komisi VIII)
    11. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (Komisi VIII)
    12. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Komisi IX)
    13. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Komisi X)
    14. RUU tentang Pengampunan Pajak atau tax amnesty (Komisi XI)
    15. RUU tentang Energi Baru Dan Energi Terbarukan (Komisi XII carry over)
    16. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Komisi XIII)

    Usulan Baleg

    17. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI
    18. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (Komcad)
    19. RUU tentang Komoditas Strategis
    20. RUU Pertekstilan
    21. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia
    22. RUU tentang PPRT
    23. RUU tentang Pengaturan Pasar Ritel Modern
    24. RUU tentang BPIP
    25. RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
    2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. (Carry over)
    26. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun
    2017 tentang Pemilihan Umum
    27. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik
    28. RUU tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian

    Usulan Perseorangan

    29. RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim (DPR dan DPD)
    30. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (diusulkan Melly Goeslaw, F-Gerindra)
    31. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat
    (DPR anggota dan DPD)
    32. RUU tentang Perubahan keempat atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (diusulkan F PDIP, PKB, DPD)

    Usulan Pemerintah

    33. RUU tentang Hukum Acara Perdata (carry over)
    34. RUU tentang Narkotika dan Psikotropika
    35. RUU tentang Desain Industri
    36. RUU tentang Hukum Perdata Internasional
    37. RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara (carry over)
    38. RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik
    39. RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber
    40. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran
    41. RUU tentang Daerah Kepulauan (diusulkan DPD)

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • Baleg Sepakati 41 RUU Prolegnas Prioritas 2025
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        18 November 2024

    Baleg Sepakati 41 RUU Prolegnas Prioritas 2025 Nasional 18 November 2024

    Baleg Sepakati 41 RUU Prolegnas Prioritas 2025
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyepakati 41 rancangan/revisi undang-undang (RUU) yang akan dimasukkan ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2025.
    Kesepakatan ini dicapai dalam pertemuan bersama pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada Senin malam, 18 November 2024.
    Dari total 41 RUU, terdapat 16 RUU yang diusulkan oleh masing-masing komisi di DPR RI, sementara Baleg juga mengusulkan 16 RUU.
    Pemerintah mengajukan 9 RUU dan DPD RI mengusulkan 1 RUU.
    “Apakah hasil penyusunan prolegnas RUU 2025-2029 dan prolegnas
    RUU prioritas
    2025 dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tanya Ketua
    Baleg DPR RI
    , Bob Hasan, Senin malam.
    “Setuju,” jawab hadirin.
    Daftar RUU prolegnas prioritas 2025 ini rencananya akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 19 November 2024, untuk disahkan.
    Berikut daftar 41 RUU prolegnas prioritas 2025:
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemerintah kembali ajukan RUU Perampasan Aset dalam prolegnas

    Pemerintah kembali ajukan RUU Perampasan Aset dalam prolegnas

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi dengan mengusulkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2025–2029.

    “Pemerintah berkomitmen memberantas korupsi dengan pengusulan RUU Perampasan Aset, kami letakkan di urutan ke-5 dari 40 usulan RUU Prolegnas Jangka Menengah 2025–2029,” kata Supratman dalam keterangan resminya saat mendatangi rapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Jakarta, Senin.

    Menurut Supratman, pemerintah sebelumnya juga telah mengusulkan RUU Perampasan Aset pada prolegnas periode sebelumnya, namun pembahasan itu terganjal dinamika politik hingga akhirnya tidak tuntas di Komisi III DPR RI.

    Kini, pemerintah kembali mengajukan RUU Perampasan Aset dalam prolegnas agar RUU tersebut dapat dibahas hingga akhirnya disahkan sebagai undang-undang oleh DPR.

    Supratman memastikan pengajuan RUU Perampasan Aset ini merupakan bukti keseriusan Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas tindak pidana korupsi.

    “Saya jamin Presiden akan melakukan tindakan yang keras terhadap upaya pemberantasan korupsi, itu komitmen,” katanya.

    Pemerintah tidak hanya mengajukan pembahasan RUU Perampasan Aset pada prolegnas periode ini.

    “Pemerintah mengusulkan delapan RUU untuk masuk prioritas, empat di antaranya merupakan RUU carry over. yaitu RUU Hukum Acara Perdata, RUU Narkotika dan Psikotropika, RUU Desain Industri, dan RUU Pengelolaan Ruang Udara,” kata Supratman.

    Sedangkan empat RUU lainnya, yaitu RUU tentang Hukum Perdata Internasional, RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, dan RUU Ketenaganukliran.

    Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyampaikan jumlah RUU yang diajukan dalam prolegnas belum dapat dipastikan karena kemungkinan akan terus bertambah.

    “Sampai rapat persiapan berakhir, terdapat 150 RUU Prolegnas Jangka Menengah 2025–2029 dan 42 RUU Prioritas 2025. Pembahasan lebih lanjut terkait jumlah keseluruhan usulan-usulan nantinya akan dilakukan dalam rapat Panitia Kerja,” ujar Bob Hasan.

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • Komisi I DPR Usul RUU Penyiaran dan RUU TNI Masuk Prolegnas Jangka Menengah

    Komisi I DPR Usul RUU Penyiaran dan RUU TNI Masuk Prolegnas Jangka Menengah

    Jakarta

    Komisi I DPR RI mengusulkan dua Rancangan Undang-Undang (RUU) prioritas jangka menengah tahun 2025-2029. Adapun dua RUU tersebut berkaitan dengan penyiaran dan TNI.

    Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPR Anton Sukartono Suratto. Ia menyebut RUU tentang Perubahan Atas UU nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran masuk ke dalamnya.

    “RUU Prolegnas jangka menengah Komisi I DPR RI tahun 2025-2029 adalah sebagai berikut, a. RUU Tentang Perubahan Atas UU Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran, b. RUU Tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia,” kata Anton dalam rapat, Salasa (12/11/2024).

    Adapun untuk usulan RUU prioritas Komisi I untuk Tahun 2025, yakni RUU tentang Penyiaran. Usulan Komisi I itu ditandatangi langsung oleh Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto.

    “RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran,” tambahnya.

    Diketahui, Baleg DPR RI menggelar rapat pleno dengan pimpinan Komisi I hingga XIII membahas penyusunan program legislasi nasional (Prolegnas) tahunan 2025-2029 dan RUU Prioritas tahun 2025. Baleg akan meminta masukan dari para pimpinan komisi.

    Rapat ini dihadiri 35 orang anggota dari 90 anggota Baleg. Bob Hasan mengatakan pimpinan Komisi dapat mengusulkan 1 RUU prioritas tahunan

    (dwr/maa)

  • Ketua Baleg DPR Sebut Revisi UU DKJ Tak Ubah Mekanisme Pilkada Jakarta

    Ketua Baleg DPR Sebut Revisi UU DKJ Tak Ubah Mekanisme Pilkada Jakarta

    Jakarta

    Ketua Badan legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, menyebut revisi UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tak akan mengubah mekanisme pelaksanaan pilkada di Jakarta. Bob menyebut perubahan yang ditekankan pada revisi UU DKJ terkait nomenklatur.

    “Oh nggak (ubah pilkada jadi 1 putaran). Tetap menggunakan sistem pemilu Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta,” kata Bob Hasan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024).

    Bob Hasan menyebut sistem Pilkada Jakarta akan tetap dua putaran. Artinya, pemenang pilkada bukan hanya calon gubernur dan wakil gubernur dengan perolehan suara tertinggi, tetapi mereka yang meraih sedikitnya 50%+1.

    “Pasal 10 selain itu pun juga yang akan jadi nomenklatur sisipan itu calon gubernur, wakil gubernur DKI Jakarta 2024, bila memenangkan menjadi gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, menjadi namanya Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Sistemnya tetap DKI jakarta, tetap dua putaran,” ujarnya.

    Bob Hasan berharap revisi UU DKJ ini bisa rampung sebelum pilkada serentak 27 November mendatang. Ia menilai keputusan itu diambil supaya menciptakan kepastian.

    “Iya harus dong (sebelum 27 November), untuk menimbulkan kepastian. Jadi bicara nomenklatur DKJ itu bukan saat posisi pada saat sistem pilkadanya yang diambil,” ujar Bob Hasan.

    Rapat pengambilan keputusan digelar di ruang Baleg, Gedung DPR RI, Senin (11/11) malam. Mulanya, masing-masing fraksi menyampaikan pandangannya kepada pimpinan Baleg.

    “Sebelum kami menutup rapat ini, perlu kami sampaikan bahwa seluruh masukan, pandangan yang telah disampaikan oleh anggota Badan Legislasi akan menjadi bahan penyempurnaan RUU dan hasil penyusunan RUU tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta akan diputuskan tentunya sebagai usulan dari DPR pada Rapat Paripurna besok tanggal 12 November 2024,” kata Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, dalam rapat.

    (dwr/rfs)

  • Baleg Targetkan Revisi UU DKJ Disahkan Sebelum Pilkada 27 November
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        11 November 2024

    Baleg Targetkan Revisi UU DKJ Disahkan Sebelum Pilkada 27 November Nasional 11 November 2024

    Baleg Targetkan Revisi UU DKJ Disahkan Sebelum Pilkada 27 November
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menargetkan revisi Undang-Undang (UU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) rampung dan bisa disahkan sebelum Pilkada serentak 2024 pada 27 November 2024.
    Ketua
    Baleg DPR
    RI Bob Hasan menjelaskan,
    UU DKJ
    hasil revisi diperlukan untuk memberikan kepastian hukum kepada gubernur dan wakil gubernur hasil Pilkada Jakarta.
    “Yang penting harus targetnya sebelum tanggal 27. Kalau enggak nanti peserta kontestasinya Pilkada DKI atau DKJ ini enggak punya kepastian hukum,” ujar Bob Hasan kepada wartawan, Senin (11/11/2024).
    Bob Hasan menekankan bahwa Baleg DPR RI akan secepat mungkin memulai pembahasan revisi UU DKJ bersama pemerintah, setelah disahkan dalam rapat paripurna DPR RI.
    Dia pun berkelakar akan mendatangi lokasi Presiden Prabowo Subianto yang sedang melakukan kunjungan kenegaraan ke luar negeri, agar mendapatkan surat presiden (Surpres) untuk membahas revisi beleid tersebut bersama pemerintah.
    “Ya dikejar surpresnya. Makanya Paripurna itu kita kejar benar-benar. Kita berangkat kesana. Gimana? Masa kita enggak berani? Baru 12 jam, 16 jam. Ke China cuma berapa jam sekarang? 7 atau 8 jam?” kata Bob.
    “Proses syarat formilnya harus jalan. Surat presidennya ada, DIM-nya ada, pembahasannya ada, kebersamaan dengan pemerintahnya ada,” pungkasnya.
    Diberitakan sebelumnya, rapat Baleg DPR RI menyepakati revisi UU DKJ menjadi usulan inisiatif DPR RI, dan akan dibawa ke rapat paripurna pada Selasa (12/11/2024).
    “Tadi kita sebenarnya dari pagi tadi, dari siang tadi itu adalah untuk menyepakati bahwa perubahan UU Nomor 2 Tahun 2024 itu adalah inisiatif DPR. Akhirnya telah disepakati, maka kita masukkan ke dalam agenda paripurna besok,” ujar Bob Hasan kepada wartawan, Senin (11/11/2024).
    Dalam revisi yang diusulkan, Bob Hasan menegaskan bahwa DPR RI hanya menambahkan empat pasal, yakno 70a, 70b, 70c dan 70d.
    Pasal-pasal tersebut mengatur penggunaan nomenklatur DKJ untuk kepala daerah hasil Pilkada Jakarta, dan perubahan daerah pemilihan (Dapil) anggota legislatif dari DKI Jakarta menjadi DKJ.
    “Pasal itu adalah sebenarnya hanya terkait nomenklatur, bentuk nomenklatur. Jadi hasil pemilihannya nanti, setelah selesai maka gubernur tersebut bukan menjadi Gubernur DKI tetapi gubernur Daerah Khusus Jakarta. Jadi poinnya nomenklatur,” kata Bob Hasan.
    “Kemudian terkait dengan DPRD Provinsi dan DPR RI Dapilnya jadi DKJ, bukan DKI. Termasuk DPD yang juga dapilnya DKJ,” sambungnya.
    Sementara untuk sistem Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta tidak ada perubahan dan tetap mengikuti aturan yang berlaku.
    “Itu sudah ada ketentuannya kan di KPU per KPU kan, bagaimana 50% plus 1-nya, bagaimana putaran keduanya, kan seperti itu,” jelas Bob Hasan.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.