Tag: Bob Hasan

  • ITB Usul Kriteria Kampus yang Cocok Dapat Tambang, Ini Diantaranya..

    ITB Usul Kriteria Kampus yang Cocok Dapat Tambang, Ini Diantaranya..

    Jakarta, CNBC Indonesia – Dekan Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan ITB, Ridho Kresna Wattimena mengungkapkan usuluannya terkait perguruan tinggi yang berhak mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang diberikan kepada pemerintah.

    Usulan itu disampaikan dalam rapat bersama Badan Legislatif (Baleg) DPR RI, pada Kamis (23/1/2025).

    Diantara usulannya adalah perguruan tinggi yang memiliki akreditasi resmi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan akreditasi unggul. Di mana tercatat, Indonesia memiliki hingga 149 perguruan tinggi terakreditasi unggul oleh BAN-PT.

    “Kalau saya boleh usul, yang diberikan adalah perguruan tinggi dengan akreditasi unggul, dan itu ada 149 perguruan tinggi,” ujarnya dalam Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Jakarta, Kamis (23/1/2025).

    Tak cuma aspek akreditasi unggul, ia juga meminta untuk melihat aspek lain seperti ketersediaan program studi yang kompeten untuk sektor pertambangan.

    “Cuma bapak-ibu, belum tentu dia (perguruan tinggi) unggul, belum tentu punya program studi geologi tambang maupun metalurgi. Jadi mungkin selain akreditasi, kita lihat juga program studi tambang, metalurgi, geologi untuk amdalnya, dan teknik lingkungan untuk amdalnya,” tambahnya.

    Dalam catatannya, ada sebanyak 3.360 perguruan tinggi di Indonesia dengan akreditasi baik dan sebanyak 472 perguruan tinggi dengan akreditasi sangat baik.

    “Nah, apakah prioritas ini akan diberikan oleh semua perguruan tinggi yang diakreditasi sesuai yang di-draft? Itu yang masukkan kami yang pertama. Turunan dari RUU atau Undang-Undang ini ada turunannya yang lebih detail,” bebernya.

    Dia juga menekankan perihal investasi yang besar jika nantinya perguruan tinggi diberikan IUP. Adapun, dia juga menegaskan bahwa ‘balik modal’ dari investasi tersebut membutuhkan waktu yang lama.

    “Di industri, penyelidikan umum sampai eksplorasi 5 sampai 10 tahun. Apakah perguruan tinggi untuk spend uang 5-10 tahun sebelum bisa mendapatkan uang, itu juga sesuatu yang berat untuk perguruan tinggi,” tandasnya.

    Sebagaimana diketahui, Ketua Baleg DPR, Bob Hasan dalam rapat pleno Senin (20/01/2025) sempat menyebut, setidaknya ada empat poin baru yang diusulkan untuk dimasukkan ke dalam Revisi UU Minerba ini, antara lain sebagai berikut:

    Pertama, terkait percepatan hilirisasi mineral dan batu bara. Bob menilai program hilirisasi harus didorong agar Indonesia bisa lebih cepat mewujudkan swasembada energi.

    Kedua, terkait aturan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

    Ketiga, terkait pemberian IUP kepada perguruan tinggi.

    Keempat, terkait pemberian IUP untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

    (pgr/pgr)

  • Politik kemarin, DPR soal pembatasan medsos hingga alutsista lokal

    Politik kemarin, DPR soal pembatasan medsos hingga alutsista lokal

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa politik telah terjadi pada Kamis (23/1), dan berikut berita pilihan untuk Anda baca pada pagi ini, yakni mulai dari Wakil Ketua DPR RI menanggapi usulan pembatasan penggunaan medsos bagi anak hingga produksi alutsista lokal.

    1. DPR dalami lebih jauh pembatasan medsos bagi anak agar tak kontroversi

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut bahwa pihaknya akan mendalami lebih jauh terkait usulan pembatasan penggunaan media sosial (medsos) bagi anak-anak agar kebijakan yang dikeluarkan nantinya tidak menimbulkan kontroversi.

    “Sebelum berkomentar lebih lanjut, kami akan lebih memilih untuk lebih mendalami dengan komisi teknis terkait karena hal pembatasan-pembatasan dalam ber-socmed (social media) ini juga akan menimbulkan kontroversi, yang kalau kami tidak tepat dalam kemudian menerapkan (kebijakan)-nya,” kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1).

    Selengkapnya baca di sini.

    2. DPRD Surabaya bentuk panitia khusus penanggulangan banjir

    DPRD Kota Surabaya, Jawa Timur, menggelar rapat paripurna sebagai langkah awal dimulainya pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) untuk pengendalian dan penanggulangan banjir.

    Pembahasan rancangan regulasi itu merupakan inisiatif para wakil rakyat, meneruskan gagasan yang digulirkan pada periode lalu.

    Selengkapnya baca di sini.

    3. Kemhan sambut kolaborasi RI-Prancis genjot produksi alutsista lokal

    Kementerian Pertahanan (Kemhan) menyambut positif kolaborasi antara perusahaan swasta bidang kendaraan armor asal Indonesia dan Prancis guna menggenjot produksi alat utama sistem senjata (alutsista) dalam negeri yang akan digunakan oleh TNI.

    Dua perusahaan swasta yakni PT SSE (Sentra Surya Ekajaya) asal Indonesia dan Texelis asal Prancis meluncurkan kendaraan lapis baja P2 Tiger APC 4×4 yang telah dikembangkan secara khusus untuk memenuhi permintaan TNI Angkatan Darat.

    Selengkapnya baca di sini.

    4. Mensesneg pastikan K/L dukung instruksi efisiensi anggaran

    Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan semua kementerian dan lembaga (K/L) mendukung dan menjalankan instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk efisiensi anggaran.

    “Enggak ada yang tidak berkenan, karena ini kan sebagai sebuah semangat kebersamaan,” ujar Prasetyo di Jakarta, Kamis (23/1).

    Selengkapnya baca di sini.

    5. DPR pastikan pengusulan RUU Minerba “full” masukan dari masyarakat

    Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan memastikan bahwa pengusulan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang bakal memperluas kategori pengelola tambang, sudah penuh dengan masukan dari berbagai elemen masyarakat.

    Menurut dia, Badan Legislasi sudah mendengar pendapat dari organisasi kemasyarakatan (ormas), ormas keagamaan, perguruan tinggi, hingga badan usaha. Berbagai aspirasi tersebut, kata dia, akan ditampung untuk pembahasan ke depannya.

    Selengkapnya baca di sini.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

  • DPR Usulkan 4 Poin Baru Masuk Dalam Revisi UU Minerba

    DPR Usulkan 4 Poin Baru Masuk Dalam Revisi UU Minerba

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui RUU Minerba sebagai usul inisiatif DPR. Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyatakan bahwa rancangan tersebut sejalan dengan visi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    Ia menegaskan bahwa RUU Minerba memiliki semangat yang selaras dengan kebijakan strategis pemerintah saat ini.

    “Perjalanannya masih panjang, tetapi substansi RUU ini penting untuk mendukung percepatan hilirisasi sektor pertambangan,” ujar Bob Hasan pada Kamis (23/1/2025).

    Terdapat empat poin baru yang diusulkan masuk dalam revisi UU Minerba: Percepatan Hilirisasi Mineral dan Batubara, Aturan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk Ormas Keagamaan, Pemberian IUP kepada Perguruan Tinggi, Pemberian IUP untuk UMKM.

    RUU Minerba tersebut disepakati oleh seluruh fraksi di parlemen. Dari delapan fraksi yang ada, empat fraksi menyetujui dengan catatan, sementara empat lainnya menyatakan setuju tanpa catatan.

    Penetapan ini menandai langkah awal proses legislasi revisi UU Minerba yang akan dibahas lebih lanjut oleh DPR RI bersama pemerintah.

    Hari ini, Kamis (23/01/2025), Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menetapkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba) sebagai usul inisiatif DPR RI.

    “Sekarang kita tanyakan, apakah RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI?” tanya Dasco dalam Rapat Paripurna kedua pada Masa Persidangan Tahun 2025 yang berlangsung di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.

  • Baleg Setujui Revisi UU Pertambangan dan Minerba Jadi Usul Inisiatif di Rapat Paripurna DPR – Halaman all

    Baleg Setujui Revisi UU Pertambangan dan Minerba Jadi Usul Inisiatif di Rapat Paripurna DPR – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batu Bara.

    Kesepakatan itu diambil dalam rapat pleno Pengambilan keputusan atas hasil Penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara.

    Rapat dipimpin Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, yang digelar Senin (20/1/2025) malam.

    “Kami meminta persetujuan, apakah hasil penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” tanya Bob kepada peserta rapat.

    “Setuju,” jawab peserta rapat.

    Adapun setelah ini, hasil penyusunan RUU Pertambangan dan Minerba akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi usul inisiatif DPR RI.

    Satu di antara poin penting yang diusulkan dalam revisi ini adalah memberikan kesempatan kepada perguruan tinggi dan usaha, mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk turut mengelola tambang, seperti halnya organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

    Usulan ini tercantum dalam Pasal 51A ayat (1) RUU Minerba, yang menyatakan bahwa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi secara prioritas.

    Pemberian izin tersebut mempertimbangkan luas WIUP, akreditasi perguruan tinggi minimal B, serta kontribusi dalam meningkatkan akses pendidikan.

    Sementara itu, Pasal 51B mengatur pemberian WIUP mineral logam untuk badan usaha swasta dan UMKM. Aturan ini bertujuan mendukung hilirisasi, peningkatan nilai tambah, dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri maupun global.

    Poin-poin Revisi Pasal 51A dan 51B
    Pasal 51A 

    (1) WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas. 
    (2) Pemberian dengan cara prioritas mempertimbangkan: a. Luas WIUP mineral logam; b. Akreditasi perguruan tinggi dengan status minimal B; c. Peningkatan akses dan layanan pendidikan. 
    (3) Ketentuan lebih lanjut diatur melalui Peraturan Pemerintah.

    Pasal 51B

    (1) WIUP mineral logam dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada badan usaha swasta dengan cara prioritas. 
    (2) Pemberian dengan cara prioritas mempertimbangkan: a. Luas WIUP mineral logam; b. Peningkatan tenaga kerja dalam negeri; c. Jumlah investasi; d. Peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri atau global. 
    (3) Ketentuan lebih lanjut diatur melalui Peraturan Pemerintah.

  • Revisi UU Minerba Bakal Diketok Malam Ini? Ini Kata Baleg

    Revisi UU Minerba Bakal Diketok Malam Ini? Ini Kata Baleg

    Jakarta, CNBC Indonesia – Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membeberkan bahwa parlemen akan melakukan rapat pleno untuk Revisi Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) malam ini.

    Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan, pihaknya sudah menerima semua masukan dari fraksi yang hadir dalam rapat untuk RUU Minerba tersebut dan akan dilakukan Rapat Pleno malam ini pukul 7 WIB.

    “Nanti jam 7 malam kita lanjutkan (Rapat Pleno) dan kita sudah sepakat juga bahwa walaupun ini dalam pembahasan hak inisiatif Baleg dalam rangka untuk memenuhi meaningful participation itu,” katanya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (20/1/2025).

    Jika sudah ketok palu dalam Rapat Pleno, Revisi UU Minerba ini diusahakan menjadi pembahasan pada Rapat Paripurna DPR RI. Hal ini untuk mendengarkan masukan dari masyarakat sebelum bisa disahkan menjadi Undang-undang yang berlaku.

    “Mungkin satu dua hari besok ini diajukan di Rapat Paripurna menjadi hak inisiatif, kita dengarkan masukan dari masyarakat,” tambahnya.

    Hingga saat ini, Baleg DPR RI masih melakukan Rapat Panja untuk menerima segala masukan dari fraksi.

    Di lain kesempatan, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menjelaskan bahwa, rapat ini menindaklanjuti hasil rapat pimpinan Baleg bersama Kapoksi Baleg pada 14 Januari 2025 lalu.

    “Terkait hal tersebut, pimpinan Baleg telah menugaskan tim ahli untuk merumuskan RUU Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara,” ujar Bob saat membuka Rapat Pleno RUU Minerba yang diselenggarakan Baleg DPR RI, Senin (20/1/2025).

    Ia membeberkan bahwa setidaknya terdapat empat poin yang menjadi pokok pembahasan dalam revisi UU Minerba kali ini. Pertama, terkait percepatan hilirisasi mineral dan batu bara.

    Bob menilai program hilirisasi harus didorong agar Indonesia bisa lebih cepat mewujudkan swasembada energi. Kedua, terkait aturan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

    Kemudian yang ketiga, terkait pemberian IUP kepada perguruan tinggi. Keempat, terkait pemberian IUP untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

    Terpisah, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bambang Haryadi, menjelaskan bahwa revisi ini masih berada dalam tahap awal dan baru berupa usulan inisiatif dari DPR.

    “Ini masih usul inisiatif, masih jauh. Nanti nunggu surpres (surat presiden) lah, baru mau diajukan ke Paripurna sebagai usul inisiatif. Setelah diparipurnakan baru ini dikirim ke pemerintah. Pemerintah setuju gak itu kan ntar baru ada daftar inventarisasi masalah,” ujar Bambang kepada CNBC Indonesia, Senin (20/1/2025).

    Menurut Bambang, revisi ini akan menyasar beberapa poin pembahasan, salah satunya seperti penyesuaian pasal terkait hilirisasi di sektor pertambangan.

    Selain itu, revisi juga akan mencakup perluasan pembagian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada sejumlah Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia. Langkah ini ditujukan agar dapat mengurangi biaya UKT yang merupakan dana kuliah yang harus dibayarkan mahasiswa per semester.

    “Perguruan tinggi negeri untuk mengurangi biaya UKT lah. Jadi biar merekal, ormas kan udah dikasih ormas keagamaan, nah perguruan tinggi UGM, Undip gitu-gitulah untuk biar mereka bisa mengelola dengan baik,” kata Bambang.

    Meski begitu, ia menekankan kembali bahwa agenda ini masih dalam tahap usulan dan belum masuk ke tahap pembahasan mendalam. Adapun, proses rapat untuk pembahasan usulan inisiatif ini dijadwalkan berlangsung pada hari ini dan bersifat tertutup.

    Bambang membeberkan, setelah usulan disetujui dalam sidang Paripurna, baru nantinya akan dilakukan pembahasan bersama pemerintah.

    “Ormas kan juga dulu skemanya belum ada sih, Makanya diperbaiki Skema pemberian itu kan Pemberian langsung itu kan di undang-undangnya nggak ada, makanya diperbaiki sekalian,” ujar Bambang.

    (pgr/pgr)

  • RUU Minerba Bahas Perguruan Tinggi Jadi Pengelola Tambang: Minimal Akreditasi B

    RUU Minerba Bahas Perguruan Tinggi Jadi Pengelola Tambang: Minimal Akreditasi B

    Jakarta: Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) menghadirkan wacana baru yang menarik. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membahas usulan agar perguruan tinggi mendapat prioritas dalam mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam.

    Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah ini, yang dinilai mampu membawa manfaat langsung bagi masyarakat dan dunia pendidikan. 

    “Demikian pula dengan perguruan tinggi dan yang keempat tentunya UMKM, usaha kecil dan sebagainya. Saya secara pribadi melihat hal ini telah terdapat makna dan maksud terlepas daripada pasal 33 tersebut baru kali ini bisa terasionalisasi,” ujar Bob Hasan dalam rapat yang digelar di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 20 Januari 2025.

    Usulan ini tertuang dalam pasal 51A RUU Minerba, yang menyebutkan bahwa perguruan tinggi dapat diberi WIUP dengan cara prioritas. Syarat-syaratnya antara lain, luas WIUP, akreditasi perguruan tinggi minimal B, serta kontribusi terhadap peningkatan akses pendidikan bagi masyarakat.

    Baca juga: Jadi Jurus Andalan Jokowi, Apa Itu Hilirisasi?

    “Berikutnya, penambahan pasal 51A ayat 1, WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas. Jadi di luar diberikan kepada Ormas keagamaan juga bisa diberikan kepada perguruan tinggi,” ungkap tenaga ahli Baleg DPR RI dalam rapat tersebut.

    Langkah ini disebut-sebut mampu memberikan peluang baru bagi perguruan tinggi untuk berkontribusi dalam pengelolaan sumber daya alam, sekaligus mendukung hilirisasi minerba. Pasal lain, seperti pasal 51B, mengatur prioritas WIUP dalam rangka hilirisasi bagi badan usaha swasta dengan kriteria tertentu, termasuk peningkatan tenaga kerja dan investasi dalam negeri.

    Bob Hasan menekankan bahwa keterlibatan perguruan tinggi dalam pengelolaan tambang dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat. “Kemakmuran rakyat, kesejahteraan rakyat, tidak lagi di dalam areal pertambangan itu masyarakat hanya terkena debu batu bara atau akibat-akibat daripada eksploitasi minerba, tapi hari-hari ini merupakan peluang bagi masyarakat di RI,” tambahnya.

    Jika disahkan, aturan ini tidak hanya membuka ruang baru bagi perguruan tinggi untuk berkembang, tetapi diklaim juga mendukung prinsip keadilan dan kemakmuran yang diamanatkan UUD 1945. Namun, pengawasan ketat dan pengelolaan yang baik tetap diperlukan agar tujuan tersebut dapat tercapai secara optimal.

    Jakarta: Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) menghadirkan wacana baru yang menarik. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membahas usulan agar perguruan tinggi mendapat prioritas dalam mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam.
     
    Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah ini, yang dinilai mampu membawa manfaat langsung bagi masyarakat dan dunia pendidikan. 
     
    “Demikian pula dengan perguruan tinggi dan yang keempat tentunya UMKM, usaha kecil dan sebagainya. Saya secara pribadi melihat hal ini telah terdapat makna dan maksud terlepas daripada pasal 33 tersebut baru kali ini bisa terasionalisasi,” ujar Bob Hasan dalam rapat yang digelar di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 20 Januari 2025.

    Usulan ini tertuang dalam pasal 51A RUU Minerba, yang menyebutkan bahwa perguruan tinggi dapat diberi WIUP dengan cara prioritas. Syarat-syaratnya antara lain, luas WIUP, akreditasi perguruan tinggi minimal B, serta kontribusi terhadap peningkatan akses pendidikan bagi masyarakat.
     
    Baca juga: Jadi Jurus Andalan Jokowi, Apa Itu Hilirisasi?
     
    “Berikutnya, penambahan pasal 51A ayat 1, WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas. Jadi di luar diberikan kepada Ormas keagamaan juga bisa diberikan kepada perguruan tinggi,” ungkap tenaga ahli Baleg DPR RI dalam rapat tersebut.
     
    Langkah ini disebut-sebut mampu memberikan peluang baru bagi perguruan tinggi untuk berkontribusi dalam pengelolaan sumber daya alam, sekaligus mendukung hilirisasi minerba. Pasal lain, seperti pasal 51B, mengatur prioritas WIUP dalam rangka hilirisasi bagi badan usaha swasta dengan kriteria tertentu, termasuk peningkatan tenaga kerja dan investasi dalam negeri.
     
    Bob Hasan menekankan bahwa keterlibatan perguruan tinggi dalam pengelolaan tambang dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat. “Kemakmuran rakyat, kesejahteraan rakyat, tidak lagi di dalam areal pertambangan itu masyarakat hanya terkena debu batu bara atau akibat-akibat daripada eksploitasi minerba, tapi hari-hari ini merupakan peluang bagi masyarakat di RI,” tambahnya.
     
    Jika disahkan, aturan ini tidak hanya membuka ruang baru bagi perguruan tinggi untuk berkembang, tetapi diklaim juga mendukung prinsip keadilan dan kemakmuran yang diamanatkan UUD 1945. Namun, pengawasan ketat dan pengelolaan yang baik tetap diperlukan agar tujuan tersebut dapat tercapai secara optimal.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Dulu Ormas, Kini Perguruan Tinggi dan UKM Berpotensi Dapat Izin Tambang – Page 3

    Dulu Ormas, Kini Perguruan Tinggi dan UKM Berpotensi Dapat Izin Tambang – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Badan Legislasi (Baleg) DPR membuka peluang bagi pemerintah untuk memberikan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada perguruan tinggi dan usaha kecil dan menengah (UKM), selain kepada badan usaha ormas keagamaan.

    “Sebagaimana yang telah sering kita dengarkan, perlunya diundangkan prioritas bagi ormas keagamaan untuk mengelola pertambangan, demikian pula dengan perguruan tinggi, dan tentunya UKM, usaha kecil, dan sebagainya,” ucap Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan dalam rapat pleno penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) di Senayan, Jakarta, Senin.

    Rapat pleno tersebut digelar di tengah masa reses untuk membahas dan menyepakati secara cepat revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba).

    Bob menjelaskan bahwa pemberian WIUPK kepada ormas keagamaan, perguruan tinggi, dan UKM bertujuan untuk memberi kesejahteraan kepada masyarakat.

    Dengan pemberian WIUPK, kata dia, masyarakat di sekitar wilayah pertambangan tidak lagi hanya terkena debu batu bara atau akibat-akibat daripada eksploitasi mineral dan batu bara.

    “Ini merupakan peluang bagi masyarakat, sehingga dapat melakukan satu usaha yang secara langsung,” ucap Bob.

    UU Minerba

    Baleg DPR RI berniat untuk menambahkan pasal dalam UU Minerba, yakni Pasal 51A ayat (1) yang menyatakan WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.

    Kemudian, Pasal 51A ayat (2) mengatur soal pertimbangan pemberian WIUP ke perguruan tinggi, dan ayat (3) menyampaikan ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP kepada perguruan tinggi diatur berdasarkan peraturan pemerintah (PP).

    Kemudian, Baleg DPR juga berniat untuk menambahkan aturan untuk luas IUP di bawah 2.500 hektare untuk diprioritaskan diberikan kepada UKM daerah setempat. “Kita yang terus berkembang dari masyarakat agraris menjadi masyarakat industri, hal inilah mungkin yang menjadi pertimbangan sehingga perlunya percepatan dan ditambah dengan hilirisasi,” kata Bob Hasan.

     

  • Menhub Sebut DPR Bakal Bahas Perlindungan buat Ojek Online

    Menhub Sebut DPR Bakal Bahas Perlindungan buat Ojek Online

    Jakarta

    Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengungkapkan pihak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan menginisiasi pembentukan regulasi perlindungan terhadap ojek online (ojol), khususnya untuk pengemudi di Indonesia.

    Dia menyebutkan Kementerian Perhubungan akan terbuka dengan rencana tersebut.

    “Nanti saya coba lihat, karena yang saya dengar itu sepertinya DPR akan menginisiasi perlindungan terhadap ojek online, khususnya untuk pengemudi. Kita sih terbuka,” kata Dudy kepada wartawan di Taman Rekreasi Wiladatika, Depok, Jawa Barat, Minggu (22/12/2024).

    Dalam penyusunan regulasi tersebut, Dudy menilai perlu koordinasi lanjutan dengan stakeholder terkait, termasuk para aplikator ojol. Ia mengaku akan mendukung tiap kebijakan yang berkaitan dengan pengemudi, baik online maupun konvensional.

    “Pada intinya, bahwa Kemenhub akan selalu men-support apapun itu untuk kepentingan pengemudi online maupun yang biasa,” jelasnya.

    Ia mengaku tengah menanti naskah akademik ihwal regulasi perlindungan ojol. Melalui naskah akademik tersebut, kata Dudy, Kemenhub akan mengkaji lebih lanjut tentang regulasi perlindungan ojol yang disusun DPR.

    “Kalau inisiasi datang dari DPR tentu kita akan dapatkan telaah, kajian akademis ya, nanti kita akan pelajari itu,” tutupnya.

    Sementara itu, Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Bob Hasan, berkomitmen untuk menyusun payung hukum para pengemudi konvensional. Hal itu ia ungkap dalam sambutannya di kongres Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (RBPI) di Taman Rekreasi Wiladatika, Depok, Jawa Barat, Minggu (22/12/2024).

    Bob Hasan menuturkan, jumlah peredaran kendaraan di Indonesia menyentuh 18 juta unit pada tahun 2023. Angka tersebut menunjukkan peningkatan sekitar 4 juta unit dibanding 2018 sebanyak 14 juta unit.

    Ia menyebut, jumlah kendaraan didominasi oleh kendaraan penumpang sebanyak 15 juta unit, mobil niaga 3,8 juta unit, mobil barang 2,3 juta unit, dan mobil dinas 1,2 juta unit.

    “Ada 12 sampai 13 juta unit yang disupiri atau dikendarai oleh Bapak Ibu sekalian (RBPI) yang tentunya perlu jaminan hukum, perlu pengamanan hukum, karena pendapatan yang diperoleh tidak merong-rong negara sampai hari ini,” kata Bob Hasan dalam sambutannya.

    Bob Hasan menilai, perlindungan hukum bagi pengemudi harus ditetapkan dalam regulasi. Menurutnya, kepastian hukum juga berkaitan dengan kesejahteraan para pengemudi.

    “Kepastian hukum bagi pengemudi demi kepastian hidup yang lebih baik, layak, dan sejahtera,” tutupnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Kementerian Koperasi (Kemenkop) juga meresmikan Koperasi Pengemudi Berdaya Indonesia (KOPDI). Adapun koperasi itu dibentuk dengan harapan dapat memastikan kesejahteraan dan mewadahi 13 juta pengemudi di Indonesia.

    Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi mengatakan, KOPDI ke depan juga akan merangkul para pengemudi ojek online (ojol). Meski begitu, ia mengaku butuh waktu untuk memetakan tiap-tiap pengemudi di berbagai sektor moda transportasi.

    “Nanti kita (rangkul) semuanya. Yang pasti ini kooperasi pengemudi. Kemudian ada di sektor ojek, ada di sektor mobil, ada truck, dan sebagainya. Bus, jenisnya macam-macam. Tapi paling tidak ini bisa menginspirasi terbentuknya wadah organisasi perjuangan bersama untuk meningkatkan kesejahteraan anggota, khususnya pengemudi,” kata Budi Arie kepada wartawan di Taman Rekreasi Wiladatika, Depok, Jawa Barat, Minggu (22/12/2024).

    (kil/kil)

  • Baleg DPR RI tunggu pemerintah terkait usulan pilkada dipilih DPRD

    Baleg DPR RI tunggu pemerintah terkait usulan pilkada dipilih DPRD

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Baleg DPR RI tunggu pemerintah terkait usulan pilkada dipilih DPRD
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 17 Desember 2024 – 21:32 WIB

    Elshinta.com – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan mengatakan pihaknya menunggu pengajuan dari pemerintah terkait adanya usulan dari Presiden Prabowo Subianto yang ingin pemilihan kepala daerah dipilih oleh para Anggota DPRD.

    Dia mengatakan sejauh ini belum ada rencana Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada dibahas pada tahun 2025. Pasalnya, kata dia, pembahasan suatu RUU akan mempertimbangkan Prolegnas Prioritas 2025.

    “Intinya itu masuk ke prioritas apa tidak, itu saja dulu. Kalau kita di Baleg menunggu pembahasan dulu,” kata Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (17/12).

    Walaupun begitu, menurutnya pembahasan mengenai usulan Presiden tersebut bisa diajukan secara inisiatif oleh DPR RI. Namun menurut dia, Baleg DPR RI secara resmi belum menerima gambaran atau arahan soal RUU Pilkada yang mengubah sistem politik itu.

    “Inisiatif itu bisa datang dari mana saja, dari DPR, dari pemerintah,” ucap Bob Hasan.

    Walaupun begitu, dia memastikan Baleg DPR RI juga bakal mendengar masukan dari publik terkait usulan pilkada dipilih DPRD, yang banyak disorot karena dinilai akan mengurangi kedaulatan rakyat.

    Dia pun menilai bahwa jika pilkada dipilih oleh DPRD, maka belum tentu sepenuhnya menutup partisipasi publik. Karena sebelumnya sistem politik seperti itu pernah diterapkan.

    “Kalau ada pembahasan terhadap RUU politik tersebut diperlukan pembahasan partisipasi publik, kita juga akan mendengar forum diskusi atau keterangan dari publik,” ujar dia.

    Sumber : Antara

  • Baleg DPR tunggu pemerintah terkait usulan pilkada dipilih DPRD

    Baleg DPR tunggu pemerintah terkait usulan pilkada dipilih DPRD

    Intinya itu masuk ke prioritas apa tidak, itu saja dulu. Kalau kita di Baleg menunggu pembahasan dulu

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan mengatakan pihaknya menunggu pengajuan dari pemerintah terkait adanya usulan dari Presiden Prabowo Subianto yang ingin pemilihan kepala daerah dipilih oleh para Anggota DPRD.

    Dia mengatakan sejauh ini belum ada rencana Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada dibahas pada tahun 2025. Pasalnya, kata dia, pembahasan suatu RUU akan mempertimbangkan Prolegnas Prioritas 2025.

    “Intinya itu masuk ke prioritas apa tidak, itu saja dulu. Kalau kita di Baleg menunggu pembahasan dulu,” kata Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

    Walaupun begitu, menurutnya pembahasan mengenai usulan Presiden tersebut bisa diajukan secara inisiatif oleh DPR RI. Namun menurut dia, Baleg DPR RI secara resmi belum menerima gambaran atau arahan soal RUU Pilkada yang mengubah sistem politik itu.

    “Inisiatif itu bisa datang dari mana saja, dari DPR, dari pemerintah,” ucap Bob Hasan.

    Walaupun begitu, dia memastikan Baleg DPR RI juga bakal mendengar masukan dari publik terkait usulan pilkada dipilih DPRD, yang banyak disorot karena dinilai akan mengurangi kedaulatan rakyat.

    Dia pun menilai bahwa jika pilkada dipilih oleh DPRD, maka belum tentu sepenuhnya menutup partisipasi publik. Karena sebelumnya sistem politik seperti itu pernah diterapkan.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2024