Tag: Bob Hasan

  • Infografis DPR Bisa Rekomendasikan Copot Kapolri hingga Pimpinan KPK dan Pasca-Revisi Tatib DPR – Page 3

    Infografis DPR Bisa Rekomendasikan Copot Kapolri hingga Pimpinan KPK dan Pasca-Revisi Tatib DPR – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – DPR kini memiliki kewenangan untuk mengevaluasi pejabat yang dipilih melalui mekanisme fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan. Evaluasi bisa dilakukan apabila pejabat tersebut dinilai tidak berkinerja baik, maka selanjutnya DPR dapat memberikan rekomendasi pemberhentian.

    Adanya kewenangan itu usai Parlemen menyetujui perubahan atas Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR pada Senin 3 Februari 2025 melalui Badan Legislasi atau Baleg. Paripurna DPR pun mengesahkan revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib).

    Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR Adies Kadir di Jakarta, Selasa 4 Februari 2025. Adapun revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 itu tertuang dalam Pasal 228A tentang Tata Tertib.

    Beberapa pejabat yang bisa dicopot berdasar aturan baru itu antara lain pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Panglima TNI, Kapolri, komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hakim Mahkamah Konstitusi (MK) hingga hakim Mahkamah Agung (MA).

    Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan menegaskan, dengan adanya revisi tersebut, maka legislator memiliki kewenangan mengevaluasi pejabat yang dipilih melalui uji kelayakan dan kepatutan di Parlemen. Bila pejabat tersebut dinilai tidak berkinerja baik, maka selanjutnya Parlemen dapat memberikan rekomendasi pemberhentian.

    Lantas, seperti apakah revisi peraturan DPR yang baru saja disetujui dalam paripurna DPR? Pejabat publik mana saja yang bisa direkomendasikan diberhentikan Parlemen? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:

  • Baleg Klarifikasi Revisi Tatib: DPR Tidak Bisa Mencopot Pejabat Negara

    Baleg Klarifikasi Revisi Tatib: DPR Tidak Bisa Mencopot Pejabat Negara

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan memberikan klarifikasi terkait polemik revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) DPR, khususnya terkait Pasal 228A. 

    Menurut Bob Hasan, poin revisi Tatib tidak memberikan kewenangan kepada DPR untuk mencopot pejabat, melainkan hanya melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat yang telah melalui proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

    “Tata tertib ini diberitakan seolah-olah DPR bisa mencopot jabatan tertentu. Padahal, yang sebenarnya terjadi adalah proses evaluasi berkala terhadap pejabat yang telah melalui fit and proper test di komisi terkait,” ujar Bob Hasan di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).

    Bob Hasan menilai Pasal 228A yang disisipkan dalam aturan tersebut hanya mengatur mekanisme evaluasi yang dapat dilakukan secara berkala oleh DPR terhadap pejabat yang telah disetujui dalam rapat paripurna.

    “DPR hanya melakukan evaluasi dan memberikan rekomendasi hasilnya kepada instansi yang berwenang, seperti presiden atau Komisi Yudisial jika terkait Mahkamah Agung,” tutur dia.

    Menurut Bob Hasan, keputusan pencopotan pejabat tetap berada di tangan instansi berwenang, bukan DPR. Hanya saja, kata dia, DPR memiliki kewenangan dalam meloloskan calon pejabat melalui fit and proper test, maka DPR juga berhak memberikan evaluasi atas kinerja mereka.

    “Jadi bukan DPR yang mencopot, melainkan instansi yang berwenang yang akhirnya mengambil keputusan berdasarkan hasil evaluasi dari DPR,” katanya.

    Senada dengan itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Martin Manurung menegaskan DPR tidak mempunyai wewenang mencopot pejabat negara yang telah ditetapkan melalui paripurna DPR. Dia mengatakan DPR sifatnya hanya bisa memberikan rekomendasi agar pejabat negara yang ditetapkan melalui paripurna dievaluasi jika bermasalah.

    “Ya enggak bisa (copot) dong tetapi DPR bisa menilai bahwa yang bersangkutan misalnya layak untuk ditinjau kembali gitu lho. Bukan berarti langsung kemudian DPR mencopot,” kata  Martin.

    Rekomendasi tersebut, kata dia, biasanya dibuat oleh komisi terkait terhadap mitra kerjanya dan memberikan hasil rekomendasi kepada pimpinan DPR agar pejabat yang bersangkutan dievaluasi. Setelahnya, pimpinan DPR menyampaikan kepada pemerintah.

    “(Dari) komisi ke pimpinan DPR, memang internal, baru pimpinan DPR nanti menindaklanjuti kepada pemerintah. Jadi bukan DPR mencopot yang bersangkutan, enggak lah,” jelas Martin.

    Martin menegaskan, semua pejabat negara yang telah ditetapkan melalui paripurna DPR masing-masing memiliki Undang-undang (UU).

    “Nanti kan itu kan ada UU-nya masing-masing. Setiap pejabat yang fit and proper itu kan (ada) UU-nya. Kalau KPK ada UU-nya, MK ada UU-nya, apalagi tuh, KY ada UU-Nya. Nah yaitu kembali ke UU-nya. Makanya di revisi Tatib itu dikatakan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” pungkas dia.

  • Ketua Baleg Klaim Revisi Tata Tertib DPR Bukan untuk Mencopot Pejabat Negara – Halaman all

    Ketua Baleg Klaim Revisi Tata Tertib DPR Bukan untuk Mencopot Pejabat Negara – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan memberi penegasan bahwa revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, bukan untuk memberikan kewenangan mencopot pejabat negara.

    Bob mengatakan, tambahan pasal 228A pada Tatib DPR memberi kewenangan parlemen untuk melakukan evaluasi berkala, kepada setiap pejabat negara yang disetujui DPR melalui mekanisme fit and proper test.

    “Bukan mencopot. Pada akhirnya bahwa pejabat yang berwenang atas evaluasi berkala dari DPR itu akhirnya ada keputusan mencopot. (Tapi) bukan DPR RI yang mencopot,” kata Bob di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).

    Legislator Partai Gerindra itu menjelaskan, evaluasi terhadap pejabat negara diatur pada bab tersendiri pada Tatib DPR.

    Nantinya, hasil evaluasi diteruskan kepada pimpinan DPR yang menghasilkan rekomendasi terhadap pejabat negara yang dievaluasi.

    “Kemudian dengan mekanisme yang berlaku itu dilanjutkanlah, berikan rekomendasi hasil evaluasi tersebut secara mufakat kepada instansi yang berwenang,” ucapnya.

    “Siapa instansi yang berwenang yang tertingginya? Ya misalkan presiden, kalau di MA misalkan Komisi Yudisial. Jadi itu tergantung kewenangan daripada pejabat pemegang kewenangan itu sendiri,” imbuhnya.

    Untuk diketahui, DPR RI telah mengesahkan revisi perubahan peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib (Tatib) DPR.

    Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna ini digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

    DPR kini bisa mengevaluasi pejabat yang ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.

    Itu artinya, semua pejabat negara yang ditetapkan dalam rapat paripurna DPR bisa dievaluasi oleh DPR.

    Misalnya pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Kapolri, Panglima TNI, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hakim Mahkamah Agung (MA) dan sebagainya.

    Hasil revisi tersebut, dinilai membuka ruang bagi DPR untuk mengevaluasi secara berkala pejabat negara yang telah dipilih dengan rekomendasi pemberhentian.

    Mengutip Kompas.id, perubahan aturan tersebut dinilai sangat fatal dan merusak ketatanegaraan karena seharusnya Peraturan Tata Tertib DPR hanya bisa mengatur lingkup internal.

    Namun ternyata usulan merevisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) datang dari Mahkamah Kehormatan DPR (MKD), Senin (3/2/2025).

    MKD mengusulkan untuk dilakukan penambahan satu pasal dalam revisi Tatib DPR yakni Pasal 228A.

    Dalam bunyinya pasal tersebut menjelaskan, dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi, DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.

    Hasil evaluasi itu bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

    Setelah merevisi kilat tatib tersebut, pimpinan DPR langsung menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menentukan pembahasan revisi Tatib DPR di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

    Kemudian dalam tahapannya, pembahasan revisi Tatib DPR di Baleg selesai dengan waktu kurang dari 3 jam.

    Perubahan tatib ini disetujui oleh seluruh fraksi partai politik dan telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (4/2/2025) siang.

     

  • Ketua Baleg Bantah Kabar DPR Bisa Copot Hakim MK dan KPK

    Ketua Baleg Bantah Kabar DPR Bisa Copot Hakim MK dan KPK

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Badan Legislasi alias Baleg DPR Bob Hasan meluruskan polemik soal Tata Tertib (Tatib) DPR yang bisa mengevaluasi secara berkala sejumlah pejabat lembaga yang pernah menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR. 

    Bob Hasan menekankan hal itu karena muncul berbagai tafsiran di publik, salah satunya DPR bisa mencopot jabatan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan pimpinan KPK.

    “Nah kemarin juga ada masalah tata tertib. Tata tertib itu diimplementasikan beritanya bahwa DPR besok bisa mencopot jabatan-jabatan tertentu. Jadi dari judulnya adalah peraturan tata tertib yang berlaku mengikat di dalam,” ujarnya, Kamis (6/2/2025).

    Adapun, dia juga menekankan bahwa DPR tak memiliki kewenangan untuk mencopot pejabat. Menurutnya, pencopotan ada di tangan pihak lain yang secara legal memiliki kewenangan untuk menindak atau mengadili pejabat yang telah dilakukan evaluasi.

    “Jadi bukan mencopot. Ya pada akhirnya bahwa pejabat yang berwenang atas evaluasi berkala dari DPR itu akhirnya ada keputusan mencopot. Bukan DPR RI yang mencopot,” ujarnya. 

    Kendati demikian, Bob Hasan berdalih bahwa DPR tetap bisa mengevaluasi pejabat atau siapapun yang menduduki jabatan melalui mekanisme fit and proper test. 

    “Tapi kita melakukan evaluasi karena kita punya kewenangan atas fit and proper test atau uji kelayakan kita bisa meloloskan calon itu. Maka kita juga bisa memberikan satu evaluasi dan itu babnya ada. Memang itu bab evaluasi,” tuturnya. 

    Sementara itu mengenai pejabat tersebut dapat dicopot atau tidak hal itu bergantung pada pihak yang memegang kekuasaan tertinggi. 

    “Siapa instansi yang berwenang yang tertingginya? Ya misalkan Presiden, kalau di MA misalkan Komisi Yudisial. Jadi itu tergantung kewenangan daripada pejabat pemegang kewenangan itu sendiri,” pungkasnya. 

  • Soal DPR Bisa Copot Kapolri, Pengamat: Konyol, DPR Tak Tahu Batas
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        6 Februari 2025

    Soal DPR Bisa Copot Kapolri, Pengamat: Konyol, DPR Tak Tahu Batas Nasional 6 Februari 2025

    Soal DPR Bisa Copot Kapolri, Pengamat: Konyol, DPR Tak Tahu Batas
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS)
    Bambang Rukminto
    menyatakan,
    revisi Tata Tertib
    DPR yang memberi wewenang bagi DPR untuk mencopot kapolri adalah hal yang konyol.
    Bambang menilai, DPR seolah tidak mengetahui batas-batas kewenangannya karena tata tertib semestinya hanya megnatur internal DPR, tidak ke luar lembaga.
    “Membuat tatib yang berisi sesuatu yang jelas melanggar undang-undang selain mengarah pada
    abuse of power
    , juga kekonyolan. Seolah DPR tidak mengetahui batasan-batasan kewenangannya,” ujar Bambang saat dihubungi
    Kompas.com
    , Kamis (6/2/2025).
    Bambang menilai, revisi tatib ini justru menjadi indikasi kalau DPR tidak mampu melakukan kontrol dan pengawasan kepada Polri.
    Padahal, proses pengawasan ini bisa dilakukan dengan mengaudit kinerja Polri.
    Kemudian, hasil audit ini bisa disampaikan secara terbuka kepada publik atau langsung kepada presiden.
    “Jadi, tidak mungkin DPR bisa mencopot Kapolri atau Panglima TNI.
    Kewenangan DPR
    hanya sebatas melakukan pengawasan pada kebijakan yang diambil Kapolri atau Panglima TNI,” lanjut dia.
    Bambang mengatakan, pencopotan dan penunjukan Kapolri maupun Panglima TNI merupakan hak prerogatif Presiden.
    Sebelumnya, DPR kini memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat negara yang sebelumnya telah melewati proses uji kelayakan dan kepatutan (
    fit and proper test
    ) di DPR.
    Hal ini tertuang dalam revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang telah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (4/2/2025).
    Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan mengatakan, revisi ini memberi DPR ruang untuk meninjau kembali kinerja pejabat yang telah mereka tetapkan dalam rapat paripurna.
    Jika dalam evaluasi ditemukan kinerja yang tidak memenuhi harapan, DPR dapat memberikan rekomendasi pemberhentian.
    “Dengan pasal 228A diselipkan, DPR memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap jabatan calon-calon yang sebelumnya dilakukan fit and proper test melalui DPR,” ujar Bob Hasan di Gedung DPR RI, Selasa (4/2/2025).
    Bob menegaskan bahwa hasil evaluasi ini bisa berujung pada rekomendasi pemberhentian bagi pejabat yang dianggap tidak menunjukkan kinerja optimal.
    Dengan adanya
    revisi tata tertib
    ini, sejumlah pejabat yang telah ditetapkan DPR melalui rapat paripurna dapat dievaluasi kinerjanya secara berkala.
    Pejabat tersebut antara lain adalah Komisioner dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta hakim Mahkamah Konstitusi (MK), dan Mahkamah Agung (MA).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 10
                    
                        DPR Kini Bisa Copot Pejabat Negara, MKMK: Rusak Negara Ini Bos!
                        Nasional

    10 DPR Kini Bisa Copot Pejabat Negara, MKMK: Rusak Negara Ini Bos! Nasional

    DPR Kini Bisa Copot Pejabat Negara, MKMK: Rusak Negara Ini Bos!
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)
    I Dewa Gede Palguna
    menilai
    DPR
    tidak ingin Indonesia tegak di atas hukum Undang-Undang Dasar 1945 jika membuat aturan
    tata tertib
    yang bisa mengikat keluar.
    Hal ini disampaikan Palguna menanggapi tata tertib baru DPR yang bisa dijadikan dalil memberhentikan hakim konstitusi, hakim agung, hingga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    Dia mengatakan, DPR seharusnya bisa mengerti hierarki dan beragam kekuatan yang mengikat dalam norma hukum.
    “Jika mereka mengerti tetapi tetap juga melakukan, berarti mereka tidak mau negeri ini tegak di atas hukum dasar (
    UUD 1945
    ) tetapi di atas hukum yang mereka suka dan mau, dan mengamankan kepentingannya sendiri. Rusak negara ini, bos,” kata Palguna, saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (5/2/2025).
    Palguna juga mempertanyakan pengetahuan hukum para anggota Dewan yang seharusnya mengerti tata tertib berlaku untuk internal DPR, bukan mengikat keluar institusi pemilik tata tertib.
    “Ini tidak perlu Ketua MKMK yang jawab. Cukup mahasiswa hukum semester tiga. Dari mana ilmunya ada tata tertib bisa mengikat keluar? Masa DPR tidak mengerti teori hierarki dan kekuatan mengikat norma hukum? Masa DPR tak mengerti teori kewenangan? Masa DPR tidak mengerti teori pemisahan kekuasaan dan
    checks and balances
    ?” imbuh dia.
    Sebagai informasi, DPR kini memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat negara yang sebelumnya telah melewati proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR.
    Hal ini tertuang dalam revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang
    Tata Tertib
    yang telah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (4/2/2025).
    Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan mengatakan, revisi ini memberi DPR ruang untuk meninjau kembali kinerja pejabat yang telah mereka tetapkan dalam rapat paripurna.
    Jika dalam evaluasi ditemukan kinerja yang tidak memenuhi harapan, DPR dapat memberikan rekomendasi pemberhentian.
    “Dengan pasal 228A diselipkan, DPR memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap jabatan calon-calon yang sebelumnya dilakukan fit and proper test melalui DPR,” ujar Bob Hasan, di Gedung DPR RI, Selasa (4/2/2025).
    Bob menegaskan bahwa hasil evaluasi ini bisa berujung pada rekomendasi pemberhentian bagi pejabat yang dianggap tidak menunjukkan kinerja optimal.
    “Iya, itu kan ujungnya masalah pemberhentian dan keberlanjutan daripada pejabat ataupun calon yang telah diparipurnakan melalui fit and proper test DPR itu. Itu kan pejabat yang berwenang, mekanisme yang berlaku itu kan pejabat yang berwenang, ya kan,” kata Bob.
    Dengan adanya revisi tata tertib ini, sejumlah pejabat yang telah ditetapkan DPR melalui rapat paripurna dapat dievaluasi kinerjanya secara berkala.
    Pejabat tersebut antara lain adalah Komisioner dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), dan Mahkamah Agung (MA).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Baleg Setujui Revisi Tatib DPR Jadi Usul Inisiatif, Dibawa ke Paripurna Besok

    Baleg Setujui Revisi Tatib DPR Jadi Usul Inisiatif, Dibawa ke Paripurna Besok

    Jakarta

    Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati Revisi Perubahan peraturan DPR RI nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Adapun revisi ini disepakati jadi usul inisiatif dan dibawa ke paripurna besok.

    Mulanya masing-masing fraksi di Baleg menyampaikan pandangannya. Fraksi PDI Perjuangan dan Golkar memutuskan untuk menyerahkan dokumen secara langsung tanpa menjabarkan keputusannya.

    Sedangkan, Fraksi Gerindra dan PKB menyatakan menyetujui revisi Tatib itu untuk dibawa ke tingkat selanjutnya. PKS yang diwakili oleh Reni Astuti memberikan lima catatan dalam persetujuannya.

    “Pendapat mini PKS terhadap Rancangan Perubahan Peraturan DPR RI tentang Perubahan atas Peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2020 tentang Tata tertib, Fraksi PKS memberikan catatan ada 5 poin yang sudah tercantum di sini,” ujar Reni.

    “Pada intinya adalah bahwa Fraksi PKS berpendapat bahwa rancangan peraturan DPR RI tentang perubahan atas peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2020 perlu dilakukan secara cermat dan hati-hati agar tidak terjadi kontraproduktif dalam pelaksanaan fungsi, wewenang, dan tugas DPR RI beserta alat kelengkapannya,” tambahnya.

    PKS menekankan perlunya ruang lingkup yang jelas terkait evaluasi yang dimaksud. Ia mempertanyakan apakah ‘evaluasi’ di sini dalam konteks pemanggilan atau rekomendasi pemberhentian dari DPR ke pejabat yang disetujui melalui rapat paripurna.

    “Kemudian, poin kedua, ketiga keempat, di poin kelima, Fraksi PKS menilai perlu ada penjelasan mengenai ruang lingkup dan batasan evaluasi yang dimaksud pada pasal 288a, apalagi disebutkan mengikat,” kata Reni.

    “Apakah evaluasi yang dimaksud hanya mencangkup pemanggilan dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan atau sampai memberikan rekomendasi pemberhentian atau penggantian pejabat?” sambungnya.

    NasDem juga menyetujui revisi perubahan Tatib DPR ke paripurna dengah catatan. Adapun fraksi PAN dan Demokrat mengaku setuju dengan keputusan itu.

    “Pada intinya seluruhnya setuju, menyetujui tentang Rancangan Peraturan DPR RI tentang Perubahan Atas Peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2020 tentang Tata tertib,” ujar Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan.

    Bob lantas mempertanyakan kembali sikap fraksi terhadap revisi ini. Anggota dewan sepakat Revisi Tatib DPR dibawa ke paripurna.

    “Setelah bersama-sama mendengarkan pendapat pandangan Fraksi-fraksi, selanjutnya kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan rancangan rapat peraturan DPR RI tentang perubahan atas peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib bisa diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan?” tanya Bob Hasan yang dijawab setuju oleh anggota dewan.

    Dikonfirmasi terpisah, anggota Baleg Fraksi PKB Daniel Johan, mengatakan revisi ini akan dibawa ke paripurna besok. Nantinya paripurna akan menyetujui rancangan Tatib sebagai inisiatif DPR.

    “Iya (paripurna besok). Jadi inisiatif Baleg,” ungkapnya.

    (dwr/maa)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Cek fakta, Prabowo sahkan RUU Perampasan Aset

    Cek fakta, Prabowo sahkan RUU Perampasan Aset

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video di YouTube menarasikan Presiden Prabowo mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada akhir Januari 2025.

    Dalam unggahan tersebut, dinarasikan ada sanksi bagi anggota legislatif yang tidak setuju terhadap undang-undang tersebut.

    Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

    “Prabowo Hari Ini Resmi Sahkan Undang-Undang Perampasan Aset! DPR yang Tidak Setuju Langsung Dihabisi

    PRABOWO RESMI SAHKAN UNDANG-UNDANG PERAMPASAN ASET! WAKIL RAKYAT YANG TIDAK SETUJU LANGSUNG DIHABISI!”

    Namun, benarkah Prabowo resmi sahkan RUU Perampasan Aset pada akhir Januari 2025?

    Unggahan yang menarasikan Prabowo resmikan RUU Perampasan Aset pada akhir Januari. Faktanya, isi video tidak sesuai dengan narasi judul. (YouTube)

    Penjelasan:

    Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi dengan mengusulkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029.

    Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan menjelaskan RUU tersebut masuk ke dalam Prolegnas jangka menengah karena berdasarkan nilai urgensinya. Selain itu, pemerintah pun mempertimbangkan untuk mengkaji lebih dalam draf muatan materi dalam RUU tersebut.

    Meski tak masuk ke dalam Prolegnas 2025, RUU Perampasan Aset akan dibahas pada 2026 apabila muatan materinya sudah sesuai dengan tujuan pembentukan UU tersebut.

    Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej juga menyebutkan pembahasan RUU Perampasan Aset terganjal tahun politik. Beleid tersebut sudah masuk ke DPR sejak April 2023, tetapi sepanjang 2023 hingga pemilihan presiden pada Februari 2024 tersebut merupakan tahun politik.

    Pewarta: Tim JACX
    Editor: Indriani
    Copyright © ANTARA 2025

  • Komisi X Ingatkan Kampus Jangan Sibuk Berbisnis Tambang
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        27 Januari 2025

    Komisi X Ingatkan Kampus Jangan Sibuk Berbisnis Tambang Nasional 27 Januari 2025

    Komisi X Ingatkan Kampus Jangan Sibuk Berbisnis Tambang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua
    Komisi X DPR
    Hetifah Sjaifudian mengingatkan, perguruan tinggi hendaknya fokus pada pendidikan dan riset, bukan aktivitas bisnis.
    Hal ini disampaikan Hetifah merespons wacana memberikan izin pengelolaan tambang bagi perguruan tinggi yang tertuang dalam revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba).
    “Jika tidak ada mekanisme pengawasan yang kuat, dikhawatirkan kampus justru lebih mengutamakan kepentingan ekonomi daripada akademik,” ujar Hetifah kepada 
    Kompas.com
    , Senin (27/1/2025).
    Apalagi, jelas Hetifah, tidak semua perguruan tinggi memiliki kapasitas dan pengalaman dalam industri pertambangan.
    Di sisi lain, kesalahan dalam pengelolaan bisa berdampak pada eksploitasi berlebihan, kerusakan lingkungan, maupun dampak sosial di sekitar lokasi tambang.
    Hetifah menyebutkan, badan usaha milik perguruan tinggi harus mempertimbangkan potensi dan manfaat sebelum diberikan izin tambang.
    “Jika dikelola dengan baik, keterlibatan perguruan tinggi dalam sektor tambang dapat meningkatkan riset, inovasi teknologi, serta pengembangan sumber daya manusia dalam bidang pertambangan dan lingkungan,” kata politikus Partai Golkar itu.
    Kendati demikian, Hetifah menilaitambang yang dikelola perguruan tinggi dapat menjadi sumber pendanaan alternatif bagi kampus, mengurangi ketergantungan pada dana pemerintah, dan meningkatkan kualitas pendidikan.
    Keterlibatan akademisi dalam pengelolaan tambang juga diharapkan bisa lebih memperhatikan aspek keberlanjutan, sosial, dan lingkungan.
    Hetifah pun menyebut ada sejumlah catatan mengenai wacana ini, pertama, soal evaluasi kelayakan bagi perguruan tinggi yang akan mengelola tambang.
    “Perguruan tinggi yang tertarik mengelola tambang harus benar-benar memiliki kapasitas teknis, akademik, dan manajerial yang memadai,” ujar dia.
    Kedua, fokus pada riset dan pendidikan, dalam arti pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi sebaiknya lebih difokuskan untuk mendukung riset dan pengembangan teknologi pertambangan berkelanjutan.
    Ketiga, pentingnya pengawasan ketat terhadap izin pengelolaan tambang untuk kampus.
    “Pemerintah dan masyarakat perlu memastikan ada mekanisme pengawasan yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang atau eksploitasi sumber daya yang tidak berkelanjutan,”  kata Hetifah.
    Lebih lanjut, Hetifah juga menyebutkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas turut dibahas dalam pengelolaan tambang untuk kampus.
    Artinnya, perguruan tinggi harus transparan dalam pengelolaan tambang dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat, dalam pengambilan keputusan.
    Hetifah pun meminta agar pendekatan yang diambil dalam pembahasan
    RUU Minerba
    harus mempertimbangkan keseimbangan antara potensi manfaat dan risiko, dengan tetap mengedepankan kepentingan akademik, keberlanjutan, dan kepentingan masyarakat luas.
    Untuk diketahui, DPR telah menetapkan revisi UU Minerba sebagai RUU usul inisiatif DPR.
    Salah satu ketentuan dalam revisi UU itu adalah memberikan izin pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi.
    Ketua Badan Legislasi DPR Bob Hasan mengatakan, usul revisi itu muncul agar publik tidak hanya menerima dampak buruk dari tambang, tetapi punya peluang untuk mengelola tambang.
    “Bahwa kemakmuran rakyat, kesejahteraan rakyat, tidak lagi di dalam areal pertambangan itu masyarakat hanya terkena debu dan bara, atau akibat-akibat dari eksploitasi minerba, tapi hari-hari ini merupakan peluang bagi masyarakat di RI,” kata Bob, Senin (20/1/2025).
    Setelah ditetapkan menjadi RUU usul inisiatif DPR, revisi UU Minerba bakal dibahas bersama pemerintah sebelum disahkan menjadi undang-undang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DPR akan tampung masukan dari kampus terkait pemberian izin tambang

    DPR akan tampung masukan dari kampus terkait pemberian izin tambang

    Jakarta (ANTARA) – Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa DPR RI akan menerima masukan dari kampus-kampus di tanah air terkait pemberian izin usaha pertambangan bagi perguruan tinggi.

    Hal tersebut disampaikannya menanggapi pembahasan pemberian izin tambang bagi perguruan tinggi yang bergulir dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba).

    “Makanya kami membuka diri untuk menerima masukan dari kampus, dan kampus kami undang untuk datang ke sini, dan narasumber-narasumber juga kami minta untuk memberi masukannya,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat.

    Untuk itu, dia menekankan pihaknya berkomitmen untuk mengedepankan prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation) dalam penyusunan RUU Minerba, termasuk dengan melibatkan kelompok perguruan tinggi itu sendiri.

    Puan menekankan kembali pula hal itu ketika ditanyakan ihwal anggapan pemberian izin tambang bagi perguruan tinggi sebagai upaya pembungkaman sikap kritis kampus terhadap pemerintah.

    Dia mengatakan pembahasan RUU Minerba yang bergulir di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pun telah melalui Rapat Pimpinan (Rapim) dan Badan Musyawarah (Bamus), sebagaimana mekanisme yang berlaku di DPR.

    “Nanti akan dilakukan participation meaningful, kami minta supaya teman-teman yang ada di Baleg membuka (untuk) mendapatkan masukan dari luar, juga datang ke kampus-kampus, juga mengundang nara sumber-nara sumber untuk bisa mendapatkan masukan-masukannya. Jadi membuka diri,” tuturnya.

    Dia mengatakan komitmen DPR untuk mengedepankan meaningful participation dalam penyusunan RUU Minerba telah disepakati pula bersama dengan pihak pemerintah sebelum akhirnya RUU itu disahkan menjadi undang-undang.

    “Juga sudah kami sampaikan ke pemerintah, pembahasan ini kan tidak hanya DPR saja, tapi juga dengan pemerintah. Itu sudah disampaikan, dan kami dengan pemerintah bersepakat untuk melaksanakan hal tersebut, membuka diri untuk menerima masukan dan datang untuk mendapatkan masukan-masukan,” kata dia.

    Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui RUU Minerba menjadi usul inisiatif DPR untuk dibawa ke agenda rapat paripurna pada hari Selasa (21/1). Namun, hal itu baru dibawa ke rapat paripurna pada hari Kamis (23/1).

    Baleg DPR RI berniat untuk memasukkan substansi ihwal pemberian prioritas bagi usaha kecil dan menengah (UKM) untuk mengelola lahan tambang dengan luas lahan di bawah 2.500 hektare, kemudian pemberian wilayah izin usaha pertambangan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, hingga pemberian wilayah izin usaha pertambangan kepada perguruan tinggi.

    Adapun, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan memastikan bahwa pengusulan RUU Minerba yang bakal memperluas kategori pengelola tambang, sudah penuh dengan masukan dari berbagai elemen masyarakat.

    Menurut dia, Baleg DPR RI sudah mendengar pendapat dari organisasi kemasyarakatan (ormas), ormas keagamaan, perguruan tinggi, hingga badan usaha. Berbagai aspirasi tersebut, kata dia, akan ditampung untuk pembahasan ke depannya.

    “Ini kan baru tahap penyusunan, kemarin penyepakatan jadi inisiatif di Baleg. Nanti pembahasannya, belum,” kata Bob di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (23/1).

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025