Tag: Bob Hasan

  • Bocoran RUU Minerba: Kampus Bukan Pemilik IUP Tambang, tapi Penerima Manfaat

    Bocoran RUU Minerba: Kampus Bukan Pemilik IUP Tambang, tapi Penerima Manfaat

    Jakarta

    Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membocorkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam Rancangan Undang-Undang Minerba (RUU Minerba). Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) ESDM Tri Winarno menyampaikan dalam DIM RUU Minerba, perguruan tinggi bukan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) melainkan hanya penerima manfaat.

    “Nah, itu perguruan tinggi itu yang penerima manfaat, bukan pemilik IUP,” kata Tri Winarno di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2025).

    Ia menyampaikan, dalam rapat panja RUU Minerba yang akan dibahas nanti malam bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di antaranya terkait kepastian tidak adanya perubahan tata ruang pertambangan.

    “Itu kan mesti juga clear. Masa sekarang ada tambang, terus kemudian tata ruang dirubah, terus kemudian berubah kan kasihan tambangnya juga. Kemudian pemilihan prioritas, hilirisasi,” katanya.

    Sebelumnya, Baleg DPR RI menargetkan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) pada Selasa (18/2) atau pekan depan.

    Hal ini diungkapkan oleh Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan saat Rapat Kerja dengan Menteri Hukum, Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) dan Menteri Sekretaris Negara tentang RUU Minerba di Jakarta, Selasa (11/2).

    Bob menyampaikan pada rapat tersebut telah disepakati jadwal rapat kerja terkait selanjutnya terkait pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) secara keseluruhan. Selain itu, Baleg juga telah menyusun jadwal pembahasan RUU Minerba untuk masa persidangan II tahun sidang 2024-2025.

    “Dan diharapkan pembahasan pada tahap pembicaraan tingkat 1 dapat diselesaikan pada masa sidang 2 sehingga pada rapat paripurna tanggal 18 Februari 2025, RUU tentang Minerba dapat disetujui sebagai undang-undang. Itu target kita ya,” katanya.

    (ara/ara)

  • Revisi UU Minerba Dikebut, Ini Kabar Terbarunya

    Revisi UU Minerba Dikebut, Ini Kabar Terbarunya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengungkapkan bahwa pemerintah bersama Badan Legislasi DPR hingga kini masih melakukan pembahasan terkait revisi Undang-Undang tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). Adapun pembahasan masih berkutat pada Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

    Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung mengatakan bahwa revisi UU Minerba masih dalam tahap pembahasan oleh Panitia Kerja (Panja). Sehingga untuk ditetapkan sebagai undang-undang membutuhkan proses yang cukup panjang.

    “Ini kan pembahasan DIM itu kan masih berjalan. Kemudian dari Panja itu kan ada tim perumus dan juga ada tim sinkronisasi. Jadi nanti dari sisi legal draftingnya sudah benar atau belum, itu ada tabrakan dengan undang-undang lain atau tidak, jadi kan dia lagi dengan peraturan yang lebih tinggi,” kata Yuliot ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (14/2/2025).

    Yuliot pun berharap dengan proses yang sudah berjalan saat ini, pembahasan di tim sinkronisasi dan tim perumus dapat segera selesai. Dengan demikian, rancangan revisi bisa diajukan dalam sidang paripurna. “Dari paripurna itu nanti akan disampaikan lagi ke pemerintah,” katanya.

    Terpisah, Ketua Baleg Bob Hasan mengatakan bahwa proses pembahasan DIM RUU Minerba bersama pemerintah dan DPR hingga kini masih berlangsung. Bahkan pembahasan DIM akan dilanjutkan nanti malam pukul 19.00 WIB.

    “Intinya kita akan urut satu persatu setiap DIM tersebut serta dibahas secara terbuka. Nanti kemudian akan dibahas ulang atas DIM tersebut. Artinya tidak ada yang tergesa-gesa,” ujarnya kepada CNBC Indonesia.

    Sebelumnya, Kementerian ESDM telah resmi menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Minerba ke Baleg DPR RI. Penyerahan DIM dilakukan oleh Wamen ESDM, Yuliot Tanjung ke pimpinan Baleg DPR RI.

    Yuliot menyampaikan bahwa DIM ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat kerja antara DPR RI, Menteri ESDM, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Hukum dan HAM, serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang digelar pada 11 Februari 2025.

    Adapun, sesuai dengan surat Menteri ESDM Nomor T-53/MN.01MEM.S/2025 tanggal 12 Februari 2025, DIM ini telah diparaf oleh wakil pemerintah untuk pembahasan lebih lanjut terkait perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

    “Dari 14 pasal yang diusulkan DPR RI sebagai perubahan dalam rancangan Undang-Undang tentang Perubahan keempat atas Undang-Undang No. 4 tahun 2009 tentang pertambahan mineral dan batu bara, telah dimasukkan ke dalam daftar inventarisasi masalah DIM,” kata dia dalam rapat bersama Baleg DPR RI, Rabu (12/2/2025).

    Yuliot memerinci secara keseluruhan, setidaknya terdapat 256 butir permasalahan yang dikategorikan sebagai berikut:

    – 104 DIM tetap sesuai usulan DPR RI

    – 2 DIM tetap dengan penyesuaian ayat

    – 34 DIM mengalami perubahan

    – 6 DIM tetap dengan perubahan redaksional

    – 2 DIM tetap dengan perbaikan redaksional

    – 2 DIM mengalami penyesuaian redaksi

    – 39 DIM merupakan penambahan pasal

    – 6 DIM berupa penambahan ayat

    – 8 DIM dihapus

    – 3 DIM ditambahkan

    – 1 DIM mengalami reposisi pasal

    – 49 DIM merupakan penambahan penjelasan

    “Sehingga total DIM-nya adalah 256 DIM,” kata Yuliot.

    (pgr/pgr)

  • Baleg DPR Gelar Rapat Tertutup Bahas DIM RUU Minerba

    Baleg DPR Gelar Rapat Tertutup Bahas DIM RUU Minerba

    Baleg DPR Gelar Rapat Tertutup Bahas DIM RUU Minerba
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Badan Legislasi (Baleg)
    DPR
    RI menggelar rapat panitia kerja (Panja) secara tertutup membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) pada Rabu (12/2/2025) malam.
    Diketahui, DIM
    RUU Minerba
    telah diserahkan oleh pemerintah dan DPD RI pada siang hari ini.
    “Rapat saya nyatakan tertutup untuk umum. Sekretariat dipersilakan membersihkan area,” kata Wakil Ketua
    Baleg DPR
    RI, Martin Manurung saat membuka rapat di ruang Baleg DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu.
    Saat membuka rapat, Martin mengatakan, rapat sudah memenuhi kuorum.
    Rapat itu dihadiri oleh 23 orang anggota Panja Baleg DPR RI dan wakil pemerintah, meliputi Kementerian Hukum, perwakilan Kementerian Sekretariat Negara, serta pimpinan dan anggota komite II DPD RI.
    “Sesuai dengan laporan dari sekretariat Baleg rapat Panja Baleg pada hari ini telah dihadiri oleh 23 orang anggota dari 45 anggota Panja Baleg, yang terdiri dari delapan fraksi. Karena itu, sesuai dengan pasal 281 peraturan DPR RI rapat Panja telah memenuhi kuorum,” ujar Martin.
    Sebelumnya diberitakan, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyatakan bahwa DIM yang telah dikompilasi oleh tim Badan Legislasi dari pemerintah dan DPD RI berjumlah 256.
    Dengan rincian, 104 DIM RUU bersifat tetap, 12 DIM RUU bersifat redaksional, satu DIM bersifat reposisi, 34 DIM RUU bersifat subtansi, 97 DIM RUU bersifat subtansi baru, dan delapan DIM RUU dihapus.
    “Untuk DIM bersifat tetap dapat lansung disetujui, DIM bersifat perubahan redaksional diserahkan pada timus, timsin, dan DIM bersifat substansi lainnya dibahas dalam panja,” kata Bob Hasan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemerintah dan DPD Serahkan DIM RUU Minerba ke Baleg DPR

    Pemerintah dan DPD Serahkan DIM RUU Minerba ke Baleg DPR

    Pemerintah dan DPD Serahkan DIM RUU Minerba ke Baleg DPR
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pemerintah dan Komite II Dewan Perwakilan Rakyat (DPD) RI menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) kepada Badan Legislasi (Baleg)
    DPR
    RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2025).
    Draft pemerintah diserahkan oleh Wakil Menteri (Wamen) ESDM Yuliot Tanjung. Adapun rapat dipimpin oleh Ketua
    Baleg DPR
    Bob Hasan.
    “Untuk pembahasan pertama pembahasan satu
    RUU Minerba
    dan kita telah menetapkan Panja, ya. Dan setelah kami juga berkoordinasi kita sama-sama ketahui, hari ini sudah hadir dari Kementerian Hukum dan Kementrian ESDM untuk menyerahkan DIM ya,” kata Bob Hasan dalam rapat Baleg.
    “Oleh karena itu, kita sama-sama sepakati bahwa acara hari ini adalah diawali dengan penyerahan DIM. sepakat?” ujarnya kemudian mengetuk palu rapat.
    Selanjutnya, Bob Hasan mempersilakan pemerintah untuk menyerahkan DIM.
    “Dari kementerian dan pemerintah untuk dapat menyerahkan DIM kami persilakan,” katanya.
    Setelahnya, Yuliot menyampaikan DIM. Lalu, Komite II
    DPD RI
    melakukan hal yang sama.
    “Bapak Ketua Baleg, dengan ini pemerintah menyampaikan Daftar Inventarisasi Permasalahan perubahan keempat UU nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara,” ujar Yuliot.
    Lebih lanjut, Bob Hasan menyatakan DIM yang telah dikompilasi oleh tim Baleg dari pemerintah dan DPR RI berjumlah 256 DIM.
    Rinciannya, 104 DIM RUU bersifat tetap, 12 DIM RUU bersifat redaksional, satu DIM bersifat reposisi, 34 DIM RUU bersifat subtansi, 97 DIM RUU bersifat subtansi baru, dan delapan DIM RUU dihapus.
    “Untuk DIM bersifat tetap dapat lansung disetujui, DIM bersifat perubahan redaksional diserahkan pada timus, timsin, dan DIM bersifat substansi lainnya dibahas dalam panja,” kata Bob Hasan.
    Diketahui, DPR tengah mengebut pembahasan RUU Minerba. Setelah DIM diserahkan, pemerintah dan Baleg DPR RI akan membahas bersama RUU tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Baleg Ungkap Target RUU Minerba Bisa Disahkan 18 Februari

    Baleg Ungkap Target RUU Minerba Bisa Disahkan 18 Februari

    Baleg Ungkap Target RUU Minerba Bisa Disahkan 18 Februari
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Badan Legislasi
    DPR RI
    ,
    Bob Hasan
    , mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Mineral dan Batu Bara ditargetkan bisa disahkan pada Sidang Paripurna, pada Selasa (18/2/2025).
    Hal ini disampaikan dalam rapat kerja dengan Menteri Hukum
    Supratman Andi Agtas
    yang membahas revisi UU tersebut di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/2/2025).
    “Dengan jadwal rapat-rapat pembahasan RUU, Baleg telah menyusun jadwal pembahasan. Ini yang sebelumnya, Pak, ya, selama masa persidangan II tahun sidang 2024-2025. Dan diharapkan pembahasan pada tahap pembicaraan tingkat 1 dapat diselesaikan pada masa sidang 2,” kata Bob, Selasa.
    “Sehingga pada rapat paripurna tanggal 18 Februari 2025, RUU tentang Minerba dapat disetujui sebagai undang-undang. Itu target kita, Bapak,” imbuh dia.
    Namun, saat ini, pemerintah belum menyampaikan Daftar Investigasi Masalah (DIM).
    Dengan begitu, rapat panitia kerja (Panja) yang semula direncanakan digelar setelah rapat kerja hari ini dibatalkan.
    Baleg DPR
    RI menjadwalkan ulang rapat Panja pada Rabu (12/2/2025).
    Hal ini, kata Bob, untuk memberikan kesempatan kepada tim ahli untuk membuat matrik DIM.
    “Jadi, kita perlu cepat karena kita ingin membuat matrik DIM, di mana ada matrikulasi antara pemerintah maupun dari kita sendiri yang akan disampaikan oleh pemerintah dan DPD di hari tersebut. Maka jadwal rapat sebagaimana yang sudah kita sepakati ditunda menjadi hari Rabu,” ujar Bob.
    Di rapat yang sama, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa pemerintah bakal menyerahkan DIM
    RUU Minerba
    dalam 1-2 hari ke depan.
    Ia menuturkan, pihaknya perlu berkoordinasi dengan sejumlah kementerian sebelum menyerahkan DIM yang sejatinya draft-nya sudah selesai dibahas.
    “DIM sebenarnya sudah, draft-nya sudah selesai. Tetapi kami masih harus berkoordinasi antara Kementerian ESDM, Menteri Sekretaris Negara, dan Kementerian Hukum. Untuk sesegera mungkin dalam waktu yang sangat singkat 1-2 hari ini DIM-nya segera kami serahkan kepada Badan Legislasi,” ucap Supratman.
    Supratman menuturkan, pemerintah sudah melakukan identifikasi masalah berdasarkan pasal-pasal yang diajukan perubahan.
    Setidaknya, kata dia, ada 9 poin yang diidentifikasi oleh pemerintah.
    Pertama, Pasal 17, Pasal 17A, Pasal 22A, dan Pasal 31A RUU Minerba, yang terkait dengan penyesuaian ketentuan sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan pemanfaatan ruang.
    Kedua, Pasal 51, mengatur terkait penetapan Wilayah Izin Umum Pertambangan mineral logam atau batu bara yang diberikan dengan cara prioritas kepada koperasi, Badan Usaha Kecil dan Menengah, serta badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan, yang menjalankan fungsi ekonomi untuk meningkatkan perekonomian daerah.
    Kemudian, Pasal 51A terkait pemberian Wilayah Izin Umum Pertambangan mineral logam kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas, dengan pertimbangan luas wilayah izin usaha pertambangan mineral logam, akreditasi perguruan tinggi, dan untuk peningkatan akses serta layanan pendidikan bagi masyarakat.
    Lalu, Pasal 51B, Wilayah Izin Umum Pertambangan mineral logam dan batu bara dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada badan usaha swasta dengan cara prioritas.
    “Kemudian Pasal 75, pemberian IUPK pertambangan dengan cara prioritas kepada BUMN, Badan Usaha Milik Daerah, koperasi, Badan Usaha Kecil dan Menengah, serta badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan, atau badan usaha milik perguruan tinggi,” beber Supratman.
    Tak hanya itu, ada pula Pasal 104A, dalam rangka peningkatan nilai tambah mineral maupun pengembangan atau pemanfaatan batu bara.
    Dalam hal ini, pemerintah dapat memberikan penugasan kepada lembaga riset negara, lembaga riset daerah, BUMN, badan usaha milik daerah, atau badan usaha swasta untuk melakukan penyelidikan dan penelitian dan/atau kegiatan proyek pada wilayah penugasan.
    Ada pula Pasal 114B, dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pengawasan, sebagian penerimaan negara bukan pajak yang diperoleh dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara dapat dikelola oleh Menteri.
    Sementara Pasal 173D mengatur tentang IUP yang diterbitkan sebelum berlakunya undang-undang ini, dan terdapat permasalahan tumpang tindih dapat dicabut dan dikembalikan kepada negara berdasarkan hasil evaluasi pemerintah.
    Diperlukan juga pengaturan yang mengatur bahwa seluruh atau sebagian wilayah IUP, IUPK, dan IPR yang telah diterbitkan dapat dilakukan penataan dan pemanfaatan wilayah sesuai hasil evaluasi Menteri.
    “Terakhir, Pasal 174, pengaturan pelaksanaan PP diselesaikan dalam jangka waktu 6 bulan setelah undang-undang diundangkan,” ujar Supratman.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • UU Minerba Diparipurnakan Pekan Depan, Kampus Siap-siap Dapat Izin Tambang

    UU Minerba Diparipurnakan Pekan Depan, Kampus Siap-siap Dapat Izin Tambang

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Legislasi (Baleg) DPR menargetkan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU No 4/2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) disahkan pada pekan depan, Selasa (18/2/2025).

    Adapun, hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan dalam rapat kerja dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), dan Menteri Hukum.

    “Dan diharapkan pembahasan pada tahap pembicaraan tingkat I dapat diselesaikan pada masa sidang II, sehingga pada Rapat Paripurna tanggal 18 Februari 2025 RUU tentang Minerba dapat disetujui sebagai UU,” ujarnya di dalam ruang rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2025).

    Sementara itu, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyatakan pihaknya siap dan berusaha untuk mengikuti jadwal serta target yang telah ditetapkan oleh DPR RI.

    “Kami akan mencoba untuk mengikuti jadwal yang ada di DPR. Ya mudah-mudahan ini sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh DPR, pemerintah siap mengikuti seluruh rangkaian rapat dan persidangan,” ujarnya kepada wartawa seusai rapat, Selasa (11/2/2025).

    Dikatakan Yuliot, hingga saat ini pihaknya telah menyiapkan DIM RUU Minerba, tetapi memang perlu juga melihat masukan antar Kementerian/Lembaga (K/L).

    “Jadi masukan antar Kementerian/Lembaga ini sudah disiapkan. Ya, kami memberikan batas waktu besok pagi untuk bisa disampaikan oleh Kementerian/Lembaga,” pungkasnya.

    Sebagaimana diketahui, DPR RI resmi menyetujui usulan Badan Legislatif (Baleg) tentang RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang No 4/2009 tentang Minerba. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna pada Kamis (23/1/2025).

  • Video: Baleg DPR Buka Suara Soal Kampus & UKM Dapat Jatah Tambang

    Video: Baleg DPR Buka Suara Soal Kampus & UKM Dapat Jatah Tambang

    Jakarta, CNBC Indonesia – Badan Legislasi (Baleg) DPR RIresmi menyepakati perubahan keempat Undang-Undang No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). Dalam revisi UU tersebut, ada empat poin baru yang diusulkan, diantaranya terkait pemberian IUP untuk ormas, perguruan tinggi hingga usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

    Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan menuturkan pemberian IUP pada perguruan tinggi melalui berbagai macam pertimbangan. Bob mengatakan jika hal tersebut bisa meningkatkan kualitas perguruan tinggi pada sisi pengajar dan siswa serta menjadi pengabdian kepada masyarakat. Revisi UU Minerba juga dinilai sebagai bentuk demokrasi ekonomi dan implementasi sila kelima Pancasila.

    Selengkapnya saksikan dialog Andi Shalini bersama Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan di Program Closing Bell CNBC Indonesia, Jumat (07/02/2025).

  • Lemkapi Nilai Revisi Tata Tertib DPR Bisa Mengganggu Tugas Penegak Hukum – Halaman all

    Lemkapi Nilai Revisi Tata Tertib DPR Bisa Mengganggu Tugas Penegak Hukum – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan khawatir dengan disahkannya revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib bisa mengganggu proses penegakan hukum.

    Dalam tata tertib hasil revisi, DPR kini memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat negara yang sebelumnya telah melewati proses uji kelayakan dan kepatutan di DPR.

    Seperti diketahui sejumlah pejabat negara yang sebelumnya menjalani uji kelayakan dan kepatutan di DPR di antaranya Kapolri, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Panglima TNI, Ketua Mahkamah Agung (MA), Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan lainnya.

    Menurut Edi Hasibuan, keputusan DPR soal revisi tata tertib tersebut bisa menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

    “Kami melihat para legislatif berambisi sekali memperluas kewenangan,” kata Edi Hasibuan dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (8/2/2025).

    Khusus untuk Kapolri, Edi mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, pihak yang berwenang mengangkat dan memberhentikan Kapolri adalah Presiden.

    Ia menilai peraturan DPR yang telah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (4/2/2025) ini bisa membahayakan penegakan hukum.

    “Peraturan baru tentang kewenangan DPR ini bisa membahayakan institusi penegak hukum,” ucap Kepala Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta ini.

    Selain itu, Edi Hasibuan menilai kewenangan baru DPR tersebut dikhawatirkan bisa  mengganggu tugas penegak hukum.

    Edi berpendapat kewenangan baru DPR bisa mengevaluasi pejabat rawan disalahgunakan.

    “Kewenangan DPR ini rawan digunakan untuk kepentingan politik terhadap penegakan hukum,” katanya.

    Terpisah, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan pemberhentian jabatan Kapolri hanya dapat dilakukan presiden.

    “Pasal 11 UU Nomor 2 tahun 2002 bahwasanya Kapolri tetap diangkat dan diberhentikan Bapak Presiden,” kata Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).

    Kemudian dalam Pasal 8 UU tersebut, Trunoyudo menuturkan Polri juga berkedudukan langsung di bawah presiden.

    Selain itu, pada Pasal 5 dituliskan bahwa Polri diamanatkan untuk menjaga situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).

    “UU Nomor 2 Tahun 2002 adalah suatu amanah kepada Polri yang tentunya sampai dengan saat ini menjadi amanah dalam tugas kepolisian,” ucap Trunoyudo.

    DPR Membantah

    Sementara itu, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan membantah pihaknya bisa mencopot panglima TNI hingga Kapolri lewat revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

    Dia menyebut kabar tersebut dipastikan tidak benar.

    Menurutnya, DPR RI memiliki kewenangan dalam melakukan proses uji kelayakan atau fit and proper test kepada sejumlah pejabat negara.

    Dia menyebut DPR juga bisa mengevaluasi terhadap pejabat yang sudah diangkat lewat rapat paripurna.

    “Jadi bukan mencopot. Ya pada akhirnya bahwa pejabat yang berwenang atas evaluasi berkala dari DPR itu akhirnya ada keputusan mencopot. Bukan DPR RI yang mencopot,” ujar Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).

    “Kita melakukan evaluasi karena kita punya kewenangan atas fit and proper test atau uji kelayakan kita bisa meloloskan calon itu,” imbuhnya.

    Bob menyebutkan bahwa hasil evaluasi pejabat negara secara mufakat dari DPR RI itu nantinya akan menghasilkan suatu rekomendasi.

    Hasil rekomendasi itu akan diberikan kepada instansi yang berwenang.

    “Jadi berlaku mengikat di dalam. Tetapi kemudian dengan mekanisme yang berlaku itu dilanjutkanlah berikan rekomendasi hasil evaluasi tersebut secara mufakat kepada instansi yang berwenang,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Bob menambahkan instansi yang berwenang dalam mencopot jabatan nantinya akan diserahkan kepada pejabat pemegang kewenangan.

    Di antaranya Presiden RI, Mahkamah Agung (MA), hingga Komisi Yudisial (KY).

    “Siapa instansi yang berwenang yang tertingginya? ya misalkan presiden, kalau di MA misalkan Komisi Yudisial. Jadi itu tergantung kewenangan daripada pejabat pemegang kewenangan itu sendiri,” ujarnya.

    Sebelumnya, DPR secara cepat merevisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, yang membuka ruang bagi parlemen untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat negara yang telah dipilih melalui rapat paripurna.

    Namun, perubahan ini menuai kritik karena dianggap berisiko merusak sistem ketatanegaraan, mengingat aturan Tata Tertib DPR seharusnya hanya mengatur lingkup internal parlemen.

    Ternyata, usulan revisi ini berasal dari Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) pada Senin (3/2/2025).

    MKD mengajukan penambahan Pasal 228A, yang berbunyi:

    “Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi, DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR. Hasil evaluasi itu bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.”

    Setelah revisi ini diajukan, pimpinan DPR langsung menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk membahasnya di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

    Proses revisi ini berlangsung sangat cepat, kurang dari tiga jam, sebelum akhirnya disepakati seluruh fraksi partai politik.

    Perubahan ini resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (4/2/2025) siang.

    Dengan revisi ini, DPR kini memiliki kewenangan lebih besar untuk mengevaluasi dan merekomendasikan pemberhentian sejumlah pejabat negara yang dipilih melalui rangkaian fit and proper test.

    (Tribunnews.com/ adi/ igman/ reynas)

  • Video: DPR Sebut Banyak Badan Usaha Tak Mampu Kelola Tambang

    Video: DPR Sebut Banyak Badan Usaha Tak Mampu Kelola Tambang

    Jakarta, CNBC Indonesia – Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan mengungkapkan alasan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) diperluas. Menurutnya ribuan IUP yang ditutup karena badan usaha swasta atau negeri dinilai tidak mampu menjalankan izin pertambangan. Karenanya, pemanfaatan yang berdasarkan pemberdayaan akan maksimal untuk menuju hilirisasi.

    Seperti diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR RIresmi menyepakati perubahan keempat Undang-Undang No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). Dalam revisi UU tersebut, ada empat poin baru yang diusulkan, diantaranya terkait pemberian IUP untuk ormas, perguruan tinggi hingga usaha mikro kecil dan menengah (UMKM)

    Selengkapnya saksikan dialog Andi Shalini bersama Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan di Program Closing Bell CNBC Indonesia, Jumat (07/02/2025).

  • DPR Kini Bisa Copot Kapolri, Panglima TNI, Pimpinan KPK, hingga Hakim MK dan MA? Begini Klarifikasinya

    DPR Kini Bisa Copot Kapolri, Panglima TNI, Pimpinan KPK, hingga Hakim MK dan MA? Begini Klarifikasinya

    PIKIRAN RAKYAT – Sempat ramai beredar informasi bahwa DPR kini bisa mencopot Kapolri, Panglima TNI, Pimpinan KPK, hingga Hakim MK dan MA. Namun, wakil rakyat itu mengklarifikasi bahwa apa yang bisa mereka lakukan adalah melakukan evaluasi, bukan pencopotan.

    “Pada intinya, yang dilakukan satu proses uji kelayakan baik itu fit and proper test dan sebagainya di komisi masing-masing. Maka calon-calon itu yang sebelum diparipurnakan. Dan setelah diparipurnakan di sisipkan pasal 228A itu dalam tata tertib itu, dijelaskan dapat dilakukan evaluasi itu 228A secara berkala,” tutur Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, Jumat 7 Februari 2025.

    “Jadi bukan mencopot. Ya pada akhirnya bahwa pejabat yang berwenang atas evaluasi berkala dari DPR itu akhirnya ada keputusan mencopot. Bukan DPR yang mencopot, tapi kita melakukan evaluasi karena kita punya kewenangan atas fit and proper test atau uji kelayakan kita bisa meloloskan calon itu,” katanya menambahkan.

    Oleh karena itu, DPR kini memiliki kewenangan baru untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat negara yang telah melalui proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Kewenangan ini tertuang dalam revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang telah disahkan dalam rapat paripurna pada Selasa 4 Februari 2025.

    Dengan perubahan ini, DPR memiliki ruang lebih besar untuk menilai kinerja pejabat yang sebelumnya telah mereka tetapkan.

    Bob Hasan menjelaskan bahwa evaluasi ini bisa berujung pada rekomendasi pemberhentian jika pejabat yang bersangkutan dianggap tidak menunjukkan kinerja optimal.

    Evaluasi Pejabat: Bukan Pemecatan Langsung

    Bob Hasan menegaskan bahwa revisi ini tidak berarti DPR bisa langsung mencopot pejabat negara.

    “Dengan pasal 228A diselipkan, DPR memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap jabatan calon-calon yang sebelumnya dilakukan fit and proper test melalui DPR,” ujarnya.

    Menurutnya, evaluasi yang dilakukan DPR bersifat mengikat dan hasilnya akan disampaikan kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti. Namun, keputusan akhir terkait pemberhentian tetap berada di tangan lembaga atau pejabat berwenang.

    “Iya, itu kan ujungnya masalah pemberhentian dan keberlanjutan daripada pejabat ataupun calon yang telah diparipurnakan melalui fit and proper test DPR itu. Itu kan pejabat yang berwenang, mekanisme yang berlaku itu kan pejabat yang berwenang, ya kan,” tutur Bob Hasan.

    Siapa Saja yang Akan Dievaluasi?

    Pejabat yang akan masuk dalam mekanisme evaluasi berkala ini meliputi:

    Komisioner dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) Panglima TNI dan Kapolri Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)

    Sebelumnya, pejabat-pejabat ini menjalani fit and proper test di DPR sebelum disahkan dalam rapat paripurna. Dengan adanya revisi tata tertib ini, kinerja mereka bisa dinilai kembali secara berkala.

    Bagaimana Mekanisme Evaluasi Ini?

    Revisi tata tertib ini memasukkan Pasal 228A, yang berisi dua ayat penting:

    DPR dapat melakukan evaluasi berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR. Hasil evaluasi bersifat mengikat dan akan disampaikan oleh Komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

    Wakil Ketua Baleg DPR, Sturman Panjaitan menegaskan bahwa revisi ini dibahas dengan cepat setelah mempertimbangkan pendapat dari seluruh fraksi.

    “Materi muatan yang dirumuskan dalam Rancangan Peraturan DPR RI tentang Perubahan atas Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yaitu, di antara Pasal 228 dan Pasal 229 disisipkan 1 Pasal, yakni Pasal 228A,” ucapnya.

    DPR Mengawasi, Bukan Memberhentikan Langsung

    Meskipun DPR kini memiliki kewenangan untuk mengevaluasi pejabat negara secara berkala, keputusan pemberhentian tetap berada di tangan lembaga yang berwenang, seperti Presiden atau Komisi Yudisial. Evaluasi ini diharapkan bisa memperkuat fungsi pengawasan DPR terhadap kinerja pejabat negara agar tetap sesuai dengan harapan masyarakat dan kepentingan nasional.

    Dengan adanya aturan baru ini, publik bisa berharap bahwa pejabat yang dipilih melalui fit and proper test tidak hanya teruji di awal, tetapi juga terus dipantau agar tetap menjalankan tugasnya dengan baik.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News