Tag: Bob Hasan

  • RUU Penyadapan Masuk Prolegnas Prioritas, KPK Akan Persiapkan Kajian

    RUU Penyadapan Masuk Prolegnas Prioritas, KPK Akan Persiapkan Kajian

    Jakarta

    KPK siap untuk melakukan kejadian terkait RUU Penyadapan yang masuk dalam prolegnas prioritas 2026. Kajian akan dilakukan antara pimpinan KPK dengan tim biro hukum KPK.

    “Terkait dengan RUU Penyadapan di prolegnas 2026, tentunya kami dengan baik pimpinan komisi maupun juga nanti dengan Biro Hukum, itu akan mengkaji hal tersebut dan kita akan mempersiapkannya,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (1/12/2025).

    Asep menilai jika ada aturan penyadapan dalam tahap penyidikan, hal itu akan mempengaruhi aturan hukum acara yang dimiliki KPK. Asep mengatakan KPK boleh melakukan penyadapan saat proses penyelidikan.

    “Saat ini kan pada saat penyelidikan sudah boleh. Nah kemudian jika memang nanti ditetapkan bahwa untuk penyadapan itu pada saat penyidikan, tentunya akan mengubah hukum acara kita, yang pertama itu,” ungkap Asep.

    “Yang kedua juga, apakah nanti dikecualikan seperti yang ada sekarang ini, khusus untuk tindak pidana korupsi. Karena tindak pidana korupsi itu adalah extraordinary crime ya, kejahatan yang luar biasa, sehingga bisa dalam penanganannya dikecualikan untuk penyadapannya bisa dilakukan pada saat penyelidikan. Tentunya kami akan mempersiapkan diri untuk hal tersebut,” imbuh dia.

    “Sebagai bagian dari upaya penguatan kerangka hukum nasional, DPR RI juga akan menambahkan satu RUU ke dalam daftar prolegnas RUU prioritas tahun 2026,” kata Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, dalam raker evaluasi RUU Prolegnas di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/11).

    “Penambahan RUU ini dinilai penting untuk mengatur secara komprehensif, tegas, dan akuntabel mengenai praktik penyadapan dalam rangka penegakan hukum dan perlindungan hak privasi warga negara,” sebut dia.

    (rfs/rfs)

  • DPR Kirim Bantuan Logistik ke Wilayah Bencana di Sumatra, Dasco: Mudah-mudahan Bisa Bermanfaat

    DPR Kirim Bantuan Logistik ke Wilayah Bencana di Sumatra, Dasco: Mudah-mudahan Bisa Bermanfaat

    Liputan6.com, Jakarta DPR menyerahkan bantuan logistik untuk didistribusikan melalui jalur udara ke berbagai daerah terdampak bencana di wilayah Pulau Sumatra pada Minggu 30 November 2025. 

    Menurut Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, semua pihak tengah berjibaku memberi perhatian dan bantuan nyata kepada korban bencana Sumatra.

    Dalam kegiatan itu turut hadir sejumlah pimpinan dan anggota DPR, antara lain Wakil Ketua DPR Saan Mustopa, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurizal, Ketua Baleg DPR Bob Hasan, serta anggota DPR lainnya. Selain itu Anggota DPR nonaktif Ahmad Sahroni juga turut hadir dalam pelepasan bantuan ini sebagai bentuk dukungan moral kemanusiaan.

    “Bahwa pada hari ini, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyerahkan bantuan untuk Sumatra, berupa kargo pesawat yang akan disampaikan kepada saudara-saudara yang mengalami musibah,” kata dia di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Minggu 30 November 2025.

    Politikus Gerindra ini mengungkapkan, bantuan akan disalurkan berkala. Menurut dia, bantuan pada Senin 1 Desember 2025 kembali diberangkatkan banguan ke Tapanuli Tengah, ke Padang, dan ke Aceh. 

    “Hari ini Pak Cucun (Pimpinan DPR) yang akan mengantarkan sampai ke lokasi pesawat yang akan berangkat pada sore ini ke Tapanuli Tengah dulu. Secara simbolis, kita akan serah terimakan isi kargo yang terdiri dari macam-macam ada sarung, ada pembalut, ada Pop Mie, ada selimut, ada biskuit, untuk saudara-saudara kita,” tutur Dasco.

    Politisi Gerindra itu berdoa, semoga bantuan bisa dapat diterima dan meringankan beban korban bencana Sumatra.

    “Mudah-mudahan apa yang disampaikan oleh teman-teman dari Dewan Perwakilan Rakyat bisa bermanfaat bagi saudara-saudara kita yang sedang mengalami musibah,” Dasco menandasi.

  • Serangan Siber Meningkat, Sistem Keamanan Nasional Masih Terfragmentasi

    Serangan Siber Meningkat, Sistem Keamanan Nasional Masih Terfragmentasi

    Jakarta

    Lonjakan ancaman siber yang terus terjadi di Indonesia kian menegaskan urgensi percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS).

    Di saat serangan digital makin masif dan kompleks, sistem keamanan siber nasional dinilai belum siap karena masih terfragmentasi dan belum memiliki kerangka hukum yang menyatukan seluruh elemen pertahanan siber.

    Pakar pertahanan dan kebijakan publik Andi Widjajanto menyebut tanpa RUU KKS, Indonesia belum memiliki satu sistem pertahanan siber nasional yang solid. Menurut dia, ekosistem digital Indonesia berkembang jauh lebih cepat dibanding kesiapan regulasi yang menopangnya.

    “Tanpa regulasi ini, bisa dikatakan pertahanan siber kita masih lemah dan belum ada satu sistem nasional,” kata Andi dalam keterangan yang diterima detikINET.

    Data Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mencatat lebih dari 403 juta anomali trafik terjadi sepanjang 2024. Di saat yang sama, laporan internasional menunjukkan serangan siber global tumbuh lebih dari 20 persen setiap tahun, dan Indonesia termasuk salah satu negara dengan tingkat paparan serangan tertinggi di Asia Tenggara.

    Namun, menurut Andi, ancaman yang meningkat itu belum diimbangi dengan sistem pertahanan yang terkoordinasi. Saat ini, pengamanan ruang siber masih berjalan sendiri-sendiri di masing-masing kementerian, lembaga, maupun sektor industri, tanpa satu standar nasional yang mengikat.

    “Itu masalah utama kita. Sudah ada banyak inisiatif, tapi tidak terintegrasi. RUU KKS dibutuhkan untuk menyatukan, bukan menggantikan,” ujarnya.

    Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, juga menilai ancaman siber kini bukan lagi sekadar persoalan teknis, melainkan menyangkut langsung kedaulatan negara, stabilitas ekonomi, dan keberlanjutan layanan publik. Serangan terhadap infrastruktur informasi kritikal, seperti perbankan, energi, transportasi, hingga sistem pemerintahan, bisa berdampak sistemik jika tidak ditangani secara terpadu.

    RUU KKS dirancang untuk memperkuat tata kelola keamanan siber nasional, termasuk mekanisme penanganan insiden, penguatan ketahanan siber, perlindungan infrastruktur kritikal, serta peningkatan koordinasi lintas sektor. Regulasi ini juga diharapkan bisa menjadi pelengkap UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan UU ITE yang selama ini lebih fokus pada aspek hukum data dan konten digital.

    Pemerintah melalui Kemenko Polhukam menegaskan RUU KKS tidak bertujuan membentuk lembaga superbody baru, melainkan memperkuat fungsi koordinasi nasional. Di tengah peningkatan intensitas serangan maupun kompleksitas ancaman, negara dinilai tak bisa lagi menunda pembenahan sistem pertahanan digitalnya.

    Jika tidak ada langkah cepat dan terstruktur, Indonesia berisiko terus berada dalam posisi reaktif: sibuk menangani insiden satu per satu, tanpa fondasi sistemik yang kuat untuk mencegah dan menanggulanginya secara nasional.

    (asj/asj)

  • 6
                    
                        Asosiasi Musisi Dangdut Usul Pesta Rakyat hingga Panggung Hajatan Kena Royalti
                        Nasional

    6 Asosiasi Musisi Dangdut Usul Pesta Rakyat hingga Panggung Hajatan Kena Royalti Nasional

    Asosiasi Musisi Dangdut Usul Pesta Rakyat hingga Panggung Hajatan Kena Royalti
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Persatuan Artis Musik Dangdut Indonesia (PAMDI) berharap revisi Undang-Undang Hak Cipta dapat memastikan aturan pembayaran royalti juga berlaku untuk panggung hiburan rakyat, seperti pesta hajatan.
    Sekretaris Jenderal
    PAMDI
    Waskit beralasan, industri dangdut “hidup” di lapisan masyarakat kelas bawah yang banyak menggelar panggung hiburan, mulai dari pesta rakyat hingga hajatan keluarga, yang belum tersentuh mekanisme pengelolaan royalti.
    “Nah ini karena dangdut ini kan lebih eksisnya ada di lapis bawah,” ujar
    Waskito
    dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Badan Legislasi DPR RI terkait revisi
    UU Hak Cipta
    , Kamis (20/11/2025).
    “Untuk pentas hiburan rakyat yang ada di bawah, seperti macam panggung hajatan dan lain-lain, ini belum terkelola, pimpinan. Sementara pangsa pasar kami, dangdut yang terbesar ada di sana,” imbuh dia.
    Waskito, yang pernah menjabat sebagai Komisioner LMKN periode 2022-2025, menyinggung masih minimnya penghargaan terhadap musik dangdut di ruang-ruang formal.
    Persoalan tersebut membuat genre dangdut tidak banyak diputar di tempat-tempat yang biasanya membayar royalti, misalnya hotel dan restoran mewah.
    “Dangdut ini kan, walaupun sudah diakui sebagai salah satu identitas bangsa kita, namun di dalam sebagian orang masih menganggap malu-malu. Sehingga dangdut enggak mungkin diputar di hotel berbintang lima, di restoran mewah,” kata dia.
    Oleh karena itu, Waskito menilai revisi UU Hak Cipta harus memastikan mekanisme royalti dapat menyentuh ruang-ruang hiburan rakyat, yang selama ini menjadi tumpuan para
    musisi dangdut
    .
    “Maka kita mengharapkan ada pengaturan ke depan mengenai royalti ini sampai menyentuh,” kata dia.
    Waskito pun meminta Baleg untuk memasukkan tambahan pengaturan dalam ketentuan umum Pasal 1 UU Hak Cipta, khususnya terkait penggunaan karya secara non-komersial yang dinilai belum diatur secara jelas. 
    Menurut dia, aturan itu penting untuk menjawab kebutuhan pelaku musik dangdut yang banyak tampil di ruang publik kelas bawah tanpa skema komersial yang jelas.
    “Maka kami berharap ditambahkan ketentuan bahwa penggunaan secara non-komersial adalah pemanfaatan ciptaan dan atau produk hak terkait dengan tujuan untuk tidak memperoleh keuntungan ekonomi dari berbagai sumber atau berbayar yang menggunakan biaya produksi,” tuturnya.
    Untuk diketahui, RDPU ini adalah kelanjutan dari rangkaian pembahasan Revisi UU Hak Cipta yang dilakukan Baleg DPR.
    Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menjelaskan, rapat ini digelar untuk menyerap masukan terkait harmonisasi, sinkronisasi, dan pembulatan konsepsi dalam RUU Hak Cipta.
    “Acara kita hari ini untuk penyusunan RUU Hak Cipta, kali ini di Baleg harmonisasi, sinkronisasi pembulatan konsepsi terkait RUU Hak Cipta,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 7
                    
                        Rhoma Irama Singgung “Demam Korea” di DPR, Minta Pemerintah Belajar
                        Nasional

    7 Rhoma Irama Singgung “Demam Korea” di DPR, Minta Pemerintah Belajar Nasional

    Rhoma Irama Singgung “Demam Korea” di DPR, Minta Pemerintah Belajar
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Raja Dangdut Indonesia sekaligus Ketua Umum Persatuan Artis Musik Dangdut Indonesia (PAMDI) Rhoma Irama menyoroti fenomena “Demam Korea” yang terjadi di berbagai belahan dunia.
    Rhoma menerangkan,
    seni dan budaya
    serta industri kreatif Korea Selatan berhasil mendominasi dunia karena dukungan kuat dari pemerintahannya.
    Dia pun meminta pemerintah Indonesia mengambil pelajaran dari keberhasilan tersebut, dengan lebih serius hadir dalam pengelolaan seni dan budaya nasional.
    “Seperti kita ambil contoh Korea saja. Dunia tengah kena
    fever
    Korea, entah dramanya, musiknya, itu karena keterlibatan pemerintah di dalam berbagai aspek kesenian ini,” ujar Rhoma dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Revisi
    UU Hak Cipta
    di Baleg DPR RI, Kamis (20/11/2025).
    Rhoma menekankan, Indonesia sebenarnya memiliki kekayaan seni yang jauh lebih beragam, namun belum dikelola secara strategis oleh negara.
    Oleh karena itu, dia berharap pemerintah bisa lebih terlibat aktif dalam pengembangan industri kreatif dalam negeri.
    “Ini yang ingin saya sampaikan, bahwa ke depan bagaimana pemerintah secara sungguh-sungguh terlibat hadir di dalam pengelolaan berbagai macam seni kebudayaan Indonesia,” kata Rhoma.
    “Tentunya kita akan sangat bahagia sekali dari berbagai seni yang di Indonesia ini sangat-sangat potensial,” tegasnya.
    Dalam kesempatan tersebut, Rhoma juga mengkritik minimnya kehadiran pemerintah dalam pengelolaan seni nasional.
    Menurutnya, jika dikelola dengan benar, seni dan budaya Indonesia dapat menjadi sumber devisa besar, sebagaimana yang terjadi di Amerika Serikat.
    “Harapan kami di sini bahwa selama ini saya melihat bahwa pemerintah belum hadir di dalam pengelolaan seni secara keseluruhan. Kalau kita ambil
    benchmark
    dari Amerika Serikat bahwa AS ternyata devisa negaranya itu dari seni luar biasa melebihi sumber daya alamnya,” kata Rhoma.
    Untuk diketahui, RDPU ini adalah kelanjutan dari rangkaian pembahasan Revisi UU Hak Cipta yang dilakukan Baleg DPR. Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan membuka rapat dengan mengapresiasi para narasumber.
    “Kami ucapkan selamat datang dan terima kasih kepada para narasumber yang telah hadir yaitu Bapak Haji
    Rhoma Irama
    … Terima kasih Pak Haji kehadirannya,” ujar Bob.
    Selain Rhoma, hadir pula Debora Sharon dari Backstagers, seniman Sulistyo, Legal Manager Multivision Plus Grahadita Imas Utami, serta Ketua LMK Royalti Anugrah Indah, Dadang.
    Bob menjelaskan bahwa rapat ini digelar untuk menyerap masukan terkait harmonisasi, sinkronisasi, dan pembulatan konsepsi dalam RUU Hak Cipta.
    “Acara kita hari ini untuk penyusunan RUU Hak Cipta, kali ini di Baleg harmonisasi, sinkronisasi pembulatan konsepsi terkait RUU Hak Cipta,” katanya.
    Sebelumnya, pada Selasa (11/11/2025), Baleg juga telah menggelar RDPU dengan menghadirkan penyanyi, produser, serta organisasi industri musik seperti VISI, AKSI, dan ASIRI.
    DPR menargetkan revisi UU Hak Cipta dapat dirampungkan dan disahkan tahun ini.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DPR Tinjau Ulang UU Guru-Dosen, Soroti Ketimpangan dengan Pendidikan Swasta

    DPR Tinjau Ulang UU Guru-Dosen, Soroti Ketimpangan dengan Pendidikan Swasta

    Liputan6.com, Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat dengan Kemendikdasmen dan Kemenag membahas peninjauan UU Guru dan Dosen. Baleg menyebut ada perbedaan kesejahteraan antara guru dan dosen di sekolah perguruan tinggi swasta.

    Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan peninjauan dilakukan karena UU Guru dan Dosen ini telah berlaku kurang lebih 20 tahun.

    “Selain itu setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 tahun 2024 dan pasal 24 ayat 1 UU Guru dan Dosen, di mana menjelaskan bahwa tidak adanya perbedaan antara guru dan dosen di sekolah maupun perguruan tinggi swasta maupun negeri, termasuk di sini sekolah swasta dan negeri,” ujar di Kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025).

    “Namun demikian pada pelaksanaannya guru dan dosen di sekolah perguruan tinggi swasta mengalami perbedaan, baik dari sisi kesejahteraan serta perlindungan,” sambungnya.

    Bob menilai, kesejahteraan, kualifikasi dan hak perlindungan guru dan dosen harus diperhatikan.

    “Permasalahan mendasar yang memicu peninjauan adalah adanya kehawatiran mengenai ketidakadilan dan pengecualian lembaga pendidikan swasta madrasah dan perguruan tinggi swasta,” ujarnya.

     

  • Menkum sebut RUU Perampasan Aset tunggu aturan turunan dari KUHAP baru

    Menkum sebut RUU Perampasan Aset tunggu aturan turunan dari KUHAP baru

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan menunggu terlebih dahulu aturan turunan dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disetujui.

    Menurut dia, ada belasan aturan turunan atau Peraturan Pemerintah (PP) yang perlu diterbitkan menyangkut pelaksanaan KUHAP tersebut. Namun, kata dia, ada tiga aturan turunan mutlak yang harus segera diterbitkan.

    “Karena itu mengejar pemberlakuan tanggal 2 Januari, ada tiga PP yang mutlak harus diselesaikan,” kata Supratman di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

    Selain itu, menurut dia, ada Rancangan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana yang juga mendesak untuk segera disahkan.

    “Mudah-mudahan di akhir masa persidangan, undang-undang penyesuaian pidana itu sudah bisa diketok juga,” katanya.

    Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk dibahas pada tahun 2025.

    Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan RUU Perampasan Aset itu diusulkan untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. Sebelumnya, RUU itu masuk pada Prolegnas Jangka Menengah 2024-2029 sebagai usulan pemerintah.

    “Jadi perampasan aset tidak ada lagi perdebatan di pemerintah atau apa, tapi di DPR. Dan itu masuk ke 2025,” kata Bob Hasan saat membuka rapat evaluasi Prolegnas DPR RI dengan pemerintah di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Revisi UU Hak Cipta, Apa yang Diinginkan Piyu dkk dari AKSI?

    Revisi UU Hak Cipta, Apa yang Diinginkan Piyu dkk dari AKSI?

    Revisi UU Hak Cipta, Apa yang Diinginkan Piyu dkk dari AKSI?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Piyu dan kawan-kawan yang tergabung dalam Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) ingin agar revisi UU Hak Cipta mengatur mekanisme royalti secara hibrida, yakni
    blanket license
    dan
    direct licence
    sekaligus.
    Usulan disampaikan gitaris Padi itu sebagai Ketua Umum
    AKSI
    dalam rapat dengan Badan Legislasi
    DPR
    di Jakarta, Selasa (11/11/2025).
    Dia melihat belum ada keadilan soal pembagian
    royalti
    antara penyanyi dan pencipta lagu dari pertunjukan yang dibelar.
    “Menurut SK Tahun 2016 dari Kemnkum HAM itu masih menyampaikan bahwa untuk pemungutan royalti, pendistribusian royalti dilakukan setelah pertunjukan konser berlangsung,” kata
    Piyu
    yang bernama lengkap Satrio Yudhi Wahono itu.
    Dia ingin lisensi wajib selesai diurus sebelum pertunjukan musik digelar, dan royalti sudah dibayar ke pencipta lagu sebelum pertunjukan musik digelar.
    Soalnya, penyanyi sudah mendapatkan haknya sebelum pertunjukan musik digelar sedangkan pencipta lagu sampai sekarang masih harus menunggu mendapatkan haknya setelah pertunjukan musik digelar.
    “Bahkan bisa sampai enam bulan untuk mendapatkan haknya. Ini berbanding terbalik dengan para pelaku pertunjukan yang sebelum tampil, sebelum manggung, harus sudah dibayar, bahkan DP (
    down payment
    /uang muka) harus dibayar sebelumnya, sebelum naik panggung harus sudah lunas,” ujar Piyu.
    AKSI mengusulkan agar ada penggabungan mekanisme royalti bersifat
    blanket licence
    dan
    direct licence
    sekaligus.
    Blanket licence
    adalah royalti yang dihimpun sekaligus lewat Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
    Adapun
    direct licence
    adalah lisensi yang mensyaratkan royalti dibayar ke musisi pencipta lagu yang bersangkutan secara langsung.
    “Kita ingin sistem
    hybrid
    ,” ujar Piyu.
    AKSI juga ingin ada hak
    opt-out
    , yakni hak dari pencipta lagu untuk menarik kuasanya dari LMK dengan maksud agar si pencipta lagu dapat mengelola haknya secara pribadi.
    Soal penggunaan rekaman atau fonogram dari produk musik, dia ingin agar sistem berlangganan secara digital dimaksimalkan.
    “Kami mengusulkan sekarang saatnya harus menggunakan
    digital subscription system
    supaya semua bisa dikontrol dengan mudah, tidak menyulitkan pengguna, tidak menyulitkan LMK, jadi semua berdasarkan data,” kata Piyu.
    AKSI juga ingin agar LMK dibagi menjadi tiga jenis yakni MLK lagu dan musik berkaitan dengan pemungutan royalti di tempat umum seperti restoran, kafe, dan mal; LMK hak terkait berkaitan denga pelaku pertunjukan mulai penyanyi, pemain instrumen, sampai penata suara; dan LMK pertunukan musik.
    “Tiga ini saja sudah cukup,” ujar Piyu.
    Terakhir, AKSI ingin agar ada norma baru yang mengatur tentang penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
    “Saya termasuk perumus untuk PP untuk lisensi
    digital music
    dari 2022. Sampai hari ini belum disahkan, Pak Pimpinan. Jadi PP itu sebenarnya mengatur keberadaan digital platform di Indonesia. Kita tidak punya, sehingga kita tidak punya kedaulatan hak cipta di Indonesia,” ujar Piyu.
    Pimpinan rapat yakni Ketua Baleg DPR Bob Hasan dari Fraksi Partai Gerindra menyimak.
    “Waktu itu sudah sampai di Setneg (Sekretariat Negara), tapi menurut Setneg belum terlalu urgen. Tapi hari ini kita dihadapkan dengan kecanggihan teknologi yang takutnya nanti kita akan ketinggalan,” kata Piyu.
    Dia menyoroti perihal agregator musik, dia menyoroti ketiadaan perwakilan perusahaan transnasional tersebut di Indonesia. Misal Believe Music yang berkantor di Perancis, Google di Amerika Serikat, hingga TikTok di China.
    “Tidak satupun mereka membuka kantor di sini sebagai principal-nya,” kata sarjana Ilmu Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNAIR ini.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ketika Ahmad Dhani dan Once Diminta Berdamai di Rapat DPR…

    Ketika Ahmad Dhani dan Once Diminta Berdamai di Rapat DPR…

    Ketika Ahmad Dhani dan Once Diminta Berdamai di Rapat DPR…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Musisi sekaligus anggota DPR Ahmad Dhani dan Once Mekel diminta berdamai di tengah-tengah rapat Badan Legislasi DPR terkait revisi Undang-Undang Hak Cipta yang dihadiri oleh asosiasi-asosiasi musisi.
    Awalnya, Ketua Baleg DPR Bob Hasan menyoroti sengketa hukum antara penyanyi dan pencipta lagu yang menurutnya terjadi karena kekosongan hukum.
    “Padahal sebenarnya yang menyebabkan terjadinya
    dispute
    itu akibat kekosongan hukum, bukan akibat kehendak daripada penciptanya, bukan kehendak daripada penyanyinya,” kata Bob dalam rapat, Selasa (11/11/2025) siang.
    Politikus Partai Gerindra ini pun menyinggung perselisihan antara dua personel grup band Padi, Piyu dan Fadly, yang berbeda pendapat mengenai aturan royalti dan hak cipta.
    Menurut dia, perselisihan tersebut merugikan bangsa Indonesia.
    “Saya kira mulai hari ini, tadi Mas Fadly menyatakan sahabatan dengan Mas Piyu, persahabatan itu harus tetap dilanjutkan. Karena yang rugi kita bangsa Indonesia,” ujar Bob melanjutkan.
    Kemudian, Bob meminta Once dan
    Ahmad Dhani
    berdamai.
    Ia lagi-lagi menekankan bahwa masyarakat sangat dirugikan dengan adanya perselisihan antarmusisi.
    Bob lantas menyinggung bahwa banyak masyarakat yang ingin Ahmad Dhani dan Once bisa tampil bersama dalam grup band Dewa.
    “Cukuplah sudah Ahmad Dhani dengan Once. Ini yang… Bapak/Ibu ini yang rugi ini, yang rugi ini bangsa Indonesia. Rakyat Indonesia yang rugi. Kita enggak denger suara Sting lagi di lagu Dewa. Kan begitu. Ada ciri-ciri Sting-nya di Dewa itu kan enggak ketemu. Akhirnya damai lagi lah kembali. Kalian bersatu lagi. Sehingga kita penikmat ini kan, tinggal nanti UU-nya,” kata Bob.
    Permintaan Bob ini mengundang tawa dari para anggota DPR maupun musisi yang menghadiri rapat.
    Bob lalu mengungkit kembali kekosongan hukum yang menyebabkan adanya perselisihan antara pencipta lagu dan musisi yang membawakan lagu.
    “Akhirnya masuk kepada sentra tentang pribadi. Kalau kita bicara di mana ada kekosongan hukum, di situ karena ada
    dispute
    , ada persengketaan ada perselisihan. Berarti tidak ada, jadi ada yang satu ketakutan penciptanya, tadi dari Visi kebingungan,” ujar Bob.
    “Padahal di balik itu lagu tersebut misalkan diciptakan begitu bagus. Boleh jadi pencipta membuat lagu akibat melihat karakter suara penyanyinya,” imbuh dia.
    Once yang menghadiri rapat tidak memberikan komentar spesifik mengenai permintaan berdamai dengan Dhani, sedangkan Dhani tidak menghadiri rapat.
    Eks vokalis Dewa itu hanya menyampaikan kekagumannya kepada Fadly dan Piyu yang bisa bermain bersama di Padi meski punya perbedaan pendapat soal royalti.
    “Saya senang kita bisa bertemu dengan teman-teman musisi, dalam posisi-posisi yang berbeda-beda. Bahkan yang lebih ajaib adalah, tadi itu, Mas Fadly dan Piyu bisa berbeda, tapi mereka beruntung masih bisa bermain bersama,” kata politikus PDI-P itu.
    Awal perseteruan Once dan Dhani terjadi setelah Dhani melarang Once menyanyikan lagu-lagu milik Dewa 19 selama Once tampil solo.
    Dhani menjelaskan, awal kemarahannya saat itu ditujukan pada WAMI (Wahana Musik Indonesia) karena tidak adanya laporan yang baik tentang pembayaran royalti lagu-lagu Dewa 19.
    “Saya minta LMKN ke WAMI, sampai sekarang belum dikirim sama WAMI, siapa saja EO yang udah bayar ke Ahmad Dhani soal konsernya Once yang bawakan lagu Dewa 19, sampai sekarang enggak ada,” tutur Dhani dikutip dari
    YouTube
    Dunia Manji.
    “Jadi saya itu marah banget sama WAMI, marah banget sama EO, tapi kenapa yang muncul, diwawancara Once terus dengan bawa-bawa hukum positif. Kan enggak nyambung sebenarnya,” imbuh Dhani.
    Perseturuan antara Dhani dan Once ini bergulir sehingga isu royalti dan hak cipta menjadi perbincangan hangat selama beberapa waktu terakhir.
    DPR tengah menyiapkan revisi Undang-Undang Hak Cipta yang diharapkan dapat mengatasi persoalan royalti tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Diminta cairkan suasana, Ariel Noah nyanyi “Separuh Aku” di Gedung DPR

    Diminta cairkan suasana, Ariel Noah nyanyi “Separuh Aku” di Gedung DPR

    “Permintaan Bapak Ibu Baleg, Mas Ariel, satu bait lagu lah. Silakan Mas Ariel supaya satu ruangan ini rileks. Tidak ada yang tegang, direlaksasi oleh Mas Ariel,”

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Vibrasi Suara Indonesia (VISI) Nazril Irham alias Ariel Noah menyanyikan sebait lagu “Separuh Aku” setelah diminta oleh Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan untuk mencairkan suasana rapat pembahasan harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hak Cipta di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

    Permintaan itu disampaikan ketika Ariel diberi giliran setelah Armand Maulana untuk menyampaikan pendapatnya terkait RUU Hak Cipta. Sebelum berbicara, Ariel pun diminta untuk bernyanyi.

    “Permintaan Bapak Ibu Baleg, Mas Ariel, satu bait lagu lah. Silakan Mas Ariel supaya satu ruangan ini rileks. Tidak ada yang tegang, direlaksasi oleh Mas Ariel,” kata Bob.

    Sebelum bernyanyi, Ariel pun mengaku sudah tidak bernyanyi selama dua tahun karena sedang “liburan”. Namun dia mengaku tak masalah mengenai permintaan itu dan langsung bernyanyi.

    “Dengar laraku, suara hati ini memanggil namamu. Karena separuh aku, dirimu,” nyanyi Ariel yang disambut tepuk tangan para wakil rakyat.

    Selain vokalis Noah tersebut, sejumlah musisi lainnya yang juga hadir dalam pembahasan RUU Hak Cipta itu juga turut bernyanyi, yakni Judika, Vina Panduwinata , dan Fadly Padi.

    Dalam pemaparannya, Ariel meminta agar RUU tersebut memperjelas mekanisme penarikan royalti terhadap penyanyi atau pelaku pertunjukkan. Karena, kata dia, undang-undang itu nantinya tak hanya berlaku bagi penyanyi profesional, melainkan juga bagi semua orang yang ingin bernyanyi.

    Menurut dia, saat ini ada berbagai pemahaman yang terjadi soal penarikan royalti, di antaranya dengan pembayaran langsung ke penciptanya, tetapi ada juga yang perlu dibayarkan melalui aplikasi. Hal itu, kata dia, membuat para penyanyi kebingungan.

    “Itu yang kita harap bisa dibahas dengan seksama dicari jalan keluar terbaik mengenai itu karena sangat berkaitan dengan ketenangan profesi penyanyi,” kata dia.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.