Tag: Bob Azam

  • Pengumuman UMP 2026 Batal, Masih Menunggu Hilal Istana?

    Pengumuman UMP 2026 Batal, Masih Menunggu Hilal Istana?

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan pengumuman besaran upah minimum provinsi (UMP) 2026 mundur dari tenggat yang seharusnya, yakni besok 21 November 2025. Pemerintah masih merumuskan peraturannya.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan pemerintah saat ini sedang mengupayakan beleid baru berupa peraturan pemerintah (PP) tentang pengupahan. Dia menyebut bahwa pemerintah tidak terikat batas pengumuman UMP 2026 pada PP sebelumnya.

    “Kalau ini berupa PP, artinya kita tidak terikat tanggal. Tidak ada terikat di situ,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).

    Menurutnya, ketentuan PP yang baru akan sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2024 yang mengamanatkan indeks tertentu atau alfa dalam perhitungan kenaikan upah minimum ditentukan oleh dewan pengupahan masing-masing daerah.

    Harapannya, alfa dapat disesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masing-masing provinsi atau kabupaten/kota, sehingga tercipta kenaikan upah yang lebih adil.

    Sementara itu, Indah Anggoro Putri selaku Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial Kemnaker berujar bahwa putusan MK mengamanatkan penghitungan upah minimum harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL).

    Menurut Indah, dalam PP No. 51/2023, alfa ditentukan sebesar 0,1 hingga 0,3 dan hanya mengukur kontribusi tenaga kerja terhadap perumbuhan ekonomi. Setelah adanya putusan Mahkamah, maka definisi alfa itu harus diperluas dengan perhitungan KHL.

    Di samping itu, dia memastikan bahwa variabel lain yakni pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi tetap diperhitungkan dalam formula UMP 2026.

    “Sekarang kita mempertimbangkan ada perluasan alfa sebagaimana amanat MK. Tidak lagi 0,1 sampai 0,3, naik sedikit,” kata Indah kepada wartawan.

    Sementara itu, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menyoroti berulangnya proses pembahasan kenaikan UMP 2026 yang memakan banyak waktu, tak terkecuali pada tahun ini.

    “Iya, terlalu mepet memang [tenggat pengumuman UMP 2026], karena kita ganti formula hampir tiap tahun,” kata Bob saat dihubungi Bisnis.

    Dia juga menyinggung ketidakpastian yang timbul bagi dunia usaha akibat pengumuman besaran UMP yang mundur. Menurut Bob, kenaikan upah minimum tiap tahun semestinya lebih terukur, seiring implikasinya terhadap perencanaan keuangan perusahaan.

    “Upah minimum harusnya bisa diprediksi hingga 5 tahun ke depan, supaya perusahaan bisa menghitung biaya dan bikin kontrak-kontrak dengan bujet jangka panjang,” terangnya.

    Dirinya lantas menyebut pemerintah telah menyosialisasikan formula kenaikan UMP 2026, tetapi muncul beragam persoalan dari sudut pandang pengusaha.

    Salah satunya berkaitan dengan penentuan alfa alias indeks tertentu dan ketimpangan pertumbuhan antarsektor industri. Bob mencontohkan pertumbuhan ekonomi di Provinsi Maluku Utara yang berkisar 32% per kuartal II/2025, yang didorong oleh tambang nikel.

    “Namun, industri lainnya tidak seperti itu, bahkan ada yang minus pertumbuhannya. Nah, bagaimana mau menghitung alfa dikali pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.

    Demo buruh

    Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban menyampaikan bahwa pihaknya belum mendengar pokok pikiran dari rancangan PP tersebut. Namun, pihaknya memandang keterlambatan pengumuman UMP akan menimbulkan ketidakpastian, sehingga buruh berancang-ancang mengambil sikap.

    “Harusnya kan sekarang [UMP diumumkan]. Kami ada rencana mau turun ke jalan, kami juga menghargai teman-teman lain bahwa mereka akan turun ke jalan,” kata Elly kepada Bisnis, Kamis (20/11/2025).

    Terkait kenaikan UMP 2026 yang tidak lagi satu angka, dia menyampaikan bahwa tuntutan yang diajukan buruh di daerah-daerah memang beragam, kendati wakil KSBSI di Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) mengajukan angka 8,3%.

    Dia berharap agar pemerintah tetap menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023 bahwa perumusan UMP harus berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu, serta harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL).

    Elly lantas mengungkapkan kemungkinan adanya penolakan dari pengusaha apabila besaran kenaikan UMP 2026 dinilai tinggi, yang dapat berdampak terhadap status kerja buruh.

    “Jangan juga itu [kenaikan UMP] nanti jadi alasan-alasan untuk menutup perusahaan-perusahaan, terutama yang di padat karya,” ujar Elly.

    Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi menyampaikan bahwa kenaikan upah satu angka hanya akan menandakan bahwa pemerintah seolah-olah menutup mata terhadap pekerja di daerah dengan upah minimum rendah.

    Menurutnya, hal tersebut juga berlaku untuk pengusaha, mengingat biaya produksi yang berbeda antardaerah apabila kenaikan UMP tak memperhatikan kesenjangan yang ada.

    Oleh karena itu, pihaknya mendorong penerapan upah minimum yang berkeadilan dengan cara tidak memukul rata kenaikan UMP di seluruh Indonesia.

    “Yang upahnya masih rendah harus dinaikkan lebih signifikan daripada dari upah minyak sudah tinggi. Kami akan suarakan itu terus,” kata Ristadi kepada Bisnis.

    Bocoran Formula … 

  • Pengumuman UMP 2026 Mundur, Apindo Singgung Ketidakpastian Usaha

    Pengumuman UMP 2026 Mundur, Apindo Singgung Ketidakpastian Usaha

    Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) merespons pengumuman besaran upah minimum provinsi (UMP) 2026 yang mundur dari tenggat seharusnya pada 21 November. Tanggal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 tentang Pengupahan.

    Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menyoroti berulangnya proses pembahasan kenaikan UMP 2026 yang memakan banyak waktu, tak terkecuali pada tahun ini.

    “Iya, terlalu mepet memang [tenggat pengumuman UMP 2026], karena kita ganti formula hampir tiap tahun,” kata Bob saat dihubungi Bisnis, Kamis (20/11/2025).

    Dia juga menyinggung ketidakpastian yang timbul bagi dunia usaha akibat pengumuman besaran UMP yang mundur. Menurut Bob, kenaikan upah minimum tiap tahun semestinya lebih terukur, seiring implikasinya terhadap perencanaan keuangan perusahaan.

    “Upah minimum harusnya bisa diprediksi hingga 5 tahun ke depan, supaya perusahaan bisa menghitung biaya dan bikin kontrak-kontrak dengan bujet jangka panjang,” terangnya.

    Dirinya lantas menyebut pemerintah telah menyosialisasikan formula kenaikan UMP 2026, tetapi muncul beragam persoalan dari sudut pandang pengusaha.

    Salah satunya berkaitan dengan penentuan alfa alias indeks tertentu dan ketimpangan pertumbuhan antarsektor industri. Bob mencontohkan pertumbuhan ekonomi di Provinsi Maluku Utara yang berkisar 32% per kuartal II/2025, yang didorong oleh tambang nikel.

    “Namun, industri lainnya tidak seperti itu, bahkan ada yang minus pertumbuhannya. Nah, bagaimana mau menghitung alfa dikali pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.

    Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan bahwa pihaknya sedang melakukan finalisasi peraturan pemerintah (PP) baru tentang pengupahan.

    Proses itu disebutnya juga membuat ketentuan tenggat waktu pengumuman UMP yang jatuh pada 21 November, sebagaimana PP No. 51/2023, tidak lagi mengikat. Selain itu, dia juga memastikan kenaikan UMP tahun depan tidak berlaku satu angka seperti tahun sebelumnya.

    “Rumusan draf kita sampai sekarang tidak mengarah kepada [kenaikan UMP] satu angka. Draft, ya, saya tidak mengatakan final. Kalau final itu adalah dokumen yang ditandatangani oleh bapak presiden,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).

    Sementara itu, Indah Anggoro Putri selaku Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial Kemnaker berujar bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023 mengamanatkan penghitungan upah minimum harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL).

    Menurut Indah, dalam PP No.51/2023, alfa ditentukan sebesar 0,1 hingga 0,3 dan hanya mengukur kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Setelah adanya putusan Mahkamah, maka definisi alfa itu harus diperluas dengan perhitungan KHL.

    Di samping itu, dia memastikan bahwa variabel lain yakni pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi tetap diperhitungkan dalam formula UMP 2026.

    “Sekarang kita mempertimbangkan ada perluasan alfa sebagaimana amanat MK. Tidak lagi 0,1 sampai 0,3, naik sedikit,” kata Indah kepada wartawan.

  • Apindo Minta Kenaikan UMP Moderat dan Sesuai Kondisi Perusahaan

    Apindo Minta Kenaikan UMP Moderat dan Sesuai Kondisi Perusahaan

    Jakarta, Beritasatu.com – Apindo meminta pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 secara moderat serta berdasarkan kondisi masing-masing perusahaan melalui mekanisme bipartit.

    Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menilai formula UMP harus lebih stabil dan dapat diprediksi agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi investasi dan keberlanjutan usaha.

    “Certainty-nya harus lebih ditingkatkan. Jangan sampai tiap tahun ada kejutan,” ujar Bob Azam dalam Investor Market Today Beritasatu TV, Kamis (20/11/2025).

    Bob menegaskan bahwa UMP merupakan batas bawah, sehingga penyesuaian upah yang lebih tinggi semestinya dibahas di internal perusahaan.

    Namun, ia menyayangkan bahwa sekitar 60% perusahaan justru menerapkan upah efektif di bawah UMP, kondisi yang ia sebut sebagai piramida terbalik.

    “Upah efektif itu ya upah yang benar-benar diterapkan perusahaan. Kalau bisa di atas UMP, silakan tetapi kondisi tiap perusahaan berbeda,” katanya.

    Bob juga menyoroti risiko jika formula UMP otomatis mengikuti daerah dengan pertumbuhan ekonomi tinggi, seperti Maluku Utara.

    “Kalau pertumbuhan 30% dimasukkan ke rumus, berarti harus naik 24% setelah dikali faktor 0,8. Itu tidak realistis,” ujarnya.

    Menurut Bob, kebijakan upah seharusnya menekankan penyerapan tenaga kerja dan keberlanjutan usaha, bukan semata mengejar angka kenaikan.

  • BBM RI Mau Dicampur Etanol 10%, Bos Toyota-Daihatsu Bilang Begini

    BBM RI Mau Dicampur Etanol 10%, Bos Toyota-Daihatsu Bilang Begini

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah tengah menyusun peta jalan implementasi BBM campuran 10% etanol pada bensin atau E10. Kabarnya rencana ini sudah disetujui Presiden Prabowo Subianto dan akan diimplementasikan pada tahun 2027 mendatang.

    Berikut beberapa respons dari Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) industri otomotif di Indonesia, seperti PT Toyota Manufacturing Indonesia (TMMIN) dan PT Astra Daihatsu Motor (ADM).

    Marketing Director and Corporate Communication Director PT ADM Sri Agung Handayani menegaskan kesiapan Daihatsu menghadapi kebijakan penggunaan Etanol 10% (E10) pada bahan bakar mobil.

    “Jadi, pemerintah berencana, Pak Menteri [ESDM Bahlil Lahadalia] mengatakan kemungkinan akan ada unsur etanol, Etanol 10 persen ya,” ujar Sri Agung beberapa waktu lalu, dalam Daihatsu Media Trip Japan.

    Daihatsu telah melakukan riset dan pengembangan (R&D) untuk memastikan seluruh kendaraan Daihatsu dapat menyesuaikan diri dengan standar bahan bakar baru tersebut.

    “Jadi, kami memiliki R&D dan kami sudah menyiapkan. Satu, kendaraan Daihatsu kompatibel terhadap etanol maksimum 10 persen. Dua, dengan catatan penggunaan oktan-nya harus sesuai yang di-suggest,” ujarnya.

    Langkah ini demi mendukung transisi energi bersih di Tanah Air. Dengan meningkatnya dorongan pemerintah terhadap penggunaan bahan bakar terbarukan, pabrikan otomotif dituntut untuk beradaptasi secara cepat tanpa mengorbankan performa maupun efisiensi kendaraan.

    Dengan kesiapan yang disampaikan Daihatsu, konsumen diharapkan tidak perlu khawatir terhadap perubahan komposisi bahan bakar yang akan diterapkan pemerintah dalam waktu dekat.

    Begitu juga dengan, Wakil Presiden Direktur TMMIN Bob Azam menjelaskan bahwa merek Toyota mampu menggunakan bensin hingga campuran etanol 20%. Dia pun tidak mempermasalahkan penggunaan bensin dari Pertamina yang sudah tercampur etanol 3,5%.

    “Bisa, sebenarnya kan tergantung merknya. Kalau Toyota itu sampai 20%. Tapi mungkin merek lain itu sampai 10%,” ungkap Bob saat ditemui di kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Selasa (7/10/2025).

    Banyak negara sudah jauh lebih maju dalam penerapan campuran bahan bakar berbasis bioetanol.

    “Karena banyak negara juga di Amerika Serikat, di India, di Thailand itu sudah sampai E20 (memiliki campuran etanol 20%), E10, sampai situ,” terang dia.

    Ia menilai kebijakan penambahan etanol dalam BBM justru langkah positif dan strategis bagi Indonesia. Selain lebih ramah lingkungan, penggunaan etanol juga dapat mendukung kemandirian energi nasional.

    “Jadi ini mendukung, berarti kalau misalnya… kan katanya sudah dicoba tuh 20%. Ya sangat

    (pgr/pgr)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Paling Laris di Keluarga Innova, Segini Penjualan Innova Reborn Diesel Matic

    Paling Laris di Keluarga Innova, Segini Penjualan Innova Reborn Diesel Matic

    Jakarta

    Dominasi Innova Reborn Diesel Matic di keluarga Innova belum tergantikan. Berikut ini catatan penjualannya.

    Kijang Innova ditawarkan dalam dua model utama. Kalau kamu cari versi terbaru yang ramah lingkungan, maka opsinya adalah Innova Zenix. Sebab, Innova Zenix sudah punya opsi mesin hybrid. Namun kalau kamu cari yang masih mengusung mesin diesel, pilihannya sudah pasti Innova Reborn.

    Penjualan Innova Reborn vs Innova Zenix

    Sekalipun terhitung sebagai model lama, Innova Reborn tak bisa dipandang sebelah mata. Nyatanya di keluarga Innova, Reborn Diesel versi matic lah yang paling banyak diburu. Sebagaimana terlihat dalam data wholesales yang dirilis Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), khusus Innova Reborn Diesel matic, distribusinya sudah tembus 16.749 unit sepanjang Januari-Oktober 2025.

    Versi manualnya juga tak kalah laris. Total sepanjang 10 bulan tahun 2025, distribusinya mencapai 7.336 unit.

    Bagaimana dengan Innova Zenix? Innova Zenix juga banyak peminatnya. Masih dalam data yang sama, Innova Zenix yang distribusinya paling banyak adalah tipe Q CVT TSS Modellista. Untuk periode yang sama, distribusinya mencapai 7.435 unit.

    Kendati demikian, bila dihitung secara keseluruhan untuk Innova Reborn dan Innova Zenix, Zenix masih lebih unggul distribusinya. Selama 10 bulan, total distribusi Zenix sebanyak 26.130 unit, sementara Innova Reborn Diesel 24.085 unit.

    Meski sudah berusia 10 tahun, Toyota belum berencana menyetop produksi Innova Reborn, mengingat sekarang juga penjualannya masih laris. Innova Reborn pertama kali meluncur di Indonesia pada 2015 atau 10 tahun lalu. Namun, kendaraan tersebut hingga sekarang masih diproduksi di Pabrik Karawang, Jawa Barat, bersamaan dengan Innova Zenix. Kabarnya, Innova Reborn akan terus diproduksi hingga konsumen merasa bosan.

    “Produksi (Innova Reborn)? Sampai konsumennya bosan,” ujar Bob Azam selaku PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) beberapa waktu lalu.

    Bob ketika itu mengatakan, hingga sekarang, permintaan Innova Reborn di Indonesia masih sangat tinggi. Itulah mengapa, pihaknya terus memproduksi kendaraan tersebut untuk memenuhi kemauan konsumen.

    “Innova Reborn masih diproduksi sampai saat ini karena masih tingginya permintaan dari kustomer terkait hal tersebut. Hal ini menjadikan TMMIN sebagai fasilitas produksi Toyota yang memproduksi dua generasi sekaligus,” jelas Bob.

    (dry/rgr)

  • Menanti Hilal Formula Kenaikan UMP 2026 Jelang Tenggat 21 November

    Menanti Hilal Formula Kenaikan UMP 2026 Jelang Tenggat 21 November

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah belum juga menerbitkan aturan terkait dengan formula baru kenaikan upah minimum atau UMP 2026 menjelang batas waktu pengumuman pada 21 November mendatang.

    Belum adanya kesepakatan antara kalangan pengusaha dan buruh soal besaran kenaikan upah, ditengarai menjadi penyebab alotnya pembahasan formula UMP 2026.

    Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pun mengungkapkan progres terkini pembahasan UMP 2026 yang rencananya bakal diumumkan pada pekan depan.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa belum ada keputusan akhir mengenai UMP tahun depan, seiring dengan pembahasan yang terus berlangsung.

    “UMP belum [ada keputusan], sedang kita bahas,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2025).

    Dia menjelaskan, fase pembahasan UMP 2026 sedang berjalan di Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Dewan Pengupahan tingkat provinsi.

    Yassierli lantas menyebut bahwa pihaknya terus melakukan dialog bersama serikat pekerja dan kalangan pengusaha, dalam hal ini Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

    Oleh karena itu, dia meminta seluruh pihak agar bersabar menantikan pengumuman kenaikan UMP 2026 pada waktunya.

    “Kita terus melakukan dialog sosial, mendapatkan masukan dari teman-teman serikat pekerja, serikat buruh dan dari teman-teman pengusaha Apindo. Tunggu saja,” tutur Yassierli.

    Untuk diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan mengatur bahwa besaran upah minimum diumumkan pada 21 November setiap tahunnya. Artinya, pemerintah memiliki waktu kurang dari 2 pekan.

    Tuntutan Buruh

    Sebelumnya, kalangan buruh menuntut kenaikan UMP 2026 sebesar 8,5% hingga 10,5%. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Ketua Umum Partai Buruh, Said Iqbal menyebut Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) anyar tentang pengupahan, yang memperhitungkan kenaikan upah minimum dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

    Dia mengatakan bahwa rancangan PP tersebut memuat besaran indeks tertentu, yang mengukur kontribusi buruh terhadap pertumbuhan ekonomi, turun menjadi 0,2 hingga 0,7. Padahal, dalam kenaikan UMP 2025 lalu yang sebesar 6,5%, indeks tertentu dipatok sekitar 0,9.

    “Tidak mungkin Presiden Prabowo Subianto menyetujui pembahasan sebuah produk peraturan pemerintah dalam hal ini tentang pengupahan yang tidak melibatkan serikat buruh,” kata Said dalam konferensi pers secara daring, Minggu (9/11/2025).

    Dia lantas mengeklaim bahwa pengusaha, dalam hal ini Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) juga mengusulkan besaran indeks tertentu yang lebih rendah, yakni 0,1 hingga 0,5.

    Dia pun menegaskan bahwa buruh menolak keras usulan-usulan tersebut. Pihaknya lantas meminta Presiden Prabowo Subianto menetapkan indeks tertentu setidaknya seperti tahun lalu, dengan perhitungan kondisi pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang tak jauh berbeda.

    “Kalau inflasi tahun ini mendekati tahun lalu, angka pertumbuhan ekonominya juga mendekati, tidak mungkin Presiden memutuskan indeks tertentu yang lebih rendah,” tegas Said.

    Apabila usulan itu disetujui, Said memperhitungkan bahwa kenaikan UMP 2026 hanya akan berkisar 3,15%. Pihaknya lebih memilih besaran indeks tertentu dipatok sama seperti tahun lalu, kendati KSPI menuntut persentase kenaikan UMP sebesar 8,5% hingga 10,5%.

    “Kami bisa memahami apabila indeks tertentunya 0,9 sampai 1,0. Kalau pakai 0,9 sampai 1,0, berarti sekitar minimal kenaikan upah minimumnya bisa 7,77%,” ujar Said.

    Said menjelaskan usulan kenaikan upah minimum sebesar 8,5% hingga 10,5% ini diperhitungkan berdasarkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Hal ini mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023.

    Menurutnya, putusan tersebut menyatakan bahwa pemenuhan kebutuhan hidup layak mesti dipertimbangkan dalam penetapan upah minimum. Di samping itu, upah minimum sektoral juga wajib diberikan kepada buruh yang nilainya di atas UMP/UMK.

    “Sesuai peraturan Menteri Tenaga Kerja, kenaikan upah minimum mulai dibahas secara intensif baik di Dewan Pengupahan Nasional maupun di Dewan Pengupahan Daerah pada bulan September hingga Oktober dan ditetapkan oleh Gubernur pada November,” jelasnya.

    Said lantas menjelaskan bahwa pihaknya telah menganalisis perhitungan untuk menentukan kenaikan upah minimum sektoral 2026. Pertama, akumulasi nilai inflasi Oktober 2024 sampai September 2025 diperkirakan sebesar 3,23%.

    Kedua, akumulasi pertumbuhan ekonomi dalam pada periode yang sama diproyeksikan berkisar 5,1% hingga 5,2%. Ketiga, indeks tertentu yang diusulkan oleh KSPI dan Partai Buruh adalah 1,0 sampai dengan 1,4.

    Ancaman PHK

    Buruh juga membantah isu yang menyebut bahwa kenaikan upah berisiko memicu pemutusan hubungan kerja (PHK). Menurut Said penyebab utama PHK bukanlah upah, melainkan daya beli masyarakat yang menurun serta regulasi yang tidak berpihak kepada industri nasional.

    “Demikian tidak benar bahwa kenaikan upah minimum akan menyebabkan terjadi PHK. Di seluruh dunia juga naik upah itu setiap tahun,” kata Said dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (12/11/2025).

    Dia melanjutkan, upah buruh mestinya meningkat setiap tahun dengan menyesuaikan indeks harga konsumen atau tingkat inflasi, serta kontribusi pertumbuhan ekonomi.

    Menurutnya, apabila kenaikan upah selalu berujung PHK massal, maka negara-negara di dunia tidak akan meningkatkan kesejahteraan buruh mereka.

    Dirinya lantas menyinggung data bahwa Jawa Tengah menjadi salah satu provinsi dengan tingkat PHK tertinggi sepanjang 2024 hingga 2025, di samping statusnya sebagai provinsi dengan UMP terendah di Tanah Air.

    Oleh karena itu, Said menegaskan bahwa hal ini menjadi bukti bahwa upah murah tidak berarti mencegah terjadinya PHK.

    “Kan berarti tidak benar dengan upah murah tidak terjadi PHK. Faktanya banyak terjadi PHK [di Jawa Tengah],” ujar Presiden Partai Buruh ini.

    Sebelumnya, Apindo memastikan bahwa usulan formula kenaikan UMP 2026 yang diajukan pengusaha ke pemerintah masih digodok dan belum disetujui.

    Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam mengatakan, usulan terkait dengan formula UMP 2026 disampaikan dalam pertemuan Depenas dan bersifat konsultatif, bukan merupakan keputusan yang telah diambil.

    “Itu meeting Depenas, sedangkan Depenas itu laporan ke menaker [menteri ketenagakerjaan]. Jadi bukan forum negosiasi, tapi lebih ke konsultasi,” kata Bob saat dikonfirmasi Bisnis, Minggu (9/11/2025).

    Lebih lanjut, dia menyampaikan formulasi upah minimum memang tak semestinya berubah dalam jangka waktu pendek seperti dua tahun sekali.

    Bob lantas mengamini bahwa perumusan UMP 2026 terlalu dekat dengan tenggat pengumuman pada 21 November, sehingga pembahasan cenderung menjadi pembenaran terhadap angka yang sudah ada.

    Menurutnya, formula upah minimum seharusnya diputuskan jauh-jauh hari. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian bagi dunia usaha.

    “Tetapi begini terus, tidak ada perubahan. Produktivitas juga tidak menjadi pertimbangan, padahal kita selalu bicara produktivitas,” ujar Bob.

    Anggota Depenas dari kalangan pengusaha, Sarman Simanjorang menyatakan bahwa kalangan buruh memiliki kebebasan untuk mengutarakan aspirasinya menuntut kenaikan UMP 2026. Namun, dia menyoroti usulan buruh yang meminta kenaikan UMP sebesar 8,5% – 10,5%.

    “Sah-sah saja, namanya juga aspirasi dan harapan. Tentu kami dari pelaku usaha akan tetap mengacu kepada ketentuan regulasi yang ada. Jika menyebut besaran angka harus jelas dasar dan rumusnya dari mana, sehingga mendapatkan angka kenaikan pada kisaran 8,5%–10,5%,” kata Sarman saat dihubungi Bisnis, Rabu (27/8/2025).

    Dia lantas menjelaskan bahwa pengusaha juga memerlukan kepastian dan jaminan bahwa penetapan UMP harus sesuai dengan regulasi, dalam hal ini Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2024. Beleid tersebut mengatur bahwa perumusan UMP mesti mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

    Menurut Sarman, rumusan ini harus dijalankan secara murni dan konsekuen. Dia menggarisbawahi kondisi perekonomian nasional di tengah daya beli masyarakat yang belum pulih, kondisi geopolitik yang berdampak pada tertekannya ekonomi global, sert perang tarif dagang yang penuh ketidakpastian.

    “Kenaikan UMP 2026 harus mempertimbangkan kemampuan dunia usaha dan kondisi ekonomi saat ini. Bicara UMP bukan hanya kepentingan buruh, tetapi harus dilihat juga dari sisi kepentingan dunia usaha,” ujar pria yang juga menjabat Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia ini.

    Di samping itu, dia juga mewanti-wanti apabila kenaikan UMP melampaui kemampuan dunia usaha, maka dikhawatirkan akan terjadi rasionalisasi berupa pengurangan pekerja.

    Menurutnya, langkah merumahkan pekerja atau pemutusan hubungan kerja (PHK) merupakan sesuatu yang dihindari pengusaha. Dia mewanti-wanti perihal potensi kegagalan penambahan karyawan baru pada tahun depan apabila terdapat kenaikan UMP yang memberatkan.

    “Artinya, kenaikan UMP harus mempertimbangkan aspek kemampuan dunia usaha. Kesejahteraan buruh tetap menjadi komitmen pengusaha, tetapi kenaikan itu disesuaikan dengan kondisi ekonomi saat ini,” ujar Sarman.

  • Pengusaha & Buruh Belum Satu Suara soal Formula Kenaikan UMP 2026

    Pengusaha & Buruh Belum Satu Suara soal Formula Kenaikan UMP 2026

    Bisnis.com, JAKARTA — Polemik terkait dengan pembahasan upah minimum terjadi setiap tahun, karena adanya perbedaan pandangan antara  pengusaha dan buruh soal formula kenaikan upah minimum provinsi (UMP).

    Besaran UMP 2026 seharusnya diumumkan pada 21 November mendatang. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan. Artinya, sekitar 2 pekan lagi kenaikan UMP 2026 akan diumumkan oleh pemerintah.

    Akan tetapi, hingga saat ini tampaknya masih belum ada titik temu antara pengusaha dan buruh soal fomula kenaikan UMP 2026.

    Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebut bahwa pemerintah dan pengusaha diam-diam telah menyetujui formula kenaikan upah minimum 2026, tetapi pembahasannya tak melibatkan buruh.

    Presiden KSPI Said Iqbal mengeklaim bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) anyar tentang pengupahan, yang memperhitungkan kenaikan upah minimum dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

    Dia mengatakan bahwa rancangan PP tersebut memuat besaran indeks tertentu, yang mengukur kontribusi buruh terhadap pertumbuhan ekonomi, turun menjadi 0,2 hingga 0,7. Padahal, dalam kenaikan UMP 2025 lalu yang sebesar 6,5%, indeks tertentu dipatok sekitar 0,9.

    “Tidak mungkin Presiden Prabowo Subianto menyetujui pembahasan sebuah produk peraturan pemerintah dalam hal ini tentang pengupahan yang tidak melibatkan serikat buruh,” kata Said dalam konferensi pers secara daring, Minggu (9/11/2025).

    Dia lantas mengeklaim bahwa pengusaha, dalam hal ini Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) juga mengusulkan besaran indeks tertentu yang lebih rendah, yakni 0,1 hingga 0,5.

    Dia pun menegaskan bahwa buruh menolak keras usulan-usulan tersebut. Pihaknya lantas meminta Presiden Prabowo Subianto menetapkan indeks tertentu setidaknya seperti tahun lalu, dengan perhitungan kondisi pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang tak jauh berbeda.

    “Kalau inflasi tahun ini mendekati tahun lalu, angka pertumbuhan ekonominya juga mendekati, tidak mungkin Presiden memutuskan indeks tertentu yang lebih rendah,” tegas Said.

    Apabila usulan itu disetujui, Said memperhitungkan bahwa kenaikan UMP 2026 hanya akan berkisar 3,15%. Pihaknya lebih memilih besaran indeks tertentu dipatok sama seperti tahun lalu, kendati KSPI menuntut persentase kenaikan UMP sebesar 8,5% hingga 10,5%.

    “Kami bisa memahami apabila indeks tertentunya 0,9 sampai 1,0. Kalau pakai 0,9 sampai 1,0, berarti sekitar minimal kenaikan upah minimumnya bisa 7,77%,” ujar Said.

    Said menjelaskan usulan kenaikan upah minimum sebesar 8,5% hingga 10,5% ini diperhitungkan berdasarkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Hal ini mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023.

    Menurutnya, putusan tersebut menyatakan bahwa pemenuhan kebutuhan hidup layak mesti dipertimbangkan dalam penetapan upah minimum. Di samping itu, upah minimum sektoral juga wajib diberikan kepada buruh yang nilainya di atas UMP/UMK.

    “Sesuai peraturan Menteri Tenaga Kerja, kenaikan upah minimum mulai dibahas secara intensif baik di Dewan Pengupahan Nasional maupun di Dewan Pengupahan Daerah pada bulan September hingga Oktober dan ditetapkan oleh Gubernur pada November,” jelasnya.

    Said lantas menjelaskan bahwa pihaknya telah menganalisis perhitungan untuk menentukan kenaikan upah minimum sektoral 2026. Pertama, akumulasi nilai inflasi Oktober 2024 sampai September 2025 diperkirakan sebesar 3,23%.

    Kedua, akumulasi pertumbuhan ekonomi dalam pada periode yang sama diproyeksikan berkisar 5,1% hingga 5,2%. Ketiga, indeks tertentu yang diusulkan oleh KSPI dan Partai Buruh adalah 1,0 sampai dengan 1,4.

    Belum Disetujui

    Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) membantah tudingan KSPI yang menyebut bahwa usulan formula kenaikan UMP 2026 yang diajukan pengusaha telah disetujui pemerintah.

    Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam mengatakan usulan terkait dengan formula UMP 2026 disampaikan dalam pertemuan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan bersifat konsultatif, bukan merupakan keputusan yang telah diambil.

    “Itu meeting Depenas, sedangkan Depenas itu laporan ke Menaker [Menteri Ketenagakerjaan]. Jadi bukan forum negosiasi, tapi lebih ke konsultasi,” kata Bob saat dikonfirmasi Bisnis, Minggu (9/11/2025).

    Lebih lanjut, dia menyampaikan formulasi upah minimum memang tak semestinya berubah dalam jangka waktu pendek seperti dua tahun sekali.

    Bob lantas mengamini bahwa perumusan UMP 2026 terlalu dekat dengan tenggat pengumuman pada 21 November, sehingga pembahasan cenderung menjadi pembenaran terhadap angka yang sudah ada.

    Menurutnya, formula upah minimum seharusnya diputuskan jauh-jauh hari. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian bagi dunia usaha.

    “Tetapi begini terus, tidak ada perubahan. Produktivitas juga tidak menjadi pertimbangan, padahal kita selalu bicara produktivitas,” ujar Bob.

    Sebelumnya, Anggota Depenas dari kalangan pengusaha, Sarman Simanjorang menyatakan bahwa kalangan buruh memiliki kebebasan untuk mengutarakan aspirasinya menuntut kenaikan UMP 2026. Namun, dia menyoroti usulan buruh yang meminta kenaikan UMP sebesar 8,5% – 10,5%.

    “Sah-sah saja, namanya juga aspirasi dan harapan. Tentu kami dari pelaku usaha akan tetap mengacu kepada ketentuan regulasi yang ada. Jika menyebut besaran angka harus jelas dasar dan rumusnya dari mana, sehingga mendapatkan angka kenaikan pada kisaran 8,5%–10,5%,” kata Sarman saat dihubungi Bisnis, Rabu (27/8/2025).

    Dia lantas menjelaskan bahwa pengusaha juga memerlukan kepastian dan jaminan bahwa penetapan UMP harus sesuai dengan regulasi, dalam hal ini Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2024. Beleid tersebut mengatur bahwa perumusan UMP mesti mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

    Menurut Sarman, rumusan ini harus dijalankan secara murni dan konsekuen. Dia menggarisbawahi kondisi perekonomian nasional di tengah daya beli masyarakat yang belum pulih, kondisi geopolitik yang berdampak pada tertekannya ekonomi global, sert perang tarif dagang yang penuh ketidakpastian.

    “Kenaikan UMP 2026 harus mempertimbangkan kemampuan dunia usaha dan kondisi ekonomi saat ini. Bicara UMP bukan hanya kepentingan buruh, tetapi harus dilihat juga dari sisi kepentingan dunia usaha,” ujar pria yang juga menjabat Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia ini.

    Di samping itu, dia juga mewanti-wanti apabila kenaikan UMP melampaui kemampuan dunia usaha, maka dikhawatirkan akan terjadi rasionalisasi berupa pengurangan pekerja.

    Menurutnya, langkah merumahkan pekerja atau pemutusan hubungan kerja (PHK) merupakan sesuatu yang dihindari pengusaha. Dia mewanti-wanti perihal potensi kegagalan penambahan karyawan baru pada tahun depan apabila terdapat kenaikan UMP yang memberatkan.

    “Artinya, kenaikan UMP harus mempertimbangkan aspek kemampuan dunia usaha. Kesejahteraan buruh tetap menjadi komitmen pengusaha, tetapi kenaikan itu disesuaikan dengan kondisi ekonomi saat ini,” ujar Sarman.

    Arahan Prabowo

    Meski pembahasan cenderung alot, tapi Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan keputusan besaran UMP 2026 akan rampung dan diumumkan sesuai jadwal, yakni pada November 2025. Mengingat pada tahun lalu, pemerintah mengundur penetapannya.

    “Kita target sesuai dengan timeline yang biasanya setiap tahun ya, di bulan November. Itu baru nanti kita akan keluar dengan rumusan,” kata Yassierli saat ditemui di kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (13/10/2025).

    Meski demikian, Yassierli juga menegaskan bahwa dalam perumusan besaran UMP ini di samping oleh Depenas, juga bersandar pada arahan Presiden Prabowo Subianto. 

    Adapun, untuk UMP 2026, Yassierli memastikan formulasinya akan mengakomodir putusan MK, sebagaimana pada penetapan UMP 2025 lalu.

    “Iya [seluruh poin-poin harus diakomodir]. Jadi pemerintah wajib [mengakomodir] dan kami berkomitmen untuk melaksanakan putusan MK. UMP harus mempertimbangkan faktor ini, faktor ini, faktor ini,” tambah Yassierli. 

    Yassierli juga menyampaikan bahwa pemerintah terus mengkaji pendapat pengusaha dan buruh dalam penetapan besaran UMP 2026. Dia tak menampik bahwa pada umumnya pengusaha menghendaki besaran kenaikan UMP yang lebih rendah dari usulan buruh.

    Kendati demikian, pemerintah disebutnya lebih memperhatikan permasalahan disparitas upah pekerja antardaerah di Indonesia saat ini. Pihaknya mengaku tengah mencari jalan tengah.

    “Kalau pengusaha, tentu harapannya [kenaikan UMP] tetap dapat menjaga daya saing dari dunia usaha,” ujar Yassierli.

  • BBM RI Mau Dicampur Etanol 10%, Bos Toyota & Daihatsu Buka Suara

    BBM RI Mau Dicampur Etanol 10%, Bos Toyota & Daihatsu Buka Suara

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah sedang menyiapkan kebijakan baru yakni penggunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis bensin dengan campuran etanol 10% atau E10. Menanggapi hal tersebut, PT Astra Daihatsu Motor (ADM) memastikan seluruh kendaraannya telah siap beradaptasi dengan rencana tersebut.

    Marketing Director and Corporate Communication Director PT ADM Sri Agung Handayani menegaskan kesiapan Daihatsu menghadapi kebijakan penggunaan E10 pada bahan bakar mobil.

    “Jadi, pemerintah berencana, Pak Menteri [ESDM Bahlil Lahadalia] mengatakan kemungkinan akan ada unsur etanol, Etanol 10% ya,” ujar Sri Agung dalam Daihatsu Media Trip Japan, dikutip beberapa hari yang lalu.

    Daihatsu telah melakukan riset dan pengembangan (R&D) untuk memastikan seluruh kendaraan Daihatsu dapat menyesuaikan diri dengan standar bahan bakar baru tersebut.

    “Jadi, kami memiliki R&D dan kami sudah menyiapkan. Satu, kendaraan Daihatsu kompatibel terhadap etanol maksimum 10 persen. Dua, dengan catatan penggunaan oktan-nya harus sesuai yang di-suggest,” ujarnya.

    Langkah ini demi mendukung transisi energi bersih di Tanah Air. Dengan meningkatnya dorongan pemerintah terhadap penggunaan bahan bakar terbarukan, pabrikan otomotif dituntut untuk beradaptasi secara cepat tanpa mengorbankan performa maupun efisiensi kendaraan.

    Dengan kesiapan yang disampaikan Daihatsu, konsumen diharapkan tidak perlu khawatir terhadap perubahan komposisi bahan bakar yang akan diterapkan pemerintah dalam waktu dekat.

    Di sisi lain Wakil Presiden Direktur PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Bob Azam menilai kandungan etanol 3,5% di BBM Pertamina masih dalam batas wajar dan aman digunakan.

    “Bisa, sebenarnya kan tergantung merknya. Kalau Toyota itu sampai 20%. Tapi mungkin merek lain itu sampai 10%,” ungkap Bob saat ditemui di kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Selasa (7/10/2025).

    (pgr/pgr)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Toyota Rilis 3 Mobil Baru di GJAW 2025, Veloz Hybrid Bakal Meluncur?

    Toyota Rilis 3 Mobil Baru di GJAW 2025, Veloz Hybrid Bakal Meluncur?

    Jakarta

    Toyota berencana merilis tiga produk baru dalam ajang Gaikindo Jakarta Auto Week (GJAW) 2025. Salah satunya merupakan mobil hybrid dengan embel-embel “World Premiere of The Most Awaited Toyota”.

    Dalam layar presentasi, Toyota berencana menampilkan tiga model elektrifikasi terbaru dalam ajang GJAW. Rinciannya dua mobil listrik dan satu mobil hybrid dengan status debut global.

    Produk pertama yang bakal diperkenalkan PT Toyota Astra Motor (TAM) adalah battery electric vehicles (BEV). Sebelumnya produk ini pernah diperkenalkan Toyota, namun belum dijual ke pasaran. Mobil tersebut bakal dimulai penjualannya dalam ajang GJAW.

    “Nah ini yang ditunggu-tunggu sebenarnya kita akan mencoba sesuatu di GJAW 2025, pertama peluncuran dari dua review kita yang sebelumnya pernah diulas, kita akan mulai jualan di GJAW,” kata Public Relation Manager PT TAM Philardi Ogi di Jakarta, Kamis (23/10/2025).

    Besar kemungkinan salah satu produknya adalah bZ4X rakitan lokal. Mobil listrik tersebut bakal diproduksi di Indonesia. Seperti diketahui Toyota bZ4X sebelumnya diimpor utuh dari Jepang.

    Peluncuran produk baru Toyota di GJAW Foto: Dok. Istimewa

    Wujud Toyota bZ4X rakitan lokal sudah dipamerkan di ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2025.

    Produk selanjutnya ialah mobil hybrid electric vehicles (HEV). Kata kuncinya adalah produk yang paling dinanti serta produk pengembangannya dari dalam negeri.

    “Dan yang kedua, kita ada world premier ya. Mungkin ini salah satu ya. The most awaited HEV, menampilkan salah satu kendaraan HEV yang diproduksi lokal, dan develop lokal. Jadi ini adalah produk Indonesia, dari Indonesia untuk masyarakat Indonesia. Ini mungkin yang akan ditunggu-tunggu juga,” kata Oghi.

    Peluncuran produk baru Toyota di GJAW Foto: Dok. Istimewa

    Jika boleh menebak, produk HEV yang bakal meluncur ini ialah Veloz Hybrid. Diketahui, kemunculan Toyota Veloz Hybrid di Indonesia sudah dibicarakan sejak tahun lalu. Sebuah kode NJKB yang diduga Toyota Veloz Hybrid pun telah tercantum di Permendagri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat Tahun 2024.

    PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) sebagai produsen sudah mengatakan penantian panjang konsumen terhadap Toyota Veloz Hybrid akan segera berakhir. Sebab kendaraan tersebut hanya tinggal menunuggu momen yang tepat untuk peluncuran di Tanah Air.

    “(Peluncuran Veloz Hybrid) aman, (persiapannya) sudah jauh. Pokoknya tinggal mendarat saja,” kata Bob Azam selaku Wakil Presiden Direktur PT TMMIN, belum lama ini.

    (riar/din)

  • Menaker Masih Kaji Formula Penentuan UMP 2026

    Menaker Masih Kaji Formula Penentuan UMP 2026

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tengah mematangkan perumusan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang akan diumumkan secara resmi pada November 2025.

    Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa pihaknya masih dalam tahap finalisasi formula dan evaluasi regulasi yang berkaitan dengan mekanisme pengupahan, termasuk kemungkinan adanya penyesuaian formula baru untuk tahun depan.

    Dia tidak menampik kemungkinan adanya perubahan formula penghitungan UMP tahun depan, tetapi belum bersedia membeberkan lebih jauh aspek apa yang akan disesuaikan dari formula lama.

    “Masih kita kaji terus. Itu kan tiap tahun begitu kita, jadi itulah fungsi dialog sosial itu dilakukan. Jangan lupa ada Dewan Pengupahan Nasional yang nanti lebih banyak berperan,” katanya usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna 1 Tahun Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto–Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Istana Negara, Senin (20/10/2025).

    Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) buka suara perihal perumusan UMP 2026 yang mendekati tenggat pengumuman pada November nanti.

    Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menyampaikan bahwa penentuan UMP yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 tentang Pengupahan dapat dijalankan kembali, mengingat adanya kebaruan dalam beberapa variabel.

    “Ya sebenarnya kan kita sudah punya rumus-rumus yang lalu. PP No. 51/2023 saja dijalankan. Saya lihat dari serikat pekerjanya juga begitu, memang ada alternatif yang lebih bagus lagi?” katanya di Jakarta belum lama ini.

    Dia memaparkan, regulasi tersebut mengatur komponen inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu berupa variabel alfa dalam menentukan besaran kenaikan upah.

    Apabila rumus tersebut kembali diterapkan, Bob menilai besaran kenaikan UMP dapat disesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang ada.

    “Pakai rumus di PP yang terakhir saja, kan ada inflasi plus alfa. Faktor produktivitas tenaga kerja 20% sampai 30%. Tinggal dikalikan saja dengan pertumbuhan ekonomi,” lanjutnya.

    Kendati demikian, Bob tidak memaparkan lebih lanjut mengenai usulan kenaikan UMP 2026 dari kalangan pengusaha. Dia menyebut hal ini merupakan kewenangan Dewan Pengupahan.

    “Rumusnya saya belum tahu, kan lagi dibahas sama Dewan Pengupahan. Apakah akan menggunakan rumus baru atau apa, kita belum tahu itu,” pungkas Bob.