Tag: Bob Azam

  • Apindo patuhi putusan MK terkait judical review UU Cipta Kerja

    Apindo patuhi putusan MK terkait judical review UU Cipta Kerja

    Kami juga mendorong pemerintah untuk melibatkan dunia usaha dalam pembahasan substantif untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi iniJakarta (ANTARA) – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menegaskan akan menghormati dan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait judicial review Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang telah diputuskan pada 31 Oktober 2024.

    Melalui keterangan resmi Apindo yang dikutip di Jakarta pada Jumat, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam mengatakan bahwa pihaknya memahami pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan hak pekerja atau buruh dan kepentingan dunia usaha.

    “Namun, kami juga mendorong semua pihak untuk dapat melihat dampak dari putusan ini dalam perspektif yang lebih luas, terutama di tengah dinamika ekonomi saat ini,” ujar Bob.

    Bob menyampaikan, perekonomian Indonesia sedang menghadapi tekanan dan pelambatan imbas dari tantangan ekonomi global. Selama beberapa bulan terakhir, tren deflasi menunjukkan penurunan daya beli masyarakat, yang berdampak besar pada konsumsi domestik.

    Menurutnya, kondisi ini secara langsung mempengaruhi berbagai sektor usaha, terutama industri padat karya yang memiliki ketergantungan besar pada stabilitas perekonomian nasional.

    Dalam situasi ini, kata Bob, fleksibilitas dalam kebijakan ketenagakerjaan menjadi sangat penting untuk memungkinkan dunia usaha menyesuaikan diri dengan cepat dan efektif, guna mempertahankan kelangsungan operasional dan tetap berkontribusi pada perekonomian.

    Stabilitas regulasi dan kepastian hukum adalah faktor kunci bagi pelaku usaha dan investor dalam membuat perencanaan jangka panjang.

    Tanpa kepastian ini, disebut Bob membuat Indonesia berisiko menurunkan daya tariknya sebagai tujuan investasi, yang pada gilirannya dapat memperlambat aliran modal baru dan bahkan mempengaruhi ketahanan investasi yang sudah ada.

    Saat ini, Apindo akan mengkaji lebih dalam dampak dari putusan MK, terutama untuk kebijakan yang berdampak di klaster ketenagakerjaan.

    “Kami juga mendorong pemerintah untuk melibatkan dunia usaha dalam pembahasan substantif untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi ini,” katanya.

    Sementara itu, terkait dengan proses penetapan Upah Minimum untuk 2025 yang sudah diambang pintu, Apindo berharap agar proses penetapan upah minimum untuk 2025 masih tetap mengikuti ketentuan yang ada sebelum terbitnya putusan MK No.168/PUU-XX1/2023 tanggal 31 Oktober 2024.

    Hal ini mengingat kerumitan yang akan terjadi di seluruh daerah, bahkan di tingkat perusahaan apabila putusan MK terkait tentang upah minimum langsung diberlakukan dan menjadi acuan penetapan upah minimum 2025.

    Apindo berharap, dalam menyusun kebijakan ketenagakerjaan ke depan, keputusan-keputusan yang diambil agar mempertimbangkan situasi ekonomi makro yang dihadapi dunia usaha.

    Menurut Bob, kebijakan yang adaptif dan proporsional memberikan dampak positif tidak hanya bagi pekerja, tapi juga bagi dunia usaha secara keseluruhan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

    Baca juga: Apindo dorong pengusaha dan pekerja dialog soal kenaikan upah
    Baca juga: Airlangga bertemu dengan asosiasi pengusaha guna bahas UMP 2025

    Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
    Editor: Ahmad Wijaya
    Copyright © ANTARA 2024

  • Pemerintah Kaji Pembebasan Pajak Penghasilan (PPh 21) untuk Industri Padat Karya

    Pemerintah Kaji Pembebasan Pajak Penghasilan (PPh 21) untuk Industri Padat Karya

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah akan mengkaji kebijakan pembebasan pajak penghasilan orang pribadi atau PPh 21 untuk industri padat karya yang belakangan sedang terpuruk.

    Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengakui bahwa pemerintah telah menerima masukan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terkait insentif PPh 21 ditanggung pemerintah (DTP). Pemerintah, sambungnya, sedang membahas masukan tersebut.

    “Kalau itu [PPh 21 DTP] kita sedang bahas ya. Nanti kalau sudah selesai kita akan sampaikan,” ujar Anwar di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024).

    Dia menjelaskan pemerintah akan menampung segala opsi kebijakan yang ditawarkan pihak lain. Menurutnya, pemerintah akan memilih opsi kebijakan yang terbaik.

    Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara lebih irit bicara. Dia tidak menampik maupun mengonfirmasi ihwal wacana pembebasan PPh 21 ke industri padat karya tersebut.

    “Nanti kita ngomongin kebijakan,” jelas Suahasil di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024).

    Sebelumnya, Apindo meminta pemerintah memberikan stimulus berupa PPh 21 atau potongan atas penghasilan karyawan untuk memulihkan industri padat karya. 

    Ketua Bidang Perdagangan Apindo Anne Patricia Sutanto mengatakan insentif perpajakan bagi pekerja sektor padat karya dapat menjadi angin segar bagi ekonomi nasional karena mendorong peningkatan daya beli masyarakat.

    “Kita sudah request sama pemerintah, pada saat kontraksi seperti ini seperti kayak yang lalu [Covid-19], PTKP [Penghasilan Tidak Kena Pajak] ditinggiin atau PPh 21 misalnya dibebaskan,” kata Anne di Kantor Kementerian Perekonomian, Rabu (30/10/2024). 

    Sebagaimana diketahui, stimulus keringanan PPh 21 sempat diberlakukan kala pandemi Covid-19 hingga 2021. Menurut Anne, insentif PPh 21 DTP tersebut dapat kembali diterapkan untuk menstimulus kinerja industri padat karya.

    Dia menerangkan bahwa pihaknya telah mengajukan usulan pembebasan PPh 21 kepada pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan dan Kemenko Perekonomian. Kendati demikian, belum ada tanggapan tegas dari usulan tersebut.

    “Itu [PPh 21 DTP] juga bisa membuat ekonomi juga cair, daripada mohon maaf, melalui bansos. Ini kan lebih efektif karena orangnya bekerja, tapi PPh 21 enggak dipungut pemerintah, tapi bisa dinikmati pekerjanya sendiri untuk membeli produk atau barang lebih banyak untuk kebutuhan rumah tangganya,” ujarnya. 

    Senada, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menambahkan bahwa PPh 21 sebagai relaksasi pajak bagi karyawan juga dapat mendorong pendapatan negara dibandingkan pemberlakuan PPN 12% yang dicanangkan berlaku tahun depan. “Kenaikan PPN itu enggak selalu berujung ke kenaikan revenue, jadi hati-hati,” terangnya. 

    Dia memberi contoh pendapatan negara mengalami peningkatan kala pandemi Covid-19, tepatnya tahun 2020 dan 2021. Hal ini ditenggarai relaksasi pajak untuk beberapa sektor. 

  • Kata Toyota soal Prabowo Wajibkan Menteri Pakai Pindad Maung

    Kata Toyota soal Prabowo Wajibkan Menteri Pakai Pindad Maung

    Jakarta

    Presiden Prabowo mewajibkan jajaran menteri di kabinet merah putih menggunakan mobil produk Pindad, Maung. Sebelumnya, menteri-menteri di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggunakan mobil buatan Jepang, Toyota Crown. Menanggapi kebijakan baru Presiden Prabowo, Toyota mengikuti keputusan pemerintah.

    “Ya itu kan keputusan pemerintah ya. Kita ikut saja kalau pemerintah memutuskan (pakai) Maung,” kata Wakil Presiden Direktur PT Toyota Motor Manufacturing (TMMIN) Bob Azam kepada wartawan di Universitas Indonesia, Depok, Rabu (30/10/2024).

    Pindad Maung Foto: Dok. Pindad

    Bob menambahkan, sebagai perusahaan manufaktur otomotif roda empat, Toyota tidak hanya membuat mobil. Tapi juga mengembangkan sumber daya manusia, industrinya juga, termasuk menyuplai komponen ke industri otomotif lainnya.

    “Jadi kita melihat bahwa, memperbesar kue itu jauh lebih penting daripada berebut kue. Jadi perbesar aja (marketnya). Karena kalau kita berhasil mengembangkan domestik market, itu juga akan berdampak kepada ekspornya,” tambah Bob.

    Mobil dinas menteri era pemerintahan Presiden Jokowi menggunakan model Toyota Crown Foto: Lamhot Aritonang

    Sebelumnya Direktur Pemasaran PT Toyota-Astra Motor (TAM) Anton Jimmi Suwandy juga sudah merespons arahan Prabowo terkait mobil menteri. Anton mengatakan, Toyota mengikuti keputusan pemerintah.

    “Intinya kami menyesuaikan dengan request dari pemerintah, yang pastinya sudah punya pertimbangan-pertimbangan tersendiri. Saat ini kami belum mendapatkan info lebih lanjut khususnya untuk mobil menteri,” kata Anton kepada detikOto, Senin (28/10/2024).

    Lantas bagaimana dengan nasib Toyota Crown yang dibeli era pemerintahan Presiden Jokowi? Menteri Sekretaris Negara (Menesneg) Prasetyo Hadi mengatakan hal tersebut masih dipikirkan.

    “Ya nanti kita pikirkan,” ujar Prasetyo.

    (lua/dry)

  • Pengusaha Minta Pemerintah Bijak Tentukan Besaran UMP

    Pengusaha Minta Pemerintah Bijak Tentukan Besaran UMP

    Jakarta

    Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta semua pemangku kepentingan bersikap bijaksana dalam menyikapi pembahasan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) yang akan diputuskan pemerintah pada November mendatang. Pasalnya, penetapan UMP 2025 sangat menentukan minat investasi asing di tengah upaya Pemerintahan baru mencari suntikan dana guna melanjutkan pembangunan.

    Bob Azam, Ketua Apindo Bidang Ketenagakerjaan menilai Pemerintah Indonesia telah berhasil merumuskan formula penghitungan UMP yang adil bagi pekerja dan pengusaha seperti yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. PP tersebut merupakan revisi dari dua aturan terdahulu yaitu PP Nomor 36 Tahun 2021 dan PP Nomor 78 Tahun 2015.

    “Dalam menetapkan UMP yang baru sebaiknya tetap gunakan formula PP 51, jangan berubah lagi formulanya. Karena kepastian hukum itu bukan hanya penting bagi dunia usaha, tetapi juga untuk pekerja dan para investor juga,” ujar Bob dalam keterangannya ditulis Kamis (31/10/2024).

    Ia mencontohkan, apabila ada investor asing yang berminat menanamkan modal di Indonesia pasti akan menghitung berapa besar biaya operasional termasuk gaji pekerja minimal selama 5 tahun ke depan. Jika rumusan perhitungan penetapan UMP berubah setiap tahun, maka hal tersebut bisa memicu investor asing lebih memilih berinvestasi di negara tetangga.

    “Bagaimana cara menghitung labour cost selama 5 tahun ke depan kalau tiap tahun ditetapkan semau-maunya. Kalau upah dinaikkan tinggi dalam situasi permintaan yang lemah saat ini, mustahil bagi perusahaan menaikkan harga jual produknya. Opsinya adalah menekan margin. Tetapi kalau margin dikurangi terlalu besar, investor tidak akan masuk. Mereka akan menghitung potensi margin lebih besar jika investasi di Vietnam misalnya. Jadi ini semua harus kita pertimbangkan,” papar Bob.

    Dia menyebut, Apindo mendukung upaya pemerintah untuk memperkuat perekonomian nasional dengan prinsip ekonomi kerakyatan. Sebagai bagian dari rakyat, Apindo sependapat bahwa buruh juga menjadi target yang perlu dinaikkan daya belinya agar ekonomi negara berputar lebih kencang.

    Oleh karena itu, Apindo menurutnya tidak mempermasalahkan aksi demonstrasi sejumlah kelompok buruh menuntut kenaikan UMP sebesar 8-10%.

    “Dari sisi ini kita sangat setuju, bahwa harus ditingkatkan pendapatannya. Tetapi yang sifatnya sustain, jangan sampai sekarang naik tinggi tetapi kemudian kehilangan pekerjaan karena perusahaannya rugi. Kenaikan yang tidak sustain itu adalah yang kenaikan UMP-nya melebihi produktivitas. Suatu perusahaan katakanlah produktivitasnya 5%, lalu upahnya naik 7%, selisih 2% nya itu pasti akan dilempar ke harga jual produk. Jadi kalau kita naikkan tinggi upah buruh, lalu harga-harga ikutan naik, ujungnya tidak ada artinya,” ujarnya.

    Menurut Bob, UMP 2025 yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tidak bisa diterapkan secara merata di semua daerah. Sebab kondisi ekonomi dan kemampuan perusahaan di tiap daerah berbeda. Oleh karena itu, Apindo terus mendorong seluruh anggotanya untuk terus memperkuat hubungan bipartit dengan para pekerja demi mendapatkan titik temu besaran upah yang ideal di setiap perusahaan.

    “Komunikasi bipartit bisa menjadi solusi soal besaran upah ini dengan menyepakati Struktur Upah dan Skala Upah (SUSU). Kami mendorong anggota Apindo untuk membangun SUSU berdasarkan kompetensi. Caranya setiap perusahaan berdiskusi dengan serikat pekerja untuk membangun struktur skala upah. Nantinya serikat akan memberi masukan dan pendapat kepada perusahaan sampai terjadi kesepakatan. Jadi jangan hanya fokus pada UMP nasional saja, tetapi di tingkat perusahaan juga harus ada dialog,” kata Bob.

    SUSU tersebut nantinya akan berbeda di setiap perusahaan sesuai dengan kemampuannya masing-masing. “Kalau keuangan perusahaannya bagus, lalu profesionalisme pekerjanya bagus silakan bisa dibicarakan. Tetapi kalau perusahannya tidak bagus, mungkin akan menahan diri,” imbuhnya.

    Ia menambahkan, di bidang industri dikenal istilah Kaitz index, yaitu salah satu metode internasional yang digunakan untuk mengukur tinggi rendahnya upah minimum di suatu wilayah. Caranya adalah dengan membandingkan upah minimum yang ditetapkan dengan upah rata-rata riil yang diterima pekerja di daerah tersebut.

    Bob menyebut angka ideal Kaitz index adalah 0,4 sampai 0,6 atau 40% sampai 60% upah rata-rata dibandingkan dengan upah minimum.

    “Di Indonesia angka indeksnya itu hampir 1,2. Artinya upah minimum yang ditetapkan malah lebih tinggi dari upah rata-rata yang riil diterima pekerja. Karena masalahnya ada di pembahasan bipartit yang tidak jalan. Struktur terkecil dari hubungan industrial di Indonesia tidak terbangun, akibatnya jadi titik negatif investasi negara kita. Tanpa adanya investasi dari luar mana bisa, karena investasi itu perlu konsistensi regulasi,” pungkas Bob.

    Kemnaker sendiri memastikan akan menetapkan UMP 2025 pada November 2024. Menaker Yassierli menyebut pembahasan soal UMP masih berjalan saat rapat kerja dengan Komisi IX di Gedung DPR.

    Kemnaker menurutnya akan menggunakan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai basis dalam menentukan UMP 2025 berdasarkan simulasi, perhitungan inflasi hingga pertumbuhan ekonomi.

    “Kita tunggu dulu data dari BPS sesudah itu kita lihat perhitungannya seperti apa, skenarionya seperti apa,” ungkapnya.

    Pemerintah menurutnya belum memutuskan formulasi perhitungan UMP 2025. Namun, ia menyebut formulasi perhitungan UMP tahun-tahun sebelumnya adalah inflasi + (pertumbuhan ekonomi X indeks tertentu/α) seperti yang diatur dalam PP Nomor 51.

    Dalam pasal 26 beleid tersebut, formula perhitungan Upah Minimum mencakup tiga variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (disimbolkan dalam bentuk α atau alfa). Indeks tertentu berada dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.

    (kil/kil)

  • Sudah Sejauh Mana Pengembangan Toyota Innova Listrik?

    Sudah Sejauh Mana Pengembangan Toyota Innova Listrik?

    Jakarta

    Toyota Kijang Innova listrik atau Innova EV Concept sudah diperkenalkan di Indonesia sejak tahun 2022 lalu melalui ajang pameran IIMS Hybrid 2022. Setelah kurang lebih dua tahun, bagaimana pengembangan mobil listrik konsep tersebut?

    Wakil Presiden Direktur PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Bob Azam mengatakan, Innova EV Concept sudah diuji coba untuk kendaraan operasional hotel di beberapa lokasi. Toyota berencana menguji Innova EV Concept hingga jarak 100 ribu km.

    “Kita kemarin sudah kerja sama dengan beberapa hotel untuk operasional Innova EV ini. Karena hotel-hotel itu juga ditargetkan kurangi emisi, pada saat yang sama kebetulan kita sedang lakukan kajian supaya hasil konversi kita itu bisa capai 100 ribu kilometer,” kata Bob di Depok belum lama ini.

    “Jadi kita melihat sistem EV-nya, entah itu baterai, motor penggerak, transaxle, dan lain sebagainya. Karena ini konversi yang kita ubah dari inisiatif kita sendiri, jadi belum ada data 100 ribu kilometer dan ini sedang kita kejar,” sambung Bob.

    Kata Bob, dari 10 unit Innova listrik yang dicoba, sudah ada yang mencapai 100 ribu km, sementara sisanya masih ada yang baru mencapai 70 ribu km dan 80 ribu km. “Dari situ kita dapat feedback dan improve, yang di Bali itu juga masih (berjalan),” jelasnya lagi.

    Selain diriset di dalam negeri, TMMIN juga mengirim dua unit prototipe Innova listrik ke Thailand untuk diuji coba di sana. Kata Bob, pengembangan Innova listrik merupakan bentuk dukungan Toyota kepada pemerintah Indonesia untuk mencapai target net zero emission (NZE) pada 2060 mendatang.

    Toyota Indonesia telah menyediakan teknologi elektrifikasi dengan varian yang lengkap melalui konsep multi-pathway mulai dari flexy-engine, FCEV, BEV, PHEV, HEV, hidrogen, biofuel, hingga LCGC. Pilihan teknologi ini disiapkan agar masyarakat dapat berkontribusi di masing-masing segmen, bersama-sama mengurangi emisi di Indonesia sesuai porsinya.

    Toyota Indonesia juga telah memperkenalkan 10 model kendaraan listrik, terdiri dari 8 kendaraan HEV, 1 kendaraan PHEV, dan 1 BEV Lexus untuk Indonesia. Toyota Indonesia juga melakukan pengembangan lokal kendaraan elektrifikasi di dalam negeri, salah satunya tengah menyiapkan produksi kendaraan HEV untuk pasar domestik hingga konsumen global.

    (lua/rgr)

  • Alasan Mobil Hybrid Tetap Perlu Insentif dari Pemerintah, Meski Penjualannya Laris

    Alasan Mobil Hybrid Tetap Perlu Insentif dari Pemerintah, Meski Penjualannya Laris

    Depok

    Pada Agustus 2024 lalu pemerintah memutuskan tidak memberikan insentif kepada produk-produk mobil hybrid. Pemerintah berdalih, mobil hybrid sudah cukup laris tanpa adanya insentif. Berbeda dengan mobil listrik full baterai (BEV) yang harus disuntik insentif agar penjualannya laris. Nah, kendati penjualan mobil hybrid dianggap laris, menurut Toyota, mobil hybrid perlu mendapatkan insentif di masa depan. Ini alasannya.

    “(Mobil hybrid) itu laku karena dia tumbuh. Tapi apakah pertumbuhan itu sudah mencapai level ekonomisnya?” ujar Wakil Presiden Direktur PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Bob Azam kepada wartawan di Universitas Indonesia, Depok, Rabu (30/10/2024).

    Menurut Bob, mobil hybrid dikatakan sudah mencapai level ekonomis ketika produksinya sudah mencapai angka 100 ribu per tahun. Untuk mencapai angka tersebut, selain harus didukung insentif dari pemerintah, industri otomotif Indonesia juga harus membuat mobil hybrid yang harganya lebih terjangkau untuk segmen menengah ke bawah.

    “Jadi hybrid itu satu industri itu butuh volume sekitar 100 ribuan supaya ada investment. Kita belum sampai. Kita juga masih segmen yang middle-up, seperti Zenix itu kan. Kita belum sampai ke yang middle-low. Jadi melihat seperti itu sih kita merasa bahwa memang masih dibutuhkan (insentif) supaya masuk ke economic scale-nya,” sambung Bob.

    Lanjut Bob menambahkan ada beberapa part elektrifikasi yang sangat penting dibuat di dalam negeri, seperti baterai, VCU (vehicle control unit), motor, dan axle. “Ini adalah komponen-komponen pentingnya yang kita butuh economic scale untuk investasi baru,” jelas Bob.

    “Nah itu yang harus kita kejar. Jadi jangan sampai nanti (kita buat mobil) hybrid, tapi ekosistemnya ada di luar Indonesia. Jadi kita ingin ekosistemnya juga ada di Indonesia. Apalagi untuk segmen-segmen yang middle-low ya. Karena kan di Asia Tenggara ini Indonesia rajanya middle-low. Nah kalau middle-low ini bisa cepat masuk ke elektrifikasi, volume-nya kan lebih besar daripada middle-up kan,” kata Bob lagi.

    Bob pun meminta pemerintah supaya menolong industri otomotif yang sudah mapan di dalam negeri, dengan pekerja-pekerja Indonesia, memiliki orientasi ekspor, dan juga sudah memiliki ekosistem.

    “Kenapa sih nggak ditolong gitu ya kan? Yang ditolong bukan industrinya, tapi konsumennya. Jadi kalau pemerintah kasih insentif, yang dikasih insentif itu bukanlah industri.
    Melainkan konsumennya,” terang Bob.

    Bob optimis pemerintahan baru yang dipimpin Prabowo bakal lebih memperhatikan lagi mobil hybrid yang sudah diproduksi di dalam negeri. “Ya, kami (Toyota) optimis,” ujar Bob.

    (lua/rgr)

  • Apindo Minta UMP 2025 Tetap Pakai PP 51/2023 tentang Pengupahan – Page 3

    Apindo Minta UMP 2025 Tetap Pakai PP 51/2023 tentang Pengupahan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) buka suara soal kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2025 yang dituntut buruh. 

    Ketua Apindo Bidang Ketenagakerjaan Bob Azam menyampaikan Pemerintah Indonesia telah berhasil merumuskan formula penghitungan UMP yang adil bagi pekerja dan pengusaha seperti yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. PP tersebut merupakan revisi dari dua aturan terdahulu yaitu PP Nomor 36 Tahun 2021 dan PP Nomor 78 Tahun 2015.

    “Dalam menetapkan UMP yang baru sebaiknya tetap gunakan formula PP 51, jangan berubah lagi formulanya. Karena kepastian hukum itu bukan hanya penting bagi dunia usaha, tetapi juga untuk pekerja dan para investor juga,” kata dia dikutip dari Antara, Kamis (31/10/2024).

    Dia pun mendorong pelaku usaha dan para pekerja melakukan dialog soal kenaikan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) agar mencapai kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak.

    Ketua Apindo Bidang Ketenagakerjaan Bob Azam dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis, mengatakan, pihaknya mendorong terjalinnya komunikasi bipartit antar kedua belah pihak, sehingga bisa menghasilkan solusi soal besaran upah dengan menyepakati Struktur Upah dan Skala Upah (SUSU).

    “Kami mendorong anggota Apindo untuk membangun SUSU berdasarkan kompetensi. Caranya setiap perusahaan berdiskusi dengan serikat pekerja untuk membangun struktur skala upah. Nantinya serikat memberi masukan dan pendapat kepada perusahaan sampai terjadi kesepakatan,” kata dia.

    Ia menyampaikan di bidang industri dikenal istilah Kaitz index, yaitu salah satu metode internasional yang digunakan untuk mengukur tinggi rendahnya upah minimum di suatu wilayah.

    Hal ini dilakukan dengan membandingkan upah minimum yang ditetapkan dengan upah rata-rata riil yang diterima pekerja di daerah tersebut.

     

     

     

  • Buruh Tuntut UMP 2025 Naik 10%, Bagaimana dengan Pengusaha? – Page 3

    Buruh Tuntut UMP 2025 Naik 10%, Bagaimana dengan Pengusaha? – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta semua pemangku kepentingan bersikap bijaksana dalam menyikapi pembahasan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) yang akan diputuskan pemerintah pada November mendatang.

    Pasalnya, penetapan UMP 2025 sangat menentukan minat investasi asing di tengah upaya Pemerintahan baru mencari suntikan dana guna melanjutkan pembangunan.

    Ketua Apindo Bidang Ketenagakerjaan Bob Azam menilai Pemerintah Indonesia telah berhasil merumuskan formula penghitungan UMP yang adil bagi pekerja dan pengusaha seperti yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. PP tersebut merupakan revisi dari dua aturan terdahulu yaitu PP Nomor 36 Tahun 2021 dan PP Nomor 78 Tahun 2015.

    “Dalam menetapkan UMP yang baru sebaiknya tetap gunakan formula PP 51, jangan berubah lagi formulanya. Karena kepastian hukum itu bukan hanya penting bagi dunia usaha, tetapi juga untuk pekerja dan para investor juga,” ujar Bob, dikutip Kamis (31/10/2024).

    Ia mencontohkan, apabila ada investor asing yang berminat menanamkan modal di Indonesia pasti akan menghitung berapa besar biaya operasional termasuk gaji pekerja minimal selama 5 tahun ke depan. Jika rumusan perhitungan penetapan UMP berubah setiap tahun, maka hal tersebut bisa memicu investor asing lebih memilih berinvestasi di negara tetangga.

    “Bagaimana cara menghitung labour cost selama 5 tahun ke depan kalau tiap tahun ditetapkan semau-maunya. Kalau upah dinaikkan tinggi dalam situasi permintaan yang lemah saat ini, mustahil bagi perusahaan menaikkan harga jual produknya. Opsinya adalah menekan margin. Tetapi kalau margin dikurangi terlalu besar, investor tidak akan masuk. Mereka akan menghitung potensi margin lebih besar jika investasi di Vietnam misalnya. Jadi ini semua harus kita pertimbangkan,” papar Bob.

    Apindo menurut Bob sangat mendukung upaya Presiden Indonesia yang baru dilantik, Prabowo Subianto untuk memperkuat perekonomian nasional dengan prinsip ekonomi kerakyatan. Sebagai bagian dari rakyat, Apindo sependapat bahwa buruh juga menjadi target yang perlu dinaikkan daya belinya agar ekonomi negara berputar lebih kencang.

    Oleh karena itu, Apindo menurutnya tidak mempermasalahkan aksi demonstrasi sejumlah kelompok buruh menuntut kenaikan UMP sebesar 8-10%.

    “Dari sisi ini kita sangat setuju, bahwa harus ditingkatkan pendapatannya. Tetapi yang sifatnya sustain, jangan sampai sekarang naik tinggi tetapi kemudian kehilangan pekerjaan karena perusahaannya rugi. Kenaikan yang tidak sustain itu adalah yang kenaikan UMP-nya melebihi produktivitas. Suatu perusahaan katakanlah produktivitasnya 5%, lalu upahnya naik 7%, selisih 2% nya itu pasti akan dilempar ke harga jual produk. Jadi kalau kita naikkan tinggi upah buruh, lalu harga-harga ikutan naik, ujungnya tidak ada artinya,” ujarnya.

     

     

  • Apindo Beri Solusi Selamatkan Industi Padat Karya: Bebaskan PPh 21

    Apindo Beri Solusi Selamatkan Industi Padat Karya: Bebaskan PPh 21

    Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah memberikan stimulus berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) 21 atau potongan atas penghasilan karyawan untuk memulihkan industri padat karya. 

    Ketua Bidang Perdagangan Apindo Anne Patricia Sutanto mengatakan insentif perpajakan bagi pekerja sektor padat karya dapat menjadi angin segar bagi ekonomi nasional karena mendorong peningkatan daya beli masyarakat.

    “Kita sudah request sama pemerintah, pada saat kontraksi seperti ini seperti kayak yang lalu [Covid-19], PTKP [Penghasilan Tidak Kena Pajak] ditinggiin atau PPh 21 misalnya dibebaskan,” kata Anne di Kantor Kementerian Perekonomian, Rabu (30/10/2024). 

    Sebagaimana diketahui, stimulus keringanan PPh 21 sempat diberlakukan kala pandemi Covid-19 hingga 2021. Menurut Anne, di tengah kondisi tekanan industri padat karya saat ini, insentif PPh ditanggung pemerintah (DTP) dapat kembali diterapkan. 

    Anne optimistis insentif pajak bagi pekerja dapat mendorong daya beli masyarakat yang saat ini melemah. Dengan kondisi upah yang lebih besar dari potongan pajak, maka pekerja dapat lebih banyak bertransaksi. 

    “Itu juga bisa membuat ekonomi juga cair, daripada mohon maaf, melalui bansos. Ini [PPh 21 DTP] kan lebih efektif karena orangnya bekerja, tapi PPh 21 gak dipungut pemerintah, tapi bisa dinikmati pekerjanya sendiri untuk membeli produk atau barang lebih banyak untuk kebutuhan rumah tangganya,” ujarnya. 

    Dia menerangkan bahwa pihaknya telah mengajukan usulan pembebasan PPh 21 kepada pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan. Kendati demikian, belum ada tanggapan dari usulan tersebut. 

    “Kami menyampaikan waktu Apindo bertemu dengan Kementerian Keuangan 2 minggu lalu. Tadi kita menyampaikan saja, dan Pak Airlangga [Menko Perekonomian] juga noted ini,” tuturnya. 

    Lebih lanjut, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menerangkan bhawa PPh 21 sebagai relaksasi pajak bagi karyawan juga dapat mendorong pendapatan negara dibandingkan pemberlakuan PPN 12% yang dicanangkan berlaku tahun depan. 

    “Kenaikan PPN itu gak selalu berujung ke kenaikan revenue, jadi hati-hati,” terangnya. 

    Dia memberi contoh pendapatan negara mengalami peningkatan kala pandemi Covid-19, tepatnya tahun 2020 dan 2021. Hal ini ditenggarai relaksasi pajak untuk beberapa sektor. 

  • Industri Padat Karya Babak Belur, Pengusaha Mau UMP 2025 Pakai Formula PP 51

    Industri Padat Karya Babak Belur, Pengusaha Mau UMP 2025 Pakai Formula PP 51

    Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) merespons tuntutan buruh untuk kenaikan upah minimum di atas ketentuan formula yang saat ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan. 

    Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani mengatakan pelaku usaha berharap perhitungan kenaikan upah tetap mengacu pada beleid tersebut, mengingat kondisi ekonomi dan industri padat karya yang sedang tertekan. 

    “Di situ sudah jelas ada formulanya, berdasarkan juga kondisi perekonomian daerah maupun inflasi pertumbuhan ekonomi dan inflasi, dan ada koefisiennya. Itu yang sebenarnya diikuti, jadi tidak bisa disamaratakan semua daerah di Indonesia,” kata Shinta di Kantor Kementerian Perekonomian, Rabu (30/10/2024). 

    Terlebih, pihaknya menerangkan bahwa perhitungan upah minimum yang disamaratakan dalam regulasi tersebut hanya berlaku bagi pekerja dengan produktivitas di bawah 1 tahun. 

    Sementara itu, pelaku usaha memiliki struktur dan skala upah (SUSU) yang dapat mengatur kenaikan upah lebih tinggi dari upah minimum bagi pekerja di atas 1 tahun. 

    Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menerangkan bahwa perusahaan dapat memberikan kenaikan upah, tidak hanya terbatas pada upah minimum saja. 

    “Jadi kalau perusahaan yang bagus, kemudian kondisinya perusahaan yang bagus silakan bipartit untuk mendapatkan upah yang lebih tinggi daripada upah minimum,” tuturnya. 

    Diberitakan sebelumnya, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumirat menilai kenaikan upah sangat kecil jika menggunakan formula yang tertuang dalam PP No.51/2023. 

    “Kalau penetapan UMP untuk 2025 itu masih menggunakan dengan formula yang mengacu kepada PP No. 51/2023, maka saya pastikan, satu, upahnya pasti akan murah,” kata Mirah kepada Bisnis, Minggu (29/9/2024).  

    Selain itu, dia meyakini kondisi ekonomi nasional kian ambruk dan jurang kemiskinan akan semakin melebar jika pemerintah bersikeras menggunakan formulasi penetapan upah dalam PP No.51/2023.