Tag: Bob Azam

  • Pengusaha Waspadai Kenaikan Suku Bunga Usai Trump Menang Pilpres AS

    Pengusaha Waspadai Kenaikan Suku Bunga Usai Trump Menang Pilpres AS

    Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tengah mewaspadai potensi kenaikan suku bunga atau BI Rate usai kemenangan Donald Trump dalam Pemilihan Presiden Amerika Serikat (AS) 2024.

    Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, mengutip pernyataan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, menyebutkan bahwa kemenangan Trump di Pilpres AS kemungkinan akan menyebabkan penguatan mata uang dolar AS.

    “Jadi, akan ada capital inflow dari perspektif Amerika Serikat, bisa saja dari Indonesia, India, atau negara lainnya,” ujar Bob dalam diskusi di JS Luwansa, Jakarta, Kamis (7/11/2024).

    Namun, Bob menegaskan bahwa Indonesia membutuhkan modal untuk investasi guna menjaga transaksi berjalan agar tidak defisit lebih dari 2 persen. Jika terjadi pembalikan arus modal, katanya, BI kemungkinan besar akan menaikkan suku bunga.

    “Jika ada pembalikan, konsekuensinya BI akan menaikkan suku bunga untuk menjaga aliran modal tetap berada di Indonesia,” tambahnya.

    Jika suku bunga naik, Bob memperkirakan hal ini akan semakin membebani dunia usaha dan membuat situasi semakin sulit. “Kenaikan suku bunga akan memberatkan dunia usaha dan tambah teler lagi,” pungkasnya.

    Sementara itu, BI juga mengantisipasi dampak kemenangan Trump dalam Pilpres AS 2024 terhadap inflasi dan nilai tukar rupiah.

    Dalam catatan Bisnis, Perry Warjiyo menyatakan bahwa pihaknya terus memantau perkembangan Pilpres AS, di mana Trump mengungguli lawannya, Kamala Harris.

    “Kami juga melihat kemungkinan-kemungkinan akan menyebabkan mata uang dolar akan kuat, suku bunga Amerika Serikat akan tetap tinggi, dan tentu saja perang dagang berlanjut,” ungkap Perry dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

    Menurutnya, hasil Pilpres AS akan berdampak signifikan pada perekonomian global, terutama bagi negara-negara berkembang seperti Indonesia. BI mencatat tiga dampak utama yang perlu diantisipasi.

    Pertama, potensi pelemahan nilai tukar rupiah. Kedua, kemungkinan terjadinya arus modal keluar. Ketiga, ketidakpastian pasar keuangan global yang semakin tinggi. “Ini yang kemudian kita harus respons secara hati-hat,” ujar Perry.

    Selain itu, Perry mengeklaim bahwa nilai tukar rupiah relatif stabil di tengah gejolak global. Ia menyebut BI terus melakukan intervensi di pasar dan mengoptimalkan instrumen moneter agar aliran modal asing tetap masuk ke Indonesia.

    BI memperkirakan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS akan mencapai Rp15.825 pada akhir 2024, meningkat sedikit dari rata-rata nilai tukar Rp15.789 per dolar AS pada kuartal ketiga 2024.

  • Kenaikan Upah Minimum Tahun 2025 Ternyata Tak Sampai 5%, Cuma Segini

    Kenaikan Upah Minimum Tahun 2025 Ternyata Tak Sampai 5%, Cuma Segini

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pembahasan kenaikan upah minimum sedang panas-panasnya belakangan ini. Ketua Komite Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia Subchan Gatot mengungkapkan bahwa mulai dari Sabtu-Minggu hingga Senin Dewan Pengupahan Nasional sudah melakukan sidang, bahkan di hari Minggu menteri ada rapat khusus dimana semua bahas soal pengupahan.

    “Ada perwakilan pengusaha, serikat dan pemerintah, dan itu sejak awal memang kita ingin karena waktu juga tinggal dikit dalam memutuskan upah minimum, makanya ingin PP51/2024 maksimum 0,3 jadi kenaikan kurang lebih 3,5%, kenaikan di luar tadi kita dorong struktur skala upah untuk mereka yang bukan 0-1 tahun, karena ini yang mayoritas,” kata Subchan di Jakarta, Kamis (7/11/2024).

    Tahun ini jika mengikuti PP51/2023, Apindo ingin membuat skala upah. Pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun akan ada kenaikan gaji dengan skala tergantung kemampuan perusahaan, antara 1-3%.

    Disebutkan, upah minimum yang tidak terlalu tinggi membuat perusahaan punya ruang untuk tumbuh. Pasalnya kenaikan upah tinggi sebelum pandemi di kisaran 8% per tahun telah membuat banyak perusahaan tidak kuat bahkan hengkang.

    “Waktu di Karawang satu per satu kolaps perusahaan besar pertama tier 3 dulu, lanjut tier 2 baru tier 1 kemudian pada relokasi, dampak ngga keliatan kalau 1 tahun, tapi beberapa tahun kemudian setelah 5 tahun kelihatan,” kata Subchan.

    Foto: Ketua Komite Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia Subchan Gatot (kiri) dan Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO Bob Azam (tengah) saat jumpa pers tentang upah minimum di Jakarta, Kamis (7/11/2024). (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)

    Sementara itu Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO Bob Azam menyebut, sebelumnya Indonesia sempat menjadi tujuan investasi utama, bahkan mengalahkan perusahaan lain, namun berubah ketika buruh menuntut banyak kenaikan.

    “Di 2011 Indonesia jadi tujuan investasi nomor 1, mengalahkan China dan Vietnam, di 2012 ada demo besar, sekarang ngga ada tuh di daftar. Dulu raksasa elektronik mau masuk didemo juga akhirnya elektronik ga masuk, akhirnya ke Penang berderet, mestinya ke Indonesia. Waktu itu mis di 2011, kalau 2012 masuk berlanjut mungkin per kapita sekarang US$ 7.000-8.000,” sebut Bob Azam.

    (dce)

  • Tolak Perhitungan Upah Minimum Pemerintah, Buruh: Hormati Putusan MK! – Page 3

    Tolak Perhitungan Upah Minimum Pemerintah, Buruh: Hormati Putusan MK! – Page 3

    Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) turut menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Cipta Kerja. Pengabulan sejumlah poin dalam UU Cipta Kerja dikhawatirkan mengganggu iklim investasi di Indonesia.

    Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam menilai putusan MK yang membatalakn sejumlah pasal sektor ketenagakerjaan bisa berpengaruh pada ketidakpastian regulasi. Pada ujungnya, mengganggu iklim investasi.

    “Dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan beberapa ketentuan kunci UU Cipta Kerja, hal ini dapat memicu ketidakpastian regulasi yang berdampak pada iklim investasi,” kata Bob dalam keterangan yang diterima Liputan6.com, Jumat (1/11/2024).

    Menurutnya, stabilitas regulasi dan kepastian hukum adalah faktor kunci bagi pelaku usaha dan investor dalam membuat perencanaan jangka panjang. Tanpa kepastian ini, Indonesia berisiko menurunkan daya tariknya sebagai tujuan investasi.

    “Pada gilirannya dapat memperlambat aliran modal baru dan bahkan memengaruhi ketahanan investasi yang sudah ada,” ucapnya.

    Bob mengatakan, perubahan 21 pasal yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi ini akan membuat dunia usaha mengukur kembali dampak yang ada terhadap kondisi dan perencanaan perusahaan ke depan, terutama yang berpotensi meningkatkan beban operasional.

    Dia menilai, dalam kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, peningkatan beban biaya ini akan berdampak pada kemampuan perusahaan untuk menjaga daya saing.

    “Beban operasional yang lebih tinggi akan menekan stabilitas produksi, terutama di sektor padat karya seperti manufaktur, yang mempekerjakan tenaga kerja dalam jumlah besar dan sensitif terhadap perubahan biaya tenaga kerja,” bebernya.

  • Buruh: Penetapan UMP 2025 Tak Bisa Lagi Pakai PP 51/2023 – Page 3

    Buruh: Penetapan UMP 2025 Tak Bisa Lagi Pakai PP 51/2023 – Page 3

    Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) turut menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Cipta Kerja. Pengabulan sejumlah poin dalam UU Cipta Kerja dikhawatirkan mengganggu iklim investasi di Indonesia.

    Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam menilai putusan MK yang membatalakn sejumlah pasal sektor ketenagakerjaan bisa berpengaruh pada ketidakpastian regulasi. Pada ujungnya, mengganggu iklim investasi.

    “Dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan beberapa ketentuan kunci UU Cipta Kerja, hal ini dapat memicu ketidakpastian regulasi yang berdampak pada iklim investasi,” kata Bob dalam keterangan yang diterima Liputan6.com, Jumat (1/11/2024).

    Menurutnya, stabilitas regulasi dan kepastian hukum adalah faktor kunci bagi pelaku usaha dan investor dalam membuat perencanaan jangka panjang. Tanpa kepastian ini, Indonesia berisiko menurunkan daya tariknya sebagai tujuan investasi.

    “Pada gilirannya dapat memperlambat aliran modal baru dan bahkan memengaruhi ketahanan investasi yang sudah ada,” ucapnya.

    Bob mengatakan, perubahan 21 pasal yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi ini akan membuat dunia usaha mengukur kembali dampak yang ada terhadap kondisi dan perencanaan perusahaan ke depan, terutama yang berpotensi meningkatkan beban operasional.

    Dia menilai, dalam kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, peningkatan beban biaya ini akan berdampak pada kemampuan perusahaan untuk menjaga daya saing.

    “Beban operasional yang lebih tinggi akan menekan stabilitas produksi, terutama di sektor padat karya seperti manufaktur, yang mempekerjakan tenaga kerja dalam jumlah besar dan sensitif terhadap perubahan biaya tenaga kerja,” bebernya.

  • Pengusaha Minta Penetapan UMP 2025 Tak Pakai Putusan MK – Page 3

    Pengusaha Minta Penetapan UMP 2025 Tak Pakai Putusan MK – Page 3

    Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) turut menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Cipta Kerja. Pengabulan sejumlah poin dalam UU Cipta Kerja dikhawatirkan mengganggu iklim investasi di Indonesia.

    Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam menilai putusan MK yang membatalakn sejumlah pasal sektor ketenagakerjaan bisa berpengaruh pada ketidakpastian regulasi. Pada ujungnya, mengganggu iklim investasi.

    “Dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan beberapa ketentuan kunci UU Cipta Kerja, hal ini dapat memicu ketidakpastian regulasi yang berdampak pada iklim investasi,” kata Bob dalam keterangan yang diterima Liputan6.com, Jumat (1/11/2024).

    Menurutnya, stabilitas regulasi dan kepastian hukum adalah faktor kunci bagi pelaku usaha dan investor dalam membuat perencanaan jangka panjang. Tanpa kepastian ini, Indonesia berisiko menurunkan daya tariknya sebagai tujuan investasi.

    “Pada gilirannya dapat memperlambat aliran modal baru dan bahkan memengaruhi ketahanan investasi yang sudah ada,” ucapnya.

    Bob mengatakan, perubahan 21 pasal yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi ini akan membuat dunia usaha mengukur kembali dampak yang ada terhadap kondisi dan perencanaan perusahaan ke depan, terutama yang berpotensi meningkatkan beban operasional.

    Dia menilai, dalam kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, peningkatan beban biaya ini akan berdampak pada kemampuan perusahaan untuk menjaga daya saing.

    “Beban operasional yang lebih tinggi akan menekan stabilitas produksi, terutama di sektor padat karya seperti manufaktur, yang mempekerjakan tenaga kerja dalam jumlah besar dan sensitif terhadap perubahan biaya tenaga kerja,” bebernya.

     

  • Video: Terancam Produk Impor China, Manufaktur RI Bisa Tumbang!

    Video: Terancam Produk Impor China, Manufaktur RI Bisa Tumbang!

    Jakarta, CNBC Indonesia- Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO, Bob Azam mengatakan upaya mengembalikan daya beli sebagai tugas penting yang perlu diselesaikan pemerintahan baru Prabowo-Gibran.

    Pelaku usaha berharap ada langkah konkrit yang dihadapi oleh dunia usaha yakni terkait peredaran barang impor. Dimana kelebihan produksi China yang luar biasa telah berimbas pada banjirnya produk China di Indonesia sehingga menekan bisnis produsen lokal.

    Di saat pasar lokal kebanjiran produk impor murah, pemerintah justru berencana menaikkan PPN menjadi 12% di 2025 sehingga dampaknya akan semakin buruk bagi dunia usaha.

    Di sisi lain, Kepala Center of Industry, Trade and Investment INDEF, Andry Satrio Nugroho menyoroti kontraksi 4 bulan beruntun PMI Manufaktur Indonesia setelah pada Oktober indeks Manufaktur Indonesia masih berada di level 49,2.

    Andry menyebutkan anjloknya permintaan ekspor mitra dagang seperti China membuat tekanan bagi sektor manufaktur RI. Selain itu kapasitas berlebih di China membuat RI menjadi pasar incaran yang potensial sehingga menjadi ancaman bagi industri lokal.

    Seperti apa dampak serbuan impor China ke manufaktur RI? Selengkapnya simak dialog Shinta Zahara dengan Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO, Bob Azam dan Kepala Center of Industry, Trade and Investment INDEF, Andry Satrio Nugroho dalam Squawk Box, CNBC Indonesia (Jum’at, 01/11/2024)

  • Putusan MK soal UU Cipta Kerja Ganggu Iklim Investasi? – Page 3

    Putusan MK soal UU Cipta Kerja Ganggu Iklim Investasi? – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyampaikan tanggapan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Cipta Kerja. Pengabulan sejumlah poin dalam UU Cipta Kerja tersebut dikhawatirkan akan berdampak pada iklim investasi di Indonesia.

    Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, mengungkapkan bahwa putusan MK yang membatalkan sejumlah pasal di sektor ketenagakerjaan dapat menciptakan ketidakpastian regulasi. Pada akhirnya, hal ini berpotensi mengganggu iklim investasi.

    “Dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan beberapa ketentuan kunci UU Cipta Kerja, ketidakpastian regulasi yang muncul dapat berdampak pada iklim investasi,” ujar Bob dalam keterangan yang diterima Liputan6.com, ditulis Sabtu (2/11/2024).

    Menurut Bob, stabilitas regulasi dan kepastian hukum adalah faktor penting bagi pelaku usaha dan investor dalam membuat perencanaan jangka panjang. Tanpa kepastian ini, Indonesia berisiko kehilangan daya tariknya sebagai tujuan investasi.

    “Pada akhirnya, hal ini bisa memperlambat aliran modal baru dan bahkan memengaruhi ketahanan investasi yang sudah ada,” jelasnya.

    Penegaruhi Dunia Usaha

    Bob menyebutkan bahwa perubahan pada 21 pasal yang diputuskan MK ini akan membuat dunia usaha perlu mengukur kembali dampaknya terhadap kondisi dan perencanaan perusahaan ke depan, terutama yang berpotensi meningkatkan beban operasional.

    Ia menambahkan, dalam kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, peningkatan beban biaya ini akan memengaruhi kemampuan perusahaan untuk tetap kompetitif.

    “Beban operasional yang lebih tinggi akan menekan stabilitas produksi, terutama di sektor padat karya seperti manufaktur, yang mempekerjakan tenaga kerja dalam jumlah besar dan sensitif terhadap perubahan biaya tenaga kerja,” ungkap pengusaha itu.

     

  • Apindo: Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja Picu Ketidakpastian Usaha

    Apindo: Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja Picu Ketidakpastian Usaha

    Jakarta, Beritasatu.com –  Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait judicial review Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja akan memberikan ketidakpastian ke iklim investasi di Tanah Air. 

    Pasalnnya, keputusan ini membatalkan sejumlah ketentuan penting UU Cipta Kerja.

    Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam mengatakan, putusan MK dapat memicu ketidakpastian regulasi yang berdampak pada iklim investasi. Padahal, kepastian hukum adalah faktor kunci bagi pelaku usaha dan investor dalam membuat perencanaan jangka panjang.

    “Tanpa kepastian ini, Indonesia berisiko menurunkan daya tarik sebagai tujuan investasi, yang pada gilirannya memperlambat aliran modal baru dan bahkan memengaruhi ketahanan investasi yang sudah ada,” kata Bob dalam keterangan resmi yang diterima pada Jumat (1/11/2024).

    Dia mengatakan, perubahan 21 pasal yang diputuskan MK ini akan membuat dunia usaha mengukur kembali dampak terhadap perencanaan perusahaan ke depan, terutama yang berpotensi meningkatkan beban operasional.  Dalam kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, peningkatan biaya berdampak pada kemampuan perusahaan menjaga daya saing.

    “Beban operasional tinggi akan menekan produksi, terutama di sektor padat karya, seperti manufaktur yang memekerjakan tenaga kerja dalam jumlah besar dan sensitif terhadap perubahan biaya tenaga kerja,” kata dia.

    Bob menegaskan, agar Indonesia tidak kehilangan momentum menarik industri manufaktur dan padat karya, perlu memperkuat iklim investasi baik mengingat negara-negara tetangga di ASEAN, seperti Malaysia, Thailand, dan Vietnam, telah lebih dahulu menarik investasi global.

    “Bahkan, negara-negara yang sebelumnya tertinggal, seperti Kamboja, Laos, dan Myanmar mulai menawarkan fleksibilitas ketenagakerjaan dan kebijakan yang ramah investasi,” tegas Bob.

    Lebih lanjut, Apindo akan mengkaji putusan MK terutama kebijakan yang berdampak di klaster ketenagakerjaan. 

    Mengenai proses penetapan upah minimum 2025 yang sudah diambang pintu, Apindo berharap agar proses penetapan upah minimum tetap mengikuti ketentuan yang ada sebelum terbitnya putusan MK Nomor 168/PUU-XX1/2023 tanggal 31 Oktober 2024.

    “Hal ini mengingat kerumitan akan terjadi di seluruh daerah bahkan di perusahaan apabila putusan MK terkait tentang upah minimum langsung diberlakukan dan menjadi acuan penetapan upah minimum 2025,” pungkas Bob.

    Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (31/10/2204) mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan sejumlah pemohon lain terkait Undang-Undang Cipta Kerja. MK pun mengabulkan gugatan terhadap 21 pasal.

    Sejumlah hal yang berubah berdasarkan putusan MK adalah  perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) maksimal 5 tahun dari sebelumnya tidak adanya syarat jangka waktu PKWT. Selain itu, MK menyatakan tenaga kerja berhak mendapat penghasilan layak untuk memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar.

    MK memasukkan makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi dan jaminan hari tua sebagai unsur upah. MK menyatakan tenaga kerja asing masih bisa bekerja di Indonesia, tetapi pemberi kerja harus mengutamakan tenaga kerja Indonesia.

    MK juga memperketat proses pemutusan hubungan kerja (PHK) terutama jika terdapat proses perundingan bipartit. Jika tak mencapai kesepakatan antara pekerja dan pengusaha, MK menyatakan PHK hanya dapat dilakukan setelah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap dari lembaga berwenang.

    MK juga memperjelas persoalan nilai minimal pesangon dalam putusannya.

  • Apindo: Putusan MK Soal UU Cipta Kerja Berpotensi Hambat Iklim Investasi

    Apindo: Putusan MK Soal UU Cipta Kerja Berpotensi Hambat Iklim Investasi

    Jakarta, Beritasatu.com – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas judicial review Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja berpotensi menimbulkan ketidakpastian pada iklim investasi di Indonesia. Putusan ini membatalkan sejumlah ketentuan kunci dalam UU Cipta Kerja, yang dinilai dapat berdampak negatif terhadap daya tarik investasi.

    Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam mengungkapkan langkah MK ini memicu ketidakpastian regulasi terkait investasi di Indonesia. Menurut Bob, stabilitas regulasi dan kepastian hukum adalah hal penting bagi pelaku usaha dan investor dalam membuat perencanaan jangka panjang.

    “Tanpa adanya kepastian, Indonesia berisiko menurunkan daya tariknya sebagai tujuan investasi. Hal itu dapat memperlambat aliran modal baru dan mengganggu ketahanan investasi yang sudah ada,” ujar Bob dalam pernyataan resminya pada Jumat (1/11/2024).

    Ia menjelaskan perubahan 21 pasal dalam UU Cipta Kerja yang diputuskan oleh MK membuat pelaku usaha harus menilai kembali dampaknya terhadap rencana bisnis dan kondisi perusahaan. Hal itu berdampak pada potensi peningkatan beban operasional. Dalam kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, peningkatan biaya operasional ini bisa memengaruhi daya saing perusahaan.

    “Biaya operasional yang lebih tinggi akan berdampak pada stabilitas produksi, terutama di sektor padat karya seperti manufaktur, yang mempekerjakan banyak tenaga kerja dan rentan terhadap perubahan biaya tenaga kerja,” kata Bob.

    Bob juga mengingatkan pentingnya menjaga momentum untuk menarik investasi di sektor manufaktur dan industri padat karya. Menurutnya, iklim investasi yang kuat perlu diperkuat, terlebih negara-negara ASEAN, seperti Malaysia, Thailand, dan Vietnam sudah berhasil menarik minat investor global ke sektor manufaktur mereka.

    “Bahkan, negara-negara yang sebelumnya tertinggal seperti Kamboja, Laos, dan Myanmar, kini mulai menawarkan fleksibilitas tenaga kerja dan kebijakan yang ramah investasi, menjadikannya semakin kompetitif sebagai tujuan investasi,” tegas Bob.

    Apindo akan melakukan kajian mendalam terhadap dampak putusan MK, khususnya pada klaster ketenagakerjaan. Apindo juga berharap pemerintah melibatkan pelaku usaha dalam pembahasan untuk merespons putusan MK secara substantif.

    “Pelibatan dunia usaha secara berarti, seperti yang diamanatkan dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sangat kami harapkan dalam penyusunan berbagai kebijakan,” tambahnya.

    Terkait penetapan upah minimum pada 2025, Apindo berharap penetapan upah minimum masih merujuk pada ketentuan sebelum adanya putusan MK Nomor 168/PUU-XX1/2023 yang diterbitkan pada Kamis (31/10/2024). Menurut Bob, implementasi putusan ini secara langsung dapat menyebabkan kerumitan di tingkat daerah dan perusahaan.

    Dalam kesempatan terpisah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah akan mematuhi putusan MK terkait UU Cipta Kerja.

    “Pemerintah akan mengikuti putusan MK, khususnya pada aspek pengupahan, dengan melibatkan dialog antara Kemenaker, pekerja, buruh, dan pengusaha,” kata Airlangga.

    Dalam putusannya, MK meminta pemerintah untuk memperbaiki aturan yang berkaitan dengan pengupahan, perjanjian kerja, outsourcing, dan hak pekerja lainnya. Salah satu regulasi turunan mengenai pengupahan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, yang berlandaskan pada indeks biaya hidup layak.

  • Ekspor Mobil Buatan Indonesia Tahun 2024 Diprediksi Turun

    Ekspor Mobil Buatan Indonesia Tahun 2024 Diprediksi Turun

    Jakarta

    Ekspor mobil buatan Indonesia tahun 2024 diprediksi menurun. Turunnya angka ekspor ini dikarenakan faktor permintaan global yang melemah. Tapi di beberapa wilayah, ada yang menunjukkan peningkatan permintaan pengiriman.

    “Ekspor kita rasa akan turun juga karena permintaan melemah,” buka Wakil Presiden Direktur PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Bob Azam kepada wartawan di Universitas Indonesia, Depok, Rabu (30/10/2024). “Secara umum demand di global itu turun. Mungkin antara 5-10%. Tapi beda-beda wilayah,” sambung Bob.

    Menurut Bob, ada sejumlah wilayah yang permintaannya turun, ada juga sejumlah wilayah yang permintaannya naik. Tapi naiknya permintaan lebih karena mereka menambah pasokan, bukan lantaran permintaan yang tinggi.

    “Ada satu fenomena yang kita butuh waktu juga untuk mempelajarinya. Karena di beberapa negara tujuan ekspor, malah naik. Nah, naiknya ini kita tengarai, karena antisipasi pemerintah sana atas gangguan logistik, imbas perang. Sehingga mereka meningkatkan persediaan. Jadi bukan karena demand (yang tinggi),” terang Bob.

    Saat ini sedang terjadi perang yang melibatkan Israel dengan beberapa negara di timur tengah seperti Palestina, Libanon, serta Iran. Kata Bob, jika eskalasi perang makin kuat, maka bukan tidak mungkin jalur logistik Terusan Suez ditutup. Sehingga sebelum hal itu terjadi, negara importir memperbanyak stok mobil dari Indonesia.

    “Jadi mereka nambah stok. Saat ini kan Israel dan Iran sudah saling ‘berbagi’ nih. Jadi nanti kalau Terusan Suez itu kena, nanti akan memutar ke Tanjung Harapan. Jadi selain waktunya yang bakal lebih lama, cost-nya juga akan lebih tinggi,” kata Bob lagi.

    “Kita melihat bahwa beberapa negara tujuan ekspor kita meningkatkan inventory untuk mengantisipasi hal seperti itu,” tukas Bob.

    (lua/rgr)