Tag: Bob Azam

  • Apindo Dorong Penetapan UMP Secara Bipartit

    Apindo Dorong Penetapan UMP Secara Bipartit

    Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendorong pemerintah agar penetapan upah minimum ditetapkan secara bipartit, yakni kesepakatan antara pekerja dan perusahaan. 

    Hal tersebut disampaikan Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam untuk menyikapi penetapan upah minimum 2025, yang hingga saat ini masih belum jelas aturannya.

    “Kita sebenarnya ingin mendorong upah bipartit karena yang paling tahu maju dan mundurnya perusahaan ya perusahaan itu dan serikat pekerjanya,” kata Bob dalam diskusi bersama media, Selasa (26/11/2024).

    Di sisi lain, Apindo sebelumnya telah menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) dengan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) sebelumnya, Ida Fauziyah. 

    Dalam MoU tersebut, pemerintah dan Apindo sepakat untuk mendorong struktur skala upah agar sistem pengupahan semakin membaik ke depannya.

    Namun, seiring adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada akhir Oktober 2024, kesepakatan itu tidak dapat diimplementasikan. 

    Pelaku usaha mengaku kecewa terhadap pemerintah soal putusan MK yang menganulir sistem pengupahan. Kekecewaan itu bahkan telah disampaikan Apindo kepada Menaker Yassierli.

    “Kemarin kita sudah ketemu Pak Menaker dan kita mengungkapkan kekecewaan kami terhadap proses upah minimum,” ungkapnya.

    Menurut Bob, persoalan upah minimum sendiri telah berlangsung lebih dari 13 tahun dan Indonesia tak kunjung keluar dari pembahasan tersebut. Akibatnya, negara kerap melewatkan berbagai kesempatan yang justru dapat menghantarkan Indonesia menjadi negara maju.

    Misalnya, di awal tahun 90-an, perusahaan elektronik kala itu berminat untuk berinvestasi di Indonesia. Namun, rencana tersebut terpaksa batal lantaran adanya aksi mogok.

    Akibatnya, kata dia, investor di sektor ini akhirnya memiliki berinvestasi di Malaysia dibandingkan Indonesia. Belum lagi, aturan pengupahan yang kerap berubah-ubah dalam waktu dekat.

    Ilustrasi upahPerbesar

    “Dan sampai 13 tahun belum selesai. Kita sampaikan kepada Menteri, kita kecewa,” pungkasnya. 

    Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengamini bahwa dalam waktu dekat pemerintah akan segera merilis Peraturan Menteri (Permen) terkait dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025. 

    Hal ini disampaikannya kepada wartawan usai menghadap Presiden Prabowo Subianto untuk melaksanakan rapat terbatas (ratas) terkait dengan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/11/2024).

    “Saya punya target akhir bulan ini. Ya, paling lambat awal bulan depan ya, semoga akhir bulan ini peraturan menterinya bisa keluar,” ujarnya kepada wartawan. 

    Lebih lanjut, dia mengaku bahwa dalam diskusi alot bersama Kepala Negara yakni selama 2 jam itu, dirinya menyampaikan dengan progres instansi dalam penyusunan UMP.

    Yassierli mengaku secara penuh mendengarkan arahan dari orang nomor satu di Indonesia itu. Kendati demikian, terkait dengan hasil pembahasan dia menyebut belum bisa menyampaikannya kepada publik.

     “Kami masih harus merumuskan karena banyak pertimbangan yang harus kita perhatikan. Tentu UMP ini kan filosofisnya kita harus bisa menyeimbangkan, bagaimana meningkatkan penghasilan dari buruh dan tetap memperhatikan daya saing usaha,” ucapnya. 

    Dia mengami bahwa berdasarkan Pasal 29 PP Nomor 51 Tahun 2023, terkait dengan penetapan UMP, harus ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat pada 21 November tahun berjalan.

    Namun, dia melanjutkan saat ini ada kondisi berbeda dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga aturan tersebut belum bisa keluar di batas waktu yang ditentukan. 

    “Kami masih punya waktu sebenernya, kalau mengacu ke tanggal yang di PP kan sudah lewat ya, tadi saya sampaikan ini kondisinya memang berbeda dengan adanya putusan MK, Tunggu aja. Tentu tadi ya setelah kami mendengar arahan dari Presiden,” imbuhnya.

  • APINDO Ingin Kenaikan UMP 2025 Diselesaikan Secara Bipartit Acu PP 51

    APINDO Ingin Kenaikan UMP 2025 Diselesaikan Secara Bipartit Acu PP 51

    Jakarta, CNN Indonesia

    Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menilai formula penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 yang paling adil adalah tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

    “Rumus yang ada saat ini, yang terakhir, PP 51, itu adalah perubahan yang keempat kalinya, amandemen yang keempat kalinya, yang menurut kita sudah cukup fair,” kata Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO Bob Azam dalam media briefing di Jakarta, Selasa (26/11).

    Kendati demikian, Bob mengatakan APINDO lebih mendorong pengaturan upah di atas upah minimum melalui negosiasi bipartit di masing-masing perusahaan.

    “Kita sebenarnya ingin mendorong upah bipartit yaitu upah yang diputuskan di masing-masing perusahaan karena yang paling tahu maju dan mundurnya perusahaan ya perusahaan itu dan serikat pekerjanya,” katanya.

    Bob mengatakan pihaknya telah bertemu dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli membahas soal UMP. Pengusaha katanya telah menyampaikan kekecewaan kepada Yassierli karena formuasi UMP yang berubah-ubah sehingga membuat investor enggan masuk ke Indonesia.

    Ia mencatat setidaknya sudah tiga kali Indonesia kehilangan kesempatan menjadi negara maju karena isu perburuhan selama 13 tahun terakhir.

    “Jadi tiga kali lost opportunity hanya karena masalah upah minimum dan sampai 13 tahun belum selesai. Kita sampaikan kepada Menteri Ketenagakerjaan kita kecewa,” katanya.

    Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani mengatakan perubahan formula UMP memang membuat investor asing enggan menanamkan modalnya ke Indonesia. Ia sendiri mengaku sudah mendengar langsung keluhan tersebut.

    “Ini menimbulkan ketidakpastian bagi investor. Saya baru lawatan luar negeri di mana kita mempromosikan Indonesia selalu mengatakan open for business, tapi dengan kondisi seperti ini saya banyak dapat pertanyaan ini apa yang terjadi, kenapa banyak ketidakpastian, mengapa ada perubahan (UMP) lagi. Ini semua banyak pertanyaannya,” katanya.

    Shinta mengatakan pengusaha selama ini telah mengikuti aturan upah yang selama ini ditetapkan pemerintah. Padahal keinginan pengusaha katanya sebenarnya sudah tidak terpenuhi dengan aturan yang ada.

    “Di PP 36 yang diputuskan (formula UMP) adalah pertumbuhan ekonomi atau inflasi, mana yang lebih tinggi. Itu sudah diubah jadi PP 51 itu pertumbuhan ekonomi dan inflasi plus koefisien. Jadi kalau ditanya keinginan pelaku usaha apa, itu sudah lewat dari keinginan. Jadi sekarang kita udah enggak ngomongin keinginan,” katanya.

    (del/agt)

  • Sampaikan Pesan ke Menaker Soal Upah Minimum, Pengusaha: Kami Kecewa!

    Sampaikan Pesan ke Menaker Soal Upah Minimum, Pengusaha: Kami Kecewa!

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kalangan pengusaha mengaku kecewa dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menganulir Undang-undang Cipta Kerja (UUCK) kluster Ketenagakerjaan. Kekecewaan itu disampaikan langsung kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yasierli.

    “Kita sudah bertemu dan sampaikan kekecewaan ke Menteri Ketenagakerjaan tentang UMP yang sudah berlangsung 13 tahun, kita belum keluar dari perdebatan upah minimum tiap tahunnya,” kata Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Bob Azam dalam Media Briefing APINDO, Selasa (26/11/2024).

    Perdebatan soal upah minimum sudah berlangsung selama 13 tahun atau sejak 2011 silam. Kala itu buruh melakukan unjuk rasa sampai menutup jalan tol.

    Bob menilai sebelum itu Indonesia menjadi tujuan pertama investasi, bahkan di atas China-India. Setelah lahirnya UUCK investor mulai tertarik masuk namun saat ini justru kembali menahan.

    “Begitu selesai UU Ciptaker terganjal lagi, saya pikir saya pikir pengusaha dan buruh dibelah, jadi saya liat ada tangan asing yang tidak senang ada kekuatan industri di negara selatan dan waktu 2010 kita diingatkan hati-hati ada campur tangan yang berusaha ngga jadi kekuatan industri, eh ternyata bener,” sebut Bob.

    Padahal seharusnya, kata Bob, Indonesia punya peluang untuk memperkuat industri dengan kepastian hukum. Sayangnya terjadi ketidakpastian dimana dalam beberapa tahun terakhir sudah terjadi 4x perubahan.

    Menurut Bob, Indonesia juga punya kesempatan lebih besar. “Di awal 90an elektronik mau masuk tapi digagalkan pemogokan, ini ketiga kali gagal, jadi elektronik larinya ke Malaysia termasuk data center karena upah minimum dan sampai 13 tahun belum selesai, kita sampaikan ke menaker, kita kecewa,” sebut Bob.

    (pgr/pgr)

  • Penetapan Upah Minimum Mundur ke Desember, Ini Alasannya!

    Penetapan Upah Minimum Mundur ke Desember, Ini Alasannya!

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengundur waktu pengumuman upah minimum dari yang semula di hari ini, Kamis (21/11/2024) menjadi bulan Desember mendatang.

    Hingga kini baik buruh maupun pelaku usaha masih berdebat mengenai formula penetapan upah minimum. Hal ini bakal mempengaruhi nilai upah yang bakal didapat. Pemerintah pun mengungkapkan alasannya.

    “Sedang dikaji formula yang pas,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri kepada CNBC Indonesia, Kamis (21/11/2024).

    Ia pun berjanji bakal segera mengumumkan ketika pemerintah sudah mendapatkan formula serta menentukan besarannya.

    “Nanti kalo sudah selesai, pasti kami umumkan,” sebut Indah.

    Jika tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan pasal 28A dan pasal 35, UMP tahun berikutnya harus diumumkan paling lambat tanggal 21 November dan UMK tahun berikutnya paling lambat 30 November 2024.

    Jika tanggal ditetapkan itu bertepatan dengan hari Minggu atau hari libur resmi maupun hari libur nasional, maka UMP dan UMK harus diumumkan sehari sebelumnya.

    Ketua Asosiasi Serikat pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) Mirah Sumirat meminta pemerintah menetapkan kenaikan 20% untuk UMP tahun 2025.

    “Pemerintah belum juga menetapkan UMP untuk tahun 2025 dan kami masih terus menunggu sikap pemerintah untuk menetapkan UMP tahun 2025 adalah 20%,” katanya dalam keterangan resmi,

    Salah satu perbedaan pandangan antara buruh dan pelaku usaha ialah dalam penerapan PP 51/2023 tentang Pengupahan, di mana buruh menolak namun pengusaha mendukung. Singkatnya, regulasi ini membuat kenaikan upah minimum tergolong kecil, padahal buruh meminta sampai 10%.

    “Pembahasan ada di Depenas (Dewan Pengupahan Nasional) bagaimana formula disesuaikan. Mengingat inflasi yang rendah relate dengan besaran kenaikan upah minimum,” ujar Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam kepada CNBC Indonesia, Senin (18/11/2024).

    (haa/haa)

  • PPN 12 Persen Dikhawatirkan Tekan Pasar Otomotif

    PPN 12 Persen Dikhawatirkan Tekan Pasar Otomotif

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Presiden Direktur PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Bob Azam menyatakan, mayoritas pengusaha berharap kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 dapat ditunda. Apalagi permintaan di pasar otomotif juga sedang melemah.

    Menurut Bob Azam, kebijakan PPN 12 persen sebaiknya diterapkan ketika kondisi perekonomian sudah lebih stabil.

    “Jangan dalam kondisi permintaan lemah, kemudian ditingkatkan PPN-nya. Kalau kita lihat tahun ini saja lesunya ekonomi itu terefleksi di pasar otomotif di dalam negeri yang drop sekitar 15 persen,” kata Bob Azam dalam program Investor Market Today IDTV, Selasa (19/11/2024).

    Bob mengkhawatirkan bahwa tekanan pada industri otomotif akan berlanjut hingga akhir tahun. Apabila PPN 12 persen tetap diberlakukan pada tahun depan, ia memprediksi pasar otomotif nasional akan mengalami penurunan yang lebih tajam, bahkan tidak mencapai target penjualan yang telah direvisi menjadi sekitar 850.000 unit.

    “Mungkin di ASEAN, ke depan Malaysia akan menjadi pasar nomor satu kalau kita tidak segera melakukan upaya-upaya untuk mendorong pasar bisa tumbuh lagi. Hal ini juga akan berpengaruh terhadap investasi yang akan masuk,” ujarnya.

    Bob Azam.menambahkan, para investor asing yang ingin menanamkan modal di Indonesia pasti akan mempertimbangkan kondisi pasar domestik. Apabila pasar dalam negeri tidak menunjukkan pertumbuhan yang positif, para investor akan berpikir ulang untuk masuk. “

    “Jangan dipikir ini akan berdiri sendiri. Pelemahan ini akan menjadi vicious cycle,” kata Bob Azam.

  • Kenaikan Upah Minimum Tahun 2025 Tak Sampai 5%, Segini Besarannya!

    Kenaikan Upah Minimum Tahun 2025 Tak Sampai 5%, Segini Besarannya!

    Jakarta, CNBC Indonesia – Ketua Komite Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Subchan Gatot mengungkapkan pihaknya melakukan sidang perihal pembahasan perihal kenaikan upah minimum.

    Subchan mengatakan mulai dari Sabtu-Minggu hingga Senin Dewan Pengupahan Nasional sudah melakukan sidang, bahkan di hari Minggu menteri ada rapat khusus dimana semua bahas soal pengupahan.

    “Ada perwakilan pengusaha, serikat dan pemerintah, dan itu sejak awal memang kita ingin karena waktu juga tinggal sedikit dalam memutuskan upah minimum, makanya ingin PP 51/2024 maksimum 0,3 jadi kenaikan kurang lebih 3,5%, kenaikan di luar tadi kita dorong struktur skala upah untuk mereka yang bukan 0-1 tahun, karena ini yang mayoritas,” kata Subchan di Jakarta, dikutip Sabtu (16/11/2024).

    Tahun ini jika mengikuti PP 51/2023, Apindo ingin membuat skala upah. Pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun akan ada kenaikan gaji dengan skala tergantung kemampuan perusahaan, antara 1-3%.

    Disebutkan, upah minimum yang tidak terlalu tinggi membuat perusahaan punya ruang untuk tumbuh. Pasalnya, kenaikan upah tinggi sebelum pandemi di kisaran 8% per tahun telah membuat banyak perusahaan tidak kuat bahkan hengkang.

    “Waktu di Karawang satu per satu kolaps perusahaan besar pertama tier 3 dulu, lanjut tier 2 baru tier 1 kemudian pada relokasi, dampak ngga keliatan kalau 1 tahun, tapi beberapa tahun kemudian setelah 5 tahun kelihatan,” kata Subchan.

    Di lain sisi, Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO Bob Azam menyebut, sebelumnya Indonesia sempat menjadi tujuan investasi utama, bahkan mengalahkan perusahaan lain, namun berubah ketika buruh menuntut banyak kenaikan.

    “Di 2011 Indonesia jadi tujuan investasi nomor 1, mengalahkan China dan Vietnam, di 2012 ada demo besar, sekarang nggak ada tuh di daftar. Dulu raksasa elektronik mau masuk didemo juga akhirnya elektronik ga masuk, akhirnya ke Penang berderet, mestinya ke Indonesia. Waktu itu mis di 2011, kalau 2012 masuk berlanjut mungkin per kapita sekarang US$ 7.000-8.000,” sebut Bob Azam.

    (haa/haa)

  • Beda Arah Pengusaha dan Buruh soal Penetapan UMP 2025

    Beda Arah Pengusaha dan Buruh soal Penetapan UMP 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2025 hingga saat ini belum menemukan titik terang. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyebut akan mengikuti hasil kesepakatan bersama antara pengusaha, serikat pekerja, dan pemerintah.

    Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi dan Komunikasi Kadin Indonesia Erwin Aksa untuk merespons ihwal penetapan upah minimum tahun depan yang hingga saat ini terus dibahas pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Saya kira akan selalu ada mediasi antara pelaku usaha dengan serikat buruh. Kita akan mengikuti apapun hasil kesepakatannya karena pada dasarnya Indonesia kan selalu mengedepankan musyawarah,” kata Erwin di Kantor Kadin Indonesia, Jumat (15/11/2024).

    Adapun, Kadin Indonesia akan menggelar Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) pada 29-30 November dan 1 Desember 2024 di Jakarta. Erwin memastikan, isu soal upah minimum akan masuk dalam pembahasan Rapimnas akhir bulan ini.

    Selain upah, lanjutnya, Rapimnas turut membahas program Kadin Indonesia lima tahun ke depan.

    “Kita akan bahas itu [upah minimum] di Rapimnas,” ujarnya.

    Dalam catatan Bisnis, Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) hingga saat ini belum bisa menentukan upah minimum 2025 lantaran masih menunggu aturan baru soal pengupahan.

    Wakil Ketua Depenas Agus Dermawan menyampaikan pihaknya terus membahas mengenai upah minimum tahun depan menyusul adanya putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan uji materiil UU No. 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2/2022 tentang Cipta Kerja, termasuk soal pengupahan. 

    “Diperlukan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan [Permenaker] baru untuk hal tersebut,” kata Agus kepada Bisnis, Kamis (14/11/2024). 

    Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat pekerja memiliki pandangan berbeda mengenai penetapan upah. Dari sisi pengusaha menginginkan agar penetapan upah tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan.

    Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menyampaikan formula yang tercantum dalam PP No.51/2024 cukup adil untuk upah minimum. Formula perhitungan dalam beleid itu mencakup tiga variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dalam bentuk alfa. 

    “Usulan kita konsisten dengan formula [PP No.51/2023] yang sudah cukup fair untuk upah minimum,” kata Bob kepada Bisnis, Kamis (14/11/2024).

    Perbesar

    Pasca Putusan MK 

    Dari sisi serikat pekerja menginginkan agar pemerintah menetapkan komponen penetapan upah sesuai dengan putusan MK. Ketua Umum Serikat Pekerja Nasional (SPN) Iwan Setiawan menyampaikan pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) perlu memperhatikan keputusan MK dalam membuat regulasi terkait pengupahan. 

    “Jangan Peraturan Menteri (Permen), Keputusan Menteri (Kepmen) itu membuat di luar dari keputusan MK yang pada akhirnya nanti akan menjadi masalah di kemudian hari,” kata Iwan kepada Bisnis, Kamis (14/11/2024).

    Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli belum dapat memastikan apakah penetapan dan pengumuman upah minimum tahun depan dapat diumumkan pada 21 November atau justru diundur. Pasalnya, pemerintah masih menggodok aturan pengupahan baru pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

    Merujuk aturan sebelumnya yakni Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan, upah minimum ditetapkan dan diumumkan paling lambat 21 November untuk provinsi dan 30 November untuk kabupaten/kota.  

    “Belum bisa dipastikan,” kata Yassierli kepada Bisnis, Kamis (14/11/2024).

    Yassierli menuturkan, kondisi tahun ini cukup berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Mengingat, pemerintah perlu menindaklanjuti putusan MK yang meminta agar regulasi mengenai ketenagakerjaan dipisah dari Undang-Undang Cipta Kerja. 

    Saat ini, dia menyebut bahwa pemerintah tengah menggodok rumusan terbaik untuk meningkatkan kesejahteraan buruh dengan tetap menjaga daya saing dunia usaha. Selain itu, pihaknya juga masih akan melaksanakan rapat bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional. 

    “Minggu depan masih ada rapat Depenas dan LKS Tripartit,” ujarnya.

  • Serikat Pekerja Minta Pemerintah Patuhi Putusan MK soal Komponen Upah

    Serikat Pekerja Minta Pemerintah Patuhi Putusan MK soal Komponen Upah

    Bisnis.com, JAKARTA – Serikat Pekerja Nasional (SPN) meminta pemerintah untuk menetapkan komponen penetapan upah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) jelang penetapan dan pengumuman upah minimum provinsi pada 21 November dan kabupaten/kota 30 November.

    Ketua Umum SPN Iwan Setiawan menyampaikan, pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) perlu memperhatikan keputusan MK dalam membuat regulasi terkait pengupahan.

    “Jangan Peraturan Menteri (Permen), Keputusan Menteri (Kepmen) itu membuat di luar dari keputusan MK yang pada akhirnya nanti akan menjadi masalah di kemudian hari,” kata Iwan kepada Bisnis, Kamis (14/11/2024).

    Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan agar penetapan upah minimum tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2024 tentang Pengupahan. 

    Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menyampaikan, formula yang tercantum dalam PP No.51/2024 cukup adil untuk upah minimum. Formula perhitungan dalam beleid itu mencakup tiga variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dalam bentuk alfa. 

    “Usulan kita konsisten dengan formula [PP No.51/2023] yang sudah cukup fair untuk upah minimum,” kata Bob kepada Bisnis, Kamis (14/11/2024).

    Menurut Bob, upah minimum ini adalah batas terendah, bukan batas tertinggi. Jika pekerja menginginkan upah lebih tinggi, dia mempersilahkan untuk diatur melalui kesepakatan bipartit di masing-masing perusahaan. 

    Untuk perusahaan dengan kondisi yang baik, Bob menilai, kenaikan upah yang lebih tinggi bisa diterapkan. Namun, bagi yang kondisinya belum memungkinkan, dia mengimbau sebaiknya tidak dipaksakan.

    “Kalau yang bagus kondisinya, silahkan kenaikan lebih tinggi, tapi kalau tidak jangan dipaksakan,” ujarnya. 

    Adapun, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menggodok aturan pengupahan baru, usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-undang No.2/2022 tentang Cipta Kerja, termasuk soal pengupahan.

    Kendati begitu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli belum dapat memastikan apakah penetapan dan pengumuman upah minimum tahun depan dapat diumumkan pada 21 November atau justru diundur. Pasalnya, pemerintah masih menggodok aturan pengupahan baru pasca putusan MK.

    “Belum bisa dipastikan,” kata Yassierli kepada Bisnis, Kamis (14/11/2024).

    Yassierli menuturkan, kondisi tahun ini cukup berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Mengingat, pemerintah perlu menindaklanjuti putusan MK yang meminta agar regulasi mengenai ketenagakerjaan dipisah dari Undang-undang Cipta Kerja. 

    Saat ini, dia menyebut bahwa pemerintah tengah menggodok rumusan terbaik untuk meningkatkan kesejahteraan buruh dengan tetap menjaga daya saing dunia usaha.

  • Toyota Eco Youth Saring 1.125 Proposal Karya Anak Bangsa

    Toyota Eco Youth Saring 1.125 Proposal Karya Anak Bangsa

    Jakarta

    Program Toyota Eco Youth (TEY) kembali digelar tahun ini. Tercatat ada 1.125 proposal karya anak bangsa yang terdaftar dari seluruh wilayah Indonesia di antaranya Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, Sulawesi, hingga Papua.

    Dalam siaran resmi yang diterima detikOto, setelah melalui tahapan seleksi yang cukup ketat, program TEY yang diselenggarakan Toyota Indonesia (PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia dan PT Toyota-Astra Motor), mengumumkan 25 proposal terbaik karya anak bangsa, dan masuk ke dalam program Toyota Eco Youth (TEY).

    Program TEY merupakan kompetisi proyek inovasi perbaikan lingkungan hidup untuk SMA dan sederajat yang diinisiasi pada tahun 2005. Memasuki 2 dasawarsa, program TEY ke-1 hingga ke-13 ini telah melibatkan partisipasi pelajar SMA atau sederajat hingga 2.033 SMA dari 34 provinsi di Indonesia, dengan total proposal proyek mencapai hampir 9.972 proposal.

    “Selamat kepada 25 proposal terpilih dari ribuan proposal yang sudah mengikuti kompetisi TEY ke-13 kali ini. Kami sangat mengapresiasi antusiasme dan kreativitas para pelajar, atas kepedulian melalui ide-ide gagasan yang tertuang dalam proposal TEY, untuk mengelola serta memperbaiki kondisi lingkungan bahkan melibatkan partisipasi masyarakat sekitar. Memasuki era transisi energi dan kemajuan teknologi, siswa-siswi SMA dan sederajat berhasil memanfaatkan ketersediaan energi baru terbarukan, sumber daya alam sekitar, bahkan melibatkan teknologi IoT (Internet of Things) dalam proposal TEY terbaik yang diberikan,” ujar Wakil Presiden Direktur PT TMMIN, Bob Azam.

    Dijelaskan keberlanjutan dan konsistensi TEY tidak dapat berlangsung tanpa antusiasme siswa-siswi generasi muda dalam mengirimkan proposal kepedulian lingkungan demi keberlangsungan kelestarian alam.

    Dengan bertemakan pengembangan unsur energi, sampah, udara, dan air, para siswa-siswi peserta TEY berlomba untuk mengasah inovasi dan kreativitasnya guna mencari solusi untuk perbaikan kondisi lingkungan yang juga bermanfaat bagi masyarakat sekitar.

    Melalui tahapan seleksi yang cukup ketat, Toyota Indonesia akhirnya mengumumkan 25 proposal terbaik dari 1.125 proposal peserta Toyota Eco Youth (TEY) ke-13 yang dikirimkan oleh sekolah peserta kompetisi lingkungan tersebut yang berasal dari seluruh wilayah Indonesia. Dalam mengkurasi 25 proposal yang dinilai kreatif dan atraktif tersebut, Toyota Indonesia menetapkan penilaian yang juga didasarkan atas komitmen Toyota Global melalui Toyota Environmental Challenge (TEC) 2050 dalam mengatasi lingkungan global, seperti perubahan iklim, kelangkaan air, serta hilangnya kenaekaragaman hayati dalam jangka panjang. Tampak dalam gambar, aktivitas para pelajar dari salah satu SMA peserta TEY-13 yang tengah melakukan riset terkait proposal yang dilombakan dalam kompetisi lingkungan tersebut. Foto: Pool (Toyota Indonesia)

    “Pertama-tama selamat kepada 25 proposal terpilih, namun untuk pelajar yang tidak terpilih tidak perlu berkecil hati. Setiap peserta yang telah mengirimkan proposal dalam Toyota Eco Youth telah menunjukkan dedikasi dan kreativitas yang luar biasa, kami menghargai setiap usaha dan inovasi yang telah ditampilkan. Setiap langkah yang diambil menuju keberlanjutan adalah langkah yang berarti bagi keberlangsungan lingkungan hidup. Kami berharap semua peserta terus berkontribusi untuk menciptakan dampak positif bagi lingkungan dan sekitar,” ucap Wakil Presiden PT TAM, Henry Tanoto.

    Dalam mengkurasi 25 proposal terbaik, terdapat sejumlah kriteria penilaian yang diterapkan baik kriteria umum dan khusus. Secara umum, penilaian proposal ini juga tidak dilepaskan dari komitmen Toyota Global melalui Toyota Environmental Challenge (TEC) 2050 dalam mengatasi masalah lingkungan global. Di antaranya seperti perubahan iklim, kelangkaan air, kekurangan sumber daya alam serta hilangnya keanekaragaman hayati dalam jangka panjang.

    Secara khusus, penilaian proposal TEY ke-13 meliputi berbagai aspek diantaranya orisinalitas proposal, proyeksi solusi yang dipaparkan untuk menyelesaikan isu-isu yang terjadi di lingkungan, keterlibatan pemangku kepentingan/stakeholder dalam mengimplementasikan ide-ide dari inovasi terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar secara keberlanjutan.

    Pada TEY ke-13 kali ini, TEY juga memulai program “TEY Mencari Bintang” untuk membangun kepedulian terhadap lingkungan pada sekolah-sekolah dengan kriteria tertentu.

    Tahapan Kompetisi TEY Selanjutnya: Pendampingan Realisasi Proyek Inovasi

    Seleksi proposal TEY belum berhenti sampai dengan tahap 25 besar proposal terbaik. Pada tahap selanjutnya, 25 proposal terpilih akan mendapatkan pendampingan dari para ahli di bidang lingkungan sampai komunikasi.

    Beberapa proposal juga akan mendapatkan kunjungan langsung oleh manajemen Toyota Indonesia, sehingga dapat mengimplementasikan dan merealisasikan proposal dalam bentuk karya terbaik.

    TEY ke-13 tidak hanya menyelenggarakan kompetisi proposal inovasi perbaikan lingkungan hidup saja, namun juga mengadakan side competition yang dapat diikuti oleh seluruh siswa-siswi SMA dan sederajat dari seluruh wilayah Indonesia. Dalam side competition ini para peserta dapat mengikuti pop-writing competition maupun creative video competition.

    Dijelaskan sejauh ini tercatat lebih dari 400 peserta dari 200 sekolah yang sudah melakukan registrasi untuk popwriting competition sedangkan pendaftar creative video competition saat ini sudah tercatat lebih dari 100 peserta dari 96 sekolah yang tersebar di seluruh Indonesia.

    Program TEY ke-13 terbuka untuk semua generasi muda yang berada di bangku SMA dan sederajat di seluruh wilayah Indonesia. Informasi lebih lanjut, dapat mengunjungi website toyotaecoyouth.com untuk detail persyaratan dan tahapan pendaftaran secara lebih lengkap.

    25 Proposal Terbaik Kompetisi TEY Ke-13

    Sumatera

    1. SMA Negeri 1 Simanindo, Sumatera Utara Pengembangan tepung protein berbahan dasar ikan predator.

    2. SMA Negeri Unggul Seribu Bukit, Aceh Inovasi energi alternatif dari sisa panen kopi.

    3. SMA Negeri 2 Painan, Sumatera Barat Penggunaan drone untuk udara bersih dalam pengiriman barang.

    4. SMA Negeri 1 Bengkulu Selatan, Bengkulu Pemanfaatan limbah non organik untuk bahan baku material konstruksi jalan.

    5. SMA Negeri 1 Karimun, Kepulauan Riau Diversifikasi produk gulma air untuk ecopackaging.

    6. SMA Negeri 2 Gido, Sumatera Utara Pengelolaan limbah pertanian menjadi energi alternatif dan kantong ramah lingkungan.

    7. SMA Negeri 1 Matauli Pandan, Sumatera Utara Pemanfaatan limbah kepiting untuk energi alternatif.

    8. SMA Negeri 2 Sekayu, Sumatera Selatan Pemanfaatan biostimulan untuk aktifitas pertambangan.

    Jawa

    9. SMK Texar Klari Karawang, Jawa Barat Pemanfaatan teknologi IoT untuk penghemat energi.

    10. SMK Negeri 1 Mojokerto, Jawa Timur Pemanfaatan sisa hasil panen persawahan menjadi alat pembersih wajah.

    11. SMA Negeri 1 Blora, Jawa Tengah Pemanfaatan potensi alam sebagai bahan dasar pembangkit listrik untuk masyarakat.

    12 SMA Negeri 41 Jakarta, Jakarta Kreatifitas pemanfaat limbah berbahaya untuk membantu mengatasi banjir.

    13 SMA Negeri 2 Pacitan, Jawa Timur Perancangan dan pembuatan alat pengolahan sisa limbah domestik dan organik lainnya menjadi bahan bermanfaat.

    14 SMA Negeri 2 Ngadirojo, Jawa Timur Pemanfaatan energi alam untuk memproduksi komoditas pertanian dan turunannya.

    15 SMA Negeri 3 Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta Innovasi bahan bekas papan sebagai bahan bangunan untuk daerah rawan gempa.

    16 SMKN 5 Surabaya, Jawa Timur Pendiversifikasian manfaat daun untuk pertanian dan ecofuel.

    17 SMA Negeri 1 Tasikmalaya, Jawa Barat Biota air untuk energi terbarukan dan peningkatan kualitas air.

    18. SMK PGRI Telagasari, Jawa Barat Pemanfaatan teknologi energi alternatif untuk pengairan sawah

    Bali

    19. SMA Negeri 1 Bangli, Bali Pemanfaatan sisa canang (persembahan masyarakat Hindu) yang berguna untuk energi alternatif.

    Kalimantan

    20. SMA Negeri 2 Tarakan, Kalimantan Utara Peningkatan pemanfaatan limbah kerang untuk penyubur tanaman.
    21. SMA Negeri 5 Balikpapan, Kalimantan Timur Inovasi pengubah air laut menjadi air layak konsumsi.

    Sulawesi

    22. SMA Negeri 21 Makassar, Sulawesi Selatan Memaksimalkan potensi buah beracun untuk bahan bakar ramah lingkungan.
    23. SMA Negeri 9 Manado, Sulawesi Utara Pemanfaatan limbah pohon untuk tempat pembawa barang

    Papua

    24. SMA Negeri 3 Merauke, Papua Selatan Penggunaan ampas dan kohe yang efisien bentuk dan ukuran untuk pertanian.
    25. SMK Negeri 1 Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya Eksplorasi sampah anorganik untuk bahan pembangunan jalan.

    (lth/rgr)

  • Pemerintah Mau Naikkan UMP 2025, Apindo Minta Kualitas SDM Jadi Acuan

    Pemerintah Mau Naikkan UMP 2025, Apindo Minta Kualitas SDM Jadi Acuan

    Jakarta, Beritasatu.com – Langkah pemerintah untuk menaikkan upah minimum provinsi (UMP) pada 2025 harus bersamaan dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan produktivitas para pekerja. Hal ini menjadi penting karena dua hal itu akan meningkatkan kesejahteraan para pekerja.

    Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam mengatakan, kenaikan upah pekerja bakal sulit tanpa adanya peningkatan produktivitas dan kualitas SDM. Hal ini karena separuh dari jumlah tenaga kerja di Indonesia memiliki tingkat pendidikan yang rendah.

    “Maka kita harus meningkatkan kualitas para pekerja dengan melakukan pelatihan. Pemerintah juga perlu untuk melakukan banyak program pelatihan kerja untuk meningkatkan skill dan pembaruan skill pekerja,” ucapnya dikutip dari Antara, Sabtu (9/11/2024).

    Ia melanjutkan, di luar negeri, para pekerja akan mendapatkan pelatihan mencapai 14 hari dalam setahun. Misalnya, Singapura memberikan anggaran dan fasilitas pelatihan bagi pekerja dengan usia di atas 40 tahun untuk meningkatkan keterampilan.

    Kemudian, Korea Selatan memberikan dukungan dan fasilitas pelatihan untuk pekerja yang ingin beralih pekerjaan berbasis digital.

    Ia menyebutkan, pelatihan terstruktur menjadi hal penting karena setiap tahun ada tiga juga orang yang mencari kerja di Indonesia. Sekitar 20% dari 100 juta pekerja di Indonesia membutuhkan peningkatan keterampilan dan pembaruan keterampilan.

    Terkait penetapan UMP 2025, Bob berharap pemerintah dapat lebih fokus pada optimalisasi regulasi yang ada, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, daripada terus menerbitkan peraturan baru.

    “Pergantian regulasi dapat menimbulkan ketidakpastian sehingga berdampak terhadap investasi, bahkan berujung pada hilangnya lapangan pekerjaan. Padahal, Indonesia membutuhkan setidaknya tiga juta lapangan pekerjaan baru di setiap tahunnya,” pungkasnya.