Tag: Bob Azam

  • PPN Naik Jadi 12 Persen, Menperin Agus Gumiwang Siapkan Insentif, Ini Respons TMMIN – Halaman all

    PPN Naik Jadi 12 Persen, Menperin Agus Gumiwang Siapkan Insentif, Ini Respons TMMIN – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) menyambut baik rencana pemerintah menerapkan insentif untuk mengantisipasi kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN), sekaligus mendorong penjualan kendaraan di Indonesia.

    Seperti diketahui, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pemerintah telah membahas insentif yang akan diberikan untuk mendorong sektor otomotif pada 2025. 

    Adapun, skema insentif yang telah dibahas di antaranya yakni insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) hingga mobil hybrid.

    “Kami menyambut gembira rencana pemerintah. Karena, di tengah kebijakan-kebijakan yang sifatnya kontraktif ini ada kebijakan yang sifatnya stimulus, yang membangun daya beli dunia usaha. Jadi inisiatif-inisiatif seperti ini yang sebenarnya diharapkan ya di kita. Ya mudah-mudahan bisa diimplementasikan itu,” ujar Wakil Presiden Direktur PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, Bob Azam, Jumat (6/12/2024).

    Menurut Bob, insentif tersebut juga akan mendorong dunia usaha kembali bergeliat, khususnya di sektor otomotif.

    Seperti diketahui, saat ini penjualan mobil ditargetkan untuk mencapai 850.000 unit, jumlahnya turun antara 15-17 persen dibandingkan tahun lalu. 

    Dengan kenaikan PPN dan Opsen, industri otomotif diprediksi akan terkoreksi hingga dua kali lipat dari angka tahun 2024.

    “Kita sudah pernah pengalaman kan waktu COVID-19, begitu pemerintah kasih relaksasi (ppnbm), dampaknya penjualannya lebih bagus, malah tax revenue-nya pemerintah juga lebih naik. Jadi seperti yang sering saya sampaikan bahwa tidak selalu relaksasi itu berujung kepada tax revenue yang turun.  Sebaliknya tidak selalu tax rate yang naik berujung kepada tax revenue yang naik,” katanya lagi.

    Bob menjelaskan, pemerintah harus berhati-hati melihat berapa kadar tax yang tepat untuk ekonomi kita dengan income per capita sekitar 4.000 USD. Pasalnya, dengan struktur industri yang seperti ini belum tentu sama dengan negara lain.

    “Jadi kita gak bisa bilang negara kita lebih rendah atau lebih tinggi gitu lho. Tapi harus disesuaikan dengan struktur industri dan struktur ekonomi yang ada di kita,” ujarnya.

    Yang terpenting, kata Bob, tax rate berapa yang paling optimum bagi kita yang bisa meng-create ekonomi dan meng-create employment. Karena pertumbuhan tinggi tanpa ada employment, tanpa ada multiplier efek di pajak itu gak berkualitas. 

    “Jadi ke depan harus mulai diperhatikan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas,” ujarnya. 

    Di sisi lain, Bob tidak mau berandai andai, tapi pengalaman membuktikan saat pandemi, relaksasi bisa mendorong penjualan kendaraan. 

    Bob mencontohkan, di beberapa negara seperti di Cina yang memberikan insentif bagi dunia usahanya supaya bisa terus produksi dan bisa ekspor, dan yang paling penting adalah meng-create employment.

    Gaikindo mencatat, sepanjang Januari – Oktober 2024, total penjualan mobil secara wholesales tercatat sebesar 710.406 unit atau turun 15 persen year-on-year (YoY) dari periode sama 2023 sebesar 836.128 unit.

    Sementara itu, penjualan mobil ritel atau dari diler ke konsumen juga turun 11,5 persen YoY menjadi 730.637 unit pada periode 10 bulan 2024, dibandingkan 825.692 unit pada periode yang sama 2023.

  • Industri otomotif sambut baik insentif pajak selain mobil listrik

    Industri otomotif sambut baik insentif pajak selain mobil listrik

    kita menyambut gembira lah ya karena kan di tengah kebijakan-kebijakan yang sifatnya kontraktif ini ada kebijakan yang sifatnya stimulusJombang, Jawa Timur (ANTARA) – PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) menyambut baik rencana pemerintah menerapkan insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn BM) dan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) yang tak hanya diberikan untuk kendaraan listrik.

    Wakil Presiden Direktur TMMIN Bob Azam ditemui di Jombang, Jawa Timur, Juma,t menyatakan rencana kebijakan keringanan pajak tersebut bakal meningkatkan daya saing sektor otomotif dalam negeri.

    “Terus terang kita menyambut gembira lah ya karena kan di tengah kebijakan-kebijakan yang sifatnya kontraktif ini ada kebijakan yang sifatnya stimulus, yang membangun daya beli dunia usaha,” katanya.

    Dijelaskan Bob, berkaca saat masa pandemi COVID-19 yang pada saat itu pemerintah menerapkan insentif serupa, ketika beleid ini diterapkan penjualan dari perusahaan otomotif Toyota mengalami peningkatan. Pada 2020 pihaknya membukukan penjualan ritel mencapai 182.665 unit atau 31 persen dari total pasar nasional.

    “Ini kita harus berhati-hati melihat berapa kadar tax yang tepat untuk ekonomi kita dengan income per capita sekitar 4.000 dolar AS, dengan struktur industri yang seperti ini belum tentu sama dengan negara lain,” katanya.

    Oleh karena itu, ia menyatakan pemerintah mesti menerapkan nilai pajak optimal yang bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi sekaligus menyerap tenaga kerja.

    “Karena pertumbuhan tinggi tanpa ada employment, tanpa ada multiplier efek di pajak itu gak berkualitas,” katanya.

    Sebelumnya Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan, pihaknya tengah membahas tentang insentif atau stimulus bagi para pelaku industri terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen.

    Menurut dia, contoh insentif yang sudah dibahas pihaknya yakni yang berkaitan dengan sektor otomotif, yakni pemberian stimulus Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) yang bakal diberikan tak hanya untuk kendaraan listrik saja.

    Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2024

  • Perusahaan Tak Patuh UMP 2025 Akan Disanksi Kemnaker, Pengusaha Minta Kedepankan Pembinaan – Halaman all

    Perusahaan Tak Patuh UMP 2025 Akan Disanksi Kemnaker, Pengusaha Minta Kedepankan Pembinaan – Halaman all

     

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengusaha yang tidak menerapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 terancam disanksi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

    Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Bob Azam memandang, seharusnya yang ditekankan adalah pendekatan pembinaan dalam menghadapi UMP tahun depan.

    Menurut Bob, penegakan hukum memang harus ditegakkan, tetapi memberi sanksi perusahaan yang tidak patuh pada ketentuan UMP bukanlah solusi terbaik.

    Ia menilai dalam situasi sulit seperti sekarang ini, pembinaan harusnya lebih diutamakan.

    “Dalam situasi sulit, pembinaan harus dikedepankan dan hubungan industrial itu kan sebenarnya hubungan yang antarpihak gitu. Ya, diselesaikanlah antarpihak seperti itu,” kata Bob kepada wartawan, dikutip Jumat (6/12/2024).

    Terlebih, kata dia, dunia usaha di RI didominasi oleh perusahaan kecil, bukan besar. Jadi, pembinaan seharusnya menjadi jalan yang diambil jika ada yang tidak patuh pada UMP 2025.

    “Kalau perusahaan besar sih otomatis mereka akan patuh, tetapi dunia usaha itu 90 persen usaha kecil. Kecil menengah, bukan usaha besar,” ujar Bob.

    Mengenai kebijakan kenaikan upah sebesar 6,5 persen, meskipun telah ditetapkan pemerintah, dipandang Bob sebagai angka yang memberatkan pengusaha.

    Ia menilai kenaikannya terjadi di saat tidak tepat, di mana terdapat penurunan permintaan pasar akibat daya beli konsumen yang turun.

    Alhasil, Bob mengungkap bahwa perusahaan berpotensi melakukan efisiensi, termasuk pengurangan jumlah karyawan, demi menjaga kelangsungan usaha.

    “Sudah pasti perusahaan-perusahaan demi menjaga daya saingnya, dia akhirnya melakukan efisiensi, pengurangan karyawan, dan sebagainya,” ucap Bob.

    Sebagaimana diketahui, Kemnaker telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2025 yang diundangkan pada 4 Desember 2024.

    Berdasarkan peraturan tersebut, rata-rata kenaikan upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5 persen berlaku untuk tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota.

    Gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral provinsi dan gubernur dapat menetapkan upah minimum sektoral kabupaten atau kota.

    Upah Minimum Provinsi tahun 2025 dan Upah Minimum Sektoral Provinsi tahun 2025 ditetapkan dengan keputusan gubernur dan diumumkan paling lambat 11 Desember 2024.

    Upah Minimum Kabupaten atau Kota tahun 2025 dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten atau Kota tahun 2025 ditetapkan dengan keputusan gubernur dan diumumkan paling lambat 18 Desember 2024.

    Formula penghitungan Upah Minimum Provinsi 2025 berdasarkan Permenaker 16/2024 adalah UMP2025 = UMP2024 + Nilai Kenaikan UMP2025.

    Sementara itu, formula penghitungan Upah Minimum kabupaten atau kota tahun 2025 menggunakan formula penghitungan UMK2025 = UMK2024 + Nilai Kenaikan UMK2025.

    Nilai kenaikan Upah Minimum provinsi dan kabupten/kota tahun 2025 disebut telah mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

     

     

  • Toyota Dampingi Realisasi Proyek Ramah Lingkungan Finalis TEY ke-13 – Halaman all

    Toyota Dampingi Realisasi Proyek Ramah Lingkungan Finalis TEY ke-13 – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani 

    TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA – Kompetisi penciptaan inovasi ramah lingkungan yang diinisiasi Toyota Indonesia, yakni Toyota Eco Youth (TEY) ke-13 memulai fase pendampingan realisasi projek.

    Pendampingan terhadap 25 finalis dengan proposal terbaik bertujuan untuk memberikan semangat, arahan dan bimbingan terhadap proyek yang dilaksanakan siswa-siswi peserta TEY.

    Tahapan ini menjadi bentuk penguatan visi misi bagi seluruh finalis peserta program TEY yang sudah memasuki usia dua dekade sejak awal kehadirannya di tahun 2005. 

    Setelah sebelumnya menyambangi kota Mojokerto, aktivitas pendampingan selanjutnya dilakukan pada Kamis (5/12/2024) di Kota Surabaya, Jawa Timur dan Balikpapan Kalimantan Timur, serta akan dilanjutkan ke kota-kota lainnya. 

    Wakil Presiden Direktur PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia Bob Azam, mengatakan program TEY ke-13 saat ini sudah memasuki tahap pendampingan atau mentoring bagi siswa-siswi finalis 25 besar proposal terbaik TEY. 

    “Kepedulian kaum muda terhadap isu lingkungan harus dipupuk sejak dini, karena hal itu sebagai game changer. Isu lingkungan harus dijaga, jika tidak kita ketinggalan dari negara lain,” tutur Bob Azam saat mengunjungi finalis 25 besar proposal terbaik TEY di Surabaya.

    Program TEY menjadi kompetisi inovasi Eco Project yang diperuntukkan bagi siswa SMA dan sederajat di seluruh Indonesia, untuk memberikan kontribusi inisiatif dan kepedulian lingkungan, serta berdampak bagi masyarakat sekitar.

    TEY diselenggarakan dengan tujuan untuk meningkatkan kepedulian generasi muda (SMA dan sederajat) kepada masalah lingkungan, merealisasikan gagasan Eco Project sebagai solusi atas permasalahan lingkungan yang ada di sekitar kita, serta melahirkan pionir dan pegiat lingkungan dari generasi muda.

    Aksi nyata dan partisipasi aktif siswa di bangku sekolah menengah atas lingkungan di sekitarnya, tentu dapat membantu upaya akselerasi target Pemerintah mencapai pengurangan emisi memasuki era transisi energi di tahun 2030.

    Vice President Director PT Toyota Astra Motor (TAM) Henry Tanoto, menyebut program Toyota Eco Youth merupakan bentuk nyata perhatian perusahaan dalam mendukung langkah generasi muda melakukan dekarbonisasi dan menjaga kelestarian lingkungan dengan cara yang cerdas, inovatif dan berkelanjutan. 

    “Terlebih lagi saat ini TEY sudah pada tahap 25 besar proposal terbaik yang nantinya akan kami beri bimbingan agar para peserta dapat lebih terarah dan termotivasi dalam mengimplementasikan ide-ide yang telah mereka buat,” ucap Henry. 

    Finalis TEY ke-13 asal Surabaya, menyatakan motivasi untuk mengikuti program TEY adalah untuk membantu memperbaiki kondisi lingkungan sekitar dan berkontribusi pula terhadap masyarakat setempat.

    “Melalui partisipasi dalam program TEY, kami ingin menjadi bagian dari aksi nyata menjaga bumi dimulai dari lingkungan serta masyarakat sekitar sejak dini. Kami sangat berterimakasih atas pendampingan langsung yang dilakukan oleh Manajemen Toyota Indonesia yang memacu semangat kami mewujudkan ide perbaikan dan inovasi untuk menyebarkan kepedulian lingkungan demi masa depan bumi yang lebih hijau,” ujarnya.

  • TMMIN-TAM lakukan pendampingan finalis Toyota Eco Youth ke-13

    TMMIN-TAM lakukan pendampingan finalis Toyota Eco Youth ke-13

    Surabaya, Jawa Timur (ANTARA) – PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) bersama Toyota Astra Motor (TAM) melakukan pendampingan pada salah satu dari 25 finalis proposal terbaik dari program Toyota Eco Youth (TEY) ke-13, yakni SMKN 5 Surabaya.

    Wakil Presiden Direktur TMMIN Bob Azam di Surabaya, Kamis menyatakan pendampingan itu dilakukan pihaknya sebagai bentuk komitmen perusahaan untuk meningkatkan inovasi dari generasi muda dalam membantu pemerintah mewujudkan dekarbonisasi.

    “Aksi nyata dan partisipasi aktif siswa di bangku sekolah menengah atas lingkungan di sekitarnya, tentu dapat membantu upaya akselerasi target Pemerintah mencapai pengurangan emisi memasuki era transisi energi di tahun 2030,” kata Bob Azam.

    Dijelaskan dia, program TEY merupakan kompetisi inovasi generasi muda dalam bidang lingkungan yang diperuntukkan bagi siswa SMA dan sederajat di seluruh Indonesia untuk memberikan kontribusi yang berdampak bagi masyarakat sekitar.

    TEY diselenggarakan dengan tujuan untuk meningkatkan kepedulian generasi muda kepada masalah lingkungan, merealisasikan gagasan proyek ramah lingkungan (eco project) sebagai solusi atas permasalahan lingkungan yang ada, serta melahirkan pionir dan pegiat lingkungan dari generasi muda.

    Program yang sudah dijalankan pihaknya sejak tahun 2005 tersebut tidak hanya sekedar usaha menurunkan emisi, namun juga menggali dan memanfaatkan kesempatan dalam peluang-peluang baru yang bertujuan untuk mengembangkan ekonomi masyarakat.

    “Program TEY ke-13 saat ini sudah memasuki tahap pendampingan atau mentoring bagi siswa-siswi finalis 25 besar proposal terbaik TEY. Aktivitas ini merupakan bentuk nyata perhatian kami memberikan motivasi dan bimbingan bagi siswa-siswi pilihan dari ribuan proposal peserta TEY yang berasal dari Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, Sulawesi, hingga Papua,” katanya.

    Lebih lanjut, Vice President Director TAM Henry Tanoto menyatakan program ini menjadi ajang generasi muda untuk melakukan pelestarian lingkungan dengan cara yang inovatif dan cerdas.

    “Program TEY merupakan bentuk nyata perhatian kami dalam mendukung langkah generasi muda melakukan dekarbonisasi dan menjaga kelestarian lingkungan dengan cara yang cerdas, inovatif, dan berkelanjutan,” ujarnya.

    Adapun inovasi yang dilakukan oleh siswa SMKN 5 Surabaya yakni pemanfaatan limbah daun sebagai bahan baku pembuatan pupuk granula dengan menggunakan energi alternatif biogas.

    Siswa yang mengajukan yakni Adeeb dan Brigma menyatakan latar belakang melakukan inovasi pemanfaatan limbah daun, karena di Surabaya ruang terbuka hijau (RTH) lebih besar dari target pemerintah pusat yakni 22 persen. Sehingga hal ini turut menjadikan limbah daun di kota tersebut lebih banyak.

    Kedua siswa bersama guru pendamping berinovasi untuk mengolah limbah daun tersebut menjadi pupuk granula. Pupuk granula adalah jenis pupuk yang diproses dalam bentuk butiran atau granula yang padat, yang dirancang untuk mempermudah aplikasi dan distribusi ke tanaman.

    Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2024

  • Menaker Yassierli Sebut Aturan UMP 2025 Terbit Rabu, 4 Desember 2024 – Page 3

    Menaker Yassierli Sebut Aturan UMP 2025 Terbit Rabu, 4 Desember 2024 – Page 3

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan kenaikan upah minimum nasional tahun 2025 atau UMP 2025 sebesar 6,5%. Pengumuman kenaikan UMP 2025 ini dilakukan di Kantor Presiden pada Jumat 29 November 2024. 

    Kalangan pengusaha menilai kenaikan UMP 2025 ini akan berdampak kepada beban biaya yang lebih besar ke dunia usaha. Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam mengatakan, beban perusahaan untuk tenaga kerja bertambah.

    Dalam hitungannya, beban biaya di sektor tersebut bertambah hingga 9,5 persen.

    “Ya pasti. Paling tidak multiplier effect-nya bisa sampai dengan kenaikan 7,5-9,5 persen labor cost-nya,” kata Bob, dihubungi Liputan6.com, Sabtu (30/11/2024).

    Dengan demikian, biaya produksi yang dikeluarkan oleh perusahaan menjadi lebih besar. Padahal UMP 2025 hanya naik 6,5 persen. Adanya peningkatan biaya ini, kata Bob, akan berdampak pada rencana ekspansi perusahaan.

    Mau tidak mau, perusahaan akan menahan lebih dahulu rencana tersebut. Ketika beban biaya naik, langkah efisiensi jadi suatu langkah yang tak bisa dipungkiri.

    “Pastilah langkah efisiensi menjadi keharusan, bukan pilihan lagi,” ujarnya.

    Ketika disinggung mengenai kemungkinan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pengurangan karyawan, Bob menyebut itu dikembalikan ke kebijakan masing-masing perusahaan. Namun, dia menegaskan, PHK akan menjadi opsi paling terakhir.

    “Itu kebijakan perusahaan masing-masing. Sedapat mungkin kita hindari, jadi pilihan terakhir. Perusahaan itu bapaknya karyawan dan buruh,” pungkas Bob.

     

     

  • Formula UMP 2025 Dipertanyakan Pengusaha, Airlangga Jawab Begini

    Formula UMP 2025 Dipertanyakan Pengusaha, Airlangga Jawab Begini

    Jakarta

    Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2025 rata-rata 6,5%. Perhitungan UMP ini dipertanyakan oleh kalangan pengusaha.

    Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pun menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut. Menurutnya sudah jelas perhitungan UMP dilakukan berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan juga tingkat inflasi.

    “Kan jelas, mulai dari pertumbuhan ekonomi maupun tingkat inflasi,” beber Airlangga ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (2/12/2024).

    Pada intinya, Airlangga meminta agar pengusaha menyiasati kenaikan UMP yang sudah ditetapkan plus mengupayakan adanya kenaikan produktivitas.

    “UMP itu pengusaha ya tentu harus menyiasati dan harus meningkatkan produktivitas,” beber Airlangga.

    Ditanya apakah sudah melakukan pembicaraan dengan pengusaha soal penetapan kenaikan UMP, Airlangga bilang seharian kemarin saja dia sudah bertemu banyak pengusaha di agenda Rapimnas Kadin.

    “Kemarin itu saya seharian di Kadin, sudah saya perjelas,” sebut Airlangga.

    Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengatakan pihaknya belum mendapatkan penjelasan komprehensif terkait metodologi perhitungan kenaikan UMP 2025, terutama apakah telah memperhitungkan variabel produktivitas tenaga kerja, daya saing dunia usaha, dan kondisi ekonomi aktual.

    “Metodologi penghitungan tersebut penting, agar kebijakan yang diambil mencerminkan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha. Penjelasan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 ini juga diperlukan bagi dunia usaha untuk mengambil sikap ke depan terhadap ketidakpastian kebijakan pengupahan yang masih terus berlanjut,” ujar Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (1/12/2024) kemarin.

    Shinta menyatakan bahwa kenaikan UMP yang cukup signifikan ini akan berdampak langsung pada biaya tenaga kerja dan struktur biaya operasional perusahaan, khususnya di sektor padat karya.

    “Kami mendorong kepada pemerintah agar dapat memberikan penjelasan lebih rinci mengenai dasar penetapan kenaikan UMP ini serta mempertimbangkan masukan dari dunia usaha untuk memastikan implementasi kebijakan yang efektif dan berkelanjutan,” tambah Shinta.

    Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam menyayangkan masukan dunia usaha tidak didengarkan dalam penetapan kebijakan ini. Menurutnya, Apindo selama ini telah berpartisipasi secara aktif dan intensif dalam diskusi terkait penetapan kebijakan upah minimum.

    “Kami telah memberikan masukan yang komprehensif dan berbasis data mengenai fakta ekonomi, daya saing usaha, serta produktivitas tenaga kerja. Namun, masukan dari dunia usaha sebagai aktor utama yang menjalankan kegiatan ekonomi nampaknya belum menjadi bahan pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan,” terang Bob.

    (hal/kil)

  • Formula UMP 2025 Dipertanyakan Pengusaha, Airlangga Jawab Begini

    Formula Kenaikan UMP 6,5% di 2025 Dipertanyakan, Airlangga Buka Suara

    Jakarta

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara terkait keputusan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5% yang dipertanyakan pengusaha. Landasan itu disebut memperhitungkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

    “UMP 2025 kan landasannya baik itu inflasi maupun pertumbuhan ekonomi,” kata Airlangga kepada wartawan saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (2/12/2024).

    Airlangga menyebut pemerintah juga sudah melihat struktur biaya di masing-masing sektor jika UMP 2025 naik 6,5%. Hal ini menjawab kekhawatiran pengusaha yang menilai kenaikan itu ketinggian dan berpotensi menimbulkan pemutusan hubungan kerja (PHK).

    “Tentu kan kita lihat cost daripada tenaga kerja kan tergantung sektor. Kalau sektornya padat karya sekitar 30%, non padat karya pengaruh cost of labour itu di bawah 15%. Jadi pemerintah sudah melihat terhadap cost structure di setiap sektor,” ucapnya.

    Airlangga mengaku telah bertemu kalangan pengusaha di Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Keputusan PHK dinilai sudah menjadi langkah terakhir dari pengusaha.

    “Ya tentu PHK itu langkah terakhir dari pengusaha. Kemarin aja ada pertemuan Rapimnas Kadin, jadi sudah jelas di Rapimnas Kadin,” imbuhnya.

    Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengaku belum ada penjelasan komprehensif terkait metodologi perhitungan kenaikan UMP 2025, terutama apakah telah memperhitungkan variabel produktivitas tenaga kerja, daya saing dunia usaha dan kondisi ekonomi aktual.

    “Metodologi penghitungan tersebut penting, agar kebijakan yang diambil mencerminkan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha. Penjelasan penetapan UMP 2025 ini juga diperlukan bagi dunia usaha untuk mengambil sikap ke depan terhadap ketidakpastian kebijakan pengupahan yang masih terus berlanjut,” kata Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani dalam keterangan tertulis, Minggu (1/12).

    Shinta menyatakan bahwa kenaikan UMP yang cukup signifikan ini akan berdampak langsung pada biaya tenaga kerja dan struktur biaya operasional perusahaan, khususnya di sektor padat karya.

    “Kami mendorong kepada pemerintah agar dapat memberikan penjelasan lebih rinci mengenai dasar penetapan kenaikan UMP ini serta mempertimbangkan masukan dari dunia usaha untuk memastikan implementasi kebijakan yang efektif dan berkelanjutan,” tambah Shinta.

    Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam menyayangkan masukan dunia usaha yang tidak didengarkan dalam penetapan kebijakan ini. Menurutnya, Apindo selama ini telah berpartisipasi secara aktif dan intensif dalam diskusi terkait penetapan kebijakan upah minimum.

    “Kami telah memberikan masukan yang komprehensif dan berbasis data mengenai fakta ekonomi, daya saing usaha, serta produktivitas tenaga kerja. Namun, masukan dari dunia usaha sebagai aktor utama yang menjalankan kegiatan ekonomi nampaknya belum menjadi bahan pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan,” terang Bob.

    (acd/acd)

  • Pengusaha Keluhkan Dampak Kenaikan Upah Minimum Nasional 2025

    Pengusaha Keluhkan Dampak Kenaikan Upah Minimum Nasional 2025

    Jakarta, Beritasatu.com – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai langkah pemerintah meningkatkan upah minimum nasional sebesar 6,5% dapat mengganggu kelangsungan dunia usaha di Tanah Air. Dalam hal ini pemerintah perlu melihat lebih lanjut kesanggupan dari dunia usaha untuk menjalankan kebijakan pengupahan tersebut.

    “Jika perusahaan tidak mampu menanggung kenaikan biaya tenaga kerja, maka keputusan rasional terhadap penghitungan usaha akan dapat terjadi ke depan, yaitu penundaan investasi baru dan perluasan usaha, efisiensi besar-besaran yang dapat berdampak pada pengurangan tenaga kerja, atau keluarnya usaha dari sektor industri tertentu,” ucap Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam dalam keterangan resmi yang diterima pada Jumat (1/12/2024).

    Bob Azam menyayangkan bahwa masukan dunia usaha tidak didengarkan dalam penetapan kebijakan ini. Padahal selama ini Apindo  telah berpartisipasi secara aktif dan intensif dalam diskusi terkait penetapan kebijakan upah minimum. 

    Dalam hal ini Apindo memberikan masukan secara komprehensif dan berbasis data mengenai fakta ekonomi, daya saing usaha, serta produktivitas tenaga kerja.

    “Namun, masukan dari dunia usaha sebagai aktor utama yang menjalankan kegiatan ekonomi tampaknya belum menjadi bahan pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan,” tutur dia tentang upah minimum nasional ini.

    Ketua Umum Apindo Shinta Widjaja Kamdani menegaskan pihaknya menunggu penjelasan pemerintah terkait dasar perhitungan yang digunakan untuk menentukan kenaikan sebesar 6,5%. Dia mengatakan sampai saat ini belum ada penjelasan komprehensif terkait metodologi perhitungan kenaikan ini, terutama apakah telah memperhitungkan variabel produktivitas tenaga kerja, daya saing dunia usaha, dan kondisi ekonomi aktual. 

    Metodologi penghitungan tersebut penting, agar kebijakan yang diambil mencerminkan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.

    “Penjelasan penetapan upah minimum 2025 ini juga diperlukan bagi dunia usaha untuk mengambil sikap ke depan terhadap ketidakpastian kebijakan pengupahan yang masih terus berlanjut,” tutur dia terkait upah minimum nasional ini.

    Apindo berpandangan kenaikan upah minimum yang cukup signifikan ini akan berdampak langsung pada biaya tenaga kerja dan struktur biaya operasional perusahaan, khususnya di sektor padat karya. Dalam kondisi ekonomi nasional yang masih menghadapi tantangan global dan tekanan domestik, kenaikan ini berisiko meningkatkan biaya produksi dan mengurangi daya saing produk Indonesia, baik di pasar domestik maupun internasional.

    “Hal ini dikhawatirkan akan dapat memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) serta menghambat pertumbuhan lapangan kerja baru,”  terang Shinta.

    Kondisi tersebut  menjadi perhatian serius karena kebijakan yang tidak seimbang dapat memberikan dampak yang tidak diinginkan bagi keberlangsungan usaha dan penciptaan lapangan kerja. Presiden hendaknya juga mendengar aspirasi pengusaha sebagai pemberi kerja yang juga ingin pekerjanya maju dan berkembang.

    Meskipun demikian, Apindo tetap berkomitmen untuk bekerja sama dengan pemerintah dalam menciptakan kebijakan ketenagakerjaan yang mendukung kesejahteraan pekerja tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha dan daya saing ekonomi Indonesia.

    “Kami mendorong kepada pemerintah agar dapat memberikan penjelasan lebih rinci mengenai dasar penetapan kenaikan upah minimum ini serta mempertimbangkan masukan dari dunia usaha untuk memastikan implementasi kebijakan yang efektif dan berkelanjutan,” pungkas Shinta soal upah minimum nasional 2025 ini.
     

  • Bos Pengusaha Wanti-Wanti PHK Usai Prabowo Umumkan UMP 2025 Naik 6,5%

    Bos Pengusaha Wanti-Wanti PHK Usai Prabowo Umumkan UMP 2025 Naik 6,5%

    Jakarta, CNBC Indonesia – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menunggu penjelasan pemerintah terkait dasar perhitungan yang digunakan untuk menentukan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5%.

    Ketua Umum APINDO, Shinta W. Kamdani mengatakan, hingga saat ini, belum ada penjelasan komprehensif terkait metodologi perhitungan kenaikan ini. Terutama apakah telah memperhitungkan variabel produktivitas tenaga kerja, daya saing dunia usaha, dan kondisi ekonomi aktual.

    Metodologi penghitungan tersebut penting, agar kebijakan yang diambil mencerminkan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.

    Penjelasan penetapan UMP 2025 ini juga diperlukan bagi dunia usaha untuk mengambil sikap ke depan terhadap ketidakpastian kebijakan pengupahan yang masih terus berlanjut.

    APINDO berpandangan kenaikan UMP yang cukup signifikan ini akan berdampak langsung pada biaya tenaga kerja dan struktur biaya operasional perusahaan, khususnya di sektor padat karya.

    “Dalam kondisi ekonomi nasional yang masih menghadapi tantangan global dan tekanan domestik, kenaikan ini berisiko meningkatkan biaya produksi dan mengurangi daya saing produk Indonesia, baik di pasar domestik maupun internasional,” ujar Shinta dalam keterangan resmi yang diterima CNBC Indonesia, Sabtu (30/11/2024).

    “Hal ini dikhawatirkan akan dapat memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) serta menghambat pertumbuhan lapangan kerja baru,” imbuhnya.

    Foto: Ketua Umum APINDO, Shinta Widjaja Kamdani saat ditemui di kantor APINDO, Jakarta, Jumat (23/8/2024). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)
    Ketua Umum APINDO, Shinta Widjaja Kamdani saat ditemui di kantor APINDO, Jakarta, Jumat (23/8/2024). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)

    Sementara, Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO, Bob Azam memaparkan, bagi dunia usaha, kenaikan upah minimum ini bukan tentang setuju atau tidak setuju, tetapi persoalan mampu atau tidak untuk memenuhi kenaikan tersebut.

    Jika perusahaan tidak mampu menanggung kenaikan biaya tenaga kerja, maka keputusan rasional terhadap penghitungan usaha akan dapat terjadi ke depan, yaitu penundaan investasi baru dan perluasan usaha, efisiensi besar-besaran yang dapat berdampak pada pengurangan tenaga kerja, atau keluarnya usaha dari sektor industri tertentu.

    Bob juga menyayangkan bahwa masukan dunia usaha tidak didengarkan dalam penetapan kebijakan ini.

    Menurutnya, APINDO selama ini telah berpartisipasi secara aktif dan intensif dalam diskusi terkait penetapan kebijakan upah minimum.

    “Kami telah memberikan masukan yang komprehensif dan berbasis data mengenai fakta ekonomi, daya saing usaha, serta produktivitas tenaga kerja. Namun, masukan dari dunia usaha sebagai aktor utama yang menjalankan kegiatan ekonomi nampaknya belum menjadi bahan pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan,” ujarnya.

    Hal ini menjadi perhatian serius karena kebijakan yang tidak seimbang dapat memberikan dampak yang tidak diinginkan bagi keberlangsungan usaha dan penciptaan lapangan kerja.

    “Presiden hendaknya juga mendengar aspirasi pengusaha sebagai pemberi kerja yang juga ingin pekerjanya maju dan berkembang,” tegasnya.

    Dikabarkan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto baru saja mengumumkan kenaikan UMP 2025 pada Jumat 29 November 2024. Kenaikan tersebut lebih tinggi dibandingkan tahun ini.

    Prabowo menjelaskan kenaikan UMP sudah mempertimbangkan kondisi dunia usaha dan kebutuhan masyarakat.

    “Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata UMO nasional sebesar 6,5% pada tahun 2025,” ungkap Prabowo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/11/2024).

    (wur)