Tag: Bob Azam

  • Simak! Daftar Daerah UMP & UMK 2026 Tertinggi Jika Cuma Naik 3%

    Simak! Daftar Daerah UMP & UMK 2026 Tertinggi Jika Cuma Naik 3%

    Bisnis.com, JAKARTA — Aturan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2026 belum terbit menjelang akhir tahun. Kondisi ini membuat kalangan buruh dan dunia usaha resah menantikan formula dan besaran penetapan upah minimum 2026.

    Kalangan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengharapkan kenaikan upah minimum tahun depan tidak kurang dari tahun lalu yaitu 6,5%.

    Kendati demikian, Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN Andi Gani Nena Wea mengaku mendapatkan informasi bahwa kenaikan UMP 2026 lebih rendah dari kenaikan UMP 2025 yang sebesar 6,5%.

    “Bocoran 2 hari yang lalu dari sumber yang sangat terpercaya dan saya sudah berhitung. Memang secara kalkulasi, upahnya menurun,” kata Andi di Jakarta pada Kamis (4/12/2025).

    Pekan lalu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan bahwa pihaknya telah merampungkan survei kebutuhan hidup layak (KHL) minimal di setiap provinsi.

    Namun, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan sinyal bahwa Presiden Prabowo Subianto akan terlibat langsung dalam penentuan kebijakan upah minimum (UMP) 2026.

    Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN di Jakarta pada Kamis (4/12/2025).

    Dasco menyebut upah minimum menjadi salah satu perhatian utama Prabowo. “Presiden bilang, soal upah serahkan kepada saya. Nanti saya rundingkan seperti tahun lalu,” kata Dasco menirukan ucapan Prabowo, sebagaimana dikutip dari siaran pers KSPSI, Jumat (5/12/2025).

    Lebih lanjut, Ketua Harian Partai Gerindra tersebut berujar bahwa Prabowo memiliki rekam jejak keberpihakan terhadap kalangan buruh. Dia mengungkit perihal diskresi presiden dalam kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5% secara nasional. Besaran tersebut diumumkan langsung oleh Prabowo.

    “Kita sama-sama ingat, dulu Menaker [Menteri Ketenagakerjaan] mintanya sekian, tapi Presiden bilang sekian aja. Itu contoh bagaimana beliau memediasi,” ujar Dasco.

    Di sisi lain, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyoroti isu UMP yang terus berulang setiap tahunnya dan menghasilkan aturan-aturan yang berbeda pula.

    Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menyampaikan bahwa pihaknya akan menaati aturan pemerintah terkait UMP 2026, yang belum disosialisasikan memasuki pekan kedua Desember 2025.

    Namun, dia mengharapkan agar pemerintah dapat merumuskan regulasi yang berlaku dalam jangka panjang, terutama mengenai penentuan besaran upah maupun variasi upah antardaerah.

    “Hal yang kami inginkan agar regulasi itu nanti bisa lebih sustain sehingga kami dapat merencanakan bisnis dengan lebih baik lagi,” ungkapnya dalam Konferensi Pers Apindo Economic Outlook 2026, dikutip Selasa (9/12/2025).

    Berikut daftar UMP 2026 tertinggi jika naik 3%:

    DKI Jakarta: dari Rp5.396.761 menjadi Rp5.558.664
    Papua: dari Rp4.285.850 menjadi Rp4.414.426
    Sulawesi Selatan: dari Rp3.657.527 menjadi Rp3.767.253
    Kepulauan Riau: dari Rp3.623.654 menjadi Rp3.732.364
    Bangka Belitung: dari Rp3.876.600 menjadi Rp3.732.363
    Kalimantan Utara: dari Rp3.580.160 menjadi Rp3.687.565
    Kalimantan Timur: dari Rp3.579.314 menjadi Rp3.686.693
    Kalimantan Selatan: dari Rp3.496.194 menjadi Rp3.601.080
    Kalimantan Barat: dari Rp3.473.621 menjadi Rp3.577.830
    Sulawesi Tenggaran: dari Rp2.073.551 menjadi Rp3.165.758

    Berikut daftar UMK 2026 tertinggi jika naik 3%:

    Kota Bekasi: dari Rp5.690.752 menjadi Rp5.861.475
    Kabupaten Karawang: dari Rp5.599.593 menjadi Rp5.767.581
    Kabupaten Bekasi: dari Rp5.558.515 menjadi Rp5.725.271
    DKI Jakarta: dari Rp5.397.761 menjadi Rp5.558.664
    Kota Depok: dari Rp5.195.721 menjadi Rp5.351.593
    Kota Cilegon: dari Rp5.128.084 menjadi Rp5.281.927
    Kota Bogor: dari Rp5.126.897 menjadi Rp5.280.704
    Kota Tangerang: dari Rp5.069.708 menjadi Rp5.221.799
    Kota Surabaya: dari Rp5.032.635 menjadi Rp5.183.618
    Kabupaten Mimika: dari Rp5.005.678 menjadi Rp5.155.848

  • Jelang UMP 2026, Apindo Ungkap Tak Semua Perusahaan Mampu Gaji Sesuai Upah Minimum

    Jelang UMP 2026, Apindo Ungkap Tak Semua Perusahaan Mampu Gaji Sesuai Upah Minimum

    Liputan6.com, Jakarta – Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam, mengingatkan struktur dunia usaha di Indonesia didominasi oleh usaha kecil dan menengah (UKM). Hal tersebut juga menjadi pertimbangan saat membahas Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 atau UMP 2026.

    Ia menyebut sekitar 90 persen perusahaan, termasuk yang tergabung dalam Apindo, bukanlah perusahaan besar atau multinasional.

    Menurut Bob, masih banyak anggapan keliru di publik bahwa anggota Apindo identik dengan perusahaan besar yang memiliki kemampuan finansial kuat. Padahal kenyataannya, sebagian besar perusahaan tersebut merupakan UKM dengan ruang gerak keuangan yang sangat terbatas.

    “Perlu diperhatikan juga bahwa 90 persen perusahaan itu perusahaan kecil menengah. Jangan dikira anggota APINDO itu multinasional company semua ya,” kata Bob saat ditemui di Kantor Apindo, Permata Kuningan, Jakarta, Kamis (11/12/2025).

    Kondisi ini, lanjut Bob, menjadi pertimbangan penting dalam pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. 

    Ia menegaskan, kebijakan pengupahan harus mampu mengakomodasi kemampuan seluruh pelaku usaha, bukan hanya segelintir perusahaan besar.

    Hanya 50 Persen Perusahaan mampu bayar UMP

    Bob mengungkapkan, dari total perusahaan yang ada, banyak UKM yang kemampuan membayar upah minimumnya berada di bawah 50 persen dari ketentuan UMP. Situasi ini membuat skema upah kesepakatan antara perusahaan dan pekerja menjadi jalan keluar yang realistis.

    “90 persen adalah industri kecil menengah yang kemampuan bayar upah minimumnya itu cuma di bawah 50 persen. Itu kenyataan yang harus kita hadapi saat ini. Sehingga muncullah istilah upah kesepakatan,” ujarnya.

    Skema tersebut, jelas Bob, dilakukan melalui mekanisme bipartit antara manajemen dan serikat pekerja, tanpa paksaan ataupun ancaman. 

     

  • Jelang Penetapan UMP 2026, Apindo Minta Kepastian Regulasi Upah

    Jelang Penetapan UMP 2026, Apindo Minta Kepastian Regulasi Upah

    Jakarta, Beritasatu.com – Menjelang penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2026, kalangan pengusaha menyoroti ketidakpastian regulasi pengupahan yang dinilai kerap berubah. Kondisi ini disebut menyulitkan dunia usaha dalam menyusun rencana bisnis jangka menengah dan panjang, serta berpotensi mengganggu iklim investasi.

    Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, menegaskan masalah utama bukan pada besaran upah, melainkan pada inkonsistensi aturan yang terus berganti dalam beberapa tahun terakhir.

    “Sudah hampir lima regulasi yang dikeluarkan yang selalu berubah-berubah. Kita ingin regulasi itu nanti bisa lebih sustain, sehingga kita bisa merencanakan bisnis kita dengan lebih baik lagi,” kata Bob Azam dalam konferensi pers di kantor DPP Apindo, Jakarta, Senin (8/12/2025).

    Bob mengatakan dunia usaha selama ini selalu mengikuti aturan pemerintah. Namun, perubahan kebijakan yang terlalu sering justru mengganggu keberlanjutan usaha dan kepastian investasi.

    Ia menambahkan, kepastian regulasi menjadi sangat penting, terutama karena kebijakan pengupahan akan memengaruhi hubungan industrial sekaligus kelanjutan investasi.

    Bob juga menyoroti struktur usaha nasional yang didominasi oleh usaha kecil dan menengah (UKM). Ia menyebut 90% anggota Apindo adalah industri kecil-menengah yang memiliki kemampuan terbatas dalam membayar upah minimum.

    “Jangan dikira anggota Apindo itu multinasional company semua ya. 90% adalah industri kecil menengah yang kemampuan bayar upah minimumnya itu cuma di bawah 50%,” tegasnya.

    Menurut Bob, kondisi ini membuat fleksibilitas skema pengupahan menjadi penting, termasuk melalui kesepakatan bipartit antara perusahaan dan serikat pekerja.

  • Gen Z Masih Banyak Menganggur, Lulusan SMA Mendominasi

    Gen Z Masih Banyak Menganggur, Lulusan SMA Mendominasi

    Jakarta, Beritasatu.com – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyoroti tingginya tingkat pengangguran di kalangan generasi muda atau gen Z, yang saat ini masih berada di kisaran 17%. Angka tersebut dinilai menjadi tantangan besar bagi pemerintah dan dunia usaha pada 2026.

    “Pengangguran orang muda masih cukup tinggi, sekitar 17%. Ini yang akan menjadi pr bagi kita pada 2026,” ujar Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, dalam konferensi pers di kantor pusat Apindo, Jakarta, Senin (8/12/2025).

    Dikatakan Bob, mayoritas pengangguran muda berasal dari lulusan SMA, dengan proporsi 8%–9%, sementara pengangguran lulusan SD tercatat jauh lebih rendah, hanya sekitar 2%.

    Ia menilai rendahnya pengangguran lulusan SD berkaitan dengan fleksibilitas mereka dalam menerima pekerjaan.

    “Mungkin karena yang SD enggak milih-milih kerjaannya, pekerjaan apa saja diambil,” tambahnya.

    Untuk menekan pengangguran generasi muda, Apindo menegaskan pentingnya mendorong investasi yang mampu menyerap tenaga kerja, terutama bagi lulusan pendidikan menengah ke atas.

    Namun, Bob mengingatkan bahwa daya serap investasi terhadap tenaga kerja terus melemah. Pada 2013, investasi Rp 1 triliun mampu menyerap sekitar 4.500 tenaga kerja, tetapi pada 2025 hanya 1.364 tenaga kerja.

    “Ini menandakan bahwa struktur investasi semakin mengarah ke padat modal,” jelasnya.

    Bob juga menyoroti kualitas tenaga kerja nasional yang masih didominasi lulusan pendidikan dasar mencapai 30%, sehingga menjadi tantangan tersendiri dalam meningkatkan produktivitas.

    Meski demikian, Apindo melihat adanya perkembangan positif pada sektor ketenagakerjaan. Tingkat pengangguran terbuka (TPT) turun dari 5,3% menjadi 4,7% pada 2025. Namun, tantangan struktural tetap besar, terutama karena sektor informal masih mendominasi 60% lapangan kerja, sementara sektor formal baru menyerap sekitar 40% pekerja.

    Bob menambahkan, kondisi tersebut dipengaruhi oleh pertumbuhan sektor manufaktur yang lebih lambat dibandingkan pertumbuhan ekonomi nasional. Padahal, sektor manufaktur selama ini menjadi penyumbang utama lapangan kerja formal.

  • Penjualan Mobil Turun, tapi Malaysia Nyaris Rebut Gelar Raja Otomotif dari RI

    Penjualan Mobil Turun, tapi Malaysia Nyaris Rebut Gelar Raja Otomotif dari RI

    Jakarta

    Malaysia hampir menyalip Indonesia dalam penjualan kendaraan. Indonesia, yang selama ini menjadi raja otomotif di Asia Tenggara, kini dibayang-bayangi Malaysia dengan ketat.

    Sebenarnya, penjualan mobil di Malaysia dan Indonesia sama-sama turun. Tapi, Malaysia bisa hampir menyalip Indonesia karena penurunan penjualannya tidak begitu tajam.

    Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mencatat, penjualan mobil selama Januari-Oktober 2025 mengalami penurunan sebesar 10,6 persen dari periode sama tahun lalu. Penjualan mobil secara wholesales (distribusi dari pabrik ke dealer) sepanjang Januari-Oktober 2025 hanya tercatat sebanyak 634.844 unit, turun dibanding tahun lalu yang mencapai 711.064 unit.

    Sedangkan secara retail sales (penjualan dari dealer ke konsumen) tercatat sebanyak 660.659 unit pada Januari-Oktober 2025. Angka itu turun 9,6 persen dari tahun lalu yang mencapai 731.113 unit.

    Sementara itu, Asosiasi Otomotif Malaysia (MAA) melaporkan, Total Industry Volume (TIV) atau registrasi mobil baru sepanjang Januari sampai Oktober 2025 tercatat sebanyak 655.328 unit. Penjualan mobil di Malaysia tersebut turun 2 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.

    Jika dibandingkan, penurunan penjualan kendaraan di Indonesia jauh lebih dalam ketimbang di Malaysia. Penjualan mobil di Indonesia pada 10 bulan pertama tahun 2025 turun hingga 10,6 persen. Sedangkan Malaysia penurunannya hanya 2 persen.

    Wakil Presiden Direktur PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Bob Azam mengatakan, jika penjualan mobil Indonesia kalah dari Malaysia, dikhawatirkan ekosistem industri otomotif di Indonesia cabut.

    “Nah jadi image itu penting ya. Kalau nomor 1 di Asia Tenggara itu nggak di Indonesia lagi, nanti ekosistemnya khawatirnya pindah. Jadi penting sekali kita mempertahankan reputasi kita sebagai nomor 1 di ASEAN,” ujar Bob baru-baru ini.

    Padahal, Bob membeberkan banyak dampak positif dari sektor otomotif. Beberapa di antaranya adalah penyumbang pendapatan negara hingga penyedia lapangan pekerjaan.

    (rgr/din)

  • Gawat! Malaysia Nyaris Rebut Gelar Raja Otomotif ASEAN dari Indonesia

    Gawat! Malaysia Nyaris Rebut Gelar Raja Otomotif ASEAN dari Indonesia

    Jakarta

    Penjualan mobil di Indonesia mengalami penurunan di tahun 2025 ini. Indonesia, yang selama ini dikenal sebagai raja otomotif di Asia Tenggara karena penjualan mobilnya paling banyak, kini dibayang-bayangi oleh Malaysia yang nyaris menyalip penjualan mobil Indonesia.

    Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mencatat, penjualan mobil selama Januari-Oktober 2025 di Indonesia mengalami penurunan sebesar 10,6 persen dari periode yang sama tahun lalu. Penjualan mobil secara wholesales (distribusi dari pabrik ke dealer) sepanjang Januari-Oktober 2025 hanya tercatat sebanyak 634.844 unit, turun 10,6 persen dibanding tahun lalu yang mencapai 711.064 unit.

    Sedangkan secara retail sales (penjualan dari dealer ke konsumen) tercatat sebanyak 660.659 unit pada Januari-Oktober 2025. Angka itu turun 9,6 persen dari tahun lalu yang mencapai 731.113 unit.

    Dengan penurunan penjualan itu, Indonesia hampir disalip Malaysia dalam perebutan gelar raja otomotif ASEAN.

    Asosiasi Otomotif Malaysia (MAA) melaporkan, Total Industry Volume (TIV) atau registrasi kendaraan baru sepanjang Januari sampai Oktober 2025 tercatat sebanyak 655.328 unit. Penjualan mobil di Malaysia tersebut turun 2 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.

    Angka registrasi kendaraan baru di Malaysia yang mencapai 650 ribu unit itu nyaris menyalip retail sales di Indonesia yang sebanyak 660 ribu unit.

    Jika dibandingkan, penurunan penjualan kendaraan di Indonesia jauh lebih dalam ketimbang di Malaysia. Penjualan mobil di Indonesia pada 10 bulan pertama tahun 2025 turun 10,6 persen. Sedangkan Malaysia penurunannya hanya 2 persen.

    Dampak Malaysia Salip Penjualan Mobil Indonesia

    Wakil Presiden Direktur PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Bob Azam mengatakan harapannya penjualan mobil Indonesia di tahun ini tetap bisa mencapai 800 ribu unit. Bob menilai, bahaya kalau industri otomotif Indonesia dikalahkan Malaysia.

    “Jadi image itu penting ya. Kalau nomor 1 di Asia Tenggara itu nggak di Indonesia lagi, nanti ekosistemnya khawatirnya pindah. Jadi penting sekali kita mempertahankan reputasi kita sebagai nomor 1 di ASEAN,” ujar Bob baru-baru ini.

    Menurut Bob, Malaysia bisa mempertahankan penjualan mobilnya agar tak terjun bebas karena pemerintah memberikan dukungan berupa insentif. Bahkan, insentif yang diberikan pemerintah Malaysia untuk industri otomotif sudah berlaku sejak pandemi COVID-19.

    “Nah negara lain tuh macam-macam. Seperti Vietnam dia menurunkan PPN dari 10 persen jadi 8 persen. Malaysia juga dia kasih insentif ya untuk otomotifnya sejak Covid. Sekarang kalau nggak salah tuh pembeli pertama itu dapat insentif dari Malaysia. Jadi memang negara lain tuh aktif ya memberikan insentif. Karena di otomotif itu multiplier effect-nya tuh besar ya,” kata Bob.

    Lebih lanjut, Bob membeberkan dampak positif dari sektor otomotif. Beberapa di antaranya adalah penyumbang pendapatan negara hingga penyedia lapangan pekerjaan.

    (rgr/din)

  • Apindo dorong dialog bipartit dalam penyesuaian upah

    Apindo dorong dialog bipartit dalam penyesuaian upah

    Jakarta (ANTARA) – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan perlu adanya penguatan dialog bipartit antara perusahaan dan pekerja agar penyesuaian upah mencerminkan kondisi riil usaha di tanah air.

    Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam di Jakarta, Selasa, menyampaikan kesejahteraan pekerja tidak dapat bergantung pada upah minimum semata, namun berlandaskan ekosistem pengupahan yang komprehensif yang sejalan dengan peningkatan produktivitas dan kompetensi sumber daya manusia (SDM).

    “Kenaikan upah yang berkelanjutan hanya mungkin terjadi jika dibarengi peningkatan produktivitas. Pekerja yang kompetensinya meningkat akan memiliki mobilitas karir lebih baik dan kemampuan earning yang lebih tinggi, sekaligus memperkuat daya saing perusahaan,” ucap dia.

    Pihaknya menegaskan fungsi dasar upah minimum sebagai jaring pengaman bagi pekerja berpendapatan terendah, bukan standar upah universal.

    Dirinya juga mendorong dukungan pemerintah terhadap sarana prasarana pekerja seperti transportasi publik, perumahan terjangkau dekat kawasan industri, serta fasilitas kesehatan dan pendidikan.

    “Investasi pemerintah pada infrastruktur pekerja dapat menurunkan biaya hidup secara signifikan tanpa membebani biaya upah perusahaan secara langsung,” kata Bob lagi.

    Ia juga menekankan perlunya penguatan sistem jaminan sosial dan kebijakan perpajakan yang mendukung pekerja berpenghasilan rendah, termasuk peningkatan kualitas layanan BPJS tanpa menambah beban iuran tenaga kerja.

    Apindo menilai penataan kebijakan upah minimum yang lebih proporsional dan berbasis data pasar tenaga kerja penting untuk mengembalikan Kaitz Index ke level sehat di bawah 1, sebagaimana karakteristik negara berkembang yang masih perlu memperluas lapangan kerja formal.

    “Penyesuaian ini diperlukan untuk meningkatkan inklusi pasar kerja, memperkuat daya saing tenaga kerja, dan memastikan penciptaan lapangan kerja formal tetap berkelanjutan,” kata dia.

    Dari catatan Apindo, produktivitas nasional dalam lima tahun terakhir hanya tumbuh 1,5-2 persen, sementara tekanan kenaikan upah minimum berada pada kisaran 6,5-10 persen.

    Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan tengah menyusun konsep pengupahan upah minimum provinsi (UMP) pada 2026 yang besarannya tidak satu angka seperti tahun lalu, serta tidak diumumkan pada 21 November 2025 sebagaimana amanat PP 36/2021.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan dalam menyusun konsep ini, pihaknya menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023 secara menyeluruh yang mempertimbangkan kebutuhan hidup layak dalam penetapan upah.

    “Di situ ada amanat terkait dengan, misalnya bagaimana upah itu mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, sehingga kita membentuk tim untuk merumuskan, dan menghitung, mengestimasi kira-kira kebutuhan hidup layak itu berapa,” ucapnya.

    Menaker juga mengungkapkan bahwa pemerintah menyadari masih terdapat disparitas upah minimum antarwilayah, baik antarkota, kabupaten, maupun provinsi.

    Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Mobil Dipakai buat Cari Duit Harusnya Dapat Keringanan Pajak

    Mobil Dipakai buat Cari Duit Harusnya Dapat Keringanan Pajak

    Jakarta

    Rata-rata mobil penumpang di Indonesia dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Padahal, ada juga kendaraan penumpang yang digunakan untuk mencari cuan. Salah satunya adalah mobil low cost green car (LCGC).

    Dulu, LCGC memang dapat keistimewaan berupa pembebasan PPnBM. Namun sekarang dengan aturan terbaru LCGC telah dikenakan PPnBM sebesar 3 persen.

    “iya kan dia (LCGC) masih bayar pajak 3 persen PPnBM. Bayangin itu kan mobil yang dipakai teman-teman yang ada di (taksi) online ya.Itu kan sebenarnya buat cari duit tuh. Mestinya itu dikasih insentif yang lebih banyak oleh pemerintah,” kata Wakil Presiden Direktur PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Bob Azam.

    “Tapi dia bayar pajak barang mewah lho. Dia masih bayar pajak daerah lho. Coba kalau itu dibebasin kan mungkin perkembangannya akan lebih bagus,” sambungnya.

    Menurut Bob, mobil-mobil di segmen LCGC dapat menolong mobilitas masyarakat karena harganya yang terjangkau. Rata-rata pembeli mobil LCGC berharap kendaraan yang memiliki durabilitas.

    “Kalau misalnya 3-4 tahun harus ganti mobil juga, berat lagi mereka. Nah sebenernya LCGC itu menawarkan durability yang lebih panjang,” ujar Bob.

    Sementara itu, Bob juga menyoroti penjualan kendaraan Indonesia yang turun tahun ini. Bob mengatakan harapannya penjualan mobil Indonesia di tahun ini tetap bisa mencapai 800 ribu unit. Dia bilang, bahaya kalau industri otomotif Indonesia dikalahkan Malaysia.

    “Kalau kurang dari 800 (ribu) bahaya itu. Nah jadi image itu penting ya. Kalau nomor 1 di Asia Tenggara itu nggak di Indonesia lagi, nanti ekosistemnya khawatirnya pindah.Nah jadi penting sekali kita mempertahankan reputasi kita sebagai nomor 1 di ASEAN,” ujar Bob baru-baru ini.

    Menurut Bob, Malaysia bisa mempertahankan penjualan mobilnya karena pemerintah memberikan dukungan berupa insentif. Bahkan, insentif yang diberikan pemerintah Malaysia untuk industri otomotif sudah berlaku sejak pandemi COVID-19.

    “Nah negara lain tuh macam-macam.Seperti Vietnam dia menurunkan PPN dari 10 persen jadi 8 persen. Nah Malaysia juga dia kasih insentif ya untuk otomotifnya sejak Covid. Sekarang kalau nggak salah tuh pembeli pertama itu dapat insentif dari Malaysia. Jadi memang negara lain tuh aktif ya memberikan insentif. Karena di otomotif itu multiplier efeknya tuh besar ya,” kata Bob.

    (rgr/dry)

  • Penjualan Mobil di Indonesia Babak Belur, Bahaya kalau Sampai Disalip Malaysia

    Penjualan Mobil di Indonesia Babak Belur, Bahaya kalau Sampai Disalip Malaysia

    Jakarta

    Penjualan mobil di Indonesia mengalami penurunan. Dengan penurunan penjualan ini, dikhawatirkan industri otomotif Indonesia dikalahkan oleh negara tetangga, Malaysia. Toyota bilang, bahaya kalau industri otomotif Indonesia disalip Malaysia.

    Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mencatat, penjualan mobil selama Januari-Oktober 2025 mengalami penurunan sebesar 10,6 persen dari periode sama tahun lalu. Gaikindo pun akan mengoreksi target penjualan mobil tahun ini.

    Ketua I Gaikindo Jongkie Sugiarto menegaskan, rapat khusus untuk membahas perubahan target akan digelar pekan depan atau setelah pameran Gaikindo Jakarta Auto Week (GJAW 2025) berakhir. Nantinya, dia akan meminta masukan-masukan dari seluruh anggota.

    Wakil Presiden Direktur PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Bob Azam mengatakan harapannya penjualan mobil Indonesia di tahun ini tetap bisa mencapai 800 ribu unit. Bob menilai, bahaya kalau industri otomotif Indonesia dikalahkan Malaysia.

    “Kalau kurang dari 800 (ribu) bahaya itu. Nah jadi image itu penting ya. Kalau nomor 1 di Asia Tenggara itu nggak di Indonesia lagi, nanti ekosistemnya khawatirnya pindah.Nah jadi penting sekali kita mempertahankan reputasi kita sebagai nomor 1 di ASEAN,” ujar Bob baru-baru ini.

    Menurut Bob, Malaysia bisa mempertahankan penjualan mobilnya karena pemerintah memberikan dukungan berupa insentif. Bahkan, insentif yang diberikan pemerintah Malaysia untuk industri otomotif sudah berlaku sejak pandemi COVID-19.

    “Nah negara lain tuh macam-macam.Seperti Vietnam dia menurunkan PPN dari 10 persen jadi 8 persen. Nah Malaysia juga dia kasih insentif ya untuk otomotifnya sejak Covid. Sekarang kalau nggak salah tuh pembeli pertama itu dapat insentif dari Malaysia. Jadi memang negara lain tuh aktif ya memberikan insentif. Karena di otomotif itu multiplier efeknya tuh besar ya,” kata Bob.

    Menurutnya, industri otomotif banyak menyumbang dampak positif buat ekonomi negara. Bahkan, pajak daerah pun tergantung kepada penjualan kendaraan.

    “Kalau jualan mobilnya turun ya pendapatan daerah juga turun. Apalagi tahun depan kan dana transfer daerah dipotong tuh.Nah jadi harus dipikirin betul-betul ya.Jangan sampai daerah nanti nggak punya duit,” ucap Bob.

    (rgr/dry)

  • Respons Buruh dan Pengusaha soal Formula Hitungan UMP 2026

    Respons Buruh dan Pengusaha soal Formula Hitungan UMP 2026

    Jakarta

    Buruh dan pengusaha merespons soal kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 serta formula perhitungannya.

    Sebagai informasi, pengumuman UMP 2026 berbeda dengan 2025. Sebelmnya, UMP 2025 naik serentak 6,5% dan diumumkan langsung Presiden Prabowo Subianto.

    Kini, untuk UMP 2026, pemerintah pusat hanya menetapkan formula penghitungannya saja, sementara pengumuman besaran UMP diserahkan kepada gubernur, berdasarkan hasil pertemuan dengan pihak pengusaha dan buruh.

    Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi, mekanisme penghitungan UMP ke depan kembali seperti sebelum tahun 2025.

    “Sebetulnya yang dirilis Menaker kemarin itu soal mekanisme penetapan kenaikan upah minimum dari dulu ya begitu, tapi berubah saat Presiden putuskan kenaikan 6,5% tahun 2025. Dan sekarang pemerintah hendak kembalikan lagi ke mekanisme normal, direkomendasi dewan upah daerah dan ditetapkan oleh gubernur,” ujar Ristadi kepada detikcom, Jumat (21/11/2025).

    Ristadi menjelaskan, tanggal 16 Oktober 2025 KSPN sudah mengirim surat ke Prabowo, Menaker Yassierli, dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto soal usulan terhadap upah minimum. Ada tiga poin utama yang disampaikan, antara lain:

    1. KSPN tidak setuju kenaikan upah minimum dipukul rata persentasenya se-Indonesia seperti tahun 2025.

    2. Kenaikan upah minimum harus mempertimbangkan juga ketimpangan upah antardaerah yang sudah sangat jauh. Upah terendah sekitar Rp 2,1 jutaan di Banjarnegara dan upah tertinggi sekitar Rp 5,6 jutaan di Kota Bekasi. Ini tidak adil bagi pekerja dan tidak sehat untuk persaingan dunia usaha.

    3. Meminta agar daerah yang upahnya rendah, kenaikannya harus lebih signifikan dibandingkan daerah yang upahnya sudah tinggi.

    Respons Pengusaha

    Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Ketenagakerjaan, Bob Azam mengaku baru mengetahui hal tersebut dari media. Ia berharap pemerintah segera menyelesaikan penyusunan regulasi untuk menghitung upah minimum.

    “Ya kita tahu dari media. Mudah-mudahan bisa cepat diselesaikan,” ujar Bob saat dihubungi detikcom, Jumat (21/11/2025).

    Bob mengatakan, seharusnya upah minimum hanya menjadi batas bawah, sementara upah efektif ditetapkan secara bipartite tergantung kondisi masing-masing perusahaan. Ia juga meminta formula upah dikembalikan ke PP Nomor 51 Tahun 2023.

    “Nah itulah, mestinya (formulanya) ikut PP 51,” kata Bob.

    Berikut formula perhitungan upah minimum berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan:

    UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM x UM (t+1)

    Sementara itu, nilai penyesuaian upah minimum dihitung dengan rumus:
    Nilai penyesuaian UM (t+1) = {inflasi + (PE x alpha)} x UM(t)

    Keterangan:
    – UM (t+1) merupakan upah minimum yang akan ditetapkan
    – UM (t) merupakan upah minimum tahun berjalan
    – Inflasi yang dimaksud adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen).
    – Alpha merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,10 sampai dengan 0,30.

    (ily/hns)