Tag: Bob Azam

  • Penjualan Mobil Turun, tapi Malaysia Nyaris Rebut Gelar Raja Otomotif dari RI

    Penjualan Mobil Turun, tapi Malaysia Nyaris Rebut Gelar Raja Otomotif dari RI

    Jakarta

    Malaysia hampir menyalip Indonesia dalam penjualan kendaraan. Indonesia, yang selama ini menjadi raja otomotif di Asia Tenggara, kini dibayang-bayangi Malaysia dengan ketat.

    Sebenarnya, penjualan mobil di Malaysia dan Indonesia sama-sama turun. Tapi, Malaysia bisa hampir menyalip Indonesia karena penurunan penjualannya tidak begitu tajam.

    Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mencatat, penjualan mobil selama Januari-Oktober 2025 mengalami penurunan sebesar 10,6 persen dari periode sama tahun lalu. Penjualan mobil secara wholesales (distribusi dari pabrik ke dealer) sepanjang Januari-Oktober 2025 hanya tercatat sebanyak 634.844 unit, turun dibanding tahun lalu yang mencapai 711.064 unit.

    Sedangkan secara retail sales (penjualan dari dealer ke konsumen) tercatat sebanyak 660.659 unit pada Januari-Oktober 2025. Angka itu turun 9,6 persen dari tahun lalu yang mencapai 731.113 unit.

    Sementara itu, Asosiasi Otomotif Malaysia (MAA) melaporkan, Total Industry Volume (TIV) atau registrasi mobil baru sepanjang Januari sampai Oktober 2025 tercatat sebanyak 655.328 unit. Penjualan mobil di Malaysia tersebut turun 2 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.

    Jika dibandingkan, penurunan penjualan kendaraan di Indonesia jauh lebih dalam ketimbang di Malaysia. Penjualan mobil di Indonesia pada 10 bulan pertama tahun 2025 turun hingga 10,6 persen. Sedangkan Malaysia penurunannya hanya 2 persen.

    Wakil Presiden Direktur PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Bob Azam mengatakan, jika penjualan mobil Indonesia kalah dari Malaysia, dikhawatirkan ekosistem industri otomotif di Indonesia cabut.

    “Nah jadi image itu penting ya. Kalau nomor 1 di Asia Tenggara itu nggak di Indonesia lagi, nanti ekosistemnya khawatirnya pindah. Jadi penting sekali kita mempertahankan reputasi kita sebagai nomor 1 di ASEAN,” ujar Bob baru-baru ini.

    Padahal, Bob membeberkan banyak dampak positif dari sektor otomotif. Beberapa di antaranya adalah penyumbang pendapatan negara hingga penyedia lapangan pekerjaan.

    (rgr/din)

  • Gawat! Malaysia Nyaris Rebut Gelar Raja Otomotif ASEAN dari Indonesia

    Gawat! Malaysia Nyaris Rebut Gelar Raja Otomotif ASEAN dari Indonesia

    Jakarta

    Penjualan mobil di Indonesia mengalami penurunan di tahun 2025 ini. Indonesia, yang selama ini dikenal sebagai raja otomotif di Asia Tenggara karena penjualan mobilnya paling banyak, kini dibayang-bayangi oleh Malaysia yang nyaris menyalip penjualan mobil Indonesia.

    Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mencatat, penjualan mobil selama Januari-Oktober 2025 di Indonesia mengalami penurunan sebesar 10,6 persen dari periode yang sama tahun lalu. Penjualan mobil secara wholesales (distribusi dari pabrik ke dealer) sepanjang Januari-Oktober 2025 hanya tercatat sebanyak 634.844 unit, turun 10,6 persen dibanding tahun lalu yang mencapai 711.064 unit.

    Sedangkan secara retail sales (penjualan dari dealer ke konsumen) tercatat sebanyak 660.659 unit pada Januari-Oktober 2025. Angka itu turun 9,6 persen dari tahun lalu yang mencapai 731.113 unit.

    Dengan penurunan penjualan itu, Indonesia hampir disalip Malaysia dalam perebutan gelar raja otomotif ASEAN.

    Asosiasi Otomotif Malaysia (MAA) melaporkan, Total Industry Volume (TIV) atau registrasi kendaraan baru sepanjang Januari sampai Oktober 2025 tercatat sebanyak 655.328 unit. Penjualan mobil di Malaysia tersebut turun 2 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.

    Angka registrasi kendaraan baru di Malaysia yang mencapai 650 ribu unit itu nyaris menyalip retail sales di Indonesia yang sebanyak 660 ribu unit.

    Jika dibandingkan, penurunan penjualan kendaraan di Indonesia jauh lebih dalam ketimbang di Malaysia. Penjualan mobil di Indonesia pada 10 bulan pertama tahun 2025 turun 10,6 persen. Sedangkan Malaysia penurunannya hanya 2 persen.

    Dampak Malaysia Salip Penjualan Mobil Indonesia

    Wakil Presiden Direktur PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Bob Azam mengatakan harapannya penjualan mobil Indonesia di tahun ini tetap bisa mencapai 800 ribu unit. Bob menilai, bahaya kalau industri otomotif Indonesia dikalahkan Malaysia.

    “Jadi image itu penting ya. Kalau nomor 1 di Asia Tenggara itu nggak di Indonesia lagi, nanti ekosistemnya khawatirnya pindah. Jadi penting sekali kita mempertahankan reputasi kita sebagai nomor 1 di ASEAN,” ujar Bob baru-baru ini.

    Menurut Bob, Malaysia bisa mempertahankan penjualan mobilnya agar tak terjun bebas karena pemerintah memberikan dukungan berupa insentif. Bahkan, insentif yang diberikan pemerintah Malaysia untuk industri otomotif sudah berlaku sejak pandemi COVID-19.

    “Nah negara lain tuh macam-macam. Seperti Vietnam dia menurunkan PPN dari 10 persen jadi 8 persen. Malaysia juga dia kasih insentif ya untuk otomotifnya sejak Covid. Sekarang kalau nggak salah tuh pembeli pertama itu dapat insentif dari Malaysia. Jadi memang negara lain tuh aktif ya memberikan insentif. Karena di otomotif itu multiplier effect-nya tuh besar ya,” kata Bob.

    Lebih lanjut, Bob membeberkan dampak positif dari sektor otomotif. Beberapa di antaranya adalah penyumbang pendapatan negara hingga penyedia lapangan pekerjaan.

    (rgr/din)

  • Apindo dorong dialog bipartit dalam penyesuaian upah

    Apindo dorong dialog bipartit dalam penyesuaian upah

    Jakarta (ANTARA) – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan perlu adanya penguatan dialog bipartit antara perusahaan dan pekerja agar penyesuaian upah mencerminkan kondisi riil usaha di tanah air.

    Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam di Jakarta, Selasa, menyampaikan kesejahteraan pekerja tidak dapat bergantung pada upah minimum semata, namun berlandaskan ekosistem pengupahan yang komprehensif yang sejalan dengan peningkatan produktivitas dan kompetensi sumber daya manusia (SDM).

    “Kenaikan upah yang berkelanjutan hanya mungkin terjadi jika dibarengi peningkatan produktivitas. Pekerja yang kompetensinya meningkat akan memiliki mobilitas karir lebih baik dan kemampuan earning yang lebih tinggi, sekaligus memperkuat daya saing perusahaan,” ucap dia.

    Pihaknya menegaskan fungsi dasar upah minimum sebagai jaring pengaman bagi pekerja berpendapatan terendah, bukan standar upah universal.

    Dirinya juga mendorong dukungan pemerintah terhadap sarana prasarana pekerja seperti transportasi publik, perumahan terjangkau dekat kawasan industri, serta fasilitas kesehatan dan pendidikan.

    “Investasi pemerintah pada infrastruktur pekerja dapat menurunkan biaya hidup secara signifikan tanpa membebani biaya upah perusahaan secara langsung,” kata Bob lagi.

    Ia juga menekankan perlunya penguatan sistem jaminan sosial dan kebijakan perpajakan yang mendukung pekerja berpenghasilan rendah, termasuk peningkatan kualitas layanan BPJS tanpa menambah beban iuran tenaga kerja.

    Apindo menilai penataan kebijakan upah minimum yang lebih proporsional dan berbasis data pasar tenaga kerja penting untuk mengembalikan Kaitz Index ke level sehat di bawah 1, sebagaimana karakteristik negara berkembang yang masih perlu memperluas lapangan kerja formal.

    “Penyesuaian ini diperlukan untuk meningkatkan inklusi pasar kerja, memperkuat daya saing tenaga kerja, dan memastikan penciptaan lapangan kerja formal tetap berkelanjutan,” kata dia.

    Dari catatan Apindo, produktivitas nasional dalam lima tahun terakhir hanya tumbuh 1,5-2 persen, sementara tekanan kenaikan upah minimum berada pada kisaran 6,5-10 persen.

    Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan tengah menyusun konsep pengupahan upah minimum provinsi (UMP) pada 2026 yang besarannya tidak satu angka seperti tahun lalu, serta tidak diumumkan pada 21 November 2025 sebagaimana amanat PP 36/2021.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan dalam menyusun konsep ini, pihaknya menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023 secara menyeluruh yang mempertimbangkan kebutuhan hidup layak dalam penetapan upah.

    “Di situ ada amanat terkait dengan, misalnya bagaimana upah itu mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, sehingga kita membentuk tim untuk merumuskan, dan menghitung, mengestimasi kira-kira kebutuhan hidup layak itu berapa,” ucapnya.

    Menaker juga mengungkapkan bahwa pemerintah menyadari masih terdapat disparitas upah minimum antarwilayah, baik antarkota, kabupaten, maupun provinsi.

    Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Mobil Dipakai buat Cari Duit Harusnya Dapat Keringanan Pajak

    Mobil Dipakai buat Cari Duit Harusnya Dapat Keringanan Pajak

    Jakarta

    Rata-rata mobil penumpang di Indonesia dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Padahal, ada juga kendaraan penumpang yang digunakan untuk mencari cuan. Salah satunya adalah mobil low cost green car (LCGC).

    Dulu, LCGC memang dapat keistimewaan berupa pembebasan PPnBM. Namun sekarang dengan aturan terbaru LCGC telah dikenakan PPnBM sebesar 3 persen.

    “iya kan dia (LCGC) masih bayar pajak 3 persen PPnBM. Bayangin itu kan mobil yang dipakai teman-teman yang ada di (taksi) online ya.Itu kan sebenarnya buat cari duit tuh. Mestinya itu dikasih insentif yang lebih banyak oleh pemerintah,” kata Wakil Presiden Direktur PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Bob Azam.

    “Tapi dia bayar pajak barang mewah lho. Dia masih bayar pajak daerah lho. Coba kalau itu dibebasin kan mungkin perkembangannya akan lebih bagus,” sambungnya.

    Menurut Bob, mobil-mobil di segmen LCGC dapat menolong mobilitas masyarakat karena harganya yang terjangkau. Rata-rata pembeli mobil LCGC berharap kendaraan yang memiliki durabilitas.

    “Kalau misalnya 3-4 tahun harus ganti mobil juga, berat lagi mereka. Nah sebenernya LCGC itu menawarkan durability yang lebih panjang,” ujar Bob.

    Sementara itu, Bob juga menyoroti penjualan kendaraan Indonesia yang turun tahun ini. Bob mengatakan harapannya penjualan mobil Indonesia di tahun ini tetap bisa mencapai 800 ribu unit. Dia bilang, bahaya kalau industri otomotif Indonesia dikalahkan Malaysia.

    “Kalau kurang dari 800 (ribu) bahaya itu. Nah jadi image itu penting ya. Kalau nomor 1 di Asia Tenggara itu nggak di Indonesia lagi, nanti ekosistemnya khawatirnya pindah.Nah jadi penting sekali kita mempertahankan reputasi kita sebagai nomor 1 di ASEAN,” ujar Bob baru-baru ini.

    Menurut Bob, Malaysia bisa mempertahankan penjualan mobilnya karena pemerintah memberikan dukungan berupa insentif. Bahkan, insentif yang diberikan pemerintah Malaysia untuk industri otomotif sudah berlaku sejak pandemi COVID-19.

    “Nah negara lain tuh macam-macam.Seperti Vietnam dia menurunkan PPN dari 10 persen jadi 8 persen. Nah Malaysia juga dia kasih insentif ya untuk otomotifnya sejak Covid. Sekarang kalau nggak salah tuh pembeli pertama itu dapat insentif dari Malaysia. Jadi memang negara lain tuh aktif ya memberikan insentif. Karena di otomotif itu multiplier efeknya tuh besar ya,” kata Bob.

    (rgr/dry)

  • Penjualan Mobil di Indonesia Babak Belur, Bahaya kalau Sampai Disalip Malaysia

    Penjualan Mobil di Indonesia Babak Belur, Bahaya kalau Sampai Disalip Malaysia

    Jakarta

    Penjualan mobil di Indonesia mengalami penurunan. Dengan penurunan penjualan ini, dikhawatirkan industri otomotif Indonesia dikalahkan oleh negara tetangga, Malaysia. Toyota bilang, bahaya kalau industri otomotif Indonesia disalip Malaysia.

    Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mencatat, penjualan mobil selama Januari-Oktober 2025 mengalami penurunan sebesar 10,6 persen dari periode sama tahun lalu. Gaikindo pun akan mengoreksi target penjualan mobil tahun ini.

    Ketua I Gaikindo Jongkie Sugiarto menegaskan, rapat khusus untuk membahas perubahan target akan digelar pekan depan atau setelah pameran Gaikindo Jakarta Auto Week (GJAW 2025) berakhir. Nantinya, dia akan meminta masukan-masukan dari seluruh anggota.

    Wakil Presiden Direktur PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Bob Azam mengatakan harapannya penjualan mobil Indonesia di tahun ini tetap bisa mencapai 800 ribu unit. Bob menilai, bahaya kalau industri otomotif Indonesia dikalahkan Malaysia.

    “Kalau kurang dari 800 (ribu) bahaya itu. Nah jadi image itu penting ya. Kalau nomor 1 di Asia Tenggara itu nggak di Indonesia lagi, nanti ekosistemnya khawatirnya pindah.Nah jadi penting sekali kita mempertahankan reputasi kita sebagai nomor 1 di ASEAN,” ujar Bob baru-baru ini.

    Menurut Bob, Malaysia bisa mempertahankan penjualan mobilnya karena pemerintah memberikan dukungan berupa insentif. Bahkan, insentif yang diberikan pemerintah Malaysia untuk industri otomotif sudah berlaku sejak pandemi COVID-19.

    “Nah negara lain tuh macam-macam.Seperti Vietnam dia menurunkan PPN dari 10 persen jadi 8 persen. Nah Malaysia juga dia kasih insentif ya untuk otomotifnya sejak Covid. Sekarang kalau nggak salah tuh pembeli pertama itu dapat insentif dari Malaysia. Jadi memang negara lain tuh aktif ya memberikan insentif. Karena di otomotif itu multiplier efeknya tuh besar ya,” kata Bob.

    Menurutnya, industri otomotif banyak menyumbang dampak positif buat ekonomi negara. Bahkan, pajak daerah pun tergantung kepada penjualan kendaraan.

    “Kalau jualan mobilnya turun ya pendapatan daerah juga turun. Apalagi tahun depan kan dana transfer daerah dipotong tuh.Nah jadi harus dipikirin betul-betul ya.Jangan sampai daerah nanti nggak punya duit,” ucap Bob.

    (rgr/dry)

  • Respons Buruh dan Pengusaha soal Formula Hitungan UMP 2026

    Respons Buruh dan Pengusaha soal Formula Hitungan UMP 2026

    Jakarta

    Buruh dan pengusaha merespons soal kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 serta formula perhitungannya.

    Sebagai informasi, pengumuman UMP 2026 berbeda dengan 2025. Sebelmnya, UMP 2025 naik serentak 6,5% dan diumumkan langsung Presiden Prabowo Subianto.

    Kini, untuk UMP 2026, pemerintah pusat hanya menetapkan formula penghitungannya saja, sementara pengumuman besaran UMP diserahkan kepada gubernur, berdasarkan hasil pertemuan dengan pihak pengusaha dan buruh.

    Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi, mekanisme penghitungan UMP ke depan kembali seperti sebelum tahun 2025.

    “Sebetulnya yang dirilis Menaker kemarin itu soal mekanisme penetapan kenaikan upah minimum dari dulu ya begitu, tapi berubah saat Presiden putuskan kenaikan 6,5% tahun 2025. Dan sekarang pemerintah hendak kembalikan lagi ke mekanisme normal, direkomendasi dewan upah daerah dan ditetapkan oleh gubernur,” ujar Ristadi kepada detikcom, Jumat (21/11/2025).

    Ristadi menjelaskan, tanggal 16 Oktober 2025 KSPN sudah mengirim surat ke Prabowo, Menaker Yassierli, dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto soal usulan terhadap upah minimum. Ada tiga poin utama yang disampaikan, antara lain:

    1. KSPN tidak setuju kenaikan upah minimum dipukul rata persentasenya se-Indonesia seperti tahun 2025.

    2. Kenaikan upah minimum harus mempertimbangkan juga ketimpangan upah antardaerah yang sudah sangat jauh. Upah terendah sekitar Rp 2,1 jutaan di Banjarnegara dan upah tertinggi sekitar Rp 5,6 jutaan di Kota Bekasi. Ini tidak adil bagi pekerja dan tidak sehat untuk persaingan dunia usaha.

    3. Meminta agar daerah yang upahnya rendah, kenaikannya harus lebih signifikan dibandingkan daerah yang upahnya sudah tinggi.

    Respons Pengusaha

    Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Ketenagakerjaan, Bob Azam mengaku baru mengetahui hal tersebut dari media. Ia berharap pemerintah segera menyelesaikan penyusunan regulasi untuk menghitung upah minimum.

    “Ya kita tahu dari media. Mudah-mudahan bisa cepat diselesaikan,” ujar Bob saat dihubungi detikcom, Jumat (21/11/2025).

    Bob mengatakan, seharusnya upah minimum hanya menjadi batas bawah, sementara upah efektif ditetapkan secara bipartite tergantung kondisi masing-masing perusahaan. Ia juga meminta formula upah dikembalikan ke PP Nomor 51 Tahun 2023.

    “Nah itulah, mestinya (formulanya) ikut PP 51,” kata Bob.

    Berikut formula perhitungan upah minimum berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan:

    UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM x UM (t+1)

    Sementara itu, nilai penyesuaian upah minimum dihitung dengan rumus:
    Nilai penyesuaian UM (t+1) = {inflasi + (PE x alpha)} x UM(t)

    Keterangan:
    – UM (t+1) merupakan upah minimum yang akan ditetapkan
    – UM (t) merupakan upah minimum tahun berjalan
    – Inflasi yang dimaksud adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen).
    – Alpha merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,10 sampai dengan 0,30.

    (ily/hns)

  • Kenaikan UMP 2026 Batal Diumumkan Hari Ini, Begini Respons Buruh & Pengusaha

    Kenaikan UMP 2026 Batal Diumumkan Hari Ini, Begini Respons Buruh & Pengusaha

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah batal mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada hari ini, Jumat (21/11/2025). Kalangan pengusaha dan buruh pun memberikan respons beragam.

    Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam menyampaikan bahwa pembahasan kenaikan UMP 2026 yang memakan banyak waktu kembali berulang pada tahun ini, seiring formula yang disebutnya terus berubah-ubah.

    “Iya, terlalu mepet memang [tenggat pengumuman UMP 2026], karena kita ganti formula hampir tiap tahun,” kata Bob saat dihubungi Bisnis, dikutip pada Jumat (20/11/2025).

    Menurut Bob, kenaikan upah minimum semestinya lebih bisa diprediksi hingga jangka waktu 5 tahun, mengingat perusahaan perlu menghitung biaya dan mengalokasikan bujet jangka panjang.

    Dia menjelaskan bahwa penentuan alfa alias indeks tertentu dalam formula UMP menjadi perdebatan kalangan pengusaha. Hal ini dikarenakan timpangnya pertumbuhan industri yang menopang perekonomian suatu daerah.

    Bob mencontohkan pertumbuhan ekonomi di Provinsi Maluku Utara yang berkisar 32% per kuartal II/2025, yang didorong oleh tambang nikel. Menurutnya, industri lain tidak demikian, bahkan ada yang bertumbuh negatif.

    “Lebih baik upah minimum threshold saja, batas bawah. Nanti silahkan masing-masing perusahaan bipartit, tentukan upah sesuai kondisi perusahaan,” ujarnya memberi masukan.

    Respons berbeda disampaikan serikat pekerja. Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban menyatakan bahwa keterlambatan pengumuman UMP menimbulkan ketidakpastian bagi buruh.

    Elly berharap pemerintah tetap menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023 bahwa perumusan UMP harus berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu, serta harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL).

    Dia lantas mengungkapkan adanya ancaman terhadap status kerja buruh apabila pengusaha menilai kenaikan UMP 2026 nanti terlalu tinggi.

    “Jangan juga itu [kenaikan UMP] nanti jadi alasan-alasan untuk menutup perusahaan-perusahaan, terutama yang di padat karya,” ujar Elly.

    Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi menyampaikan bahwa pihaknya terus mendorong penerapan upah minimum yang berkeadilan dengan cara tidak memukul rata kenaikan UMP di seluruh Indonesia.

    Dia berpandangan bahwa kenaikan upah satu angka hanya akan menandakan bahwa pemerintah seolah-olah menutup mata terhadap pekerja di daerah dengan upah minimum rendah.

    Menurutnya, hal tersebut juga berlaku untuk pengusaha, mengingat biaya produksi yang berbeda antardaerah apabila kenaikan UMP tak memperhatikan kesenjangan yang ada.

    “Yang upahnya masih rendah harus dinaikkan lebih signifikan daripada dari upah minyak sudah tinggi. Kami akan suarakan itu terus,” kata Ristadi kepada Bisnis.

  • Pengumuman UMP 2026 Batal, Masih Menunggu Hilal Istana?

    Pengumuman UMP 2026 Batal, Masih Menunggu Hilal Istana?

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan pengumuman besaran upah minimum provinsi (UMP) 2026 mundur dari tenggat yang seharusnya, yakni besok 21 November 2025. Pemerintah masih merumuskan peraturannya.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan pemerintah saat ini sedang mengupayakan beleid baru berupa peraturan pemerintah (PP) tentang pengupahan. Dia menyebut bahwa pemerintah tidak terikat batas pengumuman UMP 2026 pada PP sebelumnya.

    “Kalau ini berupa PP, artinya kita tidak terikat tanggal. Tidak ada terikat di situ,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).

    Menurutnya, ketentuan PP yang baru akan sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2024 yang mengamanatkan indeks tertentu atau alfa dalam perhitungan kenaikan upah minimum ditentukan oleh dewan pengupahan masing-masing daerah.

    Harapannya, alfa dapat disesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masing-masing provinsi atau kabupaten/kota, sehingga tercipta kenaikan upah yang lebih adil.

    Sementara itu, Indah Anggoro Putri selaku Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial Kemnaker berujar bahwa putusan MK mengamanatkan penghitungan upah minimum harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL).

    Menurut Indah, dalam PP No. 51/2023, alfa ditentukan sebesar 0,1 hingga 0,3 dan hanya mengukur kontribusi tenaga kerja terhadap perumbuhan ekonomi. Setelah adanya putusan Mahkamah, maka definisi alfa itu harus diperluas dengan perhitungan KHL.

    Di samping itu, dia memastikan bahwa variabel lain yakni pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi tetap diperhitungkan dalam formula UMP 2026.

    “Sekarang kita mempertimbangkan ada perluasan alfa sebagaimana amanat MK. Tidak lagi 0,1 sampai 0,3, naik sedikit,” kata Indah kepada wartawan.

    Sementara itu, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menyoroti berulangnya proses pembahasan kenaikan UMP 2026 yang memakan banyak waktu, tak terkecuali pada tahun ini.

    “Iya, terlalu mepet memang [tenggat pengumuman UMP 2026], karena kita ganti formula hampir tiap tahun,” kata Bob saat dihubungi Bisnis.

    Dia juga menyinggung ketidakpastian yang timbul bagi dunia usaha akibat pengumuman besaran UMP yang mundur. Menurut Bob, kenaikan upah minimum tiap tahun semestinya lebih terukur, seiring implikasinya terhadap perencanaan keuangan perusahaan.

    “Upah minimum harusnya bisa diprediksi hingga 5 tahun ke depan, supaya perusahaan bisa menghitung biaya dan bikin kontrak-kontrak dengan bujet jangka panjang,” terangnya.

    Dirinya lantas menyebut pemerintah telah menyosialisasikan formula kenaikan UMP 2026, tetapi muncul beragam persoalan dari sudut pandang pengusaha.

    Salah satunya berkaitan dengan penentuan alfa alias indeks tertentu dan ketimpangan pertumbuhan antarsektor industri. Bob mencontohkan pertumbuhan ekonomi di Provinsi Maluku Utara yang berkisar 32% per kuartal II/2025, yang didorong oleh tambang nikel.

    “Namun, industri lainnya tidak seperti itu, bahkan ada yang minus pertumbuhannya. Nah, bagaimana mau menghitung alfa dikali pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.

    Demo buruh

    Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban menyampaikan bahwa pihaknya belum mendengar pokok pikiran dari rancangan PP tersebut. Namun, pihaknya memandang keterlambatan pengumuman UMP akan menimbulkan ketidakpastian, sehingga buruh berancang-ancang mengambil sikap.

    “Harusnya kan sekarang [UMP diumumkan]. Kami ada rencana mau turun ke jalan, kami juga menghargai teman-teman lain bahwa mereka akan turun ke jalan,” kata Elly kepada Bisnis, Kamis (20/11/2025).

    Terkait kenaikan UMP 2026 yang tidak lagi satu angka, dia menyampaikan bahwa tuntutan yang diajukan buruh di daerah-daerah memang beragam, kendati wakil KSBSI di Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) mengajukan angka 8,3%.

    Dia berharap agar pemerintah tetap menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023 bahwa perumusan UMP harus berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu, serta harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL).

    Elly lantas mengungkapkan kemungkinan adanya penolakan dari pengusaha apabila besaran kenaikan UMP 2026 dinilai tinggi, yang dapat berdampak terhadap status kerja buruh.

    “Jangan juga itu [kenaikan UMP] nanti jadi alasan-alasan untuk menutup perusahaan-perusahaan, terutama yang di padat karya,” ujar Elly.

    Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi menyampaikan bahwa kenaikan upah satu angka hanya akan menandakan bahwa pemerintah seolah-olah menutup mata terhadap pekerja di daerah dengan upah minimum rendah.

    Menurutnya, hal tersebut juga berlaku untuk pengusaha, mengingat biaya produksi yang berbeda antardaerah apabila kenaikan UMP tak memperhatikan kesenjangan yang ada.

    Oleh karena itu, pihaknya mendorong penerapan upah minimum yang berkeadilan dengan cara tidak memukul rata kenaikan UMP di seluruh Indonesia.

    “Yang upahnya masih rendah harus dinaikkan lebih signifikan daripada dari upah minyak sudah tinggi. Kami akan suarakan itu terus,” kata Ristadi kepada Bisnis.

    Bocoran Formula … 

  • Pengumuman UMP 2026 Mundur, Apindo Singgung Ketidakpastian Usaha

    Pengumuman UMP 2026 Mundur, Apindo Singgung Ketidakpastian Usaha

    Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) merespons pengumuman besaran upah minimum provinsi (UMP) 2026 yang mundur dari tenggat seharusnya pada 21 November. Tanggal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 tentang Pengupahan.

    Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menyoroti berulangnya proses pembahasan kenaikan UMP 2026 yang memakan banyak waktu, tak terkecuali pada tahun ini.

    “Iya, terlalu mepet memang [tenggat pengumuman UMP 2026], karena kita ganti formula hampir tiap tahun,” kata Bob saat dihubungi Bisnis, Kamis (20/11/2025).

    Dia juga menyinggung ketidakpastian yang timbul bagi dunia usaha akibat pengumuman besaran UMP yang mundur. Menurut Bob, kenaikan upah minimum tiap tahun semestinya lebih terukur, seiring implikasinya terhadap perencanaan keuangan perusahaan.

    “Upah minimum harusnya bisa diprediksi hingga 5 tahun ke depan, supaya perusahaan bisa menghitung biaya dan bikin kontrak-kontrak dengan bujet jangka panjang,” terangnya.

    Dirinya lantas menyebut pemerintah telah menyosialisasikan formula kenaikan UMP 2026, tetapi muncul beragam persoalan dari sudut pandang pengusaha.

    Salah satunya berkaitan dengan penentuan alfa alias indeks tertentu dan ketimpangan pertumbuhan antarsektor industri. Bob mencontohkan pertumbuhan ekonomi di Provinsi Maluku Utara yang berkisar 32% per kuartal II/2025, yang didorong oleh tambang nikel.

    “Namun, industri lainnya tidak seperti itu, bahkan ada yang minus pertumbuhannya. Nah, bagaimana mau menghitung alfa dikali pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.

    Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan bahwa pihaknya sedang melakukan finalisasi peraturan pemerintah (PP) baru tentang pengupahan.

    Proses itu disebutnya juga membuat ketentuan tenggat waktu pengumuman UMP yang jatuh pada 21 November, sebagaimana PP No. 51/2023, tidak lagi mengikat. Selain itu, dia juga memastikan kenaikan UMP tahun depan tidak berlaku satu angka seperti tahun sebelumnya.

    “Rumusan draf kita sampai sekarang tidak mengarah kepada [kenaikan UMP] satu angka. Draft, ya, saya tidak mengatakan final. Kalau final itu adalah dokumen yang ditandatangani oleh bapak presiden,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).

    Sementara itu, Indah Anggoro Putri selaku Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial Kemnaker berujar bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023 mengamanatkan penghitungan upah minimum harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL).

    Menurut Indah, dalam PP No.51/2023, alfa ditentukan sebesar 0,1 hingga 0,3 dan hanya mengukur kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Setelah adanya putusan Mahkamah, maka definisi alfa itu harus diperluas dengan perhitungan KHL.

    Di samping itu, dia memastikan bahwa variabel lain yakni pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi tetap diperhitungkan dalam formula UMP 2026.

    “Sekarang kita mempertimbangkan ada perluasan alfa sebagaimana amanat MK. Tidak lagi 0,1 sampai 0,3, naik sedikit,” kata Indah kepada wartawan.

  • Apindo Minta Kenaikan UMP Moderat dan Sesuai Kondisi Perusahaan

    Apindo Minta Kenaikan UMP Moderat dan Sesuai Kondisi Perusahaan

    Jakarta, Beritasatu.com – Apindo meminta pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 secara moderat serta berdasarkan kondisi masing-masing perusahaan melalui mekanisme bipartit.

    Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menilai formula UMP harus lebih stabil dan dapat diprediksi agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi investasi dan keberlanjutan usaha.

    “Certainty-nya harus lebih ditingkatkan. Jangan sampai tiap tahun ada kejutan,” ujar Bob Azam dalam Investor Market Today Beritasatu TV, Kamis (20/11/2025).

    Bob menegaskan bahwa UMP merupakan batas bawah, sehingga penyesuaian upah yang lebih tinggi semestinya dibahas di internal perusahaan.

    Namun, ia menyayangkan bahwa sekitar 60% perusahaan justru menerapkan upah efektif di bawah UMP, kondisi yang ia sebut sebagai piramida terbalik.

    “Upah efektif itu ya upah yang benar-benar diterapkan perusahaan. Kalau bisa di atas UMP, silakan tetapi kondisi tiap perusahaan berbeda,” katanya.

    Bob juga menyoroti risiko jika formula UMP otomatis mengikuti daerah dengan pertumbuhan ekonomi tinggi, seperti Maluku Utara.

    “Kalau pertumbuhan 30% dimasukkan ke rumus, berarti harus naik 24% setelah dikali faktor 0,8. Itu tidak realistis,” ujarnya.

    Menurut Bob, kebijakan upah seharusnya menekankan penyerapan tenaga kerja dan keberlanjutan usaha, bukan semata mengejar angka kenaikan.