Tag: Bob Azam

  • Harga Mobil di Indonesia Terkesan Mahal, Padahal…

    Harga Mobil di Indonesia Terkesan Mahal, Padahal…

    Jakarta

    Harga mobil di Indonesia dianggap terlalu mahal. Padahal, salah satu komponen pembentuk harga kendaraan adalah pajaknya. Bahkan, pajak kendaraan di Indonesia mencapai 40 persen dari harga kendaraan itu sendiri. Artinya, hampir separuh harga kendaraan adalah pajak yang disetorkan ke negara.

    Wakil Presiden Direktur PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Bob Azam mengatakan, harga kendaraan di Indonesia terkesan mahal. Padahal, pajak-pajak yang dipungut untuk kendaraan di Indonesia juga tinggi. Bahkan lebih tinggi dibanding negara lain.

    “Jadi di industri otomotif Indonesia nih kesannya kan harga kendaraan ini mahal banget. Padahal di dalamnya pajaknya itu 40 persen. Nah, bandingkan dengan negara lain yang pajaknya mungkin tidak setinggi kita ya. Kalau di Thailand itu di bawah 30 persen ya, begitu juga di Malaysia,” kata Bob dikutip CNBC Indonesia.

    Saat membeli kendaraan baru, konsumen dibebankan banyak komponen pajak. Dari tingkat pemerintah pusat, ada pajak pertambahan nilai (PPN). Mulai 2025 ini, PPN untuk kendaraan bermotor khususnya kendaraan roda empat naik menjadi 12 persen, dari sebelumnya 11 persen.

    Selanjutnya ada juga PPnBM atau pajak penjualan atas barang mewah. Kendaraan jenis mobil dikategorikan sebagai barang mewah. Sehingga, harga mobil bisa lebih mahal karena dikenakan PPnBM ini. Tarif PPnBM ini berbeda-beda tergantung dari emisi gas buang yang dihasilkan. PPnBM dikenakan sebesar 3 persen hingga 70 persen. Untuk mobil listrik, PPnBM-nya sebesar 0 persen.

    Selain itu, penerbitan BPKB, STNK, pelat nomor juga dikenakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Ada pula SWDKLLJ atau sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan. Bila ditotal, biayanya sekitar Rp 818 ribuan.

    Di tingkat provinsi, pembelian kendaraan baru dikenakan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Tarif BBNKB ditetapkan paling tinggi sebesar 12%. Tapi, khusus daerah yang setingkat dengan daerah provinsi yang tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota, tarif BBNKB paling tinggi ditetapkan sebesar 20%.

    Masih di tingkat provinsi, ada juga pajak kendaraan bermotor (PKB) yang disetorkan setiap tahun. Adapun tarif pajaknya berbeda-beda, beberapa ditentukan dari kebijakan daerah. Pertama ada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, tarif PKB untuk kendaraan kepemilikan pertama ditetapkan maksimal 1,2%. Sedangkan untuk kepemilikan kedua dan seterusnya diterapkan secara progresif paling tinggi 6%.

    Namun khusus daerah yang setingkat dengan daerah provinsi yang tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom, tarif PKB kepemilikan pertama ditetapkan paling tinggi 2%. Sementara untuk kepemilikan kedua dan seterusnya dapat ditetapkan secara progresif paling tinggi hingga 10%. Daerah yang menetapkan PKB 2% itu adalah Jakarta.

    Apalagi sekarang ditambah dengan biaya opsen PKB dan opsen BBNKB yang harus dibayar pemilik kendaraan.

    “Kalau kita bandingkan dengan Malaysia yang penduduknya sepertujuh dari Indonesia tapi income per capitanya tiga kali lipat dari kita, mestinya market kita ini dua kali Malaysia. Jadi kalau Malaysia 750 ribu atau 780 ribu, di Indonesia mestinya sudah di atas 1,5 juta. Jadi ada distorsi 50 persen, mungkin diakibatkan oleh daya beli yang tidak terlalu kuat dan pajak yang terlalu tinggi ya,” ujar Bob.

    “Kemudian yang kedua, mereka (negara lain seperti Malaysia) rajin memberikan stimulus. Jadi even pajaknya ada, tapi stimulusnya tuh rajin. Kalau kita stimulusnya nih kurang sering. Nah ini yang kita harapkan ee ke depan menjadi pertimbangan dari pemerintah ya,” sambung Bob.

    (rgr/din)

  • Bikin Harga Mahal, Ini Sederet Pajak saat Beli Mobil Baru di RI

    Bikin Harga Mahal, Ini Sederet Pajak saat Beli Mobil Baru di RI

    Jakarta

    Harga mobil di Indonesia seringkali disebut kemahalan. Padahal, di balik mahalnya harga itu, ada pajak tinggi yang dibebankan pada pembelian mobil baru.

    Beli mobil baru di Indonesia sudah harus siap dengan pajaknya yang tinggi. Pajak tinggi itu jugalah yang seringkali membuat harga mobil baru terkesan mahal. Wakil Presiden Direktur PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Bob Azam mengungkap, pajak mobil di Indonesia mencapai 40 persen dari total harga secara keseluruhan. Pajak tinggi itu diduga menjadi salah satu penyebab merosotnya penjualan mobil di dalam negeri.

    “Jadi di industri otomotif Indonesia nih kesannya kan harga kendaraan mahal bgt gitu lho, padahal di dalamnya, pajaknya tuh 40 persen. Nah bandingkan dengan negara lain yang pajaknya tidak setinggi kita ya. Kalau di Thailand itu di bawah 30 persen, begitu juga di Malaysia,” ucap Bob dikutip CNBC Indonesia.

    Sebelumnya, Sekretaris Gaikindo Kukuh Kumara pernah mengungkap, pajak yang dibebankan terhadap pembelian mobil baru di Indonesia bahkan yang tertinggi di dunia. Kata Kukuh, hal itu bahkan menjadi perhatian dari luar negeri.

    “Sekian tahun yang lalu, saya ditanya; yang ngomong orang dari Amerika, U.S Automotive Council. Pajak kamu paling tinggi di dunia. Yang bener? begitu dibuka, saya tidak ngomong apa-apa lagi,” kata Kukuh pada Agustus lalu.

    Daftar Pajak saat Beli Mobil Baru

    1. Pajak Kendaraan Bermotor

    Untuk diketahui, ada beberapa komponen pajak pembentuk harga mobil baru. Mulai dari PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah), PPN (Pajak Pertambahan Nilai), biaya-biaya penerbitan STNK hingga BPKB. Adapun tarif pajaknya berbeda-beda, beberapa ditentukan dari kebijakan daerah. Pertama ada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, tarif PKB untuk kendaraan kepemilikan pertama ditetapkan maksimal 1,2%. Sedangkan untuk kempeilikan kedua dan seterusnya diterapkan secara progresif paling tinggi 6%.

    Namun khusus daerah yang setingkat dengan daerah provinsi yang tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom, tarif PKB kepemilikan pertama ditetapkan paling tinggi 2%. Sementara untuk kepemilikan kedua dan seterusnya dapat ditetapkan secara progresif paling tinggi hingga 10%. Daerah yang menetapkan PKB 2% itu adalah Jakarta.

    2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

    Pajak kedua yang dibebankan ke pembeli kendaraan baru adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Masih dalam UU yang sama, tarif BBNKB ditetapkan paling tinggi sebesar 12%. Tapi, khusus daerah yang setingkat dengan daerah provinsi yang tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota, tarif BBNKB paling tinggi ditetapkan sebesar 20%.

    3. PPN

    Selanjutnya ada Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Mulai tahun depan kendaraan berpotensi dikenakan PPN sebesar 12%. Penyesuaian tarif PPN 12% akan dikenakan bagi barang dan jasa yang dikategorikan mewah, seperti kelompok makanan berharga premium, layanan rumah sakit kelas VIP, dan pendidikan berstandar internasional yang berbiaya mahal. Mobil diketahui termasuk dalam kendaraan mewah karena saat ini dibebankan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

    4. PPnBM

    Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) juga masuk dalam perhitungan. Tarif PPnBM ini berbeda-beda tergantung dari emisi gas buang dan emisi yang dihasilkan. Tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah dan tata cara pengenaan, pemberian, dan penatausahaan pembebasan, dan pengembalian pajak penjualan atas barang mewah, contohnya untuk mobil di segmen LCGC, dikenakan PPnBM sebesar 3%.

    Kemudian untuk mobil yang memiliki daya angkut 10-15 orang dengan kapasitas silinder hingga 3.000 cc dikenai PPnBM sebesar 15-40 persen. Kemudian untuk kendaraan dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000cc-4.000 cc dikenai tarif PPnBM 40-70%. PPnBM itu dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan Dasar Pengenaan Pajak.

    5. Penerbitan TNKB, STNK, BPKB, SWDKLLJ

    Pemilik kendaraan juga harus membayar biaya penerbitan TNKB, STNK, BPKB, hingga SWDKLLJ. Bila ditotal, biayanya sekitar Rp 818 ribu. Mulai tahun depan, ada juga biaya opsen PKB dan opsen BBNKB yang harus dibayar pemilik kendaraan. Tapi opsen ini tak berlaku di Jakarta. Jika ditotal secara keseluruhan, tarif pajak untuk mobil baru itu cukup tinggi.

    (dry/sfn)

  • Di Indonesia Harga Mobil Terkesan Mahal, Padahal Pajaknya Aja 40%!

    Di Indonesia Harga Mobil Terkesan Mahal, Padahal Pajaknya Aja 40%!

    Jakarta

    Harga mobil di Indonesia sering disebut kemahalan. Padahal, tingginya pajak membuat harga mobil mobil jadi terkesan mahal.

    Penjualan mobil di Indonesia belum pulih. Hingga bulan kesebelas, penjualan mobil tahun 2025 baru menyentuh angka 710 ribu unit. Padahal sebelumnya, ditargetkan ada 900 ribuan unit mobil yang bisa terjual tahun ini. Target penjualan pun direvisi menjadi 780 ribu unit. Sejatinya, penjualan mobil di Indonesia tahun 2025 sempat diprediksi bisa menyentuh angka 2 juta unit.

    “Kalau dibandingkan dengan Malaysia yang penduduknya sepertujuh dari Indonesia tapi income perkapita 3 kali lipat dari kita, mestinya market kita ini 2 kali Malaysia. Kalau Malaysia 750 (ribu) atau 780 (ribu), di Indonesia mestinya sudah 1,5 juta. Jadi ada distorsi nih, ya 50 persen,” ujar Wakil Presiden Direktur PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Bob Azam dikutip CNBC Indonesia.

    Bob menambahkan, angka penjualan mobil yang masih merosot diduga kuat lantaran daya beli yang melemah. Tak cuma itu, pajak yang dibebankan terhadap pembelian mobil baru juga sangat besar. Ini dinilai makin memberatkan masyarakat dalam membeli mobil baru.

    “Jadi di industri otomotif Indonesia nih kesannya kan harga kendaraan mahal banget gitu lho, padahal di dalamnya, pajaknya tuh 40 persen. Nah bandingkan dengan negara lain yang pajaknya tidak setinggi kita ya. Kalau di Thailand itu di bawah 30 persen, begitu juga di Malaysia,” terang Bob lagi.

    Indonesia memiliki beragam instrumen pajak. Setiap mobil yang keluar dari pabrik, pastinya akan dikenakan pajak. Jenis pajaknya cukup beragam mulai dari PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah), PPN (Pajak Pertambahan Nilai), pajak daerah seperti BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), dan juga PKB (Pajak Kendaraan Bermotor). Rentetan pajak itu tentu mempengaruhi harga mobil. Bahkan bisa nyaris separuh dari harga jual mobil. Faktor inilah yang dipandang bikin masyarakat makin enggan beli mobil baru.

    Di samping itu kata Bob, pemerintah negeri tetangga juga masih rajin memberikan stimulus sehingga meringankan pembelian mobil baru. Untuk itu, diharapkan pemerintah Indonesia juga bisa memberikan stimulus berupa insentif guna mengerek penjualan mobil dalam negeri.

    “Jadi even pajaknya ada, tapi stimulusnya rajin, kalau di kita nih ya kurang sering. Ini kita harapkan ke depan jadi pertimbangan pemerintah,” pungkas Bob.

    (dry/mhg)

  • Malaysia Kalahkan Penjualan Mobil di Indonesia, Dampaknya Ngeri Kalau Keterusan

    Malaysia Kalahkan Penjualan Mobil di Indonesia, Dampaknya Ngeri Kalau Keterusan

    Jakarta

    Penjualan mobil di Indonesia kalah dari Malaysia. Kalau tak buru-buru diberikan stimulus untuk mendongkrak penjualan, dampaknya cukup mengerikan.

    Penjualan mobil di Malaysia pada November 2025 tembus 77 ribuan unit. Nominal tersebut lebih tinggi dari penjualan wholesales di Indonesia yang hanya 74 ribuan unit pada periode serupa. Dengan demikian, penjualan mobil di Malaysia selama Januari-November 2025 telah mencapai 720 ribuan unit. Sementara pada periode yang sama, Indonesia baru tembus 710 ribuan unit.

    Malaysia diketahui mematok target 800 ribu unit mobil terjual pada tahun 2025. Sedangkan Indonesia, melihat merosotnya permintaan, Gaikindo merevisi target dari semula 900 ribu unit menjadi 780 ribu unit. Artinya target Malaysia masih lebih besar dari Indonesia. Kalaupun ini terjadi, itu artinya Malaysia akan menjadi raja mobil di ASEAN. Situasi ini justru bisa membahayakan industri otomotif Indonesia.

    Wakil Presiden Direktur PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Bob Azam mengungkap, bila situasinya berlanjut terus, maka bukan tidak mungkin juga investor beramai-ramai kabur dan pindah ke negeri jiran.

    “Ini yang saya khawatirkan, tahun 2025 ini penjualan domestik otomotif di Indonesia ini mungkin sudah sama dengan Malaysia. Kalau situasi ini berlanjut terus, nanti investasinya akan masuk ke Malaysia, bukan ke Indonesia. Ya, itu yang harus kita perhatikan bersama,” terang Bob dikutip CNBC Indonesia.

    Menurutnya, dibutuhkan stimulus untuk membuat pasar kembali bergairah. Dia mencontohkan pemberian insentif PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) yang diberikan pemerintah pada era Covid-19. Penjualan mobil pun berhasil terdongkrak menjadi 1 juta unit lagi. Pun stimulus tersebut justru memberikan keuntungan bagi pemerintah, produsen, hingga konsumen.

    Sejauh ini, pemerintah belum mengumumkan jenis stimulus untuk mendongkrak penjualan mobil di dalam negeri. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto justru mengumumkan akan menyetop insentif di sektor otomotif nasional. Kendati demikian, belum jelas jenis insentif yang bakal disetop pemerintah. Kalau bicara sektor otomotif keseluruhan, pemerintah diketahui memberikan insentif untuk mobil listrik berupa PPN, PPnBM, hingga pembebasan bea masuk. Mobil hybrid juga mendapat insentif PPnBM 3 persen. Mobil LCGC juga demikian, hanya dikenai PPnBM 3 persen.

    Namun pernyataan Airlangga justru bertolak belakang dengan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Sebelumnya Agus mengatakan industri otomotif adalah industri yang sangat penting dan menjadi salah satu andalan Indonesia. Maka itu pemerintah akan memberikan insentif lagi tahun depan.

    “Ya, sekarang sedang kita susun, dan insentif otomotif itu menurut saya sebuah keharusan ya, karena sektor yang terlalu penting, sangat-sangat penting. SBIN (Strategi Baru Industrialisasi Nasional) strateginya kita melihat backward dan forward linkage dari setiap kegiatan manufaktur,” jelas Agus.

    (dry/din)

  • Harga Mobil di Indonesia Terkesan Mahal, Padahal…

    Dampak kalau Industri Otomotif yang Lagi Berdarah-darah Tak Diselamatkan

    Jakarta

    Industri otomotif Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Daya beli masyarakat terhadap kendaraan baru melemah. Penjualan anjlok dibanding tahun lalu. Dampaknya ngeri kalau industri otomotif tak diselamatkan.

    Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), secara kumulatif, wholesales (distribusi dari pabrik ke dealer) periode Januari-November 2025 mencapai 710.084 unit. Padahal, periode yang sama tahun lalu bisa tembus 785.917 unit. Artinya ada penurunan pasar sebesar 9,6 persen.

    Kemudian retail sales (penjualan dari dealer ke konsumen), angkanya mencapai 739.977 unit selama 11 bulan tahun ini. Periode yang sama tahun lalu itu tembus 807.586 unit, ada penurunan 8,4 persen.

    Di tengah lesunya pasar otomotif Indonesia tahun ini, pemerintah berencana tak melanjutkan insentif untuk industri otomotif. Baru-baru ini Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkap bahwa insentif yang kini dinikmati sejumlah produsen tak bakal berlanjut pada tahun 2026. Kata Airlangga, anggaran yang tadinya diberikan untuk insentif mobil listrik itu bakal dialihkan buat pengembangan mobil nasional.

    “Anggaran insentif mobil listrik mau dialihkan ke mana? Anggarannya tentu kita punya perencanaan mobil nasional (fokus pada mobil nasional-Red), sehingga kita bisa belajar sebetulnya dari VinFast,” kata Airlangga.

    Wakil Presiden Direktur PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Bob Azam mengatakan, Indonesia saat ini memiliki kapasitas produksi kendaraan sebanyak 2,3 juta unit. Namun, dari kapasitas produksi yang lebih dari 2 juta unit per tahun itu, utilisasinya hanya separuhnya. Tahun ini saja, produksi kendaraan untuk pasar domestik diproyeksi hanya 800 ribu unit, ditambah ekspor 500 ribu unit, jadi total produksinya cuma 1,3 juta unit, dari total kapasitas 2,3 juta unit.

    “Jadi sudah mendekati 50 persen utilisasi, dan ini tentunya angka yang kurang baik ya bagi industri karena kalau break even pointnya 50 persen, ini sudah mendekati break even point. Kalau nanti runningnya di bawah break even point, kita khawatirkan akan terjadi efisiensi tenaga kerja di sektor otomotif,” kata Bob dikutip CNBC Indonesia.

    “Tentunya ini hal yang tidak kita inginkan. Jadi ke depan ini industri otomotif ini harus didorong ya supaya tumbuh. Karena apa? Karena industri otomotif ini industri yang banyak menyerap tenaga kerja. Kemudian juga berorientasi ekspor dan ekspornya nih ekspor bernilai tambah tinggi karena ada teknologinya di dalamnya. Jadi patut untuk didukung. Bahkan di banyak negara termasuk di Indonesia industri otomotif ini menjadi leading economic indicators. Indikator yang menunjukkan bagaimana ekonomi kita ke depan. Jadi itulah yang menjadi konsern kita untuk tahun depan agar otomotif ini didorong dan didukung ya,” sambungnya.

    Investor Bisa Beralih ke Tetangga

    Bob juga mengkhawatirkan, jika industri otomotif yang sedang berdarah-darah ini tidak ‘diselamatkan’, investor akan kabur. Dikhawatirkan investor lari ke negara tetangga seperti Malaysia.

    “Karena investasi ini sangat melihat perkembangan pasar. Jadi kalau pasarnya berkembang, investasi masuk. Tapi kalau pasarnya turun terus investasi akan menjauh,” ujarnya.

    “Ini yang saya khawatirkan, tahun 2025 ini penjualan domestik otomotif di Indonesia ini mungkin sudah sama dengan Malaysia. Kalau situasi ini berlanjut terus, nanti investasinya akan masuk ke Malaysia, bukan ke Indonesia. Ya, itu yang harus kita perhatikan bersama,” sambungnya.

    Asosiasi Otomotif Malaysia (MAA) baru saja merilis data penjualan kendaraan bermotor di negaranya. Jika diakumulasi sepanjang 2025 dari Januari sampai November, penjualan mobil di Malaysia mencapai 727.836 unit. Angka itu turun tipis, hanya terpaut 1,15 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 736.317 unit.

    Jika dibandingkan, penurunan penjualan mobil di Indonesia jauh lebih dalam dibanding di Malaysia. Penjualan retail sales otomotif di Indonesia sepanjang Januari-November 2025 turun 8,4 persen. Sedangkan di Malaysia penurunannya hanya 1 persen.

    (rgr/dry)

  • RI Kena Tarif 19% ke AS, Pengusaha Tertekan Skema Burden Sharing

    RI Kena Tarif 19% ke AS, Pengusaha Tertekan Skema Burden Sharing

    Bisnis.com, JAKARTA — Kenaikan tarif impor Amerika Serikat (AS) sebesar 19% mulai memberikan tekanan serius bagi pengusaha eksportir Indonesia. Dunia usaha menilai kebijakan tersebut memaksa perusahaan menanggung beban tambahan melalui skema burden sharing dengan pembeli di AS.

    Wakil Ketua Umum Apindo Bidang Ketenagakerjaan Bob Azam mengatakan, para pembeli atau buyers di AS tidak bersedia menanggung kenaikan tarif sendirian. Akibatnya, eksportir Indonesia harus ikut menanggung sebagian biaya tambahan tersebut.

    “Dengan tarif baru ke Amerika Serikat, buyers itu minta burden sharing. Jadi kenaikan tarifnya 19 persen tidak ditanggung sendiri, tetapi dibagi,” kata Bob kepada wartawan, dikutip Selasa (23/12/2025).

    Menurut dia, pembagian beban tersebut tidak memiliki skema baku. Proporsinya bisa bervariasi, mulai dari setengah-setengah hingga 60:40, tergantung kesepakatan dengan pembeli. Namun, apa pun skemanya, eksportir domestik tetap terdampak langsung.

    “Enggak tahu setengah-setengah atau 60:40, yang jelas perusahaan di sini juga harus menanggung akibatnya,” ujarnya.

    Bob menilai kondisi ini semakin memberatkan eksportir yang selama ini beroperasi dengan margin yang sudah sangat tipis. Tambahan biaya akibat tarif AS dinilai dapat menggerus daya saing produk Indonesia di pasar global.

    Tekanan paling besar, lanjut Bob, dirasakan oleh industri berorientasi ekspor ke AS, terutama sektor padat karya. Dalam situasi tersebut, pengusaha berada pada posisi sulit karena harus tetap memenuhi kontrak dengan buyers luar negeri.

    “Industri yang ekspornya ke AS itu tidak punya banyak pilihan. Kalau tidak comply, kontraknya bisa diputus,” tuturnya.

    Dia menambahkan, kebijakan tarif AS tersebut sudah mulai dirasakan dampaknya seiring dengan aktivitas ekspor yang berjalan. Artinya, tekanan terhadap biaya produksi dan harga jual terjadi secara langsung.

    “Ini bukan wacana, tapi sudah mulai berlaku saat ekspor berjalan,” ujarnya.

    Bob menekankan bahwa kondisi ini perlu menjadi perhatian serius pemerintah. Menurutnya, tekanan eksternal seperti tarif AS tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada pengusaha tanpa adanya kebijakan penyeimbang dari dalam negeri.

    “Ini yang harus didengar oleh pemerintah, karena beban pengusaha bertambah dari sisi eksternal,” pungkasnya.

    Apindo berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kondisi global yang dihadapi eksportir Indonesia agar daya saing industri nasional tetap terjaga, sekaligus mencegah potensi penurunan kinerja ekspor ke pasar Amerika Serikat.

  • Kecemasan Apindo, UMP 2026 Bikin Harga Barang Naik hingga PHK

    Kecemasan Apindo, UMP 2026 Bikin Harga Barang Naik hingga PHK

    Liputan6.com, Jakarta – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyoroti rumus perhitungan upah minimum provinsi atau UMP 2026, yang dikhawatirkan bisa berdampak terhadap lonjakan harga barang hingga aksi pemutusan hubungan kerja (PHK). Lantaran nilai Alpha dalam rumus kenaikan UMP yang lebih besar daripada hitung-hitungan pengusaha. 

    Adapun rumus kenaikan UMP 2026 dalam Peraturan Pemerintah (PP) terkait Pengupahan, yakni Inflasi + (Alpha x Pertumbuhan Ekonomi), dengan rentang Alpha antara 0,5-0,9.

    Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam mengatakan, 0,5 sebagai nilai minimal Alpha dalam rumusan tersebut bahkan lebih tinggi ketimbang ekspektasi angka tertinggi, yakni 0,3.

    Artikel Apindo Khawatir Rumus UMP 2026 Bikin Harga Barang Naik hingga PHK menyita perhatian pembaca di Kanal Bisnis Liputan6.com. Ingin tahu artikel terpopuler lainnya di Kanal Bisnis Liputan6.com?

    Berikut tiga artikel terpopuler di Kanal Bisnis Liputan6.com yang dirangkum pada Jumat, (19/12/2025):

    1. Apindo Khawatir Rumus UMP 2026 Bikin Harga Barang Naik hingga PHK

    Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyoroti rumus perhitungan upah minimum provinsi atau UMP 2026, yang dikhawatirkan bisa berdampak terhadap lonjakan harga barang hingga aksi pemutusan hubungan kerja (PHK). Lantaran nilai Alpha dalam rumus kenaikan UMP yang lebih besar daripada hitung-hitungan pengusaha. 

    Adapun rumus kenaikan UMP 2026 dalam Peraturan Pemerintah (PP) terkait Pengupahan, yakni Inflasi + (Alpha x Pertumbuhan Ekonomi), dengan rentang Alpha antara 0,5-0,9.

    Baca artikel selengkapnya di sini

  • Kecemasan Apindo, UMP 2026 Bikin Harga Barang Naik hingga PHK

    Apindo Khawatir Rumus UMP 2026 Bikin Harga Barang Naik hingga PHK

    Liputan6.com, Jakarta – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyoroti rumus perhitungan upah minimum provinsi atau UMP 2026, yang dikhawatirkan bisa berdampak terhadap lonjakan harga barang hingga aksi pemutusan hubungan kerja (PHK). Lantaran nilai Alpha dalam rumus kenaikan UMP yang lebih besar daripada hitung-hitungan pengusaha. 

    Adapun rumus kenaikan UMP 2026 dalam Peraturan Pemerintah (PP) terkait Pengupahan, yakni Inflasi + (Alpha x Pertumbuhan Ekonomi), dengan rentang Alpha antara 0,5-0,9.

    Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam mengatakan, 0,5 sebagai nilai minimal Alpha dalam rumusan tersebut bahkan lebih tinggi ketimbang ekspektasi angka tertinggi, yakni 0,3.

    “Yang jelas di luar ekspektasi Apindo yang menaruh Alpha maksimal 0,5, tapi dalam PP malah jadi minimal. UM batas bawah dengan Alpha 0,1-0,3,” ujar Bob kepada Liputan6.com, Kamis (18/12/2025).

    “Kalau lebih tinggi silahkan diputuskan secara bipartit level perusahaan, disesuaikan kondisi masing-masing perusahaan,” dia menambahkan. 

    Menurut dia, dasar hitungan upah minimum baiknya melihat dampak untuk jangka panjang. Bob khawatir rumusan saat ini membuat kenaikan UMP di tahun-tahun berikutnya semakin tinggi, tetapi tidak dibarengi peningkatan produktivitas. 

    “Kita jangan hanya melihat tahun depan, lihat juga tahun berikutnya. Dengan formula seperti itu, upah akan naik 7-8 persen per tahun, bahkan bisa 9-10 persen,” ungkap dia. 

    “Apa yang akan terjadi di industri kita ke depan? Karena produktifitas kita tumbuh 1,5-2,0 persen, kenaikan upah tidak bisa diserap akan dilimpahkan kepada kenaikan harga barang dan efisiensi tenaga kerja,” tuturnya. 

     

  • Kenaikan UMP 2026 Batal Diumumkan Hari Ini, Pengusaha Bilang Begini

    Kenaikan UMP 2026 Batal Diumumkan Hari Ini, Pengusaha Bilang Begini

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah belum juga mengemukakan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2026 yang sebelumnya santer akan diumumkan pada hari ini, Selasa (16/12/2025). 

    Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam mengaku belum mendapatkan informasi terkait alasan penundaan pengumuman tersebut. Demikian pula dengan dinamika terakhir mengenai penandatanganan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengupahan.

    Kendati demikian, dia berharap keputusan mengenai kenaikan UMP 2026 dapat diambil pemerintah secara tepat.

    “Kita berharap pemerintah bisa memutuskan dengan bijak dan tidak dalam tekanan yang bersifat politisasi isu ketenagakerjaan kita,” kata Bob kepada Bisnis, Selasa (16/12/2025).

    Menurutnya, potensi politisasi isu ketenagakerjaan itu berkaitan dengan kenyataan di tingkat daerah. Bob memandang bahwa pejabat daerah acapkali menaikkan upah minimum, padahal tidak sesuai dengan kondisi perekonomian setempat.

    Ketika ditanya perihal dampak maju-mundurnya pengumuman UMP terhadap kepastian dunia usaha, Bob menegaskan bahwa hal tersebut mesti menjadi perhatian utama di samping kepentingan tenaga kerja.

    “Pencari kerja dan kelangsungan usaha harus jadi prioritas saat ini,” ujar Bob.

    Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberi sinyal bahwa kenaikan UMP 2026 akan segera diumumkan, mengingat RPP Pengupahan yang telah berada di meja Presiden Prabowo Subianto dan tinggal menunggu penandatanganan.

    Hal tersebut disampaikan Yassierli usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025).

    Dia melanjutkan, apabila Presiden telah menandatangani rancangan beleid tersebut, maka dirinya akan mengumumkan besaran kenaikan UMP.

    “Tadi sudah di meja beliau. Kalau bisa hari ini ditandatangani, kalau enggak besok ditandatangani. Sesudah itu nanti saya umumkan, insyaallah,” kata Yassierli kepada wartawan, kemarin.

    Namun demikian, hingga berita ini selesai ditulis, belum ada perkembangan berarti terkait pengumuman UMP 2026.

  • Simak! Daftar Daerah UMP & UMK 2026 Tertinggi Jika Cuma Naik 3%

    Simak! Daftar Daerah UMP & UMK 2026 Tertinggi Jika Cuma Naik 3%

    Bisnis.com, JAKARTA — Aturan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2026 belum terbit menjelang akhir tahun. Kondisi ini membuat kalangan buruh dan dunia usaha resah menantikan formula dan besaran penetapan upah minimum 2026.

    Kalangan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengharapkan kenaikan upah minimum tahun depan tidak kurang dari tahun lalu yaitu 6,5%.

    Kendati demikian, Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN Andi Gani Nena Wea mengaku mendapatkan informasi bahwa kenaikan UMP 2026 lebih rendah dari kenaikan UMP 2025 yang sebesar 6,5%.

    “Bocoran 2 hari yang lalu dari sumber yang sangat terpercaya dan saya sudah berhitung. Memang secara kalkulasi, upahnya menurun,” kata Andi di Jakarta pada Kamis (4/12/2025).

    Pekan lalu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan bahwa pihaknya telah merampungkan survei kebutuhan hidup layak (KHL) minimal di setiap provinsi.

    Namun, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan sinyal bahwa Presiden Prabowo Subianto akan terlibat langsung dalam penentuan kebijakan upah minimum (UMP) 2026.

    Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN di Jakarta pada Kamis (4/12/2025).

    Dasco menyebut upah minimum menjadi salah satu perhatian utama Prabowo. “Presiden bilang, soal upah serahkan kepada saya. Nanti saya rundingkan seperti tahun lalu,” kata Dasco menirukan ucapan Prabowo, sebagaimana dikutip dari siaran pers KSPSI, Jumat (5/12/2025).

    Lebih lanjut, Ketua Harian Partai Gerindra tersebut berujar bahwa Prabowo memiliki rekam jejak keberpihakan terhadap kalangan buruh. Dia mengungkit perihal diskresi presiden dalam kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5% secara nasional. Besaran tersebut diumumkan langsung oleh Prabowo.

    “Kita sama-sama ingat, dulu Menaker [Menteri Ketenagakerjaan] mintanya sekian, tapi Presiden bilang sekian aja. Itu contoh bagaimana beliau memediasi,” ujar Dasco.

    Di sisi lain, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyoroti isu UMP yang terus berulang setiap tahunnya dan menghasilkan aturan-aturan yang berbeda pula.

    Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menyampaikan bahwa pihaknya akan menaati aturan pemerintah terkait UMP 2026, yang belum disosialisasikan memasuki pekan kedua Desember 2025.

    Namun, dia mengharapkan agar pemerintah dapat merumuskan regulasi yang berlaku dalam jangka panjang, terutama mengenai penentuan besaran upah maupun variasi upah antardaerah.

    “Hal yang kami inginkan agar regulasi itu nanti bisa lebih sustain sehingga kami dapat merencanakan bisnis dengan lebih baik lagi,” ungkapnya dalam Konferensi Pers Apindo Economic Outlook 2026, dikutip Selasa (9/12/2025).

    Berikut daftar UMP 2026 tertinggi jika naik 3%:

    DKI Jakarta: dari Rp5.396.761 menjadi Rp5.558.664
    Papua: dari Rp4.285.850 menjadi Rp4.414.426
    Sulawesi Selatan: dari Rp3.657.527 menjadi Rp3.767.253
    Kepulauan Riau: dari Rp3.623.654 menjadi Rp3.732.364
    Bangka Belitung: dari Rp3.876.600 menjadi Rp3.732.363
    Kalimantan Utara: dari Rp3.580.160 menjadi Rp3.687.565
    Kalimantan Timur: dari Rp3.579.314 menjadi Rp3.686.693
    Kalimantan Selatan: dari Rp3.496.194 menjadi Rp3.601.080
    Kalimantan Barat: dari Rp3.473.621 menjadi Rp3.577.830
    Sulawesi Tenggaran: dari Rp2.073.551 menjadi Rp3.165.758

    Berikut daftar UMK 2026 tertinggi jika naik 3%:

    Kota Bekasi: dari Rp5.690.752 menjadi Rp5.861.475
    Kabupaten Karawang: dari Rp5.599.593 menjadi Rp5.767.581
    Kabupaten Bekasi: dari Rp5.558.515 menjadi Rp5.725.271
    DKI Jakarta: dari Rp5.397.761 menjadi Rp5.558.664
    Kota Depok: dari Rp5.195.721 menjadi Rp5.351.593
    Kota Cilegon: dari Rp5.128.084 menjadi Rp5.281.927
    Kota Bogor: dari Rp5.126.897 menjadi Rp5.280.704
    Kota Tangerang: dari Rp5.069.708 menjadi Rp5.221.799
    Kota Surabaya: dari Rp5.032.635 menjadi Rp5.183.618
    Kabupaten Mimika: dari Rp5.005.678 menjadi Rp5.155.848