Hal-hal yang Perlu Diketahui tentang Sosok Hacker “Bjorka” yang Ditangkap Polisi
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com –
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pria berinisial WFT (22), pemilik akun X dengan nama Bjorka atau @bjorkanesiaa, yang diduga terlibat kasus akses ilegal dan kebocoran data nasabah salah satu bank swasta di Indonesia.
Penangkapan dilakukan di rumah kekasihnya, MGM, di Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, pada Selasa (23/9/2025).
“Tersangka dengan inisial WFT, laki-laki, usia 22 tahun,” ujar Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, dalam jumpa pers, Kamis (2/10/2025).
Kasus ini bermula pada Februari 2025, ketika akun X @bjorkanesiaa mengunggah tampilan database nasabah bank swasta.
Pelaku bahkan mengirim pesan langsung ke akun resmi bank, mengeklaim telah meretas 4,9 juta data nasabah.
“Motifnya adalah untuk memeras pihak bank. Namun, pemerasan belum terjadi karena pihak bank langsung melapor ke polisi,” jelas Kasubdit IV Direktorat Siber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon.
Berdasarkan laporan polisi (LP/B/2541/IV/2025/SPKT/Polda Metro Jaya) tertanggal 17 April 2025, penyidik segera menelusuri aktivitas digital pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, WFT diketahui aktif di dark forum sejak 2020, menggunakan berbagai nama samaran, mulai dari Bjorka, SkyWave, Shinyhunter, hingga Opposite 6890.
Wakil Direktur Reserse Siber AKBP Fian Yunus mengungkapkan bahwa WFT telah menjelajahi dark web sejak 2020.
Ia memanfaatkan forum gelap untuk membeli dan menjual data pribadi, mulai dari informasi perbankan hingga data perusahaan kesehatan dan swasta.
“Pelaku ini aktif di dark forum sejak Desember 2024 dengan nama Bjorka, lalu berganti-ganti identitas digital untuk menyamarkan diri,” kata Fian.
Pelaku juga diketahui memperjualbelikan data melalui platform lain, seperti Facebook, TikTok, dan Instagram, serta menerima pembayaran dalam bentuk mata uang kripto.
Meski dikenal publik sebagai hacker berbahaya, polisi menegaskan bahwa WFT bukan lulusan teknologi informasi.
“Hanya orang yang tidak lulus SMK, tetapi belajar IT secara otodidak dari komunitas di media sosial,” ungkap Fian.
Herman menambahkan, WFT beraksi seorang diri tanpa bantuan pihak lain.
Sehari-harinya ia hanya menghabiskan waktu di depan komputer, belajar teknik peretasan dari forum-forum gelap.
Dari hasil tracing, uang hasil penjualan data digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Dia anak yatim piatu, anak tunggal yang menghidupi keluarganya,” jelas Fian.
Meski sudah mengaku menggunakan nama Bjorka sejak 2020, polisi belum bisa memastikan apakah WFT adalah sosok yang sempat menghebohkan publik Indonesia pada 2022–2023.
“Yang Opposite, ya mungkin. Karena di internet, everybody can be anybody. Itu masih dalam penyelidikan,” ujar Fian.
Polisi juga membuka kemungkinan kerja sama internasional, mengingat aktivitas WFT bersinggungan dengan forum-forum gelap global dan bisa jadi menjadi incaran kepolisian negara lain.
Atas perbuatannya, WFT dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain:
(Reporter: Baharudin Al Farisi | Editor: Tim Redaksi)
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: bjorka
-
/data/photo/2025/10/02/68de4a6b97768.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
7 Hal-hal yang Perlu Diketahui tentang Sosok Hacker "Bjorka" yang Ditangkap Polisi Megapolitan
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5368972/original/062952300_1759403850-IMG_9801.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Hacker Bjorka Aktif di Dark Web Sejak 2020, Sudah 3 Kali Ganti Nama Akun – Page 3
Penangkapan WFT berawal dari adanya laporan salah satu bank swasta atas nama inisial DH (38). Saat itu, terduga pelaku mengirimkan pesan ke akun resmi bank tersebut dan mengklaim bahwa sudah melakukan hack kepada 4,9 juta akun database nasabah.
Menurutnya, niat terduga pelaku adalah melakukan pemerasan terhadap bank swasta tersebut. Hal ini diperkuat temuan polisi dari tampilan komputer hingga handphone milik WFT.
“Berbagai macam tampilan akun nasabah salah satu bank swasta yang digunakan oleh pelaku dan memposting dengan niat untuk melakukan pemerasan,” ucap Kasubdit IV Dir Ressiber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Simbolon.
WFT kini dijerat pasal berlapis. Mulai dari Pasal 46 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 48, juncto Pasal 32 dan atau Pasal 51 ayat 1, juncto Pasal 35 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2028 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 12 miliar.
Kemudian, Pasal 65 ayat 1, juncto 67 ayat 1 Undang-Undang nomor 27 tahun 2022 Undang-Undang tentang perlindungan data pribadi dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda Rp 5 miliar.
Sejumlah barang bukti sudah diamankan dari tangan WFT yakni empat unit handphone berbagai merek, satu unit tablet Infinix Xpad 20 warna abu-abu, satu buah Sim Card provider Telkomsel, satu buah Sim Card provider Axis Axiata, dan satu buah flash disk yang berisi 28 gmail milik WFT.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5368992/original/004934500_1759405276-IMG_9784.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Hacker Bjorka Kini Tak Berdaya – Page 3
Dari hasil pemeriksaan, WFT mengaku memakai nama Bjorka sejak 2020, di mana pihak kepolisian telah menemukan aktivitasnya di dark web sejak Desember 2024.
Waktu itu ia pakai nama Bjorka, saat akunnya menjadi sorotan publik pada 5 Februari 2025, ia mengganti nama akun menjadi SkyWave.
Lewat nama baru itu ia kembali mengunggah contoh tampilan akses perbankan atau mobile banking milik nasabah.
Kemudian diunggah lagi melalui akun Bjorkanesiaa dan dikirim ke pihak bank dengan tujuan pemerasan.
Pada Maret 2025, pelaku juga mengunggah ulang data lewat channel Telegram. Menurut dia, ini memperkuat adanya dugaan bahwa pelaku ini memiliki jaringan dan keterkaitan dengan forum-forum jual beli data secara ilegal.
Dalam penelusuran, penyidik juga menemukan banyak data yang ia klaim kuasai. Mulai dari data perbankan, perusahaan swasta, hingga sektor kesehatan.
Semua diperdagangkan melalui X, Instagram, TikTok, Facebook.
Sementara itu, transaksi menggunakan kripto. Pembayaran masuk ke alamat-alamat kripto yang rutin diganti-ganti pelaku.
Setiap kali akun dinonaktifkan, ia membuat akun baru dengan email baru.
“Jadi setelah akun tersebut di-suspend, maka dia akan selalu mengganti dengan akun-akun yang baru dan menggunakan email yang baru,” ujar dia.
-

Polisi Klaim Hacker ‘Bjorka’ yang Bobol Data 4,9 Juta Nasabah Bank Ditangkap
Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya mengklaim telah menangkap pria yang mengaku pemilik akun Bjorka dalam kasus ilegal akses, manipulasi dan peretasan data 4,9 juta nasabah bank.
Kasubidpenmas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak mengatakan pria tersebut berinisial WFT (22). Dia ditangkap di Minahasa, Sulawesi Utara pada 23 September 2025.
“Yang bersangkutan ditangkap pada Selasa, 23 September 2025 di Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara,” ujar Reonald di Polda Metro Jaya, Kamis (2/10/2025).
Wadirsiber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus mengatakan Bjorka terkenal dengan pemilik akun di dark web sejak 2020. Dia juga sempat mengganti akunnya beberapa kali seperti @SkyWave, @ShintHunter, hingga terakhir @Opposite6890 pada Agustus 2025.
Tujuan penggantian akun ini dilakukan untuk menyamarkan diri sendiri agar sulit dilacak oleh aparat penegak hukum (APH). Adapun, tindak pidana yang dipersangkakan terhadap Bjorka ini berkaitan dengan data yang diperjualbelikan
“Pelaku mengklaim bahwa yang bersangkutan memiliki data-data dari beberapa institusi baik di dalam maupun di luar negeri dan itu diperjualbelikan,” tutur Fian.
Dia menambahkan Bjorka telah mendapatkan keuntungan atas jual beli data tersebut. Keuntungan itu dibayarkan kepada Bjorka dengan menggunakan mata uang kripto atau cryptocurrency.
“Pada saat diperjualbelikan pelaku menerima pembayaran dengan menggunakan cryptocurrency,” pungkasnya.
Di samping itu, Kasubdit IV Ditsiber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco menyatakan Bjorka ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari bank swasta terkait dengan akun X yang @bjotkanesiaaa.
Akun tersebut dilaporkan karena telah mengunggah data nasabah bank swasta serta mengklaim telah meretas 4,9 juta akun bank tersebut.
“Niat daripada pelaku adalah sebenarnya untuk melakukan pemerasan terhadap bank swasta tersebut,” tutur Herman.
Atas perbuatannya itu, WFT resmi ditahan dan dipersangkakan Pasal 46 Juncto Pasal 30 dan atau Pasal 48 Jo Pasal 32 dan atau Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 UU No.11/2008 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No.1/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.
-
/data/photo/2025/10/02/68de4a6b97768.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Sosok Bjorka yang Ditangkap Polisi: Tak Lulus Sekolah dan Pengangguran Megapolitan 2 Oktober 2025
Sosok Bjorka yang Ditangkap Polisi: Tak Lulus Sekolah dan Pengangguran
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Polda Metro Jaya mengungkapkan identitas WFT, pemilik akun media sosial X Bjorka dengan
username
@bjorkanesiaaa, yang ditangkap jajaran Subdit IV Direktorat Reserse Siber atas kasus pembobolan 4,9 juta data nasabah sebuah bank swasta di Indonesia.
“Tersangka dengan inisial WFT, laki-laki, usia 22 tahun,” ujar Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/10/2025).
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus menegaskan, WFT bukan merupakan seorang ahli
information and technology
(IT).
“Hanya orang yang tidak lulus SMK. Namun, sehari-hari secara otodidak dia selalu mempelajari IT,” ucap Fian dalam kesempatan yang sama.
“Jadi, dia mempelajari segala sesuatunya itu hanya dari IT dan melalui komunitas-komunitas media sosial,” tambah dia.
Kasubdit IV Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon memastikan bahwa WFT beraksi seorang diri di rumahnya tanpa bantuan orang lain saat melancarkan aksinya.
“Ya, sehari-hari dia tidak ada pekerjaan, jadi memang setiap hari hanya di depan komputer. Dia sudah lama sekali dari 2020, dia sudah mulai mengenal dan mempelajari komunitas
dark web, dark forum
,” ungkap Herman.
“Dari situlah pelan-pelan dia mulai mempelajari bagaimana mencari uang di dunia
dark web
, di dunia komputer. Ya, itu saja,” tambah dia.
Berdasarkan hasil penelusuran, WFT menjual data di
dark web
dengan nilai puluhan juta rupiah. Namun, itu tergantung dengan kesepakatan pelaku dan pembeli.
Hasil penjualan ini digunakan WFT untuk kebutuhan sehari-hari.
“Dari hasil
tracing
, dia gunakan untuk kebutuhan pribadi. Karena kan ternyata dia anak yatim piatu. Dia menghidupi semua keluarga. Dia anak tunggal, tapi dia menghidupi keluarga keluarga,” ujar Fian.
Namun, Fian tidak bisa memastikan apakah WFT merupakan Bjorka yang memang sempat menghebohkan Indonesia atau tidak.
“Mungkin, jawabannya saya bisa jawab, mungkin. Apakah Bjorka 2020? Mungkin. Apakah dia Opposite 6890 yang dicari-cari? Mungkin,” kata Fian.
Fian menjelaskan, di dunia siber ada istilah
everybody can be anybody
. Oleh karena itu, polisi masih mendalami keterkaitannya.
“Kami perlu pendalaman lebih dalam lagi terkait dengan bukti-bukti yang kami temukan, baik itu data-datanya, jejak digitalnya, sehingga itu bisa kita formulasikan. Saya belum bisa menjawab 90 persen, tetapi kalau Anda tanya sekarang, saya bisa jawab, mungkin,” ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap pemilik akun X atas nama Bjorka berinisial WFT (22) terkait kasus ilegal akses data nasabah salah satu bank swasta.
Penangkapan terhadap pelaku berlangsung di rumah kekasihnya, MGM, di Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, Selasa (23/9/2025).
“Tersangka dengan inisial WFT, laki-laki, usia 22 tahun,” ungkap Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/10/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, WFT merupakan pemilik akun X dengan nama Bjorka atau @bjorkanesiaa versi 2020.
“Peran kedua mengunggah tampilan
database
akun nasabah salah satu bank swasta Indonesia di media sosial akun X dengan nama Bjorka dan
username
@bjorkanesiaa dan mengambil tampilan
database
akun nasabah bank dari
dark forum
,” tegas dia.
Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi (LP) salah satu bank swasta dengan nomor LP / B / 2541 / IV / 2025 / SPKT / POLDA METRO JAYA, tertanggal 17 April 2025.
Peristiwa bermula pada Februari 2025, ketika pelaku menggunakan akun X @bjorkanesiaa mengunggah tampilan
database
nasabah bank swasta.
“(Pelaku juga) mengirimkan pesan juga ke akun resmi bank tersebut dan mengeklaim bahwa sudah melakukan
hack
kepada 4,9 juta akun
database
nasabah,” ujar Kasubdit IV Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon dalam kesempatan yang sama.
Herman mengungkapkan, motif WFT mengunggah konten tersebut adalah untuk memeras bank swasta. Namun, aksi pemerasan itu belum sempat terjadi karena pihak bank melapor ke polisi sehingga pelaku berhasil ditangkap.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 46
juncto
Pasal 30, dan/atau Pasal 48
juncto
Pasal 32, dan/atau Pasal 51 Ayat (1)
juncto
Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 12 miliar.
Selain itu, pelaku dijerat Pasal 65 ayat (1) juncto Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Sosok Hacker “Bjorka” Terungkap, Diciduk Polisi di Sulawesi Utara
Jakarta, CNBC Indonesia – Sosok di balik hacker bernama “Bjorka” akhirnya ditangkap polisi. Pria tersebut berinisial WFT (22), asal Kakas Barat, Minahasa, Sulawesi Utara. WFT resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus peretasan 4,9 juta data nasabah bank.
Dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (2/10/2025), WFT diperlihatkan ke publik. Ia tampil dengan baju tahanan berwarna oranye dan masker.
Wakil Direktur Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, mengungkapkan bahwa WFT telah lama berkecimpung di dunia gelap internet atau dark web. Sejak 2020, ia aktif mengeksplorasi dark web hingga dikenal dengan username “Bjorka.”
“Pelaku kita ini bermain di dark web tersebut di mana di dark web tersebut yang bersangkutan sudah mulai mengeksplor sejak tahun 2020,” kata Fian, dikutip dari Detikcom, Kamis (2/10/2025).
Pelaku juga diduga berganti username menjadi SkyWave, Shint Hunter, hingga Oposite6890 pada Agustus 2025.
Polisi menegaskan, perubahan identitas itu dilakukan agar pelaku lebih sulit dilacak. WFT juga menggunakan beragam alamat email dan nomor telepon untuk memperkuat penyamaran dirinya.
Aksi peretasan ini terbongkar setelah sebuah bank melaporkan adanya akses ilegal. Dari akun X dengan nama @bjorkanesiaa, pelaku sempat mengunggah data nasabah dan mengirim pesan ke akun resmi bank, mengklaim berhasil membobol 4,9 juta akun database.
Kasubdit IV Siber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon, menyebut penangkapan dilakukan di Desa Totolan, Kakas Barat, Minahasa, pada Selasa (23/9).
Atas perbuatannya, WFT alias “Bjorka” dijerat Pasal 46 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 48 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU ITE, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
-

Polda Metro tangkap hacker “Bjorka” terkait kasus peretasan data nasabah bank
Jakarta (ANTARA) – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus ilegal akses dan manipulasi data seolah-olah data otentik dengan modus mengunggah tampilan database nasabah sebuah bank.
“Tersangka berinisial WFT (22) merupakan pemilik akun X bernama @bjorka dan @Bjorkanesiaa, yang ditangkap pada Selasa (23/9) di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara,” kata Wadirresiber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus saat konferensi pers di Jakarta, Kamis.
Kronologi pengungkapan tindak pidana ilegal akses dan manipulasi data ini berawal dengan adanya laporan polisi dari salah satu bank swasta di Indonesia sekitar Februari 2025.
“Pelaku ini dengan menggunakan akun X mengatasnamakan @bjorkanesiaaa itu memposting dengan tampilan salah satu akun nasabah bank swasta dan mengirimkan pesan juga ke akun resmi bank tersebut dan mengklaim bahwa sudah melakukan hack kepada 4,9 juta akun database nasabah,” katanya.
Nat pelaku sebenarnya adalah untuk melakukan pemerasan terhadap bank swasta tersebut, atas dasar adanya postingan tersebut. Tim Ditsiber Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan juga melakukan pengungkapan terhadap pelaku.
“Dari pelaku didapatkan barang bukti dua ponsel, satu tablet, dua SIM card, satu buah diska lepas yang berisi 28 email tersangka WFT,” kata Fian.
Hasil pendalaman dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka bahwa yang bersangkutan sudah melakukan aktivitas di media sosial dan mengaku sebagai Bjorka sejak tahun 2020.
“Kerugian yang dialami oleh bank yaitu kewaspadaan terhadap sistem perbankan yang berpotensi diretas oleh orang yang tidak bertanggung jawab serta berdampak pada reputasi dari bank sendiri yang mengakibatkan kepercayaan nasabah berkurang terhadap postingan tersebut,” ucapnya.
Tersangka dikenakan Pasal 46 jo Pasal 30 dan atau Pasal 48 jo Pasal 32 dan atau Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp12 miliar,” ucap Fian.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Profil Lengkap Wakil Kepala BSSN Pratama Dahlian Persadha
Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto mengangkat Pratama Dahlian Persadha sebagai Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Pratama selama ini dikenal sebagai tokoh yang aktif dalam mengkritisi hal-hal terkait keamanan siber.
Dia juga pendiri lembaga riset siber independent bernama Communication and Information System Security Research Center.
Pria kelahiran 14 Oktober 1977, Blora, Jawa Tengah, Indonesia itu pernah menjabat di berbagai posisi. Sebelum menjadi ketua di Cissrec, Pratama mengajar di sebagai Dosen Antropologi Digital di Universitas Gadjah Mada. Selain itu, Pratama juga pernah berprofesi sebagai Pengajar Ketahanan Siber di Lemhanas.
Pratama juga pernah bekerja di Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) pada 1999-2014. Selama berkarir di Lemsaneg. Pratama juga pernah menduduki sejumlah jabatan mulai dari Plt. Direktur Pengamanan Sinyal, Ketua Tim Pengamanan IT KPU pada Pemilu 2014, Wakil Ketua Tim Pengamanan Pesawat Kepresidenan RI, hingga Penanggung Jawab Jaringan Komunikasi Sandi Nasional.
Setelah menempati sejumlah posisi penting, Pratama mendirikan Cissrec dan menjadi ketua dari lembaga riset independen tersebut.
Selama menjabat sebagai Ketua Cissrec, Pratama menyoroti beberapa isu krusial mulai dari kasus Bjorka, Sistem KPU, hingga kebocoran pusat data nasional sementara (PDNS).
Dia mengatakan bahwa Kominfo, sebelum berubah menjadi Komdigi, seharusnya betul-betul belajar dari kejadian ini dan memperkuat PDNS 1 serta infrastruktur baru yang nantinya menggantikan PDNS 2 sehingga hal seperti ini maupun hal-hal lainnya tidak menggangu jalannya sistem PDN, sehingga lembaga pemerintah seharusnya tidak perlu khawatir untuk menempatkan data mereka di PDN.
Pratama juga tercatat sebagai pengajar di Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) dan pengajar S2 Antropologi UGM.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3626297/original/087718800_1636365636-8_november_2021-3.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Sejumlah Pakar Ragukan Klaim Peretasan BCA oleh Bjorka, Begini Penjelasannya – Page 3
Bank Central Asia Tbk (BBCA) memastikan data nasabah saat ini aman. Pernyatan tersebut menanggapi kabar yang beredar mengenai data nasabah BCA yang menjadi target kelompok ransomware.
“Sehubungan dengan informasi di media sosial yang mengklaim adanya data nasabah BCA yang tersebar, kami sampaikan bahwa informasi tersebut TIDAK BENAR. Saat ini, kami memastikan bahwa data nasabah tetap aman,” tulis manajemen BCA dalam keterangan tertulis, Kamis (6/5/2025).
BCA mengimbau nasabah setia untuk selalu berhati-hati terhadap oknum yang mengatasnamakan BCA dan berbagai modus penipuan yang bertujuan untuk mengetahui data nasabah. Jangan pernah bagikan data pribadi perbankan yang bersifat rahasia seperti BCA ID, password, One Time Password (OTP), dan Personal Identification Number (PIN), kepada siapapun. Nasabah juga diharapkan mengubah PIN dan password secara berkala.
“Di samping itu, BCA senantiasa melakukan pengamanan data dengan menerapkan strategi dan standar keamanan berlapis serta mitigasi risiko yang diperlukan untuk menjaga keamanan data dan transaksi digital nasabah,”ujar manajemen.
Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi contact center HaloBCA melalui 1500888 dan aplikasi Halo BCA, WA Bank BCA 0811 1500 998, twitter @HaloBCA, webchat www.bca.co.id, atau e-mail melalui halobca@bca.co.id.
